102/PID. SUS/2013/PN. SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 102/PID. SUS/2013/PN. SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MORALIUS Als IUS ANAK TITUS LANGKAYAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana “Menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan Pangan, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari terdakwa dengan putusan Hakim, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 20 (Dua puluh) karung gula pasir @ 50 Kg; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH. Dikembalikan kepada Terdakwa MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 102/PID.SUS/2013/PN.Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN;
Tempat Lahir : Serukam;
Umur/Tgl Lahir : 30 Tahun / 05 Mei 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Sekumpit Rt. 004/Rw. 002 Desa Babane Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Advokat/Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca/mempelajari berkas perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan yang diajukan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan berupa 20 (dua puluh) karung gula pasir dengan berat perkarung @ 50 Kg, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan” melanggar Pasal 135 Jo pasal 71 Ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
20 (Dua puluh) karung gula pasir @ 50 Kg
Dirampas Untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH.
Dikembalikan Pada terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa;
Telah mendengar tanggapan/replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarungkop Kecamatan Singkawang Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan atau Peredaran Pangan berupa 20 (dua puluh) karung gula pasir dengan berat perkarung @ 50 Kg, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Sdr. KARDI (DPO) memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH yang dikemudikan oleh terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN, saat terdakwa sedang melintas di Jalan Seluas Kabupaten Bengkayang hendak menuju ke Singkawang, setelah terdakwa memberhentikan kendaraan yang dikemudikannya, selanjutnya Sdr. KARDI (DPO) pun berkata kepada terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN “ TOLONG ANGKUTKAN 20 (dua puluh) KARUNG GULA PASIR INI KE TERMINAL BERINGIN SINGKAWANG, NANTI SAMPAI DITERMINAL ADA ORANG YANG AKAN MENGAMBILNYA” selanjutnya terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun langsung meminta ongkos atau upah angkutan untuk 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut dengan berat perkarung @ 50 (lima puluh) Kilogram sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk harga setiap karungnya dan atas permintaan ongkos tersebut, Sdr. KARDI (DPO) Pun langsung menyetujui tanpa adanya tawar menawar dan terdakwa pun langsung dibayar oleh Sdr. KARDI (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menaikkan ke 20 (dua puluh) karung gula tersebut ke dalam mobil angkutan umum yang dibawa nya, yang mana sebelumnya terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN sempat bertanya kepada Sdr. KARDI (DPO) gula-gula tersebut milik siapa, kemudian dijawab oleh Sdr. KARDI (DPO) bahwa 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut merupakan milik Sdr. AWA (DPO) yang dititipkan kepada Sdr. KARDI (DPO) yang bekerja sebagai tukang ojek, agar 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut dikirim keterminal BERINGIN SINGKAWANG, yang sebelumnya terdakwa telah mengenalnya disebuah warung kopi, selanjutnya setelah menerima bayaran ongkos angkut terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun kembali melanjutkan perjalanan menuju ke kota Singkawang, namun didalam perjalanan tepatnya di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarungkop Kecamatan Singkawang Timur terdakwa pun diberhentikan oleh Petugas dari Kepolisian Sektor Singkawang langsung melakukan pemeriksaan dan pada saat itu petugas Kepolisian menemukan gula pasir produksi Malaysia dan ketika petugas menanyakan surat-surat atau dokumen kelengkapan atas 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen tersebut, selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru dibawa ke Polsek Singkawang Timur.
Bahwa tujuan dan maksud terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN membawa 20 (dua) puluh karung gula pasir dengan cara mengangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru yang dikemudikan nya atas suruhan Sdr. KARDI (DPO) untuk mengangkut 20 (dua) puluh karung gula pasir dan selanjutnya diantar ke terminal beringin singkawang, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah pengangkutan yang diberikan Sdr.KARDI (DPO) kepada terdakwa.
Bahwa setiap barang-barang pangan yang berasal dari produksi luar negeri sebelum diedarkan atau dipasarkan ke wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM pusat untuk mendapatkan Nomor Registrasi dengan Kode BPOM ML (makanan luar) dan tanda penggunaan SNI (Standart Nasional Indonesia) selain itu juga harus didaftarkan pada kementerian Perdagangan RI dan dalam hal ini gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia yang dibawa terdakwa tidak dilengkapi Surat Izin Resmi.
Bahwa untuk jenis Pangan berupa 20 (dua puluh) karung gula pasir dengan berat perkarung @ 50 Kg yang bertuliskan AAA Jangan guna Gancu juga tidak mencantumkan penilaian Kriteria seperti tersebut diatas sehingga tidak terjamin keamanan dan mutu produk pangan tersebut serta membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
Perbuatan terdakwa tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo pasal 71 Ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarungkop Kecamatan Singkawang Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, Pemberian upah sehingga menyelenggarakan kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan atau Peredaran Pangan berupa 20 (dua puluh) karung gula pasir dengan berat perkarung @ 50 Kg, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Sdr. KARDI (DPO) memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH yang dikemudikan oleh terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN, saat terdakwa sedang melintas di Jalan Seluas Kabupaten Bengkayang hendak menuju ke Singkawang, setelah terdakwa memberhentikan kendaraan yang dikemudikannya, selanjutnya Sdr. KARDI (DPO) pun berkata kepada terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN “ TOLONG ANGKUTKAN 20 (dua puluh) KARUNG GULA PASIR INI KE TERMINAL BERINGIN SINGKAWANG, NANTI SAMPAI DITERMINAL ADA ORANG YANG AKAN MENGAMBILNYA” selanjutnya terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun langsung meminta ongkos atau upah angkutan untuk 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut dengan berat perkarung @ 50 (lima puluh) Kilogram sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk harga setiap karungnya dan atas permintaan ongkos tersebut, Sdr. KARDI (DPO) Pun langsung menyetujui tanpa adanya tawar menawar dan terdakwa pun langsung dibayar oleh Sdr. KARDI (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menaikkan ke 20 (dua puluh) karung gula tersebut ke dalam mobil angkutan umum yang dibawa nya, yang mana sebelumnya terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN sempat bertanya kepada Sdr. KARDI (DPO) gula-gula tersebut milik siapa, kemudian dijawab oleh Sdr. KARDI (DPO) bahwa 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut merupakan milik Sdr. AWA (DPO) yang dititipkan kepada Sdr. KARDI (DPO) yang bekerja sebagai tukang ojek, agar 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut dikirim keterminal BERINGIN SINGKAWANG, yang sebelumnya terdakwa telah mengenalnya disebuah warung kopi, selanjutnya setelah menerima bayaran ongkos angkut terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun kembali melanjutkan perjalanan menuju ke kota Singkawang, namun didalam perjalanan tepatnya di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarungkop Kecamatan Singkawang Timur terdakwa pun diberhentikan oleh Petugas dari Kepolisian Sektor Singkawang langsung melakukan pemeriksaan dan pada saat itu petugas Kepolisian menemukan gula pasir produksi Malaysia dan ketika petugas menanyakan surat-surat atau dokumen kelengkapan atas 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen tersebut, selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru dibawa ke Polsek Singkawang Timur.
Bahwa tujuan dan maksud terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN membawa 20 (dua) puluh karung gula pasir dengan cara mengangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru yang dikemudikan nya atas suruhan Sdr. KARDI (DPO) untuk mengangkut 20 (dua) puluh karung gula pasir dan selanjutnya diantar ke terminal beringin singkawang, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah pengangkutan yang diberikan Sdr.KARDI (DPO) kepada terdakwa.
Bahwa setiap barang-barang pangan yang berasal dari produksi luar negeri sebelum diedarkan atau dipasarkan ke wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM pusat untuk mendapatkan Nomor Registrasi dengan Kode BPOM ML (makanan luar) dan tanda penggunaan SNI (Standart Nasional Indonesia) selain itu juga harus didaftarkan pada kementerian Perdagangan RI dan dalam hal ini gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia yang dibawa terdakwa tidak dilengkapi Surat Izin Resmi.
Bahwa untuk jenis Pangan berupa 20 (dua puluh) karung gula pasir dengan berat perkarung @ 50 Kg yang bertuliskan AAA Jangan guna Gancu juga tidak mencantumkan penilaian Kriteria seperti tersebut diatas sehingga tidak terjamin keamanan dan mutu produk pangan tersebut serta membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
Perbuatan terdakwa tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo pasal 71 Ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, Turut serta menyelenggarakan kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan atau Peredaran Pangan berupa 20 (dua puluh) karung gula pasir dengan berat perkarung @ 50 Kg, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan , dan tidak selesainya perbuatan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Sdr. KARDI (DPO) memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH yang dikemudikan oleh terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN, saat terdakwa sedang melintas di Jalan Seluas Kabupaten Bengkayang hendak menuju ke Singkawang, setelah terdakwa memberhentikan kendaraan yang dikemudikannya, selanjutnya Sdr. KARDI (DPO) pun berkata kepada terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN “ TOLONG ANGKUTKAN 20 (dua puluh) KARUNG GULA PASIR INI KE TERMINAL BERINGIN SINGKAWANG, NANTI SAMPAI DITERMINAL ADA ORANG YANG AKAN MENGAMBILNYA” selanjutnya terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun langsung meminta ongkos atau upah angkutan untuk 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut dengan berat perkarung @ 50 (lima puluh) Kilogram sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk harga setiap karungnya dan atas permintaan ongkos tersebut, Sdr. KARDI (DPO) Pun langsung menyetujui tanpa adanya tawar menawar dan terdakwa pun langsung dibayar oleh Sdr. KARDI (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menaikkan ke 20 (dua puluh) karung gula tersebut ke dalam mobil angkutan umum yang dibawa nya, yang mana sebelumnya terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN sempat bertanya kepada Sdr. KARDI (DPO) gula-gula tersebut milik siapa, kemudian dijawab oleh Sdr. KARDI (DPO) bahwa 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut merupakan milik Sdr. AWA (DPO) yang dititipkan kepada Sdr. KARDI (DPO) yang bekerja sebagai tukang ojek, agar 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut dikirim keterminal BERINGIN SINGKAWANG, yang sebelumnya terdakwa telah mengenalnya disebuah warung kopi, selanjutnya setelah menerima bayaran ongkos angkut terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun kembali melanjutkan perjalanan menuju ke kota Singkawang, namun didalam perjalanan tepatnya di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarungkop Kecamatan Singkawang Timur terdakwa pun diberhentikan oleh Petugas dari Kepolisian Sektor Singkawang langsung melakukan pemeriksaan dan pada saat itu petugas Kepolisian menemukan gula pasir produksi Malaysia dan ketika petugas menanyakan surat-surat atau dokumen kelengkapan atas 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen tersebut, selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru dibawa ke Polsek Singkawang Timur.
Bahwa tujuan dan maksud terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN membawa 20 (dua) puluh karung gula pasir dengan cara mengangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru yang dikemudikan nya atas suruhan Sdr. KARDI (DPO) untuk mengangkut 20 (dua) puluh karung gula pasir dan selanjutnya diantar ke terminal beringin singkawang, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah pengangkutan yang diberikan Sdr.KARDI (DPO) kepada terdakwa.
Bahwa setiap barang-barang pangan yang berasal dari produksi luar negeri sebelum diedarkan atau dipasarkan ke wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM pusat untuk mendapatkan Nomor Registrasi dengan Kode BPOM ML (makanan luar) dan tanda penggunaan SNI (Standart Nasional Indonesia) selain itu juga harus didaftarkan pada kementerian Perdagangan RI dan dalam hal ini gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia yang dibawa terdakwa tidak dilengkapi Surat Izin Resmi.
Bahwa untuk jenis Pangan berupa 20 (dua puluh) karung gula pasir dengan berat perkarung @ 50 Kg yang bertuliskan AAA Jangan guna Gancu juga tidak mencantumkan penilaian Kriteria seperti tersebut diatas sehingga tidak terjamin keamanan dan mutu produk pangan tersebut serta membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
Perbuatan terdakwa tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo pasal 71 Ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi antara lain :
Saksi SABDOAJI, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN yang diduga mengangkut gula pasir yang berasal dari Malaysia;
- Bahwa penangkapan dan penggeledahan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 10.30 Wib, bertempat di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur;
- Bahwa kejadiannya bermula ketika pihak Kepolisian Sektor Singkawang Timur melihat ada 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH yang mengangkut gula yang berasal dari Negara Malaysia yang berhenti ditepi jalan;
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan 20 (dua puluh) karung gula pasir yang tersimpan dibawah jok kursi yang disusun;
- Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut dilakukan ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) karung gula pasir @ 50 Kg yang berasal dari Negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi, selain itu diamankan juga Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN bertindak sebagai supir;
- Bahwa dari keterangan Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN diketahui bahwa barang berupa gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia tersebut berasal dari Sdr. KARDI (dpo) yang dititipkan kepada terdakwa di Jalan Seluas Kabupaten Bengkayang untuk diantarkan ke terminal beringin singkawang;
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut kemudian kepada Terdakwa ditanyakan mengenai surat-surat kelengkapan untuk mengangkut gula pasir buatan Negara Malaysia tersebut namun Terdakwa menyatakan tidak mempunyai surat-surat ijin dimaksud, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Singkawang Timur;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa gula pasir adalah benar gula pasir yang diamankan saksi pada saat penangkapan demikian juga 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gula pasir buatan Negara Malaysia;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SIDIK MUSLIMIN, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN yang diduga mengangkut gula pasir yang berasal dari Malaysia;
Bahwa penangkapan dan penggeledahan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 10.30 wib, bertempat di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur;
- Bahwa kejadiannya bermula ketika pihak Kepolisian Sektor Singkawang Timur melihat ada 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH yang mengangkut gula yang berasal dari Negara Malaysia yang berhenti ditepi jalan;
Bahwa petugas Kepolisian menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan 20 (dua puluh) karung gula pasir yang tersimpan dibawah jok kursi yang disusun;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut dilakukan ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) karung gula pasir @ 50 Kg yang berasal dari Negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi, selain itu diamankan juga Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN bertindak sebagai supir;
Bahwa dari keterangan Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN diketahui bahwa barang berupa gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia tersebut berasal dari Sdr. KARDI (dpo) yang dititipkan kepada terdakwa di Jalan Seluas Kabupaten Bengkayang untuk diantarkan ke terminal beringin Singkawang;
Bahwa pada saat itu Terdakwa ditanyakan mengenai surat-surat kelengkapan untuk mengangkut gula pasir buatan Negara Malaysia tersebut namun Terdakwa menyatakan tidak mempunyai surat-surat ijin dimaksud, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Singkawang Timur;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa gula pasir adalah benar gula pasir yang diamankan saksi pada saat penangkapan demikian juga 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gula pasir buatan Negara Malaysia;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi YOSI ANAK VINSEN TAKAN, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN karena mengangkut gula pasir yang berasal dari Malaysia dengan menggunakan mobil Micro Bus milik terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut gula pasir produksi Negara Malaysia dan saksi tidak mengetahui gula pasir yang diangkut oleh terdakwa milik siapa;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, saksi sedang menumpang dimobil angkutan umum yang dibawa oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa foto 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru adalah kendaraan milik terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk membawa dan mengangkut gula pasir produksi Negara Malaysia;
Atas keterangan saksi Tersebut Terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya.
Ahli ARIE FEBRIAN, memberikan pendapat di bawah sumpah dan pendapatnya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana pangan;
- Bahwa pekerjaan ahli adalah sebagai PNS pada Dinas Perdangangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang dan ahli pernah mengikuti pelatihan dalam petugas PPBJ (Petugas Pengawas Barang dan Jasa Tahun 2012 di Pontianak selama 2 (dua) Minggu dengan bersetifikat;
- Bahwa ahli menerangkan tugas ahli adalah melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran atau barang-barang baik berupa pangan dan barang jadi yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diproduksi atau didatangkan dari luar negeri khususnya di daerah Kota Singkawang;
- Bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati atau air yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;
- Bahwa setiap orang maupun badan usaha diperbolehkan dan dibenarkan untuk melakukan usaha pangan yang merupakan produksi luar negeri kemudian mengedarkannya di wilayah Indonesia dengan syarat yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Perdagangan No. 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas permendag RI Nomor : 27/M-DAG/per/5/2012 tentang ketentuan angka pengenal Importir (API), Keputusan menteri perdagangan RI Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan kelima atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI Nomor : 527/MPP/Kep 9/2004 tentang impor gula, perusahaan dapat menunjukan sebagai Importir terdaftar gula atau disebut IT Gula;
- Bahwa setiap orang maupun badan usaha dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Perdagangan yang kemudian akan mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan ke Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi yang akan berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai;
- Bahwa untuk barang-barang yang diproduksi di luar negeri yang diperoleh seseorang dan akan diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftarkan pada Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri;
- Bahwa dalam perkara terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN barang yang diperoleh adalah berupa gula pasir yang merupakan produksi Malaysia yang dapat dilihat dari bentuk dan kemasannya dan ada bahasa Malaysia dan pada barang tersebut dan barang-barang tersebut termasuk dalam jenis pangan;
- Bahwa terdakwa menerangkan barang-barang berupa gula pasir produksi Malaysia yang diangkut oleh terdakwa tidak pernah didaftarkan pada Kementrian Perdagangan dan selama ini Dinas Perdagangan Kota Singkawang juga tidak pernah mengeluarkan ijin untuk mengedarkan barang-barang tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa gula pasir yang dibawa oleh Terdakwa tidak layak dikonsumsi karena tidak terdaftar pada Balai Pom dan tidak tertulis pada kemasan karung tersebut;
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena mengangkut produk pangan berupa Gula Pasir yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dengan ijin;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 10.30 wib, bertempat di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarungkop Kecamatan Singkawang Timur;
- Bahwa berawal saat Sdr. KARDI (DPO) memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH yang dikemudikan oleh terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN, saat terdakwa sedang melintas di Jalan Seluas Kabupaten Bengkayang hendak menuju ke Singkawang;
- Bahwa benar setelah terdakwa memberhentikan kendaraan yang dikemudikannya, selanjutnya Sdr. KARDI (DPO) pun berkata kepada terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN “ TOLONG ANGKUTKAN 20 (dua puluh) KARUNG GULA PASIR INI KE TERMINAL BERINGIN SINGKAWANG, NANTI SAMPAI DITERMINAL ADA ORANG YANG AKAN MENGAMBILNYA”;
- Bahwa selanjutnya terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun langsung meminta ongkos atau upah angkutan untuk 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut dengan berat perkarung @ 50 (lima puluh) Kilogram sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk harga setiap karungnya dan atas permintaan ongkos tersebut, Sdr. KARDI (DPO) Pun langsung menyetujui tanpa adanya tawar menawar dan terdakwa pun langsung dibayar oleh Sdr. KARDI (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa langsung menaikkan ke 20 (dua puluh) karung gula tersebut ke dalam mobil angkutan umum yang dibawanya;
- Bahwa sebelumnya terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN sempat bertanya kepada Sdr. KARDI (DPO) gula-gula tersebut milik siapa, kemudian dijawab oleh Sdr. KARDI (DPO) bahwa 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut merupakan milik Sdr. AWA (DPO) yang dititipkan kepada Sdr. KARDI (DPO) yang bekerja sebagai tukang ojek, agar 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut dikirim keterminal BERINGIN SINGKAWANG, yang sebelumnya terdakwa telah mengenalnya disebuah warung kopi;
- Bahwa selanjutnya setelah menerima bayaran ongkos angkut terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun kembali melanjutkan perjalanan menuju ke kota Singkawang;
- Bahwa didalam perjalanan tepatnya di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarungkop Kecamatan Singkawang Timur terdakwa pun diberhentikan oleh Petugas dari Kepolisian Sektor Singkawang langsung melakukan pemeriksaan dan pada saat itu petugas Kepolisian menemukan gula pasir produksi Malaysia dan ketika petugas menanyakan surat-surat atau dokumen kelengkapan atas 20 (dua puluh) karung gula pasir tersebut terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN pun tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen tersebut, selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru dibawa ke Polsek Singkawang Timur;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 20 (Dua puluh) karung gula pasir @ 50 Kg;
- 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan telah dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa penangkapan dan penggeledahan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 10.30 wib, bertempat di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarungkop Kecamatan Singkawang Timur;
- Bahwa kejadiannya bermula ketika pihak Kepolisian Sektor Singkawang Timur melihat ada 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH yang mengangkut gula yang berasal dari Negara Malaysia yang berhenti ditepi jalan;
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan 20 (dua puluh) karung gula pasir yang tersimpan dibawah jok kursi yang disusun;
- Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut dilakukan ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) karung gula pasir @ 50 Kg yang berasal dari Negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi, selain itu diamankan juga Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN bertindak sebagai supir;
- Bahwa setiap orang maupun badan usaha diperbolehkan dan dibenarkan untuk melakukan usaha pangan yang merupakan produksi luar negeri kemudian mengedarkannya di wilayah Indonesia dengan syarat yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Perdagangan No.59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas permendag RI Nomor : 27/M-DAG/per/5/2012 tentang ketentuan angka pengenal Importir (API), Keputusan menteri perdagangan RI Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan kelima atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI Nomor: 527/MPP/Kep 9/2004 tentang impor gula, perusahaan dapat menunjukan sebagai Importir terdaftar gula atau disebut IT Gula;
- Bahwa setiap orang maupun badan usaha dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Perdagangan yang kemudian akan mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan ke Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi yang akan berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai;
- Bahwa untuk barang-barang yang diproduksi di luar negeri yang diperoleh seseorang dan akan diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftarkan pada Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan yang disusun dalam Surat Dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dalam Primair yaitu melanggar Pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Subsidair melanggar Pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Jo, Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih Subsidair melanggar Pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Jo, Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk subsidaritas maka Majelis Hakim akan membuktikan dahulu dakwaan primair yaitu Pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan , dan apabila dakwaan primair tersebut telah terbukti maka kami tidak akan membuktikan dakwaan subsidair dan seterusnya.
Menimbang, bahwa Pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan atau Peredaran Pangan, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) tentang Pangan;
1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” adalah subyek tindak pidana, dalam hal ini manusia yang mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab tanpa adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah ditanyakan identitasnya mengaku bernama MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN, identitas Terdakwa selengkapnya sesuai dengan yang tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan atas dakwaan tersebut Terdakwa juga tidak berkeberatan. Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dimaksud dengan unsur barangsiapa telah terpenuhi;
2. Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan atau Peredaran Pangan, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) tentang Pangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan, dan air yang sudah diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;
Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :
Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;
Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;
c. Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa, keterangan Terdakwa juga dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa penangkapan dan penggeledahan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 10.30 wib, bertempat di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Nyarungkop Kecamatan Singkawang Timur;
- Bahwa kejadiannya bermula ketika pihak Kepolisian Sektor Singkawang Timur melihat ada 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH yang mengangkut gula yang berasal dari Negara Malaysia yang berhenti ditepi jalan;
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan 20 (dua puluh) karung gula pasir yang tersimpan dibawah jok kursi yang disusun;
- Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut dilakukan ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) karung gula pasir @ 50 Kg yang berasal dari Negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi, selain itu diamankan juga Terdakwa MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN bertindak sebagai supir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat dilihat bahwa terdakwa telah melakukan Pengangkutan Pangan jenis gula sebanyak sebanyak 20 (dua puluh) karung gula pasir @ 50 Kg yang berasal dari Negara Malaysia tanpa diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal, dan gula tersebut juga belum diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan atau Peredaran Pangan, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) tentang Pangan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, semua unsur Pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair telah terpenuhi dan Terdakwa mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan Pangan, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) tentang Pangan”;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan mampu bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dijatuhi pidana maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau stafttoemeting) atau pidana apa yang paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan Tuntutan pidana yaitu pidana penjara selama 4 (empat) bulan, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut, Majelis mengganggap tuntutan itu terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dengan pertimbangan bahwa Terdakwa mengangkut gula tersebut dari Bengkayang ke Terminal Beringin Singkawang atas permintaan dari KARDI (Daftar Pencarian orang/DPO) dan gula tersebut milik KARDI, terdakwa hanya sopir angkutan umum yang mengangkut gula milik KARDI tersebut dengan ongkos sebesar Rp.300.000,- tanpa menanyakan asal gula tersebut maupun surat-surat maupun Dokumennya;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim berpendapat pengenaan pidana yang tepat harus diletakkan dalam konteks prevensi, baik prevensi umum maupun prevensi khusus, yang harus dipertimbangkan oleh Hakim dengan mengacu kepada fakta perbuatan Terdakwa, kondisi yang melatarbelakangi perbuatan, kondisi kejiwaan dan fisik Terdakwa, evaluasi dan perbaikan yang dapat dilakukan, serta pembelajaran bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi Terdakwa, yang harus dikaji dan dipertimbangkan secara matang serta bijak, dengan mengingat tingkat kesalahan, serta alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, Majelis Hakim menilai harus dikenakan secara bijak dengan mengingat tingkat kesalahan, serta alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan Pembenar dan atau alasan Pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa:
- 20 (Dua puluh) karung gula pasir @ 50 Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH.
Dikembalikan kepada Terdakwa MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Memperhatikan Pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana “Menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan Pangan, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari terdakwa dengan putusan Hakim, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (Dua puluh) karung gula pasir @ 50 Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Mobil Microbus angkutan Umum dengan Nopol KB 7082 K warna biru, Noka : FE104-003741, Nosin : 4D31C-660360 dengan STNK atas nama FERLINDA ANISAH.
Dikembalikan kepada Terdakwa MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2013 oleh kami, ARIFIN,SH,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, B.M.LUMBAN TORUAN,SH dan ERHAMMUDIN, SH masing-masing Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ZURAIDA sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DUDY RITOKO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
BENHARD.M.L.TORUAN, SHARIFIN, SH,M.Hum
HAKIM ANGGOTA II
ERHAMMUDIN, SH PANITERA PENGGANTI
ZURAIDA