91/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUARDI Bin OSMAN
1. Menyatakan Terdakwa SUARDI Bin OSMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUARDI Bin OSMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Canter No. Reg B 9902 PCB; • 1 (satu) lembar STNK Mobil Mitsubishi Canter No. Reg B 9902 PCB An. Edo Wijaya dengan No. 11597679/MJ/2016, No. Rangka : MHMFE71P1BK024038, No. Mesin: 4D34TG20343, masa berlaku s/d 04 April 2021; • 1 (satu) buah Buku KIR An. EDO WIJAYA No. Uji Berkala: JKT 789382 tertanggal 8 Agustus 2016 s/d 8 Februari 2017 • 1 (satu) lembar SIM B1 An. SUARDI No. SIM : 6202120510791 dikeluarkan oleh Satpas Polda Metro Jaya, masa berlaku s/d 02 Februari 2021. Dikembalikan kepada terdakwa. • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Reg BM 5285 VT. Dikembalikan kepada saksi Raja Yusnidar Binti Nazarudin 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---------- Pengadilan Negeri Rengat Klas II yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | SUARDI Bin OSMAN Bekasi 51 Tahun /22 November 1965 Laki-laki Indonesia Jl. Cempaka Bulak RT 03 RW 01 Desa Jati cempaka Kec. Pondok Gede Kodya Bekasi Islam Sopir |
---------- Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan; ----
Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;
Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2017; --------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2017 sampai dengan tanggal 26 Februari 2017; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 14 Februari 2017 sampai dengan tanggal 15 Maret 2017; -----------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Rengat sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 14 Mei 2017; --------------------------------------------------------------------------------
--------- Terdakwa tidak didamping oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim sudah menawarkan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum; -------------------
-----------Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------
----------Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan; -----------
----------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan; ---
----------Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;--------------------
----------Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut: --------------------------------------------
Menyatakan ia Terdakwa SUARDI Bin OSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUARDI Bin OSMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan , dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Canter No. Reg B 9902 PCB;
1 (satu) lembar STNK Mobil Mitsubishi Canter No. Reg B 9902 PCB An. Edo Wijaya dengan No. 11597679/MJ/2016, No. Rangka : MHMFE71P1BK024038, No. Mesin: 4D34TG20343, masa berlaku s/d 04 April 2021;
1 (satu) buah Buku KIR An. EDO WIJAYA No. Uji Berkala: JKT 789382 tertanggal 8 Agustus 2016 s/d 8 Februari 2017
1 (satu) lembar SIM B1 An. SUARDI No. SIM : 6202120510791 dikeluarkan oleh Satpas Polda Metro Jaya, masa berlaku s/d 02 Februari 2021.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Reg BM 5285 VT.
Dikembalikan kepada saksi Raja Yusnidar Binti Nazarudin
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
----------Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang sangat dibutuhkan di tengah-tengah keluarga, serta Terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana serta menyesali perbuatannya, dan terhadap permohonan tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik lisan yang pada pada pokoknya tetap pada tuntutannya; ----------------------------------------------------
----------Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA:
----------Bahwa terdakwa SUARDI Bin OSMAN pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar Kec. Lirik Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sedang mengemudikan Mobil Mitsubishi Canter No. Polisi B 9902 PCB di jalur kiri dari arah Rengat menuju Pekanbaru dengan membawa penumpang yang bernama saksi Aldito Rahmadana Tumanggor dan saksi Kasmuri Bin Warsono. Saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar Kec. Lirik Kabupaten Indragiri Hulu terdakwa hendak mengisi bahan bakar berupa solar di SPBU Banjar Dalam dimana pada saat itu terdakwa melihat R.Raffi Kurniawan dari arah yang berlawanan mengendarai motor Honda Revo BM 5285 tetapi terdakwa tetap memaksakan untuk belok ke kanan tanpa membunyikan klakson yang sepatutnya terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu marka jalan utuh (tidak terputus-putus) yang menandakan bahwa kendaraan tidak boleh melintasi arah yang berlawanan. Oleh karena sebagian jalur sepeda motor terambil oleh badan mobil terdakwa sehingga membuat R.Raffi Kurniawan tidak bisa menghindari mobil yang dikendarai terdakwa dikarenakan ruang jalur sepeda motor menjadi sempit oleh karena posisi mobil yang dikemudikan terdakwa sudah berada di posisi jalur sepeda motor maka terjadilah benturan di sisi kiri bagian depan Mobil Mitsubishi Canter dengan sepeda motor di bagian depan yang dikendarai oleh R.Raffi Kuniawan di jalur sepeda motor ---------------------------------------------------------------------
---------Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut R. Raffi Kurniawan mengalami luka-luka sesuai dengan surat Visum Et Refertum Jenazah Nomor : 1768/445/XII/2016 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Lirik tanggal 14 Desember 2016 dengan kesimpulan luka robek pada pelipis mata sebelah kanan sepanjang 4x1 cm dan luka lecet pada pelipis mata sebelah kiri, luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuran 1x1 cm. Fraktur (patah) pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada pinggang sebelah kiri sepanjang 2x1 cm yang disebabkan multiple trauma tumpul dan dinyatakan meninggal dunia oleh UPT Puskesmas pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 jam 09.40 di Puskesmas Lirik sesuai dengan surat keterangan kematian Nomor: 1734/445/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dan diperkuat oleh keterangan dari keluarga korban yaitu saksi Raja Yusnidar Binti Nazarudin bahwa R.Raffi Kurniawan meninggal dunia pada hari selasa tanggal 2016 di Puskesmas Lirik disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa SUARDI Bin OSMAN pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar Kec. Lirik Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sedang mengemudikan Mobil Mitsubishi Canter No. Polisi B 9902 PCB di jalur kiri dari arah Rengat menuju Pekanbaru dengan membawa penumpang yang bernama saksi Aldito Rahmadana Tumanggor dan saksi Kasmuri Bin Warsono. Saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar Kec. Lirik Kabupaten Indragiri Hulu terdakwa hendak mengisi bahan bakar berupa solar di SPBU Banjar Dalam dimana pada saat itu terdakwa melihat R.Raffi Kurniawan dari arah yang berlawanan mengendarai motor Honda Revo BM 5285 tetapi terdakwa tetap memaksakan untuk belok ke kanan tanpa membunyikan klakson yang sepatutnya terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu marka jalan utuh (tidak terputus-putus) yang menandakan bahwa kendaraan tidak boleh melintasi arah yang berlawanan. Oleh karena sebagian jalur sepeda motor terambil oleh badan mobil terdakwa sehingga membuat korban R.Raffi Kurniawan tidak bisa menghindari mobil yang dikendarai terdakwa dikarenakan ruang jalur sepeda motor menjadi sempit oleh karena posisi mobil yang dikemudikan oleh terdakwa sudah berada di posisi jalur sepeda motor maka terjadilah benturan di sisi kiri bagian depan Mobil Mitsubishi Canter dengan sepeda motor di bagian depan yang dikendarai oleh R.Raffi Kuniawan di jalur sepeda motor ---------------------------------------
---------Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut R. Raffi Kurniawan mengalami luka-luka sesuai dengan surat Visum Et Refertum Jenazah Nomor : 1768/445/XII/2016 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Lirik tanggal 14 Desember 2016 dengan kesimpulan luka robek pada pelipis mata sebelah kanan sepanjang 4x1 cm dan luka lecet pada pelipis mata sebelah kiri, luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuran 1x1 cm. Fraktur (patah) pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada pinggang sebelah kiri sepanjang 2x1 cm yang disebabkan multiple trauma tumpul-----
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang bahwa terhadap Dakwaan di atas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan; ---------------------------------
--------- Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar di persidangan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Saksi Muhammad Ilham bin Mafhun, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa dan juga tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa; ---------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, sekira pukul 09.00 Wib. bertempat di jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Canter No. Reg. B 9902 PCB yang dikemudikan oleh terdakwa (SUARDI) yang datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru dan pada saat memasuki tempat kejadian perkara hendak berpindah jalur belok ke kanan jalan arah Pekanbaru bertabrakan dengan sepeda motor honda Revo No. Reg. BM 5285 VT yang dikendarai oleh sdr. R. RAFI KURNIAWAN (korban) yang datang dari arah yang berlawanan; ----------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang berada di SPBU dengan jarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter dari tempat kejadian tersebut; -----------------------------------
Bahwa saksi mengetahui telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut setelah saksi mendengar suara benturan keras dari tempat kejadian dan kemudian saksi pergi menuju tempat kejadian tersebut; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat sepeda motor berada di pinggir aspal sebelah kiri arah Rengat sedangkan korban pengendara sepeda motor berada di beram jalan sebelah kiri arah Rengat (gerbang masuk SPBU) dan Mobil Mitsubisi Canter berada di jalur kanan jalan arah Pekanbaru posisi serong kanan dan badan mobil Mitsubisi Canter telah masuk sebagian ke lokasi SPBU tersebut; --------------------
Bahwa foto tempat kejadian dari arah Rengat menuju arah Pekanbaru dan juga fhoto gambar dari arah Pekanbaru menuju arah Rengat dan foto barang bukti yang ada dalam berkas perkara ini adalah benar; ----------------------------------------
Bahwa tidak boleh mendahului kendaraan yang ada di depan apabila marka jalan tersebut tidak ada garis putus-putus dan ketika mobil Mitsubisi Canter memasuki SPBU yang dahulu masuk ke SPBU adalah mobil Mitsubisi Canter dan kemudian baru sepeda motor; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lihat korban masih hidup; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi kejadian kecelakaan lalu lintas berada di jalur kanan jalan dari Rengat ke Pekanbaru; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak ada melihat mobil Mitsubisi Canter dan sepeda motor honda Revo tersebut; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sewaktu akan membelok tersebut berhenti sebentar baru membelok dan juga kendaraan dalam keadaan sepi; ------------------------------------
Bahwa saksi mendengar suara benturan atau tabrakan yang sangat keras; --------
Bahwa saksi tidak ada mendengar mobil Mitsubisi Canter dan sepeda motor Revo membunyikan klakson sebelum kejadian tersebut; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada melihat jalan yang rusak dan berlobang di tempat kejadian tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas, mobil Mitsubisi Canter mengalami kerusakan pada bagian depan mobil tersebut, dan sepeda motor honda Revo mengalami kerusakan pada bagian depan, sedangkan pengendara sepeda motor honda Revo mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa tidak ada marka jalan putus-putus di tempat kejadian tersebut; --------------
Bahwa saksi menolong pengendara sepeda motor honda Revo (korban) membawanya ke rumah sakit; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengemudi mobil Canter dan korban pengendara sepeda motor honda Revo tersebut; ---------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi lihat di tempat kejadian perkara bentuk garis marka pembatas jalan utuh; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau kita dari arah Rengat menuju arah Pekanbaru dari tempat kejadian lebih kurang 50 (lima puluh) meter baru dijumpai garis marka pembatas jalan putus-putus; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ---------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------
Saksi Aldito Rahmadana Tumanggor, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa dan juga tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, sekira pukul 09.00 Wib. bertempat di jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu
telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Canter No. Reg. B 9902 PCB yang dikemudikan oleh terdakwa (SUARDI) yang datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru dan pada saat memasuki tempat kejadian perkara hendak berpindah jalur belok ke kanan jalan arah Pekanbaru bertabrakan dengan sepeda motor honda Revo No. Reg. BM 5285 VT yang dikendarai oleh sdr. R. RAFI KURNIAWAN (korban) yang datang dari arah yang berlawanan; ----------------------
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu litas tersebut saksi sedang berada di Polsek Lirik saksi diberi tahu oleh warga dan selanjutnya saksi langsung pergi ke lokasi tempat kejadian perkara tersebut; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo No. Reg. BM 5285 VT sudah berada dipinggir pintu masuk SPBU; -------------------------------------
Bahwa berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sewaktu Mobil Mitsubisi Canter No. Reg. B 9902 PCB datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru dan sewaktu memasuki tempat kejadian perkara akan membelok ke kanan jalan arah Pekanbaru hendak masuk ke SPBU kemudian bertabrakan dengan sepeda motor honda Revo No. Reg. BM 5285 VT yang datang dari arah berlawanan; ------------
Bahwa posisi terjadi kecelakaan lalu lintas berada di jalur kanan jalan arah jalan ke Pekanbaru; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lihat kedua kendaraan mengalami tabrakan pada bagian depannya;
Bahwa saksi tidak ada melihat bekas jejak rem mobil Mitsubisi Canter No. Reg. B 9902 PCB dan sepeda motor honda Revo No. Reg. BM 5285 VT tersebut; -----
Bahwa saksi tidak ada melihat jalan yang rusak dan berlobang di lokasi tempat kejadian tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi lihat di tempat kejadian perkara bentuk garis marka pembatas jalan utuh; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau kita dari arah Rengat menuju Pekanbaru dari tempat kejadian perkara sekira 40 sampai dengan 50 meter ada dijumpai garis marka pembatas jalan putus-putus; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, mobil Mitsubisi Canter mengalami kerusakan pada bagian depan mobil tersebut, dan sepeda motor honda Revo mengalami kerusakan pada bagian depan, sedangkan pengendara sepeda motor honda Revo mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa sudah ada surat perjanjian perdamaian, antara lain masing - masing pihak menyelesaikan dengan secara kekeluargaan dan terdakwa ada memberi dana santunan (bantuan) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); -------------
Bahwa saksi tidak ada melihat korban ditempat kejadian dan saksi langsung ke Puskesmas untuk melihat korban dan saksi lihat korban sudah meninggal; -------
Bahwa keadaan jalan beraspal baik, kurang bebas pandang, arus lalu lintas sedang, lebar untuk berlalu lintas dua arah, cuara cerah di pagi hari, di lingkungan kanan jalan arah Pekanbaru ada SPBU dan kiri jalan arah ke Pekanbaru kebun sawit; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ---------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------
Saksi Raja Yusnidar binti Nazarudin, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa dan juga tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa; --------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, sekira pukul 09.00 Wib. bertempat di jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Canter No. Reg. B 9902 PCB dengan sepeda motor honda Revo No. Reg. BM 5285 VT; --------------
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut setelah saksi diberitahu oleh keluarga saksi dan saksi hanya menunggu korban di rumah saja;
Bahwa korban adalah anak kandung saksi sendiri yang bernama Raja Rafi Kurniawan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban bersaudara sebanyak 4 (empat) orang dan korban merupakan anak yang keempat dari empat bersaudara tersebut; -------------------------------------
Bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas; ------------------------
Bahwa korban bernama Raja Rafi Kurniawan meninggal dunia di Puskesmas pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekira pukul 09.40 WIB, dan dikebumikan pada hari itu juga sekira pukul 16.00 Wib di pemakaman umum Desa air Jernih, kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu; -----------------------------------------
Bahwa korban mengalami luka pada bagian wajah dan kaki kanan patah dan akhirnya korban meninggal dunia; --------------------------------------------------------------
Bahwa sudah ada Surat Perjanjian Perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kami masing-masing pihak sepakat menyelesaikan dengan secara kekeluargaan dan pihak terdakwa ada memberikan dana santunan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pihak terdakwa membiayai kebutuhan pemakaman dan biaya mendoa selama 100 hari dan pihak keluarga terdakwa akan memperbaiki sepeda motor yang rusak; --------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengemudi mobil Mitsubisi Canter tersebut dan korban pengendara sepeda motor honda Revo adalah anak kandung saksi sendir;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ---------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------
Saksi Kasmuri bin Warsono, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa dan juga tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa; --------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, sekira pukul 09.00 Wib. bertempat di jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Canter No. Reg. B 9902 PCB yang dikemudikan oleh terdakwa (SUARDI) yang datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru dan pada saat memasuki tempat kejadian perkara hendak berpindah jalur belok ke kanan jalan arah Pekanbaru bertabrakan dengan sepeda motor honda Revo No. Reg. BM 5285 VT yang dikendarai oleh sdr. R. RAFI KURNIAWAN (korban) yang datang dari arah yang berlawanan; --------------
Bahwa saksi pada waktu itu sedang berada di atas mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut; -----------
Bahwa sewaktu mobil yang saksi tumpangi datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru sewaktu memasuki tempat kejadian perkara dan akan membelok ke kanan jalan arah Pekanbaru hendak memasuki ke SPBU kemudian sepeda motor yang datang dari arah berlawanan arah dengan kecepatan tinggi maka terjadilah tabrakan antara mobil yang saksi tumpangi dengan sepeda motor Honda Revo tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada melihat sepeda motor honda Revo yang datang dari arah Pekanbaru menuju Rengat dengan jarak lebih kurang 20 (dua puluh) saat terdakwa akan membelok ke SPBU tersebut; -----------------------------------------------
Bahwa posisi terjadi kecelakaan lalu lintas berada di jalur kanan jalan arah Pekanbaru; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson maupun tanda isyarat lainnya dan begitu juga dengan sepeda motor Revo tidak ada membunyikan klakson; ----
Bahwa terdakwa menghidupkan lampu sign kanan; ---------------------------------------
Bahwa mobil yang saksi tumpangi berhenti untuk memperhatikan arus lalu lintas sewaktu akan membelok ke kanan jalan arah Pekanbaru tersebut dan saksi lihat sepeda motor honda Revo masih jauh; -------------------------------------------------------
Bahwa foto tempat kejadian dari arah Rengat menuju arah Pekanbaru dan juga foto gambar dari arah Pekanbaru menuju arah Rengat dan foto barang bukti yang ada dalam berkas perkara ini adalah benar; -------------------------------------------------
Bahwa posisi mobil berada di tengah jalan mengarah ke kanan jalan arah Pekanbaru akan masuk ke SPBU sedangkan sepeda motor Revo berjalan di jalur kiri jalan arah ke Rengat; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia, sedangkan mobil yang saksi tumpangi mengalami kerusakan di depan dan sepeda motor juga mengalami kerusakan di depannya; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sudah memberikan uang duka untuk menyelamatkan korban tersebut; ----
Bahwa hubungan saksi denganTerdakwa adalah rekan kerja yang mana terdakwa supir mobil tersebut sedangkan saksi sebagai keneknya; --------------------------------
Bahwa bentuk garis marka jalan di tempat kejadian utuh pembatas jalan; ----------
Bahwa marka pembatas jalan yang putus-putus di tempat kejadian tidak ada tetapi dengan jarak lebih kurang 45 s/d. 50 meter dari tempat kejadian arah Rengat menuju Pekanbaru ada dijumpai marka jalan putus-putus; ------------------------------
Bahwa saksi tidak ada melakukan pertolongan karena saksi tidak sanggup melihat korban tersebut, sedangkan terdakwa pergi menyelamatkan diri ke Kantor Polisi yang terdekat; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan mobil saat itu lebih kurang 10 (sepuluh) km/jam, sedangkan kecepatan sepeda motor kira-kira 60-70 km/jam; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada berusaha untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dengan cara melakukan pengereman; ------------------------------------
Bahwa tujuan mobil yang saksi tumpangi membelok ke kanan jalan arah Pekanbaru tersebut untuk mengisi bahan bakar solar; -----------------------------------
Bahwa pengendara sepeda motor ada menggunakan Helm saat kejadian tersebut
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan aktifitas yang lainnya hanya pandangannya terdakwa terfokus ke SPBU untuk memastikan apakah solar ada atau tidak; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi fisik terdakwa sehat dan fit dan tidak mengantuk; ----------------------
Bahwa saksi tidak ada melihat jalan yang rusak dan berlubang di tempat kejadian;
Bahwa setelah kejadian posisi akhir mobil yang saksi tumpangi berhenti di jalur kanan jalan arah Pekanbaru dengan posisi roda depan sebelah kanan mobil berada di beram jalan sebelah kanan dan mobil posisi serong arah ke Pekanbaru, sedangkan posisi korban berada di beram sebelah kanan jalan arah ke Pekanbaru di gerbang masuk ke SPBU sepeda motor, kemudian posisi sepeda motor berada di jalur kanan jalan arah ke Pekanbaru di samping mobil yang saksi tumpangi; ---
Bahwa korban meninggal di Puskesmas; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi sering bepergian dengan terdakwa tersebut; ------------------------------
Bahwa pada saat kejadian keadaan cuaca terang dan kendaraan dalam keadaan sepi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ---------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------
Saksi Peri Gunawan bin Muhammad Ilaham, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa dan juga tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, sekira pukul 09.00 Wib. bertempat di jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Canter No. Reg. B 9902 PCB yang dikemudikan oleh terdakwa (SUARDI) yang datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru dan pada saat memasuki tempat kejadian perkara hendak berpindah jalur belok ke kanan jalan arah Pekanbaru bertabrakan dengan sepeda motor honda Revo No. Reg. BM 5285 VT yang dikendarai oleh sdr. R. RAFI KURNIAWAN (korban) yang datang dari arah yang berlawanan; -------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang berada di SPBU dengan jarak lebih kurang 6 (enam) meter dari tempat kejadian tersebut; ---------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut setelah saksi mendengar suara benturan keras dari tempat kejadian dan kemudian saksi pergi menuju tempat kejadian tersebut; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat sepeda motor berada di pinggir aspal sebelah kiri arah Rengat sedangkan korban pengendara sepeda motor berada di beram jalan sebelah kiri arah Rengat (gerbang masuk SPBU) dan Mobil Mitsubisi Canter berada di jalur kanan jalan arah Pekanbaru posisi serong kanan dan badan mobil Mitsubisi Canter telah masuk sebagian ke lokasi SPBU tersebut; ---------------------
Bahwa foto tempat kejadian dari arah Rengat menuju arah Pekanbaru dan juga foto gambar dari arah Pekanbaru menuju arah Rengat dan juga foto barang bukti yang ada dalam berkas perkara ini adalah benar; -----------------------------------------
Bahwa ketika mobil Mitsubisi Canter memasuki SPBU yang dahulu masuk ke SPBU adalah mobil Mitsubisi Canter dan kemudian baru sepeda motor; ----------
Bahwa saksi lihat korban masih hidup; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi kejadian kecelakaan lalu lintas berada di jalur kanan jalan dari Rengat ke Pekanbaru; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak ada melihat mobil Mitsubisi Canter dan sepeda motor honda Revo tersebut; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sewaktu akan membelok tersebut berhenti sebentar baru membelok dan juga kendaraan dalam keadaan sepi; ------------------------------------
Bahwa saksi mendengar suara benturan/tabrakan yang sangat keras; -------------
Bahwa saksi tidak mendengar mobil Mitsubisi Canter dan sepeda motor Revo membunyikan klakson sebelum kejadian tersebut; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada melihat jalan yang rusak dan berlobang di tempat kejadian tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada melihat jejak rem dari kedua kendaraan di tempat kejadian tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas, mobil Mitsubisi Canter mengalami kerusakan pada bagian depan mobil tersebut, dan sepeda motor honda Revo mengalami kerusakan pada bagian depan, sedangkan pengendara sepeda motor honda Revo mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa tidak ada marka jalan putus-putus di tempat kejadian tersebut; -------------
Bahwa saksi tidak ada menolong pengendara sepeda motor honda Revo (korban) tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengemudi mobil Canter dan korban pengendara sepeda motor honda Revo tersebut; ----------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi lihat di tempat kejadian perkara bentuk garis marka pembatas jalan utuh; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau kita dari arah Rengat menuju arah Pekanbaru dari tempat kejadian lebih kurang 50 (lima puluh) meter baru dijumpai garis marka pembatas jalan putus-putus; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ---------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------
--------- Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekira pukul 09.00 Wib. bertempat di Jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar, Kec.Lirik, Kab. Indragiri Hulu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubisi Canter No. Reg B 9902 PCB yang terdakwa kemudikan datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru saat memasuki tempat kejadian perkara hendak berpindah jalur belok ke kanan untuk masuk ke SPBU Banjar Balam bertabrakan dengan sepeda motor honda Revo No. Rg. BM 5285 VT yang dikendarai oleh R. Rafi Kurniawan yang datang dari arah yang berlawanan; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu mobil yang terdakwa kemudikan datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru dan sewaktu memasuki tempat kejadian dan akan berbelok ke kanan jalan arah Pekanbaru hendak masuk ke SPBU bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan arah dengan kecepatan tinggi; ------------------
Bahwa posisi terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut berada di jalur kanan jalan arah ke Pekanbaru; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa akan berbelok ke SPBU ada melihat sepeda motor yang datang dari arah Pekanbaru tersebut dengan jarak lebih kurang 4 (empat) meter karena sepeda motor kencang sehingga terjadi tabrakan tersebut; ------------------
Bahwa tujuan terdakwa berbelok ke kanan jalan ke SPBU adalah untuk mengisi bahan bakar; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada memberi kesempatan kepada sepeda motor terlebih dahulu dan juga terdakwa tidak ada memberi peringatan kepada sepeda motor tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada menginjak rem tetapi karena jarak sudah terlalu dekat maka tabrakan tidak bisa dihindarkan lagi; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ikut membawa korban ke rumah sakit dan sewaktu korban dibawa ke rumah sakit masih bernafas dan akhirnya korban meninggal di rumah sakit; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) B 1; ------------------
Bahwa marka jalan di tempat kejadian utuh tidak putus-putus dan menurut terdakwa tidak boleh berbelok ke kanan jalan; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan klakson maupun isyarat lainnya dan begitu juga dengan sepeda motor tersebut; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sewaktu berbelok ke kanan jalan ada menghidupkan lampu sen kanan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada berhenti sebentar untuk memperhatikan arus lalu lintas dan menurut terdakwa sudah aman baru terdakwa belok ke kanan jalan; ----------------
Bahwa posisi mobil yang terdakwa kemudikan berada di jalur kiri jalan arah Pekanbaru mengarah ke kanan jalan arah Pekanbaru sedangkan sepeda motor honda revo berada di jalur kiri jalan arah ke Rengat; -------------------------------------
Bahwa terdakwa ada melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban dan juga memberi santunan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada pihak korban tersebut; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mobil yang terdakwa kemudikan bertabrakan pada bagian depan sedangkan sepeda motor bertabrakan di bagian depan juga; --------------------------
Bahwa kecepatan mobil yang terdakwa kemudikan tersebut sekira 10 -20 km/jam dan terdakwa menggunakan forneling / gigi 2, sedangkan sepeda motor dengan kecepatan 80 km/jam; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban ada menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI); --------
Bahwa terdakwa pernah lewat di tempat kejadian tersebut dan terdakwa mengetahui situasi jalan di tempat kejadian tersebut; ------------------------------------
Bahwa keadaan jalan beraspal baik, bebas pandang, arus lintas sepi, lebar untuk berlalu lintas dua arah, cuara cerah d ipagi hari dan di lingkungan kanan jalan dan kiri jalan terdapat kebun sawit; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan aktifitas lainnya dan terdakwa konsentrasi untuk mengemudi tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi fisik terdakwa dalam keadaan sehat dan fit serta tidak mengantuk dan mata terdakwa masih melihat dengan jelas; ------------------------------------------
Bahwa keadaan jalan tidak ada yang rusak dan berlobang; ----------------------------
Bahwa posisi mobil yang terdakwa kemudikan berhenti di jalur kanan jalan arah ke Pekanbaru, kepala mobil berada di beram sebelah kanan jalan arah Pekanbaru (pintu masuk SPBU) sedangkan posisi sepeda motor honda revo berada di beram jalan sebelah kanan jalan arah Pekanbaru di gerbang masuk SPBU di samping kiri posisi akhir mobil yang terdakwa kemudikan; -----------------
Bahwa akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah mobil yang terdakwa kemudikan mengalami kerusakan pada bagian depan dan sepeda motor mengalami kerusakan pada bagian depan sedangkan pengendara sepeda motor honda Revo mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia; ----------
Bahwa lebih kurang 45 - 50 meter kalau kita dari arah Rengat menuju arah Pekanbaru dari tempat kejadian sudah dijumpai garis marka pembatas jalan putus-putus; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa foto gambar ditempat kejadian benar; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ---
--------- Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di atas turut juga diajukan barang bukti berupa: -------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter No. Reg : B 9902 PCB;
1 (satu) lembar STNK Mobil Mitsubishi Canter No. Reg : B 9902 PCB a.n. EDO WIJAYA dengan No. 11597679/MJ/2016, No. Rangka MHMFE71P1BK024038 No. Mesin : 4D34TG20343, masa berlaku s/d. 4 April 2021;
1 (satu) lembar SIM BI a.n. SUARDI No. SIM : 8202120510791 dikeluarkan oleh Satpas Polda Metro Jaya, masa berlaku s/d. Februari 2021;
1 (satu) buah buku KIR a.n. EDO WIJAYA No. Uji berkala : JKT 789382 tertanggal 8 Agustus 2016 s/d. 8 Februari 2017;
-------- Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah; --
--------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan bukti tertulis berupa Visum Et Repertum No: 1768/445/XII/2016, yang dibuat oleh dr. PRAWIRA NOFA, dokter pada UPT Puskesmas Lirik Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, pada tanggal 14 Desember 2016, yang menyatakan bahwa Sdr. M. RAFI KURNIAWAN, yang mana dari hasil pemeriksaan dijumpai luka robek pada pelipis mata sebelah kanan sepanjang 4 x 1 cm dan luka lecet pada pelipis mata sebelah kiri, luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuran 1 x 1 cm, fraktur (patah) pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada pinggang sebelah kiri sepanjang 2 x 1 cm yang disebabkan multiple trauma tumpul; -------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan bukti tertulis berupa Surat Kematian No. 17/SKM/DS.AJ/XII/2016/009 atas nama R. RAFFI KURNIAWAN yang menerangkan pada tanggal 13 Desember 2016 meninggal dunia karena kecelakaan; --------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, dimana Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekira pukul 09.00 Wib. bertempat di Jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar, Kec.Lirik, Kab. Indragiri Hulu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubisi Canter No. Reg B 9902 PCB yang terdakwa kemudikan datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru saat memasuki tempat kejadian perkara hendak berpindah jalur belok ke kanan untuk masuk ke SPBU Banjar Balam bertabrakan dengan sepeda motor honda Revo No. Rg. BM 5285 VT yang dikendarai oleh R. Rafi Kurniawan yang datang dari arah yang berlawanan; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sewaktu mobil yang terdakwa kemudikan datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru dan sewaktu memasuki tempat kejadian dan akan berbelok ke kanan jalan arah Pekanbaru hendak masuk ke SPBU bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan arah dengan kecepatan tinggi;
Bahwa benar posisi terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut berada di jalur kanan jalan arah ke Pekanbaru; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum terdakwa akan berbelok ke SPBU ada melihat sepeda motor yang datang dari arah Pekanbaru tersebut dengan jarak lebih kurang 4 (empat) meter karena sepeda motor kencang sehingga terjadi tabrakan tersebut;
Bahwa benar tujuan terdakwa berbelok ke kanan jalan ke SPBU adalah untuk mengisi bahan bakar; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak ada memberi kesempatan kepada sepeda motor terlebih dahulu dan juga terdakwa tidak ada memberi peringatan kepada sepeda motor tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ada menginjak rem tetapi karena jarak sudah terlalu dekat maka tabrakan tidak bisa dihindarkan lagi; --------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ikut membawa korban ke rumah sakit dan sewaktu korban dibawa ke rumah sakit masih bernafas dan akhirnya korban meninggal di rumah sakit; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ada mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) B 1; ----------
Bahwa benar marka jalan di tempat kejadian utuh tidak putus-putus dan menurut terdakwa tidak boleh berbelok ke kanan jalan; --------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak ada membunyikan klakson maupun isyarat lainnya dan begitu juga dengan sepeda motor tersebut; -------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sewaktu berbelok ke kanan jalan ada menghidupkan lampu sen kanan; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ada berhenti sebentar untuk memperhatikan arus lalu lintas dan menurut terdakwa sudah aman baru terdakwa belok ke kanan jalan; --
Bahwa benar posisi mobil yang terdakwa kemudikan berada di jalur kiri jalan arah Pekanbaru mengarah ke kanan jalan arah Pekanbaru sedangkan sepeda motor honda revo berada di jalur kiri jalan arah ke Rengat; -------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ada melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban dan juga memberi santunan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada pihak korban tersebut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar mobil yang terdakwa kemudikan bertabrakan pada bagian depan sedangkan sepeda motor bertabrakan di bagian depan juga; --------------------------
Bahwa benar kecepatan mobil yang terdakwa kemudikan tersebut sekira 10 -20 km/jam dan terdakwa menggunakan forneling / gigi 2, sedangkan sepeda motor dengan kecepatan 80 km/jam; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar korban ada menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI);
Bahwa benar terdakwa pernah lewat di tempat kejadian tersebut dan terdakwa mengetahui situasi jalan di tempat kejadian tersebut; ------------------------------------
Bahwa benar keadaan jalan beraspal baik, bebas pandang, arus lintas sepi, lebar untuk berlalu lintas dua arah, cuara cerah di pagi hari dan di lingkungan kanan jalan dan kiri jalan terdapat kebun sawit; ----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak ada melakukan aktifitas lainnya dan terdakwa konsentrasi untuk mengemudi tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa benar kondisi fisik terdakwa dalam keadaan sehat dan fit serta tidak mengantuk dan mata terdakwa masih melihat dengan jelas; ---------------------------
Bahwa benar keadaan jalan tidak ada yang rusak dan berlobang; --------------------
Bahwa benar posisi mobil yang terdakwa kemudikan berhenti di jalur kanan jalan arah ke Pekanbaru, kepala mobil berada di beram sebelah kanan jalan arah Pekanbaru (pintu masuk SPBU) sedangkan posisi sepeda motor honda revo berada di beram jalan sebelah kanan jalan arah Pekanbaru di gerbang masuk SPBU di samping kiri posisi akhir mobil yang terdakwa kemudikan; -----------------
Bahwa benar akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah mobil yang terdakwa kemudikan mengalami kerusakan pada bagian depan dan sepeda motor mengalami kerusakan pada bagian depan sedangkan pengendara sepeda motor honda Revo mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia; ----------
Bahwa benar lebih kurang 45 - 50 meter kalau kita dari arah Rengat menuju arah Pekanbaru dari tempat kejadian sudah dijumpai garis marka pembatas jalan putus-putus; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar foto gambar ditempat kejadian benar; ---------------------------------------
Bahwa benar para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan Visum Et Repertum No: 1768/445/XII/2016, yang dibuat oleh dr. PRAWIRA NOFA, dokter pada UPT Puskesmas Lirik Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, pada tanggal 14 Desember 2016, yang menyatakan bahwa Sdr. M. RAFI KURNIAWAN, yang mana dari hasil pemeriksaan dijumpai luka robek pada pelipis mata sebelah kanan sepanjang 4 x 1 cm dan luka lecet pada pelipis mata sebelah kiri, luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuran 1 x 1 cm, fraktur (patah) pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada pinggang sebelah kiri sepanjang 2 x 1 cm yang disebabkan multiple trauma tumpul; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan Surat Kematian No. 17/SKM/DS.AJ/XII/2016/009 atas nama R. RAFFI KURNIAWAN yang menerangkan pada tanggal 13 Desember 2016 meninggal dunia karena kecelakaan; --------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut;
------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam Dakwaan Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu:
Pertama melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; -----------------
--------- Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta-fakta di persidangan; ------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;----------------------------------------------------------------------------------------------------
ad. 1. Unsur “Setiap orang”. -----------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, maka dengan adanya Terdakwa SUARDI Bin OSMAN, yaitu dengan identitas selengkapnya di atas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya di depan hukum dan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan Terdakwa, dengan demikian unsur ke-1 pasal di atas telah terpenuhi; --------------------
Ad. 2 Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; --------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah mengendarai atau mengemudikan atau mengendalikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel (Pasal 1 angka 8 pengertian kendaraan bermotor UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); -------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau dengan niat sehingga terciptalah kejadian atau peristiwa tersebut; -------
---------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 23 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); ------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang dikaitkan keterangan para saksi dengan keterangan Terdakwa SUARDI Bin OSMAN telah membuktikan bahwa Terdakwa merupakan pengemudi mobil Mitsubisi Canter No. Reg B 9902 PCB yang terdakwa kemudikan datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru saat memasuki tempat kejadian perkara hendak berpindah jalur belok ke kanan untuk masuk ke SPBU Banjar Balam bertabrakan dengan sepeda motor honda Revo No. Rg. BM 5285 VT yang dikendarai oleh R. Rafi Kurniawan yang datang dari arah yang berlawanan, yang mana Mitsubisi Canter No. Reg B 9902 PCB tersebut termasuk ke dalam kendaraan bermotor, dengan demikian terhadap unsur "yang mengemudikan kendaraan bermotor" menurut Majelis Hakim telah terpenuhi; --
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang dikaitkan keterangan para saksi dengan keterangan Terdakwa telah terbukti bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekira pukul 09.00 Wib. bertempat di Jalan Lintas Timur KM 163 Desa Banjar, Kec.Lirik, Kab. Indragiri Hulu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubisi Canter No. Reg B 9902 PCB yang terdakwa kemudikan datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru saat memasuki tempat kejadian perkara hendak berpindah jalur belok ke kanan untuk masuk ke SPBU Banjar Balam bertabrakan dengan sepeda motor honda Revo No. Rg. BM 5285 VT yang dikendarai oleh R. Rafi Kurniawan yang datang dari arah yang berlawanan, yang mengakibatkan R. Rafi Kurniawan meninggal dunia; ------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut dilakukan tanpa ada niat sebelumnya dari Terdakwa, karena Terdakwa dengan saksi korban tidak kenal sebelumnya, dan tidak ada unsur balas dendam, atau bertujuan untuk mengakibatkan korban meninggal dunia, namun kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sewaktu mobil yang terdakwa kemudikan datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru dan sewaktu memasuki tempat kejadian dan akan berbelok ke kanan jalan arah Pekanbaru hendak masuk ke SPBU bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan arah dengan kecepatan tinggi, dan kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan, sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor, yaitu Sdr. R. Rafi Kurniawan meninggal dunia, dengan demikian terhadap unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas" menurut Majelis Hakim telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa akibat tersebut korban Sdr. R. Rafi Kurniawan meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No: 1768/445/XII/2016, yang dibuat oleh dr. PRAWIRA NOFA, dokter pada UPT Puskesmas Lirik Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, pada tanggal 14 Desember 2016, yang menyatakan bahwa Sdr. M. RAFI KURNIAWAN, yang mana dari hasil pemeriksaan dijumpai luka robek pada pelipis mata sebelah kanan sepanjang 4 x 1 cm dan luka lecet pada pelipis mata sebelah kiri, luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuran 1 x 1 cm, fraktur (patah) pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada pinggang sebelah kiri sepanjang 2 x 1 cm yang disebabkan multiple trauma tumpul, dan berdasarkan Surat Kematian No. 17/SKM/DS.AJ/XII/2016/009 atas nama R. RAFFI KURNIAWAN yang menerangkan pada tanggal 13 Desember 2016 meninggal dunia karena kecelakaan, dengan demikian terhadap unsur "yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" menurut Majelis Hakim telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur dari unsur-unsur Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum tersebut dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya; -----------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa, yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana; -----------
---------- Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; -----------------------------
---------- Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;------
---------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa: ----------
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Canter No. Reg B 9902 PCB;
1 (satu) lembar STNK Mobil Mitsubishi Canter No. Reg B 9902 PCB An. Edo Wijaya dengan No. 11597679/MJ/2016, No. Rangka : MHMFE71P1BK024038, No. Mesin: 4D34TG20343, masa berlaku s/d 04 April 2021;
1 (satu) buah Buku KIR An. EDO WIJAYA No. Uji Berkala: JKT 789382 tertanggal 8 Agustus 2016 s/d 8 Februari 2017
1 (satu) lembar SIM B1 An. SUARDI No. SIM : 6202120510791 dikeluarkan oleh Satpas Polda Metro Jaya, masa berlaku s/d 02 Februari 2021.
Dikarenakan barang bukti tersebut disita dari terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa; ----------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Reg BM 5285 VT.
Dikarenakan barang bukti tersebut adalah milik korban, maka dikembalikan kepada orang tua korban, yaitu saksi Raja Yusnidar Binti Nazarudin
----------- Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini; --------------
------------ Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang terdapat di dalam maupun di luar diri Terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;-----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Sdr. R. RAFFI KURNIAWAN meninggal dunia; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya dengan terus terang sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan perkara di persidangan. -------------------------------------------------
Terdakwa telah memberikan uang perdamaian dengan keluarga korban; -------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini ;----
---------- Mengingat akan pasal-pasal undang-undang, khususnya Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan peraturan lain yang berkaitan; --------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUARDI Bin OSMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; ---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUARDI Bin OSMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; -----------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Canter No. Reg B 9902 PCB;
1 (satu) lembar STNK Mobil Mitsubishi Canter No. Reg B 9902 PCB An. Edo Wijaya dengan No. 11597679/MJ/2016, No. Rangka : MHMFE71P1BK024038, No. Mesin: 4D34TG20343, masa berlaku s/d 04 April 2021;
1 (satu) buah Buku KIR An. EDO WIJAYA No. Uji Berkala: JKT 789382 tertanggal 8 Agustus 2016 s/d 8 Februari 2017
1 (satu) lembar SIM B1 An. SUARDI No. SIM : 6202120510791 dikeluarkan oleh Satpas Polda Metro Jaya, masa berlaku s/d 02 Februari 2021.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Reg BM 5285 VT.
Dikembalikan kepada saksi Raja Yusnidar Binti Nazarudin
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
--------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, oleh kami: AGUS AKHYUDI, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHARANI DEBORA M,SH, MH dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh WIDARTI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh HENDRI LUBIS, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu serta dihadiri Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MAHARANI D .MANULLANG,SH, MH AGUS AKHYUDI, SH, MH
IMMANUEL M.P. SIRAIT,SH.
Panitera Pengganti,
WIDARTI