3-K/PMU/BDG/AD/ I/2018
Putusan DILMILTAMA Nomor 3-K/PMU/BDG/AD/ I/2018
Other Participants (1)
RUDIONO EDI S SURYANTO,S.IP,M.M. Brigjen TNI
1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa F. Rudiono Edi Suryanto, S.IP, M.M. Brigjen TNI. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 14-K/PMT-II/AD/VII/2017 tanggal 17 Januari 2018, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, pidana tambahan dan Denda sehingga amar putusan selengkapnya menjadi : a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu F. Rudiono Edi Suryanto, S.IP, M.M. Brigjen TNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana : Penjara : Selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan c. Membayar uang pengganti sebesar Rp.710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah). Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. Laporan Hasil Audit Kasus Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, Penggelapan, Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Brigjend TNI Rudiono Edi S, S.IP Pati Khusus Kasad (Mantan Kadislitbangad) tanggal 21 April 2016. b. KOP Kasad Nomor KOP/0095/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, menetapkan kepada Dankodiklat TNI AD, para Dan/Dir/Ka untuk melaksanakan kegiatan Litbang Balakpus TNI AD TA. 2015. c. KOP Kasad Nomor KOP/0117/11/2015 tanggal 26 Februari 2015, menetapkan memberikan wewenang kepada Kadislitbangad untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Alsus Litbang TA. 2015 dengan anggaran sebesar Rp.4.000.000.000,00. (empat milyar rupiah). d. KOP Kasad Nomor KOP/0389/IV/2015 tanggal 24 April 2015, menetapkan memberikan wewenang kepada Kadislitbangad untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan Alsus Litbang TA. 2015 dengan anggaran sebesar Rp.610.900.000,00. (enam ratus sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah). e. Dokumentasi (Foto) Kegiatan Program Dislitbangad TA. 2014 dan TA. 2015. f. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/848A/II//2014 tanggal 23 Juli 2014 Kepada Kolonel CpI Ir.Prihadi Herudiman dan anngota lainnya untuk melaksanakan kegiatan rancang bangun simulasi latihan tembak dengan laser dua arah, mulai bulan Agustus 2014 s.d Desember 2014 bertempat di Madislitbangad Jakarta, Laboratarium Dislitbangad Batujajar Bandung dan Universitas Surya Serpong Tangerang. g. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/77/l/2015 tanggal 14 Januari 2015 Kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Bedini untuk pos perbatasan dan pulau terluar TA.2015. h. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/585/IV/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Suatmaji untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alat uji Laboratorium/Subsi Alkapsat TA.2015. i. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/586A/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan alat uji Laboratorium/Subsi Alkapsat TA.2015. j. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/601/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 Kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang Raw Materiil giat rancang bangun Mekatronik Mo 81 mm dan rancang bangun model energy listrik terbarukan program Dislitbangad TA.2015. k. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/609/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan program Dislitbangad TA.2015. I. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/537/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Kepada Kolonel Czi Ir.Gunawan Arinto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk melaksanakan kegiatan rancang bangun alat bantu pengangkut beban personel satpur menggunakan kerangka luar buatan tahap I TA.2014. m. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/581/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Suatmaji untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) giat pemeliharaan/perbaikan alat uji Laboratorium Dislitbangad TA.2015. n. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/582/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian untuk sebagai pejabat pengadaan barang/jasa giat pemeliharaan/perbaikan alat uji Laboratorium/subsi Matrak TA.2015. o. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/685/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 Kepada Mayor Inf Suratmoko dan anggota Dislitbangad lainnya untuk sebagai Tim pelaksana uji fungsi alat uji laboratorium hasil pengadaan dan hasil pemeliharaan/perbaikan program Dislitbangad TA.2015. p. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/77/l/2015 tanggal 14 Januari 2015 kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Bedini untuk pos perbatasan dan pulau terluar TA.2015. q. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/76/l/2015 tanggal 14 Januari 2015 kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja giat rancang bangun model Mekatronik Mo 81 mm TA.2015. r. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/610A/2015 tanggal 15 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Mekatronik Mo 81 mm program Dislitbangad TA.2015. s. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Sprin/2253/IX/2013 tanggal 26 September 2013 tentang penempatan jabatan baru an. Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP..M.M sebagai Kadislitbangad. t. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Sprin/1945A/II/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan lama sebagai Kadislitbangad an. Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP.,M.M. u. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.460.000.000,00. (Empat ratus enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran : Dana Program Litbanghan “Laser dua arah” TA.2014 (yang membayarkan Mayor Arh Sukarso, Kasibekum kepada yang menerima Pns Sulastri, Pns lll/d, Kaur Karsa Bagrengiat Subdisiptek). v. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.450.000.000,00. (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran : Dana Program Litbanghan “Exclaton” TA.2014 (yang membayarkan Mayor Arh Sukarso, Kasibekum kepada yang menerima Pns K.Ritonga, Pns lll/d, Kaurmat Subdismateriil). w. Aplikasi Bank Mandiri tanggal 9 Desember 2014 dikirim ke norek.1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). x. Aplikasi Bank Mandiri tanggal 10 Desember 2014 dikirim ke norek. 1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). y. Aplikasi Bank Mandiri tanggal 2 Januari 2015 dikirim ke norek.1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). z. Aplikasi Bank Mandiri tanggal 16 Pebruari 2015 dikirim ke norek.1290098151380 an. SUGENG uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). aa. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 23 Januari 2015 uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). bb. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 23 Januari 2015 uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). cc. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 31 Maret 2015 uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), angsuran ke-2 pembayaran over PB Mess Andalan 68 Jl. Jend. Urip Sumoharjo No. E31 Jaktim. dd. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 13 Juli 2015 uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pembayaran over PB Mess Andalan 68 Jl. Jend. Urip Sumoharjo No. E31 Jaktim. ee. Rekapitulasi penyaluran dana THR Dislitbangad TA.2015 bulan Juli 2015 sebesar Rp.244.850.000,00 dengan keterangan: sisanya Rp.17.200.500,00 dimasukkan ke Kas untuk dana operasional Kadislitbangad. ff. Foto copy sesuai aslinya Surat Kadislitbangad No.B/1759/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 kepada Kepala Staf Angkatan Darat tentang permohonan Mess anggota/Mess perwakilan Dislitbangad. gg. Foto copy sesuai aslinya Surat Kadislitbangad No.B/1786/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 kepada Jenderal TNI (Purn) Wiranto tentang permohonan over PB rumah dinas komplek KPAD Urip Sumoharjo No. E31. hh. Foto copy sesuai aslinya surat Kadislitbangad No.B/778A/2014 tanggal 14 Mei 2014 kepada Pangdam Jaya tentang Permohonan Rumah dinas No.E.31 Urip Sumoharjo tanggal 14 Mei 2014 dan foto-foto Mess. ii. Foto copy sesuai aslinya Surat Pengurus pusat ANDALAN No.K/05/IX/2014/Andalan tanggal 24 September 2014 kepada Kadislitbangad tentang Biaya pengganti kantor Andalan. jj. Surat Kadislitbangad No. B/421/III/2015 tanggal 6 Maret 2015 kepada Bapak Ustad Deden tentang permohonan anggaran renovasi rumah dinas Komplek KPAD Jl.Urip Sumoharjo No. E31 Jakarta. kk. Surat Kadislitbangad No. R/212/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 kepada Kepala Staf Angkatan Darat tentang Laporan penyalahgunaan dana program anggaran Dislitbangad. II. Foto Messs Andalan 68 yang di over PB ke Dislitbangad Jl.Urip Sumoharjo E31 Jatinegara Jakarta Timur. mm. Foto copy sesuai aslinya Surat Kadislitbangad kepada Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : B/1311A/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang Laporan Dana Tanggap Satuan bulan Juli 2015. nn. Compact Disk (CD) yang berisi foto hasil pekerjaan tahun 2015. oo. Kwitansi Penyimpanan dana kegiatan Alkapsat (Sole Adhesion) Sebesar Rp.716.363.600,00 (tujuh ratus enam belas tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) Nomor 107/7/2015 dari CV. Karda Jaya yang ditandatangani a.n Kepala Dislitbangad Kabagum Setdislitbangad Letkol Inf Suatmaji Nrp 553608 Tanggal 7 Juli 2015. pp. Surat Kuasa dari Sdr.Sri Mulyati,S.H selaku Direktur C.V KARDA JAYA kepada Sdr.Ontoseno Widodo, jabatan sebagai Pesero Komanditer CV.KARDA JAYA : memberikan kuasa penuh terhadap yang diberikan kuasa selaku pelaksana Teknis selama kegiatan di Dislitbangad TA.2015. qq. Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.450.000.000,00 dari CV. Karda Jaya kepada Letkol Inf Suatmaji tanggal 18 November 2014. rr. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Pokliti (kelompok peneliti) sebesar Rp.19.000.000,00 tanggal 10 Juli 2015. ss. Daftar penerima THR Kadislitbangad TA.2015 kepada Pokpim (Kelompok pimpinan) sebesar Rp.27.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015. tt. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Banpri Dislitbangad (Kelompok staf Kadislitbangad) sebesar Rp.4.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015. uu. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisbinfung Dislitbangad sebesar Rp.8.750.000,00 tanggal 13 Juli 2015. vv. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisiptek Dislitbangad sebesar Rp.13.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015. ww. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisinsani Dislitbangad sebesar Rp.9.250.000,00 tanggal 13 Juli 2015. xx. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisorsismet Dislitbangad sebesar Rp.10.350.000,00 tanggal 13 Juli 2015. yy. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdismeteriil Dislitbangad sebesar Rp.16.800.000,00 tanggal 13 Juli 2015. zz. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Staf ahli Dislitbangad sebesar Rp.1.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015. aaa. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagpam Setdislitbangad sebesar Rp.4.850.000,00 tanggal 13 Juli 2015. bbb. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagprograr Dislitbangad sebesar Rp.5.950.000,00 + Rp.100.000,00 = Rp.6.950.000,00 tanggal 13 Juli 2015. ccc. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagpers Dislitbangad sebesar Rp.7.000.000,00 + Rp.100.000,00 = Rp.7.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015. ddd. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Baglog Dislitbangad sebesar Rp.7.850.000,00 tanggal 13 Juli 2015. eee. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Tuud Dislitbangad sebesar Rp.19.450.000,00 tanggal 13 Juli 2015. fff. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Infolahta Dislitbangad sebesar Rp.4.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015. ggg. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Ter Dislitbangad sebesar Rp.2.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015. hhh. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Pa KU Dislitbangad sebesar Rp.4.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015. iii. Tanda bukti penyetoran Bank BRI dari Sarjani (Pns Madislitbangad) kepada Deny Sofyan (Pns Gol MIC sebagai Juru bayar Laboratorium Dislitbangad Bandung) sebesar Rp.2.100.000,00 tanggal 15 Juli 2015. jjj. Tanda bukti penyetoran Bank BRI dari Sarjani (Pns Madislitbangad) kepada Deny Sofyan (Pns Gol IIIC sebagai Juru bayar Laboratorium Dislitbangad Bandung) sebesar Rp.55.100.000,00 tanggal 10 Juli 2015. kkk. Daftar penerima THR dari Kadislitbangad TA.2015 kepada Nonjob sebesar Rp.4.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015. lll. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad untuk satuan luar TA.2015 sebesar Rp.16.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015. mmm. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Duk THR pemain orgen sebesar Rp.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015. nnn. Kwitansi KU-17 dari Paku Dislitbangad kepada Sdr.Paradong (Dir CV.Ahza Zetta) pada tanggal 1 Juli 2015 uang sebesar Rp.455.610.000,00 untuk keperluan : Dana barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan metode Bedini TA.2015. ooo. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.345.000.000,00 untuk pembayaran Biaya pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan metode Bedini untuk Pos perbatasan dan pulau terluar dan rancang bangun mega tronic 81 mm. ppp. Kwitansi KU-17 dari Brigjen TNI Rudiono Edi tanggal 17 September 2015 uang sebesar Rp.180.000.000,00 untuk keperluan : Lanjutan program Laboratorium Bandung (yang membayarkan Paku Dislitbangad : Mayor Cku (K) Kurnia Lestari yang menerima Mayor Inf Maman Hidayat, Kasi Uji Komlek, alamat Bandung. qqq. Kwitansi KU-17 tanggal 18 September 2015 uang sebesar Rp.180.000.000,00 untuk keperluan : Lanjutan program Laboratorium Bandung yang membayarkan Mayor Inf Maman Hidayat, Kasi Uji Komlek kepada Sdr. Guntur Andri (CV.Ahsa Zetta). rrr. Nota Dinas dari Kalab Dislitbangad kepada Kadislitbangad Nomor : B/ND-47A/lll/2015/ Laboratorium tanggal 20 Agustus 2015, perihal : Permohonan dana program Ranbang Model Energi Listrik Terbarukan dengan metode Bedini untuk Pos perbatasan dan pulau terluar. sss. Nota Dinas dari Kalab Dislitbangad kepada Kadislitbangad Nomor : B/ND-48/lll/2015/ Laboratorium tanggal 20 Agustus 2015, perihal : Permohonan dana program Rancang bangun Model Mekatronik Mortir 81 mm. ttt. Kwitansi Penyerahan uang guna mendukung kegiatan di Dislitbangad pengadaan barang RAW materiil giat rancang bangun mekatronik Mo 81 mm TA. 2015 (Nomor : KJB/12A/l/2015/ LAB)Sebesar Rp 577.827.600(lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) Nomor 208/MN/KWA/II/2015 dari CV. Madja Nugraha yang ditandatangani a.n Kepala Dislitbangad Kabagum Setdislitbangad Letkol Inf Suatmaji Nrp 553608 Tanggal 3 Juli 2015. uuu. Foto Copy Cek Bank Rakyat Indonesia Cabang Jatinegara an Bapak Oan Sukono sebesar Rp.577.827.600,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 2 Juli 2015. vvv. Kwitansi KU-17 dari Kasubdisiptek Dislitbangad tanggal 7 Juli 2015 uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran : Honor Konsultan giat Laser gun lanjutan program TA.2014 (yang membayarkan Pns Sulastri.S.H, Kaur Iptek kepada yang menerima Sdr. Syailendra H (Directur CK). www. Kwitansi KU-17 dari Kasubdisiptek Dislitbangad tanggal 7 Juli uang sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran : Kekurangan biaya belanja materiil program Laser Gun lanjutan TA.2014 (yang membayarkan Pns Sulastri.S.H, Kaur Iptek kepada yang menerima Sdr. Syailendra H (Directur Centorfor Innovative Learning). xxx. Surat Permohonan bantuan tenaga Konsultan/Perekayasa kepada Rektor Surya University Nomor B/1178A/II/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani Kadislitbangad Brigjen TNI Rudiono Edi.S.I.P.M.M. yyy. Foto Copy Surat Tugas Bantuan Tenaga Konsultan an Sdr Syailendra Harahap.S.Si dkk 10 orang Nomor 097A/SU/RA/II/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang ditandatangani Rektor Surya University Prof.Yohanes Surya,Phd. zzz. Foto Copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor Sprin/848A/ll/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kadislitbangad Brigjen TNI Rudiono Edi S,S.I.P,M.M. aaaa. Foto Copy kwitansi KU-17 pembayaran Kekurangan biaya belanja materil program Laser Gun Lanjutan TA.2014 tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Kasubdisiptek Kolonel CpI Ir Prihadi Herudiman. bbbb. Foto Copy kwitansi KU-17 pembayaran Honor Konsultan giat Laser Gun lanjutan TA.2014 tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Kasubdisiptek Kolonel CpI Ir Prihadi Herudiman. cccc. Surat Perintah Irjenad Nomor Sprin/652/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan khusus terkait penyalahgunaan dana program satuan Dislitbangad TA.2015. dddd. Surat Perintah Irjenad Nomor Sprin/180/IV/2016 tanggal 13 April tentang untuk melakukan Audit dana program satuan Dislitbangad TA.2015 dan sekaligus sebagai saksi ahli untuk kepentingan proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, penggelapan dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP.,M.M jabatan Pati Khusus Kasad (Mantan Kadislitbangad). eeee. Foto copy kwitansi KU-17 dari Dislitbangad yang dibayarkan oleh Mayor Caj (K) Renny D.K kepada Buyung Atang uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk : Angsuran ke-2 Pembayaran Over PB Messs Andalan 68 Jin. Jenderal Urip Sumoharjo Jakarta Timur, tanggal 13 Maret 2015. ffff. Foto copy kwitansi KU-17 dari Dislitbangad yang dibayarkan oleh Sukarso kepada Buyung Atang uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk : Pembayaran Messs Dislitbangad di Jin. Jend. Urip Sumoharjo Jakarta Timur, tanggal 13 Juli 2015 gggg. Foto copy surat Kadislitbangad kepada Penguins Paguyuban Andalan 68 No. B/569/111/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Permohonan dispensasi pembayaran over PB Mess Andalan. hhhh. Foto copy aplikasi Bank MANDIRI tanggal 31 Maret 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an.SUGENG uang sebesar Rp.84.000.000,00 (delapan juta rupiah). iiii. Foto copy aplikasi Bank MANDIRI tanggal 24 April 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an.SUGENG uang sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah). jjjj. Foto copy aplikasi Bank BCA tanggal 22 Juli 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an. SUGENG uang sebesar Rp.200.030.000,00 (dua ratus juta tiga puluh ribu rupiah). kkkk. Surat Pernyataan dari Sdr. Filemon S, Perum Graha Cinere I blok E II No.3 Cinere Depok, tanggal 26 Maret 2016 tentang bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang sudah terpakai dari dana dinas Bpk. Roediono dan Bpk Soertanaji sebesar Rp.1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 14-K/PMT-II/AD/VII/2017 Tanggal 17 Januari 2018, untuk selebihnya. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). 7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 8. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
-
P
P U T U S A N
Nomor : 3-K/PMU/BDG/AD/I/2018
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Militer Utama yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : F. Rudiono Edi Suryanto, S.IP, M.M.
Pangkat/NRP : Brigjen TNI.
Jabatan : Pati Khusus Kasad (Mantan Kadislitbangad)..
Kesatuan : Mabesad.
Tempat tgl lahir : Surabaya, 30 Juni 1960.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Agama : Islam.
Alamat tempat tinggal : Griya Kebraon Utara AH/5 Rt.005 Rw.009 Kec. Karang Pilang Kota Surabaya.
Terdakwa ditahan oleh :
1. Kasad selaku Ankum selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/597A/II/2016 tanggal 13 Juli 2016.
2. Kemudian dibebaskan oleh Kasad selaku Ankum terhitung sejak tanggal 24 Juli 2016 berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Penahanan Sementara Nomor Kep/623/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016.
3. Hakim Ketua Pengadilan Militer Utama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan tanggal 15 Februari 2018, berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : TAP/1-K/PMU/BDG/AD/I/2018 tanggal 17 Januari 2018.
4. Kepala Pengadilan Militer Utama selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Februari 2018 sampai dengan tanggal 16 Aprl 2018, berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor : TAP/3-K/PMU/BDG/AD/II/2018 tanggal 14 Februari 2018.
PENGADILAN MILITER UTAMA tersebut di atas ;
Membaca :
I. Berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.
II. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor : Sdak/14/V/2017 tanggal 24 Mei 2017, berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal 9 dan 10 Desember 2014, tanggal 2, 16 dan 23 Januari 2015, tanggal 16 Februari 2015, tanggal 31 Maret 2015 atau setidak-setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Dislitbangad, setidak- tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana :
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”,
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Akabri di Magelang, lulus dilantik pada tahun 1984 dengan Pangkat Letda Arm Nrp. 30086, setelah mengalami beberapa penugasan dan kenaikan pangkat serta pendidikan hingga saat kejadian yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa menjabat sebagai Kadislitbangad, kemudian dimutasikan sebagai Pati Khusus Kasad dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal TNI.
b. Bahwa Terdakwa menjabat Kadislitbangad sejak tanggal 1 Oktober 2013 menggantikan pejabat lama an. Brigjend TNI R. Pun Priyambodo berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/ 2253/IX/2013 Tanggal 26 September 2013 dengan tugas tugas dan tanggung jawab jabatan sesuai Perkasad Nomor 101 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Orgas Dislitbangad yaitu :
Sebagai Pimpinan Satuan.
Memimpin, mengendalikan dan mengawasi segala kegiatan Dislitbangad guna tercapainya tugas pokok Dislitbangad.
Menjamin daya guna, keseimbangan dan keserasian kerja dalam menyelenggarakan fungsi utama dan fungsi organik TNI AD.
Membina, mengendalikan, mengawasi dan memelihara personel, materiil, logistik, perencanaan dan anggaran maupun peranti lunak secara optimal guna menjamin peningkatan dan produktivitas kerja Dislitbangad.
Membina, memelihara dan meningkatkan penegakkan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan Dislitbangad.
Memelihara dan meningkatkan mental, kesejahteraan dan mengembangkan personel dalam rangka profesionalisme anggota serta kesiapan operasional Dislitbangad.
Menyelenggarakan penatausahaan barang milik negara dengan SIMAK BMN di lingkungan Dislitbangad.
Membina dan memelihara tradisi dan sejarah satuan di lingkungan Dislitbangad.
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk dan arahan Kasad.
Mendelegasikan wewenang kepada Sesdislitbangad apabila berhalangan.
Sebagai Perwira Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat bidang penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan.
Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat bidang fungsi penelitian dan pengembangan di bidang Insani, Orgsismet dan Materiil.
Menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Staf Angkatan Darat yang berhubungan dengan pembinaan dan penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan.
Merumuskan dan menyiapkan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat yang berkaitan dengan pembinaan dan penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan.
Membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan.
Sebagai Pembina Fungsi.
a) Menentukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendaliah di bidang pembinaan fungsi Litbang baik Insani Orgsismet maupun materiil dalam rangka meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan.
b) Membantu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian fungsi Litbang, informasi, dan pengolahan data di lingkungan Angkatan Darat.
c) Memberikan asistensi teknis kepada Kotama dan Puscabfung di lingkungan Angkatan Darat yang berhubungan dengan fungsi pembinaan penelitian dan pengembangan.
d) Melaksanakan pembinaan Lapangan Kekuasaan Teknis (LKT) di bidang penyelenggaraan fungsi litbang.
Kadislitbangad dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kasad sedangkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
c. Bahwa selain sebagai Kadislitbangad dalam pelaksanaan anggaran pada Satker Dislitbangad, Terdakwa juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Kasad Nomor KOP/0095/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, Nomor KOP/0095/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, Nomor KOP/0117/11/2015 tanggal 26 Februari 2015 dan Nomor KOP/0389/II/2015 tanggal 24 April 2015, dengan tugas dan tanggungjawab yaitu :
Menyusun DIPA (Daftar Isian Proyek dan Anggaran)
Menetapkan PPK (Pejabatan Pembuat Komitmen) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBN.
Menetapkan PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara.
Menetapkan panitia/ pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/ keuangan;
Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan Dana.
Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana.
Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dan
Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tanggungjawab Terdakwa selaku KPA berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yaitu :
“c. Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
d. Bahwa sesuai Pasal 10 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) antara lain yaitu :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan.
Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menetapkan Pejabat Pengadaan.
Menetapkan Panitia/Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan.
Menetapkan :
Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/ pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) atau
Pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Mengawasi pelaksanaan anggaran.
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
e. Bahwa Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Penerbitan SPP (Surat Perintah Pembayaran) berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK. 05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN diatur sebagai berikut :
1) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
2) Atas dasar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
3) Pelaksanaan pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Pembayaran LS (Langsung) kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya.
Dalam hal Pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP (Uang Persediaan).
Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
Dalam hal pengadaan barang/ jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima; dan;
c) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan.
f. Bahwa pada TA 2014, Dislitbangad berdasarkan SKOP (Surat Keputusan Otorisasi Penggunaan) dari Kasad menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Litbanghan yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp.16.242.298.950.00 (enam belas milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terbagi dalam 17 kegiatan/proyek yaitu :
Proyek Rancang Bangun Senjata dan Munisi Dopper Kal. 7,62 mm sebesar Rp.579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah)
Proyek Penyempurnaan Rancang Bangun Senjata Mesin Munisi Laras Kal. 7,62 mm sebesar Rp.982.196.000,00 (sembilan ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Proyek Rancang Bangun Troly Mortir 81 mm Tampella untuk Kompi Bantuan Batalyon Infanteri sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Proyek Pengembangan Rancang Bangun Pengolah Air sistem pengembunan (Condensation System) sebesar Rp.493.500.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Proyek Rancang Bangun Kompor Ramah Lingkungan dengan bahan bakar air sebesar Rp.195.600.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta enam ratus rupiah)
Proyek Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Autopilot System sebesar Rp.1.704.479.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
Proyek Simulasi latihan menembak dengan Laser Gun sebesar Rp.880.517.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah)
Proyek Intergrated Optronic Defence System sebesar Rp.2.016.467.000,00 (dua milyar enam belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
Proyek Penyebarluasan Infomasi Litbang sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)
Proyek Simulasi Latihan Menembak dengan Laser Dua Arah sebesar Rp.1.944.386.750,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Proyek Alat Bantu Pengangkut Personel Satuan Tempur menggunakan kerangka luar buatan tahap I sebesar Rp.6.221.135.200,00 (enam milyar dua ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah rupiah
Proyek Pembuatan Jurnal Hasil-hasil Litbanghan TNI AD sebesar Rp.125.000.00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)
Proyek Rakornis Litbang TNI AD sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
Proyek Asnik terhadap kegiatan Litbanghan Unsur Litbang Balakpus TNI AD sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
Proyek Seminar Litbanghan TNI AD sebesar Rp.220.000 000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah)
Proyek Kegiatan Static Show dalam rangka Rapim TNI sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Proyek Kegiatan Pameran Hasil-hasil Litbang sebesar Rp.145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta ruapiah).
g. Bahwa untuk menunjang pelaksanaan 17 kegiatan/proyek tersebut Terdakwa selaku Kadislitbangad dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menunjuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Saksi-16 (Kolonel Cp Ir. Prihadi Herudiman) sesuai dengan Surat Perintah Nomor Sprin/848/VII/2014 tariggal 23 Juli 2014 dan Saksi-15 (Kolonel Czi Ir. Gunawan Arinto) sesuai dengan Surat Perintah Nomor Sprin/537/V/2014 tanggal 7 Mei 2014.
h. Bahwa dari 17 Proyek/kegiatan bidang Litbanghan yang telah dilaksanakan pada TA 2014 terdapat 2 (dua) kegiatan yang dananya pada termin terakhir belum dibayarkan oleh Terdakwa kepada rekanan yaitu :
PT. Tiga Tunggal Sejati, yang melaksanakan program simulasi Latihan Menembak dengan Laser Dua Arah sebesar Rp.1.944.386.750,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), masih ada kekurangan pembayaran terminnya sebesar Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah).
CV. Karda Jaya, yang melaksanakan program Alat Bantu Pengangkut Personel Satuan Tempur menggunakan kerangka luar buatan tahap I sebesar Rp.6.221.135.200,00 (enam milyar dua ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah), masih ada kekurangan pembayaran terminnya sebesar Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga jumlah dana yang belum dibayarkan kepada rekanan untuk program kerja TA. 2014 sebesar Rp.910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
i. Bahwa atas perintah lisan Terdakwa kepada Saksi-4 dana yang belum dibayarkan tersebut disimpan oleh Saksi-4 di dalam Brangkas untuk digunakan Terdakwa membayar Over PB Mess Dislitbangad yang berada di Jl. Urip Sumoharjo No. E 31 (bekas Mess/rumah dinas Andalan 68) Jakarta Timur yang dikeiola oleh Yayasan Andalan 68 dan mencari dukungan dana pembangunan Mess Dislitbangad, atas perintah tersebut kemudian Saksi-4 mengeluarkan dana secara tunai dan transfer ke rekening penerima yaitu :
Pada tanggal 9 Desember 2014 ditransfer ke rekening Bank Mandiri norek. 1310012264026 a.n. Aliyudin alias Aki Akeh alias Mahmudin sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (bukti transfer terlampir) hingga sekarang berjumlah sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk penggandaan uang dengan janji bisa digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pada tanggal 16 Januari 2015 dikeluarkan secara tunai uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diminta langsung oleh Terdakwa untuk mencari dukungan pembangunan Mess Dislitbangad. (bukti Ku 17 terlampir).
Pada tanggal 23 Januari 2015 dikeluarkan secara tunai uang sebesar Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) diminta langsung oleh Terdakwa dan ditambah uang dari Terdakwa sebesar Rp.540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah) kemudian sekira bulan Februari 2015 Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Philip alias Filemon Samidi beralamat Perum Graha Cinere Blok E 2 No. 3 Jin. Tampak Siring Raya Laguna Limo Cinere Kota Depok untuk menambah uang yang sebelumnya pada akhir bulan Januari 2015 sudah Terdakwa serahkan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), (bukti Ku 17 terlampir).
Pada tanggal 16 Februari 2015 ditransfer ke rekening Bank Mandiri norek. 1290098151380 a.n. Sugeng sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk DP peralihan rumah dinas Andalan 68 sebagai uang muka untuk membeli/over PB Mess Andalan 68 seharga Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)) milik Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang dikelola oleh Yayasan Andalan 68 antara lain pengurusnya adalah Bp. Buyung Atang sebagai sekretariat dan Bp. Sugeng sebagai bendaharanya yang terletak di Komplek KPAD Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No.E-31 Jakarta Timur dan akan dijadikan Mess Dislitbangad. (bukti transfer terlampir).
Pada tanggal 31 Maret 2015 atas perintah Terdakwa dikeluarkan secara tunai uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk diberikan kepada Kolonel (Purn) Buyung Atang sebagai pembayaran Mess Andalan 68 angsuran ke-2. (bukti Ku 17 terlampir).
sehingga jumlah dana keseluruhan yang digunakan Terdakwa berasal dari Dana Program/proyek Tahun Anggaran 2014 dan dana tanggap satuan sebesar Rp.1.310.000.000,00 (satu milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah).
j. Bahwa sampai dengan saat ini pembangunan Mess Dislitbangad tersebut belum dilaksanakan oleh Sdr. Philip alias filemon Samidi sehingga pada tanggal 26 Maret 2016 Terdakwa fnenemui Sdr. Philip alias Filemon Samidi di Surabaya menanyakan tentang uang yang telah Terdakwa serahkan namun Sdr Philips tidak bisa memenuhi kewajibannya dan yang bersangkutan membuat surat penyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang sebesar Rp.1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) namun sampai dengan saat ini uang tersebut belum kembali.
k. Bahwa sekira awal Bulan Juli tahun 2015, Dislitbangad berdasarkan SKOP (Surat Keputusan Otorisasi Penggunaan) dari Kasad kembali menerima anggaran yang bersumber dari ABPN Bidang Litbanghan sebesar Rp.11.564.488.000,00 (sebelas milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang dibagi dalarn 13 kegiatan/ proyek sebagai berikut :
Rancang Bangun Mekatronik Mortir 81 mm sebesar Rp.669.690.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu ribu rupiah)
Rancang Bangun Model Remote Control Weapon System (RCWS) sebesar Rp.3.900.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah)
Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Magnet Bedini untuk Pos Perbatasan dan Pulau Terluar sebesar Rp.480.780.000,00 (empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pengembangan Sistem Tembakan Rentetan pada Senjata Messin Berat (SMB) DSHK dengan menggunakan Munisi buatan Pindad sebesar Rp.563.600.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) (lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Rancang Bangun Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Backpack dengan Autopilot untuk mendukung Satuan Infanteri sebesar Rp.2.791.748.000,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
Pembuatan Bulletin Litbang TNI AD sebesar Rp.154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah)
Pembuatan jurnal hasil-hasil Program Litbanghan TNI AD sebesar Rp.125.000.00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)
Rakornis Litbang TNI AD sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
Asnik terhadap kegiatan Litbanghan Balakpus TNI AD sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Seminar Litbanghan TNI AD sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah)
Pameran Hasil Litbang sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah)
Rancang Bangun Rantis untuk memdukung tugas Satuan Infanteri sebesar Rp.1.594.670.000,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh rupiah)
Rancang Bangun Model Senjata Otomatis (SO) Kal 5,56 mm sebesar Rp.485.000.000,00 (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah)
Bahwa selain 13 kegiatan/ proyek pada program TA 2015 terdapat program pengadaan dan pemeliharaan Non Alut Sista dengan rincian :
Pengadaan sebesar Rp.4.000.000.000,00 dengan rincian:
SubsiJatmu : Rp.3.100.000.000,00
Subsi Alkapsat : Rp. 800.000.000,00
Subsi Komlek : Rp. 100.000.000,00
Pemeliharaan alat khusus Litbang sebesar Rp.610.900.000,00 terdiri dari :
Subsi Jatmu : Rp.325.000.000,00
Subsi Matrak : Rp. 86.000.000,00
Subsi Kapsat : Rp 13.000.000,00
Subsi Bika : Rp. 40.000.000,00
Subsi Komlek : Rp.101.000.000,00
Subsi Bengkel : Rp. 45.000.000,00
m. Bahwa setelah dana TA. 2015 dicairkan lalu atas perintah Terdakwa disimpan ke brankas Saksi-4, kemudian beberapa pengajuan dari Kalakgiat diajukan ke Kadislitbangad selaku Kagiat untuk dibayarkan kepada rekanan sedangkan sebagian sisa dana kegiatan dari 8 (delapan) Program TA. 2015 yaitu rancang bangun mekatronik mortir 81 mm, rancang bangun Energy listrik Terbarukan TA.2015 dan Pengadaan alat uji Lab/Subsi Alkapsat (Adhesion Test) TA. 2015 serta 5 (lima) program pemeliharaan/ perbaikan TA. 2015 tetap disimpan di brankas Saksi-4.
n. Bahwa dari dana 13 (tiga belas) Program/ Proyek TA. 2015 yang berasal dari APBN, Terdakwa kembali mengambil dan mempergunakan dana yang berasal dari 8 (delapan) program kerja satuan kontrak kerja yang telah selesai dengan cara tidak membayarkan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan seluruhnya oleh rekanan, yaitu
Program Raw material rancang bangun mekatronik mortir 81 mm dengan CV. Madja Nugraha diambil Terdakwa sebesar Rp.382.872.600,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Program Raw material rancang bangun Energy listrik Terbarukan/bedini dengan CV. Ahsa Zetta diambil Terdakwa sebesar Rp.77.978.000,00 (Tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Pengadaan alat uji Lab/Subsi Alkapsat (Adhesion Test) dengan CV. Karda Jaya diambil Terdakwa sebesar Rp.655.908.900,00 (enam ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus delapan ribu Sembilan ratus rupiah).
Program pemeliharaan Alsus program Baglog Sesdislitbangad dengan CV. Dewan Pratama Mandiri, terdiri dari 5 (lima) program :
Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Komlek TA. 2015 diambil Terdakwa sebesar Rp.90.440.800,00 (Sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah).
Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Rekayasa/Bengkel diambil Terdakwa sebesar Rp.40.199.000,00 (empat puluh juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Bika diambil Terdakwa sebesar Rp.36.494.500,00 (tiga puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Alkapsat diambil Terdakwa sebesar Rp.11.989.000,00 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Matrah 2015 diambil Terdakwa sebesar Rp.82.927.200,00 (delapan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
Sehingga total dana program TA. 2015 yang belum dibayarkan oleh Terdakwa kepada Rekanan Kerja sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
o. Bahwa atas perintah Terdakwa dana sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dikumpulkan dan disimpan di Brankas Saksi-4 selaku Kabaglog Sesdislitbangad dan pengeluarannya dilakukan atas perintah Terdakwa sedangkan yang mengetahui dana di brankas hanya Terdakwa dengan Saksi-4.
p. Bahwa Terdakwa mengambil dan menggunakan beberapa bagian dana dari APBN TA. 2015 yaitu dari 8 (delapan) proyek anggaran yang sedang dikerjakan maupun yang belum dikerjakan sama sekali dilakukan dengan cara yaitu Terdakwa memerintahkan Saksi-4 untuk membuat Wabku dan administrasi lainnya seolah-olah proyek pengadaan dan pemeliharaan non alutsista sebanyak 8 (delapan) kontrak/ kegiatan di Dislitbangad sudah selesai dikerjakan sehingga Terdakwa dapat melakukan pencairan dana dari proyek tersebut.
q. Bahwa sisa dana yang disimpan oleh Saksi-4 sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dan belum dibayarkan kepada rekanan pada Program Kerja TA 2015 kemudian oleh Terdakwa digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk :
Pada tanggal 13 Juli 2015, oleh Saksi-4 atas perintah Terdakwa diserahkan kepada Kolonel (Purn) Buyung Atang uang tunai sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk membayar Mess Andalan 68 sesuai bukti Ku-17.
Pada sekira bulan Juli 2015 atas perintah Terdakwa, Saksi-4 membagikan THR (Tunjangan Hari Raya) lebaran Idul Fitri kepada anggota Dislitbangad sebesar Rp.244.850.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Membayar/menutupi dana 2 (dua) program TA. 2014 yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.910.000.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
Sisanya sebesar Rp.23.960.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
r. Bahwa berdasarkan laporan hasil audit/pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Letkol Cku Muhammad Bilal sebagai ahli terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa disimpulkan terdapat penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pengadaan Barang Raw giat rancang bangun model energy listrik terbarukan dengan metoda bedini yang belum dibayarkan sebesar Rp.77.978.000,00 (tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Pengadaan barang Raw Materiil giat rancang bangun Mekatronik MO 81 MM, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.382.872.600,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Matra 2015, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.82.927.200,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
Pemeliharaan /perbaikan alat uji Lab /Subsi rekayasa/bengkel yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.40.199.000,00 (empat puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi bika yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.36.494.500,00 (tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi Alkapsat, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.11.989.000,00 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pengadaan rancang bangun alat uji Lab/Subsi Alkapsat (adhesion Tes), yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.655.908.900,00 (enam ratus lima puluh lima juta (sembilan ratus delapan ribu sebilan ratus rupiah).
Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi Komlek Ta 2015, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.90.440.800,00 (sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah).
s. Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah mengambil dan menggunakan Anggaran Dislitbangad tidak sesuai peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi Terdakwa bertentangan dengan :
Pasal 54 Ayat (2) Undang-undang Perbendaharaan Negara yaitu ”Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya”.
Pasal 10 ayat (4) Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “KPA mempunyai kewenangan sesuai pelimpahan PA” sedangkan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa : “PA memiliki tugas dan tanggungjawab mengawasi pelaksanaan Anggaran”.
Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang menyatakan bahwa :
Ayat (2) “Pelaksanaan tanggungjawab KPA atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam pengawasannya kepada PA dilakukan dalam bentuk :
menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
t. Bahwa atas perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah mengambil dan menggunakan anggaran Dislitbangad tidak sesuai peruntukannya dan untuk kepentingan pribadinya telah memperkaya diri Terdakwa atau setidak-tidaknya orang lain atau suatu korporasi.
u. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana tertuang dalam laporan Audit perhitungan keuangan negara oleh Tim Irjenad pada tanggal 21 April 2016.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal 9 dan 10 Desember 2014, tanggal 2, 16 dan 23 Januari 2015, tanggal 16 Februari 2015, tanggal 31 Maret 2015 atau setidak-setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Dislitbangad, setidak- tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Akabri di Magelang, lulus dilantik pada tahun 1984 dengan Pangkat Letda Arm Nrp. 30086, setelah mengalami beberapa penugasan dan kenaikan pangkat serta pendidikan hingga saat kejadian yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa menjabat sebagai Kadislitbangad, kemudian dimutasikan sebagai Pati Khusus Kasad dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal TNI.
b. Bahwa Terdakwa menjabat Kadislitbangad sejak tanggal 1 Oktober 2013 menggantikan pejabat lama an. Brigjend TNI R. Pun Priyambodo berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/ 2253/IX/2013 Tanggal 26 September 2013 dengan tugas tugas dan tanggung jawab jabatan sesuai Perkasad Nomor 101 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Orgas Dislitbangad yaitu :
1) Sebagai Pimpinan Satuan.
a) Memimpin, mengendalikan dan mengawasi segala kegiatan Dislitbangad guna tercapainya tugas pokok Dislitbangad.
b) Menjamin daya guna, keseimbangan dan keserasian kerja dalam menyelenggarakan fungsi utama dan fungsi organik TNI AD.
c) Membina, mengendalikan, mengawasi dan memelihara personel, materiil, logistik, perencanaan dan anggaran maupun peranti lunak secara optimal guna menjamin peningkatan dan produktivitas kerja Dislitbangad.
d) Membina, memelihara dan meningkatkan penegakkan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan Dislitbangad.
Memelihara dan meningkatkan mental, kesejahteraan dan mengembangkan personel dalam rangka profesionalisme anggota serta kesiapan operasional Dislitbangad.
Menyelenggarakan penatausahaan barang milik negara dengan SIMAK BMN di lingkungan Dislitbangad.
Membina dan memelihara tradisi dan sejarah satuan di lingkungan Dislitbangad.
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk dan arahan Kasad.
Mendelegasikan wewenang kepada Sesdislitbangad apabila berhalangan.
2) Sebagai Perwira Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat bidang penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan.
a) Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat bidang fungsi penelitian dan pengembangan di bidang Insani, Orgsismet dan Materiil.
b) Menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Staf Angkatan Darat yang berhubungan dengan pembinaan dan penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan.
c) Merumuskan dan menyiapkan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat yang berkaitan dengan pembinaan dan penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan.
d) Membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan.
3) Sebagai Pembina Fungsi.
a) Menentukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendaliah di bidang pembinaan fungsi Litbang baik Insani Orgsismet maupun materiil dalam rangka meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan.
b) Membantu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian fungsi Litbang, informasi, dan pengolahan data di lingkungan Angkatan Darat.
c) Memberikan asistensi teknis kepada Kotama dan Puscabfung di lingkungan Angkatan Darat yang berhubungan dengan fungsi pembinaan penelitian dan pengembangan.
d) Melaksanakan pembinaan Lapangan Kekuasaan Teknis (LKT) di bidang penyelenggaraan fungsi litbang.
Kadislitbangad dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kasad sedangkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
c. Bahwa selain sebagai Kadislitbangad dalam pelaksanaan anggaran pada Satker Dislitbangad, Terdakwa juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Kasad Nomor KOP/0095/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, Nomor KOP/0095/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, Nomor KOP/0117/11/2015 tanggal 26 Februari 2015 dan Nomor KOP/0389/II/2015 tanggal 24 April 2015, dengan tugas dan tanggung jawab yaitu :
1) Menyusun DIPA (Daftar Isian Proyek dan Anggaran).
2) Menetapkan PPK (Pejabatan Pembuat Komitmen) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBN.
3) Menetapkan PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara.
4) Menetapkan panitia/ pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/ keuangan.
5) Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan Dana.
6) Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana.
7) Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dan
8) Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tanggungjawab Terdakwa selaku KPA berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yaitu :
“c. Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
d. Bahwa sesuai Pasal 10 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) antara lain yaitu :
1) Menetapkan Rencana Umum Pengadaan
2) Mengumumkan secara iuas Rencana Umum Pengadaan.
Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menetapkan Pejabat Pengadaan.
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Menetapkan :
a) Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/ pekerjaan Konstuksi/ Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) atau
b) Pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Mengawasi pelaksanaan anggaran.
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
e. Bahwa Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Penerbitan SPP (Surat Perintah Pembayaran) berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK. 05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN diatur sebagai berikut :
1) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
2) Atas dasar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
3) Pelaksanaan pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Pembayaran LS (Langsung) kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya.
Dalam hal Pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP (Uang Persediaan).
Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
a) Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
b) Dalam hal pengadaan barang/ jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima; dan
c) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan.
f. Bahwa pada TA 2014, Dislitbangad berdasarkan SKOP (Surat Keputusan Otorisasi Penggunaan) dari Kasad menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Litbanghan yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp.16.242.298.950,00 (enam belas milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terbagi dalam 17 kegiatan/proyek yaitu :
Proyek Rancang Bangun Senjata dan Munisi Dopper Kal. 7,62 mm sebesar Rp.579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah)
Proyek Penyempurnaan Rancang Bangun Senjata Mesin Munisi Laras Kal. 7,62 mm sebesar Rp.982.196.000,00 (sembilan ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Proyek Rancang Bangun Troly Mortir 81 mm Tampella untuk Kompi Bantuan Batalyon Infanteri sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Proyek Pengembangan Rancang Bangun Pengolah Air sistem pengembunan (Condensation System) sebesar Rp.493.500.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Proyek Rancang Bangun Kompor Ramah Lingkungan dengan bahan bakar air sebesar Rp.195.600.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta enam ratus rupiah)
Proyek Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Autopilot System sebesar Rp.1.704.479.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
Proyek Simulasi latihan menembak dengan Laser Gun sebesar Rp.880.517.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah)
Proyek Intergrated Optronic Defence System sebesar Rp.2.016.467.000,00 (dua milyar enam belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
Proyek Penyebarluasan Infomasi Litbang sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)
Proyek Simulasi Latihan Menembak dengan Laser Dua Arah sebesar Rp.1.944.386.750,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Proyek Alat Bantu Pengangkut Personel Satuan Tempur menggunakan kerangka luar buatan tahap I sebesar Rp.6.221.135.200,00 (enam milyar dua ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah rupiah
Proyek Pembuatan Jurnal Hasil-hasil Litbanghan TNI AD sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)
Proyek Rakornis Litbang TNI AD sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
Proyek Asnik terhadap kegiatan Litbanghan Unsur Litbang Balakpus TNI AD sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
Proyek Seminar Litbanghan TNI AD sebesar Rp.220.000 000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah)
Proyek Kegiatan Static Show dalam rangka Rapim TNI sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Proyek Kegiatan Pameran Hasil-hasil Litbang sebesar Rp.145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah).
g. Bahwa untuk menunjang pelaksanaan 17 kegiatan/ proyek tersebut Terdakwa selaku Kadislitbangad dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menunjuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Saksi-16 (Kolonel Cp Ir. Prihadi Herudiman) sesuai dengan Surat Perintah Nomor Sprin/848/VII/2014 tariggal 23 Juli 2014 dan Saksi-15 (Kolonel Czi Ir. Gunawan Arinto) sesuai dengan Surat Perintah Nomor Sprin/537/V/2014 tanggal 7 Mei 2014.
h. Bahwa dari 17 Proyek/ kegiatan bidang Litbanghan yang telah dilaksanakan pada TA 2014 terdapat 2 (dua) kegiatan yang dananya pada termin terakhir belum dibayarkan oleh Terdakwa kepada rekanan yaitu :
1) PT. Tiga Tunggal Sejati, yang melaksanakan program simulasi Latihan Menembak dengan Laser Dua A^ah sebesar Rp.1.944.386.750,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), masih ada kekurangan pembayaran terminnya sebesar Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah).
2) CV. Karda Jaya, yang melaksanakan program Alat Bantu Pengangkut Personel Satuan Tempur menggunakan kerangka luar buatan tahap I sebesar Rp.6.221.135.200,00 (enam milyar dua ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah), masih ada kekurangan pembayaran terminnya sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga jumlah dana yang belum dibayarkan kepada rekanan untuk program kerja TA. 2014 sebesar Rp.910.000.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
i. Bahwa atas perintah lisan Terdakwa kepada Saksi-4 dana yang belum dibayarkan tersebut disimpan oleh Saksi-4 di dalam Brangkas untuk digunakan Terdakwa membayar Over PB Mess Dislitbangad yang berada di Jl. Urip Sumoharjo No. E 31 (bekas Mess/ rumah dinas Andalan 68) Jakarta Timur yang dikeiola oleh Yayasan Andalan 68 dan mencari dukungan dana pembangunan Mess Dislitbangad, atas perintah tersebut kemudian Saksi-4 mengeluarkan dana secara tunai dan transfer ke rekening penerima yaitu :
Pada tanggal 9 Desember 2014 ditransfer ke rekening Bank Mandiri norek. 1310012264026 a.n. Aliyudin alias Aki Akeh alias Mahmudin sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (bukti transfer terlampir) hingga sekarang berjumlah sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk penggandaan uang dengan janji bisa digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pada tanggal 16 Januari 2015 dikeluarkan secara tunai uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diminta langsung oleh Terdakwa untuk mencari dukungan pembangunan Mess Dislitbangad. (bukti Ku 17 terlampir).
Pada tanggal 23 Januari 2015 dikeluarkan secara tunai uang sebesar Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) diminta langsung oleh Terdakwa dan ditambah uang dari Terdakwa sebesar Rp.540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah) kemudian sekira bulan Februari 2015 Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Philip alias Filemon Samidi beralamat Perum Graha Cinere Blok E 2 No. 3 Jin. Tampak Siring Raya Laguna Limo Cinere Kota Depok untuk menambah uang yang sebelumnya pada akhir bulan Januari 2015 sudah Terdakwa serahkan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), (bukti Ku 17 terlampir).
Pada tanggal 16 Februari 2015 ditransfer ke rekening Bank Mandiri norek. 1290098151380 a.n. Sugeng sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk DP peralihan rumah dinas Andalan 68 sebagai uang muka untuk membeli/ over PB Mess Andalan 68 seharga Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)) milik Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang dikelola oleh Yayasan Andalan 68 antara lain pengurusnya adalah Bp. Buyung Atang sebagai sekretariat dan Bp. Sugeng sebagai bendaharanya yang terletak di Komplek KPAD Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No.E-31 Jakarta Timur dan akan dijadikan Mess Dislitbangad. (bukti transfer terlampir).
Pada tanggal 31 Maret 2015 atas perintah Terdakwa dikeluarkan secara tunai uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk diberikan kepada Kolonel (Purn) Buyung Atang sebagai pembayaran Mess Andalan 68 angsuran ke-2. (bukti Ku 17 terlampir).
sehingga jumlah dana keseluruhan yang digunakan Terdakwa berasal dari Dana Program/proyek Tahun Anggaran 2014 dan dana tanggap satuan sebesar Rp.1.310.000.000,00 (satu milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah).
j. Bahwa sampai dengan saat ini pembangunan Mess Dislitbangad tersebut belum dilaksanakan oleh Sdr. Philip alias filemon Samidi sehingga pada tanggal 26 Maret 2016 Terdakwa fnenemui Sdr. Philip alias Filemon Samidi di Surabaya menanyakan tentang uang yang telah Terdakwa serahkan namun Sdr Philips tidak bisa memenuhi kewajibannya dan yang bersangkutan membuat surat penyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang sebesar Rp.1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) namun sampai dengan saat ini uang tersebut belum kembali.
k. Bahwa sekira awal Bulan Juli tahun 2015, Dislitbangad berdasarkan SKOP (Surat Keputusan Otorisasi Penggunaan) dari Kasad kembali menerima anggaran yang bersumber dari ABPN Bidang Litbanghan sebesar Rp.11.564.488.000,00 (sebelas milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang dibagi dalarn 13 kegiatan/ proyek sebagai berikut :
1) Rancang Bangun Mekatronik Mortir 81 mm sebesar Rp.669.690.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu ribu rupiah)
2) Rancang Bangun Model Remote Control Weapon System (RCWS) sebesar Rp.3.900.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah)
Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Magnet Bedini untuk Pos Perbatasan dan Pulau Terluar sebesar Rp.480.780.000,00 (empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pengembangan Sistem Tembakan Rentetan pada Senjata Messin Berat (SMB) DSHK dengan menggunakan Munisi buatan Pindad sebesar Rp.563.600.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Rancang Bangun Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Backpack dengan Autopilot untuk mendukung Satuan Infanteri sebesar Rp.2.791.748.000,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
Pembuatan Bulletin Litbang TNI AD sebesar Rp.154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah)
Pembuatan jurnal hasil-hasil Program Litbanghan TNI AD sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)
Rakornis Litbang TNI AD sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
Asnik terhadap kegiatan Litbanghan Balakpus TNI AD sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Seminar Litbanghan TNI AD sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah)
Pameran Hasil Litbang sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah)
Rancang Bangun Rantis untuk memdukung tugas Satuan Infanteri sebesar Rp.1.594.670.000,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh rupiah)
13) Rancang Bangun Model Senjata Otomatis (SO) Kal 5,56 mm sebesar Rp.485.000.000,00 (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah)
l. Bahwa selain 13 kegiatan/proyek pada program TA 2015 terdapat program pengadaan dan pemeliharaan Non Alut Sista dengan rincian :
1) Pengadaan sebesar Rp.4.000.000.000.00 dengan rincian:
SubsiJatmu : Rp.3.100.000.000,00
Subsi Alkapsat : Rp. 800.000.000,00
Subsi Komlek : Rp. 100.000.000,00
2) Pemeliharaan alat khusus Litbang sebesar Rp.610.900.000,00 terdiri dari :
Subsi Jatmu : Rp.325.000.000,00
Subsi Matrak : Rp. 86.000.000,00
Subsi Kapsat : Rp 13.000.000,00
Subsi Bika : Rp. 40.000.000,00
Subsi Komlek : Rp.101.000.000,00
Subsi Bengkel : Rp. 45.000.000,00
m. Bahwa setelah dana TA. 2015 dicairkan lalu atas perintah Terdakwa disimpan ke brankas Saksi-4, kemudian beberapa pengajuan dari Kalakgiat diajukan ke Kadislitbangad selaku Kagiat untuk dibayarkan kepada rekanan sedangkan sebagian sisa dana kegiatan dari 8 (delapan) Program TA. 2015 yaitu rancang bangun mekatronik mortir 81 mm, rancang bangun Energy listrik Terbarukan TA.2015 dan Pengadaan alat uji Lab/Subsi Alkapsat (Adhesion Test) TA. 2015 serta 5 (lima) program pemeliharaan/perbaikan TA. 2015 tetap disimpan di brankas Saksi-4.
n. Bahwa dari dana 13 (tiga belas) Program/Proyek TA. 2015 yang berasal dari APBN, Terdakwa kembali mengambil dan mempergunakan dana yang berasal dari 8 (delapan) program kerja satuan kontrak kerja yang telah selesai dengan cara tidak membayarkan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan seluruhnya oleh rekanan, yaitu:
1) Program Raw material rancang bangun mekatronik mortir 81 mm dengan CV. Madja Nugraha diambil Terdakwa sebesar Rp.382.872.600,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
2) Program Raw material rancang bangun Energy listrik Terbarukan/bedini dengan CV. Ahsa Zetta diambil Terdakwa sebesar Rp.77.978.000,00 (Tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
3) Pengadaan alat uji Lab/Subsi Alkapsat (Adhesion Test) dengan CV. Karda Jaya diambil Terdakwa sebesar Rp.655.908.900,00 (enam ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus delapan ribu Sembilan ratus rupiah).
4) Program pemeliharaan Alsus program Baglog Sesdislitbangad dengan CV. Dewan Pratama Mandiri, terdiri dari 5 (lima) program :
a) Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Komlek TA. 2015 diambil Terdakwa sebesar Rp.90.440.800,00 (sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah).
b) Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Rekayasa /Bengkel diambil Terdakwa sebesar Rp.40.199.000,00 (empat puluh juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
c) Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Bika diambil Terdakwa sebesar Rp.36.494.500,00 (tiga puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
d) Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Alkapsat diambil Terdakwa sebesar Rp.11.989.000,00 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
e) Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Matrah 2015 diambil Terdakwa sebesar Rp.82.927.200,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
Sehingga total dana program TA. 2015 yang belum dibayarkan oleh Terdakwa kepada Rekanan Kerja sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
o. Bahwa atas perintah Terdakwa dana sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dikumpulkan dan disimpan di Brankas Saksi-4 selaku Kabaglog Sesdislitbangad dan pengeluarannya dilakukan atas perintah Terdakwa sedangkan yang mengetahui dana di brankas hanya Terdakwa dengan Saksi-4.
p. Bahwa Terdakwa mengambil dan menggunakan beberapa bagian dana dari APBN TA. 2015 yaitu dari 8 (delapan) proyek anggaran yang sedang dikerjakan maupun yang belum dikerjakan sama sekali dilakukan dengan cara yaitu Terdakwa memerintahkan Saksi-4 untuk membuat Wabku dan administrasi lainnya seolah-olah proyek pengadaan dan pemeliharaan non alutsista sebanyak 8 (delapan) kontrak/ kegiatan di Dislitbangad sudah selesai dikerjakan sehingga Terdakwa dapat melakukan pencairan dana dari proyek tersebut.
q. Bahwa sisa dana yang disimpan oleh Saksi-4 sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyartiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dan belum dibayarkan kepada rekanan pada Program Kerja TA 2015 kemudian oleh Terdakwa digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk :
1) Pada tanggal 13 Juli 2015, oleh Saksi-4 atas perintah Terdakwa diserahkan kepada Kolonel (Purn) Buyung Atang uang tunai sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk membayar Mess Andalan 68 sesuai bukti Ku-17.
2) Pada sekira bulan Juli 2015 atas perintah Terdakwa, Saksi-4 membagikan THR (Tunjangan Hari Raya) lebaran Idul Fitri kepada anggota Dislitbangad sebesar Rp.244.850.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
3) Membayar/ menutupi dana 2 (dua) program TA. 2014 yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.910.000.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
4) Sisanya sebesar Rp.23.960.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
r. Bahwa berdasarkan laporan hasil audit/pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Letkol Cku Muhammad Bilal sebagai ahli terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa disimpulkan terdapat penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
1) Pengadaan Barang Raw giat rancang bangun model energy listrik terbarukan dengan metoda bedini yang belum dibayarkan sebesar Rp.77.978.000,00 ( tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
2) Pengadaan barang Raw Materiil giat rancang bangun Mekatronik MO 81 MM, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.382.872.600,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
3) Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Matra 2015, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.82.927.200,00 (delapan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
4) Pemeliharaan/perbaikan alat uji Lab/Subsi rekayasa/bengkel yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.40.199.000,00 (empat puluh juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
5) Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi bika yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.36.494.500,00 (tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
6) Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi Alkapsat, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar RP.11.989.000,00 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
7) Pengadaan rancang bangun alat uji Lab/Subsi Alkapsat (adhesion Tes), yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.655.908.900,00 (enam ratus lima puluh lima juta (sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah).
8) Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi Komlek Ta 2015, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.90.440.800,00 (sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah).
s. Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah mengambil dan menggunakan Anggaran Dislitbangad tidak sesuai peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi Terdakwa bertentangan dengan :
1) Pasal 54 Ayat (2) Undang-undang Perbendaharaan Negara yaitu ”Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya”.
2) Pasal 10 ayat (4) Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “KPA mempunyai kewenangan sesuai pelimpahan PA” sedangkan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa : “PA memiliki tugas dan tanggungjawab mengawasi pelaksanaan Anggaran”.
3) Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang menyatakan bahwa :
Ayat (2) “Pelaksanaan tanggungjawab KPA atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam pengawasannya kepada PA dilakukan dalam bentuk :
c. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
t. Bahwa atas perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah mengambil dan menggunakan anggaran Dislitbangad tidak sesuai peruntukannya dan untuk kepentingan pribadinya telah memperkaya diri Terdakwa atau setidak-tidaknya orang lain atau suatu korporasi.
u. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana tertuang dalam laporan Audit perhitungan keuangan negara oleh Tim Irjenad pada tanggal 21 April 2016
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai :
Pertama : Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Rl Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua : Pasal 3 Undang Undang Rl Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
III. Tuntutan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018, mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta :
a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas nama Brigjen TNI F. Rudiono Edi S,S.IP.,M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana :
Dakwaan Kedua : ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara”,
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. Selanjutnya Oditur Militer Tinggi mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta :
1. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Brigjen TNI Rudiono Edi S,S.IP., M.M. tersebut dengan :
a) Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam penahanan dan Denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan sebagai kurungan pengganti.
b) Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
2. Menetapkan barang bukti berupa :
a) Surat-surat :
Laporan dari Auditor Itjenad tentang Hasil Audit Dana Program Satuan Dislitbangad Tahun 2015.
KOP Kasad Nomor KOP/0095/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, menetapkan kepada Dankodiklat TNI AD, para Dan/Dir/Ka untuk melaksanakan kegiatan Litbang Balakpus TNI AD TA. 2015.
KOP Kasad Nomor KOP/0117/II/2015 tanggal 26 Februari 2015, menetapkan memberikan wewenang kepada Kadislitbangad untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Alsus Litbang TA. 2015 dengan anggaran yakni sebesar Rp.4.000.000.000,00. (empat milyar rupiah).
KOP Kasad Nomor KOP/0389/IV/2015 tanggal 24 April 2015, menetapkan memberikan wewenang kepada Kadislitbangad untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan Alsus Litbang TA. 2015 dengan anggaran Rp.610.900.000,00. (enam ratus sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Dokumentasi (Foto) Kegiatan Program Dislitbangad TA. 2014 dan TA. 2015.
Foto copy wabku rancang bangun model energi listrik terbarukan dengan metode bedini untuk pos perbatasan pulau terluar TA.2015.
Foto copy wabku rancang bangun mekatronik MO81 mm TA.2015.
Foto copy wabku pemeliharaan/har alat uji lab/subsi matrak TA.2015.
Foto copy wabku pemeliharaan/har alat uji lab/subsi bengkel TA.2015.
Foto copy wabku pemeliharaan/har alat uji lab/subsi bika TA.2015.
Foto copy wabku pemeliharaan/har alat uji lab/subsi kapsat TA.2015.
Foto copy wabku pengadaan alat uji lab/subsi alkapsat (adhesion test) TA. 2015.
Foto copy wabku pengadaan alat uji lab/subsi komlek TA.2015.
Foto copy wabku pemeliharaan/har alat uji lab/subsi komlek TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor Sprin/848/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014 Kepada Kolonel Cpl Ir. Prihadi Herudiman untuk melaksanakan kegiatan rancang bangun simulasi latihan tembak dengan laser dua arah, mulai bulan Agustus 2014 s.d Desember 2014 bertempat di Madislitbangad Jakarta, Laboratarium Dislitbangad Batujajar Bandung dan Universitas Surya Serpong Tangerang.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/77/I/ 2015 tanggal 14 Januari 2015 Kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto dan anngota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Bedini untuk pos perbatasan dan pulau terluar TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/585/IV/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Suatmaji untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alat uji Laboratorium/Subsi Alkapsat TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/586/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan alat uji Laboratorium/Subsi Alkapsat TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/601/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 Kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang Raw Materiil giat rancang bangun Mekatronik Mo 81 mm dan rancang bangun model energy listrik terbarukan program Dislitbangad TA. 2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/609/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan program Dislitbangad TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/537/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Kepada Kolonel Czi Ir.Gunawan Arinto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk melaksanakan kegiatan rancang bangun alat bantu pengangkut beban personel satpur menggunakan kerangka luar buatan tahap I TA.2014.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/581/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Suatmaji untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) giat pemeliharaan/perbaikan alat uji Laboratorium Dislitbangad TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/582/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian untuk sebagai pejabat pengadaan barang/jasa giat pemeliharaan/perbaikan alat uji Laboratorium/subsi Matrak TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/685/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 Kepada Mayor Inf Suratmoko dan anggota Dislitbangad lainnya untuk sebagai Tim pelaksana uji fungsi alat uji laboratorium hasil pengadaan dan hasil pemeliharaan/perbaikan program Dislitbangad TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/77/I/2015 tanggal 14 Januari 2015 kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Bedini untuk pos perbatasan dan pulau terluar TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor Sprin/76/I//2015 tanggal 14 Januari 2015 kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja giat rancang bangun model Mekatronik Mo 81 mm TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor Sprin/610/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Mekatronik Mo 81 mm program Dislitbangad TA.2015.
Foto copy Surat Perintah Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Sprin/2253/IX/2013 tanggal 26 September 2013 tentang penempatan jabatan baru an. Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP.,M.M sebagai Kadislitbangad.
Foto copy Surat Perintah Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Sprin/1945/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan lama sebagai Kadislitbangad an. Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP.,M.M.
Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran dana program litbanghan “Laser dua arah” TA.2014 (yang membayarkan Mayor Arh Sukarso, Kasibekum kepada yang menerima Pns Sulastri, Pns III/d, Kaur Karsa Bagrengiat Subdisiptek).
Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran dana program litbanghan “exclaton” TA.2014 (yang membayarkan Mayor Arh Sukarso, Kasibekum kepada yang menerima Pns K.Ritonga, Pns III/d, Kaurmat Subdismateriil).
Aplikasi Bank Mandiri tanggal 9 Desember 2014 dikirim ke norek.1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
33) Aplikasi Bank Mandiri tanggal 10 Desember 2014 dikirim ke norek.1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
34) Aplikasi Bank Mandiri tanggal 2 Januari 2015 dikirim ke norek. 1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Aplikasi Bank Mandiri tanggal 16 Pebruari 2015 dikirim ke norek 1290098151380 an. SUGENG uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
36) Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 23 Januari 2015 uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
37) Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 23 Januari 2015 uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
38) Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 31 Maret 2015 uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), angsuran ke-2 pembayaran over PB Mess Andalan 68 Jl.Jend.Urip Sumoharjo No. E31 Jaktim.
39) Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 13 Juli 2015 uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pembayaran over PB Messs Andalan 68 Jl.Jend.Urip Sumoharjo No. E31 Jaktim.
40) Rekapitulasi penyaluran dana THR Dislitbangad TA.2015 bulan Juli 2015 sebesar Rp.244.850.000,00, sisanya Rp.17.200.500,00 dimasukan ke Kas untuk dana operasional Kadislitbangad.
41) Foto copy Surat Kadislitbangad No.B/1759/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 kepada Kepala Staf Angkatan Darat tentang permohonan Mess anggota/Messs perwakilan Dislitbangad.
42) Foto copy Surat Kadislitbangad No.B/1786/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 kepada Jenderal TNI (Purn) Wiranto tentang permohonan over PB rumah dinas komplek KPAD Urip Sumoharjo No.E31.
43) Foto copy surat Kadislitbangad No.B/778/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 kepada Pangdam Jaya tentang Permohonan Rumah dinas No.E.31 Urip Sumoharjo tanggal 14 Mei 2014 dan Foto-Foto Mess.
44) Foto copy Surat Pengurus pusat ANDALAN No.K/05/IX/ 2014/Andalan tanggal 24 September 2014 kepada Kadislitbangad tentang Biaya pengganti kantor Andalan.
45) Surat Kadislitbangad No. B/421/III/2015 tanggal 6 Maret 2015 kepada Bapak Ustad Deden tentang permohonan anggaran renovasi rumah dinas Komplek KPAD Jl.Urip Sumoharjo No. E31 Jakarta.
46) Surat Kadislitbangad No.R/212/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 kepada Kasad tentang Laporan penyalahgunaan dana program anggaran Dislitbangad.
47) Foto Mess Andalan 68 yang di over PB ke Dislitbangad Jl.Urip Sumoharjo E31 Jatinegara Jakarta Timur.
48) Foto copy Surat Kadislitbangad kepada Kasad Nomor : B/1311/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang laporan dana tanggap satuan bulan Juli 2015.
49) Compact Disk (CD) yang berisi foto hasil pekerjaan tahun 2015.
50) Kwitansi Penyimpanan dana kegiatan Alkapsat (Sole Adhesion) sebesar Rp.716.363.600,00 (tujuh ratus enam belas tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) Nomor 107/7/2015 dari CV. Karda Jaya yang ditandatangani Kabagum Setdislitbangad Letkol Inf Suatmaji Nrp 553608 Tanggal 7 Juli 2015.
51) Surat Kuasa dari Sdr.Sri Mulyati, S.H selaku Direktur C.V KARDA JAYA kepada Sdr.Ontoseno Widodo, jabatan sebagai Pesero Komanditer CV.KARDA JAYA memberikan kuasa penuh terhadap yang diberikan kuasa selaku pelaksana Teknis selama kegiatan di Dislitbangad TA.2015.
52) Wabku Belanja Barang Kontrak Jual Beli nomor : KJB/51/X/2014/Matut tanggal 16 Oktober 2014 nama kegiatan pengadaan Bahan/barang giat rancang bangun bantu pengangkut beban personel satpur kerangka luar tahap I.
53) Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 450.000.000,00 dari CV. Karda Jaya kepada Letkol Inf Suatmaji tanggal 18 November 2014.
54) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Pokliti (kelompok peneliti) sebesar Rp.19.000.000,00 tanggal 10 Juli 2015.
55) Daftar penerima THR Kadislitbangad TA.2015 kepada Pokpim (Kelompok pimpinan) sebesar Rp.27.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
56) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Banpri Dislitbangad (Kelompok staf Kadislitbangad) sebesar Rp.4.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
57) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisbinfung Dislitbangad sebesar Rp.8.750.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
58) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisiptek Dislitbangad sebesar Rp.13.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
59) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisinsani Dislitbangad sebesar Rp.9.250.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
60) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisorsismet Dislitbangad sebesar Rp.10.350.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
61) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdismeteriil Dislitbangad sebesar Rp.16.800.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
62) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Staf ahli Dislitbangad sebesar Rp.1.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
63) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagpam Setdislitbangad sebesar Rp.4.850.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
64) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagprograr Dislitbangad sebesar Rp.5.950.000,00 + Rp.100.000,00 =(Rp.6.050.000,00 ) tanggal 13 Juli 2015.
65) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagpers Dislitbangad sebesar Rp.7.000.000,00 + Rp.100.000,00 = (Rp.7.100.000,00) tanggal 13 Juli 2015.
66) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Baglog Dislitbangad sebesar Rp.7.850.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
67) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Tuud Dislitbangad sebesar Rp.19.450.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
68) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Infolahta Dislitbangad sebesar Rp.4.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
69) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Ter Dislitbangad sebesar Rp.2.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
70) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Pa KU Dislitbangad sebesar Rp.4.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
71) Tanda bukti penyetoran Bank BRI dari Sarjani (Pns Madislitbangad) kepada Deny Sofyan (Pns Gol III/C sebagai Juru bayar Laboratorium Dislitbangad Bandung) sebesar Rp.2.100.000,00 tanggal 15 Juli 2015.
72) Tanda bukti penyetoran Bank BRI dari Sarjani (Pns Madislitbangad) kepada Deny Sofyan (Pns Gol III/C sebagai Juru bayar Laboratorium Dislitbangad Bandung) sebesar Rp.55.100.000,00 tanggal 10 Juli 2015.
73) Daftar penerima THR dari Kadislitbangad TA.2015 kepada Nonjob sebesar Rp.4.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
74) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari Kadislitbangad untuk satuan luar TA.2015 sebesar Rp.16.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
75) Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad untuk pembayaran duk THR pemain orgen sebesar Rp.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
76) Kwitansi KU-17 dari Paku Dislitbangad kepada Sdr. Paradong (Dir CV.Ahza Zetta) pada tanggal 1 Juli 2015 uang sebesar Rp.455.610.000,00 untuk keperluan dana barang raw materiil giat rancang bangun model energi listrik terbarukan dengan metode bedini TA.2015.
77) Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.345.000.000,00 untuk pembayaran biaya pengadaan barang Raw materiil giat rancang bangun model energi listrik terbarukan dengan metode bedini untuk pos perbatasan dan pulau terluar dan rancang bangun mega tronic 81 mm.
78) Kwitansi KU-17 dari Brigjen TNI Rudiono Edi tanggal 17 September 2015 uang sebesar Rp.180.000.000,00 untuk keperluan lanjutan program laboratorium Bandung (yang membayarkan Paku Dislitbangad Mayor Cku (K) Kurnia Lestari, yang menerima Mayor Inf Maman Hidayat, Kasi Uji Komlek, alamat Bandung.
79) Kwitansi KU-17 tanggal 18 September 2015 uang sebesar Rp.180.000.000,00, untuk keperluan lanjutan program laboratorium Bandung yang membayarkan Mayor Inf Maman Hidayat, Kasi Uji Komlek kepada Sdr. Guntur Andri (CV.Ahsa Zetta).
80) Nota Dinas dari Kalab Dislitbangad kepada Kadislitbangad
Nomor : B/ND-47/VIII/2015/ Laboratorium tanggal 20 Agustus 2015, perihal Permohonan dana program ranbang model energi listrik terbarukan dengan metode bedini untuk pos perbatasan dan pulau terluar.
81) Nota Dinas dari Kalab Dislitbangad kepada Kadislitbangad Nomor : B/ND-48/VIII/2015/ Laboratorium tanggal 20 Agustus 2015, perihal Permohonan dana program rancang bangun model mekatronik mortir 81 mm.
82) Kwitansi Penyerahan uang guna mendukung kegiatan di Dislitbangad pengadaan barang RAW materiil giat rancang bangun mekatronik Mo 81 mm TA.2015 (nomor : KJB/12/VI/2015/LAB) sebesar Rp 577.827.600 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) Nomor 208/MN/KW/VII/2015 dari CV. Madja Nugraha yang ditandatangani a.n Kepala Dislitbangad Kabagum Setdislitbangad Letkol Inf Suatmaji Nrp 553608 Tanggal 3 Juli 2015.
83) Foto Copy Cek Bank Rakyat Indonesia Cabang Jatinegara an Bapak Oan Sukono sebesar Rp.577.827.600,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 2 Juli 2015.
84) Kwitansi KU-17 dari Kasubdisiptek Dislitbangad tanggal 7 Juli 2015 uang sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran honor konsultan giat laser gun lanjutan program TA.2014 (yang membayarkan Pns Sulastri,S.H, Kaur Iptek kepada yang menerima Sdr. Syailendra H (directur CK ).
85) Kwitansi KU-17 dari Kasubdisiptek Dislitbangad tanggal 7 Juli 2015 uang sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran : Kekurangan biaya belanja materiil program Laser Gun lanjutan TA.2014 (yang membayarkan Pns Sulastri,S.H, Kaur Iptek kepada yang menerima Sdr. Syailendra H (directur Centorfor Innovative Learning).
86) Surat Permohonan bantuan tenaga konsultan/perekayasa kepada rektor surya university Nomor B/1178/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani Kadislitbangad Brigjen TNI Rudiono Edi,S.I.P,M.M.
87) Foto copy surat tugas bantuan tenaga konsultan an Sdr Syailendra Harahap,S.Si dkk 10 orang Nomor 097A/SU/R/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang ditandatangani Rektor Surya University Prof. Yohanes Surya,Phd.
88) Foto copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/848/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kadislitbangad Brigjen TNI Rudiono Edi S,S.I.P,M.M.
89) Foto Copy kwitansi KU-17 pembayaran kekurangan biaya belanja materil program Laser Gun Lanjutan TA.2014 tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) ditandatangani Kasubdisiptek Kolonel Cpl Ir Prihadi Herudiman.
90) Foto Copy kwitansi KU-17 pembayaran honor konsultan giat laser gun lanjutan TA.2014 tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani Kasubdisiptek Kolonel Cpl Ir Prihadi Herudiman.
91) Foto copy wabku rancang bangun prototipe senjata dan munisi dopper Dislitbangad TA. 2014.
92) Foto copy kegiatan penyempurnaan rancang bangun senjata messin multi laras kaliber 7,62 mm TA. 2014.
93) Foto copy kegiatan rancang bangun trolly mo 81 tampella untuk kompi bantuan batalyon infanteri TA. 2014.
94) Foto copy sesuai aslinya kegiatan Pengembangan Rancang Bangun Pengolah air sistem Pengembunan.
95) Foto copy kegiatan rancang bangun kompor ramah lingkungan dengan menggunakan bahan bakar air TA. 2014.
96) Foto copy wabku rancang bangun uav autopilot system TA. 2014.
97) Foto copy wabku biaya pengadaan giat rancang bangun simulasi menembak dengan laser gun 2014.
98) Foto copy wabku biaya ATK dan konsumsi rancang bangun simulasi menembak dengan laser gun2014.
99) Foto copy wabku biaya giat rancang bangun simulasi menembak dengan laser gun 2014.
100) Foto copy wabku biaya honor rancang bangun simulasi menembak dengan laser gun TA.2014.
101) Foto copy wabku biaya pengadaan giat rancang bangun integrated operations defense system 2014.
102) Foto copy wabku biaya ATK, konsumsi dan sewa minibus dan sewa kapal giat rancang bangun integrated operations defense system 2014.
103) Foto copy wabku biaya uang saku pokja dan honor konsultan rancang bangun integrated operations Defense System 2014.
104) Foto copy wabku biaya giat rancang bangun simulasi tembak dengan laser dua arah TA.2014.
105) Foto copy wabku biaya belanja barang asnik Litbanghan Balakpus TNI AD TA.2014.
106) Foto copy wabku biaya kunjungan giat asnik Litbanghan Balakpus TNI AD TA.2014.
107) Foto copy wabku biaya pengadaangiat rancang bangun alat bantu pengangkut personel satpur menggunakan kerangka luar buatan tahap-I 2014.
108) Foto copy wabku biaya giat jurnal hasil-hasil Litbang TNI AD TA.2014.
109) Foto copy wabku biaya giat rakornis TNI AD TA. 2014.
110) Foto copy wabku biaya uang saku seminar Litbanghan TNI AD TA.2014.
111) Foto copy wabku biaya belanja barang seminar Litbanghan TNI AD TA.2014.
112) Foto copy wabku biaya honor seminar Litbanghan TNI AD TA.2014.
113) Foto copy wabku biaya giat pameran statick show dalam rangka Rapim TNI AD TA.2014.
114) Foto copy wabku biaya pengadaan barang pameran hasil-hasil litbang TA2014.
115) Foto copy wabku biaya pengadaan barang giat pembuatan buletin litbang TA 2014.
116) Foto copy wabku biaya belanja personel pembuatan buletin litbang TA. 2014.
117) Surat Perintah Irjenad Nomor Sprin/652/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan khusus terkait penyalahgunaan dana program satuan Dislitbangad TA.2015.
118) Surat Perintah Irjenad Nomor Sprin/180/IV/2016 tanggal 13 April 2016 tentang untuk melakukan Audit dana program satuan Dislitbangad TA.2015 dan sekaligus sebagai saksi ahli untuk kepentingan proses penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP.,M.M jabatan Pati Khusus Kasad (Mantan Kadislitbangad).
119) Foto copy kwitansi KU-17 dari Dislitbangad yang dibayarkan oleh Mayor Caj (K) Renny D.K kepada Buyung Atang uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk : Angsuran ke-2 Pembayaran Over PB Messs Andalan 68 Jln. Jenderal Urip Sumoharjo Jakarta Timur, tanggal 13 Maret 2015.
120) Foto copy kwitansi KU-17 dari Dislitbangad yang dibayarkan oleh Sukarso kepada Buyung Atang uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk : Pembayaran Messs Dislitbangad di Jln. Jend.Urip Sumoharjo Jakarta Timur, tanggal 13 Juli 2015.
121) Foto copy surat Kadislitbangad kepada Pengurus Paguyuban Andalan 68 No.B/569/III/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Permohonan dispensasi pembayaran over PB Messs Andalan.
122) Foto copy aplikasi Bank MANDIRI tanggal 31 Maret 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an.SUGENG uang sebesar Rp.84.000.000,00 (Delapan juta rupiah).
123) Foto copy aplikasi Bank MANDIRI tanggal 24 April 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an. SUGENG uang sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
124) Foto copy aplikasi Bank BCA tanggal 22 Juli 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an. SUGENG uang sebesar Rp.200.030.000,00 (dua ratus juta tiga puluh ribu rupiah).
125) Surat Pernyataan dari Sdr. Filemon S, Perum Graha Cinere I blok E II No.3 Cinere Depok, tanggal 26 Maret 2016 tentang bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang sudah terpakai dari dana dinas Bpk. Roediono dan Bpk Soertanaji sebesar Rp.1,1 Milyar.
Mohon barang bukti berupa surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
b) Barang-barang : Nihil.
3. Mohon agar Terdakwa ditahan.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
IV. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 14-K/PMT-II/AD/VII/2017 tanggal 17 Januari 2018, yang bersidang pada tingkat pertama dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa F. Rudiono Edi S. Suryanto, S.IP, M.M. Brigjen TNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua “Korupsi”.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
a) Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dan Denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
b) Pidana Tambahan : 1) Membayar uang pengganti sebesar Rp.710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah). Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara dan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
2) Dipecat dari dinas militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
a) Barang-barang : Nihil
b) Surat-surat :
Laporan Hasil Audit Kasus Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, Penggelapan, Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Brigjend TNI Rudiono Edi, S, S.IP Pati Khusus Kasad (Mantan Kadislitbangad) tanggal 21 April 2016.
KOP Kasad Nomor KOP/0095/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, menetapkan kepada Dankodiklat TNI AD, para Dan/Dir/Ka untuk melaksanakan kegiatan Litbang Balakpus TNI AD TA. 2015.
KOP Kasad Nomor KOP/0117/11/2015 tanggal 26 Februari 2015, menetapkan memberikan wewenang kepada Kadislitbangad untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Alsus Litbang TA. 2015 dengan anggaran sebesar Rp.4.000.000.000,00. (empat milyar rupiah).
KOP Kasad Nomor KOP/0389/IV/2015 tanggal 24 April 2015, menetapkan memberikan wewenang kepada Kadislitbangad untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan Alsus Litbang TA. 2015 dengan anggaran sebesar Rp.610.900.000,00. (enam ratus sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Dokumentasi (Foto) Kegiatan Program Dislitbangad TA. 2014 dan TA. 2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/848A/II//2014 tanggal 23 Juli 2014 Kepada Kolonel CpI Ir.Prihadi Herudiman dan anggota lainnya untuk melaksanakan kegiatan rancang bangun simulasi latihan tembak dengan laser dua arah, mulai bulan Agustus 2014 s.d Desember 2014 bertempat di Madislitbangad Jakarta, Laboratarium Dislitbangad Batujajar Bandung dan Universitas Surya Serpong Tangerang.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/77/l/2015 tanggal 14 Januari 2015 Kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Bedini untuk pos perbatasan dan pulau terluar TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/585/IV/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Suatmaji untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alat uji Laboratorium/Subsi Alkapsat TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/586A/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan alat uji Laboratorium/Subsi Alkapsat TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/601/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 Kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang Raw Materiil giat rancang bangun Mekatronik Mo 81 mm dan rancang bangun model energy listrik terbarukan program Dislitbangad TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/609/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan program Dislitbangad TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/537/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Kepada Kolonel Czi Ir.Gunawan Arinto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk melaksanakan kegiatan rancang bangun alat bantu pengangkut beban personel satpur menggunakan kerangka luar buatan tahap I TA.2014.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/581/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Suatmaji untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) giat pemeliharaan/perbaikan alat uji Laboratorium Dislitbangad TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/582/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian untuk sebagai pejabat pengadaan barang/jasa giat pemeliharaan/perbaikan alat uji Laboratorium/subsi Matrak TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/685/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 Kepada Mayor Inf Suratmoko dan anggota Dislitbangad lainnya untuk sebagai Tim pelaksana uji fungsi alat uji laboratorium hasil pengadaan dan hasil pemeliharaan/perbaikan program Dislitbangad TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/77/l/2015 tanggal 14 Januari 2015 kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Bedini untuk pos perbatasan dan pulau terluar TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/76/l/2015 tanggal 14 Januari 2015 kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja giat rancang bangun model Mekatronik Mo 81 mm TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/610A/2015 tanggal 15 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Mekatronik Mo 81 mm program Dislitbangad TA.2015.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Sprin/2253/IX/2013 tanggal 26 September 2013 tentang penempatan jabatan baru an. Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP..M.M sebagai Kadislitbangad.
Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Sprin/1945A/II/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan lama sebagai Kadislitbangad an. Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP.,M.M.
Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.460.000.000,00. (Empat ratus enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran : Dana Program Litbanghan “Laser dua arah” TA.2014 (yang membayarkan Mayor Arh Sukarso, Kasibekum kepada yang menerima Pns Sulastri, Pns lll/d, Kaur Karsa Bagrengiat Subdisiptek).
Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.450.000.000,00. (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran : Dana Program Litbanghan “Exclaton” TA.2014 (yang membayarkan Mayor Arh Sukarso, Kasibekum kepada yang menerima Pns K. Ritonga, Pns lll/d, Kaurmat Subdismateriil).
Aplikasi Bank Mandiri tanggal 9 Desember 2014 dikirim ke norek.1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Aplikasi Bank Mandiri tanggal 10 Desember 2014 dikirim ke norek. 1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Aplikasi Bank Mandiri tanggal 2 Januari 2015 dikirim ke norek.1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Aplikasi Bank Mandiri tanggal 16 Pebruari 2015 dikirim ke norek.1290098151380 an. SUGENG uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 23 Januari 2015 uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 23 Januari 2015 uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 31 Maret 2015 uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), angsuran ke-2 pembayaran over PB Mess Andalan 68 Jl. Jend. Urip Sumoharjo No. E31 Jaktim.
Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 13 Juli 2015 uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pembayaran over PB Mess Andalan 68 Jl. Jend. Urip Sumoharjo No. E31 Jaktim.
Rekapitulasi penyaluran dana THR Dislitbangad TA.2015 bulan Juli 2015 sebesar Rp.244.850.000,00 dengan keterangan: sisanya Rp.17.200.500,00 dimasukkan ke Kas untuk dana operasional Kadislitbangad.
Foto copy sesuai aslinya Surat Kadislitbangad No.B/1759/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 kepada Kepala Staf Angkatan Darat tentang permohonan Mess anggota/Mess perwakilan Dislitbangad.
Foto copy sesuai aslinya Surat Kadislitbangad No.B/1786/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 kepada Jenderal TNI (Purn) Wiranto tentang permohonan over PB rumah dinas komplek KPAD Urip Sumoharjo No. E31.
Foto copy sesuai aslinya surat Kadislitbangad No.B/778A/2014 tanggal 14 Mei 2014 kepada Pangdam Jaya tentang Permohonan Rumah dinas No.E.31 Urip Sumoharjo tanggal 14 Mei 2014 dan foto-foto Mess.
Foto copy sesuai aslinya Surat Pengurus pusat ANDALAN No.K/05/IX/2014/Andalan tanggal 24 September 2014 kepada Kadislitbangad tentang Biaya pengganti kantor Andalan.
Surat Kadislitbangad No. B/421/III/2015 tanggal 6 Maret 2015 kepada Bapak Ustad Deden tentang permohonan anggaran renovasi rumah dinas Komplek KPAD Jl.Urip Sumoharjo No. E31 Jakarta.
Surat Kadislitbangad No. R/212/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 kepada Kepala Staf Angkatan Darat tentang Laporan penyalahgunaan dana program anggaran Dislitbangad.
Foto Messs Andalan 68 yang di over PB ke Dislitbangad Jl.Urip Sumoharjo E31 Jatinegara Jakarta Timur.
Foto copy sesuai aslinya Surat Kadislitbangad kepada Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : B/1311A/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang Laporan Dana Tanggap Satuan bulan Juli 2015.
Compact Disk (CD) yang berisi foto hasil pekerjaan tahun 2015.
Kwitansi Penyimpanan dana kegiatan Alkapsat (Sole Adhesion) Sebesar Rp.716.363.600,00 (tujuh ratus enam belas tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) Nomor 107/7/2015 dari CV. Karda Jaya yang ditandatangani a.n Kepala Dislitbangad Kabagum Setdislitbangad Letkol Inf Suatmaji Nrp 553608 Tanggal 7 Juli 2015.
Surat Kuasa dari Sdr.Sri Mulyati,S.H selaku Direktur C.V KARDA JAYA kepada Sdr.Ontoseno Widodo, jabatan sebagai Pesero Komanditer CV.KARDA JAYA : memberikan kuasa penuh terhadap yang diberikan kuasa selaku pelaksana Teknis selama kegiatan di Dislitbangad TA.2015.
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.450.000.000,00 dari CV. Karda Jaya kepada Letkol Inf Suatmaji tanggal 18 November 2014.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Pokliti (kelompok peneliti) sebesar Rp.19.000.000,00 tanggal 10 Juli 2015.
Daftar penerima THR Kadislitbangad TA.2015 kepada Pokpim (Kelompok pimpinan) sebesar Rp.27.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Banpri Dislitbangad (Kelompok staf Kadislitbangad) sebesar Rp.4.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisbinfung Dislitbangad sebesar Rp.8.750.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisiptek Dislitbangad sebesar Rp.13.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisinsani Dislitbangad sebesar Rp.9.250.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisorsismet Dislitbangad sebesar Rp.10.350.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdismeteriil Dislitbangad sebesar Rp.16.800.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Staf ahli Dislitbangad sebesar Rp.1.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagpam Setdislitbangad sebesar Rp.4.850.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagprograr Dislitbangad sebesar Rp.5.950.000,00 + Rp.100.000,00 = Rp.6.950.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagpers Dislitbangad sebesar Rp.7.000.000,00 + Rp.100.000,00 = Rp.7.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Baglog Dislitbangad sebesar Rp.7.850.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Tuud Dislitbangad sebesar Rp.19.450.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Infolahta Dislitbangad sebesar Rp.4.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Ter Dislitbangad sebesar Rp.2.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Pa KU Dislitbangad sebesar Rp.4.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Tanda bukti penyetoran Bank BRI dari Sarjani (Pns Madislitbangad) kepada Deny Sofyan (Pns Gol MIC sebagai Juru bayar Laboratorium Dislitbangad Bandung) sebesar Rp.2.100.000,00 tanggal 15 Juli 2015.
Tanda bukti penyetoran Bank BRI dari Sarjani (Pns Madislitbangad) kepada Deny Sofyan (Pns Gol IIIC sebagai Juru bayar Laboratorium Dislitbangad Bandung) sebesar Rp.55.100.000,00 tanggal 10 Juli 2015.
Daftar penerima THR dari Kadislitbangad TA.2015 kepada Nonjob sebesar Rp.4.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad untuk satuan luar TA.2015 sebesar Rp.16.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Duk THR pemain orgen sebesar Rp.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
Kwitansi KU-17 dari Paku Dislitbangad kepada Sdr.Paradong (Dir CV.Ahza Zetta) pada tanggal 1 Juli 2015 uang sebesar Rp.455.610.000,00 untuk keperluan : Dana barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan metode Bedini TA.2015.
Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.345.000.000,00 untuk pembayaran Biaya pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan metode Bedini untuk Pos perbatasan dan pulau terluar dan rancang bangun mega tronic 81 mm.
Kwitansi KU-17 dari Brigjen TNI Rudiono Edi tanggal 17 September 2015 uang sebesar Rp.180.000.000,00 untuk keperluan : Lanjutan program Laboratorium Bandung (yang membayarkan Paku Dislitbangad : Mayor Cku (K) Kurnia Lestari yang menerima Mayor Inf Maman Hidayat, Kasi Uji Komlek, alamat Bandung.
Kwitansi KU-17 tanggal 18 September 2015 uang sebesar Rp.180.000.000,00 untuk keperluan : Lanjutan program Laboratorium Bandung yang membayarkan Mayor Inf Maman Hidayat, Kasi Uji Komlek kepada Sdr. Guntur Andri (CV.Ahsa Zetta).
Nota Dinas dari Kalab Dislitbangad kepada Kadislitbangad Nomor : B/ND-47A/lll/2015/ Laboratorium tanggal 20 Agustus 2015, perihal : Permohonan dana program Ranbang Model Energi Listrik Terbarukan dengan metode Bedini untuk Pos perbatasan dan pulau terluar.
Nota Dinas dari Kalab Dislitbangad kepada Kadislitbangad Nomor : B/ND-48/lll/2015/ Laboratorium tanggal 20 Agustus 2015, perihal : Permohonan dana program Rancang bangun Model Mekatronik Mortir 81 mm.
Kwitansi Penyerahan uang guna mendukung kegiatan di Dislitbangad pengadaan barang RAW materiil giat rancang bangun mekatronik Mo 81 mm TA.2015 (Nomor : KJB/12A/l/2015/LAB)Sebesar Rp 577.827.600(lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) Nomor 208/MN/KWA/II/2015 dari CV. Madja Nugraha yang ditandatangani a.n Kepala Dislitbangad Kabagum Setdislitbangad Letkol Inf Suatmaji Nrp 553608 Tanggal 3 Juli 2015.
Foto Copy Cek Bank Rakyat Indonesia Cabang Jatinegara an Bapak Oan Sukono sebesar Rp.577.827.600,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 2 Juli 2015.
Kwitansi KU-17 dari Kasubdisiptek Dislitbangad tanggal 7 Juli 2015 uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran : Honor Konsultan giat Laser gun lanjutan program TA.2014 (yang membayarkan Pns Sulastri.S.H, Kaur Iptek kepada yang menerima Sdr. Syailendra H (Directur CK).
Kwitansi KU-17 dari Kasubdisiptek Dislitbangad tanggal 7 Juli uang sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran : Kekurangan biaya belanja materiil program Laser Gun lanjutan TA.2014 (yang membayarkan Pns Sulastri.S.H, Kaur Iptek kepada yang menerima Sdr. Syailendra H (Directur Centorfor Innovative Learning).
Surat Permohonan bantuan tenaga Konsultan/Perekayasa kepada Rektor Surya University Nomor B/1178A/II/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani Kadislitbangad Brigjen TNI Rudiono Edi.S.I.P.M.M.
Foto Copy Surat Tugas Bantuan Tenaga Konsultan an Sdr Syailendra Harahap.S.Si dkk 10 orang Nomor 097A/SU/RA/II/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang ditandatangani Rektor Surya University Prof. Yohanes Surya, Phd.
Foto Copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor Sprin/848A/ll/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kadislitbangad Brigjen TNI Rudiono Edi S,S.I.P,M.M.
Foto Copy kwitansi KU-17 pembayaran Kekurangan biaya belanja materil program Laser Gun Lanjutan TA.2014 tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Kasubdisiptek Kolonel CpI Ir Prihadi Herudiman.
Foto Copy kwitansi KU-17 pembayaran Honor Konsultan giat Laser Gun lanjutan TA.2014 tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Kasubdisiptek Kolonel CpI Ir Prihadi Herudiman.
Surat Perintah Irjenad Nomor Sprin/652/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan khusus terkait penyalahgunaan dana program satuan Dislitbangad TA.2015.
Surat Perintah Irjenad Nomor Sprin/180/IV/2016 tanggal 13 April tentang untuk melakukan Audit dana program satuan Dislitbangad TA.2015 dan sekaligus sebagai saksi ahli untuk kepentingan proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, penggelapan dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP.,M.M jabatan Pati Khusus Kasad (Mantan Kadislitbangad).
Foto copy kwitansi KU-17 dari Dislitbangad yang dibayarkan oleh Mayor Caj (K) Renny D.K kepada Buyung Atang uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk : Angsuran ke-2 Pembayaran Over PB Messs Andalan 68 Jin. Jenderal Urip Sumoharjo Jakarta Timur, tanggal 13 Maret 2015.
Foto copy kwitansi KU-17 dari Dislitbangad yang dibayarkan oleh Sukarso kepada Buyung Atang uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk : Pembayaran Messs Dislitbangad di Jin. Jend. Urip Sumoharjo Jakarta Timur, tanggal 13 Juli 2015
Foto copy surat Kadislitbangad kepada Penguins Paguyuban Andalan 68 No. B/569/111/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Permohonan dispensasi pembayaran over PB Mess Andalan.
Foto copy aplikasi Bank MANDIRI tanggal 31 Maret 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an.SUGENG uang sebesar Rp.84.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Foto copy aplikasi Bank MANDIRI tanggal 24 April 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an.SUGENG uang sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
Foto copy aplikasi Bank BCA tanggal 22 Juli 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an. SUGENG uang sebesar Rp.200.030.000,00 (dua ratus juta tiga puluh ribu rupiah).
Surat Pernyataan dari Sdr. Filemon S, Perum Graha Cinere I blok E II No.3 Cinere Depok, tanggal 26 Maret 2016 tentang bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang sudah terpakai dari dana dinas Bpk. Roediono dan Bpk Soertanaji sebesar Rp.1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah).
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.
V. Akte Permohonan Banding dari Terdakwa Nomor : APB/14-K/PMT-II/ AD/II/2018 tanggal 17 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Rudiono Edi Suryanto, S.I.P., M.M. Brigadir Jenderal TNI dan Panitera Pengganti Nurdin Rukka, S.H. Kapten Chk NRP 21950070141174.
VI. Memori Banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tanggal 29 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Boy Iskandar, S.H., M.H. Mayor Chk NRP 11980032100274 beserta 2 (dua) orang.
VII. Kontra Memori Banding dari Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor : Gapban/02/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Oditur Militer Tinggi Ahmad Dendy Syaifullah, S.H., M.H. Brigjen TNI (Lok).
Menimbang : Bahwa permohonan banding dari Terdakwa Nomor : APB/14-K/ PMT-II/AD/II/2018 tanggal 17 Januari 2018, untuk pemeriksaan tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 14-K/PMT-II/AD/VII/2017 tanggal 17 Januari 2018, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding secara formal dapat diterima.
Menimbang : Bahwa Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya atas nama Kolonel Chk Erizal, S.H. NRP 33986 dkk 8 (delapan) orang berdasarkan Surat Perintah Dirkumad Nomor : Sprin/ 920/XI/2016 tanggal 21 November 2016 dan Surat Kuasa Khusus dari Terdakwa kepada Tim Penasihat Hukumnya tertanggal 22 November 2016.
Menimbang : Bahwa Memori Banding dari Terdakwa yang pokoknya keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut tidak tepat dan tidak benar dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dalam pemeriksa dan memutus Perkara Pidana Korupsi Nomor dengan putusan :14-K/PMT-II/AD/VII/2018 tanggal 17 Januari 2018 tersebut adalah tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Oditur Militer Tinggi II Jakarta, bahkan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan Terdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yang “Kurang Cukup” dipertimbangkan secara lengkap terhadap fakta-fakta bukti-buksi saksi-saksi oleh karenanya haruslah dibatalkan (van rechtswege nietig).
Vide : Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan “Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka Putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”.
Kekhilafan Hakim menentukan dan menetapkan unsur secara melawan hukum, yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan, sebagaimana diuraikan oleh Penasihat Hukum dalam memori bandingnya.
Kekhilafan Hakim mengenai adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang fakta-fakta hukumnya telah diuraikan oleh Penasihat Hukum dalam memori bandingnya.
Kekhilafan Hakim mengenai adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara dimana fakta-fakta hukumnya telah diuraikan oleh Penasihat Hukum dalam memori bandingnya.
Kekhilafan Hakim mengenai unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan didukung fakta-fakta hokum sebagaimana yang diuraikan oleh Penasihat Hukum dalam memori bandingnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami mohon kepada yang Terhormat Kepala Pengadilan Militer Utama,c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding/Terdakwa atas nama Brigjen TNI Rudiono Edi,S.IP., M.M. untuk seluruhnya ;
Menyatakan Terdakwa Brigjen TNI Rudiono Edi,S.IP., M.M, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud baik dalam Dakwaan Alternatif kedua yaitu Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 14-K/PMT-II/AD/VII/2017,Tanggal 17 Januari 2018, atas nama Terdakwa Brigjen TNI Rudiono Edi,S.IP.,M.M., dengan segala akibat hukumnya.
Membebaskan Pemohon Banding/Terdakwa Brigjen TNI RudionoEdi S. Suryanto,S.IP., M.M. dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
Memerintahkan kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melepaskan Terdakwa Brigjen TNI Rudiono Edi,S.IP.,M.M, dari RumahTanahan Militer.
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding/Terdakwa Brigjen TNI Rudiono Edi S. Suryanto, S.IP., M.M. pada keadaan semula;
Memerintahkan kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa berkas yang melekat didalamnya untuk dikembalikan kepadapemiliknyamasing- masing.
Menetapkan supaya biaya perkara yang timbul pada persidangan ini dibebankan kapada Negara.
Menimbang : Bahwa Kontra Memori Banding dari Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta yang menanggapi keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum sebagai berikut :
Bahwa Oditur Militer Tinggi tidak sependapat dan keberatan terhadap memori banding Terdakwa/Tim Penasihat Hukum, karena alasan-alasan yang diuraikan dalam memori banding tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan dasar hukum yang tidak benar, oleh karena itu memori banding Terdakwa/Tim Penasihat Hukum harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima .
Bahwa keberatan yang diuraikan oleh Terdakwa/Tim Penasihat hukum dalam memori bandingnya tidak bermakna yuridis yang berarti, melainkan sebagian besar hanya pengulangan/penegasan tentang isi pembelaan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam pertimbangan putusannya dan keberatan tersebut berupa pengingkaran dan penolakan atas kebenaran fakta yang terungkap dipersidangan yang kemudian dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa pendapat yang dikemukan pemohon banding (Terdakwa/Tim Penasihat Hukum) dalam memori banding pada hal 12 point 1 tidak disertai dasar hukum atau fakta dipersidangan dan secara serta merta menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah tidak cukup atau kurang mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig). Menurut hemat Oditur keberatan tersebut tidak mempunyai legal reasoning yang cukup kuat dan sangat abstrak , oleh karena konstruksi hukum mengenai fakta dipersidangan baik berupa keterangan Saksi, maupun Terdakwa dan bukti surat telah dikonstantir pada pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama/Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sehingga keberatan tersebut patut dikesampingkan.
4. Tentang Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Secara Melawan hukum.
Bahwa Judex Factie tingkat pertama dalam pertimbangannya terkait dengan unsur “secara melawan hukum” pada Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diuraikan Majelis Hakim adalah telah tepat dan benar, dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa rumusan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta penjelasannya, membuka ruang bagi Terdakwa dapat dipidananya perbuatan yang sebelumnya tidak diatur secara tegas di dalam undang-undang, sehingga perbuatan melawan hukum dalam pembuktian tindak pidana korupsi harus dipahami dan dibuktikan secara materiil dan formil.
b. Bahwa pasal tersebut tidak menjadikan perbuatan melawan hukum sebagai inti delik atau sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum, melainkan melawan hukum sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dengan demikian maka perhitungan kerugian negara baru dapat ditentukan setelah menentukan unsur melawan hukumnya sebagai penyebab terjadinya kerugian keuangan negara, atau dengan kata lain pembuktian unsur melawan hukum harus dilakukan terlebih dahulu.
c. Bahwa judex factie (Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta) terkait pembuktian unsur secara melawan hukum telah mempertimbangkan secara menyeluruh keterangan para Saksi dan keterangan Ahli yang disampaikan di persidangan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melakukan pengelolaan dana pembiayaan luar negeri yang bersumber dari APBN secara tidak benar, disamping itu Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan khusus dan konkrit disekitar peristiwa yang terjadi dalam perkara a quo.
d. Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut terlihat majelis Hakim menggunakan konsep unsur melawan hukum baik secara formil maupun melawan hukum secara materiil, dan para meter yang digunakan Majelis Hakim dalam pembuktian unsur melawan secara formil adalah melanggar Undang-undang, sedangkan yang dimaksud Undang-undang menurut Pasal 1 angka 3 UU No.10 tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim terkait dengan unsur secara melawan hukum telah tepat dan telah sejalan dengan rumusan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Desember 1983 No. 275 K/PID/1983.
e. Bahwa terkait adanya pendapat Penasihat Hukum yang berpendapat dalam pembuktian unsur secara melawan hukum perlu dikaitkan dan didasarkan dengan hasil audit penghitungan kerugian, menurut hemat Oditur Militer Tinggi, pendapat penasihat Hukum Terdakwa adalah tidak tepat dan patut dikesampingkan.
5. Tentang majelis hakim judex factie telah keliru dalam membuktikan unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam dakwaan alternatif kedua.
Bahwa judex factie Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam pembuktian unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam dakwaan kedua telah tepat dan benar, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer dan dijadikan dasar pemeriksaan majelis Hakim dalam bentuk alternatif yakni Dakwaan Pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam perkara a quo baik Oditur Militer Tinggi dan Majelis Hakim telah memilih bahwa dakwaan yang terbukti yang bersesuaian dengan fakta-fakta di persidangan adalah dakwaan alternatif kedua.
Bahwa antara rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor tersebut terdapat perbedaan elemen unsur yang merupakan perbuatan materiel dari tindak pidana korupsi yaitu jika dalam Pasal 2 Ayat (1) tercantum “memperkaya diri sendiri..”, sedangkan dalam Pasal 3 tercantum “menguntungkan diri sendiri…” .
Perbuatan yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam unsur ini pada dasarnya adalah adanya keinginan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan penambahan kenikmatan atas harta yang telah ada atau yang dimiliki sebelumnya sehingga harta miliknya sendiri atau orang lain ataupun suatu korporasi menjadi bertambah dalam arti jumlah maupun nilainya, misalnya dilakukan dengan mengambil, menjual, mendepositkan, meminjamkan, menggunakan dan lain sebagainya dan perbuatan dimaksud bersifat melawan hukum.
Bahwa terkait dengan unsur ke-2 “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau ........ dst” dalam pembuktian unsur-unsur di dalam fakta persidangan sangat jelas bahwa Terdakwa telah memerintahkan Saksi-2 Kolonel (purn) Suatmaji mengambil dana yang berasal dari APBN sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sepuluh ribu rupiah) untuk disimpan di brankas kemudian Terdakwa memerintahkan kembali kepada Saksi-2 untuk mengambil dana tersebut selanjutnya Terdakwa menggunakan dana yang berasal dari APBN tersebut untuk kepentingan pribadi dan orang lain diantaranya sebagai berikut :
Diserahkan kepada Kolonel (purn) Buyung Atang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Digunakan untuk THR anggota Dislitbangad sebesar Rp. 244.850.000,- (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Diserahkan kepada Sdr.Aliyudin alias Aki Akeh alias Mahmudin sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Diminta oleh Terdakwa untuk dukungan pembangunan mess Dislitbangad sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Diserahkan kepada Sdr. Philip alias Filemon Samidi sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah).
6) Sisa diambil oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 23.960.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terkait unsur ke-2 dengan mencantumkan rumusan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, menurut Oditur dalam hal ini Penasihat Hukum telah keliru memahami rumusan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang Undang Tipikor dan soal pembuktiannya, sehingga kekeliruan pemahaman terhadap unsur tersebut dengan mengesankan perbuatan dimaksud dalam unsur ke 3 sebagai perbuatan “menguntungkan diri sendiri …”, bukan “memperkaya diri sendiri …” akan berdampak terhadap keberatan lainnya yang menjadi alasan Penasihat Hukum menyatakan unsur ini menjadi tidak terbukti, oleh karena itu secara yuridis haruslah ditolak karena keberatan semacam ini tidak berdasar hukum untuk dipertimbangkan.
6. Tentang kekhilafan Majelis Hakim mengenai adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa judex factie Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam mempertimbangkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah tepat dan benar, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa fokus persoalaan dalam dakwaan Oditur militer Tinggi dalam perkara aquo adalah penggunaan uang negara yang dikelola oleh Terdakwa selaku Kadislitbangad tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu digunakan untuk kepentingan pihak lain dan kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga adanya perbuatan tersebut telah melawan hukum yang mengakibatkan terjandinya kerugian keuangan negara.
Bahwa keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa terhadap judex factie mengenai “tidak dihadirkannya Saksi Ahli dari BPK”, bukanlah merupakan cacat (kekeliruan/kesalahan) pertimbangan Majelis Hakim judex factie, karena Majelis Hakim memiliki kewenangan independensi untuk menentukan perlu atau tidaknya dihadirkannya Saksi Ahli guna menghitung kerugian negara sehingga keberatan Tim PH Terdakwa patut dikesampingkan.
c. Bahwa penghitung kerugian negara sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai akibat perbuatan “melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa, sudah dilakukan dengan cermat dan teliti sebagaimana hasil audit Tim Wasrikkus Itjenad, kewenangan audit yang dilakukan oleh Tim Wasrikkus Itjenad adalah sudah mempunyai landasan hukum yakni putusan MK Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 halaman 53 yang menyatakan bahwa kerugian negara dapat dibuktikan berdasarkan temuan dari Inspektorat jenderal atau lembaga dengan fungsi yang sama dalam masing-masing instansi pemerintah dan pihak lain yang dapat menunjukkan kebenaran materiel dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya, misalnya perusahaan atau kantor Akuntan Publik, hal ini juga sejalan dengan putusan di Mahkamah Agung RI yang sejenis namun diputus berbeda antara lain Nomor 69.K/Pid.Sus/2013 dan No. 103.K/Pid.Sus/2013, dimana salah satunya mengakui penghitungan KAP, sehingga dapat dikatakan MA membolehkan dan tidak membatasi pada pilihan BPK atau BPKP dalam memilih lembaga auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara, oleh karena itu adanya penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara aquo dengan nyata tidaklah bertentangan dengan hukum. Disamping itu perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor tidak wajib menurut ketentuan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, hal ini dikarenakan Pasal 3 adalah delik formiel, sehingga cukup membuktikan unsur perbuatannya saja, terlebih lagi menurut putusan MK No.003/PUU-IV/2006 dan praktek penerapan pasal tersebut pada lembaga peradilan yang menyatakan kerugiaan riil/pasti sangat sulit, maka pembuktian kerugian potensial dapat diterima menurut dengan demikian kami berpendapat :
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dan kualifikasi tindak pidana yang dipersalahkan kepada Terdakwa sebagaimana bunyi putusan adalah tepat dan sesuai dengan tuntutan kami.
Bahwa penjatuhan pidana berupa pidana pokok penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer kepada Terdakwa lebih tepat, mengingat hal ini cukup wajar dan seimbang dengan pertanggung jawaban dan kesalahan Terdakwa yang terbukti dalam sidang sebelumnya.
Berdasarkan tanggapan di atas, kami mohon Ketua Pengadilan Militer Utama Jakarta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Terdakwa/Tim Penasihat Hukum.
Menerima dan mengabulkan tanggapan Oditur untuk seluruhnya.
3. Mengadili sendiri dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Menimbang : Bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya, Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dalam memeriksa dan memutus perkara Pidana Korupsi dengan putusan Nomor :14-K/PMT-II/AD/VII/2018 tanggal 17 Januari 2018 tersebut adalah tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Oditur Militer Tinggi II Jakarta, bahkan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan Terdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yang “Kurang Cukup” dipertimbangkan secara lengkap terhadap fakta-fakta bukti-bukti saksi-saksi oleh karenanya haruslah dibatalkan (van rechtswege nietig).
Vide : Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan “Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka Putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”.
Terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang merujuk kepada Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K / Sip /1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan “Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka Putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”, adalah keberatan yang tidak beralasan dan tidak didukung dengan alat bukti yang cukup karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan mulai dari keterangan para Saksi yang dihadirkan di persidangan dalam keterangannya saling bersesuaian dan tidak ada keterangan Saksi yang berdiri sendiri serta para Saksi dalam keterangannya semua membenarkan barang bukti yang dihadirkan oleh Oditur Militer Tinggi di persidangan, sehingga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para Saksi dan barang bukti tersebut telah cukup membuktikan bahwa benar tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa unsurnya semuanya telah terpenuhi dan Terdakwa sendiri dalam keterangannya di persidangan juga mengakui kesalahannya telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kadislitbangad yang juga merangkap sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang anggarannya bersumber dari APBN.
- Bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para Saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya barang bukti yang menguntungkan Terdakwa yang dikesampingkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama karena semua barang bukti tersebut telah diperiksa dan semuanya dibenarkan baik oleh para Saksi maupun Terdakwa.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
2. Bahwa keberatan kedua Penasihat Hukum Terdakwa yang mempermasalahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan kekhilafan menentukan dan menetapkan unsur secara melawan hukum karena Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi No : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang menghitung kerugian Negara hanyalah BPK, jika hal tersebut diabaikan maka sangatlah jelas Judex Factie tidak beralasan memutus perkara ini hanya berdasarkan hitungan perseorangan atau bukan instansi resmi.
Terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut merupakan pendapat yang keliru dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi No : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 karena sebenarnya dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut justru memberikan ruang bagi pengawasan internal kementerian/instansi pemerintah lainnya untuk dapat melakukan penentuan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan tindak pidana korupsi. Dalam perkara Terdakwa telah dilakukan audit pemeriksaan khusus oleh lembaga yang ahli dibidangnya yaitu Itjenad (Inspektorat Jenderal Angkatan Darat) melalui Auditor Internal dari Itjenad Letkol Cku Muhammad Billal sebagai Ahli (Auditor) berdasarkan sprin Irjenad Nomor 80/IV/2016 tanggal 13 April 2016 tentang perintah kepada Letkol Cku Muhammad Bilal NRP 523089 Kabagverku-3 Itben Itjenad dan sekaligus sebagai Ahli untuk kepentingan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Brigjen TNI F. Rudiono Edi S, S.I.P.,M.M.,jabatan Pati Khusus Kasad (mantan Kadislitbangad) sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tertanggal 23 Oktober 2012 menegaskan bahwa penyidik korupsi berhak melakukan koordinasi dengan lembaga apa pun, termasuk BPK dan BPKP, atau lembaga lain yang punya kemampuan menentukan kerugian Negara, sehingga Penyidik POM telah berkoordinasi dengan Itjenad sebagai lembaga lain dari BPK RI atau BPKP yang berwenang dalam melakukan audit internal terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa.
- Bahwa dalam perkara Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan Itjenad berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah ditemukan jumlah kerugian negara atau perekonomian negara akibat perbuatan Terdakwa disimpulkan terdapat penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) proyek pengadaan barang dan jasa Dislitbangad TA.2015 yang perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
3. Bahwa keberatan ketiga Penasihat Hukum Terdakwa yang mempermasalahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan kekhilafan mengenai adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi karena Judex Factie Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi tanpa mempertimbangkan bukti-bukti surat, yang mana faktanya bahwa antara keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti surat yang diajukan, tidak memiliki ketersambungan atau tidak sesuai.
Terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
-. Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan dan justru terkesan memutarbalikkan fakta hukum yang terungkap di persidangan karena berdasarkan keterangan para Saksi dan pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan oleh Oditur Militer Tinggi di persidangan jelas membuktikan bahwa para Saksi dalam keterangannya di persidangan membenarkan dan Terdakwa sendiri mengakui telah menyalahgunakan wewenang sebagai Kadislitbangad yang juga sekaligus merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dengan menggunakan uang 8 (delapan) proyek pengadaan barang dan jasa Dislitbangad TA.2015 yang sampai selesai persidangan belum dibayarkan kepada rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan Dislitbangad tersebut.
- Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di persidangan khususnya keterangan Saksi-1 Kolonel Caj (K) Liliek Wahyuni dikuatkan oleh keterangan Saksi-2 Kolonel Inf (Purn) Suatmaji Kabaglog Dislitbangad terungkap fakta hukum di persidangan bahwa benar dalam perkara tersebut Terdakwa telah memerintahkan Saksi-2 untuk mentransfer uang ke beberapa orang diantaranya Sdr. Aliyudin untuk penggandaan uang dengan janji bisa digandakan, Sdr. Atang Buyung untuk DP peralihan rumah dinas Andalan 68 sebagai uang muka untuk membeli/over PB Mess Andalan 68, Sdr. Philip alias Filemon Samidi untuk mencari dukungan pembangunan Mess Dislitbangad dan sebagian dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri. Apa yang menjadi keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sebenarnya sudah terungkap secara jelas dan terang sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan Terdakwa, keterangan para Saksi dalam perkara Terdakwa baik Saksi yang hadir di persidangan maupun Saksi yang keterangannya dibacakan, semuanya telah diberikan dibawah sumpah dan ternyata keterangan para Saksi antara Saksi yang satu dengan Saksi yang lainnya saling bersesuaian, tidak berdiri sendiri dan telah memenuhi prinsip pembuktian, sehingga pembuktian unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi.
- Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terkait dengan terwujudnya pertambahan aset TNI AD berupa 1 (satu) unit bangunan fisik Mess anggota Dislitbangad dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dipertimbangkan dalam penghitungan pidana tambahan membayar uang pengganti yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dengan mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa dari total kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan Terdakwa.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
4. Bahwa keberatan keempat Penasihat Hukum Terdakwa yang mempermasalahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan kekhilafan mengenai adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara yang hanya didasarkan hitungan hasil Audit Tim Wasriksus Itjenad tertanggal 30 Oktober s/d 3 Nopember 2015 dari keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan tanpa melihat fakta serta bukti.
Terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut pada dasarnya esensinya sama dengan keberatan pada poin kedua yang juga sebenarnya tidak beralasan dan tidak didukung dengan alat bukti karena dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa penghitungan kerugian keuangan negara sudah jelas perhitungannya berdasarkan hasil audit pemeriksaan khusus oleh lembaga yang ahli dibidangnya yaitu Itjenad (Inspektorat Jenderal Angkatan Darat) melalui Auditor Internal dari Itjenad Letkol Cku Muhammad Billal sebagai Ahli (Auditor) berdasarkan sprin Irjenad Nomor 80/IV/2016 tanggal 13 April 2016 tentang perintah kepada Letkol Cku Muhammad Bilal NRP 523089 Kabagverku-3 Itben Itjenad dan sekaligus sebagai Ahli untuk kepentingan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.I.P.,M.M.,jabatan Pati Khusus Kasad (mantan Kadislitbangad) sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah ditemukan jumlah kerugian negara atau perekonomian negara akibat perbuatan Terdakwa disimpulkan terdapat penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) proyek pengadaan barang dan jasa Dislitbangad TA.2015 yang perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
- Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terkait dengan jumlah kerugian negara berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) berbeda dengan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dan dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dari aspek kemanusiaan karena Terdakwa bisa membuktikan bahwa sebagian uang proyek pengadaan Dislitbangad TA 2015 digunakan oleh Terdakwa untuk membayar mess Dislitbangad sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) melalui Sdr. Buyung Atang, membayar THR anggota Dislitbangad sebesar Rp.244.850.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk mencari dukungan pembangunan Mess Dislitbangad sebesar Rp.23.960.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), jadi total seluruhnya yang harus dikembalikan oleh Terdakwa sebesarRp.710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah) yang tetap menjadi beban dan tanggung jawab Terdakwa.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
5. Bahwa keberatan kelima Penasihat Hukum Terdakwa yang mempermasalahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan kekhilafan mengenai unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa fakta persidangan serta saksi-saksi lainnya yang sudah dewasa berarti telah mampu bertanggungjawab, mampu melakukan perbuatan hukum, termasuk menolak permintaan orang lain (termasuk menolak permintaan Terdakwa Brigjen TNI F. Rudiono Edi, S. S.IP., M.M.).
Terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut merupakan keberatan yang tidak beralasan karena tidak didukung dengan alat bukti karena berdasarkan keterangan para Saksi khususnya keterangan Saksi-2 Kolonel Inf (Purn) Suatmaji Kabaglog Dislitbangad terungkap fakta hukum di persidangan bahwa benar dalam perkara tersebut semua pekerjaan dan tindakan yang dilakukan dan dikerjakan oleh Saksi-2 berdasarkan atas perintah lisan Terdakwa dan hal tersebut juga diakui secara langsung oleh Terdakwa didalam persidangan. Dasar hukum yang digunakan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan masuk dalam kategori tindak pidana khusus.
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian unsur-unsur telah dibuktikan dan semua unsur-unsurnya yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang Undang Rl Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.dari unsur kesatu sampai unsur keempat semuanya telah terpenuhi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
6. Bahwa pendapat yang dikemukan pemohon banding (Terdakwa/Tim Penasihat Hukum) dalam status pada saat ini Terdakwa sudah diusulkan pemberhentian dengan hormat dari dinas militer berdasarkan surat Kasad Nomor : R/86/II/2018 tanggal 13 Februari 2018. (Fotocopy surat terlampir).
Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan secara tersendiri pada pertimbangan yang terkait dengan layak tidak layaknya Terdakwa untuk tetap dipertahankan sebagai anggota TNI.
Menimbang : Bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi sifatnya hanya sependapat dan menguatkan pertimbangan-pertimbangan terhadap tindak pidana yang terbukti maupun pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding memandang tidak perlu untuk memberikan pendapatnya secara khusus.
Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan setelah mengkaji Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 14-K/PMT-II/ AD/VII/2017 tanggal 17 Januari 2018, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut dalam mempertimbangkan keterbuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dipertimbangkan secara tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar selama Terdakwa menjabat Kadislitbangad sejak tanggal 1 Oktober 2013 menggantikan pejabat lama an. Brigjend TNI R. Kun Priyambodo berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/ 2253/IX/2013 Tanggal 26 September 2013 dengan tugas tugas dan tanggung jawab jabatan sesuai Perkasad Nomor 101 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Orgas Dislitbangad adalah :
Sebagai Pimpinan Satuan.
Sebagai Perwira Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat bidang penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembang.
Sebagai Pembina Fungsi.
Bahwa benar selama Terdakwa menjabat sebagai Kadislitbangad dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Kasad sedangkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
Bahwa benar struktur organisasi Dislitbangad dan pejabatnya serta tanggung jawab masing-masing bagian adalah :
a. Kadislitbangad Brigjen TNI F. Rudiono Edi Suryanto, S.IP..M.M (Terdakwa).
b. Sesdislitbangad Kolonel Arm Said Madrawi, membawahi beberapa kabag Dislitbangad antara lain :
1) Kabag Tuud Letkol Inf I Wayan dengan tugas pengurusan tentang administrasi satuan.
2) Kabag Renprograr Letkol Caj (K) Lilik dengan tugas pengurusan tentang program dan anggaran Dislitbangad.
3) Kabagbagpam Letkol Inf Imam dengan tugas pengurusan pengamanan Dislitbangad.
4) Kabaglog Letkol Inf Suatmaji dengan tugas pengurusan BBM, Kaporlap, munisi, perawatan dan harranjat.
Bahwa benar dalam pelaksanaan anggaran pada Satker Dislitbangad, Terdakwa juga diberikan tugas wewenang dan tanggungjawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Otorisasi Penggunaan Anggaran (PA) Pertahanan dari Kasad yang mempunyai kewenangan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yaitu :
a. Menyusun DIPA (Daftar Isian Proyek dan Anggaran).
b. Menetapkan PPK (Pejabatan Pembuat Komitmen) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBN.
c. Menetapkan PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara.
d. Menetapkan panitia/ pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/ keuangan.
e. Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana.
f. Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana.
g. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
h. Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tanggung jawab Terdakwa selaku KPA berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yaitu :
“c Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Kemudian sesuai Pasal 10 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) antara lain yaitu :
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan.
c. Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan.
e. Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
f. Menetapkan :
1) Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) atau;
2) Pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran.
h. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa benar mekanisme untuk mendapatkan program Dislitbangad khususnya bidang Litbanghan dari Mabesad adalah para Kasubdit dan Kalab Dislitbangad mengajukan proposal kepada Asrena Kasad selanjutnya proposal dipaparkan kepada Tim penilai yang ditunjuk oleh Asrena Kasad, bila proposal disetujui maka proposal tersebut akan ada dalam PPPA TNI AD, selanjutnya akan turun Skop (surat keputusan otorisasi program dan P3 (perintah pelaksanaan program). Setelah keluar anggaran proyek pengadaan program Dislitbangad tersebut maka yang bertindak selaku KPA adalah Terdakwa dan PPK adalah para Kasubdit.
Bahwa benar Program Dislitbangad pada TA. 2014 khususnya bidang Litbanghan yang disetujui oleh Asrena Kasad berdasarkan SKOP (Surat Keputusan Otorisasi Penggunaan) dari Kasad menerima anggaran yang bersumber dari dana APBN bidang Litbanghan sesuai data kegiatan khususnya bidang Litbanghan terdapat 17 kegiatan dengan nilai sebesar Rp.16.242.298.950,00 (enam belas milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Proyek Rancang Bangun Senjata dan Munisi Dopper Kal. 7,62 mm sebesar Rp.579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
b. Proyek Penyempurnaan Rancang Bangun Senjata Mesin Munisi Laras Kal. mm sebesar Rp.982.196.000,00 (sembilan ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
c. Proyek Rancang Bangun Troly Mortir 81 mm Tampella untuk Kompi Bantuan Batalyon Infanteri sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
d. Proyek Pengembangan Rancang Bangun Pengolah Air sistem pengembunan (Condensation System) sebesar Rp.493.500.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
e. Proyek Rancang Bangun Kompor Ramah Lingkungan dengan bahan bakar air sebesar Rp.195.600.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta enam ratus rupiah).
f. Proyek Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Autopilot System sebesar Rp.1.704.497.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) .
g. Proyek Simulasi latihan menembak dengan Laser Gun sebesar Rp.880.517.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
h. Proyek Intergrated Optronic Defence System sebesar Rp.2.016.467.000,00 (dua milyar enam belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
i. Proyek Penyebarluasan Infomasi Litbang sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
j. Proyek Simulasi Latihan Menembak dengan Laser Dua Arah sebesar Rp.1.944.386.750,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
k. Proyek Alat Bantu Pengangkut Personel Satuan Tempur menggunakan kerangka luar buatan tahap I sebesar Rp.6.221.135.200,00 (enam milyar dua ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah rupiah).
l. Proyek Pembuatan Jurnal Hasil-hasil Litbanghan TNI AD sebesar Rp.125.000.000.00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
m. Proyek Rakornis Litbang TNI AD sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah).
n. Proyek Asnik terhadap kegiatan Litbanghan Unsur Litbang Balakpus TNI AD sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah).
o. Proyek Seminar Litbanghan TNI AD sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).
p. Proyek Kegiatan Static Show dalam rangka Rapim TNI sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
q. Proyek Kegiatan Pameran Hasil-hasil Litbang sebesar Rp.145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa benar dari 17 (tujuh belas) kegiatan proyek program TA 2014 dengan nilai sebesar Rp.16.242.298.950,00 (enam belas milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), memang ada yang dananya belum dibayarkan kepada rekanan diantaranya :
a. Pengadaan Simulasi Latihan Menembak dengan Laser Dua Arah sebesar Rp.1.944.386.750,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan uangnya sebesar Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk membayar Mess dan mencari dukungan dana untuk membangun Mess.
b. Pengadaan Alat Bantu Pengangkut Personel Satuan Tempur menggunakan kerangka luar buatan tahap I sebesar Rp.6.221.135.200,00 (enam milyar dua ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah) dan uangnya sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk, mencari dukungan dana untuk membangun Mess.
Bahwa benar uang pinjaman 2 (dua) proyek pengadaan Dislitbangad TA 2014 yang belum dibayarkan kepada rekanan yang disimpan dibrankas Kabaglog Dislitbangad sebesar Rp.910.000.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) digunakan dan dikeluarkan oleh Kabaglog Dislitbangad Saksi-2 Kolonel Inf (Purn) Suatmaji atas perintah Terdakwa antara lain :
Transfer ke rekening Bank Mandiri norek. 1310012264026 a.n. ALIYUDIN pada tanggal 9 Desember 2014 sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 2 Januari 2015 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (bukti transfer terlampir).
Transfer ke rekening Bank Mandiri norek. 1290098151380 a.n. SUGENG pada tanggal 16 Pebruari 2015 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk DP peralihan rumah dinas Andalan 68. (bukti transfer terlampir).
Pada tanggal 16 Januari 2015 uang tunai sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diminta langsung oleh Terdakwa dengan alasan dipinjam untuk mencari dukungan pembangunan Mess Dislitbangad. (bukti Ku 17 terlampir).
Pada tanggal 23 Januari 2015 uang tunai sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) diminta langsung oleh Terdakwa dengan alasan dipinjam untuk mencari dukungan pembangunan Mess Dislitbangad. (bukti Ku 17 terlampir).
Pada tanggal 23 Januari 2015 uang tunai sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diminta langsung oleh Terdakwa dengan alasan dipinjam untuk mencari dukungan pembangunan Mess Dislitbangad (bukti Ku 17 terlampir).
Pada tanggal 31 Maret 2015 uang tunai sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) perintah Terdakwa menyerahkan uang tunai tersebut kepada Kolonel (Purn) Buyung Atang untuk membayar Mess Andalan 68. (bukti Ku 17 terlampir).
Bahwa benar dari jumlah uang yang ditransfer oleh Kabaglog Dislitbangad Saksi-2 Kolonel Inf (Purn) Suatmaji sesuai perintah Terdakwa sebesar Rp.1.110.010.000,00 (satu miliar tiga ratus sepuluh juta sepuluh ribu rupiah) sedangkan uang yang diperintahkan Terdakwa untuk disimpan di brankas Kabaglog hanya sebesar Rp.910.000.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), selisih uang tersebut dananya diambilkan dari kas tanggap satuan dan kas satuan yang juga disimpan di brankas Baglog Dislitbangad.
Bahwa benar sesuai perintah lisan Terdakwa kepada Kabaglog Dislitbangad Saksi-2 Kolonel Inf (Purn) Suatmaji agar dana 2 (dua) proyek pengadaan Dislitbangad TA 2014 yang belum dibayarkan kepada rekanan tersebut disimpan dibrankas Kabaglog Dislitbangad. Kemudian untuk menutupi/mengganti dana 2 (dua) proyek pengadaan Dislitbangad TA 2014 yang belum dibayarkan kepada rekanan tersebut ditutup dari uang anggaran TA 2015 yang sudah turun pada bulan Juli 2015 sudah diselesaikan dan tidak ada masalah.
Bahwa benar pada tahun 2015 Dislitbangad kembali mendapatkan proyek pengadaan program Dislitbangad TA 2015 yang disetujui oleh Asrena Kasad sesuai data kegiatan khususnya :
a. Bidang Litbanghan mekanisme yaitu para Kasubdit dan Kalab Dislitbangad mengajukan proposal kepada Asrena Kasad selanjutnya proposal dipaparkan kepada Tim penilai yang ditunjuk oleh Asrena Kasad, bila proposal disetujui maka proposal tersebut akan ada dalam PPPA TNI AD, selanjutnya akan turun Skop (surat keputusan otorisasi program dan P3 (perintah pelaksanaan program). Pada program TA 2015 terdapat 13 kegiatan dengan nilai sebesar Rp.11.564.488.000,00 (sebelas milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Rancang Bangun Mekatronik Mortir 81 mm sebesar Rp.669.690.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Rancang Bangun Model Remote Control Weapon System (RCWS) sebesar Rp.3.900.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah).
Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Magnet Bedini untuk Pos Perbatasan dan Pulau Terluar sebesar Rp.480.780.000,00 (empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pengembangan Sistem Tembakan Rentetan pada Senjata Messin Berat (SMB) DSHK dengan menggunakan Munisi buatan Pindad sebesar Rp.563.600.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Rancang Bangun Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Backpack dengan Autopilot untuk mendukung Satuan Infanteri sebesar Rp.2.791.748.000,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Pembuatan Bulletin Litbang TNI AD sebesar Rp.154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah).
Pembuatan Jurnal Hasil-hasil Program Litbanghan TNI AD sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Rakornis Litbang TNI AD sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah).
Asnik terhadap kegiatan Litbanghan Balakpus TNI AD sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Seminar Litbanghan TNI AD sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).
Pameran Hasil Litbang sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).
Rancang Bangun Rantis untuk memdukung tugas Satuan Infanteri sebesar Rp.1.594.670.000,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Rancang Bangun Model Senjata Otomatis (SO) Kal 5,56 mm sebesar Rp.485.000.000,00 (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah).
b. Bidang pengadaaan dan pemeliharaan mekanismenya yaitu Dislitbang mengajukan RKA bidang logistik dengan dilengkapi data dukung terdiri dari KAK (Kerangka Acuan Kerja), rencana distribusi dan precilist kepada Kasad u.p Aslog kasad, selanjutnya bila disetujui RKA bidang Logistik ini masuk kedalam PPPA TNI AD. Pada program TA 2015 terdapat program pengadaan dan pemeliharaan Non Alutsista, dengan rincian :
1) Pengadaan sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan rincian :
a. Subsi Jatmu : Rp.3.100.000.000,00
b. Subsi Alkapsat : Rp. 800.000.000,00
c. Subsi Komlek : Rp. 100.000.000,00
2) Pemeliharaan alat khusus Litbang sebesar Rp.610.900.000,00 (enam ratus sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari :
Subsi Jatmu : Rp. 325.000.000,00
Subsi Matrak : Rp. 86.000.000,00
Subsi Kapsat : Rp 13.000.000,00
Subsi Bika : Rp. 40.000.000,00
Subsi Komlek : Rp. 101.000.000,00
Subsi Bengkel : Rp. 45.000.000,00
Bahwa benar dari dana 13 (tiga belas) Program/Proyek TA. 2015 yang berasal dari APBN, Terdakwa kembali mempergunakan dan mengambil dana yang berasal dari 9 (sembilan) proyek kegiatan dengan total nilai anggaran sebesar Rp.2.053.810.000,00 (dua miliar lima puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga (rekanan) antara lain :
a. Pengadaan barang Raw Materiil giat rancang bangun Mekatronik MO 81 MM, sebesar Rp.645.340.000,00 (enam ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan penyedia barang Sdr Oan Sukono, anggaran telah turun dan dibayarkan sebesar Rp.577.872.600,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus) setelah dikurangi pajak sebesar Rp.67.467.400,00 (enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus) namun dana yang dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta) sehingga sisa dana sebesar Rp.382.872.600,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah) belum dibayarkan kepada rekanan.
b. Pengadaan Barang Raw giat rancang bangun model energy listrik terbarukan, dengan metoda bedini sebesar Rp.455.610.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) penyedia barangnya adalah rekanan CV Ahsa Zetta, anggaran telah turun dan dibayarkan secara administrasi sebesar Rp.407.978.000,00 (empat ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dipotong Pajak sebesar Rp.47.632.000,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) namun dana yang dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta) sehingga sisa sebesar Rp.77.978.000,00 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) belum dibayarkan kepada rekanan.
c. Pengadaan alat uji Lab/Subsi Alkapsat (adhesion Test) sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan penyedia barang CV. Karda Jaya anggaran telah turun sebesar Rp.716.363.600,00 (tujuh ratus enam belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) setelah dikurangi pajak Rp.83.636.400,00 (delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah), namun anggaran yang baru dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.60.454.700,00 (enam puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) sehingga sisa anggaran sebesar Rp.655.908.900,00 (enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) belum dibayar kepada rekanan.
d. Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi Komlek TA 2015, sebesar Rp.101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah) dengan penyedia barang CV. Laksana Jaya anggaran telah turun sebesar Rp.90.440.800,00 (sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) setelah dikurangi pajak Rp.10.550.200,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah), belum dibayarkan kepada rekanan.
e. Pemeliharaan/perbaikan alat uji Lab/Subsi rekayasa/bengkel sebesar Rp.45.500.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan penyedia barang CV. Dewan Pratama Mandiri, dana telah turun sebesar Rp.40.199.000,00 (empat puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) setelah dikurangi pajak Rp.5.301.000,00 (lima juta tiga ratus satu ribu rupiah) dana tersebut belum dibayarkan kepada rekanan.
f. Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi bika sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan penyedia barang CV. Dewan Pratama Mandiri, dana telah turun sebesar Rp.36.494.500,00 (tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) setelah dikurangi pajak Rp.3.505.500,00 (tiga juta lima ratus lima ribu lima ratus rupiah) namun dana tersebut belum dibayarkan kepada rekanan.
g. Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi Alkapsat, sebesar Rp.13.400.000,00 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan penyedia barang CV. Dewan Pratama Mandiri, Anggaran telah turun sebesar Rp.11.989.000,00 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) setelah dikurangi pajak Rp.1.411.000,00 (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah) namun dana tersebut belum dibayarkan kepada rekanan.
h. Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Matrak 2015 sebesar Rp.86.000.000,00 (delapan puluh enam juta) dengan penyedia barang CV. Cipta Sarana Konsultama anggaran telah turun sebesar Rp.82.927.200,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) setelah dikurangi Pajak sebesar Rp.3.072.800,00 (tiga juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dana tersebut belum dibayarkan kepada rekanan.
i. Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi Komlek Ta 2015, sebesar Rp.101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah) dengam penyedia barang CV Laksana Jaya anggaran telah turun sebesar Rp.90.440.800,00 (sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) setelah dikurangi pajak Rp.10.550.200,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah), belum dibayarkan kepada rekanan.
Bahwa benar dari 9 (sembilan) proyek kegiatan Dislitbangad TA 2015 dengan total nilai anggaran sebesar Rp.2.053.810.000,00 (dua miliar lima puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak yang baru dibayarkan kepada pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp.675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga masih ada 8 (delapan) proyek lagi yang belum dibayarkan kepada rekanan dengan nilai sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut antara lain :
a. Pengadaan rancang bangun Energy listrik Terbarukan/bedini sebesar Rp.77.978.000,00 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
b. Pengadaan rancang bangun mekatronik mortir 81 mm sebesar Rp.382.872.600,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
c. Har alat uji Lab/Subsi Matrah 2015 sebesar Rp.82.927.200,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh dua ratus rupiah).
d. Har alat uji Lab/Subsi Rekayasa/Bengkel sebesar Rp.40.199.000,00 (empat puluh juta seratus Sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
e. Har alat uji Lab/Subsi Bika sebesar Rp.36.494.500,00 (tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
f. Har alat uji Lab/Subsi Alkapsat sebesar Rp.11.989.000,00 (sebelas juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
g. Pengadaan Rancang bangun alat uji Lab/Subsi Alkapsat (Adicion Test) sebesar Rp.655.908.900,00 (enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah).
h. Har alat uji Lab/Subsi Komlek sebesar Rp.90.440.800,00 (sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa benar dari 9 (sembilan) proyek kontrak pengadaan Dislitbangad TA 2015 secara administrasi tidak ada yang hasilnya nol persen karena semuanya sudah dibayarkan kepada pihak ketiga (rekanan) 100% dan semuanya secara administrasi semuanya sudah selesai dan lengkap sudah memenuhi syarat sehingga Saksi-11 Mayor Cku (K) Kurnia Lestari, S.E.,M.M selaku Paku sudah membayarkan semuanya melalui cek giro dan ada KU-17 dan tanggung jawab Saksi-11 hanya sekedar membayarkan saja dan Saksi-11 tidak pernah mengecek ke lapangan pekerjaan pihak ketiga tersebut apakah sudah selesai atau belum karena Saksi-11 tidak berwenang untuk mengecek ke lapangan hasil pekerjaan pihak ketiga tersebut karena Saksi-11 hanya mengecek kelengkapan secara administrasi saja.
Bahwa benar proses pembayaran kepada pihak ketiga (rekanan) dilakukan setelah semua persyaratan telah dipenuhi antara lain : Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Berita Acara Penerimaan barang atau hasil Pekerjaan (BAP), Faktur, Pakta Integritas, Surat Perintah Tim Komisi, Kontrak, Bank Garansi, Surat Penunjukan Penyedia Barang, Keputusan Kadis tentang penunjukan penyedia barang, Surat Ijin Siup Rekanan, NPWP, surat pengukuhan pengusaha kena pajak, bila semua persyaratan lengkap maka akan dibayarkan dengan Cek BRI Kcp Jatinegara atau Cek Mandiri Kcp Tambora kepada rekanan sesuai yang tercantum didalam SPP maka proyek pengadaan bisa dibayarkan oleh Saksi sebagai Paku (Perwira Keuangan).
Bahwa benar proyek pengadaan program Dislitbangad pada TA 2015 yang disetujui oleh Asrena Kasad semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur lelang termasuk pelaksanaan dan pencairan dananya. Pelaksanaan proyek pengadaan program Dislitbangad pada TA 2015 semua sudah dilaporkan oleh Saksi-1 Kolonel Caj (K) Liliek Wahyuni kepada Asrena Kasad secara administrasi dan keuangan sudah dibayarkan semuanya 100% bahwa dari pagu rekanan sudah menerima sehingga Saksi-1 membuat laporan tetapi Saksi-1 tidak tahu kalau ada hasil Wasriksus Itjenad. Saksi-1 sebelum membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan Dislitbangad TA 2015 diadakan rapat terlebih dahulu yang dihadiri oleh para Kalakgiat dan para Kalakgiat memberikan laporan semuanya 100% sudah dilaksanakan dan sudah dibayarkan. Saksi-1 membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan Dislitbangad TA 2015 pada bulan Januari 2016 dan laporan tersebut Saksi-1 buat 100% semuanya terlaksana dan semuanya sudah dibayarkan, tetapi karena ada Wasriksus Itjenad kemudian Saksi-1 diperintahkan oleh Kadislitbangad yang baru untuk memperbaiki laporan tersebut dan disesuaikan dengan hasil temuan Wasriksus Itjenad.
Bahwa benar berdasarkan keterangan para Saksi (rekanan) menyatakan atas perintah Terdakwa sebagai Kadislitbangad sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) melalui Saksi-2 Kolonel Inf (Purn) Suatmaji Kabaglog Dislitbangad agar dilakukan pencairan pembayaran proyek sebelum proyek selesai dikerjakan dengan memanipulasi administrasi persyaratan seolah-olah pekerjaan dan barang proyek sudah selesai dan sudah diserahterimakan kemudian diserahkan kepada Paku (Perwira Keuangan) agar bisa dilakukan pencairan melalui cek, kemudian para Saksi (rekanan) menerima cek dari Paku (Perwira Keuangan) sesuai dengan nilai masing-masing proyek yang dikerjakan rekanan dan setelah cek diterima oleh rekanan kemudian atas perintah Terdakwa melalui Saksi-2 cek tersebut diserahkan kembali para Saksi (rekanan) kepada Saksi-2 dengan pertimbangan para Saksi (rekanan) berpikir proyek yang dikerjakan juga belum selesai sehingga tidak ada masalah.
Bahwa benar Kabaglog Dislitbangad Saksi-2 Kolonel Inf (Purn) Suatmaji meminjam uang program pengadaan Dislitbangad TA 2015 yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan atas perintah Terdakwa dari uang proyek-proyek yang sudah turun dananya dan diterima oleh rekanan. Uang pengadaan TA 2015 yang tidak dibayarkan kepada rekanan sesuai perintah Terdakwa kepada Saksi-2 agar disimpan di brankas Baglog Dislitbangad. Saksi-2 tidak pernah menggunakan uang yang disimpan di brankas Baglog Dislitbangad tersebut. Saksi-2 memasukkan dan mengeluarkan dari brankas Baglog Dislitbangad atas perintah Terdakwa. Uang pinjaman proyek pengadaan TA 2015 sebesar Rp.1.378.610.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut disimpan di brankas Baglog Dislitbangad sesuai perintah Terdakwa.
Bahwa benar dana anggaran pengadaan TA. 2015 yang Terdakwa pakai dan belum dibayarkan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut digunakan Terdakwa antara lain :
a. Bayar mess Dislitbangad sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) melalui Sdr.Buyung Atang.
b. Bayar THR anggota Dislitbangad sebesar Rp.244.850.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
c. Bayar untuk menutupi dana anggaran TA 2014 yang Terdakwa salahgunakan sebesar Rp.710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).
d. Sisanya sebesar Rp.23.960.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk mencari dukungan pembangunan Mess Dislitbangad.
Bahwa benar Saksi-2 Kolonel Inf (Purn) Suatmaji sebagai Kabaglog Dislitbangad sudah pernah memberikan saran kepada Terdakwa kalau memang tidak ada uang untuk membeli mess termasuk untuk memberikan THR kepada anggota Dislitbangad tidak usah dulu karena tidak ada kewajiban Terdakwa kecuali memang ada anggarannya yang bisa diberikan, tetapi Terdakwa tetap dengan pendiriannya dengan meminjam uang program pengadaan Dislitbangad TA 2015 yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan dengan alasan Terdakwa merasa tidak enak kepada anggota Dislitbangad bila tidak memberi THR dan menjadi cita-cita Terdakwa untuk bisa mewujudkan mess Dislitbangad.
Bahwa benar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Wasriksus Itjenad ditemukan bahwa dari 9 (sembilan) proyek kegiatan Dislitbangad TA 2015 dengan total nilai anggaran sebesar Rp.2.053.810.000,00 (dua miliar lima puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak yang baru dibayarkan kepada pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp.675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga masih ada 8 (delapan) proyek lagi yang belum dibayarkan kepada rekanan dengan nilai sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan tanggung jawab Terdakwa dan ini merupakan kerugian negara.
Bahwa benar upaya yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap masalah ini pernah pada tanggal 2 Desember 2015 membuat surat pernyataan sanggup untuk mengembalikan dana program anggaran satuan Dislitbangad TA 2015 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa paling lambat tanggal 8 Desember 2015 tetapi sampai dengan persidangan, belum juga terlaksana dan Terdakwa kembali berjanji akan membayarkan dalam waktu dekat akhir tahun 2017 karena Terdakwa punya SBI (Surat Berharga Bank Indonesia) sebesar Rp.350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) yang saat ini sedang diusahakan oleh Bank Indonesia karena sedang mengumpulkan saksi-saksi terkait pencairan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan para Saksi menyatakan bahwa pengambilan kebijakan Terdakwa yang menggunakan dana anggaran pengadaan program TA 2015 tidak sesuai dengan peruntukannya adalah perbuatan melanggar hukum yang tidak dapat dibenarkan dan penyalahgunaan wewenang yang merupakan tindak pidana korupsi karena uang yang digunakan untuk membiayai pengadaan program Dislitbangad TA 2015 bersumber dari uang APBN dan perbuatan Terdakwa tersebut terjadi dilingkungan Dislitbangad.
Bahwa benar berdasarkan keterangan para Saksi menyatakan bahwa uang program pengadaan yang digunakan Terdakwa untuk hal-hal lain dan sampai saat ini belum dibayarkan Terdakwa kepada rekanan sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) menjadi kewajiban dan tanggung jawab Terdakwa untuk membayar.
Bahwa benar Terdakwa juga mengakui dana anggaran TA 2015 untuk membiayai proyek pengadaan Dislitbangad menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN.
Bahwa benar Terdakwa menyadari perbuatannya bisa menggunakan taktik dan strategi pengolahan anggaran dengan menyalahgunakan dana proyek program pengadaan Dislitbangad TA 2015 tidak sesuai peruntukannya karena Terdakwa mempunyai kewenangan karena jabatannya sebagai Kadislitbangad, Kagiat (Kepala Kegiatan) ataupun sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sesuai Perkasad Nomor 101 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Orgas Dislitbangad dan Pasal 10 ayat (4) dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g, Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Letkol Cku Muhammad Bilal sebagai Ahli (Auditor) terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa disimpulkan terdapat penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
a. Pengadaan Barang Raw giat rancang bangun model energy listrik terbarukan dengan metoda bedini yang belum dibayarkan sebesar Rp.77.978.000,00 (tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
b. Pengadaan barang Raw Materiil giat rancang bangun Mekatronik MO 81 Ml yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.382.872.600,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
c. Pemeliharaan alat uji Lab/Subsi Matra 2015, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.82.927.200,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
d. Pemeliharaan/perbaikan alat uji Lab/Subsi rekayasa/bengkel yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.40.199.000,00 (empat puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
e. Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi bika yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.36.494.500,00 (tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
f. Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi Alkapsat, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.11.989.000,00 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
g. Pengadaan rancang bangun alat uji Lab/Subsi Alkapsat (adhesion Tes), yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.655.908.900,00 (enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah).
h. Pemeliharaan perbaikan alat uji Lab/Subsi Komlek Ta 2015, yang belum dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp.90.440.800,00 (sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa benar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Wasriksus Itjenad Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena tidak melakukan pengawasan dan pengendalian pada proses penyelesaian tagihan atas beban APBN agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perbuatan Terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 3 jo Pasal 17 jo Pasal 18 ayat (1) sub a, b jo ayat (2) jo ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 30 ayat (2) jo ayat (3) KUHP, oleh karenanya putusan judex facti Pengadilan Tingkat Pertama haruslah dikuatkan.
Menimbang : Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 14-K/PMT-II/AD/VII/2017 tanggal 17 Januari 2018 telah tepat dan benar oleh karenanya haruslah dikuatkan.
Menimbang : Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pelaku tindak pidana korupsi selain dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun juga dijatuhi pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jika pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan sesuai ketentuan Pasal 30 KUHP.
Menimbang : Bahwa mengenai pidana pokok yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa yaitu penjara selama 2 (dua) tahun
menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer, serta membayar pidana pengganti Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana tersebut dirasakan terlalu berat dan harus diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kadislitbangad sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan 10 Juni 2015 telah menyalahgunakan dana proyek program pengadaan Dislitbang TA. 2015 sebesar Rp.1.378.810.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tidak sesuai peruntukannya yang terdiri dari 8 (delapan) proyek pengadaan barang dan jasa Dislitbangad yang digunakan untuk membiayai membangun Mess Dislitbangad dan memberikan THR kepada anggotanya tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Bahwa akibat dari perbuatan korupsi Terdakwa, pekerjaan proyek Dislitbang yang dikerjakan oleh pihak rekanan mengalami hambatan dan kesulitan dalam melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo.
3. Bahwa uang pekerjaan proyek Dislitbang yang bersumber dari APBN merupakan uang rakyat Indonesia yang dipercayakan kepada Terdakwa untuk dikelola guna memperkuat sistem pertahanan negara dengan adanya perkara ini menunjukan perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan rakyat terhadap TNI dan Kementerian Pertahanan.
4. Bahwa Terdakwa sebagai seorang Perwira Tinggi (Pati) yang berpangkat Brigjen TNI dengan jabatan Kadislitbangad mempunyai tugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Program Kerja dan APBN TA 2015 serta pelaksanaan program kerja proyek Dislitbang, namun hal tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak tercapai secara optimal karena dana proyek digunakan tidak sesuai peruntukannya dan bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
5. Bahwa motivasi Terdakwa memerintahkan Kabaglog untuk bayar oper PB Mess Dislitbang sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan mengunakan anggaran TA. 2015 guna pembangunan Mess Dislitbangad dan pada bulan puasa Tahun 2015 Terdakwa juga memperintahkan Kabaglog Dislitbangad segera memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai rekapitulasi terhadap para anggota Dislitbangad sebesar Rp. 244.850.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) serta Terdakwa juga memberikan uang kepada Bapak Aliyudin (Aki Akeh) sebagai paranormal dalam hal penggandaan uang akan tetapi tertipu sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi bisnis dengan Sdr. Philip yang akhirnya tertipu sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6. Bahwa sekalipun Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, tetapi Terdakwa tidak menikmati uang tersebut bahkan Terdakwa mengalami kerugian dan Terdakwa mempunyai itikad baik berusaha untuk mengantikan kerugian Negara tersebut yang saat ini sedang diusahakan oleh Bank Indonesia terkait pencairan dalam waktu dekat SBI (surat berharga Bank Inonesia) sebesar Rp. 350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah).
7. Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahannya, Terdakwa dengan sukarela telah mengajukan pensiun dini dari dinas TNI AD dan permohonan pensiun dini tersebut telah disetujui oleh Kasad serta telah diusulkan ke Panglima TNI dengan Surat Kasad Nomor R/86/II/2018
tanggal 13 Februari 2018 untuk pensiun dini TMT 30 Juni 2018. (Fotocopy surat terlampir).
8. Bahwa namun demikian guna memberikan efek jera kepada Terdakwa atas perbuatanya tersebut, maka kepada Terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara tanpa dijatuhi pidana tambahan di pecat dari dinas militer agar Terdakwa dapat memperbaiki diri dan perbuatannya tidak ditiru oleh prajurit lainnya..
Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut di atas merupakan hal-hal yang dapat memperingan pemidanaannya kepada Terdakwa dalam perkara a quo, oleh karenanya terdapat alasan untuk memperbaiki sekedar penjatuhan pidananya yaitu dengan diperingan pidana penjara yang akan dijatuhkan dan pidana denda serta meniadakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer kepada Terdakwa.
Menimbang : Bahwa mengenai layak atau tidak layaknya Terdakwa dipertahankan dalam dinas militer, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena Terdakwa tidak bisa mengendalikan keinginannya untuk mewujudkan cita-citanya membangun Mess dislitbangad dengan tidak berfikir panjang akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut, sehingga terjadinya tindak pidana ini tidak terlepas dari kurangnya pengalaman Terdakwa secara teknis dalam memangku jabatannya sebagai Kuasa Penguna Anggaran.
2. Bahwa Terdakwa adalah seorang Pati TNI AD yang berpangkat Brigjen TNI dan telah mengabdi selama 34 tahun, menunjukkan bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berprestasi karena untuk mencapai
golongan pangkat seperti Terdakwa tidaklah mudah, tetapi memerlukan kerja keras, dedikasi dan semangat pengabdian yang tinggi didalam melaksanakan tugas. Hal ini patut dihargai dan perlu dipertimbangkan sebagai hal yang dapat menghilangkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
3. Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung dan panutan serta menjadi tumpuan atau harapan hidup keluarganya untuk menafkahi anak, isterinya dan hal ini dapat dilihat dari perbuatan Terdakwa tidak bisa mengendalikan keinginannya untuk mewujudkan cita-citanya membangun Mess dislitbang demi satuannya oleh karenanya kepada Terdakwa masih perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri oleh karenanya Terdakwa belum layak untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. karena terhadap jasa-jasa Terdakwa selama mengabdi sebagai prajurit TNI AD perlu dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan.
4. Bahwa sebagai wujud dari rasa tanggungjawabnya Terdakwa telah mengajukan permohonan pensiun dini sebagai anggota TNI AD dan telah disetejui oleh Kasad, saat ini dalam proses pengusulan ke Panglima TNI, oleh karena Terdakwa telah disetujui pension dininya oleh Kasad maka Terdakwa mulai tidak aktif lagi sebagai militer TMT 30 Juni 2018, jika nantinya Terdakwa juga sudah tidak aktif lagi sebagai anggota TNI AD maka tidaklah mungkin terhadap diri Terdakwa untuk dijatuhi hukuman
tambahan berupa pemberhentian dengan hormat sebagai anggota TNI AD, oleh karena itu hukuman tambahan berupa pemecatan harus ditiadakan dalam amar putusan ini.
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat penjatuhan pidana tambahan oleh Pengadilan Militer Tingkat Pertama berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Terdakwa dari aspek kemanusiaan dan keadilan harus diperbaiki
Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan-pertimbangan untuk selebihnya yang dilakukan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 14-K/PMT-II/AD/VII/2017 tanggal 17 Januari 2017, atas nama Terdakwa F. Rudiono Edi Suryanto, S.IP, M.M. Brigjen TNI perlu diperbaiki sepanjang mengenai lamanya pidana penjara, meniadakan pidana tambahan dan Denda.
Menimbang : Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pelaku tindak pidana korupsi selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jika pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan sesuai ketentuan Pasal 30 KUHP, namun dalam perkara Terdakwa ini Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat penjatuhan hukuman denda harus sesuai dengan kemampuan ekonomi yang ada pada diri Terdakwa dan jika hukuman denda yang lebih ringan tetap tidak mampu membayar maka perlu menjatuhkan pidana kurungan pengganti sebagai pengganti pidana denda terhadap Terdakwa.
Menimbang : Bahwa terhadap pidana denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim
Tingkat Pertama sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) perlu dirubah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan pertimbangan dalam perkara ini dengan pidana denda yang lebih ringan sesuai dengan kemampuan ekonomi yang ada pada diri Terdakwa saat ini.
Menimbang : Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana
tercantum dalam amar putusan berikut ini telah adil dan seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa berada di dalam tahanan dan
dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri maka Terdakwa perlu tetap ditahan.
Menimbang : Bahwa selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara perlu
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara
tingkat banding dibebankan kepada Terdakwa.
Mengingat : Pasal 3 jo Pasal 17 jo Pasal 18 ayat (1) sub a, b jo ayat (2) jo ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 30 ayat (2) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 228 ayat (1) jo Pasal 229 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa F. Rudiono Edi Suryanto, S.IP, M.M. Brigjen TNI.
2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 14-K/PMT-II/AD/VII/2017 tanggal 17 Januari 2018, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, pidana tambahan dan Denda sehingga amar putusan selengkapnya menjadi :
a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu F. Rudiono Edi Suryanto, S.IP, M.M. Brigjen TNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua.
b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana :
Penjara : Selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan
c. Membayar uang pengganti sebesar Rp.710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah). Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. Laporan Hasil Audit Kasus Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, Penggelapan, Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Brigjend TNI Rudiono Edi S, S.IP Pati Khusus Kasad (Mantan Kadislitbangad) tanggal 21 April 2016.
b. KOP Kasad Nomor KOP/0095/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, menetapkan kepada Dankodiklat TNI AD, para Dan/Dir/Ka untuk melaksanakan kegiatan Litbang Balakpus TNI AD TA. 2015.
c. KOP Kasad Nomor KOP/0117/11/2015 tanggal 26 Februari 2015, menetapkan memberikan wewenang kepada Kadislitbangad untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Alsus Litbang TA. 2015 dengan anggaran sebesar Rp.4.000.000.000,00. (empat milyar rupiah).
d. KOP Kasad Nomor KOP/0389/IV/2015 tanggal 24 April 2015, menetapkan memberikan wewenang kepada Kadislitbangad untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan Alsus Litbang TA. 2015 dengan anggaran sebesar Rp.610.900.000,00. (enam ratus sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
e. Dokumentasi (Foto) Kegiatan Program Dislitbangad TA. 2014 dan TA. 2015.
f. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/848A/II//2014 tanggal 23 Juli 2014 Kepada Kolonel CpI Ir.Prihadi Herudiman dan anngota lainnya untuk melaksanakan kegiatan rancang bangun simulasi latihan tembak dengan laser dua arah, mulai bulan Agustus 2014 s.d Desember 2014 bertempat di Madislitbangad Jakarta, Laboratarium Dislitbangad Batujajar Bandung dan Universitas Surya Serpong Tangerang.
g. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/77/l/2015 tanggal 14 Januari 2015 Kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Bedini untuk pos perbatasan dan pulau terluar TA.2015.
h. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/585/IV/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Suatmaji untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alat uji Laboratorium/Subsi Alkapsat TA.2015.
i. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/586A/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan alat uji Laboratorium/Subsi Alkapsat TA.2015.
j. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/601/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 Kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang Raw Materiil giat rancang bangun Mekatronik Mo 81 mm dan rancang bangun model energy listrik terbarukan program Dislitbangad TA.2015.
k. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/609/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan program Dislitbangad TA.2015.
I. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/537/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Kepada Kolonel Czi Ir.Gunawan Arinto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk melaksanakan kegiatan rancang bangun alat bantu pengangkut beban personel satpur menggunakan kerangka luar buatan tahap I TA.2014.
m. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/581/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Suatmaji untuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) giat pemeliharaan/perbaikan alat uji Laboratorium Dislitbangad TA.2015.
n. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/582/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian untuk sebagai pejabat pengadaan barang/jasa giat pemeliharaan/perbaikan alat uji Laboratorium/subsi Matrak TA.2015.
o. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/685/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 Kepada Mayor Inf Suratmoko dan anggota Dislitbangad lainnya untuk sebagai Tim pelaksana uji fungsi alat uji laboratorium hasil pengadaan dan hasil pemeliharaan/perbaikan program Dislitbangad TA.2015.
p. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/77/l/2015 tanggal 14 Januari 2015 kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan Metode Bedini untuk pos perbatasan dan pulau terluar TA.2015.
q. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/76/l/2015 tanggal 14 Januari 2015 kepada Kolonel Inf Sugeng Priyanto sebagai Kalakgiat dan anggota lainnya untuk sebagai Tim kelompok kerja giat rancang bangun model Mekatronik Mo 81 mm TA.2015.
r. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kadislitbangad Nomor : Sprin/610A/2015 tanggal 15 Mei 2015 Kepada Letkol Inf Usia Siagian dan anggota lainnya untuk sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Mekatronik Mo 81 mm program Dislitbangad TA.2015.
s. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Sprin/2253/IX/2013 tanggal 26 September 2013 tentang penempatan jabatan baru an. Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP..M.M sebagai Kadislitbangad.
t. Foto copy sesuai aslinya Surat Perintah Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Sprin/1945A/II/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan lama sebagai Kadislitbangad an. Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP.,M.M.
u. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.460.000.000,00. (Empat ratus enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran : Dana Program Litbanghan “Laser dua arah” TA.2014 (yang membayarkan Mayor Arh Sukarso, Kasibekum kepada yang menerima Pns Sulastri, Pns lll/d, Kaur Karsa Bagrengiat Subdisiptek).
v. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.450.000.000,00. (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran : Dana Program Litbanghan “Exclaton” TA.2014 (yang membayarkan Mayor Arh Sukarso, Kasibekum kepada yang menerima Pns K.Ritonga, Pns lll/d, Kaurmat Subdismateriil).
w. Aplikasi Bank Mandiri tanggal 9 Desember 2014 dikirim ke norek.1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
x. Aplikasi Bank Mandiri tanggal 10 Desember 2014 dikirim ke norek. 1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
y. Aplikasi Bank Mandiri tanggal 2 Januari 2015 dikirim ke norek.1310012264026 an. ALIYUDIN uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
z. Aplikasi Bank Mandiri tanggal 16 Pebruari 2015 dikirim ke norek.1290098151380 an. SUGENG uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
aa. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 23 Januari 2015 uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
bb. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 23 Januari 2015 uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
cc. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 31 Maret 2015 uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), angsuran ke-2 pembayaran over PB Mess Andalan 68 Jl. Jend. Urip Sumoharjo No. E31 Jaktim.
dd. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 13 Juli 2015 uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pembayaran over PB Mess Andalan 68 Jl. Jend. Urip Sumoharjo No. E31 Jaktim.
ee. Rekapitulasi penyaluran dana THR Dislitbangad TA.2015 bulan Juli 2015 sebesar Rp.244.850.000,00 dengan keterangan: sisanya Rp.17.200.500,00 dimasukkan ke Kas untuk dana operasional Kadislitbangad.
ff. Foto copy sesuai aslinya Surat Kadislitbangad No.B/1759/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 kepada Kepala Staf Angkatan Darat tentang permohonan Mess anggota/Mess perwakilan Dislitbangad.
gg. Foto copy sesuai aslinya Surat Kadislitbangad No.B/1786/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 kepada Jenderal TNI (Purn) Wiranto tentang permohonan over PB rumah dinas komplek KPAD Urip Sumoharjo No. E31.
hh. Foto copy sesuai aslinya surat Kadislitbangad No.B/778A/2014 tanggal 14 Mei 2014 kepada Pangdam Jaya tentang Permohonan Rumah dinas No.E.31 Urip Sumoharjo tanggal 14 Mei 2014 dan foto-foto Mess.
ii. Foto copy sesuai aslinya Surat Pengurus pusat ANDALAN No.K/05/IX/2014/Andalan tanggal 24 September 2014 kepada Kadislitbangad tentang Biaya pengganti kantor Andalan.
jj. Surat Kadislitbangad No. B/421/III/2015 tanggal 6 Maret 2015 kepada Bapak Ustad Deden tentang permohonan anggaran renovasi rumah dinas Komplek KPAD Jl.Urip Sumoharjo No. E31 Jakarta.
kk. Surat Kadislitbangad No. R/212/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 kepada Kepala Staf Angkatan Darat tentang Laporan penyalahgunaan dana program anggaran Dislitbangad.
II. Foto Messs Andalan 68 yang di over PB ke Dislitbangad Jl.Urip Sumoharjo E31 Jatinegara Jakarta Timur.
mm. Foto copy sesuai aslinya Surat Kadislitbangad kepada Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : B/1311A/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang Laporan Dana Tanggap Satuan bulan Juli 2015.
nn. Compact Disk (CD) yang berisi foto hasil pekerjaan tahun 2015.
oo. Kwitansi Penyimpanan dana kegiatan Alkapsat (Sole Adhesion) Sebesar Rp.716.363.600,00 (tujuh ratus enam belas tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) Nomor 107/7/2015 dari CV. Karda Jaya yang ditandatangani a.n Kepala Dislitbangad Kabagum Setdislitbangad Letkol Inf Suatmaji Nrp 553608 Tanggal 7 Juli 2015.
pp. Surat Kuasa dari Sdr.Sri Mulyati,S.H selaku Direktur C.V KARDA JAYA kepada Sdr.Ontoseno Widodo, jabatan sebagai Pesero Komanditer CV.KARDA JAYA : memberikan kuasa penuh terhadap yang diberikan kuasa selaku pelaksana Teknis selama kegiatan di Dislitbangad TA.2015.
qq. Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.450.000.000,00 dari CV. Karda Jaya kepada Letkol Inf Suatmaji tanggal 18 November 2014.
rr. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Pokliti (kelompok peneliti) sebesar Rp.19.000.000,00 tanggal 10 Juli 2015.
ss. Daftar penerima THR Kadislitbangad TA.2015 kepada Pokpim (Kelompok pimpinan) sebesar Rp.27.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
tt. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Banpri Dislitbangad (Kelompok staf Kadislitbangad) sebesar Rp.4.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
uu. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisbinfung Dislitbangad sebesar Rp.8.750.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
vv. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisiptek Dislitbangad sebesar Rp.13.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
ww. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisinsani Dislitbangad sebesar Rp.9.250.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
xx. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdisorsismet Dislitbangad sebesar Rp.10.350.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
yy. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Subdismeteriil Dislitbangad sebesar Rp.16.800.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
zz. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Staf ahli Dislitbangad sebesar Rp.1.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
aaa. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagpam Setdislitbangad sebesar Rp.4.850.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
bbb. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagprograr Dislitbangad sebesar Rp.5.950.000,00 + Rp.100.000,00 = Rp.6.950.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
ccc. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bagpers Dislitbangad sebesar Rp.7.000.000,00 + Rp.100.000,00 = Rp.7.100.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
ddd. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Baglog Dislitbangad sebesar Rp.7.850.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
eee. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Tuud Dislitbangad sebesar Rp.19.450.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
fff. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Infolahta Dislitbangad sebesar Rp.4.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
ggg. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Bag Ter Dislitbangad sebesar Rp.2.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
hhh. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad tahun 2015 kepada Pa KU Dislitbangad sebesar Rp.4.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
iii. Tanda bukti penyetoran Bank BRI dari Sarjani (Pns Madislitbangad) kepada Deny Sofyan (Pns Gol MIC sebagai Juru bayar Laboratorium Dislitbangad Bandung) sebesar Rp.2.100.000,00 tanggal 15 Juli 2015.
jjj. Tanda bukti penyetoran Bank BRI dari Sarjani (Pns Madislitbangad) kepada Deny Sofyan (Pns Gol IIIC sebagai Juru bayar Laboratorium Dislitbangad Bandung) sebesar Rp.55.100.000,00 tanggal 10 Juli 2015.
kkk. Daftar penerima THR dari Kadislitbangad TA.2015 kepada Nonjob sebesar Rp.4.500.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
lll. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kadislitbangad untuk satuan luar TA.2015 sebesar Rp.16.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
mmm. Kwitansi bentuk KU-17 terima dari Dislitbangad: Untuk pembayaran Duk THR pemain orgen sebesar Rp.300.000,00 tanggal 13 Juli 2015.
nnn. Kwitansi KU-17 dari Paku Dislitbangad kepada Sdr.Paradong (Dir CV.Ahza Zetta) pada tanggal 1 Juli 2015 uang sebesar Rp.455.610.000,00 untuk keperluan : Dana barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan metode Bedini TA.2015.
ooo. Kwitansi KU-17 dari Dislitbangad tanggal 3 Juli 2015 uang sebesar Rp.345.000.000,00 untuk pembayaran Biaya pengadaan barang Raw Materiil Giat Rancang Bangun Model Energi Listrik Terbarukan dengan metode Bedini untuk Pos perbatasan dan pulau terluar dan rancang bangun mega tronic 81 mm.
ppp. Kwitansi KU-17 dari Brigjen TNI Rudiono Edi tanggal 17 September 2015 uang sebesar Rp.180.000.000,00 untuk keperluan : Lanjutan program Laboratorium Bandung (yang membayarkan Paku Dislitbangad : Mayor Cku (K) Kurnia Lestari yang menerima Mayor Inf Maman Hidayat, Kasi Uji Komlek, alamat Bandung.
qqq. Kwitansi KU-17 tanggal 18 September 2015 uang sebesar Rp.180.000.000,00 untuk keperluan : Lanjutan program Laboratorium Bandung yang membayarkan Mayor Inf Maman Hidayat, Kasi Uji Komlek kepada Sdr. Guntur Andri (CV.Ahsa Zetta).
rrr. Nota Dinas dari Kalab Dislitbangad kepada Kadislitbangad Nomor : B/ND-47A/lll/2015/ Laboratorium tanggal 20 Agustus 2015, perihal : Permohonan dana program Ranbang Model Energi Listrik Terbarukan dengan metode Bedini untuk Pos perbatasan dan pulau terluar.
sss. Nota Dinas dari Kalab Dislitbangad kepada Kadislitbangad Nomor : B/ND-48/lll/2015/ Laboratorium tanggal 20 Agustus 2015, perihal : Permohonan dana program Rancang bangun Model Mekatronik Mortir 81 mm.
ttt. Kwitansi Penyerahan uang guna mendukung kegiatan di Dislitbangad pengadaan barang RAW materiil giat rancang bangun mekatronik Mo 81 mm TA. 2015 (Nomor : KJB/12A/l/2015/ LAB)Sebesar Rp 577.827.600(lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) Nomor 208/MN/KWA/II/2015 dari CV. Madja Nugraha yang ditandatangani a.n Kepala Dislitbangad Kabagum Setdislitbangad Letkol Inf Suatmaji Nrp 553608 Tanggal 3 Juli 2015.
uuu. Foto Copy Cek Bank Rakyat Indonesia Cabang Jatinegara an Bapak Oan Sukono sebesar Rp.577.827.600,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 2 Juli 2015.
vvv. Kwitansi KU-17 dari Kasubdisiptek Dislitbangad tanggal 7 Juli 2015 uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran : Honor Konsultan giat Laser gun lanjutan program TA.2014 (yang membayarkan Pns Sulastri.S.H, Kaur Iptek kepada yang menerima Sdr. Syailendra H (Directur CK).
www. Kwitansi KU-17 dari Kasubdisiptek Dislitbangad tanggal 7 Juli uang sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran : Kekurangan biaya belanja materiil program Laser Gun lanjutan TA.2014 (yang membayarkan Pns Sulastri.S.H, Kaur Iptek kepada yang menerima Sdr. Syailendra H (Directur Centorfor Innovative Learning).
xxx. Surat Permohonan bantuan tenaga Konsultan/Perekayasa kepada Rektor Surya University Nomor B/1178A/II/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani Kadislitbangad Brigjen TNI Rudiono Edi.S.I.P.M.M.
yyy. Foto Copy Surat Tugas Bantuan Tenaga Konsultan an Sdr Syailendra Harahap.S.Si dkk 10 orang Nomor 097A/SU/RA/II/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang ditandatangani Rektor Surya University Prof.Yohanes Surya,Phd.
zzz. Foto Copy Surat Perintah Kadislitbangad Nomor Sprin/848A/ll/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kadislitbangad Brigjen TNI Rudiono Edi S,S.I.P,M.M.
aaaa. Foto Copy kwitansi KU-17 pembayaran Kekurangan biaya belanja materil program Laser Gun Lanjutan TA.2014 tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Kasubdisiptek Kolonel CpI Ir Prihadi Herudiman.
bbbb. Foto Copy kwitansi KU-17 pembayaran Honor Konsultan giat Laser Gun lanjutan TA.2014 tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Kasubdisiptek Kolonel CpI Ir Prihadi Herudiman.
cccc. Surat Perintah Irjenad Nomor Sprin/652/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan khusus terkait penyalahgunaan dana program satuan Dislitbangad TA.2015.
dddd. Surat Perintah Irjenad Nomor Sprin/180/IV/2016 tanggal 13 April tentang untuk melakukan Audit dana program satuan Dislitbangad TA.2015 dan sekaligus sebagai saksi ahli untuk kepentingan proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, penggelapan dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Brigjen TNI Rudiono Edi S, S.IP.,M.M jabatan Pati Khusus Kasad (Mantan Kadislitbangad).
eeee. Foto copy kwitansi KU-17 dari Dislitbangad yang dibayarkan oleh Mayor Caj (K) Renny D.K kepada Buyung Atang uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk : Angsuran ke-2 Pembayaran Over PB Messs Andalan 68 Jin. Jenderal Urip Sumoharjo Jakarta Timur, tanggal 13 Maret 2015.
ffff. Foto copy kwitansi KU-17 dari Dislitbangad yang dibayarkan oleh Sukarso kepada Buyung Atang uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk : Pembayaran Messs Dislitbangad di Jin. Jend. Urip Sumoharjo Jakarta Timur, tanggal 13 Juli 2015
gggg. Foto copy surat Kadislitbangad kepada Penguins Paguyuban Andalan 68 No. B/569/111/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Permohonan dispensasi pembayaran over PB Mess Andalan.
hhhh. Foto copy aplikasi Bank MANDIRI tanggal 31 Maret 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an.SUGENG uang sebesar Rp.84.000.000,00 (delapan juta rupiah).
iiii. Foto copy aplikasi Bank MANDIRI tanggal 24 April 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an.SUGENG uang sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
jjjj. Foto copy aplikasi Bank BCA tanggal 22 Juli 2015 dengan pengirim Buyung Atang ditujukan/dikirim ke norek. 1290098151380 an. SUGENG uang sebesar Rp.200.030.000,00 (dua ratus juta tiga puluh ribu rupiah).
kkkk. Surat Pernyataan dari Sdr. Filemon S, Perum Graha Cinere I blok E II No.3 Cinere Depok, tanggal 26 Maret 2016 tentang bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang sudah terpakai dari dana dinas Bpk. Roediono dan Bpk Soertanaji sebesar Rp.1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah).
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
5. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 14-K/PMT-II/AD/VII/2017 Tanggal 17 Januari 2018, untuk selebihnya.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
8. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Demikian Putusan ini diambil dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 16 April 2018, oleh kami Laksamana Pertama TNI Bambang Angkoso Wahyono, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Brigjen TNI Joko Purnomo, S.H., M.H. dan Brigjen TNI Yan Akhmad Mulyana, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti Mayor Chk Dedi Wigandi, S.Sos., S.H. NRP 21940135750972, tanpa dihadiri oleh Oditur Militer Tinggi dan Terdakwa
Hakim Ketua
Cap. Ttd.
Bambang Angkoso W., S.H., M.H.
Laksamana Pertama TNI
Hakim Anggota I
Ttd.
Joko Purnomo, S.H., M.H.
Brigadir Jenderal TNI
Hakim Anggota II
Ttd.
Yan Akhmad Mulyana, S.H.,M.H Brigadir Jenderal TNI
Panitera Pengganti
Ttd.
Dedi Wigandi, S.Sos., S.H.
Mayor Chk NRP 21940135750972
Untuk salinan sesuai aslinya
Panitera Pengganti
Dedi Wigandi, S.Sos., S.H.
Mayor Chk NRP 21940135750972