722/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 722/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
DWIYATNI Binti MULYONO.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa 1. DWIYATNI Binti MULYONO, dan Terdakwa 2. RIKA MEYLING Binti NURDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Beberapa Perbuatan Penggelapan Dalam Jabatan Atau Pekerjaan Secara Bersama-Sama” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. DWIYATNI Binti MULYONO, dan Terdakwa 2. RIKA MEYLING Binti NURDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. DWIYATNI Binti MULYONO, dan Terdakwa 2. RIKA MEYLING Binti NURDIN, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa 1. DWIYATNI Binti MULYONO, dan Terdakwa 2. RIKA MEYLING Binti NURDIN, tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ Uang tunai sebesar Rp. 460. 000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ï€ 35 (tiga puluh lima) potong pakaian berbagai merk ï€ 1 (satu) lembar nota Toko Keppel No.2999 Dikembalikan kepada saksi Maria Tamara Zulkifli 6. Membebankan kepada Terdakwa 1. DWIYATNI Binti MULYONO, dan Terdakwa 2. RIKA MEYLING Binti NURDIN, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 722/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
1. Nama lengkap : DWIYATNI Binti MULYONO. Tempat lahir : Pemalang. Umur / tanggal lahir : 33 Tahun / 01 Januari 1982. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Dk.Brobahan Rt.01 Rw.08, Kel.Gunung Jaya, Kec.Belik, Kab.Pemalang, Jawa Tengah. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawati. Pendidikan : SMA. 2. Nama lengkap : RIKA MEYLING Binti NURDIN. Tempat lahir : Palembang. Umur / tanggal lahir : 27 Tahun / 07 Juli 1987. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Kebon Sayur Rt.04 Rw.04, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawati. Pendidikan : SMA.
Terdakwa 1 ditahan di dalam Rutan oleh ;----------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 22 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 April 2015 ;-----
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan tanggal 06 Juni 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015 ;--------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 ;---------------------------------------------
Terdakwa 2 ditahan di dalam Rutan oleh ;----------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 22 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 April 2015 ;-----
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan tanggal 06 Juni 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015 ;--------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 ;---------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;--------------
Setelah membaca Requisitor / Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 07 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin bersalah melakukan tindak pidana “melakukan beberapa perbuatan Penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan secara bersama-sama”, sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (Dakwaan Kesatu Primair) ;-------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;----
35 (tiga puluh lima) potong pakaian berbagai merk ;--------------------------------
1 (satu) lembar nota Toko Keppel No.2999 ;------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Maria Tamara Zulkifli ;-----------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 07 Juli 2015, yang pada pokoknya Para Terdakwa merasa bersalah, Para Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;----------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 07 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 07 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-241/JKTUT/05/2015 tanggal 25 Mei 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------
Kesatu :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin pada hari bulan Desember tahun 2014 sampai dengan bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Toko Keppel lantai 4 ITC Pasar Pagi Mangga Dua, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan secara berulang kali, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari Toko Keppel milik saksi korban Maria Tamara Zulkifli didatangi pembeli yang membeli pakaian di toko saksi korban sebanyak 3 (tiga) potong pakaian dengan perincian 1 (satu) potong pakaian dengan kode barang 098 warna ungu dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0592 warna ungu dengan harga Rp.300.000,-, dan 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0102 warna hitam dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga total penjualan untuk 3 (tiga) potong pakaian tersebut adalah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Akan tetapi, uang yang dimasukkan ke laci tempat penyimpanan uang Toko Keppel oleh Terdakwa Rika Meyling hanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Sedangkan sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut, tidak dimasukkan Terdakwa Rika Meyling ke laci dikarenakan uang tersebut akan dibagi 2 (dua) dengan Terdakwa Dwiyatni dan hal tersebut diberitahukan oleh Terdakwa Rika kepada Terdakwa Dwiyatni. Karena jumlah uang yang ada di laci dengan jumlah pakaian yang terjual (dilihat dari kode barang) tidak sama, kekurangan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditanyakan oleh saksi Maria Tamara kepada pegawai atau karyawati Toko Keppel milik saksi Maria tersebut yaitu kepada Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin. Atas pertanyaan saksi Maria Tamara tersebut, Para Terdakwa menjawab bahwa pakaian yang laku terjual hanya 2 (dua) potong pakaian dengan 1 (satu) potong pakaian seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) potong pakaian lagi seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Maria merasa jawaban Para Terdakwa mencurigakan sehingga saksi Maria Tamara pun melihat rekaman CCTV di Toko Keppel tersebut dan ternyata benar kecurigaan saksi Maria Tamara bahwa pakaian yang laku terjual adalah 3 (tiga) potong dengan total harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------
Setelah itu, saksi Maria Tamara kemudian melaporkan perbuatan Para Terdakwa kepada security Pasar Pagi Mangga Dua (Saksi Denny Russdialy Bin Ahmad Supriadi) dan setelah dilakukan interogasi, Para Terdakwa pun mengakui bahwa Para Terdakwa memang sengaja tidak menyetorkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke laci penyimpanan uang Toko Keppel milik saksi Maria Tamara. Bahwa ternyata setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada Para Terdakwa, diperoleh pengakuan dari Para Terdakwa bahwa Para Terdakwa telah beberapa kali melakukan penggelapan uang di Toko Keppel milik saksi Maria Tamara terhitung sejak bulan Desember 2014 sampai dengan Maret 2015 dengan total uang yang berhasil digelapkan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yaitu bulan Desember sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bulan Maret sebelum kejadian sebanyak 3 kali yaitu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 21 Maret 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi untuk uang yang digelapkan pada tanggal 21 Maret 2015 telah diberikan Para Terdakwa kepada saksi korban Maria Tamara sebesar Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) karena uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) telah dipergunakan Para Terdakwa untuk membeli pulsa. Bahwa selain, menggelapkan uang hasil penjualan pakaian, Para Terdakwa juga mengambil pakaian yang ada di Toko Keppel tanpa sepengetahuan saksi korban Maria Tamara, yang mana Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 20 (dua puluh) potong pakaian sedangkan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 15 (lima belas) potong pakaian ;----------------------------
Akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi Maria Tamara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;-------------------
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;---
Subsidiair :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin, pada tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Maret tahun 2015 bertempat di Toko Keppel lantai 4 ITC Pasar Pagi Mangga Dua, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara, telah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari Toko Keppel milik saksi korban Maria Tamara Zulkifli didatangi pembeli yang membeli pakaian di toko saksi korban sebanyak 3 (tiga) potong pakaian dengan perincian 1 (satu) potong pakaian dengan kode barang 098 warna ungu dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0592 warna ungu dengan harga Rp.300.000,-, dan 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0102 warna hitam dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga total penjualan untuk 3 (tiga) potong pakaian tersebut adalah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Akan tetapi, uang yang dimasukkan ke laci tempat penyimpanan uang Toko Keppel oleh Terdakwa Rika Meyling hanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Sedangkan sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut, tidak dimasukkan Terdakwa Rika Meyling ke laci dikarenakan uang tersebut akan dibagi 2 (dua) dengan Terdakwa Dwiyatni dan hal tersebut diberitahukan oleh Terdakwa Rika kepada Terdakwa Dwiyatni. Karena jumlah uang yang ada di laci dengan jumlah pakaian yang terjual (dilihat dari kode barang) tidak sama, kekurangan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditanyakan oleh saksi Maria Tamara kepada pegawai atau karyawati Toko Keppel milik saksi Maria tersebut yaitu kepada Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin. Atas pertanyaan saksi Maria Tamara tersebut, Para Terdakwa menjawab bahwa pakaian yang laku terjual hanya 2 (dua) potong pakaian dengan 1 (satu) potong pakaian seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) potong pakaian lagi seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Maria merasa jawaban Para Terdakwa mencurigakan sehingga saksi Maria Tamara pun melihat rekaman CCTV di Toko Keppel tersebut dan ternyata benar kecurigaan saksi Maria Tamara bahwa pakaian yang laku terjual adalah 3 (tiga) potong dengan total harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------
Setelah itu, saksi Maria Tamara kemudian melaporkan perbuatan Para Terdakwa kepada security Pasar Pagi Mangga Dua (Saksi Denny Russdialy Bin Ahmad Supriadi) dan setelah dilakukan interogasi, Para Terdakwa pun mengakui bahwa Para Terdakwa memang sengaja tidak menyetorkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke laci penyimpanan uang Toko Keppel milik saksi Maria Tamara. Bahwa ternyata setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada Para Terdakwa, selain, menggelapkan uang hasil penjualan pakaian, Para Terdakwa juga mengambil atau menggelapkan pakaian yang ada di Toko Keppel tanpa sepengetahuan saksi korban Maria Tamara, yang mana Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 20 (dua puluh) potong pakaian sedangkan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 15 (lima belas) potong pakaian ;------------------------------------------------------------------------------
Akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi Maria Tamara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) ;--
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;-------------------------------------------------
A T A U :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin pada hari bulan Desember tahun 2014 sampai dengan bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Toko Keppel lantai 4 ITC Pasar Pagi Mangga Dua, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan tindak pidana, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan secara berulang kali, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari Toko Keppel milik saksi korban Maria Tamara Zulkifli didatangi pembeli yang membeli pakaian di toko saksi korban sebanyak 3 (tiga) potong pakaian dengan perincian 1 (satu) potong pakaian dengan kode barang 098 warna ungu dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0592 warna ungu dengan harga Rp.300.000,-, dan 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0102 warna hitam dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga total penjualan untuk 3 (tiga) potong pakaian tersebut adalah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Akan tetapi, uang yang dimasukkan ke laci tempat penyimpanan uang Toko Keppel oleh Terdakwa Rika Meyling hanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Sedangkan sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut, tidak dimasukkan Terdakwa Rika Meyling ke laci dikarenakan uang tersebut akan dibagi 2 (dua) dengan Terdakwa Dwiyatni dan hal tersebut diberitahukan oleh Terdakwa Rika kepada Terdakwa Dwiyatni. Karena jumlah uang yang ada di laci dengan jumlah pakaian yang terjual (dilihat dari kode barang) tidak sama, kekurangan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditanyakan oleh saksi Maria Tamara kepada pegawai atau karyawati Toko Keppel milik saksi Maria tersebut yaitu kepada Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin. Atas pertanyaan saksi Maria Tamara tersebut, Para Terdakwa menjawab bahwa pakaian yang laku terjual hanya 2 (dua) potong pakaian dengan 1 (satu) potong pakaian seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) potong pakaian lagi seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Maria merasa jawaban Para Terdakwa mencurigakan sehingga saksi Maria Tamara pun melihat rekaman CCTV di Toko Keppel tersebut dan ternyata benar kecurigaan saksi Maria Tamara bahwa pakaian yang laku terjual adalah 3 (tiga) potong dengan total harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------
Setelah itu, saksi Maria Tamara kemudian melaporkan perbuatan Para Terdakwa kepada security Pasar Pagi Mangga Dua (Saksi Denny Russdialy Bin Ahmad Supriadi) dan setelah dilakukan interogasi, Para Terdakwa pun mengakui bahwa Para Terdakwa memang sengaja tidak menyetorkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke laci penyimpanan uang Toko Keppel milik saksi Maria Tamara. Bahwa ternyata setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada Para Terdakwa, diperoleh pengakuan dari Para Terdakwa bahwa Para Terdakwa telah beberapa kali memotong atau mengambil uang hasil penjualan pakaian Toko Keppel tanpa sepengetahuan saksi Maria Tamara terhitung sejak bulan Desember 2014 sampai dengan Maret 2015 dengan total uang yang berhasil diambil sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yaitu bulan Desember sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bulan Maret sebelum kejadian sebanyak 3 kali yaitu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 21 Maret 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi untuk uang yang diambil pada tanggal 21 Maret 2015 telah diberikan Para Terdakwa kepada saksi korban Maria Tamara sebesar Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) karena uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) telah dipergunakan Para Terdakwa untuk membeli pulsa. Bahwa selain, mengambil atau memotong uang hasil penjualan pakaian, Para Terdakwa juga mengambil pakaian yang ada di Toko Keppel tanpa sepengetahuan saksi korban Maria Tamara, yang mana Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 20 (dua puluh) potong pakaian sedangkan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 15 (lima belas) potong pakaian ;------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi Maria Tamara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;-------------------
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin, pada tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Maret tahun 2015 bertempat di Toko Keppel lantai 4 ITC Pasar Pagi Mangga Dua, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara, telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari Toko Keppel milik saksi korban Maria Tamara Zulkifli didatangi pembeli yang membeli pakaian di toko saksi korban sebanyak 3 (tiga) potong pakaian dengan perincian 1 (satu) potong pakaian dengan kode barang 098 warna ungu dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0592 warna ungu dengan harga Rp.300.000,-, dan 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0102 warna hitam dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga total penjualan untuk 3 (tiga) potong pakaian tersebut adalah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Akan tetapi, uang yang dimasukkan ke laci tempat penyimpanan uang Toko Keppel oleh Terdakwa Rika Meyling hanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Sedangkan sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut, tidak dimasukkan Terdakwa Rika Meyling ke laci dikarenakan uang tersebut akan dibagi 2 (dua) dengan Terdakwa Dwiyatni dan hal tersebut diberitahukan oleh Terdakwa Rika kepada Terdakwa Dwiyatni. Karena jumlah uang yang ada di laci dengan jumlah pakaian yang terjual (dilihat dari kode barang) tidak sama, kekurangan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditanyakan oleh saksi Maria Tamara kepada pegawai atau karyawati Toko Keppel milik saksi Maria tersebut yaitu kepada Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin. Atas pertanyaan saksi Maria Tamara tersebut, Para Terdakwa menjawab bahwa pakaian yang laku terjual hanya 2 (dua) potong pakaian dengan 1 (satu) potong pakaian seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) potong pakaian lagi seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Maria merasa jawaban Para Terdakwa mencurigakan sehingga saksi Maria Tamara pun melihat rekaman CCTV di Toko Keppel tersebut dan ternyata benar kecurigaan saksi Maria Tamara bahwa pakaian yang laku terjual adalah 3 (tiga) potong dengan total harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------
Setelah itu, saksi Maria Tamara kemudian melaporkan perbuatan Para Terdakwa kepada security Pasar Pagi Mangga Dua (Saksi Denny Russdialy Bin Ahmad Supriadi) dan setelah dilakukan interogasi, Para Terdakwa pun mengakui bahwa Para Terdakwa memang sengaja tidak menyetorkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke laci penyimpanan uang Toko Keppel milik saksi Maria Tamara. Bahwa ternyata setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada Para Terdakwa, selain menggelapkan uang hasil penjualan pakaian, Para Terdakwa juga mengambil atau menggelapkan pakaian yang ada di Toko Keppel tanpa sepengetahuan saksi korban Maria Tamara, yang mana Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 20 (dua puluh) potong pakaian sedangkan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 15 (lima belas) potong pakaian ;------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi Maria Tamara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) ;--
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;----------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : MARIA TAMARA ZULKIFLI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 21 Maret 2015 dan 02 April 2015 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 21 Maret 2015 dan 02 April 2015, sudah benar ;------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 21 Maret 2015 dan 02 April 2015 ;-------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, adalah Para Terdakwa telah mengambil uang dan barang-barang yang ada ditoko saksi ;------------------------
Bahwa Para Terdakwa mengambil barang-barang yang ada ditoko saksi diketahui pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, di Toko Keppel lantai 4 ITC Pasar Pagi Mangga Dua, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang mempunyai toko tersebut sedangkan Para Terdakwa ini karyawan / pegawai saksi ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Dwiyatni baru bekerja selama 4 (empat) bulan sedangkan Terdakwa Rika sudah bekerja selama 8 (delapan) bulan ;----------------------------
Bahwa Para Terdakwa mendapat gaji dari saksi, kalau gaji Terdakwa Dwiyatni sebulannya Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa Rika Meyling Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------
Bahwa yang diambil Para Terdakwa adalah pakaian-pakaian dan uang ;--------
Bahwa Para Terdakwa mengambil uangnya dengan cara tidak menyetorkan semua uang hasil penjualan pakaian, dan ada pakaian-pakaian yang diambil kemudian dibawa pulang ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau Para Terdakwa mengambil uang dan barang-barang tersebut dari rekaman CCTV yang ada di toko saksi ;-----------------------
Bahwa barang-barang yang telah diambil oleh Para Terdakwa tersebut dibawa pulang ke rumah Para Terdakwa ;-----------------------------------------------------------
Bahwa kerugian saksi totalnya ± Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;------
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari saksi untuk mengambil uang dan barang-barang tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
2. SAKSI : DENY RUSSIALY Bin AHMAD SUPRIADI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 29 Maret 2015 ;-------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 29 Maret 2015, sudah benar ;------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 29 Maret 2015 ;-------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, Para Terdakwa telah mengambil uang dan barang-barang milik Sdri.Maria Tamara Zulkifli ;------------
Bahwa Para Terdakwa diketahui mengambil uang dan barang-barang tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, di Toko Keppel milik Sdri.Maria Tamara Zulkifli di lantai 4 ITC Pasar Pagi Mangga Dua, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara ;-------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui setelah saksi diberitahu dan dilaporkan oleh Sdri.Maria Tamara Zulkifli ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat laporan lalu Para Terdakwa di bawa ke Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut ;---------------
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin mengambil uang dan barang-barang tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Para Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;--------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa I :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 22 Maret 2015 dan tertanggal 28 April 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 22 Maret 2015 dan tertanggal 28 April 2015, sudah benar ;-
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 22 Maret 2015 dan tertanggal 28 April 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 Wib, di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Utara ;------------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah pemilik toko Keppel yaitu Sdri.Maria Tamara Zulkifli ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Rika Meyling mengambil uang dan barang-barang yang ada di Toko Keppel milik Sdr.Maria Tamara Zulkifli ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang yang Terdakwa ambil antara lain sebagian uang hasil penjualan pakaian dan juga pakaian-pakaian ;-----------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa bekerja di toko tersebut ;-------------------------------------------
Bahwa uang yang Terdakwa ambil bersama dengan Terdakwa Rika Meyling totalnya sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan pakaian seluruhnya sebanyak 35 (tiga puluh lima) potong ;----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Sdri.Maria Tamara Zulkifli mengambil uang dan barang-barang tersebut ;--------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Keterangan Terdakwa II :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 22 Maret 2015 dan tertanggal 28 April 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 22 Maret 2015 dan tertanggal 28 April 2015, sudah benar ;-
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 22 Maret 2015 dan tertanggal 28 April 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 Wib, di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Utara ;------------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah pemilik toko Keppel yaitu Sdri.Maria Tamara Zulkifli ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Dwiyatni mengambil uang dan barang-barang yang ada di Toko Keppel milik Sdr.Maria Tamara Zulkifli ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang yang Terdakwa ambil antara lain sebagian uang hasil penjualan pakaian dan juga pakaian-pakaian ;-----------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa bekerja di toko tersebut ;-------------------------------------------
Bahwa uang yang Terdakwa ambil bersama dengan Terdakwa Rika Meyling totalnya sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan pakaian seluruhnya sebanyak 35 (tiga puluh lima) potong ;----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Sdri.Maria Tamara Zulkifli mengambil uang dan barang-barang tersebut ;--------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;------------
35 (tiga puluh lima) potong pakaian berbagai merk ;----------------------------------------
1 (satu) lembar nota Toko Keppel No.2999 ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan pertimbangan putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 di Toko Keppel saksi yang terletak di Pasar Pagi Mangga Dua sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa Dwiyatni dan Terdakwa Rika Meyling yang merupakan pegawai dari Toko Keppef milik saksi Maria menerima pembeli yang datang ke Toko Keppel untuk membeli pakaian di Toko Keppel. Bahwa pembeli tersebut membeli pakaian di Toko Keppel sebanyak 3 (tiga) potong dengan harga pakaian masing-masing 1 (satu) potong pakaian dengan kode barang 098 warna ungu dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0592 warna ungu dengan harga Rp.300.000,- dan 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0102 warna hitam dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga total penjualan untuk 3 (tiga) potong pakaian tersebut adalah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Akan tetapi, uang yang dimasukkan ke laci tempat penyimpanan uang Toko Keppel oleh Terdakwa Rika Meyling hanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak disetorkan ke laci karena untuk dibagi berdua oleh Para Terdakwa. Karena jumlah uang yang ada di laci dengan jumlah pakaian yang terjual (dilihat dari kode barang) tidak sama, kekurangan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditanyakan oleh saksi kepada Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin. Atas pertanyaan saksi, Para Terdakwa menjawab bahwa pakaian yang laku tetjual hanya 2 (dua) potong pakaian dengan 1 (satu) potong pakaian seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) potong pakaian lagi seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa saksi merasa jawaban Para Terdakwa mencurigakan sehingga saksi pun melihat rekaman CCTV di Toko Keppel tersebut dan ternyata benar kecurigaan saksi bahwa pakaian yang laku terjual adalah 3 (tiga) potong dengan total harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, saksi kemudian melaporkan perbuatan Para Terdakwa kepada security Pasar Pagi Mangga Dua (Saksi Denny Russdialy Bin Ahmad Supriadi) dan setelah dilakukan interogasi, Para Terdakwa pun mengakui bahwa Para Terdakwa memang sengaja tidak menyetorkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke laci penyimpanan uang Toko Keppel milik saksi. Bahwa selain, menggelapkan uang hasil penjualan pakaian, Para Terdakwa juga mengambil pakaian yang ada di Toko Keppel tanpa sepengetahuan saksi, yang mana Terdakwa Dwiyatni telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 20 (dua puluh) potong pakaian sedangkan Terdakwa Rika telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 15 (lima belas) potong pakaian ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa adalah pegawai di toko Keppel milik saksi yang mana Terdakwa Dwiyatni telah bekerja selama 8 (delapan) bulan dengan upah sebulan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang kerajinan sebesar Rp.300.000;- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per hari sedangkan Terdakwa Rika sudah bekerja selama 4 (empat) bulan dengan upah sebulan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), uang kerajinan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ;---------------------------------
Bahwa baik Terdakwa Rika maupun Terdakwa Dwi memang bersama-sama mempunyai niat dan bersama-sama menghendaki melakukan perbuatan mengambil pakaian yang ada di Toko Keppel maupun uang hasil penjualan pakaian di Toko Keppel dan uang yang diambil tersebut dibagi dua oleh Para Terdakwa dan untuk kepentingan pribadi ;-----------------------------------------------------
Bahwa ternyata Para Terdakwa telah beberapa kali melakukan penggelapan uang di Toko Keppel milik saksi Maria Tamara terhitung sejak bulan Desember 2014 sampai dengan Maret 2015 dengan total uang yang berhasil digelapkan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yaitu bulan Desember sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bulan Maret sebelum kejadian sebanyak 3 kali yaitu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 21 Maret 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa selain menggelapkan uang hasil penjualan pakaian, Para Terdakwa juga mengambil pakaian yang ada di Toko Keppel tanpa sepengetahuan saksi, yang mana Terdakwa Dwiyatni telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 20 (dua puluh) potong pakaian sedangkan Terdakwa Rika telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 15 (lima belas) potong pakaian dengan cara mengambil baju toko Keppel sebanyak 2 (dua) potong pakaian setiap hari sebelum saksi Maria datang ke toko lalu menyembunyikan baju tersebut di depan kios toko ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Para Terdakwa disusun secara alternatif yaitu kesatu primair melanggar pasal 374 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, kesatu subsidiair melanggar pasal 374 KUP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua primair melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua subsidiair melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;-------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dakwaan yang ada yang dianggap paling tepat terhadap perbuatan Para Terdakwa, yaitu dakwaan kesatu primair yaitu melanggar pasal 374 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Mengaku Sebagai Milik Sendiri Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan” :----------------------------
Unsur “Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaannya Terhadap Barang Disebabkan Karena Ada Hubungan Kerja Atau Karena Pencahariannya Atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu” :-------------------------------------------------------------
Unsur ““Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan” :---------------------------------------------------------------------
Unsur “Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan, Yang Diancam Dengan Pidana Pokok Yang Sejenis” :----------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Para Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, baramg bukti dan petunjuk serta ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan Para Terdakwa maka daripadanya telah terbukti bahwa :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin dengan segala identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan dan permulaan surat tuntutan ini adalah orang dalam arti manusia yang telah didakwa melakukan tindak pidana dengan kualifikasi "tindak pidana melakukan beberapa perbuatan Penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan secara bersama-sama" yang mempunyai kemampuan untuk dibebani pertanggungjawaban pidana ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama dalam proses persidangan secara pribadi Terdakwa secara sadar mampu memberikan keterangan dan tanggapan terhadap pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dan mampu memberikan tanggapan terhadap keterangan para Saksi ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak terdapat keragu-raguan tentang adanya kemampuan bertanggungjawab Terdakwa terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya ;-----
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Mengaku Sebagai Milik Sendiri Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan” :---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para Saksi, barang bukti, dan keterangan Para Terdakwa :-----------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 di Toko Keppel saksi yang terletak di Pasar Pagi Mangga Dua sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa Dwiyatni dan Terdakwa Rika Meyling yang merupakan pegawai dari Toko Keppef milik saksi Maria menerima pembeli yang datang ke Toko Keppel untuk membeli pakaian di Toko Keppel. Bahwa pembeli tersebut membeli pakaian di Toko Keppel sebanyak 3 (tiga) potong dengan harga pakaian masing-masing 1 (satu) potong pakaian dengan kode barang 098 warna ungu dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0592 warna ungu dengan harga Rp.300.000,- dan 1 (satu) pakaian dengan kode barang 0102 warna hitam dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga total penjualan untuk 3 (tiga) potong pakaian tersebut adalah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Akan tetapi, uang yang dimasukkan ke laci tempat penyimpanan uang Toko Keppel oleh Terdakwa Rika Meyling hanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak disetorkan ke laci karena untuk dibagi berdua oleh Para Terdakwa. Karena jumlah uang yang ada di laci dengan jumlah pakaian yang terjual (dilihat dari kode barang) tidak sama, kekurangan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditanyakan oleh saksi kepada Terdakwa Dwiyatni Binti Mulyono dan Terdakwa Rika Meyling Binti Nurdin. Atas pertanyaan saksi, Para Terdakwa menjawab bahwa pakaian yang laku tetjual hanya 2 (dua) potong pakaian dengan 1 (satu) potong pakaian seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) potong pakaian lagi seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa saksi merasa jawaban Para Terdakwa mencurigakan sehingga saksi pun melihat rekaman CCTV di Toko Keppel tersebut dan ternyata benar kecurigaan saksi bahwa pakaian yang laku terjual adalah 3 (tiga) potong dengan total harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, saksi kemudian melaporkan perbuatan Para Terdakwa kepada security Pasar Pagi Mangga Dua (Saksi Denny Russdialy Bin Ahmad Supriadi) dan setelah dilakukan interogasi, Para Terdakwa pun mengakui bahwa Para Terdakwa memang sengaja tidak menyetorkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke laci penyimpanan uang Toko Keppel milik saksi. Bahwa selain, menggelapkan uang hasil penjualan pakaian, Para Terdakwa juga mengambil pakaian yang ada di Toko Keppel tanpa sepengetahuan saksi, yang mana Terdakwa Dwiyatni telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 20 (dua puluh) potong pakaian sedangkan Terdakwa Rika telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 15 (lima belas) potong pakaian ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaannya Terhadap Barang Disebabkan Karena Ada Hubungan Kerja Atau Karena Pencahariannya Atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu” :------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa adalah pegawai di toko Keppel milik saksi yang mana Terdakwa Dwiyatni telah bekerja selama 8 (delapan) bulan dengan upah sebulan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang kerajinan sebesar Rp.300.000;- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per hari sedangkan Terdakwa Rika sudah bekerja selama 4 (empat) bulan dengan upah sebulan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), uang kerajinan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan” :--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa baik Terdakwa Rika maupun Terdakwa Dwi memang bersama-sama mempunyai niat dan bersama-sama menghendaki melakukan perbuatan mengambil pakaian yang ada di Toko Keppel maupun uang hasil penjualan pakaian di Toko Keppel dan uang yang diambil tersebut dibagi dua oleh Para Terdakwa dan untuk kepentingan pribadi ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.5. Unsur “Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan, Yang Diancam Dengan Pidana Pokok Yang Sejenis” :---------------------
Menimbang, bahwa ternyata Para Terdakwa telah beberapa kali melakukan penggelapan uang di Toko Keppel milik saksi Maria Tamara terhitung sejak bulan Desember 2014 sampai dengan Maret 2015 dengan total uang yang berhasil digelapkan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yaitu bulan Desember sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bulan Maret sebelum kejadian sebanyak 3 kali yaitu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 21 Maret 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa selain menggelapkan uang hasil penjualan pakaian, Para Terdakwa juga mengambil pakaian yang ada di Toko Keppel tanpa sepengetahuan saksi, yang mana Terdakwa Dwiyatni telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 20 (dua puluh) potong pakaian sedangkan Terdakwa Rika telah mengambil atau menggelapkan pakaian sebanyak 15 (lima belas) potong pakaian dengan cara mengambil baju toko Keppel sebanyak 2 (dua) potong pakaian setiap hari sebelum saksi Maria datang ke toko lalu menyembunyikan baju tersebut di depan kios toko ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 374 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Beberapa Perbuatan Penggelapan Dalam Jabatan Atau Pekerjaan Secara Bersama-Sama” sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu primair ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Para Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;--------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;------------
35 (tiga puluh lima) potong pakaian berbagai merk ;----------------------------------------
1 (satu) lembar nota Toko Keppel No.2999 ;--------------------------------------------------
statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Para Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Para Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Para Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;-----------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Para Terdakwa, oleh karena itu Para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;---------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;--------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Para Terdakwa ;---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Maria Tamara mengalami kerugian materiil sebesar hampir Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;----------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa sopan serta mengakui perbuatannya dipersidangan ;-----------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 374 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;-----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. DWIYATNI Binti MULYONO, dan Terdakwa 2. RIKA MEYLING Binti NURDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Beberapa Perbuatan Penggelapan Dalam Jabatan Atau Pekerjaan Secara Bersama-Sama” ;-----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. DWIYATNI Binti MULYONO, dan Terdakwa 2. RIKA MEYLING Binti NURDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;----------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. DWIYATNI Binti MULYONO, dan Terdakwa 2. RIKA MEYLING Binti NURDIN, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa 1. DWIYATNI Binti MULYONO, dan Terdakwa 2. RIKA MEYLING Binti NURDIN, tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;----
35 (tiga puluh lima) potong pakaian berbagai merk ;--------------------------------
1 (satu) lembar nota Toko Keppel No.2999 ;------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Maria Tamara Zulkifli ;-----------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa 1. DWIYATNI Binti MULYONO, dan Terdakwa 2. RIKA MEYLING Binti NURDIN, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 07 Juli 2015, oleh kami DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGENG,SH.MH. dan FIRMAN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh THEODORA MARPAUNG,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Para Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. SUGENG,SH.MH. | |
| DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| 2. FIRMAN,SH.MH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |