- 96/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 96/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - JUALAM Anak CAMBER
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JUALAM Anak CAMBER tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA”, sebagaimana tersebut di dalam dakwaan subsidair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | JUALAM Anak CAMBER ; Peranuk ; 45 tahun / 20 Desember 1969 ; Laki-laki ; Indonesia Jalan Pertanian BPP2 Rt.20/Re.11 Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang ; Katholik ; Buruh ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 96/Pen.Pid/2015/PN.Bek tanggal 22 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 96/Pen.Pid/2015/PN.Bek tanggal 22 September 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JUALAM Anak CAMBER bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan perbuatan Fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa JUALAM Anak CAMBER pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 00.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di sebuah pondok dikebun belakang perumahan BAJENK Sentagi Dalam Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa JUALAM Anak CAMBER datang menemui istrinya yaitu saksi SALIMAN Anak BECEK (berdasarkan Kartu Keluarga No. 6107040706110002) disebuah pondok kebun belakang perumahan BAJENK Sentagi Dalam pada saat bertemu dengan saksi maka terdakwa langsung berkata kepada saksi ?KAU LARI JANGAN TINGGAL DITANAH ORANG, BUKAN TANAH BAPAK MAMAK MU, NADA MAMPU BAPAK MAMAK MU BELI TANAH DISINI, PANTAS KAU ENAK DIAM DISINI ENAK KAU SELINGKUH SAYA KAN NDA LIAT KAMU, PANTAS ANAK KAMU MELAWAN DENGAN SAYA KAMU AJARKAN MEREKA MELAWAN SAYA , MUNGKIN ANAK ITU ANAK SELINGKUH KAMU ? kemudian saksi menjawab ? JANGAN BILANG SAYA SELINGKUH, SAYA KERJA TEMPAT ORANG, KALAU TIDAK KERJA TIDAK MAKAN, PANTAS KAMU GILA PEREMPUAN MANA ADA HASIL KERJA MU ? mendengar saksi berkata seperti itu maka terdakwa marah dan langsung memukul pelipis mata kanan saksi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang membuat saksi mengalami luka dan merasa ketakutan, berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REVERTUM PRP JUSTICIA Nomor : 817/VISUM/RSUD-BKY/2015 yang ditandatangani oleh dr. YENI WULANDARI An. saksi SALIMAN tanggal 24 Agustus 2015 yang mengalami ;
Luka lecet diatas alis kanan bentuk garis lurus panjang 0,7 cm.
KESIMPULAN :
Terdapat luka lecet diatas alis kanan dengan panjang 0,7 cm.
Keluhan tersebut diduga disebabkan kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan gangguan fisik ringan.
Perbuatan terdakwa JUALAM Anak CAMBER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa JUALAM Anak CAMBER pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 00.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di sebuah pondok dikebun belakang perumahan BAJENK Sentagi Dalam Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa JUALAM Anak CAMBER datang menemui istrinya yaitu saksi SALIMAN Anak BECEK (berdasarkan Kartu Keluarga No. 6107040706110002) disebuah pondok kebun belakang perumahan BAJENK Sentagi Dalam pada saat bertemu dengan saksi maka terdakwa langsung berkata kepada saksi ?KAU LARI JANGAN TINGGAL DITANAH ORANG, BUKAN TANAH BAPAK MAMAK MU, NADA MAMPU BAPAK MAMAK MU BELI TANAH DISINI, PANTAS KAU ENAK DIAM DISINI ENAK KAU SELINGKUH SAYA KAN NDA LIAT KAMU, PANTAS ANAK KAMU MELAWAN DENGAN SAYA KAMU AJARKAN MEREKA MELAWAN SAYA , MUNGKIN ANAK ITU ANAK SELINGKUH KAMU ? kemudian saksi menjawab ? JANGAN BILANG SAYA SELINGKUH, SAYA KERJA TEMPAT ORANG, KALAU TIDAK KERJA TIDAK MAKAN, PANTAS KAMU GILA PEREMPUAN MANA ADA HASIL KERJA MU ? mendengar saksi berkata seperti itu maka terdakwa marah dan langsung memukul pelipis mata kanan saksi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang membuat saksi mengalami luka dan merasa ketakutan, berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REVERTUM PRP JUSTICIA Nomor : 817/VISUM/RSUD-BKY/2015 yang ditandatangani oleh dr. YENI WULANDARI An. saksi SALIMAN tanggal 24 Agustus 2015 yang mengalami ;
Luka lecet diatas alis kanan bentuk garis lurus panjang 0,7 cm.
KESIMPULAN :
Terdapat luka lecet diatas alis kanan dengan panjang 0,7 cm.
Keluhan tersebut diduga disebabkan kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan gangguan fisik ringan.
Perbuatan terdakwa JUALAM Anak CAMBER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SALIMAN Anak BECEK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengenai pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi ;
Bahwa Terdakwa merupakan suami saksi. Bahwa saksi dan Terdakwa menikah secara adat di Desa Bentinga Kec. Meyuke Hulu Kab. Landak sekitrar tahun 1986 ;
Bahwa kejadian pemukulan dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 00.10 wib di sebuah pondok di kebun belakang perumahan BAJENK Sentagi Dalam Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke pondok tempat saksi tinggal ketika saksi dan anak saksi yang bernama YUNITA sedang tidur. Tiba-tiba Terdakwa mengetuk pintu pondok tersebut sekitar pukul 00.00 wib. Setelah itu saksi membuka pintu dan terjadi pertengkaran mulut antara saksi dan Terdakwa ;
Bahwa ketika itu, Terdakwa memukul pelipis kanan saksi menggunakan tangan kanannya ;
Bahwa setelah di pukul tersebut, saksi langsung lari ke luar pondok untuk meminta pertolongan. Namun, Terdakwa tetap mengejar saksi, sampai akhirnya saksi lari ke rumah adik saksi. Ketika itu di rumah adik saksi tersebut ada anak saksi yang bernama SUPIRMANTO ;
Bahwa kemudian pagi harinya saksi melapor mengenai kejadian ini ke Polsek Bengkayang ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi mengalami luka di pelipis kanan. Namun luka tersebut tidak menghalangi saksi untuk melakukan aktivitas ;
Bahwa sebelumnya, Terdakwa sudah sering memukul saksi. Namun selalu diselesaikan secara adat ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
YUNITA Anak JUALAM , tanpa di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengenai pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada ibu kandung saksi yang bernama SALIMAN;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung saksi. Bahwa Terdakwa dan saksi SALIMAN masih merupakan pasangan suami istri sampai saat ini ;
Bahwa saksi hanya mengetahui pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 00.10 wib di sebuah pondok di kebun belakang perumahan BAJENK Sentagi Dalam Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang. Terdakwa datang ke pondok tempat tinggal saksi SALIMAN dan saksi. Kemudian saksi hanya mendengar pertengkaran mulut antara saksi SALIMAN dan Terdakwa, serta saksi juga mendengar ketika Terdakwa memukul saksi SALIMAN ;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di kamar tidur sehingga saksi hanya mendengar kejadian tersebut, namun saksi tidak melihat kejadian tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SUPIRMANTO Anak JUALAM , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengenai pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada ibu kandung saksi yang bernama SALIMAN;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung saksi. Bahwa Terdakwa dan saksi SALIMAN masih merupakan pasangan suami istri sampai saat ini ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi SALIMAN ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di rumah paman ;
Bahwa saksi hanya mengetahui pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 00.30 wib, saksi SALIMAN dating ke rumah paman dengan keadaan pelipis kanan memar ;
Bahwa ketika itu, saksi SALIMAN mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa datang ke pondok saksi SALIMAN lalu memukul pelipis kanan saksi SALIMAN ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa merupakan suami saksi SALIMAN. Bahwa saksi SALIMAN dan Terdakwa menikah secara adat di Desa Bentinga Kec. Meyuke Hulu Kab. Landak sekitrar tahun 1986;
Bahwa benar Terdakwa telah memukul saksi SALIMAN di peliis kanan ;
Bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 00.10 wib di sebuah pondok di kebun belakang perumahan BAJENK Sentagi Dalam Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa awalnya Terdakwa ingin menemui saksi SALIMAN dan anak saksi yang bernama YUNITA dengan datang ke pondok tempat saksi SALIMAN tinggal. KemudianTerdakwa mengetuk pintu pondok tersebut. Setelah itu saksi SALIMAN membuka pintu dan terjadi pertengkaran mulut antara saksi dan Terdakwa ;
Bahwa pertengkaran mulut tersebut membuat Terdakwa emosi, kemudian Terdakwa langsung memukul pelipis kanan saksi SALIMAN menggunakan tangan kanan Terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi SALIMAN lari dari pondoknya tersebut. Kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah ;
Bahwa benar pada saat kejadian Terdakwa dalam keadaan mabuk ;
Bahwa Terdakwa dan saksi SALIMAN samapai saat ini masih pasangan suami istri, meskipun Terdakwa dan saksi SALIMAN sudah tidak tinggal 1 (satu) rumah lagi selama 1 (satu) tahun ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan VISUM ET REVERTUM PRP JUSTICIA Nomor : 817/VISUM/RSUD-BKY/2015 yang ditandatangani oleh dr. YENI WULANDARI An. saksi SALIMAN tanggal 24 Agustus 2015 yang mengalami ;
Luka lecet diatas alis kanan bentuk garis lurus panjang 0,7 cm.
KESIMPULAN :
Terdapat luka lecet diatas alis kanan dengan panjang 0,7 cm.
Keluhan tersebut diduga disebabkan kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan gangguan fisik ringan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat oleh Penuntut Umum berupa Kartu Keluarga No. 6107040706110002 tanggal 7 Juni 2011 atas nama kepala keluarga HERMANUS JUALAM ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa merupakan suami saksi SALIMAN. Bahwa saksi SALIMAN dan Terdakwa menikah secara adat di Desa Bentinga Kec. Meyuke Hulu Kab. Landak sekitrar tahun 1986;
Bahwa benar Terdakwa telah memukul saksi SALIMAN di peliis kanan ;
Bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 00.10 wib di sebuah pondok di kebun belakang perumahan BAJENK Sentagi Dalam Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa awalnya Terdakwa ingin menemui saksi SALIMAN dan anak saksi yang bernama YUNITA dengan datang ke pondok tempat saksi SALIMAN tinggal. KemudianTerdakwa mengetuk pintu pondok tersebut. Setelah itu saksi SALIMAN membuka pintu dan terjadi pertengkaran mulut antara saksi dan Terdakwa ;
Bahwa pertengkaran mulut tersebut membuat Terdakwa emosi, kemudian Terdakwa langsung memukul pelipis kanan saksi SALIMAN menggunakan tangan kanan Terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi mengalami luka di pelipis kanan. Namun luka tersebut tidak menghalangi saksi untuk melakukan aktivitas ;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan hukum dalam perkara ini adalah: apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Primair : Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair : Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan tersebut, maka pembuktiannya dimulai dari Dakwaan Primair, apabila dakwaan tersebut telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka pembuktian beralih ke Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai unsur-unsur dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan meneliti persyaratan formal tentang penuntutan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair yaitu adanya syarat pengaduan, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan ;
Menimbang, bahwa dengan surat tertanggal 12 Agustus 2015 saksi SALIMAN sebagai isteri sekaligus saksi korban telah mengadukan perbuatan Terdakwa kepada pihak Penyidik Kepolisian dan selanjutnya telah menanda tangani Laporan Polisi No.Pol.: LP/105/B/VIII/2015/Sek Bky tertanggal 12 Agustus 2015, sehingga dengan demikian persyaratan formal untuk penuntutan perkara ini (Penuntutan atas dakwaan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana Dakwaan Subsidair) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengandung unsur-unsur tindak pidana yang perlu dibuktikan sebagai berikut :
Melakukan kekerasan fisik terhadap orang ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Unsur ke-1 : Melakukan kekerasan fisik terhadap orang :
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan fisikadalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta di persidangan sesuai keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 00.10 wib Terdakwa ingin menemui saksi SALIMAN dan anak saksi yang bernama YUNITA dengan datang ke pondok tempat saksi SALIMAN tinggal yang terletak di kebun belakang perumahan BAJENK Sentagi Dalam Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang. KemudianTerdakwa mengetuk pintu pondok tersebut. Setelah itu saksi SALIMAN membuka pintu dan terjadi pertengkaran mulut antara saksi dan Terdakwa. Bahwa pertengkaran mulut tersebut membuat Terdakwa emosi, kemudian Terdakwa langsung memukul pelipis kanan saksi SALIMAN menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti surat Visum Et Repertum bahwa atas kejadian tersebut saksi SALIMAN mengalami luka lecet diatas alis kanan dengan panjang 0,7 cm, keadaan mana telah menimbulkan rasa sakit bagi saksi SALIMAN ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1: ”Melakukan kekerasan fisik terhadap orang” telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : Dalam lingkup rumah tangga :
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan Lingkup rumah tangga adalah meliputi
Suami, isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada Huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang menyebutkan bahwa saksi SALIMAN dan Terdakwa menikah secara adat di Desa Bentinga Kec. Meyuke Hulu Kab. Landak sekitrar tahun 1986. Dimana keterangan saksi –saksi dan keterangan Terdakwa tersebut didukung dengan alat bukti surat berupa Kartu Keluarga No. 6107040706110002 tanggal 7 Juni 2011 atas nama kepala keluarga HERMANUS JUALAM, telah nyata bahwa saksi SALIMAN adalah isteri Terdakwa, sehingga termasuk dalam pengertian lingkup rumah tangga Terdakwa, sehingga telah nyata bahwa kekerasan fisik tersebut di atas dilakukan oleh Terdakwa dalam lingkup rumah tangganya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 ”Dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Sebagai seorang suami seharusnya Terdakwa dapat mengendalikan diri dan melindungi anggota keluarganya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JUALAM Anak CAMBER tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA”, sebagaimana tersebut di dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari SELASA, tanggal 10 NOVEMBER 2015 oleh NURAINI, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, JUTINIANUS, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh SRI AMBAR PRASONGKO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I. HERU KARYONO, SH. NURAINI, SH, MH.
II.RATIH MANNUL IZZATI, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
JUTINIANUS, SH.