291 / Pid Sus / 2016 / PN Sda.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 291 / Pid Sus / 2016 / PN Sda.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RERE NANDA HENDIANA
1. Menyatakan terdakwa RERE NANDA HENDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memilik ijin edar “ : 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RERE NANDA HENDIANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
P U T U S A N
Nomor : 291 / Pid Sus / 2016 / PN Sda.
“ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkaranya atas nama terdakwa :
Nama :RERE NANDA HENDIANA ;
TempatLahir ; Sidoarjo ;
Umur/tanggal lahir :22 tahun/07 Juni 1993 ;
Jenis Kelamin :Laki-laki :
Kebangsaan :Indonesia ;
Alamat :Dsn Sampuri RT.03 RW.03 Ds.Karang Puri Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo ;
Agama :Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal14 Maret 2016 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan ;
Telah melihat adanya barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan tanggal 29Juni 2016 yang pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut :
Menyatakan terdakwa RERE NANDA HERDIANA I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“secara sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RERE NANDA HENDIANA dengan pidana selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa RERE NANDA HENDIANA sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
47 (empat puluh tujuh) butir pil putih dengan logo LL ;
2(dua)butir pil putih dengan logo LL;
1 (satu) buah HP merk Miex on warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang penjualan butir pil putih dengan logo LL sebesar Rp.25.000,0(dua puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan tanggal 29 Juni 2016 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah pula mendengar Replik dari JPU dan Duplik terdakwa secara lisan dipersidangan yang masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaan / permohonannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan atas Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa terdakwa RERE NANDA HENDIANA pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016, sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, atau setidak tidaknya dalam tahun 2016, di Dsn. Sampuri Rt. 03 Rw. 03 Ds. Karangpuri Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagaiberikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal ketika saksi Muhammad Syaiful membeli pil warna putih dengan logo LL kepada terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) tetapi pada saat itu. saksi baru membayar sebesar Rp. 25 .000,- (dua pulu lima ribu rupah). Terdakwa mendapatkan pil warna putih berlogo LL dan sdr. Ribut (DPO) dengan harga Rp. 3 00.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1000 butir. Kemudian oleh terdakwa pil berlogo LL tersebut dijual dengan cara diecer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 10 butir, Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 50 butir, dan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 100 butir. Bahwa kemudian anggota Polsek Wonoayu yaitu saksi Agung Supriyanto dan saksi Miftakhul Zaiyin mendatangi rumah terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 47 (empat puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo LL dalam kotak kardus yang disimpan didalam kamar terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 2568/NOF/2016 hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt.M.Si, LULUK MULJANI selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa:
Barang bukti Nomor 3938/2O16/NOF berupa 47 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto 7,652 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daflar obat keras.
Barang bukti Nomor 3939/2016/NOF berupa 2 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto 0327 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai parkinson. tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam obat keras.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI. No.36
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU. RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RERE NANDA HENDIANA pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016, sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, atau setidak tidaknya dalam tahun 2016, di Ds
n. Sampuri Rt. 03 Rw. 03 Ds. Karangpuri Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal ketika saksi Muhammad Syaiful membeli pil warna putih dengan logo LL kepada terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) tetapi pada saat itu saksi baru membayar sebesar Rp. 25.000,- (dua pulu linia ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan pil warna putih berlogo LL dan sdr. Ribut (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1000 butir. Kemudian oleh terdakwa pil benlogo LL tersebut dijual dengan cara diecer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 10 butir, Rp. 3 5.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 50 butir, dan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 100 butir. Bahwa kemudian anggota Polsek Wonoayu yaitu saksi Agung Supriyanto dan saksi Miftakhul Zaiyin mendatangi rumah terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 47 (enipat putuh tuluh) butir pil warna putih berlogo LL dalam kotak kardus yang disimpan didalam kamar terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 2568/NOF/2016 hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt.M.Si, LULUK MULJANI selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pofri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa:
Barang bukti Nomor 3938/2016/NOF berupa 47 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto 7,652 gram adalah benan tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Barang bukti Nomor 3939/2016/NOF berupa 2 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto 0,3 27 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU. RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tsb , terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan Dakwaannya dalam persidangan selanjutnya telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
SAKSI MUHAMMD SYAIFUL menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 15.00 wib di Warung Kopi Desa Karang Puri Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ijin edar berupa pil warna putih dengan logo LL;
Bahwa benar saksi membeli pil warna putih dengan logo LL kepada terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp, 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) tetapi baru saksi bayar Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah).
Bahwa saksi sebelumnya juga pernah membeli dan terdakwa sebanyak dua kali.
Bahwa pil yang saksi beli dan terdakwa digunakan oleh saksi sendiri.
Bahwa pil yang saksi beli tersebut sudah saksi konsumsi 8 butir, tapi saat saksi mendengar terdakwa ditangkapkemudian saksi membuang pil tersebut dan menyisakan 2 butir yang akan dikonsumsi Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
AGUNG SUPRIYANTO memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 15.00 wib di Warung Kopi Desa Karang Puri Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ijin edar berupa pil warna putih dengan logo LL;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dan warga bahwa terdakwa baru saja bertransaksi, kemudian saksi bersama dengan tim menuju ke lokasi yang diinfokan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang dikamarnya, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa satu kotak kardus yang didalamnya terdapat pil warna putih yan benlogo LL sebanak 47 yang dibungkus dalam kantong plastic kecil yang digunakan sebagaialat pembungkusya dan hasil dan penjualan pil sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pil yang ada pada terdakwa didapat dengan cara membeli dan Ribut (DPO) sebanyak 1000 butir, dan saat ini tinggal tersisa 47 butir karena yang 953 sudah terdakwa jual.
Bahwa benar saksi Muhamad Syaifiul membeli pil warna putih dengan logo LL kepada terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp, 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) tetapi baru dibayar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dan 1000 pil yang terdakwa beli dan Ribut DPO tersebut terdakwa menjualna dengan cara mengemasi menggunakan plastic kecil sesuai dengan pesanan, yang isi 10 butir terdakwa jual degan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isi 50 butir terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), untuk plastic yang berisi 100 butir saksi jual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Cara terdakwa menjual kepada saksi Syaiful adalah dengan cara saksi syaiful datang kerumah terdakwa, atau menggunakan handphone untuk memesati pil LL tertebih dahulu.
Bahwa dalam mengedarkan pil LL tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dan pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI MIFTAKHUL ZIYIN , memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokonya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 15.00 wib di Waning Kopi Desa Karang Puri Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ijin edar berupa pil warna putih dengan logo LL;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dan warga bahwa terdakwa baru saja bertransaksi, kemudian saksi bersama dengan tim menuju ke lokasi yang diinfokan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang dikamarnya, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa satu kotak kardus yang didalamnya terdapat pil warna putih yang berlogo LL sebanyak 47 yang dubungkus dalam kantong plastic kecil yang digunakan sebagai alat pembungkusya
dan hasil dan penjualan pil sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).Bahwa pil yang ada pada terdakwa didapat dengan cara membeli dari Ribut (DPO) sebanyak 1000 butir, dan saat ini tinggal tersisa 47 butir karena yang 953 sudah terdakwa jual.
Bahwa benar saksi Muhamad Syaiful membeli pil warna putih dengan logo LL kepada terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp, 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) tetapi baru dibayar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dan 1000 pil yang terdakwa beli dari Ribut DPO tersebut terdakwa menjualnya dengan cara mengemasi menggunakan plastic kecil sesuai dengan pesanan, yang isi 10 butir terdakwa jual degan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isi 50 butir terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), untuk plastic yang berisi 100 butir saksi jual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa cara terdakwa menjual kepada saksi Syaiful adalah dengan cara saksi Syaiful datang kerumah terdakwa, atau menggunakan handpone untuk memesan pil LL terlebih dahulu.
Bahwa dalam mengedarkan pil LL tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dan pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 15.00 wib di Waning Kopi Desa Karang Puri Kec. Wonoayu Kab. Sidoanjo, terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ijin edar berupa pil warna putih dengan logo LL;
Bahwa pil yang ada pada terdakwa didapat dengan cara membeli dan Ribut (DPO) sebanyak 1000 butir, dan saat ini tinggal tersisa 47 butir karena yang 953 sudah terdakwa jual.
Bahwa benar saksi Muhamad Syaiful membeli pil warna putih dengan logo LL kepada terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp, 3 5.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) tetapi baru dibayar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dan 1000 pil yang terdakwa beli dan Ribut DPO tersebut terdakwa menjualna dengan cara mengemasi menggunakan plastic kecil sesuai dengan pesanan, yang isi 10 butir terdakwa jual degan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isi 50 butir terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), untuk plastic yang berisi 100 butirsaksijualdengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Cara terdakwa menjual kepada saksi Syaiful adalah dengan cara saksi syaiful datang kerumah terdakwa, atau menggunakan handphone untuk memesan pil LL terlebth dahulu.
Bahwa dalam mengedarkan pil LL tersebut terdakwa tidak mempunyaiijin dan pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa dipersidangan selanjutnya telah diperlihatkan barang bukti berupa:
47 (empat puluh tujuh) butir pil putih dengan logo LL
2 (dua) butir pil putih dengan logo EL
1 (satU) buah HP merek Micx On warna hitam.
Uang penjualan butir pil putih dengan logo LL sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dan surat bukti sebagaimana tersebut diatas dimana satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, akhirnya Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 15.00 wib di Waning Kopi Desa Karang Puri Kec. Wonoayu Kab. Sidoanjo, terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ijin edar berupa pil warna putih dengan logo LL;
Bahwa pil yang ada pada terdakwa didapat dengan cara membeli dan Ribut (DPO) sebanyak 1000 butir, dan saat ini tinggal tersisa 47 butir karena yang 953 sudah terdakwa jual.
Bahwa benar saksi Muhamad Syaiful membeli pil warna putih dengan logo LL kepada terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp, 3 5.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) tetapi baru dibayar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dan 1000 pil yang terdakwa beli dan Ribut DPO tersebut terdakwa menjualna dengan cara mengemasi menggunakan plastic kecil sesuai dengan pesanan, yang isi 10 butir terdakwa
jual degan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isi 50 butir terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), untuk plastic yang berisi 100 butir saksi jual dengan
harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).Cara terdakwa menjual kepada saksi Syaiful adalah dengan cara saksi syaiful datang kerumah terdakwa, atau menggunakan handphone untuk memesan pil LL terlebth dahulu.
Bahwa dalam mengedarkan pil LL tersebut terdakwa tidak mempunyaiijin dan pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas apabila dihubungkan dengan Dakwaan dari JPU, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana tersebut ? maka dalam hal ini Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut seperti dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh JPU telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif , yaitu :
KESATU : diatur dan diancam pidana pasal 197 UU RI N0.36 tahun 2009 tentang kesehatan
ATAU
KEDUA ; diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI N0.36 tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternative , maka dalam hal ini Majelis boleh memilih salah satu dakwaan yang lebih sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan , yaitu pasal 197 UU RI N0.36 tahun 2009 tentang kesehatan yang nsur-unsurnya sebagai berikut ;
BarangSiapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan I atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
1. Unsur Barang siapa.
Unsur barang siapa adalah menunjuk manusia sebagai subyek hukum yang mana pelaku tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di dalam perkara terdakwa RERE NANDA HENDIANA dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan dengan benar oleh karena itu terdakwa dapat dikategorikan sehat jasmarn dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan benar identitas terdakwa sesuai dengan surat dakwaan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dua / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi menurut Pasal 1 Angka 4 UU. RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah:
“Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.”
Sedangkan yang dimaksud dengan Obat menurut Pasal 1 Angka 8
“Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.”
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 15.00 wib di Warung Kopi Desa Karang Puri Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ijin edar berupa pil warna putih dengan logo LL. Bahwa tersangka membeli pil LL tersebut dari Ribut (DPO) sebanyak 1000 butir dan 1000 pil tersebut terdakwa menjualnya dengan cara mengemasi menggunakan plastic keel sesuai dengan pesanan, yang isi 10 butir terdakwa jual degan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isi 50 butir terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa mengedarkan obat atau pil dengan logo LL tersebut tanpa izin dan instansi yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 2568/NOF/2016 hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt.M.Si, LULUK MULJANI selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa:
Barang bukti Nomor 3938/2016/NOF berupa 47 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto 7,652 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Barang bukti Nomor 3939/2016/NOF berupa 2 butir tablet warna putih logo “LL’ dengan berat Netto 0,327 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Menurut Majelis perbuatan dari terdakwa tersebut telah dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan Kesatu, sehingga oleh karenanya Majelis berpendapat telah terbukti dengan sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana tsb ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal ini Majelis sependapat dengan JPU terhadap kesalahan terdakwa kecuali terhadap ancaman pidananya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka patutlah ia dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka memerintahkan agar ia tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dihukum , maka terhadapnya harus dibebani pula untuk membayar ongkos perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik yang berupa alasan pemaaf maupun pembenar, oleh karenanya terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan kepadanya serta untuk menyesali perbuatannya dan mencegah untuk mengulang kembali ;
Menimbang, bahwa yang perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut adalah permohonan terdakwa yang mohon kalau ia dihukum agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan ia telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pengedar obat keras yang tidak memiliki ijin edar;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan pasal 197 UU RI N0.36 tahun 2009 tentang kesehatan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RERE NANDA HENDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memilik ijin edar “ :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RERE NANDA HENDIANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
47 (empat puluh tujuh) butir pil putih dengan logo LL ;
2 (dua)butir pil putih dengan logo LL ;
29 (dua puluh Sembilan) lembarAkta Kelahiran ;
1 (satu) buah HP merek Micx on warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang penjualan butir pil putih dengan logo LL sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Hari : RABU, tanggal 29 JUNI 2016 oleh kami SUTOTO ADIPUTRO,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis dan PARULIAN SARAGIH,SH.MH serta CHOIRIL HIDAYAT,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua , dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh LILIS SURYANINGSIH,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo serta dihadiri oleh LESYA AGASTYA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Terdakwa ;
Hakim – Anggota : Hakim Ketua Majelis,
1.CHOIRIL HIDAYAT,SH.MH SUTOTO ADIPUTRO,SH.MH
2. PARULIAN SARAGIH,SH.MH
Panitera Pengganti,
LILIS SURYANINGSIH, SH.