55/Pid.Sus/2011/PN.Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 55/Pid.Sus/2011/PN.Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAPRUDIN alias UDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAPRUDIN alias UDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa SAPRUDIN alias UDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pejabat yang berwenang “ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; 5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit KLM SUMBER ABADI -01 - 1 (satu) Bundel Dokumen KLM SUMBER ABADI- 01 - Kayu Olahan jenis campuran dengan jumlah lelang sebesar Rp. 47.364.781 yang diterima sejumlah Rp. 46.025.000,- (empat puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
NOMOR : 55 /Pid.Sus/2011/PN.Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara–perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-------
Nama Lengkap : SAPRUDIN alias UDIN; ----------------------------------------
Tempat Lahir : Babulo ;-------------------------------------------------------------
Umur /Tanggal Lahir : 49 Tahun / 31 Desember 1962 ;----------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;-----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dusun Rawang Kab. Majene Prop. Sulawesi Barat Usw. Diatas Kapal KLM. SUMBER ABADI 01 yang berlabuh di pelabuhan A. Yani Ternate; ---------------------------------
Agama : Islam ;---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Nakhoda KLM. SUMBER ABADI 01 ;------------------------
----- Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Ternate oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Desember 2010 s/d tanggal 17 Januari 2011; -----------
Perpanjangan Penahanan Kajati, sejak tanggal 17 Januari 2011 s/d tanggal 25 Februari 2011; -----------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Februari 2011 s/d tanggal 12 Maret 2011; --------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ternate, sejak 13 Maret 2011 s/d 11 April 2011; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ternate terhitung sejak tanggal 06 April 2011 s/d tanggal 05 Mei 2011; ----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate terhitung sejak tanggal 06 Mei 2011 s/d tanggal 04 juli 2011; -----------------------------------------------------------
-----Terdakwa dalam perkara ini menyatakan menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.;------------------------------------------------------------------
-----Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
-----Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 06 april 2011 No. 55/ Pen.Pid/2011/PN.Tte tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -
-----Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate tanggal 08 April 2011 No. 55/ Pen.Pid/2011/PN.Tte tentang Penetapan Hari Sidang;-----------------------------
-----Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa SAPRUDIN Alias UDIN beserta seluruh lampiranya;--------------------------------------------------------------------------------------
------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; ---------------------------Telah melihat Barang Bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------------------Telah mendengar Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Mei 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAPRUDIN Alias UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf H Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAPRUDIN Alias UDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; ------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit KLM SUMBER ABADI -01
1 (satu) Bundel Dokumen KLM SUMBER ABADI- 01,
Kayu Olahan jenis campuran dengan jumlah lelang sebesar Rp. 47.364.781 yang diterima sejumlah Rp. 46.250.000,- (empat puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah). Semua barang bukti tersebut dirampas untuk Negara; ----------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum diatas Terdakwa tidak mengajukan pembelaannya/ pleidooinya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut umum mengajukan Repliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya; ---------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 06 April 2011 Nomor: Reg. Perkara. PDM- 30/TERNA/Ep.1/02/2011 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN.
PRIMAIR:
-----Bahwa Ia terdakwa SAPRUDIN Alias UDIN, Bersama-sama dengan MASRI dan CANG, (yang telah melarikan diri/ DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010 sekitar pukul 05.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2010, bertempat diperairan Desa Pas Ipa Kecamatan Dofa Kabupaten Kepulauan sula Propinsi Maluku Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, atau setidak-tidaknya yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka yang berwenang mengadili dan memeriksa Tindak Pidana Kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa adalah Pengadilan Negeri Ternate, terdakwa SAPRUDIN alias UDIN yang menerima Kayu Olahan, dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan gergajian jenis kayu Amara Rawa berbentuk balok dengan berbagai macam ukuran antara lain ukuran 4,20 cm X 25 cm dan ukuran 3 m X 12,12, dan 3 m X 15 cm sebanyak 1000 (seribu) potong atau setara ± (kurang lebih) 70 M³ atau sekitar jumlah itu yakni kayu olahan kelas III, yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hail Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), dari pejabat yang berwenang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-----Bahwa awalnya kapal KLM Sumber Abadi 01 keluar dari Pelabuhan Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan menuju Desa Pas Ipa Kecamatan Dofa Kabupaten Kepulauan Sula Propinsi Malku Utara dan berlabuh di pelabuhan tersebut, sehingga tersangka MASRI (yang telah melarikandiri/DPO) naik ke kapal KLM sumber Abadi bertemu dengan terdakwa SAPRUDIN alias UDIN membicarakan tentang kayu yang akan dimuat, akan tetapi asal usul kayu tersebut terdakwa tidak mengetahui karena Kayu Olahan telah ada/ditampung dibelakang rumah Sdr. CANG (yang telah melarikan diri/DPO), kemudian diangkut dengan rakit dan ditarik dengan kapal motor longboat dan merapat di kapal kemudian dinaikkan di kapal KLM Sumber Abadi 01 sebanyak 1000 (seribu) potong, ± 70 M³ atau sekitar jumlah itu yakni Kayu Olahan klas III, kemudian sekitar pukul 04.00 Wit terdakwa SAPRUDIN alias UDIN yang mengetahui secara pasti bahwa kayu yang dimuat tersebut tidak memiliki dokumen, tetapi terdakwa tetap mengeluarkan kapal dari Pelabuhan Pas Ipa dengan tujuan Gresik Jawa Timur sesuai pembicaraan antara Sdr. MASRI (yang telah melarikan diri/DPO) dengan terdakwa, namun setelah kapal tersebut kaluar dari Pelabuhan Pas Ipa sekitar 1 (satu) jam berlayar tiba-tiba kapal Patroli Polair (KP 306) merapat langsung kekapal KLM Sumber Abadi 01 dan pada saat itu saksi dari Anggota Polair yakni Ahmad Yani Soleman dan Hafid Ipa melakukan pemeriksaan atas Dokumen kayu yang dimuat, namun terdakwa selaku Nakhoda kapal KLM Sumber Abadi 01 tidak dapat menunjukkan Dokumen atas kayu-kayu yang dimuat, sebanyak 1000 potong atau ± 70 M³, jenis Amara Rawa tersebut dan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), sehingga kapal tersebut dikawal oleh Polisi Polair sampai masuk di pelabuhan Ahmad Yani Ternate untuk diproses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa kayu yang dimuat 1000 potong atau setara ± 70 M³ tersebut telah disita lalu dilelang dan uang hasil pelelangan tersebut dijadikan barang bukti sebesar Rp. 46.25.000,- (empat puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah); ----------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat(3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 TentangKehutanan ; --
SUBSIDAIR:
-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair diatas terdakwa SAPRUDIN Alias UDIN, Bersama-sama dengan Sdr. MASRI dan CANG, (yang telah melarikan diri/ DPO) telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa: Kayu Olahan/gergajian jenis kayu Amara Rawa berbentuk balok dengan berbagai macam ukuran antara lain ukuran 4,20 cm X 25 cm dan ukuran 3 m X 12,12, dan 3 m X 15 cm sebanyak 1000 (seribu) potong atau setara ± (kurang lebih) 70 M³ atau sekitar jumlah itu yakni kayu olahan kelas III, yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hail Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), dari pejabat yang berwenang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-----Bahwa awalnya kapal KLM Sumber Abadi 01 keluar dari Pelabuhan Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan menuju Desa Pas Ipa Kecamatan Dofa Kabupaten Kepulauan Sula Propinsi Malku Utara dan berlabuh di pelabuhan tersebut, sehingga tersangka MASRI (yang telah melarikandiri/DPO) naik ke kapal KLM sumber Abadi bertemu dengan terdakwa SAPRUDIN alias UDIN membicarakan tentang kayu yang akan dimuat, akan tetapi asal usul kayu tersebut terdakwa tidak mengetahui karena Kayu Olahan telah ada/ditampung dibelakang rumah Sdr. CANG (yang telah melarikan diri/DPO), kemudian diangkut dengan rakit dan ditarik dengan kapal motor longboat dan merapat di kapal kemudian dinaikkan di kapal KLM Sumber Abadi 01 sebanyak 1000 (seribu) potong, ± 70 M³, berupa Kayu Olahan/ gergajian jenis kayu Amara rawa berbentuk balok dengan berbagai macam ukuran antara lain ukuran 4,20 cm X 25 cm dan ukuran 3 m X 12,12, dan 3 m X 15 cm sebanyak 1000 (seribu) potong atau setara ± (kurang lebih) 70 M³ atau sekitar jumlah itu yakni kayu olahan kelas III, kemudian sekitar pukul 04.00 Wit terdakwa SAPRUDIN alias UDIN yang mengetahui secara pasti bahwa kayu yang dimuat tersebut tidak memiliki dokumen, tetapi terdakwa tetap mengeluarkan kapal dari Pelabuhan Pas Ipa dengan tujuan Gresik Jawa Timur sesuai pembicaraan antara Sdr. MASRI (yang telah melarikan diri/DPO) dengan terdakwa, namun setelah kapal tersebut kaluar dari Pelabuhan Pas Ipa sekitar 1 (satu) jam berlayar tiba-tiba kapal Patroli Polair (KP 306) merapat langsung kekapal KLM Sumber Abadi 01 dan pada saat itu saksidari Anggota Polair yakni Ahmad Yani Soleman dan Hafid Ipa melakukan pemeriksaan atas Dokumen kayu yang dimuat, namun terdakwa selaku Nakhoda kapal KLM Sumber Abadi 01 tidak dapat menunjukkan Dokumen atas kayu-kayu yang dimuat, sebanyak 1000 potong atau ± 70 M³, jenis Amara Rawa tersebut dan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), sehingga kapal tersebut dikawal oleh Polisi Polair sampai masuk di pelabuhan Ahmad Yani Ternate untuk diproses lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa kayu yang dimuat 1000 potong atau setara ± 70 M³ tersebut telah disita lalu dilelang dan uang hasil pelelangan tersebut dijadikan barang bukti sebesar Rp. 46.25.000,- (empat puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah); ----------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat(3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 TentangKehutanan ; -
-----Menimbang bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaan dan tidak mengajukan keberatan ;------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi dengan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
HAFID IPA
Bahwa saksi mengetahui dirinya diperhadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah penangkapan kayu olahan tanpa dokumen yang sah; ---------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010 sekitar jam 05.00 Wit di Desa Pasipa; -----------------------------------
Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pemuatan kayu olahan, kemudian saksi bersama rekan Polair Polda Malut berangkat dari Pos jaga dengan kapal Patroli Polair Polda Malut (KP.306) jam 02.00 Wit dan tiba di Pasipa sekitar jam 04.30 Wit. sambil patroli saksi berpapasan dengan KLM. SUMBER ABADI 01 yang sedang memuat kayu olahan; ---------------------------------------------
Setelah Saksi bersama rekannya AHMAD YANI SOLEMAN alias YANI memeriksa, ternyata kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap kapal yang memuat kayu seharusnya memiliki dokumen yang sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO); ------------------------------------------
Bahwa jumlah kayu yang saksi temukan sekitar 1000 (seribu) potong atau sekitar ± 70 M³; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi nakhoda dikapal tersebut adalah terdakwa SAPRRUDIN alias UDIN; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik dari kayu-kayu tersebut adalah saudara MASRI dan CANG yang melarikan diri (DPO); --------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya semua;------------------------------------------------------------------------------------------------------
AHMAD YANI SOLEMAN alias YANI
Bahwa saksi mengetahui dirinya diperhadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah penangkapan kayu olahan tanpa dokumen yang sah; ---------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010 sekitar jam 05.00 Wit di Desa Pasipa; -----------------------------------
Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pemuatan kayu olahan, kemudian saksi bersama rekan Polair Polda Malut berangkat dari Pos jaga dengan kapal Patroli Polair Polda Malut (KP.306) jam 02.00 Wit dan tiba di Pasipa sekitar jam 04.30 Wit. sambil patroli saksi berpapasan dengan KLM. SUMBER ABADI 01 yang sedang memuat kayu olahan; ---------------------------------------------
Setelah Saksi bersama rekannya periksa, ternyata kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah; ------------------------------------------------------
Bahwa setiap kapal yang memuat kayu seharusnya memiliki dokumen yang sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO); ------------------------------------------
Bahwa jumlah kayu yang saksi temukan sekitar 1000 (seribu) potong atau sekitar ± 70 M³; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi nakhoda dikapal tersebut adalah terdakwa SAPRRUDIN alias UDIN; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik dari kayu-kayu tersebut adalah saudara MASRI dan CANG yang melarikan diri (DPO); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jenis kayu yang ditemukan yaitu Amara Rawa yang akan dibawa ke Surabaya; ----------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya semua;------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa saksi HARDI, saksi LA ODE WURAGHA Alias ANGGA dan saksi ahli AHMAD ZAKIH, S.Hut alias ZAKIH telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak dapat hadir dipersidangan, dan atas persetujuan Terdakwa dan Penuntut Umum maka keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut:
HARDI
Bahwa saksi mengetahui dirinya diperhadapkan ke Penyidik sehubungan dengan tertangkapnya KLM. Sumber Abadi 01 yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen yang sah; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku anak buah kapal KLM. Sumber Abadi 01 yang ditangkap oleh satuan patroli Dit Pol Air Polda Malut (KP.306); ------------------------------------------
Bahwa KLM Sumber Abadi 01 ditangkap diperairan Pasipa Kab. Kepulauan Sula pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010 sekitar pukul 05.00 Wit; ----------------
Bahwa pada saat ditangkap oleh Patroli Polair (KP.306) saksi sementara duduk diatas kapal karena pada saat itu kapal sementara berlayar; ------------------------------
Bahwa yang menjadi nakhoda kapal KLM Sumber Abadi 01 pada saat itu adalah saudara terdakwa SAPRUDIN alias UDIN sesuai daftar ABK dan dokumen kapal; -
Bahwa kayu yang berada diatas kapal pada saat ditangkap oleh patrol Dit Polair sebanyak ± 70 M³ jenis Amara Rawa; ------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut sebelumnya berada di pinggir pantai kemudian didorong dengan menggunakan rakit (alat apung tradisional) ke samping kapal selanjutnya diangkut keatas kapal dengan menggunakan mesin Derek kapal; -----------------------
Bahwa setahu saksi pemilik kayu tersebut adalah saudara MASRI dan CANG yang beralamat di Pasipa Kab. Kepulauan Sula; --------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi tidak ada dokumen menyangkut kayu olahan tersebut diatas kapal KLM. Sumber Abadi 01 baik pada saat pengangkutan / pemuatan maupun pada saat berlayar sehingga ditangkap oleh Patroli Polair (KP. 306); -------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemuatan tidak ada petugas Kehutanan yang melakukan pemeriksaan terhadap kayu olahan tersebut; ------------------------------------------------
Bahwa baru satu kali saksi melakukan pemuatan kayu olahan milik saudara MASRI dan CANG atas perintah terdakwa SAPRUDIN alias UDIN; ----------------------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya semua;------------------------------------------------------------------------------------------------------
LA ODE WURAGHA alias ANGGA
Bahwa saksi mengetahui dirinya diperhadapkan ke Penyidik sehubungan dengan tertangkapnya KLM. Sumber Abadi 01 yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen yang sah; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku anak buah kapal KLM. Sumber Abadi 01 yang ditangkap oleh satuan patroil Dit Pol Air Polda Malut (KP.306); ------------------------------------------
Bahwa KLM Sumber Abadi 01 ditangkap diperairan Pasipa Kab. Kepulauan Sula pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010 sekitar pukul 05.00 Wit; ----------------
Bahwa pada saat ditangkap oleh Patroli Polair (KP.306) saksi sementara duduk diatas kapal karena pada saat itu kapal sementara berlayar; ------------------------------
Bahwa yang menjadi nakhoda kapal KLM Sumber Abadi 01 pada saat itu adalah saudara terdakwa SAPRUDIN alias UDIN sesuai daftar ABK dan dokumen kapal; -
Bahwa kayu yang berada diatas kapal pada saat ditangkap oleh patrol Dit Polair sebanyak ± 70 M³ jenis Amara Rawa; ------------------------------------------------------
Bahwa jenis kayu yang diangkut pada saat itu bermacam ukuran ada yang panjang 4 M x 20 Cm dan ada yang 3 M x 15 Cm; ----------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut diambil di pesisir pantai Desa Pas Ipa; ----------------------------
Bahwa setahu saksi pemilik kapal adalah saudara ARMAN Sedangkan pemilik kayu tersebut adalah saudara MASRI dan CANG yang beralamat di Pasipa Kab. Kepulauan Sula; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemuatan tidak ada petugas Kehutanan yang melakukan pemeriksaan terhadap kayu olahan tersebut; ----------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya semua;------------------------------------------------------------------------------------------------------
AHMAD ZAKIH, S.hut alias ZAKIH
Bahwa kehadiran saksi dihadapan Penyidik selaku ahli berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Maluku Utara Nomor: 836/ 001/ 2011 tanggal 07 Januari 2011 dan saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan keahlian yang saksi miliki; ---------------------------------------------------
Bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melaksanakan pengolahan dan pemasaran kayu olahan adalah:
Apabila kegiatan pengolahan dalam bentuk industri maka harus memiliki antara lain:
IU-IPHKK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu)
Kontrak Suplay Kayu Bulat/ Olahan
RPBBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Iindustri
Izin-izin lain (Akte pendirian perusahaan, Situ, Siup, NPWP
Apabila dalam bentuk penampungan kayu/ depot kayu maka harus memiliki antara lain:
Izin penampungan kayu terdaftar dari instansi yang berwenang
Kontrak suplay dari izin yang sah ( Industri pengolahan kayu yang sah dan atau KR)
Apabila dalam bentuk kayu rakyat maka harus memiliki antara lain:
Bukti kepemilikan lahan dari instansi yang berwenang
Izin pemanfaatan hutan hak dari pemerintah daerah setempat
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk melakukan kegiatan pengangkutan hasil hutan sebagaimana sudah dijelaskan tersebut yang merupakan dasar untuk memperoleh dokumen angkutan berupa: FA-KO, SKAU, SKSKB cap KR dan Nota Perusahaan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa proses penerbitan FA-KO adalah sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 23 ayat (1) ke-6 Permenhut P.55/ Menhut- 11/ 2006 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara sebagai berikut:
Penerbitan FA-KO melakukan pengukuran fisik terhadap seluruh kayu olahan yang akan diangkut
Hasil pengukuran dimasukkan dalam daftar pengukuran kayu olahan (DPKO) sebagai dasar pembuatan Daftar Kayu Olahan (DKO)
Berdasarkan DKO, penerbit FA-KO menerbitkan FA-KO
Bahwa kriteria keabsahan atau legalitas kayu milik saudara MASRI dan CANG yang diangkut oleh saudara SAPRUDIN ialah harus memiliki dokumen hasil hutan yang menjelaskan bahwa hasil hutan tersebut sah dari kepemilikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan menurut saksi selaku ahli yang bertanggungjawab atas kegiatan dimaksud ialah pemilik kayu dan orang yang mengangkut (nakhoda KLM Sumber Abadi 01); ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebuah kapal yang mengangkut Kayu Olahan/ Gergajian harus dilengkapi dengan dokumen antara lain:
FA-KO (untuk industry dan penampung kayu terdaftar)
SKAU dan atau SKSKB cap KR (untuk kayu yang berasal dari hutan hak)
Nota Perusahaan (untuk kayu olahan yang berasal dari penampung kayu terdaftar dan atau dari industri lanjutan
Bahwa yang bertanggungjawab atas Pemuatan /Pengangkutan kayu yang tanpa dilengkapi FA-KO adalah Pemilik Armada/ Nakhoda Kapal; ---------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan KLM Sumber Abadi 01 yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen yang sah ; -------
Bahwa terdakwa yang menjadi nakhoda dari KLM Sumber Abadi 01; ---------------------
Bahwa Terdakwa baru pertama kali ke Pasipa, sebelumnya terdakwa dari Kotabaru Kalimantan Selatan, terdakwa ke Pasipa karena dihubungi oleh teman terdakwa yang menyuruh datang ke Pasipa untuk memuat kayu milik saudara CANG; -------------------
Bahwa pada saat pemuatan kayu saudara MASRI mengatakan bahwa surat-suratnya sementara diproses, nanti setelah pemuatan baru selesai suratnya; --------------------------
Bahwa pada saat pemuatan kayu ada informasi kalau akan ada patroli, sehingga terdakwa langsung berangkat tanpa FA-KO karena terdakwa merasa panik siapa yang mau membayar pembongkaran; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kapasitas muatan KLM SUMBER ABADI 01 sekitar 100 M³ lebih; --------------
Bahwa pada saat mengangkut kayu MASRI dan CANG sama-sama berada di kapal mengawasi pemuatan kayu namun sesuai perjanjian mereka menyusul dengan pesawat ke Surabaya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; -
----- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KLM SUMBER ABADI 01;------------------------------------------------------
- 1 (satu) Bundel Dokumen KLM SUMBER ABADI 01 ; ------------------------------------
- Kayu Olahan jenis campuran yang telah dilelang dengan jumlah lelang sebesar Rp. 47. 364.781 yang diterima sejumlah Rp. 46.025.000 (empat puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, yang diajukan dimuka persidangan sepanjang satu sama lainnya saling berhubungan dan saling bersesuaian maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010 sekitar jam 05.00 Wit di perairan Desa Pasipa telah terjadi penangkapan atas KLM Sumber Abadi 01; ------------
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah satuan Dit Polair Polda Malut (KP. 306) yang setelah merapat ke KLM sumber Abadi 01 yang sementara berlayar diperairan Desa Pasipa setelah melakukan pemeriksaan ternyata KLM Sumber abadi 01 yang memuat Kayu Olahan tidak memiliki dokumen yang sah; ------------------------------------
Bahwa yang menjadi nakhoda diatas kapal KLM Sumber Abadi 01 adalah terdakwa SAPRUDIN alias UDIN; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang berada diatas kapal pada saat ditangkap oleh patrol Dit Polair sebanyak ± 70 M³ jenis Amara Rawa; ------------------------------------------------------
Bahwa sebuah kapal yang mengangkut Kayu Olahan/ Gergajian harus dilengkapi dengan dokumen antara lain:
FA-KO (untuk industry dan penampung kayu terdaftar)
SKAU dan atau SKSKB cap KR (untuk kayu yang berasal dari hutan hak)
Nota Perusahaan (untuk kayu olahan yang berasal dari penampung kayu terdaftar dan atau dari industri lanjutan
Bahwa yang bertanggungjawab atas Pemuatan /Pengangkutan kayu yang tanpa dilengkapi FA-KO adalah Pemilik Armada/ Nakhoda Kapal; --------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjtnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas sebagai berikut :
PRIMAIR : Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas maka hakim akan mempertimbangkan keseluruhan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Apabila dakwaan primairnya sudah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi; ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yakni melakukan perbuatan yang diancam pasal 50 ayat (3) huruf f Jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair maka haruslah dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa;
----- Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya akan di periksa dan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan jaksa penuntut umum pada dakwaan kesatu bagian primair;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf f pasal 78 ayat (7) UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, maka unsur pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang harus diperiksa dan di pertimbangkan ;
Barang siapa;
Menerima, Membeli atau Menjual, Menerima Tukar, Menerima titipan, Menyimpan atau Memiliki Hasil Hutan;
Yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan;
Yang dipungut secara tidak sah.
AD.1. Unsur Barang Siapa;
Barang siapa adalah unsur pasal yang ditujukan kepada siapa saja yang nantinya akan di beri pertanggung jawab pidana apa bila perbuatan materilnya sebagai mana disebutkan dalam surat dakwaan dapat di buktikan;
Bahwa barang siapa dalam perkara ini jelas adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, dimana di persidangan Jaksa Penuntut Umum Telah Menghadapkan Terdakwa SAPRUDIN alias UDIN yang dalam persidangan dalam keadaan sehat Jasmani dan rohani serta tidak cacat jasmani dan rohani sehingga diyakini mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dibuatnya.
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dengan demikian, unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;----------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Menerima, Membeli atau Menjual, Menerima Tukar, Menerima titipan, Menyimpan atau Memiliki Hasil Hutan;
-----Menimbang, bahwa terhadap unsur ini cukup membuktikan salah satunya mengingat unsure ini bersifat alternatif, yaitu Menerima Hasil Hutan, Menerima Tukar Hasil Hutan, Menerima titipan Hasil Hutan atau Menyimpan Hasil Hutan; ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010 2010 sekitar jam 05.00 Wit di perairan Desa Pasipa telah terjadi penangkapan atas KLM Sumber Abadi 01.Bahwa yang melakukan penangkapan adalah satuan Dit Polair Polda Malut (KP. 306) yang setelah merapat ke KLM sumber Abadi 01 yang sementara berlayar diperairan Desa Pasipa setelah melakukan pemeriksaan ternyata KLM Sumber abadi 01 yang memuat Kayu Olahan tidak memiliki dokumen yang sah. Bahwa yang menjadi nakhoda diatas kapal KLM Sumber Abadi 01 adalah terdakwa SAPRUDIN alias UDIN; -------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa hanyalah melakukan proses pengangkutan dan pemuatan kayu dimana terdakwa tidakmenerima kayu tersebut sebagai milik terdakwa, atau menjualnya kepada orang lain, atau menerima tukar maupun titipan hasil hutan atau menyimpan hasil hutan; -----------------------------------
----- Menimbang bahwa dengan demikian Unsur Menerima, Membeli atau Menjual, Menerima Tukar, Menerima titipan, Menyimpan atau Memiliki Hasil Hutan tidak terpenuhi; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur Yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan;
----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan dalam unsure ini adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hukum tetap dan berdaaasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keternagan terdakwa bahwa benar kayu tersebut diangkut oleh terdakwa dari Perairan Desa Pasipa Kecamatan Dofa Kabupaten Kepulauan Sula Propinsi Maluku Utara. Oleh karena itu Unsur yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur Yang Dipungut Secara Tidak Sah;
----- Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa pada saaat pemuatan kayu ke atas KLM Sumber Abadi 01 tidak disertai dengan dokumen resmi. Bahwa pada saat pemuatan kayu saudara MASRI mengatakan bahwa surat-suratnya sementara diproses, nanti setelah pemuatan baru selesai suratnya, padahal sampai kapal berangkat menuju ke Surabaya tidak disertai dengan dokumen yang sah. Dengan demikian Unsur yang dipungut secara tidak sah telah terpenuhi; -----------------------
----- Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Priamair melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tidak terbukti, dengan demikian terdakwa haru dibebaskan dari dakwaan Primair. Oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yang unsure-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan;
Tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
AD.1. Unsur Barang Siapa;
----- Menimbang bahwa unsure Barang siapa dalam rumusan Pasal ini tidak akan dibahas mengingat karena unsure ini telah terbukti pada dakwaan Primair diatas, maka secara mutandis unsure barangsiapa dalam dakwaan inipun telah terbukti menurut hukum; ---------
AD.2. Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan;
Bahwa menurut unsur teori pengetahuan hukum pidana adanya perbuatan dengan sengaja (OPZET) berkaitan dengan niat pelaku yang dengan sadar menghendaki adanya perbuatan tersebut dan pelaku menginsafi akan akibat perbuatannya;
Bahwa unsur sengaja dalam tindak pidana kehutanan yang diatur dalam UU no 41 tahun 1999 sebagai mana didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada perbuatan yang dilakukan manusia (MEN STRAF DEPALENDE OMITANDING HEID) dengan demikian unsur sengaja ditujukan kepada perbuatan untuk mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan;
Bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum perbuatan materil yang didakwakan kepada Terdakwa adalah dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, hal mana untuk membuktikan cukup satu alternatif perbuatan saja dan apa bila tidak terbukti bersalah akan dibuktikan alternatif lainnya;
-----Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa SAPRUDIN alias UDIN datang ke Pasipa adalah untuk mengangkut kayu yang diketahui siapa pemiliknya, status Terdakwa sebagai Nahkoda kapal menyediakan alat angkut dengan kewajiban membawa muatan kayu sesuai dengan kehendak pemiliknya;
Bahwa kayu tersebut adalah milik saudara MASRI dan CANG yang akan dibawa ke Gresik (Surabaya)
----- Menimbang, bahwa Terdakwa SAPRUDIN alias UDIN sebagai Nahkoda kapal telah memberikan ijin kayu tersebut di muat diatas KLM SUMBER ABADI 01 tersebut, walaupun belum ada penyerahan secara nyata melalui suatu dokumen yang sah maka Terdakwa sudah mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kapal dan muatannya;
----- Menimbang, bahwa walaupun pemuatan kayu tersebut rencananya dimuat dalam waktu 3 (tiga) hari namun karena ada informasi bahwa akan ada patroli sehingga terdakwa mengeluarkan kapal dan berangkat dengan tujuan Gresik (Surabaya); --------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan “sengaja mengangkut” telah terpenuhi menurut hukum; -----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena salah satu unsur alternatif sudah terpenuhi maka terhadap unsur alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan menurut Majelis Hakim Unsur Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan telah terpenuhi menurut hukum; -------
Ad.3. Unsur Tidak Dilengkapi,Bersama-Sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada saat pemuatan kayu tersebut di KLM SUMBER ABADI 01 belum selesai di lakukan ternyata belum diikuti penyerahan dokumen kayu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan karena belum di urus oleh pemilik kayu yakni saudara MASRI dan CANG ; ---------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Nahkoda kapal sesuai tanggung jawabnya menyangkut muatan barang di kapalnya harus menanyakan keberadaan dokumen kayu SKSHH yang nantinya untuk mengecek muatan kapal berupa kayu agar dapat diketahui berapa jumlahnya, apa jenisnya dan siapa pemiliknya dan siapa yang menerima kayu setelah di antar ke tempat tujuan; ----------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selama dalam proses pemuatan selama kurang lebih tiga hari saudara terdakwa tdak berupaya untuk melakukan pembuatan dokumen berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun yang berkewajiban mengurus FA-KO tersebut adalah pemilik kayu, akan tetapi terdakwa sebagai Nahkoda KLM SUMBER ABADI 01 berkewajiban menanyakan keberadaan FA-KO tersebut, karena proses pemuatan kayu berlangsung selama 3 (tiga) hari; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena semua persyaratan tersebut ternyata tidak dipenuhi dan bahkan tidak pernah memohon guna penerbitan FA-KO terhadap kayu yang di angkut sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap kayu log yang diangkut itu tidak sah atau ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pengakuan Terdakwa dalam persidangan ternyata kayu tersebut pada saat di tangkap oleh petugas Kepolisian tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan oleh karena itu terhadap unsur ketiga telah terpenuhi secara hukum; ----------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsure-unsur tindak pidana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs minimum) serta berdasarkan bukti-bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada majelis hakim, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruh H Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehjutanan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus sipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana;--
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Mjelis Hakim perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagaimana terurai di bawah ini:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa dapat memberi peluang dalam pencurian kayu.
Hal-hal yang meringankan;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum
Bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
----- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan serta pemiliknya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) Unit KLM SUMBER ABADI -01, 1 (satu) Bundel Dokumen KLM SUMBER ABADI- 01, Kayu Olahan jenis campuran dengan jumlah lelang sebesar Rp. 47.364.781 yang diterima sejumlah Rp. 46.250.000,- (empat puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara; -----------------------------------------------------------------------
----- Mengingat pasal 50 ayat(3) huruf H jo pasal 78 ayat 7 UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan , Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAPRUDIN alias UDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum; ---------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SAPRUDIN alias UDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pejabat yang berwenang “ ; ----------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; ----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit KLM SUMBER ABADI -01
- 1 (satu) Bundel Dokumen KLM SUMBER ABADI- 01
- Kayu Olahan jenis campuran dengan jumlah lelang sebesar Rp. 47.364.781 yang diterima sejumlah Rp. 46.025.000,- (empat puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------------------
8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan pada Hari Kamis tanggal 19 Mei2011 dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate oleh kami AGUS SUTANTO, SH.MH. selaku Hakim ketua, Hj. AISA Hi. MAHMUD,SH. MH dan MARTHA MAITIMU, SH masing-masing selaku hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh LUTFI TOMU,SH. Panitera pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh MOKSIN UMALEKHOA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate dan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Hj. AISA Hi. MAHMUD, SH.MH AGUS SUTANTO, SH.MH.
MARTHA MAITIMU, SH.
PANITERA PENGGANTI
LUTFI TOMU, SH.