21/Pid.Sus/2015/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 21/Pid.Sus/2015/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMADI Bin KOMARI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JUMADI Bin KOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMADI Bin KOMARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 5 (lima) glondong kayu jati ukuran panjang 220 cm dan ukuran 190 cm, dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) buah gergaji tangan ; - 1 (satu) buah parang / golok ; - 1 (satu) buah senter ; - Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 21/ Pid.Sus/2015/PN.Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Namalengkap : JUMADI Bin KOMARI ;
Tempatlahir : Pemalang ;
Umur/Tgllahir : 55 Tahun / Tahun 1960 ;
JenisKelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempattinggal :Dukuh Wanalaba Rt.040/Rw.006, Desa Kreo, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa ditahan dalam perkara ini ;
Penyidik sejak tanggal 19-03-2015 sampai dengan tanggal 07-04-2015 ;
Perpanjangan PU sejak tanggal 08-04-2015 sampai dengan tanggal 17-05-2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 06-05-2015 sampai dengan tanggal 25-05-2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 13-05-2015 sampai dengan tanggal 11-06-2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 12-06-2015 sampai dengan tanggal 10-08-2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang No : 21/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pml tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang No : 21/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pml tentang Perubahan Susunan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang No : 21/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pml tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telahmendengar :
PembacaansuratdakwaanPenuntutUmum ;
Keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan terdakwa JUMADI Bin KOMARI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Kehutanan sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap JUMADI Bin KOMARI dengan pidana penjara 1 ( satu ) tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) glondong kayu jati ukuran paling panjang 220 cm dan ukuran paling pendek 190 cm ;
dirampas untuk Negara cq Perhutani ;
1 (satu) gergaji tangan ;
1 (satu) buah parang/golok ;
1 (satu) buah senter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal, merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang bahwa, atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan secara lisan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa, dipersidangan terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Dakwaannya tertanggal 08 Mei 2015, Nomor Register Perkara : PDM-23/PMALA/05/2015, telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut
Bahwa ia terdakwa JUMADI bin KOMARI, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, bertempat di di petak 123 J2 RPH Kejene BKPH Cipero Ikut Desa Kejene Kec. Randudongkal Kab. Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari terdakwa yang mempunyai keiinginan untuk membuat kursi, kemudian meskipun terdakwa mengetahui hutan jati perhutani bertempat di petak 123 J2 RPH Kejene BKPH Cipero Ikut Desa Kejene Kec. Randudongkal Kab. Pemalang adalah milik Perhutani, tetapi terdakwa tetap berniat untuk mengambil kayu di hutan tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira jam 01.00 wib terdakwa dengan membawa peralatan berupa senter, parang dan gergaji tangan menuju ke hutan perhutani Kejene, setelah sampai di hutan tersebut dan menemukan pohon yang akan ditebang, selanjutnya tanpa ada izin dari pihak yang berwenang terdakwa langsung menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan, setelah pohon roboh terdakwa memotong menjadi 4 bagian dan membawa kayu-kayu tersebut keluar hutan dengan cara dipikul satu persatu dengan cara dilansir, akan tetapi pada saat akan membawa kayu yang terahkir perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kehutanan serta dilakukan penangkapan ;
Atas perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 8.458.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Kehutanan ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti di persidangan berupa 1 (satu) buah gergaji tangan , 1 (satu) buah parang / golok , 1 (satu) buah senter dan 5 (lima) glondong kayu jati ukuran panjang 220 cm dan ukuran 190 cm ;
Menimbang bahwa, setelah dakwaan dibacakan dipersidangan, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan masing-masing telah menerangkan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Saksi AGUS SLAMET Bin RAKIMAN ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan serta tandatangan dalam BAP penyidikan adalah benar keterangan dan tandatangan saksi ;
Bahwa saksi bekerja di Perhutani KRPH Kejene Pemalang ;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini karena saksi mendapat laporan dari saksi Ahmad Fatoni dan Feri Arsubi kalau mereka telah menangkap terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena terdakwa telah melakukan penebangan dan mengangkut kayu jati ikut Petak 123 J2 RPH Kejene BKPH Cipero KPH Pemalang ikut Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015, sekira jam 01.30 WIB dikawasan hutan petak 123 J2 RPH Kejene BKPH Cipero KPH Pemalang ikut Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang berhasil disita adalah :
1 (satu) buah gergaji tangan ;
5 (lima) glondong kayu jati ukuran panjang 220 cm dan ukuran 190 cm ;
1 (satu) buah parang / golok ;
1 (satu) buah senter ;
Barang bukti 1 (satu) buah gergaji tangan, 5 (lima) glondong kayu jati ukuran panjang 220 cm dan ukuran 190 cm, 1 (satu) buah parang / golok dan 1 (satu) buah senter diperlihatkan) dan saksi membenarkannya ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sedang memanggul kayu jati yang berhasil ditebangnya ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sendirian ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa setelah berhasil menbang pohon jati selanjutnya pohon tersebut oleh terdakwa dipotong menjadi 5 (lima) bagian lalu kayu-kayu tersebut dipanggul oleh terdakwa untuk dibawa pulang. Pada waktu kami tangkap panggulan tersebut untuk yang ketiga kalinya karena potongan kayu pertama dan kedua sudah berhasil dibawa pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa saksi sempat melakukan pengecekan ditempat bekas penebangan terdakwa ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 8.458.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu menebang pohon jati tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari Perhutani, dan setelah ditanyakan ternyata terdakwa tidak memiliki surat-surat sahnya hasil hutan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada waktu menebang dia menggunakan gergaji tangan ;
Bahwa maksud tonggak 80 adalah kelilingnya pohon adalah 80 cm ;
Bahwa kata Terdakwa kayu akan dipakai untuk mengganti tiang rumahnya yang sudah rusak ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
2. Saksi ACHMAD FATONI Bin MACHFUD ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan serta tandatangan dalam BAP penyidikan adalah benar keterangan dan tandatangan saksi ;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini karena saya dan Feri Arsubi telah menangkap terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena terdakwa telah melakukan penebangan dan mengangkut kayu jati ikut Petak 123 J2 RPH Kejene BKPH Cipero KPH Pemalang ikut Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015, sekira jam 01.30 WIB dikawasan hutan petak 123 J2 RPH Kejene BKPH Cipero KPH Pemalang ikut Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang berhasil disita adalah :
1 (satu) buah gergaji tangan ;
5 (lima) glondong kayu jati ukuran panjang 220 cm dan ukuran 190 cm;
1 (satu) buah parang / golok ;
1 (satu) buah senter ;
Barang bukti 1 (satu) buah gergaji tangan, 5 (lima) glondong kayu jati ukuran panjang 220 cm dan ukuran 190 cm, 1 (satu) buah parang / golok dan 1 (satu) buah senter diperlihatkan) dan saksi membenarkannya ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sedang memanggul kayu jati yang berhasil ditebangnya ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sendirian ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa setelah berhasil menbang pohon jati selanjutnya pohon tersebut oleh terdakwa dipotong menjadi 5 (lima) bagian lalu kayu-kayu tersebut dipanggul oleh terdakwa untuk dibawa pulang. Pada waktu kami tangkap panggulan tersebut untuk yang ketiga kalinya karena potongan kayu pertama dan kedua sudah berhasil dibawa pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa saksi sempat melakukan pengecekan ditempat bekas penebangan terdakwa ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 8.458.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu menebang pohon jati tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari Perhutani, dan setelah ditanyakan ternyata terdakwa tidak memiliki surat-surat sahnya hasil hutan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada waktu menebang dia menggunakan gergaji tangan ;
Bahwa maksud tonggak 80 adalah kelilingnya pohon adalah 80 cm ;
Bahwa kata Terdakwa kayu akan dipakai untuk mengganti tiang rumahnya yang sudah rusak ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
3. Saksi FERI ARSUBI bin SUHAD;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan serta tandatangan dalam BAP penyidikan adalah benar keterangan dan tandatangan saksi ;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini karena saya dan Feri Arsubi telah menangkap terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena terdakwa telah melakukan penebangan dan mengangkut kayu jati ikut Petak 123 J2 RPH Kejene BKPH Cipero KPH Pemalang ikut Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015, sekira jam 01.30 WIB dikawasan hutan petak 123 J2 RPH Kejene BKPH Cipero KPH Pemalang ikut Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang berhasil disita adalah :
1 (satu) buah gergaji tangan ;
5 (lima) glondong kayu jati ukuran panjang 220 cm dan ukuran 190 cm;
1 (satu) buah parang / golok ;
1 (satu) buah senter ;
Barang bukti 1 (satu) buah gergaji tangan, 5 (lima) glondong kayu jati ukuran panjang 220 cm dan ukuran 190 cm, 1 (satu) buah parang / golok dan 1 (satu) buah senter diperlihatkan) dan saksi membenarkannya ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sedang memanggul kayu jati yang berhasil ditebangnya ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sendirian ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa setelah berhasil menbang pohon jati selanjutnya pohon tersebut oleh terdakwa dipotong menjadi 5 (lima) bagian lalu kayu-kayu tersebut dipanggul oleh terdakwa untuk dibawa pulang. Pada waktu kami tangkap panggulan tersebut untuk yang ketiga kalinya karena potongan kayu pertama dan kedua sudah berhasil dibawa pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa saksi sempat melakukan pengecekan ditempat bekas penebangan terdakwa ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 8.458.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu menebang pohon jati tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari Perhutani, dan setelah ditanyakan ternyata terdakwa tidak memiliki surat-surat sahnya hasil hutan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada waktu menebang dia menggunakan gergaji tangan ;
Bahwa maksud tonggak 80 adalah kelilingnya pohon adalah 80 cm ;
Bahwa kata Terdakwa kayu akan dipakai untuk mengganti tiang rumahnya yang sudah rusak ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang bahwa, telah didengar keterangan terdakwa JUMADI Bin KOMARIyang menerangkan pada pokoknya sebagi berikut ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik Polisi dan keterangan terdakwa benar tidak ada paksaan ;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini karena saksi telah menebang pohon jati milik Perhutani tanpa ijin ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015, sekira jam 17.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju hutan jati milik Perhutani karena terdakwa butuh kayu untuk mengganti tiang rumah. Sampai di hutan jati sudah pukul 17.30 WIB terdakwa langsung mencari satu pohon jati sesuai dengan yang terdakwa butuhkan, selanjutnya kayu tersebut terdakwa tebang dengan menggunakan gergaji tangan.Setelah kayu jati berhasil roboh maka kayu terdakwa potong menjadi 4 (empat) bagian , tiga bagian terdakwa potong besar dan yang satu bagian terdakwa potong kecil, sedangkan untuk panjangnya merupakan ujung pohon.Setelah itu kayu satu persatu terdakwa panggul untuk dibawa pulang tapi tidak langsung terdakwa bawa ke rumah karena kayu yang sudah berhasil Terdakwa panggul sementara terdakwa simpan dipinggir jalan Dukuh Wanalaba, Desa Kreyo, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang dekat ricemill milik Suntoro.Pada waktu terdakwa memanggul kayu yang ketiga terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas dari Perhutani Pemalang yang sedang berpatroli ;
Bahwa jarak terdakwa tertangkap petugas dari Perhutani Pemalang dengan tonggak yang terdakwa tebang sekitar 50 meter ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pada waktu terdakwa masuk ke dalam hutan alat yang terdakwa dibawa yaitu :
1 (satu) buah gergaji tangan ;
1 (satu) buah parang / golok ;
1 (satu) buah senter , sebagaimana barang bukti ;
Bahwa pada waktu menebang pohon jati terdakwa menggunakan alat gergaji tangan.Untuk menebang satu pohon jati terdakwa membutuhkan waktu sekitar 1 jam ;
Bahwa terdakwa mulai memanggul kayu yang sudah saya potong untuk dibawa keluar sekitar jam 00.00 WIB ;
Bahwa terdakwa memanggul kayu untuk dikeluarkan dari hutan pada malam hari karena terdakwa takut ketahuan ;
Bahwa rencananya kayu tersebut akan terdakwa pakai untuk tiang rumah terdakwa ;
Bahwa pada waktu terdakwa menebang pohon jati tidak memiliki ijin dari Perhutani Pemalang ;
Bahwa dengan kejadian ini terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang bahwa, dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi Ade Charge) ataupun bukti lainnya ;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti seperti tersebut diatas maka didapat fakta hukum dalam perkara ini sebagai berikut ;
FAKTA HUKUM ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015, sekira jam 17.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju hutan jati milik Perhutani karena terdakwa butuh kayu untuk mengganti tiang rumah. Sampai di hutan jati sudah pukul 17.30 WIB terdakwa langsung mencari satu pohon jati sesuai dengan yang terdakwa butuhkan, selanjutnya kayu tersebut terdakwa tebang dengan menggunakan gergaji tangan. Setelah kayu jati berhasil roboh maka kayu terdakwa potong menjadi 4 (empat) bagian , tiga bagian terdakwa potong besar dan yang satu bagian terdakwa potong kecil, sedangkan untuk panjangnya merupakan ujung pohon. Setelah itu kayu satu persatu terdakwa panggul untuk dibawa pulang tapi tidak langsung terdakwa bawa ke rumah karena kayu yang sudah berhasil Terdakwa panggul sementara terdakwa simpan dipinggir jalan Dukuh Wanalaba, Desa Kreyo, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang dekat ricemill milik Suntoro. Pada waktu terdakwa memanggul kayu yang ketiga terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas dari Perhutani Pemalang yang sedang berpatroli ;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang bahwa, untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa, dipersidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yang disusun tunggal yaitu melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur pidananya adalah sebagai berikut :
Orang Perorangan ;
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ;
Menimbang bahwa, mengenai unsur Orang PeroranganMajelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa, unsur Orang Perorangan dalam rumusan pasal ini adalah menunjuk kepada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban ialah siapa saja, dengan tidak memperhatikan harkat dan martabatnya yang didakwa melakukan suatu tindak pidana maka terhadapnya bila dinyatakan bersalah harus dibebankan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut, artinya setiap orang yang karena perbuatannya memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan maka akan dimintai pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang bahwa, telah dihadirkan didepan persidangan terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama JUMADI Bin KOMARI, sebagai orang perorangan identitas mana telah di akui oleh terdakwa dan telah dibenarkan para saksi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa memang benar terdakwa yang diajukan didepan persidangan adalah benar terdakwa yang didakwa oleh Penuntut umum dalam surat dakwaannya sehingga dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in persona atau kesalahan mengenai orangnya ;
Menimbang bahwa, didepan persidangan terdakwa mampu menjawab dan menguraikan kejadian dalam perkara ini secara jelas dan tegas, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa diajukan didepan persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya ;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur Orang Perorangan telah terbukti sehingga unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa, mengenai unsur b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa uraian unsur dalam pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 adalah menunjuk kepada pasal 12 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 dimana pada pasal tersebut menyebutkan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas awalnya pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015, sekira jam 17.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju hutan jati milik Perhutani karena terdakwa butuh kayu untuk mengganti tiang rumah. Sampai di hutan jati sudah pukul 17.30 WIB terdakwa langsung mencari satu pohon jati sesuai dengan yang terdakwa butuhkan, selanjutnya kayu tersebut terdakwa tebang dengan menggunakan gergaji tangan. Setelah kayu jati berhasil roboh maka kayu terdakwa potong menjadi 4 (empat) bagian , tiga bagian terdakwa potong besar dan yang satu bagian terdakwa potong kecil, sedangkan untuk panjangnya merupakan ujung pohon. Setelah itu kayu satu persatu terdakwa panggul untuk dibawa pulang tapi tidak langsung terdakwa bawa ke rumah karena kayu yang sudah berhasil Terdakwa panggul sementara terdakwa simpan dipinggir jalan Dukuh Wanalaba, Desa Kreyo, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang dekat ricemill milik Suntoro. Pada waktu terdakwa memanggul kayu yang ketiga terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas dari Perhutani Pemalang yang sedang berpatroli ;
Menimbang bahwa pohon jati yang ditebang oleh terdakwa berada pada petak 123 J2 RPH Kajene BKPH Cipero KPH Pemalang, ikut desa Kajene, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, dimana tempat tersebut termasuk sebagai kawasan hutan, dan pada saat terdakwa menebang kayu jati sebagaimana barang bukti dalam perkara ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka terbukti terdakwa telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa dengan demikian seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa seperti telah diuraikan diatas, dipandang hubungan dan persesuaiannya antara satu dengan lainnya, dimana telah memenuhi syarat minimum pembuktian yaitu telah didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah serta adannya keyakinan Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan telah terbukti secara sah menurut hukum dan menyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “ percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang bahwa, sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa baik pada diri maupun perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang bahwa, dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan maka beralasan hukum masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang bahwa tidak ada alasan yang sah menurut hukum untuk mengalihkan, atau menangguhkan penahanan terdakwa maka ditetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang bahwa dalam ketentuan pidana pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kepada yang dinyatakan bersalah maka dijatuhi pula dengan pidana denda maka kepada terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda dimana apabila terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan, yang besarnya denda serta lama pidana kurungan sebagai penggantinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti berupa 5 (lima) glondong kayu jati ukuran panjang 220 cm dan ukuran 190 cm, adalah hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ,1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah parang / golok, 1 (satu) buah senter adalah alat untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan berdasarkan pasal 222 ayat (2) KUHAP, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang bahwa, sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya dipersidangan ;
Mengingat, pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP danperaturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JUMADI Bin KOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMADI Bin KOMARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
5 (lima) glondong kayu jati ukuran panjang 220 cm dan ukuran 190 cm, dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah gergaji tangan ;
1 (satu) buah parang / golok ;
1 (satu) buah senter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 oleh kami WISNU WIDODO, SHsebagai Hakim Ketua, DHIAN FEBRIANDARI, SH. MH, dan ABDUL AFFANDI, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut di atas dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DWI TJAHYANINGTYAS, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh ASIH HANI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalangdihadapan Terdakwa.-
Hakim Anggota, ttd DHIAN FEBRIANDARI, SH. MH | Hakim Ketua Majelis, ttd WISNU WIDODO, SH |
| ttd ABDUL AFFANDI, SH | |
Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, SH | |
Catatan :
Dicatat disini, bahwa berdasarkan Akta Terima Nomor : 21/Pid.Sus/2015/PN.Pml, tanggal 25 Juni 2015 terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 25 Juni 2015, Nomor : 21/Pid.Sus/2015/PN.Pml, sehingga putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.-
Salinan sesuai dengan aslinya PANITERA, W I N A R N O, S.H NIP. : 19591023.198503.1.003 | Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, SH |