92/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHARISMA PRIAWAN als ARIS Bin GATOT YASMUDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa CHARISMA PRIAWAN als ARIS Bin GATOT YASMUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya:”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju berkancing, berkertah, lengan panjang, warna ungu kotak-kotak ; - 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru ; - 1 (satu) buah celana dalam warna merah ; Dikembalikan kepada saksi LEONY INDAH INDARI ; - 1 (satu) buah kain korden warna biru tua dengan ukuran panjang 2 meter; Dikembalikan kepada saksi PAULUS SOARES ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 92/Pid. Sus/2015/PN.Skt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
-
Nama Lengkap : CHARISMA PRIAWAN als ARIS Bin GATOT YASMUDI ; Tempat Lahir : Surakarta ; Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/17 Nopember 1993; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Baru Rt. 002. Rw. 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Alamat tinggal terakhir di Perumahan, Gedongan Indah Blok 3, Colomadu, Kabupaten Karanganyar ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta (karyawan / pekerja air isi ulang)
-
Terdakwa didepan persidangan didampingi Penasehat Hukum yang bernama MAS JOKO WIWOHO, SH., Advokat / Pengacara, yang beralamat di Jl. Raya Telukan, Sukoharjo No. 77 Sukoharjo dan Jl. Menteri Supeno Selatan No. 1185, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 9 Juli 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 28 April 2015 Nomor SP.Han/110/IV/2015/Reskrim, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015 ;
Perpanjangan Kajari Surakarta tanggal 6 Mei 2015, Nomor : 162/T-4/Euh.1/05/2015, sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juni 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 9 Juni 2015 Nomor : PRINT-1122/0.3.11/Epp.2/06/2015, sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 Juni 2015 Nomor 225/Pen.Pid/2015/PN.Skt, sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 14 Juli 2015 Nomor 225/Pen.Pid/2015/PN.Skt, sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah melihat dan mempelajari barang bukti;
Telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa CHARISMA PRIAWAN als ARIS Bin GATOT YASMUDI, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap Anak didiknya dibawah umur”, sebagaimana telah di dakwakan dalam Dakwaan Tunggal pasal 81 ayat ( 2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp. 60.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan, potong tahanan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju berkancing, berkerah, lengan panjang, warna ungu corak kotak-kotak putih, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah, dikembalikan kepada korban LEONY INDAH INDARI Bin WARDOYO, sedangkan seprai dikembalikan PAULUS SOERES.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 25 Agustus 2015 yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuaannya dan terdakwa juga sebagai tulang punggung dalam keluarganya dan Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 25 Agustus 2015 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan baik dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan repliknya secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang. bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa CHARISMA PRIAWAN als ARIS Bin GATOT YASMUDI, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2015 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di Tahun 2015 bertempat di rumah saudara PAUL beralamat di Karangasem, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa setelah perkenalan Terdakwa dengan korban LEONY INDAH INDARI Bin WARDOYO sekitar awal bulan Maret 2015, kemudian keduanya janjian bertemu kembali pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, di depan Hotel Lor’In, karena Terdakwa masih kerja dan pada saat itu hujan turun akhirnya korban ke rumah teman Terdakwa bernama PAUL di Karangasem, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta untuk menunggu Terdakwa.
Bahwa setelah pulang kerja sekitar pukul 18.10 WIB dengan menggunakan sepeda motor VIXON, Terdakwa kerumah PAUL di Karangasem, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, sesampainya bertemu dengan LEONY, kemudian Terdakwa bertanya ‘KEHUJANAN TO” Jawab LEONY “YA KAK”. Lalu Terdakwa bertanya kembali “KAMU BERANGKAT DARI RUMAH JAM BERAPA” Jawab LEONY “JAM EMPAT (16.00 wib)”.KAMU KELUAR DARI RUMAH JAM SEGITU, PAMIT SAMA BAPAK IBU TIDAK”. Jawab LEONY “ PAMIT KAK”“ KAMU PAMITNYA KEMANA?” Jawab LEONY “AKU PAMITNYA BELAJAR KELOMPOK KERUMAH TEMANKU”, setelah obrolan, LEONY menyampaikan bahwa sakit perut karena lapar dan meminta dibeliin bakso. Setelah Terdakwa membeli bakso dan dimakan berdua hujan tidak juga reda yang kemudian keduanya sepakat bermalam di rumah PAUL dan menuju ke kamar belakang. Terdakwa menyuruh LEONY untuk ganti baju. Setelah ganti baju Terdakwa meminta kepada PAUL kain untuk alas tidur dan diberikan kain bekas korden warna biru tua, setelah kain disiapkan dan menjadi alas tidur Terdakwa menyuruh LEONY untuk tidur disitu dan ketika Terdakwa bermaksud mengobrol dengan PAUL diluar, dilarang oleh LEONY dan menyuruh untuk menemani karena takut, sambil mainan HP dan LEONY tiduran Terdakwa bertanya ke korban LEONY “KAMU MAU NGGAK ML SAMA AKU, KALAU NGGAK MAU AKU TAK PULANG SAJA”, karena LEONY diam saja, lalu Terdakwa berdiri, saat berdiri tangan Terdakwa ditarik LEONY sambil mengatakan “MAU”. Kemudian Terdakwa langsung tiduran lagi, lalu Terdakwa mengatakan “BOLEH SAYA MEGANG SUSU KAMU” Jawab LEONY “BOLEH”, sambil mencium bibir dan meraba susu korban, setelah melepas celana dalam korban yang berwarna merah kemudian mempermainkan vagina korban selanjutnya kembali meremas kedua punting susu korban dengan cara memasukkan tangan ke dalam bajunya lalu mencium puntingnya karena Terdakwa sudah birahi kemudian melepas celananya lalu penisnya dimasukkan ke dalam vagina korban digoyang-goyangkan ketika sprema akan keluar Terdakwa menarik penisnya dan dikeluarkan diatas perut korban setelah selesai keduanya tidur dan sore harinya korban baru pulang kerumahnya.
Bahwa atas kejadian tersebut, orang tua korban menuntut agar perbuatan Terdakwa diproses yang kemudian dilakukan pemeriksaan kepada saksi korban pada Urusan Kesehatan Polresta Surakarta, hasil pemeriksaan diperoleh Kesimpulan bahwa telah melakukan pemeriksaan seorang anak perempuan yang mengaku berusia enam belas tahun dengan selaput dara ditemukan luka robek lama total sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul. Laboratorium urine ; hasil PP test Negatif dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, sesuai Visum Et Repertum Nomor : SFK-09/VER/IV/2015/URKES, pada tanggal 9 April 2015, yang diperiksa oleh Dr. EDY WIRASTHO Dokter pada Urusan Kesehatan Polresta Surakarta.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban LEONY INDAH INDARI, padahal korban bukan isterinya dan korban baru berusia 15 tahun lebih 8 bulan, sesuai foto copy Akte Kelahiran Nomor : 4342/1999 tanggal 14-9-1999 yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Sukoharjo yang menerangkan telah lahir LEONY INDAH INDARI jenis kelamin perempuan anak pasangan suami isteri WARDOYO dan SUMARNI pada tanggal 01 Agustus 1999 di Sukoharjo.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa dengan dibacakan dakwaan oleh Penuntut Umum kemudian baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi kedepan persidangan yang keterangannya telah didengar dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi LEONY INDARI Binti WARDOYO :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 setelah pulang sekolah saksi diantar oleh Bapak saksi yang bernama WARDOYO kerumah teman saksi yang bernama NOVI untuk belajar kelompok dan setelah selesai belajar kelompok saksi diantar oleh NOVI ke teman saksi yang bernama YUNITA untuk bermain dan setelah selesai bermain sekira Jam. 17.00. Wib dan saksi diantar oleh YUNITA kerumahnya BUDE saksi akan tetapi saksi tidak berani masuk kerumahnya BUDE saksi dan selanjutnya saksi sms kepada Terdakwa dan terdakwa membalas dengan sms agar saksi menunggu di hotel LOR’IN dan sekira Jam. 19.00. Wib saksi bersama dengan terdakwa menginap di rumahnya PAUL dan sekira pukul 23.00. Wib terdakwa bilang kepada saksi apakah saksi mau megang burung terdakwa saksi menjawab tidak mau dan terdakwa menarik tangan saksi sebelah kanan diarahkan kepada burungnya terdakwa sambil mencium bibir saksi dan terdakwa bertanya lagi apakah saksi mau menjilati burung terdakwa saksi bilang tidak mau dan Terdakwa tetap meremas susu saksi dan menurunkan krah baju saksi dan terdakwa menghisap puting saksi dan terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana, saksi tidak mau akan tetapi terdakwa membuka celananya dan menindih saksi sambil menciumi bibir saksi dan alat vitalnya terdakwa dimasukkan ke vagina saksi dan setelah digoyang-goyang keluar air mani terdakwa akan tetapi dikeluarkan diperut saksi ;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa hanya sekali dan saksi mau melakukannya karena kalau tidak mau melakukan saksi tidak diantar pulang dan saksi merasa takut kalau tidak diantar pulang kemudian saksi mau melakukan apa permintaan terdakwa ;
Bahwa saksi sebelum melakukan persetubuhan dengan terdakwa dulu juga sudah pernah dengan pacar saksi ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa baru kira-kira dua minggu ;
Bahwa yang tahu kalau saksi dengan Terdakwa menginap di rumah Paul hanyalah Paul dan isterinya saja ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi WARDOYO :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekitar Jam. 14.00. Wib anak saksi pulang sekolah dan setelah itu saksi disuruh oleh anak saksi kerumahnya temannya yang bernama NOVI untuk belajar kelompok dan setelah sampai di rumahnya temannya yakni NOVI kemudian saksi pulang dan sekitar jam. 16.00. Wib anak saksi belum pulang dan saksi menghubungi lewat HP tidak aktif dan sekitar jam. 19.00. Wib anak saksi juga belum pulang dan saksi sudah mencari kemana-mana tidak ketemu dan setelah itu saksi pulang ;
Bahwa esok harinya sekira jam. 08.00 Wib saksi pergi kerumahnya Novi dan sampai di rumah NOVI mendapat keterangan kalau anak saksi pergi kerumahnya Tyas dan saksi pergi kerumahnya Tyas dan anak saksi tidak ada di rumahnya Tyas dan sekitar Jam. 17.00. Wib saksi mencari kerumah mertua saksi dan diberitahu kalau anak saksi berada di rumahnya Riyadi Bapaknya Thomas dan setelah saksi datang kerumahnya Riyadi ternyata anak saksi berada di rumah tersebut dan saksi bertanya kepada anak saksi akan tetapi tidak mau menjawab dan pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015 sekitar Jam. 14.00. Wib saksi menjemput anak saksi dan saksi belikan bakso akan tetapi tidak mau, saksi tanya mengapa tidak pulang anak saksi tidak mau menjawab dan anak saksi minta diantar kerumahnya Thomas dan setelah sampai di rumah tersebut dan anak saksi ditanya Thomas mengakui kalau pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekira jam. 23.00. Wib anak saksi telah disetubuhi oleh ARIS (Terdakwa) dan setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kota Surakarta ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa telah mengancam anak saksi apabila anak saksi (Leony) tidak mau ML bersetubuh terdakwa tidak mau mengantarkan pulang karena anak saksi takut kemudian anak saksi mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Saksi SUMARNI :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekitar Jam. 14.00. Wib anak saksi pulang sekolah dan setelah itu anak saksi disuruh suami saksi diantar kerumahnya temannya yang bernama NOVI untuk belajar kelompok dan setelah sampai di rumahnya temannya yakni NOVI kemudian suami saksi pulang dan sekira jam. 16.00. Wib ternyata anak saksi belum pulang dan saksi menghubungi lewat HP anak saksi akan tetapi HP anak saksi tidak aktif dan sekitar jam. 19.00. Wib anak saksi juga belum pulang dan saksi beserta suami saksi sudah mencari kemana-mana tidak ketemu dan setelah itu saksi pulang;
Bahwa esok harinya sekira jam. 08.00. Wib saksi bersama dengan suami saksi pergi kerumahnya Novi dan sampai di rumah NOVI mendapat keterangan kalau anak saksi pergi kerumahnya Tyas dan saksi bersama dengan suami saksi pergi kerumahnya Tyas dan anak saksi tidak ada di rumahnya Tyas dan sekitar Jam. 17.00. Wib saksi bersama dengan suami saksi mencari kerumah mertua saksi dan diberitahu kalau anak saksi berada di rumahnya Riyadi Bapaknya Thomas dan setelah itu suami saksi dan saksi datang kerumahnya Riyadi ternyata anak saksi berada di rumah tersebut dan saksi bertanya kepada anak saksi akan tetapi tidak mau menjawab dan pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015 sekitar Jam. 14.00. Wib saksi menjemput anak saksi bersama dengan suami saksi dan saksi belikan bakso akan tetapi tidak mau, saksi tanya mengapa tidak pulang anak saksi tidak mau menjawab dan anak saksi minta diantar kerumahnya Thomas dan setelah sampai di rumah tersebut dan anak saksi ditanya Thomas mengakui kalau pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekira jam. 23.00. Wib anak saksi telah disetubuhi oleh ARIS (Terdakwa) dan setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kota Surakarta ;
Bahwa saksi dibilangi oleh anak saksi sebelum melakukan persetubuhan terdakwa telah mengancam kepada anak saksi kalau saksi (Leony) tidak mau ML bersetubuh terdakwa tidak mau mengantarkan pulang karena anak saksi takut kemudian anak saksi mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi : THOMAS HANANTA PUTRA :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekitar Jam. 19.30. Wib sewaktu saksi kerumahnya Bude saksi kebetulan saksi bertemu dengan orang tuanya Leony yang bernama WARDOYO dan katanya mencari anaknya LEONY semalam tidak pulang dan setelah itu saksi menelpon Leony dan diangkat dan setelah itu saksi menyuruh Leony untuk pulang akan tetapi sekitar Jam. 14.00. Wib baru datang di rumah saksi dan setelah saksi bertanya tidak pulang dijawab karena bertemuan dengan Terdakwa (Aris) dan Leony disuruh menunggu di Hotel Lor”in dan oleh karena tidak datang-datang Leony pergi kerumahnya Paul dan setelah itu Aris (Terdakwa) datang dan Leony bersama dengan Aris (Terdakwa) menginap di rumahnya Paul dan di rumah Paul, Leony bersama dengan Terdakwa melakukan persetubuhan karena Leony diancam kalau tidak mau bersetubuh Leony tidak diantar oleh terdakwa dan Leony melakukan karena merasa takut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi RIRIN DWI PERTIWI :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekitar Jam. 16.00. Wib sewaktu saksi kerumahnya Thomas, Leony bercerita kepada saksi diruang tamunya Thomas mengapa Leony tidak pulang karena bertemuan dengan Terdakwa (Aris) dan Leony disuruh menunggu di Hotel Lor”in dan oleh karena tidak datang-datang Leony pergi kerumahnya Paul dan setelah itu Aris (Terdakwa) datang dan Leony bersamaan dengan Aris (Terdakwa) menginap di rumahnya Paul dan di rumah Paul Leony bersama dengan Terdakwa melakukan persetubuhan karena Leony diancam kalau tidak mau bersetubuh Leony tidak diantar pulang oleh terdakwa dan Leony melakukan karena merasa takut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi PAULUS SOARES :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekitar pukul 17.00. Wib saksi sedang berada di rumah di Menjing Rt.02, Rw.02, Padeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali dengan isteri saksi, datang Leony dengan membawa sepeda motor dan setelah saksi tanya dan katanya awalnya ada janji dengan Aris (Terdakwa) di hotel Lor’in dan tidak datang-datang kemudian Leony datang di rumah saksi dan sekira pukul 19.00. Wib Terdakwa datang di rumah saksi dan setelah itu terdakwa dengan Leony keluar membeli bakso dan setelah itu sekitar pukul 21,00. Wib terdakwa mengajak saksi untuk mengantarkan sepeda motornya Leony ke rumah terdakwa dan setelah itu saksi berboncengan dengan Terdakwa pulang kerumah saksi dan kemudian Leony bersama dengan Terdakwa menginap dirumah saksi dan setelah saksi terbangun mendengar suara desakan Leony seperti sedang bersetubuh dengan Terdakwa dan sekira Jam. 04.30. Wib isteri saksi juga mendengar suara desakan Nonik seperti sedang bersetubuh dengan Terdakwa ;
Bahwa Nonik belum dewasa karena baru klas II SMP dan saksi sudah kenal dengan Terdakwa sejak kecil ;
Bahwa sebelumnya Nonik tersebut pacarnya Yoga ;
Bahwa saksi kenal barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi ISTIQOMAH NURHIDAYAT tidak datang menghadap dimuka persidangan dan tidak memberikan keterangan yang sah walaupun telah dipanggil dengan patut, sehingga keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan walaupun keterangan saksi ISTIQOMAH NURHIDAYAT dibacakan selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan saksi tersebut dengan keterangan di BAP pada tanggal 23 April 2015 Jam. 09.00. Wib ;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan keterangannya saksi ISTIQOMAH NURHIDAYAT terdakwa memnyatakan membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan terdakwa memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan terdakwa dan sebelum terdakwa tanda tangan terdakwa membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan terdakwa di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada awalnya bulan Maret 2015 Terdakwa kenalan dengan Leony dan pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2015 sekitar pukul 11.30. Wib Terdakwa sms kepada Leony kalau kepingin ketemuan di depan Hotel Lor’in setelah terdakwa pulang bekerja pada Jam. 17.00. Wib untuk jalan-jalan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekitar pukul 17.00. Wib terdakwa mendapatkan sms dari Leony yang isinya Leony bertanya KAKAK (Terdakwa) KAMU DIMANA dan Terdakwa dijawab Terdakwa masih bekerja dan Leony tidak menjawab dan selang beberapa saat ada sms dari Leony yang isinya Leony sudah berada di rumahnya Paul dan setelah Terdakwa pulang bekerja kemudian Terdakwa datang kerumahnya Paul karena Terdakwa sudah kenal dengan Paul sejak kecil dan Terdakwa bertanya apakah sudah pamit dan katanya sudah dan pamitnya Leony belajar kelompok dan sekira pukul 20.00. Wib hujan tidak reda kemudian Terdakwa dan Leony menginap dirumahnya Paul dan Terdakwa dan Leony tidur dikamar belakang dan pinjam alas untuk tidur dan Terdakwa akan ngobrol dengan Paul akan tetapi dilarang oleh Leony dan setelah itu Terdakwa bilang kepada Leony mau tidak Leony ML (Bersetubuh) dengan Terdakwa kalau tidak mau Terdakwa akan pulang dan setelah itu Leony bilang mau kemudian Leony memeluk Terdakwa dan Terdakwa memegang susu Leony dan sekitar pukul 22.30. Wib dan setelah penisnya terdakwa sudah tegang kemudian dimasukkan ke dalam vaginanya Leony dan terdakwa gerakkan naik turun dan setelah itu sperma terdakwa dikeluarkan diperut Leony dan setelah itu terdakwa dan Leony bersihkan di kamar mandi ;
Bahwa pagi harinya sekitar pukul 15.00. Wib terdakwa mengantar Leony pulang kerumah akan tetapi sampai di Palang Perlintasan Kereta Api di Daerah Gatak dan Terdakwa pulang dan Leony pulang kerumahnya juga ;
Bahwa saksi mengetahui kalau Leony baru Klas II SMP dan belum waktunya untuk dinikahi dan Terdakwa mengeluarkan spermanya di perutnya Leony karena Terdakwa takut kalau Leony hamil ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan jaksa penuntut umum telah membacalan Visum Et Repertum atas nama LEONY INDAH INDARI yang dibuat oleh dr EDY WIRASTHO, Dokter pada Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polresta Surakarta, tertanggal 9 April 2015 No. SFK-09/VER/IV/2015/Ur Kes, yang berkesimpulan, pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berusia enam belas tahun ini, anak datang dalam keadaan sadar, anak mengaku berhubungan suami isteri dengan pelaku pada hari Sabtu, tanggal dua puluh delapan bulan Maret tahun dua ribu lima belas sekitar pukul dua puluh satu waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul dua puluh tiga waktu Indonesia Bagian Barat, di rumah teman pelaku daerah Karangasem, Surakarta, pada pemeriksaan lokasi Pada selaput dara, ditemukan luka robek lama total sampai dasar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, Pemeriksaan laboratorium urine hasil PP test Negatif ;
Menimbang bahwa dipersidangan pula telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita berdasarkan Undang-Undang yaitu :
1 (satu) buah baju berkancing, berkerah, lengan panjang, warna ungu kotak-kotak ;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru ;
1 (satu) buah celana dalam warna merah ;
1 (satu) buah kain korden warna biru tua dengan ukuran panjang 2 meter ;
Barang bukti mana setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama, ternyata telah disita sesuai dengan prosedure hukum yang berlaku,oleh karenanya dapat dijadikan Barang Bukti untuk perkara terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti serta Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan maka dijumpai fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan Maret 2015 terdakwa telah kenalan dengan Leony dan pada hari Jumat, tanggal 27 Maret 2015 sekitar pukul 11.30. Wib terdakwa sms kepada Leony yang isinya sms tersebut terdakwa kepingin ketemuan di depan Hotel Lor’in setelah terdakwa pulang kerja sekitar pukul 17.00. Wib untuk jalan-jalan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekitar pukul 17.00. Wib terdakwa mendapat sms dari Leony yang isinya Kak Kamu dimana dan terdakwa jawab masih bekerja dan selalang beberapa saat Leony sms lagi kalau Leony sudah berada di rumah Paul, kemudian terdakwa datang di rumah Paul karena Terdakwa kenal sejak kecil dengan Paul dan Leony dengan Terdakwa menginap di rumah Paul dan pada sekitar pukul 20.30. Wib terdakwa melakukan persetubuhan dengan Leony sehingga sperma Terdakwa dikeluarkan di luar di perutnya Leony ;
Bahwa Leony pertamanya tidak mau karena Terdakwa mengancam kalau tidak mau ML (Bersetubuh ) Terdakwa akan pulang dan Leony tidak akan diantar pulang, karena Leony takut kemudian mau melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Leony baru berumur 16 tahun dan duduk di bangku klas II SMP dan waktunya dinikahi ;
Bahwa Terdakwa juga mengetahui kalau sperma dimasukkan di dalam vaginanya Leony akan menjadikan kehamilan, sehingga dikeluarkan di luar diperutnya Leony ;
Bahwa atas perbuatan Teredakwa tersebut orang tua Leony tidak terima dan melaporkan atas kejadian tersebut kepada Polresta Kota Surakarta ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan putusan ini maka segala sesuatu yang tersebut dalam berita acara pemeriksaan ini dianggap telah termuat sebagai bagian dari uraian pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah semua unsur-unsur dari dakwaan Jaksa telah terpenuhi agar supaya dapat mempersalahkan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan artinya untuk dapat mempersalahkan terdakwa maka semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Jaksa harus terpenuhi atau terbukti;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yakni terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang,
Dengan sengaja,
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1.Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau sebagai subjek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subjek hukum yang telah dihadapkan kedepan persidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah CHARISMA PRIAWAN als ARIS Bin GATOT YASMUDI dan ternyata terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan adalah benar identitas dirinya, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak dibawah pengampuan sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas dakwaan yang didakwakan kepadanya dan terdakwa dapat menjawab dengan benar pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Setiap orang telah terbukti dan telah dipenuhi oleh terdakwa ;
Ad. 2 Dengan Sengaja,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah undang-undang sendiri tidaklah memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan sengaja namun menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah willens en wetens Atau menghendaki dan mengetahui ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas bahwa seseorang yang didakwakan telah dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan haruslah ia menghendaki melakukan perbuatan itu serta harus mengerti atau mengetahui akan akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi LEONY dan saksi WARDOYO, saksi SUMARNI, saksi THOMAS HANANTA PUTRA serta saksi PAULUS SOARES sebagaimana yang diakui oleh terdakwa dipersidangan, bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban LEONY INDAH INDARI layaknya hubungan suami isteri sebanyak satu kali yakni pada hari Sabtu, tanggal 28 bulan Mei tahun 2015 sekira Jam. 20.30. Wib sampai dengan pukul 23.00. Wib. dilakukan di rumah Paul di Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, sedangkan terdakwa mengetahuinya kalau umur saksi korban baru 15 (lima belas) tahun lebih 8 (delapan) bulan dan belum pernah menikah dan masih sekolah di SMP Klas II (dua) ;
Menimbang, bahwa kejadian saksi korban disetubuhi oleh terdakwa diketahui oleh orang tua saksi korban sewaktu saksi korban ditanya oleh orang tua korban karena tidak pulang dan saksi korban tidak mau mengaku dan setelah ditanya oleh saksi Thomas baru mengaku kalau tidak pulang bersetubuh dengan Terdakwa dan diancam apabila tidak mau ML (Bersetubuh) tidak diantar pulang dan setelah itu diperiksakan ke Dokter Urusan Kesehatan Polresta Surakarta dengan kesimpulan Selaput Dara saksi korban luka robek lama total sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul dan Laboratorium urine hasil PP test Negatif;
Menimbang, bahwa diperkuat pula dengan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polresta Surakarta No.Lab : SFK-09/VER/IV/2015/Ur Kes, tanggal 9 April 2015 dilakukan oleh dr. EDY WIRASTHO telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yang bernama LEONY INDAH INDARI dengan kesimpulan bahwa : Selaput dara ditemukan luka robek lama total sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul dan Laboratorium Urine hasil PP test Negatif ;
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa sudah mengetahui apabila melakukan hubungan layaknya hubungan suami isteri akan mengakibat kehamilan, sehingga sperma Terdakwa di keluarkan diluar oleh karenanya Terdakwa melakukannya hanya untuk memenuhi nafsunya terdakwa saja ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan sengaja telah terbukti dan telah dipenuhi oleh terdakwa;
Ad.3 Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas bersifat alternatif bukan kumulatif yang artinya apabila salah satu unsur terbukti maka unsur yang lain tidak perlu di pertimbangkan ;
Menimbang, bahwa sewaktu terdakwa akan menyetubuhi saksi korban LEONY INDAH INDARI saksi korban selalu menolaknya, akan tetapi Terdakwa bilang apabila tidak mau ML (bersetubuh) Terdakwa tidak mau mengantarkan pulang LEONY INDAH INDARI dan saksi korban takut sehingga mau melakukannya dan Terdakwa takut kalau LEONY hamil kemudian sperma terdakwa dikeluarkan diluar diperutnya saksi korban LEONY INDAH INDARI ;
Menimbang bahwa terdakwa mengakui didepan persidangan sebagaimana yang diperkuat oleh keterangan para saksi termasuk saksi korban sendiri, pada saat terdakwa menyetubuhi saksi korban, usia saksi korban baru berumur 15 (lima belas) tahun dan 8 (delapan) bulan dan berstatus pelajar SMP Klas II dan belum pernah menikah, hal ini juga dibuktikan dengan Kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi korban LEONY INDAH INDARI Nomor 4342/1999 tanggal 14 September 1999 yang menerangkan saksi korban lahir tanggal 1 Agustus 1999 di Sukoharjo, hal ini saksi korban menunjukkan masih dalam katagori anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Ten tang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terbukti dan telah dipenuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, ternyata pada bagian akhir hanya terdapat permohonan agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan hanya memohon keringanan hukuman tentunya hal tersebut tidak dapat mematahkan apa yang telah dinyatakan terbukti sebagaimana unsur-unsur diatas karenanya Majelis tetap menyatakan unsur-unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sedangkan tentang keringanan hukuman akan dipertimbangkan secara khusus pada bagian pertimbangan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas pula, maka semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka terdakwa patut mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikwalifikasikan sebagai tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”,
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipersalahkan melakukan tindak pidana maka kepadanya harus pula dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini, karena Majelis Hakim tidak ada menjumpai alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa, yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa;
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan ini, selain terdakwa dijatuhi hukuman pidana, maka kepada terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan hukuman kurungan yang sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan undang-undang yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pula masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka sesuai dengan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAPidana, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang berupa :
1 (satu) buah baju berkancing, berkertah, lengan panjang, warna ungu kotak-kotak ;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru ;
1 (satu) buah celana dalam warna merah ;
1 (satu) buah kain korden warna biru tua dengan ukuran panjang 2 meter ;
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal memberatkan maupun yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat masa depan saksi korban hancur karena telah merusak kesucian saksi korban;
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban trauma;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatan;
Terdakwa sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat dan memperhatikan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa CHARISMA PRIAWAN als ARIS Bin GATOT YASMUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya:”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju berkancing, berkertah, lengan panjang, warna ungu kotak-kotak ;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru ;
1 (satu) buah celana dalam warna merah ;
Dikembalikan kepada saksi LEONY INDAH INDARI ;
1 (satu) buah kain korden warna biru tua dengan ukuran panjang 2 meter;
Dikembalikan kepada saksi PAULUS SOARES ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 26 Agustus 2015 oleh kami YULI HAPPYSAH, SH.MH Selaku Hakim Ketua Majelis, KABUL IRIANTO,SH.MH. dan MULYADI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 1 September 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim
Anggota, dengan dibantu oleh VERONICA DYAH NUGRAHANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta dengan dihadiri oleh SYAMSIAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta serta dihadiri oleh terdakwa tersebut dan Penasihat Hukum terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
KABUL IRIANTO, SH. M.Hum. YULI HAPPYSAH, SH.MH.
MULYADI, SH.
PANITERA PENGGANTI
VERONICA DYAH NUGRAHANI, SH.
Dicatat disini bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, tanggal 1 September 2015, Nomor : 92/Pid.Sus/2015/PN.Skt. telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut.
PANITERA PENGGANTI
VERONICA DYAH NUGRAHANI, SH.