574/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 574/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JAYA THAMRIN LASTUA LUMBAN TOBING
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa JAYA THAMRIN LASTUA LUMBAN TOBING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit mobar truk Mitsubishi BK 9696 KC; -1 (satu) lembar STNK BK 9696 KC; -1 (satu) lembar SIM B1 An. Jaya Thamrin Lastua L. Tobing; Dikembalikan kepada terdakwa. -1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro BK 2782 QN; Dikembalikan kepada saksi Marta Lina Tambunan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 574/Pid.Sus/2014/PN-Tjb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
1. Nama lengkap
: JAYA THAMRIN LASTUA LUMBAN TOBING; 2. Tempat lahir
: Medan; 3. Umur/tanggal lahir
: 41 tahun / 03 September 1972; 4. Jenis kelamin
: Laki-laki; 5. Kebangsaan
: Indonesia; 6. Tempat tinggal
: Jalan Mesjid Taufiq No. 3 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Madya Medan; 7. Agama
: Kristen Protestan; 8. Pekerjaan
: Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik sejak tanggal 5 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014;
Perpanjangan oleh JPU sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 3 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014;
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 15 Januari 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri pemeriksaan persidangan ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 574/Pen.Pid/2014/PN-Tjb tanggal 17 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 574/Pid.B/2014/PN-Tjb tanggal 17 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JAYA THAMRIN LASTUA LUMBAN TOBING, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAYA THAMRIN LASTUA LUMBAN TOBING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Dikurangi selam terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobar truk mitsubishi BK 9696 KC, 1 (satu) lembar STNK BK 9696 KC, 1 (satu) lembar SIM B1 An.Jaya Thamrin Lastua L. Tobing; Dikembalikan kepada terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro BK 2782 QN; Dikembalikan kepada saksi Marta Lina Tambunan.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan terakhir pula terdakwa secara lisan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Jaya Thamrin Lastua Lumban Tobing pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain yakni korban Baharuddin Panjaitan meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Jaya Thamrin Lastua Lumban Tobing mengemudikan mobar truck tronton BK 9696 KC yang datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat dan pada saat melintas di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan selanjutnya ada mobar truk tronton berada di depan mobar yang terdakwa kemudikan lalu terdakwa mendahului mobar truk tronton tersebut dengan cara mengambil jalur ke kanan dengan menghidupkan lampu sen dua yang mana posisi jalan menanjak dan terdapat marka jalan berupa garis putih lurus ditengah jalan dengan pertanda dilarang untuk mendahului namun terdakwa tidak memperhatikannya dan pada saat kabin/kepala dari mobar truk tronton yang terdakwa kemudikan telah masuk tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Mega Pro BK 2782 QN yang dikemudikan oleh korban Baharuddin Panjaitan dan setelah itu terdakwa langsung menabrak sepeda motor tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan pengereman ataupun mengurangi kecepatan maupun membunyikan klakson sehingga korban beserta sepeda motornya terjatuh di sebelah kanan jalan dan akhirnya korban meninggal dunia. Akibat dari kelalaian terdakwa tersebut korban mengalami kepala belakang luka koyak, keluar darah dari telinga sebelah kanan, tulang tangan sebelah kanna patah, kaki kanan dan kiri patah dan luka koyak. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 555/PR/XI/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Rosalianse Dokter pada Puskesmas Pulau Rakyat Kabupaten Asahan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Baharuddin Panjaitan, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 46 Tahun, Alamat : Jalan Dusun IX Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal.
Pada pemeriksaan korban :
Kepala : Luka lecet di pipi sebelah kiri 5x3 cm.
Luka robek di dagu sebelah kiri 2 cm 1 hacting.
Tangan : Pergelangan tangan sebelah kanan patah terbuka P 8 cm.
Pergelangan tangan sebelah kiri patah.
Kaki : Lutut sebelah kanan patah tertutup.
Lutut sebelah kiri luka terbuka P 6 cm 15 hacting.
Kaki sebelah kanan tulang kering luka robek 5 cm 4 hacting.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh enam tahun pada pemeriksaan tersebut ditemukan luka lecet di pipi, luka robek didagu, pergelangan tangan sebelah kanan patah terbuka, pergelangan tangan sebelah kiri patah, lutut sebelah kanan patah, lutut sebelah kiri lu ka terbuka, kaki sebelah kanan tulang kering luka robek.
Perbuatan terdakwa Jaya Thamrin Lastua Lumban Tobing tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Jaya Thamrin Lastua Lumban Tobing pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain yakni korban Baharuddin Panjaitan mati, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Jaya Thamrin Lastua Lumban Tobing mengemudikan mobar truck tronton BK 9696 KC yang datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat dan pada saat melintas di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan selanjutnya ada mobar truk tronton berada di depan mobar yang terdakwa kemudikan lalu terdakwa mendahului mobar truk tronton tersebut dengan cara mengambil jalur ke kanan dengan menghidupkan lampu sen dua yang mana posisi jalan menanjak dan terdapat marka jalan berupa garis putih lurus ditengah jalan dengan pertanda dilarang untuk mendahului namun terdakwa tidak memperhatikannya dan pada saat kabin/kepala dari mobar truk tronton yang terdakwa kemudikan telah masuk tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Mega Pro BK 2782 QN yang dikemudikan oleh korban Baharuddin Panjaitan dan setelah itu terdakwa langsung menabrak sepeda motor tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan pengereman ataupun mengurangi kecepatan maupun membunyikan klakson sehingga korban beserta sepeda motornya terjatuh di sebelah kanan jalan dan akhirnya korban meninggal dunia. Akibat dari kelalaian terdakwa tersebut korban mengalami kepala belakang luka koyak, keluar darah dari telinga sebelah kanan, tulang tangan sebelah kanna patah, kaki kanan dan kiri patah dan luka koyak. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 555/PR/XI/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Rosalianse Dokter pada Puskesmas Pulau Rakyat Kabupaten Asahan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Baharuddin Panjaitan, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 46 Tahun, Alamat : Jalan Dusun IX Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal.
Pada pemeriksaan korban :
Kepala : Luka lecet di pipi sebelah kiri 5x3 cm.
Luka robek di dagu sebelah kiri 2 cm 1 hacting.
Tangan : Pergelangan tangan sebelah kanan patah terbuka P 8 cm.
Pergelangan tangan sebelah kiri patah.
Kaki : Lutut sebelah kanan patah tertutup.
Lutut sebelah kiri luka terbuka P 6 cm 15 hacting.
Kaki sebelah kanan tulang kering luka robek 5 cm 4 hacting.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh enam tahun pada pemeriksaan tersebut ditemukan luka lecet di pipi, luka robek didagu, pergelangan tangan sebelah kanan patah terbuka, pergelangan tangan sebelah kiri patah, lutut sebelah kanan patah, lutut sebelah kiri lu ka terbuka, kaki sebelah kanan tulang kering luka robek.
Perbuatan terdakwa Jaya Thamrin Lastua Lumban Tobing tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa mengatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MARTA LINA TAMBUNAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Istri dari Baharuddin Panjaitan yang menjadi korban dalam kecelakaan lalulintas;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 W.I.B., bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan suami saksi bernama Baharuddin Panjaitan mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi sedang berada di rumah kemudian sekitar 3 (tiga) jam kemudian setelah suami saksi berangkat dari rmah, tetangga saksi yang bernama Sukarseh memberitahukan kepada saksi “kak, bang Bahar kecelakaan jatuh di Sibayak” lalu mendapat kabar tersebut, saksi langsung berangkat ke tempat kejadian dan ternyata suami saksi sudah dibawa ke Puskesmas;
Bahwa kendaraan yang digunakan suami saksi adalah sepeda motor Honda Mega Pro BK 2782 QN dengan tujuan untuk mengisi minyak;
Bahwa sesampainya di Puskesmas, saksi melihat luka pada suami saksi di bagian kepala pecah dan kaki patah;
Bahwa menurut keterangan dari masyarakat sekitar bahwa suami saksi telah meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa antara saksi dan terdakwa sudah melakukan perdamaian;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
BACHTIAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 W.I.B., bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, saat saksi mau mencari kayu dan saksi melihat ada truk ditanjakan dan saat itu saksi melihat ada sepeda motor mau mendahului truk dan tiba-tiba saksi mendengar suara tabrakan;
Bahwa korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro dan saksi melihat sepeda motor korban sudah pada jalurnya;
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian lebih kurang 30 (tiga puluh) meter dan kondisi cuaca dalam keadaan cerah;
Bahwa saksi melihat korban meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa mengendarai truk dan saat kejadian terdakwa melarikan diri;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 W.I.B., bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas kondisi jalan lurus namun ada tanjakan dan pada saat terjadinya kecelakaan terdakwa langsung lapor ke Kantor Polisi;
Bahwa saat itu truk yang terdakwa kendarai sedang bermuatan pupuk;
Bahwa korban meninggal dunia ditempat kejadian dan sepeda motor yang korban kendarai hancur;
Bahwa bisa terjadinya kecelakaan terdakwa sedang mendahului motor truk yang ada didepan terdakwa dan terdakwa melihat truk tronton seperti tidak sanggup untuk menanjak dan terdakwa takut kendaraan tersebut akan turun dan menabrak kendaraan yang terdakwa kemudikan;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, ada beberapa masyarakat disekitar tempat terjadinya tabrakan mengatakan kepada terdakwa “jangan lari” dan sebenarnya terdakwa bukan lari akan tetapi melaporkan diri ke pihak polisi;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban sudah melakukan perdamaian;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobar truk mitsubishi BK 9696 KC;
1 (satu) lembar STNK BK 9696 KC;
1 (satu) lembar SIM B1 An.Jaya Thamrin Lastua L. Tobing;
1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro BK 2782 QN;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 W.I.B, bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Baharuddin Panjaitan meninggal dunia;
Bahwa istri korban Marta Lina Tambunan mengetahui kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan suaminya yaitu Baharuddin Panjaitan meninggal dunia setelah diberitahu oleh tetangganya yang mengatakan bahwa Baharuddin Panjaitan yang merupakan suami saksi Marta Lina Tambunan mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa menurut keterangan saksi Marta Lina Tambunan bahwa korban Baharuddin Panjaitan saat itu mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro BK 2782 QN dengan tujuan untuk mengisi minyak;
Bahwa sebabnya terdakwa mendahului kendaraan yang berada di depan terdakwa dikarenakan terdakwa melihat mobil truk tronton seperti tidak sanggup untuk menanjak dan terdakwa takut kendaraan tersebut akan turun dan menabrak kendaraan yang terdakwa kemudikan;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas kondisi jalan lurus namun ada tanjakan;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi, terdakwa tidak hendak melarikan diri melainkan terdakwa langsung melapor ke kantor polisi;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa korban mengalami luka dibagian kepala pecah dan kaki patah;
Bahwa kendaraan yang dikendarai terdakwa adalah truk yang bermuatan pupuk sedangkan kendaraan yang dikendarai korban adalah sepeda motor Honda Mega Pro;
Bahwa antara keluarga korban dan terdakwa sudah terjadi perdamaian berdasarkan surat perjanjian perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh Martalina TBN (istri korban) dan Thamrin Lumbantobing (terdakwa) pada tanggal Asahan, 17 Nopember 2014;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 555/PR/XI/2014 tanggal 10 Nopember 2014 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal.
Pada pemeriksaan korban :
Kepala : Luka lecet di pipi sebelah kiri 5x3 cm.
Luka robek di dagu sebelah kiri 2 cm 1 hacting.
Tangan : Pergelangan tangan sebelah kanan patah terbuka P 8 cm.
Pergelangan tangan sebelah kiri patah.
Kaki : Lutut sebelah kanan patah tertutup.
Lutut sebelah kiri luka terbuka P 6 cm 15 hacting.
Kaki sebelah kanan tulang kering luka robek 5 cm 4 hacting.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh enam tahun pada pemeriksaan tersebut ditemukan luka lecet di pipi, luka robek didagu, pergelangan tangan sebelah kanan patah terbuka, pergelangan tangan sebelah kiri patah, lutut sebelah kanan patah, lutut sebelah kiri luka terbuka, kaki sebelah kanan tulang kering luka robek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang (natuurlijke person) yang tunduk sebagai subjek hukum pidana di Indonesia dan dapat dipertanggung-jawabkan segala akibat perbuatannya secara hukum melakukan suatu tindak pidana atau melakukan kesalahan (schuld) secara individual maupun bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkannya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa didepan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama JAYA THAMRIN LASTUA LUMBAN TOBING dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikuti dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 W.I.B., terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil truk tronton BK 9696 KC yang yang bermuatan pupuk datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat dan pada saat melintas di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, terdakwa telah menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban Baharuddin Panjaitan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian, sehingga dengan demikian menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (kealpaan) adalah kurang kehati-hatian atau kekuarangan pemikiran yang diperlukan (gebrekken het nodige denken), dimana setiap orang/seseorang melakukan suatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang atau diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang maka walaupun perbuatannya itu tidak dilakukan dengan sengaja, orang itu harus berbuat secara lain, hingga tidak menimbulkan akibat yang terlarang, atau sama sekali tidak melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 W.I.B., bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Baharuddin Panjaitan meninggal dunia, yang bermula bahwa pada waktu itu terdakwa sedang mengemudikan kendaraan mobil barang truk tronton BK 9696 KC yang bermuatan pupuk yang datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat dan pada saat melintas di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, selanjutnya ada mobil barang truk tronton dengan cara mengambil jalur ke kanan dengan menghidupkan lampu sen dua yang mana posisi jalan menanjak dan terdapat marka jalan berupa garis putih lurus ditengah jalan dengan pertanda dilarang untuk mendahului namun terdakwa tidak memperhatikannya dan pada saat kabin/kepala dari mobil barang truk tronton yang terdakwa kemudikan telah masuk tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Mega Pro BK 2782 QN yang dikemudikan korban Baharuddin Panjaitan dan setelah itu terdakwa langsung menabrak sepeda motor tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan pengereman ataupun mengurangi kecepatan maupun menyembunyikan klakson sehingga korban Baharuddin Panjaitan beserta sepeda motornya terjatuh di sebelah kanan jalan dan akhirnya korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa menunjuk fakta-fakta yang ada, Majelis menilai bahwa Terdakwa telah melakukan suatu kelalaian atau kekurangan pemikiran dalam mengendarai mobil barang truk tronton yang bermuatan pupuk dengan tanpa terlebih dahulu melakukan pengereman ataupun mengurangi kecepatan maupun menyembunyikan klakson sehingga terjadinya sesuatu diluar keinginannya, dengan demikain unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat diketahui dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 W.I.B., bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat K. 196-197 tepatnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, antara pengendara mobil truk tronton yang bermuatan pupuk Nopol BK 9696 KC dengan sepeda motor Honda Mega Pro Nopol BK 2782 QN, yang mana terjadi akibat kurang kehati-hatiannya Terdakwa, dengan tanpa terlebih dahulu melakukan pengereman ataupun mengurangi kecepatan maupun menyembunyikan klakson sehingga mengakibatkan korban Baharuddin Panjaitan dan sepeda motornya terjatuh di sebelah kanan jalan dan akhirnya korban Baharuddin Panjaitan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa akibat dari kelalaian terdakwa tersebut, korban Baharuddin Panjaitan mengalami luka koyak dibagian kepala belakang, keluar darah dari telinga sebelah kanan, tulang tangan sebelah kanan patah, kaki kanan dan kaki kiri patah dan luka koyak, hal ini diperkuat oleh hasil Visum Et Repertum Nomor 555/PR/XI/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rosalianse, Dokter pada Puskesmas Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal.
Pada pemeriksaan korban :
Kepala : Luka lecet di pipi sebelah kiri 5x3 cm.
Luka robek di dagu sebelah kiri 2 cm 1 hacting.
Tangan : Pergelangan tangan sebelah kanan patah terbuka P 8 cm.
Pergelangan tangan sebelah kiri patah.
Kaki : Lutut sebelah kanan patah tertutup.
Lutut sebelah kiri luka terbuka P 6 cm 15 hacting.
Kaki sebelah kanan tulang kering luka robek 5 cm 4 hacting.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh enam tahun pada pemeriksaan tersebut ditemukan luka lecet di pipi, luka robek didagu, pergelangan tangan sebelah kanan patah terbuka, pergelangan tangan sebelah kiri patah, lutut sebelah kanan patah, lutut sebelah kiri luka terbuka, kaki sebelah kanan tulang kering luka robek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis berpendapat bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobar truk Mitsubishi BK 9696 KC;
1 (satu) lembar STNK BK 9696 KC;
1 (satu) lembar SIM B1 An. Jaya Thamrin Lastua L. Tobing;
yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro BK 2782 QN;
yang telah disita dari saksi Marta Lina Tambunan, maka dikembalikan kepada saksi Marta Lina Tambunan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JAYA THAMRIN LASTUA LUMBAN TOBING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobar truk Mitsubishi BK 9696 KC;
1 (satu) lembar STNK BK 9696 KC;
1 (satu) lembar SIM B1 An. Jaya Thamrin Lastua L. Tobing;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro BK 2782 QN;
Dikembalikan kepada saksi Marta Lina Tambunan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 oleh ULINA MARBUN, S.H. M.H. Sebagai Hakim Ketua, TRI SYAHRIAWANI SARAGIH, S.H. dan FORCI NILPA DARMA, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAPRIONO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai serta dihadiri oleh SAMIAN S S.H. Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. TRI SYAHRIAWANI SARAGIH, S.H. ULINA MARBUN, S.H. M.H.
2. FORCI NILPA DARMA, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
SAPRIONO, S.H