170 / Pid. Sus / 2013 / PN. Btl.
Putusan PN BATULICIN Nomor 170 / Pid. Sus / 2013 / PN. Btl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAMIDI Bin H. RANRENG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HAMIDI Bin H. RANRENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan praktik kefarmasiaan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMIDI Bin H. RANRENG oleh karena itu dengan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa barang bukti yang berupa : Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25 sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet; Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor :170 /Pid. Sus /2013 /PN. Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan pemeriksaan Acara Biasa yang dilakukan secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HAMIDI Bin H. RANRENG;
Tempat lahir : Tungkaran Pangeran (Kab. Tanah Bumbu) ;
Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 05 Oktober 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Raya T. Pangeran Rt. 07 No. 82 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/ Pedagang Obat;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 170 / Pen. Pid / 2013 / PN. Btl. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Berita Acara Penyidikan dari Kepolisian Resort Tanah Bumbu;
Telah mendengar pembacaan dan memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Register perkara Nomor PDM-87 / Q.3.21/ Euh.2/ 06/ 2013, tertanggal 13 Juni 2013;
Telah mendengar pembacaan dan memperhatikan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum dengan Register perkara Nomor PDM-87 / Q.3.21/ Euh.2/ 06/ 2013, tertanggal 19 September 2013;
Telah memeriksa dan mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah membaca dan memperhatikan Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri telah memperhatikan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HAMIDI Bin H. RANRENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “telah melakukan praktik kefarmasiaan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108”, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMIDI Bin H. RANRENG dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) atau subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25 sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet
dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan akan tetapi secara lisan dipersidangan Terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-87 / Q.3.21/ Euh.2/ 06/ 2013 Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
----------- Bahwa terdakwa HAMIDI Bin H. RANRENG pada hari Kamis tanggal 05 Juli tahun 2013 sekitar pukul 10.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2012 bertempat di Toko Obat Misna milik Terdakwa di Jl. Propinsi Kelurahan Tungkaran Pangeran Rt. 7 Nomor 82 Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan praktik kefarmasiaan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juli tahun 2013 sekitar pukul 10.45 Wita, di Jl. Propinsi Kelurahan Tungkaran Pangeran Rt. 7 Nomor 82 Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di toko obat Misna milik terdakwa, dilakukan operasi Gabungan Daerah dan Penerbitan Obat Keras Daftar G pada sarana distribusi obat oleh Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan RI yaitu saksi M. Zaki Irfani dan Norhusana Avariyana, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 60 (enam puluh) macam obat keras Daftar G disimpan di etalase bagian dalam di ruang Toko Obat Misna, yaitu;
Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25 sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet
Bahwa obat-obat tersebut disimpan tanpa izin pihak berwenang, dan dijual oleh terdakwa ditoko obat miliknya tanpa resep dokter, dan seluruhnya masuk dalam obat keras daftar G;
Bahwa terhadap tindakan praktik kefarmasian yang dilakukan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari yang berwenang, dan terdakwa bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian;
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, kemudian Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan memahami maksud dari Surat Dakwaan tersebut kemudian tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari Dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : NOORHUSANA AVARIYANA:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juli tahun 2013 sekitar pukul 10.45 Wita, di Jl. Propinsi Kelurahan Tungkaran Pangeran Rt. 7 Nomor 82 Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di toko obat Misna milik terdakwa, dilakukan operasi Gabungan Daerah dan Penerbitan Obat Keras Daftar G pada sarana distribusi obat oleh Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan RI yaitu saksi beserta M. Zaki Irfani, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 60 (enam puluh) macam obat keras Daftar G disimpan di etalase bagian dalam di ruang Toko Obat Misna, yaitu; Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25 sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet;
Bahwa obat-obat tersebut disimpan tanpa izin pihak berwenang, dan dijual oleh terdakwa ditoko obat miliknya tanpa resep dokter, dan seluruhnya masuk dalam obat keras daftar G;
Bahwa terhadap tindakan praktik kefarmasian yang dilakukan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari yang berwenang, dan terdakwa bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian;
Bahwa terdakwa membeli obat Keras Daftar G tersebut dari sales Freelance keliling yang datang ke toko tanpa identitas yang jelas dan tanpa nota pembelian;
Bahwa toko obat hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, dan toko obat tidak boleh menjual obat keras Daftar G;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi II : M. ZAKI IRFANI
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juli tahun 2013 sekitar pukul 10.45 Wita, di Jl. Propinsi Kelurahan Tungkaran Pangeran Rt. 7 Nomor 82 Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di toko obat Misna milik terdakwa, dilakukan operasi Gabungan Daerah dan Penerbitan Obat Keras Daftar G pada sarana distribusi obat oleh Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan RI yaitu saksi beserta M. Zaki Irfani, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 60 (enam puluh) macam obat keras Daftar G disimpan di etalase bagian dalam di ruang Toko Obat Misna, yaitu; Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25 sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet;
Bahwa obat-obat tersebut disimpan tanpa izin pihak berwenang, dan dijual oleh terdakwa ditoko obat miliknya tanpa resep dokter, dan seluruhnya masuk dalam obat keras daftar G;
Bahwa terhadap tindakan praktik kefarmasian yang dilakukan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari yang berwenang, dan terdakwa bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian;
Bahwa terdakwa membeli obat Keras Daftar G tersebut dari sales Freelance keliling yang datang ke toko tanpa identitas yang jelas dan tanpa nota pembelian;
Bahwa toko obat hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, dan toko obat tidak boleh menjual obat keras Daftar G;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
KETERANGAN AHLI: TRI WANDIRO, S.,Farm.,Apt:
Bahwa menurut pasal 1 butir 4 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang di maksud dengan sediaan farmasi adalah obat, obat tradisional dan kosmetik .
Bahwa obat menurut definisi sesuai Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 ketentuan umum pasal 1 butir 8 adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang di gunakan untuk ,mempengaruhi ata menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontra sepsi manusia.
Bahwa obat yang disita oleh petugas adalah Obat keras Dafar G.
Bahwa Ciri-Ciri umum Obat Keras Daftar G adalah pada kotak atau kemasan Obat bertuliskan huruf “K” dalam lingkaran hitam dasar merah, di samping itu tulisan “HarusDengan ResepDokter” dapat juga di tentukan dengan melihat registrasinya atau dengan melihat komposisi dari obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002 Pasal 2 ayat (1), menyabutkan bahwa pedagang Eceran obat menjual Obat-Obatan bebasdan obat-obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran, jadi toko obat hanya mempunyai kewenangan menjual obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas, tidak ada kewenangan dalam hal memiliki, menyimpan, dan mengedarkan Obat Keras Daftar G.
Bahwa untuk mendapatkan Obat Keras Daftar G diharuskan dengan resep dokter / apoteker yang dibeli lewat apotek.
Bahwa karena Apotek dikelola oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab yang mempunyai keahlian dan kewenangan u tuk melakukan pekerjaan kefarmasian terutama dalam hal pelayanan Obat Keras Daftar G kepada pasien / konsumen.
Bahwa Toko Obat bukan tempat seorang profesi Apoteker untuk menjalankan keahliannya dan toko obat tidak ada kewenangan untuk melakukan pelayanan Obat Keras Daftar G kepada pasien karena Obat Keras Daftar G kepada pasien karena Obat Keras Daftar G hanya dapat di srahkan berdasarkan resep dokter, Sedangkan Toko Obat berdasarkan PERMENKES RI No. 167/Kab/B.VII/72 pasal 9 dilarang menerima atau melayani resep dokter.
Bahwa Toko Obat dilarang menerima atau melayani resep dokter karena penaggung jawab took obat hanya dilakukan oleh asisten Apoteker.
Bahwa syarat seseorang untuk dapat melakukan praktik kefarmasian adalah seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan keahlian kefarmasian yaitu Apoteker atau asisten Apoteker, seperti di sebutkan dalam peraturan Mentri Kesehatan Nomor : 26/Menkes/PER/I/1981 pasal 1 hurup a : Apoteket adalah mereka yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang beerlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.
Bahwa penggunaan Obat Keras Daftar G tanpa petunjuk seorang Apoteker atau resep dari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mkroba, toksisitas dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan.
Bahwa orang yang hanya memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Madrasah Tsanawiyah dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian dengan sendirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sedangkan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian hanyalah tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian yaitu Apoteker atau Asisten Apoteker yang mempunyai Surat Izin Kerja dari Departemen Kesehatan Republik Indonesi.
Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (A de Charge), kemudian Terdakwa menyatakan tidak akan mempergunakan Haknya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik Toko Obat Misna;
Bahwa latar belakang pendidikan terdakwa adalah lulusan Madrasah Tsanawiyah;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekitar pukul 10.45, petugas dari Badan POM mendatangi Toko Obat terdakwa di Jalan Tungkaran Pangeran Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa petugas menemukan 60 (enam puluh) macam obat keras Daftar G yaitu :
Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25, sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet;
Bahwa obat keras tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari sales freelance yang datang ke toko terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak tahu jika obat Daftar G tidak boleh dijual di Toko Obat, terdakwa menjualnya karena sales freelance yang menawari;
Bahwa selama ini sudah banyak masyarakat yang membeli obat ke toko terdakwa karena lebih murah;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahu kepada konsumen atau masyarakat bahwa Obat Keras Daftar G tersebut tidak boleh diperjual belikan secara bebas.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak bisa menjamin produk tersebut aman serta tidak menibulkan efek samping maupun reaksi komplikasi yang berdampak negatif serta brbahaya bagi kesehatan, karna terdakwa bukan ahli dibidang itu.
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut diatas, untuk menguatkan Dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25 sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para Saksi serta Terdakwa dan mereka mengenalinya serta telah disita secara patut dan sah, sehingga dapat mendukung pembuktian Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah pemilik Toko Obat Misna;
Bahwa benar latar belakang pendidikan terdakwa adalah lulusan Madrasah Tsanawiyah;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekitar pukul 10.45, petugas dari Badan POM mendatangi Toko Obat terdakwa di Jalan Tungkaran Pangeran Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa benar petugas menemukan 60 (enam puluh) macam obat keras Daftar G yaitu :
Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25 sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet;
Bahwa benar obat keras tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari sales freelance yang datang ke toko terdakwa;
Bahwa benar obat Daftar G tidak boleh dijual di Toko Obat, yang boleh dijual ditoko obat adalah obat bebas dan obat bebas terbatas;
Bahwa apabila obat Daftar G dibeli tanpa resep dokter, maka dapat menimbulkan efek samping maupun reaksi komplikasi yang berdampak negatif serta berbahaya bagi kesehatan;
Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal tersebut sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum, yang dalam hal ini adalah manusia / orang, yang dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama HAMIDI Bin H. RANRENG, yang identitasnya seperti diuraikan di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehat fisik dan mentalnya, terbukti dari sikap dan pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam persidangan, dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut di atas sehingga tidak ada kesalahan orang (error in persona), maka yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa HAMIDI Bin H. RANRENG tersebut, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Unsur “telah melakukan praktik kefarmasiaan”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Praktik Kefarmasian” adalah sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Praktik kefarmasian ini juga perkaitan erat dengan penjualan ataupun peredaran obat-obatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap jika terdakwa merupakan pemilik sekaligus penjual pada Toko Obat Misna di Jalan Tungkaran Pangeran, dimana toko obat tersebut menjual berbagai macam obat;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi;
Unsur“tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh peraturan perundang-undangn yang berlaku, kecuali ada ijin untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, serta keterangan Terdakwa sendiri, serta barang bukti yang telah diperlihatkan di persidangan, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah pemilik Toko Obat Misna;
Bahwa benar latar belakang pendidikan terdakwa adalah lulusan Madrasah Tsanawiyah;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekitar pukul 10.45, petugas dari Badan POM mendatangi Toko Obat terdakwa di Jalan Tungkaran Pangeran Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa benar petugas menemukan 60 (enam puluh) macam obat keras Daftar G yaitu :
Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25 sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet;
Bahwa benar obat keras tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari sales freelance yang datang ke toko terdakwa;
Bahwa benar obat Daftar G tidak boleh dijual di Toko Obat, yang boleh dijual ditoko obat adalah obat bebas dan obat bebas terbatas;
Bahwa apabila obat Daftar G dibeli tanpa resep dokter, maka dapat menimbulkan efek samping maupun reaksi komplikasi yang berdampak negatif serta berbahaya bagi kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut nyatalah jika terdakwa bukan lulusan sekolah kefarmasian, toko obat terdakwa juga tidak mempunyai kewenangan menjual obat Daftar G, dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur-unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, sehingga dengan demikian dengan demikian maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, dan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditentukan bahwa pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana denda, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, bila putusan pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang barang bukti yang berupa:
Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25 sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet;
Dipertimbangkan sebagai berikut: oleh karena barang bukti tersebut merupakan obat keras, maka untuk menghindari agar keberadaannya tidak disalahgunakan, maka diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penerapan pidana;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa bisa merugikan konsumen obat karena terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam Amar Putusan dipandang sudah cukup patut dan adil;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Undang-Undang Nomor4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor8 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981, Pasal 30 ayat (2) KUHP, Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa HAMIDI Bin H. RANRENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan praktik kefarmasiaan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMIDI Bin H. RANRENG oleh karena itu dengan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan bahwa barang bukti yang berupa :
Ponstan sebanyak 80 kaplet, Carbidu 0,5 sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,75 sebanyak 20 tablet, Folofar Plus sebanyak 40 tablet, New Skelan sebanyak 12 kapsul, Dexamethason 0,5 sebanyak 190 tablet, Dexamethason 0,75 sebanyak 180 tablet, Gricin 125 sebanyak 90 tablet, Super Tetra sebanyak 15 kapsul, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Pronam sebanyak 50 tablet, Captopril 25 sebanyak 10 tablet, Irgapan 200 sebanyak 180 tablet, Pronicy sebanyak 90 kaplet, Prohessen sebanyak 130 tablet, Fimestan Forte 500 sebanyak 120 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Grathazone 0,5 sebanyak 215 kaplet, Mexon sebanyak 90 kaplet, Wiros sebanyak 70 kapsul, Lanadexon sebanyak 247 kaplet, Piroxicam sebanyak 140 tablet, Hifulton sebanyak 60 kaplet, Ennamax sebanyak 70 tablet, Bioplacenton sebanyak 2 tube, Soldextam sebanyak 50 kaplet, Neuralgin sebanyak 24 kaplet, Molacort 0,75 sebanyak 169 tablet, Scandexon sebanyak 60 tablet, Azmacon sebanyak 40 tablet, Bufacaryl sebanyak 70 tablet, Methylprednisolon sebanyak 40 tablet, Grazeo 20 sebanyak 20 tablet, Piroxicam 10 sebanyak 10 tablet, Dunixicline 250 sebanyak 15 tablet, Neuromec sebanyak 30 kaplet, Danasone sebanyak 40 tablet, Kalmethasone sebanyak 30 tablet, Metronidazole 500 sebanyak 19 tablet, Neuropyron v sebanyak 10 kaplet, Tramadol sebanyak 10 kapsul, Xicalom sebanyak 10 kaplet, Dololicabion sebanyak 10 kaplet, Licofel sebanyak 10 kapsul, Dextamec sebanyak 10 tablet, Loperamide Hcl 2 sebanyak 26 tablet, Allupurinol sebanyak 25 tablet, Grathazone sebanyak 10 kaplet, Imosa sebanyak 13 tablet, Muzoral Cream sebanyak 3 tube, Corsaderm sebanyak 2 tube, Hydrocortisone 2,5% sebanyak 1 tube, Oxytetracyclin 1% sebanyak 3 tube, Chloramphenicol 1% sebanyak 2 tube, Grafachlor sebanyak 10 kaplet, Betason N sebanyak 4 tube, dan Zonifar sebanyak 50 kaplet;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 oleh kami, HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, HARRY GINANJAR, S.H. dan DEVITA WISNU WARDHANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari tanggal tersebut diatas dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh A.M. TASRIH, S.E. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh PRIHANANTO, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin, serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA SIDANG
(HARRY GINANJAR, S.H.) (HERU KUNTJORO, S.H.,M.H.)
(DEVITA WISNU WARDHANI, S.H.)
PANITERA PENGGANTI
(A.M. TASRIH, S.E.)