137/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 137/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Saini Bin Matbahri (Alm.)
1. Menyatakan Terdakwa Saini Bin Matbahri (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan: 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah rok warna cokelat; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) tanpa baterai; - 1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Norbaiti Als Itut Binti Ijas; - 1(satu) buah handuk dengan corak warna Hitam, Putih, Orange, dan Cokelat dengan tulisan GUCCI; - 1 (satu) buah celana pendek kain warna Cream bertuliskan EMBA warna Biru. - 1 (satu) buah kaos warna putih dan warna biru pada bagian lengan dan terdapat tulisan Bank BRI pada bagian punggung dan dada; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung model GT-C3262 warna putih (IMEI : 353004 /05 / 768074 / 1) beserta kartu perdana AS Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor137/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Saini Bin Matbahri (Alm.);
Tempat lahir : Mintin;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 25 Oktober 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Trans Kalimantan Km.19 Desa Mintin RT 08 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD Kelas I (tidak tamat);
Terdakwa Saini Bin Matbahri (Alm.) ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp.Kap/04/IX/2014/Reskrim tertanggal 14 April 2015, terhitung sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Juli 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 17 Juli 2015 sampai dengan tanggal 14 September 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Anwar Firdaus,S.H. berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 137/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk. tanggal 22 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 137/ Pen.Pid.Sus / 2015 / PN. Klk. tanggal 17 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 137/ Pen. Pid.Sus / 2015 / PN. Klk. Tanggal 17 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAINI Bin MATBAHRI (Alm), bersalah telah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAINI Bin MATBAHRI (Alm) dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair selama 10 (sepuluh) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah rok warna cokelat;
1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) tanpa baterai;
1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Norbaiti Als Itut Binti Ijas;
1(satu) buah handuk dengan corak warna Hitam, Putih, Orange, dan Cokelat dengan tulisan GUCCI;
1 (satu) buah celana pendek kain warna Cream bertuliskan EMBA warna Biru.
1 (satu) buah kaos warna putih dan warna biru pada bagian lengan dan terdapat tulisan Bank BRI pada bagian punggung dan dada;
1 (satu) buah handphone merk Samsung model GT-C3262 warna putih (IMEI : 353004 /05 / 768074 / 1) beserta kartu perdana AS
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut Umum tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis tertanggal 30 Juli 2015 yaitu Terdakwa menyatakan penyesalannya,berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, berjanji akan merubah perilakunya dan memohon keringanan hukuman untuk terdakwa serta terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarga dengan 1 (satu) istri dan 1 (satu) orang anak.
Setelah mendengar Replik secara lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar duplik secara lisan terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Tunggal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SAINI Bin MATBAHRI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Desa Mintin Rt. 08 Km. 19 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban An. Norbaiti Als Itut Binti Ijas umur 14 tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sebelum waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa yang masih memiliki istri dan anak berkenalan dan menjalin hubungan pacaran dengan seorang anak bernama Norbaiti Als Itut Binti Ijas yang masih berusia di bawah umur yaitu 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar selama kurang lebih 2 (dua) bulan dimana selama berpacaran terdakwa sering memberi uang sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk berangkat sekolah dan hadiah berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) serta 1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA kepada sdri. Norbaiti. Hingga sampai pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 10.00 Wib terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung model GT-C3262 warna putih (IMEI : 353004 /05 / 768074 / 1) menghubungi sdri. Norbaiti yang sedang berada di sekolahnya dan mengajak bertemu di kebun singkong tepatnya di Jalan Lintas Kalimantan Desa Mintin Rt. 08 Km. 19 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan sdri. Norbaiti, terdakwa mengajak sdri. Norbaiti berhubungan badan dengan cara merayu sdri. Norbaiti dan menggunakan tipu muslihat yaitu apabila sdri. Norbaiti hamil maka terdakwa akan bertanggung jawab untuk menikahi sdri. Norbaiti. Selanjutnya terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir lalu mengangkat rok sdri. Norbaiti, lalu terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, setelah itu sdri. Norbaiti bersandar di batang pohon rambutan dengan posisi masih berdiri lalu terdakwa mengangkat kaki sdri. Norbaiti sebelah kiri dan menahannya menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan sdri. Norbaiti lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama ± 2 menit kemudian terdakwa mengeluarkan Sperma di luar alat kelamin sdri. Norbaiti. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 14.00 Wib sdri. Norbaiti mendatangi rumah terdakwa yang diketahui oleh saksi Mimah tepatnya di Jl. Trans kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah, lalu setelah sdri. Norbaiti berbincang-bincang dengan terdakwa kemudian sdri. Norbaiti dan terdakwa masuk ke dalam kamar lalu sdri. Norbaiti dan terdakwa duduk di ranjang kemudian terdakwa memeluk sdri. Norbaiti lalu merebahkan sdri. Norbaiti di kasur selanjutnya terdakwa menindih lalu mencium bibir sdri. Norbaiti dan terdakwa membuka rok sdri. Norbaiti, setelah itu terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, setelah itu terdakwa membuka kedua kaki sdri. Norbaiti kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin sdri. Norbaiti, lalu menggerak-gerakkan pantatnya naik turun selama ± 2 menit sambil meremas dada sdri. Norbaiti, kemudian terdakwa mengeluarkan Spermanya di dalam alat kelamin sdri. Norbaiti sebanyak 1 (Satu) kali. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar jam 14.00 Wib di dalam kamar di rumah terdakwa di Jl. Trans kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah terdakwa bersetubuh kembali dengan sdri. Norbaiti yang masih di bawah umur tanpa ikatan perkawinan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa mengeluarkan Spermanya di dalam alat kelamin sdri. Norbaiti. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 Skj. 16.00 Wib, di Jl. Trans Kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan sdri. Norbaiti yang masih di bawah umur tanpa ikatan perkawinan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin sdri. Norbaiti. Selanjutnya saksi Norhayati yang merupakan orang tua sdri. Norbaiti melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kahayan Hilir karena merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi sdri. Norbaiti yang masih di bawah umur tanpa ikatan perkawinan. Kemudian pada tanggal 14 April 2015 terdakwa ditangkap oleh saksi Andy Muhammad Yusuf yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kahayan Hilir untuk diproses secara hukum;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membujuk rayu korban yang masih di bawah umur agar mau bersetubuh dengannya atau orang lain tanpa ikatan perkawinan baru diketahui oleh orang tua korban setelah diberitahu oleh korban, dimana hal ini dibuktikan dengan adanya hasil Visum Et Repertum RSUD Pulang Pisau Kab. Pulang Pisau Nomor : 08 / TU / RSUD-PP / VER / IV-2015 atas nama Norbaiti Als Itut Binti Ijas tanggal 27 April 2015 yang ditandatangani oleh dr. I Nyoman Wira Adi Gunawan, Sp.OG dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan berusia empat belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan robekan lama selaput dara.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 81ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukm Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Norbaiti Als Itut Binti Ijas dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa sebelumnya di kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya pada pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terjadinya peristiwa saksi yang masih di bawah umur yaitu umur 14 tahun dan 11 bulan bersetubuh dengan terdakwa tanpa ikatan perkawinan;
Bahwa berawal sejak terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan saksi yang masih berusia di bawah umur yaitu 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar selama kurang lebih 2 (dua) bulan dimana selama berpacaran terdakwa sering memberi uang sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk berangkat sekolah dan hadiah berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) serta 1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA kepada saksi;
Bahwa saksi pacaran dengan terdakwa sudah berlangsung selama 1 (satu) bulan;
Bahwa cara terdakwa melakukan nya kepada saksi berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar jam 09.00 Wib sekitar jam 09.00 Wib saat saksi disekolah saksi dihubungi terdakwa menggunakan Hp untuk bertemu di kebun singkong di samping sekolah, lalu saksi mendatangi terdakwa, setelah tiba disana terdakwa merayu saksi untuk melakukan hubungan intim dengan berkata “ Aku sayang dengan kamu, maukah kamu melakukan hubungan intim dengah saya “, kemudian terdakwa langsung memeluk saksi, mencium bibir, lalu mengangkat rok saksi, lalu terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, setelah itu saksi bersandar dibatang pohon rambutan dengan posisi masih berdiri terdakwa mengangkat kaki saksi sebelah kiri dan menahannya menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan saksi lalu terdakwa menggoyangkan-goyangkan pantatnya maju mundur selama + 2 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi;
Bahwa kejadian yang ke-2 (dua) yaitu hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 14.00 Wib di rumah Jl. Trans Kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, saksi mendatangi terdakwa kerumahnya, lalu terdakwa bicara sebentar dengan saksi, kemudian kami masuk kedalam kamar, setelah itu saksi dan terdakwa duduk di ranjang, lalu terdakwa memeluk saksi dan merebahkan saksi di kasur, kemudian terdakwa menindih lalu mencium bibir saksi, kemudian membuka rok saksi, setelah itu terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam alat kelamin saksi, lalu menggoyangkan pantatnya naik turun selama + 2 menit sambil meremas dada saksi, kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi;
Bahwa kejadian yang ke-3 (tiga) yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 14.00 Wib di rumah terdakwa Jl. Trans Kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, saksi dan terdakwa melakukannya sama seperti pada tanggal 14 Maret 2015 dan yang keempat hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar jam 16.00 Wib di rumah terdakwa Jl. Trans Kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, saksi dan terdakwa melakukannya sama seperti yang sebelumnya;
Bahwa terdakwa sering memberi uang Rp.10.000,- untuk berangkat sekolah dan 1 buah handphone merk Nokia model X2-02, 1 lembar kerudung warna coklat kepada saksi;
Bahwa saksi belum waktunya untuk menikah dengan laki-laki karena saat ini saksi masih berstatus sebagai pelajar;
Bahwa saksi Norhayati yang merupakan orang tua saksi yang melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kahayan Hilir karena merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi yang masih di bawah umur tanpa ikatan perkawinan. Kemudian pada tanggal 14 April 2015 terdakwa ditangkap oleh saksi Andy Muhammad Yusuf yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kahayan Hilir untuk diproses secara hukum;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki hak untuk menyetubuhi saksi karena antara saksi dan terdakwa masih belum ada ikatan pernikahan maupun pertunangan dan hanya masih sebatas pacaran, dan saksi masih hak orang tua saksi sepenuhnnya;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau terdakwa sudah pernah berkeluarga namun pada akhirnya saksi adalah seorang laki-laki yang memiliki anak satu dan selama saksi norbaiti disetubuhi terdakwa ada menjanjikan dan merayu saksi dengan janji-janji ingin menikahi saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Norhayati Alias Mama Titut Binti AYin (Alm.)dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa sebelumnya oleh pihak kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya dalam pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terjadinya peristiwa anak kandung saksi yang masih di bawah umur yaitu umur 14 tahun dan 11 bulan bersetubuh dengan terdakwa tanpa ikatan perkawinan;
Bahwa berawal sejak terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan seorang anak bernama Norbaiti Als Itut Binti Ijas yang masih berusia di bawah umur yaitu 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar selama kurang lebih 2 (dua) bulan dimana selama berpacaran terdakwa sering memberi uang sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk berangkat sekolah dan hadiah berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) serta 1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA kepada saksi;
Bahwa anak saksi belum waktunya untuk menikah dengan laki-laki karena saat ini saksi masih berstatus sebagai pelajar;
Bahwa anak saksi (saksi Norbaiti) sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan terdakwa tanpa ikatan perkawinan yang sah;
Bahwa saksi yang melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kahayan Hilir karena merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi Norbaiti yang masih di bawah umur tanpa ikatan perkawinan. Kemudian pada tanggal 14 April 2015 terdakwa ditangkap oleh saksi Andy Muhammad Yusuf yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kahayan Hilir untuk diproses secara hukum;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sudah kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki hak untuk menyetubuhi saksi Norbaiti karena antara saksi Norbaiti dan terdakwa masih belum ada ikatan pernikahan maupun pertunangan dan hanya masih sebatas pacaran, dan saksi masih hak orang tua saksi sepenuhnnya;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau terdakwa sudah pernah berkeluarga namun pada akhirnya saksi mengetahui terdakwa adalah seorang laki-laki yang memiliki anak satu dan selama saksi norbaiti disetubuhi terdakwa ada menjanjikan dan merayu saksi dengan janji-janji ingin menikahi saksi norbaiti;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Abau Bin Ulung dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa sebelumnya oleh pihak kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya dalam pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terjadinya peristiwa anak kandung saksi yang masih di bawah umur yaitu umur 14 tahun dan 11 bulan bersetubuh dengan terdakwa tanpa ikatan perkawinan;
Bahwa berawal sejak terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan seorang anak bernama Norbaiti Als Itut Binti Ijas yang masih berusia di bawah umur yaitu 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar selama kurang lebih 2 (dua) bulan dimana selama berpacaran terdakwa sering memberi uang sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk berangkat sekolah dan hadiah berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) serta 1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA kepada saksi;
Bahwa anak saksi belum waktunya untuk menikah dengan laki-laki karena saat ini saksi masih berstatus sebagai pelajar;
Bahwa anak saksi (saksi Norbaiti) sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan terdakwa tanpa ikatan perkawinan yang sah;
Bahwa saksi yang melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kahayan Hilir karena merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi Norbaiti yang masih di bawah umur tanpa ikatan perkawinan. Kemudian pada tanggal 14 April 2015 terdakwa ditangkap oleh saksi Andy Muhammad Yusuf yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kahayan Hilir untuk diproses secara hukum;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sudah kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki hak untuk menyetubuhi saksi Norbaiti karena antara saksi Norbaiti dan terdakwa masih belum ada ikatan pernikahan maupun pertunangan dan hanya masih sebatas pacaran, dan saksi masih hak orang tua saksi sepenuhnnya;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau terdakwa sudah pernah berkeluarga namun pada akhirnya saksi mengetahui terdakwa adalah seorang laki-laki yang memiliki anak satu dan selama saksi norbaiti disetubuhi terdakwa ada menjanjikan dan merayu saksi dengan janji-janji ingin menikahi saksi norbaiti;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Andy Muhammad Yusuf Bin Usman Bangkona yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa sebelumnya oleh pihak kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya dalam pemeriksaan tersebut;
Bahwa kejadian persetubuhan antara saksi Norbaiti dengan terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Desa Mintin Rt. 08 Km. 19 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa setelah mendapat laporan dari saksi Norhayati, saksi berhasil melakukan penangkapan terhadp terdakwa pada pada tanggal 14 April 2015 di rumah terdakwa;
Bahwa umur saksi Norbaiti pada saat kejadian berusia 14 tahun;
Bahwa saksi Norhayati yang merupakan keluarga orang tua saksi Norbaiti melaporkan dan mengaduan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kahayan Hilir karena merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi Norbaiti yang masih di bawah umur tanpa ikatan perkawinan sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian pada tanggal 14 April 2015 terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Kahayan Hilir untuk diproses secara hukum.
Bahwa saksi membenarkan barang butki yang diajukan di dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa Saini Binti Matbahri di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Norbaiti Als. Itut Binti Ijas;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban Norbaiti sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa kejadian hubungan intim pertama yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 10.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Norbaiti yang sedang berada disekolahnya lewat Handphone dan mengajak bertemu di kebun singkong di jalan Lintas Kalimantan Desa Mintin Rt. 08 Km. 19 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, selanjutnya setelah kami bertemu terdakwa mengajak saksi Norbaiti berhubungan badan dengan cara merayu dan terdakwa katakana apabila kamu hamil terdakwa akan bertanggung jawab untuk menikahi, kemudian terdakwa memeluk dan mencium bibir lalu mengangkat rok saksi Norbaiti, lalu terdakwa melepas celana dan celana dalam, setelah itu saksi Norbaiti bersandar dibatang pohon rambutan dengan posisi berdiri lalu terdakwa mengangkat kaki kiri saksi Norbaiti dan menahannya menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan saksi Norbaiti dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat maju mundur selama + 2 menit, kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi Norbaiti;
Bahwa kejadian yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 14.00 Wib di rumah Jl. Trans Kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, saksi Norbaiti mendatangi kerumah terdakwa, lalu kami bicara sebentar, kemudian kami masuk kedalam kamar, setelah itu saya dan saksi Norbaiti duduk di ranjang, lalu terdakwa memeluk saksi Norbaiti dan merebahkannya di kasur, kemudian terdakwa menindih dan mencium bibir saksi Norbaiti, kemudian terdakwa membuka rok saksi Norbaiti, setelah itu terdakwa melepas celana dan celana dalam terdakwa, kemudian membuka kedua kaki sdri. Norbaiti dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang kedalam alat kelamin saksi Norbaiti, lalu menggerak-gerakan pantat terdakwa naik turun selama + 2 menit sambil meremas dada sdri. Norbaiti, kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi Norbaiti sebanyak 1 kali;
Bahwa ketiga dan keempat yaitu yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 14.00 Wib di dalam kamar rumah terdakwa Jl. Trans Kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, kami melakukannya sebanyak 1 kali dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi Norbaiti dan yang keempat hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar jam 16.00 Wib di rumah terdakwa Jl. Trans Kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, kami melakukannya 1 kali dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi Norbaiti;
Bahwa terdakwa sering memberi sdri. Norbaiti uang sebanyak Rp.10.000,- untuk berangkat sekolah, 1 buah handphone dan 1 lembar kerudung;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau usia saksi Norbaiti baru 14 (empat belas) tahun karena saksi Norbaiti pernah menceritakannya pada saat terdakwa menanyakannya;
Bahwa awalnya saksi Norbaiti tidak mengetahui kalau terdakwa sudah berkeluarga namun pada akhirnya terdakwa mengaku mempunyai seorang anak satu dan terdakwa menerangkan bahwa sebelum saksi Norbaiti di setubuhi terdakwa ada menjanjikan dan merayu saksi Norbaiti dengan janji-janji ingin menikahi saksi Norbaiti.
Bahwa terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta akan merubah perilaku Terdakwa agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan bukti surat berupa :
Visum et Repertum Nomor 08/TU/RSUD-PP/VER/IV-2015 tanggal 27 April 2015 atas nama Norbaitu Als Itut Binti Abau, yang ditandatangani oleh dr. I Nyoman Wira Adi Gunawan,Sp.OG., dokter Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau, dengan Kesimpulan, sebagai berikut:
Telah diperiksa seorang perempuan berumur empat belas tahun pada pemeriksaan ditemukan robekan lama selaput dara.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah rok warna cokelat;
1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) tanpa baterai;
1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA;
1(satu) buah handuk dengan corak warna Hitam, Putih, Orange, dan Cokelat dengan tulisan GUCCI;
1 (satu) buah celana pendek kain warna Cream bertuliskan EMBA warna Biru.
1 (satu) buah kaos warna putih dan warna biru pada bagian lengan dan terdapat tulisan Bank BRI pada bagian punggung dan dada;
1 (satu) buah handphone merk Samsung model GT-C3262 warna putih (IMEI : 353004 /05 / 768074 / 1) beserta kartu perdana AS
Menimbang, bahwa Para Saksi dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas bukti surat dan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti dan bukti surat tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti tersebut juga telah dibenarkan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi dipersidangan yang belum termuat dalam putusan ini ditunjuk pada berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang alat bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi (di bawah sumpah dipersidangan) sesuai dengan yang mereka lihat sendiri, dengar sendiri dan alami sendiri dalam perkara ini serta tidak dibantah oleh terdakwa serta diakui sendiri oleh terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, maka keterangan saksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 185 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh bukti surat yang diajukan ke persidangan adalah surat dan dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dan diperuntukkan bagi pembuktian dalam perkara ini serta tidak dibantah oleh terdakwa serta diakui sendiri oleh terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 187 huruf a KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Norbaiti;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban Norbaiti sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa kejadian hubungan intim pertama yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 10.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Norbaiti yang sedang berada disekolahnya lewat Handphone dan mengajak bertemu di kebun singkong di jalan Lintas Kalimantan Desa Mintin Rt. 08 Km. 19 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, selanjutnya setelah kami bertemu terdakwa mengajak saksi Norbaiti berhubungan badan dengan cara merayu dan terdakwa katakana apabila kamu hamil terdakwa akan bertanggung jawab untuk menikahi, kemudian terdakwa memeluk dan mencium bibir lalu mengangkat rok saksi Norbaiti, lalu terdakwa melepas celana dan celana dalam, setelah itu saksi Norbaiti bersandar dibatang pohon rambutan dengan posisi berdiri lalu terdakwa mengangkat kaki kiri saksi Norbaiti dan menahannya menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan saksi Norbaiti dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat maju mundur selama + 2 menit, kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi Norbaiti;
Bahwa kejadian yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 14.00 Wib di rumah Jl. Trans Kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, saksi Norbaiti mendatangi kerumah terdakwa, lalu kami bicara sebentar, kemudian kami masuk kedalam kamar, setelah itu saya dan saksi Norbaiti duduk di ranjang, lalu terdakwa memeluk saksi Norbaiti dan merebahkannya di kasur, kemudian terdakwa menindih dan mencium bibir saksi Norbaiti, kemudian terdakwa membuka rok saksi Norbaiti, setelah itu terdakwa melepas celana dan celana dalam terdakwa, kemudian membuka kedua kaki sdri. Norbaiti dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang kedalam alat kelamin saksi Norbaiti, lalu menggerak-gerakan pantat terdakwa naik turun selama + 2 menit sambil meremas dada sdri. Norbaiti, kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi Norbaiti sebanyak 1 kali;
Bahwa ketiga dan keempat yaitu yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 14.00 Wib di dalam kamar rumah terdakwa Jl. Trans Kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, kami melakukannya sebanyak 1 kali dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi Norbaiti dan yang keempat hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar jam 16.00 Wib di rumah terdakwa Jl. Trans Kalimantan Km. 19 Desa Mintin Rt. 08 Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, kami melakukannya 1 kali dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi Norbaiti;
Bahwa terdakwa sering memberi sdri. Norbaiti uang sebanyak Rp.10.000,- untuk berangkat sekolah, 1 buah handphone dan 1 lembar kerudung;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau usia saksi Norbaiti baru 14 (empat belas) tahun karena saksi Norbaiti pernah menceritakannya pada saat terdakwa menanyakannya;
Bahwa awalnya saksi Norbaiti tidak mengetahui kalau terdakwa sudah berkeluarga namun pada akhirnya terdakwa mengaku mempunyai seorang anak satu dan terdakwa menerangkan bahwa sebelum saksi Norbaiti di setubuhi terdakwa ada menjanjikan dan merayu saksi Norbaiti dengan janji-janji ingin menikahi saksi Norbaiti.
Bahwa para saksi dan terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara dakwaan tunggal maka Majelis Hakim akan langsung langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa dakwaan tunggal Penuntut umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap Orang;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan atau orang lain;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk kepada Saini Bin Matbahri (Alm.) yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dipersidangan yang setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas terdakwa Saini Bin Matbahri (Alm.) tersebut sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana yang bersangkutan telah membenarkan dan terdakwa mengakui bahwa ia sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apabila dihubungkan dengan unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ad.1 diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa istilah tekhnis yuridis setiap orang menunjuk kepada terdakwa Saini Bin Matbahri (Alm.) yang identitas lengkap sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dipandang telah terpenuhi atas diri terdakwa tersebut dan apakah terdakwa tersebut benar melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka hal tersebut tergantung pada unsur-unsur lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur Setiap Orang terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja adalah pelaku sadar dan mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum/melawan hukum, namun pelaku tetap berkehendak melakukannya;
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, kesengajaan ada 3 (tiga) corak yaitu:
Kesengajaan dengan maksud, yaitu kesengajaan tersebut bermaksud untuk menimbulkan akibat tertentu;
Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu sadar keharusan atau kepastian yang berarti kesengajaan itu dilakukan dengan mengetahui akibat yang (secara primer) tidak dikehendaki pasti terjadi;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu kesengajaan bersyarat (kemungkinan);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yuridis dalam unsur kesatu tersebut, dimana terdakwa telah terbukti melakukan persetubuhan kepada anak, yaitu saksi korban Norbaiti yang baru berumur 14 (empat belas) tahun melakukan persetubuhan dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan materil yang didakwakan kepada terdakwa adalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, hal mana untuk membuktikan cukup satu alternatif perbuatan saja dan apabila tidak terbukti bersalah akan dibuktikan alternatif lainnya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rangkaian fakta-fakta dan kejadian pada saat, sebelum dan setelah terjadinya persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban Norbaiti dan dihubungkan dengan sifat tindak pidananya, maka nyata perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan atas kehendak dan pengetahuan terdakwa itu sendiri, artinya hal tersebut dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat dua bentuk pokok tindak pidana yakni adanya persetubuhan pelaku dengan anak dan adanya persetubuhan antara anak dengan orang lain yang difasilitasi oleh pelaku, dimana persetubuhan tersebut lahir karena adanya terdakwa memberikan terdakwa sering memberi uang/hampir setiap hari sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk berangkat sekolah dan hadiah berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) serta 1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA kepada saksi korban Nobaiti dan terdakwa juga telah mempunyai anak dan pernah berkeluarga;
Menimbang, bahwa dengan demikian sarana untuk terjadinya persetubuhan dengan anak tersebut dirumuskan secara alternatif yakni dengan cara adanya membujuk dari pelaku kepada anak, dimana konsekuensi yuridis dari rumusan unsur tindak pidana yang dibuat alternatif adalah apabila salah satu kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur ini, meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dinamakan anak itu sendiri menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbangkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan dan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Kapuas Nomor M1.114/15.03/PP.01/01/2013 yang menyatakan Norbaiti adalah diketahui bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut saksi korban Norbaiti berusia 14 (empat belas) tahun.
Menimbang, bahwa dengan demikian hal pertama yang harus dibuktikan dalam perkara a quo adalah apakah ada persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku atau orang lain dengan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yuridis tersebut di atas Majelis berpendapat telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban Norbaiti dan terkualifikasi sebagai anak karena pada saat kejadian masih berumur 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan anak tidak dijelaskan pengertian atau konstruksi dari persetubuhan, oleh karenanya Majelis Hakim berpegang Yurisprudensi selama ini untuk mengartikan persetubuhan yakni harus adanya peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest HR 5 Februari 1912;
Persetubuhan memiliki beberapa pengertian :
Pengertian bersetubuh menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, SH mengandung arti persentuhan sebelah dalam dari kemaluan si laki-laki dan perempuan, yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan ;
Persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 (W. 9292) ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, telah terbukti bahwa terdakwa merupakan pacar saksi korban Norbaiti yang masih bersatus pelajar dan berumur 14 (empat belas) tahun dimana dimana selama berpacaran terdakwa sering memberi uang sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk berangkat sekolah dan hadiah berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) serta 1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA kepada sdri. Norbaiti. Hingga sampai pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 10.00 Wib terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung model GT-C3262 warna putih (IMEI : 353004 /05 / 768074 / 1) menghubungi saksi korban Norbaiti yang sedang berada di sekolahnya dan mengajak bertemu di kebun singkong tepatnya di Jalan Lintas Kalimantan Desa Mintin Rt. 08 Km. 19 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban Norbaiti, terdakwa mengajak saksi korban Norbaiti berhubungan badan dengan cara merayu saksi korban Norbaiti dan menggunakan membujuk saksi korban Norbaiti yaitu apabila saksi korban Norbaiti hamil maka terdakwa akan bertanggung jawab untuk menikahi saksi korban Norbaiti. Selanjutnya terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir lalu mengangkat rok saksi korban Norbaiti, lalu terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, setelah itu saksi korban Norbaiti bersandar di batang pohon rambutan dengan posisi masih berdiri lalu terdakwa mengangkat kaki saksi korban Norbaiti sebelah kiri dan menahannya menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan saksi Norbaiti lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama ± 2 menit kemudian terdakwa mengeluarkan Sperma di luar alat kelamin saksi korban Norbaiti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis berkeyakinan hubungan intim antara saksi korban Norbaiti dengan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali tanpa perkawinan yang sah dan diamnya saksi korban Norbaiti saat melakukan hubungan intim layak nya suami istri karena adanya tekanan secara psikis dari terdakwa yang diakibatkan rasa ketakutan dan rasa cemas dari saksi korban Norbaiti, karena terdakwa merupakan pacar saksi korban Norbaiti dan terdkawa berjanji jika saksi korban hamil makan terdakwa akan menikahi saksi korban Norbaiti dan kemudian terdakwa tetap memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Norbaiti hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin saksi korban Norbaiti. Hal inilah sangat wajar dialami oleh saksi korban Norbaiti karena kondisi saksi korban Norbaiti adalah seorang perempuan yang masih anak-anak yang tidak memiliki kehendak dan pemikiran utuh atas perbuatan terdakwa dan mengenai akibat dari perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa terhadap saksi korban Norbaiti telah dilakukan Visum et Repertum Nomor 08/TU/RSUD-PP/VER/IV-2015 tanggal 27 April 2015 atas nama Norbaitu Als Itut Binti Abau, yang ditandatangani oleh dr. I Nyoman Wira Adi Gunawan,Sp.OG., dokter Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau, dengan Kesimpulan, sebagai berikut:
Telah diperiksa seorang perempuan berumur empat belas tahun pada pemeriksaan ditemukan robekan lama selaput dara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf terhadap diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa dan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan Sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa harus dipidana pula untuk membayar denda dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan (Pasal 30 KUHP) ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana diatur Pada pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan terdakwa dan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenanya terdakwa harus tetap berada dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (2) b KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap yang diajukan dalam perkara ini berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kasur tipis berwarna merah hati, 1 (satu) buah bantal warna hijau dengan sarungnya berwarna warna merah motif bunga,oleh karena barang bukti tersebut merupakan merupakan alat kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap yang diajukan dalam perkara ini berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah rok warna cokelat, 1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) tanpa baterai, 1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA, oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik saksi korban Norbaiti Als Itut Binti Ijas, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Norbaiti Als Itut Binti Ijas;
Menimbang, bahwa terhadap yang diajukan dalam perkara ini berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti berupa 1(satu) buah handuk dengan corak warna Hitam, Putih, Orange, dan Cokelat dengan tulisan GUCCI, 1 (satu) buah celana pendek kain warna Cream bertuliskan EMBA warna Biru, 1 (satu) buah kaos warna putih dan warna biru pada bagian lengan dan terdapat tulisan Bank BRI pada bagian punggung dan dada, 1 (satu) buah handphone merk Samsung model GT-C3262 warna putih (IMEI : 353004 /05 / 768074 / 1) beserta kartu perdana AS, oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan persetubuhan, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum ditentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka Majelis Hakim memandang perlu memberikan suatu penegasan dan pemahaman terhadap hal-hal yang terkait dengan pidana dimaksud, sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa fungsi hukum pidana adalah untuk melindungi dan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat, kepentingan Negara dengan kepentingan perseorangan dan kepentingan si pelaku tindak pidana dengan kepentingan korban. Dalam hal ini terkait moralitas publik dan moralitas sosial yang membutuhkan perlindungan kolektif;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. DR. MULADI, S.H., yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim, diharapkan mengandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum/terpidana maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa dari prinsip-prinsip yang demikian diharapkan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa selain bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya bagi keluarga korban juga bisa memperbaiki kerusakan tatanan moral dan sosial sebagai dampak yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan norma-norma agama dan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat;
Saksi Korban Norbaiti merupakan anak yang masih dibawah umur dimana seharusnya terdakwa melindungi untuk kepentingan terbaik masa depan dari saksi korban Norbaiti;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban Norbaiti lebih dari sekali;
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Norbaiti mengalami trauma, kecemasan dan ketakutan jika ketemu laki-laki sebaya terdakwa;
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan telah mengakibatkan saksi korban Norbaiti dan keluarga saksi korban Norbaiti malu di lingkungan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana pidana penjara juga akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan terdakwa dan kemampuan ekonomi terdakwa;
Menimbang apabila pidana denda tidak mampu bayar naka haruslah diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Saini Bin Matbahri (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima)bulan:
Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah rok warna cokelat;
1 (satu) buah handphone merk Nokia model X2-02 warna hitam dengan (IMEI : 351695 / 05 / 128742 / 5) tanpa baterai;
1 (satu) lembar kerudung warna cokelat dengan merk CN MADE IN DASYA;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Norbaiti Als Itut Binti Ijas;
1(satu) buah handuk dengan corak warna Hitam, Putih, Orange, dan Cokelat dengan tulisan GUCCI;
1 (satu) buah celana pendek kain warna Cream bertuliskan EMBA warna Biru.
1 (satu) buah kaos warna putih dan warna biru pada bagian lengan dan terdapat tulisan Bank BRI pada bagian punggung dan dada;
1 (satu) buah handphone merk Samsung model GT-C3262 warna putih (IMEI : 353004 /05 / 768074 / 1) beserta kartu perdana AS
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2015, oleh Dikdik Haryadi, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Liliek Fitri Handayani,S.H. dan Isnandar Syahputra,S.H.,M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Gusti Norliani, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, serta dihadiri oleh Ferdy Siswandana,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
LILIEK FITRI HANDAYANI,S.H. DIKDIK HARYADI, S.H., M.H,
ISNANDAR SYAHPUTRA,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
GUSTI NORLIANI