105/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 105/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ERWIN SYAHPUTRA, DKK
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 105/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
I. Nama lengkap : Erwin Syahputra
Tempat lahir : Kota Bangun
Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/6 September 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan KL. Yos Sudarso KM 10,5 Lk. III Kel. Kota Bangun Kec. Medan Labuhan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Tetap
II. Nama lengkap : Ardiansyah Nasution
Tempat lahir : Kota Bangun
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/25 Desember 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan KL. Yos Sudarso KM 10,5 Lk. III Kel. Kota Bangun Kec. Medan Labuhan
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir Angkot Tr.32
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2016
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2016.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 8 Maret 2016, nomor : 105/PID/2016/PT.MDN, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 2072/Pid.B/2015/PN.Lbp, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam yang mendakwa para Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa mereka Terdakwa I ERWIN SYAHPUTRA dan Terdakwa II ARDIANSYAH NASUTION, pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Pulau Karimun KIM II Mabar Desa Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang lebih dengan bersekutu perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, kejadian bermula ketika Terdakwa I ERWIN SYAHPUTRA dan Terdakwa II ARDIANSYAH NASUTION sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul Warna Putih Merah Hitam tanpa nomor polisi mengisi premium di SPBU KIM I Mabar/dekat pintu gerbang tol Balmera, kemudian pada saat keluar dari SPBU tersebut, Terdakwa I ERWIN SYAHPUTRA melihat 1 (satu) unit mobil Colt Diesel jenis Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi BA 8032 AO sedang mengangkut kotak-kotak yang terlihat dari celah bak Dump Truk tersebut, kemudian Terdakwa I ERWIN SYAHPUTRA berkata “Cik kita kejar motor itu bawa kotak” dan dijawab oleh Terdakwa II ARDIANSYAH NASUTION “tidak usahlah payah nanti”, lalu Terdakwa I ERWIN SYAHPUTRA mengatakan “Yoh Lah Cik suntuk kali tidak ada duit” dan Terdakwa II ARDIANSYAH NASUTION menjawab “tidak usah” kemudian Terdakwa I ERWIN SYAHPUTRA mengatakan “udah kita mainkan aja karena kita cari duit pinjaman kemana-mana tidak ada”, selanjutnya para Terdakwa mengikuti mobil truk tersebut sejauh 1 KM. Ketika mobil Colt Diesel jenis Dump Truck warna kuning berjalan melambat, Terdakwa I Erwin Syahputra turun dari sepeda motor dan langsung naik ke dalam bak mobil truck yang diikuti oleh Terdakwa II ARDIANSYAH NASUTION dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian Terdakwa I ERWIN SYAHPUTRA menurunkan 2 (dua) kotak yang berisikan 12 (dua belas) pieces minyak makan merk Sania dari dalam bak mobil truk dengan cara melempar ke aspal selanjutnya Terdakwa I Erwin Syahputra turun dari bak mobil truk tersebut, kemudian bersama dengan Terdakwa II ARDIANSYAH NASUTION membawa 2 (dua) kotak tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul Warna Putih Merah Hitam tanpa nomor polisi. Sekitar 100 (seratus) meter ada masyarakat menyuruh berhenti dan datang petugas Kepolisian yang mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti ke Polsekta Medan Labuhan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa I ERWIN SYAHPUTRA dan Terdakwa II ARDIANYAH NASUTION yang mengambil barang berupa 2 (dua) kotak yang berisikan 12 (dua belas) pieces minyak makan merk Sania milik saksi RIZAL SIAHAAN adalah tanpa izin dari pemiliknya dengan maksud untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualan tersebut akan dibagi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi RIZAL SIAHAAN mengalami kerugian sekira Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, bahwa para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa 1. Erwin Syahputra, terdakwa 2. Ardiansyah Nasution bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dalam surat dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana :
Terhadap terdakwa Erwin Syahputra dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Terhadap terdakwa Ardiansyah Nasution dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2(dua) kotak yang berisikan 12(dua belas) pieces minyak makan merek sania;
Dikembalikan kepada saksi Rizal Siahaan;
1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih merah hitam tanpa plat polisi;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan apabila para terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000;(dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 2072/Pid.B/2015/PN.Lbp, tanggal 19 Januari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ERWIN SYAHPUTRA dan terdakwa ARDIANSYAH NASUTION, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”
Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap terdakwa ERWIN SYAHPUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan terhadap terdakwa ARDIANSYAH NASUTION oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (Dua) kotak yang berisikan 12 (dua belas) pieces minyak makan merk Sania;
Dikembalikan kepada Saksi Rizal Siahaan;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih merah hitam tanpa plat Polisi;
Dikembalikan kepada Ardiansyah Nasution;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa pada tanggal 25 Janauri 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 2072/Pid.B/2015/PN.Lbp, tanggal 19 Januari 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terdakwa masing-masing tanggal 3 Februari 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 27 Januari 2016, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum meskipun mengajukan banding akan tetapi tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 2072/Pid.B/2015/PN.Lbp, tanggal 19 Januari 2016, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan para Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat serta benar, dan hukuman yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 2072/Pid.B/2015/PN.Lbp, tanggal 19 Januari 2016, yang dimintakan banding, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap paa Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 2072/Pid.B/2015/PN.Lbp, tanggal 19 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Kamis tanggal 7 April 2016 oleh kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 8 Maret 2016, nomor : 105/PID/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 April 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta ZAINAL POHAN, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH.
ttd
2. ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ZAINAL POHAN, SH.MH.