106/Pid/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 106/Pid/2014/PT.DKI
ANTON SEVEN BERUTU
MENGADILI - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Maret 2014 Nomor 1663/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 106/Pid/2014/PT.DKI..
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : ANTON SEVEN BERUTU
Tempat,tanggal lahir : Tebing Tinggi. Tanggal 4 Oktober 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pesona Khayangan I Blok CZ No.15 Rt.002/027 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya.
A g a m a : Kristen
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Polri.
Terdakwaditahan di RumahTahanan Negara oleh:
Penyidik, sejaktanggal 3 Juli 2013 s/d 22 Juli 2013;------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2013 s/d 31 Agustus 2013;-------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,sejak tanggal 01 September 2013 s/d 30 Oktober 2013;------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Oktober 2013 s/d 28 Oktober 2013;-----
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Oktober 2013 s/d 27 Nopember 2013;-------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal `13 Nopember 2013 s/d 12 Desember 2013;-----------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 13 Desember 2013 s/d 10 Pebruari 2014;------------------------------------------------
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 11 Pebruari 2014 s/d 12 Maret 2014;-----------------------------------------------------
Perpanjangan II Ketua PengadilanTinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 13 Maret 2014 s/d 11 April 2014;-----------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta , sejak tanggal 14 Maret 2014 s/d tanggal 12 April 2014;---------------------------------------------------------------------
Plt Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 13 April 2014 s/d tanggal 11 Juni 2014;---------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut ;------------------------
D A K W A A N:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa ANTO SEVEN BERUTU, secara bersama sama dengan Meidy Kembuan (berkas perkara terpisah) atau bertindak sendiri sendiri, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya diwaktu lain dalam bulan Juni 2013 atau setidak tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Halaman Parkir B4 Hotel Classic, Jl. KH. Samanhudi No.43-45 Jakarta Pusat atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut;---------------------------------
Bahwa terdakwa ANTO SEVEN BERUTU, bersama sama dengan saksi Meidy Kembuan (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Halaman Parkir B4 Hotel Classic, Jl. KH Samanhudi No. 43-45 Jakarta Pusat, ditangkap oleh saksi Jimmy Dermawan Tobing dan saksi Ade Laksono serta anggota tim lainnya selaku petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, ketika ditangkap kemudian oleh petugas dilakukan penggeledahan dari kantong celana yang dipakai terdakwa ditemukan 22 (dua puluh dua) butir ekstacy dan HP, selanjutnya dilakukan penggeledahan Mobil Honda Civic warna silver B 964 RFP milik terdakwa di dalam dasbord mobil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu;--------------------------------------------
Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Jl. Kayu Putih No. 12, Jakarta Timur yang dihuni oleh terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan dan petugas menemukan barang bukti Narkotika kemudian menyita 11 (sebelas) butir ekstacy yang disimpan di dalam laci lemari pakaian, selain itu petugas menemukan dan menyita 0,5 (nol koma lima) gram shabu yang terletak diatas meja dan alat hisap shabu, selanjutnya terdakwa dan saksi Meidy Kembuan beserta barang bukti diamankan di bawa ke kantor Direktorat Narkoba oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2013 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan pergi ke Diskotik Miles, kemudian ketika di Diskotik terdakwa ANTO SEVEN BERUTU meminta dan menerima 11 (sebelas) butir ekstacy dari MAS (DPO), dikarenakan terdakwa ANTO SEVEN BERUTU mendapat informasi bahwa akanada razia dari petugas Kepolisian, kemudian ANTO SEVEN BERUTU mengajak Meidy Kembuan kembali ke rumah kontrakan di Jl. Kayu Putih No. 12A, Jakarta Timur dan 11 butir ekstacy tersebut di simpan di dalam lemari pakaian oleh ANTO SEVEN BERUTU;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan aksi Meidy Kembuan pergi ke Kampung Ambon, Jakarta Barat untuk membeli shabu, kemudian ketika berada di Kampung Ambon, terdakwa membeli 1 gram shabu melalui seseorang yang dipanggil BUNG (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan pulang ke rumah kontrakan di Jl. Kayu Putih No.12, Jakarta Timur;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan mengkonsumsi shabu yang semula dibelinya di Kampung Ambon, shabu dikonsumsi bersama sama menggunakan alat hisap/bong dan korek api, namun yang dikonsumsi hanya 0,5 gram sedangkan sisanya sebanyak 0,5 gram oleh terdakwa ANTO SEVEN BERUTU diletakkan diatas meja;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2013 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mengajak saksi Meidy Kembuan ke Diskotik Miles kemudian terdakwa dan Meidy masukke dalam Diskotik lalu Meidy disuruh menunggu disofa lobby dan terdakwa menuju lantai 2 di Room karaoke menjumpai Mas (DPO) untuk meminta Inek/ekstacy, setelah terdakwa mendapatkan 22 (dua puluh dua) butir ekstacy dari pemberian orang yang bernama Mas (DPO) pada tanggal 29 Juni 2013 sekira pukul 22.00 WIB di Diskotik Miles selanjutnya ekstacy pemberian Mas yang diterima terdakwa disimpan di kantong celana depan sebelah kanan;----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris No. 45G/VII/2013/UPT Lab Uji Narkoba tanggal 2 Juli 2013 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dkk dari UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional, telah melakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
22 (dua puluh dua) butir tablet warna hijau logo “XXX” dengan berat Netto: 6,0496 gram dan barang bukti berupa tablet warna hijau logo “XXX” sebanyak 11 (sebelas) butir tablet warna hijau logo “XXX” dengan berat netto 3,0007 gram mengandung MDMA (metilendioksi) fenetilamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------
Kristal warna putih mengandung metamfetamina berat netto 0, 3185 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Urine ANTO SEVEN BERUTU mengandung MDMA (metilendioksi) fenetilamina dan Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan 61 Lampiran Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerima, meminta, menguasai Narkotika golongan I tanpa hak dan tanpa ada ijin dari petugas yang berwenang;------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa ANTO SEVEN BERUTU, secara bersama sama dengan saksi Meidy Kembuan (berkas perkara terpisah) atau bertindak sendiri sendiri, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya diwaktu lain dalam bulan Juni 2013 atau setidak tidaknya di waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Halaman parkir B4 Hotel Classic, Jl. KH Samanhudi No. 43-45 Jakarta Pusat atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ANTO SEVEN BERUTU, bersama sama dengan saksi Meidy Kembuan (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Halaman Parkir B4 Hotel Classic, Jl. KH Samanhudi No. 43-45 Jakarta Pusat, ditangkap oleh saksi Jimmy Dermawan Tobing dan saksi Ade Laksono serta anggota tim lainnya selaku petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, ketika ditangkap oleh petugas dilakukan penggeledahan dari kantong celana yang dipakai terdakwa ditemukan 22 (dua puluh dua) butir ekstacy dan HP, selanjutnya dilakukan penggeledahan Mobil Honda Civic warna silver B 964 RFP milik terdakwa di dalam dasbord mobil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat penghisap shabu;------------------------------------------------------------------------------------ Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Jl. Kayu Putih No. 12, Jakarta Timur yang dihuni oleh terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan dan petugas menemukan barang bukti Narkotika kemudian menyita 11 (sebelas) butir ekstacy yang disimpan di dalam laci lemari pakaian, selain itu petugas menemukan dan menyita 0,5 (nol koma lima) gram shabu yang terletak diatas meja dan alat hisap shabu, selanjutnya terdakwa dan saksi Meidy Kembuan beserta barang bukti diamankan di bawa ke kantor Direktorat Narkoba oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut;---------------------- Bahwa pada tanggal 22 Juni 2013 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan pergi ke Diskotik Miles, kemudian ketika di Diskotik terdakwa ANTO SEVEN BERUTU meminta dan menerima 11 (sebelas) butir ekstacy dari MAS, dikarenakan terdakwa ANTO SEVEN BERUTU mendapat informasi bahwa akan ada razia dari petugas Kepolisian, kemudian ANTO SEVEN BERUTU mengajak Meidy Kembuan kembali ke rumah kontrakan di Jl. Kayu Putih No. 12A, Jakarta Timur dan 11 butir ekstacy tersebut di simpan di dalam lemari pakaian oleh ANTO SEVEN BERUTU;--------------------------------
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan aksi Meidy Kembuan pergi ke Kampung Ambon, Jakarta Barat untuk membeli shabu, kemudian ketika berada di Kampung Ambon, terdakwa membeli 1 gram shabu melalui seseorang yang dipanggil BUNG dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan pulang ke rumah kontrakan di Jl. Kayu Putih No.12, Jakarta Timur, Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan mengkonsumsi shabu yang semula dibelinya di Kampung Ambon, shabu dikonsumsi bersama sama menggunakan alat hisap/bong dan korek api, namun yang dikonsumsi hanya 0,5 gram sedangkan sisanya sebanyak 0,5 gram oleh terdakwa ANTO SEVEN BERUTU diletakkan diatas meja;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2013 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mengajak saksi Meidy Kembuan ke Diskotik Miles kemudian terdakwa dan Meidy masukke dalam Diskotik lalu Meidy disuruh menunggu disofa lobby dan terdakwa menuju lantai 2 di Room karaoke menjumpai Mas (DPO) untuk meminta Inek/ekstacy setelah terdakwa mendapatkan 22 (dua puluh dua) butir ekstacy dari pemberian oran yang bernama Mas (DPO) pada tanggal 29 Juni 2013 sekira pukul 22.00 WIB di Diskotik Miles selanjutnya ekstacy pemberian Mas yang diterima terdakwa disimpan di kantong celana depan sebelah kanan;--------------------------
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris No. 45G/VII/2013/UPT Lab Uji Narkoba tanggal 2 Juli 2013 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dkk dari UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional, telah melakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------------------
22 (dua puluh dua) butir tablet warna hijau logo “XXX” dengan berat Netto: 6,0496 gram dan barang bukti berupa tablet warna hijau logo “XXX” sebanyak 11 (sebelas) butir tablet warna hijau logo “XXX” dengan berat netto 3,0007 gram mengandung MDMA (metilendioksi) fenetilamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------
Kristal warna putih mengandung metamfetamina berat netto 0, 3185 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Urine ANTO SEVEN BERUTU mengandung MDMA (metilendioksi) fenetilamina dan Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan 61 Lampiran Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I tanpa hak dan tanpa ada ijin dari petugas yang berwenang;-------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa ANTO SEVEN BERUTU, secara bersama sama dengan Meidy Kembuan (berkas perkara terpisah) atau bertindak sendiri sendiri, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya diwaktu lain dalam bulan Juni 2013 atau setidak tidaknya di waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Halaman parkir B4 Hotel Classic, Jl. KH Samanhudi No. 43-45 Jakarta Pusat atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setiap penyalah gunaNarkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:---------------
Bahwa terdakwa ANTO SEVEN BERUTU, bersama sama dengan saksi Meidy Kembuan (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Halaman Parkir B4 Hotel Classic, Jl. KH Samanhudi No. 43-45 Jakarta Pusat, ditangkap oleh saksi Jimmy Dermawan Tobing dan saksi Ade Laksono serta anggota tim lainnya selaku petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, ketika ditangkap kemudian oleh petugas dilakukan penggeledahan dari kantong celana yang dipakai terdakwa menyimpan 22 (dua puluh dua) butir ekstacy dan HP, selanjutnya dilakukan penggeledahan Mobil Honda Civic warna silver B 964 RFP milik terdakwa di dalam dasbord mobil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu;-----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Jl. Kayu Putih No. 12, Jakarta Timur yang dihuni oleh terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan dan petugas menemukan barang bukti Narkotika golongan I kemudian menyita 11 (sebelas) butir ekstacy yang disimpan di dalam laci lemari pakaian, selain itu petugas menemukan dan menyita 0,5 (nol koma lima) gram shabu yang terletak diatas meja merupakan sisa pakai dan alat hisap shabu, selanjutnya terdakwa dan saksi Meidy Kembuan beserta barang bukti diamankan di bawa ke kantor oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa sekitar pukul 01.00WIB, ANTO SEVEN BERUTU dan Meidy Kembuan ditangkap Polisi di halaman Parkir B4 Hotel Classic, Jl KH. Samanhdi No. 43-45, Jakarta Pusat, kemudian ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita 22 (dua puluh dua) butir ekstacy dan handphone dari ANTO SEVEN BERUTU;-------------------------------------------
Sekitar pukul 01.30 WIB, Polisi melakukan penggeledahan mobil Honda Civic warna silver Nopol B 964 RFP yang dikuasai/diparkir oleh ANTO SEVEN BERUTU di parkiran B4Hotel Classic, Jakarta Pusat, kemudian menemukan dan menyita 1 (satu) set alat hisap shabu yang ANTO SEVEN BERUTU simpan dalam dasbord;------------------------------------------
Sekitar pukul 0.30 WIB, Polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Jl. Kayu Putih Nomor 12A RT 005 RW 005 Pulo Gadung, Jakarta Timur yang dihuni oleh ANTO SEVEN BERUTU dan Meidy Kembuan, kemudian menemukan dan menyita 11 (sebelas) butir ekstacy yang ANTO SEVEN BERUTU simpan di dalam laci lemarin pakaian, selain itu menyita 0,5 (nol koma lima) shabu yang terletak diatas meja dan beberapa alat hisap shabu;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ANTO SEVEN BERUTU:
Pada tanggal 22 Juni 2013 sekitar pukul 22.00 WIB , terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan pergi ke Diskotik Miles,kemudian ketika di Diskotik terdakwa ANTO SEVEN BERUTU meminta dan menerima 11 (sebelas) butir ekstasy dari MAS (DPO) , dikarenakan terdakwa ANTO SEVEN BERUTU mendapat informasi bahwa aka nada razia dari petugas Kepolisian, kemudian terdakwa ANTO SEVEN BERUTU mengajak Meidy Kembuan kembali ke rumah kontrakan di Jl. Kayu Putih Nomor 12A, Jakarta Timur dan 11 (sebelas) butir ecstasy tersebut disimpan di dalam lemari pakaian oleh terdakwa ANTO SEVEN BERUTU;-------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal29 Juni 2013:
Sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan pergi ke Kampung Ambon, Jakarta Baratuntuk membeli shabu, kemudian ketika berada di Kampung Ambon, terdakwa membeli 1 (satu) gram shabu melalui seseorang yang dipanggil BUNG (DPO) dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan pulang ke rumah kontrakan di Jl. Kayu Putih Nomor. 12, Jakarta Timur;-------------------------------------------------------------------------------
Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan mengkonsumsi shabu yang semula dibelinya di Kampung Ambon, shabu dikonsumsi menggunakan alat hisap/bong dan korek, namun yang dikonsumsi hanya 0,5 gram sedangkan sisanya sebanyak 0,5 gram terdakwa ANTO SEVEN BERUTU letakkan diatas meja;------------------------------------
Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan pergi ke Diskotik Miles, kemudian ketika di Diskotik terdakwa ANTO SEVEN BERUTU meminta dan menerima 23 (dua puluh tiga) butir ekstasy dari MAS (DPO) kemudian terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan mengkonsumsi 1 (satu) butir ekstacy dengan pembagian masing masing ½ (setengah) butir, sedangkan sisanya sebanyak 22 (dua puluh dua) butir terdakwa ANTO SEVEN BERUTU simpan di dalam saktu celananya;------------------------------
Sekitar pukul 00.00 WIB trdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan pergi ke Hotel Classic, Jakarta Pusat dan setelah memarkirkan mobil di halaman parkir B4 Hotel Classic, Jakarta Pusat terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dan saksi Meidy Kembuan di tangkap Polisi;------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 45G/VII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 2 Juli 2013 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dkk dari UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa:--------------- 22 (dua puluh dua) butir tablet warna hija logo XXX dengan berat Netto 6.0496 gram dan barang bukti berupa tablet warna hijau logo XXX sebanyak 11 (sebelas) butir tablet warna hijau logo XXX dengan berat Netto 3,0007 gram mengandung MDMA, (Metilendioksi) fenetilamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------
Kristal warna putih mengandung Metamfetama berat netto 0,3185 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Urine ANTO SEVEN BERUTU mengandung MDMA, (Metilendioksi) fenetilamina dan Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan 61 Lampiran Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan surat dari Kesatuan Peduli Masyarakat Nomor: 06/ET / KELIMA-DKI/I/2013 tanggal 06 September 2013 tentang hasil assesmen atau pengkajian penyalahguna Narkoba, pemeriksa medis, kesehatan jiwa & psikososial yang terlampir dalam berkas perkara, menerangkan bahwa ANTO SEVEN BERUTU dinyatakan sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman(Methamfetamine/shabu-shabu Amphethemine/ ekstasi)dengan pola pemakaian sindroma ketergantungan bagi diri sendiri, dengan ini pula yang bersangkutan diharapkan untuk dapat mengikuti pengobatan dan atau terapi/rehabilitasi secara intersif;-------------
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa hak dan tanpa ada ijin dari petugas yang berwenang;------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------
II. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ANTO SEVEN BERUTU bersalah melakukan tindakpidana “tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotikagolongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTO SEVEN BERUTU dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp. 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara;------------------------------------------------------------------
Menyatakanbarangbuktiberupa:
- 1 buah plastik berisi 22 butir ekstasy warnahijau logo “XXX”------------
- 1 buahbotolmerk GRESH---------------------------------------------------------
- 1 buahkorekapi-----------------------------------------------------------------------
- 1 buah plastik berisi 11 butir ekstasy warnahijau logo “XXX”------------
- 1 buah plastik klipberisi 0,5 gram shabu;--------------------------------------
- 1 buahkotakputihberisikorekapi;-------------------------------------------------
- 6 buah bong;--------------------------------------------------------------------------
- 1 buahkotak pink berisi 9 cangklong;-------------------------------------------
- 1 buah wadah plastik berisi 12 cangklong;------------------------------------
- 2 buah pipet;--------------------------------------------------------------------------
Dirampasuntukdimusnahkan;------------------------------------------------------
- 1 unut Mobil Honda Civic Silver No. Pol B. 964 RFP;----------------------
- 1 buahHandphone Blackberry 9320 Hitam Silver;--------------------------
- 1 buahHandphone Blackberry 9800;-------------------------------------------
- 1 lembaruangpecahanRp 100.000;--------------------------------------------
- 1 buahHandphone Nokia E90;---------------------------------------------------
- 1 buahHandphone Samsung;----------------------------------------------------
DikembalikankepadaAnto Seven Berutu;---------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).-------------------------------------------------------------
Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Maret 2014 Nomor : 1663 / Pid.Sus /2013/PN.JKT.PST yang amarnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa: ANTO SEVEN BERUTU tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair;----------
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ANTO SEVEN BERUTU tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: PENYALAHGUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI;--------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari masa pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 buah plastic berisi 22 butir ecstasy warna hijau logo “XXX”;--------
buah botol merk GRESH;-------------------------------------------------------
1 buahkorek api;------------------------------------------------------------------
1 buah plastic berisi 11 butir ecstasy warna hijau logo “XXX”;--------
1 buah plastic klip berisi 0,5 gram shabu;----------------------------------
1 buah kotak putih berisi korek api;------------------------------------------
6 buah bong;-----------------------------------------------------------------------
1 buah kotak pink berisi 9 cangklong;---------------------------------------
1 buah wadah plastic berisi 19 cangklong;---------------------------------
2 buah pipet;----------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit Mobil Honda Civic silver No. Pol B 964 RFP;----------------------
1 buah handphone blackberry 9320 hitam silver;-------------------------
1 buah handphone blackberry 9800;------------------------------------------
1 lembar uang pecahan Rp 100.000;-----------------------------------------
1 buah handphone Nokia E90;-------------------------------------------------
1 buah handphone Samsung;--------------------------------------------------
Dikembalikan kepada ANTO SEVEN BERUTU.---------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Akte Permintaan Banding Nomor 13/Akta.PID/2014/PN.JKT.PST yang dibuat oleh: WATTY WIARTI,SH. MH..Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 14 Maret 2014 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Maret 2014 Nomor 1663/Pid.Sus./2013/ PN.JKT.PST dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 20 Maret 2014 ;---------------------------------------
Relas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding No.13/ Akta.Pid/ 2014/PN.JKT.PST yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Maret 2014 Penuntut Umum telah memberitahukan dan menyerahkan memori Banding tertanggal 27 Maret 2014 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Maret 2014 Nomor 1663/Pid.Sus/ 2013/PN.JKT.PST.----------------------------------------------------------------
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 04 April 2014 kepada Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 04 April 2014 s/d 10 April 2014;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang, maka dengan demikian permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pengadilan Tingkat Pertama, surat-surat bukti / barang bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Maret 2014 Nomor 1663 /Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa dalam memori banding Penuntut Umum tersebut telah mengajukan keberatan/alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini tidak sesuai dengan rasa keadilan dan azas kepatutan dan akan menimbulkan persepsi yang negatif terhadap kredibilitas aparat penegak hukum khususnya Lembaga Judikatif dalam upaya menciptakan rasa keadilan dan ketentaraman bagi semua warga Negara, karena berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yaitu berupa keterangan dari saksi Jimmy Dermawan Tobing dan Ade laksono pada saat Terdakwa ditangkap dihalaman parkir Hotel Classic Jln KH.Samanhudi 43-45 Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir ekstasi dalam kantong celana Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jln, Kayu Putih No.12 A Rt.005 Rw.005 Pulo Gadung Jakarta Timur telah ditemukan 11(sebelas) butir ekstacy dan 0,5 (nol koma lima) gram shabu, oleh karenanya berdasarkan surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2010 tanggal 7 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial : putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat terhadap terdakwa yang melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 adalah tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamang Agung Republik Indonesia tersebut ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat Banding atas memori banding tersebut akan mempertimbangkan sebagai berikut:-------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mempunyai semangat untuk memberantas peredaran tindak pidana Narkotika dan disisi lain adalah pengaturan tentang perlindungan terhadap pengguna narkotika sehingga kalau terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 atau dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akan mendapatkan ancaman pidana lebih berat, karena pasal tersebut diterapkan untuk orang-orang yang diduga sebagai pengedar narkotika;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu diperlukan perhatian dan kecermatan dalam menerapkan pasal-pasal tersebut diata, dimana pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berkaitan dengan peredaran narkotika sedangkan pasal 127 ayat (1) mengatur bagi penyalah guna narkotika;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dalam persidangan walaupun Terdakwa ketika ditangkap tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman (pasal 112 ayat 2) ataupun membeli (pasal 114 ayat 2) ,tetapi Penuntut Umum tidak bisa membuktikan bahwa Terdakwa bertindak sebagai pengedar Narkotika;------------
Menimbang, bahwa tentang keberatan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa penerapan pasal yang dijatuhkan Hakim tidak berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.04 tahun 2010 tanggal 7 April 2010 adalah tidak beralasan karena Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2010 adalah mengatur atau pedoman bagi Hakim yang ingin menempatkan Penyalahgunaan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dengan demikian semua keberatan dalam memori banding Penuntut Umum tersebut diatas haruslah ditolak ;------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim Tingkat Banding dengan seksama mempelajari berkas perkara yang dimintakan banding, yang terdiri dari Berita Acara Penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama,salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Maret 2014 Nomor 1663/Pid, Sus/2013/PN.JKT.PST berpendapat bahwa apa yang menjadi dasar seperti disebutkan dalam memori bandng Penuntut Umum, menurut hemat Majelis Hakim tingkat Banding telah cukup dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertma oleh karenanya Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa materi pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dinilai telah tepat dan benar secara yuridis dan telah memenuhi rasa keadilan;----------------------------------------------------------------
Selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding membenarkan dan menyetujui materi putusan tersebut serta mengambil alih sebagai pendapat Pengadilan Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Maret 2014 Nomor 1663/Pid Sus/2013/PN.JKT.PST harus dikuatkan karena terdakwa terbukti sebagai pengguna narkotika dan berdasarkan saksi ahli dr Banmbang Eka Purnama Alam bahwa terdakwa memiliki syndrome ketergantungan terhadap terdakwa yang amar selengkapnya seperti dibawah ini;----------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam status tahanan, maka sesuai pasal 33 ayat (1) KUHAP masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasar 292 KUHAP, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan segala ketentuan lain yang bersangkutan;-------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut ;-----------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Maret 2014 Nomor 1663/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 26 MEI 2014 oleh kami GATOT SUPRAMONO,SH.MHum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua, JOHANES SUHADI,SH dan KRESNA MENON,SH.MHum para Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota,yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 106/PID/2014/PT.DKI tanggal 15 April 2014 ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua yang didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TIUR NIMAR SIREGAR SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa-------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA ,
JOHANES SUHADI,SH GATOT SUPRAMONO,SH. MHum
KRESNAMENON,SH.Mhum PANITERA PENGGANTI
TIUR NIMAR SIREGAR SH.