43/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : Anjas Asmara Bin Suardjo JPU : ST. HAJANI, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Anjas Asmara Bin Suardjo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Nomor: 43/Pid.Sus/2018/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Anjas Asmara Bin Suardjo ;
Tempat lahir : Maros ;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/8 Maret 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : BTN H. Banca Blok B11 No. 13, Kelurahan Bontoa
Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap tanggal 15 Desember 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan Maros berdasarkan perintah penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 16 Desember 2017 sampai dengan tanggal 4 Januari 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Februari 2018 ;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan tanggal 13 Maret 2018 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 30 Maret 2018 ;
Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 31 Maret 2018 sampai dengan tanggal 29 Mei 2018 ;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Supriono, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 8 Maret 2018 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setalah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saksi korban Jas Ita Anatasya Binti Anjas Asmara yang berusia 12 tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana tersebut dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anjas Asmara Bin Suardjo dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Tedakwa berlaku sopan selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANJAS ASMARA Bin SUARDJO pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di kamar tidur terdakwa tepatnya di BTN H. Banca II (Perum Batangase Permai) Blok B11 No.13 Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa Anak yakni terhadap Anak korban JAS ITA ANATASYA Binti ANJAS ASMARA (selanjutnya disebut Anak Korban JAS ITA) yang merupakan anak kandung terdakwa, yang masih berusia 12 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7309144712050004 tanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. H. Muh. Nawir selaku Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2016, saat itu anak korban JAS ITA masih duduk di kelas 5 (lima) SD kejadian tersebut terjadi pada malam hari, dimana terdakwa menyuruh anak korban JAS ITA tidur di kamar terdakwa lalu terdakwa mematikan lampu kamar dan anak korban JAS ITA pun tertidur, lalu pada saat anak korban JAS ITA tertidur, terdakwa membuka semua pakaian anak korban JAS ITA dan anak korban JAS ITA baru sadar pada saat terdakwa mencoba memasukkan alat kelamin/ penisnya ke dalam alat kelamin/Vagina anak korban JAS ITA dan anak korban JAS ITA pura-pura tidur karena lampu pada saat itu mati dan anak korban JAS ITA pun takut berteriak, semenjak kejadian tersebut anak korban JAS ITA disetubuhi hampir setiap hari sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali sehari. Dan terakhir kali terdakwa menyetubuhi anak korban JAS ITA yakni pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekira pukul 10.00 wita, dimana awalnya terdakwa menyuruh anak korban JAS ITA membeli rokok dan minuman ringan, setelah anak korban JAS ITA kembali dari membeli pesanan terdakwa, kemudian Anak Korban JAS ITA masuk kedalam kamar terdakwa dan bermain HP (handphone) diatas tempat tidur milik terdakwa, selanjutnya terdakwa tidur disamping Anak Korban JAS ITA lalu berkata “ janganko mau dikasi begini-begini sama temanmu walaupun sama teman kelompokmu” sambil terdakwa memegang payudara dan kemaluan/vagina anak korban JAS ITA. Selanjutnya terdakwa menarik celana dalam Anak Korban JAS ITA sampai terlepas dari badan Anak Korban JAS ITA lalu terdakwa menindih dan memasukkan alat kelamin/penis terdakwa kedalam alat kelamin/vagina Anak Korban JAS ITA sambil mendorong keluar masuk sampai kemudian air mani/sperma terdakwa keluar dan tumpah didalam vagina anak korban JAS ITA dan sebagian lagi tumpah diluar. Kemudian setelah terdakwa menyetubuhi Anak Korban JAS ITA, lalu terdakwa menyuruh anak korban JAS ITA keluar dari dalam kamar terdakwa ;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.30 wita, anak korban JAS ITA memanggil saksi NINGSIH FITRIA untuk menemani anak korban JAS ITA, namun saat itu saksi NINGSIH FITRIA mengajak anak korban JAS ITA pergi berbelanja sehingga anak korban JAS ITA mengikuti saksi NINGSIH FITRIA, setelah selesai berbelanja disebuah warung kemudian anak korban JAS ITA mengajak saksi NINGSIH FITRIA ke Puskesmas Mandai karena saat itu anak korban JAS ITA merasakan sakit pada alat kelamin/vagina anak korban JAS ITA, namun saat berada didepan Puskesmas Mandai, tiba-tiba anak korban JAS ITA berlari menuju kantor polisi (Polres Maros) sambil mengatakan “mauka melapor tentang masa depanku” ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak korban merasa trauma dan takut terhadap terdakwa apabila mengulangi perbuatannya serta anak korban JAS ITA mengalami selaput dara tidak utuh dan terdapat perlukaan lama di sekitar anus, yang disebabkan oleh benda tumpul, berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 358/RSU SLWG/VER/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh RSU Salewangan Kabupaten Maros yang ditandatangani oleh dr. Bambang Hady Pratama ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi–saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Jas Ita Anastasya Binti Anjas Asmara :
Bahwa saksi yang disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita bertempat di kamar terdakwa di BTN H. Banca II (Perumahan Batangase Permai) Blok B 11 Nomor 13 Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaen Maros ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara :pertama tama saksi dipanggil kedalam kamarnya, lalu saksi disuruh tidur dan terdakwa membuka celana saksi, terdakwa lalu memijat-mijat dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi yang akhirnya memasukkan kemaluannya di kemaluan saksi ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya sudah beberapa kali sejak saksi kelas 1 SD dampai kelas 5 SD ;
Bahwa setiap terdakwa menyetubuhi saksi alat kelamin saksi merasa sakit ;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan karena terdakwa mengancam akan membunuh saksi ;
Bahwa saksi pernah memberitahukan saksi Mansia (nenek saksi) namun saksi Mansia tidak percaya ;
Bahwa saksi yang melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polisi bersama Nigsih ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantahnya dengan menyatakan tidak pernah memasukkan alat kelaminnya ;
Saksi Mansia Binti Concong :
Bahwa saksi mengetahui permasalahan persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada saksi Jas Ita ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan kejadiannya ;
Bahwa saksi pernah diberitahukan saksi Jas Ita ia mengatakan “na anui ka bapakku”, kemudian saksi katakana “na apai ko?, diperkosa ko?”, kemudian saksi Jas Ita menjabaw “tidak” kemudian saksi mengatakan jangan ko sembarang bilang nak, natangkap bapakmu Polisi ;
Bahwa saksi Jas Ita memberitahukan hal tersebut sekitar bulan Nopember 2017 ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Naila Nur Ramadhani Binti Fajar Hakim, tidak disumpah :
Bahwa saksi mengetahui saksi Jas Ita telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa saksi jas Ita pernah menceritakan hal tersebut ;
Bahwa saksi Jas Ita pernah menginap dirumah saksi akan tetapi ia tidak mau pulang, saksi Jas Ita mengatakan kepada saksi “tidak mau ja pulang diperkosa ka bapakku”, sehingga saksi memanggil nenek saksi Jas Ita dengan mangatakan “ada saksi Jas Ita dirumahku pergi ki ambil”, lalu nenek saksi mengambil saksi Jas Ita di rumah saksi ;
Bahwa saksi Jas Ita menceritakan kepada saksi ia telah disetubuhi oleh terdakwa sudah sejak lama ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini karena adanya laporan saksi Jas Ita yang merupakan anak kandung terdakwa ;
Bahwa terdakwa membenarkan telah menyetubuhi saksi Jas Ita ;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan September 2017 bertempat di kamar terdakwa di BTN H. Banca II (Perumahan Batangase Permai) Blok B 11 Nomor 13 Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaen Maros ;
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi anaknya yaitu :awalnya terdakwa panggil ke kamarnya kemudian terdakwa menyuruh saksi Jas Ita untuk berbaring lalu terdakwa menarik celana saksi Jas Ita, setelah itu terdakwa menindih dan memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi Jas Ita ;
Bahwa kejadian tanggal 15 Desember 2017 awalnya terdakwa menyuruh saksi Jas Ita membeli rokok dan minuman ringan lalu saksi Jas Ita masuk kedalam kamar Terdakwa untuk main HP, lalu terdakwa mengatakan “janganko mau dikasi begini sama temanmu walaupun sama teman kelompokmu” sambil terdakwa mencontohkan memegang payudara dan memasukkan jarinya ke kemaluan saksi Jas Ita ;
Bahwa seingat terdakwa ia hanya sekali menyetubuhi saksi Jas Ita, namun terdakwa biasa memegang payudara dan kemaluan saksi Jas Ita sambil menyampaikan ke saksi Jas Ita supaya jangan mau dipegang sama temannya ;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan Visum Et Reperum Nomor 358/RSU SLWG/VER/XII/2017 tanggal 19 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Salewangan Maros dengan kesimpulan :selaput darah tidak utuh dan terdapat perlukaan lama disekitar anus, yang keduanya disebabkan oleh benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita bertempat di kamar terdakwa di BTN H. Banca II (Perumahan Batangase Permai) Blok B 11 Nomor 13 Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaen Maros saksi Jas Ita mengakui telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara :pertama tama saksi Jas Ita dipanggil kedalam kamarnya, lalu saksi Jas Ita disuruh tidur dan terdakwa membuka celana saksi Jas Ita, terdakwa lalu memijat-mijat dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi Jas Ita yang akhirnya memasukkan kemaluannya di kemaluan saksi Jas Ita ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya sudah beberapa kali sejak saksi Jas Ita kelas 1 SD dampai kelas 5 SD ;
Bahwa setiap terdakwa menyetubuhi saksi Jas Ita alat kelamin saksi merasa sakit ;
Bahwa saksi Jas Ita tidak melakukan perlawanan karena terdakwa mengancam akan membunuh saksi ;
Bahwa seingat terdakwa ia hanya sekali menyetubuhi saksi Jas Ita, namun terdakwa biasa memegang payudara dan kemaluan saksi Jas Ita sambil menyampaikan ke saksi Jas Ita supaya jangan mau dipegang sama temannya ;
Bahwa terdakwa mengatakan “janganko mau dikasi begini sama temanmu walaupun sama teman kelompokmu” sambil terdakwa mencontohkan memegang payudara dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi Jas Ita ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Reperum Nomor 358/RSU SLWG/VER/XII/2017 tanggal 19 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Salewangan Maros dengan kesimpulan :selaput darah tidak utuh dan terdapat perlukaan lama disekitar anus, yang keduanya disebabkan oleh benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan kepadanya atau tidak ;
Menimbang, bahwa agar terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka perbuatannya haruslah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yakni : melanggar Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini identik dengan unsur Barangsiapa yang substansinya ialah subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang diajukan kedepan Persidangan serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan maka jelaslah sudah pengertian “Setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa “Anjas Asmara Bin Suardjo” yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Maros, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad 2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita bertempat di kamar terdakwa di BTN H. Banca II (Perumahan Batangase Permai) Blok B 11 Nomor 13 Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaen Maros saksi Jas Ita mengakui telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara :pertama tama saksi Jas Ita dipanggil kedalam kamarnya, lalu saksi Jas Ita disuruh tidur dan terdakwa membuka celana saksi Jas Ita, terdakwa lalu memijat-mijat dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi Jas Ita yang akhirnya memasukkan kemaluannya di kemaluan saksi Jas Ita ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya sudah beberapa kali sejak saksi Jas Ita kelas 1 SD dampai kelas 5 SD ;
Bahwa setiap terdakwa menyetubuhi saksi Jas Ita alat kelamin saksi merasa sakit ;
Bahwa saksi Jas Ita tidak melakukan perlawanan karena terdakwa mengancam akan membunuh saksi ;
Bahwa seingat terdakwa ia hanya sekali menyetubuhi saksi Jas Ita, namun terdakwa biasa memegang payudara dan kemaluan saksi Jas Ita sambil menyampaikan ke saksi Jas Ita supaya jangan mau dipegang sama temannya ;
Bahwa terdakwa mengatakan “janganko mau dikasi begini sama temanmu walaupun sama teman kelompokmu” sambil terdakwa mencontohkan memegang payudara dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi Jas Ita;
Bahwa berdasarkan Visum Et Reperum Nomor 358/RSU SLWG/VER/XII/2017 tanggal 19 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Salewangan Maros dengan kesimpulan :selaput darah tidak utuh dan terdapat perlukaan lama disekitar anus, yang keduanya disebabkan oleh benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan Perlindungan Anak yang berlaku adalah komulasi antara pidana perampasan kemerdekaan dan pidana denda yang secara limitatif telah diatur nilai nominalnya, maka mengenai pidana denda yang dijatuhkan dalam perkara ini besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana denda, maka menurut ketentuan Pasal 30 ayat 2 KUHP Bila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan terdakwa ;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi Jas Ita ;
Terdakwa seharusnya melindungi saksi Jas Ita bukan melakukan hal sebaliknya ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Anjas Asmara Bin Suardjo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 oleh kami DIVO ARDIANTO, SH MH sebagai Hakim Ketua, RISTANTI RAHIM, SH MH dan FIFIYANTI, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh KRISTIAN SIANUS, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros serta dihadiri pula oleh ST. HAJANI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dan dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, RISTANTI RAHIM, SH MH FIFIYANTI, SH MH | Hakim Ketua, DIVO ARDIANTO, SH MH Panitera Pengganti, KRISTIAN SIANUS, SH |