718/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 718/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana Terdakwah (EDI TANJUNG alias EDI CEPOT bin SAIPULAH:)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa EDI TANJUNG alias EDI CEPOT bin SAIPULLAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, dan Membawa Senjata Penusuk; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EDI TANJUNG alias EDI CEPOT bin SAIPULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pisau, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) jaket warna merah, dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 718/Pid.Sus/2014/PN Llg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | EDI TANJUNG alias EDI CEPOT bin SAIPULAH: |
| Tempat lahir | : | Pagar Alam; |
| Umur/Tgl .Lahir | : | 42 Tahun/15 Juli 1972; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Bumi Makmur C2, Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara; |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh Tani |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sejak tanggal 27 September 2014 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Requisitoir/Tuntutan pidana JaksaPenuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EDI TANJUNG bin SAIPULLAH secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12/DRT/1951 dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI TANJUNG bin SAIPULLAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) jaket warna merah, dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan supaya terdakwa EDI TANJUNG bin SAIPULLAH dibebani membebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon kepada Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut;
Dakwaan
Bahwa terdakwa EDI TANJUNG ALIAS EDI CEPOT BIN SAIPULAH pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira Pukul 01.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Jalan Blok C Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Wilayah atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk(slag-, steek-, ofstootwapen), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira Pukul 01.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH yang merupakan anggota Polsek Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dan sering melintas atau melewati Polsek Nibung, tentang adanya warga yang memiliki senjata tajam tanpa izin dan sering terjadinya penodongan atau tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.
Bahwa kemudian saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH langsung melaporkan hak tersebut kepada Kapolsek Nibung, dan Kapolsek Nibung memerintahkan saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH untuk bersama-sama dengan Tim Buser Polsek Nibung melakukan penggerebekan dan penangkapan apabila informasi tersebut benar.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH bersama-sama dengan TIM Buser Polsek Nibung langsung melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap orang, pengendara motor dan mobil yang melewati Polsek Nibung.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH mencurigai mobil carry minibus yang pada saat itu melintas di depan Polsek Nibung, kemudian melakukan pengejaran dan pemberhentian terhadap mobil tersebut.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH langsung melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut dan mendapatkan terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau penikam atau penusuk pada saku kantong celana bagian kanan depan. Kemudian terdakwa dibawa ke Mapolsek Nibung untuk dimintai keterangan.
Bahwa di Mapolsek Nibung tersangka mengakui 1 (satu) bilah pisau tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan untuk melakukan penodongan atau pencurian
Bahwa Terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) bilah pisau tersebut tidak mempunyai izin dari yang berhak memberikan izin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun1948.--------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut, yaitu:
Saksi SOBIRIN
Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira Pukul 01.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH yang merupakan anggota Polsek Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dan sering melintas atau melewati Polsek Nibung, tentang adanya warga yang memiliki senjata tajam tanpa izin dan sering terjadinya penodongan atau tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.
Bahwa kemudian saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH langsung melaporkan hak tersebut kepada Kapolsek Nibung, dan Kapolsek Nibung memerintahkan saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH untuk bersama-sama dengan Tim Buser Polsek Nibung melakukan penggerebekan dan penangkapan apabila informasi tersebut benar.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH bersama-sama dengan TIM Buser Polsek Nibung langsung melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap orang, pengendara motor dan mobil yang melewati Polsek Nibung.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH mencurigai mobil carry minibus yang pada saat itu melintas di depan Polsek Nibung, kemudian melakukan pengejaran dan pemberhentian terhadap mobil tersebut.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH langsung melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut dan mendapatkan terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau penikam atau penusuk pada saku kantong celana bagian kanan depan. Kemudian terdakwa dibawa ke Mapolsek Nibung untuk dimintai keterangan.
Bahwa di Mapolsek Nibung tersangka mengakui 1 (satu) bilah pisau tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan untuk melakukan penodongan atau pencurian
Bahwa Terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) bilah pisau tersebut tidak mempunyai izin dari yang berhak memberikan izin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya.
Saksi RODIANSYAH
Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira Pukul 01.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH yang merupakan anggota Polsek Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dan sering melintas atau melewati Polsek Nibung, tentang adanya warga yang memiliki senjata tajam tanpa izin dan sering terjadinya penodongan atau tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.
Bahwa kemudian saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH langsung melaporkan hak tersebut kepada Kapolsek Nibung, dan Kapolsek Nibung memerintahkan saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH untuk bersama-sama dengan Tim Buser Polsek Nibung melakukan penggerebekan dan penangkapan apabila informasi tersebut benar.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH bersama-sama dengan TIM Buser Polsek Nibung langsung melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap orang, pengendara motor dan mobil yang melewati Polsek Nibung.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH mencurigai mobil carry minibus yang pada saat itu melintas di depan Polsek Nibung, kemudian melakukan pengejaran dan pemberhentian terhadap mobil tersebut.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH langsung melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut dan mendapatkan terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau penikam atau penusuk pada saku kantong celana bagian kanan depan. Kemudian terdakwa dibawa ke Mapolsek Nibung untuk dimintai keterangan.
Bahwa di Mapolsek Nibung tersangka mengakui 1 (satu) bilah pisau tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan untuk melakukan penodongan atau pencurian
Bahwa Terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) bilah pisau tersebut tidak mempunyai izin dari yang berhak memberikan izin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya.
Menimbang, bahwa adanya barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) jaket warna merah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, dimana satu sama lain saling berkesesuaian dan berhubungan hingga saling mendukung dan memperkuat, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira Pukul 01.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH yang merupakan anggota Polsek Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dan sering melintas atau melewati Polsek Nibung, tentang adanya warga yang memiliki senjata tajam tanpa izin dan sering terjadinya penodongan atau tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.
Bahwa kemudian saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH langsung melaporkan hak tersebut kepada Kapolsek Nibung, dan Kapolsek Nibung memerintahkan saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH untuk bersama-sama dengan Tim Buser Polsek Nibung melakukan penggerebekan dan penangkapan apabila informasi tersebut benar.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH bersama-sama dengan TIM Buser Polsek Nibung langsung melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap orang, pengendara motor dan mobil yang melewati Polsek Nibung.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH mencurigai mobil carry minibus yang pada saat itu melintas di depan Polsek Nibung, kemudian melakukan pengejaran dan pemberhentian terhadap mobil tersebut.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH langsung melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut dan mendapatkan terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau penikam atau penusuk pada saku kantong celana bagian kanan depan. Kemudian terdakwa dibawa ke Mapolsek Nibung untuk dimintai keterangan.
Bahwa di Mapolsek Nibung tersangka mengakui 1 (satu) bilah pisau tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan untuk melakukan penodongan atau pencurian
Bahwa Terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) bilah pisau tersebut tidak mempunyai izin dari yang berhak memberikan izin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ini yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat No.12 tahun 1951 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut yaitu :
Barangsiapa;
Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu berupa 1 (satu) pucuk senjata penikam atau penusuk;
Ad.1 Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa terdakwa yang diajukan di persidangan yang telah ditanya identitasnya adalah benar dan merupakan subyek hukum perorangan yang mempunyai hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu berupa senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak menbawa senjata api adalah hal yang paling prinsipil penggunaaan dan kepemilikan senjata tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwajib dalam hal ini adalah izian dari Kepolisian Republik Indonesaia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa diketahui bahwa pada pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira Pukul 01.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH yang merupakan anggota Polsek Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dan sering melintas atau melewati Polsek Nibung, tentang adanya warga yang memiliki senjata tajam tanpa izin dan sering terjadinya penodongan atau tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.
Bahwa kemudian saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH langsung melaporkan hak tersebut kepada Kapolsek Nibung, dan Kapolsek Nibung memerintahkan saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH untuk bersama-sama dengan Tim Buser Polsek Nibung melakukan penggerebekan dan penangkapan apabila informasi tersebut benar.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH bersama-sama dengan TIM Buser Polsek Nibung langsung melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap orang, pengendara motor dan mobil yang melewati Polsek Nibung.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH mencurigai mobil carry minibus yang pada saat itu melintas di depan Polsek Nibung, kemudian melakukan pengejaran dan pemberhentian terhadap mobil tersebut.
Bahwa saksi SOBIRIN, saksi PERI APRIANSYAH, dan saksi RODIANSYAH langsung melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut dan mendapatkan terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau penikam atau penusuk pada saku kantong celana bagian kanan depan. Kemudian terdakwa dibawa ke Mapolsek Nibung untuk dimintai keterangan.
Bahwa di Mapolsek Nibung tersangka mengakui 1 (satu) bilah pisau tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan untuk melakukan penodongan atau pencurian
Bahwa Terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) bilah pisau tersebut tidak mempunyai izin dari yang berhak memberikan izin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya.
Menimbang, bahwa dari pengertian di atas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum telah terungkap bahwa kepemilikan senjata milik terdakwaEDI TANJUNG alias EDI CEPOT bin SAIPULAH tersebut merupakan satu senjata Penusuk tanpa seizin dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Tanpa hak menguasai, membawa senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan tunggal ini telah terpenuhi maka oleh karena itu terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum perbuatan Terdakwa, karenanya Terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatannya yang terbukti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara a quo tidak ada maka dinyatakan Nihil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka harus dibebani pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidananya perlu dipertimbangkan hal-hal dan keadaan yang dapat memberatkan maupun yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan image negative ditengah masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan yang dapat dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut;
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Darurat No.12 Tahun 1951, Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan langsung dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa EDI TANJUNG alias EDI CEPOT bin SAIPULLAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, dan Membawa Senjata Penusuk;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EDI TANJUNG alias EDI CEPOT bin SAIPULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) jaket warna merah, dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuklinggau pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh kami SURYA LAKSEMANA, SH selaku Ketua Majelis Hakim M.SYAFRIZAL FAKHMI, SH dan ROMI SINATRA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh RUSMIATI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dihadiri oleh BUDI SETIAWAN, SH.,MH Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Dto Dto
1. M.SYAFRIZAL FAKHMI, SH. SURYA LAKSEMANA, SH
Dto
2. ROMI SINATRA, SH.,MH
Panitera Pengganti
Dto
R U S M I A T I