Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. 3. Menyatakan terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menjatuhkan pidana tambahan, berupa uang pengganti sebesar Rp.230.000.000,-. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 6. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. 7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Kode kegiatan (15.01) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi 2) Kode kegiatan (06.01) sebanyak 13 (tiga belas) kwitansi 3) Kode kegiatan (17.62) sebanyak 17 (tujuh belas) kwitansi 4) Kode kegiatan (17.84) sebanyak 82 (delapan puluh dua) kwitansi 5) Kode kegiatan (01.01) sebanyak 18 (delapan belas) kwitansi 6) Kode kegiatan (01.02) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi 7) Kode kegiatan (01.08) sebanyak 16 (enam belas) kwitansi 8) Kode kegiatan (01.09) sebanyak 11 (sebelas) kwitansi 9) Kode kegiatan (01.10) sebanyak 2 (dua) kwitansi 10) Kode kegiatan (01.11) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi 11) Kode kegiatan (01.12) sebanyak 3 (tiga) kwitansi 12) Kode kegiatan (01.17) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi 13) Kode kegiatan (01.18) sebanyak 331 (tiga ratus tiga puluh satu) kwitansi 14) Kode kegiatan (01.24) sebanyak 6 (enam) kwitansi 15) Kode kegiatan (01.24) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi 16) Tanpa Nomor Kode kegiatan () sebanyak 2 (dua) kwitansi 17) Kode kegiatan (01.26) sebanyak 56 (lima puluh enam) kwitansi 18) Kode kegiatan (17.68) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) kwitansi 19) Kode kegiatan (17.30) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kwitansi 20) Kode kegiatan (17.70) sebanyak 12 (dua belas) kwitansi 21) Kode kegiatan (17.85) sebanyak 16 (enam belas) kwitansi 22) Kode kegiatan (17.73) sebanyak 26 (dua puluh enam) kwitansi 23) Kode kegiatan (16.01) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi 24) Kode kegiatan (17.93) sebanyak 41 (empat puluh satu) kwitansi 25) Kode kegiatan (26.02) sebanyak 7 (tujuh) kwitansi 26) Kode kegiatan ( 17.59) sebanyak 32 (tiga puluh dua) kwitansi 27) Kode kegiatan (17.60) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi 28) Kode kegiatan (19.02) sebanyak 23 (dua puluh tiga) kwitansi 29) Kode kegiatan (17.03) sebanyak 7 (tujuh) kwitansi 30) Kode kegiatan (17.10) sebanyak 19 (sembilan belas) kwitansi 31) Kode kegiatan (17.11) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi 32) Kode kegiatan (17.12) sebanyak 8 (delapan) kwitansi 33) Kode kegiatan (17.14) sebanyak 10 (sepuluh) kwitansi 34) Kode kegiatan (17.44) sebanyak 4 (empat) kwitansi 35) Kode kegiatan (17.51) sebanyak 3 (tiga) kwitansi 36) Kode kegiatan (17.76) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi 37) Kode kegiatan (17.98) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi 38) Kode kegiatan (06.02) sebanyak 32 (tiga puluh dua) kwitansi 39) Kode kegiatan (17.28) sebanyak 24 (dua puluh empat) kwitansi 40) Kode kegiatan (17.50) sebanyak 40 (empat puluh) kwitansi 41) Kode kegiatan (17.91) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kwitansi 42) Kode kegiatan (17.92) sebanyak 28 ( dua puluh delapan) kwitansi 43) Kode kegiatan (20.06) sebanyak 35 (tiga puluh lima) kwitansi 44) Tanpa Nomor Kode kegiatan () sebanyak 8 (delapan) kwitansi 45) Dokumen pencairan Bidang ANGGARAN sebanyak 4 (empat) SP2D 46) Dokumen pencairan Bidang BENDAHARA UMUM DAERAH sebanyak 8 (delapan) SP2D 47) Dokumen pencairan Bidang KEKAYAAN DAN INVESTASI (ASET) sebanyak 6 (enam) SP2D 48) Dokumen pencairan Bidang UMUM TA. 2011 sebanyak 23 (dua puluh tiga) SP2D 49) 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 0004127/LS/2011 Tanggal 23 Desember 2011 keperluan untuk pembayaran biaya pengadaan modal peningkatan system komputerisasi aplikasi keuangan daerah Pemkab Tabalong jumlah yang dibayarkan Rp. 225.000.000,- 50) Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang berisi tentang : a. Pernyataan Tanggung Jawab yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si. b. Laporan Realisasi Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah TA.2011 yang di tandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si. c. Neraca Pemerintahan Kabupaten Tabalong Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah perolehan 31 Desember 2011 dan 2010. yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si. d. Laporan Sisa UUDP Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si. e. Laporan Penambahan Aset Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang di tandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si. f. Laporan Persediaan Barang Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si. g. Laporan kas yang terpakai SKPD Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong Kegiatan Penyusunan Laporan capaian kinerja& iktisar realisasi SKPD kode kegiatan 1.20.28.06.01 jumlah plapon Rp. 125.000.000,00,- buku laporan s.d Des 2011. PPTK Drs. M. ZAINAL ARIFIN, M. EC. Dev. Sebesar Rp. 8.850.000,- yang menerima Hj. MAHRIATUN NISA, SE, beserta 9 lembar lampiran Nota Pencairan Dana (NPD) 51) 1 (Satu) Bundle Print Out Kartu Kendali Kegiatan tahun 2011 yang di tandatangani bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong DENI SUJANA, SE 52) 1 (Satu) Bundle Print Out Register SP2D dari bulan Januari s/d Desember tahun 2011 53) 1 ( Satu) Bundle Print Out Buku Pajak dari bulan Januari s/d Desember tahun 2011. yang di tanda tangani bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong DENI SUJANA, SE 54) 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel an IRWAN WAHYUDI ( Keg. Umum & Kepegawaian) No. Rek. Kabur, sebesar Rp. 500.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 26 Juli 2011 55) 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank MEGA an IRWAN WAHYUDI ( Keg. Umum & Kepegawaian) No. Rek. 02-234-00-20-00368-1, sebesar Rp. 5.750.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 15 September 2011 56) 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BPD Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek penerima: 0310001185779 Bank mandiri (Keg. Akuntansi), sebesar Rp. 125.040. 000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 27 Juli 2011 57) 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BNI Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima : 0234926615 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 207.115.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE Tanggal 08 Nopember 2011 58) 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BNI Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima : 0234926615 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 207.115.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE Tanggal 08 Nopember 2011 59) 1 (Satu) Lembar slip setoran melalui ATM Bank BPD Kalsel Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima: BNI : 0221841908 ( Keg. Anggaran), sebesar Rp. 2.000.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE tanggal 08 Nopember 2011 60) 1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Mandiri Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310007203477 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 500.000,00,- penyetor SAILENDRA EKA PUTRA Tanggal 23 Juni 2011. 61) 1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank BPD Kalsel Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310000212673 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 80.025.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Juni 2011. 62) 1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Mandiri Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310000212673 (Keg. Anggaran) sebesar Rp. 25.000.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 28 Nopember 2011. 63) 1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an CECEP KOMARUDIN No. Rek Penerima : 0050301087549 (Keg. Seksi pelaporan), sebesar Rp. 724.739.250,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 07 Oktober 2011 64) 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 005035200907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 461.029.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 05 Mei 2011. 65) 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : kabur tidak jelas ( Keg. Bid Akuntansi ), sebesar Rp. 726.702.500,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 07 Oktober 2011 66) 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 0050352000907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 75.000.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Desember 2011. sekira pukul 15. 20 : 55 Wita 67) 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 0050352000907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 75.000.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Desember 2011. sekira pukul 15. 18 : 03 Wita 68) 1 (Satu) Lembar permintaan uang ub. April 2011. untuk Keg. Umum & Kepegawaian total sebesar Rp. 56.260.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 25 Maret 2011. 69) 1 (Satu) Lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- yg diterima & di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 30-5-2011. 70) 1 (Satu) Lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran total sebesar Rp. 132.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pada tanggal 15 Agustus 2011. 71) 1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 16.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh IRWAN WAHYUDI pada tgl 13-7-2011 72) 1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 33.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 28 Juni 2011 73) 1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 750.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh NOR HUSAINI pada tanggal 18 Juli 2011. 74) 1 (Satu) Lembar Bon Uang Tunai untuk Bag. Tata Pemerintahan untuk pembayaran uang tali asih sebesar Rp. 155.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh FAHRUDIN HAFIZ AP. M.Si pada tanggal 25 Maret 2011 75) 1 (Satu) Lembar Bon Uang Tunai untuk Bag. Tata Pemerintahan untuk pembayaran uang tali asih sebesar Rp. 105.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh PEBRIADIN HAFIZ, AP. M.Si pada tanggal 7 April 2011 76) 1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 750.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh NOR HUSAINI pada tanggal 24 Mei 2011. 77) 1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 548.100.000,- yang diterima dan diparaf oleh FITRI YANI pada tanggal 9 September 2011 78) 1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 30.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 14 Agustus 2011. 79) 1 (Satu) lembar Bon Kegiatan untuk Keg. Bidang Anggaran sebesar Rp. 3.350.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh DAHLAN pada tanggal 08 Juli 2011. 80) 1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Bidang Anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- yang diterima dan di paraf oleh FITRIYANI pada tanggal 23 Desember 2011. 81) 1 (Satu) lembar Bon SPPD ke Bjm untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp.2.900.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh AMRULLAH pd tgl 30 -6-2011 82) 1 (Satu) lembar Bon Perjalanan Dinas untuk Kegiatan Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 7.000.000,- yang diterima dan ditandatangani oleh SUDIBYO pada tanggal 29 Nopember 2011. 83) 1 (Satu) lembar Bon kegiatan untuk Keg. Aset sebesar Rp. 40.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh MARIANI pada tanggal 11 Agustus 2011 84) 1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Aset sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pd tgl 14 Juli 2011. 85) 1 (Satu) lembar Bon untuk Keg. Aset sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima dan ditanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pada tanggal 9 Pebruari 2011. 86) 1 (Satu) lembar Bon kegiatan untuk Keg. Aset sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima dan ditanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pd tgl 5 - 8- 2011 87) 1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 28.800.000,- yang diterima oleh NOVI pada tanggal 27 September 2011. 88) 1 (Satu) lembar permintaan ub. Desember 2011 untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 48.800.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 23 Nopember 2011. 89) 1 (Satu) lbr Bon sementara untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 10.000.000,- yg diterima dan di tandatangani oleh H. NAFARIN pada tgl 22 Juni 2011. 90) 1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 24.400.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pd tgl 16 Juni 2011. 91) 1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 90.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 11 Agustus 2011. 92) 1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 210.400.000,- yg diterima dan di paraf oleh FITRIYANI pada tanggal 28 Januari 2011 93) 1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 64.750.000,- yang diterima dan di paraf oleh DAHLAN pada tanggal 12 Desember 2011. 94) 1 (Satu) lembar tanda terima SPPD untuk Keg. Umum dan Kepegawaian sebesar Rp. 20.750.000,- yang diterima oleh H. NAFARIN pada tanggal 7 Juli 2011. 95) 1 (Satu) lembar NPD untuk Keg. ASET sebesar Rp. 97.355.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh DIYANTO, SE, yang di ketahui oleh Kabid Kekayaan dan Investasi sdr EDY YUSI EFFENDDI, SE. M. M pada bulan Januari 2011. 96) 1 (Satu) lembar Bon SAILENDRA EKA PUTRA untuk Keg. Anggaran sebesar Rp.10.500.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 18 Agustus 2011 97) 1 (satu) lembar foto copy SK CPNS yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tabalong. Drs. H. AKHMAD RIZALI NOOR, M.Si yaitu Petikan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 813.2/08-SI/PEG tentang pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil dalam masa percobaan dengan nomor urut 114 yang di tetapkan di Tanjung pada tanggal 28 Pebruari 2005. 98) 1 (satu) lembar foto copy SK PNS yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tabalong. Drs. H. AKHMAD RIZALI NOOR, M.Si yaitu Petikan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 0821.12/54-SI/PEG tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama DENI SUJANA, A.Md dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja golongan 04 tahun 06 bulan, terhitung mulai tanggal 01 Juli 2006 yang ditetapkan di Tanjung pada tanggal 27 Juni 2006. 99) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.285/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim. 100) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.286/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim. 101) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.287/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim. 102) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.288/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser – Kaltim. 103) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.289/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser – Kaltim. Dikembalikan kepada pemerintah daerah Kab. Tabalong melalui saksi CECEP KOMARUDIN, SE 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama lengkap : DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA
Tempat lahir : BANJARMASIN
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/ 27 JULI 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Durian komplek Permata baru no. 34 RT.013 RW.- Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : S1
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Januari 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 04 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 Februari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 27 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juni 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. Arifin, SH. 2. Arbain, SH dan 3. Yadi Rahmadi, SH dari Kantor Advocates & Legal Consultants beralamat di Jalan Ahmad Yani KM. 14,500, Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Februari 2015 yang telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 12/Pid/2015/PN.Bjm tanggal 11 Februari 2015;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm tanggal 28 januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 09/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm tanggal 28 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi ”secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Menyatakan terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan kepada terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA agar membayar uang pengganti sebesar Rp.466.141.000,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 5 (lima) bulan
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kode kegiatan (15.01) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (06.01) sebanyak 13 (tiga belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.62) sebanyak 17 (tujuh belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.84) sebanyak 82 (delapan puluh dua) kwitansi
Kode kegiatan (01.01) sebanyak 18 (delapan belas) kwitansi
Kode kegiatan (01.02) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (01.08) sebanyak 16 (enam belas) kwitansi
Kode kegiatan (01.09) sebanyak 11 (sebelas) kwitansi
Kode kegiatan (01.10) sebanyak 2 (dua) kwitansi
Kode kegiatan (01.11) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (01.12) sebanyak 3 (tiga) kwitansi
Kode kegiatan (01.17) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi
Kode kegiatan (01.18) sebanyak 331 (tiga ratus tiga puluh satu) kwitansi
Kode kegiatan (01.24) sebanyak 6 (enam) kwitansi
Kode kegiatan (01.24) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Tanpa Nomor Kode kegiatan () sebanyak 2 (dua) kwitansi
Kode kegiatan (01.26) sebanyak 56 (lima puluh enam) kwitansi
Kode kegiatan (17.68) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (17.30) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kwitansi
Kode kegiatan (17.70) sebanyak 12 (dua belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.85) sebanyak 16 (enam belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.73) sebanyak 26 (dua puluh enam) kwitansi
Kode kegiatan (16.01) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (17.93) sebanyak 41 (empat puluh satu) kwitansi
Kode kegiatan (26.02) sebanyak 7 (tujuh) kwitansi
Kode kegiatan ( 17.59) sebanyak 32 (tiga puluh dua) kwitansi
Kode kegiatan (17.60) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi
Kode kegiatan (19.02) sebanyak 23 (dua puluh tiga) kwitansi
Kode kegiatan (17.03) sebanyak 7 (tujuh) kwitansi
Kode kegiatan (17.10) sebanyak 19 (sembilan belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.11) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.12) sebanyak 8 (delapan) kwitansi
Kode kegiatan (17.14) sebanyak 10 (sepuluh) kwitansi
Kode kegiatan (17.44) sebanyak 4 (empat) kwitansi
Kode kegiatan (17.51) sebanyak 3 (tiga) kwitansi
Kode kegiatan (17.76) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (17.98) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (06.02) sebanyak 32 (tiga puluh dua) kwitansi
Kode kegiatan (17.28) sebanyak 24 (dua puluh empat) kwitansi
Kode kegiatan (17.50) sebanyak 40 (empat puluh) kwitansi
Kode kegiatan (17.91) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kwitansi
Kode kegiatan (17.92) sebanyak 28 ( dua puluh delapan) kwitansi
Kode kegiatan (20.06) sebanyak 35 (tiga puluh lima) kwitansi
Tanpa Nomor Kode kegiatan () sebanyak 8 (delapan) kwitansi
Dokumen pencairan Bidang ANGGARAN sebanyak 4 (empat) SP2D
Dokumen pencairan Bidang BENDAHARA UMUM DAERAH sebanyak 8 (delapan) SP2D
Dokumen pencairan Bidang KEKAYAAN DAN INVESTASI (ASET) sebanyak 6 (enam) SP2D
Dokumen pencairan Bidang UMUM TA. 2011 sebanyak 23 (dua puluh tiga) SP2D
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 0004127/LS/2011 Tanggal 23 Desember 2011 keperluan untuk pembayaran biaya pengadaan modal peningkatan system komputerisasi aplikasi keuangan daerah Pemkab Tabalong jumlah yang dibayarkan Rp. 225.000.000,-
Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang berisi tentang :
Pernyataan Tanggung Jawab yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Realisasi Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah TA.2011 yang di tandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Neraca Pemerintahan Kabupaten Tabalong Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah perolehan 31 Desember 2011 dan 2010. yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Sisa UUDP Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Penambahan Aset Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang di tandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Persediaan Barang Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan kas yang terpakai SKPD Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong Kegiatan Penyusunan Laporan capaian kinerja& iktisar realisasi SKPD kode kegiatan 1.20.28.06.01 jumlah plapon Rp. 125.000.000,00,- buku laporan s.d Des 2011. PPTK Drs. M. ZAINAL ARIFIN, M. EC. Dev. Sebesar Rp. 8.850.000,- yang menerima Hj. MAHRIATUN NISA, SE, beserta 9 lembar lampiran Nota Pencairan Dana (NPD)
1. 1 (Satu) Bundle Print Out Kartu Kendali Kegiatan tahun 2011 yang di tandatangani bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong DENI SUJANA, SE
15. 1 (Satu) Bundle Print Out Register SP2D dari bulan Januari s/d Desember tahun 2011
16. 1 ( Satu) Bundle Print Out Buku Pajak dari bulan Januari s/d Desember tahun 2011. yang di tanda tangani bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong DENI SUJANA, SE
17. 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel an IRWAN WAHYUDI ( Keg. Umum & Kepegawaian) No. Rek. Kabur, sebesar Rp. 500.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 26 Juli 2011
18. 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank MEGA an IRWAN WAHYUDI ( Keg. Umum & Kepegawaian) No. Rek. 02-234-00-20-00368-1, sebesar Rp. 5.750.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 15 September 2011
19. 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BPD Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek penerima: 0310001185779 Bank mandiri (Keg. Akuntansi), sebesar Rp. 125.040. 000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 27 Juli 2011
20. 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BNI Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima : 0234926615 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 207.115.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE Tanggal 08 Nopember 2011
20. 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BNI Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima : 0234926615 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 207.115.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE Tanggal 08 Nopember 2011
21. 1 (Satu) Lembar slip setoran melalui ATM Bank BPD Kalsel Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima: BNI : 0221841908 ( Keg. Anggaran), sebesar Rp. 2.000.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE tanggal 08 Nopember 2011
22. 1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Mandiri Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310007203477 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 500.000,00,- penyetor SAILENDRA EKA PUTRA Tanggal 23 Juni 2011.
23. 1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank BPD Kalsel Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310000212673 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 80.025.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Juni 2011.
24. 1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Mandiri Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310000212673 (Keg. Anggaran) sebesar Rp. 25.000.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 28 Nopember 2011.
25. 1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an CECEP KOMARUDIN No. Rek Penerima : 0050301087549 (Keg. Seksi pelaporan), sebesar Rp. 724.739.250,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 07 Oktober 2011
26. 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 005035200907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 461.029.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 05 Mei 2011.
27. 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : kabur tidak jelas ( Keg. Bid Akuntansi ), sebesar Rp. 726.702.500,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 07 Oktober 2011
28. 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 0050352000907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 75.000.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Desember 2011. sekira pukul 15. 20 : 55 Wita
29. 1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 0050352000907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 75.000.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Desember 2011. sekira pukul 15. 18 : 03 Wita
30. 1 (Satu) Lembar permintaan uang ub. April 2011. untuk Keg. Umum & Kepegawaian total sebesar Rp. 56.260.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 25 Maret 2011.
31. 1 (Satu) Lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- yg diterima & di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 30-5-2011.
32. 1 (Satu) Lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran total sebesar Rp. 132.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pada tanggal 15 Agustus 2011.
33. 1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 16.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh IRWAN WAHYUDI pada tgl 13-7-2011
34. 1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 33.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 28 Juni 2011
35. 1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 750.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh NOR HUSAINI pada tanggal 18 Juli 2011.
36. 1 (Satu) Lembar Bon Uang Tunai untuk Bag. Tata Pemerintahan untuk pembayaran uang tali asih sebesar Rp. 155.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh FAHRUDIN HAFIZ AP. M.Si pada tanggal 25 Maret 2011
37. 1 (Satu) Lembar Bon Uang Tunai untuk Bag. Tata Pemerintahan untuk pembayaran uang tali asih sebesar Rp. 105.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh PEBRIADIN HAFIZ, AP. M.Si pada tanggal 7 April 2011
38. 1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 750.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh NOR HUSAINI pada tanggal 24 Mei 2011.
39. 1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 548.100.000,- yang diterima dan diparaf oleh FITRI YANI pada tanggal 9 September 2011
40. 1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 30.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 14 Agustus 2011.
41. 1 (Satu) lembar Bon Kegiatan untuk Keg. Bidang Anggaran sebesar Rp. 3.350.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh DAHLAN pada tanggal 08 Juli 2011.
42. 1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Bidang Anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- yang diterima dan di paraf oleh FITRIYANI pada tanggal 23 Desember 2011.
43. 1 (Satu) lembar Bon SPPD ke Bjm untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp.2.900.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh AMRULLAH pd tgl 30 -6-2011
44. 1 (Satu) lembar Bon Perjalanan Dinas untuk Kegiatan Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 7.000.000,- yang diterima dan ditandatangani oleh SUDIBYO pada tanggal 29 Nopember 2011.
45. 1 (Satu) lembar Bon kegiatan untuk Keg. Aset sebesar Rp. 40.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh MARIANI pada tanggal 11 Agustus 2011
46. 1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Aset sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pd tgl 14 Juli 2011.
47. 1 (Satu) lembar Bon untuk Keg. Aset sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima dan ditanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pada tanggal 9 Pebruari 2011.
48. 1 (Satu) lembar Bon kegiatan untuk Keg. Aset sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima dan ditanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pd tgl 5 - 8- 2011
49. 1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 28.800.000,- yang diterima oleh NOVI pada tanggal 27 September 2011.
50. 1 (Satu) lembar permintaan ub. Desember 2011 untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 48.800.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 23 Nopember 2011.
51. 1 (Satu) lbr Bon sementara untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 10.000.000,- yg diterima dan di tandatangani oleh H. NAFARIN pada tgl 22 Juni 2011.
52. 1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 24.400.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pd tgl 16 Juni 2011.
53. 1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 90.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 11 Agustus 2011.
54. 1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 210.400.000,- yg diterima dan di paraf oleh FITRIYANI pada tanggal 28 Januari 2011
55. 1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 64.750.000,- yang diterima dan di paraf oleh DAHLAN pada tanggal 12 Desember 2011.
56. 1 (Satu) lembar tanda terima SPPD untuk Keg. Umum dan Kepegawaian sebesar Rp. 20.750.000,- yang diterima oleh H. NAFARIN pada tanggal 7 Juli 2011.
57. 1 (Satu) lembar NPD untuk Keg. ASET sebesar Rp. 97.355.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh DIYANTO, SE, yang di ketahui oleh Kabid Kekayaan dan Investasi sdr EDY YUSI EFFENDDI, SE. M. M pada bulan Januari 2011.
58. 1 (Satu) lembar Bon SAILENDRA EKA PUTRA untuk Keg. Anggaran sebesar Rp.10.500.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 18 Agustus 2011
59. 1 (satu) lembar foto copy SK CPNS yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tabalong. Drs. H. AKHMAD RIZALI NOOR, M.Si yaitu Petikan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 813.2/08-SI/PEG tentang pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil dalam masa percobaan dengan nomor urut 114 yang di tetapkan di Tanjung pada tanggal 28 Pebruari 2005.
60. 1 (satu) lembar foto copy SK PNS yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tabalong. Drs. H. AKHMAD RIZALI NOOR, M.Si yaitu Petikan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 0821.12/54-SI/PEG tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama DENI SUJANA, A.Md dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja golongan 04 tahun 06 bulan, terhitung mulai tanggal 01 Juli 2006 yang ditetapkan di Tanjung pada tanggal 27 Juni 2006.
61. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.285/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.
62. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.286/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.
63. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.287/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.
64. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.288/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser – Kaltim.
65. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.289/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser – Kaltim.
Dikembalikan kepada pemerintah daerah Kab. Tabalong melalui saksi CECEP KOMARUDIN, SE
Menentapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Surat Dakwaan jaksa Penuntut Umum merupakan suatu surat dakwaan yang kabur dan tidak jelas kontruksi hukumnya karena tidak berpijak pada realitas kejadian dan fakta hukum yang sebenarnya
Bahwa terdakwa tidak mempunyai mainstrea sebagai unsur kesengajaan atas kekurangan SPJ dan hanya kesalahan dalam bentuk lalai administrasi
Bahwa terdakwa dan rekan-rekan telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga menjadi kerugian negara
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagai berikut :
Memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa Deni Sujana, SE atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum
Membebaska terdakwa Deni Sujana, SE agar membayar uang pengganti sebesar Rp.466.141.00,-
Membebaskan terdakwa atas penjatuhan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiary 3 (tiga) bulan kurungan
Bahwa Penasihat Hukum terdakwa mengajukan bukti sebagai berikut :
T1. Fotocopy dari fotocopy Resume Hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 2012
T2. Fotocopy dari fotocopy surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Pengajuan pencairan dan Penggunaan Anggaran di SKPD Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 tanggal 26 Mei 2014
T3. Fotocopy dari fotocopy surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Realisasi Belanja Bidang Anggaran di SKPD Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 tanggal 13 November 2013
T4. Fotocopy dari fotocopy surat pencairan tanggal 24 Maret 2011
T5. Fotocopy dari fotocopy Resume pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
T6. Fotocopy dari fotocopy Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/403/2012 tentang Bentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Tabalong
T7. Fotocopy dari fotocopy Rekening Koran Kas Umum Daerah Kab. Tabalong tanggal 16 Februari 2013
T8. Fotocopy dari fotocopy Rekening Koran Kas Umum Daerah Kab. Tabalong tanggal 7 Februari 2013
T9. Fotocopy dari fotocopy Rekening Koran Kas Umum Daerah Kab. Tabalong tanggal 7 Februari 2013
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum tanggal 25 Mei 2015 terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang tanggal 3 juni 2015 pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
----------- Bahwa terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Tabalong berdasarkan surat keputusan Bupati Tabalong nomor 821.12/54-SI/PEG tanggal 27 Juni 2006, dan sejak bulan Maret 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 bersama-sama Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si bin H. Hegon Asrani Ismail Kepala Bidang Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan yang telah direvisi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Keputusan Nomor : B-036/PPKD-Sekt/003/01/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat PPTK pada DPKKD Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2011, Keputusan Nomor : B-254/PPKD-SEKT/003/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang perubahan Kesatu atas Keputusan Kepala Dinas DPKKD Kab. Tabalong tentang Penunjukan pejabat PPTK pada DPKKD Kab. Tabalong Tahun Anggaran2011, Keputusan Nomor : B-501A/PPKD-SEKT/003/06/ 2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas DPKKD Kab. Tabalong tentang Penunjukan pejabat PPTK pada DPKKD Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2011 dan Keputusan Nomor : 988.a/PKKD-SEKT/003/11/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Kepala DPKKD Kab. Tabalong tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada DPKKD Kab.Tabalong Tahun Anggaran 2011 (dilakukan penuntutan tersendiri dan telah diputus pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 19/Pid.sus/tipikor/2014/PN.BJM tanggal 2 September 2014) dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/003/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan para pejabat yang diberi wewenang untuk atas nama Bupati Tabalong menanda tangani dan atau mengesahkan surat-surat tanda bukti pengelolaan keuangan daerah berkenaan dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2011 selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan/penetapan pejabat pengguna anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 (dilakukan penuntutan secara terpisah) antara tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong Jalan Ir. Pangeran Antasari No.1 Tanjung atau setidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-samasecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kab. Tabalong tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong nomor 188.45/004/2011 tentang Penunjukan pengangkatan kembali pejabat Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab. Tabalong tahun 2011,, mempunyai tugas pokok serta fungsi sebagai berikut :
Mempersiapkan dan mengajukan dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) beserta lampirannya kepada PA melalui PPK SKPD yang bersangkutan menurut kebutuhan pembiayaan yang diperlukan
Menyelesaikan surat-surat tagihan /bukti pembayaran dan membayarkan keuangannya/kepada pihak yang berhak
Menyelenggarakan penatausahaan pengeluaran dari belanja satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Secara administrasi mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan /ganti uang persediaan/tambahuang persediaan dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Secara fungsional mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada PPKD selaku bendahara umum daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Bertanggungjawab atas keseluruhan pengeluaraan belanja daerah yang diurusnya, baik karena kerugian maupun karena kekuarangan jumlah kas yang diakibatkan oleh kelalaian dan /atau kekeliruan.
Memungut pajak dan pungutan sah lainnya yang merupakan penerimaan negara/daerah, apabila dalam melakukan pembayaraan keuangan kepada pihak yang berhak diketahui bahwa pihak yang berhak tersebut dibebankan/diwajibakan untuk itu
Sedang peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar terdakwa melaksanakan tugas pokok dan fungsi adalah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya
Keputusan Bupati Tabalong nomor 188.45/004/2011 tentang Penunjukan/Penetapan Kembali Pejabat Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerima pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemerintah Kab. Tabalong TA 2011
Dokumen Pelaksa Anggaran (DPA) SKPD tahun 2011 tanggal 04 Januari 2011
Dokumen Peruabahan Anggaran Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SKPD tahun 2011 tangga 28 Oktober 2011
Adapun anggaran yang dikelola oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kab. Tabalong adalah sebesar Rp. 52.690.922.431 (lima puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
| No. | K E G I A T A N | P A G U (Rp) |
| 1. | Belanja Program dan Kegiatan | 20.492.222.300,- |
| 2. | Belanja gaji dan tunjangan | 26.621.551.131,- |
| 3. | Belanja santunan perumahan masyarakat | 1.000.000.000,- |
| 4. | Biaya tak terduga | 3.618.544.000,,- |
| 5. | Tunjangan daerah | 958.605.000,,- |
Dari anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah Kab. Tabalong pada tahun 2011 yang tersedia tersebut diatas, peruntukannya untuk program atau kegiatan :
Belanja tidak langsung terdiri dari :
Belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja tunjangan daerah, belanja bantuan perumahan masyarakat, dan belanja tidak terduga
Belanja langsung terdiri dari
Belanja kegiatan bidang sekretariatan yang dikelola oleh dua orang PPTK atas nama :
Zaenal (4 kegiatan)
H. Nafarin (15 kegiatan)
Belanja Kegiatan bidang anggaran yang dikelola oleh PPTK yaitu atas nama
Sailendra Eka Putra (25 kegiatan)
Belanja Kegiatan bidang Kekayaan dan Investasi yang dikelola oleh 4 orang PPTK yaitu atas nama :
Edy Yusuf Effendi (5 kegiatan)
Irwan Setiawan (3 kegiatan)
Haris Fakhrozy (1 kegiatan )
Diyanto (1 kegiatan)
Pembiayaan Daerah terdiri dari penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang
Sedangkan realisasi penyerapan anggaran tersebut diatas oleh terdakwa adalah sebegai berikut
| No. | K E G I A T A N | P A G U (Rp) |
| 1. | Belanja Program dan Kegiatan | 18.031.639.250,- |
| 2. | Belanja gaji dan tunjangan | 5.553.100.538,- |
| 3. | Belanja santunan perumahan masyarakat | 260.000.000,- |
| 4. | Biaya tak terduga | 311.578.000,-. |
| 5. | Tunjangan daerah | 769.160.000,- |
Bahwa salah satu program kegiatan dalam penyerapan anggaran kegiatan Belanja program dan kegiatan sebesar Rp. 18.031.639.250,- tersebut diatas oleh Terdakwa selaku bendahara pengeluaran bersama Sailendra Eka Putra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun 2011 melaksanakan 25 (dua puluh lima) program kegiatan dengan pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp. 9.105.368.360 (sebilan milyar seratus lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut ::
| No. | K E G I A T A N | P A G U (Rp) |
| 1. | Penyusunan analisa standart belanja. | 317.593.000,- |
| 2. | Penyusunan rancangan peraturan daerah dan pembahasan peraturan daerah tentang APBD. | 816.085.000,- |
| 3. | Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran APBD. | 447.694.800,- |
| 4. | Penyusunan rancangan peraturan daerah dan pembahasan Perda tentang perubahan APBD. | 578.285.000,- |
| 5. | Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang perubahan penjabaran APBD. | 247.444.800,- |
| 6. | Bimbingan teknis penyusunan RKPA-SKPD lingkup Pemkab Tabalong. | 396.934.500,- |
| 7. | Bimbingan teknis penganggaran keuangan daerah. | 496.520.000,- |
| 8. | Bimbingan teknis TUKD bagi PPK, PPTK dan bendahara seluruh SKPD lingkup Kab. Tabalong. | 408.695.000,- |
| 9. | Penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah. | 274.150.000,- |
| 10. | Fasilitasi penyusunan teknis DPA dan DPPA-SKPD lingkup pemerintah daerah. | 224.621.500,- |
| 11. | Fasilitasi penyusunan penganggaran program dan kegiatan dana dekon dan tugas pembantuan pada Kabupaten Tabalong. | 318.102.500,- |
| 12. | Pengelolaan fiskal keuangan daerah. | 181.440.000,- |
| 13. | Analisis penganggaran belanja gaji se. Kabupaten Tabalong. | 166.365.000,- |
| 14. | Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien. | 89.133.000,- |
| 15. | Penyusunan sistem aplikasi penganggaran keuangan daerah pada bidang anggaran. | 197.240.000,- |
| 16. | Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkungan pemkab Tabalong. | 421.040.000,- |
| 17. | Pengendalian pembinaan dan penyusunan kode rek. Bagi PPK, PPTK dan bendahara SKPD. | 237.991.000,- |
| 18. | Pemeliharaan dan pengendalian sistem aplikasi penganggaran keuangan daerah. | 277.138.600,- |
| 19. | Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah. | 845.720.000,- |
| 20. | Peningkatan kapasitas penyusunan anggaran daerah. | 433.198.760,- |
| 21. | Pembinaan pelaksanaan sistem aplikasi keuangan daerah. | 223.152.500,- |
| 22. | Bimtek penyusunan anggaran keuangan desa. | 472.670.000,- |
| 23. | Bimtek implementasi paket regulasi tentang pengelolaan keuangan pemerintah desa. | 439.905.000,- |
| 24. | Sosialisasi transfer alokasi dana perimbangan. | 275.000.000,- |
| 25. | Penyusunan paket regulasi pengelolaan keuangan desa. | 319.250.000,- |
| J U M L A H | 9.105.368.360,- |
Bahwa dari program kegiatan Belanja program dan kegiatan dengan nilai pagu Rp. 9.105.368.360,- (sebilan milyar seratus lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) tersebut diatas berdasarkan laporan realisasi anggaran terserap sebesar Rp. 9.096.678.260,- (sembilan milyar sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan bidang anggaran Sailendra Eka Putra menanda tangani dan mengajukan Nota Percairan Dana (NPD) kepada terdakwa selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp. 8.344.063.460,- (delapan milyar tiga ratus empat puluh empat juta enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) dipergunakan dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
| No. | K E G I A T A N | PENGAJUAN (Rp) |
| 1. | Penyusunan analisa standart belanja. | 306.748.000,- |
| 2. | Penyusunan rancangan peraturan daerah dan pembahasan peraturan daerah tentang APBD. | 774.985.000,- |
| 3. | Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran APBD. | 447.694.800,- |
| 4. | Penyusunan rancangan peraturan daerah dan pembahasan Perda tentang perubahan APBD. | 524.414.800,- |
| 5. | Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang perubahan penjabaran APBD. | 247.444.800,- |
| 6. | Bimbingan teknis penyusunan RKPA-SKPD lingkup Pemkab Tabalong. | 389.595.000,- |
| 7. | Bimbingan teknis penganggaran keuangan daerah. | 485.220.000,- |
| 8. | Bimbingan teknis TUKD bagi PPK, PPTK dan bendahara seluruh SKPD lingkup Kab. Tabalong. | 397.995.000,- |
| 9. | Penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah. | - |
| 10. | Fasilitasi penyusunan teknis DPA dan DPPA-SKPD lingkup pemerintah daerah. | 224.621.500,- |
| 11. | Fasilitasi penyusunan penganggaran program dan kegiatan dana dekon dan tugas pembantuan pada Kabupaten Tabalong. | 244.132.500,- |
| 12. | Pengelolaan fiskal keuangan daerah. | 181.440.000,- |
| 13. | Analisis penganggaran belanja gaji se. Kabupaten Tabalong. | 166.365.000,- |
| 14. | Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien. | 89.133.000,- |
| 15. | Penyusunan sistem aplikasi penganggaran keuangan daerah pada bidang anggaran. | 175.400.000,- |
| 16. | Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkungan pemkab Tabalong. | 421.040.000,- |
| 17. | Pengendalian pembinaan dan penyusunan kode rek. Bagi PPK, PPTK dan bendahara SKPD. | 237.991.000,- |
| 18. | Pemeliharaan dan pengendalian sistem aplikasi penganggaran keuangan daerah. | 93.473.400,- |
| 19. | Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah. | 844.220.000,- |
| 20. | Peningkatan kapasitas penyusunan anggaran daerah. | 433.198.760,- |
| 21. | Pembinaan pelaksanaan sistem aplikasi keuangan daerah. | 268.457.400,- |
| 22. | Bimtek penyusunan anggaran keuangan desa. | 220.752.500,- |
| 23. | Bimtek implementasi paket regulasi tentang pengelolaan keuangan pemerintah desa. | 432.385.000,- |
| 24. | Sosialisasi transfer alokasi dana perimbangan. | 439.905.000,- |
| 25. | Penyusunan paket regulasi pengelolaan keuangan desa. | 297.450.000,- |
| J U M L A H | 8.344.063.460,- |
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) program kegiatan yang terdapat di pagu anggaran, Sailendra Eka Putra hanya melaksanakan sebanyak 24 (dua puluh empat) program kegiatan, sedangkan 1 (satu) program kegiatan yaitu penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 274.150.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran dengan mengalihkan penggunaan anggaran kegiatan untuk keperluan pelayanan tamu.
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan tersebut diatas oleh terdakwa selaku bendahara dan Sailendra Eka Putra selaku PPTK hanya dapat mempertanggung jawabkan sebesar Rp. 7.918.408.160,- (tujuh milyar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus delapan ribu seratus enam puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No. URAIAN – KEGIATAN PENGAJUAN
(Rp)
PENYUSUNAN ANALISA STANDAR BIAYA 1. Jogjakarta, konsultasi ttg analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB UGM, 3 hari 21-23 April 2011. 5.367.600,- 2. Jogjakarta, konsultasi ttg analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB UGM, 3 hari 21-23 April 2011 5.683.600,- 3. Belanja AT kegiatan penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 956.000,- 4. Honor tim penunjang keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 64.000.000,- 5. Honor tenaga ahli keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 46.000.000,- 6. Belanja cetak keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 9.000.000,- 7. Belanja pengadaan keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 9.000.000,- 8. Belanja makan minum keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 10.000.000,- 9. Belanja makan minum keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 4.000.000,- 10. Jogjakarta, mengantar DPA untuk bahan penyusunan analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB. UGM, 3 hari 21-23 April 2011. 4.631.600,- 11. Jogjakarta, mengantar DPA untuk bahan penyusunan analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB. UGM, 3 hari 21-23 April 2011. 4.631.600,- 12. Jogjakarta, mengantar DPA untuk bahan penyusunan analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB. UGM, 3 hari 21-23 April 2011. 4.631.600,- 13. Jogjakarta, mengantar DPA untuk bahan penyusunan analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB. UGM, 3 hari 21-23 April 2011. 5.231.600,- 14. Pembayaran honorarium tenaga ahli tahap I dalam rangka penyusunan dan pengelolaan analisis standar belanja daerah TA. 2011 sebesar 30%. 45.900.000,- 15. Pembayaran honorarium tenaga ahli tahap I dalam rangka penyusunan dan pengelolaan analisis standar belanja daerah TA. 2011 sebesar 70%. 107.100.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.01 326.133.600 PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD 1. Belanja cetak konsep buku keg. Penyusunan raperda ttg. APBD. 20.565.000,- 2. Belanja cetak buku keg. Penyusunan raperda ttg. APBD. 31.995.000,- 3. Belanja photo copy buku keg. Penyusunan APBD keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2011. 32.750.000,- 4. Belanja photo copy konsep buku Penyusunan APBD keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2011. 32.750.000,- 5. Belanja makan minum penyusunan APBD keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2011. 27.500.000,- 6. Belanja makan minum penyusunan APBD keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2011. 21.250.000,- 7. Honor panitia pelaksana keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2011. 380.000.000,- 8. Belanja materai keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2012. 360.000,- 9. Belanja AT. Keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2012. 7.820.000,- 10. Belanja cetak Keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2012. 30.000.000,- 11. Belanja penggandaan Keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2012. 34.980.000,- 12. Uang lembur keg. Raperda ttg. APBD pemkab. Tabalong TA 2012. 47.250.000,- 13. Belanja modal pengadaan printer A2 merk canon IX 5000 sebanyak 2 (dua) buah keg. Penyusunan raperda ttg APBD Kab. Tabalong TA. 2011. 15.000.000,- 16. Belanja pengadaan printer dan cartridge untuk keg. Penyusunan raperda ttg APBD. 32.750.000,- 17. Belanja pengadaan note book 2 (dua) unit untuk keg. Penyusunan raperda ttg APBD TA. 2011. 20.000.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.06 734.970.000,- PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KDH TENTANG PENJABARAN APBD 1. Honor panitia pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg. Penjabaran APBD TA 2011 206.000.000,- 2. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 13-15 Januari 2011. 5.350.000,- 3. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 13-15 Januari 2011. 4.900.000,- 4. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 13-15 Januari 2011. 4.900.000,- 5. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 13-15 Januari 2011. 4.600.000,- 6. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 6-8 Januari 2011. 5.350.000,- 7. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 6-8 Januari 2011. 4.900.000,- 8. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 6-8 Januari 2011. 4.900.000,- 9. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 6-8 Januari 2011. 4.600.000,- 10 Belanja cetak buku keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 66.825.000,- 11 Belanja ATK pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 4.850.000,- 12 Belanja perangko pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 300.000,- 13 Belanja makan minum rapat pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 9.750.000,- 14 Belanja penggandaan keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 82.294.800,- 15 Belanja makan minum lembur pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 12.375.000,- 16 Uang lembur pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 22.500.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.07 444.394.800,- PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KDH TENTANG PERUBAHAN APBD 1. Banjarmasin, menghadiri evaluasi penyusunan raperda perubahan APBD, 2 hari 17-18 Oktober 2011. 1.350.000,- 2. Banjarmasin, menghadiri evaluasi penyusunan raperda perubahan APBD, 2 hari 17-18 Oktober 2011. 1.350.000,- 3. Banjarmasin, menghadiri evaluasi penyusunan raperda perubahan APBD, 2 hari 17-18 Oktober 2011. 1.350.000,- 4. Banjarmasin, menghadiri evaluasi penyusunan raperda perubahan APBD, 2 hari 17-18 Oktober 2011. 850.000,- 5. Banjarmasin, menghadiri evaluasi penyusunan raperda perubahan APBD, 2 hari 17-18 Oktober 2011. 850.000,- 6. Belanja prangko keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 300.000,- 7. Belanja fotocopy keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 1.700.000,- 8. Belanja makan minum keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 22.500.000,- 9. Belanja cetak buku penyusunan APBD keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 23.625.000,- 10 Belanja makan minum lembur keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 8.775.000,- 11 Belanja cetak konsep penyusunan APBD keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 48.125.000,- 12 Belanja fotocopy buku APBD keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 34.980.000,- 13 Honor panitia pelaksana keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 288.500.000,- 14 Uang lembur keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 20.250.000,- 15 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja tidak langsung pada bantuan belanja sos dan belanja tidak terduga dan penganggaran dan perubahan kode rek. Ke BAKD, 3 hari 22-24 Juli 2011. 4.572.400,- 16 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja tidak langsung pada bantuan belanja sos dan belanja tidak terduga dan penganggaran dan perubahan kode rek. Ke BAKD, 3 hari 22-24 Juli 2011. 4.122.400,- 17 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja tidak langsung pada bantuan belanja sos dan belanja tidak terduga dan penganggaran dan perubahan kode rek. Ke BAKD, 3 hari 22-24 Juli 2011. 4.122.400,- 18 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja tidak langsung pada bantuan belanja sos dan belanja tidak terduga dan penganggaran dan perubahan kode rek. Ke BAKD, 3 hari 22-24 Juli 2011. 4.122.400,- 19 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja tidak langsung pada bantuan belanja sos dan belanja tidak terduga dan penganggaran dan perubahan kode rek. Ke BAKD, 3 hari 22-24 Juli 2011. 4.122.400,- 20 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja gaji PNS dan komponennya ke BAKD, 3 hari 27-29 April 2011. 4.121.400,- 21 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja gaji PNS dan komponennya ke BAKD, 3 hari 27-29 April 2011. 3.671.400,- 22 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 4.161.000,- 23 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 3.711.000,- 24 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 3.711.000,- 25 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 3.711.000,- 26 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 3.461.000,- 27 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 3.711.000,- 28 Jakarta, penyampaian perubahan atas perbup tabalong ttg penjabaran APBD TA 2011 ke Dirjen Keuangan Kemendagri, 5 hari 10-15 Juni 2011. 6.372.000,- 29 Jakarta, penyampaian perubahan atas perbup tabalong ttg penjabaran APBD TA 2011 ke Dirjen Keuangan Kemendagri, 5 hari 10-15 Juni 2011. 5.572.000,- 30 Belanja fotocopy konsep buku APBD keg. Penyusunan daerah ttg. Perubahan APBD TA 2011. 34.980.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.08 552.749.900,- PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KDH TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBD 1. Belanja materai keg. Penyusunan raperda ttg APBD 240.000,- 2. Belanja ATK keg. Penyusunan raperda ttg. APBD 5.335.000,- 3. Belanja makan minum keg. Penyusunan raperda ttg penjabaran perubahan APBD. 5.850.000,- 4. Uang lembur keg. Penyusunan raperda ttg. Penjabaran perubahan APBD. 13.500.000,- 5. Belanja cetak keg. Penyusunan raperda ttg. APBD. 23.625.000,- 6. Belanja fotocopy buku keg. Penyusunan rancangan Penjabaran perubahan APBD. 41.147.400,- 7. Belanja penggandaan keg. Penyusunan rancangan Penjabaran perubahan APBD. 41.147.400,- 8. Honor panitia pelaksana keg. Penyusunan daerah ttg. Penjabaran perubahan APBD TA 2011. 116.600.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.09 247.444.800,- BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RKPA – SKPD LINGKUP PEMKAB TABALONG 1. Honor tim pemeriksa barang keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 750.000,- 2. Belanja ATK keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 984.500,- 3. Belanja kwitansi dinas keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 250.000,- 4. Belanja cetak modul peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 45.000.000,- 5. Belanja fotocopy modul peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 67.500.000,- 6. Pembuatan modul peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 45.000.000,- 7. Belanja ATK keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 12.500.000,- 8. Belanja tas peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 39.150.000,- 9. Honor pendamping pengajar keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 2.750.000,- 10 Honor pengajar keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 24.750.000,- 11 Biaya transport pengajar keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 12.375.000,- 12 Honor pendamping pengajar keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 4.125.000,- 13 Biaya makan minum peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 68.250.000,- 14 Sewa gedung keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 2.250.000,- 15 Honor petugas kebersihan/non PNS keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 6.000.000,- 16 Honor panitia pelaksana keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 38.500.000,- 17 Biaya penggantian transport peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 18.750.000,- 18 Honor tim pengadaan barang keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se Kab. Tabalong TA 2011. 750.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.21 389.634.500,- BIMBINGAN TEKNIS PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH 1. Biaya sewa gedung kegiatan bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 2.250.000,- 2. Belanja ATK kegiatan bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 945.000,- 3. Biaya transport dan akomodasi bimtek keg. Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 30 Des 2011 250.000,- 4. Biaya transport dan akomodasi bimtek keg. Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 28.650.000,- 5. Biaya pembuatan materi modul keg. Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 45.000.000,- 6. Biaya transport pengajar keg. Bimtek penyusunan anggaran daerah TA 2011. 12.375.000,- 7. Honor pengajar keg. Bimtek penyusunan anggaran daerah TA 2011. 24.500.000,- 8. Biaya pendamping pengajar keg. Bimtek penyusunan anggaran daerah TA 2011. 4.125.000,- 9. Biaya pendamping pelatihan keg. Bimtek penyusunan anggaran daerah TA 2011. 2.750.000,- 10 Belanja pengadaan tas peserta bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 17.500.000,- 11 Belanja pengadaan tas peserta bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 50.750.000,- 12 Honor tim pemeriksa barang bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 750.000,- 13 Honor tim pengadaan barang bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 750.000,- 14 Belanja pengadaan dan penjilidan buku/modul bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 8.400.000,- 15 Belanja pengadaan dan penjilidan buku/modul bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 75.000.000,- 16 Honor panitia pelaksana keg. Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 38.500.000,- 17 Honor non PNS/petugas kebersihan bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 6.000.000,- 18 Belanja cetak dan penjilidan buku/modul bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 45.000.000,- 19 Biaya makan minum keg. Bimtek penyusunan anggaran daerah TA 2011. 78.750.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.31 442.245.000,- BIMBINGAN TEKNIS TUKD BAGI PPK DAN BENDAHARA SELURUH SKPD LINGKUP
KAB. TABALONG
1. Biaya pembuatan modul buku keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK SKPD se Kab. Tabalong TA. 2011. 945.000,- 2. Honor tim pengadaan barang keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan bendahara untuk seluruh SKPD TA 2011. 750.000,- 3. Belanja cetak kwitansi dinas keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan bendahara untuk seluruh SKPD TA 2011. 250.000,- 4. Belanja pengadaan modul buku keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK SKPD se Kab. Tabalong TA. 2011. 67.500.000,- 5. Belanja Cetak Buku Keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK SKPD Se Kab.Tabalong TA 2011. 45.000.000,- 6. Belanja AT Peserta Keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK untuk seluruh SKPD Se Kab.Tabalong TA 2011. 12.500.000,- 7. Belanja Tas Peserta Keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK untuk seluruh SKPD Se Kab.Tabalong TA 2011 39.150.000,- 8. Biaya Pembuatan Modul Buku Keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK untuk seluruh SKPD Se Kab.Tabalong TA 2011. 45.000.000,- 9. Honor Non PNS /Petugas Kebersihan Pelaksana Keg.Bimtek TUKD bagi Bendahara, PPK, PPTK se Kab.Tabalong TA 2011 6.000.000,- 10. Honor Panitia Pelaksana Keg. Bimtek TUKD bagi Bendahara untuk seluruh SKPD Lingkup Kab.Tabalong TA.2011 38.500.000,- 11. Biaya Transport Peserta Keg.Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK SKPD se Kab. Tabalong TA. 2011 18.750.000,- 12. Belanja Makan Minum bagi PPK, PPTK dan Bendahara Lingkup PemkabTabalong TA.2011 68.250.000,- 13. Honor Pendamping Pengajar Keg.Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan Bendahara Lingkup PemkabTabalong TA.2011 2.750.000,- 14. Honor Pendamping Pengajar Keg.Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan Bendahara Lingkup PemkabTabalong TA.2011 4.125.000,- 15. Honor Pengajar Keg.Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan Bendahara Lingkup PemkabTabalong TA.2011 12.000.000,- 16. Honor Tim Pemeriksa Barang Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan Bendahara untuk seluruh SKPD TA.2011 750.000,- 17. Biaya Transport Pengajar Keg.Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan Bendahara Lingkup Pemkab Tabalong TA.2011 12.375.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.33 374.595.000,- PENYUSUNAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH 1. Sewa gedung Fasilitasi DPA-SKPD se Kab.Tabalong TA.2011 2.250.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.45 2.250.000,- FASILITASI PENYUSUNAN TEKNIS DPA DAN DPPA-SKPD LINGKUP PEMERINTAH DAERAH 1. Belanja Cetak Kantor Keg.Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA-SKPD TA.2011 24.720.000,- 2. Honor Tim Penunjang Keg.DPA dan DPPA-SKPD TA 2011 51.400.000,- 3. Honor Panitia Pelaksana Keg. Fasilitasi Fiskal Teknis DPA dan DPPA-SKPD TA 2011 1.050.000,- 4. Belanja Penggandaan Keg. Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD TA 2011 9.690.000,- 5. Belanja ATK Keg. Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD TA 2011 934.000,- 6. Honor Non PNS Keg. Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD TA 2011 300.000,- 7. Belanja Makan Minum Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemkab Tabalong TA 2011 22.412.500,- 8. Honor Tim Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemkab Tabalong TA 2011 1.050.000,- 9. Belanja Cetak Kantor Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemda Tabalong TA 2011 1.080.000,- 10. Sewa Gedung Keg. Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemda Tabalong TA 2011 2.250.000,- 11. Belanja Penggandaan Kantor Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemda Tabalong TA 2011 9.660.000,- 12. Belanja Makan Minum Keg. Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemda Tabalong TA 2011 22.412.500,- 13. Honor Tim Penunjang Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemda Tabalong TA 2011 75.100.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.49 222.059.000,- FASILITASI PENYUSUNAN PENGANGGARAN PROGRAM DAN KEGIATAN UNTUK DANA DEKON DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KABUPATEN TABALONG 1. Honor Panitia Pelaksana Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 9.300.000,- 2. Honor Penyusunan Penganggaran Program Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 52.500.000,- 3. Honor Tenaga Ahli Penyusunan Penganggaran Program Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 40.000.000,- 4. Uang Lembur Penyusunan Penganggaran Program Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 4.000.000,- 5. Belanja ATK Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 666.500,- 6. Belanja Materai Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 306.000,- 7. Belanja cetak Keg. Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 2.430.000,- 8. Belanja penggandaan Keg. Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 2.700.000,- 9. Belanja makan minum Keg. Fsilitasi pnyusunan dan Keg. Untuk dna dkonsentrasi dan Tugas pmbantuan TA.2011 3.750.000,- 10 Honor tim penunjang Keg. Fasilitasi penyusunan penganggaran dan keg. Dana dekonsentrasi untuk dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 59.750.000,- 11 Honor tenaga ahli Keg. Fasilitasi penyusunan penganggaran dan keg. Dana dekonsentrasi untuk dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 30.000.000,- 12 Belanja makan minum Keg. Fasilitasi penyusunan penganggaran dan keg. Dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 14.000.000,- 13 Jakarta, konsultasi dan mengantar data anggaran untuk bid. Pendidikan thd. APBD Kab. Tabalong TA 2011 dan perbandingan dana BOS thd dana APBD ke Dirjen Keuangan Kemendagri, 3 hari 26-28 Januari 2011. 4.900.000,- 14 Jakarta, konsultasi dan mengantar data anggaran untuk bid. Pendidikan thd. APBD Kab. Tabalong TA 2011 dan perbandingan dana BOS thd dana APBD ke Dirjen Keuangan Kemendagri, 3 hari 26-28 Januari 2011. 4.900.000,- 15 Jakarta, konsultasi dan mengantar data anggaran untuk bid. Pendidikan thd. APBD Kab. Tabalong TA 2011 dan perbandingan dana BOS thd dana APBD ke Dirjen Keuangan Kemendagri, 3 hari 26-28 Januari 2011. 4.550.000,- 16 Belanja penggandaan notebook 1 (satu) unit keg. Keg. Fasilitasi penyusunan program dan keg. Untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kab. Tabalong. 12.500.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.65 246.252.500,- PENGELOLAAN FISKAL KEUANGAN DAERAH 1. Belanja ATK keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 3.150.000,- 2. Honor panitia pelaksana keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA. 2011. 82.775.000,- 3. Belanja perangko keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 240.000,- 4. Belanja cetak keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 625.000,- 5. Belanja penggandaan keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 2.500.000,- 6. Honor panitia keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 82.775.000,- 7. Belanja cetak keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 1.875.000,- 8. Belanja fotocopy SPD keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah Kab. Tabalong TA 2011. 2.500.000,- 9. Belanja penggandaan fotocopy keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 5.000.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.77 181.440.000,- ANALISIS PENGANGGARAN BELANJA GAJI SE- KABUPATEN TABALONG 1. Belanja makan minum keg. Belanja gaji se-kab. Tabalong TA 2011. 7.500.000,- 2. Uang lembur kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. TA 2011. 25.000.000,- 3. Honor tenaga ahli kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. TA 2011. 25.000.000,- 4. Belanja AT kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. TA 2011. 1.875.000,- 5. Belanja materai kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. TA 2011. 240.000,- 6. Honor tim penunjang kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. Tabalong TA 2011. 36.500.000,- 7. Uang lembur kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. Tabalong TA 2011. 20.000.000,- 8. Honor tim teknis kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. TA 2011. 35.000.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.78 151.115.000,- MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN DANA TAK TERDUGA SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN 1. Honor panitia pelaksana keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien. 38.400.000,- 2. Belanja ATK keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 1.478.000,- 3. Belanja perangko materai keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 480.000,- 4. Belanja penggandaan keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 3.000.000,- 5. Belanja makan minum keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 1.750.000,- 6. Honor panitia pelaksanaan keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 38.400.000,- 7. Belanja cetak keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 875.000,- 8. Belanja penggandaan keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 3.000.000,- 9. Belanja makan minum keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 1.750.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.79 89.133.000,- PENYUSUNAN SISTEM APLIKASI PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH PADA BIDANG ANGGARAN 1. Honor tenaga ahli keg. Penyusunan sistem aplikasi penganggaran keu. pada bid, anggaran 2011. 50.000.000,- 2. Honor penyusunan sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah pada bid, anggaran Tabalong 2011. 26.400.000,- 3. Belanja sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah pada bid, anggaran 2011. 75.000.000,- 4. Belanja modal pengadaan note book tree core merk acer sebanyak 2 (dua) buah keg. penyusunan sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah Kab.Tabalong 2011. 24.000.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.80 175.400.000,- FASILITASI PENYUSUNAN RKA SKPD LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG 1. Honor tim penunjang keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong 136.900.000,- 2. Belanja penggandaan keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 10.000.000,- 3. Belanja cetak keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 15.000.000,- 4. Belanja makan minum keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 39.000.000,- 5. Honor panitia keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 2.700.000,- 6. Honor non PNS keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 1.500.000,- 7. Belanja sewa gedung keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 6.000.000,- 8. Belanja ATK keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 540.000,- 9. Belanja dokumentasi untuk keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD nota pembelian terlampir. 1.000.000,- 10 Honor non PNS keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 1.500.000,- 11 Belanja sewa gedung keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 6.000.000,- 12 Belanja menggandaan pedoman keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. Keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 10.000.000,- 13 Belanja cetak keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 15.000.000,- 14 Belanja makan minum keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 39.000.000,- 15 Honor tim penunjang keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 136.900.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.81 421.040.000,- PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENYUSUNAN KODE REKENING BAGI PPK, PPTK DAN BENDAHARA SKPD 1. Honor panitia pelaksana keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 88.450.000,- 2. Honor tenaga teknis keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 25.000.000,- 3. Belanja penggandaan keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 4.000.000,- 4. Belanja materai perangko keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 240.000,- 5. Belanja cetak keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 2.500.000,- 6. Belanja ATK keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 2.251.000,- 7. Belanja penggandaan keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 4.000.000,- 8. Honor panitia pelaksana keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 88.450.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.83 214.891.000,- PEMELIHARAAN DAN PENGENDALIAN SISTEM APLIKASI PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH 1. Honor panitia pelaksana keg. Pengendalian, dan pemeliharaan sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah pada bid. Anggaran TA 2011. 50.100.000,- 2. Honor tenaga ahli keg. Pengendalian, dan pemeliharaan sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah pada bid. Anggaran TA 2011. 41.250.000,- 3. Belanja ATK keg. Pengendalian, dan pemeliharaan sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah pada bid. Anggaran TA 2011. 2.123.400,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.87 93.473.400,- PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1. Belanja ATK keg. Pengendalian dan pembinaan keu. Daerah TA 2011. 840.000,- 2. Belanja perangko keg. Pengendalian dan pembinaan keu. Daerah TA 2011. 180.000,- 3. Honor panitia pelaksana keg. Pengendalian dan pembinaan keu. Daerah TA 2011. 196.500.000,- 4. Honor tim penunjang keg. Pengendalian dan pembinaan keu. Daerah TA 2011. 196.500.000,- 5. Belanja penggandaan, fotocopy keg. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keu. Daerah Kab. Tabalong TA 2011. 6.000.000,- 6. Belanja makan minum keg. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keu. Daerah Kab. Tabalong TA 2011. 15.000.000,- 7. Honor tim penunjang keg. Pengendalian dan pembinaan keu. Daerah TA 2011. 196.500.000,- 8. Belanja penggandaan keg. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keu. Daerah Kab. Tabalong TA 2011. 3.000.000,- 9. Belanja makan minum keg. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keu. Daerah Kab. Tabalong TA 2011. 31.500.000,- 10 Honor tim penunjang keg. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keu. Daerah TA 2011. 131.500.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.88 777.520.000,- PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN ANGGARAN DAERAH 1. Belanja materai keg. Kapasitas anggaran daerah TA 2011. 66.000,- 2. Belanja penggandaan keg. Kapasitas anggaran daerah TA 2011. 1.000.000,- 3. Belanja ATK keg. Kapasitas anggaran daerah TA 2011. 2.871.360,- 4. Belanja penggandaan keg. Kapasitas anggaran keu. Daerah TA 2011. 1.986.400,- 5. Belanja makan minum keg. Kapasitas anggaran keu. Daerah TA 2011. 2.625.000,- 6. Honor panitia pelaksana keg. Anggaran keu. Daerah TA 2011. 4.650.000,- 7. Honor penunjang keg. Penganggaran keu. Daerah TA 2011. 100.000.000,- 8. Belanja kursus singkat dan pelatihan keg. Kapasitas anggaran keu. Daerah TA 2011. 140.000.000,- 9. Belanja kursus singkat non PNS keg. Penganggaran keu. Daerah TA 2011. 150.000.000,- SUBTOTAL KEG.17.89 403.198.760,- PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM APLIKASI KEUANGAN DAERAH 1. Belanja Penggandaan /Fotocopy Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Daerah TA.2011 8.000.000,- 2. Belanja Makan Minum Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA 2011 2.000.000,- 3. Belanja Penggandaan Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA 2011 1.000.000,- 4. Biaya Transport dan Akomodasi Peserta Kegiatan Penyususnan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 6.400.000,- 5. Belanja Materai Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 306.000,- 6. Honor Tenaga Ahli Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 16.500.000,- 7. Belanja AT Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 666.500,- 8. Honor Panitia Pelaksana Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 4.650.000,- 9. Honor Penunjang Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 21.450.000,- 10 Biaya Makan Minum Keg.Sistem Aplikasi Penganggaran Keu.Desa pada Bid.Anggaran Kab.Tabalong 15.470.000,- 11. Honor Panitia Pelaksana Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 4.650.000,- 12. Honor Penunjang Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 98.200.000,- 13. Honor Tenaga Ahli Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 38.500.000,- 14. Belanja Transport dan Akomodasi Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 6.800.000,- 15. Belanja Cetak Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 2.430.000,- 16. Belanja Penggandaan Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 1.700.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 19.07 228.722.500,- BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN KEUANGAN DESA 1. Honor Panitia Pelaksana Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 38.500.000,- 2. Honor Panitia Pemeriksa Barang Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 750.000,- 3. Honor non PNS Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 6.000.000,- 4. Honor Panitia Pengadaan Barang Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 750.000,- 5. Belanja ATK Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 795.000,- 6. Belanja Perangko Kantor Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 150.000,- 7. Belanja ATK Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 250.000,- 8. Belanja Cetak dan Penjilidan Modul Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 45.000.000,- 9. Belanja Fotocopy bahan Latihan Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 400.000,- 10. Belanja Penggandaan dan Penjilidan Modul Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 75.000.000,- 11. Biaya Sewa Gedung Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 2.250.000,- 12. Biaya Transport Pengajar Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 12.375.000,- 13. Belanja AT Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 12.500.000,- 14. Belanja Pembelian Tas Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 31.900.000,- 15. Biaya Pembuatan Materi Modul Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 45.000.000,- 16. Honor Pengajar Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 24.500.000,- 17. Biaya Penginapan Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 2.740.000,- 18. Honor Pendamping Pengajar Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 4.125.000,- 19. Honor Pendamping Pelatihan Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 2.750.000,- 20. Biaya Transport Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 39.900.000,- 21. Belanja Makan Minum Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 78.750.000,- SUBTOTAL KEGIATAN 19.08 424.385.000,- BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PAKET REGULASI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA 1. Honor panitia pelaksana keg. Bimtek implementasi paket regulasi ttg. Pengelolaan keu. Desa TA 2011. 38.000.000,- 2. Honor non PNS/ petugas kebersihan keg. Bimtek implementasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 6.000.000,- 3 Belanja fotocopy lembar latihan peserta keg. Bimtek implemetasi paket regulasi keu. Desa 12.560.000,- 4 Sewa gedung kebersihan keg. Bimtek implemetasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 2.250.000,- 5 Honor pengajar keg. Bimtek implementasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 24.750.000,- 6 Belanja tas kelengkapan peserta keg. Bimtek implemetasi paket regulasi keu.Desa 7.250.000,- 7 Biaya transport pengajar kegiatan bimtek implementasi paket regulasi ttg pengelolaan keuagan desa TA 2011 12.375.000,- 8 Honor pendamping pelatihan keg. Bimtek implemetasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 2.750.000,- 9 Honor pendamping pengajar keg. Bimtek implemetasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 4.125.000,- 10 Biaya transport peserta kegiatan bimtek implemetasi paket regulasi ttg keuagan Desa TA 2011 37.500.000,- 11 Biaya makan minum peserta keg. Bimtek implemetasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 78.750.000,- 12 Biaya makan minum ringan keg. Bimtek implementasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011. 12.000.000,- 13 Biaya transport dan akomodasi keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA. 2011. 15.000.000,- 14 Biaya uang saku peserta keg. Bimtek penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA. 2011. 24.000.000,- SUBTOTAL KEGIATAN 19.10 277.310.000,- SOSIALISASI TRANSFER DANA PERIMBANGAN 1. Belanja materai keg. Sos transfer dana perimbangan TA 2011. 180.000,- 2. Biaya dokumentasi keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 400.000,- 3. Belanja ATK keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 840.000,- 4. Belanja sewa gedung keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 2.000.000,- 5. Honor tenaga pendamping pengajar keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 11.000.000,- 6. Belanja kelengkapan peserta pengajar keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 12.000.000,- 7. Biaya transfortasi dan akomodasi keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 15.000.000,- 8. Biaya uang saku peserta keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan pemkab. Tabalong TA 2011. 16.000.000,- 9. Biaya penyusunan modul keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 20.000.000,- 10 Belanja cetak keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 24.000.000,- 11 Honor tenaga pengajar keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 33.000.000,- 12 Biaya makan minum peserta pengajar keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 35.200.000,- 13 Belanja penggandaan keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 36.000.000,- 14 Honor panitia penunjang keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 47.980.000,- SUBTOTAL KEGIATAN 17.A8 253.600.000,- PENYUSUNAN PAKET RWGULASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 1. Belanja materai keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 228.000,- 2. Belanja AT keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 842.000,- 3. Biaya sewa gedung keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 2.000.000,- 4. Biaya makan dan minuman rapat keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 5.400.000,- 5. Honor pendamping pengajar keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 11.000.000,- 6. Biaya pembuatan modul keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 20.000.000,- 7. Biaya cetak keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 24.000.000,- 8. Biaya kelengkapan peserta dan panitia sosialisasi keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2012. 28.000.000,- 9. Honor pengajar keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 33.000.000,- 10 Biaya makan dan minum keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 36.000.000,- 11 Biaya penggandaan keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 36.000.000,- 12 Honor panitia penunjang keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 47.980.000,- SUBTOTAL KEGIATAN 19.12 244.450.000,- J U M L A H 7.918.408.160,-
Bahwa Drs.Sailendra Eka Putra M. Si selaku PPTK memerintahkan staf bidang anggaran agar menemui terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk meminta secara langsung sejumlah uang milik bidang anggaran, disamping meminta sejumlah uang Drs.Sailendra Eka Putra M. Si masih pula meminta agar terdakwa selaku bendahara pengeluaran segera mencairkan dana yang berada direkening Bank BPD Kal-Sel Cabang Tanjung Nomor Rekening 005.00.04.00539.7 atas nama terdakwa Deni Sujana, SE, selaku Bendahara Pengeluaran, untuk segera mentransfer uang secara bertahap yang jumlahnya bervariasi dengan jumlah total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. nomor 005.03.52.00072.7.
Atas permintaan Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku PPTK kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, secara melawan hukum memindah bukukan uang dari kas bendahara pengeluaran yang jumlahnya bervariasi dengan total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke dalam rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. dengan cara mentransfer ke BPD KalSel Cabang Tanjung rekening nomor 005.03.52.00072.7
pemindahan buku dari rekening atas nama terdakwa bendahara pengeluaran ke rekening pribadi mililik Sailendra Eka Putra tanpa diikuti dengan diterbitkannya kwitansi maupun pencatatan pada buku kas umum dan buku pembantu uang muka kerja.
Bahwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011, bersama-sama dengan terdakwa, dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong selaku Pengguna Anggaran, memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni mencairkan dana dari bendahara pengeluaran dengan cara menanda tangani nota pencairan dana (NPD) untuk uang muka kerja pembiayaan 24 (dua puluh empat) program kegiatan yang dokumen lampiran persyaratannya tidak lengkap, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ketika terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran bersama Sailendra Eka Putra melaksanakan kegiatan sebagaimana terurai tersebut diatas terdapat dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban, serta adanya pertanggung jawaban yang tidak benar, seperti biaya penggandaan photo copy yang tidak benar dan biaya makan minum yang tidak benar dengan perincian sebagai berikut
| No. | U r a i an | Jumlah (Rp) | Jumlah (Rp) | ||
| 1. | Dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban. | ||||
| 1). | Menurut laporan realisasi anggaran | 9.096.687.260,- | - | ||
| 2). | Pertanggung jawaban | 7.918.408.160,- | - | ||
| J u m l a h | 1.178.279.100,- | ||||
| 2. | Pertanggung jawaban yang tidak benar. | ||||
| 1). | Biaya penggandaan photo copy | ||||
| a. | Yang dipertanggung jawabkan | ||||
| Toko Ceria (setelah PPN) | 1.413.475.481,- | ||||
| Toko Tabalong | 199.194.560,- | ||||
| Jumlah biaya yang dipertanggung jawabkan | 1.612.670.041,- | ||||
| b. | Biaya riil | ||||
| Toko Ceria | 211.540.800,- | ||||
| Toko Tabalong | 76.403.300,- | ||||
| Toko Tanjung Putra | 133.807.900,- | ||||
| Jumlah biaya riil | 421.752.000,- | ||||
| Biaya penggandaan photo copy tidak benar | 1.190.918.041,- | ||||
| 2). | Biaya makan minum | ||||
| a. | Yang dipertanggung jawabkan (setelah PPn) | 786,123.637,- | |||
| b. | Biaya riil | 220.000.000,- | |||
| Biaya makan minum tidak benar. | 566.123.637,- | ||||
| 3. | Biaya perjalanan dinas | 51.371.600,- | |||
| 4. | Sewa gedung untuk kegiatan 17.45 | 2.250.000,- | |||
| 5. | Pembuatan modul | 180.000.000,- | |||
| Kerugian Negara | 3.168.942.378,- | ||||
Bahwa terdakwa secara melawan hukum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011, dalam melaksanakan uraian kegiatan-kegiatannya terdapat dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban,
penggunaan anggaran tersebut tidak didukung bukti yang lengkap dan sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan melanggar ketentuan :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan “
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang menyatakan “ Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia ”.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang menyatakan “ Pembayaran atas APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima ”.
Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang / barang / kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan “
Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Pejabat yang menanda tangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud “.
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
g. Pasal 132 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Bukti sebagaimana pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
h. Pasal 182 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Jumlah dana yang disediakan pada rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana pengeluaran yang telah ditetapkan dalam APBD.
i. Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama, Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dirugikan sebesar Rp. 3.168.942.378,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-659/PW16/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013.atau jumlah tersebut.
Bahwa selain mengelola atau menangani anggaran kegiatan Belanja program dan kegiatan, terdakwa selaku bendahara pengeluaran juga mengelola atau menangani anggaran kegiatan :
Tunjangan Daerah
Tunjangan Perumahan Masyarakat
Biaya tidak terduga
Adapun rincian anggaran telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas dan maka terdakwa selaku bendahara pengeluaran telah menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) untuk Dinas PPKD Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
SPP-UP nomr 004/UP/2011 tanggal 4 Januari 2011, surat pengantar ringkasan DPA/DPPA/DPAL-SKPD dan rincian pengunaan dana yang ditandatangani oleh terdakwa ;
Surat pernyataan pengajuan SPP-UP tanggal 4 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si
Kemudian seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yaitu saksi Irnani Isliana, S.sos untuk diverifikasi, berdasarkan hasil verifikasi Kepala Dinas PPKD Kab. Tabalong menerbitkan SPM nomor 004/UP/2011 tanggal 4 Januari 2011 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 4.000.000.000,- selang beberapa waktu kemudian uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- cair dari Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor rekening 005.00.04.00539, selang beberapa waktu kemudian terdakwa selaku Bendahara pengeluaran mengajukan Permintaan tambahan uang sebanyak 4 buah dengan total nilai Rp. 6.463.685.000,- dengan perincian sebagai berikut
-
-
No. Nomor SPP Tanggal Nilai (RP) 1. 011/TU/2011 1 Maret 2011 1.699.704.000,- 2. 037/TU/2011 25 Mei 2011 1.283.641.000,- 3. 058/TU/2011 27 September 2011 1.416.425.100,- 4. 069/TU/2011 17 Nopember 2011 2.063.913.900,- J u m l a h 6.463.685.000,-
-
Kemudain keempat SPP-TU diverifikasi, karena dokumen SPP-TU tidak dilenkapi SPJ dari terdakwa selaku bendahara pengeluaran maka PPK yaitu saksi Irnani Isliana, S.Sos tidak mau manandatangani Surat Pernyataan Verifikasi, namun Pengguna Anggaran yaitu … tetap menerbitkan SPM dan memerintahkan agar PPK menerbitkan dan memarap SP2D dengan perincian sebagai berikut
-
No. Nomor SPM tanggal Nomor SP2D Tanggal Nilai (Rp) 1. 044/UP/2011 4-3-2011 297/TU/2011 4-3-2011 1.699.704.000,- 2. 037/UP/2011 10-6-2011 127/TU/2011 10-6-2011 1.283.641.000,- 3. 0680/UP/2011 27-9-2011 2539/TU/2011 27-9-2011 1.416.426.100,- 4. 0799/UP/2011 21-11-2011 3511/TU/2011 21-11-2011 2.063.913.900 Jumlah 6.463.685.000,-
Kemudian Anggaran sebesar Rp. 6.463.685.000,- tersebut cair dari Kas Daerah ke rekening Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor 005.00.04.00539atas nama Bendahara Pengeluaran.
Selang beberapa waktu kemudian atas perintah Drs. Hidwar Ahmadi, M.Si selaku Kepala Dinas memerintahkan agar terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) kepada Pengguna Anggara/Kepala SKPD sebanyak 5 lembar walaupun terdakwa tahu bahwa dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan sebelumnya minimal 75%belum ada dari masing-masing PPTK, terdakwa tetap menerbitkan 5 (lima) lembar Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) sejumlah Rp. 9.100.000.000,- (sembilan milyar seratus juta rupiah) adapun perincian 5 lembar SPP-GU terdiri dari :
-
No. No. SPP tanggal Nilai (Rp) 1. 019/GU/2011 22 Maret 2011 3.000.000.000,- 2. 039/GU/2011 8 Juni 2011 1.000.000.000,- 3. 049/GU/2011 25 Juli 2011 1.500.000.000,- 4. 059/GU/2011 3 Oktober 2011 3.000.000.000,- 5. 80E/GU/2011 9 Desember 2011 600.000.000,- J u m l a h 9.100.000.000,-
Karena tidak dilampiri dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan sebelumnya minimal 75% maka PPK tidak mau melakukan verifikasi, namun Drs. Hidwar Ahmadi M.Si selaku Pengguna Anggaran tetap menerbitkan 5 lembar SPM dan 5 lembar SP2D, dengan perincian
-
No. No. SPM tanggal No.SP2D Tanggal Nilai Rp 1. 116/GU/2011 23-3-2011 413/GU/2011 23-3-2011 3.000.000.000,- 2. 376/GU/2011 9-6-2011 1241/GU/2011 9-6-2011 1.000.000.000,- 3. 516/GU/2011 27-7-2011 2014/GU/2011 3-8-2011 1.500.000.000,- 4. 694/GU/2011 5-10-2011 2794/GU/2011 21-11-2011 3.000.000.000,- 5. 894/GU/2011 9-12-2011 4189/GU/2011 27.12-2011 600.000.000,- J u m l a h 9.100.000.000,-
Kemudian Anggaran sebesar Rp. 9.100.000.000,- tersebut cair dari Kas Daerah ke rekening Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor 005.00.04.00539atas nama Bendahara Pengeluaran,
Dari anggaran Dinas PKKD Kab. Tabalong tahun 2011 yang telah dicairkan terdakwa dengan menggunakan :
SP2D-UP sebesar Rp. 4.000.000.000,-
SP2D –TU sebesar Rp. 6.463.685.000,-
SP2D-GUP sebesar Rp. 9.100.000.000,-
Jumlah Rp. 19.563.685.000,-
Selama tahun 2011 terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah menerbitkan pula 42 lembar SP2D-LS dengan nilai total sebesar Rp. 1.305.853.200,- (satu milyar tiga ratus lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) kepada :
H. Nafarin sebanyak 23 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 486.432.000,-
Drs. Sailendra Eka Putra 4 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 104.250.000,-
Mizumara, SE. M.Sos 6 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 137.714.200,-
Masrian Noor, S.Sos 2 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 10.232.000,-
Sudibyo 1 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 225.000.000,-
Iwan Setiawan 6 SP2D dengan nlai anggaran total sebesar Rp. 342.225.000,-
Jumlah 42 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp.1.305.853.200,-
Total uang Kas Daerah Kab. Tabalong tahun 2011 yang diterima terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan pada Dinas PKKD kab. Tabalong sebesar Rp.20.869.538.300,- dengan perincian :
Pencairan dengan menggunakan SP2D-UP/TU/GUP sebesar Rp. 19.563.685.000,-
Pencairan dengan menggunakan SP2-LS sebesar Rp. 1.305.853.200,-
Jumlah Rp. 20.869.538.300,-
Dari uanggaran kas daerah Kab. Tabalong tahun 2011 sebesar Rp. 20.869.539.300,- (dua puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilah juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tersebut, terdakwa telah menyerapkan anggaran tersebut tidak untuk peruntukannya sebesar :Rp.2.246.129.408.- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan rupiah) dipergunakan sebagai berikut :
Terdakwa telah mengeluarkan uang anggaran sebesar Rp. 431.141.000,- untuk dana taktis kepentingan pribadi Drs, Hidawar Ahmadi,
Melakukan pembayaran doubel atas tunjangan daerah sebesar Rp. 750.550.000,-
Pembayaran tali asih pembangunan Islamic center yang tidak ada mata anggarannya telah diambilkan dana dari mara anggaran kegiatan Belanja Santuanan Perumahan Masyarakat sebesar Rp. 260.000.000,-
Bantuan korban kebakaran sebesar Rp. 337.320.000,-
Biaya tidak terduga fiktif sebesar Rp. 865.714.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 2.246.129.408,-
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama Drs, Hidawar Ahmadi, tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dirugikan sebesar Rp. 2.246.129.408,,- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-283/PW16/5/2014 tanggal 26 Mei 2014.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-659/PW16/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013. dan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-283/PW16/5/2014 tanggal 26 Mei 2014. Maka diketahui adanya kerugian Negara /Daerah Kab. Tabalong akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp. 3.168.942.378,- + Rp. Rp. 2.246.129.408,- jumlah Rp.5.415.077.786,- .
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.---------
Subsidair :
----------- Bahwa terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Tabalong berdasarkan surat keputusan Bupati Tabalong nomor 821.12/54-SI/PEG tanggal 27 Juni 2006, dan sejak bulan Maret 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 bersama-sama Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si bin H. Hegon Asrani Ismail Kepala Bidang Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan yang telah direvisi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Keputusan Nomor : B-036/PPKD-Sekt/003/01/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat PPTK pada DPKKD Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2011, Keputusan Nomor : B-254/PPKD-SEKT/003/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang perubahan Kesatu atas Keputusan Kepala Dinas DPKKD Kab. Tabalong tentang Penunjukan pejabat PPTK pada DPKKD Kab. Tabalong Tahun Anggaran2011, Keputusan Nomor : B-501A/PPKD-SEKT/003/06/ 2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas DPKKD Kab. Tabalong tentang Penunjukan pejabat PPTK pada DPKKD Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2011 dan Keputusan Nomor : 988.a/PKKD-SEKT/003/11/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Kepala DPKKD Kab. Tabalong tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada DPKKD Kab.Tabalong Tahun Anggaran 2011 (dilakukan penuntutan tersendiri dan telah diputus pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 19/Pid.sus/tipikor/2014/PN.BJM tanggal 2 September 2014) dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/003/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan para pejabat yang diberi wewenang untuk atas nama Bupati Tabalong menanda tangani dan atau mengesahkan surat-surat tanda bukti pengelolaan keuangan daerah berkenaan dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2011 selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan/penetapan pejabat pengguna anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 (dilakukan penuntutan secara terpisah) antara tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong Jalan Ir. Pangeran Antasari No.1 Tanjung atau setidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kab. Tabalong tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong nomor 188.45/004/2011 tentang Penunjukan pengangkatan kembali pejabat Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab. Tabalong tahun 2011,, mempunyai tugas pokok serta fungsi sebagai berikut :
Mempersiapkan dan mengajukan dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) beserta lampirannya kepada PA melalui PPK SKPD yang bersangkutan menurut kebutuhan pembiayaan yang diperlukan
Menyelesaikan surat-surat tagihan /bukti pembayaran dan membayarkan keuangannya/kepada pihak yang berhak
Menyelenggarakan penatausahaan pengeluaran dari belanja satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Secara administrasi mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan /ganti uang persediaan/tambahuang persediaan dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Secara fungsional mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada PPKD selaku bendahara umum daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Bertanggungjawab atas keseluruhan pengeluaraan belanja daerah yang diurusnya, baik karena kerugian maupun karena kekuarangan jumlah kas yang diakibatkan oleh kelalaian dan /atau kekeliruan.
Memungut pajak dan pungutan sah lainnya yang merupakan penerimaan negara/daerah, apabila dalam melakukan pembayaraan keuangan kepada pihak yang berhak diketahui bahwa pihak yang berhak tersebut dibebankan/diwajibakan untuk itu
Sedang peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar terdakwa melaksanakan tugas pokok dan fungsi adalah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya
Keputusan Bupati Tabalong nomor 188.45/004/2011 tentang Penunjukan/Penetapan Kembali Pejabat Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerima pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemerintah Kab. Tabalong TA 2011
Dokumen Pelaksa Anggaran (DPA) SKPD tahun 2011 tanggal 04 Januari 2011
Dokumen Peruabahan Anggaran Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SKPD tahun 2011 tangga 28 Oktober 2011
Adapun anggaran yang dikelola oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kab. Tabalong adalah sebesar Rp. 52.690.922.431 (lima puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
| No. | K E G I A T A N | P A G U (Rp) |
| 1. | Belanja Program dan Kegiatan | 20.492.222.300,- |
| 2. | Belanja gaji dan tunjangan | 26.621.551.131,- |
| 3. | Belanja santunan perumahan masyarakat | 1.000.000.000,- |
| 4. | Biaya tak terduga | 3.618.544.000,,- |
| 5. | Tunjangan daerah | 958.605.000,,- |
Dari anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah Kab. Tabalong pada tahun 2011 yang tersedia tersebut diatas, peruntukannya untuk program atau kegiatan :
Belanja tidak langsung terdiri dari :
Belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja tunjangan daerah, belanja bantuan perumahan masyarakat, dan belanja tidak terduga
Belanja langsung terdiri dari
Belanja kegiatan bidang sekretariatan yang dikelola oleh dua orang PPTK atas nama :
Zaenal (4 kegiatan)
H. Nafarin (15 kegiatan)
Belanja Kegiatan bidang anggaran yang dikelola oleh PPTK yaitu atas nama
Sailendra Eka Putra (25 kegiatan)
Belanja Kegiatan bidang Kekayaan dan Investasi yang dikelola oleh 4 orang PPTK yaitu atas nama :
Edy Yusuf Effendi (5 kegiatan)
Irwan Setiawan (3 kegiatan)
Haris Fakhrozy (1 kegiatan )
Diyanto (1 kegiatan)
Pembiayaan Daerah terdiri dari penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang
Sedangkan realisasi penyerapan anggaran tersebut diatas oleh terdakwa adalah sebegai berikut
| No. | K E G I A T A N | P A G U (Rp) |
| 1. | Belanja Program dan Kegiatan | 18.031.639.250,- |
| 2. | Belanja gaji dan tunjangan | 5.553.100.538,- |
| 3. | Belanja santunan perumahan masyarakat | 260.000.000,- |
| 4. | Biaya tak terduga | 311.578.000,-. |
| 5. | Tunjangan daerah | 769.160.000,- |
Bahwa salah satu program kegiatan dalam penyerapan anggaran kegiatan Belanja program dan kegiatan sebesar Rp. 18.031.639.250,- tersebut diatas oleh Terdakwa selaku bendahara pengeluaran bersama Sailendra Eka Putra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun 2011 melaksanakan 25 (dua puluh lima) program kegiatan dengan pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp. 9.105.368.360 (sebilan milyar seratus lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut ::
| No. | K E G I A T A N | P A G U (Rp) |
| 1. | Penyusunan analisa standart belanja. | 317.593.000,- |
| 2. | Penyusunan rancangan peraturan daerah dan pembahasan peraturan daerah tentang APBD. | 816.085.000,- |
| 3. | Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran APBD. | 447.694.800,- |
| 4. | Penyusunan rancangan peraturan daerah dan pembahasan Perda tentang perubahan APBD. | 578.285.000,- |
| 5. | Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang perubahan penjabaran APBD. | 247.444.800,- |
| 6. | Bimbingan teknis penyusunan RKPA-SKPD lingkup Pemkab Tabalong. | 396.934.500,- |
| 7. | Bimbingan teknis penganggaran keuangan daerah. | 496.520.000,- |
| 8. | Bimbingan teknis TUKD bagi PPK, PPTK dan bendahara seluruh SKPD lingkup Kab. Tabalong. | 408.695.000,- |
| 9. | Penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah. | 274.150.000,- |
| 10. | Fasilitasi penyusunan teknis DPA dan DPPA-SKPD lingkup pemerintah daerah. | 224.621.500,- |
| 11. | Fasilitasi penyusunan penganggaran program dan kegiatan dana dekon dan tugas pembantuan pada Kabupaten Tabalong. | 318.102.500,- |
| 12. | Pengelolaan fiskal keuangan daerah. | 181.440.000,- |
| 13. | Analisis penganggaran belanja gaji se. Kabupaten Tabalong. | 166.365.000,- |
| 14. | Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien. | 89.133.000,- |
| 15. | Penyusunan sistem aplikasi penganggaran keuangan daerah pada bidang anggaran. | 197.240.000,- |
| 16. | Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkungan pemkab Tabalong. | 421.040.000,- |
| 17. | Pengendalian pembinaan dan penyusunan kode rek. Bagi PPK, PPTK dan bendahara SKPD. | 237.991.000,- |
| 18. | Pemeliharaan dan pengendalian sistem aplikasi penganggaran keuangan daerah. | 277.138.600,- |
| 19. | Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah. | 845.720.000,- |
| 20. | Peningkatan kapasitas penyusunan anggaran daerah. | 433.198.760,- |
| 21. | Pembinaan pelaksanaan sistem aplikasi keuangan daerah. | 223.152.500,- |
| 22. | Bimtek penyusunan anggaran keuangan desa. | 472.670.000,- |
| 23. | Bimtek implementasi paket regulasi tentang pengelolaan keuangan pemerintah desa. | 439.905.000,- |
| 24. | Sosialisasi transfer alokasi dana perimbangan. | 275.000.000,- |
| 25. | Penyusunan paket regulasi pengelolaan keuangan desa. | 319.250.000,- |
| J U M L A H | 9.105.368.360,- |
Bahwa dari program kegiatan Belanja program dan kegiatan dengan nilai pagu Rp. 9.105.368.360,- (sebilan milyar seratus lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) tersebut diatas berdasarkan laporan realisasi anggaran terserap sebesar Rp. 9.096.678.260,- (sembilan milyar sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan bidang anggaran Sailendra Eka Putra menanda tangani dan mengajukan Nota Percairan Dana (NPD) kepada terdakwa selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp. 8.344.063.460,- (delapan milyar tiga ratus empat puluh empat juta enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) dipergunakan dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
| No. | K E G I A T A N | PENGAJUAN (Rp) |
| 1. | Penyusunan analisa standart belanja. | 306.748.000,- |
| 2. | Penyusunan rancangan peraturan daerah dan pembahasan peraturan daerah tentang APBD. | 774.985.000,- |
| 3. | Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran APBD. | 447.694.800,- |
| 4. | Penyusunan rancangan peraturan daerah dan pembahasan Perda tentang perubahan APBD. | 524.414.800,- |
| 5. | Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang perubahan penjabaran APBD. | 247.444.800,- |
| 6. | Bimbingan teknis penyusunan RKPA-SKPD lingkup Pemkab Tabalong. | 389.595.000,- |
| 7. | Bimbingan teknis penganggaran keuangan daerah. | 485.220.000,- |
| 8. | Bimbingan teknis TUKD bagi PPK, PPTK dan bendahara seluruh SKPD lingkup Kab. Tabalong. | 397.995.000,- |
| 9. | Penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah. | - |
| 10. | Fasilitasi penyusunan teknis DPA dan DPPA-SKPD lingkup pemerintah daerah. | 224.621.500,- |
| 11. | Fasilitasi penyusunan penganggaran program dan kegiatan dana dekon dan tugas pembantuan pada Kabupaten Tabalong. | 244.132.500,- |
| 12. | Pengelolaan fiskal keuangan daerah. | 181.440.000,- |
| 13. | Analisis penganggaran belanja gaji se. Kabupaten Tabalong. | 166.365.000,- |
| 14. | Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien. | 89.133.000,- |
| 15. | Penyusunan sistem aplikasi penganggaran keuangan daerah pada bidang anggaran. | 175.400.000,- |
| 16. | Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkungan pemkab Tabalong. | 421.040.000,- |
| 17. | Pengendalian pembinaan dan penyusunan kode rek. Bagi PPK, PPTK dan bendahara SKPD. | 237.991.000,- |
| 18. | Pemeliharaan dan pengendalian sistem aplikasi penganggaran keuangan daerah. | 93.473.400,- |
| 19. | Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah. | 844.220.000,- |
| 20. | Peningkatan kapasitas penyusunan anggaran daerah. | 433.198.760,- |
| 21. | Pembinaan pelaksanaan sistem aplikasi keuangan daerah. | 268.457.400,- |
| 22. | Bimtek penyusunan anggaran keuangan desa. | 220.752.500,- |
| 23. | Bimtek implementasi paket regulasi tentang pengelolaan keuangan pemerintah desa. | 432.385.000,- |
| 24. | Sosialisasi transfer alokasi dana perimbangan. | 439.905.000,- |
| 25. | Penyusunan paket regulasi pengelolaan keuangan desa. | 297.450.000,- |
| J U M L A H | 8.344.063.460,- |
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) program kegiatan yang terdapat di pagu anggaran, Sailendra Eka Putra hanya melaksanakan sebanyak 24 (dua puluh empat) program kegiatan, sedangkan 1 (satu) program kegiatan yaitu penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 274.150.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran dengan mengalihkan penggunaan anggaran kegiatan untuk keperluan pelayanan tamu.
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan tersebut diatas oleh terdakwa selaku bendahara dan Sailendra Eka Putra selaku PPTK hanya dapat mempertanggung jawabkan sebesar Rp. 7.918.408.160,- (tujuh milyar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus delapan ribu seratus enam puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No. URAIAN – KEGIATAN PENGAJUAN
(Rp)
PENYUSUNAN ANALISA STANDAR BIAYA 1. Jogjakarta, konsultasi ttg analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB UGM, 3 hari 21-23 April 2011. 5.367.600,- 2. Jogjakarta, konsultasi ttg analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB UGM, 3 hari 21-23 April 2011 5.683.600,- 3. Belanja AT kegiatan penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 956.000,- 4. Honor tim penunjang keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 64.000.000,- 5. Honor tenaga ahli keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 46.000.000,- 6. Belanja cetak keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 9.000.000,- 7. Belanja pengadaan keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 9.000.000,- 8. Belanja makan minum keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 10.000.000,- 9. Belanja makan minum keg. Penyusunan analisis standar belanja lingkup Pem.kab Tabalong TA. 2011. 4.000.000,- 10. Jogjakarta, mengantar DPA untuk bahan penyusunan analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB. UGM, 3 hari 21-23 April 2011. 4.631.600,- 11. Jogjakarta, mengantar DPA untuk bahan penyusunan analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB. UGM, 3 hari 21-23 April 2011. 4.631.600,- 12. Jogjakarta, mengantar DPA untuk bahan penyusunan analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB. UGM, 3 hari 21-23 April 2011. 4.631.600,- 13. Jogjakarta, mengantar DPA untuk bahan penyusunan analisis standar belanja pada prog. Maksi. FEB. UGM, 3 hari 21-23 April 2011. 5.231.600,- 14. Pembayaran honorarium tenaga ahli tahap I dalam rangka penyusunan dan pengelolaan analisis standar belanja daerah TA. 2011 sebesar 30%. 45.900.000,- 15. Pembayaran honorarium tenaga ahli tahap I dalam rangka penyusunan dan pengelolaan analisis standar belanja daerah TA. 2011 sebesar 70%. 107.100.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.01 326.133.600 PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD 1. Belanja cetak konsep buku keg. Penyusunan raperda ttg. APBD. 20.565.000,- 2. Belanja cetak buku keg. Penyusunan raperda ttg. APBD. 31.995.000,- 3. Belanja photo copy buku keg. Penyusunan APBD keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2011. 32.750.000,- 4. Belanja photo copy konsep buku Penyusunan APBD keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2011. 32.750.000,- 5. Belanja makan minum penyusunan APBD keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2011. 27.500.000,- 6. Belanja makan minum penyusunan APBD keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2011. 21.250.000,- 7. Honor panitia pelaksana keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2011. 380.000.000,- 8. Belanja materai keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2012. 360.000,- 9. Belanja AT. Keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2012. 7.820.000,- 10. Belanja cetak Keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2012. 30.000.000,- 11. Belanja penggandaan Keg. Penyusunan raperda ttg. APBD TA. 2012. 34.980.000,- 12. Uang lembur keg. Raperda ttg. APBD pemkab. Tabalong TA 2012. 47.250.000,- 13. Belanja modal pengadaan printer A2 merk canon IX 5000 sebanyak 2 (dua) buah keg. Penyusunan raperda ttg APBD Kab. Tabalong TA. 2011. 15.000.000,- 16. Belanja pengadaan printer dan cartridge untuk keg. Penyusunan raperda ttg APBD. 32.750.000,- 17. Belanja pengadaan note book 2 (dua) unit untuk keg. Penyusunan raperda ttg APBD TA. 2011. 20.000.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.06 734.970.000,- PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KDH TENTANG PENJABARAN APBD 1. Honor panitia pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg. Penjabaran APBD TA 2011 206.000.000,- 2. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 13-15 Januari 2011. 5.350.000,- 3. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 13-15 Januari 2011. 4.900.000,- 4. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 13-15 Januari 2011. 4.900.000,- 5. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 13-15 Januari 2011. 4.600.000,- 6. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 6-8 Januari 2011. 5.350.000,- 7. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 6-8 Januari 2011. 4.900.000,- 8. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 6-8 Januari 2011. 4.900.000,- 9. Jakarta, mengantar tambahan buku perda Kab. Tabalong TA 2011 ke Depkeu, 3 hari 6-8 Januari 2011. 4.600.000,- 10 Belanja cetak buku keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 66.825.000,- 11 Belanja ATK pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 4.850.000,- 12 Belanja perangko pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 300.000,- 13 Belanja makan minum rapat pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 9.750.000,- 14 Belanja penggandaan keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 82.294.800,- 15 Belanja makan minum lembur pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 12.375.000,- 16 Uang lembur pelaksana keg. Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011. 22.500.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.07 444.394.800,- PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KDH TENTANG PERUBAHAN APBD 1. Banjarmasin, menghadiri evaluasi penyusunan raperda perubahan APBD, 2 hari 17-18 Oktober 2011. 1.350.000,- 2. Banjarmasin, menghadiri evaluasi penyusunan raperda perubahan APBD, 2 hari 17-18 Oktober 2011. 1.350.000,- 3. Banjarmasin, menghadiri evaluasi penyusunan raperda perubahan APBD, 2 hari 17-18 Oktober 2011. 1.350.000,- 4. Banjarmasin, menghadiri evaluasi penyusunan raperda perubahan APBD, 2 hari 17-18 Oktober 2011. 850.000,- 5. Banjarmasin, menghadiri evaluasi penyusunan raperda perubahan APBD, 2 hari 17-18 Oktober 2011. 850.000,- 6. Belanja prangko keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 300.000,- 7. Belanja fotocopy keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 1.700.000,- 8. Belanja makan minum keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 22.500.000,- 9. Belanja cetak buku penyusunan APBD keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 23.625.000,- 10 Belanja makan minum lembur keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 8.775.000,- 11 Belanja cetak konsep penyusunan APBD keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 48.125.000,- 12 Belanja fotocopy buku APBD keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 34.980.000,- 13 Honor panitia pelaksana keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 288.500.000,- 14 Uang lembur keg. Penyusunan daerah ttg perubahan APBD TA 2011. 20.250.000,- 15 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja tidak langsung pada bantuan belanja sos dan belanja tidak terduga dan penganggaran dan perubahan kode rek. Ke BAKD, 3 hari 22-24 Juli 2011. 4.572.400,- 16 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja tidak langsung pada bantuan belanja sos dan belanja tidak terduga dan penganggaran dan perubahan kode rek. Ke BAKD, 3 hari 22-24 Juli 2011. 4.122.400,- 17 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja tidak langsung pada bantuan belanja sos dan belanja tidak terduga dan penganggaran dan perubahan kode rek. Ke BAKD, 3 hari 22-24 Juli 2011. 4.122.400,- 18 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja tidak langsung pada bantuan belanja sos dan belanja tidak terduga dan penganggaran dan perubahan kode rek. Ke BAKD, 3 hari 22-24 Juli 2011. 4.122.400,- 19 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja tidak langsung pada bantuan belanja sos dan belanja tidak terduga dan penganggaran dan perubahan kode rek. Ke BAKD, 3 hari 22-24 Juli 2011. 4.122.400,- 20 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja gaji PNS dan komponennya ke BAKD, 3 hari 27-29 April 2011. 4.121.400,- 21 Jakarta, konsultasi mengenai perubahan belanja gaji PNS dan komponennya ke BAKD, 3 hari 27-29 April 2011. 3.671.400,- 22 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 4.161.000,- 23 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 3.711.000,- 24 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 3.711.000,- 25 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 3.711.000,- 26 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 3.461.000,- 27 Jakarta, konsultasi kebijakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, 3 hari 12-14 September 2011. 3.711.000,- 28 Jakarta, penyampaian perubahan atas perbup tabalong ttg penjabaran APBD TA 2011 ke Dirjen Keuangan Kemendagri, 5 hari 10-15 Juni 2011. 6.372.000,- 29 Jakarta, penyampaian perubahan atas perbup tabalong ttg penjabaran APBD TA 2011 ke Dirjen Keuangan Kemendagri, 5 hari 10-15 Juni 2011. 5.572.000,- 30 Belanja fotocopy konsep buku APBD keg. Penyusunan daerah ttg. Perubahan APBD TA 2011. 34.980.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.08 552.749.900,- PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KDH TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBD 1. Belanja materai keg. Penyusunan raperda ttg APBD 240.000,- 2. Belanja ATK keg. Penyusunan raperda ttg. APBD 5.335.000,- 3. Belanja makan minum keg. Penyusunan raperda ttg penjabaran perubahan APBD. 5.850.000,- 4. Uang lembur keg. Penyusunan raperda ttg. Penjabaran perubahan APBD. 13.500.000,- 5. Belanja cetak keg. Penyusunan raperda ttg. APBD. 23.625.000,- 6. Belanja fotocopy buku keg. Penyusunan rancangan Penjabaran perubahan APBD. 41.147.400,- 7. Belanja penggandaan keg. Penyusunan rancangan Penjabaran perubahan APBD. 41.147.400,- 8. Honor panitia pelaksana keg. Penyusunan daerah ttg. Penjabaran perubahan APBD TA 2011. 116.600.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.09 247.444.800,- BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RKPA – SKPD LINGKUP PEMKAB TABALONG 1. Honor tim pemeriksa barang keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 750.000,- 2. Belanja ATK keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 984.500,- 3. Belanja kwitansi dinas keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 250.000,- 4. Belanja cetak modul peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 45.000.000,- 5. Belanja fotocopy modul peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 67.500.000,- 6. Pembuatan modul peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 45.000.000,- 7. Belanja ATK keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 12.500.000,- 8. Belanja tas peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se. Kab. Tabalong TA 2011. 39.150.000,- 9. Honor pendamping pengajar keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 2.750.000,- 10 Honor pengajar keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 24.750.000,- 11 Biaya transport pengajar keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 12.375.000,- 12 Honor pendamping pengajar keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 4.125.000,- 13 Biaya makan minum peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 68.250.000,- 14 Sewa gedung keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 2.250.000,- 15 Honor petugas kebersihan/non PNS keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 6.000.000,- 16 Honor panitia pelaksana keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 38.500.000,- 17 Biaya penggantian transport peserta keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 18.750.000,- 18 Honor tim pengadaan barang keg. Bimtek dan Sos. Penyusunan RKPA – SKPD keu. Daerah se Kab. Tabalong TA 2011. 750.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.21 389.634.500,- BIMBINGAN TEKNIS PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH 1. Biaya sewa gedung kegiatan bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 2.250.000,- 2. Belanja ATK kegiatan bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 945.000,- 3. Biaya transport dan akomodasi bimtek keg. Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 30 Des 2011 250.000,- 4. Biaya transport dan akomodasi bimtek keg. Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 28.650.000,- 5. Biaya pembuatan materi modul keg. Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 45.000.000,- 6. Biaya transport pengajar keg. Bimtek penyusunan anggaran daerah TA 2011. 12.375.000,- 7. Honor pengajar keg. Bimtek penyusunan anggaran daerah TA 2011. 24.500.000,- 8. Biaya pendamping pengajar keg. Bimtek penyusunan anggaran daerah TA 2011. 4.125.000,- 9. Biaya pendamping pelatihan keg. Bimtek penyusunan anggaran daerah TA 2011. 2.750.000,- 10 Belanja pengadaan tas peserta bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 17.500.000,- 11 Belanja pengadaan tas peserta bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 50.750.000,- 12 Honor tim pemeriksa barang bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 750.000,- 13 Honor tim pengadaan barang bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 750.000,- 14 Belanja pengadaan dan penjilidan buku/modul bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 8.400.000,- 15 Belanja pengadaan dan penjilidan buku/modul bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 75.000.000,- 16 Honor panitia pelaksana keg. Bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 38.500.000,- 17 Honor non PNS/petugas kebersihan bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 6.000.000,- 18 Belanja cetak dan penjilidan buku/modul bimtek penganggaran keu. Daerah TA 2011. 45.000.000,- 19 Biaya makan minum keg. Bimtek penyusunan anggaran daerah TA 2011. 78.750.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.31 442.245.000,- BIMBINGAN TEKNIS TUKD BAGI PPK DAN BENDAHARA SELURUH SKPD LINGKUP
KAB. TABALONG
1. Biaya pembuatan modul buku keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK SKPD se Kab. Tabalong TA. 2011. 945.000,- 2. Honor tim pengadaan barang keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan bendahara untuk seluruh SKPD TA 2011. 750.000,- 3. Belanja cetak kwitansi dinas keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan bendahara untuk seluruh SKPD TA 2011. 250.000,- 4. Belanja pengadaan modul buku keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK SKPD se Kab. Tabalong TA. 2011. 67.500.000,- 5. Belanja Cetak Buku Keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK SKPD Se Kab.Tabalong TA 2011. 45.000.000,- 6. Belanja AT Peserta Keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK untuk seluruh SKPD Se Kab.Tabalong TA 2011. 12.500.000,- 7. Belanja Tas Peserta Keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK untuk seluruh SKPD Se Kab.Tabalong TA 2011 39.150.000,- 8. Biaya Pembuatan Modul Buku Keg. Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK untuk seluruh SKPD Se Kab.Tabalong TA 2011. 45.000.000,- 9. Honor Non PNS /Petugas Kebersihan Pelaksana Keg.Bimtek TUKD bagi Bendahara, PPK, PPTK se Kab.Tabalong TA 2011 6.000.000,- 10. Honor Panitia Pelaksana Keg. Bimtek TUKD bagi Bendahara untuk seluruh SKPD Lingkup Kab.Tabalong TA.2011 38.500.000,- 11. Biaya Transport Peserta Keg.Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK SKPD se Kab. Tabalong TA. 2011 18.750.000,- 12. Belanja Makan Minum bagi PPK, PPTK dan Bendahara Lingkup PemkabTabalong TA.2011 68.250.000,- 13. Honor Pendamping Pengajar Keg.Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan Bendahara Lingkup PemkabTabalong TA.2011 2.750.000,- 14. Honor Pendamping Pengajar Keg.Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan Bendahara Lingkup PemkabTabalong TA.2011 4.125.000,- 15. Honor Pengajar Keg.Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan Bendahara Lingkup PemkabTabalong TA.2011 12.000.000,- 16. Honor Tim Pemeriksa Barang Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan Bendahara untuk seluruh SKPD TA.2011 750.000,- 17. Biaya Transport Pengajar Keg.Bimtek TUKD bagi PPK, PPTK dan Bendahara Lingkup Pemkab Tabalong TA.2011 12.375.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.33 374.595.000,- PENYUSUNAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH 1. Sewa gedung Fasilitasi DPA-SKPD se Kab.Tabalong TA.2011 2.250.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.45 2.250.000,- FASILITASI PENYUSUNAN TEKNIS DPA DAN DPPA-SKPD LINGKUP PEMERINTAH DAERAH 1. Belanja Cetak Kantor Keg.Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA-SKPD TA.2011 24.720.000,- 2. Honor Tim Penunjang Keg.DPA dan DPPA-SKPD TA 2011 51.400.000,- 3. Honor Panitia Pelaksana Keg. Fasilitasi Fiskal Teknis DPA dan DPPA-SKPD TA 2011 1.050.000,- 4. Belanja Penggandaan Keg. Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD TA 2011 9.690.000,- 5. Belanja ATK Keg. Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD TA 2011 934.000,- 6. Honor Non PNS Keg. Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD TA 2011 300.000,- 7. Belanja Makan Minum Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemkab Tabalong TA 2011 22.412.500,- 8. Honor Tim Fasilitasi Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemkab Tabalong TA 2011 1.050.000,- 9. Belanja Cetak Kantor Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemda Tabalong TA 2011 1.080.000,- 10. Sewa Gedung Keg. Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemda Tabalong TA 2011 2.250.000,- 11. Belanja Penggandaan Kantor Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemda Tabalong TA 2011 9.660.000,- 12. Belanja Makan Minum Keg. Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemda Tabalong TA 2011 22.412.500,- 13. Honor Tim Penunjang Penyusunan Teknis DPA dan DPPA-SKPD Lingkup Pemda Tabalong TA 2011 75.100.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.49 222.059.000,- FASILITASI PENYUSUNAN PENGANGGARAN PROGRAM DAN KEGIATAN UNTUK DANA DEKON DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KABUPATEN TABALONG 1. Honor Panitia Pelaksana Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 9.300.000,- 2. Honor Penyusunan Penganggaran Program Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 52.500.000,- 3. Honor Tenaga Ahli Penyusunan Penganggaran Program Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 40.000.000,- 4. Uang Lembur Penyusunan Penganggaran Program Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 4.000.000,- 5. Belanja ATK Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 666.500,- 6. Belanja Materai Keg.Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 306.000,- 7. Belanja cetak Keg. Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 2.430.000,- 8. Belanja penggandaan Keg. Fasilitasi Penyusunan dan Keg. Untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA.2011 2.700.000,- 9. Belanja makan minum Keg. Fsilitasi pnyusunan dan Keg. Untuk dna dkonsentrasi dan Tugas pmbantuan TA.2011 3.750.000,- 10 Honor tim penunjang Keg. Fasilitasi penyusunan penganggaran dan keg. Dana dekonsentrasi untuk dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 59.750.000,- 11 Honor tenaga ahli Keg. Fasilitasi penyusunan penganggaran dan keg. Dana dekonsentrasi untuk dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 30.000.000,- 12 Belanja makan minum Keg. Fasilitasi penyusunan penganggaran dan keg. Dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 14.000.000,- 13 Jakarta, konsultasi dan mengantar data anggaran untuk bid. Pendidikan thd. APBD Kab. Tabalong TA 2011 dan perbandingan dana BOS thd dana APBD ke Dirjen Keuangan Kemendagri, 3 hari 26-28 Januari 2011. 4.900.000,- 14 Jakarta, konsultasi dan mengantar data anggaran untuk bid. Pendidikan thd. APBD Kab. Tabalong TA 2011 dan perbandingan dana BOS thd dana APBD ke Dirjen Keuangan Kemendagri, 3 hari 26-28 Januari 2011. 4.900.000,- 15 Jakarta, konsultasi dan mengantar data anggaran untuk bid. Pendidikan thd. APBD Kab. Tabalong TA 2011 dan perbandingan dana BOS thd dana APBD ke Dirjen Keuangan Kemendagri, 3 hari 26-28 Januari 2011. 4.550.000,- 16 Belanja penggandaan notebook 1 (satu) unit keg. Keg. Fasilitasi penyusunan program dan keg. Untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kab. Tabalong. 12.500.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.65 246.252.500,- PENGELOLAAN FISKAL KEUANGAN DAERAH 1. Belanja ATK keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 3.150.000,- 2. Honor panitia pelaksana keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA. 2011. 82.775.000,- 3. Belanja perangko keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 240.000,- 4. Belanja cetak keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 625.000,- 5. Belanja penggandaan keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 2.500.000,- 6. Honor panitia keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 82.775.000,- 7. Belanja cetak keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 1.875.000,- 8. Belanja fotocopy SPD keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah Kab. Tabalong TA 2011. 2.500.000,- 9. Belanja penggandaan fotocopy keg. Pengelolaan fiskal keu. Daerah TA 2011. 5.000.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.77 181.440.000,- ANALISIS PENGANGGARAN BELANJA GAJI SE- KABUPATEN TABALONG 1. Belanja makan minum keg. Belanja gaji se-kab. Tabalong TA 2011. 7.500.000,- 2. Uang lembur kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. TA 2011. 25.000.000,- 3. Honor tenaga ahli kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. TA 2011. 25.000.000,- 4. Belanja AT kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. TA 2011. 1.875.000,- 5. Belanja materai kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. TA 2011. 240.000,- 6. Honor tim penunjang kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. Tabalong TA 2011. 36.500.000,- 7. Uang lembur kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. Tabalong TA 2011. 20.000.000,- 8. Honor tim teknis kegiatan analisis penganggaran belanja gaji se- Kab. TA 2011. 35.000.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.78 151.115.000,- MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN DANA TAK TERDUGA SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN 1. Honor panitia pelaksana keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien. 38.400.000,- 2. Belanja ATK keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 1.478.000,- 3. Belanja perangko materai keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 480.000,- 4. Belanja penggandaan keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 3.000.000,- 5. Belanja makan minum keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 1.750.000,- 6. Honor panitia pelaksanaan keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 38.400.000,- 7. Belanja cetak keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 875.000,- 8. Belanja penggandaan keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 3.000.000,- 9. Belanja makan minum keg. Mengoptimalkan pengelolaan dana tak terduga secara efektif dan efesien TA 2011. 1.750.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.79 89.133.000,- PENYUSUNAN SISTEM APLIKASI PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH PADA BIDANG ANGGARAN 1. Honor tenaga ahli keg. Penyusunan sistem aplikasi penganggaran keu. pada bid, anggaran 2011. 50.000.000,- 2. Honor penyusunan sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah pada bid, anggaran Tabalong 2011. 26.400.000,- 3. Belanja sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah pada bid, anggaran 2011. 75.000.000,- 4. Belanja modal pengadaan note book tree core merk acer sebanyak 2 (dua) buah keg. penyusunan sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah Kab.Tabalong 2011. 24.000.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.80 175.400.000,- FASILITASI PENYUSUNAN RKA SKPD LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG 1. Honor tim penunjang keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong 136.900.000,- 2. Belanja penggandaan keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 10.000.000,- 3. Belanja cetak keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 15.000.000,- 4. Belanja makan minum keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 39.000.000,- 5. Honor panitia keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 2.700.000,- 6. Honor non PNS keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 1.500.000,- 7. Belanja sewa gedung keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 6.000.000,- 8. Belanja ATK keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 540.000,- 9. Belanja dokumentasi untuk keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD nota pembelian terlampir. 1.000.000,- 10 Honor non PNS keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 1.500.000,- 11 Belanja sewa gedung keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 6.000.000,- 12 Belanja menggandaan pedoman keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. Keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 10.000.000,- 13 Belanja cetak keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 15.000.000,- 14 Belanja makan minum keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong. 39.000.000,- 15 Honor tim penunjang keg. Fasilitasi penyusunan RKA SKPD lingkup pemkab. Tabalong TA 2011. 136.900.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.81 421.040.000,- PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENYUSUNAN KODE REKENING BAGI PPK, PPTK DAN BENDAHARA SKPD 1. Honor panitia pelaksana keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 88.450.000,- 2. Honor tenaga teknis keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 25.000.000,- 3. Belanja penggandaan keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 4.000.000,- 4. Belanja materai perangko keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 240.000,- 5. Belanja cetak keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 2.500.000,- 6. Belanja ATK keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 2.251.000,- 7. Belanja penggandaan keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 4.000.000,- 8. Honor panitia pelaksana keg. Pengendalian, pembinaan dan penyusunan kode Rek. TA 2011. 88.450.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.83 214.891.000,- PEMELIHARAAN DAN PENGENDALIAN SISTEM APLIKASI PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH 1. Honor panitia pelaksana keg. Pengendalian, dan pemeliharaan sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah pada bid. Anggaran TA 2011. 50.100.000,- 2. Honor tenaga ahli keg. Pengendalian, dan pemeliharaan sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah pada bid. Anggaran TA 2011. 41.250.000,- 3. Belanja ATK keg. Pengendalian, dan pemeliharaan sistem aplikasi penganggaran keu. Daerah pada bid. Anggaran TA 2011. 2.123.400,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.87 93.473.400,- PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1. Belanja ATK keg. Pengendalian dan pembinaan keu. Daerah TA 2011. 840.000,- 2. Belanja perangko keg. Pengendalian dan pembinaan keu. Daerah TA 2011. 180.000,- 3. Honor panitia pelaksana keg. Pengendalian dan pembinaan keu. Daerah TA 2011. 196.500.000,- 4. Honor tim penunjang keg. Pengendalian dan pembinaan keu. Daerah TA 2011. 196.500.000,- 5. Belanja penggandaan, fotocopy keg. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keu. Daerah Kab. Tabalong TA 2011. 6.000.000,- 6. Belanja makan minum keg. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keu. Daerah Kab. Tabalong TA 2011. 15.000.000,- 7. Honor tim penunjang keg. Pengendalian dan pembinaan keu. Daerah TA 2011. 196.500.000,- 8. Belanja penggandaan keg. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keu. Daerah Kab. Tabalong TA 2011. 3.000.000,- 9. Belanja makan minum keg. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keu. Daerah Kab. Tabalong TA 2011. 31.500.000,- 10 Honor tim penunjang keg. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan keu. Daerah TA 2011. 131.500.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 17.88 777.520.000,- PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN ANGGARAN DAERAH 1. Belanja materai keg. Kapasitas anggaran daerah TA 2011. 66.000,- 2. Belanja penggandaan keg. Kapasitas anggaran daerah TA 2011. 1.000.000,- 3. Belanja ATK keg. Kapasitas anggaran daerah TA 2011. 2.871.360,- 4. Belanja penggandaan keg. Kapasitas anggaran keu. Daerah TA 2011. 1.986.400,- 5. Belanja makan minum keg. Kapasitas anggaran keu. Daerah TA 2011. 2.625.000,- 6. Honor panitia pelaksana keg. Anggaran keu. Daerah TA 2011. 4.650.000,- 7. Honor penunjang keg. Penganggaran keu. Daerah TA 2011. 100.000.000,- 8. Belanja kursus singkat dan pelatihan keg. Kapasitas anggaran keu. Daerah TA 2011. 140.000.000,- 9. Belanja kursus singkat non PNS keg. Penganggaran keu. Daerah TA 2011. 150.000.000,- SUBTOTAL KEG.17.89 403.198.760,- PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM APLIKASI KEUANGAN DAERAH 1. Belanja Penggandaan /Fotocopy Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Daerah TA.2011 8.000.000,- 2. Belanja Makan Minum Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA 2011 2.000.000,- 3. Belanja Penggandaan Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA 2011 1.000.000,- 4. Biaya Transport dan Akomodasi Peserta Kegiatan Penyususnan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 6.400.000,- 5. Belanja Materai Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 306.000,- 6. Honor Tenaga Ahli Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 16.500.000,- 7. Belanja AT Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 666.500,- 8. Honor Panitia Pelaksana Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 4.650.000,- 9. Honor Penunjang Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 21.450.000,- 10 Biaya Makan Minum Keg.Sistem Aplikasi Penganggaran Keu.Desa pada Bid.Anggaran Kab.Tabalong 15.470.000,- 11. Honor Panitia Pelaksana Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 4.650.000,- 12. Honor Penunjang Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 98.200.000,- 13. Honor Tenaga Ahli Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 38.500.000,- 14. Belanja Transport dan Akomodasi Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 6.800.000,- 15. Belanja Cetak Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 2.430.000,- 16. Belanja Penggandaan Keg.Pembinaan Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keu.Desa TA.2011 1.700.000,- SUB TOTAL KEGIATAN 19.07 228.722.500,- BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN KEUANGAN DESA 1. Honor Panitia Pelaksana Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 38.500.000,- 2. Honor Panitia Pemeriksa Barang Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 750.000,- 3. Honor non PNS Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 6.000.000,- 4. Honor Panitia Pengadaan Barang Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 750.000,- 5. Belanja ATK Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 795.000,- 6. Belanja Perangko Kantor Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 150.000,- 7. Belanja ATK Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 250.000,- 8. Belanja Cetak dan Penjilidan Modul Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 45.000.000,- 9. Belanja Fotocopy bahan Latihan Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 400.000,- 10. Belanja Penggandaan dan Penjilidan Modul Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 75.000.000,- 11. Biaya Sewa Gedung Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 2.250.000,- 12. Biaya Transport Pengajar Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 12.375.000,- 13. Belanja AT Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 12.500.000,- 14. Belanja Pembelian Tas Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 31.900.000,- 15. Biaya Pembuatan Materi Modul Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 45.000.000,- 16. Honor Pengajar Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 24.500.000,- 17. Biaya Penginapan Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 2.740.000,- 18. Honor Pendamping Pengajar Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 4.125.000,- 19. Honor Pendamping Pelatihan Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 2.750.000,- 20. Biaya Transport Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 39.900.000,- 21. Belanja Makan Minum Peserta Keg.Bimtek Penyusunan Anggaran Keu.Desa TA.2011 78.750.000,- SUBTOTAL KEGIATAN 19.08 424.385.000,- BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PAKET REGULASI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA 1. Honor panitia pelaksana keg. Bimtek implementasi paket regulasi ttg. Pengelolaan keu. Desa TA 2011. 38.000.000,- 2. Honor non PNS/ petugas kebersihan keg. Bimtek implementasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 6.000.000,- 3 Belanja fotocopy lembar latihan peserta keg. Bimtek implemetasi paket regulasi keu. Desa 12.560.000,- 4 Sewa gedung kebersihan keg. Bimtek implemetasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 2.250.000,- 5 Honor pengajar keg. Bimtek implementasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 24.750.000,- 6 Belanja tas kelengkapan peserta keg. Bimtek implemetasi paket regulasi keu.Desa 7.250.000,- 7 Biaya transport pengajar kegiatan bimtek implementasi paket regulasi ttg pengelolaan keuagan desa TA 2011 12.375.000,- 8 Honor pendamping pelatihan keg. Bimtek implemetasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 2.750.000,- 9 Honor pendamping pengajar keg. Bimtek implemetasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 4.125.000,- 10 Biaya transport peserta kegiatan bimtek implemetasi paket regulasi ttg keuagan Desa TA 2011 37.500.000,- 11 Biaya makan minum peserta keg. Bimtek implemetasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011 78.750.000,- 12 Biaya makan minum ringan keg. Bimtek implementasi paket regulasi ttg pengelolaan keu. Desa TA 2011. 12.000.000,- 13 Biaya transport dan akomodasi keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA. 2011. 15.000.000,- 14 Biaya uang saku peserta keg. Bimtek penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA. 2011. 24.000.000,- SUBTOTAL KEGIATAN 19.10 277.310.000,- SOSIALISASI TRANSFER DANA PERIMBANGAN 1. Belanja materai keg. Sos transfer dana perimbangan TA 2011. 180.000,- 2. Biaya dokumentasi keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 400.000,- 3. Belanja ATK keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 840.000,- 4. Belanja sewa gedung keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 2.000.000,- 5. Honor tenaga pendamping pengajar keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 11.000.000,- 6. Belanja kelengkapan peserta pengajar keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 12.000.000,- 7. Biaya transfortasi dan akomodasi keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 15.000.000,- 8. Biaya uang saku peserta keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan pemkab. Tabalong TA 2011. 16.000.000,- 9. Biaya penyusunan modul keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 20.000.000,- 10 Belanja cetak keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 24.000.000,- 11 Honor tenaga pengajar keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 33.000.000,- 12 Biaya makan minum peserta pengajar keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 35.200.000,- 13 Belanja penggandaan keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 36.000.000,- 14 Honor panitia penunjang keg. Sos transfer alokasi dana perimbangan TA 2011. 47.980.000,- SUBTOTAL KEGIATAN 17.A8 253.600.000,- PENYUSUNAN PAKET RWGULASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 1. Belanja materai keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 228.000,- 2. Belanja AT keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 842.000,- 3. Biaya sewa gedung keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 2.000.000,- 4. Biaya makan dan minuman rapat keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 5.400.000,- 5. Honor pendamping pengajar keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 11.000.000,- 6. Biaya pembuatan modul keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 20.000.000,- 7. Biaya cetak keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 24.000.000,- 8. Biaya kelengkapan peserta dan panitia sosialisasi keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2012. 28.000.000,- 9. Honor pengajar keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 33.000.000,- 10 Biaya makan dan minum keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 36.000.000,- 11 Biaya penggandaan keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 36.000.000,- 12 Honor panitia penunjang keg. Penyusunan paket regulasi pengelolaan keu. Desa TA 2011. 47.980.000,- SUBTOTAL KEGIATAN 19.12 244.450.000,- J U M L A H 7.918.408.160,-
Bahwa Drs.Sailendra Eka Putra M. Si selaku PPTK memerintahkan staf bidang anggaran agar menemui terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk meminta secara langsung sejumlah uang milik bidang anggaran, disamping meminta sejumlah uang Drs.Sailendra Eka Putra M. Si masih pula meminta agar terdakwa selaku bendahara pengeluaran segera mencairkan dana yang berada direkening Bank BPD Kal-Sel Cabang Tanjung Nomor Rekening 005.00.04.00539.7 atas nama terdakwa Deni Sujana, SE, selaku Bendahara Pengeluaran, untuk segera mentransfer uang secara bertahap yang jumlahnya bervariasi dengan jumlah total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. nomor 005.03.52.00072.7.
Atas permintaan Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku PPTK kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, secara melawan hukum memindah bukukan uang dari kas bendahara pengeluaran yang jumlahnya bervariasi dengan total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke dalam rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. dengan cara mentransfer ke BPD KalSel Cabang Tanjung rekening nomor 005.03.52.00072.7
pemindahan buku dari rekening atas nama terdakwa bendahara pengeluaran ke rekening pribadi mililik Sailendra Eka Putra tanpa diikuti dengan diterbitkannya kwitansi maupun pencatatan pada buku kas umum dan buku pembantu uang muka kerja.
Bahwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011, bersama-sama dengan terdakwa, dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong selaku Pengguna Anggaran, memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni mencairkan dana dari bendahara pengeluaran dengan cara menanda tangani nota pencairan dana (NPD) untuk uang muka kerja pembiayaan 24 (dua puluh empat) program kegiatan yang dokumen lampiran persyaratannya tidak lengkap, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ketika terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran bersama Sailendra Eka Putra melaksanakan kegiatan sebagaimana terurai tersebut diatas terdapat dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban, serta adanya pertanggung jawaban yang tidak benar, seperti biaya penggandaan photo copy yang tidak benar dan biaya makan minum yang tidak benar dengan perincian sebagai berikut
| No. | U r a i an | Jumlah (Rp) | Jumlah (Rp) | |||
| 1. | Dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban. | |||||
| 1). | Menurut laporan realisasi anggaran | 9.096.687.260,- | - | |||
| 2). | Pertanggung jawaban | 7.918.408.160,- | - | |||
| J u m l a h | 1.178.279.100,- | |||||
| 2. | Pertanggung jawaban yang tidak benar. | |||||
| 1). | Biaya penggandaan photo copy | |||||
| a. | Yang dipertanggung jawabkan | |||||
| Toko Ceria (setelah PPN) | 1.413.475.481,- | |||||
| Toko Tabalong | 199.194.560,- | |||||
| Jumlah biaya yang dipertanggung jawabkan | 1.612.670.041,- | |||||
| b. | Biaya riil | |||||
| Toko Ceria | 211.540.800,- | |||||
| Toko Tabalong | 76.403.300,- | |||||
| Toko Tanjung Putra | 133.807.900,- | |||||
| Jumlah biaya riil | 421.752.000,- | |||||
| Biaya penggandaan photo copy tidak benar | 1.190.918.041,- | |||||
| 2). | Biaya makan minum | |||||
| a. | Yang dipertanggung jawabkan (setelah PPn) | 786,123.637,- | ||||
| b. | Biaya riil | 220.000.000,- | ||||
| Biaya makan minum tidak benar. | 566.123.637,- | |||||
| 3. | Biaya perjalanan dinas | 51.371.600,- | ||||
| 4. | Sewa gedung untuk kegiatan 17.45 | 2.250.000,- | ||||
| 5. | Pembuatan modul | 180.000.000,- | ||||
| Kerugian Negara | 3.168.942.378,- | |||||
Bahwa terdakwa secara melawan hukum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011, dalam melaksanakan uraian kegiatan-kegiatannya terdapat dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban,
penggunaan anggaran tersebut tidak didukung bukti yang lengkap dan sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan melanggar ketentuan :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan “
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang menyatakan “ Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia ”.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang menyatakan “ Pembayaran atas APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima ”.
Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang / barang / kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan “
Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Pejabat yang menanda tangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud “.
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
g. Pasal 132 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Bukti sebagaimana pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
h. Pasal 182 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Jumlah dana yang disediakan pada rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana pengeluaran yang telah ditetapkan dalam APBD.
i. Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “ Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama, Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dirugikan sebesar Rp. 3.168.942.378,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-659/PW16/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013.atau jumlah tersebut.
Bahwa selain mengelola atau menangani anggaran kegiatan Belanja program dan kegiatan, terdakwa selaku bendahara pengeluaran juga mengelola atau menangani anggaran kegiatan :
Tunjangan Daerah
Tunjangan Perumahan Masyarakat
Biaya tidak terduga
Adapun rincian anggaran telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas dan maka terdakwa selaku bendahara pengeluaran telah menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) untuk Dinas PPKD Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
SPP-UP nomr 004/UP/2011 tanggal 4 Januari 2011, surat pengantar ringkasan DPA/DPPA/DPAL-SKPD dan rincian pengunaan dana yang ditandatangani oleh terdakwa ;
Surat pernyataan pengajuan SPP-UP tanggal 4 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si
Kemudian seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yaitu saksi Irnani Isliana, S.sos untuk diverifikasi, berdasarkan hasil verifikasi Kepala Dinas PPKD Kab. Tabalong menerbitkan SPM nomor 004/UP/2011 tanggal 4 Januari 2011 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 4.000.000.000,- selang beberapa waktu kemudian uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- cair dari Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor rekening 005.00.04.00539, selang beberapa waktu kemudian terdakwa selaku Bendahara pengeluaran mengajukan Permintaan tambahan uang sebanyak 4 buah dengan total nilai Rp. 6.463.685.000,- dengan perincian sebagai berikut
-
-
No. Nomor SPP Tanggal Nilai (RP) 1. 011/TU/2011 1 Maret 2011 1.699.704.000,- 2. 037/TU/2011 25 Mei 2011 1.283.641.000,- 3. 058/TU/2011 27 September 2011 1.416.425.100,- 4. 069/TU/2011 17 Nopember 2011 2.063.913.900,- J u m l a h 6.463.685.000,-
-
Kemudain keempat SPP-TU diverifikasi, karena dokumen SPP-TU tidak dilenkapi SPJ dari terdakwa selaku bendahara pengeluaran maka PPK yaitu saksi Irnani Isliana, S.Sos tidak mau manandatangani Surat Pernyataan Verifikasi, namun Pengguna Anggaran yaitu … tetap menerbitkan SPM dan memerintahkan agar PPK menerbitkan dan memarap SP2D dengan perincian sebagai berikut
-
No. Nomor SPM tanggal Nomor SP2D Tanggal Nilai (Rp) 1. 044/UP/2011 4-3-2011 297/TU/2011 4-3-2011 1.699.704.000,- 2. 037/UP/2011 10-6-2011 127/TU/2011 10-6-2011 1.283.641.000,- 3. 0680/UP/2011 27-9-2011 2539/TU/2011 27-9-2011 1.416.426.100,- 4. 0799/UP/2011 21-11-2011 3511/TU/2011 21-11-2011 2.063.913.900 Jumlah 6.463.685.000,-
Kemudian Anggaran sebesar Rp. 6.463.685.000,- tersebut cair dari Kas Daerah ke rekening Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor 005.00.04.00539atas nama Bendahara Pengeluaran.
Selang beberapa waktu kemudian atas perintah Drs. Hidwar Ahmadi, M.Si selaku Kepala Dinas memerintahkan agar terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) kepada Pengguna Anggara/Kepala SKPD sebanyak 5 lembar walaupun terdakwa tahu bahwa dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan sebelumnya minimal 75%belum ada dari masing-masing PPTK, terdakwa tetap menerbitkan 5 (lima) lembar Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) sejumlah Rp. 9.100.000.000,- (sembilan milyar seratus juta rupiah) adapun perincian 5 lembar SPP-GU terdiri dari :
-
No. No. SPP tanggal Nilai (Rp) 1. 019/GU/2011 22 Maret 2011 3.000.000.000,- 2. 039/GU/2011 8 Juni 2011 1.000.000.000,- 3. 049/GU/2011 25 Juli 2011 1.500.000.000,- 4. 059/GU/2011 3 Oktober 2011 3.000.000.000,- 5. 80E/GU/2011 9 Desember 2011 600.000.000,- J u m l a h 9.100.000.000,-
Karena tidak dilampiri dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan sebelumnya minimal 75% maka PPK tidak mau melakukan verifikasi, namun Drs. Hidwar Ahmadi M.Si selaku Pengguna Anggaran tetap menerbitkan 5 lembar SPM dan 5 lembar SP2D, dengan perincian
| No. | No. SPM | tanggal | No.SP2D | Tanggal | Nilai Rp |
| 1. | 116/GU/2011 | 23-3-2011 | 413/GU/2011 | 23-3-2011 | 3.000.000.000,- |
| 2. | 376/GU/2011 | 9-6-2011 | 1241/GU/2011 | 9-6-2011 | 1.000.000.000,- |
| 3. | 516/GU/2011 | 27-7-2011 | 2014/GU/2011 | 3-8-2011 | 1.500.000.000,- |
| 4. | 694/GU/2011 | 5-10-2011 | 2794/GU/2011 | 21-11-2011 | 3.000.000.000,- |
| 5. | 894/GU/2011 | 9-12-2011 | 4189/GU/2011 | 27.12-2011 | 600.000.000,- |
| J u m l a h | 9.100.000.000,- | ||||
Kemudian Anggaran sebesar Rp. 9.100.000.000,- tersebut cair dari Kas Daerah ke rekening Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor 005.00.04.00539atas nama Bendahara Pengeluaran,
Dari anggaran Dinas PKKD Kab. Tabalong tahun 2011 yang telah dicairkan terdakwa dengan menggunakan :
SP2D-UP sebesar Rp. 4.000.000.000,-
SP2D –TU sebesar Rp. 6.463.685.000,-
SP2D-GUP sebesar Rp. 9.100.000.000,-
Jumlah Rp. 19.563.685.000,-
Selama tahun 2011 terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah menerbitkan pula 42 lembar SP2D-LS dengan nilai total sebesar Rp. 1.305.853.200,- (satu milyar tiga ratus lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) kepada :
H. Nafarin sebanyak 23 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 486.432.000,-
Drs. Sailendra Eka Putra 4 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 104.250.000,-
Mizumara, SE. M.Sos 6 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 137.714.200,-
Masrian Noor, S.Sos 2 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 10.232.000,-
Sudibyo 1 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 225.000.000,-
Iwan Setiawan 6 SP2D dengan nlai anggaran total sebesar Rp. 342.225.000,-
Jumlah 42 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp.1.305.853.200,-
Total uang Kas Daerah Kab. Tabalong tahun 2011 yang diterima terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan pada Dinas PKKD kab. Tabalong sebesar Rp.20.869.538.300,- dengan perincian :
Pencairan dengan menggunakan SP2D-UP/TU/GUP sebesar Rp. 19.563.685.000,-
Pencairan dengan menggunakan SP2-LS sebesar Rp.1.305.853.200,-
Jumlah Rp. 20.869.538.300,-
Dari uanggaran kas daerah Kab. Tabalong tahun 2011 sebesar Rp. 20.869.539.300,- (dua puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilah juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tersebut, terdakwa telah menyerapkan anggaran tersebut tidak untuk peruntukannya sebesar :Rp.2.246.129.408.- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan rupiah) dipergunakan sebagai berikut :
Terdakwa telah mengeluarkan uang anggaran sebesar Rp. 431.141.000,- untuk dana taktis kepentingan pribadi Drs, Hidawar Ahmadi,
Melakukan pembayaran doubel atas tunjangan daerah sebesar Rp. 750.550.000,-
Pembayaran tali asih pembangunan Islamic center yang tidak ada mata anggarannya telah diambilkan dana dari mara anggaran kegiatan Belanja Santuanan Perumahan Masyarakat sebesar Rp. 260.000.000,-
Bantuan korban kebakaran sebesar Rp. 337.320.000,-
Biaya tidak terduga fiktif sebesar Rp. 865.714.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 2.246.129.408,-
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama Drs, Hidawar Ahmadi, tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dirugikan sebesar Rp. 2.246.129.408,,- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-283/PW16/5/2014 tanggal 26 Mei 2014.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-659/PW16/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013. dan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-283/PW16/5/2014 tanggal 26 Mei 2014. Maka diketahui adanya kerugian Negara /Daerah Kab. Tabalong akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp. 3.168.942.378,- + Rp. Rp. 2.246.129.408,- jumlah Rp.5.415.077.786,- .
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hj. IRNANI ISLIANA, S. Sos, Binti (Alm) H. ISMAIL. di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi bertugas di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab.Tabalong sejak tahun 1996 sampai tanggal 17 Januari 2013 dengan jabatan terakhir sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan.
Bahwa Tupoksi yang bersangkutan adalah menghimpun rencana kerja anggaran atau seluruh kegiatan yang dilaksanakan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang telah disusun oleh PPTK dan membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas sehari-hari, sehingga saksi dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Sekretaris DPKKD Kab.Tabalong.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab.Tabalong Nomor : B-007/PKKD-SEKT/003/01/2011 tanggal 3 Januari 2011 Tentang penunjukan/penetapan pejabat penatausahaan keuangan,pembantu pejabat penatausahaan keuangan dan pembantu bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Tabalong tahun anggaran 2011.
Bahwa berawal dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh bendahara pengeluaran kepada PPK, selanjutnya saksi selaku PPK melakukan verifikasi dan apabila kelengkapan SPP lengkap maka saksi menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) apabila kelengkapan SPP tersebut tidak lengkap maka dikembalikan kepada Bendahara untuk dilengkapi, setelah saksi menerbitkan SPM selanjutnya diserahkan kebagian Akutansi untuk dilakukan pencatatan kemudian bagian akutansi menyerahkan kepada bidang anggaran selanjutnya bidang anggaran menyerahkan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk penerbitan SP2D dan dana dapat dicairkan oleh Bendahara.
Bahwa sebelum menerbitkan SPM dan ikut memaraf SPM tersebut setiap kali saksi melaporkan kepada Kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Bpk.Drs.HIDWAR AHMADI,M.Si bahwa terhadap kelengkapan SPP-GU terdapat kekurangan berupa surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-GU sebelumnya dan bukti-bukti transaksi pengeluaran yang sah dan lengkap (SPJ) tidak ada atau tidak dilampirkan, namun saksi diperintahkan oleh Kepala Dinas untuk dibuatkan saja SPM nya kemudian di paraf oleh yangbersangkutan, atas kekurangan kelengkapan tersebut beliau yang bertanggung-jawab.
Bahwa karena sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong No.01 tahun 2011 Tentang penetapan batasan pagu jumlah SPP TU,GU dan TU bagi bendahara pengeluaran lingkup Pemkab Tabalong,Pasal 5 menjelaskan bahwa”Pengajuan SPP-GU oleh bendahara pengeluaran SKPD dapat dilakukan beberapa kali sesuai dengan batasan jumlah SPD-SKPD yang bersangkutan dan telah mempertanggungjawabkan SPJ pada SPP-GU yang telah dimintakan sebelumnya minimal 75 %”, artinya harus ada laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-GU sebelumnya, Namun karena perintah Kepala Dinas walaupun terdapat kekurangan kelengkapan SPP-GU tersebut SPM tetap saksi terbitkan. Hal tersebut sesuai dengan memo yang pernah dibuat oleh Kepala Dinas tertanggal 24 Maret 2011 ditujukan kepada saksi dan Bendahara (DENI SUJANA,SE) dengan perintah ”tolong segera diproses pencairan dana untuk permintaan GU sebesar Rp.3 M” pada hal saat itu saksi menolak untuk menerbitkan dan memaraf SPM.
Bahwa saksi melakukan pemrosesan terhadap SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) nomor :019 GU 2011 tanggal 22 Maret 2011, dan dibuatkan atau diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor SPM :0000116/GU/2011, tanggal 23 Maret 2011 senilai Rp. 3.000.000. 000,- (tiga miliyar rupiah), tetapi saat itu saksi tidak mau memaraf SPM tersebut karena kurang kelengkapan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-GU sebelumnya dan bukti-bukti transaksi pengeluaran yang sah dan lengkap (SPJ) tidak ada atau tidak dilampirkan,baru kemudian besok harinya yaitu tanggal 24 Maret 2011 saksi menerima memo tersebut dari Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran dan saksi baru mau memarafnya.
Bahwa Untuk waktunya sesuai dengan tanggal memo tersebut yaitu tanggal 24 Maret 2011 sekira jam saksi lupa, seingat saksi memo tersebut di terima dari Bendahara Pengeluaran SKPD sdr. DENI SUJANA,SE di ruangan saksi pada Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah Kab. Tabalong.
Bahwa sesuai tupoksi yang bersangkutan sebagaimana dalam SK PPK tidak ada melakukan verifikasi terhadap kelengkapan SPJ hanya SPP,tetapi karena saksi ditunjuk sebagai PPK juga ditugaskan sebagai verifikasi terhadap kelengkapan SPJ semua bidang di Dinas Keuangan sehingga saksi juga melakukan verifikasi terhadap kelengkapan SPJ di Bidang Anggaran.
Bahwa saksi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan SPJ dengan cara mencocokkan nilai kegiatan yang tertera pada kwitansi beserta kelengkapannya dengan Nota Pencairan Dana (NPD) yang mana NPD dan kelengkapan SPJ tersebut diperoleh dari bendahara kemudian dibukukan dalam buku register SPJ, apabila nilai di NPD dengan nilai yang tertera pada kwitansi terdapat kekurangan maka dicatat pada kolom sisa UUDP (uang yang harus dikembalikan) serta apabila kelengkapan SPJ terdapat kekurangan maka diserahkan kembali kepada Bendahara untuk dilengkapi dan apabila telah selesai diverifikasi juga diserahkan kembali kepada bendahara. Namun terhadap kegiatan di bidang anggaran ada yang dilakukan verifikasi dan ada yang tidak dilakukan karena tidak seluruhnya kelengkapan SPJ diserahkan oleh Bendahara untuk dilakukan verifikasi dan apabila dilakukan verifikasi dalam salah satu lembaran lampiran kwitansi terdapat cap PPK yang bertuliskan “periksa” dan diparaf.
Bahwa fungsi saksi sebagai PPK hanya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan SPJ yang disampaikan oleh Bendahara yang mana apabila telah terdapat tanda tangan, cap stempel bermaterai pihak ketiga dan juga telah terdapat tanda tangan tim pemeriksa barang disertai berita acara serah terima barang saksi selaku PPK menganggap kelengkapan SPJ tersebut sah dan benar.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Bendahara DENI SUJANA,SE tentang SPJ yang belum diverifikasi tersebut namun jawaban dari bendahara SPJ nya sebagian belum ada dan sebagian belum lengkap dan sampai saat ini tidak pernah diserahkan tambahan SPJ yang belum diverifikasi.
Bahwa SPJ yang belum dilakukan verifikasi saksi anggap tidak sah karena SPJ dinyatakan sah apabila telah dilakukan verifikasi oleh PPK.
Bahwa seingat saksi hampir rata-rata SPJ keseluruhan bidang dan sekertariat masih belum lengkap dan kebanyakan dari Bidang Anggaran sehingga bendahara Pengeluaran tidak dapat membuat surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-GU sebelumnya dan belum mencapai 75 % sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong No.01 tahun 2011 Tentang penetapan batasan pagu jumlah SPP TU,GU dan TU bagi bendahara pengeluaran lingkup Pemkab Tabalong.
Bahwa saksi pernah diundang mengikuti rapat oleh Kepala Dinas kaitannya dengan saksi sebagai PPK yaitu pertanggungjawaban terhadap SPJ yang belum diserahkan oleh PPTK kepada Bendahara untuk di verifikasi oleh saksi, kalau untuk membicarakan penggunaan anggaran TA.2011 diluar ketentuan saksi tidak ada mengikutinya biasanya hanya PPTK saja, dan saksi ada pernah mendengar dari Sdr. DAHLAN S.Ip bahwa ada dana yang digunakan untuk memberi Dewan biasanya pada pembahasan APBD, untuk waktu dan tempatnya saksi Hj. IRNANI ISLIANA, S.Sos tidak ingat lagi.
Bahwa Yang saksi tahu kalau ada permintaan dana dari PPTK kepada Bendahara Pengeluaran yaitu dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD) dan harus sepengetahuan Pengguna Anggaran.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi MIZUMARA, SE, M, Si Bin (Alm) SYAHRIMAN NAJIR Di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk 2 kegiatan bidang Kuasa BUD
Bahwa pada tahun anggaran 2011 saksi pernah menemukan syarat yang kurang lengkap dan untuk SPKD yang lain dikembalikan untuk dilengkapi namun untuk Intern SKPD DPKKD sebagian besar tetap diproses meskipun ada yang kurang syaratnya karena hal ini saksi lakukan atas perintah Pengguna Anggaran yang disampaikan secara lisan.
Bahwa dalam melakukan pengambilan uang pada bendahara pengeluaran saksi selaku PPTK pada tahap awal mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada bendahara pengeluaran kemudian bendahara pengeluaran menyerahkan uang kepada PPTK hanya sebesar keperluannya selanjutnya saat akan mengambil uang anggaran kembali maka PPTK harus menyerahkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) pengambilan uang sebelumnya dan seterusnya sama untuk pengambilan-pengambilan berikutnya sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
Bahwa sebelum pembuatan Nota Pencairan Dana (NPD) untuk pengambilan uang anggaran pelaksanaan kegiatan saksi selaku PPTK tidak ada memberitahukan kepada PA secara lisan ataupun tertulis dalam hal pengambilan secara rincinya uang pelaksanaan kegiatan.
Bahwa dalam melakukan pencairan uang saksi tidak ada membuat surat permohonan dana kepada PA dan PA juga tidak membuatkan memo persetujuan permohonan dana.
Bahwa saksi selaku PPTK tidak mengetahui hal tersebut apakah harus membuat surat permohonan dana atau tidak karena bendahara hanya menyampaikan untuk pengambilan uang menggunakan nota pencairan dana (NPD).
Bahwa saksi setiap melakukan pengambilan uang selalu membuat Nota Pencairan Dana dan Nota Pencairan Dana bisa dinyatakan sah sesuai aturannya yaitu harus terdapat tanda tangan PPTK dan tanda tangan Kepala SKPD / PA.
Bahwa saksi selaku PPTK membuat Nota Pencairan Dana sebanyak 2 (dua) rangkap yang menerimanya adalah bendahara pengeluaran 1 (satu) NPD dan 1 (satu) NPD nya untuk arsip sedangkan setiap uang anggaran yang saksi ambil tidak sesuai dengan NPDnya karena oleh bendahara pengeluaran hanya diserahkan uangnya sebagian saja kemudian jika memerlukan uang anggaran kembali barulah diserahkan lagi, dan untuk NPD semuanya sudah diserahkan kepada bendahara pengeluaran yang mana NPD tersebut sebagian ditandatangani oleh saksi selaku PPTK dan PA sedangkan sebagian lainnya hanya PPTK saja yang bertanda tangan pada NPD.
Bahwa setiap pengambilan uang kegiatan yang hanya diserahkan sebagian-sebagian saja oleh bendahara pengeluaran dibuatkan tanda terima berupa paraf atau tanda tangan diberi tanggal bulan dan tahun serta nama pengambilnya yaitu Hj. NISA yang ditulis pada potongan kertas hvs kecil dan saksi tidak diberikan copynya.
Bahwa Yang bertugas melengkapi surat pertanggung jawaban adalah saksi sendiri dengan dibantu oleh staf administrasi bidang kuasa BUD dan yang mengambil uang panjar untuk pelaksanaan kegiatan adalah staf administrasi yang bersangkutan Sdri. Hj. NISA.
Bahwa saksi sudah melaksanakan sesuai dengan tugas, yaitu Mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan kegiatan berdasarkan tanda bukti yang sah yaitu saksi sudah membuat laporan kas terpakai tiap pengajuan NPD dan laporan kas yang terpakai pada akhir tahun namun hanya untuk menjadi catatan atau arsip sendiri karena laporan kas yang terpakai tidak ada tanda tangan siapapun.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 56 kwitansi dinas sebesar Rp.482.271.200,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti daftar tanda terima honor, dan nota toko adalah tanda tangannya sendiri selaku penerima dan pemilik Toko Fotocopy Amalia adalah benar tanda tangannya sendiri.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 99 kwitansi dinas sebesar Rp. 612.702.700,- yang benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya adalah sebesar Rp. 566.022.700,- sedangkan untuk kwitansi belanja makan dan minum sebesar Rp. 46.680.000,- (pada kwitansi no 43, 44, 45, 46 dan 47) adalah tidak benar adanya karena pembelian belanja makan dan minum yang sebenarnya dilakukan kepada pihak lain sehingga tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga, SPK dan nota catering adalah bukan tanda tangan pemilik cateringnya.
Bahwa yang membuat lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga, SPK dan nota catering adalah Sdri. Hj. NISA, kemudian yang menandatangani pada nama Hj. HASRAH SUHAIMI pemilik Catering RAHMI dan nama SITI NURJANAH selaku pemilik Catering AMANAH serta pemberian stempelnya adalah Sdri. Hj. NISA dan perlu saksi jelaskan kembali bahwa pelaksanaan belanja makan dan minum adalah benar adanya namun pembeliannya kepada pihak lain.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi CECEP KOMARUDDIN PERCEKA, SE Bin (Alm) H. MAMAN.S, Di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk 6 kegiatan di seksi pelaporan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong
Bahwa Pada saat saksi ditunjuk sebagai PPTK yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Pelaporan Bidang Akuntansi di DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 dan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala bidang akuntansi Sdr. SUDIBYO, SE. MM.
Bahwa dalam melakukan pengambilan uang pada bendahara pengeluaran saksi selaku PPTK pada tahap awal mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kemudian bendahara pengeluaran menyerahkan uang kepada PPTK sesuai dengan yang diminta pada NPD selanjutnya mengajukan NPD berikutnya dengan menyerahkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) tahap awal beserta laporan kas terpakainya dan seterusnya sama untuk pengambilan-pengambilan berikutnya sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
Bahwa dalam melakukan pencairan uang saksi tidak ada membuat surat permohonan dana kepada PA dan PA juga tidak membuatkan memo persetujuan karena saksi berpikir dalam pencairan uang anggaran yag bersangkutan hanya menggunakan NPD dan NPD tersebut diajukan ke PA oleh bendahara pengeluaran.
Bahwa saksi tidak membuat karena yang bersangkutan berpikir dalam mengambil atau mencairkan uang anggaran untuk pelaksanaan kegiatan hanya menggunakan NPD saja kepada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran akan memberitahukan atau mengajukan NPD yang saksi buat tersebut kepada Pengguna Anggaran dan dalam saksi mengajukan NPD oleh bendahara pengeluaran tidak pernah diberitahu ataupun diminta oleh bendahara pengeluaran untuk membuat surat persetujuan dana kepada pengguna anggaran.
Bahwa saksi setiap melakukan pengambilan uang selalu membuat Nota Pencairan Dana dan Nota Pencairan Dana bisa dinyatakan sah sesuai aturannya yaitu harus terdapat tanda tangan PPTK dan tanda tangan Kepala SKPD / PA.
Bahwa saksi selaku PPTK membuat Nota Pencairan Dana dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap yang menerimanya adalah bendahara pengeluaran dan saksi kadang-kadang diberi copynya atau juga kadang diberi nota panjar oleh bendahara pengeluaran sedangkan setiap uang anggaran yang saksi ambil sesuai NPDnya, NPD semuanya sudah di serahkan kepada bendahara pengeluaran yang mana NPD tersebut ditandatangani oleh saksi selaku PPTK dan bendahara pengeluaran Sdr. DENI SUJANA, SE.
Bahwa jumlah nota pencairan dana yang saksi buat tiap kode kegiatan lebih dari satu namun jumlah persisnya tidak ingat karena sudah saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran dan NPD yang saksi buat tidak ada tanda tangan dari pengguna anggaran namun uang anggaran kegiatan masih dapat diambil karena saksi berpikir bahwa bendahara pengeluaran yang akan mengajukan atau memberitahukan kepada PA.
Bahwa setiap pengambilan uang kegiatan seksi pelaporan dimana saksi selaku PPTK-nya tidak ada membuat tanda terima lain selain tanda terima berupa nota pencairan dana (NPD).
Bahwa uang anggaran atau uang kegiatan yang saksi ambil dari bendahara pengeluaran dengan menggunakan nota pencairan dana sebagai bukti tanda terima disebut uang panjar kegiatan.
Bahwa Yang bertugas melengkapi surat pertanggung jawaban adalah saksi sendiri dengan dibatu oleh staf bidang akuntansi dan yang mengambil uang panjar untuk pelaksanaan kegiatan adalah saksi sendiri selaku PPTKnya.
Bahwa setelah saksi melihat dari dokumen Peraturan Bupati Tabalong No. 27 Tahun 2012 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2011, uang kegiatan pada seksi pelaporan bidang akuntansi saksi hitung telah digunakan sebesar Rp. 1.344.239.100,- (satu milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah) dan jumlah pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut sudah sesuai dengan uang yang saksi gunakan dan saksi ambil pada bendahara pengeluaran untuk pelaksanaan kegiatan seksi pelaporan bidang akuntansi TA.2011.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 32 kwitansi dinas sebesar Rp. 246.450.600,- adalah benar yang bersangkutan bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemilik Toko Fotocopy Ceria dan Maman Catering.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 24 kwitansi dinas sebesar Rp. 338.791.000,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemilik Toko Fotocopy Ceria.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 41 kwitansi dinas sebesar Rp. 231.046.250,- adalah benar yangbersangkutan bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemilik Toko Fotocopy Ceria dan Maman Catering.
Total pembayaran sebanyak 38 kwitansi dinas sebesar Rp. 200.790.000,- adalah benar yangbersangkutan bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemilik Toko Fotocopy Ceria dan Maman Catering.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 28 kwitansi dinas sebesar Rp. 144.342.300,- adalah benar yangbersangkutan bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemilik Toko Fotocopy Ceria dan Maman Catering.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 35 kwitansi dinas sebesar Rp. 161.396.000,- adalah benar yangbersangkutan bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemilik Toko Fotocopy Ceria dan Maman Catering.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Drs. SAILENDRA EKA PUTRA, M.Si Bin HEGON ASRANI ISMAIL. Di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk 25 kegiatan bidang anggaran
Bahwa Pengguna Anggaran pada DPKKD Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2011 yaitu Kepala Dinas Sdr. Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Bahwa pada saat saksi ditunjuk sebagai PPTK yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran di DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 dan dalam melaksanakan tugas saksi bertanggung jawab kepada Kepala DPKKD selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi selaku PPTK ada mendapatkan honorarium yang besarannya kira2 Rp. 350.000,- s/d Rp. 750.000,- yang dibayarkan tergantung pada kegiatan dan dibayarkan selama 9 sembilan hanya diperuntukkan 5 (lima) kegiatan dan sumber dananya berasal dari APBD Kab. Tabalong TA.2011.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan pada Berita Acara Pemeriksaan tanggal 14 Juni 2013 ada yang akan saksi ganti yaitu pada No. 16 yang keterangan awalnya yaitu “Nilai pembayaran sesuai item pekerjaan yang riil atau yang benar tersebut saksi tidak ingat lagi dan tidak bisa menjelaskannya” kemudian saksi ganti atau saksi rubah menjadi “Nilai pembayaran sesuai item pekerjaan yang riil atau yang benar tersebut seingat yang bersangkutan perinciannya sebagai berikut :
1) Pada toko fotocopy tabalong ± Rp. 174.500.000,-.
2) Pada toko fotocopy Tanjung Putera ± Rp. 214.000.000,-.
3) Pada toko fotocopy Ceria ± Rp. 211.000.000,-.
4) Untuk pembelian tas bimtek ± Rp. 129.000.000, dan perlengkapan bimtek ± Rp. 21.000.000,-.
5) Pembelian Materai ± Rp. 6.200.000,-.
6) Pada Catering Rahmi ± Rp. 220.000.000,-.
7) Pada Catering Farah saksi tidak ingat.
8) Untuk honor jumlahnya saksi bayarkan sesuai SPJnya kepada masing-masing penerima namun.
9) Perjalanan Dinas saksi tidak ingat jumlah pembayaran riilnya.
10) Sewa gedung jumlahnya saksi bayarkan sesuai SPJnya.
11) Transportasi dan Akomodasi jumlahnya saksi bayarkan sesuai SPJnya.
12) Notebook ± Rp. 10.750.000,- dan Printer saksi tidak ingat jumlah riilnya.
13) Belanja Makan & Minuman Snack lembur harian ± Rp. 75.000.000,-.
Sedangkan untuk bukti pembelian riil saksi tidak bisa memperlihatkan hal itu saksi jelaskan seingat pada saat waktu pembayaran atau pembelian.
Bahwa dalam menyampaikan kepada peserta, pengajar atau yang lainnya untuk mengikuti kegiatan bimtek saksi membuat undangan atas nama dinas yang ditandatangani Kepala DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 dan besaran honor yang saksi tetapkan adalah bagi peserta Rp. 50.000,- per hari, pengajar Rp. 750.000,- per jam pelajaran, pendamping pengajar ± Rp. 75.000 per jam pelajaran.
Bahwa uang bidang anggaran yang telah saksi ambil dimana saksi selaku PPTKnya ada yang kembalikan kepada bendahara pengeluaran untuk disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 115.900.000,- namun saksi tidak mempunyai bukti pengembaliannya karena di serahkan kepada bendahara pengeluaran dalam bentuk uang tunai yang merupakan uang kelebihan belanja dan ada juga saksi melakukan pengembalian uang ke kas daerah dikarenakan audit dari BPK dengan total penyetoran Rp. 267.255.400,-.
Bahwa saksi juga menyetorkan ke kas daerah untuk pengembalian atas hasil audit BPK pada pembelanjaan di Toko Fotocopy Ceria sebesar Rp. 250.000.000,-.
Bahwa saksi juga ada melakukan pengembalian atas hasil audit BPK pada pembelanjaan ATK, dll pada ketiga toko fotocopy yang ditindaklanjuti oleh tim TPTGR Kab. Tabalong yaitu berupa aset rumah saksi di Komplek Swadarma yang diperkirakan sebesar Rp. 550.000.000,- Jadi total pengembalian uang bidang anggaran yang telah saksi setorkan ± Rp.1.183.155.400,-
Bahwa dalam melakukan pengambilan uang pada bendahara pengeluaran pada tahap awal saksi selaku PPTK menyusun kebutuhan kegiatan bidang anggaran berdasarkan DPA & DPPA bidang anggaran DPKKD Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2011 yang dituangkan dalam Nota Pencairan Dana yang disampaikan kepada Pengguna Anggaran (PA) selanjutnya saksi menyerahkan NPD kepada Bendahara pengeluaran melalui staf yang bersangkutan Sdri. FITRI YANI kemudian oleh bendahara setelah melakukan penghimpunan dari bidang lain dibuatkan SPP UP dan tembusan NPD diserahkan kepada PPK-SKPD setelah uang tersedia pada bendahara pengeluaran barulah uang kegiatan bidang anggaran bisa diambil dan untuk pengambilan tahap berikutnya PPTK menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) untuk pengambilan NPD tahap awal dan setelah penyerahan SPJ tersebut barulah NPD berikutnya bisa diserahkan kembali kepada bendahara pengeluaran dan uang bisa diambil kembali.
Bahwa Yang menjadi bendahara pengeluaran adalahTerdakwa DENI SUJANA, SE dan PPK-SKPD adalah Hj. IRNANI ISLIANI, S.Sos sedangkan saksi dengan keduanya tidak ada terikat hubungan keluarga.
Bahwa dalam pengajuan tahap awal saksi tidak ada membuat surat permohonan dana namun saksi menyampaikan kepada PA secara lisan dengan memperlihatkan Nota Penyediaan Dana dan Pengguna Anggaran menyetujui juga secara lisan sehingga tidak ada memberikan memo atau persetujuan tertulis dalam penggunaan dana sedangkan aturan yang benar adalah setiap pengambilan uang seharusnya surat permohonan dana dibuatkan dengan lampirannya adalah NPD.
Bahwa yang bersangkutan tidak ada membuat surat permohonan dana tersebut karena sudah saksi sampaikan secara lisan kepada pengguna anggaran dan pengguna anggaran menyetujui dan bendahara pengeluaran tidak pernah meminta saksi ataupun memberitahu untuk membuat surat permohonan dana kepada pengguna anggaran.
Bahwa dalam setiap pengambilan uang bidang anggaran saksi selaku PPTK selalu didasari atau menyerahkan NPD terlebih dahulu namun untuk pelaksanaan pengambilan uangnya bisa juga dilakukan secara bertahap sesuai keperluan dan Nota pencairan dana bisa dinyatakan atau dapat digunakan apabila sudah ada tanda tangan dari PPTK dan Pengguna Anggaran.
Bahwa dalam pembuatan Nota Pencairan Dana dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap yang menerimanya adalah 1 (satu) bendahara pengeluaran, 1 (satu) PPK-SKPD, 2 (dua) untuk arsip bidang anggaran dan keberadaan NPD saat ini saksi tidak tahu dan tidak ingat lagi sedangkan NPD yang sudah diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk pengambilan uang bidang anggaran seingat saksi tiap NPD ada yang saksi saja tanda tangan dan ada juga yang saksi tidak menandatanganinya namun untuk Pengguna Anggaran pada NPD bidang anggaran tidak pernah menandatanganinya padahal setiap mau melakukan pengambilan uang secara lisan saksi beritahukan kepada pengguna anggaran.
Bahwa Nota pencairan dana yang tidak ada tanda tangan Pengguna Anggaran dan sebagian tidak ada tanda tangan saksi selaku PPTK bisa tetap diambil uangnya merupakan tanggung jawab bendahara pengeluaran mengapa tetap bisa dicairkan dan yang bertanggungjawab untuk penandatanganan adalah saksi sendiri selaku PPTK yang seharusnya untuk tanda tangan PA diserahkan langsung akan tetapi saksi mengira staf atau bendahara pengeluaran yang akan menyerahkan kepada pengguna anggaran sedangkan NPD yang tidak lengkap tanda tangannya sesuai aturan tidak boleh uangnya diserahkan atau dicairkan.
Bahwa dalam melakukan pengambilan uang saksi selalu menandatangani atau melakukan pemarafan pada buku atau kertas (semacam pencatatan) yang dibuat oleh Sdr. DENI SUJANA selaku bendahara pengeluaran yang tertulis tanggal, bulan dan tahun pengambilan serta juga tercatat sisa jumlah pengambilannya.
Bahwa Yang mempunyai tugas untuk melengkapi syarat-syarat pencairan keuangan pada bendahara pengeluaran untuk kegiatan bidang anggaran DPKKD yaitu staf saksi Sdri. FITRI YANI dan Sdr. DAHLAN atas perintah saksi.
Bahwa semua kelengkapan SPJ dibuat oleh staf bidang anggaran atas suruhan saksi termasuk surat penawaran dari pemilik toko, catering dll. yang seharusnya dibuat oleh penawarnya sendiri sedangkan tanda tangan semua surat penawaran yang ada pada SPJ adalah saksi bersama staf saksi yang menandatanganinya pada nama pemilik toko & catering.
Bahwa Yang mengambil uang untuk pelaksanaan kegiatan bidang anggaran di bendahara pengeluaran selain saksi yaitu Sdr. FITRI YANI yang mengambilnya setelah ada pesan dari saksi dan uang yang telah diambil oleh bidang anggaran DPKKD Kab. Tabalong sesuai aturan yang berlaku disebut uang PANJER
Bahwa saksi sudah melaksanakan sesuai dengan tugas, yaitu Mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan kegiatan berdasarkan tanda bukti yang sah,namun saksi tidak bisa memperlihatkan buktinya kepada pemeriksa karena bukti-bukti tersebut sudah diserahkan kepada BPK pada bulan Juli 2012.
Bahwa Nama-nama pimpinan dan anggota dewan yang saksi ingat adalah H. DARWIN selaku Ketua DPR, H. SURYONO selaku Wakil Ketua DPR, H. TARSI selaku Wakil Ketua dan semua anggota dewan sedangkan untuk penyerahannya dilakukan dengan cara yaitu khusus untuk 5 orang pada badan anggaran (Banggar) yang bernama Pak AMPERA, Pak WINARTO, Pak SUGIANNOR, Pak SUDARMAJI dan Pak ARYO yang menyerahkan adalah Kepala DPKKD dan Bendahara Pengeluaran Sdr. DENI SUJANA, SE atau staf yang mengantarnya dan untuk yang lainnya Sdr. DAHLAN atau Kepala DPKKD dalam bentuk penyerahannya uang dimasukkan dalam amplop yang diserahkan secara bertahap.
Bahwa Nama-nama pimpinan dan anggota dewan yang saksi ingat adalah H. DARWIN selaku Ketua DPR, H. SURYONO selaku Wakil Ketua DPR, H. TARSI selaku Wakil Ketua dan semua anggota dewan sedangkan untuk penyerahannya dilakukan dengan cara yaitu khusus untuk 5 orang pada badan anggaran (Banggar) yang bernama Pak AMPERA, Pak WINARTO, Pak SUGIANNOR, Pak SUDARMAJI dan Pak ARYO yang menyerahkan adalah Kepala DPKKD dan Bendahara Pengeluaran Sdr. DENI SUJANA, SE atau staf yang mengantarnya dan untuk yang lainnya Sdr. DAHLAN atau Kepala DPKKD dalam bentuk penyerahannya uang dimasukkan dalam amplop yang diserahkan secara bertahap.
Bahwa banyaknya tiap penerima uang bidang anggaran yaitu antara 2 s/d 4 kali menerima dan yang paling banyak menerima uang bidang anggaran adalah 5 (lima) orang khusus pada badan anggaran (Banggar) yaitu Pak AMPERA, Pak WINARTO, Pak ARYO, Pak SUGIANNOR dan Pak SUDARMAJI dengan besarannya ± 60 Juta rupiah per orang sedangkan Anggota dewan yang lainnya rata-rata mendapatkan sebesar ± Rp. 6 juta s/d 15 juta rupiah.
Bahwa dalam menyerahkan uang bidang anggaran tersebut khusus untuk 5 orang badan anggaran uang langsung diserahkan dari bendahara pengeluaran dan untuk yang lain saksi yang mengambilnya dulu dari bendahara pengeluaran kemudian yang bersangkutan serahkan kepada Kepala DPKKD dan staf bidang anggaran Sdr. DAHLAN sedangkan yang berinisiatif atau mempunyai ide untuk menyerahkan uang tersebut adalah Kepala DPPKKD Kab. Tabalong TA.2011 Sdr. Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.SI.
Bahwa saksi dalam menyerahkan kepada bendahara pengeluaran secara bertahap yaitu ketika saksi mengambil uang kegiatan kemudian sebagian saksi serahkan kepada Sdr. DENI SUJANA selaku bendahara pengeluaran yang seingat yang bersangkutan sebanyak 3 atau 4 kali dalam penyerahannya sedangkan saksi dalam menyerahkan uang bidang anggaran tersebut bermaksud agar memperlancar tugas bendahara pengeluaran dan penyampaian berkas SPJ dapat dikoreksi.
Bahwa dalam penyerahan uang bidang anggaran kepada Kepala DPKKD Kab. Tabalong yaitu secara bertahap dengan pengambilannya secara langsung pada posisi uang di bendahara pengeluaran diserahkan oleh Sdr. DENI SUJANA dan bisa juga uang pada bendahara pengeluaran saksi terima dulu kemudian saksi serahkan kepada Staf Sdri. FITRI YANI untuk diserahkan kepada Kepala DPKKD Kab. Tabalong sedangkan uang bidang anggaran yang diserahkan tersebut saksi tidak ingat rinciannya namun pada tahap pencairan UP, GU, dan TU semuanya ada yang diserahkan kepada Kepala DPKKD Kab. Tabalong Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Bahwa Kepala Dinas dalam menyampaikan kepada saksi agar menyerahkan uang bidang anggaran kepada orang lain karena ada keperluan dan saksi mengiyakannya, waktunya bisa setiap saat memerlukan uang tersebut Kepala DPKKD Kab. Tabalong selalu menyampaikannya.
Bahwa saksi ada membuatnya berupa laporan penggunaan kas setiap pencairan uang dan penyusunan SPJ namun saat ini saksi tidak bisa menunjukkannya karena seingat yang bersangkutan semua laporan penggunaan kas tersebut diambil oleh pemeriksa dari BPK perwakilan Kalimantan di Banjarbaru.
Bahwa pembuatan laporan penggunaan kas yang saksi buat tersebut ditujukan untuk Bendahara Pengeluaran, Bidang Akuntansi dan Kepala DPKKD Kab. Tabalong dan jumlah total laporan penggunaan kas sebesar Rp. 8.344.063.460,- dari pagu anggaran sebesar Rp. 9.105.370.360,- sedangkan sisa anggaran yang tidak terpakai sebesar Rp. 761.306.900,- hal ini saksi jelaskan berdasarkan rekap daftar pagu kegiatan dan realisasi bidang anggaran yang saksi buat sendiri untuk pegangan yangbersangkutan.
Bahwa Laporan penggunaan kas yang saksi buat sepengetahuan nya sudah cocok dengan pencairan pada bendahara pengeluaran karena saksi selalu mencocokkan pengambilan uang yang bersangkutan bidang anggaran dengan bendahara pengeluaran.
Bahwa Setelah saksi lihat dari dokumen Peraturan Bupati Tabalong No. 27 Tahun 2012 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2011, uang pada bidang anggaran saksi hitung telah digunakan sebesar Rp. 9.096.687.260,- (sembilan milyar sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh rupiah) dan jumlah pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tidak sesuai dengan uang yang saksi gunakan dan saksi ambil pada bendahara pengeluaran untuk pelaksanaan kegiatan bidang anggaran TA.2011 yang besarannya yaitu Rp. 8.344.102.560,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 752.584.700,-.
Bahwa Mengenai ketidakcocokkan atau kesesuaian tersebut saksi tidak mengetahuinya dan yang mempunyai tugas untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2012 adalah bidang akuntansi DPKKD Kab. Tabalong TA.2011.
Bahwa mengenai rapat adanya ketidak sesuaian laporan realisasi yang saksi tahu tidak ada namun ada rapat staf biasa yang dipimpin Kepala DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 yang membahas adanya ketekoran kas pada bendahara pengeluaran.
Bahwa rapat staf biasa tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 dan 4 Pebruari 2012 yang saksi ikuti dan ketekoran kas yang disampaikan untuk dibahas sebesar ± Rp. 500.000.000,- yang saat itu disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran DPKKD Kab. Tabalong pada rapat tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menggunakan uang kegiatan bidang anggaran dengan kode 17.45 sebesar Rp. 274.150.000,- karena saksi tidak melaksanakan kegiatan tersebut dan adanya selisih pada penggunaan uang bidang anggaran sebesar Rp. 752.584.700,- tersebut saksi tidak tahu juga.
Bahwa saksi tidak melaksanakan kegiatan tersebut karena tidak termintakan uang anggaran untuk kode kegiatan tersebut karena saksi lupa dan yang bersangkutan dengan tidak melaksanakan kegiatan dengan kode 17.45 tidak ada petunjuk ataupun perintah dari Kepala DPKKD Kab. Tabalong TA.2011.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 14 kwitansi dinas sebesar Rp. 199.194.560,- adalah tidak benar adanya karena seingat saksi pembayaran kepada Toko Fotocopy Tabalong sebesar Rp. 174.500.000,- dan Kwitansi pembayaran tersebut sebenarnya adalah dibuat-buat adanya untuk mempertanggungjawabkan uang bidang anggaran yang dikeluarkan dan untuk lampirannya yang ada seperti surat Penawaran dari toko Fotocopy Tabalong, Berita Acara Serah Terima Barang dan BA Pembayaran pekerjaan juga dibuatkan dengan tanda tangan pemilik toko fotocopy tabalong yang tertera nama H. ABDUL HALIM adalah tanda tangan saksi sendiri.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 99 kwitansi dinas sebesar Rp. 1.454.218.600,- adalah tidak benar adanya karena seingat saksi pembayaran kepada Toko Fotocopy Ceria sebesar ± Rp. 211.540.800,- dan Kwitansi pembayaran tersebut sebenarnya adalah dibuat-buat adanya untuk mempertanggungjawabkan uang bidang anggaran yang dikeluarkan dan untuk lampirannya yang ada seperti surat Penawaran dari toko Fotocopy Tabalong, Berita Acara Serah Terima Barang dan BA Pembayaran pekerjaan juga dibuatkan dengan tanda tangan pemilik toko fotocopy tabalong yang tertera nama Hj. FATHUL JANNAH adalah tanda tangan saksi sendiri.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 32 kwitansi dinas sebesar Rp. 815.520.000,- adalah tidak benar adanya karena seingat saksi pembayaran kepada Catering Rahmi sebesar ± Rp. 220.000.000,- dan kepada Catering Farah sebesar Rp. 12.000.000,- sedangkan Kwitansi pembayaran tersebut adalah tidak benar karena dibuat untuk mempertanggungjawabkan uang bidang anggaran yang dikeluarkan kemudian untuk lampirannya yang ada seperti surat Penawaran dari Catering Rahmi dan Catering Farah, Berita Acara Serah Terima Barang dan BA Pembayaran pekerjaan juga tidak benar yang tanda tangan pemiliknya an. Hj. HASRAH SUHAIMI (catering RAHMI) dan an. WATI (Catering FARAH) adalah tanda tangan saksi sendiri.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 37 kwitansi dinas sebesar Rp. 152.742.800,- adalah tidak benar adanya karena seingat yang bersangkutan pembayaran untuk perjalanan dinas tersebut ada yang fiktif atau tidak sesuai dengan orang yang berangkat melakukan perjalanan dinas dan juga hanya namanya saja namun tidak berangkat dalam melakukan perjalanan dinas dan untuk secara rinci siapa-siapa nama yang benar melakukan perjalanan dinas seperti pada kwitansi tersebut yang bersangkutan tidak ingat lagi.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 15 kwitansi dinas sebesar Rp. 261.375.000,- adalah benar saksi selaku PPTK membayarkan uang transport tersebut kepada masing-masing penerima sesuai daftar penerima yang ada pada lampiran kwitansi pembayaran tersebut yang pembayarannya dibantu oleh staf yang bersangkutan.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 2 kwitansi dinas sebesar Rp. 290.000.000,- adalah benar saksi lakukan untuk kursus singkat keluar negeri ke kota Leden Negara Belanda dan Ke Negara Swis bersama-sama dengan Bupati Tabalong beserta Istri, Wakil Bupati Tabalong beserta Istri, Kepala DPKKD Kab. Tabalong dan yang bersangkutan sendiri.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 10 kwitansi dinas sebesar Rp. 29.500.000,- adalah benar saksi lakukan untuk pembayaran sewa gedung acara bimtek dan fasilitasi yang dibayarkan oleh Staf saksi DAHLAN, SIP dan juga FITRI YANI.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 7 kwitansi dinas sebesar Rp. 152.742.800,- adalah benar saksi selaku PPTK membayarkan uang lembur tersebut termasuk saksi sendiri yang melaksanakan lembur bersama staf yang bersangkutan.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 85 kwitansi dinas sebesar Rp.4.103.110.000,- adalah benar saksi bayarkan untuk pembayaran honor kepada masing-masing penerima.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 6 kwitansi dinas sebesar Rp. 220.000.000,- adalah benar untuk pembayaran biaya pembuatan modul bimtek.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 8 kwitansi dinas sebesar Rp. 126.015.000,- adalah benar saksi lakukan pembayarannya sesuai masing-masing kwitansi tersebut.
Bahwa Yang mempunyai ide membuat dan menandatangani pertanggungjawaban tersebut adalah saksi sendiri karena memenuhi kebijakan Kepala DPKKD Kab. Tabalong seperti meminta uang bidang anggaran untuk keperluan lain.
Bahwa Saksi tidak ada menerima atau menikmati uang bidang anggaran meskipun yang bersangkutan melakukan ganti rugi maupun membuat pertanggungjawaban yang tidak benar tersebut.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi IRWAN SETIAWAN, S.AP, MA Bin (Alm) ABDUSSAMAD dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pelaksanaan 3 kegiatan pada seksi kekayaan bidang kekayaan dan investasi sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 507.327.000,-.
Bahwa adanya dua kode kegiatan saksi tidak mengetahuinya karena hanya melaksanakan sesuai nama kegiatan pada SK yang di terima selaku PPTK yaitu penghapusan barang inventaris daerah dan kegiatan tersebut dengan kode 17.60 yang berubah menjadi 17.93 adalah meneruskan kegiatan PPTK H. GONTO yang mutasi sedangkan Pengguna Anggaran pada DPKKD Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2011 yaitu Kepala Dinas Sdr. Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Kekayaan di bidang kekayaan dan investasi sejak tahun 2009 sekira bulan April s/d bulan April 2012 dengan tupoksi sebagai Kasi kekayaan yaitu Menghimpun seluruh aset pada SKPD se-Kab. Tabalong.
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat tersebut yang waktunya sekitar awal Tahun 2012 yang diadakan di ruangan Kepala DPKKD Kab. Tabalong yang mana saksi menghadiri undangan lisan untuk rapat mengenai evaluasi SPJ yang dipimpin Kepala Dinas Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si, yang diikuti oleh seluruh PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran yang mana pada saat rapat berlangsung telah membahas adanya kekurangan SPJ dengan hasilnya agar PPTK yang belum menyerahkan SPJnya segera diserahkan dan DENI SUJANA, SE agar mengumpulkan bukti-bukti pertanggungjawabannya dan karena sudah menyerahkan semua SPJ untuk kegiatan jadi saksi tidak begitu menanggapi hal tersebut dan saksi hanya mendengarkan saja pada saat rapat berlangsung sedangkan rapat karena tidak resmi tidak dilakukan pencatatan secara tertulis serta ada notulen atau tidak yang bersangkutan juga tidak tahu.
Bahwa Yang terlibat dalam kegiatan yang saksi laksanakan yaitu : Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala DPKKD, Sekretaris DPKKD, Kabid Kekayaan & Investasi, Staf seksi kekayaan bidang kekayaan dan Investasi.
Bahwa dalam melakukan pengambilan uang pada bendahara pengeluaran saksi selaku PPTK pada tahap awal mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kemudian bendahara pengeluaran menyerahkan uang kepada PPTK sesuai dengan yang diminta pada NPD selanjutnya mengajukan NPD berikutnya dengan menyerahkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) dan seterusnya sama untuk pengambilan-pengambilan berikutnya sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
Bahwa saksi selaku PPTK selama mengambil uang anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tidak pernah memberitahukan atau meminta ijin kepada Pengguna Anggaran baik secara lisan maupun tertulis karena yangbersangkutan langsung mengambil uang anggaran berhubungan dengan bendahara pengeluaran dengan menyerahkan NPD kepada bendahara pengeluaran.
Bahwa saksi tidak ada membuat surat permohonan dana kepada PA dan PA juga tidak membuatkan memo persetujuan permohonan dana.
Bahwa saksi tidak membuat surat permohonan dana karena yang yangbersangkutan tahu dalam pengambilan uang anggaran untuk pelaksanaan kegiatan hanya menggunakan NPD dan sudah kebiasaan dari setiap tahun yang lalu dan pada saat saksi mengajukan NPD oleh bendahara pengeluaran tidak pernah diberitahu ataupun diminta untuk membuat surat persetujuan dana kepada pengguna anggaran terlebih dahulu.
Bahwa saksi setiap melakukan pengambilan uang selalu membuat Nota Pencairan Dana dan Nota Pencairan Dana bisa dinyatakan sah sesuai aturannya yaitu harus terdapat tanda tangan PPTK dan tanda tangan Kepala SKPD / PA.
Bahwa saksi selaku PPTK membuat Nota Pencairan Dana sebanyak 1 (satu) rangkap yang sudah saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran untuk pengambilan uang kegiatan dan NPD tersebut hanya terdapat tandatangan yangbersangkutan saja sewaktu menyerahkan kepada bendahara pengeluaran.
Bahwa Yang bertugas melengkapi surat pertanggung jawaban adalah saksi sendiri dengan dibantu oleh staf Sdri MARIANI dan yang mengambil uang panjar untuk pelaksanaan kegiatan adalah saksi sendiri dan kadang-kadang saksi meminta bantuan staf saksi yang bernama Sdri. MARIANI untuk mengambilkan uang panjar kegiatan.
Bahwa Uang Panjar yang berdasarkan NPD tersebut langsung saksi terima cash atau tunai dari bendahara pengeluaran dan kadang-kadang diberikan cek oleh bendahara pengeluaran jika uangnya diatas Rp.20.000.000,-.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 32 kwitansi dinas sebesar Rp. 185.495.800,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti daftar tanda terima, SPPD, Laporan perjalanan dinas, BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko / catering adalah benar tanda tangannya sendiri selaku penerima serta pemiliknya dan jumlah SPJ tersebut tidak sesuai dengan pencatatan saksi sebesar Rp. 195.601.400,- sehingga terdapat kurang spj sebesar Rp. 10.105.600,-.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 32 kwitansi dinas sebesar Rp. 33.787.600,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti daftar tanda terima, SPPD, Laporan perjalanan dinas, BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya sendiri selaku penerima serta pemiliknya namun untuk kwitansi no. 2 dan 7 serta lampirannya tidak benar tanda tangannya sendiri.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi EDDY YUSI EFFENDIE, SE, MM Bin H. SUPIAN EFFENDIE Di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pelaksanaan 6 kegiatan pada bidang kekayaan dan investasi sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong dengan total Rp. 3.494.474.000,-.
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat tersebut yang waktunya sekitar awal bulan Pebruari 2012 yang diadakan di ruangan Kepala DPKKD Kab. Tabalong yang membahas ketekoran kas pada bendaharan pengeluaran yang dipimpin Kepala Dinas Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si, yang diikuti oleh seluruh PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran dengan hasilnya DENI SUJANA, SE diperintahkan untuk mencari bukti-bukti pertanggung- jawaban yang ada karena pada saat itu DENI SUJANA,SE selaku bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa Buku Kas Umum (BKU) belum dapat ditutup karena masih ada selisih dalam pencatatannya dan mengenai pencatatan hasil rapat serta ada tidaknya notulen rapat yang bersangkutan tidak tahu.
Bahwa yang terlibat dalam kegiatan yang saksi laksanakan yaitu : Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala DPKKD, Sekretaris DPKKD, Kabid Anggaran, Kabag Hukum & Staf bag. Hukum, Staf bidang kekayaan dan Investasi, PPK-SKPD DPKKD, Bendahara Pengeluaran dan Bendaharawan Barang.
Bahwa dalam melakukan pengambilan uang pada bendahara pengeluaran saksi selaku PPTK pada tahap awal mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kemudian bendahara pengeluaran menyerahkan uang kepada PPTK sesuai dengan yang diminta pada NPD selanjutnya mengajukan NPD berikutnya dengan menyerahkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) dan seterusnya sama untuk pengambilan-pengambilan berikutnya sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
Bahwa saksi selaku PPTK setiap meminta uang anggaran untuk pelaksanaan kegiatan selalu memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengguna Anggaran secara lisan dengan menyampaikan jumlah dana yang akan saksi gunakan kemudian oleh Pengguna Anggaran disetujui juga secara lisan agar dana yang diminta disampaikan kepada bendahara pengeluaran kemudian barulah saksi mengajukan NPD kepada bendahara pengeluaran untuk pengambilan uangnya.
Bahwa dalam melakukan pencairan uang saksi tidak ada membuat surat permohonan dana kepada PA dan PA juga tidak membuatkan memo persetujuan permohonan dana.
Bahwa saksi selaku PPTK tidak membuat surat permohonan dana karena saksi berpikir dalam mengambil atau mencairkan uang anggaran untuk pelaksanaan kegiatan hanya menggunakan NPD saja dan bendahara pengeluaran akan memberitahukan atau mengajukan NPD yang saksi buat tersebut kepada Pengguna Anggaran kemudian dalam saksi mengajukan NPD oleh bendahara pengeluaran tidak pernah diberitahu ataupun diminta oleh bendahara pengeluaran untuk membuat surat persetujuan dana kepada pengguna anggaran.
Bahwa saksi setiap melakukan pengambilan uang selalu membuat Nota Pencairan Dana dan Nota Pencairan Dana bisa dinyatakan sah sesuai aturannya yaitu harus terdapat tanda tangan PPTK dan tanda tangan Kepala SKPD / PA.
Bahwa saksi selaku PPTK membuat NPD sebanyak 2 (dua) rangkap yang menerimanya adalah bendahara pengeluaran satu rangkap dan satu rangkap untuk arsip dan NPD semuanya sudah diserahkan kepada bendahara pengeluaran yang mana NPD tersebut terdapat tandatangan yang bersangkutan saja.
Bahwa jumlah nota pencairan dana yang dibuat saksi tidak ingat lagi namun tiap kegiatan pastinya lebih dari 1 NPD yang mana seluruh NPD tersebut sudah saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran dan NPD tidak ada tanda tangan PA karena NPD tersebut yang saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran untuk disampaikan kepada PA jadi saksi menyerahkannya tanpa ada tanda tangan PA.
Bahwa uang anggaran atau uang kegiatan yang saksi ambil dari bendahara pengeluaran dengan menggunakan nota pencairan dana disebut uang panjar kegiatan.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 12 kwitansi dinas sebesar Rp. 15.359.600,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko / catering adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemiliknya.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 16 kwitansi dinas sebesar Rp. 85.281.000,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko / catering adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemiliknya.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 26 kwitansi dinas sebesar Rp. 200.082.900,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga, SPK dan nota toko / catering adalah benar tanda tangannya sendiri selaku penerima dan pemiliknya dan jumlah SPJ yang saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran telah sesuai sebesar Rp. 200.082.900,- namun saksi ada kesalahan dalam pencatatan realisasinya kekurangan Rp. 14.804.000,-
Bahwa Total pembayaran sebanyak 16 kwitansi dinas sebesar Rp. 23.073.200,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti tanda terima dan SPPD adalah benar tanda tangannya sendiri selaku penerimanya.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 43 kwitansi dinas sebesar Rp. 101.708.900,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko / catering adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemiliknya dan jumlah SPJ yang saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran telah sesuai sebesar Rp. 101.708.900,- namun saksi ada kesalahan dalam pencatatan realisasinya kekurangan Rp. 4.734.400,-
Bahwa Total pembayaran sebanyak 7 kwitansi dinas sebesar Rp. 13.760.000,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko / catering adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemiliknya dan jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang saksi serahkan bukti tanda terima honor beserta kwitansi dinas lengkap kepada bendahara pengeluaran sebesar Rp. 37.750.000,-
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan
Saksi Drs. M. ZAENAL ARIFIN,M.Ec.Dev Bin (Alm) H.MUHIDIN BASRAN Di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk 6 kegiatan di seksi pelaporan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong
Bahwa terjadinya perubahan SK PPTK sampai empat kali dikarenakan yaitu untuk SK awal dan kedua saksi tidak mengetahui karena saksi baru menjabat pada bulan Maret kemudian untuk SK ketiga atau perubahan kedua dibuat penggantiannya karena adanya mutasi pejabat PPTK sedangkan waktu pembuatannya sesuai dengan tanggal pada SK dan untuk SK keempat atau perubahan ketiga dibuat penggantiannya karena adanya ketekoran kas tahun 2011 pada bendahara pengeluaran yang mana Kepala Dinas mengadakan rapat sekitar bulan Pebruari 2012 yang membahas ketekoran kas bendahara pengeluaran yang hasilnya didapat pada rapat tersebut yaitu SK PPTK keempat atau perubahan ketiga untuk mensiasati ketekoran dengan memindahkan kegiatan yang tidak terealisasi pada bidang Kuasa BUD dengan kode kegiatan 17.29, Pengelolaan, penghimpunan dan pelaporan PPh, dan PPn bagi bendahara SKPD dengan pagu Rp.231.268.500,- masuk ke kegiatan Kasi Pelaporan untuk dilakukan penyerapan namun kegiatan tidak dilaksanakan sehingga tanggal pembuatan SK keempat atau perubahan ketiga dibuat tidak sesuai atau dibuat mundur tanggal 1 Nopember 2011 dengan penomoran yang diselipkan dengan memberikan penomorannya ditambah titik a (988.a).
Bahwa yang mengikuti rapat yang diadakan oleh kepala dinas yaitu semua Kepala Bidang kecuali Kabid Kuasa BUD dan para PPTK termasuk saksi sendiri dan hasil rapat tidak tertulis karena tidak ada notulen rapat.
Bahwa Yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan sekretaris pada sekretariat yaitu Kasubag Perencanaan dan keuangan Sdri. Hj. IRNANI ISLIANA, S.Sos, Sdr. AMRULLAH, SE., Sdri. SALABIAH dan Sdr. DENI SUJANA, SE.
Bahwa dalam melakukan pengambilan uang pada bendahara pengeluaran saksi selaku PPTK pada tahap awal mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kemudian bendahara pengeluaran menyerahkan uang kepada PPTK sesuai dengan yang diminta pada NPD selanjutnya mengajukan NPD berikutnya dengan menyerahkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) tahap awal beserta laporan kas terpakainya dan seterusnya sama untuk pengambilan-pengambilan berikutnya sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
Bahwa sebelum pembuatan Nota Pencairan Dana (NPD) untuk pengambilan uang anggaran pelaksanaan kegiatan saksi selaku PPTK tidak ada memberitahukan kepada PA secara lisan ataupun tertulis dalam hal pengambilan secara rincinya uang pelaksanaan kegiatan, Dalam melakukan pencairan uang saksi tidak ada membuat surat permohonan dana kepada PA dan PA juga tidak membuatkan memo persetujuan permohonan dana.
Bahwa saksi selaku PPTK tidak membuat surat permohonan dana karena berpikir dalam mengambil atau mencairkan uang anggaran untuk pelaksanaan kegiatan hanya menggunakan NPD saja dan bendahara pengeluaran akan memberitahukan atau mengajukan NPD yang saksi buat tersebut kepada Pengguna Anggaran kemudian saksi mengajukan NPD oleh bendahara pengeluaran tidak pernah diberitahu ataupun diminta oleh bendahara pengeluaran untuk membuat surat persetujuan dana kepada pengguna anggaran.
Bahwa saksi setiap melakukan pengambilan uang selalu membuat Nota Pencairan Dana dan Nota Pencairan Dana bisa dinyatakan sah sesuai aturannya yaitu harus terdapat tanda tangan PPTK dan tanda tangan Kepala SKPD / PA.
Bahwa saksi selaku PPTK membuat Nota Pencairan Dana sebanyak 1 (dua) rangkap yang menerimanya adalah bendahara pengeluaran sedangkan yang bersangkutan hanya memegang copynya saja, untuk setiap uang anggaran yang saksi ambil sesuai dengan NPDnya dan NPD semuanya sudah diserahkan kepada bendahara pengeluaran yang mana NPD tersebut terdapat tandatangan saksi selaku PPTK dan tanda tangan PA.
Bahwa jumlah nota pencairan dana yang dibuat untuk kode kegiatan 06.01 sebanyak 9 NPD, untuk kode kegiatan 17.62 sebanyak 2 NPD, kode kegiatan 15.01 sebanyak 2 NPD dan kode kegiatan 17.84 sebanyak 7 NPD yang mana seluruh NPD tersebut sudah saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran.
Bahwa yang bertugas melengkapi surat pertanggung jawaban adalah saksi sendiri dengan dibantu oleh staf administrasi sekretaris untuk tiga kode kegiatan antara lain : 17.62, 06.01, 15.01 sedangkan kode kegiatan 17.84 uang anggaran langsung dikelola oleh bendahara pengeluaran dan yang mengambil uang panjar untuk pelaksanaan kegiatan adalah staf administrasi saksi untuk tiga kegiatan tersebut dan kode kegiatan 17.84 Sdr. DENI SUJANA, SE yang langsung menggunakan uangnya.
Bahwa saksi sudah melaksanakan sesuai dengan tugas, yaitu Mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan kegiatan berdasarkan tanda bukti yang sah yaitu saksi sudah membuat laporan kas terpakai tiap pengajuan NPD dan laporan kas yang terpakai pada akhir tahun namun saksi tidak memiliki arsipnya yang ada hanya copynya saja.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 13 kwitansi dinas sebesar Rp. 111.800.000,- adalah benar dibayarkan kepada masing-masing penerimanya dengan rincian sebagai berikut :
1) Terhadap kwitansi yang pembayarannya kepada catering rahmi yang melaksanakan adalah PPTK Sdr. REDY HELMI, S.Sos.
2) Terhadap kwitansi lainnya yang mana terdapat tanda tangan saksi selaku PPTK sedangkan tanda tangan pada lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah tanda tangannya sendiri selaku Toko Fotocopy Ceria.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 17 kwitansi dinas sebesar Rp. 71.587.800,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti daftar tanda penerima honor, BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya yang bersangkutan sendiri selaku pemilik Toko Fotocopy Ceria.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan
Saksi DIYANTO, SE Bin H. IBUN di bawah Sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk 1 kegiatan bidang Kuasa BUD sesuai dengan Keputusan Kepala DPKKD Kab. Tabalong sebanyak 4 SK
Bahwa yang bersangkutan pernah menghadiri rapat tersebut yang waktunya sekitar awal Tahun 2012 yang diadakan di ruangan Kepala DPKKD Kab. Tabalong yang mana saksi menghadiri undangan lisan untuk rapat mengenai evaluasi SPJ yang dipimpin Kepala Dinas Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si, yang diikuti oleh seluruh PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran yang mana pada saat rapat berlangsung telah membahas adanya kekurangan SPJ dengan hasilnya agar PPTK yang belum menyerahkan SPJnya segera diserahkan dan DENI SUJANA, SE agar mengumpulkan bukti-bukti pertanggungjawabannya dan karena saksi sudah menyerahkan semua SPJ untuk kegiatan jadi yang bersangkutan tidak begitu menanggapi hal tersebut dan saksi hanya mendengarkan saja pada saat rapat berlangsung sedangkan rapat karena tidak resmi tidak dilakukan pencatatan secara tertulis serta ada notulen atau tidak saksi juga tidak tahu.
Bahwa dalam melakukan pengambilan uang pada bendahara pengeluaran saksi selaku PPTK pada tahap awal mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada bendahara pengeluaran kemudian bendahara pengeluaran menyerahkan uang kepada PPTK hanya sebesar keperluannya selanjutnya saat akan mengambil uang anggaran kembali maka PPTK harus menyerahkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) pengambilan uang sebelumnya dan seterusnya sama untuk pengambilan-pengambilan berikutnya sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
Bahwa saksi selaku PPTK setiap meminta uang anggaran untuk pelaksanaan kegiatan selalu memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengguna Anggaran secara lisan dengan menyampaikan jumlah dana yang akan saksi gunakan kemudian oleh Pengguna Anggaran disetujui juga secara lisan agar dana yang diminta disampaikan kepada bendahara pengeluaran kemudian barulah saksi mengajukan NPD kepada bendahara pengeluaran untuk pengambilan uangnya.
Bahwa dalam melakukan pencairan uang saksi tidak ada membuat surat permohonan dana kepada PA dan PA juga tidak membuatkan memo persetujuan permohonan dana.
Bahwa saksi selaku PPTK tidak mengetahui hal tersebut apakah harus membuat surat permohonan dana atau tidak karena bendahara hanya menyampaikan untuk pengambilan uang menggunakan nota pencairan dana (NPD).
Bahwa jumlah nota pencairan dana yang dibuat tiap kode kegiatan lebih dari satu yaitu 2 (dua) NPD tiap kegiatan yang mana seluruh NPD tersebut sudah saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran.
Bahwa uang anggaran atau uang kegiatan yang saksi ambil dari bendahara pengeluaran dengan menggunakan nota pencairan dana sebagai bukti tanda terima disebut uang panjar kegiatan.
Bahwa yang bertugas melengkapi surat pertanggung jawaban adalah saksi sendiri dengan dibantu oleh staf dan yang mengambil uang panjar untuk pelaksanaan kegiatan adalah yang bersangkutan sendiri dan kadang-kadang saksi meminta bantuan staf saksi yang bernama ibu MARIANI untuk mengambilkan uang panjar kegiatan.
Bahwa saksi sudah melaksanakan sesuai dengan tugas, yaitu Mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan kegiatan berdasarkan tanda bukti yang sah yaitu sudah membuat laporan kas terpakai tiap pengajuan NPD dan laporan kas yang terpakai pada akhir tahun namun hanya untuk menjadi catatan atau arsip sendiri karena laporan kas yang terpakai tidak ada tanda tangan siapapun.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 23 kwitansi dinas sebesar Rp. 53.955.000,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti daftar tanda terima, SPPD, Laporan perjalanan dinas, BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya sendiri selaku penerima serta pemiliknya namun jumlah total SPJ yang ada adalah kurang SPJnya sebesar Rp.37.400.000,- dari realisasi sebesar Rp. 91.355.000,-.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi SUDIBYO, SE, MM Bin NANTAM, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk 9 kegiatan di bidang akuntansi sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong dengan Total pagu Rp. 2.529.231.940,-.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala bidang Akuntansi sejak akhir tahun 2007 s/d awal Tahun 2013 sekarang dengan Tupoksi saksi sebagai Kabid Akuntansi secara umum membantu Kepala Dinas guna penyusunan laporan keuangan daerah.
Bahwa Selain Saksi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam kegiatan di adalah bidang akuntansi pada DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 Pejabat Internal SKPD DPKKD dan PA, Sekretaris, Kabid, dan Kasi pada DPKKD, Bendahara Pengeluaran, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Inspektorat, Dispenda, dan staf bidang akuntansi.
Bahwa Saksi selaku PPTK ada menerima honor yang besarannya seingat saksi adalah Rp. 300.000,- s/d Rp.400.000,- yang sumber dananya berasal dari APBD Kab. Tabalong TA.2011.
Bahwa Dalam melakukan pengambilan uang pada bendahara pengeluaran saksi selaku PPTK pada tahap awal mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kemudian bendahara pengeluaran menyerahkan uang kepada PPTK sesuai dengan yang diminta pada NPD selanjutnya mengajukan NPD berikutnya dengan menyerahkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) tahap awal beserta laporan kas terpakainya dan seterusnya sama untuk pengambilan-pengambilan berikutnya sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Sebelum pembuatan Nota Pencairan Dana (NPD) untuk pengambilan uang anggaran pelaksanaan kegiatan saksi selaku PPTK tidak ada memberitahukan kepada PA secara lisan ataupun tertulis dalam hal pengambilan secara rincinya uang pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Dalam melakukan pencairan uang saksi tidak ada membuat surat permohonan dana kepada PA dan PA juga tidak membuatkan memo persetujuan karena saksi berpikir dalam pencairan uang anggaran saksi hanya menggunakan NPD dan NPD tersebut diajukan ke PA oleh bendahara pengeluaran.
Bahwa Sesuai jawaban saksi pada no. 15 bahwa saksi tidak membuat karena saksi berpikir dalam mengambil atau mencairkan uang anggaran untuk pelaksanaan kegiatan hanya menggunakan NPD saja kepada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran akan memberitahukan atau mengajukan NPD yang saksi buat tersebut kepada Pengguna Anggaran dan dalam saksi mengajukan NPD oleh bendahara pengeluaran tidak pernah diberitahu ataupun diminta oleh bendahara pengeluaran untuk membuat surat persetujuan dana kepada pengguna anggaran.
Bahwa saksi setiap melakukan pengambilan uang selalu membuat Nota Pencairan Dana dan Nota Pencairan Dana bisa dinyatakan sah sesuai aturannya yaitu harus terdapat tanda tangan PPTK dan tanda tangan Kepala SKPD / PA.
Bahwa Saksi selaku PPTK membuat Nota Pencairan Dana dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap yang menerimanya adalah bendahara pengeluaran dan saksi kadang-kadang diberi copynya atau juga kadang diberi nota panjar oleh bendahara pengeluaran sedangkan setiap uang anggaran yang saksi ambil sesuai NPDnya, NPD semuanya sudah saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran yang mana NPD tersebut ditandatangani oleh saksi dan terdakwa DENI SUJANA, SE.
Bahwa Jumlah nota pencairan dana yang saksi buat tiap kode kegiatan lebih dari satu namun jumlah persisnya saksi tidak ingat karena sudah saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran dan NPD yang saksi buat tidak ada tanda tangan dari pengguna anggaran namun uang anggaran kegiatan masih dapat diambil karena saksi berpikir bahwa bendahara pengeluaran yang akan mengajukan atau memberitahukan kepada PA.
Bahwa Setiap pengambilan uang kegiatan seksi pelaporan dimana saksi selaku PPTK-nya tidak ada membuat tanda terima lain selain tanda terima berupa nota pencairan dana (NPD)dan Uang anggaran atau uang kegiatan yang saksi ambil dari bendahara pengeluaran dengan menggunakan nota pencairan dana sebagai bukti tanda terima disebut uang panjar kegiatan.
Bahwa Yang bertugas melengkapi surat pertanggung jawaban adalah saksi sendiri dengan dibantu oleh staf bidang akuntansi dan yang mengambil uang panjar untuk pelaksanaan kegiatan adalah saksi sendiri selaku PPTKnya
Bahwa Uang Panjar yang berdasarkan NPD tersebut langsung saksi terima cash atau tunai dari bendahara pengeluaran.
Bahwa saksi sudah melaksanakan sesuai dengan tugas, yaitu Mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan kegiatan berdasarkan tanda bukti yang sah yaitu saksi sudah membuat laporan kas terpakai tiap pengajuan NPD dan laporan kas yang terpakai pada akhir tahun yang ditandatangani oleh saksi selaku PPTK dan bendahara pengeluaran.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 14 kwitansi dinas sebesar Rp. 375.486.500,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemiliknya.
Bahwa Kwitansi Pembayaran atau dokumen pertanggungjawaban belanja PPTK Bidang Akuntansi yang diperlihatkan kepada saksi masih ada beberapa yang tidak ada atau tidak sesuai dengan belanja yang telah saksi pertanggungjawabkan karena sewaktu pertanggungjawaban yang saksi laksanakan telah diaudit oleh BPK dan dinyatakan lengkap bukti belanjanya atau bukti pertanggungjawabannya akan tetapi saksi direkomendasikan untuk mengembalikan uang kegiatan tersebut sebesar Rp. 44.434.700,- dan hal tersebut sudah saksi tindak lanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah sesuai Surat Tanda Setoran tertanggal 25 september 2012 sedangkan saat ini untuk pertanggungjawaban atau bukti belanja yang kurang atau tidak ada saksi tidak tahu karena sudah semuanya diserahkan kepada bendahara pengeluaran Sdr. DENI SUJANA, SE.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi H. NAPARIN Bin (Alm) H. BASULI Di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk 12 kegiatan pada Sekretariat sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong dengan Total Rp. 2.380.516.500,-.
Bahwa dari 15 kegiatan tersebut diatas sesuai SK.PPTK ke-4 atau perubahan ke-3 yang saksi laksanakan hanya 14 kegiatan dan kegiatan yang tidak saksi dilaksanakan serta tidak diserap anggarannya yaitu kegiatan Rehabilitasi sedang / berat gedung kantor dengan kode kegiatan 02.42,sehingga jumlah pagu anggaran yang kegiatannya dilaksanakan adalah sebesar Rp.1.898.516.500,-,
Bahwa dalam melakukan pengambilan uang pada bendahara pengeluaran saksi selaku PPTK mengambil uang secara langsung dari bendahara dan setelah melakukan pengambilan anggaran saksi membuatkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) tahap awal tanpa disertai laporan kas terpakainya dan seterusnya sama untuk pengambilan-pengambilan berikutnya sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
Bahwa untuk pengambilan uang anggaran pelaksanaan kegiatan saksi selaku PPTK tidak ada memberitahukan kepada PA secara lisan ataupun tertulis dalam hal pengambilan anggaran senilai minimal Rp.3.000.000,- dan maksimal Rp. 5.000.000,-, untuk diatas Rp. 5.000.000,- saksi memberitahukannya terlebih dahulu kepada PA secara lisan.
Bahwa saksi jelaskan bahwa tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengambilan uang anggaran oleh PPTK sesuai aturan yang berlaku dan apa dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pengambilan uang anggaran tersebut.
Bahwa Uang anggaran atau uang kegiatan yang saksi ambil dari bendahara pengeluaran disebut uang panjar kegiatan.
Bahwa Yang bertugas melengkapi surat pertanggung jawaban adalah saksi sendiri dengan dibantu oleh pegawai honorer yang bersangkutan, uang anggaran langsung dikelola oleh bendahara pengeluaran dan yang mengambil uang panjar untuk pelaksanaan kegiatan adalah saksi sendiri selaku PPTK.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 18 kwitansi dinas sebesar Rp. 97.465.000,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya dan tanda tangan yang ada pada kwitansi dinas serta lampiran kwitansi seperti daftar tanda penerima honor, BA serah terima barang, penawaran harga dan nota toko adalah benar tanda tangannya sendiri selaku pemilik Toko Fotocopy Tabalong.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 9 kwitansi dinas sebesar Rp. 41.340.000,- adalah benar saksi bayarkan kepada masing-masing penerimanya.
Bahwa Total pembayaran sebanyak 16 kwitansi dinas sebesar Rp. 41.990.000,- ada yang tidak benar saksi bayarkan kepada penerimanya yaitu honor untuk penjaga malam karena uang saksi gunakan untuk keperluan belanja kantor sebesar Rp. 10.200.000,- sehingga yang benar saksi bayarkan sebesar Rp. 31.790.000,-
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si Bin H. ABDUL WAHID, di bawah Sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi selaku Penggunan Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Tabalong
Bahwa pada saat saksi ditunjuk sebagai Pengguna anggaran saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Tabalong TA.2011 dan dalam melaksanakan tugas saksi bertanggung jawab kepada Bupati Tabalong Pemegang Otoritas Keuangan Daerah.
Bahwa Bendahara membuat berkas untuk permintaan SPP yang diajukan oleh PPTK masing – masing kegiatan yang bentuknya disesuaikan dengan setiap jenis dananya (UP, GU, TU, atau LS) dan dimana kelengkapan administrasi yang harus disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Tabalong
Bahwa setelah dokumen tersebut disiapkan oleh bendahara pengeluaran secara lengkap selanjutnya Permohonan Permintaan Pembayaran diserahkan kepada Pejabat Pemeriksa Keuangan (PPK) kemudian PPK melakukan verifikasi atas SPP yang diajukan bendahara pengeluaran dan memberikan tanda paraf telah dikoreksi oleh PPK dan PPK menerbitkan SPM untuk diajukan kepada PA setelah SPM ditandatangani oleh PA, SPM beserta kelengkapannya saksi selaku PA menyerahkan kepada bendahara pengeluaran, oleh bendahara pengeluaran SPM diserahkan kepada Bidang Akutansi untuk dikoreksi kelengkapan lampiran – lampirannya bilamana kelengkapan SPM tersebut lengkap maka Bidang Akutansi memberikan paraf sebagai tanda koreksi kemudian bidang akuntansi menyerahkan ke bidang anggaran, oleh pihak Bidang anggaran dilakukan pengecekan pagu dana yang tersedia pada kegiatan tersebut, jika dana tersedia maka bidang anggaran memberikan paraf sebagai tanda koreksi selanjutnya SPM diserahkan ke Bidang BUD untuk dilakukan pengecekan keterdiaan dana di Kas Daerah dan selanjutnya bilamana dana tersebut masih ada dalam Kas Daerah Bidang BUD menerbitkan SP2D selanjutnya setelah SP2D tersebut diserahkan kepada saksi selaku Kuasa BUD untuk menandatangani SP2D dan SP2D diambil oleh bendahara pengeluaran di Kasi pengeluaran pada bidang BUD.
Bahwa Verifikasi dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam hal ini Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (IRNANI ISLIANA,S.Sos), Bidang Akutansi (SUDIBYO,SE.MM), Bidang Anggaran Drs. SYAILENDRA EKA PUTRA MSi), dan Bidang BUD (MIZUMARA, SE. MSi).
Bahwa Untuk mekanisme pencairan anggaran dimulai dari bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dilengkapi dengan dokumen – dokumen pendukung yang disyaratkan berdasarkan permintaan, selanjutnya SPP diajukan kepada PPK (Kasubag Perencanaan dan Keuangan) untuk diverifikasi setelah diparaf oleh PPK atau dinyatakan lengkap SPP tersebut maka PPK menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk dimintakan tanda tangan Saksi (selaku PA), setelah saksi melakukan koreksi Cek list dan melihat paraf Sekretaris DPKKD yang tertera disamping kiri atas tanda tangan saksi dimana paraf tersebut menandakan berkas tersebut sudah lengkap dan siap untuk ditanda tangani selanjutnya setelah SPM tersebut saksi tanda tangani kemudian saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran menyerahkan SPM kepada Bidang Akutansi untuk dilakukan Verifikasi kembali terhadap SPM tersebut, setelah dinyatakan lengkap oleh bidang akuntansi dengan dibubuhi paraf pada dokumen SPM diserahkan kepada Bidang Anggaran untuk dilakukan Verifikasi mengenai ketersediaan dana yang diajukan, kemudian setelah dinyatakan dana tersedia oleh bidang anggaran dan sudah diberikan paraf sebagai tanda koreksi maka SPM tersebut dilanjutkan kepada Bidang BUD untuk Verifikasi kembali dan pengecekan kesiapan dana dikas daerah dan setelah dilakukan Verifikasi dan pengecekan kesiapan dana dikas daerah jika dinyatakan lengkap dan siap oleh Bidang BUD selanjutnya Bidang BUD memberikan paraf pada SPM tersebut, selanjutnya Bidang BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ditandatangani oleh Kepala DPKKD selaku BUD setelah diberikan paraf pada sudut kanan atas tanda tangan Saksi (Kepala DPPKD) oleh Kabid BUD dimana paraf tersebut untuk menandakan berkas tersebut sudah lengkap dan sudah siap untuk ditanda tangani oleh Saksi (Kepala Dinas DPPKD) selanjutnya setelah SP2D Saksi tanda tangani SP2D tersebut setelah diregisters pada bidang BUD maka SP2D kepada Bendahara Pengeluaran untuk dicairkan ke Kas Daerah.
Bahwa berdasarkan Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) DPKKD Kab. Tabalong TA.2011, mendapatkan anggaran sebesar Rp. 21.652.327.300,-, tetapi pada dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2011 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 20.717.222.300,- dan anggaran yang terealisasi (yang digunakan untuk kegiatan) sebesar Rp. 18.206.641.250,-
Bahwa untuk realisasi penggunaan anggaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah tahun anggaran 2011 berdasarkan SP2D sebesar Rp. 20.634.538.750,-.
Bahwa Sepengetahuan saksi Uang sisa kegiatan sebesar Rp. 2.427.897.500,- tersebut berada pada Bendahara Pengeluaran atau kepada PPTK masing – masing kegiatan di DPKKD TA.2011.
Bahwa saksi akan menolak untuk menandatangani pengajuan anggaran tersebut selanjutnya berkas pengajuan anggaran tersebut tidak lengkap saksi kembalikan kepada Kepala Bidang BUD selanjutnya setelah Bidang BUD menerima berkas yang tidak lengkap tersebut oleh Bidang BUD diserahkan kembali kepada PPK selanjutnya PPK menyerahkan berkas tersebut kepada Bendahara Pengeluaran selanjutnya Bendahara Pengeluaran meminta PPTK untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan kepada Staf Saudara untuk secepatnya memproses pengajuan anggaran dimana didalam pengajuan anggaran tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap Saksi tidak pernah memerintahkan kepada Staf Saudara untuk secepatnya memproses pengajuan anggaran dimana didalam pengajuan anggaran tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap.
Bahwa Sebetulnya saksi menolak semua pengajuan anggaran yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap namun karena Kabid BUD dan PPK dapat menyakinkan bahwa kekurangan dokumen tersebut akan segera dilengkapi makanya saksi menanda tangani Dokumen Pengajuan anggaran tersebut (SPM, SP2D).
Bahwa yang bersangkutan tidak pernah memerintahkan staf nya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Tabalong dan saksi juga tidak pernah menyerahkan sejumlah uang atau sesuatu kepada Bupati Tabalong, Wakil Bupati Tabalong, Sekretaris Daerah.
Bahwa waktu pembuatan SK untuk SK pertama, SK kedua / perubahan kesatu dan SK ketiga / perubahan kedua adalah benar waktunya sesuai tanggal pembuatan yang tertera pada SK tersebut sedangkan SK keempat / perubahan ketiga adalah tidak benar yang benar waktunya saksi lupa, namun sekitar akhir bulan Januari 2012 hal ini dilakukan karena yang bersangkutan mengadakan rapat staf (internal SKPD) untuk membahas penutupan kas pada bendahara pengeluaran yang mana pada saat rapat tersebut bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa belum bisa menutup BKU pada akhir tahun atau bulan Desember 2011, yang alasannya masih terjadi selisih penyerahan uang dari bendahara pengeluaran kepada PPTK namun nilai besaran selisih tidak bisa dijelaskan dan kepada PPTK yang mana terjadi selisih tersebut sehingga say selaku Kepala DPKKD ragu-ragu dalam mengambil keputusan untuk menyalahkan bendahara pengeluaran, oleh karena itu disiasati dengan menerbitkan SK PPTK yang baru atau SK keempat / perubahan ketiga dengan maksud menunjuk PPTK Sdr. CECEP KOMARUDIN P, SE membantu bendahara pengeluaran untuk membuat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan kode kegiatan 17.29 (Pengelolaan, penghimpunan dan pelaporan PPh dan PPn bagi Bendahara SKPD) akan tetapi sampai Laporan Realisasi Anggaran SKPD dibuat, pertanggung jawaban kegiatan tersebut tidak dilakukan.
Bahwa dalam setiap penyerahan uang anggaran kegiatan oleh bendahara pengeluaran kepada PPTK, Nota Pencairan Dana yang saksi ketahui tidak selalu dibuat sedangkan Nota Pencairan Dana yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran serta ditandatangani juga oleh PPTK ada sebagian yang diserahkan kepada saksi untuk yang bersangkutan membubuhkan tanda tangan selaku yang yang mengetahui dan ada juga NPD yang tidak diajukan kepada saksi untuk yang bersangkutan ketahui namun hanya tanda tangan antara bendahara pengeluaran dan PPTK saja, serta ada juga penyerahan uang anggaran yang tanda terimanya hanya menggunakan catatan pada selembar kertas kosong yang ditandatangani oleh penerima atau PPTK.
Bahwa Surat Pertanggungjawaban yang dihimpun oleh bendahara pengeluaran dari PPTK masing-masing kegiatan harus saksi ketahui dan saksi tanda tangani pada Kwitansi Pembayaran Dinas, hal ini saksi menerima SPJ untuk saksi ketahui dan saksi tanda tangani pada Kwitansi Dinas tersebut dari PPTK terlebih dahulu barulah PPTK menyerahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Bahwa bendahara pengeluaran yang saksi ketahui hanya membuat Buku Kas Umum sedangkan Buku pembantu kas umum seperti buku pembantu panjar, buku pajak, buku kas penerimaan dan buku kas pengeluaran tidak pernah dibuat karena yang disampaikan atau diserahkan kepada yangbersangkutan untuk saksi ketahui dan yangbersangkutan tanda tangani setiap bulannya hanya Buku Kas Umum (BKU) saja yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
Bahwa waktu bendahara pengeluaran dalam mengajukan Buku Kas Umum (BKU) yaitu pada akhir bulan dan diajukan setiap bulan sedangkan pembuatan serta pengajuan Buku Kas Umum tersebut waktunya ada yang tidak sesuai dengan tanggal yang tertera pada BKU yaitu pada bulan Desember 2011 karena seingat yangbersangkutan pengajuan BKU-nya untuk diketahui dan ditandatangani oleh saksi yaitu sekitar awal bulan Pebruari 2012.
Bahwa saksi tidak tahu alasan bendahara pengeluaran dalam penatausahaan keuangan hanya membuat BKU saja dan yangbersangkutan selaku pengguna anggaran sering mengingatkan agar melakukan penatausahaan dengan tertib yaitu membuat buku-buku pembantu kas umum namun oleh bendahara pengeluaran tidak dihiraukan bahkan saksi juga pernah seingat saksi memberikan teguran secara tertulis maupun juga dalam forum rapat internal SKPD..
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
RISMAN PURBA, SE, MAP, CfrA, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangakan sebagai berikut :
Bahwa ahli telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang ahli berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa ahli bersama tim telah melakukan audit atas pertanggungjawaban pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab. Tabalong TA.2011 oleh Sdr. DENI SUJANA, SE selaku bendahara pengeluaran yang terjadi sekira bulan Januari s/d Desember 2011. Audit kami lakukan dalam tiga tahap, yakni tahap I dengan PPTK bidang anggaran, Tahap II dengan PPTK Bidang Umum dan Kepegawaian dan Tahap III sisanya :
Bahwa menjadi tujuan dan ruang lingkup penugasan ahli dalam melakukan penghitungan kerugian Keuangan Negara terhadap perkara tersebut adalah Untuk menghitung kerugian keuangan Negara atas perkara tersebut diatas berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Bahwa terhadap pertanggungjawaban pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab. Tabalong TA.2011 yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran tersebut terdapat kerugian Keuangan Negara Berdasarkan hasil audit yang kami lakukan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang muka kerja kepada PPTK dalam bentuk NPD adanya persejuan dari Penggun Anggaran (Kepala Dinas)
Bendahara Pengeluaran tidak mencatat Uang Muka Kerja yang diserahkan kepada PPTK dalam buku kas umum maupun dalam buku kas pembantu.
Bendahara Pengeluaran tidak menyelenggarakan Buku Kas Umum berdasarkan tanggal kejadian, tetapi disesuaikan pada akhir tahun, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran saldonya.
Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan Penggantian Uang Persediaan (GUP) dan Penggantian Tambahan Uang Persediaan (SPP GP dan SPP TUP), tanpa disertai dengan pertanggungjawaban Uang Persediaan sebelumnya. Untuk Uang Persediaan minimal 75% dari nilai UP dan untuk Tambahan UP paling lambat satu bulan sudah harus dipertanggunjawabkan.
Terdapat pengeluaran kas yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban.
Dari kegiatan PPTK Bidang Anggaran, terdapat kegiatan 17.45 Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah (Kode17.45) sebesar Rp274.150.000,00 yang difiktifkan oleh Bendahara Pengeluaran DENI SUJANA, SE
Kondisi-kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat 1 menyatakan” Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat 1 menyatakan “Pembayaran atas APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Nomor 59 Tahun 2007 jo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 10 huruf l yang menyatakan bahwa salah satu tugas dari Pengguna Anggaran mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Pasal 132 :
Ayat 1 “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Ayat 2 “bukti sebagaimana dimaksud ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”.
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2011 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU) bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 :
Pasal 1 “Dalam rangka pengelolaan pengeluaran keuangan secara efektif dan efisien oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang meliputi SPP-UP, SPP-GU dan SPP TU perlu ditetapkan batasan jumlahnya”.
Pasal 2 “Jumlah batasan SPP UP, SPP GU dan SPP TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini”.
Pasal 3 “Bendahara Pengeluaran pada SKPD dapat mengajukan SPP untuk pertama kalinya dalam bentuk SPP UP dengan ketentuan yang berlaku”.
Pasal 4 “Selanjutnya pengajuan SPP GU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada BUD dilakukan apabila SPP UP telah terpakai dan telah disahkan pertanggungjawabannya oleh Pejabat yang berwenang minimal 75% dari jumla dana yang dimintakan”.
Pasal 5 “Pengajuan SPPP GU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dapat dilakukan beberapa kali sesuai dengan batasan jumlah SPD SKPD yang bersangkutan dan telah mempertanggungjawabkan SPJ pada SPP GU yang telah dimintakan sebelumnya minimal 75%”.
Pasal 6 ”Pengajuan besaran SPP GU tahap berikutnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disesuaikan dengan jumlah SPJ yang telah disampaikan dengan batas minimal sebesar 75%”.
Pasal 7 “Dalam hal pengajuan jumlah dana oleh Bendahara Pengeluaran SKPD tidak mencukupi pada SPP-UP dan/atau SPP GU, maka Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan SPP-TU guna mencukupi pengeluaran SKPD nya.
Pasal 8 :
Apabila jumlah dana tambahan uang persediaan pada SPP TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.
Batas waktu penyetoran sisa tambahan uang sebagaimana dimaksud pada ayat diatas dikecualikan untuk :
Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan.
Kegiatan yang mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan yang diakibatkan oleh peristiwa diluar kendali Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 9 “Pengajuan SPP UP, SPP GU dan SPP TU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Bahwa Metode dalam penghitungan kerugian keuangan negara:
Mengevaluasi proses pencairan Uang Persediaan (UP), Tambahan Uang Persediaan (TUP), Ganti Uang Persediaan (GUP) dan Ganti Uang Persediaan Langsung (GU-LS) mulai dari Surat Permintaan Pembayaran, verifikasi oleh Pejabat Penatasuaha Keuangan (PPK), penerbitan Surat Permintaan Membayat (SPM) dan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) dan membandingkan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Membandingkan jumlah uang persediaan yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran, membandingkannya dengan SPJ yang ada dan sisa UP yang telah disetor ke Kas Negara.
Menganalisis selisih UP dengan SPJ untuk menghitung kerugian keuangan negara:
Bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab. Tabalong TA.2011 oleh bendahara pengeluaran sebagai berikut :
Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang muka kerja kepada PPTK dalam bentuk NPD adanya persejuan dari Penggun Anggaran (Kepala Dinas)
Bendahara Pengeluaran tidak mencatat Uang Muka Kerja yang diserahkan kepada PPTK dalam buku kas umum maupun dalam buku kas pembantu.
Bendahara Pengeluaran tidak menyelenggarakan Buku Kas Umum berdasarkan tanggal kejadian, tetapi disesuaikan pada akhir tahun, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran saldonya.
Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan Penggantian Uang Persediaan (GUP) dan Penggantian Tambahan Uang Persediaan (SPP GP dan SPP TUP), tanpa disertai dengan pertanggungjawaban Uang Persediaan sebelumnya. Untuk Uang Persediaan minimal 75% dari nilai UP dan untuk Tambahan UP paling lambat satu bulan sudah harus dipertanggunjawabkan.
Terdapat pengeluaran kas yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban.
Dari kegiatan PPTK Bidang Anggaran, terdapat kegiatan 17.45 Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah (Kode17.45) sebesar Rp 274.150.000,00 yang difiktifkan oleh Bendahara Pengeluaran Deni Sujana, SE
Bahwa pihak-pihak yang terkait terhadap penyimpangan atas pertanggungjawaban pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2011 adalah Pihak-pihak yang terkait sesuai dengan ruang lingkup keterangan Ahli saat ini adalah Bendahara Pengeluaran, karena tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah dibebankan kepadanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18.3 yang menyatakan “Pejabat yang menandatangani / dan atau mengesah dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
-
Ahli menjelaskan Bahwa Nilai kerugian Negara adalah sebesar Rp 6.101.760.068,00 (enam milyar seratus satu juta tujuh ratus enam puluh ribu enam puluh delapan rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
Sisa UP yang disetor ke Kas Daerah Rp 20.869.538.200,00 -/- UP dikembalikan ke Kas Daerah Rp (605.120.350,00) -/-PertanggungJawaban Rp(16.177.025.510,00)) Nilai tidak ada SPJ Rp 4.087.392.340,00 Penggunaan Sisa UP Bantuan Korban Kebakaran Rp 337.320.000,00
Tunjangan Daerah Rp 750.550.000,00
Tali Asih Rp 260.000.000,00
-/-Penggunaan Sisa UP Rp 1.347.870.000,00 Penyimpangan PPTK Bidang Anggaran Rp 1.990.663.278,00 PPTK Bidang Umum dan Kepegawain Rp 505.860.450,00 Biaya Tak Terduga Fiktif Rp 865.714.000,00 +/+Penyimpangan Rp 3.362.237.728,00 Kerugian NegaraRp 6.101.760.068,00
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan itu adalah keterangan yang sebenarnya
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong yaitu Keputusan Bupati Nomor : 188.45/004/2011 tentang Penunjukan / Penetapan kembali pejabat pengguna anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tabalong TA.2011 dengan tupoksi terdakwa yaitu :
a. Mempersiapkan dan mengajukan dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) beserta lampirannya kepada PA melalui PPK SKPD yang bersangkutan menurut kebutuhan pembiayaan yang diperlukan.
b. Menyelesaikan surat-surat tagihan / bukti pembayaran dan membayarkan keuangannya kepada pihak yang berhak.
c. Menyelenggarakan penatausahaan pengeluaran dari belanja satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Secara administratif mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan / ganti uang persediaan / tambah uang persediaan dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
e. Secara fungsional mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada PPKD selaku bendahara umum daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab.Tabalong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
f. Bertanggung jawab atas seluruh pengeluaran belanja daerah yang diurusnya, baik karena kerugian maupun karena kekurangan jumlah kas yang diakibatkan oleh kelalaian dan/ atau kekeliruan.-
g. Memungut pajak dan pungutan sah lainnya yang merupakan penerimaan negara/daerah, apabila dalam melakukan pembayaran keuangan kepada pihak yang berhak diketahui bahwa pihak yang berhak tersebut dibebankan / diwajibkan untuk itu
Bahwa Pedoman atau acuan terdakwa sebagai bendahara pengeluaran DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 yaitu :
a. Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
b. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
c. Permendagri 55 tahun 2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban bendahara serta penyampaiannya.
d. Keputusan Bupati Nomor : 188.45/004/2011 tentang Penunjukan / Penetapan kembali pejabat pengguna anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemerintah Kab. Tabalong TA.2011.
e. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun 2011 tanggal 04 Januari 2011.
f. Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) SKPD Tahun 2011 tanggal 28 Oktober 2011.
Terdakwa menjelaskan bahwa yang terdakwa kelola pada Tahun Anggaran 2011 adalah
a. Belanja tidak langsung yang terdiri dari :
belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja tunjangan daerah, belanja bantuan perumahan masyarakat, dan belanja tidak terduga.
b. Belanja Langsung yang terdiri dari :
1) Belanja kegiatan bidang sekretariat yang dikelola oleh dua orang PPTK an. Sdr. ZAENAL (4 kegiatan) dan Sdr. H. NAFARIN (15 kegiatan).
2) Belanja kegiatan bidang anggaran yang dikelola oleh PPTK an. Sdr. SAILENDRA EKA PUTRA (25 kegiatan).
3) Belanja kegiatan bidang kekayaan dan Investasi yang dikelola oleh 4 orang PPTK an. Sdr. EDDY YUSI EFFENDI (5 kegiatan), Sdr. IRWAN SETIAWAN (3 kegiatan), Sdr. HARIS FAKHROZY (1 kegiatan) dan Sdr. DIYANTO (1 kegiatan).
4) Belanja kegiatan bidang akuntansi yang dikelola oleh 2 orang PPTK an. Sdr. SUDIBYO (9 kegiatan) dan Sdr. CECEP KOMARUDDIN PERCEKA (6 kegiatan).
c. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari :
Penyertaan Modal dan pembayaran pokok hutang.
Bahwa Pagu anggaran DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 yang terdakwa kelola sesuai DPA & DPPA sebesar Rp. 52.690.922.431,- dengan perincian pagu sebagai berikut :
a. Belanja program dan kegiatan sebesar Rp. 20.492.222.300,-.
b. Belanja Gaji dan tunjangan sebesar Rp. 26.621.551.131,-
c. Belanja santunan perumahan masyarakat sebesar Rp. 1.000.000.000
d. Biaya tak terduga sebesar Rp. 3.618.544.000,-
e. Tunjangan Daerah sebesar Rp. 958.605.000,-.
Bahwa untuk realisasi yang terdakwa kelola sesuai Perbup Tabalong Nomor 27 Tahun 2012 tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2011 sebesar Rp. 26.925.477.788,- dengan perinciannya sebagai berikut :
a. Belanja program dan kegiatan sebesar Rp. 18.031.639.250
b. Belanja Gaji dan tunjangan sebesar Rp. 5.553.100.538,-.
c. Belanja santunan perumahan masyarakat sebesar Rp. 260.000.000,-.
d. Biaya tak terduga sebesar Rp. 2.311.578.000,-.
e. Tunjangan Daerah sebesar Rp. 769.160.000,-.
Bahwa Proses belanja untuk pelaksanaan program dan kegiatan yaitu dibagi menjadi dua dengan pembayaran menggunakan uang persediaan (UP) dan pembayaran secara langsung (LS).
Bahwa untuk pembayaran dengan uang persediaan yaitu terdakwa selaku bendahara pengeluaran mengajukan SPP-UP, SPP GU dan SPP-TU, untuk SPP-UP terdakwa terlebih dahulu mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP-UP) ke Pengguna Anggaran (PA) kemudian setelah disetujui PA, SPP-UP terdakwa serahkan kepada PPK-SKPD untuk diteliti kelengkapannya, setelah lengkap oleh PPK-SKPD dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian oleh PPK-SKPD diserahkan ke bidang Akuntansi untuk dilakukan pencatatan serta pemarafan selanjutnya oleh bidang akuntansi SPP-UP dan SPM-UP diserahkan ke bidang anggaran untuk dilakukan pengecekan ketersediaan anggaran serta dilakukan pemarafan kemudian diserahkan oleh Bidang Anggaran ke Bidang Bendahara Umum Daerah untuk dibuatkan SP2D kemudian oleh bidang BUD diserahkan ke PA selaku PPKD dan oleh PA selaku PPKD ditandatangani SPM-UP dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-UP.
Bahwa setelah terbit SP2D-UP terdakwa mengantar ke Bank Kalsel untuk pencairan dan uang anggaran atau uang persediaan tersebut dimasukkan ke rekening Bendahara Pengeluaran, kemudian pelaksana program dan kegiatan atau PPTK mengajukan permintaan uang panjar ke bendahara pengeluaran berdasarkan Nota Pencairan Dana atau uang panjar secara langsung atau tunai guna melaksanakan program kegiatan, selanjutnya kegiatan yang dilaksanakan dipertanggungjawabkan oleh PPTK masing-masing kegiatan, pertanggungjawaban PPTK berupa kwitansi pembayaran dan bukti belanjanya diserahkan kepada PPK-SKPD untuk diverifikasi serta dijumlahkan SPJ atau bukti belanja yang masuk tersebut dan dilakukan pemarafan untuk SPJ yang sudah sesuai sedangkan untuk SPJ atau bukti belanja yang belum sesuai dikembalikan ke PPTK guna perbaikan sedangkan untuk SPJ yang sudah sesuai diserahkan kepada terdakwa untuk dicatat pada Buku Kas Umum (BKU), dan ada juga sebagian SPJ yang tidak dilakukan verifikasi karena PPTK memaksakan untuk diserahkan ke bendahara pengeluaran dengan alasan desakan dari Pengguna Anggaran Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Bahwa untuk meminta SPP-Ganti Uang (GU) prosesnya sama seperti mengajukan SPP-UP tetapi SPP-GU yang seharusnya dilengkapi dengan surat pengesahan SPJ, SPP-GU yang terdakwa ajukan tidak ada dibuatkan karena bukti pertanggungjawaban belanja belum masuk 75% sesuai permintaan Uang Persediaan dari PPTK dan hal ini sudah terdakwa laporkan bersama dengan PPK-SKPD kepada Pengguna Anggaran tetapi terdakwa tetap diperintahkan membuat SPP-GU dan PPK-SKPD membuat SPM-GU sehingga SP2D tetap dapat diterbitkan.
Bahwa untuk meminta SPP-Tambah Uang (TU) prosesnya PPTK terlebih dahulu membuat daftar permintaan untuk kegiatan yang dikelolanya kepada bendahara pengeluaran selanjutnya proses pengajuan SPP-TU sama dengan proses pengajuan SPP-UP dan SPJ atau bukti belanja paling lama satu bulan tapi faktanya tidak satu bulan yang terkumpul kepada terdakwa waktunya sampai 2 atau 3 bulan lamanya baru diserahkan dan juga SPJ atau bukti belanja tidak mau diverifikasi atau dipaksakan untuk diserahkan oleh PPTK kepada terdakwa selaku bendahara pengeluaran dengan alasan desakan dari Pengguna Anggaran Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Bahwa untuk pembayaran secara langsung maka terdakwa mengajukan SPP-Langsung (LS) prosesnya PPTK menyerahkan dokumen permintaannya kepada bendahara pengeluaran kemudian terdakwa membuat SPP-LS dan selanjutnya sesuai dengan proses SPP-UP sampai terbitnya SP2D-LS, yang mana SP2D-LS tersebut diambil oleh pihak ketiga di bidang Bendahara Umum Daerah.
Bahwa Proses belanja untuk belanja gaji dan tunjangan yaitu pembayarannya secara langsung (LS) dengan cara terdakwa selaku bendahara pengeluaran membuat SPP-LS berdasarkan daftar gaji yang dibuat oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) selanjutnya prosesnya sama dengan SPP-UP sampai terbit SP2D-LS kemudian SP2D-LS tersebut diantar ke Bank Kalsel oleh Bidang BUD dan uang yang telah dicairkan untuk PNS gol II diambil oleh bendahara pengeluaran secara tunai dan untuk PNS Gol. III keatas masuk ke rekening an. masing-masing.
Bahwa Proses belanja untuk belanja santunan perumahan yaitu terdakwa menggunakan pembayaran dengan uang persediaan / uang panjar dari pengajuan permintaan pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) yang masih ada atau tersisa yang terdakwa serahakan ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kab. Tabalong dan Bagian Tapem yang menyerahkan kepada masing-masing penerima bantuan dan oleh pihak Bagian Tapem yang membuatkan bukti belanja atau Surat Pertanggungjawabanya, seperti kwitansi pembayaran dan kelengkapannya selanjutnya oleh pihak Tapem diserahkan SPJnya kepada terdakwa selaku bendahara pengeluaran dan perlu terdakwa jelaskan bahwa belanja santunan perumahan tersebut menggunakan pembayaran secara langsung namun alasan dari Tapem karena Bupati mau menyerahkan secara langsung maka dibayarkan dengan menggunakan uang persediaan (UP). Proses belanja untuk biaya tak terduga yaitu dibayarkan dengan menggunakan pembayaran melalui uang persediaan dan pembayaran secara langsung dengan proses yang sama seperti yang terdakwa jelaskan diatas sedangkan proses belanja biaya tunjangan daerah dibayarkan dengan menggunakan pembayaran melalui uang persediaan yang pengajuan permintaan pembayaranya secara UP dan TU dan prosesnya juga sama yang terdakwa jelaskan diatas.
Bahwa Untuk belanja yang dibayarkan dengan uang persediaan yaitu terdakwa selaku bendahara pengeluaran mengajukan SPP-UP yang sudah lengkap beserta lampirannya ke Pengguna Anggaran (PA) kemudian setelah disetujui PA, SPP-UP terdakwa serahkan ke PPK-SKPD untuk diteliti kelengkapannya, setelah lengkap lalu oleh PPK-SKPD dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan SPM ditandatangani oleh PA kemudian oleh PPK-SKPD diserahkan ke bidang Akuntansi untuk dilakukan pencatatan setelah dilakukan pemarafan, oleh bidang akuntansi SPP-UP dan SPM-UP diserahkan ke bidang anggaran untuk dilakukan pengecekan ketersediaan anggaran serta dilakukan pemarafan selanjutnya diserahkan oleh bidang anggaran ke Bidang Bendahara Umum Daerah untuk dibuatkan SP2D kemudian oleh bidang BUD diserahkan ke PPKD dan oleh PPKD ditandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa setelah terbit SP2D-UP terdakwa mengantar ke Bank Kalsel untuk pencairan dan uang anggaran atau Uang Persediaan dimasukkan ke rekening Bendahara Pengeluaran, kemudian pelaksana program dan kegiatan atau PPTK mengajukan permintaan uang panjar ke bendahara pengeluaran berdasarkan Nota Pencairan Dana dan PPTK melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya kegiatan yang dilaksanakan dipertanggungjawabkan oleh PPTK masing-masing kegiatan, pertanggungjawaban PPTK berupa kwitansi pembayaran dan bukti belanjanya diserahkan kepada PPK-SKPD untuk diverifikasi, serta dijumlahkan bukti yang masuk dan dilakukan pemarafan untuk yang sudah sesuai, sedangkan SPJ atau bukti belanja yang belum sesuai dikembalikan ke PPTK untuk diperbaiki dan untuk SPJ yang sudah sesuai diserahkan kepada terdakwa untuk dicatat pada Buku Kas Umum.
Bahwa untuk meminta SPP-Ganti Uang (GU) prosesnya sama seperti mengajukan SPP-UP tetapi SPP-GU dilengkapi salah satu syaratnya dengan surat pengesahan SPJ Minimal 75%, kemudian proses berikutnya sama dengan proses SPP-UP sampat terbit SP2D-GU.
Bahwa untuk meminta SPP-Tambah Uang (TU) prosesnya PPTK terlebih dahulu membuat daftar permintaan untuk kegiatan yang dikelolanya kepada bendahara pengeluaran selanjutnya proses pengajuan SPP-TU sama dengan proses pengajuan SPP-UP dan SPP-GU dan SPJ atau bukti pertanggungjawaban paling lama satu bulan, jika lewat satu bulan maka PPTK wajib mengembalikan uang ke kas daerah.
Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai bendahara pengeluaran terdakwa bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA) Sdr. Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si dan terdakwa mendapat tunjangan selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp. 1.125.000,- potong pajak tiap bulan.
Bahwa kegiatan yang dibayar dengan menggunakan uang persediaan secara pengajuan UP dan GU yang terdakwa ingat adalah sebagian biaya tak terduga, tunjangan daerah, dan sebagian kegiatan yang dilaksanakan oleh PPTK namun tidak dapat terdakwa jelaskan perinciannya karena pengajuan permintaannya tidak ada rinciannya pada lampiran SPP-GU yang terdakwa ajukan disebabkan Surat Pertanggungjawaban atau bukti pertanggungjawaban yang harus diserahkan oleh PPTK kepada terdakwa sangat lambat dan pengajuan tersebut diperintahkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong TA.2011 Sdr. Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si. sedangkan kegiatan yang dibayarkan dengan SPP-TU yaitu kegiatan yang dirincikan di pengajuan SPP-TU yang ada pada lampiran SP2D yang telah disita pada perkara Sdr. SAILENDRA dengan jumlah pengajuan SPP-TU sebesar Rp. 6.463.685.000,- yang dibagi dalam 4 pencairan
Bahwa pencairan atau penyerapan uang angaran DPKKD TA.2011 selain belanja gaji dan tunjangan sebanyak 52 kali permintaan pembayarannya dengan perincian sebagai berikut :
a. Realisasi anggaran berdasarkan SPP-UP :
1 (satu) rangkap SP2D Nomor : 0000055/UP/2011, tanggal 4 Januari 2011 sebesar Rp. 4.000.000.000,- keperluan untuk UP DPKKD Kab. Tabalong TA.2011.
b. Realisasi anggaran berdasarkan SPP-GU :
tanggal 9 Juni 2011 sebesar Rp.1.000.000.000. keperluan untuk permintaan GU DPKKD Kab.Tabalong TA.20111 (satu) rangkap SP2D Nomor : 0000413/GU/2011 tanggal 23 Maret 2011 sebesar Rp. 3.000. 000.000,- keperluan untuk permintaan GU keperluan SKPD DPKKD TA.2011.
1 (satu) rangkap SP2D Nomor : 0001241/GU/2011.
1 (satu) rangkap SP2D Nomor : 0002014/GU/2011 tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp.1.500. 000.000,- keperluan untuk GU DPKKD Kab.Tabalong TA.2011.
1 (satu) rangkap SP2D Nomor : 0002794/GU/2011 tanggal 5 Oktober 2011 sebesar Rp.3.000. 000.000,- keperluan untuk GU SKPD DPKKD Kab.Tabalong TA.2011.
1 (satu) rangkap SP2D Nomor : 0004189/GU/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp.600.000.000,- keperluan untuk GU SKPD DPKKD Kab.Tabalong TA.2011.
Terdakwa menjelaskan bahwa Syarat-syarat kelengkapan surat permintaan pembayaran yaitu :
a. SPP Uang Persediaan (UP) harus dilengkapi :
1) Surat Pengantar SPP UP.
2) Ringkasan SPP UP.
3) Rincian SPP UP.
4) SPD.
5)Surat Pernyataan Pengajuan SPP-UP yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
6) SK Bendahara Pengeluaran.
7) SK UP.
b. SPP Ganti Uang (GU) harus dilengkapi :
1) Surat Pengantar SPP GU.
2) Ringkasan SPP GU.
3) Rincian SPP GU.
4) Surat Pengesahan SPJ.
5) Salinan SPD.
6) Surat Pernyataan pengajuan SPP GU yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
c. SPP Tambahan Uang (TU) harus dilengkapi :
1) Surat Pengantar SPP TU.
2) Ringkasan SPP TU.
3) Rincian SPP TU.
4) Salinan SPD.
5) Surat Pengesahan SPJ.
6) Surat Pernyataan pengajuan SPP-TU yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
7)Surat Keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengajuan SPP tersebut.
8) SK TU yang menyebutkan batasan jumlah uang.
d. dan SPP Langsung (LS)-khusus pengadaan barang dan jasa yang harus dilengkapi:
1) Surat Pengantar SPP LS.
2) Ringkasan SPP LS.
3) Rincian SPP LS.
4) Salinan SPD.
5) Kwitansi yang telah ditandatangani PPTK, Pihak Ketiga dan disetujui PA kemudian Bendahara Pengeluaran.
6) Surat Perjanjian Kerjasama atau Kontrak.
7) Berita Acara Pembayaran.
8) Berita Acara Serah Terima Barang.
9) Berita Acara Pemeriksaan.
10) Surat Setoran Pajak.
Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi atau dilampirkan pada saat mengajukan penyerapan atau pencairan anggaran dan jika salah satu syarat tidak dilengkapi secara aturan tidak dapat diserap atau dicairkan akan tetapi di DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 ada beberapa pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat untuk diajukan penyerapannya atau pencairannya masih tetap dapat diserap atau dicairkan, karena adanya desakan atau perintah dari pengguna anggaran berdasarkan memo dari Kepala DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 selaku Pengguna Anggaran tertanggal 24 Maret 2011 yang isinya agar segera diproses permintaan GU yang mana memo tersebut ditujukan kepada terdakwa selaku bendahara pengeluaran dan atau PPK-SKPD saksi Hj. IRNANI ISLIANA,S.Sos.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Syarat-syarat kelengkapan yang tidak ada yaitu :-
a. Berdasarkan SPP-UP :
1). SK Bendahara Pengeluaran.
2). SK Uang Persediaan (UP).
3). Surat Penyediaan Dana (SPD).
b. Berdasarkan SPP-GU :
1). Surat Pengesahan SPJ.
2). Surat Penyediaan Dana (SPD).
c. Berdasarkan SPP-TU :
Surat Pengesahan SPJ untuk pengajuan SPP-TU yang kedua dan seterusnya.
Bahwa Uang yang dibayarkan dengan persediaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan adalah uang panjar, dan Yang menetapkan uang persediaan sebesar Rp.4.000.000.000,- terdakwa tidak tahu, dan pengajuan SPP-UP sebesar Rp. 4.000.000.000,- yang telah terlaksana tersebut berdasarkan pemberitahuan dari bidang anggaran secara lisan dan terdakwa tidak ingat siapa yang memberitahukan kepada terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa Sesuai aturannya penetapan besaran uang persediaan berdasarkan Surat Keputusan Uang Persediaan (SK-UP) yang terdakwa tidak tahu siapa yang mengeluarkan atau memproses SK-UP tersebut dan terdakwa mengajukan permintaan uang persediaan tersebut karena desakan atau perintah Kepala DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 selaku pengguna anggaran secara lisan.
Bahwa caranya secara aturan dalam terdakwa menentukan 75% bukti pertanggungjawaban uang panjar adalah bendahara pengeluaran melakukan perhitungan terhadap bukti belanja yang masuk kepada bendahara pengeluaran dari PPK-SKPD yang telah diverifikasi kemudian dicatat pada buku panjar dan setiap bulannya bendahara pengeluaran membuat surat pengesahan SPJ kemudia setelah jumlah bukti belanja mencapai minimal 75% dari uang persediaan maka bendahara pengeluaran dapat mengajukan permintaan pembayaran ganti uang dan bukti belanja atau bukti pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah diverifikasi atau dinyatakan valid yang bertanggung jawab menyimpannya adalah bendahara pengeluaran yaitu terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan tugas-tugas penetapan minimal 75% bukti belanja atau bukti pertanggungjawaban tersebut atau tidak membuat pencatatan pada buku panjar, tidak membuat surat pengesahan SPJ namun pada awalnya terdakwa melakukan penghitungan pada pencatatan terdakwa sendiri berupa buku yang saat ini sudah hilang terhadap belanja yang sudah masuk atau diverifikasi, ketika bukti-bukti tersebut belum mencapai 75% terdakwa oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran dipanggil dan diminta secara lisan untuk membuat SPP-GU, pada saat itu juga terdakwa menjelaskan kepada pengguna anggaran bahwa bukti belanja belum mencapai minimal 75% dari uang persediaan namun oleh Pengguna Anggaran terdakwa tetap dipaksa untuk mengajukannnya sehingga SPP-GU dengan terpaksa terdakwa buat dan terdakwa ajukan karena perintah pimpinan sedangkan terdakwa tidak melaksanakan tugas-tugas tersebut seperti membuat pencatatan pada buku panjar dan pembuatan surat pengesahan SPJ karena terdakwa tidak dapat konsentrasi lagi untuk bekerja dikarenakan keadaan sudah kacau tidak sesuai prosedurnya dan pada saat itu juga terdakwa ingin berhenti sebagai bendahara pengeluaran namun tidak diijinkan dan tetap dibebankan tugas-tugas sebagai bendahara pengeluaran.
Bahwa Surat atau administrasi yang terdakwa buat untuk kelengkapan surat permintaan pembayaran dan yang bertanda tangan yaitu :
a. Surat pengantar SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU terdakwa yang menandatanganinya.
b. Ringkasan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU terdakwa yang menandatanganinya.
c. Rincian Penggunaan Dana / Rincian SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU terdakwa yang menandatanganinya.
d. Surat Pernyataan pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang menandatangani adalah Pengguna Anggaran.
e. surat pengesahan SPJ seharusnya terdakwa yang membuat dan menandatanganinya beserta Kepala Dinas selaku yang mengetahui untuk lampiran SPP tapi terdakwa tidak membuatnya.
Bahwa Rincian SPP atau rincian penggunaan dana yang terdakwa buat dan terdakwa tandatangani wajib diuraikan atau wajib diisi tiap item pekerjaannya, sedangkan rincian SPP atau rincian penggunaan dana yang terdakwa buat tidak terdakwa uraikan atau rincikan dan seharusnya hal itu tidak dapat digunakan sebagai kelengkapan pengajuan permintaan pembayaran.
Bahwa Uang yang terdakwa cairkan dari Kas Daerah terdakwa simpan di rekening bendahara pengeluaran pada BPD Kalsel Cabang Tanjung dengan Nomer Rekening 005.00.04.00539.7 yang masuk secara langsung antar rekening yaitu dari rekening kas daerah pada BPD Kalsel cabang Tanjung masuk ke rekening bendahara pengeluaran dan terdakwa ada menandatangani pada formulir SP2D yang diserahkan ke BPD Kalsel Cabang Tanjung sedangkan terdakwa dalam mengambil uang persediaan tersebut menggunakan cek untuk pencairan dari rekening bendahara pengeluaran jika mau digunakan untuk membayar atau menyerahkan uang panjar untuk pelaksanaan program dan kegiatan; Yang mengambil uang di rekening bendahara pengeluaran berdasarkan cek seingat terdakwa yaitu terdakwa sendiri, AHMAD RIVANNOR selaku staf bendahara pengeluaran, HAIRUL FAHMI selaku staf bendahara pengeluaran dan banyaknya cek digunakan untuk pengambilan uang sebanyak 86 kali; Yang mengambil uang persediaan dengan menggunakan cek selain terdakwa dan staf bendahara pengeluaran tersebut ada namun terdakwa tidak ingat lagi siapa-siapa saja yang mengambilnya dan cek tersebut dapat digunakan untuk pengambilan uang harus ada tanda tangan terdakwa selaku bendahara pengeluaran dan tanda tangan dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah; setiap pengambilan uang yang menggunakan cek pada rekening bendahara pengeluaran harus dilakukan pencatatan yaitu pada buku pembantu kas umum dalam hal ini adalah register buku bank baik yang dicetak atau dibuat secara manual atau bentuk print out computer dan terdakwa tidak ada membuat buku bank tersebut karena keadaan sudah kacau tidak sesuai prosedurnya.
Bahwa Pengajuan surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Dinas selaku pengguna anggaran yang menjadi salah satu syarat kelengkapan pengajuan permintaan pembayaran cara terdakwa dalam mengajukannya bersama-sama dengan kelengkapan yang lainnya yang termasuk syarat kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan terdakwa mengajukannya secara langsung kepada Pengguna Anggaran kemudian setelah ditandatangani terdakwa mengambilnya dan terdakwa ajukan kepada PPK-SKPD untuk dasar pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM); Fungsinya yaitu agar uang anggaran yang diserap dan akan digunakan tidak akan digunakan untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; Untuk penetapan besaran uang panjar tidak ada aturannya sehingga pada pelaksanaan atau prakteknya terjadi rebutan permintaan uang panjar sehingga sering uang persediaan yang ada pada terdakwa habis dan ada yang tidak kebagian.
Bahwa Terjadinya uang persediaan yang habis pada kas bendahara pengeluaran karena terdakwa menyerahkan uang persediaannya sering adanya desakan dari Kepala Dinas yang menyampaikan secara lisan dan juga ada pelaksana kegiatan atau PPTK yang mengatasnamakan Kepala Dinas sehingga terdakwa tidak dapat menolaknya sedangkan di tahun 2011 pengaturan pembatasan penyerahan untuk panjar pelaksana kegiatan tanpa verifikasi dari pejabat pengelolaan keuangan (PPK) yaitu Hj. IRNANI ISLIANA, S.Sos selaku yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal tersebut, jadi terdakwa selaku bendahara pengeluaran yang mana secara posisi kepegawaian berada dibawah PPK-SKPD menerima dalam bentuk apa adanya sehingga hal ini PPK-SKPD tidak melakukan pembatasan atau pengalokasian anggaran untuk yang semestinya, Terdakwa tidak melakukan permintaan secara tertulis kepada Pengguna Anggaran karena yang seharusnya melaksanakan fungsi tersebut adalah PPK-SKPD yaitu Sdri. Hj. IRNANI ISLIANA,S.Sos.
Bahwa Terdakwa dalam membayar pelaksanaan program dan kegiatan menggunaan uang muka atau panjar yang terdakwa serahkan kepada PPTK dengan cara menyerahkan uang tunai atau transfer, untuk penyerahan uang panjar yang pertama kali PPTK membuat Nota Pencairan Dana dan ada yang hanya menggunakan satu lembar kertas bertuliskan bon, nilai uang yang diminta, keperluannya dan tanda tangan penerimanya kemudian PPTK yang seharusnya setelah melaksanakan kegiatan mempertanggungjawabkan uang panjar pertama tersebut akan tetapi hampir semua PPTK mengambil uang panjar berikutnya dan surat pertanggungjawaban penyerahannya lambat serta ada juga yang hanya menyerahkan rekapitulasi SPJ atau bukti belanja sehingga mengakibatkan kekacauan pembukuan bendahara dan sering bukti belanja (SPJ) yang diserahkan ke bendahara sudah dibukukan ditarik oleh PPTK yang melaksanakan kegiatan untuk diperbaiki dan pada saat pengembalian bukti belanja (SPJ) nilainya berubah sedangkan jumlah uang persediaan yang terdakwa terima di rekening bendahara pengeluaran sebesar Rp.19.563.685.000,- dan Dalam mengambil uang panjar atau uang muka PPTK yang membuat Nota Pencairan Dana yaitu Sdr. ZAENAL ARIFIN, Sdr. SAILENDRA, Sdr. MIZUMARA, Sdr. MASRIANNOR, Sdr. EDDY YUSI, Sdr. IRWAN SETIAWAN, Sdr. DIYANTO sedangkan PPTK yang tidak membuat Nota Pencairan Dana adalah Sdr. H. NAFARIN, Sdr. SUDIBYO dan Sdr. CECEP dan untuk PPTK yang tidak menggunakan NPD terdakwa tetap menyerahkannya karena mengikuti kebiasaan bendahara sebelum-sebelumnya.
Bahwa dalam mengambil uang panjar atau uang muka PPTK yang menggunakan selembar kertas tersebut awalnya terdakwa catat pada buku catatan terdakwa sendiri akan tetapi karena pertanggungjawaban belanja menjadi kacau terdakwa tidak melakukan pencatatan lagi dan buku catatan terdakwa tersebut tidak ada lagi atau hilang sedangkan selembar kertas permintaan uang panjar saat ini sebagian sudah disita penyidik dan sebagian hilang dan Dalam mengambil uang panjar atau uang muka PPTK yang menggunakan Nota Pencairan Dana tersebut awalnya terdakwa catat pada buku catatan terdakwa sendiri yang sama dengan catatan permintaan uang panjar selembar kertas dari PPTK yang tidak memakai NPD akan tetapi karena pertanggungjawaban belanja menjadi kacau terdakwa tidak melakukan pencatatan lagi dan buku catatan terdakwa tersebut tidak ada lagi atau hilang sedangkan Nota Pencairan Dana untuk satu NPD milik PPTK DIYANTO saat ini sudah disita penyidik dan yang lainnya hilang.
Bahwa Tata cara yang benar sesuai aturan yang terdakwa ketahui untuk menyerahkan uang muka atau uang panjar guna pelaksanaan program dan kegiatan yaitu PPTK membuat surat permintaan dana kepada penggunaan anggaran dengan melampirkan Nota Pencairan Dana yang isinya item kegiatan yang akan dikerjakan setelah mendapat persetujuan dari pengguna anggaran maka persetujuan beserta NPD diserahkan kepada bendahara pengeluaran dan uang panjar diserahkan sesuai kebutuhan selanjutnya untuk meminta uang panjar yang kedua dan seterusnya PPTK harus membuat lagi surat permintaan dana kepada PA dilampiri NPD dan Surat Pernyataan batas waktu penyerahan SPJ tapi permintaan kedua dan seterusnya tersebut harus terlebih dahulu bukti belanja (SPJ) uang muka pertama sudah masuk atau diserahkan dan permintaan kedua dan seterusnya tersebut setelah mendapat persetujuan PA kembali diserahkan kepada bendahara pengeluaran kemudian bendahara pengeluaran menyerahkan uang sesuai kebutuhan kepada PPTK dan seterusnya sama sampai dengan berakhirnya pelaksanaan program dan kegiatan
Bahwa Para PPTK setahu terdakwa tidak pernah membuat surat permintaan penggunaan dana kepada Pengguna Anggaran sehingga terdakwa tidak pernah menerima penyerahan surat persetujuan penggunaan dana oleh PA dari para PPTK dan terdakwa menyerahkan uang panjar tersebut karena PPTK sering mengatasnamakan Pengguna Anggaran biasanya juga terdakwa serahkan langsung dan kadang-kadang terdakwa diajak menghadap bersama-sama PPTK untuk membahas nilai uang panjar yang akan diserahkan kemudian barulah setelah diminta oleh Pengguna Anggaran maka terdakwa serahkan uang panjar tersebut.
Bahwa Nota Pencairan Dana sesuai aturannya yang menandatangani untuk dapat digunakan secara sah sebagai bukti pengambilan uang panjar yaitu PPTK dan Pengguna Anggaran dan Nota Pencairan Dana yang terdakwa terima pada waktu itu ada yang lengkap ditandatangani oleh PPTK dan Pengguna Anggaran namun kebanyakan ada yang hanya PPTKnya saja yang menandatangani dan sesuai aturannya yang menandatangani untuk dapat digunakan dan bahkan ada yang tidak ada tandatangannya sama sekali.
Bahwa NPD yang tidak ada tanda tangan dan hanya ada tandatangan PPTK saja yang diserahkan kepada terdakwa untuk pengambilan uang panjar tersebut tetap terdakwa serahkan uangnya karena PPTK sering mengatasnamakan Pengguna Anggaran biasanya juga terdakwa serahkan langsung dan kadang-kadang terdakwa diajak menghadap bersama-sama PPTK untuk membahas nilai uang panjar yang akan diserahkan kemudian barulah setelah diminta oleh Pengguna Anggaran maka terdakwa serahkan uang panjar tersebut dan NPD yang tidak bertanda tangan dan hanya tanda tangan PPTK tersebut seharusnya tidak sah.
Bahwa Uang persediaan yang telah terdakwa bayarkan kepada masing-masing pelaksana kegiatan yaitu sebesar Rp. 17.045.575.800,- yang mana jumlah tersebut berdasarkan perhitungan terdakwa sendiri karena bukti penyerahan uang tersebut sebagian ada dan sebagian besarnya tidak ada.
Bahwa mengapa terdakwa dan Sdri. Hj. IRNANI ISLIANA yang melaksanakan serta mengambil uangnya padahal telah ditetapkan pelaksana kegiatannya adalah Sdr. Drs. M. ZAENAL ARIFIN,M.EC.Dev. sesuai SK PPTK dari Kepala DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 Hal tersebut terdakwa laksanakan karena sudah menjadi kebiasaan sebelumnya atau dari bendahara terdahulu; dalam melaksanakan kegiatan penunjang penyelengaraan kebendaharaan pada bidang kesekretariatan telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada PPTK Sdr. Drs. M. ZAENAL ARIFIN,M.EC.Dev Hal tersebut terdakwa laksanakan secara otomatis saja karena sudah menjadi kebiasaan jadi terdakwa tidak ada konfirmasi kepada saudara Drs. M. ZAENAL ARIFIN,M.Ec.Dev.
Bahwa ada kegiatan lain diluar program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh PPTK yaitu :
a. Pembayaran Tunjangan Daerah kepada PNS sebesar Rp. 750.550.000,-.
b. Pembayaran tali asih islamic center / santunan perumahan masyarakat sebesar Rp.260.000.000,-.
c. Pembayaran Bantuan bencana alam (belanja biaya tak terduga) sebesar RP. 337.320.000,-.
sehingga jumlah keseluruhan uang persediaan yang dibayarkan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.1.347.870.000,- sedangkan buktinya sebagian disita oleh penyidik dan sebagian tidak ada.
Bahwa Pembayaran ketiga kegiatan tersebut dengan uang persediaan karena untuk tunjangan daerah mengikuti kebiasaan dari bendahara yang terdahulu dan juga bendahara pengeluaran se-Kab. Tabalong melakukan hal yang sama sedangkan untuk tali asih pengelolanya Sdr. FAHRUDIN dengan mengatasnamakan Bupati Tabalong yang akan menyerahkan uangnya secara langsung sehingga terdakwa bayarkan dengan uang persediaan dan untuk bantuan bencana alam, pihak pengelolanya Sdr. MAHDIAN menyampaikan bahwa atas perintah Bupati agar setelah kejadian bencana alam paling lambat dua hari harus uang bantuan tersebut diserahkan sehingga terdakwa membayarkan dengan uang persediaan, hal ini tidak pernah diberikan teguran kepada terdakwa baik dari pemeriksa Inspektorat maupun pihak BPK.
Bahwa berkaitan dengan pembayaran tali asih islamic center / santunan perumahan masyarakat, Mengapa pembayaran tali asih islamic center tersebut tidak dibayarkan untu santunan perumahan masyarakat Pada awalnya terdakwa bingung karena sesuai SK Bupati yang membayarkan kegiatan untuk tali asih Islamic Center karena pada DPA / DPPA tidak ada mata anggarannya kemudian terdakwa berkonsultasi ke bidang anggaran dengan Kabid Anggaran Sdr. Drs. SAILENDRA EKA PUTRA, M.Si yang penjelasannya diinstruksikan menggunakan pos atau mata anggaran pada santunan perumahan masyarakat.
Bahwa Pembayaran secara langsung menggunakan SP2D-LS untuk pelaksanaan program dan kegiatan yaitu :
a. Untuk bagian umum dan kepegawaian dengan PPTK Sdr. H. NAFARIN sebesar Rp. 486.432.000,-.
b. Untuk bidang anggaran dengan PPTK Sdr. Drs. SAILENDRA EKA PUTRA, M.Si sebesar Rp.104.250.000,-.
c. Untuk bidang bendahara umum daerah dengan PPTK Sdr. MIZUMARA, SE,M.Si sebesar Rp. 137.713.600,-.
d. Untuk seksi pengeluaran bidang BUD dengan PPTK Sdr. MASRIANNOR, S.Sos sebesar Rp. 10.232.000,-.-
e. Untuk seksi kekayaan bidang Kekayaan dan Investasi dengan PPTK Sdr. IRWAN SETIAWAN, S.Ap sebesar Rp. 24.850.000,-.
f. Untuk seksi Investasi bidang KDI kepada PPTK Sdr. DIYANTO, SE sebesar Rp. 317.375.000,-.-
g. Untuk bidang Akuntansi kepada PPTK Sdr. SUDIBYO, SE,MM sebesar Rp. 225.000.000,-.
Sedangkan untuk pembayaran ketiga kegiatan tersebut diatas yang menggunakan SP2D-LS untuk pembayaran biaya tak terduga yaitu kepada Kabupaten Balangan sebesar Rp. 1.108.544.000,-
Pembayaran biaya tak terduga secara langsung atau SP2D-LS kepada rekening Kasda Kabupaten Balangan dibayarkan untuk pengembalian kesalahan penyetoran BPHTB oleh penyetor yang seharusnya menyetor ke Kabupaten Balangan tetapi disetorkan ke rekening kas daerah Kab. Tabalong untuk itu biaya tak terduga digunakan dalam rangka pengembalian tersebut.
Bahwa Para pelaksana kegiatan atau PPTK yang terdakwa serahkan uang panjarnya melaui rekening adalah :
a. PPTK Sdr. Drs. SAILENDRA EKA PUTRA, M.Si pada Bank Mandiri Cabang Tanjung dan Bank Kalsel cabang Tanjung yang no. rekeningnya terdakwa tidak ingat atas nama kepemilikan Sdr. SAILENDRA sendiri.
b. PPTK Sdr. SUDIBYO, SE. MM. pada Bank Kalsel cabang Tanjung yang no. rekeningnya terdakwa tidak ingat atas nama kepemilikan Sdr. SUDIBYO.
c. PPTK Sdr. CECEP K. PERCEKA, SE pada Bank Kalsel cabang Tanjung yang no. rekeningnya terdakwa tidak ingat atas nama kepemilikan Sdr. CECEP.
Bahwa Uang panjar atau dana yang bersumber dari APBD setahu terdakwa tidak dibolehkan dikirimkan ke rekening pribadi dan terdakwa mengirimkannya kerekening para PPTK tersebut karena atas permintaan yang bersangkutan serta sehubungan orang-orang tersebut mengerti dan paham masalah keuangan sehingga terdakwa mengira ada aturan lain yang membolehkan untuk dikirimkan ke rekening pribadi.
Bahwa Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai Perbup Tabalong nomor 27 Tahun 2012, sehingga jumlah keseluruhan realisasinya yang telah ditetapkan sebesar Rp. 18.033.638.650,-.
Bahwa terdapat jumlah atau nilai yang tidak sama antara realisasi yang telah digunakan pada kegiatan PPTK M. ZAENAL ARIFIN, M.Ec.Dev sebesar Rp. 545.439.100,- sesuai keterangan dan jawaban Sdr. No. 59 huruf “a” dengan realisasi yang telah ditetapkan pada Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2012 sebesar Rp. 602.939.800,- karena terlebih dahulu uang sebesar Rp. 545.439.100,- tersebut terdapat sisa penggunaan sebesar Rp. 15.764.700,- yang telah disetorkan ke kas daerah jadi uang yang dipakai sebesar Rp. 545.439.100,- dikurang Rp. 15.764.700,- = Rp.529.674.400,- jadi selisih antara realisasi dengan dana yang dipakai yaitu Rp. 602.939.800,- dikurangi Rp. 529.674.400,- = Rp. 73.265.400,- dan terjadinya selisih sebesar Rp. 73.265.400,- dikarenakan telah digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa terjadinya selisih yaitu kelebihan uang persediaan yang terdakwa serahkan sebesar Rp. 518.806.568,- yang didapat dari realisasi sesuai perbup 27 tahun 2012 sebesar Rp. 1.922.625.432,- dikurang dengan uang panjar Rp. 1.955.000.000,- dan uang yang dibayar secara LS sebesar Rp. 486.432.000,- sehingga totalnya minus atau kurang sebesar Rp. 518.806.568,- atau terdakwa selaku bendahara pengeluaran kelebihan menyerahkan uang sebesar Rp. 518.806.568,-dikarenakan PPTK H. NAFARIN mengambil uang persediaan yang lebih dari pagu anggaran yang disediakan dan telah digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini terdakwa serahkan uang tersebut karena H. NAFARIN mengatasnamakan Kepala Dinas untuk membiayai keperluan lain diluar kegiatan DPKKD.
Bahwa terlebih dahulu uang sebesar Rp. 8.831.532.600,- tersebut terdapat sisa penggunaan sebesar Rp. 112.000.000,- yang telah disetorkan ke kas daerah jadi uang panjar yang dipakai sebesar Rp. 8.831.532.600,- dikurang Rp. 112.000.000,- = Rp. 8.719.532.600,- jadi nilai selisihnya yaitu realisasi sesuai perbup Tabalong nomor 27 tahun 2012 sebesar Rp.9.098.576.460,- dikurang dengan uang panjar Rp.8.719.532.600,- dan uang yang dibayar secara LS sebesar Rp. 104.250.000,- sehingga totalnya Rp. 274.793.860,- dan terjadinya selisih sebesar Rp. 274.793.860,- dikarenakan telah digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
.Bahwa terdakwa jelaskan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 1.042.632.000,- tersebut terdapat sisa penggunaan sebesar Rp. 47.567.500,- yang telah disetorkan ke kas daerah jadi uang panjar yang dipakai sebesar Rp.1.042.632.000,- dikurang Rp. 47.567.500,- = Rp.995.064.500,- jadi nilai realisasi sesuai perbup 27 tahun 2012 sebesar Rp. 1.132.776.900,- sudah sesuai dengan yang digunakan yaitu dengan perhitungan nilai realisasi sebesar Rp. 1.132.776.900,- dikurang dengan uang panjar Rp. 995.064.500,- dan uang yang dibayar secara LS sebesar Rp. 137.713.600,- menjadi nol atau sesuai yang telah dipertanggungjawabkan
Bahwa terdakwa jelaskan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 182.231.000,- tersebut terdapat sisa penggunaan sebesar Rp. 20.873.200,- yang telah disetorkan ke kas daerah jadi uang panjar yang dipakai sebesar Rp.182.231.000,- dikurang Rp. 20.873.200,- = Rp.161.357.800,- jadi nilai realisasi sesuai perbup 27 tahun 2012 sebesar Rp. 171.589.800,- sudah sesuai dengan yang digunakan yaitu dengan perhitungan nilai realisasi sebesar 171.589.800,- dikurang dengan uang panjar Rp. 161.357.800,- dan uang yang dibayar secara LS sebesar Rp. 10.232.000,- menjadi nol atau sesuai yang telah dipertanggungjawabkan.
Bahwa terdakwa jelaskan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 502.922.500,- tersebut terdapat sisa penggunaan sebesar Rp. 19.136.100,- yang telah disetorkan ke kas daerah jadi uang panjar yang dipakai sebesar Rp. 502.922.500,- dikurang Rp. 19.136.100,- = Rp.483.786.400,- jadi selisih antara realisasi dengan dana yang dipakai yaitu sebesar 496.723.500,- dikurang dengan uang panjar Rp. 483.786.400,- = Rp. 12.937.100,- dan terjadinya selisih sebesar Rp. 12.937.100,- dikarenakan telah digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
ahwa terdakwa jelaskan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 238.020.600,- tersebut terdapat sisa penggunaan sebesar Rp. 8.631.600,- yang telah disetorkan ke kas daerah jadi uang panjar yang dipakai sebesar Rp. 238.020.600,- dikurang Rp. 8.631.600,- = Rp.229.389.000,- jadi selisihnya yaitu nilai realisasi sesuai perbub 27 tahun 2012 sebesar Rp. 252.205.700,- dikurang dengan penggunaan uang persediaan Rp. 229.389.000,- dan uang yang dibayarkan secara langsung (LS) sebesar Rp. 24.850.000,- = minus atau kurang sebesar Rp. 2.033.300,- atau terdakwa selaku bendahara pengeluaran kelebihan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.033.300,- kepada PPTK IRWAN SETIAWAN, S.AP dikarenakan SPJ yang serahkan kepada bidang Akuntansi ada yang tercecer.
Bahwa terlebih dahulu uang sebesar Rp. 91.355.000,- tersebut terdapat sisa penggunaan sebesar Rp. 6.000.000,- yang telah disetorkan ke kas daerah jadi uang panjar yang dipakai sebesar Rp. 91.355.000,- dikurang Rp. 6.000.000,- = Rp.85.355.000,- jadi nilai realisasi sesuai perbup 27 tahun 2012 sebesar Rp. 402.730.000,- sudah sesuai dengan yang digunakan yaitu dengan perhitungan nilai realisasi sebesar Rp. 402.730.000,- dikurang dengan uang panjar Rp.85.355.000,- dan uang yang dibayar secara LS sebesar Rp. 317.375.000,- menjadi nol atau sesuai yang telah dipertanggungjawabkan.
.Bahwa terlebih dahulu uang sebesar Rp. 2.243.330.000,- tersebut terdapat sisa penggunaan sebesar Rp. 9.340.900,- yang telah disetorkan ke kas daerah jadi uang panjar yang dipakai sebesar Rp. 2.243.330.000,- dikurang Rp. 9.340.900,- = Rp.2.233.989.100,- jadi nilai selisihnya yaitu realisasi sesuai perbup 27 tahun 2012 sebesar Rp. 2.503.423.800,- dikurang dengan uang panjar Rp.2.233.989.100,- dan uang yang dibayar secara LS sebesar Rp. 225.000.000,- sehingga totalnya Rp.44.434.700,- dan terjadinya selisih sebesar Rp.44.434.700,- dikarenakan telah digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa terlebih dahulu uang sebesar Rp. 1.413.113.000,- tersebut terdapat sisa penggunaan sebesar Rp. 68.873.900,- yang telah disetorkan ke kas daerah jadi uang panjar yang dipakai sebesar Rp. 1.413.113.000,- dikurang Rp. 68.873.900,- = Rp.1.344.239.100,- jadi nilai selisihnya yaitu realisasi sesuai perbup 27 tahun 2012 sebesar Rp. 1.450.047.258,- dikurang dengan uang panjar Rp. 1.344.239.100,- sehingga totalnya Rp.105.808.158,- dan terjadinya selisih sebesar Rp. 105.808.158,- dikarenakan telah digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa menurut perhitungan terdakwa selisihnya yaitu :
a. pada kegiatan PPTK Drs. M. ZAENAL ARIFIN, M.Ec.Dev terjadi kekurangan atau belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 73.265.400,-.
b. pada kegiatan PPTK H. NAFARIN terjadi kelebihan dalam menyerahkan uang sebesar Rp. 518.806.568,- dari yang sudah dipertanggungjawabkan.
c. pada kegiatan PPTK Drs. SAILENDRA EKA PUTRA, M.Si terjadi kekurangan atau belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 274.793.860,-.
d. pada kegiatan PPTK EDDY YUSI EFFENDIE,SE,MM terjadi kekurangan atau belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 12.937.100,-.
e. pada kegiatan PPTK IRWAN SETIAWAN,S.Ap,MA terjadi kelebihan dalam menyerahkan uang sebesar Rp.2.033.300,- dari yang sudah dipertanggung jawabkan.
f. pada kegiatan PPTK SUDIBYO,SE.MM terjadi kekurangan atau belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.44.434.700,-.
g. pada kegiatan PPTK CECEP P. KOMARUDDIN, SE terjadi kekurangan atau belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp. Rp. 105.808.158,-.
sehingga jumlah untuk kekurangan atau belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 511.239.318,- sedangkan jumlah untuk kelebihan menyerahkan uang dari yang sudah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 520.839.868,- yang totalnya secara keseluruhan yaitu kelebihan bayar sebesar Rp. 520.839.868,- dikurang dengan kekurangan uang atau belum dipertanggungjawabkan Rp. 511.239.318,- = Rp. 9.600.550,- sehingga nilai uang sebesar Rp.9.600.550,- merupakan kelebihan pembayaran dari yang sudah dipertanggungjawabkan dan terdakwa melakukan hitungan selisih tersebut berdasarkan konfirmasi kepada PPTK yaitu Sdr. CECEP P. KOMARUDDIN dan IRWAN SETIAWAN yang waktunya sekitar satu hari yang lalu serta kepada EDDY YUSI EFFENDIE, DIYANTO, ZAENAL, MASRIANNOR, MIZUMARA waktunya ± setahun yang lalu karena terdakwa lupa persisnya sedangkan kepada PPTK Drs. SAILENDRA terdakwa melihat berdasarkan fotokopi NPD yang ada sedangkan PPTK H. NAFARIN berdasarkan pengakuan yang bercerita sekitar awal tahun 2012 dan PPTK SUDIBYO berdasarkan pengakuan yang bercerita pada akhir tahun 2011; Terdakwa tidak menjelaskan berdasarkan pembukuan atau pencatatan bendahara pengeluaran karena buku-buku pencatatan untuk kegiatan bendahara pengeluaran sudah hilang dan perhitungan yang terdakwa jelaskan tersebut sesuai aturannya tidak sah atau tidak dipertanggungjawabkan.
Bahwa Uang kegiatan lain perinciannya sesuai Perbup nomor 27 Tahun 2012 yaitu sebagai berikut :
a. Untuk pembayaran tunjangan daerah sebesar Rp.769.160.000,-.
b. Untuk pembayaran tali asih islamic center / santunan perumahan masyarakat sebesar Rp.260.000.000,-.
c. Untuk pembayaran bantuan bencana alam masuk pada belanja tidak terduga sebesar Rp. 2.311.578.000,-.
Bahwa adanya nilai yang tidak sama yaitu dengan adanya selisih sebesar Rp. 18.610.000,- yang didapat dari realisasi sesuai perbup 27 tahun 2012 sebesar Rp. 769.160.000,- dikurang uang persediaan yang diserahkan sebesar Rp.750.550.000,- = Rp.18.610.000,- dikarenakan digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; adanya nilai yang tidak sama yaitu dengan adanya selisih sebesar Rp. 865.714.000,- yang didapat dari realisasi sesuai perbup 27 tahun 2012 sebesar Rp.2.311.578.000,- dikurang uang persediaan yang diserahkan sebesar Rp. 337.320.000,- untuk bantuan bencana alam dan pembayaran secara langsung (LS) sebesar Rp. 1.108.544.000,- untuk pengembalian kepada Kab. Balangan = Rp. 865.714.000,- dikarenakan digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa berdasarkan perhitungan terdakwa selisih pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yaitu kelebihan membayar sebesar Rp. 9.600.550,- dan selisih pembayaran terhadap kegiatan lain sebesar Rp. 865.714.000,- sehingga selisih seluruh pembayaran kegiatan tersebut yaitu Rp. 865.714.000,- dikurang Rp. 9.600.550,- jadi sebesar Rp. 856.113.450,- dan terdakwa ada melakukan pengembalian pada tahun 2011 sebesar Rp. 297.136.200,- serta setelah pada tahun 2011 sebesar Rp.767.359.980,- jadi total pengembalian seluruhnya sebesar Rp. 1.064.496.180,- sehingga terdapat selisih kelebihan pengembalian sebesar Rp. 208.382.730,-.; Terjadinya selisih atau kelebihan pengembalian yang terdakwa jelaskan sebesar Rp. 208.382.730,- karena adanya catatan yang sudah hilang di kantor DPKKD Kab. Tabalong sehingga tidak pas dalam melakukan perhitungannya dan pengembalian yang terdakwa lakukan atas dasar perhitungan untuk tahun berjalan 2011 atau pada akhir tahun 2011 yaitu dari uang sisa UP sebesar Rp. 297.136.200,- serta setelah tahun 2011 berdasarkan hasil audit dari BPK sekitar pertengahan tahun 2012 yang selanjutnya terdakwa kembalikan ke kas daerah Kab. Tabalong dari tanggal 07 September 2012 s/d tanggal 29 Mei 2013 dengan total Rp.767.359.980,-; Uang pengembalian ke kas daerah Kab. Tabalong berasal dari uang terdakwa sendiri, dan seingat terdakwa sebagian juga berasal dari Sdr. HIDWAR AHMADI, Sdr. ZAENAL ARIFIN, Sdr. SAILENDRA EKA PUTRA, Sdr. MIZUMARA, Sdr. EDDY YUSI, Sdr. SUDIBYO dan Sdr. CECEP KOMARUDDIN namun untuk jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa, terdakwa tidak ingat.
Bahwa Terjadinya selisih uang tersebut dikarenakan uang persediaan digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu seingat terdakwa :
a. Pembelian tanah, pembelian bibit karet, perawatan lahan & tanaman serta pembelian mobil untuk operasional ke lahan yang dikoordinir oleh H. NAFARIN sebesar ± Rp.400.000.000,-.
b. Diserahkan kepada tamu-tamu DPKKD atas perintah Kepala Dinas yang terdakwa serahkan kepada orang yang mengkoordinir, yang seringnya adalah Sdr. SUDIBYO, SE.MM dan kepada Kepala DPKKD Sdr. Drs. HIDWAR AHMADI, M.Si yang menurut Sdr. HIDWAR AHMADI diserahkan untuk Bupati dan DPR dengan jumlah keseluruhan ± Rp. 250.000.000,-.
c. Pembayaran Service, Pembayaran STNK kendaraan dinas & pribadi ± Rp. 10.000.000,- yang terdakwa serahkan kepada Sdr. IRWAN WAHYUDI.
d. Keperluan pernikahan anak Kepala Dinas Drs. HIDWAR AHMADI, M.Si ± Rp. 150.000.000,- yang terdakwa serahkan langsung kepada Sdr. Drs. HIDWAR AHMADI, M.Si sekitar Rp. 50.000.000,- dan selebihnya kepada Sdr. H. NAFARIN.
Bahwa yang mempunyai inisiatif dalam melakukan pembelian tanah, pembelian bibit dan pembelian mobil adalah Kepala Dinas Sdr. Drs. HIDWAR AHMADI, M.Si sedangkan perawatan lahan tersebut tergantung permintaan yang memiliki tanah sedangkan untuk pembelian tanah, pembelian bibit dan mobil terdakwa tidak ingat persisnya di tahun 2011 dan yang menguasai atau memiliki tanah perinciannya sebagai berikut yaitu :
a. Sdr. Drs. HIDWAR AHMADI, M.Si tidak ada mengembalikan uang anggaran yang digunakan untuk pembelian tanah.
b. Sdr. H. NAFARIN tidak ada mengembalikan uang anggaran yang digunakan untuk pembelian tanah.
c. Sdr. Drs. SAILENDRA EKA PUTRA, M.Si sudah mengembalikan uang anggaran yang digunakan untuk pembelian tanah kepada terdakwa.
d. terdakwa sendiri sudah mengembalikan uang anggaran yang digunakan untuk pembelian tanah.
e. Sdr. SUDIBYO, SE. MM tidak ada mengembalikan uang anggaran yang digunakan untuk pembelian tanah.
f. Sdr. CECEP P. KOMARUDDIN, SE tidak ada mengembalikan uang anggaran yang digunakan untuk pembelian tanah.
g. dan yang lainnya juga masih ada namun terdakwa tidak tahu siapa-siapa persisinya yang lebih mengetahui adalah H. NAFARIN.
Bahwa Pembelian tanah tersebut luasnya sekitar ± 110 Hektare dan letaknya di jalan blok Saingkondis Desa Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser dan pembeliannya kepada TUSRANI warga desa Muara Payang dengan harga satu hektare sebesar Rp. 3.000.000,- hal ini terdakwa ketahui dari bagian atau kepnuyaan terdakwa melalui Surat Keterangan Tanah yang terdakwa miliki sebanyak 5 (lima) Surat Keterangan Tanah dan uang persediaan yang digunakan untuk pembelian tanah tersebut terdakwa jelaskan yang untuk tanah yang terdakwa miliki atau terdakwa kuasai uangnya sudah terdakwa kembalikan sebelum berakhir tahun 2011 sebesar ± Rp. 30.000.000,- ditambah biaya pengurusan surat yang terdakwa tidak ingat nominalnya sedangkan pembagian kepemilikan tanah untuk rekan yang lainnya terdakwa tidak tahu.
Bahwa pembelian mobil tersebut dibeli seharga ± Rp. 100.000.000,- dengan pembayarannya yang terdakwa tahu dicicil sebanyak dua kali dengan uang persediaan DPKKD Kab. Tabalong TA.2011, yang pertama sebanyak ± Rp. 50.000.000,- terdakwa yang menyerahkannya langsung tapi terdakwa tidak tahu siapa nama orangnya karena saat itu disuruh Kepala Dinas untuk membayarinya di kantor DPKKD pada malam hari dan yang kedua ± Rp. 50.000.000,- secara transfer di Bank BRI Cabang Tanjung namun terdakwa tidak ingat nama serta no. rekeningnya serta terdakwa lupa waktu tanggal, bulannya di tahun 2011 pengiriman transfernya, karena nama serta no. rekening seingat terdakwa diberi oleh Sdr. HIDWAR AHMADI sehingga pembayarannya lunas dan uang pembayaran mobil yang menggunakan uang persediaan tersebut sebagian dikembalikan ± Rp. 60.000.000,- kepada terdakwa untuk dikembalikan ke kas bendahara pengeluaran atau menjadi uang persediaan kembali akan tetapi terdakwa tidak ingat lagi siapa-siapa yang mengembalikan uang persediaan tersebut dan terhadap kekurangan ± Rp.40.000.000,- yang menjadi tanggung jawab H. NAFARIN dan Sdr. HIDWAR AHMADI sampai saat ini belum dikembalikan ke kas bendahara pengeluaran dan mobil tersebut dimiliki atau dipegang oleh Kepala Dinas Sdr. Drs. HIDWAR AHMADI, M.Si dengan jenis mobilnya Double Cabin warna putih yang terdakwa tidak tahu merknya.
Bahwa Terdakwa tidak tahu adanya ketidaksamaan perhitungan antara terdakwa dengan Sdr. Drs. SAILENDRA EKA PUTRA, M.Si namun untuk perhitungan pembayaran untuk kegiatan PPTK Drs. SAILENDRA berdasarkan fotokopi Nota Pencairan Dana milik Drs. SAILENDRA EKA PUTRA yang aslinya sudah hilang.
Bahwa Terdakwa membayar keperluan lain tersebut dengan uang anggaran DPKKD Kab. Tabalong TA.2011 karena desakan atau perintah Kepala Dinas Sdr. Drs. HIDWAR AHMADI, M.Si dan juga ada yang mengatasnamakan Kepala Dinas serta terdakwa membayarkan karena terpaksa meskipun terdakwa tahu hal tersebut tidak diperbolehkan oleh aturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Kode kegiatan (15.01) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (06.01) sebanyak 13 (tiga belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.62) sebanyak 17 (tujuh belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.84) sebanyak 82 (delapan puluh dua) kwitansi
Kode kegiatan (01.01) sebanyak 18 (delapan belas) kwitansi
Kode kegiatan (01.02) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (01.08) sebanyak 16 (enam belas) kwitansi
Kode kegiatan (01.09) sebanyak 11 (sebelas) kwitansi
Kode kegiatan (01.10) sebanyak 2 (dua) kwitansi
Kode kegiatan (01.11) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (01.12) sebanyak 3 (tiga) kwitansi
Kode kegiatan (01.17) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi
Kode kegiatan (01.18) sebanyak 331 (tiga ratus tiga puluh satu) kwitansi
Kode kegiatan (01.24) sebanyak 6 (enam) kwitansi
Kode kegiatan (01.24) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Tanpa Nomor Kode kegiatan () sebanyak 2 (dua) kwitansi
Kode kegiatan (01.26) sebanyak 56 (lima puluh enam) kwitansi
Kode kegiatan (17.68) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (17.30) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kwitansi
Kode kegiatan (17.70) sebanyak 12 (dua belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.85) sebanyak 16 (enam belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.73) sebanyak 26 (dua puluh enam) kwitansi
Kode kegiatan (16.01) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (17.93) sebanyak 41 (empat puluh satu) kwitansi
Kode kegiatan (26.02) sebanyak 7 (tujuh) kwitansi
Kode kegiatan ( 17.59) sebanyak 32 (tiga puluh dua) kwitansi
Kode kegiatan (17.60) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi
Kode kegiatan (19.02) sebanyak 23 (dua puluh tiga) kwitansi
Kode kegiatan (17.03) sebanyak 7 (tujuh) kwitansi
Kode kegiatan (17.10) sebanyak 19 (sembilan belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.11) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.12) sebanyak 8 (delapan) kwitansi
Kode kegiatan (17.14) sebanyak 10 (sepuluh) kwitansi
Kode kegiatan (17.44) sebanyak 4 (empat) kwitansi
Kode kegiatan (17.51) sebanyak 3 (tiga) kwitansi
Kode kegiatan (17.76) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (17.98) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (06.02) sebanyak 32 (tiga puluh dua) kwitansi
Kode kegiatan (17.28) sebanyak 24 (dua puluh empat) kwitansi
Kode kegiatan (17.50) sebanyak 40 (empat puluh) kwitansi
Kode kegiatan (17.91) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kwitansi
Kode kegiatan (17.92) sebanyak 28 ( dua puluh delapan) kwitansi
Kode kegiatan (20.06) sebanyak 35 (tiga puluh lima) kwitansi
Tanpa Nomor Kode kegiatan () sebanyak 8 (delapan) kwitansi
Dokumen pencairan Bidang ANGGARAN sebanyak 4 (empat) SP2D
Dokumen pencairan Bidang BENDAHARA UMUM DAERAH sebanyak 8 (delapan) SP2D
Dokumen pencairan Bidang KEKAYAAN DAN INVESTASI (ASET) sebanyak 6 (enam) SP2D
Dokumen pencairan Bidang UMUM TA. 2011 sebanyak 23 (dua puluh tiga) SP2D
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 0004127/LS/2011 Tanggal 23 Desember 2011 keperluan untuk pembayaran biaya pengadaan modal peningkatan system komputerisasi aplikasi keuangan daerah Pemkab Tabalong jumlah yang dibayarkan Rp. 225.000.000,-
Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang berisi tentang :
Pernyataan Tanggung Jawab yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Realisasi Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah TA.2011 yang di tandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Neraca Pemerintahan Kabupaten Tabalong Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah perolehan 31 Desember 2011 dan 2010. yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Sisa UUDP Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Penambahan Aset Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang di tandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Persediaan Barang Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan kas yang terpakai SKPD Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong Kegiatan Penyusunan Laporan capaian kinerja& iktisar realisasi SKPD kode kegiatan 1.20.28.06.01 jumlah plapon Rp. 125.000.000,00,- buku laporan s.d Des 2011. PPTK Drs. M. ZAINAL ARIFIN, M. EC. Dev. Sebesar Rp. 8.850.000,- yang menerima Hj. MAHRIATUN NISA, SE, beserta 9 lembar lampiran Nota Pencairan Dana (NPD)
1 (Satu) Bundle Print Out Kartu Kendali Kegiatan tahun 2011 yang di tandatangani bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong DENI SUJANA, SE
1 (Satu) Bundle Print Out Register SP2D dari bulan Januari s/d Desember tahun 2011
1 ( Satu) Bundle Print Out Buku Pajak dari bulan Januari s/d Desember tahun 2011. yang di tanda tangani bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong DENI SUJANA, SE
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel an IRWAN WAHYUDI ( Keg. Umum & Kepegawaian) No. Rek. Kabur, sebesar Rp. 500.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 26 Juli 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank MEGA an IRWAN WAHYUDI ( Keg. Umum & Kepegawaian) No. Rek. 02-234-00-20-00368-1, sebesar Rp. 5.750.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 15 September 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BPD Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek penerima: 0310001185779 Bank mandiri (Keg. Akuntansi), sebesar Rp. 125.040. 000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 27 Juli 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BNI Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima : 0234926615 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 207.115.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE Tanggal 08 Nopember 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BNI Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima : 0234926615 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 207.115.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE Tanggal 08 Nopember 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran melalui ATM Bank BPD Kalsel Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima: BNI : 0221841908 ( Keg. Anggaran), sebesar Rp. 2.000.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE tanggal 08 Nopember 2011
1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Mandiri Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310007203477 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 500.000,00,- penyetor SAILENDRA EKA PUTRA Tanggal 23 Juni 2011.
1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank BPD Kalsel Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310000212673 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 80.025.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Juni 2011.
1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Mandiri Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310000212673 (Keg. Anggaran) sebesar Rp. 25.000.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 28 Nopember 2011.
1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an CECEP KOMARUDIN No. Rek Penerima : 0050301087549 (Keg. Seksi pelaporan), sebesar Rp. 724.739.250,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 07 Oktober 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 005035200907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 461.029.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 05 Mei 2011.
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : kabur tidak jelas ( Keg. Bid Akuntansi ), sebesar Rp. 726.702.500,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 07 Oktober 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 0050352000907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 75.000.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Desember 2011. sekira pukul 15. 20 : 55 Wita
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 0050352000907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 75.000.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Desember 2011. sekira pukul 15. 18 : 03 Wita
1 (Satu) Lembar permintaan uang ub. April 2011. untuk Keg. Umum & Kepegawaian total sebesar Rp. 56.260.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 25 Maret 2011.
1 (Satu) Lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- yg diterima & di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 30-5-2011.
1 (Satu) Lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran total sebesar Rp. 132.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pada tanggal 15 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 16.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh IRWAN WAHYUDI pada tgl 13-7-2011
1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 33.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 28 Juni 2011
1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 750.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh NOR HUSAINI pada tanggal 18 Juli 2011.
1 (Satu) Lembar Bon Uang Tunai untuk Bag. Tata Pemerintahan untuk pembayaran uang tali asih sebesar Rp. 155.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh FAHRUDIN HAFIZ AP. M.Si pada tanggal 25 Maret 2011
1 (Satu) Lembar Bon Uang Tunai untuk Bag. Tata Pemerintahan untuk pembayaran uang tali asih sebesar Rp. 105.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh PEBRIADIN HAFIZ, AP. M.Si pada tanggal 7 April 2011
1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 750.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh NOR HUSAINI pada tanggal 24 Mei 2011.
1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 548.100.000,- yang diterima dan diparaf oleh FITRI YANI pada tanggal 9 September 2011
1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 30.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 14 Agustus 2011.
1 (Satu) lembar Bon Kegiatan untuk Keg. Bidang Anggaran sebesar Rp. 3.350.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh DAHLAN pada tanggal 08 Juli 2011.
1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Bidang Anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- yang diterima dan di paraf oleh FITRIYANI pada tanggal 23 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Bon SPPD ke Bjm untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp.2.900.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh AMRULLAH pd tgl 30 -6-2011
1 (Satu) lembar Bon Perjalanan Dinas untuk Kegiatan Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 7.000.000,- yang diterima dan ditandatangani oleh SUDIBYO pada tanggal 29 Nopember 2011.
1 (Satu) lembar Bon kegiatan untuk Keg. Aset sebesar Rp. 40.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh MARIANI pada tanggal 11 Agustus 2011
1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Aset sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pd tgl 14 Juli 2011.
1 (Satu) lembar Bon untuk Keg. Aset sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima dan ditanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pada tanggal 9 Pebruari 2011.
1 (Satu) lembar Bon kegiatan untuk Keg. Aset sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima dan ditanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pd tgl 5 - 8- 2011
1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 28.800.000,- yang diterima oleh NOVI pada tanggal 27 September 2011.
1 (Satu) lembar permintaan ub. Desember 2011 untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 48.800.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 23 Nopember 2011.
1 (Satu) lbr Bon sementara untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 10.000.000,- yg diterima dan di tandatangani oleh H. NAFARIN pada tgl 22 Juni 2011.
1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 24.400.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pd tgl 16 Juni 2011.
1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 90.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 11 Agustus 2011.
1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 210.400.000,- yg diterima dan di paraf oleh FITRIYANI pada tanggal 28 Januari 2011
1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 64.750.000,- yang diterima dan di paraf oleh DAHLAN pada tanggal 12 Desember 2011.
1 (Satu) lembar tanda terima SPPD untuk Keg. Umum dan Kepegawaian sebesar Rp. 20.750.000,- yang diterima oleh H. NAFARIN pada tanggal 7 Juli 2011.
1 (Satu) lembar NPD untuk Keg. ASET sebesar Rp. 97.355.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh DIYANTO, SE, yang di ketahui oleh Kabid Kekayaan dan Investasi sdr EDY YUSI EFFENDDI, SE. M. M pada bulan Januari 2011.
1 (Satu) lembar Bon SAILENDRA EKA PUTRA untuk Keg. Anggaran sebesar Rp.10.500.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 18 Agustus 2011
1 (satu) lembar foto copy SK CPNS yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tabalong. Drs. H. AKHMAD RIZALI NOOR, M.Si yaitu Petikan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 813.2/08-SI/PEG tentang pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil dalam masa percobaan dengan nomor urut 114 yang di tetapkan di Tanjung pada tanggal 28 Pebruari 2005.
1 (satu) lembar foto copy SK PNS yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tabalong. Drs. H. AKHMAD RIZALI NOOR, M.Si yaitu Petikan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 0821.12/54-SI/PEG tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama DENI SUJANA, A.Md dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja golongan 04 tahun 06 bulan, terhitung mulai tanggal 01 Juli 2006 yang ditetapkan di Tanjung pada tanggal 27 Juni 2006.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.285/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.286/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.287/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.288/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser – Kaltim.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.289/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser – Kaltim.
Dikembalikan kepada pemerintah daerah Kab. Tabalong melalui saksi CECEP KOMARUDIN, SE
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Tabalong berdasarkan surat keputusan Bupati Tabalong nomor 821.12/54-SI/PEG tanggal 27 Juni 2006, dan sejak bulan Maret 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kab. Tabalong tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong nomor 188.45/004/2011 tentang Penunjukan pengangkatan kembali pejabat Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab. Tabalong tahun 2011,, mempunyai tugas pokok serta fungsi sebagai berikut :
Mempersiapkan dan mengajukan dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) beserta lampirannya kepada PA melalui PPK SKPD yang bersangkutan menurut kebutuhan pembiayaan yang diperlukan
Menyelesaikan surat-surat tagihan /bukti pembayaran dan membayarkan keuangannya/kepada pihak yang berhak
Menyelenggarakan penatausahaan pengeluaran dari belanja satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Secara administrasi mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan /ganti uang persediaan/tambahuang persediaan dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Secara fungsional mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada PPKD selaku bendahara umum daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Bertanggungjawab atas keseluruhan pengeluaraan belanja daerah yang diurusnya, baik karena kerugian maupun karena kekuarangan jumlah kas yang diakibatkan oleh kelalaian dan /atau kekeliruan.
Memungut pajak dan pungutan sah lainnya yang merupakan penerimaan negara/daerah, apabila dalam melakukan pembayaraan keuangan kepada pihak yang berhak diketahui bahwa pihak yang berhak tersebut dibebankan/diwajibakan untuk itu
Bahwa adapun anggaran yang dikelola oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kab. Tabalong adalah sebesar Rp. 52.690.922.431 (lima puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
Bahwa dari anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah Kab. Tabalong pada tahun 2011 yang tersedia tersebut diatas, peruntukannya untuk program atau kegiatan :
| No. | K E G I A T A N | P A G U (Rp) |
| 1. | Belanja Program dan Kegiatan | 20.492.222.300,- |
| 2. | Belanja gaji dan tunjangan | 26.621.551.131,- |
| 3. | Belanja santunan perumahan masyarakat | 1.000.000.000,- |
| 4. | Biaya tak terduga | 3.618.544.000,,- |
| 5. | Tunjangan daerah | 958.605.000,,- |
Belanja tidak langsung terdiri dari :
Belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja tunjangan daerah, belanja bantuan perumahan masyarakat, dan belanja tidak terduga
Belanja langsung terdiri dari
Belanja kegiatan bidang sekretariatan yang dikelola oleh dua orang PPTK atas nama :
Zaenal (4 kegiatan)
H. Nafarin (15 kegiatan)
Belanja Kegiatan bidang anggaran yang dikelola oleh PPTK yaitu atas nama
Sailendra Eka Putra (25 kegiatan)
Belanja Kegiatan bidang Kekayaan dan Investasi yang dikelola oleh 4 orang PPTK yaitu atas nama :
Edy Yusuf Effendi (5 kegiatan)
Irwan Setiawan (3 kegiatan)
Haris Fakhrozy (1 kegiatan )
Diyanto (1 kegiatan)
Pembiayaan Daerah terdiri dari penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang
Sedangkan realisasi penyerapan anggaran tersebut diatas oleh terdakwa adalah sebegai berikut
-
-
No. K E G I A T A N P A G U
(Rp)
1. Belanja Program dan Kegiatan 18.031.639.250,- 2. Belanja gaji dan tunjangan 5.553.100.538,- 3. Belanja santunan perumahan masyarakat 260.000.000,- 4. Biaya tak terduga 311.578.000,-. 5. Tunjangan daerah 769.160.000,-
-
Bahwa saksi Hj. IRNANI ISLIANA, S. Sos, Binti (Alm) H. ISMAIL ditunjuk sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab.Tabalong Nomor : B-007/PKKD-SEKT/003/01/2011 tanggal 3 Januari 2011 Tentang penunjukan/penetapan pejabat penatausahaan keuangan,pembantu pejabat penatausahaan keuangan dan pembantu bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Tabalong tahun anggaran 2011 dengan tupoksi yang bersangkutan sebagaimana dalam SK PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan SPJ hanya SPP,tetapi karena saksi ditunjuk sebagai PPK juga ditugaskan sebagai verifikasi terhadap kelengkapan SPJ semua bidang di Dinas Keuangan sehingga saksi juga melakukan verifikasi terhadap kelengkapan SPJ di Bidang Anggaran.
Bahwa salah satu program kegiatan dalam penyerapan anggaran kegiatan Belanja program dan kegiatan sebesar Rp. 18.031.639.250,- tersebut diatas oleh Terdakwa selaku bendahara pengeluaran bersama Sailendra Eka Putra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun 2011 melaksanakan 25 (dua puluh lima) program kegiatan dengan pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp. 9.105.368.360 (sebilan milyar seratus lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) Bahwa dari program kegiatan Belanja program dan kegiatan dengan nilai pagu Rp. 9.105.368.360,- (sebilan milyar seratus lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) tersebut diatas berdasarkan laporan realisasi anggaran terserap sebesar Rp. 9.096.678.260,- (sembilan milyar sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan bidang anggaran Sailendra Eka Putra menanda tangani dan mengajukan Nota Percairan Dana (NPD) kepada terdakwa selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp. 8.344.063.460,- (delapan milyar tiga ratus empat puluh empat juta enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah)
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) program kegiatan yang terdapat di pagu anggaran, Sailendra Eka Putra hanya melaksanakan sebanyak 24 (dua puluh empat) program kegiatan, sedangkan 1 (satu) program kegiatan yaitu penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 274.150.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran dengan mengalihkan penggunaan anggaran kegiatan untuk keperluan pelayanan tamu.
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan tersebut diatas oleh terdakwa selaku bendahara dan Sailendra Eka Putra selaku PPTK hanya dapat mempertanggung jawabkan sebesar Rp. 7.918.408.160,- (tujuh milyar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus delapan ribu seratus enam puluh rupiah)
Bahwa Drs.Sailendra Eka Putra M. Si selaku PPTK memerintahkan staf bidang anggaran agar menemui terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk meminta secara langsung sejumlah uang milik bidang anggaran, disamping meminta sejumlah uang Drs.Sailendra Eka Putra M. Si masih pula meminta agar terdakwa selaku bendahara pengeluaran segera mencairkan dana yang berada direkening Bank BPD Kal-Sel Cabang Tanjung Nomor Rekening 005.00.04.00539.7 atas nama terdakwa Deni Sujana, SE, selaku Bendahara Pengeluaran, untuk segera mentransfer uang secara bertahap yang jumlahnya bervariasi dengan jumlah total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. nomor 005.03.52.00072.7.
Atas permintaan Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku PPTK kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, secara melawan hukum memindah bukukan uang dari kas bendahara pengeluaran yang jumlahnya bervariasi dengan total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke dalam rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. dengan cara mentransfer ke BPD KalSel Cabang Tanjung rekening nomor 005.03.52.00072.7
pemindahan buku dari rekening atas nama terdakwa bendahara pengeluaran ke rekening pribadi mililik Sailendra Eka Putra tanpa diikuti dengan diterbitkannya kwitansi maupun pencatatan pada buku kas umum dan buku pembantu uang muka kerja.
Bahwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011, bersama-sama dengan terdakwa, dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong selaku Pengguna Anggaran, memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni mencairkan dana dari bendahara pengeluaran dengan cara menanda tangani nota pencairan dana (NPD) untuk uang muka kerja pembiayaan 24 (dua puluh empat) program kegiatan yang dokumen lampiran persyaratannya tidak lengkap, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ketika terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran bersama Sailendra Eka Putra melaksanakan kegiatan sebagaimana terurai tersebut diatas terdapat dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban, serta adanya pertanggung jawaban yang tidak benar, seperti biaya penggandaan photo copy yang tidak benar dan biaya makan minum yang tidak benar dengan perincian sebagai berikut
| No. | U r a i an | Jumlah (Rp) | Jumlah (Rp) | |||
| 1. | Dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban. | |||||
| 1). | Menurut laporan realisasi anggaran | 9.096.687.260,- | - | |||
| 2). | Pertanggung jawaban | 7.918.408.160,- | - | |||
| J u m l a h | 1.178.279.100,- | |||||
| 2. | Pertanggung jawaban yang tidak benar. | |||||
| 1). | Biaya penggandaan photo copy | |||||
| a. | Yang dipertanggung jawabkan | |||||
| Toko Ceria (setelah PPN) | 1.413.475.481,- | |||||
| Toko Tabalong | 199.194.560,- | |||||
| Jumlah biaya yang dipertanggung jawabkan | 1.612.670.041,- | |||||
| b. | Biaya riil | |||||
| Toko Ceria | 211.540.800,- | |||||
| Toko Tabalong | 76.403.300,- | |||||
| Toko Tanjung Putra | 133.807.900,- | |||||
| Jumlah biaya riil | 421.752.000,- | |||||
| Biaya penggandaan photo copy tidak benar | 1.190.918.041,- | |||||
| 2). | Biaya makan minum | |||||
| a. | Yang dipertanggung jawabkan (setelah PPn) | 786,123.637,- | ||||
| b. | Biaya riil | 220.000.000,- | ||||
| Biaya makan minum tidak benar. | 566.123.637,- | |||||
| 3. | Biaya perjalanan dinas | 51.371.600,- | ||||
| 4. | Sewa gedung untuk kegiatan 17.45 | 2.250.000,- | ||||
| 5. | Pembuatan modul | 180.000.000,- | ||||
| Kerugian Negara | 3.168.942.378,- | |||||
Bahwa terdakwa secara melawan hukum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011, dalam melaksanakan uraian kegiatan-kegiatannya terdapat dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban, penggunaan anggaran tersebut tidak didukung bukti yang lengkap dan sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa dalam melakukan pencairan uang saksi Mizumara selaku PPTK, Drs. Syailendra Eka Putra selaku PPTK tidak ada membuat surat permohonan dana kepada PA dan PA juga tidak membuatkan memo persetujuan permohonan dana.
Bahwa saksi Mizumara dan Drs Syailendra Eka Putra selaku PPTK tidak mengetahui hal tersebut apakah harus membuat surat permohonan dana atau tidak karena bendahara hanya menyampaikan untuk pengambilan uang menggunakan nota pencairan dana (NPD).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama, Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dirugikan sebesar Rp. 3.168.942.378,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-659/PW16/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013.atau jumlah tersebut.
Bahwa selain mengelola atau menangani anggaran kegiatan Belanja program dan kegiatan, terdakwa selaku bendahara pengeluaran juga mengelola atau menangani anggaran kegiatan :
Tunjangan Daerah
Tunjangan Perumahan Masyarakat
Biaya tidak terduga
Adapun rincian anggaran telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas dan maka terdakwa selaku bendahara pengeluaran telah menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) untuk Dinas PPKD Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
SPP-UP nomr 004/UP/2011 tanggal 4 Januari 2011, surat pengantar ringkasan DPA/DPPA/DPAL-SKPD dan rincian pengunaan dana yang ditandatangani oleh terdakwa ;
Surat pernyataan pengajuan SPP-UP tanggal 4 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si
Kemudian seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yaitu saksi Irnani Isliana, S.sos untuk diverifikasi, berdasarkan hasil verifikasi Kepala Dinas PPKD Kab. Tabalong menerbitkan SPM nomor 004/UP/2011 tanggal 4 Januari 2011 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 4.000.000.000,- selang beberapa waktu kemudian uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- cair dari Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor rekening 005.00.04.00539, selang beberapa waktu kemudian terdakwa selaku Bendahara pengeluaran mengajukan Permintaan tambahan uang sebanyak 4 buah dengan total nilai Rp. 6.463.685.000,- dengan perincian sebagai berikut
-
-
No. Nomor SPP Tanggal Nilai (RP) 1. 011/TU/2011 1 Maret 2011 1.699.704.000,- 2. 037/TU/2011 25 Mei 2011 1.283.641.000,- 3. 058/TU/2011 27 September 2011 1.416.425.100,- 4. 069/TU/2011 17 Nopember 2011 2.063.913.900,- J u m l a h 6.463.685.000,-
-
Kemudain keempat SPP-TU diverifikasi, karena dokumen SPP-TU tidak dilenkapi SPJ dari terdakwa selaku bendahara pengeluaran maka PPK yaitu saksi Irnani Isliana, S.Sos tidak mau manandatangani Surat Pernyataan Verifikasi, namun Pengguna Anggaran yaitu … tetap menerbitkan SPM dan memerintahkan agar PPK menerbitkan dan memarap SP2D dengan perincian sebagai berikut
| No. | Nomor SPM | tanggal | Nomor SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) |
| 1. | 044/UP/2011 | 4-3-2011 | 297/TU/2011 | 4-3-2011 | 1.699.704.000,- |
| 2. | 037/UP/2011 | 10-6-2011 | 127/TU/2011 | 10-6-2011 | 1.283.641.000,- |
| 3. | 0680/UP/2011 | 27-9-2011 | 2539/TU/2011 | 27-9-2011 | 1.416.426.100,- |
| 4. | 0799/UP/2011 | 21-11-2011 | 3511/TU/2011 | 21-11-2011 | 2.063.913.900 |
| Jumlah | 6.463.685.000,- | ||||
Kemudian Anggaran sebesar Rp. 6.463.685.000,- tersebut cair dari Kas Daerah ke rekening Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor 005.00.04.00539atas nama Bendahara Pengeluaran.
Selang beberapa waktu kemudian atas perintah Drs. Hidwar Ahmadi, M.Si selaku Kepala Dinas memerintahkan agar terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) kepada Pengguna Anggara/Kepala SKPD sebanyak 5 lembar walaupun terdakwa tahu bahwa dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan sebelumnya minimal 75%belum ada dari masing-masing PPTK, terdakwa tetap menerbitkan 5 (lima) lembar Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) sejumlah Rp. 9.100.000.000,- (sembilan milyar seratus juta rupiah) adapun perincian 5 lembar SPP-GU terdiri dari :
-
-
No. No. SPP tanggal Nilai (Rp) 1. 019/GU/2011 22 Maret 2011 3.000.000.000,- 2. 039/GU/2011 8 Juni 2011 1.000.000.000,- 3. 049/GU/2011 25 Juli 2011 1.500.000.000,- 4. 059/GU/2011 3 Oktober 2011 3.000.000.000,- 5. 80E/GU/2011 9 Desember 2011 600.000.000,- J u m l a h 9.100.000.000,-
-
Karena tidak dilampiri dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan sebelumnya minimal 75% maka PPK tidak mau melakukan verifikasi, namun Drs. Hidwar Ahmadi M.Si selaku Pengguna Anggaran tetap menerbitkan 5 lembar SPM dan 5 lembar SP2D, dengan perincian
| No. | No. SPM | tanggal | No.SP2D | Tanggal | Nilai Rp |
| 1. | 116/GU/2011 | 23-3-2011 | 413/GU/2011 | 23-3-2011 | 3.000.000.000,- |
| 2. | 376/GU/2011 | 9-6-2011 | 1241/GU/2011 | 9-6-2011 | 1.000.000.000,- |
| 3. | 516/GU/2011 | 27-7-2011 | 2014/GU/2011 | 3-8-2011 | 1.500.000.000,- |
| 4. | 694/GU/2011 | 5-10-2011 | 2794/GU/2011 | 21-11-2011 | 3.000.000.000,- |
| 5. | 894/GU/2011 | 9-12-2011 | 4189/GU/2011 | 27.12-2011 | 600.000.000,- |
| J u m l a h | 9.100.000.000,- | ||||
Kemudian Anggaran sebesar Rp. 9.100.000.000,- tersebut cair dari Kas Daerah ke rekening Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor 005.00.04.00539atas nama Bendahara Pengeluaran,
Dari anggaran Dinas PKKD Kab. Tabalong tahun 2011 yang telah dicairkan terdakwa dengan menggunakan :
SP2D-UP sebesar Rp. 4.000.000.000,-
SP2D –TU sebesar Rp. 6.463.685.000,-
SP2D-GUP sebesar Rp. 9.100.000.000,-
Jumlah Rp. 19.563.685.000,-
Selama tahun 2011 terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah menerbitkan pula 42 lembar SP2D-LS dengan nilai total sebesar Rp. 1.305.853.200,- (satu milyar tiga ratus lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) kepada :
H. Nafarin sebanyak 23 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 486.432.000,-
Drs. Sailendra Eka Putra 4 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 104.250.000,-
Mizumara, SE. M.Sos 6 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 137.714.200,-
Masrian Noor, S.Sos 2 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 10.232.000,-
Sudibyo 1 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 225.000.000,-
Iwan Setiawan 6 SP2D dengan nlai anggaran total sebesar Rp. 342.225.000,-
Jumlah 42 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp.1.305.853.200,-
Total uang Kas Daerah Kab. Tabalong tahun 2011 yang diterima terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan pada Dinas PKKD kab. Tabalong sebesar Rp.20.869.538.300,- dengan perincian :
Pencairan dengan menggunakan SP2D-UP/TU/GUP sebesar Rp. 19.563.685.000,-
Pencairan dengan menggunakan SP2-LS sebesar Rp. 1.305.853.200,-
Jumlah Rp. 20.869.538.300,-
Dari uanggaran kas daerah Kab. Tabalong tahun 2011 sebesar Rp. 20.869.539.300,- (dua puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilah juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tersebut, terdakwa telah menyerapkan anggaran tersebut tidak untuk peruntukannya sebesar :Rp.2.246.129.408.- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan rupiah) dipergunakan sebagai berikut :
Terdakwa telah mengeluarkan uang anggaran sebesar Rp. 431.141.000,- untuk dana taktis kepentingan pribadi Drs, Hidawar Ahmadi,
Melakukan pembayaran doubel atas tunjangan daerah sebesar Rp. 750.550.000,-
Pembayaran tali asih pembangunan Islamic center yang tidak ada mata anggarannya telah diambilkan dana dari mara anggaran kegiatan Belanja Santuanan Perumahan Masyarakat sebesar Rp. 260.000.000,-
Bantuan korban kebakaran sebesar Rp. 337.320.000,-
Biaya tidak terduga fiktif sebesar Rp. 865.714.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 2.246.129.408,-
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama Drs, Hidawar Ahmadi, tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dirugikan sebesar Rp. 2.246.129.408,,- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-283/PW16/5/2014 tanggal 26 Mei 2014.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-659/PW16/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013. dan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-283/PW16/5/2014 tanggal 26 Mei 2014. Maka diketahui adanya kerugian Negara /Daerah Kab. Tabalong akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp. 3.168.942.378,- + Rp. Rp. 2.246.129.408,- jumlah Rp.5.415.077.786,- .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu:
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Subsidair ; Melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Lebih Subsidair : Melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Bahwa dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau suatu korporasi. Korporasi disini dimaksudkan sebagai kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum ataupun bukan badan hukum.
Menimbang bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA yang dalam pemeriksaan di persidangan membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Menimbang terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Tabalong berdasarkan surat keputusan Bupati Tabalong nomor 821.12/54-SI/PEG tanggal 27 Juni 2006, dan sejak bulan Maret 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011. Bahwa selama pemeriksaan di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, sehingga terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa tentang terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan kepadanya masih harus dibuktikan dengan unsur unsur yang lain.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi .
Ad. 2. Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya frase “maupun” di antara kata “perbuatan melawan hukum dalam arti formil” dan “dalam arti materiil”, berarti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menganut sistem alternatif. Artinya, salah satu saja “perbuatan melawan hukum” terbukti, apakah dalam arti formil atau dalam arti materiil, maka unsur secara melawan hukum harus dinyatakan terbukti menurut hukum. Sejalan dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka menurut “Ajaran Melawan Hukum”, yang disebut dengan melawan hukum (dalam arti) materiil, tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Sebaliknya, ajaran melawan hukum formil adalah melawan hukum atau bertentangan dengan hukum tertulis saja. (ROESLAN SALEH, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Aksara Baru, 1987). Dengan kata lain, menurut ajaran melawan hukum materiil, disamping memenuhi syarat-syarat formil, yaitu memenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik, juga perbuatan tersebut harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai –sesutu yang—tidak boleh atau tidak patut (R. WIYONO, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2006);
Dalam perkembangan hukum, pengertian “secara melawan hukum” telah mengalami perubahan, terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, intinya menyatakan, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi :
yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945;
Menimbang, bahwa Prof. ROMLI ATMASASMITA berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang“ dalam ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 ditunjuk untuk mereka yang tergolong pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, sedangkan unsur “ Setiap orang “ dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 diperuntukkan bagi mereka yang tergolong bukan pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3. ;
Menimbang, bahwa Selanjutnya Prof. ANDI HAMZAH menegaskan sasaran utama (addresat) Pasal 3 sebagai berikut : “ … dengan kata-kata “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ yang menunjukkan subjek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan “
(vide Prof. ROMLI ATMASASMITA, “ Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 : “ http;//msofyanlubis.wordpress.com/ 2010/10/17/perbedaan-pasal-2 dan pasal 3 uu-nomor-31-tahun-1999-yang-telah-diubah-dengan-uu-nomor-20-tahun-2001/);
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur melawan hukum ini tidak terlepas dari kapasitas pelaku yang melakukan perbuatan dalam arti apakah pelaku mempunyai jabatan atau kedudukan dalam pemerintahan ataukah tidak;
Menimbang, bahwa “melawan hukum (wederechtelijke)” yang ditentukan dalam Pasal 2 UU Tipikor (Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001) ini bersifat formil dan mempunyai pengertian sangat umum yaitu setiap perbuatan yang bertentangan undang-undang maupun peraturan hukum tertulis lainnya yang berlaku. Dengan perkataan lain tidak ada kualitas khusus pada subyek tindak pidana ;
Menimbang, bahwa pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijke) itu tidak berkapasitas (mempunyai jabatan atau kedudukan) apapun di dalam struktur pemerintahan dalam masyarakat, sehingga bila dihubungkan dengan kasus aquo terdakwa terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Tabalong berdasarkan surat keputusan Bupati Tabalong nomor 821.12/54-SI/PEG tanggal 27 Juni 2006, dan sejak bulan Maret 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011
Menimbang bahwa terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kab. Tabalong tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong nomor 188.45/004/2011 tentang Penunjukan pengangkatan kembali pejabat Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab. Tabalong tahun 2011,, mempunyai tugas pokok serta fungsi sebagai berikut :
Mempersiapkan dan mengajukan dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) beserta lampirannya kepada PA melalui PPK SKPD yang bersangkutan menurut kebutuhan pembiayaan yang diperlukan
Menyelesaikan surat-surat tagihan /bukti pembayaran dan membayarkan keuangannya/kepada pihak yang berhak
Menyelenggarakan penatausahaan pengeluaran dari belanja satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Secara administrasi mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan /ganti uang persediaan/tambahuang persediaan dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Secara fungsional mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada PPKD selaku bendahara umum daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Bertanggungjawab atas keseluruhan pengeluaraan belanja daerah yang diurusnya, baik karena kerugian maupun karena kekuarangan jumlah kas yang diakibatkan oleh kelalaian dan /atau kekeliruan.
Memungut pajak dan pungutan sah lainnya yang merupakan penerimaan negara/daerah, apabila dalam melakukan pembayaraan keuangan kepada pihak yang berhak diketahui bahwa pihak yang berhak tersebut dibebankan/diwajibakan untuk itu
Menimbang, bahwa terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 tersebut mempunyai jabatan atau kedudukan dalam sebuah pemerintahan sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan “melawan Hukum (wederrechtelijke)” bagi Terdakwa tidak tepat bila dikenakan sebagaimana dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi oleh karena punya ciri yang bersifat khusus; Dengan demikian melawan hukum dalam Pasal 2 unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo ps 64 ayat (1) KUHP yaitu melawan hukum tidak terpenuhi, sehingga Majelis hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur lainnya :
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti, sehingga terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA harus dibebaskan dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Dengan menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Ad 1. Setiap Orang;
Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan primair, dimana pada dakwaan primair unsur setiap orang telah terbukti, oleh karena itu Majelis mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan primair untuk menjadi pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan subsidair. Dengan demikian unsur setiap orang pada dakwaan subsidair telah terpenuhi.
Ad 2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bukanlah murni merupakan unsur yang berdiri sendiri namun akan selalu terkait dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa istilah “dengan tujuan” di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pada hakikatnya merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat atau pelaku tindak pidana. Istilah tersebut dalam konteks KUHP identik atau serupa dengan pengertian kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Menimbang, bahwa pengertian sengaja sebagai maksud, yaitu apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya, sehingga apa yang dimaksud dengan tujuan dalam hal ini adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan dalam pasal ini adalah sama artinya dengan mendapat untung, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapat untung bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya).”
Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Menurut Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93 – 95 menyatakan ”penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya.”
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan penerapan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Pengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI antara lain :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara tersangka RS Natalegawa ;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 577 K/Kr/1980 tanggal 26 Januari 1983 dalam perkara tersangka Hadinegoro Wijaya alias Ng Kim Hoa ;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara tersangka Yojiro Kitajima.
Menimbang, bahwa sesuai fakta dan keadaan diatas yaitu :
Bahwa terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Tabalong berdasarkan surat keputusan Bupati Tabalong nomor 821.12/54-SI/PEG tanggal 27 Juni 2006, dan sejak bulan Maret 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011
Bahwa anggaran yang dikelola oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kab. Tabalong adalah sebesar Rp. 52.690.922.431 (lima puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
Dari anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah Kab. Tabalong pada tahun 2011 yang tersedia tersebut diatas, peruntukannya untuk program atau kegiatan :
| No. | K E G I A T A N | P A G U (Rp) |
| 1. | Belanja Program dan Kegiatan | 20.492.222.300,- |
| 2. | Belanja gaji dan tunjangan | 26.621.551.131,- |
| 3. | Belanja santunan perumahan masyarakat | 1.000.000.000,- |
| 4. | Biaya tak terduga | 3.618.544.000,,- |
| 5. | Tunjangan daerah | 958.605.000,,- |
Belanja tidak langsung terdiri dari :
Belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja tunjangan daerah, belanja bantuan perumahan masyarakat, dan belanja tidak terduga
Belanja langsung terdiri dari
Belanja kegiatan bidang sekretariatan yang dikelola oleh dua orang PPTK atas nama :
Zaenal (4 kegiatan)
H. Nafarin (15 kegiatan)
Belanja Kegiatan bidang anggaran yang dikelola oleh PPTK yaitu atas nama
Sailendra Eka Putra (25 kegiatan)
Belanja Kegiatan bidang Kekayaan dan Investasi yang dikelola oleh 4 orang PPTK yaitu atas nama :
Edy Yusuf Effendi (5 kegiatan)
Irwan Setiawan (3 kegiatan)
Haris Fakhrozy (1 kegiatan )
Diyanto (1 kegiatan)
Pembiayaan Daerah terdiri dari penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang
Sedangkan realisasi penyerapan anggaran tersebut diatas oleh terdakwa adalah sebegai berikut
-
No. K E G I A T A N P A G U
(Rp)
1. Belanja Program dan Kegiatan 18.031.639.250,- 2. Belanja gaji dan tunjangan 5.553.100.538,- 3. Belanja santunan perumahan masyarakat 260.000.000,- 4. Biaya tak terduga 311.578.000,-. 5. Tunjangan daerah 769.160.000,-
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) program kegiatan yang terdapat di pagu anggaran, Sailendra Eka Putra hanya melaksanakan sebanyak 24 (dua puluh empat) program kegiatan, sedangkan 1 (satu) program kegiatan yaitu penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 274.150.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran dengan mengalihkan penggunaan anggaran kegiatan untuk keperluan pelayanan tamu.
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan tersebut diatas oleh terdakwa selaku bendahara dan Sailendra Eka Putra selaku PPTK hanya dapat mempertanggung jawabkan sebesar Rp. 7.918.408.160,- (tujuh milyar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus delapan ribu seratus enam puluh rupiah)
Bahwa selain mengelola atau menangani anggaran kegiatan Belanja program dan kegiatan, terdakwa selaku bendahara pengeluaran juga mengelola atau menangani anggaran kegiatan :
Tunjangan Daerah
Tunjangan Perumahan Masyarakat
Biaya tidak terduga
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas dan maka terdakwa selaku bendahara pengeluaran telah menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) untuk Dinas PPKD Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
SPP-UP nomr 004/UP/2011 tanggal 4 Januari 2011, surat pengantar ringkasan DPA/DPPA/DPAL-SKPD dan rincian pengunaan dana yang ditandatangani oleh terdakwa ;
Surat pernyataan pengajuan SPP-UP tanggal 4 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si
Kemudian seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yaitu saksi Irnani Isliana, S.sos untuk diverifikasi, berdasarkan hasil verifikasi Kepala Dinas PPKD Kab. Tabalong menerbitkan SPM nomor 004/UP/2011 tanggal 4 Januari 2011 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 4.000.000.000,- selang beberapa waktu kemudian uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- cair dari Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor rekening 005.00.04.00539, selang beberapa waktu kemudian terdakwa selaku Bendahara pengeluaran mengajukan Permintaan tambahan uang sebanyak 4 buah dengan total nilai Rp. 6.463.685.000,- dengan perincian sebagai berikut
-
-
No. Nomor SPP Tanggal Nilai (RP) 1. 011/TU/2011 1 Maret 2011 1.699.704.000,- 2. 037/TU/2011 25 Mei 2011 1.283.641.000,- 3. 058/TU/2011 27 September 2011 1.416.425.100,- 4. 069/TU/2011 17 Nopember 2011 2.063.913.900,- J u m l a h 6.463.685.000,-
-
Kemudain keempat SPP-TU diverifikasi, karena dokumen SPP-TU tidak dilenkapi SPJ dari terdakwa selaku bendahara pengeluaran maka PPK yaitu saksi Irnani Isliana, S.Sos tidak mau manandatangani Surat Pernyataan Verifikasi, namun Pengguna Anggaran yaitu Drs Hidwar Ahmadi tetap menerbitkan SPM dan memerintahkan agar PPK menerbitkan dan memarap SP2D dengan perincian sebagai berikut
| No. | Nomor SPM | tanggal | Nomor SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) |
| 1. | 044/UP/2011 | 4-3-2011 | 297/TU/2011 | 4-3-2011 | 1.699.704.000,- |
| 2. | 037/UP/2011 | 10-6-2011 | 127/TU/2011 | 10-6-2011 | 1.283.641.000,- |
| 3. | 0680/UP/2011 | 27-9-2011 | 2539/TU/2011 | 27-9-2011 | 1.416.426.100,- |
| 4. | 0799/UP/2011 | 21-11-2011 | 3511/TU/2011 | 21-11-2011 | 2.063.913.900 |
| Jumlah | 6.463.685.000,- | ||||
Kemudian Anggaran sebesar Rp. 6.463.685.000,- tersebut cair dari Kas Daerah ke rekening Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor 005.00.04.00539atas nama Bendahara Pengeluaran.
Selang beberapa waktu kemudian atas perintah Drs. Hidwar Ahmadi, M.Si selaku Kepala Dinas memerintahkan agar terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) kepada Pengguna Anggara/Kepala SKPD sebanyak 5 lembar walaupun terdakwa tahu bahwa dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan sebelumnya minimal 75%belum ada dari masing-masing PPTK, terdakwa tetap menerbitkan 5 (lima) lembar Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) sejumlah Rp. 9.100.000.000,- (sembilan milyar seratus juta rupiah) adapun perincian 5 lembar SPP-GU terdiri dari :
-
-
No. No. SPP tanggal Nilai (Rp) 1. 019/GU/2011 22 Maret 2011 3.000.000.000,- 2. 039/GU/2011 8 Juni 2011 1.000.000.000,- 3. 049/GU/2011 25 Juli 2011 1.500.000.000,- 4. 059/GU/2011 3 Oktober 2011 3.000.000.000,- 5. 80E/GU/2011 9 Desember 2011 600.000.000,- J u m l a h 9.100.000.000,-
-
Karena tidak dilampiri dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan sebelumnya minimal 75% maka PPK tidak mau melakukan verifikasi, namun Drs. Hidwar Ahmadi M.Si selaku Pengguna Anggaran tetap menerbitkan 5 lembar SPM dan 5 lembar SP2D, dengan perincian
| No. | No. SPM | tanggal | No.SP2D | Tanggal | Nilai Rp |
| 1. | 116/GU/2011 | 23-3-2011 | 413/GU/2011 | 23-3-2011 | 3.000.000.000,- |
| 2. | 376/GU/2011 | 9-6-2011 | 1241/GU/2011 | 9-6-2011 | 1.000.000.000,- |
| 3. | 516/GU/2011 | 27-7-2011 | 2014/GU/2011 | 3-8-2011 | 1.500.000.000,- |
| 4. | 694/GU/2011 | 5-10-2011 | 2794/GU/2011 | 21-11-2011 | 3.000.000.000,- |
| 5. | 894/GU/2011 | 9-12-2011 | 4189/GU/2011 | 27.12-2011 | 600.000.000,- |
| J u m l a h | 9.100.000.000,- | ||||
Kemudian Anggaran sebesar Rp. 9.100.000.000,- tersebut cair dari Kas Daerah ke rekening Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor 005.00.04.00539atas nama Bendahara Pengeluaran,
Dari anggaran Dinas PKKD Kab. Tabalong tahun 2011 yang telah dicairkan terdakwa dengan menggunakan :
SP2D-UP sebesar Rp. 4.000.000.000,-
SP2D –TU sebesar Rp. 6.463.685.000,-
SP2D-GUP sebesar Rp. 9.100.000.000,-
Jumlah Rp. 19.563.685.000,-
Selama tahun 2011 terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah menerbitkan pula 42 lembar SP2D-LS dengan nilai total sebesar Rp. 1.305.853.200,- (satu milyar tiga ratus lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) kepada :
H. Nafarin sebanyak 23 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 486.432.000,-
Drs. Sailendra Eka Putra 4 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 104.250.000,-
Mizumara, SE. M.Sos 6 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 137.714.200,-
Masrian Noor, S.Sos 2 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 10.232.000,-
Sudibyo 1 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp.225.000.000,-
Iwan Setiawan 6 SP2D dengan nlai anggaran total sebesar Rp.342.225.000,-
Jumlah 42 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp.1.305.853.200,-
Total uang Kas Daerah Kab. Tabalong tahun 2011 yang diterima terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan pada Dinas PKKD kab. Tabalong sebesar Rp.20.869.538.300,- dengan perincian :
Pencairan dengan menggunakan SP2D-UP/TU/GUP sebesar Rp. 19.563.685.000,-
Pencairan dengan menggunakan SP2-LS sebesar Rp. 1.305.853.200,-
Jumlah Rp. 20.869.538.300,-
Dari uanggaran kas daerah Kab. Tabalong tahun 2011 sebesar Rp. 20.869.539.300,- (dua puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilah juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tersebut, terdakwa telah menyerapkan anggaran tersebut tidak untuk peruntukannya sebesar :Rp.2.246.129.408.- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan rupiah) dipergunakan sebagai berikut :
Terdakwa telah mengeluarkan uang anggaran sebesar Rp. 431.141.000,- untuk dana taktis kepentingan pribadi Drs, Hidawar Ahmadi,
Melakukan pembayaran doubel atas tunjangan daerah sebesar Rp. 750.550.000,-
Pembayaran tali asih pembangunan Islamic center yang tidak ada mata anggarannya telah diambilkan dana dari mara anggaran kegiatan Belanja Santuanan Perumahan Masyarakat sebesar Rp. 260.000.000,-
Bantuan korban kebakaran sebesar Rp. 337.320.000,-
Biaya tidak terduga fiktif sebesar Rp. 865.714.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 2.246.129.408,-
Bahwa berdasarkan fakta dan keadaan hukum sebagaimana telah diuraikan pada pembuktian unsur-unsur diatas sebelumnya diperoleh fakta hukum bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama, Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. dan Drs, Hidawar Ahmadi tersebut diatas terdapat bukti kuat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah Kab. Tabalong pada tahun 2011 yang tersedia tersebut diatas, peruntukannya untuk program atau kegiatan yaitu keuntungan bagi terdakwa, Deni Sujana, SE bersama-sama, Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. dan Drs, Hidawar Ahmadi :
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Dengan menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
kewenangan dalam hal ini adalah hak dan kekuasaan yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil,
kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan seseorang dalam hubungannya dengan jabatan dan kedudukannya, sedangkan
sarana adalah syarat/cara/media yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya, jadi yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sama artinya dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimilikinya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Tabalong berdasarkan surat keputusan Bupati Tabalong nomor 821.12/54-SI/PEG tanggal 27 Juni 2006, dan sejak bulan Maret 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kab. Tabalong tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong nomor 188.45/004/2011 tentang Penunjukan pengangkatan kembali pejabat Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab. Tabalong tahun 2011,, mempunyai tugas pokok serta fungsi sebagai berikut :
Mempersiapkan dan mengajukan dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) beserta lampirannya kepada PA melalui PPK SKPD yang bersangkutan menurut kebutuhan pembiayaan yang diperlukan
Menyelesaikan surat-surat tagihan /bukti pembayaran dan membayarkan keuangannya/kepada pihak yang berhak
Menyelenggarakan penatausahaan pengeluaran dari belanja satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Secara administrasi mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan /ganti uang persediaan/tambahuang persediaan dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Secara fungsional mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada PPKD selaku bendahara umum daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Tabalong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Bertanggungjawab atas keseluruhan pengeluaraan belanja daerah yang diurusnya, baik karena kerugian maupun karena kekuarangan jumlah kas yang diakibatkan oleh kelalaian dan /atau kekeliruan.
Memungut pajak dan pungutan sah lainnya yang merupakan penerimaan negara/daerah, apabila dalam melakukan pembayaraan keuangan kepada pihak yang berhak diketahui bahwa pihak yang berhak tersebut dibebankan/diwajibakan untuk itu
Menimbang, bahwa terdakwa selaku bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tupoksinya berpedoman kepada :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat 1 menyatakan” Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat 1 menyatakan “Pembayaran atas APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Nomor 59 Tahun 2007 jo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 10 huruf l yang menyatakan bahwa salah satu tugas dari Pengguna Anggaran mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Pasal 132 :
Ayat 1 “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Ayat 2 “bukti sebagaimana dimaksud ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”.
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2011 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU) bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 :
Pasal 1 “Dalam rangka pengelolaan pengeluaran keuangan secara efektif dan efisien oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang meliputi SPP-UP, SPP-GU dan SPP TU perlu ditetapkan batasan jumlahnya”.
Pasal 2 “Jumlah batasan SPP UP, SPP GU dan SPP TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini”.
Pasal 3 “Bendahara Pengeluaran pada SKPD dapat mengajukan SPP untuk pertama kalinya dalam bentuk SPP UP dengan ketentuan yang berlaku”.
Pasal 4 “Selanjutnya pengajuan SPP GU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada BUD dilakukan apabila SPP UP telah terpakai dan telah disahkan pertanggungjawabannya oleh Pejabat yang berwenang minimal 75% dari jumla dana yang dimintakan”.
Pasal 5 “Pengajuan SPPP GU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dapat dilakukan beberapa kali sesuai dengan batasan jumlah SPD SKPD yang bersangkutan dan telah mempertanggungjawabkan SPJ pada SPP GU yang telah dimintakan sebelumnya minimal 75%”.
Pasal 6 ”Pengajuan besaran SPP GU tahap berikutnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disesuaikan dengan jumlah SPJ yang telah disampaikan dengan batas minimal sebesar 75%”.
Pasal 7 “Dalam hal pengajuan jumlah dana oleh Bendahara Pengeluaran SKPD tidak mencukupi pada SPP-UP dan/atau SPP GU, maka Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan SPP-TU guna mencukupi pengeluaran SKPD nya.
Pasal 8 :
Apabila jumlah dana tambahan uang persediaan pada SPP TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.
Batas waktu penyetoran sisa tambahan uang sebagaimana dimaksud pada ayat diatas dikecualikan untuk :
Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan.
Kegiatan yang mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan yang diakibatkan oleh peristiwa diluar kendali Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 9 “Pengajuan SPP UP, SPP GU dan SPP TU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti –bukti dipersidangan teruangkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) program kegiatan yang terdapat di pagu anggaran, Sailendra Eka Putra hanya melaksanakan sebanyak 24 (dua puluh empat) program kegiatan, sedangkan 1 (satu) program kegiatan yaitu penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 274.150.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran dengan mengalihkan penggunaan anggaran kegiatan untuk keperluan pelayanan tamu.
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan tersebut diatas oleh terdakwa selaku bendahara dan Sailendra Eka Putra selaku PPTK hanya dapat mempertanggung jawabkan sebesar Rp. 7.918.408.160,- (tujuh milyar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus delapan ribu seratus enam puluh rupiah)
Bahwa Drs.Sailendra Eka Putra M. Si selaku PPTK memerintahkan staf bidang anggaran agar menemui terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk meminta secara langsung sejumlah uang milik bidang anggaran, disamping meminta sejumlah uang Drs.Sailendra Eka Putra M. Si masih pula meminta agar terdakwa selaku bendahara pengeluaran segera mencairkan dana yang berada direkening Bank BPD Kal-Sel Cabang Tanjung Nomor Rekening 005.00.04.00539.7 atas nama terdakwa Deni Sujana, SE, selaku Bendahara Pengeluaran, untuk segera mentransfer uang secara bertahap yang jumlahnya bervariasi dengan jumlah total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. nomor 005.03.52.00072.7.
Atas permintaan Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku PPTK kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, secara melawan hukum memindah bukukan uang dari kas bendahara pengeluaran yang jumlahnya bervariasi dengan total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke dalam rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. dengan cara mentransfer ke BPD KalSel Cabang Tanjung rekening nomor 005.03.52.00072.7
pemindahan buku dari rekening atas nama terdakwa bendahara pengeluaran ke rekening pribadi mililik Sailendra Eka Putra tanpa diikuti dengan diterbitkannya kwitansi maupun pencatatan pada buku kas umum dan buku pembantu uang muka kerja.
Bahwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011, bersama-sama dengan terdakwa, dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong selaku Pengguna Anggaran, memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni mencairkan dana dari bendahara pengeluaran dengan cara menanda tangani nota pencairan dana (NPD) untuk uang muka kerja pembiayaan 24 (dua puluh empat) program kegiatan yang dokumen lampiran persyaratannya tidak lengkap, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ketika terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran bersama Sailendra Eka Putra melaksanakan kegiatan sebagaimana terurai tersebut diatas terdapat dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban, serta adanya pertanggung jawaban yang tidak benar, seperti biaya penggandaan photo copy yang tidak benar dan biaya makan minum yang tidak benar dengan perincian sebagai berikut
| No. | U r a i an | Jumlah (Rp) | Jumlah (Rp) | |||
| 1. | Dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban. | |||||
| 1). | Menurut laporan realisasi anggaran | 9.096.687.260,- | - | |||
| 2). | Pertanggung jawaban | 7.918.408.160,- | - | |||
| J u m l a h | 1.178.279.100,- | |||||
| 2. | Pertanggung jawaban yang tidak benar. | |||||
| 1). | Biaya penggandaan photo copy | |||||
| a. | Yang dipertanggung jawabkan | |||||
| Toko Ceria (setelah PPN) | 1.413.475.481,- | |||||
| Toko Tabalong | 199.194.560,- | |||||
| Jumlah biaya yang dipertanggung jawabkan | 1.612.670.041,- | |||||
| b. | Biaya riil | |||||
| Toko Ceria | 211.540.800,- | |||||
| Toko Tabalong | 76.403.300,- | |||||
| Toko Tanjung Putra | 133.807.900,- | |||||
| Jumlah biaya riil | 421.752.000,- | |||||
| Biaya penggandaan photo copy tidak benar | 1.190.918.041,- | |||||
| 2). | Biaya makan minum | |||||
| a. | Yang dipertanggung jawabkan (setelah PPn) | 786,123.637,- | ||||
| b. | Biaya riil | 220.000.000,- | ||||
| Biaya makan minum tidak benar. | 566.123.637,- | |||||
| 3. | Biaya perjalanan dinas | 51.371.600,- | ||||
| 4. | Sewa gedung untuk kegiatan 17.45 | 2.250.000,- | ||||
| 5. | Pembuatan modul | 180.000.000,- | ||||
| Kerugian Negara | 3.168.942.378,- | |||||
Bahwa saksi Drs Syailendra Eka Putra secara melawan hukum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011, dalam melaksanakan uraian kegiatan-kegiatannya terdapat dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban, penggunaan anggaran tersebut tidak didukung bukti yang lengkap dan sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama, Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dirugikan sebesar Rp. 3.168.942.378,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-659/PW16/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013.atau jumlah tersebut.
Bahwa selain mengelola atau menangani anggaran kegiatan Belanja program dan kegiatan, terdakwa selaku bendahara pengeluaran juga mengelola atau menangani anggaran kegiatan :
Tunjangan Daerah
Tunjangan Perumahan Masyarakat
Biaya tidak terduga
Adapun rincian anggaran telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas dan maka terdakwa selaku bendahara pengeluaran telah menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) untuk Dinas PPKD Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
SPP-UP nomr 004/UP/2011 tanggal 4 Januari 2011, surat pengantar ringkasan DPA/DPPA/DPAL-SKPD dan rincian pengunaan dana yang ditandatangani oleh terdakwa ;
Surat pernyataan pengajuan SPP-UP tanggal 4 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si
Kemudian seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yaitu saksi Irnani Isliana, S.sos untuk diverifikasi, berdasarkan hasil verifikasi Kepala Dinas PPKD Kab. Tabalong menerbitkan SPM nomor 004/UP/2011 tanggal 4 Januari 2011 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 4.000.000.000,- selang beberapa waktu kemudian uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- cair dari Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor rekening 005.00.04.00539, selang beberapa waktu kemudian terdakwa selaku Bendahara pengeluaran mengajukan Permintaan tambahan uang sebanyak 4 buah dengan total nilai Rp. 6.463.685.000,- dengan perincian sebagai berikut
-
-
No. Nomor SPP Tanggal Nilai (RP) 1. 011/TU/2011 1 Maret 2011 1.699.704.000,- 2. 037/TU/2011 25 Mei 2011 1.283.641.000,- 3. 058/TU/2011 27 September 2011 1.416.425.100,- 4. 069/TU/2011 17 Nopember 2011 2.063.913.900,- J u m l a h 6.463.685.000,-
-
Kemudain keempat SPP-TU diverifikasi, karena dokumen SPP-TU tidak dilenkapi SPJ dari terdakwa selaku bendahara pengeluaran maka PPK yaitu saksi Irnani Isliana, S.Sos tidak mau manandatangani Surat Pernyataan Verifikasi, namun Pengguna Anggaran yaitu Drs. Hidwar Ahmadi, M.Si tetap menerbitkan SPM dan memerintahkan agar PPK menerbitkan dan memarap SP2D dengan perincian sebagai berikut
-
No. Nomor SPM tanggal Nomor SP2D Tanggal Nilai (Rp) 1. 044/UP/2011 4-3-2011 297/TU/2011 4-3-2011 1.699.704.000,- 2. 037/UP/2011 10-6-2011 127/TU/2011 10-6-2011 1.283.641.000,- 3. 0680/UP/2011 27-9-2011 2539/TU/2011 27-9-2011 1.416.426.100,- 4. 0799/UP/2011 21-11-2011 3511/TU/2011 21-11-2011 2.063.913.900 Jumlah 6.463.685.000,-
Kemudian Anggaran sebesar Rp. 6.463.685.000,- tersebut cair dari Kas Daerah ke rekening Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor 005.00.04.00539atas nama Bendahara Pengeluaran.
Selang beberapa waktu kemudian atas perintah Drs. Hidwar Ahmadi, M.Si selaku Kepala Dinas memerintahkan agar terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) kepada Pengguna Anggara/Kepala SKPD sebanyak 5 lembar walaupun terdakwa tahu bahwa dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan sebelumnya minimal 75%belum ada dari masing-masing PPTK, terdakwa tetap menerbitkan 5 (lima) lembar Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) sejumlah Rp. 9.100.000.000,- (sembilan milyar seratus juta rupiah) adapun perincian 5 lembar SPP-GU terdiri dari :
-
-
No. No. SPP tanggal Nilai (Rp) 1. 019/GU/2011 22 Maret 2011 3.000.000.000,- 2. 039/GU/2011 8 Juni 2011 1.000.000.000,- 3. 049/GU/2011 25 Juli 2011 1.500.000.000,- 4. 059/GU/2011 3 Oktober 2011 3.000.000.000,- 5. 80E/GU/2011 9 Desember 2011 600.000.000,- J u m l a h 9.100.000.000,-
-
Karena tidak dilampiri dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan sebelumnya minimal 75% maka PPK tidak mau melakukan verifikasi, namun Drs. Hidwar Ahmadi M.Si selaku Pengguna Anggaran tetap menerbitkan 5 lembar SPM dan 5 lembar SP2D, dengan perincian
| No. | No. SPM | tanggal | No.SP2D | Tanggal | Nilai Rp |
| 1. | 116/GU/2011 | 23-3-2011 | 413/GU/2011 | 23-3-2011 | 3.000.000.000,- |
| 2. | 376/GU/2011 | 9-6-2011 | 1241/GU/2011 | 9-6-2011 | 1.000.000.000,- |
| 3. | 516/GU/2011 | 27-7-2011 | 2014/GU/2011 | 3-8-2011 | 1.500.000.000,- |
| 4. | 694/GU/2011 | 5-10-2011 | 2794/GU/2011 | 21-11-2011 | 3.000.000.000,- |
| 5. | 894/GU/2011 | 9-12-2011 | 4189/GU/2011 | 27.12-2011 | 600.000.000,- |
| J u m l a h | 9.100.000.000,- | ||||
Kemudian Anggaran sebesar Rp. 9.100.000.000,- tersebut cair dari Kas Daerah ke rekening Bank BPD Kalsel cabang Tanjung nomor 005.00.04.00539atas nama Bendahara Pengeluaran,
Dari anggaran Dinas PKKD Kab. Tabalong tahun 2011 yang telah dicairkan terdakwa dengan menggunakan :
SP2D-UP sebesar Rp. 4.000.000.000,-
SP2D –TU sebesar Rp. 6.463.685.000,-
SP2D-GUP sebesar Rp. 9.100.000.000,-
Jumlah Rp. 19.563.685.000,-
Selama tahun 2011 terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah menerbitkan pula 42 lembar SP2D-LS dengan nilai total sebesar Rp. 1.305.853.200,- (satu milyar tiga ratus lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) kepada :
H. Nafarin sebanyak 23 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 486.432.000,-
Drs. Sailendra Eka Putra 4 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 104.250.000,-
Mizumara, SE. M.Sos 6 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 137.714.200,-
Masrian Noor, S.Sos 2 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 10.232.000,-
Sudibyo 1 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp. 225.000.000,-
Iwan Setiawan 6 SP2D dengan nlai anggaran total sebesar Rp. 342.225.000,-
Jumlah 42 SP2D dengan nilai anggaran total sebesar Rp.1.305.853.200,-
Total uang Kas Daerah Kab. Tabalong tahun 2011 yang diterima terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan pada Dinas PKKD kab. Tabalong sebesar Rp.20.869.538.300,- dengan perincian :
Pencairan dengan menggunakan SP2D-UP/TU/GUP sebesar Rp. 19.563.685.000,-
Pencairan dengan menggunakan SP2-LS sebesar Rp.1.305.853.200,-
Jumlah Rp. 20.869.538.300,-
Dari anggaran kas daerah Kab. Tabalong tahun 2011 sebesar Rp. 20.869.539.300,- (dua puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilah juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tersebut, terdakwa telah menyerapkan anggaran tersebut tidak untuk peruntukannya sebesar :Rp.2.246.129.408.- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan rupiah) dipergunakan sebagai berikut :
Terdakwa telah mengeluarkan uang anggaran sebesar Rp. 431.141.000,- untuk dana taktis kepentingan pribadi Drs, Hidawar Ahmadi,
Melakukan pembayaran doubel atas tunjangan daerah sebesar Rp. 750.550.000,-
Pembayaran tali asih pembangunan Islamic center yang tidak ada mata anggarannya telah diambilkan dana dari mara anggaran kegiatan Belanja Santuanan Perumahan Masyarakat sebesar Rp. 260.000.000,-
Bantuan korban kebakaran sebesar Rp. 337.320.000,-
Biaya tidak terduga fiktif sebesar Rp. 865.714.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 2.246.129.408,-
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama Drs, Hidawar Ahmadi, tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dirugikan sebesar Rp. 2.246.129.408,,- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-283/PW16/5/2014 tanggal 26 Mei 2014.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-659/PW16/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013. dan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-283/PW16/5/2014 tanggal 26 Mei 2014. Maka diketahui adanya kerugian Negara /Daerah Kab. Tabalong akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp. 3.168.942.378,- + Rp. Rp. 2.246.129.408,- jumlah Rp.5.415.077.786,- .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan diatasTerdakwa Deni Sujana, SE beserta terdakwa- terdakwa lainnya (dalam berkas perkara terpisah) dalam implementasinya (pelaksanannya) tidak berpedoman kepada tuposinya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa dalam perumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipergunakan kata sambung “atau” sehingga kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu telah terpenuhi maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam undang undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1 ) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang.
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “ dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” , Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat”menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan.Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik
negara / Badan Usaha Milik Daerah , yayasan,badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara. Sedang yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebgai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarkat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentun peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahterahan kepadaa seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakaan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa anggaran yang dikelola terdakwa selaku bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kab. Tabalong adalah sebesar Rp. 52.690.922.431 (lima puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah)
Menimbang bahwa anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah Kab. Tabalong pada tahun 2011 yang tersedia tersebut diatas, peruntukannya untuk program atau kegiatan :
Belanja tidak langsung terdiri dari :
Belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja tunjangan daerah, belanja bantuan perumahan masyarakat, dan belanja tidak terduga
Belanja langsung terdiri dari
Belanja kegiatan bidang sekretariatan yang dikelola oleh dua orang PPTK atas nama :
Zaenal (4 kegiatan)
H. Nafarin (15 kegiatan)
Belanja Kegiatan bidang anggaran yang dikelola oleh PPTK yaitu atas nama
Sailendra Eka Putra (25 kegiatan)
Belanja Kegiatan bidang Kekayaan dan Investasi yang dikelola oleh 4 orang PPTK yaitu atas nama :
Edy Yusuf Effendi (5 kegiatan)
Irwan Setiawan (3 kegiatan)
Haris Fakhrozy (1 kegiatan )
Diyanto (1 kegiatan)
Pembiayaan Daerah terdiri dari penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang
Menimbang bahwa dalam melaksanakan program kegiatan bidang anggaran Sailendra Eka Putra menanda tangani dan mengajukan Nota Percairan Dana (NPD) kepada terdakwa selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp. 8.344.063.460,- (delapan milyar tiga ratus empat puluh empat juta enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah)
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) program kegiatan yang terdapat di pagu anggaran, Sailendra Eka Putra hanya melaksanakan sebanyak 24 (dua puluh empat) program kegiatan, sedangkan 1 (satu) program kegiatan yaitu penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 274.150.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran dengan mengalihkan penggunaan anggaran kegiatan untuk keperluan pelayanan tamu.
Menimbang bahwa dalam melaksanakan program kegiatan tersebut diatas oleh terdakwa selaku bendahara dan Sailendra Eka Putra selaku PPTK hanya dapat mempertanggung jawabkan sebesar Rp. 7.918.408.160,- (tujuh milyar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus delapan ribu seratus enam puluh rupiah)
Menimbang bahwa Bahwa selain mengelola atau menangani anggaran kegiatan Belanja program dan kegiatan, terdakwa selaku bendahara pengeluaran juga mengelola atau menangani anggaran kegiatan :
Tunjangan Daerah
Tunjangan Perumahan Masyarakat
Biaya tidak terduga
Menimbang bahwa Dari uanggaran kas daerah Kab. Tabalong tahun 2011 sebesar Rp. 20.869.539.300,- (dua puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilah juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tersebut, terdakwa telah menyerapkan anggaran tersebut tidak untuk peruntukannya sebesar :Rp.2.246.129.408.- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan rupiah) dipergunakan sebagai berikut :
Terdakwa telah mengeluarkan uang anggaran sebesar Rp. 431.141.000,- untuk dana taktis kepentingan pribadi Drs, Hidawar Ahmadi,
Melakukan pembayaran doubel atas tunjangan daerah sebesar Rp. 750.550.000,-
Pembayaran tali asih pembangunan Islamic center yang tidak ada mata anggarannya telah diambilkan dana dari mara anggaran kegiatan Belanja Santuanan Perumahan Masyarakat sebesar Rp. 260.000.000,-
Bantuan korban kebakaran sebesar Rp. 337.320.000,-
Biaya tidak terduga fiktif sebesar Rp. 865.714.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 2.246.129.408,-
Menimbang bahwa dengan demikian terhadap segala kerugian yang berkaitan dengan anggaran kegiatan Belanja program dan kegiatan, anggaran kegiatan :
Tunjangan Daerah
Tunjangan Perumahan Masyarakat
Biaya tidak terduga
adalah merupakan kerugian negara.
Menimbang bahwa Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama, Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dirugikan sebesar Rp. 3.168.942.378,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-659/PW16/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013.atau jumlah tersebut.
Menimbang bahwa Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama Drs, Hidawar Ahmadi, tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dirugikan sebesar Rp. 2.246.129.408,,- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-283/PW16/5/2014 tanggal 26 Mei 2014.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-659/PW16/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013. dan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-283/PW16/5/2014 tanggal 26 Mei 2014. Maka diketahui adanya kerugian Negara /Daerah Kab. Tabalong akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp. 3.168.942.378,- + Rp. Rp. 2.246.129.408,- jumlah Rp.5.415.077.786,- .
Dengan demikian maka unsur merugikan keuangan negara dalam hal ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
Ad. 5. Yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinyatakan “ Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan “
Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu:
Yang melakukan (pleger);
Yang menyuruh melakukan (doen pleger);
Yang turut serta melakukan (mede pleger);
Dalam doktrin hukum pidana “ turut serta “ dikenal beberapa pendapat, yaitu antara lain :
NOYON yang diikuti Mr. TRESNA dalam bukunya “ Asas-Asas Hukum Pidana “ menyatakan bahwa mede dader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedangkan mede pleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mede dader (yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana yang bersangkutan).
Sedangkan pada mede pleger peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lainnya ikut serta (mede pleger) saja. Jadi mede pleger tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. namun walaupun demikian sesuai pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP baik mede dader dan mede pleger dipidana sebagai dader.
(vide Prof. Drs. C.S.T. KANSIL, S.H, dan CHISTINE, S.T, KANSIL, S.H, MK dalam bukunya Pokok Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana untuk tiap orang, penerbit PT. Pradya Paramita Jakarta, hlm. 42).
Prof. Mr. W.H.A. JONKERS, dalam bukunya Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek, 1984, hlm. 104, menyatakan “ Ada 2 (dua) syarat dari medepleger, yaitu :
Adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak;
Adanya pelaksanaan bersama ((gemeenschappelijk uitvoering).
ROESLAN SALEH, S.H, dalam bukunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11 menyatakan sebagai berikut :
Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang terutama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan.
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA yang diangkat sejak bulan Maret 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/004/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan/penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan yuridis diatas maka terungkap bahwa terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan bersama-sama dengan orang lain yaitu Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku PPTK dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong selaku Pengguna Anggaran l. terlihat adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik dalam proses persetujuan pemohonan maupun pelaksanaan pencairan yaitu:
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan bidang anggaran Sailendra Eka Putra menanda tangani dan mengajukan Nota Percairan Dana (NPD) kepada terdakwa selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp. 8.344.063.460,- (delapan milyar tiga ratus empat puluh empat juta enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah)
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) program kegiatan yang terdapat di pagu anggaran, Sailendra Eka Putra hanya melaksanakan sebanyak 24 (dua puluh empat) program kegiatan, sedangkan 1 (satu) program kegiatan yaitu penyusunan pedoman pelaksanaan keuangan daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 274.150.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran dengan mengalihkan penggunaan anggaran kegiatan untuk keperluan pelayanan tamu.
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan tersebut diatas oleh terdakwa selaku bendahara dan Sailendra Eka Putra selaku PPTK hanya dapat mempertanggung jawabkan sebesar Rp. 7.918.408.160,- (tujuh milyar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus delapan ribu seratus enam puluh rupiah)
Bahwa Drs.Sailendra Eka Putra M. Si selaku PPTK memerintahkan staf bidang anggaran agar menemui terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk meminta secara langsung sejumlah uang milik bidang anggaran, disamping meminta sejumlah uang Drs.Sailendra Eka Putra M. Si masih pula meminta agar terdakwa selaku bendahara pengeluaran segera mencairkan dana yang berada direkening Bank BPD Kal-Sel Cabang Tanjung Nomor Rekening 005.00.04.00539.7 atas nama terdakwa Deni Sujana, SE, selaku Bendahara Pengeluaran, untuk segera mentransfer uang secara bertahap yang jumlahnya bervariasi dengan jumlah total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. nomor 005.03.52.00072.7.
Atas permintaan Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku PPTK kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, secara melawan hukum memindah bukukan uang dari kas bendahara pengeluaran yang jumlahnya bervariasi dengan total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke dalam rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. dengan cara mentransfer ke BPD KalSel Cabang Tanjung rekening nomor 005.03.52.00072.7
pemindahan buku dari rekening atas nama terdakwa bendahara pengeluaran ke rekening pribadi mililik Sailendra Eka Putra tanpa diikuti dengan diterbitkannya kwitansi maupun pencatatan pada buku kas umum dan buku pembantu uang muka kerja.
Bahwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011, bersama-sama dengan terdakwa, dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong selaku Pengguna Anggaran, memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni mencairkan dana dari bendahara pengeluaran dengan cara menanda tangani nota pencairan dana (NPD) untuk uang muka kerja pembiayaan 24 (dua puluh empat) program kegiatan yang dokumen lampiran persyaratannya tidak lengkap, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan
Bahwa perbuatan terdakwa Deni Sujana, SE bersama-sama dengan Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5.415.077.786,-
Dengan demikian unsur “Turut Serta Melakukan Perbuatan” telah terpenuhi.
Ad. 6. Unsur Yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa unsur keenam tersebut dikenal sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) yang menurut Yurisprudensi tetap dinyatakan bahwa “untuk pebuatan berlanjut diperlukan adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenisnya telah dilakukan dan perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujudkan pebuatan terlarang yang sama”
Menimbang bahwa dari keterangan saksi saksi dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Atas permintaan Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku PPTK kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, secara melawan hukum memindah bukukan uang dari kas bendahara pengeluaran yang jumlahnya bervariasi dengan total sebesar Rp. 1.266.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ke dalam rekening pribadi atas nama terdakwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. dengan cara mentransfer ke BPD KalSel Cabang Tanjung rekening nomor 005.03.52.00072.7
Bahwa Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011, bersama-sama dengan terdakwa, dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemerintah Kabupaten Tabalong selaku Pengguna Anggaran, memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni mencairkan dana dari bendahara pengeluaran dengan cara menanda tangani nota pencairan dana (NPD) untuk uang muka kerja pembiayaan 24 (dua puluh empat) program kegiatan yang dokumen lampiran persyaratannya tidak lengkap, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ketika terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran bersama Sailendra Eka Putra melaksanakan kegiatan sebagaimana terurai tersebut diatas terdapat dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban, serta adanya pertanggung jawaban yang tidak benar, seperti biaya penggandaan photo copy yang tidak benar dan biaya makan minum yang tidak benar
Dari uanggaran kas daerah Kab. Tabalong tahun 2011 sebesar Rp. 20.869.539.300,- (dua puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilah juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tersebut, terdakwa telah menyerapkan anggaran tersebut tidak untuk peruntukannya sebesar :Rp.2.246.129.408.- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan rupiah) dipergunakan sebagai berikut :
Terdakwa telah mengeluarkan uang anggaran sebesar Rp. 431.141.000,- untuk dana taktis kepentingan pribadi Drs, Hidawar Ahmadi,
Melakukan pembayaran doubel atas tunjangan daerah sebesar Rp. 750.550.000,-
Pembayaran tali asih pembangunan Islamic center yang tidak ada mata anggarannya telah diambilkan dana dari mara anggaran kegiatan Belanja Santuanan Perumahan Masyarakat sebesar Rp. 260.000.000,-
Bantuan korban kebakaran sebesar Rp. 337.320.000,-
Biaya tidak terduga fiktif sebesar Rp. 865.714.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 2.246.129.408,-
Menimbang, bahwa penyerahan uang oleh Terdakwa kepada Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si. dan Drs. Hidwar Ahmadi, M. Si. secara berulang-ulang tersebut membuktikan bahwa unsur keenam inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiar;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsider telah terbukti maka dakwaan lebih subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur pasal tersebut di atas maka Majelis Hakim menolak pleidoi Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini adalah uang yang diperoleh dari hasil perbuatan korupsi, maka oleh karenanya kepada terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti yang besarnya akan dituangkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara yang lebih ringan dari pidana pokok yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa terdakwa Deni Sujana, SE menerangkan telah mempergunakan uang untuk kepentingan pribadi saksi Drs Hidwar Ahmadi sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) akan tetapi saksi Drs Hidwar Ahmadi tidak mengakuinya. Terdakwa Deni Sujana, SE juga telah menerima sebidang tanah kaplingan seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maka jumlah uang yang telah diperoleh oleh Terdakwa adalah Rp.430.000.000,-
Menimbang bahwa Terdakwa Deni Sujana, SE telah mengembalikan kerugian keuangan Negara melalui pemerintahan Kabupaten Tabalong sebesar Rp.200.000.000,- maka kepada Terdakwa Deni Sujana, SE dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.230.000.000,-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan selama di persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan di atas maka penjatuhan putusan atas diri terdakwa dalam amar putusan menurut Majelis bersesuaian dengan keadilan hukum yang berlaku maupun rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat;
Memperhatikan, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa DENI SUJANA, SE BIN H. SUDANSI INDERAJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima)bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan, berupa uang pengganti sebesar Rp.230.000.000,-. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
Kode kegiatan (15.01) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (06.01) sebanyak 13 (tiga belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.62) sebanyak 17 (tujuh belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.84) sebanyak 82 (delapan puluh dua) kwitansi
Kode kegiatan (01.01) sebanyak 18 (delapan belas) kwitansi
Kode kegiatan (01.02) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (01.08) sebanyak 16 (enam belas) kwitansi
Kode kegiatan (01.09) sebanyak 11 (sebelas) kwitansi
Kode kegiatan (01.10) sebanyak 2 (dua) kwitansi
Kode kegiatan (01.11) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (01.12) sebanyak 3 (tiga) kwitansi
Kode kegiatan (01.17) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi
Kode kegiatan (01.18) sebanyak 331 (tiga ratus tiga puluh satu) kwitansi
Kode kegiatan (01.24) sebanyak 6 (enam) kwitansi
Kode kegiatan (01.24) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Tanpa Nomor Kode kegiatan () sebanyak 2 (dua) kwitansi
Kode kegiatan (01.26) sebanyak 56 (lima puluh enam) kwitansi
Kode kegiatan (17.68) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (17.30) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kwitansi
Kode kegiatan (17.70) sebanyak 12 (dua belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.85) sebanyak 16 (enam belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.73) sebanyak 26 (dua puluh enam) kwitansi
Kode kegiatan (16.01) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (17.93) sebanyak 41 (empat puluh satu) kwitansi
Kode kegiatan (26.02) sebanyak 7 (tujuh) kwitansi
Kode kegiatan ( 17.59) sebanyak 32 (tiga puluh dua) kwitansi
Kode kegiatan (17.60) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi
Kode kegiatan (19.02) sebanyak 23 (dua puluh tiga) kwitansi
Kode kegiatan (17.03) sebanyak 7 (tujuh) kwitansi
Kode kegiatan (17.10) sebanyak 19 (sembilan belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.11) sebanyak 14 (empat belas) kwitansi
Kode kegiatan (17.12) sebanyak 8 (delapan) kwitansi
Kode kegiatan (17.14) sebanyak 10 (sepuluh) kwitansi
Kode kegiatan (17.44) sebanyak 4 (empat) kwitansi
Kode kegiatan (17.51) sebanyak 3 (tiga) kwitansi
Kode kegiatan (17.76) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (17.98) sebanyak 9 (sembilan) kwitansi
Kode kegiatan (06.02) sebanyak 32 (tiga puluh dua) kwitansi
Kode kegiatan (17.28) sebanyak 24 (dua puluh empat) kwitansi
Kode kegiatan (17.50) sebanyak 40 (empat puluh) kwitansi
Kode kegiatan (17.91) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kwitansi
Kode kegiatan (17.92) sebanyak 28 ( dua puluh delapan) kwitansi
Kode kegiatan (20.06) sebanyak 35 (tiga puluh lima) kwitansi
Tanpa Nomor Kode kegiatan () sebanyak 8 (delapan) kwitansi
Dokumen pencairan Bidang ANGGARAN sebanyak 4 (empat) SP2D
Dokumen pencairan Bidang BENDAHARA UMUM DAERAH sebanyak 8 (delapan) SP2D
Dokumen pencairan Bidang KEKAYAAN DAN INVESTASI (ASET) sebanyak 6 (enam) SP2D
Dokumen pencairan Bidang UMUM TA. 2011 sebanyak 23 (dua puluh tiga) SP2D
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 0004127/LS/2011 Tanggal 23 Desember 2011 keperluan untuk pembayaran biaya pengadaan modal peningkatan system komputerisasi aplikasi keuangan daerah Pemkab Tabalong jumlah yang dibayarkan Rp. 225.000.000,-
Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang berisi tentang :
Pernyataan Tanggung Jawab yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Realisasi Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah TA.2011 yang di tandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Neraca Pemerintahan Kabupaten Tabalong Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah perolehan 31 Desember 2011 dan 2010. yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Sisa UUDP Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Penambahan Aset Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang di tandatangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan Persediaan Barang Tahun Anggaran 2011. SKPD : Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD Drs. H. HIDWAR AHMADI, M.Si.
Laporan kas yang terpakai SKPD Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong Kegiatan Penyusunan Laporan capaian kinerja& iktisar realisasi SKPD kode kegiatan 1.20.28.06.01 jumlah plapon Rp. 125.000.000,00,- buku laporan s.d Des 2011. PPTK Drs. M. ZAINAL ARIFIN, M. EC. Dev. Sebesar Rp. 8.850.000,- yang menerima Hj. MAHRIATUN NISA, SE, beserta 9 lembar lampiran Nota Pencairan Dana (NPD)
1 (Satu) Bundle Print Out Kartu Kendali Kegiatan tahun 2011 yang di tandatangani bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong DENI SUJANA, SE
1 (Satu) Bundle Print Out Register SP2D dari bulan Januari s/d Desember tahun 2011
1 ( Satu) Bundle Print Out Buku Pajak dari bulan Januari s/d Desember tahun 2011. yang di tanda tangani bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keungan & Kekayaan Daerah Kab. Tabalong DENI SUJANA, SE
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel an IRWAN WAHYUDI ( Keg. Umum & Kepegawaian) No. Rek. Kabur, sebesar Rp. 500.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 26 Juli 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank MEGA an IRWAN WAHYUDI ( Keg. Umum & Kepegawaian) No. Rek. 02-234-00-20-00368-1, sebesar Rp. 5.750.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 15 September 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BPD Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek penerima: 0310001185779 Bank mandiri (Keg. Akuntansi), sebesar Rp. 125.040. 000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 27 Juli 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BNI Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima : 0234926615 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 207.115.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE Tanggal 08 Nopember 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank BNI Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima : 0234926615 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 207.115.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE Tanggal 08 Nopember 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran melalui ATM Bank BPD Kalsel Penerima an MUSRYIDYANSYAH No. Rek penerima: BNI : 0221841908 ( Keg. Anggaran), sebesar Rp. 2.000.000,00,- penyetor DENI SUJANA, SE tanggal 08 Nopember 2011
1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Mandiri Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310007203477 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 500.000,00,- penyetor SAILENDRA EKA PUTRA Tanggal 23 Juni 2011.
1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank BPD Kalsel Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310000212673 (Keg. Anggaran), sebesar Rp. 80.025.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Juni 2011.
1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Mandiri Penerima an SAILENDRA EKA PUTRA No. Rek Penerima: Mandiri : 0310000212673 (Keg. Anggaran) sebesar Rp. 25.000.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 28 Nopember 2011.
1 ( Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an CECEP KOMARUDIN No. Rek Penerima : 0050301087549 (Keg. Seksi pelaporan), sebesar Rp. 724.739.250,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 07 Oktober 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 005035200907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 461.029.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 05 Mei 2011.
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : kabur tidak jelas ( Keg. Bid Akuntansi ), sebesar Rp. 726.702.500,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 07 Oktober 2011
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 0050352000907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 75.000.000,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Desember 2011. sekira pukul 15. 20 : 55 Wita
1 (Satu) Lembar slip setoran Bank Kalsel Penerima an SUDIBYO No. Rek Penerima : 0050352000907 (Keg. Bid Akuntansi), sebesar Rp. 75.000.000,00,- penyetor AHMAD RIVANOOR Tanggal 23 Desember 2011. sekira pukul 15. 18 : 03 Wita
1 (Satu) Lembar permintaan uang ub. April 2011. untuk Keg. Umum & Kepegawaian total sebesar Rp. 56.260.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 25 Maret 2011.
1 (Satu) Lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- yg diterima & di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 30-5-2011.
1 (Satu) Lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran total sebesar Rp. 132.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pada tanggal 15 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 16.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh IRWAN WAHYUDI pada tgl 13-7-2011
1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 33.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 28 Juni 2011
1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 750.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh NOR HUSAINI pada tanggal 18 Juli 2011.
1 (Satu) Lembar Bon Uang Tunai untuk Bag. Tata Pemerintahan untuk pembayaran uang tali asih sebesar Rp. 155.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh FAHRUDIN HAFIZ AP. M.Si pada tanggal 25 Maret 2011
1 (Satu) Lembar Bon Uang Tunai untuk Bag. Tata Pemerintahan untuk pembayaran uang tali asih sebesar Rp. 105.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh PEBRIADIN HAFIZ, AP. M.Si pada tanggal 7 April 2011
1 (Satu) Lembar Bon untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 750.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh NOR HUSAINI pada tanggal 24 Mei 2011.
1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 548.100.000,- yang diterima dan diparaf oleh FITRI YANI pada tanggal 9 September 2011
1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 30.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 14 Agustus 2011.
1 (Satu) lembar Bon Kegiatan untuk Keg. Bidang Anggaran sebesar Rp. 3.350.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh DAHLAN pada tanggal 08 Juli 2011.
1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Bidang Anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- yang diterima dan di paraf oleh FITRIYANI pada tanggal 23 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Bon SPPD ke Bjm untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp.2.900.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh AMRULLAH pd tgl 30 -6-2011
1 (Satu) lembar Bon Perjalanan Dinas untuk Kegiatan Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 7.000.000,- yang diterima dan ditandatangani oleh SUDIBYO pada tanggal 29 Nopember 2011.
1 (Satu) lembar Bon kegiatan untuk Keg. Aset sebesar Rp. 40.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh MARIANI pada tanggal 11 Agustus 2011
1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Aset sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pd tgl 14 Juli 2011.
1 (Satu) lembar Bon untuk Keg. Aset sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima dan ditanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pada tanggal 9 Pebruari 2011.
1 (Satu) lembar Bon kegiatan untuk Keg. Aset sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima dan ditanda tangani oleh EDY YUSI EFFENDDI pd tgl 5 - 8- 2011
1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 28.800.000,- yang diterima oleh NOVI pada tanggal 27 September 2011.
1 (Satu) lembar permintaan ub. Desember 2011 untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 48.800.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 23 Nopember 2011.
1 (Satu) lbr Bon sementara untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 10.000.000,- yg diterima dan di tandatangani oleh H. NAFARIN pada tgl 22 Juni 2011.
1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Umum & Kepegawaian sebesar Rp. 24.400.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pd tgl 16 Juni 2011.
1 (Satu) lembar Bon sementara untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 90.000.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh SAILENDRA EKA PUTRA pd tgl 11 Agustus 2011.
1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 210.400.000,- yg diterima dan di paraf oleh FITRIYANI pada tanggal 28 Januari 2011
1 (Satu) lembar tanda terima untuk Keg. Anggaran sebesar Rp. 64.750.000,- yang diterima dan di paraf oleh DAHLAN pada tanggal 12 Desember 2011.
1 (Satu) lembar tanda terima SPPD untuk Keg. Umum dan Kepegawaian sebesar Rp. 20.750.000,- yang diterima oleh H. NAFARIN pada tanggal 7 Juli 2011.
1 (Satu) lembar NPD untuk Keg. ASET sebesar Rp. 97.355.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh DIYANTO, SE, yang di ketahui oleh Kabid Kekayaan dan Investasi sdr EDY YUSI EFFENDDI, SE. M. M pada bulan Januari 2011.
1 (Satu) lembar Bon SAILENDRA EKA PUTRA untuk Keg. Anggaran sebesar Rp.10.500.000,- yang diterima dan di tanda tangani oleh H. NAFARIN pada tanggal 18 Agustus 2011
1 (satu) lembar foto copy SK CPNS yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tabalong. Drs. H. AKHMAD RIZALI NOOR, M.Si yaitu Petikan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 813.2/08-SI/PEG tentang pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil dalam masa percobaan dengan nomor urut 114 yang di tetapkan di Tanjung pada tanggal 28 Pebruari 2005.
1 (satu) lembar foto copy SK PNS yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tabalong. Drs. H. AKHMAD RIZALI NOOR, M.Si yaitu Petikan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 0821.12/54-SI/PEG tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama DENI SUJANA, A.Md dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja golongan 04 tahun 06 bulan, terhitung mulai tanggal 01 Juli 2006 yang ditetapkan di Tanjung pada tanggal 27 Juni 2006.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.285/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.286/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.287/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.288/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser – Kaltim.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 593.2.289/ DMP/SKJBT/009.2011 tanggal 28 Desember 2011 dengan luas 2 hektare terletak di jalan Blok Saingkondis Ds. Muara Payang Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser – Kaltim.
Dikembalikan kepada pemerintah daerah Kab. Tabalong melalui saksi CECEP KOMARUDIN, SE
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015, oleh GATOT SARWADI, SH, selaku Hakim Ketua, Hakim Ad Hoc MARDIANTOS, SH dan Hakim Ad Hoc BAGUS HANDOKO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 10 JUNI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aulia Rahmi, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh DIMAS ADJI WIBOWO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
MARDIANTOS, SH GATOT SARWADI, SH
TTD
BAGUS HANDOKO, SH
Panitera Pengganti,
TTD
AULIA RAHMI, SH