16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani tidak terbukti bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Darwan SE Bin H. Husin Enani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana pada dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menghukum terdakwa Darwan SE Bin H. Husin Enani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 78 312.000,00. (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah). Dengan ketentuan apabila Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani Tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : Buku tabungan Bank Lampung Partai PKPI DPK LU dan copy rekening tabungan; Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun 2012,2013,2014 tahap I dan Tahap II, 2015; Copy Rencana Penggunaan Dana bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2013 dan 2014; Copy SP2D Pencairan dana hibah Partai PKPI DPK LU Th.2012 s/d Th.2015; Peraturan Daerah Kab. Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2014; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/56/27-LU/HK/2011; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/69/27-LU/HK/2012; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/70/27-LU/HK/2012; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/25/26-LU/HK/2013; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/92/26-LU/HK/2014; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/93/26-LU/HK/2014; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/379/26-LU/HK/2014; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/381/26-LU/HK/2014; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/108/26-LU/HK/2015; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/71/27-LU/HK/2016; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/72/27-LU/HK/2016; Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/371/35-LU/HK/2017. 4 (empat) bh kursi jati; 5 (lima) buah kursi plastik; 6 (enam) buah meja ; 2 (dua) unit layar komputer dan 1 CPU; 3 (tiga) buah kursi stanlis; 2 (dua) buah salon; 2 (dua) buah jam dinding. Dipergunakan untuk Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim 9. Menetapkan agar terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U TU S A N.
NOMOR :16/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Tjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandar Lampung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : Darwan, SE Bin H. Husin Enani Tempat Lahir : KOTABUMI Umur / Tgl. Lahir : 55 Tahun/ 10 Desember 1964 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kwg. : Indonesia Agama : Islam Tempat Tinggal : Jl.Semeru 1 Rt/Rw 03/02 Kel Kelapa Tujuh Kec Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Kotabumi Pekerjaan : Swasta Pendidikan : S-1
Terdakwa Darwan, SE Bin H. Husin Enani ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Tahap Penyidikan sejak tanggal 23 Mei 2019 sampai dengan tanggal 11 Juni 2019
Perpanjangan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019
Majelis Hakim Tipikor sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak tanggal 17 Agustus 2019 sapai dengan tanggal 15 Oktober 2019
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (perpanjangan pertama) sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 15 November 2019
Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Fauzi Aripin, SH., Samsi Eka Putra,SH., Karzuli Ali, SH dan Liseptina Sakina Mauli, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Awalindo“ Jl. MA Komarudin No 02 Rt/Rw 01/01 Bandar Putih Kotabumi Selatan Lampung Utara. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Juli 2019 terdaftar di kepanitraan No 723/SK/2019 tertanggal 29 Juli 2019.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 16/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Tjk tanggal 18 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 16/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Tjk tanggal 19 Juli 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini :
Menyatakan terdakwa DARWAN, SE tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b,Undang- Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI. No. 20 Tahun 2001.
Membebaskan terdakwa DARWAN, SE dari dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b,Undang- Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI. No. 20 Tahun 2001
Menyatakan terdakwa DARWAN, SE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Undang - Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI. No. 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DARWAN, SE dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa DARWAN, SE untuk membayar denda sebesar RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYARD), SUBSIDAIR 6 (ENAM) BULAN kurungan penjara.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp.78.312.000,- (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti:
Buku tabungan Bank Lampung Partai PKPI DPK LU dan copy rekening tabungan;
Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun 2012,2013,2014 tahap I dan Tahap II, 2015;
Copy Rencana Penggunaan Dana bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2013 dan 2014;
Copy SP2D Pencairan dana hibah Partai PKPI DPK LU Th.2012 s/d Th.2015;
Peraturan Daerah Kab. Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/56/27-LU/HK/2011;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/69/27-LU/HK/2012;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/70/27-LU/HK/2012;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/25/26-LU/HK/2013;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/92/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/93/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/379/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/381/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/108/26-LU/HK/2015;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/71/27-LU/HK/2016;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/72/27-LU/HK/2016;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/371/35-LU/HK/2017.
4 (empat) bh kursi jati;
5 (lima) buah kursi plastik;
6 (enam) buah meja ;
2 (dua) unit layar komputer dan 1 CPU;
3 (tiga) buah kursi stanlis;
2 (dua) buah salon;
2 (dua) buah jam dinding.
( Dipergunakan untuk Terdakwa Mgs Bustomi)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan permohonan kehadapan Majelis Hakim, agar Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan, dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DARWAN SE.Bin H.HUSIN ENAN Itidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2),ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(Dakwaan Primair) ;
Menyatakan Terdakwa DARWAN SE.Bin H.HUSIN ENANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2),ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan SubsidairMembebaskan Terdakwa DARWAN SE.Bin H.HUSIN ENANI dari seluruh dakwaan baik Dakwaan Dakwaan Primair ataupun Dakwaan Subsidair ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah Putusan Perkara ini diucapkan ;
Memulihkan Harkat serta nama baik Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Agar Majelis Hakim menolak seluruh argumentasi yang dikemukakan oleh Penasihat hukum Terdakwa karena tidak mempengaruhi perkembangan hukum pada tuntutan terhadap Terdakwa. Oleh karenanya tetap pada Surat Tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa/Penasehat Hukum terhadap tanggapan Penuntut Umum (Replik) yang pada pokonya tetap pada pembelaan (pledoi).
Menimbang bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan ini berdasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sbb;
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI selaku Ketua Partai PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) bersama-sama dengan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) MGS BUSTOMIBin MGS ABDUL HALIM selaku wakil sekretaris Partai PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 19 / 482 / DPP – PKP.IND / LPG / IV/ 2011 tanggal 23April 2011pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, namun dalam kurun waktu antara tahun 2012 s/d 2015 bertempat di Kantor PKPI Jl. Semeru Nomor 24 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 1 Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutbaik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Darwan, SE Bin H. HUSEIN ENANI adalah sebagai Ketua Partai PKPI DPK Lampung Utara Periode tahun 2011-2016 berdasarkan Surat Keputusan No. 19 / DPP – PKP / NO / LPG / IV / 2011 tanggal 23 April 2011.
Bahwa pada tahun 2011 DPP PKPI Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan No. 19 / DPP – PKP . IND / LPG / IV / 2011 tanggal 23 April 2011 tentang Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP. INDONESIA) Lampung Utara Masa Bakti 2011 – 2016, dengan rincian :
Dewan Penasehat : H. Syamsul Erfan, SH
: H.M. Amran
: Hidayat Lambasi
: Sudirman Tanjung
: Sukardi
: K. Krismartanti
: Hernansyah Basir
Dewan Pimpinan Kabupaten
Ketua : Darwan, SE
Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) :
B. Subiarno AS, A. MA
Wakil Ketua Kewilayahan dan Kemasyarakatan : Drs. Porhan
Wakil Ketua Bid. Informasi dan Komunikasi (Infokom):Dedy Adriyanto Spd Kor
Wakil Ketua Politik, Hukum dan Kemanan (Polhukam) :Suhadi SH.
Wakil Ketua Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Ekokesra): Thamrin Musa
Sekretaris : Abdullah S. Usman, SH
Wakil Sekretaris Urusan Kesekretariatan dan Adm. Umum : Msg. Bustomi
Wakil Sekretaris Urusan data Statistik Kader dan Anggota:
Susilawati, SH
Wakil Sekretaris Urusan Informasi dan Komunikasi:
Sunarto Abdul Kadir
Wakil Sekretaris Bid. Kaderisasi dan Keanggotaan:
Djoko Utomo, BcKN
Bendahara : Zainurah
Wakil Bendahara Urusan Akuntansi dan Pembukuan:
Waryati
Wakil Bendahara Urusan Kas:
Evriana
Wakil Bendahara Urusan Penggalian dan Pengelolaan Sumber Dana: Masayu Rosnarita
Wakil Bendahara Juru Bayar:
Ria Selvia
BIDANG-BIDANG
Bidang Kaderisasi dan Promosi Kader
Ketua :Nanang Riyadi
Anggota : Arizon
Anggota : Trisna Wijaya
Bidang Organisasi
Ketua : SyaifulAnwar Bsc
Anggota : Pembinadin
Anggota : Engga DarmaSanjaya
Bidang Keanggotaan
Ketua : Azwar Badrun
Anggota : Wulan Dari
Anggota : Syarifudin
Bidang Organisasi Sayap dan Pendukung
Ketua : Dedi Susanto
Anggota : Ira Parucha
Anggota : Novi Elman
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Ketua : Ujeng Ervani
Anggota : Yunita
Anggota : Adenin
Bidang Informasi, Komunikasi (Infokom) dan Humas
Ketua : Saukain SP
Anggota : Rudi
Anggota : Beni
Bidang Aksi Kemasyarakatan
Ketua : Ruswan
Anggota : Erna Wati
Anggota : Ervan Tarmizi
Bidang Politik
Ketua : Idham Cholid
Anggota : Ismet Anuno
Anggota : Rusmawati
Bidang Kemanan
Ketua : Agusman
Anggota : Arofek
Anggota : Firdaus
Bidang Hukum dan HAM
Ketua : Amali, SH
Anggota : Panji Amri Adenie, SH
Anggota : Yepi Jania
Bidang Koperasi dan UKM
Ketua : Kurniawan
Anggota : Masagus Hazairin
Anggota : Rossa
Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Ketua : Inan Saputra
Anggota : Efani Tarmizi, SH
Anggota : Rona Afri Meli
Bidang Pertanian dan Kelautan
Ketua : Mursid
Anggota : Andi Yanto
Bidang Pemuda
Ketua : Tri Handoko
Anggota : Lili Anggraini
Bidang Permpuan
Ketua : Wiwik Ekasari
Anggota : Yessa Sartika Dewi
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
Ketua : H. Fatahillah, SE
Anggota : Ansyor
Bidang Kesehatan dan Sosial (Kessos)
Ketua : Edowardo, SH
Anggota : Nur Amelia
Bidang Lingkungan Hidup dan Fasilitas Umum
Ketua : Yosef Oktorozi, ST
Anggota : Erlin Nia
Bidang Tenaga Kerja (Naker)
Ketua : Sapri Ahmad
Anggota : Damri Harun ;
Bahwa di dalam ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tanggal 14 Januari 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yaitu dalam Pasal 18 Ayat (3) menjelaskan pejabat yang menadatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeLampung Utaraaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dan penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa Permendagri No. 24 / 29 tanggal 03 Juni 2009, tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan / penyaLampung Utararan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dalam pasal 14 Ayat (1) menjelaskan pengajuan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat kabupaten / kota disampaikan secara tertulis oleh DPC Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati / Walikota untuk menyaLampung Utararkan dana bantuan keuangan ke Rekening Kas Umum Partai Politk dengan Menggunakan Kop Surat dan Setempel Partai Politik dengan melampirkan perlengkapan adminsitrasi.
Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf G menjelaskan, Surat Pernyataan Partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundang-Undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC tingkat II Kabupaten dan Kota.
Bahwa terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI DPC Kab. Lampung Utara dan MGS. BUSTOMI (terdakwa dalam berkas terpisah) Selaku Sekretaris Partai PKPI DPC Kab. Lampung Utara pada tanggal 28 November 2012 telah membuat surat pernyataan dengan nomor: 50/SP/DPK/PKP-IND/II/LAMPUNG UTARA/2013, pada bulan Oktober 2013 telah membuat surat pernyataan dengan nomor: 145/SP/DPK/PKP-IND/X/LAMPUNG UTARA/2013 dan pada tanggal 17 Oktober 2014 telah membuat surat pernyataan dengan nomor: 165/SP/DPK/PKP-IND/IX/LAMPUNG UTARA/2014 yang menyatakan “Dengan ini menyatakan bahwa kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila kami memberikan keterangan yang tidak benar”.
Bahwa benar terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI dalam kurun waktu 2012 s/d 2015 telah mengajukan Dana Parpol kepada Bupati Lampung Utara berdasarkan jumlah perolehan suara pada pemiLampung Utara 2009.
Bahwa terdakwaDARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI telah mengajukan Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati Lampung Utara yang bersumber dari APBD Setiap tahunya dengan ketentuan Dana Parpol tersebut dipergunakan untuk kegiatan partai PKPI Lampung Utara antara lain untuk Pendidikan Politik dan Administrasi Perkantoran yang ditandatangani oleh terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Dengan sekretaris MSG. BUSTOMI.
Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015 Bupati Lampung Utara menandatangani Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta PemiLampung Utara yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tahun | Keputusan Bupati Lampung Utara | Jumlah Perolehan Suara | Jumlah Bantuan Seluruhnya (Rp) | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | |||||
| 1 | 2012 | B/70/27-LAMPUNG UTARA/HK/2012 | 28/02/ 2012 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 2 | 2013 | B/25/26-LAMPUNG UTARA/HK/2013 | 30/01/ 2013 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 3 | 2014 | B/92/26-LAMPUNG UTARA/HK/2014 | 20/02/ 2014 | 9.616 | 22.114.576,00 | 22.114.000,00 |
| 4 | B/381/26-LAMPUNG UTARA/HK/2014 | 04/09/ 2014 | 8.097 | 7.311.257,00 | 7.311.000,00 | |
| 5 | 2015 | B/108/26-LAMPUNG UTARA/HK/2015 | 29/01/ 2015 | 8.097 | 26.525.691,00 | 26.525.000,00 |
| Jumlah | 122.295.254,00 | 122.292.000,00 | ||||
Bahwa pada tahun 2012 s/d 2015 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah telah menadatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA) bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara dengan Rekening Bank Lampung No. 382 03 04 08176 3.
Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan bahwa dalam kepengurusan Partai PKPI Lampung Utara adalah Sebagai Sekretaris Partai PKPI dalam keteranganya bahwa Saksi tidak pernah menerima uang / honor dari uang bantuan untuk Partai PKPI yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2012 s/d 2015, bahwa saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN mengetahui adanya penyimpangan yaitu antara lain :
Berkas Proposal Pengajuan dana tidak sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Permendagri No. 26 Tahun 2013 ;
Pencairan dan Penggunaan dana tidak mengacu pada Pasal 14 Ayat 1 Permendagri No. 24 Tahun 2009 ;
Dana bantuan tersebut seharusnya di terima melaLampung Utarai Rekening Partai PKPI di Bank Lampung, kenyataanya ada rekening lain ke Bank BRI yang tidak tahu milik rekening siapa dan dana bantuan masuk ke rekening Bank BRI tersebut tidak masuk atau diterima melaLampung Utarai rekening partai PKPI di Bank Lampung ;
Manipulasi Alamat Sekretariat (Fiktif), padahal partai PKPI tidak ada secretariat dalam pengajuan anggaran secretariat sebesar Rp. 15.894.000,- (Lima belas juta delapan ratus Sembilan puLampung Utarah empat ribu rupiah);
Ada anggaran Fiktif untuk Pendidikan Politik sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) yang tidak pernah ada kegiatan Pendidikan Politik;
Bahw saksi ABDULLAH S.USMAN Bin USMAN (Selaku Sekretaris Partai PKPI Kab. Lampung Utara) tidak pernah sama sekali menerima serupiahpun dana tersebut dan tidak pernah di libatkan dari awal pengajuan, penerimaan dana, penggunaan dan pengelolaan dana bantuan tersebut ;
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. SUMAN Bin USMAN menerangkan bantuan keuangan Partai Politik dipergunakan sebagai dana penunjang kegiatan Pendidikan politik dan operasional secretariat Partai Politik paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima oleh Partai.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan dalam pelaksanaan kegiatan berupa Pendidikan Politik dan Kegiatan ke Sekretariatan tidak pernah ada serta kantor PKPI yang terletak di Pangeran Zinul Nomor 53 Rejosari Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, habis masa Kontrak tahun 2010 pada masa pengurusan saudara ERFAN ZEN sedangakan tahun 2011 s/d tahun 2016 masa pengurusan Terdakwa DARWAN SE.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan daftar penerimaan dan bantuan pembinaan politik Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara tanggal 02 Mei tahun 2012 tidak benar dan tidak pernah ada kegiatan sebagaimana dimaksud karena saat itu saya masih menjabat Sekretaris Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik partai PKPI Kabupaten Lampung Utara tanggal 01 Maret tahun 2014 tidak benar dan tidak pernah ada kegiatan sebagaimana dimaksud karena saat itu Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN masih menjabat Sekretaris Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik partai PKPI Kabupaten Lampung Utara tanggal 03 November tahun 2014 tidak benar dan tidak pernah ada kegiatan sebagaimana dimaksud karena pada saat itu Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN masih menjabat Sekretaris Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan daftar penerimaan dana transportasi peserta sarasehan PKPI Kabupaten Lampung Utara tanggal 07 Juni Tahun 2015 tidak benar dan tidak pernah ada kegiatan sebagaimana dimaksud karena saat itu Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN masih menjabat Sekretaris Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan berdasarkan pengajuan / permohonan bantuan keuangan Partai Politik Kabupaten yaitu pasal 14 Ayat (1) Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN selaku Sekretaris Partai PKPI masa bakti tahun 2011 s/d tahun 2016 tidak pernah menadatangani secara tertulis dalam pengajuan / permohonan bantuan keuangan Partai Politik.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan tidak pernah menandatangani pengajuan / permohonan bantuan keuangan Partai Politik tersebut, karena Terdakwa DARWAN, SE tidak pernah melibatkan dan memberitahu selama kepengurusan Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menjadi Sekretaris Partai PKPI masa bakti tahun 2011 s/d tahun 2016 tentang pengajuan / permohonan bantuan keuangan Partai Politik tersebut.
Bahwa selanjutnyaSaksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan struktur organiasasi DPK PKPI LAMPUNG UTARA Periode tahun 2012 s/d tahun 2015 pada saat saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN masih menjabat Sekretaris DPK PKPI Kab. Lampung Utara tidak pernah ada kegiatan yang menggunakan Dana Anggaran Bantuan Politik dan Tupoksi Sekretaris diantaranya adalah menandatangani Surat-Surat Pengajuan Dana Anggaran Bantuan Partai Politik, Menandatangani Surat-Surat Pelaporan tentang Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik dan Melaksanakan Kegiatan-Kegiatan pengunaan Anggaran Bantuan Partai Politik sedangkan periode tahun 2012 s/d tahun 2015 Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN tidak pernah menandatangani pengajuan, pelaporan pelaksanaan kegitan berkaitan dengan Anggaran Bantuan Partai Politik.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan Syarat-Syarat pengajuan dana bantuan Partai Politkk berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam APBD Pengajuan, PenyaLampung Utararan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Pasal 14 Ayat (1) Pengajuan Surat Permohonan bantuan keuangan Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota disampaikan secara tertulis oleh pimpinan dewan cabang partai politik tingkat Kabupaten / Kota ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati / Walikota untuk menyaLampung Utararkan dana bantuan keuangan kepada Bupati / Walikota untuk menyaLampung Utararkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik dengan menggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik dengan melampirkan kelengkapan Administrasi berupa :
Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik Tsb ditingkat Kabupaten / Kota ;
Fotocopy NPWP ;
Surat Keterangan Otentik Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Ybs oleh Komisi Pemilihan Umum ;
Nomor Rekening Partai ;
Rencana Penggunaan Anggaran ;
Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun SebeLampung Utaramnya ;
Pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan yang tidak benar ditanda tangani Ketua dan Sekretaris ;
Mengenai keterlibatan (terdakwa dalam berkas terpisah) MGS.BUSTOMI yang Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN ketahui bahwa (terdakwa dalam berkas terpisah) MGS. BUSTOMI menandatangani seLampung Utararuh berkas pengajuan, penggunaan, pelaporan, dana bantuan partai politik PKPI tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, sedangkan saksi WARYATI Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN tidak mengetahui.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan mengetahui adanya Bank BRI dengan Nomor Rekening atas nama Partai PKPI Lampung Utara berdasarkan yang tercantum Laporan Pertanggungjawaban namun dana bantuan partai politik tersebut diterima dan masuk ke Bank Lampung sesuai dengan pengajuan sebeLampung Utaramnya Bank Lampung Norek: 382.03.04.08176.3 An. Partai PKPI Indonesia.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan terdakwa DARWAN, SE menjabat selaku Ketua PKPI tidak pernah ada kegiatan ke sekretariatan, karena kantor PKPI masa kontrak sudah habis, yang beralamat di Pangeran Zinul No. 53 Rejosari Kotabumi sejak tahun 2010 berdasarkan administrasi laporan pertanggungjawaban.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 19 / DPP – PKP . IND / LPG / IV / 2011 tanggal 23 April 2011 tentang Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP. INDONESIA) Lampung Utara Masa Bakti 2011 – 2016, Saksi ZAINURAH Selaku Bendahara selanjutnya menerangkan bahwa Saksi ZAINURAH menjabat sebagai bendahara s/d tanggal 04 April 2012. Selanjutnya saksi ZAINURAHmengundurkan diri karena diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 05 April 2012 yang menyatakan “Dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa sejak tanggal ditandatanganinya surat pernyataan ini mengundurkan diri selaku pengurus DPK PKPI Lampung Utara, dikarenakan keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat secara optimal mengurus kepentingan partai. Selama saya menjadi pengutus / aggota partai PKPI, apabila terdapat kesalahan atau kehilafan baik yang tersurat maupun tersirat, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan atau intimidasi dari pihak manapun, untuk dipergunakan seperLampung Utaranya.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan bahwa nama Saksi ZAINURAH tercantum di dalam SURAT PERINTAH TUGAS dengan nomor No. 40/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 tanggal 03 Mei 2012 yang tercantum di dalaam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PKPI DPK LAMPUNG UTARA Tahun 2012 benar nama Saksi ZAINURAH dan Saksi ZAINURAH tidak pernah melakukan Kegiatan Politik dalam Pembinaan dan Pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SURAT PERINTAH TUGAS, karena Saksi ZAINURAH telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara dan Saksi ZAINURAH tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum di dalam kuitansi kegiatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan tidak pernah menandatangani LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK LAMPUNG UTARA Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2013 dan tanda tangan tersebut bukan milik tanda tangan Saksi ZAINURAH, serta SAKSI ZAINURAH tidak mengetahui berapa besaran dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara dan Saksi ZAINURAH tidak pernah dilibatkan dalam hal pengurusan, penyusunan serta pencairan dana di Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara.
Bawha selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan tidak pernah menadatangani lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik yang terdapat di dalam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara tahun 2012 dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan milik Saksi ZAINURAH serta Saksi ZAINURAH tidak pernah membagikan uang kepada para peserta kegiatan pembinaan politik.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan tidak pernah menandatangani LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK LAMPUNG UTARA Tahun 2013 tertanggal 07 Januari 2014 dan tanda tangan tersebut bukan milik tanda tangan Saksi ZAINURAH serta Saksi ZAINURAH tidak mengetahui berapa besaran dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara dan Saksi ZAINURAH menjelaskan bahwa Saksi ZAINURAH tidak pernah dilibatkan dalam hal pengurusan, penyusunan serta pencairan dana di partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan tidak pernah menandatangani lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik yang terdapat di dalam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2013 dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan milik Saksi ZAINURAH serta Saksi ZAINURAH tidak pernah membagikan uang kepada para peserta kegiatan pembinaan politik.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan bahwa benar nama yang tercantum di dalam Surat Perintah Tugas dengan no 61/ST/DPK/PK-IND/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang tercantum di dalam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PKPI DPK Kab. Lampung Utara Tahun 2013 benar nama Saksi ZAINURAH dan Saksi ZAINURAH tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SURAT PERINTAH TUGAS dan Saksi ZAINURAH tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum di dalam kuitansi kegiatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH tidak pernah menandatangani LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara tahun 2014 tertanggal 12 September 2014 dan tanda tangan tersebut bukan milik tanda tangan Saksi ZAINURAH serta Saksi ZAINURAH tidak mengetahui berapa besaran dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara dan Saksi ZAINURAH tidak pernah dilibatkan dalam hal pengurusan, penyusunan serta pencairan dana di Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan tidak pernah menandatangani lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik yang terdapat di dalam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara Tahun 2014 tertanggal 01 Maret 2014 dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan milik Saksi ZAINURAH serta Saksi ZAINURAH tidak pernah membagikan uang kepada para peserta kegiatan pembinaan politik.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan selama kepengurusan terdakwa DARWAN, SE menjadi Ketua Partai PKPI DPK LAMPUNG UTARA Periode 2011 s/d 2016 sebeLampung Utaram Saksi ZAINURAH mengundurkan diri pertanggal 05 April 2012 tidak ada kegiatan pembinaan, Pendidikan politik baik terhadap pengurus dan anggota partai politik PKPI DPK Kab. Lampung Utara dan setelah Saksi ZAINURAH mengundurkan diri, Saksi ZAINURAH tidak mengetahui lagi apakah ada kegiatan pembinaan, Pendidikan politik terhadap pengurus / anggota partai.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan sudah tidak terlibat lagi di dalam kepengurusan / keanggotaan Partai Politik per tanggal 05 Arpil 2012.
Bahwa dalam keterangan Saksi WARYATI Binti WARSO Selaku Wakil Bendahara menerangkan tidak pernah menerima Honor dalam Kegiatan Partai atau kegiatan Politik, namun pernah pada tahun 2014 Saksi WARYATI Binti WARSO telah menandatangani rencana pengajuan Partai PKPI kepada Bupati Lampung Utara.
Bahwa dalam keterangan Saksi SUSILAWATI, SH Binti ASMAN dalam keteranganya tidak pernah mengikuti kegiatan Politik Partai PKPI dan tidak pernah menerima Honor.
Bahwa dalam keterangan terdakwa (dalam berkas perkara terpisah) MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIM (berkas penuntutan terpisah) Selaku Sekretaris Partai PKPI dalam keteranganya telah membenarkan membuat Rencana Pengajuan Bantuan Partai PKPI Periode tahun 2012 s/d 2015 atas perintah terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI sebagai ketua Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya terdakwa (berkas perkara terpisah) MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIMmenerangkan telah menerima Honor Kegiatan antara lain :
Pada tanggal 03 Mei Tahun 2012 kegiatan Transportasi sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sesuai kuitansi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI.
Pada tanggal 28 Mei Tahun 2012 Kegiatan Transportasi sebesar Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puLampung Utarah ribu rupiah) sesuai kuitansi sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu juta tiga ratus lima puLampung Utarah ribu rupiah) dan sisanya untuk terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI.
Pada tanggal 19 Maret Tahun 2014 Kegiatan Transportasi sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sesuai kuitansi sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI.
Bahwa dalam keterangan Saksi DEDY ANDRIANTO, S.Pd Bin BUDI YUSWO S dalam keteranganya pada tanggal 06 Maret 2014 menerangkan tidak pernah menerima Surat Perintah Tugas (SURAT PERINTAH TUGAS) dan tidak pernah ada kegiatan Parpol tersebut dan tidak pernah ada menerima Honor / Uang Transportasi sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan Saksi DEDY ANDRIANTO, S.PD Bin BUDI YUSWO S tidak pernah membubuhi tanda tangan tersebut.
Bahwa dalam keterangan Saksi TULAMPUNG UTARAS Bin AHMAD YUSUF dalam keteranganya sebagai Anggota Partai PKPI semenjak tahun 2013, bahwa benar Saksi TULAMPUNG UTARAS Bin AHMAD YUSUF mengikuti acara Sarasehan Partai PKPI tahun 2015 dan tidak pernah menerima Honor Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan tanda tangan atas nama dirinya bukan tanda tangan Saksi TULAMPUNG UTARAS Bin AHMAD YUSUF.
Bahwa dalam keterangan Saksi SAUKAIN SP Bin H. KAOH SUBKI menerangkan bahwa pernah mengikuti beberapa kegiatan Partai PKPI dan tidak pernah menerima honor pada tanggal 09 Juni Tahun 2012 kemudian kegiatan pada tanggal 18 Mei Tahun 2013, kemudian kegiatan pada tanggal 02 Maret Tahun 2014.
Bahwa dalam keterangan Saksi drs. TURBA ERDA Bin M. ALAMSYAH menerangkan bahwa dalam kegiatan politik Partai PKPI tahun 2015 tidak pernah ada menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan tidak pernah menandatangani berkas atau lampiran tersebut.
Bahwa dalam keterangan Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI menerangkan bahwa benar ada Kegiatan Politik Partai PKPI, tetapi Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI tidak pernah mengikuti kegiatan Partai Politik Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI menerangkan tidak ada menerima honor pada kegiatan antara lain :
Pada tanggal 03 Mei Tahun 2012, Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI tidak ada menerima Honor sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 28 Mei Tahun 2012, Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI tidak ada menerima Honor sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu juta tiga ratus lima puLampung Utarah ribu rupiah).
Pada tanggal 19 Maret Tahun 2014, Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI tidak ada menerima Honor sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam pencairan bantuan Partai Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara selama Terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara di dalam periode Tahun 2012 s/d 2015 telah dipergunakan dan telah dilaporkan sebagaimana dalam Laporan Pertanggungan Jawab (LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN) yang telah terdakwaDARWAN, SE Bin HUSIN ENANI laporkan tetapi dipergunakan untuk membeli Kegiatan Kesekretariatan yaitu membeli peralatan kantor, meja, kursi, lemari dan ATK lainnya, pada tahun 2013 membuat plang papan kantor secretariat PKPI di rumahnya di Jl. Semeru Nomor 24 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau dalam kurun waktu periode 2012 s/d 2015 tersebut dipergunakan suatu kegiatan dalam pertanggungan jawab keuangan yang menjelaskan bukti-bukti kuitansi telah hilang, sehingga pertanggunganjawab tersebut telah menimbulkan adanya kerugian Negara.
Bahwa hal tersebut, terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI, selama periode tahun 2012 s/d 2015. Jumlah realisasi dana secara keseLampung Utararuhan Rp. 122.292.000,- (Seratus dua puLampung Utarah dua juta dua ratus sembilan puLampung Utarah ribu rupiah) sebagaimana dalam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN rekening Bank Lampung sesuai dengan SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA Tahun 2012 s/d 2015.
Bahwa selanjutnya dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung NO: LHAPKKN-60/PW08/5/2018 tanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani Kepala Perwakilan SALLY SALAMAH menerangkan antara lain sebagai berikut :
Telah diketemukan pada SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA Rekening bank yang dicantumkan adalah Rekening BRI Cabang Kotabumi dengan No Rekening 0155-01-000966-30-2.
Realisasi pengunaan dana bantuan Parpol yang dipergunakan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan laporan pertangungan jawab dana dan keterangan tertulis para penerima dana DPK PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp. 78.312.000,- (Tujuh puLampung Utarah delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdullah S Usman, saksi Zainurah Binti Usman, saksi Waryati Binti Warso, Susilawati, SH Binti ASMAN, saksi Dedi Anriyanto, S.Pd. saksi Kor Bin Budi Yuswo, saksi Rohim Pauzi, saksi SH, Rusbeni Simanjuntak, saksi Hendri Yusuf Bin Raja Alam, saksi Agusman Bin Hasanudin, H. saksi Syamsul Erfan, SH Bin M. Zen, saksi Suhadi, SH Bin Atmo, saksi TuLampung Utaras Bin Ahmad Yusuf, saksi Saukain, S.P Bin H. Kaoh Subki, saksi Gundala Putra Bin H. Muhidin Nunyai, saksi Drs. Turba Edra Bin M. Alamsyah, saksi B. Subiarno AS, saksi A.MA Bin Niat Slamet, saksi Sukatjo Alias Sukoco Bin Karwi, saksi Noviantika Binti Elman, saksi Mursyid Bin M. Syafei, saksi Timbul Suwondo Bin H. Wagiman, saksi Alfijar Syafri, S. Ag Bin Umarbik, saksi Roni Santori Bin Cik Umar, saksi Ria Selvia BintiDarwan, SE, saksi Yohanes Imawan SPY Bin Yulius Sardi, saksi Zulhendri Bin Bahtiar, saksi Danil Bin Tayib, saksi Emawati Binti M. Dentjik, saksi Zulkifli Bin Abdullah, terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negarayang dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 secara bersama-sama dengan Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia MGS BUSTOMIBin MGS ABDUL HALIM (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian Alat Tulis Kerja, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya laggganan telepon dan listrik serta biaya minum, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puLampung Utarah delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah). sesuai dengan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung yakni saksi Nova Tamara, SE Binti Bakri Jambi serta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sesuai dengan surat nomor : SR-550/PW08/5/2018 tanggal 14 Maret 2018 dengan rincian penghitungan sebagai berikut.
Pengeluaran Lampung Utara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 +
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 78.312.000,00
Akibat perbuatan terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI bersama-sama dengan Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia MGS BUSTOMIBin MGS ABDUL HALIM (Penuntutan dalam berkas terpisah),pemerintah dalam hal ini melaLampung Utarai Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANIselaku Ketua Partai PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) bersama-sama dengan MGS BUSTOMIBin MGS ABDUL HALIMselaku wakil sekretarisPartai PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 19 / 482 / DPP – PKP.IND / LPG / IV/ 2011 tanggal 23April 2011pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, namun dalam kurun waktu antara tahun 2012 s/d 2015 bertempat di Kantor PKPI Jl. Semeru Nomor 24 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 1 Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011,yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutbaik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Darwan, SE Bin H. HUSEIN ENANI adalah sebagai Ketua Partai PKPI DPK Lampung Utara Periode tahun 2011-2016 berdasarkan Surat Keputusan No. 19 / DPP – PKP / NO / LPG / IV / 2011 tanggal 23 April 2011.
Bahwa pada tahun 2011 DPP PKPI Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan No. 19 / DPP – PKP . IND / LPG / IV / 2011 tanggal 23 April 2011 tentang Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP. INDONESIA) Lampung Utara Masa Bakti 2011 – 2016, dengan rincian:
Dewan Penasehat : H. Syamsul Erfan, SH
: H.M. Amran Lambasi
: SudirmanTanjung
: Sukardi
: Krismartanti : HernansyahBasir
Dewan Pimpinan Kabupaten
Ketua : Darwan, SE
Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) :
B. Subiarno AS, A. MA
Wakil Ketua Kewilayahan dan Kemasyarakatan:
Drs. Porhan
Wakil Ketua Bid. Informasi dan Komunikasi (Infokom):
Dedy Adriyanto Spd Kor
Wakil Ketua Politik, Hukum dan Kemanan (Polhukam) :
Suhadi SH
Wakil Ketua Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Ekokesra):
Thamrin Musa
Sekretaris : Abdullah S. Usman, SH
Wakil Sekretaris Urusan Kesekretariatan dan Adm. Umum:
Msg. Bustomi
Wakil Sekretari Urusan data Statistik Kader dan Anggota:
Susilawati, SH
Wakil Sekretaris Urusan Informasi dan Komunikasi :
Sunarto Abdul Kadir
Wakil Sekretaris Bid. Kaderisasi dan Keanggotaan:
Djoko Utomo, BcKN
Bendahara: Zainurah
Wakil Bendahara Urusan Akuntansi dan Pembukuan:
Waryati
Wakil Bendahara Urusan Kas: Evriana
Wakil Bendahara Urusan Penggalian dan Pengelolaan Sumber Dana:
Masayu Rosnarita
Wakil Bendahara Juru bayar: Ria Selvia
BIDANG-BIDANG
Bidang Kaderisasi dan Promosi Kader Ketua:
Nanang Riyadi
Anggota : Arizon
Anggota : Trisna Wijaya
Bidang Organisasi
Ketua : Syaiful Anwar Bsc
Anggota : Pembinadin
Anggota :Engga DarmaSanjaya
Bidang Keanggotaan
Ketua : Azwar Badrun
Anggota :Wulan Dari
Anggota : Syarifudin
Bidang Organisasi Sayap dan Pendukung
Ketua : Dedi Susanto
Anggota : Ira Parucha
Anggota : Novi Elman
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Ketua : Ujeng Ervani
Anggota : Yunita
Anggota : Adenin
Bidang Informasi, Komunikasi (Infokom) dan Humas
Ketua : Saukain SP
Anggota : Rudi
Anggota : Beni
Bidang Aksi Kemasyarakatan
Ketua : Ruswan
Anggota : Erna Wati
Anggota : Ervan Tarmizi
Bidang Politik
Ketua : Idham Cholid
Anggota : Ismet Anuno
Anggota : Rusmawati
Bidang Kemanan
Ketua : Agusman
Anggota : Arofek
Anggota : Firdaus
Bidang Hukum dan HAM
Ketua : Amali, SH
Anggota : Panji Amri Adenie, SH
Anggota : Yepi Jania
Bidang Koperasi dan UKM
Ketua : Kurniawan
Anggota : Masagus Hazairin
Anggota : Rossa
Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Ketua : Inan Saputra
Anggota : Efani Tarmizi, SH
Anggota : Rona Afri Meli
Bidang Pertanian dan Kelautan
Ketua : Mursid
Anggota : Andi Yanto
Bidang Pemuda
Ketua : Tri Handoko
Anggota : Lili Anggraini
Bidang Perempuan
Ketua : Wiwik Ekasari
Anggota : Yessa Sartika Dewi
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
Ketua : H. Fatahillah, SE
Anggota : Ansyor
Bidang Kesehatan dan Sosial (Kessos)
Ketua : Edowardo, SH
Anggota : Nur Amelia
Bidang Lingkungan Hidup dan Fasilitas Umum
Ketua : Yosef Oktorozi, ST
Anggota : Erlin Nia
Bidang Tenaga Kerja (Naker)
Ketua : Sapri Ahmad
Anggota : Damri Harun ;
Bahwa di dalam ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tanggal 14 Januari 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yaitu dalam Pasal 18 Ayat (3) menjelaskan pejabat yang menadatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeLampung Utaraaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dan penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa Permendagri No. 24 / 29 tanggal 03 Juni 2009, tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuandan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dalam pasal 14 Ayat (1) menjelaskan pengajuan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat kabupaten / kota disampaikan secara tertulis oleh DPC Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati / Walikota untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke Rekening Kas Umum Partai Politk dengan Menggunakan Kop Surat dan Setempel Partai Politik dengan melampirkan perlengkapan adminsitrasi.
Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf G menjelaskan, Surat Pernyataan Partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundang-Undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC tingkat II Kabupaten dan Kota.
Bahwa terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI DPC Kab. Lampung Utara dan MGS. BUSTOMI Selaku Sekretaris Partai PKPI DPC Kab. Lampung Utara pada tanggal 28 November 2012 telah membuat surat pernyataan dengan nomor: 50/SP/DPK/PKP-IND/II/LAMPUNG UTARA/2013, pada bulan Oktober 2013 telah membuat surat pernyataan dengan nomor: 145/SP/DPK/PKP-IND/X/LAMPUNG UTARA/2013 dan pada tanggal 17 Oktober 2014 telah membuat surat pernyataan dengan nomor: 165/SP/DPK/PKP-IND/IX/LAMPUNG UTARA/2014 yang menyatakan “Dengan ini menyatakan bahwa kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila kami memberikan keterangan yang tidak benar”.
Bahwa benar terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI dalam kurun waktu 2012 s/d 2015 telah mengajukan Dana Parpol kepada Bupati Lampung Utara berdasarkan jumlah perolehan suara pada pemilu Lampung Utara 2009.
Bahwa terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI telah mengajukan Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati Lampung Utara yang bersumber dari APBD Setiap tahunnya dengan ketentuan Dana Parpol tersebut dipergunakan untuk kegiatan partai PKPI Lampung Utara antara lain untuk Pendidikan Politik dan Administrasi Perkantoran yang ditandatangani oleh terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Dengan sekretaris MSG. BUSTOMI.
Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015 Bupati Lampung Utara menandatangani Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta PemiLampung Utara yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tahun | Keputusan Bupati Lampung Utara | Jumlah Perolehan Suara | Jumlah Bantuan Seluruhnya (Rp) | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | |||||
| 1 | 2012 | B/70/27-LAMPUNG UTARA/HK/2012 | 28/02/ 2012 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 2 | 2013 | B/25/26-LAMPUNG UTARA/HK/2013 | 30/01/ 2013 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 3 | 2014 | B/92/26-LAMPUNG UTARA/HK/2014 | 20/02/ 2014 | 9.616 | 22.114.576,00 | 22.114.000,00 |
| 4 | B/381/26-LAMPUNG UTARA/HK/2014 | 04/09/ 2014 | 8.097 | 7.311.257,00 | 7.311.000,00 | |
| 5 | 2015 | B/108/26-LAMPUNG UTARA/HK/2015 | 29/01/ 2015 | 8.097 | 26.525.691,00 | 26.525.000,00 |
| Jumlah | 122.295.254,00 | 122.292.000,00 | ||||
Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015 Bupati Lampung Utara menandatangani Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta PemiLampung Utara yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012 s/d 2015 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah telah menadatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA) bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara dengan Rekening Bank Lampung No. 382 03 04 08176 3.
Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan bahwa dalam kepengurusan Partai PKPI Lampung Utara adalah Sebagai Sekretaris Partai PKPI dalam keteranganya bahwa Saksi tidak pernah menerima uang / honor dari uang bantuan untuk Partai PKPI yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2012 s/d 2015, bahwa saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN mengetahui adanya penyimpangan yaitu antara lain :
Berkas Proposal Pengajuan dana tidak sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Permendagri No. 26 Tahun 2013 ;
Pencairan dan Penggunaan dana tidak mengacu pada Pasal 14 Ayat 1 Permendagri No. 24 Tahun 2009 ;
Dana bantuan tersebut seharusnya di terima melalui Rekening Partai PKPI di Bank Lampung, kenyataanya ada rekening lain ke Bank BRI yang tidak tahu milik rekening siapa dan dana bantuan masuk ke rekening Bank BRI tersebut tidak masuk atau diterima melaLampung Utarai rekening partai PKPI di Bank Lampung ;
Manipulasi Alamat Sekretariat (Fiktif), padahal partai PKPI tidak ada secretariat dalam pengajuan anggaran secretariat sebesar Rp. 15.894.000,- (Lima belas juta delapan ratus Sembilan puLampung Utarah empat ribu rupiah);
Ada anggaran Fiktif untuk Pendidikan Politik sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) yang tidak pernah ada kegiatan Pendidikan Politik ;
Saya selaku Sekretaris Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara tidak pernah sama sekali menerima serupiahpun dana tersebut dan tidak pernah di libatkan dari awal pengajuan, penerimaan dana, penggunaan dan pengelolaan dana bantuan tersebut ;
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. SUMAN Bin USMAN menerangkan bantuan keuangan Partai Politik dipergunakan sebagai dana penunjang kegiatan Pendidikan politik dan operasional secretariat Partai Politik paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima oleh Partai.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan dalam pelaksanaan kegiatan berupa Pendidikan Politik dan Kegiatan ke Sekretariatan tidak pernah ada serta kantor PKPI yang terletak di Pangeran Zinul Nomor 53 Rejosari Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, habis masa Kontrak tahun 2010 pada masa pengurusan saudara ERFAN ZEN sedangakan tahun 2011 s/d tahun 2016 masa pengurusan Terdakwa DARWAN SE.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan daftar penerimaan dan bantuan pembinaan politik Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara tanggal 02 Mei tahun 2012 tidak benar dan tidak pernah ada kegiatan sebagaimana dimaksud karena saat itu saya masih menjabat Sekretaris Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik partai PKPI Kabupaten Lampung Utara tanggal 01 Maret tahun 2014 tidak benar dan tidak pernah ada kegiatan sebagaimana dimaksud karena saat itu Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN masih menjabat Sekretaris Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik partai PKPI Kabupaten Lampung Utara tanggal 03 November tahun 2014 tidak benar dan tidak pernah ada kegiatan sebagaimana dimaksud karena pada saat itu Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN masih menjabat Sekretaris Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan daftar penerimaan dana transportasi peserta sarasehan PKPI Kabupaten Lampung Utara tanggal 07 Juni Tahun 2015 tidak benar dan tidak pernah ada kegiatan sebagaimana dimaksud karena saat itu Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN masih menjabat Sekretaris Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan berdasarkan pengajuan / permohonan bantuan keuangan Partai Politik Kabupaten yaitu pasal 14 Ayat (1) Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN selaku Sekretaris Partai PKPI masa bakti tahun 2011 s/d tahun 2016 tidak pernah menadatangani secara tertulis dalam pengajuan / permohonan bantuan keuangan Partai Politik.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan tidak pernah menandatangani pengajuan / permohonan bantuan keuangan Partai Politik tersebut, karena Terdakwa DARWAN, SE tidak pernah melibatkan dan memberitahu selama kepengurusan Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menjadi Sekretaris Partai PKPI masa bakti tahun 2011 s/d tahun 2016 tentang pengajuan / permohonan bantuan keuangan Partai Politik tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan struktur organiasasi DPK PKPI LAMPUNG UTARA Periode tahun 2012 s/d tahun 2015 pada saat saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN masih menjabat Sekretaris DPK PKPI Kab. Lampung Utara tidak pernah ada kegiatan yang menggunakan Dana Anggaran Bantuan Politik dan Tupoksi Sekretaris diantaranya adalah menandatangani Surat-Surat Pengajuan Dana Anggaran Bantuan Partai Politik, Menandatangani Surat-Surat Pelaporan tentang Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik dan Melaksanakan Kegiatan-Kegiatan pengunaan Anggaran Bantuan Partai Politik sedangkan periode tahun 2012 s/d tahun 2015 Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN tidak pernah menandatangani pengajuan, pelaporan pelaksanaan kegitan berkaitan dengan Anggaran Bantuan Partai Politik.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan Syarat-Syarat pengajuan dana bantuan Partai Politkk berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam APBD Pengajuan, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Pasal 14 Ayat (1) Pengajuan Surat Permohonan bantuan keuangan Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota disampaikan secara tertulis oleh pimpinan dewan cabang partai politik tingkat Kabupaten / Kota ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati / Walikota untuk menyaLampung Utararkan dana bantuan keuangan kepada Bupati / Walikota untuk menyaLampung Utararkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik dengan menggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik dengan melampirkan kelengkapan Administrasi berupa :
Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik Tsb ditingkat Kabupaten / Kota ;
Fotocopy NPWP ;
Surat Keterangan Otentik Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Ybs oleh Komisi Pemilihan Umum ;
Nomor Rekening Partai ;
Rencana Penggunaan Anggaran ;
Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun sebelumnya ;
Pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan yang tidak benar ditanda tangani Ketua dan Sekretaris ;
Mengenai keterlibatan Saudara (berkas perkara terpisah) MGS. BUSTOMI yang Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN ketahui bahwa beliau menandatangani seLampung Utararuh berkas pengajuan, penggunaan, pelaporan, dana bantuan partai politik PKPI tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, sedangkan saksi WARYATI Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN tidak mengetahui.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan mengetahui adanya Bank BRI dengan Nomor Rekening atas nama Partai PKPI Lampung Utara berdasarkan yang tercantum Laporan Pertanggungjawaban namun dana bantuan partai politik tersebut diterima dan masuk ke Bank Lampung sesuai dengan pengajuan sebeLampung Utaramnya Bank Lampung Norek: 382.03.04.08176.3 An. Partai PKPI Indonesia.
Bahwa selanjutnya Saksi ABDULLAH S. USMAN Bin USMAN menerangkan terdakwa DARWAN, SE menjabat selaku Ketua PKPI tidak pernah ada kegiatan ke sekretariatan, karena kantor PKPI masa kontrak sudah habis, yang beralamat di Pangeran Zinul No. 53 Rejosari Kotabumi sejak tahun 2010 berdasarkan administrasi laporan pertanggungjawaban.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 19 / DPP – PKP . IND / LPG / IV / 2011 tanggal 23 April 2011 tentang Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP. INDONESIA) Lampung Utara Masa Bakti 2011 – 2016, Saksi ZAINURAH Selaku Bendahara selanjutnya menerangkan bahwa Saksi ZAINURAH menjabat sebagai bendahara s/d tanggal 04 April 2012. Selanjutnya saksi ZAINURAH mengundurkan diri karena diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 05 April 2012 yang menyatakan “Dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa sejak tanggal ditandatanganinya surat pernyataan ini mengundurkan diri selaku pengurus DPK PKPI Lampung Utara, dikarenakan keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat secara optimal mengurus kepentingan partai. Selama saya menjadi pengutus / aggota partai PKPI, apabila terdapat kesalahan atau kehilafan baik yang tersurat maupun tersirat, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan atau intimidasi dari pihak manapun, untuk dipergunakan seperlunya.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan bahwa nama Saksi ZAINURAH tercantum di dalam SURAT PERINTAH TUGAS dengan nomor No. 40/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 tanggal 03 Mei 2012 yang tercantum di dalaam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PKPI DPK LAMPUNG UTARA Tahun 2012 benar nama Saksi ZAINURAH dan Saksi ZAINURAH tidak pernah melakukan Kegiatan Politik dalam Pembinaan dan Pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SURAT PERINTAH TUGAS, karena Saksi ZAINURAH telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara dan Saksi ZAINURAH tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum di dalam kuitansi kegiatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan tidak pernah menandatangani LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK LAMPUNG UTARA Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2013 dan tanda tangan tersebut bukan milik tanda tangan Saksi ZAINURAH, serta SAKSI ZAINURAH tidak mengetahui berapa besaran dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara dan Saksi ZAINURAH tidak pernah dilibatkan dalam hal pengurusan, penyusunan serta pencairan dana di Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan tidak pernah menadatangani lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik yang terdapat di dalam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara tahun 2012 dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan milik Saksi ZAINURAH serta Saksi ZAINURAH tidak pernah membagikan uang kepada para peserta kegiatan pembinaan politik.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan tidak pernah menandatangani LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK LAMPUNG UTARA Tahun 2013 tertanggal 07 Januari 2014 dan tanda tangan tersebut bukan milik tanda tangan Saksi ZAINURAH serta Saksi ZAINURAH tidak mengetahui berapa besaran dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara dan Saksi ZAINURAH menjelaskan bahwa Saksi ZAINURAH tidak pernah dilibatkan dalam hal pengurusan, penyusunan serta pencairan dana di partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan tidak pernah menandatangani lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik yang terdapat di dalam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK LAMPUNG UTARA Tahun 2013 dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan milik Saksi ZAINURAH serta Saksi ZAINURAH tidak pernah membagikan uang kepada para peserta kegiatan pembinaan politik.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan bahwa benar nama yang tercantum di dalam SURAT PERINTAH TUGAS dengan no 61/ST/DPK/PK-IND/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang tercantum di dalam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PKPI DPK Kab. Lampung Utara Tahun 2013 benar nama Saksi ZAINURAH dan Saksi ZAINURAH tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SURAT PERINTAH TUGAS dan Saksi ZAINURAH tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum di dalam kuitansi kegiatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH tidak pernah menandatangani LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara tahun 2014 tertanggal 12 September 2014 dan tanda tangan tersebut bukan milik tanda tangan Saksi ZAINURAH serta Saksi ZAINURAH tidak mengetahui berapa besaran dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara dan Saksi ZAINURAH tidak pernah dilibatkan dalam hal pengurusan, penyusunan serta pencairan dana di Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan tidak pernah menandatangani lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik yang terdapat di dalam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara Tahun 2014 tertanggal 01 Maret 2014 dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan milik Saksi ZAINURAH serta Saksi ZAINURAH tidak pernah membagikan uang kepada para peserta kegiatan pembinaan politik.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan selama kepengurusan terdakwa DARWAN, SE menjadi Ketua Partai PKPI DPK LAMPUNG UTARA Periode 2011 s/d 2016 sebeLampung Utaram Saksi ZAINURAH mengundurkan diri pertanggal 05 April 2012 tidak ada kegiatan pembinaan, Pendidikan politik baik terhadap pengurus dan anggota partai politik PKPI DPK Kab. Lampung Utara dan setelah Saksi ZAINURAH mengundurkan diri, Saksi ZAINURAH tidak mengetahui lagi apakah ada kegiatan pembinaan, Pendidikan politik terhadap pengurus / anggota partai.
Bahwa selanjutnya Saksi ZAINURAH menerangkan sudah tidak terlibat lagi di dalam kepengurusan / keanggotaan Partai Politik per tanggal 05 Arpil 2012.
Bahwa dalam keterangan Saksi WARYATI Binti WARSO Selaku Wakil Bendahara menerangkan tidak pernah menerima Honor dalam Kegiatan Partai atau kegiatan Politik, namun pernah pada tahun 2014 Saksi WARYATI Binti WARSO telah menandatangani rencana pengajuan Partai PKPI kepada Bupati Lampung Utara.
Bahwa dalam keterangan Saksi SUSILAWATI, SH Binti ASMAN dalam keteranganya tidak pernah mengikuti kegiatan Politik Partai PKPI dan tidak pernah menerima Honor.
Bahwa dalam keterangan terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIM (berkas penuntutan terpisah) Selaku Sekretaris Partai PKPI dalam keteranganya telah membenarkan membuat Rencana Pengajuan Bantuan Partai PKPI Periode tahun 2012 s/d 2015 atas perintah terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI sebagai ketua Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIM (berkas penuntutan terpisah) menerangkan telah menerima Honor Kegiatan antara lain :
Pada tanggal 03 Mei Tahun 2012 kegiatan Transportasi sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sesuai kuitansi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI ;
Pada tanggal 28 Mei Tahun 2012 Kegiatan Transportasi sebesar Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puLampung Utarah ribu rupiah) sesuai kuitansi sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu juta tiga ratus lima puLampung Utarah ribu rupiah) dan sisanya untuk terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI ;
Pada tanggal 19 Maret Tahun 2014 Kegiatan Transportasi sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sesuai kuitansi sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI ;
Bahwa dalam keterangan Saksi DEDY ANDRIANTO, S.Pd Bin BUDI YUSWO S dalam keteranganya pada tanggal 06 Maret 2014 menerangkan tidak pernah menerima Surat Perintah Tugas (SURAT PERINTAH TUGAS) dan tidak pernah ada kegiatan Parpol tersebut dan tidak pernah ada menerima Honor / Uang Transportasi sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan Saksi DEDY ANDRIANTO, S.PD Bin BUDI YUSWO S tidak pernah membubuhi tanda tangan tersebut.
Bahwa dalam keterangan Saksi TULAMPUNG UTARAS Bin AHMAD YUSUF dalam keteranganya sebagai Anggota Partai PKPI semenjak tahun 2013, bahwa benar Saksi TULAMPUNG UTARAS Bin AHMAD YUSUF mengikuti acara Sarasehan Partai PKPI tahun 2015 dan tidak pernah menerima Honor Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan tanda tangan atas nama dirinya bukan tanda tangan Saksi TULAMPUNG UTARAS Bin AHMAD YUSUF.
Bahwa dalam keterangan Saksi SAUKAIN SP Bin H. KAOH SUBKI menerangkan bahwa pernah mengikuti beberapa kegiatan Partai PKPI dan tidak pernah menerima honor pada tanggal 09 Juni Tahun 2012 kemudian kegiatan pada tanggal 18 Mei Tahun 2013, kemudian kegiatan pada tanggal 02 Maret Tahun 2014.
Bahwa dalam keterangan Saksi drs. TURBA ERDA Bin M. ALAMSYAH menerangkan bahwa dalam kegiatan politik Partai PKPI tahun 2015 tidak pernah ada menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan tidak pernah menandatangani berkas atau lampiran tersebut.
Bahwa dalam keterangan Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI menerangkan bahwa benar ada Kegiatan Politik Partai PKPI, tetapi Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI tidak pernah mengikuti kegiatan Partai Politik Partai PKPI.
Bahwa selanjutnya Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI menerangkan tidak ada menerima honor pada kegiatan antara lain :
Pada tanggal 03 Mei Tahun 2012, Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI tidak ada menerima Honor sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Pada tanggal 28 Mei Tahun 2012, Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI tidak ada menerima Honor sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu juta tiga ratus lima puLampung Utarah ribu rupiah);
Pada tanggal 19 Maret Tahun 2014, Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA Bin AMIR SAHOEDI tidak ada menerima Honor sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pencairan bantuan Partai Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara selama Terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara di dalam periode Tahun 2012 s/d 2015 telah dipergunakan dan telah dilaporkan sebagaimana dalam Laporan Pertanggungan Jawab (LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN) yang telah terdakwaDARWAN, SE Bin HUSIN ENANI laporkan tetapi dipergunakan untuk membeli Kegiatan Kesekretariatan yaitu membeli peralatan kantor, meja, kursi, lemari dan ATK lainnya, pada tahun 2013 membuat plang papan kantor secretariat PKPI di rumahnya di Jl. Semeru Nomor 24 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau dalam kurun waktu periode 2012 s/d 2015 tersebut dipergunakan suatu kegiatan dalam pertanggungan jawab keuangan yang menjelaskan bukti-bukti kuitansi telah hilang, sehingga pertanggunganjawab tersebut telah menimbulkan adanya kerugian Negara.
Bahwa hal tersebut, terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI, selama periode tahun 2012 s/d 2015. Jumlah realisasi dana secara keseLampung Utararuhan Rp. 122.292.000,- (Seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sebagaimana dalam LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN rekening Bank Lampung sesuai dengan SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA Tahun 2012 s/d 2015.
Bahwa selanjutnya dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung NO: LHAPKKN-60/PW08/5/2018 tanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani Kepala Perwakilan SALLY SALAMAH menerangkan antara lain sebagai berikut :
Telah diketemukan pada SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA Rekening bank yang dicantumkan adalah Rekening BRI Cabang Kotabumi dengan No Rekening 0155-01-000966-30-2 ;
Realisasi pengunaan dana bantuan Parpol yang dipergunakan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan laporan pertangungan jawab dana dan keterangan tertulis para penerima dana DPK PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp. 78.312.000,- (Tujuh puLampung Utarah delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdullah S Usman, saksi Zainurah Binti Usman, saksi Waryati Binti Warso, Susilawati, SH Binti ASMAN, saksi Dedi Anriyanto, S.Pd. saksi Kor Bin Budi Yuswo, saksi Rohim Pauzi, saksi SH, Rusbeni Simanjuntak, saksi Hendri Yusuf Bin Raja Alam, saksi Agusman Bin Hasanudin, H. saksi Syamsul Erfan, SH Bin M. Zen, saksi Suhadi, SH Bin Atmo, saksi TuLampung Utaras Bin Ahmad Yusuf, saksi Saukain, S.P Bin H. Kaoh Subki, saksi Gundala Putra Bin H. Muhidin Nunyai, saksi Drs. Turba Edra Bin M. Alamsyah, saksi B. Subiarno AS, saksi A.MA Bin Niat Slamet, saksi Sukatjo Alias Sukoco Bin Karwi, saksi Noviantika Binti Elman, saksi Mursyid Bin M. Syafei, saksi Timbul Suwondo Bin H. Wagiman, saksi Alfijar Syafri, S. Ag Bin Umarbik, saksi Roni Santori Bin Cik Umar, saksi Ria Selvia BintiDarwan, SE, saksi Yohanes Imawan SPY Bin Yulius Sardi, saksi Zulhendri Bin Bahtiar, saksi Danil Bin Tayib, saksi Emawati Binti M. Dentjik, saksi Zulkifli Bin Abdullah, terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayang dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 secara bersama-sama dengan Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia MGS BUSTOMIBin MGS ABDUL HALIM (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian ATK, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya laggganan telepon dan listrik serta biaya minum, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah). sesuai dengan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung yakni saksi Nova Tamara, SE Binti Bakri Jambi serta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sesuai dengan surat nomor : SR-550/PW08/5/2018 tanggal 14 Maret 2018 dengan rincian penghitungan sebagai berikut.
Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 +
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 78.312.000,00
Akibat perbuatan terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI bersama-sama dengan Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia MGS BUSTOMIBin MGS ABDUL HALIM (Penuntutan dalam berkas terpisah),pemerintah dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang untuk memperkuat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dimuka pesidangan dan dicatat dalam berita acara persidangan sebagai berikut :
Saksi MAULUDIN Bin SELAMAT, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
Bahwa saksi merupakan salah satu Anggota Polri Polres Lampung Utara Satuan Sat Reskrim.
Saksi menerangkansaksi melaporkan Tindak Pidana Korupsi Dana hibah Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015.
Bahwa Saksi mengetahui tindak pidana korupsi dana hibah Partai PKPI DPK LU Tahun 2012-2015 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung Prov. Lampung nomor : LHAPKKN-60/ PW08/ 5/ 2018, tanggal 14 Maret 2018 tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015.
Bahwa Saksi menjelaskan yang telah melakukan perbutan tersebut yaitu Sdr. DARWAN, SE selaku Ketua Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016 dan wakil sekretaris Sdr. MGS. BUSTOMI, karena Sdr. MGS. BUSTOMI telah membuat Rencana Penggunaan dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Partai PKPI DPK LU Tahun 2012-2015 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bukti atau dasar hukum Sdr. DARWAN SE dan MGS BUSTOMI telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dana hibah partai PKPI DPK LU Tahun 2012-2015 berdasarkan Berkas Perkara Nomor : BP / 55 / V/ 2018, dengan tersangka Sdr. DARWAN SE, yang sudah P.21, serta hasil audit BPKP Perwakilan Lampung Prov. Lampung nomor : LHAPKKN-60/ PW08/ 5/ 2018, tanggal 14 Maret 2018 tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015
Bahwa Saksi yang mengetahui perbuatan dan adanya tindak pidana korupsi dana hibah Partai PKPI DPK LU yaitu ABDULLAH S USMAN ( Selaku Sekretaris Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016) dan ZAINURAH (Mantan bendahara Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan;
ABDULLAH.S.USMAN Bin USMAN dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai sekretaris Partai PKPI DPK LU berdasarkan SK DPP PKPI Nomor : 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011, tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi membenarkan bahwa Partai PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemerintah Kab. Lampung Utara berdasarkan perolehan suara pada pemilu legislatif.
Bahwa saksi menerangkan untuk partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara dari tahun 2012-2015. Dengan rincian bantuan yang diperoleh Partai PKPI DPK LU diantaranya:
Tahun 2012 sebesar Rp. 33.171.000,- ( Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Tahun 2013 sebesar Rp. 33.171.000,- ( Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Tahun 2014 tahap I sebesar 22.144.000,- (Dua puluh dua juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) dan
Tahun 2014 Tahap II tanggal 04 September 2014 sebesar Rp. 7.331.000,- (Tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah),
Tahun 2015 sebesar Rp. 26.525.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan memiliki bukti berupa pengajuan pencairan penerimaan dana bantuan ke Pemkab. Lampung Utara yang di ajukan oleh DARWAN,SE , MGS BUSTOMI dan WARYATI serta bukti fotokopi surat keputusan bupati Lampung Utara tentang bantuan Keuangan Kepada partai politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRP Kab. LU Tahun 2012-2015.
Bahwa saksi menerangkan dasar atau acuan dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK LU tidak sesuai dengan aturan yang ada diantaranya :
Berkas proposal pengajuan dana tidak sesuai dengan pasal 14 ayat 2 Pemandagri No. 26 Tahun 2013,
Pencairan dan penggunaan tidak sesuai dengan pasal 14 ayat 2 Pemandagri No.24 Tahun 2009,
Bantuan tersebut seharusnya masuk di Rekening Partai PKPI di Bank Lampung tetapi kenyataannya dana bantuan tersebut masuk ke rekening Bank BRI,
Memanipulasi alamat sekretariat yang sesungguhnya PKPI tidak memiliki seketariat dengan pengajuan dana sebesar Rp. 15.894.00,- (Lima belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
Ada dana fiktip untuk pendidikan sebesar Rp.12.000.000,-(Dua belas juta rupiah)
Menerangkan bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dari awal pengajuan, penerimaan dana, penggunaan dan pengelolaan dana, serta saksi tidak pernah sama sekali menerima serupiahpun dana tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan Sdr. DERWAN SE sebagai ketua Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016, berdasarkan SK DPP PKPI DPK LU Nomor : 19/DPPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 Tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan kegiatan politik yaitu kegiatan yang mencakupi sosialisasi, pembinaan, kaderesasi, seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik dalam perubahan undang-undnag, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan politik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menerangkan bantuan keuangan Partai politik dipergunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang di terima oleh partai.
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 02 Mei 2012 tidak benar dan tidak pernah ada dana bantuan keuangan partai politik sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).Karena pada saat itu saksi masih menjabat Sekretaris Partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 01 maret 2014 tidak benar dan tidak pernah ada dana bantuan pembinaan politik Partai PKPI Kab. LU dari Dana bantuan partai politik sebesar Rp.9.600.000.- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 07 juni 2015 tidak benar dan tidak pernah ada dana Transportasi peserta serasehan PKPI Kab. LU dari Dana bantuan partai politik sebesar Rp. 11.500.000,-(Sebelas juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi menerangkan selama saksi menjabat sebagai sekertaris Partai PKPI masa bakti 2011/2016 tidak pernah mendatangani secara tertulis pengajuan/permohonan bantuan keuangan partai politik kabupaten yaitu pasal 14 ayat (1).
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah menandatangani pengajuan/permohonan bantuan keuangan partai politik tersebut karena saudara DARWAN,SE tidak pernah melibatkan dan memberitahu selama pengurusan saksi selama menjabat sekretasi Paertai PKPI masa bakti 2011 s/d 2016.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kenapa saudara DARWAN,SE tidak pernah melibatkan saksi tentang pengajuan/ permohonan bantuan keuangan Partai Politik pada masa jabatannya selama 2011/2016.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan
ZAINURAH BINTI USMAN GUMANTI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara pada periode 2011-2016 berdasarkan SK DPP PKPI NOMOR : 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menjelaskan pernah bergabung dalam partai tersebut dari tahun 2003-2008 dan menjabat sebagai ketua Ranting dan tahun 2008 -2011 menjabat sebagai mengurus harian DPK PKPI LU, tahun 2011 setelah melaksanakan Konferkab (Konfrensi Kabupaten) DPK PKPI LU s/d April 2012 saksi menjabat sebagai bendahara, namun saksi tidak menerima SK pengurusan sebagai bendahara dan tidak ada pelantikan, sebagai bendahara, hanya keterangan secara lisan dari sdr. DARWAN,SE. Dan tanggal 05 April 2012 saksi mengundurkan diri dari pengurusan tersebut karena saksi masuk data base pengangkatan PNS, (Surat pengunduran diri terlampir).
Bahwa saksi menjelaskan penyebab saksi mengundurkan diri karena saksi masuk dalam data base pengangkatan PNS, sehingga mengharuskan saksi tidak terlibat dalam partai politik. Dan membuat surat pengunduran diri resmi dalam pengurusan / keanggotaan partai politik PKPI DPK LU, dan langsung di terima oleh sdr, DARWAN,SE.
Bahwa saksi menjelaskan sdr. DERWAN SE sebagai ketua Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016, berdasarkan SK DPPPKPI Nomor : 19/DPPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 Tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menerangkan kegiatan politik yaitu kegiatan yang mencakupi sosialisasi, pembinaan, kaderesasi, seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik dalam perubahan undang-undnag, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan politik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menerangkan benar yang tercantum di dalam SPT dengan No.40/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 tanggal 03 Mei 2012 untuk melakukan pembinaan dan pembenahan ke anggotaan DPK PKPI Kab. LU nama saksi, namun saksi tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di SPT, karna saat itu saksi telah mengundurkan saksi dari DPK, dan tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum di dalam kwitansi kegiatan tersebut sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk 3 orang sesuai dengan kwitansi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah menandatangani LPJ Partai PKPI DPK LU Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2013, LPJ PKPI DPK LU Tahun 2013 tanggal 07 Januari 2014,LPJ PKPI DPK LU Tahun 2013 lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik tertanggal 05 mei 2014, Laporan Pertanggung Jawaban keuangan Partai PKPI Kab. Lampung Utara pada LPJ PKPI DPK LU Tahun 2014 tanggal 12 September 2014, Laporan Pertanggung Jawaban keuangan Partai PKPI Kab. Lampung Utara pada LPJ PKPI DPK LU Tahun 2014 lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik tertanggal 01 Maret 2014, tanda tangan tersebut bukan milik saksi, saksi tidak mengetahui berapa besaran dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK LU, serta tidak pernah dilibatkan dalam hal pengurusan, penyusunan serta pencairan dana di partai PKPI DPK LU, lalu tidak pernah membagikan uang kepada para peserta kegiatan pembinaan politik.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dirirnya sudah tidak terlibat lagi dalam kepengurusan / keanggotaan Partai Politik per Tanggal 05 April 2012.
Bahwa saksi menerangkan benar yang tercantum di dalam SPT (Surat Perintah Tugas) No.61/ST/DPK/PK-IND/V/2013, tangggal 28 Mei 2013 untuk melakukan pembinaan dan pembenahan ke anggotaan DPK PKPI Kab. LU nama saksi bersama dengan 2 orang BEJO SUBIARNO, AS, A.MA dan MGS BUSTOMI, dan saksi tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT, dan tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum di dalam kwitansi kegiatan sebesar Rp.1.350.000,- (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiga orang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
WARYATI BIN WARSO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai wakil bendahara periode 2011-2016 berdasarkan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKPI.IND/LPG/IV/2011 Tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menjabat sebagai wakil bendahara periode 2011-2016 berdasarkan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKPI.IND/LPG/IV/2011 Tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengerti tentang pendididkan politik karena saksi tidak begitu aktif dalam partai politik PKPI DPK LU, saksi hanya mengikuti suaminya an. MGS. BUSTOMI yang menjabat sebagai wakil sekretaris, mengingat untuk melengkapi jumlah jender wanita di dalam partai Politi PKPI DPK LU, oleh karena itu saksi didaftarkan di dalam keanggotaan partai dan di jadikan wakil bendahara.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui bahwa Partai PKPI DPK LU tahun 2012-2015 mendapatkan dana bantuan hibah dari PemKab LU, karena saksi tidak begitu aktif dalam partai politik PKPI DPK LU, saksi hanya mengikuti suaminya an. MGS. BUSTOMI yang menjabat sebagai wakil sekretaris, mengingat untuk melengkapi jumlah jender wanita di dalam partai Politi PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan pernah ikut mengajukan penggunaan keuangan partai politik PKPI DPK LU yaitu di dalam rencana pengajuan pada tahun anggaran 2014 tahap I, dan menandatangani pengajuan tersebut karna bendahara tidak ada di tempat.
Bahwa saksi menjelaskan yang menjabat sebagai bendahara partai PKPI DPK LU yakni ZAINURAH,SE berdasarkan SK DPP PKPI NOMOR : 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menerangkan benar nama yang tercantum dalam SPT dengan nomor:43/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 tanggal 09 Juni 2012yang tercantum di dalam SPJ PKPI DPK LU Tahun 2012 benar namanya namun jabatan bukan sebagai wakil Ketua POLHUTKAM. Saksi didlam pengurusan SK sebagai wakil bendahara, karena saksi tidak aktif dalam partai PKPI DPK LU dan tidak mendapat honor dalam kegiatan yang behubungan dengan partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menerangkan benar nama yang tercantum di dalm SPT dengan Nomor:63/ST/DPK/PK;IND/V/2013, tanggal 18 Mei 2013 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU Tahun 2013 benar namanya namun jabatan bukan sebagai wakil Ketua POLHUTKAM. Saksi didalam pengurusan SK sebagai wakil bendahara dan saksi tidak pernah melakukan kegiatan pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum dia dalam SPT, dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp. 3.150.000,- ( Tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiga orang an. WARYATI, UJENG ERPANI dan SAUKANI sesuai dengan kwitansi yang di tanda tangani oleh Sdr. UJENG Bahwa saksi mRPANI
Menjelaskan bahwa selama kepengurusan Sdr. DARWAN,SE menjadi ketua partai PKPI DPK LU periode 2011-2016 saksi tidak mengetahui secara pasti apakah ada kegiatan pembinaan, pendidikan politik atau tidak karena saksi tidak aktif di Partai PKPI DPK LU.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan;
SUSILAWATI,SH BITI ASMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Sekertaris II berdasarkan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011.
Bahwa menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan politik yakni kegiatan yang mencangkupi sosialisasi, pembinaan, kaderesasi, seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik dalam perubahan undang-undnag, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan politik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan benar nama yang tercantum di dalm SPT dengan No.41/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 tanggal 10 Mei 2012 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU Tahun 2012 adalah namanya dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp. 2.400.000,- ( Dua juta empat ratus ribu rupaiah) untuk tiga orang.
Bahwa saksi menjelaskan benar nama yang tercantum di dalam SPT dengan nomor No.62/ST/DPK/PK-IND/V/2013, tangggal 04 Mei 2013 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU Tahun 2013 benar nama saya, dan saya tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT, dan saya tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum di dalam kwitansi kegiatan sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk tiga orang.
Bahwa saksi menjelaskan benar nama yang tercantum di dalam SPT dengan No. 70/ST/DPK/PK-IND/V/2014 tanggal 14 Maret 2914 yang tercantum di dalam SPJ PKPI DPK LU Tahun 2014 tahap I benar namanya dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak menerima honor sebesar Rp.3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan selama kepengurusan Sdr. DARWAN,SE menjadi ektua Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016 tidak pernah berlangsung kegiatan pendidikan, pembinaan politik, baik terhadap pengurusa dan anggota partai Politik PKPI DPK LU.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan;
ROHIM PAUZI,SH BIN SAINI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi membenarkan bahwa partai PKPI DPK LU mendapatakan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa saksi menjelaskan tentang peraturan dasar yang mengatur tentang hibah yang diterima yaitu:
UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik
PP No. 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan keuangan partai politik
PP No.83 Tahun 2012 perubahan dari PP No. 5 Tahun 2009
Peraturan Mendagri No. 24 Tahun 2009 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran,dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Peraturan Mendagri No.26 Tahun 2013 perubahan atas peraturan Mendagri No.24 Tahun 20109
Peraturan mendagri No.77 Tahun 2014 pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dana APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Perda Lampung Utara 6 Tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik
Bahwa saksi menjelaskan tentang tata cara mendapatkan dana anggaran hibah dari APBD yaitu partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten dalam pileg. Mengajukan proposal bantuan keuangan kepada bupati lampung utara, lalu diaudit setelah selesai terbitlah SK Bupati lalu diteruskan ke BPKAD setelah anggaran tersedia , parpol mengajukan permohonan pencairan kepada bupati melalui kesbagpol dan BPKAD mengeluarakan SP2D yang nantinya akan diserahkan oleh Bupati langsung, dan parpol akan mencairkan dana tersebut melalui kas Daerah Bank Lampung.
Bahwa saksi menjelaskan dasar partai politik PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan hibah tahun 2012-2015 yaitu:
Keputusan Bupati LU No:B/70/27-LU/HK/2012, Tanggal 28 Febuari 2012 dengan nomor SP2D 900/756/10-LU/2012 tanggal 9 Maret 2012 Partai PKPI DPK LU mendapatakan dana bantuan sebesar Rp.33.171.865,-(Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratusa enam puluh lima rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009
Keputusan Bupati LU No:B/25/26-LU/HK/2013, Tanggal 30 Januari 2013 dengan nomor SP2D 900/700299/31-LU/2013 Tanggal 21 febuari sebesar Rp.33.171.865,- ( Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).dengan jumlah suara 9.616 pada pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No:B/92/26-LU/HK/2014, Tanggal 20 Febuari 2014 dengan nomor SP2D 900/00987/31-LU/2014 Tanggal 17 Maret 2014, sebesar Rp.22.114.000,- ( Dua puluh dua juta seratus empat belas ribu rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No: B/381/26-LU/HK/2014, Tanggal 04 September 2014 dengan nomor SP2D 900/00504/31-LU/2014 Tanggal 29 September 2014 sebesar Rp.7.331.000,- ( Tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan jumlah suara 8.097 pada Pemilu 2014
Keputusan Bupati LU No:B/108/26-LU/HK/2015 Tanggal 29 Januari 2015 dengan nomoe SP2D 900/0352/31-LU/2015 Tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp.26.525.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah suara 8097 pada Pemilu 2014.
Bahwa saksi menjelaskan dana anggaran hibah untuk parpol diantaranya:
Tahun 2012 sebesar Rp.854.993.000,- (delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)/ 14 parpol
Tahun2013 sebesar Rp.854.993.000,- delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)/ 14 parpol
Tahun 2014 tahap I sebesar Rp.569.992.000,- ( lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah )/ 14 parpol, tahap II sebesar Rp.284.996.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)/ 11 parpol adanya perbedaan karena Tahun 2014 dilaksanakan Pemilu
Tahun 2015 sebesar RP.1.033.992.000,-/ untuk 11 Parpol.
Tahun 2016 sebesar RP.1.033.992.000,-/ untuk 11 Parpol.
Bahwa saksi menerangkan bahwa benar fotocopy dokumen yang diperlihatkan kepada saksi merupakan asli dokumen Laporan Pertanggung jawaban dan rencana penggunaan bantuan keuangan milik Partai PKPI DPK LU, yaitu:
LPJ bantuan keuangan partai PKPI Tahun 2012
LPJ bantuan keuangan partai PKPI Tahun 2013
LPJ bantuan keuangan partai PKPI Tahun 2014 tahap I
LPJ bantuan keuangan partai PKPI tahun 2014 tahap II
Rencana penggunaan bantuan keuangan partai PKPI Tahun 2015
Rencana penggunaan bantuan keuangan partai PKPI Tahun 2014 Tahap I dan Tahap II
RUSBENI SIMANJUNTAK, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menyatakan bahwa benar Pemerintah darah menhibahkan anggaran APBD untuk partai politi denan ketentuan:
UU No.23 Tahun 2013 Tentang Pemerintah Daerah
UU No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
UU No.39 Tahun 2008 Tentang Keentrian Negara
PP No. 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
PP No.83 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
Permandagri No.24 Tahun 2009 sebagai mana diubah atas permandagri No.26 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Permandagri No.24 Tahun 2009.
Permendagri No.77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, peneganggaran dalam APBD dan tertib Administrasi pengajuan, penyaluran dana, laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Bahwa saksi menjelaskan tentang tata cara partai politik mendapatkan dana anggaran hibah dari APBD yaitu, partai poltik yang memperoleh kursi di DPRD dalam pileg mengajukan proposal, kemudian proposal tersebut di audit oleh tim verifikasi diantaranya KPUD, Kabag Tapem, Keuangan dan di buatakan berita acara KPUD dengan hasil perolehan suara masing- msing parpol dalam pileg sebelumnya. Setelah proposal selesai di ajukan ke Kesbangpol, terbitlah SK Bupati dengan jumlah bantuan untuk masing-masing Parpol. Kemudian proposal diteruskan DP2KA. Setelah anggaran tersedia, Partai Politik mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Kesbangpol dan DP2KA mengeluarkan DP2D masing-masing parpol. Masing-masing Parpol diundang untuk menerima SP2D langsung dari Bupati, dan mencairkan rekening tersebut melalui rekening Parpol.
Bahwa saksi menjelaskan tentang dana bantuan hibah untuk Parpol tahun 2012-2016 yaitu:
Tahun 2012 sebesar Rp.854.993.000,- (delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)/ 14 parpol.
Tahun2013 sebesar Rp.854.993.000,- delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)/ 14 parpol.
Tahun 2014 tahap I sebesar Rp.569.992.000,- ( lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah )/ 14 parpol, tahap II sebesar Rp.284.996.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)/ 11 parpol adanya perbedaan karena Tahun 2014 dilaksanakan Pemilu
Tahun 2015 sebesar RP.1.033.992.000,-/ untuk 11 Parpol.
Tahun 2016 sebesar RP.1.033.992.000,-/ untuk 11 Parpol
Bahwa saksi menerangkan bahwa benar fotocopy dokumen yang diperlihatkan kepada saksi merupakan asli dokumen Laporan Pertanggung jawaban dan rencana penggunaan bantuan keuangan milik Partai PKPI DPK LU, yaitu:
LPJ bantuan keuangan partai PKPI Tahun 2012
LPJ bantuan keuangan partai PKPI Tahun 2013
LPJ bantuan keuangan partai PKPI Tahun 2014 tahap I
LPJ bantuan keuangan partai PKPI tahun 2014 tahap II
Rencana penggunaan bantuan keuangan partai PKPI Tahun 2015
Rencana penggunaan bantuan keuangan partai PKPI Tahun 2014 Tahap I dan Tahap II
Bahwa saksi menjelaskan tentang aturan yang menagatur tentang aturan pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yakni, Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagai mana diubah atas Permendagri No.26 Tahun 2013 Tentang perubahan dan Peraturan Permendagri No.77 Tahun 2014 Tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib Administrasi pengajuan, penyaluran dana, laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Bahwa saksi mMenjelaskan aturan yang mengatur mengenai pelaporan peranggungjawaban penggunaan dana yaitu Permendagri No.77 Tahun 2014 dan Kesbangpol tidak mendapatkan laporan SPJ dari masing-masing Parpol karena parpol langsung melaporkan ke BPK Perwakilan Lampung pada saat BPK sedang melakukan pemeriksaan rutin di Pemeintah Daerah.
Bahwa saksi menjelaskan tentang penggunaan dana hibah dalam 1 tahun yaitu 60% untuk kegiatan pendidikan politik pengurus serta anggota parpol dan 40% untuk sekertariatan (ATK, sewa gedung, listrik dan gaji TKS serta kebutuhan kesekretariatan)
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
HENDRI YUSUF BIN RAJA ALAM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Sekretariat BPKAD sebagai bendahara pos bantuan Tahun 2013 s/d sekarang berdasarkan SK Bupati Nomor : B/371/35-LU/HK/2017 dengan tupoksi sebagai bendahara pos bantuan diantaranya:
Memeriksa kelengkapan berkas dari pihak/ lembaga yang akan menerima dana bantuan.
Memeriksa usulan rencana biaya yang diajukan oleh pihak / lembaga dengan menyusun dlam surat penerbitan dana kepada bidang anggaran agar surat penerbitan dana dapat diterbitkan.
Memeriksa suarat perintah membayar dengan kelengkapan administrasi untuk bahan pengajuan kepad abidang pembendaharaan berdasarkan kode rekening yang tercantum dalam dokumen penetapan sekretariat.
Memeriksa bahan pengajuan surat perintah membayar kepada bagian perbendaharaan untuk diterbitkan surat permintaan penerbitan dana.
Menerima surat penerbitan dana untuk dilakukan pencairan.
Menyerahkan SP2D kepihak yang akan menerima bantuan dana
Bahwa saksi membenarkan bahwa benar pemerintah daerah Kab. Lampung Utara telah menganggarkan dana hibah untuk Partai Politik yang ada di Kab. Lampung Utara, dana tersebut berasal dari dana APBD setiap tahunnya.
Bahwa saksi menjelaskan tata cara pengajuan hingga pencairan sehingga partai PKPI DPK LU mendapatkan dana hibah dari Tahun 2012-2015 yakni,partai Politik PKPI DPK LU mengajukan usulan melalui SKPD dalam ke Badan Kesbangpol Pemkan LU, kemudian dilakukan verifikasi oleh Kesbangpol terhadap usulan tersebut kemudian Kesbangpol menentukan jumlah besaran dana hibah yang diterima oleh partai politik dalam bentuk SK, setelah SK terbit kemudian parpol mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati Lmapung Utara yang di tujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol kemudian Kesbangpol membuat surat rekomendasi pencairan yang ditujukan kepada BPKA. Pada saat berkas usulan tersebut sudah di BPKA, BPKA melakukan verifikasi berkas terhadap kelengkapan berkas.
Bahwa saksi menjelaskan tentang peraturan atau dasar yang mengatur dana hibah yang diterima oleh partai politik yaitu: 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
PP No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
PP No. 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
PP No. 83 Tahun 2012 perubahan dari PP No.5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik
Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2009 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan,penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Peraturan Mendagri Nomor 26 Tahun 2013 peraturan atas peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2009 tentang tata cara penghitungan, penganggaran,dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan parpol.
Peraturan Mnedagri Nomor 77 Tahun 2014 pedoman tata cara penhitungan, penganggaran dan APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan parpol.
Perda Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2006 bantuan keuangan kepada partai politik.
Bahwa saksi menjelaskan tentang dasar partai PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemerintah daerah yaitu karena Partai PKPI DPK LU mendapat kursi pemilu 2009 dan 2014, besaran dana yang di proleh yaitu berdasarkan:
Keputusan Bupati LU No:B/70/27-LU/HK/2012, Tanggal 28 Febuari 2012 dengan nomor SP2D 900/756/10-LU/2012 tanggal 9 Maret 2012 Partai PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.33.171.865,-(Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009
Keputusan Bupati LU No:B/25/26-LU/HK/2013, Tanggal 30 Januari 2013 dengan nomor SP2D 900/700299/31-LU/2013 Tanggal 21 febuari sebesar Rp.33.171.865,- ( Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).dengan jumlah suara 9.616 pada pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No:B/92/26-LU/HK/2014, Tanggal 20 Febuari 2014 dengan nomor SP2D 900/00987/31-LU/2014 Tanggal 17 Maret 2014, sebesar Rp.22.114.000,- ( Dua puluh dua juta seratus empat belas ribu rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No: B/381/26-LU/HK/2014, Tanggal 04 September 2014 dengan nomor SP2D 900/00504/31-LU/2014 Tanggal 29 September 2014 sebesar Rp.7.331.000,- ( Tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan jumlah suara 8.097 pada Pemilu 2014.
Keputusan Bupati LU No:B/108/26-LU/HK/2015 Tanggal 29 Januari 2015 dengan nomoe SP2D 900/0352/31-LU/2015 Tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp.26.525.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah suara 8097 pada Pemilu 2014.
Bahwa saksi menerangkan bahwa benar fotokopi SP2D dengan rincian diantaranya:
SP2D Nomor : 900/736/19-LU/2012, dengan nomor SPM:020/1.20.05/2012
SP2D Nomor : 900/00299/31-LU/2013, dengan Nomor SPM:005/1.20.05/2013
SP2D Nomor : 900/00504/31-LU/2-14, dengan nompr SPM:184/1.20.05/2014
SP2D Nomor : 900/00987/31-LU/2014, dengan nomor SPM:09/1.20.05/2014
SP2D Nomor : 900/0352/031-LU/2015, dengan nomor SPM : 173/SPM-LS/31-LU/2015
Bahwa saksi menjelaskan syarat pengajuan pencairan hingga partai PKPI DPK LU mendapat dana hibah diantaranya:
Permohonan bantuan yang adi ajukan partai dan ditujukan kepada Calon Bupati Cq. Kesbangpol.
Permohonan Pencairan yang diajukan partai dan ditujukan kepada Bupati Cq.Kesbangpol
Rekomendasi pencairan yang dikeluarkan Kesbangpol dan ditujukan ke BPKA
Fotokopy KTP Ketua, Fotokpy rekening partai, materai 6000 sebanyak 5 lembar
Bahwa saksi menjelaskan Permendagri RI Nomor 24 Tahun 2009 dalam hal pengajuan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat kabupaten / kota disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabnag Partai Politik Tigkat Kabupaten / Kota ditandatangani Ketua dan Sekertaris atau kepada Bupati / Walikota untuk menyalurkan dana bantuan keuanagn ke rekening kas umum partai politik, untuk Partai PKPI DPK LU dan benar dokumen tersebut di tandatangani oleh Ketua an, DARWAN,SE dan Sekertarisa an. MGS. BUSTOMI.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
AGUSMAN BIN HASANUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Seksi Keamanan di pengurusan DPK PKPI Periode 2012-2016 yang di tunjuk langsung oleh Ketua Partai an. DARWAN,SE
Bahwa saksi menerangkan bahwa tugas pokoknya sebagai Seksi Ketua Keamanan adalah menjaga keamanan di dalam setiap kegiatan parpol DPK PKPI yang berlangsung
Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi tidak mengetahui alamat kantor PKPI DPK LU untuk periode 2011 s/d 2016 dan sebelumnya alamat sebelumnya di Jl. A. Akuan No.53 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan dana Parpol PKPI dari Sdr. ABDULLAH USMAN sebagai sekertaris karena partai PKPI mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kab. LU tetapi tidak pernah ada kegiatan
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dana hibah digunakan untuk kegiatan Parpol dan ATK Parpol.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Parpol PKPI DPK LU tidak pernah ada kegiatan aktif Parpol dan saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan Parpol.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
DEDY ANDRIYANTO, S.Pd Bin BUDI YUSWO S, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Ketua III DPK PKPI LU.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan pada 2014 saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.2,250.000,-( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupaih) dan transportasi ke Ke Dapil III tahun 2013 tidak pernah menarima uang sebesar Rp.6.000.000,- ( Enam juta rupiah)
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar nama yang tercantum di dalam SPT No.42/ST/DPK/PK-IND/IV/2012 tanggal 31 Mei 2012 benar nama saksi namun tidak pernah menerima honor dalam kegiatan tersebut
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah menerima honor sebesar RP.2.250.000,-( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak pernah menerima SPT No.63/ST/DPK/PK-IND/VI/2013 TANGGAL 07 Mei 2013.
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah menerima honor/ uang transportasi sebesar Rp.2000.000,-( dua juta rupiah) dan tidak pernah menerima SPT No. 73/ST/DPK/PK-IND/V/2014 tanggal 06 Maret 2014.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
SUHADI,S.H. BIN H.ATMOBROTO (Alm), dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi bergabung dalam partai PKPI DPK LU sejak tahun 2008-2009 dan jabatannya pada saat itu sebagai Wakil Ketua Advokasi yang diketuai oleh SUKOWIYONO (Alm).
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan Sdr. DARWAN,SE karena pada tahun 2008-2009 saksi dan Sdr. DARWAN,SE berada dalam satu partai sebagai Caleg Perwakilan Perwakilan Partai PKPI DPK di Dapil 3 (Tiga) yaitu Abung Selatan, Abung Surakarta dan Abung Timur, dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar namanya yang tercantum di dalam SPT No.73/ST/DPK/PK-IND/V/2014, tanggal 06 Maret 2014 yang tercantum didalam SPJ PKPI DPK LU Tahun 2014 benar saksi dan saksi tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yng tercantum di dalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2010 hingga sekarang saksi tidak pernah mengikuti/ terlibat dalam kegiatan apapun dari DPK PKPI Kab. Lampung Utara karena saksi telah meninggalkan/ keluar dari partai tersebut dari tahun 2010.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Drs. TURBA ERDA BIN M. ALAMSYAH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai ketua DPC Kotabumi Selatan sejak 2011 sampai sekarang.
Bahwa saksi menjelaskan tidak aktif dalam kegiatan partai dan tidak pernah mengadakan rapat terhadap pengurus atau anggota partai.
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud kegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menerangkan partai PKPI DPK LU mendapat dana hibah dari APBD Kab. Lampung Utara setiap tahunnya dan tidak mengetahui berapa jumlah dan yang diterima oleh partai.
Bahwa saksi menjelaskan yang tercantum dia dalam LPJ Tahun 2015 benar namanya dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp.500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah), serta tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang dibuat oleh partai PKPI DPK LU dan tidak pernah menandatangani berkas apapun.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan
Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA BIN AMIR SAHOEDI dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Ketua I berdasrkan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 Tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan yang tercantum di dalam SPT No. 40/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 Tanggal 03 Mei 2012 benar saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernh menerima honor sebesar Rp.900.000,-( Sembilan Ratus Ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan yang tercantum di dalam SPT No. 61/ST/DPK/PK-IND/V/2013 Tanggal 28 Mei 2013 benar saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernh menerima honor sebesar Rp.1.350.000,-( Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi menjelaskan yang tercantum di dalam SPT No.70/st/dpk/pk-ind/v/2014 tanggal 19 Maret 2014 LPJ tahap I benar saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernh menerima honor sebesar Rp.1.200.000,-(Satu juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi menerangkan selama pengurusan Sdr. DARWAN,SE tidak pernah berlangsung kegiatan pembinaan, pendidikan politik baik pengurus dan anggota Parpol PKPI DPK LU.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
RIA SELVIA BINTI DARWAN,SE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Bendahara pada Periode 2011-2016 dalam pengurusan Partai Politik PKPI DPK LU dengan SK Nomor:19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011. Tupoksi saksi sebagai bendahara yaitu, menandatangani berkas-berkas jika ada pemberkasan yang dibutuhkan, dan untuk masalah penyusunan pemberkasan disusun oleh Sdr. MGS. BUSTOMI Alias TOMI.
Bahwa saksi menjelaskan yang mengelola keuangan partai baik masalah pemberkasan partai, pendapatan dan pengeluaran partai dikelola oleh Sdr. BUSTOMI
Bahwa saksi menjelaskan saksi bergabung di dalam Partai PKPI DPK LU melengkapi 30% jender wanita di dalam pengurusan partai. Saksi kenal dengan Sdr. ZAINURAH alias TANTE NORA, sebelum Sdr. ZAINURAH diangkat menjadi PNS.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui dengan apa yang dimaksud dengan pendidikan politik Karna saksi tidak aktif dalam partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui Partai PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan dari APBD Pemkab. Lampung Utara.
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah membuat Rencana penggunaan keuangan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan Partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan benar LPJ Partai PKPI DPK LU Tahun 2014 Tahap I nama dan tanda tangan an. RIA SELVIA selaku bendahara benar miliknya dan benar fotokopi tersebut milik Parpol PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan nama dan tanda tangan LPJ penggunaan keuangan Parpol PKPI DPK LU tahun 2014 benar milik saya dan saya tidak pernah mengeluarkan atau membayarkan sejumlah uang kepada peserta yang namanya tercantum di dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan Partai Politik PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan yang tercantum di dalam SPT No.70/ST/DPK/PK-IND/V/2014 tanggal 19 Maret 2014 LPJ tahap I benar saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.1.200.000,-(Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan nama dan tanda tangan yang terdapat di LPJ penggunaan bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2015 dan benar bahwa fotokopi tersebut milik partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan nama dan tanda tangan yang terdapat di LPJ penggunaan bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2015 terdapat daftar penerimaan dana transportasi serta serasehan Parpol PKPI DPK LU dan tidak pernah mengeluarkan atau membayarkan sejumlah uang kepada peserta yang nemanya tercantum di dalam lampiran tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan LPJ Tahun 2015 dibuat oleh Sdr.MGS. BUSTOMI dan saksi hanya diminta untuk untuk menandatanganinya oleh Sdr. MGS BUSTOMI.
Bahwa saksi menjelaskan namanya yang tercantum di dalam SPT No.83/STK/DPK-PK-IND/VI/2015 Tanggal 09 Mei 2016 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU Tahun 2015 dan tidak pernah mengikuti kegiatan RAKORPROV 2015 se Prov. Lampung dan tidak pernah menerima uang yang di tandatangani oleh Sdr. DARWAN,SE.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui tentang kegiatan pembinaan, pendidikan politik baik terhadap pengurus maupun anggota, menuerut sepengetahuannya kegiatan yang dilakukan yaitu kumpul-kupul saja dan tidak mengetahui memebahas tentang apa, dan perkumpulan itu dilakukan dirumah karena rumahnya berfungsi menjadi kantor PKPI DPK LU.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan
YOHANES HIMAWAN SPY BIN YULIUS SARDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
sekarang, namun pada tahun 2011-2016 pada saat kepengurusan Sdr. DARWAN,SE saksi sudah tidak aktif lagi dalam kepengurusan partai.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan pendidikan politik yaitu pendidikan politik yaitu yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah mengikuti kegiatan Partai Politik baik serasehan, sosialisasi rapata atau kegiatan-kegiatan lainnya selama Sdr. DARWAN,SE menjabat sebagai katua Partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menejelaskan nama yang tercantum didalam LPJ Tahun 2015 benar saksi namun bukan an. HIMAWAN saja melainkan YOHANES HIMAWAN dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp.500.000,-( Lima ratus ribu rupiah) untu 5 orang sebagai dana transportasi peserta serasehan dan tidak pernah menandatangani LPT tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
TULUS BIN AHMAD YUSUF dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
bahwa saksi menjabat sebagai ketua DPC (Dewan Perwakilan Cabang) Kotabumi Kota
Bahwa saksi menyatakan yang menjadi ketua PKPI DPK LU periode 2011-2016 saat itu adalah Sdr. DARWAN,SE.
Bahwa saksi saksi mengetahui bahwa partai PKPI DPK LU memperoleh dana hibah dari Pemkab. Lampung Utara.
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengatur dana hibah tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2015 saksi tidak pernah menerima dana uang transport sebesar Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera dalam LPJ dan tanda tangan yanga ada di DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORTASI PESERTA SERASEHAN PARTAI PKPI tanggal 07 Juni 2015 bukanlah miliknya.
Bahwa saksi menyatakan selama saksi menjadi anggota PKPI tidak pernah ada acara serasehan.
Bahwa saksi menyatakan selama saksi menjadi anggota PKPI tidak pernah sama sekali mendapatkan uang dari dana parpol dan tidak pernah menandatangani SPJ apapun.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
SAUKAIN Sp BIN KAOH SUBKI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi Ketua Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016 yaitu Sdr. DARWAN, SE dan saksi tergabung di dalam kepengurusan Partai PKPI DPK LU menjabat sebagai Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) dan humas namun saksi tidak mengetahui nya karena tidak ada konfirmasi dari Sdr. DARWAN,SE selaku ketua Parpol.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengankegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menejelaskan SPT No.43/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 tanggal 09 juni 2012 yang tercantum dalam LPJ PKPI DPK LU benar yang dimaksud nama saksi an. SAUKAIN Sp bukan SAUKANI Sp, dan tidak pernah melakukan kegiatan politik selama pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum didalam SPT dan tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum didalam kwitansi.
Bahwa saksi menjelaskan benar nama yang tercantum dalam SPT No.64/ST/DPK/PK-IND/V/2013 tanggal 18 Mei 2013yang tercantum didalm LPJ PKPI DPK LU tahun 2013 yang dimaksud yaitu an, SAUKAIN,Sp bukan SAUKANI Sp dan saksi tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum didalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.3.150.000,- ( Tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantum didalam SPT dengan No.74/ST/DPK/PK0IND/V/2014 Tanggal 02 Maret 2014 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU Tahun 2014 Tahap I benar yang dimaksud an.SAUKAIN,Sp bukan SAUKANI,Sp dan tidak ada yang namanya SAUKANI melainkan SAUKAIN dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dlam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT, dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.2.800.000,- ( Dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh DJOKO UTOMO, BcKN.
Bahwa saksi menegaskan selama saksi kepengurusan Sdr. DARWAN,SE menjadi ketua PKPI DPK LU , tidak pernah berlamgsung kegiatan pembinaan, pendidikan politik baik terhadap pengurus dan anggota partai politik.
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada yang bernama SAUKANI,Sp dalam pengurus atau anggota partai PKPI DPK LU baik tingkat kabupaten maupun kecamatan yang ada yaitu SAUKAIN,Sp.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
MURSYID BIN SYAFE’I, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua DPC Ab. Tinggi menggantikan Sdr. KURNIAWAN , namun sejak Tahun 2011 saksi tidak aktif lagi di partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi mejelaskan tidak ada nama MURSID selain nama MURSYD di kepengurusan keanggotaan partai PKPI DPK LU baik tingkat kabupaten maupun tingkat Kecamatan.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menerangkan benar nama yang tercantum dalam SK No.74/ST/DPK/PK-IND/V/2014 tanggal 02 Maret 2014 dalam LPJ DPK LU tahun 2014 tahap II adalah saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.2.800.000,- ( Dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh DJOKO UTOMO,BcKN untuk tiga orang.
Bahwa saksi menerangkan benar nama yang tercantum dalam SK No.95/ST/DPK/PK-IND/V/2014 tanggal 02 Juni 2016 dalam LPJ DPK LU tahun 2015 adalah saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiga orang.
Bahwa saksi menjelaskan selama masa jabatan Sdr. DARWAN,SE sebagai ketua partai saksi tidak mengetahui apakah dilakukan kegiatan politik atau tidak karena saksi sudah tidak aktif lagi di parpol tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
TIMBUL SUWONDO BIN H. WAGIMAN dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua DPC Ab. Semuli dengan dasar saat periode Sdr. ERFAN ZEN menjabat sebagai ketua PKPI DPK LU ditunjuk langsung namun tidak diberikan SK Sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi menejelaskan saksi tidak pernah mengikuti kegiatan Parpol PKPI DPK LU dan tidak pernah mengadakan rapat terhadap pengurus atau anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan politik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderisasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai politik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menyatakan benar Partai PKPI DPK LU mendapat dana bantuan hibah dari APBD Pemkab Lampung Utara.
Bahwa saksi menyatakan benar namanya yang tercantum di dalam LPJ Tahun 2015 dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan partai politik PKPI DPK LU dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan partai politik yang diabuat oleh Parpol dan tidak menerima uang sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
ALFIZAR SYAFRI, S.Ag BIN UMARBIK, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjelaskan saksi pernah menjabat sebagai Sekertaris Partai PKPI DPK LU Kecamatan Bukit Kemuning dari awal berdiri di Lampung utara hingga awal tahun 2012, dan semenjak Sdr. DARWAN,SE menjabat sebagai ketua Parpol saksi sudah tidak aktif lagi di pengurusan partai PKPI DPK LU.
Bahwa dasar saksi menjadi Sekertaris DPC Bukit Kemuning yaitu di tunjuk langsung oleh Sdr. ERFAN ZEN selaku ketua PKPI DPK LU saat itu namun tidak saksi tidak si berikan SK.
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah mengikuti kegiatan partai PKPI DPK LU semenjak Sdr. DARWAN,SE menjabat sebagai ketua partai.
Bahwa saksi menejelaskan selaku ketua DPC Bukit Kemuning, PKPI DPK LU pada periode 2011-2016 saksi tidak aktif lagi dalam kegiatan partai, dan tidak pernah mengadakan rapat terhadap pengurus atau anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantum di dalam LPJ dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik PKPI DPK LU tersebut yang tertulis dengan nama AL FIJAR SYAFRI yang beralamat di PAC Bukit Kemuning memang benar nama saksi, dan saksi tidak pernah menerima uang sesuai yang tertera di dalam LPJ Partai PKPI Kab. Lampung Utara Th 2012 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah), serta saksi juga tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang dibuat oleh Partai PKPI DPK LU dan saya tidak pernah merasa manandatangani berkas atau lampiran apapun yang berhubungan dengan partai PKPI DPK LU dan itu bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantum di dalam LPJ dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik PKPI DPK LU memang benar nama saya, dan saya tidak pernah menerima uang sesuai yang tertera di dalam LPJ Partai PKPI Kab. Lampung Utara Th 2013 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah), serta saya juga tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang dibuat oleh Partai PKPI DPK LU dan saya tidak pernah merasa manandatangani berkas atau lampiran apapun yang berhubungan dengan partai PKPI DPK LU dan itu bukan tanda tangan saya.
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantum di dalam LPJ dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik PKPI DPK LU memang benar nama saya, dan saya tidak pernah menerima uang sesuai yang tertera di dalam LPJ Partai PKPI Kab. Lampung Utara Th 2014 tahap I sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), serta saya juga tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang dibuat oleh Partai PKPI DPK LU dan saya tidak pernah merasa manandatangani berkas atau lampiran apapun yang berhubungan dengan partai PKPI DPK LU dan itu bukan tanda tangan saya.
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantum di dalam LPJ dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik PKPI DPK LU tersebut memang benar nama saya, dan saya tidak pernah menerima uang sesuai yang tertera di dalam LPJ Partai PKPI Kab. Lampung Utara Th 2014 sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), serta saya juga tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang dibuat oleh Partai PKPI DPK LU dan saya tidak pernah merasa manandatangani berkas atau lampiran apapun yang berhubungan dengan partai PKPI DPK LU dan itu bukan tanda tangan saya.
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantu di dalam LPJ Tahun 2015 dalam lampitran daftar penerimaan dana transportasi peserta serasehan Parpol PKPI DPK LU benar namanya dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp.500.000.- ( Lima ratus ribu rupiah) untuk 5 orang, serta dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang di buata oleh PKPI DPK LU.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
EMA WATI BINTI M.DENTJIK, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menejelaskan memiliki usaha warung makan MBAK SARI yang berdiri sejak tahun 2007 sampai saat ini, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Np.126 Rt/Rw. 003/007 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa 2 (dua) lembar fotocopy nota pembelian nasi kotak dan snack Rumah Makan MBAK SARI yang terdapat di LPJ bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun Anggaran 2015 dengan rincian nota diantaranya:
Nota pembelian Rumah Makan MBAK SARI tanggal 04 Juni 2017 dengan rincian dama sebesar Rp.5.400.000,- ( Lima juta empat ratus ribu rupiah)
Nota pembelian Rumah Makan MBAK SARI tidak tertera tanggal buln dan tahunnya dengan rincian dana sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima rautus ribu rupiah)
Benar nota itu milik Rumah Makan MBAK SARI tetapi tanda tangan / paraf dan tulisan di dalamnya bukan milik Rumah Makan MBAK SARI atau karyawannya, dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.6.900.000,- ( Enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada saat itu, saksi sedang berada di Jakarta untuk berobat anaknya.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pernah ada seseorang / pembeli yang meminta nota kosong dan memberikannya tetapi tidak menanyakan kepentingan buat apa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
MGS. BUSTOMI BIN MGS ABDUL HALIM, S dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai wakil sekertaris berdasarkan SK Nomor: 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011.
Bahwa terdakwa menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa terdakwa menerangkan mengetahui benar bahwa Partai PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemkab LU dan dana tersebut di dapat dari APBD Pemkab LU setiap tahunnya dan besarnya dana yang diperoleh yaitu :
Keputusan Bupati LU No:B/70/27-LU/HK/2012, Tanggal 28 Febuari 2012 dengan nomor SP2D 900/756/10-LU/2012 tanggal 9 Maret 2012 Partai PKPI DPK LU mendapatakan dana bantuan sebesar Rp.33.171.865,-(Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No:B/25/26-LU/HK/2013, Tanggal 30 Januari 2013 dengan nomor SP2D 900/700299/31-LU/2013 Tanggal 21 febuari sebesar Rp.33.171.865,- ( Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).dengan jumlah suara 9.616 pada pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No:B/92/26-LU/HK/2014, Tanggal 20 Febuari 2014 dengan nomor SP2D 900/00987/31-LU/2014 Tanggal 17 Maret 2014, sebesar Rp.22.114.000,- ( Dua puluh dua juta seratus empat belas ribu rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No: B/381/26-LU/HK/2014, Tanggal 04 September 2014 dengan nomor SP2D 900/00504/31-LU/2014 Tanggal 29 September 2014 sebesar Rp.7.331.000,- ( Tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan jumlah suara 8.097 pada Pemilu 2014,
Keputusan Bupati LU No:B/108/26-LU/HK/2015 Tanggal 29 Januari 2015 dengan nomoe SP2D 900/0352/31-LU/2015 Tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp.26.525.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah suara 8097 pada Pemilu 2014.
Bahwa terdakwa menjelaskan hitungan dana yang diterima oleh partai PKPI DPK LU berdasarkan hasil perolehan suara pada saat Pemilu Legislatif untuk Pileg Periode 2009 s/d 2014 1 suara sebesar Rp.3.449,-/ suara dan untuk Pileg periode 2014 S/D 2019 1 suara sebesar Rp.3.276,-/suara.
Bahwa saksi menjelaskan tata cara pengajuan Partai PKPI DPK LU yakni mengajukan proposal pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik sengan lampiran penggunaan dana, surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani ketua partai dan sekertaris partai, SK kepengurusan partai, fotokopi buku rekening partai, surat rekomendasi dari KPUD LU perihal dalam perolehan suara dalam pemilu Legislatif.
Bahwa saksi menjelaskan dana hibah parpol PKPI tersebut untuk keperluan partai seperti ATK, jasa, transportasi, serta kegiatan Partai Politik PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan dana hibah diterima melalui Rekening bank Lampung an. Partai PKPI dengan nomor rekening 382.03.04.08176.3.
Menejelaskan bahwa dan hibah yang di terima oleh partai PKPI tersebut memiliki LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) penggunaannya serta dilaporkan ke kesbangpol.
Bahwa saksi menjelaskan yang membuat rencana penggunaan bantuan partai PKPI DPK LU tahun 2012-2015 dan LPJ bantuan keuangan Tahun 2012-2015 dan yang memerintahkan yakni Sdr. DARWAN,SE sebagai ketua partai, dan saksi tidak mrnyimpan arsip, baik dari tahun 2012-2015.
Bahwa saksi menjelaskan benar fotokopi rencana penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun 2013 dan 2014 tahap I dan Tahap II yang ditunjukkan/ diperlihatkan kepada saksi milik Partai PKPI DPK LU yang di copy dari aslinya dan digunakan untuk pengajuan permhonan dana hibah yang diterima oleh partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan benar fotokopy penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun 2012 dan 2013, tahun 2014 tahap I dan Tahap II serta 2015 yang ditunjukkan/ diperlihatkan kepada saksi milik Partai PKPI DPK LU yang di copy dari aslinya untuk pelaporan penggunaan dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan di dalam lampiran rencana penggunaan bantuan keuangan partai Politik PKPI DPK LU Tahun 2014 tahap II di surat dengan No:165/SP.DPK/PKP-IND/IX/LU/2014 tanggal 14 September 2014 benar miliknya, namun untuk nama jabatan bukan sekertaris melainkan wakil sekertaris dan kemungkinan pada saat itu salah ketik dalam penulisan jabatan yang seharusnya di buat wakil sekertaris.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat itu yang menjabat sebagai bendahara dengan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKPI.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011 yaitu Sdr.ZAINURAH dan tidak mengetahui bahwa Sdr. ZAINURAH mengundurkan diri pada 5 April 2012.
Bahwa saksi menjelaskan yang menerima langsung dana hibah tersebuat ialah Ketua Partai Sdr. DARWAN,SE serta yang mencairkan langsung juga Sdr. DARWAN,SE saksi tidak mengetahui penggunaan dana yang diterima dari Tahun 2012-2015 dan tidak mengetahui pengelolaan dana untuk apa saja.
Bahwa saksi menjelaskan benar SPT dengan nomor:40/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 Tanggal 03 Mei 2012 benar dirnya dan melaksnakan kegiatan sesuai SPT dengan melakukan pembinaan dan pembenahan juga menerima dana transportasi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai kwintasi yang di tandatanganinya sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.600.000,-(Enam ratus ribu rupiah) di pegang oleh Sdr. DARWAN,SE
Bahwa saksi menejelaskan kegiatan yang didlakukan berdasarkan SPT No.40/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 Tanggal 03 Mei 2012 yakni mencari anggota partai dan membuatkan KTA terhadap anggota baru untuk wilayah Kec. Kotabumi.
Bahwa saksi menjelaskan SPT dengan No.61/ST/DPK/PK-IND/V/2013, Tanggal 28 Mei 2013 yang tercnatum di dalam LPJ PKPI DPK LU tahun 2013, benar saksi dan melaksanakan kegiatan sesuai SPT dengan melakukan pembinaan dan pembinaan serta menerima dan transportasi sebesar Rp.450.000,-( Empat ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai kwitansi yang di tanda tangani sebesar Rp.1.350.000,-( Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) di berikan kepada Sdr. DARWAN,SE.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan yang dilakukan berdasarkan SPT dengan No.61/ST/DPK/PK-IND/V/2013, Tanggal 28 Mei 2013 yakni sosialisasi kepada anggota partai di wilayah kecamatan Kotabumi dan Kec. Kotabumi Selatan.
Menjelaskan bahwa yang menandatangani kwitansi tanggal 27 Oktober 2017 sebesar Rp.6.450.000,-(enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) perihal dana Transportasi MUKERPROV ke Bandar Lampung benar saksi guna untuk baiaya transportasi dan uang kontribusi caleg sebanyak 39 orang bukan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa saksi menjelaskan benar yanag tercantum di dalam SPT No. 70/ST/DPK/PK-IND/V/2014 TANGGAL 19 Maret 2014 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU tahun 2014 Tahap I benar saksi dan melakukan pembinaan dan pembenahan dan menerima dana trasportasi Rp.400.000,- ( Empat ratus ribu rupiah) sesuai kwintansi yang ditandatangani sebesar Rp.1.200.000,-( Satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk tiga orang dan sisanya Rp.800.000( delapan ratus ribu rupiah) di pegang oleh Sdr. DARWAN,SE.
Bahwa saksi menjelaskan tidak menerima honor dari pembuatan rencana bantuan keuangan serta LPJ penggunaan keuangan dana hibah,dan hanya diperintahkan untuk membuatnya saja.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan ahli sebagai Berikut :
2.1 NOVA TAMARA, SE BINTI BAKRI JAMBI dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Benar pada saat dilakukan pemeriksaan AHLI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Ahlimenerangkan ia selaku saksi Ahli dalam bidang Akuntansi dan Auditing BPKP Perwakilan Lampung.
Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara : B/ 231 / III / 2019 tanggal 27 Bulan Maret tahun 2019 Perihal Permintaan Keterangan Ahli, serta surat tugas kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Lampung nomor : ST-244/PW08/5/2019, tanggal 18 April 2019.
Bahwa Ahli menerangkan pengalaman sebagai AHLI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebanyak 12 kali persidangan diantaranya :
a. Perkara dugaan TPK Penyimpangan Dana SPP PNPM-MPd yang dikelola oleh UPK Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2009 sampai dengan 2013; (1 kali Sidang);
b. Perkara dugaan TPK Penyimpangan Raskin Pekon Betung Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus tahun 2013; (1 kali Sidang);
c. Perkara dugaan TPK Penyimpangan Uang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2014 s.d. 2015; (3 kali Sidang);
d. Perkara dugaan TPK Penggelapan Raskin Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Periode April 2014 sampai dengan Mei 2015; (1 kali Sidang);
e. Perkara Dugaan TPK Pemungutan Retribusi yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Retribusi Sewa Kios di TPI Boom Kalianda yang Tidak Berdasarkan Peraturan yang Ada dan Digunakan untuk Keperluan Pribadi; (1 kali Sidang).
f. Perkara Dugaan TPK Penyimpangan penggunaan dana angsuran Pada PT. BPRS Rajasa Lampung Tengah tahun 2012 s.d. tahun 2014; (1 kali Sidang).--
g. Perkara Dugaan TPK penyimpangan penggunaan dana angsuran Pada PT. BPRS Rajasa Lampung Tengah di Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah sejak Tahun 2012 s.d. Januari Tahun 2016; (1 kali Sidang).-
h. Perkara Dugaan TPK penyimpangan penyalahgunaan wewenang pada program bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK (e-learning) Sekolah Dasar (SD) tahun 2014 di Kabupaten Way Kanan.(2 kali Sidang)
i. Perkara Dugaan TPK penyimpangan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari Tahun 2013 sampai dengan 2014.(1 kali Sidang).
Menerangkan Audit yang kami (Tim) lakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor ST-23/PW08/5/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana hibah Partai PKPI Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015.
Bahwa Ahli enerangkan Kronologis fakta-fakta dan proses kejadian Penyimpangan pada dana hibah Partai PKPI Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011-2015 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit PKKN ini.
Bahwa Ahli menerangkan tata cara Prosedur yang dilakukan dalam rangka menghitung jumlah kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Meminta pihak penyidik Kepolisian Resor Lampung Utara melakukan Ekspose/gelar kasus bersama dan menjelaskan kasus dimaksud sebelum dimulai penugasan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Meminta data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus tersebut melalui Penyidik Kepolisian Resor Lampung Utara.
Melakukan reviu dokumen, prosedur analitis, konfirmasi kepada pihak terkait dan evaluasi data berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui Penyidik Kepolisian Resor Lampung Utara.
Melakukan penghitungan jumlah kerugian Keuangan Negara.
Melakukan penyusunan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Menerangkan metode penghitungan kerugian Keuangan Negara adalah membandingkan realisasi pencairan SP2D dengan realisasi dana hibah tersebut yang dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.
Menerangkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit PKKN sebesar Rp78.312.000,00 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
Bahwa Ahli menerangkan benar surat hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP perwakilan Propinsi Lampung Nomor: LHAPKKN - 60/ PW08/ 5/ 2018 tanggal 14 bulan Maret tahun 2018 yang diperlihatkan oleh penyidik kepada AHLIadalah hasil dari pengitungan kerugian Negara yang di lakukan oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Propisi Lampung.
Bahwa Ahli menjelaskan Bukti-bukti yang diperoleh dan digunakan untuk menyimpulkan hasil audit adalah sebagai berikut:
a) Fotocopy Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
b) Fotocopy Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Pasal 12 ayat 2 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;---
c) Fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
d) Fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tanggal 29 April 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
e) Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2006 tanggal 8 Agustus 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, pada Bab II Prosedur Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;
f) Fotocopy Keputusan Kongres PKPI Tahun 2005 Nomor 006/KONGRES/PKP IND/2005 tanggal 2 Juni 2005 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
g) Surat Keputusan No.19/DPP-PKP IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011 perihal Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Lampung Utara Masa Bakti Tahun 2011-2016.
h) Fotocopy Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012 Nomor B/70/27-LU/HK/2012 tanggal 28 Februari 2012;
i) Fotocopy Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2013 Nomor B/25/26-LU/HK/2013 tanggal 30 Januari 2013;
j) Fotocopy Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2014 Nomor B/92/26-LU/HK/2014 tanggal 20 Februari 2014;
k) Fotocopy Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2014 Nomor B/381/26-LU/HK/2014 tanggal 04 September 2014;
l) Fotocopy Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2015 Nomor B/108/26-LU/HK/2015 tanggal 29 Januari 2015;
m) Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Lampung Utara tahun 2012 Nomor 900/756/10-LU/2012 tanggal 9 Maret 2012;
n) Fotocopy SP2D Bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Lampung Utara tahun 2013 Nomor 900/00299/31-LU/2013 tanggal 21 Februari 2013;
o) Fotocopy SP2D Bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Lampung Utara tahun 2014 Nomor 900/00987/31-LU/2014 tanggal 17 Maret 2014;
p) Fotocopy SP2D Bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Lampung Utara tahun 2014 Nomor 900/00504/31-LU/2014 tanggal 29 September 2014;
q) Fotocopy SP2D Bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 Nomor 900/0352/31-LU/2015 tanggal 11 Maret 2015;
r) Fotocopy Buku Rekening Bank Lampung Cabang Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104 Kotabumi Nomor 382.03.04.08176.3 atas nama PKP Indonesia mutasi debet kredit tahun 2012-2015;
s) Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Kauangan Partai Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 tanggal 20 Januari 2013;
t) Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Kauangan Partai Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013 tanggal 07 Januari 2014;
u) Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Kauangan Partai Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014 tanggal 12 September 2014;
v) Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Kauangan Partai Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2015;
w) Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Kauangan Partai Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 tanggal 11 Januari 2016;
x) Fotocopy Rencana Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2013 tanggal 28 November 2012;
y) Fotocopy Rencana Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2014 tanggal 14 September 2013.
z) Fotocopy Rencana Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Oktober 2013;
a.a FotocopyBA Klarifikasi, BAP Penyidik dan Surat Pernyataan pihak-pihak terkait.
DR. EDDY RIFAI, SH., M.H. BIN M. RIFAI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa Ahli menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Menerangkan pengalaman AHLI sebagai saksi AHLI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, diantaranya :
a. Sebagai AHLI dalam perkara terdakwa TAUHIDI CS di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Tahun 2016.
b. Sebagai AHLI dalam perkara terdakwa ROLIANSYAH di Polda Lampung, Tahun 2017.
Bahwa Ahli menerangkan penjelasan tentang dana hibah adalah Batuan keuangan yang bersumber dari APBN / APBD yang diberikan secara perporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik. Pertanggungjawaban dana Hibah menggunakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.Ketentuan tersebut terdapat di dalam PP No.83 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP NO.5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik.
Bahwa Ahli menerangkan aturan lain yang mengatur tentang dana hibah Partai Politik selain dari PP No.83 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP NO.5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik, antara lain :
a. PP BPK No.2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Th.2014 tentang Pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik
Bahwa Ahli menerangkan pelaporan dana hibah WAJIB dan dilaporkan dengan pelaporan keuangan negara.
Bahwa Ahli menerangkan mengenai ketentuan dalam pasal 32 UU No.2 Tahun 2011, pada intinya mengatur tentang penyelesaian perselisihan internal partai politik yang diselesaikan melalui suatu mahkamah Partai Politik dari Partai Politik tersebut. Pengaturan dalam pasal 32 tidak berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara bantuan keuangan partai politik.
Bahwa Ahli menerangkan mengenai Laporan Polisi Nomor : LP / A-80 / II / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPK RES LAMPUNG UTARA, tanggal 1 Februari 2019, perihal dana hibah yang diperoleh oleh Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015 yang ditangani oleh penyidik Polres Lampung Utara, AHLI berpendapat tentang perbuatan melawan hukum yaitu : Dalam laporan pertanggungjawaban Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015 ternyata tidak sesuai dengan faktanya dimana terdapat keterangan saksi-saksi bahwa mereka tidak mengikuti kegiatan pendidikan politik sebagaimana yang dilaporkan di dalam Laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut dan tidak adanya yang menerima honor sesuai yang tercantum di dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan. Dalam hal ini Laporan pertanggungjawaban tersebut dapat dikatakan Laporan pertanggungjawaban fiktif atau palsu sehingga berakibat menimbulkan kerugian negara sebagaimana Laporan hasil Audit Penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Lampung dengan nomor LHAPKKN-60/PW08/5/2018, tanggal 14 Maret 2018. Dalam perkara tersebut tentang pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai Politik PKPI DPK Lampung Utara tidak dapat dikaitkan dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32.
Bahwa Ahli menerangkan mengenai dana hibah yang diterima oleh Partai Politik PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015 merupakan dana bantuan keuangan dianggarkan setiap tahun dari anggaran APBN atau ABPD dengan jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan partai politik. Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN atau APBD. Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN atau APBD kepada BPK RI satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Bahwa Ahli menerangkan penggunaan dana hibah yang diterima oleh Partai Politik PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015, tidak sesuai keperuntukannya untuk kegiatan pendidikan politik partai laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan faktanya maka hal tersebut perbuatan melawan hukum.
Bahwa Ahli menerangkan dalam pengajuan permohonan bantuan keuangan harus di tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris bukan Wakil Sekretaris kecuali sekretaris berhalangan tetap seperti menginggal dunia, sakit permanen, dan tidak dapat melakukan aktifitas sebagai sekretaris sehingga hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 pasal 14 ayat 1 merupakan norma tertutup yang tidak dapat diberikan tafsiran lain.
Menimbang bahwa Terdakwa DARWAN, SE Bin Husin Enani didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ::
Bahwa terdakwa menerangkan riwayat pekerjaan dirinya sebagai wiraswasta dan pernah menjabat sebagai Ketua Partai PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Lampung Utara Periode 2011-2016, berdasarkan SK Nomor :19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011, tanggal 23 April 2011 yang di tandatangani oleh ketua Ny.Hj. DEWI WIDIANINGSIH dan Sekertaris Ir. ANTON ALPIS miliknya yang merupakan SK kepengurusan partai PKPI DPK LU dengan ini dirinya selaku ketua partai PKPI DPK LU periode 2011-2016, dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kab. LU periode 2009-2014.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa kenal dengan ABDULLAH S. USMAN, karena dirinya merupakan sekretaris Partai PKPI periode 2011-2016 dan tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.
Bahwa terdakwa menejelaskan mengerti tentang dana bantuan hibah untuk partai politik peserta Pemilu karena berdasarkan SK dari Bupati Lampung Utara terkait dana bantuan tersebut dalam setiap tahunnya yang ditembuskan ke masing-masing parpol termasuk partai PKPI, dan anggaran dana hibah diperoleh dari anggaran pemerintah daerah / ABPD Kabupaten.
Bahwa terdakwa menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan pendidikan politik yaitu kegiatan rapat/ pertemuan anatar pengurus partia, arahan-arahan,sosialisai, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa terdakwa menejelaskan kegunaan dana hibah bantuan keuangan parpol PKPI tersebut yaitu dana hibah yang diberikan untuk HAK KETUA PARTAI yang keperuntukannya untuk keperluan partai seperti rapat koordinasi ke pusat, propinsi, ATK, jasa, transportasi, serta kegiatan politik kepada DPC ke 23 kecamatan di Kab. Lampung Utara., dan diterima melalui rekening Bnak Lampung an.Partai PKPI DPK LU dengan nomor rekening 382.03.04.08176.3.-
Bahwa terdakwa menjelaskan hitungan dana yang diterima oleh masing-masing Parpol termasuk PKPI DPK LU berdasarkan perolehan suara Legislatif periode 2011-2016 yaitu :
Keputusan Bupati LU No:B/70/27-LU/HK/2012, Tanggal 28 Febuari 2012 dengan nomor SP2D 900/756/10-LU/2012 tanggal 9 Maret 2012 Partai PKPI DPK LU mendapatakan dana bantuan sebesar Rp.33.171.865,-(Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratusa enam puluh lima rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No:B/25/26-LU/HK/2013, Tanggal 30 Januari 2013 dengan nomor SP2D 900/700299/31-LU/2013 Tanggal 21 febuari sebesar Rp.33.171.865,- ( Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).dengan jumlah suara 9.616 pada pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No:B/92/26-LU/HK/2014, Tanggal 20 Febuari 2014 dengan nomor SP2D 900/00987/31-LU/2014 Tanggal 17 Maret 2014, sebesar Rp.22.114.000,- ( Dua puluh dua juta seratus empat belas ribu rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No: B/381/26-LU/HK/2014, Tanggal 04 September 2014 dengan nomor SP2D 900/00504/31-LU/2014 Tanggal 29 September 2014 sebesar Rp.7.331.000,- ( Tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan jumlah suara 8.097 pada Pemilu 2014.
Keputusan Bupati LU No:B/108/26-LU/HK/2015 Tanggal 29 Januari 2015 dengan nomoe SP2D 900/0352/31-LU/2015 Tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp.26.525.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah suara 8097 pada Pemilu 2014.
Bahwa terdakwa menejelaskan dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI tersebut memiliki LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) penggunaannya serta dilaporkan ke kesbangpol serta yang membuat rencana penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU tahun 2012-2015 dan LPJ bantuan keuangan Tahun 2012-2015 Partai PKPI DPK LU yaitu Sdr. MGS. BUSTOMI, dan saksi yang mengetahui untuk urusan administrasi partai PKPI DPK LU periode 2011-2016 diurus oleh Sdr. MGS. BUSTOMI yaitu anak kandung saya RIA SELVIA selaku bendahara III partai PKPI DPK LU.
Bahwa terdakwa menjelaskan benar fotocopy rencana penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun 2013 dan 2014 Tahap I dan Tahap II milik partai PKPI DPK LU yang di copy dari aslinya yang digunakan untuk pengajuan permohonan dan hibah yang diterima oleh partai PKPI DPK LU dan di tandatangan di dalam rencana penggunaan bantuan keuangan tersebut benar tanda tangannya selaki Ketua Partai PKPI DPK LU.
Bahwa terdakwa menyatakan benar fotocopy LPJ penggunaan bantuan keuangan partai PKPI DPK LUTahun 2012,2013,2014 Tahap I dan Tahap II serta Tahun 2015 milik partai PKPI DPK LU yang di copy dari Aslinya dan digunakan untuk pelaporan dana hibah yang di terima oleh PARTAI PKPI DPK LU dan tandatangan yang tercantum benar miliknya.
Bahwa terdakwa menjelaskan yang menjabat sebagai Bendahara PKPI DPK LU berdasarkan SK DPP PKPI Nomor : 19 / DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011 yaitu Sdr. ZAINURAH, dan saya mengetahui bahwa Sdri. ZAINURAH telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai PKPI DPK LU.
Bahwa terdakwa menjelaskan yang mengurus proses pengajuan dana hibah yang diterima partai PKPI DPK LU yaitu Sdr. MGS BUSTOMI, serta yang mencairkan di bank Lampung dari Th.2012-2015 yaitu Sdr. MGS. BUSTOMI, namun sebelumnya saya sudah menandatangani berkas pencairannya dirumah dan memberikan KTP saya sebelum Sdr. MGS BUSTOMI mencairkan dibank Lampung. Saya pernah 1 kali mengambil pencairan dana tersebut di bank Lampung, namun tahunnya saya tidak ingat. Setelah dana tersebut dicairkan oleh MGS BUSTOMI kemudian Sdr. MGS BUSTOMI menyerahkan dana tersebut kepada saya namun tidak global sesuai nominal jumlah yang diterima, karena sudah diminta oleh saudara MGS. BUSTOMI dengan alasan keperluan dirinya.
Bahwa adapun rincian dana hibah bantuan keuangan dari tahun 2012-2015 yaitu :
a. Tahun 2012, Partai PKPI DPK LU memperoleh dana hibah sebesar Rp. 33.171.865,- (Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), dicairkan sebesar Rp.33.000.000,-(Tiga puluh tiga juta rupiah), diambil langsung oleh Sdr. MGS. BUSTOMI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp.28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah) dipegang saya.
b. Tahun 2013, Partai PKPI DPK LU memperoleh dana hibah sebesar Rp. 33.171.865,- (Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), dicairkan sebesar Rp.33.000.000,-(Tiga puluh tiga juta rupiah), diambil langsung oleh Sdr. MGS. BUSTOMI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), kemudian saya berikan sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada Sdr. MGS BUSTOMI untuk diserahkan kepada Sdr. ABDULLAH SANI. Sisa dana sebesar Rp.25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupiah) dipegang oleh saya.
c. Tahun 2014 tahap I, Partai PKPI DPK LU memperoleh dana hibah sebesar 22.114.000,- (Dua puluh dua juta seratus empat belas ribu rupiah), dicairkan sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kelebihan sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tersebut dari sisa saldo rekening. Diambil langsung sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) oleh Sdr. MGS BUSTOMI, kemudian saya berikan sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada Sdr. MGS BUSTOMI untuk diserahkan kepada Sdr. ABDULLAH SANI, dan sisanya sebesar Rp.14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh saya.
d. Tahun 2014 tahap II Partai PKPI DPK LU memperoleh dana hibah sebesar sebesar 7.311.000,- (Tujuh juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) , dicairkan sebesar Rp.7.300.000,- (Tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), diserahkan oleh Sdr. MGS BUSTOMI kepada saya, dan saya berikan untuk Sdr. MGS BUSTOMI, namun nominal saya tidak ingat.
e. Tahun 2015 Partai PKPI DPK LU memperoleh dana hibah sebesar 26.525.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam puluh sembilan satu rupiah), dicairkan sebesar Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), diambil oleh Sdr. MGS. Sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), kemudian saya berikan sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Sdr. MGS BUSTOMI untuk diserahkan kepada Sdr. ABDULLAH SANI, sisanya diserahkan kepada saya sebesar Rp.16.500.000,- (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan dipegang oleh saya
Bahwa terdakwa menjelaskan kegunaan dana hibah bantuan keuangan yang di terima dirinya dari Tahun 2012-2015 dipergunakan untuk kepentingan partai diantaranya rapat pengurus ditingkat kabupaten dan 23 DPC kecamatan, rapat koordinasi di propinsi dan pusat dilaksanakan setiap tahunnya, ATK, meja kursi kantor, bendera sebanyak 1000 lembar dan kaos partai sebanyak 2000 bh, verifikasi pengumpulan KTP 1000 lembar, menggratiskan biaya tes kesehatan dan narkoba caleg, sosialisasi ke 23 kecamatan, banner plang sebanyak 23 DPC, rapat mengenai kedatangan tamu calon DPR RI dari Pusat ke PKPI DPK LU, rapat kedatangan ketua umum ke propinsi Lampung, perjalanan dinas ke jakarta, Perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka Ulang Tahun Partai dengan pengurus Partai tingkat Kabupaten dan kecamatan, namun dirinya tidak memiliki bukti terhadap penggunaan yang disebutkan diatas.
Bahwa terdakwa menjelaskan dirinya pernah memberikan sejumlah uang dari dana hibah bantuan keuangan yang diterima olehnya kepada Sdr. ABDULLAH SANI untuk keperluan partai karena saya sibuk dalam kegiatan lain, namun tidak ada tanda terima penyerahan dana tersebut, serta saksi yaitu Sdr. MGS BUSTOMI karena dana tersebut saya titipkan kepada Sdr. MGS BUSTOMI untuk diserahkan kepada Sdr. ABDULLAH SANI dan terdakwa tidak mengetahui apakah Sdr. ABDULLAH SANI menerima dana tersebut atau tidak.
Bahwa terdakwa menejelaskan dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK LU dari Tahun 2012-2015, diambil atau diminta oleh Sdr. MGS. BUSTOMI setiap tahunnya sebelum menyerahkan sisanya kepada dirinya dengan alasan Sdr. MGS BUSTOMI untuk keperluan pribadinya, dan tidak ada saksi yang mengetahui hal tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan dirirnya tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur tentang penggunaan atau pengelolaan dana hibah bantuan keuangan untuk partai PKPI DPK LU.
Bahwa terdakwa menjelaskan benar tanda tangan di dalam rencana dan LPJ tersebut tanda tangan saya dan tujuan kegunaan dari rencana dan LPJ tersebut yaitu melaporkan penggunaan dana hibah bantuan keuangan yang diterima Partai PKPI DPK LU setiap tahunnya dan menerangkan bahwa kegiatan yang tercantum di dalam LPJ dari Tahun 2012-2015 tersebut tidak dilakukan atau dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menejelaskan nama-nama yang tercantum di dalam kwitansi sesuai dengan SPT tersebut yang tertulis mendapatkan dana transportasi untuk melaksanakan kegiatan tersebut tidak mendapatkan uang transportasi sesuai yang tercantum di dalam LPJ tersebut.
Bahwa terdakwa menejelaskan dirinya tidak pernah melakukan kegiatan sarasehan atau pendidikan politik bagi pengurus partai baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan di Kantor PKPI DPK LU, namun saya pernah melakukan kegiatan politik sebanyak 1 kali di laksanakan di Bandar Lampung dengan menghadirkan seluruh caleg dan pengurus partai PKPI DPK LU baik tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak memiliki saksi yang meringankan saya karena dana hibah bantuan keuangan yang diterima oleh Partai Politik dalam hal ini PKPI DPK LU adalah HAK dari Ketua Partai untuk mengelolanya, sedangkan saksi yang mengetahui bahwa tentang pembuatan LPJ Partai PKPI DPK LU Tahun 2012-2015 yaitu RIA SELVIA (anak kandung saya) selaku bendahara III Partai PKPI DPK LU, dan untuk saksi yang mencairkan di bank lampung saya tidak ada.
Bahwa terdakwa menjelaskan yang menentukan nama-nama di dalam lampiran kegiatan peserta sarasehan atau pembinaan politik sesuai yang tercantum di dalam LPJ Tahun 2012-2015 yaitu Sdr. MGS BUSTOMI, dan saya tidak mengetahui apakah nama-nama tersebut menerima dana transportasi sesuai yang tercantum di dalam LPJ dari Tahun 2012-2015.
Bahwa terdakwa menejelaskan tidak benar yang memerintahkan penentuan nama-nama yang tercantum di dalam LPJ dari Tahun 2012-2015 serta tidak memerintahkan untuk membuat rencana penggunaan dana bantuan dan LPJ penggunaan dana yang di peroleh oleh Partai PKPI DPK LU , dirinya hanya menandatangi berkas yang diajukan dan ditentukan oleh Sdr. MGS. BUSTOMI.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa tidak menyimpan SPJ tersebut karena yang membuat Sdr. MGS BUSTOMI.
Bahwa terdakwa menerangkan dirinya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan saya siap di periksa lanjutan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2018.
Bahwa terdakwa menerangkan dirinya masih dengan keterangan sebelumnya yang di sampaikan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Bahwa terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan tambahan saat ini saya hadapi sendiri, namun untuk kuasa hukum saya telah menunjuk kuasa hukum AWALINDO (Sdr. FAUZI ARIFIN, SH dan SAMSI EKA PUTRA, SH), sebagai kuasa hukum terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan dirinya membayar hutang kepada Sdr. ABDULLAH S USMAN tersebut dengan menggunakan uang pribadi.
Bahwa terdakwa menerangkan dana bantuan keuangan hibah yang diterima tidak ada untuk kepentingan pribadi saya, namun ada beberapa barang diantaranya meja dan kursi yang saya beli dengan menggunakan uang hibah tersebut, diantaranya meja 6 buah dan kursi 8 buah, serta 1 set kursi jati, 2 unit komputer, 1 bh jam dinding dan barang – barang tersebut ada dirumah saya sejak saya menjabat sebagai Ketua Partai periode 2011-2016.
Bahwa terdakwa menerangkan barang-barang tersebut diantaranya 6 bh meja dan 8 bh kursi, dan 4 bh kursi jati, 2 unit komputer, 2 bh jam dinding, 2 bh salon speker merupakan barang inventaris partai, namun sampai dengan saat ini belum saya serah terimakan kepada pengurus partai PKPI DPK LU, masih berada di rumah saya.
Bahwa terdakwa menerangkan alasan terdakwa belum menyerah terimakan barang-barang tersebut karena sampai berakhirnya masa jabatan saya selaku Ketua Partai PKPI DPK LU 2011-2016, tidak ada pengurus partai PKPI DPK LU yang baru menghadap atau menemui terdakwa, sehingga barang-barang tersebut masih terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa di rumah.
Bahwa terdakwa menerangkan barang-barang tersebut terdakwa pergunakan untuk menaruh barang-barang keperluan pribadi terdakwa, serta kursi untuk menerima tamu.
Menimbang Penasehat Hukum tertdakwa Mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge) antara lain ;
M. Fathul, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Bahwa saksi adalah Ketua DPC PKPI sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016.
Bahwa ada kegiatan pertemuan kader pada tahun 2013.
Bahwa pada tahun 2012 kegiatan partai pembentuan pengumpulan KTP untuk verifikasi.
Bahwa pada tahun 2012 sering diadakan rapat di Desa Gedung Raja yang hadir ada 500 orang.
Bahwa pada tahun 2013 pertemuan kader ada pembagian atribut misalnya seperti baleho dan plang dari Ketua partai PKPI.
Bahwa dari 500 peserta yang hadir semuanya memakai baju kaos.
Bahwa pada tahun 2014 sudah tidak lagi ada kegiatan.
Bahwa pada tahun 2015 tidak ada kegiatan karena pemilu telah selesai.
Bahwa pada tahun 2017 dan tahun 2013 saksi menerima honor ±Rp. 500.000,- /tahun.
Bahwa biaya operasional untuk konsums diberikan 2 kali yaitu yang pertama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa perwakilah dari kabupaten yang hadir dalam rapat adalah Sdri. Anita dan saksi.
Bahwa pada tahun 2013 pernah ada kunjungan partai.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Agus Wawan Tardini, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Bahwa saksi selaku Ketua DPC partai PKPI Kabupaten Lampung Tengah sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang.
Bahwa pada tahun 2012 ada pembinaan kader untuk pembentukan ranting setiap desa.
Bahwa pernah ada pelantikan di rumah saksi.
Bahwa pada tahun 2012 kegiatan ranting pernah Terdakwa yang Sdr. DARWAN yang melantik dengan acara sederhana karena dana terbatas hanya mendapat uang transportasi dan snack tiap ranting 3 (tiga) orang.
Bahwa pada tahun 2013 pernah diadakan turnamen bola kaki dengan hadiah piala dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari partai.
Bahwa pada tahun 2014 tidak pernah ada kegiatan.
Bahwa pada tahun 2015 ada kegiatan tapi saksi tidak ingat.
Bahwa saksi menerangkan disetiap terima uang tidak ada tanda terima.
Bahwa saksi menyatakan benar bahwa ada daftar penerimaan transportasi Ulu Sungai namun saksi tidak menandatanganinya.
Bahwa yang memberikan uang penerimaan transportasi adalah Sdr. Bustomi pada tahun 2013 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang untuk pendidikan.
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk beli bensin pada tahun 2013 tapi tidak ada tandatangan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Aidil Alamsyah, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Bahwa saksi adalah tokoh agama.
Bahwa saksi dalam mengisi acara biasanya dimulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib atau sampai acara selesai.
Bahwa saksi dalam mengisi acara sebagai pembaca doa.
Bahwa peserta yang hadir ± 500 prang semua berseragam kaos partai PKPI pada tahun 2013.
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk beli bensin pada tahun 2013 tapi tidak ada tandatangan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Anton Alfis, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Bahwa saksi sebagai sekretaris umum di Partai PKPI Provinsi.
Bahwa yang menjadi ketua adalah Sdri. Dewi.
Bahwa di Provinsi setiap tahun ada kegiatan wajib mengundang ketua dari daerah-daerah.
Bahwa yang hadir pada saat itu adalah ketua, sekretaris, bendahara dan selanjutnya saksi tidak ingat.
Bahwa harus ada kegiatan pimpinan provinsi ke Lampung Utara.
Bahwa secretariat ada di rumah Sdr. Darwan.
Bahwa di Kantor Sekretariat terdapat kelengkapan kantor berupa computer, jam, meja, kursi dan foto presiden serta sudah dapat dinyatakan layak untuk dijadikan kantor.
Bahwa Kabaten tidak membeli dana/biaya sehingga masing-masing biayanya.
Bahwa saksi tidak turun ke kecamatan.
Bahwa bendera ada terpasang dan memakai atribut partai berupa baju kaos, kemeja dan jaket.
Bahwa ada pengawasan ke kabupaten tapi hanya kebihakan saja.
Bahwa untuk permasalahan uang sudah diatur dalam pengurusan masing-masih kantor DPC.
Menimbang Penuntut Umum Mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. Buku tabungan Bank Lampung Partai PKPI DPK LU dan copy
rekening tabungan;
2. Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun 2012,2013,2014 tahap I dan Tahap II, 2015;
3. Copy Rencana Penggunaan Dana bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2013 dan 2014;
4. Copy SP2D Pencairan dana hibah Partai PKPI DPK LU Th.2012 s/d Th.2015;
5. Peraturan Daerah Kab. Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2009;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
8. Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2012;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2014;
11. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/56/27-LU/HK/2011;
12. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/69/27-LU/HK/2012;
13. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/70/27-LU/HK/2012;
14. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/25/26-LU/HK/2013;
15. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/92/26-LU/HK/2014;
16. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/93/26-LU/HK/2014;
17. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/379/26-LU/HK/2014;
18. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/381/26-LU/HK/2014;
19. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/108/26-LU/HK/2015;
20. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/71/27-LU/HK/2016;
21. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/72/27-LU/HK/2016;
22. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/371/35-LU/HK/2017.
23. 4 (empat) bh kursi jati;
24. 5 (lima) buah kursi plastik;
25. 6 (enam) buah meja ;
26. 2 (dua) unit layar komputer dan 1 CPU;
27. 3 (tiga) buah kursi stanlis;
28. 2 (dua) buah salon;
29. 2 (dua) buah jam dinding.
. Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian; Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi , yang bersangkutan telah membenarkannya,
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipeoleh fakta-fakta hokum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa Darwan, SE Bin H. HUSEIN ENANI adalah sebagai Ketua Partai PKPI DPK Lampung Utara Periode tahun 2011-2016 berdasarkan Surat Keputusan No. 19 / DPP – PKP / NO / LPG / IV / 2011 tanggal 23 April 2011.
Bahwa di dalam ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tanggal 14 Januari 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yaitu dalam Pasal 18 Ayat (3) menjelaskan pejabat yang menadatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung-jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dan penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf G menjelaskan, Surat Pernyataan Partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundang-Undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC tingkat II Kabupaten dan Kota.
Bahwa terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI DPC Kab. Lampung Utara dan MGS. BUSTOMI Selaku wakil Sekretaris Partai PKPI DPC Kab. Lampung Utara pada tanggal 28 November 2012 telah membuat surat pernyataan dengan nomor: 50/SP/DPK/PKP-IND/II/LU/2013, pada bulan Oktober 2013 telah membuat surat pernyataan dengan nomor: 145/SP/DPK/PKP-IND/X/LU/2013 dan pada tanggal 17 Oktober 2014 telah membuat surat pernyataan dengan nomor: 165/SP/DPK/PKP-IND/IX/LU/2014 yang menyatakan “Dengan ini menyatakan bahwa kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila kami memberikan keterangan yang tidak benar”.
Bahwa terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Selaku Ketua Partai PKPI telah mengajukan Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati Lampung Utara yang bersumber dari APBD Setiap tahunya dengan ketentuan Dana Parpol tersebut dipergunakan untuk kegiatan partai PKPI Lampung Utara antara lain untuk Pendidikan Politik dan Administrasi Perkantoran yang ditandatangani oleh terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI Dengan sekretaris MSG. BUSTOMI.
Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015 Bupati Lampung Utara menandatangani Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tahun Keputusan Bupati
Lampung Utara
Jumlah Perolehan Suara Jumlah Bantuan Seluruhnya
(Rp)
Jumlah Yang Dibayarkan
(Rp)
Nomor Tanggal 1 2012 B/70/27-LU/HK/2012 28/02/2012 9.616 33.171.865,00 33.171.000,00 2 2013 B/25/26-LU/HK/2013 30/01/2013 9.616 33.171.865,00 33.171.000,00 3 2014 B/92/26-LU/HK/2014 20/02/2014 9.616 22.114.576,00 22.114.000,00 4 B/381/26-LU/HK/2014 04/09/2014 8.097 7.311.257,00 7.311.000,00 5 2015 B/108/26-LU/HK/2015 29/01/2015 8.097 26.525.691,00 26.525.000,00 Jumlah 122.295.254,00 122.292.000,00
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban /LPJ pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 total sebesar Rp. 122.292.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tersebut telah terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (yang penuntutannya dalam berkas terpisah) dengan cara menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris bukan Wakil Sekretaris, tidak mendistribusikan dana bantuan keuangan partai politik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp.78.312.000,00 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) terdiri dari :
LPJ Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00., Berdasarkan keterangan dari saksi Gunawan Budi Utomo, Ujeng Erpani, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Gundala Putra, Hasnawi, Mus, AS, Eka Suparta/Eka Saputra, Al Fijar Syafri dan Aidi Alamsyah jumlah pengeluaran berupa Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Gunawan Budi Utomo | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 2 | Ujeng Erpani | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | Tanpa Keterangan | Rp. 3.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | Tanpa Keterangan |
| 3 | Rohim | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 4 | Sukoco | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 5 | Syahbudin | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 6 | Dedi Susanto | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 7 | Erwan | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 8 | Gundala Putra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 9 | Hasnawi | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 10 | Musa, AS | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 11 | Eka Suparta/Eka Saputra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 12 | Al Fijar Syafri | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 13 | Aidi Alamsyah | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | |
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| JUMLAH | Rp. 38.400.000,- | Rp. 35.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | |||
LPJ Transportasi Ke Dapil Sebesar Rp. 1.500.000,
Berdasarkan keterangan saksi Nanang Riyadi, Ira Parucha,Wulandari,
Rudi, Yesa Sartika Dewi, Firdaus, Pembinadin, Ermawati, Novi Elman, Mursid, Adenin dan Yosef Oktorozi, ST, jumlah pengeluaran berupa Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Nanang Riyadi | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Ira Parucha | |
| 2 | Ira Parucha | ||||||
| 3 | Wulandari | ||||||
| 4 | Rudi | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 02/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Rudi | |
| 5 | Yesa Sartika Dewi | ||||||
| 6 | Firdaus | ||||||
| 7 | Pembinadin | Tranportasi ke Dapil III (5 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Novi Elman | |
| 8 | Ermawati | ||||||
| 9 | Novi Elman | ||||||
| 10 | Mursid | Transportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Mursid | |
| 11 | Adenin | ||||||
| 12 | Yosef Oktorozi | ||||||
| Jumlah | Rp. 3.000.000,- | Rp. 1.500.000,- | Rp. 1.500.000,- | ||||
3. SPJ Transportasi Sarasehan Sebesar Rp. 11.000.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Tulus, Drs. Turba Erda, Himawan, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Musa, AS, Eka Saputra, Aidi Alamsyah, Roni Santori, Gundala Putra, Timbul Suwondo, Hasnawi, Sudarmin, Zulhandri, Gunawan Budi Utomo, Muklisin, Agus Wawan Tarmizi, Kurniawan, Ujeng Erfani dan Alfizar Safri, jumlah pengeluaran transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Tulus | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 2 | Drs. Turba Erda | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 3 | Himawan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 4 | Rohim | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 5 | Sukoco | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 6 | Syahbudin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 | |
| 7 | Dedi Susanto | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 8 | Erwan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 9 | Musa, AS | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 10 | Eka Saputra | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 11 | Aidin Alamsyah | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 12 | Roni Santori | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 13 | Gundala Putra | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 14 | Timbul Suwondo | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 15 | Agus Wawan Tarmizi | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 16 | Sudarmin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 17 | Zulhandri | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 18 | Gunawan Budi Utomo | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 | |
| 19 | Muklisin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 20 | Kurniawan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 21 | Hasnawi | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 22 | Ujeng Erfani | Tanpa keterangan | |||||
| 23 | Alfizar Safri | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| Jumlah | Rp. 11.500.000,- | Rp. 11.000.000 | Rp. 500.000,- | ||||
SPJ Konsumsi Sarasehan Sebesar Rp. 5.400.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Emawati Binti M. Dentjik, jumlah pengeluaran konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| Warung makan mba sari | Konsumsi Sarasehan berupa nasi ayam bakar [email protected],- snack [email protected],- | 04/06/2015 | Rp. 5.400.000,- | Rp. 5.400.000,- | Diterangkan oleh saksi Emawati Binti M. Dentjik |
| Jumlah | Rp. 5.400.000,- | Rp. 5.400.000,- | |||
5. SPJ transportasi Ke Dapil Sebesar Rp.3.750.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.MA, MGS. Bustomi, Zainurah, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Abdullah.S Usman, SH, Suhadi, SH, Ujeng Erpani, Saukani, Spdan Waryati, jumlah pengeluaran transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno, AS.A, MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/05/2012 | Rp.900.000,- | Rp.300.000,- | Rp.600.000,- | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | zainurah | 30/05/2013 | Rp.1.350.000,- | Rp.450.000,- | Rp.900.000,- | ||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 10/05/2012 | Rp.6.000.000,- | Rp.6.000.000,- | Kwitansi 2012 an. Darwan, SE Kwitansi 2013 an. Darwan, SE, Dedi A, Ujeng Erpaniz | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd. Kord | 06/05/2013 | Rp.2.250.000,- | Rp.2.250.000 | |||
| 8 | Abdullah.S.Usman,SH | ||||||
| 9 | Suhadi | ||||||
| 10 | Ujeng Erpani | Tidak ada tanggal | Rp.3.150.000,- | Tanpa keterangan Rp.3.150.000 | |||
| 11 | Saukani,Sp | ||||||
| 12 | Waryati | ||||||
| Jumlah | Rp.13.650.000,- | Rp.6.750.000 | Rp. 3.750.000 | Rp. 3.150.000 | |||
SPJ Workshop Anggota DPRD Sebesar Rp.6.000.000,00 Berdasarkan keterangan saksi Darwan, SE dan saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, jumlah pengeluaran Workshop Anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Darwan, SE | Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta | 11/07/2012 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 2 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta | 11/07/2012 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | Kwitansi an. Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | |
| Jumlah | Rp. 12.000.000 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | ||||
7. SPJ Mukerprov Sebesar Rp. 2.550.000,00
Berdasarkan keterangan Terdakwa MGS Bustomi, jumlah pengeluaran Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| MGS. Bustomi | Transportasi Mukerprov ke Bandar Lampung dan uang kontribusi Caleg sebanyak 39 orang | 27/10/2013 | Rp.6.450.000 | R.3.900.000 | Rp.2.550.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| Jumlah | Rp. 6.450.000 | Rp.3.900.000 | Rp.2.550.000 | |||
8. SPJ Transportasi ke Dapil Sebesar Rp.5.200.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.A.MA, Ria Selvia, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Rudi, Suhadi, SH, Djoko Utomo, BcKN, Saukani,SP, Mursik, dan terdakwa MGS. Bustomi jumlah pengeluaran Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno,AS.A.MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.1.200.000 | Rp.800.000 | Rp.400.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | Ria Selvia | ||||||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil ll (8 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.3.200.000 | Rp.3.200.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati, SH | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Transportasi ke Dapil lll (5 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.000.000 | Kwitansi an. Rudi | |
| 8 | Rudi | ||||||
| 9 | Suhadi, SH | ||||||
| 10 | Djoko Utomo, BcKN | Trnsportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.2.800.000 | Rp.2.800.000 | Kwitansi an. Djoko Utomo, BcKN | |
| 11 | Saukani,SP | ||||||
| 12 | Mursik | ||||||
| Jumlah | Rp. 9.200.000 | Rp.4000.000 | Rp.5.200.000 | ||||
9. SPJ Alat Tulis Kantor Sebesar Rp.6.212.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Danil dan saksi Zulkifli, jumlah pengeluaran Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja kertas HVS 70gr, tinta print, Amplop, Bufalo, Map Polio | 02/02/2012 | Rp. 665.000 | Rp. 665.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center/Toko Mitra Abadi 2 | |
| Belanja lakband, tinta cap, map bisnis, fotocopy | 20/02/2012 | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja isi carter, fotocopy, pena joyko | 15/03/2012 | Rp. 160.000 | Rp. 160.000 | ||||
| Belanja steples, fotocopy, cup, bantalan cap, tinta cap, buku polio | 09/08/2012 | Rp. 146.000 | Rp. 146.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, buku folio, pena joyko, tinta print dan fotocopy | 20/11/2012 | Rp. 239.000 | Rp. 239.000 | ||||
| 2 | Danil Bin Tayib | Fotocopy dan jilid | 03/03/2012 | Rp. 440.000 | Rp. 440.000 | Toko Al-Fitrah Photo Copy | |
| Belanja spidol, map, klip, isi staples dan amplop | 04/07/2012 | Rp. 77.000 | Rp. 77.000 | ||||
| 3 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip eax, HVS 70gr, pena Joyko, tinta print, Amplop dan buffalo | 04/01/2013 | Rp. 672.500 | Rp. 672.500 | Toko Mitra Abadi | |
| Belanja bisnis fils, isi carter, fotocopy dan isi staples | 07/02/2013 | Rp. 272.500 | Rp. 272.500 | ||||
| Belanja amplop, map dan fotocopy | 15/02/2013 | Rp. 150.500 | Rp. 150.500 | ||||
| Belanja staples, spidol, lakban dan tinta cap warna | 25/03/2014 | Rp. 138.000 | Rp. 138.000 | ||||
| Belanja klip, buku polio, spidol dan fotocopy | 15/05/2014 | Rp. 95.000 | Rp. 95.000 | ||||
| Belanja klip, HVS 70gr, isi staples, fotocopy dan jilid | 20/07/2014 | Rp. 212.000 | Rp. 212.000 | ||||
| 4 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip ex, HVS 70gr, pena Joyko, tinta prin, amplop dan buffalo | Tidak ada tanggal | Rp. 750.000 | Rp. 750.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center 2 | |
| Belanja map, amplop, klip dan fotocopy | 30/01/2014 | Rp. 98.000 | Rp. 98.000 | ||||
| Belanja map bisnis fils, isi carter, isi steples dan fotocopy | Tidak ada tanggal | Rp. 337.500 | Rp. 337.500 | ||||
| Belanja steples, tinta cap warna, cap, spidol, lakban dan fotocopy | 05/03/2014 | Rp. 197.500 | Rp. 197.500 | ||||
| Belanja buku polio, spidol, fotocopy dan jilid | Tidak da tanggal | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja HVS 70gr, isi steples, klip dan fotocopy | 05/04/2014 | Rp. 124.500 | Rp. 124.500 | ||||
| Belanja tip ex, HVS 70gr dan fotocopy | 06/09/2014 | Rp. 124.000 | Rp. 124.000 | ||||
| Belanja isi carter, tinta cap warna, map, isi steples, klip, amplop dan fotocopy | 15/11/2014 | Rp. 147.000 | Rp. 147.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, pena joyko, lakban, fotocopy dan jilid | 05/01/2015 | Rp. 697.000 | Rp. 697.000 | ||||
| Belanja buku polio, amplop, map, tip ex, tinta cap, tinta print, fotocopy | 14/03/2015 | Rp. 375.000 | Rp. 375.000 | ||||
| Belanja map polio, pena joyko, isi steples, steples dan fotocopy | 02/06/2015 | Rp. 243.000 | Rp. 243.000 | ||||
| Jumlah | Rp. 6.729.000 | Rp. 517.000 | Rp. 6.212.000 | ||||
10. SPJ Konsumsi Internal Rapat Sekretariat Sebesar Rp. 1.500.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Emawati, jumlah pengeluaran Konsumsi Internal Rapat Sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| Emawati | Nasi ayam bakar 50 @ Rp.20.000 snack [email protected] | Tidak ada tanggal | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | Warung Makan Mbak Sari | |
| Jumlah | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | ||||
Bahwa berdasarkan hasil pengujian/klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti – bukti LPJ pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 sebesar Rp. 122.292.000,- tersebut diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya/dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 27.667.000,00 sehingga selisihnya adalah jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 78.312.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00
Rp.78.312.000,00
Akibat perbuatan terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI bersama-sama dengan Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM (Penuntutan dalam berkas terpisah),pemerintah dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana termuat dalam surat dakwaan yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 64 , Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
Subsidair: Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke- KUHP.
Menimbang bahwa dakwaan disusun dalam bentuk subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu membuktikan dakwaan Primair. Apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan. Namun Sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair.
Menimbang bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 hanya mengatur tentang ketentuan pidana tambahan uang pengganti dan bukan mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana, sehingga Majelis hanya akan membuktikan unsur-unsur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 64 , Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP., sebagai berikut;
Setiap Orang.
Secara Melawan Hukum
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada huungannya yang sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Unsur baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan.
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” yaitu subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek orang pribadi (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (rechts persoon) termasuk korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa kata “barang siapa” atau “Hij die” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/pelaku atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Undang-Undang tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki pelaku, dengan demikian pengertian “barang siapa” atau “setiap orang” berlaku terhadap siapapun dalam arti unsur “barang siapa” yang meliputi subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam pidana dengan undang-undang yang dilakukan seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian “setiap orang” adalah subyek hukum yang melakukan tindak pidana (Menselijke Handeling) yang dapat dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvaanbaarheid) kepadanya.
Menimbang, bahwa konsekuensi dari dapat tidaknya subyek hukum tersebut dipidana harus dilihat dari ajaran pertanggungjawaban (Toerekenings Vaan Baarheid), dalam menentukan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana terdapat beberapa teori dari para ahli hukum, menurut Prof. Mr. Roeslan Saleh (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban, Aksara Baru, Jakarta 1983, hal 80) orang yang mampu bertanggung jawab itu harus memenuhi tiga syarat yaitu:
Dapat menginsafi yang senyatanya daripada perbuatannya;
Dapat menginsyafi bahwa benar perbuatannya itu tidak dapat dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
Mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatan.
Menurut Prof. Satochid Kartanegara, SH dalam bukunya kumpulan kuliah pidana I, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, ada 2 syarat Toerekenings Vat Baarheid, yaitu:
Keadaan Jiwa dan Psykologinya (Geestelijke end psychegestelheid) dari syarat pertama tersebut, maka seorang dikategorikan sebagai Toerekenings Vat Baarheid jika Keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa sehingga ia dapat mengerti atau tahu akan nilai dari perbuatannya itu, sehingga dapat juga mengerti perbuatanya, serta akibat perbuatanya.
Harus dapat menentukan kehendaknya yang unsurnya ialah :
Keadaan jiwa orang itu harus sedemikian rupa, sehingga ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Orang itu harus sadar, insyaf, bahwa benar perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan yang terlarang atau tidak dapat dibenakan, baik dari sudut hukum, masyarakat maupun dari sudut tata susila.
Menurut Prof. Moeljatno, SH (Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Tahun 2000, halaman 165) untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada :
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum.
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelektual factor) yaitu dapat memperbedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedang yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak, sebagai konsekuensinya, maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (schuld) erat hubungannya dengan unsur Toerekenings Vat Baarheid di atas.
Syarat ajaran Toerekenings Vat Baarheid tersebut diatas sangat erat hubungannya dengan ajaran kesengajaan, akibat, sebab apabila seseorang yang keadaan jiwanya dapat mengerti akan perbuatannya, maka demikian dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya itu, dengan sadar, insyaf, sudah barang tentu seseorang itu melakukan perbuatan pidana secara dengan sengaja.
Bahwa ajaran Toerekenings Vat Baarheid adalah menetukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan pidana, apabila syarat-syarat Toerekenings Vat Baarheid tersebut terpenuhi, maka tidak terdapat pada diri pembuat delicte tentang alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai dasar peniadaan pidananya.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri telah menunjuk kepada subyek hukum orang pribadi yaitu Terdakwa Darwan, SE Bin H. Husin Enani dan setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad,2 Unsur Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disebut UU Tipikor) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ”secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah Genus Delict (delik umum), sedangkan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah Species Delict (bagian dari melawan hukum), karena itu menyalahgunakan wewenang sudah pasti melawan hukum, sedangkan melawan hukum belum tentu menyalahgunakan kewenangan. Hal ini sejalan dengan pendapat Nur Basuki Minarno (2009:16), yang mengatakan : “bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur menyalahgunakan wewenang adalah speciesnya. Dengan demikian, setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang sudah pasti melawan hukum” (Majalah Varia Peradilan No. 307 Juni 2011, hlm.33-34). Menyalahgunakan kewenangan menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, Malang, April 2005 hlm. 51 adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Penggunaan kewenangan yang bersifat aktif, berupa kewenangan diskresioner (vrijsbestuur, Ermessen) untuk melaksanakan kebijakannya (beleid) dalam mengatasi segera, dan secepatnya dengan menetapkan suatu perbuatan bagi kepentingan tugas pemerintahan, yang tidaklah sekedar kekuasaan pemerintahan yang menjalankan UU (kekuasaan terikat), tetapi merupakan kekuasaan yang aktif, meliputi kewenangan untuk memutus secara mandiri, dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar (vage norman) (Indrianto Seno Adji, 2007 : 422).
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tipikor merumuskan tindak pidana korupsi sebagai delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan telah terbukti memenuhi unsur delik, maka pelakunya haruslah dituntut dan dijatuhi pidana. Salah satu unsur delik dalam tindak pidana korupsi adalah unsur melawan hukum, yang telah dirumuskan secara limitatif dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor;
Menimbang, bahwa karena pengertian sifat melawan hukum materiil sebagaimana dalam rumusan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka dalam perkara a quo, Majelis Hakim sepakat untuk mempergunakan pengertian sifat melawan hukum secara formil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan Ahli, surat dan/atau barang bukti serta keterangan terdakwa, terdakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI selaku Ketua Partai PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 19 / 482 / DPP – PKP.IND / LPG / IV/ 2011 tanggal 23April 2011, dalam kurun waktu 2012 s/d 2015 telah mengajukan Dana Parpol kepada Bupati Lampung Utara berdasarkan jumlah perolehan suara pada pemilu Lampung Utara 2009. yang bersumber dari APBD untuk kegiatan partai PKPI Lampung Utara antara lain untuk Pendidikan Politik dan Administrasi Perkantoran;
Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015 Bupati Lampung Utara menandatangani Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Lampung Utara yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tahun | Keputusan Bupati Lampung Utara | Jumlah Perolehan Suara | Jumlah Bantuan Seluruhnya (Rp) | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | |||||
| 1 | 2012 | B/70/27-LAMPUNG UTARA/HK/2012 | 28/02/2012 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 2 | 2013 | B/25/26-LAMPUNG UTARA/HK/2013 | 30/01/2013 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 3 | 2014 | B/92/26-LAMPUNG UTARA/HK/2014 | 20/02/2014 | 9.616 | 22.114.576,00 | 22.114.000,00 |
| 4 | B/381/26-LAMPUNG UTARA/HK/2014 | 04/09/2014 | 8.097 | 7.311.257,00 | 7.311.000,00 | |
| 5 | 2015 | B/108/26-LAMPUNG UTARA/HK/2015 | 29/01/2015 | 8.097 | 26.525.691,00 | 26.525.000,00 |
| Jumlah | 122.295.254,00 | 122.292.000,00 | ||||
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban /LPJ pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 total sebesar Rp. 122.292.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tersebut telah terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (yang penuntutannya dalam berkas terpisah) dengan cara menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris bukan Wakil Sekretaris, tidak mendistribusikan dana bantuan keuangan partai politik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) terdiri dari :
LPJ Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00., Berdasarkan keterangan dari saksi Gunawan Budi Utomo, Ujeng Erpani, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Gundala Putra, Hasnawi, Mus, AS, Eka Suparta/Eka Saputra, Al Fijar Syafri dan Aidi Alamsyah jumlah pengeluaran berupa Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Gunawan Budi Utomo | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 2 | Ujeng Erpani | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | Tanpa Keterangan | Rp. 3.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | Tanpa Keterangan |
| 3 | Rohim | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 4 | Sukoco | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 5 | Syahbudin | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 6 | Dedi Susanto | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 7 | Erwan | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 8 | Gundala Putra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 9 | Hasnawi | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 10 | Musa, AS | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 11 | Eka Suparta/Eka Saputra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 12 | Al Fijar Syafri | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 13 | Aidi Alamsyah | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | |
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| JUMLAH | Rp. 38.400.000,- | Rp. 35.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | |||
LPJ Transportasi Ke Dapil Sebesar Rp. 1.500.000,
Berdasarkan keterangan saksi Nanang Riyadi, Ira Parucha,Wulandari,
Rudi, Yesa Sartika Dewi, Firdaus, Pembinadin, Ermawati, Novi Elman, Mursid, Adenin dan Yosef Oktorozi, ST, jumlah pengeluaran berupa Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Nanang Riyadi | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Ira Parucha | |
| 2 | Ira Parucha | ||||||
| 3 | Wulandari | ||||||
| 4 | Rudi | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 02/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Rudi | |
| 5 | Yesa Sartika Dewi | ||||||
| 6 | Firdaus | ||||||
| 7 | Pembinadin | Tranportasi ke Dapil III (5 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Novi Elman | |
| 8 | Ermawati | ||||||
| 9 | Novi Elman | ||||||
| 10 | Mursid | Transportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Mursid | |
| 11 | Adenin | ||||||
| 12 | Yosef Oktorozi | ||||||
| Jumlah | Rp. 3.000.000,- | Rp. 1.500.000,- | Rp. 1.500.000,- | ||||
3. SPJ Transportasi Sarasehan Sebesar Rp. 11.000.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Tulus, Drs. Turba Erda, Himawan, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Musa, AS, Eka Saputra, Aidi Alamsyah, Roni Santori, Gundala Putra, Timbul Suwondo, Hasnawi, Sudarmin, Zulhandri, Gunawan Budi Utomo, Muklisin, Agus Wawan Tarmizi, Kurniawan, Ujeng Erfani dan Alfizar Safri, jumlah pengeluaran transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Tulus | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 2 | Drs. Turba Erda | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 3 | Himawan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 4 | Rohim | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 5 | Sukoco | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 6 | Syahbudin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 | |
| 7 | Dedi Susanto | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 8 | Erwan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 9 | Musa, AS | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 10 | Eka Saputra | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 11 | Aidin Alamsyah | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 12 | Roni Santori | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 13 | Gundala Putra | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 14 | Timbul Suwondo | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 15 | Agus Wawan Tarmizi | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 16 | Sudarmin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 17 | Zulhandri | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 18 | Gunawan Budi Utomo | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 | |
| 19 | Muklisin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 20 | Kurniawan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 21 | Hasnawi | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 22 | Ujeng Erfani | Tanpa keterangan | |||||
| 23 | Alfizar Safri | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| Jumlah | Rp. 11.500.000,- | Rp. 11.000.000 | Rp. 500.000,- | ||||
SPJ Konsumsi Sarasehan Sebesar Rp. 5.400.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Emawati Binti M. Dentjik, jumlah pengeluaran konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| Warung makan mba sari | Konsumsi Sarasehan berupa nasi ayam bakar [email protected],- snack [email protected],- | 04/06/2015 | Rp. 5.400.000,- | Rp. 5.400.000,- | Diterangkan oleh saksi Emawati Binti M. Dentjik |
| Jumlah | Rp. 5.400.000,- | Rp. 5.400.000,- | |||
5. SPJ transportasi Ke Dapil Sebesar Rp.3.750.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.MA, MGS. Bustomi, Zainurah, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Abdullah.S Usman, SH, Suhadi, SH, Ujeng Erpani, Saukani, Spdan Waryati, jumlah pengeluaran transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno, AS.A, MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/05/2012 | Rp.900.000,- | Rp.300.000,- | Rp.600.000,- | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | zainurah | 30/05/2013 | Rp.1.350.000,- | Rp.450.000,- | Rp.900.000,- | ||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 10/05/2012 | Rp.6.000.000,- | Rp.6.000.000,- | Kwitansi 2012 an. Darwan, SE Kwitansi 2013 an. Darwan, SE, Dedi A, Ujeng Erpaniz | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd. Kord | 06/05/2013 | Rp.2.250.000,- | Rp.2.250.000 | |||
| 8 | Abdullah.S.Usman,SH | ||||||
| 9 | Suhadi | ||||||
| 10 | Ujeng Erpani | Tidak ada tanggal | Rp.3.150.000,- | Tanpa keterangan Rp.3.150.000 | |||
| 11 | Saukani,Sp | ||||||
| 12 | Waryati | ||||||
| Jumlah | Rp.13.650.000,- | Rp.6.750.000 | Rp. 3.750.000 | Rp. 3.150.000 | |||
6. SPJ Workshop Anggota DPRD Sebesar Rp.6.000.000,00
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Darwan, SE | Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta | 11/07/2012 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 2 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta | 11/07/2012 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | Kwitansi an. Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | |
| Jumlah | Rp. 12.000.000 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | ||||
7. SPJ Mukerprov Sebesar Rp. 2.550.000,00
Berdasarkan keterangan Terdakwa MGS Bustomi, jumlah pengeluaran Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| MGS. Bustomi | Transportasi Mukerprov ke Bandar Lampung dan uang kontribusi Caleg sebanyak 39 orang | 27/10/2013 | Rp.6.450.000 | R.3.900.000 | Rp.2.550.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| Jumlah | Rp. 6.450.000 | Rp.3.900.000 | Rp.2.550.000 | |||
8. SPJ Transportasi ke Dapil Sebesar Rp.5.200.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.A.MA, Ria Selvia, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Rudi, Suhadi, SH, Djoko Utomo, BcKN, Saukani,SP, Mursik, dan terdakwa MGS. Bustomi jumlah pengeluaran Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno,AS.A.MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.1.200.000 | Rp.800.000 | Rp.400.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | Ria Selvia | ||||||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil ll (8 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.3.200.000 | Rp.3.200.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati, SH | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Transportasi ke Dapil lll (5 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.000.000 | Kwitansi an. Rudi | |
| 8 | Rudi | ||||||
| 9 | Suhadi, SH | ||||||
| 10 | Djoko Utomo, BcKN | Trnsportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.2.800.000 | Rp.2.800.000 | Kwitansi an. Djoko Utomo, BcKN | |
| 11 | Saukani,SP | ||||||
| 12 | Mursik | ||||||
| Jumlah | Rp. 9.200.000 | Rp.4000.000 | Rp.5.200.000 | ||||
9. SPJ Alat Tulis Kantor Sebesar Rp.6.212.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Danil dan saksi Zulkifli, jumlah pengeluaran Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja kertas HVS 70gr, tinta print, Amplop, Bufalo, Map Polio | 02/02/2012 | Rp. 665.000 | Rp. 665.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center/Toko Mitra Abadi 2 | |
| Belanja lakband, tinta cap, map bisnis, fotocopy | 20/02/2012 | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja isi carter, fotocopy, pena joyko | 15/03/2012 | Rp. 160.000 | Rp. 160.000 | ||||
| Belanja steples, fotocopy, cup, bantalan cap, tinta cap, buku polio | 09/08/2012 | Rp. 146.000 | Rp. 146.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, buku folio, pena joyko, tinta print dan fotocopy | 20/11/2012 | Rp. 239.000 | Rp. 239.000 | ||||
| 2 | Danil Bin Tayib | Fotocopy dan jilid | 03/03/2012 | Rp. 440.000 | Rp. 440.000 | Toko Al-Fitrah Photo Copy | |
| Belanja spidol, map, klip, isi staples dan amplop | 04/07/2012 | Rp. 77.000 | Rp. 77.000 | ||||
| 3 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip eax, HVS 70gr, pena Joyko, tinta print, Amplop dan buffalo | 04/01/2013 | Rp. 672.500 | Rp. 672.500 | Toko Mitra Abadi | |
| Belanja bisnis fils, isi carter, fotocopy dan isi staples | 07/02/2013 | Rp. 272.500 | Rp. 272.500 | ||||
| Belanja amplop, map dan fotocopy | 15/02/2013 | Rp. 150.500 | Rp. 150.500 | ||||
| Belanja staples, spidol, lakban dan tinta cap warna | 25/03/2014 | Rp. 138.000 | Rp. 138.000 | ||||
| Belanja klip, buku polio, spidol dan fotocopy | 15/05/2014 | Rp. 95.000 | Rp. 95.000 | ||||
| Belanja klip, HVS 70gr, isi staples, fotocopy dan jilid | 20/07/2014 | Rp. 212.000 | Rp. 212.000 | ||||
| 4 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip ex, HVS 70gr, pena Joyko, tinta prin, amplop dan buffalo | Tidak ada tanggal | Rp. 750.000 | Rp. 750.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center 2 | |
| Belanja map, amplop, klip dan fotocopy | 30/01/2014 | Rp. 98.000 | Rp. 98.000 | ||||
| Belanja map bisnis fils, isi carter, isi steples dan fotocopy | Tidak ada tanggal | Rp. 337.500 | Rp. 337.500 | ||||
| Belanja steples, tinta cap warna, cap, spidol, lakban dan fotocopy | 05/03/2014 | Rp. 197.500 | Rp. 197.500 | ||||
| Belanja buku polio, spidol, fotocopy dan jilid | Tidak da tanggal | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja HVS 70gr, isi steples, klip dan fotocopy | 05/04/2014 | Rp. 124.500 | Rp. 124.500 | ||||
| Belanja tip ex, HVS 70gr dan fotocopy | 06/09/2014 | Rp. 124.000 | Rp. 124.000 | ||||
| Belanja isi carter, tinta cap warna, map, isi steples, klip, amplop dan fotocopy | 15/11/2014 | Rp. 147.000 | Rp. 147.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, pena joyko, lakban, fotocopy dan jilid | 05/01/2015 | Rp. 697.000 | Rp. 697.000 | ||||
| Belanja buku polio, amplop, map, tip ex, tinta cap, tinta print, fotocopy | 14/03/2015 | Rp. 375.000 | Rp. 375.000 | ||||
| Belanja map polio, pena joyko, isi steples, steples dan fotocopy | 02/06/2015 | Rp. 243.000 | Rp. 243.000 | ||||
| Jumlah | Rp. 6.729.000 | Rp. 517.000 | Rp. 6.212.000 | ||||
10. SPJ Konsumsi Internal Rapat Sekretariat Sebesar Rp. 1.500.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Emawati, jumlah pengeluaran Konsumsi Internal Rapat Sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| Emawati | Nasi ayam bakar 50 @ Rp.20.000 snack [email protected] | Tidak ada tanggal | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | Warung Makan Mbak Sari | |
| Jumlah | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | ||||
Bahwa berdasarkan hasil pengujian/klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti – bukti LPJ pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 sebesar Rp. 122.292.000,- tersebut diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya/dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 27.667.000,00 sehingga selisihnya adalah jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 78.312.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00
Rp.78.312.000,00
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pearturan Perundang-undangan, yaitu :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu:
Pasal 18 ayat 3: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. ”
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Pasal 12 ayat 2 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjelaskan bahwa:
”Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 54 ayat (2): “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 86 ayat (2): “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 4 ayat (1): “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 132 ayat (1): “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 132 ayat (2): “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Pasal 184 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 19 ayat (1): “Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
Pasal 19 ayat (2):
”Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.”
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah Genus Delict (delik umum), sedangkan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah Species Delict (bagian dari melawan hukum), karena itu menyalahgunakan wewenang sudah pasti melawan hukum, sedangkan melawan hukum belum tentu menyalahgunakan kewenangan. Hal ini sejalan dengan pendapat Nur Basuki Minarno (2009:16), yang mengatakan : “bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur menyalahgunakan wewenang adalah speciesnya. Dengan demikian, setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang sudah pasti melawan hukum” (Majalah Varia Peradilan No. 307 Juni 2011, hlm.33-34). Menyalahgunakan kewenangan menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, Malang, April 2005 hlm. 51 adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Penggunaan kewenangan yang bersifat aktif, berupa kewenangan diskresioner (vrijsbestuur, Ermessen) untuk melaksanakan kebijakannya (beleid) dalam mengatasi segera, dan secepatnya dengan menetapkan suatu perbuatan bagi kepentingan tugas pemerintahan, yang tidaklah sekedar kekuasaan pemerintahan yang menjalankan UU (kekuasaan terikat), tetapi merupakan kekuasaan yang aktif, meliputi kewenangan untuk memutus secara mandiri, dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar (vage norman) (Indrianto Seno Adji, 2007 : 422).
Menimbang bahwa apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah melakukan perbuatan yang secara melawan hukum. Akan tetapi jika dikaitkan/dihubungkan dengan Tupoksi Terdakwa selaku Ketua Partai PKPI, maka perbuatan terdakwa lebih spesifik pada pebuatan melawan hukum pada menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu menurut Majelis unsur kedua secara melawan hukum tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa unsur secara melawan hukum telah dikesampingkan dengan unsur “Penyalahgunaan Kewenangan” karena perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dalam ruang lingkup kewenangan terdakwa maka majelis berpendapat bahwa dakwaan Primair harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;
Menimbang bahwa dengan telah dikesampingkannya salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan membuktikan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 64 iJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur yang perlu dibuktikan dari Dakwaan Subsidair tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan
Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Unsur “telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipadang sebagai perbuatan berlanjut
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan primair telah terpenuhi maka demi singkatnya putusan ini, untuk itu Majelis cukup mengambil alih keseluruhan pertimbangan dari unsur tersebut sehingga “Unsur Setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair dianggap juga telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata atau dalam unsur kedua di atas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH. (dalam buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Cet pertama, Juni 2005, halaman 38)yang dimaksud “Menguntungkan” dalam unsur ini sama artinya “dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan hal itu merupakan suatu tujuan dari pelaku tindak pidana Korupsi”;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditegaskan oleh Lilik Mulyadi, dalam bukunya “Tindak pidana korupsi di Indonesia Tinjauan khusus terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukumnya menurut Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Tahun 2000, halaman 21“, yang menyebutkan perbuatan “menguntungkan” membuat Tersangka/Terdakwa, Orang Lain/Kroninya atau suatu Korporasi memperoleh aspek materiel maupun immateriel;
Menimbang, bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu dapat dinilai dengan uang termasuk hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” mempunyai pengertian :
Keuntungan Materil yaitu yang menyebabkan pendapatan yang diperoleh Seseorang atau Orang Lain atau suatu Korporasi lebih besar dari pengeluaran yang seharusnya dikeluarkannya;
Keuntungan Immateriel berupa fasilitas dan kemudahan untuk melakukan
sesuatu tindakan atau hak;
Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pada unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana tersebut di atas, telah terungkap fakta-fakta hukum dalam persidangan yaitu penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa Darwan, SE Bin H. Husein Enani bersama-sama MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (yang penuntutannya dalam berkas terpisah) dalam menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris bukan Wakil Sekretaris, tidak mendistribusikan dana bantuan keuangan partai politik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) terdiri dari :
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00
Jumlah Rp.78.312.000,00
Menimbang, bahwa semua penyimpangan yang terjadi tersebut dilakukan oleh terdakwa secara sengaja dengan maksud untuk mengambil keuntungan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang
Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan adalah kewenangan yang melekat pada diri seseorang dikarenakan jabatan dipergunakan secara salah dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya (abuse of power) ;
Menimbang, bahwa dari perumusan unsur ke-3 dalam dakwaan kedua ini menunjukkan adanya hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut”. Dari itu untuk membuktikan unsur ini diperlukan pembuktian dalam tahap-tahap berikut:
Adanya jabatan atau kedudukan tertentu yang diduduki atau dipunyai seseorang ;
Orang yang menduduki jabatan atau mempunyai kedudukan tersebut mempunyai sejumlah kewenangan, kesempatan atau sarana tertentu ;
Kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut tertentu telah digunakan diluar dari tujuan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-3, terdiri dari beberapa perbuatan yang bersifat alternatif yaitu kewenangan atau kesempatan atau sarana tertentu, yang berarti jika salah satu perbuatan telah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa telah terungkap fakta hukum dipersidangan dari alat bukti dan barang bukti, yaitu :
Bahwa terdakwa Darwan, SE Bin H. HUSEIN ENANI adalah sebagai Ketua Partai PKPI DPK Lampung Utara Periode tahun 2011-2016 berdasarkan Surat Keputusan No. 19 / DPP – PKP / NO / LPG / IV / 2011 tanggal 23 April 2011, menerima Bantuan Keuangan Partai Politik dari Bupati Lampung Utara yang bersumber dari APBD untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015, sejumlah Rp.122.295.254,00 (Seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh puluh empat rupiah), untuk dipergunakan kegiatan partai PKPI Lampung Utara antara lain untuk Pendidikan Politik dan Administrasi Perkantoran;
Bahwa terdakwa bersama saksi MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIM sebagai Wakil Sekretaris PKPI Kabupaten Lampung Utara dalam pelaksanaannya menggunakan uang Partai Politik tersebut, dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian Alat Tulis Kerja, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya laggganan telepon dan listrik serta biaya minum, dengan rincian :
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 +
Jumlah Rp.78.312.000,00
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dalam kapasitas sebagai Ketua Partai PKPI DPK Lampung Utara, berarti terdakwa sedang ada jabatan atau kedudukan, yang mempunyai kewenangan-kewenangan akan tetapi kewenangan yang ada pada terdakwa telah menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya, dengan demikian unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan, telah terpenuhi;
Ad 4 Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan atau pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan atau pertanggungjawaban BUMN, BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara dan atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara haruslah berupa kerugian materiil, sedangkan kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian negara;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, telah dikuatkan pula oleh keterangan Ahli dan alat bukti surat berupa Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan atas Realisasi pengunaan dana bantuan Parpol yang dipergunakan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan laporan pertanggung jawab dana dan keterangan tertulis para penerima dana DPK PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp. 78.312.000,- (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) yakni saksi Nova Tamara, SE Binti Bakri Jambi serta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sesuai dengan surat nomor : SR-550/PW08/5/2018 tanggal 14 Maret 2018 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan:
| No | Uraian | Besaran (Rp) |
| 1 | Dana Pembinaan Politik | Rp. 35.200.000,- |
| 2 | Transportasi Ke Dapil | Rp. 1.500.000,- |
| 3 | Transportasi Sarasehan | Rp. 11.000.000,- |
| 4 | Konsumsi Sarasehan | Rp. 5.400.000,- |
| 5 | Transportasi Ke Dapil | Rp. 3.750.000,- |
| 6 | Workshop Anggota DPRD | Rp. 6.000.000,- |
| 7 | Mukerprov | Rp. 2.550.000,- |
| 8 | Transportasi Ke Dapil | Rp. 5.200.000,- |
| 9 | Alat tulis Kantor | Rp. 6.212.000,- |
| 10 | Konsumsi Internal Rapat Sekretariat | Rp. 1.500.000,- |
| TOTAL | Rp. 78.312.000,- |
Menimbang bahwa Akibat perbuatan terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI bersama-sama dengan Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia MGS BUSTOMIBin MGS ABDUL HALIM (Penuntutan dalam berkas terpisah), pemerintah dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada huungannya yang sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipadang sebagai perbuatan berlanjut adalah beberapa perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain.
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan adanya perbuatan berlanjut haruslah memenuhi syarat-syarat yaitu timbul dari suatu niat atau maksud yang sama, perbuatannya sama macamnya dan waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur-unsur diatas, terdakwa Darwan, SE Bin H. HUSEIN ENANI adalah sebagai Ketua Partai PKPI DPK Lampung Utara Periode tahun 2011-2016, bersama-sama dengan Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia yaitu saksi MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM (Penuntutan dalam berkas terpisah),telah menerima Bantuan Keuangan Partai Politik dari Bupati Lampung Utara yang bersumber dari APBD untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015, sejumlah Rp.122.295.254,00 (Seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa saksi MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM (Penuntutan dalam berkas terpisah), atas perintah dari terdakwa membuat Laporan Pertanggungan Jawaban terhadap penerimaan Bantuan Keuangan Partai Politik dari Bupati Lampung Utara yang bersumber dari APBD untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015, sejumlah Rp.122.295.254,00 (Seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh puluh empat rupiah) tersebut, dengan cara menyimpang yaitu dalam menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris bukan Wakil Sekretaris, tidak mendistribusikan dana bantuan keuangan partai politik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan peruntukkannya. Kemudian terdakwa dalam pelaksanaannya menggunakan uang Partai Politik tersebut, dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian Alat Tulis Kerja, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI bersama-sama dengan Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia MGS BUSTOMIBin MGS ABDUL HALIM (Penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan timbul dari suatu niat atau maksud yang sama, perbuatannya sama macamnya dan waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama. Dengan demikian unsur Unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada huungannya yang sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Ad.6. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan (Penyertaan/ Deelneming) ;
Menimbang bahwa penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana yang bertujuan untuk menentukan tanggung jawab atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
yang turut serta melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa terdakwa Darwan, SE Bin H. HUSEIN ENANI adalah sebagai Ketua Partai PKPI DPK Lampung Utara Periode tahun 2011-2016, telah memerintahkan Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia yaitu saksi MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM (Penuntutan dalam berkas terpisah), untuk membuat Laporan Pertanggungan Jawaban atas penerimaan Bantuan Keuangan Partai Politik dari Bupati Lampung Utara yang bersumber dari APBD untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015, sejumlah Rp.122.295.254,00 (Seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh puluh empat rupiah) tersebut, dengan cara menyimpang sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti telah terungkap fakta bahwa pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 sebesar Rp. 122.292.000,- (Seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh puluh empat rupiah) tersebut diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya/dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 27.667.000,00 (Dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sehingga selisihnya adalah jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 78.312.000,00 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan (Penyertaan/ Deelneming), telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka haruslah Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa Dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan permohonan kehadapan Majelis Hakim, agar Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan, dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DARWAN SE. Bin H.HUSIN ENAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2),ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(Dakwaan Primair) ;
Menyatakan Terdakwa DARWAN SE.Bin H.HUSIN ENANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Subsidair Membebaskan Terdakwa DARWAN SE.Bin H.HUSIN ENANI dari seluruh dakwaan baik Dakwaan Dakwaan Primair ataupun Dakwaan Subsidair ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah Putusan Perkara ini diucapkan ;
Memulihkan Harkat serta nama baik Terdakwa;
Menimbang bahwa dengan telah dipertimbangkannya seluruh unsur dari dakwaan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan dari penasehat hukum Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhi seluruh unsur-unsur dakwaan Subsidair atas diri Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum yang menyatakan Terdakwa DARWAN SE.Bin H.HUSIN ENANI tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair dan agar membebaskan Terdakwa DARWAN SE.Bin H.HUSIN ENANI dari seluruh dakwaan baik Dakwaan Primair ataupun Dakwaan Subsidair ;
Menimbang bahwa dalam persidangan tidak diketemukan alasan-alasan baik pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan kesalahan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.
Menimbang bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana, maka haruslah dijatuhi pidana dan denda yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa disamping terdakwa dijatuhi pidana pokok maka kepada terdakwa dihukum untuk membayar denda yang besarannya sebagaimana pada amar putusan dan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan seperti pada amar dibawah ini;
Menimbang bahwa pasal 18 UU no, 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 yaitu mengatur hukuman tambahan bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana yakni tentang hukuman tambahan mengenai uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa pada perkara aquo Terdakwa terbukti bahwa Terdakwa menikmati/memperoleh Kerugian Negara. Kerugian Negara pada perkara aquo telah diperoleh /dinikmati oleh Terdakwa, Darwan, SE Husin Enani sehingga penjatuhan pidana tambahan uang pengganti dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp. 78.312.000,00 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (4) KUHAP pidana yang akan dijatuhkan kepadanya akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah berada dalam tahanan haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagaimana dalam tuntutan akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair, dan akan dijatuhi pidana, maka haruslah pula dibebani membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terjadi selama persidangan berlangsung dianggap telah dipertimbangkan dan termuat dalam berita acara persidangan dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian putusan
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa perlu dipertimbangkan Keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa.:
Keadaan yang memberatkan Terdakwa :
Perbuatan Terdakwa telah menghambat program pemerintah yang bebas KKN.
Tidak ada pengembalian kerugian negara oleh terdakwa.
Keadaan yang meringankan terdakwa :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dirasa sudah layak dan adil, setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini.
Memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani tidak terbukti bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Darwan SE Bin H. Husin Enani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana pada dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menghukum terdakwa Darwan SE Bin H. Husin Enani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 78 312.000,00. (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah). Dengan ketentuan apabila Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani Tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Buku tabungan Bank Lampung Partai PKPI DPK LU dan copy rekening tabungan;
Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun 2012,2013,2014 tahap I dan Tahap II, 2015;
Copy Rencana Penggunaan Dana bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2013 dan 2014;
Copy SP2D Pencairan dana hibah Partai PKPI DPK LU Th.2012 s/d Th.2015;
Peraturan Daerah Kab. Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/56/27-LU/HK/2011;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/69/27-LU/HK/2012;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/70/27-LU/HK/2012;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/25/26-LU/HK/2013;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/92/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/93/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/379/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/381/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/108/26-LU/HK/2015;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/71/27-LU/HK/2016;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/72/27-LU/HK/2016;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/371/35-LU/HK/2017.
4 (empat) bh kursi jati;
5 (lima) buah kursi plastik;
6 (enam) buah meja ;
2 (dua) unit layar komputer dan 1 CPU;
3 (tiga) buah kursi stanlis;
2 (dua) buah salon;
2 (dua) buah jam dinding.
Dipergunakan untuk Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim
Menetapkan agar terdakwa Darwan SE Bin H, Husin Enani membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima riburupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019, oleh SYAMSUDIN, SH, selaku Hakim Ketua, SURISNO, SH., MH dan ABDUL GANI, SH, masing – masing hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 28 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, RENILDA BIDARI, SH., M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas l A Tanjungkarang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum Gatra Yudha Pramana, SH. dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
SURISNO, SH., MH SYAMSUDIN, SH.
.ABDUL GANI, SH
Panitera pengganti
RENILDA BIDARI., SH., M.H