372/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 372/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYUKUR Bin TINGGAL
Menyatakan Terdakwa SYUKUR Bin TINGGAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN JUGA LUKA-LUKA “ ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh kareana itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan kurungan ; Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : ~ 1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk No.Pol N-9438-UN kembalikan kepada yang pemiliknya yang sah melalui Terdakwa ; ~ 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama SYUKUR kembali kepada Terdakwa ; ~ 1 (satu) unit Kendaraan Bus mini No.Pol.S-7146-UN , 1 (satu) lembar STNK kendaraan Bus Mini No.Pol.S-7146-UN dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksi Nanang Hermanto ; ~ 1 (satu) lembar Sim BII Umum a.n.Nanang Hermanto dikembalikan saksi Nanang Hermanto ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 372 / Pid. Sus/ 2014 / PN. Mjk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
------ Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana , dalam tingkat pertama dengan acara biasa , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------------
N a m a : SYUKUR BIN TINGGAL ------------------------------------------
Tempat lahir / umur : Probolinggo , 43 tahun --------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki --------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia --------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jln.Semeru RT.01 RW.06 Ds. Triwung Kidul Kec. Kademangan Kota. Probolinggo -------------------------------------
A g a m a : I s l a m ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir --------------------------------------------------------------------
------ Dalam perkara ini Terdakwa ditahan oleh : ---------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 05 Juni 2014 s/d 24 Juni 2014 ;
Perpanjangan sejak tanggal 25 Juni 2014 s/d 3 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2014 s/d 11 Agustus 2014 ;
Hakim PN.Mjk. sejak tanggal 06 Agustus 2014 s/d 04 September 2014 ;
Perpanjangan Ketua PN.Mjk. sejak tanggal 05 September 2014 s/d 03 Nopember 2014 ;
------ Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; ----------------------------------------
------ Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------------
------ Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, tanggal 06 Agustus 2014 Nomor : PDM – 115/APB/EP.3/07/2014 ;
------ Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------
------ Setelah membaca berkas perkara dengan surat-surat beserta lampiran-lampiran yang ada di dalamnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------ Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ; --------------------------------
------ Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum (Requisitoir) Penuntut Umum ; -------
------ Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan Terdakwa sendiri secara lisan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang , bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan atas Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 04 Agustus 2014 Nomor : REG. PERKARA : PDM-115 /MKRTO / EP.3 / 07 / 2014 , sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Dakwaan Pertama :
------ Bahwa Terdakwa SYUKUR Bin TINGGAL pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2014 , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto , telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
~ Bahwa awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK bergerak dari arah barat (kota Mojokerto) kearah timur (kota OPasuruan) hendak pulang ke daerah Probolingo dengan kecepatan kurang lebih 80 -100 km/jam, namun ketika masuk wilayah jalan raya Dusun Glatik terdakwa tiba-tiba seperti melihat seseorang yang sedang menyebrang jalan didepan terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa panic dan tanpa melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung membanting stri kearah kanan untuk menghindari orang yang menyebarang tersebut dengan menambah kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa , namun dikerenakan dibahu jalan sebelah kanan terdapat bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang sedang berhenti dan dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang ia kendarai hingga akhirnya menabrak bus mini tersebut hingga mengakibatkan kendaraan bus mini terguling sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad agus meninggal dunia ;
~ Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban Muhammad agus meninggal dunia yang mana sesuai dengan hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : VER/31/VI/2014/RS tanggal 04 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haris Abdullah, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara pusdik brimob Watukosek,yang menerangkan hasil pemeriksaan atas diri korban yaitu dengan kesimpulan : terhadap jenasah terdapat pada mata kiri menonjol keluar pada hidung terdapat luka robek dengan ukuran lima kali lima centimeter terdapat cairan berwarna merah pada mulut, teraba patah tulang pada gigi sebelah kiri , telinga sebelah kiri terlepas dari anggota badan pada dahi terdapat luka robek pada bagian kiri dengan ukuran empat kali enam centimeter teraba patah tulang pada pipi sebelah kiri terdapat tulang pada dagu sebelah kiri, dada tedapat luka gores pada bagian kanan dengan ukuran sebelas kali dua centimeter dan terba patah tulang terdapat luka gores dan memar dengan ukuran enasm belas kali tujuh centimeter pada pinggang pada perut terdapat luka gores dengan ukuran lima kali tiga centimeter anggota gerakan bawah bagian kanan terdapat luka robek dengan ukuran sepuluh kali dua centimeter pada lutut dan luka gores dengan ukuran dua belas kali empat centimeter pada bagian kiri, dan sebab kematian korban yang diakibatkan cedera kepala berat akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) ke-4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ; ---------------------------------------------
DAN KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa SYUKUR Bin TINGGAL pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2014 , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto , telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
~ Bahwa awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK berdgerak dari arah barat (kota Mojokerto) kearah timur (kota Pasuruan) hendak pulang ke daerah Probolingo dengan kecepatan kurang lebih 80 -100 km/jam, namun ketika masuk wilayah jalan raya Dusun Glatik terdakwa tiba-tiba seperti melihat seseorang yang sedang menyebrang jalan didepan terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa panic dan tanpa melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung membanting stri kearah kanan untuk menghindari orang yang menyebarang tersebut dengan menambah kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa , namun dikerenakan dibahu jalan sebelah kanan terdapat bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang sedang berhenti dan dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang ia kendarai hingga akhirnya menabrak bus mini tersebut hingga mengakibatkan kendaraan bus mini terguling sejauh beberapa meter yang mana didalam Bus Mini terdapat Muhammad Agus dan saksi Nanang selaku supir serta beberapa orang penumpang yaitu saksi Bunaiyah yang mengalami luka-luka ;
~ Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan saksi Nanang dan saksi Bunaiyah mengalami luka-luka yang mana sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/05/VI/2014/RS tanggal 04 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haris Abdullah, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara pusdik brimob Watukosek,yang menerangkan hasil pemeriksaan atas diri korban Nanang yaitu dengan kesimpulan : terdapat memar pada pipi kiri dengan ukuran sepuluh kali lima centimeter, terdapat luka terbuka dengan ukuran satu centimeter dan teraba patah tulung pada lengan ssebelah kanan. terdapat luka memar pada paha sebelah kiri dengan ukuran tiga kali tiga centimeter teraba patah tulang pada jari kaki kanan dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul . Dan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/03/VI/2014/RS tanggal 04 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haris Abdullah, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara pusdik brimob Watukosek,yang menerangkan hasil pemeriksaan atas diri korban Bunaiyah yaitu dengan kesimpulan : terdapat luka robek pada bibir dengnan ukuran satu centimeter, luka lecet pada jari tengah tangan sebelah kiri luka gores pada lutut sebelah kanan dan terdapat luka lecet pada jari kaki sebelah kanan dan kiri yang diakibatkan persentuan dengan benda tumpul ;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) ke-4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ; ---------------------------------------------
------ Menimbang , bahwa atas Dakwaan dan atas pertanyaan Hakim Ketua , Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ; ---------------------------------------------------------------------
------ Menimbang , bahwa untuk membuktikan dalil-dalil surat Dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah di dengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan , yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
Saksi HARUN al.ROSYID ; -----------------------------------------------------------------------
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------
~ Bahwa pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto , telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut antara Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK yang dikemudikan oleh terdakwa melawan bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad agus meninggal dunia ; --------------------------------------------
~ Bahwa awal mulanya terjadi kecelakaan adalah awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK bergerak dari arah barat (kota Mojokerto) kearah timur (kota Pasuruan) hendak pulang ke daerah Probolingo dengan kecepatan kurang lebih 80 -100 km/jam, namun ketika masuk wilayah jalan raya Dusun Glatik terdakwa tiba-tiba seperti melihat seseorang yang sedang menyebrang jalan didepan terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa panic dan tanpa melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung membanting stri kearah kanan untuk menghindari orang yang menyebarang tersebut dengan menambah kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa , namun dikerenakan dibahu jalan sebelah kanan terdapat bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang sedang berhenti dan dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang ia kendarai hingga akhirnya menabrak bus mini tersebut hingga mengakibatkan kendaraan bus mini terguling sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad agus meninggal dunia ; ------------------------------------
Saksi NANANG HERMANTO ; ---------------------------------------------------------------
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------
~ Bahwa pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto , telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut antara Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK yang dikemudikan oleh terdakwa melawan bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad agus meninggal dunia ; --------------------------------------------
~ Bahwa awal mulanya terjadi kecelakaan adalah awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK bergerak dari arah barat (kota Mojokerto) kearah timur (kota Pasuruan) hendak pulang ke daerah Probolingo dengan kecepatan kurang lebih 80 -100 km/jam, namun ketika masuk wilayah jalan raya Dusun Glatik terdakwa tiba-tiba seperti melihat seseorang yang sedang menyebrang jalan didepan terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa panic dan tanpa melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung membanting stri kearah kanan untuk menghindari orang yang menyebarang tersebut dengan menambah kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa , namun dikerenakan dibahu jalan sebelah kanan terdapat bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang sedang berhenti dan dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang ia kendarai hingga akhirnya menabrak bus mini tersebut hingga mengakibatkan kendaraan bus mini terguling sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad agus meninggal dunia ; ------------------------------------
MUHAMMAD SUKRI ; --------------------------------------------------------------------------
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------
~ Bahwa pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto , telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut antara Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK yang dikemudikan oleh terdakwa melawan bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad agus meninggal dunia ; --------------------------------------------
~ Bahwa awal mulanya terjadi kecelakaan adalah awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK bergerak dari arah barat (kota Mojokerto) kearah timur (kota Pasuruan) hendak pulang ke daerah Probolingo dengan kecepatan kurang lebih 80 -100 km/jam, namun ketika masuk wilayah jalan raya Dusun Glatik terdakwa tiba-tiba seperti melihat seseorang yang sedang menyebrang jalan didepan terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa panic dan tanpa melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung membanting stri kearah kanan untuk menghindari orang yang menyebarang tersebut dengan menambah kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa , namun dikerenakan dibahu jalan sebelah kanan terdapat bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang sedang berhenti dan dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang ia kendarai hingga akhirnya menabrak bus mini tersebut hingga mengakibatkan kendaraan bus mini terguling sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad agus meninggal dunia ; ------------------------------------
HERI PURWANTO ; --------------------------------------------------------------------------
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------
~ Bahwa pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto , telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut antara Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK yang dikemudikan oleh terdakwa melawan bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad agus meninggal dunia ; --------------------------------------------
~ Bahwa awal mulanya terjadi kecelakaan adalah awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK bergerak dari arah barat (kota Mojokerto) kearah timur (kota Pasuruan) hendak pulang ke daerah Probolingo dengan kecepatan kurang lebih 80 -100 km/jam, namun ketika masuk wilayah jalan raya Dusun Glatik terdakwa tiba-tiba seperti melihat seseorang yang sedang menyebrang jalan didepan terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa panic dan tanpa melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung membanting stri kearah kanan untuk menghindari orang yang menyebarang tersebut dengan menambah kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa , namun dikerenakan dibahu jalan sebelah kanan terdapat bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang sedang berhenti dan dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang ia kendarai hingga akhirnya menabrak bus mini tersebut hingga mengakibatkan kendaraan bus mini terguling sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad agus meninggal dunia ; ------------------------------------
------ Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas , Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ; ---------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
~ Bahwa pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto , telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut antara Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK yang dikemudikan oleh terdakwa melawan bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad agus meninggal dunia ; --------------------------------------------
~ Bahwa awal mulanya terjadi kecelakaan adalah awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK bergerak dari arah barat (kota Mojokerto) kearah timur (kota OPasuruan) hendak pulang ke daerah Probolingo dengan kecepatan kurang lebih 80 -100 km/jam, namun ketika masuk wilayah jalan raya Dusun Glatik terdakwa tiba-tiba seperti melihat seseorang yang sedang menyebrang jalan didepan terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa panic dan tanpa melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung membanting stri kearah kanan untuk menghindari orang yang menyebarang tersebut dengan menambah kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa , namun dikerenakan dibahu jalan sebelah kanan terdapat bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang sedang berhenti dan dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang ia kendarai hingga akhirnya menabrak bus mini tersebut hingga mengakibatkan kendaraan bus mini terguling sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad Agus meninggal dunia ; ------------------------------------
------ Menimbang , bahwa atas dakwaan yang didakwakan pada Terdakwa , Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan Pidananya (Requisitoirnya) sebagaimana telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari SELASA tanggal 28 Oktober 2014 Nomor : REG. PERKARA : PDM- 115/MKRTO/EP.3/07/2014 , yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ----------------------
Menyatakan Terdakwa SYUKUR bin TINGGAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN JUGA LUKA LUKA” melanggar pasal 310 ayat (1) ke4 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYUKUR bin TINGGAL dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan , dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
~ 1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk No.Pol N-9438-UN kembalikan kepada yang pemiliknya yang sah melalui Terdakwa ;
~ 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama SYUKUR kembali kepada Terdakwa ;
~ 1 (satu) unit Kendaraan Bus mini No.Pol.S-7146-UN , 1 (satu) lembar STNK kendaraan Bus Mini No.Pol.S-7146-UN dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksi Nanang Hermanto ;
~ 1 (satu) lembar Sim BII Umum a.n.Nanang Hermanto dikembalikan saksi Nanang Hermanto ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ; ----
------ Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya sebaliknya Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling berhubungan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut , apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang telah terjadi ataukah sebaliknya ; ------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Komulatif melanggar ketentuan dakwaan Pertama Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Dan Kedua Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ; ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang disusun secara Komulatif yaitu melanggar ketentuan dakwaan Pertama Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Dan Kedua Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ; -------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa dakwaan disusun secara Komulatif selanjutnya Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Pertama Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Penuntut Umum tersebut di atas , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Unsur ini adalah orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban sertamempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab menurut hukum yang identitasnya ada dalam surat dakwaan sehingga pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar, demikian unsur ini telah terbukti ; ---------------------------------------------------
Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto, terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK bergerak dari arah barat (kota Mojokerto) kearah timur (kota OPasuruan) hendak pulang ke daerah Probolingo dengan kecepatan kurang lebih 80 -100 km/jam, namun ketika masuk wilayah jalan raya Dusun Glatik terdakwa tiba-tiba seperti melihat seseorang yang sedang menyebrang jalan didepan terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa panic dan tanpa melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung membanting stri kearah kanan untuk menghindari orang yang menyebarang tersebut dengan menambah kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa , namun dikerenakan dibahu jalan sebelah kanan terdapat bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang sedang berhenti dan dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang ia kendarai hingga akhirnya menabrak bus mini tersebut hingga mengakibatkan kendaraan bus mini terguling sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter yang mana didalam Bus Mini terdapat saksi Nanang selaku sopir dan Muhammad Agus sebagai kernet serta 3 orang penumpang dan mengakibatkan Muhammad Agus meninggal dunia , demikian unsure ini telah terbukti ; -------------------------------------------------------------------
Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto, terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR menyebabkan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban MUHAMMAD AGUS meninggal dunia yang mana sesuai dengan hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : VER/31/VI/2014/RS tanggal 04 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haris Abdullah, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara pusdik brimob Watukosek,yang menerangkan hasil pemeriksaan atas diri korban yaitu dengan kesimpulan : terhadap jenasah terdapat pada mata kiri menonjol keluar pada hidung terdapat luka robek dengan ukuran lima kali lima centimeter terdapat cairan berwarna merah pada mulut, teraba patah tulang pada gigi sebelah kiri , telinga sebelah kiri terlepas dari anggota badan pada dahi terdapat luka robek pada bagian kiri dengan ukuran empat kali enam centimeter teraba patah tulang pada pipi sebelah kiri terdapat tulang pada dagu sebelah kiri, dada tedapat luka gores pada bagian kanan dengan ukuran sebelas kali dua centimeter dan terba patah tulang terdapat luka gores dan memar dengan ukuran enasm belas kali tujuh centimeter pada pinggang pada perut terdapat luka gores dengan ukuran lima kali tiga centimeter anggota gerakan bawah bagian kanan terdapat luka robek dengan ukuran sepuluh kali dua centimeter pada lutut dan luka gores dengan ukuran dua belas kali empat centimeter pada bagian kiri, dan sebab kematian korban yang diakibatkan cedera kepala berat akibat persentuhan dengan benda tumpul , demikian unsure ini telah terbukti ; ----------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Komulatif maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -
Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Unsur ini adalah orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban serta mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab menurut hukum yang identitasnya ada dalam surat dakwaan sehingga pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar, demikian unsur ini telah terbukti ; ---------------------------------------------------
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto, terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR dengan tidak dilengkapai dengan STNK bergerak dari arah barat (kota Mojokerto) kearah timur (kota OPasuruan) hendak pulang ke daerah Probolingo dengan kecepatan kurang lebih 80 -100 km/jam, namun ketika masuk wilayah jalan raya Dusun Glatik terdakwa tiba-tiba seperti melihat seseorang yang sedang menyebrang jalan didepan terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa panic dan tanpa melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung membanting stri kearah kanan untuk menghindari orang yang menyebarang tersebut dengan menambah kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa , namun dikerenakan dibahu jalan sebelah kanan terdapat bus mini dengan No.Pol S-7146-UN yang sedang berhenti dan dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang ia kendarai hingga akhirnya menabrak bus mini tersebut hingga mengakibatkan kendaraan bus mini terguling sejauh beberapa meter yang mana didalam Bus Mini terdapat Muhammad Agus dan saksi Nanang selaku supir serta beberapa orang penumpang yaitu saksi Bunaiyah yang mengalami luka-luka , demikian unsure ini telah terbukti ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) ;
Bahwa berdasarkan fakta pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 12.20 WIB , bertempat di Jalan Raya Dusun Glatik Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto, terdakwa yang mengendarai kendaraan Dump truk dengan No.Pol N-9438 UR menyebabkan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban NANANG mengalami luka-luka yang mana sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/05/VI/2014/RS tanggal 04 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haris Abdullah, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara pusdik brimob Watukosek,yang menerangkan hasil pemeriksaan atas diri korban Nanang yaitu dengan kesimpulan : terdapat memar pada pipi kiri dengan ukuran sepuluh kali lima centimeter, terdapat luka terbuka dengan ukuran satu centimeter dan teraba patah tulung pada lengan ssebelah kanan. terdapat luka memar pada paha sebelah kiri dengan ukuran tiga kali tiga centimeter teraba patah tulang pada jari kaki kanan dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul . Dan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/03/VI/2014/RS tanggal 04 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haris Abdullah, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara pusdik brimob Watukosek,yang menerangkan hasil pemeriksaan atas diri korban Bunaiyah yaitu dengan kesimpulan : terdapat luka robek pada bibir dengnan ukuran satu centimeter, luka lecet pada jari tengah tangan sebelah kiri luka gores pada lutut sebelah kanan dan terdapat luka lecet pada jari kaki sebelah kanan dan kiri yang diakibatkan persentuan dengan benda tumpul, demikian unsure ini telah terbukti ; --------------------------
------- Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana yang satu dan lainnya saling berhubungan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian pembuktian unsur Pasal dalam Dakwaan Kumolatif yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya , Majelis sependapat dengan pertimbangan Penuntut Umum tersebut bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur oleh karena itu maka Majelis berpendapat bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum , oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik pembenar maupun pemaaf , karena Terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karena itu harus dipidana sesuai dengan kesalahannya ; ----------------
------ Menimbang , bahwa oleh karena dari hasil pembuktian terdapat cukup alasan untuk mengurangi hukuman yang akan dikenakan bagi Terdakwa dengan masa penahanan yang telah dijalaninya , maka Majelis akan menerapkan Pasal 22 (4) KUHAP ; ----------------------
------ Menimbang , bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ; ----------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana , maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara , sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) KUHAP ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi Terdakwa , yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :--------------------------------------------------------------------------
~ Perbuatan Terdakwa mengakibatkan matinya orang dan luka luka ; -----------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------
~ Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesalinya ; ------------------------
~ Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ; -------------------------------------------------
~ Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------------
~ Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban ; ----------------------------
------ Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 310 ayat (4) (3) KUHP dan mengingat Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; -------------
----------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SYUKUR Bin TINGGAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN JUGA LUKA-LUKA “ ; --------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh kareana itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
~ 1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk No.Pol N-9438-UN kembalikan kepada yang pemiliknya yang sah melalui Terdakwa ;
~ 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama SYUKUR kembali kepada Terdakwa ;
~ 1 (satu) unit Kendaraan Bus mini No.Pol.S-7146-UN , 1 (satu) lembar STNK kendaraan Bus Mini No.Pol.S-7146-UN dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksi Nanang Hermanto ;
~ 1 (satu) lembar Sim BII Umum a.n.Nanang Hermanto dikembalikan saksi Nanang Hermanto ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----
------ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari SELASA tanggal 28 Oktober 2014 oleh kami VONNY TRISANINGSIH , SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis , dan I.A.SRI ADRIYANTI A.W , SH.MH. serta WAHYUDI SAID, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota , dibantu TITIEK CHRISTINA P , SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut , dengan dihadiri SAMSUL A. SAHUBAWA , SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto serta dihadiri pula oleh TERDAKWA ; -------------------------------------------
PARA HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I.A.SRI ADRIYANTHI , SH.MH VONNY TRISANINGSIH , SH.MH
PANITERA PENGGANTI
WAHYUDI SAID , SH.MHum
TITIEK CHRISTINA P , SH.