7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen No. Reg. Perk: PDS- 01/SRI/Ft.1/03/2019 tertanggal 11 Maret 2019 yang didakwakan kepada terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., terdakwa II. Selopes Menanti, STP.,PI., Terdakwa III. Muhamad Nurdin Worabai, S.E., dan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E. tersebut batal demi hukum; Melepaskan terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., terdakwa II. Selopes Menanti, STP.,PI., Terdakwa III. Muhamad Nurdin Worabai, S.E., dan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E. dari segala tuntutan hukum; Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Para Terdakwa yaitu: Luis Numberi, S.E., M.A. (Terdakwa I), Selopes Menanti, STP.,PI, (Terdakwa II), Muhamad Nurdin Worabai, S.E., (Terdakwa III) dan Robert Renmaur, S.E. (Terdakwa IV) dibebaskan dari tahanan seketika itu juga; Menetapkan barang bukti berupa: Satu (1) lembar foto copy SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 523/184/SK-PPTK/DKP/2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumber Dana Alokasi Dana Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Bidang Produksi Perikanan Tahun Anggaran 2016; Satu (1) lembar foto copy SK BUPATI KEPULAUAN YAPEN Nomor: 28 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Khusus Belanja Pengadaan Tanah, (KIB A), Peralatan dan Mesin (KIB B) Serta Bibit/Ternak (KIB E) Tanggal 20 Januari 2016; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kode rekening Nomor: 2.05.01.21.00.5.2 Belanja Barang Yang Akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan Pembuatan/Pengadaan bagan Ikan Puri ( Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum); Satu (1) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 141/SPK/ APBD/2016 Tanggal 17 Juni 2016; Satu (1) Bundel Addendum I Surat Perintah Kerja Nomor: 233/SPK/ ADD-I/DKP/2016 Tgl 7 September 2016; Satu (1) Bundel Pembayaran Tagihan Sebesar 30 % Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikam Puri Berdasarkan SPK No.141/SPK/APBD/ DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan nilai Rp494.525.000,00 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Beserta Dokumen Pendukung; Satu (1) Bundel Pembayaran Tagihan Sebesar 100 % Lunas Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikam Puri Berdasarkan SPK No.141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan nilai Rp494.525.000,00 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Berdasarkan SP2D Tanggal 28 Desember 2016 Beserta Dokumen Pendukung; Berita Acara Pemeriksaan barang Nomor: 900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016; Faktur Pembelanjaan Barang Nomor: 160091262 – K Tanggal 27 Setember 2016; Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran/Upah Pembuatan Dinding Perahu An. Agus Torobi (Asli); Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran/Upah Pembuatan Body Perahu; Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Lokasi Kerja An. Ismail Aninam Tgl 27 Januari 2017 (Asli); Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran Pekerjaan Sensor papan Kayu Perahu (Asli); Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Jahit Jaring Bagan Tanggal 17-12-2016 An. Bpk. Kiki; Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Pelunasan Ongkos Pekerjaan Perahu Tanggal 7 Mei 2017 (Asli) An. Bpk Kiki; Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Pengangkatan Perahu dari Titik Lokasi Ke Sungai An. Ismail Aninam Tanggal 27 Januari 2017; Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Rakit Bagang An. Gidion Kamusi Tanggal 30 Januari 2017; Satu (1) Lembar Rekening Koran CV. AREL PAPUA Nomor Rekening: 8000110010916 Periode 01-12-2016 s.d 31-12-2016 (Asli); empat (4) Lembar Foto Dokumentasi Bagan Ikan Puri Untuk Penerima di Kampung AMBAI Serui; Satu (1) Lembar Foto Dokumentasi Penerima Bagan Ikan Puri di Kampung Wooi Distrik Kanawa Kabupaten Kepulauan Yapen; Foto Dokumentasi Bagan Ikan Puri di Kampung Wooi yang tidak Dapat digunakan; Satu (1) Lembar Analisa Perbandingan Kontrak Dengan Hasil Pemeriksaan Fisik Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen; Tetap terlampir dalam berkas perkara guna kepentingan pembuktian dalam perkara atas nama Jabal Nur; 5. Membebankan biaya perkara pada Negara.
PUTUS A N
Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Luis Numberi, SE.,MA.;
Tempat lahir : Serui;
Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/02 Maret 1961;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Maluku Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : PNS (Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Kabupaten kepulauan Yapen Tahun 2016 – 2019;
2. Nama lengkap : Selopes Menanti, S.STp.PI.;
Tempat lahir : Serui;
Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun/05 Oktober 1962;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kali Dingin Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : PNS;
3. Nama lengkap : Muhamad Nurdin Worabai, S.E.;
Tempat lahir : Jayapura;
Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/28 Desember 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Hasanudin RT 001/004 Serui Kota Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
4. Nama lengkap : Robert Renmaur, S.E.;
Tempat lahir : Mun Ohotadium (Tual);
Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/07 Oktober 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Bobo Mariadei Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : PNS;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak menahan para Terdakwa;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai tanggal 30 Maret 2019;
Penuntut Umum, diperpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapur Kelas IA sejak tanggal 31 Maret 2019 sampai tanggal 29 April 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapur Kelas IA sejak tanggal 26 April 2019 sampai tanggal 25 Mei 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapur Kelas IA, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapur Kelas IA sejak tanggal 26 Mei 2019 sampai tanggal 24 Juli 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapur Kelas IA, diperpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapur sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai tanggal 23 Agustus 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapur Kelas IA, diperpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapur sejak tanggal 24 Agustus 2019 sampai tanggal 22 September 2019;
Terdakwa Luis Numberi, SE.,MA. didampingi Vellanitha Watopa, S.H., Yulius Lala’ar, S.H., dan Weltermans Tahulending, S.H., para Advokat berkantor di Kantor Pengacara Vellanitha Watopa, S.H. & Rekan, di Jl. Jala No. 10 Dok IX Atas, Jayapura Utara, Papua, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Mei 2019, sedangkan Terdakwa Selopes Menanti, S.STp.PI., Muhammad Nurdin Worabay dan Robert Renmaur didampingi Sharon W. Fakdawer, S.H., B. Wahyu H. Wibowo, S.H., M.H., Marthen L. Amansaman S.H., - Gabriel N. J Epin, S.H. para Penasehat Hukum Terdakwa/Pengacara pada Kantor Advokat B. Wahyu H. Wibowo, S.H., M.H. & Rekan, beralamat di Jl. Ondikleo 18 Waena, Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Mei 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap tanggal 26 April 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap tanggal 26 April 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan para Terdakwa, serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut umum yang dibacakan dalam sidang pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jayapura kelas IA yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I. Luis Numberi, S.E.,M.A., terdakwa II. Selopes Menanti, S.S.Tp.PI., Terdakwa III. MUHAMAD NURDIN WORABAI, SE., dan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E., telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai KESATU Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan KESATU;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I. Luis Numberi, S.E.,M.A., terdakwa II. Selopes Menanti, S.STp.PI., terdakwa III. Muhamad Nurdin Worabai, S.E., dan Terdakwa IV. Robert Renmaur, SE., dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dan membayar Denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (Satu) Bulan Kurungan;
Memerintahkan agar terdakwa I. Luis Numberi, S.E.,M.A., terdakwa II. Selopes Menanti, S.STp.PI., terdakwa III. Muhamad Nurdin Worabai, S.E., dan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E., tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
Satu (1) lembar foto copy SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 523/184/SK-PPTK/DKP/2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumber Dana Alokasi Dana Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Bidang Produksi Perikanan Tahun Anggaran 2016;
Satu (1) lembar foto copy SK BUPATI KEPULAUAN YAPEN Nomor: 28 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Khusus Belanja Pengadaan Tanah, (KIB A), Peralatan dan Mesin (KIB B) Serta Bibit/Ternak (KIB E) Tanggal 20 Januari 2016;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kode rekening Nomor: 2.05.01.21.00.5.2 Belanja Barang Yang Akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan Pembuatan/Pengadaan bagan Ikan Puri ( Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum);
Satu (1) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 141/SPK/ APBD/2016 Tanggal 17 Juni 2016;
Satu (1) Bundel Addendum I Surat Perintah Kerja Nomor: 233/SPK/ ADD-I/DKP/2016 Tgl 7 September 2016;
Satu (1) Bundel Pembayaran Tagihan Sebesar 30 % Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikam Puri Berdasarkan SPK No.141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan nilai Rp494.525.000,00 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Beserta Dokumen Pendukung;
Satu (1) Bundel Pembayaran Tagihan Sebesar 100 % Lunas Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikam Puri Berdasarkan SPK No.141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan nilai Rp494.525.000,00 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Berdasarkan SP2D Tanggal 28 Desember 2016 Beserta Dokumen Pendukung;
Berita Acara Pemeriksaan barang Nomor: 900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016;
Faktur Pembelanjaan Barang Nomor: 160091262 – K Tanggal 27 Setember 2016;
Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran/Upah Pembuatan Dinding Perahu An. Agus Torobi (Asli);
Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran/Upah Pembuatan Body Perahu;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Lokasi Kerja An. Ismail Aninam Tgl 27 Januari 2017 (Asli);
Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran Pekerjaan Sensor papan Kayu Perahu (Asli);
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Jahit Jaring Bagan Tanggal 17-12-2016 An. Bpk. Kiki;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Pelunasan Ongkos Pekerjaan Perahu Tanggal 7 Mei 2017 (Asli) An. Bpk Kiki;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Pengangkatan Perahu dari Titik Lokasi Ke Sungai An. Ismail Aninam Tanggal 27 Januari 2017;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Rakit Bagang An. Gidion Kamusi Tanggal 30 Januari 2017;
Satu (1) Lembar Rekening Koran CV. AREL PAPUA Nomor Rekening: 8000110010916 Periode 01-12-2016 s.d 31-12-2016 (Asli);
empat (4) Lembar Foto Dokumentasi Bagan Ikan Puri Untuk Penerima di Kampung AMBAI Serui;
Satu (1) Lembar Foto Dokumentasi Penerima Bagan Ikan Puri di Kampung Wooi Distrik Kanawa Kabupaten Kepulauan Yapen;
Foto Dokumentasi Bagan Ikan Puri di Kampung Wooi yang tidak Dapat digunakan;
Satu (1) Lembar Analisa Perbandingan Kontrak Dengan Hasil Pemeriksaan Fisik Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen;
Dipergunakan dalam perkara An. terdakwa Jabal Nur.
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum para Terdakwa masing-masing sebagai berikut:
Pembelaan (pledoi) Terdakwa I:
Menimbang, bahwa melalui Yulius Lala’ar, S.H., Weltermans Tahulending, S.H., dan Vellanitha Watopa, S.H. selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., dalam pembelaannya pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A. tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kesatu dengan memberikan argumentasi hukum sebagai berikut:
Hasil Persidangan:
Membantah keterangan Saksi Yusuf Taraseng yang diajukan oleh Penuntut Umum, karena keterangannya telah didengarkan di hadapann persidangan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya yang terjadi;
Bahwa dalam perkara ini tidak terdapat suatu petunjuk yang dapat menunjukkan tentang perbuata para terdakwa terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A. selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah didakwakan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum;
Analisis Yuridis
Tentang Surat Dakwaan:
Surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi Syarat materiil dari Surat Dakwaan ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan;
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri apakah merupakan kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen ataukah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tidak diuraikan secara Cermat, Jelas dan Lengkap mengenai perbuatan pidana yang didakwakan, antara lain tentang cara bagaiman Terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A. maupun Terdakwa II, III dan Terdakwa IV menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara;
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tidak diuraikan secara Cermat, Jelas dan Lengkap mengenai, bagaimana cara Terdakwa I. Luis Numberi, SE., MA maupun Terdakwa II, III dan Terdakwa IV menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tidak diuraikan secara Cermat, Jelas dan Lengkap mengenai bagaimana cara Terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A. maupun Terdakwa II, III dan Terdakwa IV merugikan Keuangan Negara/Perekonomian Negara dengan uraian-uraian hasil Audit dari BPK RI sebagaimana kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negarayang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp328.887.500,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Tentang Tuntutan Penuntut Umum
Bahwa terdakwa I Luis Numberi, S.E., M.A. tidak Terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan alternatif kesatu dengan argumentasi pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan kegiatan Pembuatan 5 (lima) Unit bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 telah dilakukan Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen dan tidak ditemukan kerugian negara sebagaimana yang telah didakwakan Jaksa Penuntut umum sebesar Rp328.887.500,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), namun dari hasil temuan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut hanya menjelaskan terkait realisasi fisik pekerjaan yang baru mencapai 89% dan masih terdapat pekerjaan kurang sebesar 11% senilai Rp53.060.000,00 (lima puluh tiga juta enam puluh rupiah) dan denda keterlambatan pekerjaan 5% x nilai kontrak sebesar Rp24.726.250,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Penyerahan 5 (lima) Unit bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh Kontraktor kepada para Penerima Manfaat yaitu Kelompok Nelayan untuk Kampung Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum dalam keadaan baik dan lengkap serta dapat dipergunakan dibuktikan dengan Berita Acara serah Terima Barang;
Pembelaan (pledoi) Terdakwa II, III, dan IV:
Menimbang, bahwa melalui B. Wahyu H. Wibowo, S.H., M.H., Sharon W. Fakdawer, S.H., Marthen L. Amansaman, S.H., dan Gabriel Naftali J. Epin, S.H. selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa II, II dan IV dalam pembelaannya pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa II. Selopes Menanti, S.E., S.St.Pi., Muhamad Nurdin Worabay, S.E., dan Robert Renmaur, S.E. tidak terbukti melakukan tindak pidana korupi sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena semua unsur dari dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Unsur: “Setiap Orang”
Unsur pertama ini tidak terbukti karena pembuktian dari unsur Barang Siapa tidak lagi memenuhi lagal formal dalam pembuktian unsur maka Para Terdakwa tidak layak dinyatakan terbukti memenuhi unsur pertama ini.
Unsur: “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Unsur ini tidak terbukti karean Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsur kedua ini perihal adanya suatu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, karena fakta dipersidangan telah terjadi audit dan ditemukan denda keterlambatan sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta) dan denda Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat) yang tidak dapat dibayarkan karena terdakwa Jabal Nur sudah ditahan oleh Penyidik, disisi lain BPK sama sekali tidak pernah melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sehingga perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak sah dan hasil yang tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara.
Unsur:“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya kerena jabatan atau kedudukan”
Unsur ini tidak terbukti karena para Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara sempurna karena tidak ada anggaran sama sekali untuk pekerjaan tersebut, apalagi lokasi pembuatan 5 (lima) unit Bagan ikan Puri berada di Kampung Cina Tua dan Kampung Kainui hingga bagan ikan puri tersebut diserahterimakan kepada Kelompok Nelayan di Wooi, Aibondeni dan Miosnum, disisi lain kelima bagan penanangkapan ikan puri telah selesai dibuat dan telah diserahkan 100% kepada masing masing kampung dan telah ditanda tangani berita acara serah terima barang, setelah dipakai kemudian bagan ikan puri dimaksud mengalami kerusakan karena proses alam, sedangkan di lapangan tidak ada kelompok nelayan yang melaporkan bahwa ada kerusakan bagan, dan setelah ada temuan dari penyidik baru dilaporkan adanya kerusakan pada bagan dan seluruh bagan dapat digunakan untuk mencari dan menangkap ikan puri.
Unsur: “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Unsur keempat ini tidak terbukti, dengan argumentasi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kelima bagan penanangkapan ikan puri telah selesai dibuat dan telah diserahkan kepada masing masing kampung dan telah ditanda tangani berita acara serah terima barang, setelah dipakai kemudian bagan ikan puri dimaksud mengalami kerusakan karena proses alam.
Berdasarkan dokumen yang ada 5 unit bagan sudah diserah terimakan 100% Penyerahan pertama dari rekanan kepada OPD (dinas perikanan) setelah itu diperiksa dulu baru dilakukan pencairan
Unsur: “Secara bersama sama atau bertindak sendiri sendiri sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan perbuatan”
Unsur ini tidak terbukti karena pembuktian kebenaran dari unsure ini berkaitan dengan benar tidaknya atau terbukti tidaknya rumusan daripada unsure unsure sebelumnya dimana sesuai dengan uraian tentang keempat unsure diatas yang tidak terbukti kebenarannya secara sah dan meyakinkan maka unsure tindak pidana yang dimaksudkan dalam rumusan ad. 5 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Terhadap pledoi para Terdakwa melalui para Penasihat Hukumnya tersebut, pihak Penuntut Umum menanggapi secara lesan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, selanjutnya para Penasihat Hukum para Terdakwa telah menanggapi secara lesan (duplik) atas tanggapan Penuntut Umum (replik) secara lesan, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDS- 01/SRI/Ft.1/03/2019 tanggal 11 Maret 2019, dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa I Luis Numberi, S.E., M.A. selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna barang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Nomor:24 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pejabat Penyimpan/Pengurus Barang Pada Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen, yang secara bersama-sama sebagai orang yang turut serta melakukan dengan Terdakwa II Selopes Menanti, S.E., S.St., Pi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 Nomor:523/184/SK-PPTK/DKP/2016 Tanggal 24 Juni 2016 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) T.A 2016, Terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E. selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Daerah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:28 Tahun 2016 Tanggal 20 Januari 2016, Terdakwa IV Robert Renmaur, S.E. selaku Sekretaris Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 28 Tahun 2016 Tanggal 20 Januari 2016 dan Jabal Nur, S.E. selaku Pelaksana Kegiatan (Dalam Berkas Terpisah), yang melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Nomor:2..05.01.21.00.5.2 dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penagkap Ikan , pada tanggal 17 Juni 2016 s/d 15 September 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2015, bertempat di Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Jayapura berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana korupsi “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang secara bersama-sama sebagai orang yang turut serta melakukan”, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen Nomor Nomor:2..05.01.21.00.5.2 Kegiatan;
Pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan, dianggarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A. Selaku Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang memiliki tugas pokok yaitu:
Pejabat pengguna anggaran;
Menggerakan pengelolaan administrasi perkantoran;
Menggerakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
Bertanggungjawab atas pengelolaan administrasi keuangan;
Menandatangani naskah – naskah kedinasan; dan
Tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kaupaten Kepulauan Yapen
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut terdakwa bertanggungjawab kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor: 141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 17 Juni 2016 yang mana Kontrak/SPK ditandatangani oleh terdakwa Luis Numberi, S.E.,M.A. bersama-sama Jabal Nur Selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. AREL PAPUA;
Bahwa Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor:141/SPK/APBD/ DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 sesuai RAB Kontrak yang harus dikerjakan oleh CV AREL PAPUA yaitu:
| No | Uraian Pekerjaan | Kualitas | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
| Konstruksi Bagan Ikan Puri | |||||
| 1. | Tali PE 6 mm | 5.00 | Roll | 390.000,00 | 1.950.000,00 |
| 2. | Tali PE 6 mm | 10.00 | Roll | 780.000,00 | 7.800.000,00 |
| 3. | Tali PE 6 mm | 10.00 | Roll | 1.040.000,00 | 10.400.000,00 |
| 4. | Tali PE 6 mm | 10.00 | Roll | 3.450.000,00 | 34.000.000,00 |
| 5. | Jaring Bagang | 50 | Buah | 1.430.000,00 | 71.500.000,00 |
| 6. | Jangkar Bagang | 10 | Buah | 300.000,00 | 3.000.000,00 |
| 7. | Perahu Bagang | 10.00 | Buah | 19.500.000,00 | 195.000.000,00 |
| 8. | Bambu ukutan 8 depa | 40.00 | Batang | 65.000,00 | 2.600.000,00 |
| Sarana Penunjang | |||||
| 9. | Lampu Petromax Butterfly | 20.00 | Unit | 975.000,00 | 19.500.000,00 |
| 10. | Genzet Yamaha 940 watt | 5.00 | Unit | 4.000.000,00 | 20.000.000,00 |
| 11. | Balon Philips 42 Watt | 30.00 | Buah | 156.000,00 | 4.680.000,00 |
| 12. | Kabel Serabut Nomor 207 | 5.00 | Roll | 4.680.000,00 | 23.400.000,00 |
| 13. | Veting | 40.00 | Buah | 32.000,00 | 1.280.000,00 |
| 14. | Cok | 40.00 | Buah | 20.000,00 | 80.000,00 |
| 15. | Terminal cok 3 lubang | 10.00 | Buah | 58.000,00 | 580.000,00 |
| 16. | Kap Lampu Bulat Alumunium | 30.00 | Buah | 84.000,00 | 2.535.000,00 |
| 17. | Biaya Mobilisasi | 5.00 | Unit | 9.000.000,00 | 45.000.000,00 |
| 18. | Biaya Perakitan | 5.00 | Unit | 10.000.000,00 | 50.000.000,00 |
| Jumlah | 494.525.000,00 |
Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor: 141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 terdakwa II Selopes Menanti, S.E., S.SSt., Pi. Selaku Pejabat Pelaksana Teklnis Kegiatan (PPTK) memiliki Tugas dan tanggungjawab yaitu:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan (mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan);
Selanjutnya untuk pembuatan bagan ikan puri per unit yang harus dikerjakan/diadakan yaitu: Pertama pembuatan bodi/badan perahu, papan dinding perahu, pemasangan anjang anjang (bambu), penyediaan jaring bagan, tali jangkar, lampu petromax 4 buah, genset (950watt), kabel listrik (serabut) 1 roll, tali pengikat anjang – anjang (bamboo/naju), balon lampu warna putih 6 buah (philips), fetting 8 buah, rumah cok 8 buah, terminal cok (3 lubang) 2 buah, kap lampu bulat (almunium) 6 buah, jangkar, Kedua, setelah semua bahan tersebut ada kemudian dirakit menjadi 1 (satu) unit bagan ikan puri. Dan jenis kayu yang digunakan untuk badan perahu bagan adalah kayu jenis tinang. Namun Kenyataaannya Pekerjaan dilapangan/ Fisik Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri tidak sesuai Dengan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAP) 100% sebagaimana Dasar Pengajuan tagihan Pembayaran yang dilakukan Oleh Jabal Nur selaku pelaksana pekerjaan dari CV. AREL PAPUA dan pada saat mobilisasi bagan ikan puri dari Serui kepada penerima bagan di Kampong Wooi, Aibondeni dan Miosnum dalam kondisi belum dirakit, dan terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi S.STP.,PI selaku PPTK tidak mengetahui apakah pada saat diserahkan kepada penerima bagan ikan puri di kampong Wooi, Aibondeni dan Miosnum telah dirakit atau belum. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas tersebut terdakwa II Selopes Menanti, S.E., S.SSt. Pi. bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan dalam pelaksanaan tugas selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi tidak Melaksanakan Kewajibannya Selaku PPTK yaitu Mengendalikan Pekerjaan, Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Menyiapkan Dokumen Anggaran Atas Beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan (Mencakup Dokumen Administrasi Kegiatan Maupun Dokumen Administrasi yang terkait dengan Persyaratan Pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, Namun terdakawa II Selopes Menanti, S.E., S.S.St.Pi hanya menandatangani Dokumen Administrasi Kegiatan Maupun Dokumen Lain yang berkaitan dengan Persyaratan Pembayaran Pembuatan bagan Ikan Puri T.A 2016 sebanyak 5 (lima ) Unit untuk Penerima di Kampung Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang-undang;
Bahwa CV AREL PAPUA sebagai kontraktor/rekanan yang melaksanakan pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) Tahun 2016 adalah dengan mekanisme penunjukan langsung dari terdakwa I Luis Number, S.E.,M.A. Selaku Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen. Selanjutnya dalam proses pengerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) Jabal Nur Selaku Pelaksana Kegiatan melakukan Pembelanjaan melalui CV. BANDUNG CENTRAL ARTERI Surabaya sebagaimana Bukti Pengiriman/Faktur Nomor 160091262-K dengan item sebagai berikut:
| No. | Nama Barang | Kualitas | Satuan | Harga (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Tali SG 6 mm | 5.00 | Roll | 140.000,00 | 700.000,00 |
| 2. | Tali SG 8 mm | 10.00 | Roll | 240.000,00 | 2.400.000,00 |
| 3. | Tali SG 10 mm | 10.00 | Roll | 375.000,00 | 3.750.000,00 |
| 4. | Tali SG 16 mm | 10.00 | Roll | 990.000,00 | 9.900.000,00 |
| 5. | Waring Kotak Hitam Black Swan | 5000.00 | Meter | 4000,00 | 20.000.000,00 |
| 6. | Lampu Butterfly Besi | 20.00 | Buah | 255.000,00 | 5.100.000,00 |
| 7. | Generator Yamaha ET 1 | 5.00 | Unit | 2.800.000,00 | 14.000.000,00 |
| 8. | Lampu Spiral 42 Watt | 30.00 | Pcs | 72.000,00 | 2.160.000,00 |
| 9. | Terminal 3 Lb | 10.00 | Pcs | 15.000,00 | 150.000,00 |
| 10. | Steker Broco (Cok) | 40.00 | Pcs | 10.000,00 | 400.000,00 |
| 11. | Kap lampu Industri 12’ Komplit | 30.00 | Pcs | 75.000,00 | 2.250.000,00 |
| 12. | Kabel Serabut N Y M 2X0.75 | 5.00 | Roll | .475.000,00 | 2.375.000,00 |
| Jumlah | 63.185.000,00 | ||||
Bahwa Jabal Nur Selaku Pelaksana Kegiatan dalam Pekerjaan Pembuata/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) Tahun 2016 Pada Dinas kelautan Dan Perikanan T.A 2016 melakukan Pekerjaan Bagang Ikan Puri di Kampung Kainui yang mana pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Perahu Bagang Ikan Puri dikerjakan oleh :
| No | Nama Pekerja | Jenis Pekerjaan | Tanggal Pembayaran | Jumlah (Rp) |
| 1. | AGUS TOROBI | Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 8 September 2016 | 2.000.000,00 |
| Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 4 Oktober 2016 | 1.000.000,00 | ||
| Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 17 Oktober 2016 | 2.000.000,00 | ||
| Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 8 November 2016 | 1.000.000,00 | ||
| Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 19 November 2016 | 3.000.000,00 | ||
| Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 29 Desember 2016 | 2.000.000,00 | ||
| Ongkos kasi Keluar Body Perahu | 11 November 2016 | 500.000,00 | ||
| 2 | UNDING | Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 9 Oktober 2016 | 1.000.000,00 |
| 3. | DORUS MANSUR | Pembuatan Perahu Bagang Puri | 1 Oktober 2016 | 3.000.000,00 |
| 4 | YAKONIAS RONTINI | Pelunasan Bodi Perahu di Kainui | 17 Oktober 2016 | 3.500.000,00 |
| 5. | PIT ANINAM | Panjar Papan / Dinding Perahu | 03 Oktober 2016 | 2.000.000,00 |
| Panjar Papan / Dinding Perahu / Sensor Papan | 17 Oktober 2016 | 3.000.000,00 | ||
| Panjar Papan / Dinding Perahu / Sensor Papan | 24 Oktober 2016 | 1.000.000,00 | ||
| Panjar Papan / Dinding Perahu / Sensor Papan | 15 November 2016 | 500.000,00 | ||
| 6. | BAPAK KIKI | Panjar Pekerjaan Jahit Jaring Bagang di Cina Tua | 17 Desember 2016 | 10.000.000,00 |
| Pelunasan Ongkos Perahu | 07 Mei 2017 | 9.000.000,00 | ||
| 7. | ISMAIL ANINAM | Pengangkutan Perahu dari titik lokasi ke sungai | 27 Januari 2016 | 1.000.000,00 |
| Pembayaran Lokasi Kerja | 27 Januari 2016 | 1.000.000,00 | ||
| 8. | GIDION KAMUSI | Panjar Rakit Bagang | 30 Januari 2017 | 500.000,00 |
| Jumlah | 47.500.000,00 | |||
Bahwa terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E. selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen serta terdakwa IV Robert Renmaur, S.E. berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pengadaan barang/Jasa Khusus Belanja Pengadaan Tanah (KIB A), Peralatan Dan Mesin (KIB B) Serta Bibit Ternak (KIB E) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 memiliki Tugas:
Melaksanakan Penelitian dan/Atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa khusus pengadaan Tanah (KIB A), Peralatan Dan Mesin (KIB B) Serta Bibit Ternak (KIB E) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Administrasi Barang dan Dokumen Kepemilikan;
Meneliti dokumen Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan dan kebenaran keadaan Fisik barang-barang;
Meneliti kualitas/Spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa;
Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor:141/SPK/ APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E. selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tidak turun di lapangan tetapi memerintahkan kepada terdakwa IV Robert Renmaur, S.E. beserta anggota yang lainnya untuk turun di lapangan. kemudian berdasarkan laporan dari terdakwa Robert Renmaur, S.E. bagan tersebut masih berbentuk perahu dan item-item barang yang lain atau belum dirakit menjadi bagan dan belum diserahkan kepada masyarakat;
Namun Kenyataaannya terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E. mendapat laporan dari terdakwa IV Robert Renmaur, S.E. bahwa untuk 2 (dua) unit bagan untuk Penerima bantuan di Kampung Ambai yang dikerjakan di kampung kainui tidak dilakukan pemeriksaan untuk pengadaannya, hanya panitia pemeriksa barang diberi laporan dari terdakwa II Selopes Menanti, S.E., S.SSt.Pi dan Pengurus barang bahwa 2 (unit) bagan tersebut sudah ada. Dan ada pernyataan dari Dinas Perikanan dan Kelautan. Sedangkan pengadaan 3 (tiga )Unit Bagan Ikan Puri untuk Wooi, Aibondeni dan Miosnum terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E. mendapat laporan dari terdakwa IV Robert Renmaur, S.E. Tidak melakukan Pemeriksaan Fisk Pengadaan sebagaimana Tuga Dan Tanggung Jawab Panitia Pemeriksa Barang sebagaimana disebutkan dalam Diktum poin 2 dan 3 Surat Keputusan Bupati;
Bahwa dalam Pelaksanaan Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/ Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor:141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 berdasarkan RAB Kontrak, dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan yaitu:
Tagihan uang muka 30%, meliputi:
Surat Perintah membayar Langsung (LS) Nomor:015/SPM-LS/DKP/2016 Tanggal 19 Juli 2016 yang ditandatangani terdawka I Luis Numberi, S.E.,M.A.;
Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan jasa) Nomor:015/SPP-LS/DKP/2016 Tahun 2016 Tangal 19 Juli 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa II Selopes Menanti, SE, S.SSt.Pi.;
Kwitansi Nomor:12/KWT-CV.AP/ 2016 tanggal 12 Juli 2016 yang ditandatangani terdawka I Luis Numberi, S.E.,M.A. dan terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi.;
Surat pertanggung jawaban mutlak Nomor:015/SPTJM/DKP/2015 tanggal 12 Juli 2016 yang ditandatangani terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A.;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30 % Nomor : 179/BAP/DKP/2016 tanggal 11 Juli 2016 yang ditandatangani terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A.;
Tagihan Angsuran 100%, meliputi:
Surat Perintah membayar Langsung (LS) Tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A;
Surat pertanggung jawaban mutlak Nomor:075/SPTJM/DKP/2015 tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A.;
Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan jasa) Nomor:075/SPP-LS/OTSUS/DKP/2016 Tahun 2016 Tangal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi;
Kwitansi Nomor 20/KWT-CV.AP/ 2016 tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A dan terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi;
Berita Acara Pembayaran Lunas 100 % Nomor 523/346/BAP/DKP/2016 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A;
Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Pekerjaan Nomor:523/347/ BAST/DKP/2016 tanggal 4 November 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor:900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E dan terdakwa IV Robert Renmaur, S.E
Namun Kenyataaannya Fisik Pekerjaan/Pengadadan 3 (tiga ) Unit Bagan Ikan Puri T.A 2016 Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang diserahkan kepada penerima di kampong Wooi, Aibondeni dan Miosnum tidak sesuai Dengan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAP) Nomor:900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E. dan terdakwa IV Robert Renmaur, S.E, dan Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Nomor:900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E dan terdakwa IV Robert Renmaur, sebagaimana Dasar Pengajuan tagihan Pembayaran Pekerjaan 100% yang dilakukan Oleh CV. AREL PAPUA Selaku Kontraktor Pelaksana Kegiatan;
Bahwa perbuatan terdakwa I. Luis Numberi, S.E.,M.A terdakwa II Selopes Menanti, STP.,PI, terdakwa III Muhamad Nurdin Worabai, S.E, terdakwa IV Robert Renmaur, S.E dan Jabal Nur merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peratuiran Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 11 Ayat (3a) mengenai Tugas dan Kewenangan KPA;
Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 12 ayat (1) menyatakan: “Pelaksanaan anggaran belanja didasarkan atas prinsip-prinsip : Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan, Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/ pemerintah daerah”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (2) menyatakan “untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang pada huruf a menyatakan:menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD/APBN bertanggungjawab atas kebenaran materil yang timbul akibat dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 36 Ayat (3) menyatakan “Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya harus melalui Metode Pelelangan Umum paling kurang di Website K/L/D/I dan Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan mematuhi kualifikasi dapat mengikutinya”;
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelulaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “Pengeluaran Belanja atas APBD harus didukung Bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa atas perbuatan terdakwa I. Luis Numberi, S.E.,M.A terdakwa II Selopes Menanti, STP.,PI, terdakwa III Muhamad Nurdin Worabai, S.E, terdakwa IV Robert Renmaur, S.E dan Jabal Nur, telah melaskanakan, Membayarkan Serta mencairkan Anggaran 100 %, Pelaksanaan Pembuatan/ Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor:141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016, Namun Kenyataannya Harga Pengadaan Barang Kelengkapan Pembuatan Perahu bagan Ikan Puri Tidak Sesuai dengan Spesifikasi dalam Kontrak dan Dalam Pembuatan 3 (tiga) Unit Bagan Ikan Puri untuk Wooi, Aibondeni, Miosnum tidak dapat digunakan Oleh masyarakat Penerima bantuan karena 3 Unit Bagan Ikan Puri tersebut Telah Rusak sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp328.887.500,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Atau Setidak-tidaknya sejumlah itu;
Bahwa Perbuatan terdakwa I. Luis Numberi, S.E.,M.A terdakwa II Selopes Menanti, STP.,PI, terdakwa III Muhamad Nurdin Worabai, S.E, terdakwa IV Robert Renmaur, S.E dan Jabal Nur, S.E, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1),(2) Dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna barang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Nomor: 24 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pejabat Penyimpan/ Pengurus Barang Pada Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen , yang secara bersama-sama sebagai orang yang turut serta melakukan dengan terdakwa II Selopes Menanti, S.E., S.St.Pi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 Nomor: 523/SK-PPTK/DKP/2016 Tanggal 24 Juni 2016 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) T.A 2016, terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E. Selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Daerah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:28 Tahun 2016 Tanggal 20 Januari 2016, terdakwa IV Robert Renmaur S.E Selaku Sekretaris Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:28 Tahun 2016 Tanggal 20 Januari 2016 dan Jabal Nur, S.E Selaku Pelaksana Kegiatan (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah), yang melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Nomor:2..05.01.21.00.5.2 dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penagkap Ikan, pada tanggal 17 Juni 2016 s/d 15 September 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2015, bertempat di Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen atau pada tempat –tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Jayapura berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana korupsi “Pegawai Negeri Atau Orang Selain Pegawai Negeri Yang Diberi Tugas Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus Atau Sementara Waktu. Memalsu Buku-Buku Atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen Nomor:2..05.01.21.00.5.2 Kegiatan Pekerjaan Pembuatan/ Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan, dianggarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Berdasarkan Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen Nomor Nomor:2..05.01.21.00.5.2 Kegiatan Pekerjaan Pembuatan/ Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan, dianggarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A Selaku Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang memiliki tugas pokok yaitu:
Pejabat pengguna anggaran;
Menggerakan pengelolaan administrasi perkantoran;
Menggerakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
Bertanggungjawab atas pengelolaan administrasi keuangan;
Menandatangani naskah – naskah kedinasan; dan
Tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kaupaten Kepulauan Yapen;
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut terdakwa bertanggungjawab kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor:141/SPK/ APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 17 Juni 2016 yang mana Kontrak/SPK ditandatangani oleh terdakwa Luis Numberi, S.E.,M.A bersama-sama Jabal Nur Selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. AREL PAPUA
Bahwa Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor:141/SPK/APBD/ DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 sesuai RAB Kontrak yang harus dikerjakan oleh CV AREL PAPUA yaitu :
| No | Uraian Pekerjaan | Kuali- Tas | Satu-an | Harga Satuan(Rp) | Total (Rp) |
| Konstruksi Bagan Ikan Puri | |||||
| 1. | Tali PE 6 mm | 5.00 | Roll | 390.000,00 | 1.950.000,00 |
| 2. | Tali PE 6 mm | 10.00 | Roll | 780.000,00 | 7.800.000,00 |
| 3. | Tali PE 6 mm | 10.00 | Roll | 1.040.000,00 | 10.400.000,00 |
| 4. | Tali PE 6 mm | 10.00 | Roll | 3.450.000,00 | 34.000.000,00 |
| 5. | Jaring Bagang | 50 | Buah | 1.430.000,00 | 71.500.000,00 |
| 6. | Jangkar Bagang | 10 | Buah | 300.000,00 | 3.000.000,00 |
| 7. | Perahu Bagang | 10.00 | Buah | 19.500.000,00 | 195.000.000,00 |
| 8. | Bambu ukutan 8 depa | 40.00 | Batang | 65.000,00 | 2.600.000,00 |
| Sarana Penunjang | |||||
| 9. | Lampu Petromax Butterfly | 20.00 | Unit | 975.000,00 | 19.500.000,00 |
| 10. | Genzet Yamaha 940 watt | 5.00 | Unit | 4.000.000,00 | 20.000.000,00 |
| 11. | Balon Philips 42 Watt | 30.00 | Buah | 156.000,00 | 4.680.00,00 |
| 12. | Kabel Serabut Nomor 207 | 5.00 | Roll | 4.680.000,00 | 23.400.000,00 |
| 13. | Veting | 40.00 | Buah | 32.000,00 | 1.280.000,00 |
| 14. | Cok | 40.00 | Buah | 20.000,00 | 80.000,00 |
| 15. | Terminal cok 3 lubang | 10.00 | Buah | 58.000,00 | 580.000,00 |
| 16. | Kap Lampu Bulat Alumunium | 30.00 | Buah | 84.000,00 | 2.535.000,00 |
| 17. | Biaya Mobilisasi | 5.00 | Unit | 9.000.000,00 | 45.000.000,00 |
| 18. | Biaya Perakitan | 5.00 | Unit | 10.000.000,00 | 50.000.000,00 |
| Jumlah | 494.525.000,00 |
Bahwa dalam Pelaksanaan Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/ Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor: 141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi Selaku Pejabat Pelaksana Teklnis Kegiatan (PPTK) memiliki Tugas dan tanggungjawab yaitu:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan (mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan);
Selanjutnya untuk pembuatan bagan ikan puri per unit yang harus dikerjakan/diadakan yaitu:Pertama pembuatan bodi/badan perahu, papan dinding perahu, pemasangan anjang anjang (bambu), penyediaan jaring bagan, tali jangkar, lampu petromax 4 buah, genset (950watt), kabel listrik (serabut) 1 roll, tali pengikat anjang – anjang (bamboo/naju), balon lampu warna putih 6 buah (philips), fetting 8 buah, rumah cok 8 buah, terminal cok (3 lubang) 2 buah, kap lampu bulat (almunium) 6 buah, jangkar, Kedua, setelah semua bahan tersebut ada kemudian dirakit menjadi 1 (satu) unit bagan ikan puri. Dan jenis kayu yang digunakan untuk badan perahu bagan adalah kayu jenis tinang;
Namun Kenyataaannya Pekerjaan dilapangan/Fisik Pekerjaan tidak sesuai Dengan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAP) 100% sebagaimana Dasar Pengajuan tagihan Pembayaran yang dilakukan Oleh Jabal Nur Selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. AREL PAPUA Dan Pada saat mobilisasi bagan – bagan ikan puri dari Serui kepada masing – masing penerima bagan dalam kondisi belum dirakit, dan terdakwa II Selopes Menanti, S.E,S.SSt.Pi selaku PPTK tidak mengetahui apakah pada saat diserahkan kepada penerima bagan ikan puri telah dirakit atau belum. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas tersebut terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan dalam pelaksanaan tugas selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi tidak Melaksanakan Kewajibannya Selaku PPTK yaitu Mengendalikan Pekerjaan, Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Namun terdakawa II Selopes Menanti, SE, S.SSt.Pi hanya menandatangani Dokumen Administrasi Kegiatan Maupun Dokumen Lain yang berkaitan dengan Persyaratan Pembayaran Pengadaan/Pembuatan bagan Ikan Puri T.A 2016 sebgaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang;
Bahwa CV AREL PAPUA sebagai kontraktor/rekanan yang melaksanakan pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) Tahun 2016 adalah dengan mekanisme penunjukan langsung dari terdakwa I Luis Number, S.E.,M.A Selaku Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen. Selanjutnya dalam proses pengerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum), terdakwa V Jabal Nur Selaku Pelaksana Kegiatan melakukan Pembelanjaan melalui CV. BANDUNG CENTRAL ARTERI Surabaya dengan item sebagai berikut:
| No | Nama Barang | Kuali-tas | Satuan | Harga (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Tali SG 6 mm | 5.00 | Roll | 140.000,00 | 700.000,00 |
| 2. | Tali SG 8 mm | 10.00 | Roll | 240.000,00 | 2.400.000,00 |
| 3. | Tali SG 10 mm | 10.00 | Roll | 375.000,00 | 3.750.000,00 |
| 4. | Tali SG 16 mm | 10.00 | Roll | 990.000,00 | 9.900.000,00 |
| 5. | Waring Kotak Hitam Black Swan | 5000.00 | Meter | 4000,00 | 20.000.000,00 |
| 6. | Lampu Butterfly Besi | 20.00 | Buah | 255.000,00 | 5.100.000,00 |
| 7. | Generator Yamaha ET 1 | 5.00 | Unit | 2.800.000,00 | 14.000.000,00 |
| 8. | Lampu Spiral 42 Watt | 30.00 | Pcs | 72.000,00 | 2.160.000,00 |
| 9. | Terminal 3 Lb | 10.00 | Pcs | 15.000,00 | 150.000,00 |
| 10. | Steker Broco (Cok) | 40.00 | Pcs | 10.000,00 | 400.000,00 |
| 11. | Kap lampu Industri 12’ Komplit | 30.00 | Pcs | 75.000,00 | 2.250.000,00 |
| 12. | Kabel Serabut N Y M 2X0.75 | 5.00 | Roll | Rp .475.000,00 | 2.375.000,00 |
| Jumlah | 63.185.000,00 | ||||
Bahwa Jabal Nur Selaku Pelaksana Kegiatan dalam Pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) Tahun 2016 Pada Dinas kelautan Dan Perikanan T.A 2016 melakukan Pekerjaan Bagang Ikan Puri di Kampung Kainui yang mana pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Perahu Bagang Ikan Puri dikerjakan oleh:
| No | Nama Pekerja | Jenis Pekerjaan | Tanggal Pembayaran | Jumlah (Rp) |
| 1. | AGUS TOROBI | Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 8 September 2016 | 2.000.000,00 |
| Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 4 Oktober 2016 | 1.000.000,00 | ||
| Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 17 Oktober 2016 | 2.000.000,00 | ||
| Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 8 November 2016 | 1.000.000,00 | ||
| Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 19 November 2016 | 3.000.000,00 | ||
| Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 29 Desember 2016 | 2.000.000,00 | ||
| Ongkos kasi Keluar Body Perahu | 11 November 2016 | 500.000,00 | ||
| 2 | UNDING | Pembuatan Dinding Perahu di kainui | 9 Oktober 2016 | 1.000.000,00 |
| 3. | DORUS MANSUR | Pembuatan Perahu Bagang Puri | 1 Oktober 2016 | 3.000.000,00 |
| 4 | YAKONIAS RONTINI | Pelunasan Bodi Perahu di Kainui | 17 Oktober 2016 | 3.500.000,00 |
| 5. | PIT ANINAM | Panjar Papan / Dinding Perahu | 03 Oktober 2016 | 2.000.000,00 |
| Panjar Papan / Dinding Perahu / Sensor Papan | 17 Oktober 2016 | 3.000.000,00 | ||
Panjar Papan / Dinding Perahu / Sensor Papan | 24 Oktober 2016 | 1.000.000,00 | ||
| Panjar Papan / Dinding Perahu / Sensor Papan | 15 November 2016 | 500.000,00 | ||
| 6. | BAPAK KIKI | Panjar Pekerjaan Jahit Jaring Bagang di Cina Tua | 17 Desember 2016 | 10.000.000,00 |
| Pelunasan Ongkos Perahu | 07 Mei 2017 | 9.000.000,00 | ||
| 7. | ISMAIL ANINAM | Pengangkutan Perahu dari titik lokasi ke sungai | 27 Januari 2016 | 1.000.000,00 |
| Pembayaran Lokasi Kerja | 27 Januari 2016 | 1.000.000,00 | ||
| 8. | GIDION KAMUSI | Panjar Rakit Bagang | 30 Januari 2017 | 500.000,00 |
| Jumlah | 47.500.000,00 | |||
Bahwa terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen serta terdakwa IV Robert Renmaur, S.E berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pengadaan barang/Jasa Khusus Belanja Pengadaan Tanah (KIB A), Peralatan Dan Mesin (KIB B) Serta Bibit Ternak (KIB E) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 memiliki Tugas:
Melaksanakan Penelitian dan/Atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa khusus pengadaan Tanah (KIB A), Peralatan Dan Mesin (KIB B) Serta Bibit Ternak (KIB E) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Administrasi Barang dan Dokumen Kepemilikan;
Meneliti dokumen Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan dan kebenaran keadaan Fisik barang-barang;
Meneliti kualitas/Spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa;
Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor: 141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tidak turun di lapangan tetapi memerintahkan kepada terdakwa IV Robert Renmaur, S.E beserta anggota yang lainnya untuk turun di lapangan. kemudian Berdasarkan laporan dari terdakwa Robert Renmaur, S.E bagan tersebut masih berbentuk perahu dan item-item barang yang lain atau belum dirakit menjadi bagan dan belum diserahkan kepada masyarakat;
Namun Kenyataaannya terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E mendapat laporan dari terdakwa IV Robert Renmaur, S.E bahwa untuk 2 (dua) unit bagan untuk Penerima bantuan di Kampung Ambai yang dikerjakan di kampung kainui tidak dilakukan pemeriksaan untuk pengadaannya, hanya panitia pemeriksa barang diberi laporan dari terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi dan Pengurus barang bahwa 2 (unit) bagan tersebut sudah ada. Dan ada pernyataan dari Dinas Perikanan dan Kelautan. Sedangkan pengadaan 3 (tiga )Unit Bagan Ikan Puri untuk Wooi, Aibondeni dan Miosnum terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E mendapat laporan dari terdakwa IV Robert Renmaur, S.E Tidak melakukan Pemeriksaan Fisik Pengadaan sebagaimana juga dan Tanggung Jawab Panitia Pemeriksa Barang sebagaimana disebutkan dalam poin 2 dan 3 Surat Keputusan Bupati;
Bahwa dalam Pelaksanaan Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor:141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 berdasarkan RAB Kontrak, dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan yaitu:
Tagihan uang muka 30%, meliputi:
Surat Perintah membayar Langsung (LS) Nomor:015/SPM-LS/DKP/2016 Tanggal 19 Juli 2016 yang ditandatangani terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A;
Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan jasa) Nomor:015/SPP-LS/DKP/2016 Tahun 2016 Tangal 19 Juli 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi;
Kwitansi Nomor 12/KWT-CV.AP/ 2016 tanggal 12 Juli 2016 yang ditandatangani terdawka I Luis Numberi, S.E.,M.A dan terdakwa II Selopes Menanti, S.E, S.SSt.Pi;
Surat pertanggung jawaban mutlak Nomor:015/SPTJM/DKP/2015 tanggal 12 Juli 2016 yang ditandatangani terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30 % Nomor:179/BAP/DKP/2016 tanggal 11 Juli 2016 yang ditandatangani terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A;
Tagihan Angsuran 100%, meliputi:
Surat Perintah membayar Langsung (LS) Tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A;
Surat pertanggung jawaban mutlak Nomor:075/SPTJM/DKP/2015 tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A;
Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan jasa) Nomor:075/SPP-LS/OTSUS/DKP/2016 Tahun 2016 Tangal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa II Selopes Menanti, SE, S.SSt.Pi;
Kwitansi Nomor 20/KWT-CV.AP/ 2016 tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Terdakwa I LUIS NUMBERI, SE.,MA dan terdakwa II Selopes Menanti, SE, S.SSt.Pi;
Berita Acara Pembayaran Lunas 100 % Nomor:523/346/BAP/DKP/2016 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A;
Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Pekerjaan Nomor:523/347/ BAST/DKP/2016 tanggal 4 November 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa I Luis Numberi, S.E.,M.A
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor:900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, SE dan terdakwa IV Robert Renmaur, S.E
Namun Kenyataaannya Fisik Pekerjaan/Pengadadan 3 (tiga ) Unit Bagan Ikan Puri T.A 2016 Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang diserahkan kepada penerima di kampong Wooi, Aibondeni dan Miosnum tidak sesuai Dengan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAP) Nomor:900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E dan terdakwa IV Robert Renmaur, S.E, dan Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Nomor:900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa III Muhamad Nurdin Worabay, S.E dan terdakwa IV Robert Renmaur, sebagaimana Dasar Pengajuan tagihan Pembayaran Pekerjaan 100% yang dilakukan Oleh CV. AREL PAPUA Selaku Kontraktor Pelaksana Kegiatan;
Bahwa perbuatan terdakwa I. Luis Numberi, S.E.,M.A Terdakwa II Selopes Menanti, STP.,PI, terdakwa III Muhamad Nurdin Worabai, S.E, terdakwa IV Robert Renmaur, S.E dan terdakwa V Jabal Nur merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peratuiran Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 11 Ayat (3a) mengenai Tugas dan Kewenangan KPA;
Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 12 ayat (1) menyatakan:“Pelaksanaan anggaran belanja didasarkan atas prinsip-prinsip : Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan, Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/ pemerintah daerah”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (2) menyatakan “untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang pada huruf a menyatakan:menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD/APBN bertanggungjawab atas kebenaran materil yang timbul akibat dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 36 Ayat (3) menyatakan “Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya harus melalui Metode Pelelangan Umum paling kurang di Website K/L/D/I dan Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan mematuhi kualifikasi dapat mengikutinya”;
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelulaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “Pengeluaran Belanja atas APBD harus didukung Bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa atas perbuatan terdakwa I. Luis Numberi, S.E.,M.A terdakwa II Selopes Menanti, STP.,PI, terdakwa III Muhamad Nurdin Worabai, S.E, terdakwa IV Robert Renmaur, S.E dan terdakwa V Jabal Nur, telah melaskanakan, membayarkan serta mencairkan anggaran 100 %, Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor:141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016, Namun Kenyataannya Harga Pengadaan Barang Kelengkapan Pembuatan Perahu bagan Ikan Puri Tidak Sesuai dengan Spesifikasi dalam Kontrak dan Dalam Pembuatan 3 (tiga) Unit Bagan Ikan Puri untuk Wooi, Aibondeni, Miosnum tidak dapat digunakan Oleh masyarakat Penerima bantuan karena 3 Unit Bagan Ikan Puri tersebut Telah Rusak sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp328.887.500,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Atau Setidak-tidaknya Sejumlah itu;
Bahwa Perbuatan terdakwa I. Luis Numberi, S.E.,M.A terdakwa II Selopes Menanti, STP.,PI, terdakwa III Muhamad Nurdin Worabai, S.E, terdakwa IV Robert Renmaur, S.E dan terdakwa V Jabal Nur, S.E, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1),(2) Dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan terhadap keberatan tersebut telah diputus yang amar putusannya pada pokoknya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ditolak;
Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Nomor:07/Pid.Sus-TPK/2019/PN-Jap atas nama terdakwa: Luis Numberi, S.E., M.A., Selopes Menanti, S.E., S.St.Pi., Muhamad Nurdin Worabay, S.E., dan Jabal Nur, S.E., dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Boby Hitijahubessy, di bawah sumpah/janji di hadapan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa sksi dihadirkan di persidangan terkait pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Saksi mengenal dengan para Terdakwa karena terkait pekerjaan pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa tugas saksi dalam kegiatan pengadaan 5 Unit bagan ikan puri yaitu sebagai Pejabat Pengadaan;
Bahwa yang menunjuk saksi selaku pejabat pengadaan adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa tugas Saksi sebagai pejabat pengadaan yaitu membuat dokumen pengadaan, melakukan negosiasi harga, dan melakukan proses pelelangan;
Bahwa sebagai pejabat pengadaan Saksi mempunyai sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa kegiatan Pengadaan 5 Unit Bagan Ikan Puri tersebut tidak melalui proses lelang namun bersifat penunjukan langsung atau SPK (surat perintah kerja);
Bahwa yang membuat SPK adalah Saksi sendiri;
Bahwa aturan dasar yang saudara Saksi gunakan baik dalam proses lelang yaitu Perpres Nomor 54 tahun 2010, Perpres 70 Tahun 2012, Perpres Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Perpres Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan ke IV tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa dalam proses penunjukan langsung Saksi mengikuti ketentuan Perpres Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan 5 Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 pagu anggaran sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Bahwa Pengadaan 5 Unit Bagan Ikan Puri untuk Distrik Kepulauan Ambai, Woii, Aibondeni dan Miosnum;
Bahwa dasar pembuatan HPS dan OE yaitu Harga Satuan Pokok Kegiatan Bahan dan Upah (HPSK) dimana HPSK tersebut berdasarkan Peraturan Bupati dan berdasarkan survei harga di pasaran (harga lokal);
Bahwa yang membuat dan menandatangani dokumen HPS dan OE adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen namun yang melakukan pengecekan harga di pasaran (harga lokal) adalah Saksi sendiri;
Bahwa yang menyiapkan semua dokumen tentang pengadaan 5 Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 adalah Saksi sendiri;
Bahwa nilai harga dalam HPS dan OE yang dibuat oleh PPK sebesar Rp494.525.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada saat proses lelang diumumkan calon rekanan yang mendaftar hanya 1 (satu) calon rekanan dan yang menjadi rekanan adalah CV. Arel Papua dan yang menjadi direkturnya adalah Titus Hans Satia;
Bahwa syarat administrasi yang diajukan oleh rekanan dalam hal ini adalah CV. Arel Papua yaitu Akta Pendirian Perusahaan, Situ dan Siup Perusahaan, NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur;
Bahwa sebagai Pejabat Pengadaan sudah menerapkan prinsip dasar pelelangan sebagaimana yang diatur dalam Perpres 84 Tahun 2012 yaitu Efisien, Efektif, Terbuka, Transparan, Adil dan Akuntabel;
Bahwa jangka waktu pekerjaan 5 Unit Bagan Ikan Puri selama 90 (Sembilan puluh) hari kerja mulai sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016;
Bahwa yang menandatangani Kontrak Kerja yaitu Luis Numberi S.E, M.A selaku PPK dan PA dan Kontraktor Titus Hans Satia selaku Kontraktor Pemenang Lelang (CV. Arel Papua) dan Saksi sendiri selaku Pejabat Pengadaan;
Bahwa dalam pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri ada 2 (dua) tahapan pekerjaan yaitu 30% pembayaran uang muka dan 100% pembayaran pekerjaan yang telah selesai dikerjakan;
Bahwa saksi tidak membuat tagihan 30% tetapi saksi dimintai saudara Jabal Nur untuk membantu dan saksi hanya meminta materai kemudian saksi menyerahkan kepada saudara Hugo Lodwik Raubaba selaku Kasubag Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen untuk membuat tagihan 30% dan 100%;
Bahwa dalam pekerjaan kegiatan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 adanya Adendum namun Adendum tersebut hanya terkait perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dan yang menyuruh membuat Adendum tersebut adalah PPK yang dimana juga menjabat selaku PA;
Bahwa terkait keadaan memaksa yang menjadi alasan pembuatan Adendun tersebut saksi tidak mengetahui;
Bahwa Adendum tersebut dibuat 1 (satu) minggu sebelum jangka waktu pekerjaan selesai yaitu pada tanggal 07 September 2016 sampai dengan 28 November 2016;
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 Saksi tidak mengetahui jika ada kerugian negara sebesar Rp328.887.500,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui bahwa dalam kegiatan pekerjaan pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 telah di Audit oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa pekerjaan Saksi sebagai Pejabat Pengadaan berakhir setelah sudah ada pemenang pekerjaan tersebuat baik secara lelang maupun penunjukan langsung;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar;
Saksi Rony Theo Ayorbaba, AP., Msi., di bawah sumpah/janji di hadapan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik di Kejaksaan benar;
Bahwa dihadapkan di persidangan terkait pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Saksi mengenal dengan terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A, terdakwa II. Selopes Menanti, S.E., STp.PI, dan ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa III. Muhamad Nurdin Worabai, S.E, dan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E sebagai staf saksi di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Yapen namun tidak memiliki hubungan darah atau keluarga dengan para terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Yapen, berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu sebagai berikut:
Membantu Bupati dalam urusan Pemerintahan, Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah yang menjadi kewenangan daerah;
Perumusan kebijakan, pengkoordinasian, Teknis Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah;
Bahwa kegiatan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun anggaran 2016 tercantum dalam surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun anggaran 2016 dengan Nomor: 2.05.01.21.00.5.2 Kegiatan Pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri untuk Kampung Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum dengan uraian kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada kelompok nelayan dianggarkan senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa para pihak yang terkait dalam Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tersebut adalah, sebagai berikut:
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., selaku Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pejabat Pengadaan adalah Bobby Hitijahubessy, S.Pi;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Selopes Menanti, S.E., STp.PI;
Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag Keuangan) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Keabupaten Kepulauan Yapen adalah Lodik D. Raubaba;
Bendahara Pengeluaran adalah Sudirman;
Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen (terdakwa III. Muhammad Nurdin Worabai selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Ketua Panitia dan terdakwa IV. Robert Renmaur selaku Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang Daerah);
Rekanan/Pelaksana Kegiatan adalah CV. Arel Papua (Titus Hans Satia selaku Direktur);
Bahwa tugas pokok Saksi secara administrasi keuangan terkait pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit bagan Ikan Puri pada Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 adalah memperoses dokumen pencairan pekerjaan antara lain:
Melakukan pengecekan Kelengkapan Dokumen melalui Daftar Ceklist;
Menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Dokumen Pendukung yang telah diverifikasi oleh Kepala Bidang Perbendaharaa selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa kegiatan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit bagan Ikan Puri pada Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 yang saksi proses pencairan dananya setelah ada permintaan pembayaran tagihan Lunas 100% senilai Rp346.167.500,00 (tiga ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari pihak Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen sekitar bulan Juli 2016 sebagaiman berdasarkan Surat Perintah Pencairan Daa (SP2D) Nomor:0442/SP2D-LS/OTS/DKP/2 tanggal 28 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi sendiri didukung dengan kelengkapan dokumen yaitu Addendum I SPK Nomor:233/SPK/ADD-I/DKP/2016 tanggal 07 September 2016 dengan jangka waktu pekerjaan dari 90 (sembilan puluh) hari kelender menjadi 145 (seratus empat puluh lima) hari kelender sejak tanggal 07 September 2016 dan berakhir tanggal 08 November 2016, namun Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut secara fisik sudah selesai dikerjakan atau tidak karena sepengetahuan Saksi secara administrasi sudah lengkap;
Bahwa dokumen penunjang untuk mengajukan tagihan pembayaran/ pencairan dana atas prestasi pekerjaan pengadaan Barang dan Jasa adalah, sebagai berikut:
Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK);
Nota Tagihan;
Kwitansi Pembayaran;
Faktur Tagihan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Berita Acara Terselesainya Pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Berita Acara Pembayaran;
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban atas Terselesainya Pekerjaan;
Foto Dokumentasi Pekerjaan;
Suat Pernyataa Pertanggungjawaban Mutlak dari Pengguna Anggaran;
Permohonan Penerbitan Rekomendasi;
Bahwa pemeriksaan dan pengawasan terkait kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan oleh Tim dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen dan bila ada keterlambatan pekerjaan maka dikenakan denda keterlambatan setelah dilakukan pemeriksaan secara berkala dan Denda Keterlambatan tersebut langsung disetor ke kas daerah;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima imbalan berupa uang maupun barang berharga dari terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., terdakwa II. Selopes Menanti, S.E., STp.PI, terdakwa III. Muhammad Nurdin Worabai, S.E., dan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E., maupun saudara Jabal Nur yang mengerjakan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar;
Saksi Akrina Hendrika Akwan, di bawah sumpah/janji di hadapan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya yang ada dalam BAP Penyidik;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan terkait pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A, terdakwa II. Selopes Menanti, S.E., STp.PI, dan ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa III. Muhamad Nurdin Worabai, S.E, dan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Yapen namun tidak memiliki hubungan darah atau keluarga dengan para terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Yapen, berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu sebagai berikut:
Penatausahaan Administrasi Perbendaharaan (Melakukan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah);
Kuasa Bendahara Umum daerah (BUD) berdasarkan SK Bupati;
Bahwa kegiatan pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 dengan Nomor:2.05.01.21.00.5.2 Kegiatan Pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri untuk Kampung Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum dengan uraian kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada kelompok nelayan dianggarkan senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa para pihak yang terkait dalam Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tersebut adalah, sebagai berikut:
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., selaku Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pejabat Pengadaan adalah Bobby Hitijahubessy, S.Pi;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Selopes Menanti, S.E., STp.PI;
Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag Keuangan) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Keabupaten Kepulauan Yapen adalah Lodik D. Raubaba;
Bendahara Pengeluaran adalah Sudirman;
Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen (terdakwa III. Muhammad Nurdin Worabai selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Ketua Panitia dan terdakwa IV. Robert Renmaur selaku Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang Daerah);
Rekanan/Pelaksana Kegiatan adalah CV. Arel Papua (Titus Hans Satia selaku Direktur);
Bahwa kegiatan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit bagan Ikan Puri pada Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 dibuatkan dokumen Kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:141/SPK/APBD/DKP/2016, tanggal 17 Juni 2016 dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 17 Juni 2016 dan berakhir sampai dengan tanggal 14 September 2016 dan perpanjangan Addendum I (pertama) Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:233/SPK/ADD-I/DKP/2016 tanggal 07 September 2016 dengan jangka waktu pekerjaan dari 90 (sembilan puluh) hari menjadi 145 (seratus empat puluh lima) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 07 September 2016 dan berakhir pada tanggal 08 November 2016, namun Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut secara fisik sudah selesai dikerjakan atau tidak karena sepengetahuan Saksi secara administrasi sudah lengkap;
Bahwa dokumen penunjang untuk mengajukan tagihan pembayaran/ pencairan dana atas prestasi pekerjaan pengadaan Barang dan Jasa adalah, sebagai berikut:
Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK);
Nota Tagihan;
Kwitansi Pembayaran;
Faktur Tagihan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Berita Acara Terselesainya Pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Berita Acara Pembayaran;
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban atas Terselesainya Pekerjaan;
Foto Dokumentasi Pekerjaan;
Suat Pernyataa Pertanggungjawaban Mutlak dari Pengguna Anggaran;
Permohonan Penerbitan Rekomendasi;
Bahwa pemeriksaan dan pengawasan terkait kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan oleh Tim dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen dan bila ada keterlambatan pekerjaan maka dikenakan Denda Keterlambatan setelah dilakukan pemeriksaan secara berkala dan Denda Keterlambatan tersebut langsung disetor ke kas daerah;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima imbalan berupa uang maupun barang berharga dari terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., terdakwa II. Selopes Menanti, S.E., STp.PI terdakwa III. Muhammad Nurdin Worabai, SE., dan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E., maupun saudara Jabal Nur yang mengerjakan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar;
Saksi Sudirman, di bawah sumpah/janji di hadapan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik di Kejaksaan sudah benar semua;
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan terkait pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Saksi mengenal para terdakwa karena juga Saksi bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen dan juga melalui pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa tugas Saksi dalam pekerjaan pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 yaitu sebagai Bendahara Pengeluaran dan dasarnya berdasarkan SK Bupati Kepulauan Yapen Nomor:24 Tahun 2016 Tanggal 19 Januari 2016;
Bahwa tugas dan kewenangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran ada 2 (dua). Yang pertama tugas pokok yang dimana yaitu menerima, menyimpan, membayar, mempertanggungjawabkan pengeluaran dalam SKPD dan menatausahakan. Yang kedua yaitu memeriksa SPJ dan dokumen terkait tagihan dari rekanan/pihak ketiga, Pelaporan Pertanggungjawaban (SPJ) ke KPA, dan melakukan verifikasi berkas-berkas pertanggungjawaban;
Bahwa sumber dana Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 bersumber dari Dana Otsus tahun Anggaran 2016;
Bahwa pagu anggaran untuk proyek kegiatan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 berdasarkan DPA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk kegiatan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 saksi tidak pernah mengetahui jika proyek tersebut dilaksanakan melalui proses lelang atau penunjukan langsung;
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 yang menjadi PPK dan PA adalah Bapak Luis Numberi, S.E., M.A selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen, PPTK adalah Bapak Selopes Menanti, Bendahara Pengeluaran adalah Saksi sendiri, Pejabat Pengadaan adalah Bapak Boby Hitijrahubessy dan Kasubag Keuangan adalah Bapak Lodrik D. Raubaba. Sedangkan untuk penitia pemeriksa barang daerah Saksi tidak mengetahui dan Saksi mengetahui pada saat di hadapan persidanagan yaitu Ketua Saudara M. Nurdin Worabai, S.E. dan Sekertaris saudara Robert Renmaur, S.E;
Bahwa kegiatan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 selama 90 (Sembilan puluh) hari kerja mulai tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan 14 september 2016;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 adalah CV. Arel Papua;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah Bagan Ikan Puri yang di kerjakan oleh CV. Arel Papua pada pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 telah dilakukan 2 (dua) kali tahapan pencairan yaitu 30% sebagai uang muka dan 100% sebagai tanda bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan;
Bahwa untuk pencairan uang muka 30% berdasarkan SP2D Nomor: 015/SP2D/LS/OTS/DKP/2016 yang mana dicairkan pada tanggal 27 Juli 2016 sebesar Rp132.847.398,00 (seratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh Sembilan rupiah) dan uang tersebut langsung masuk ke rekening Direktur CV. Arel Papua dan dokumen tagihan yaitu:
Verifikasi Keuangan (ceklist);
SPM;
SPP;
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak;
Kwitansi;
Faktur Tagihan;
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka;
Nota Tagihan Uang Muka 30%;
Rincian Penggunaan Uang Muka;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30%;
Faktur Pajak Standar;
Jaminan Uang Muka;
Nomor Rekening;
NPWP;
SPD;
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak;
Kontrak;
Bahwa untuk telah selesainya pekerjaan 100% berdasarkan SP2D Nomor: 0442/SP2D-LS/OTS/DKP/2016 yang mana dicairkan pada tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp309.674.988,00 (tiga ratus Sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) dan uang tersebut langsung masuk ke rekening Direktur CV. Arel Papua dan dokumen tagihan yaitu :
Verifikasi Keuangan (ceklist);
SPM;
SPP;
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak;
Kwitansi;
Faktur Tagihan;
Nota Tagihan 100%;
Berita Acara Pembayaran Lunas 100%;
Berita Acara Serah Terima Barang;
Nomor Rekening;
NPWP;
Kartu NPWPD;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Dari Aset Daerah;
Dokumentasi;
SPD;
Kontrak;
Faktur Pajak;
Potong Pajak SSP;
Bahwa setiap pencairan langsung dipotong pajak;
Bahwa dalam tahapan pencairan baik dari uang muka 30% dan pencairan 100% Saksi hanya menyiapkan dokumen-dokumen pencairan sedangkan yang melakukan pencairan adalah saudara Lodrik D. Raubaba selaku Kasubag Keuangan;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 bukan Orang Asli Papua namun yang mengerjakan adalah Orang Pendatang yaitu saudara Jabal Nur;
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 ada denda yang ditetapkan dari IInspektorat karena keterlambatan pekerjaan sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan telah dibayar oleh rekanan namun saksi tidak mengetahui nama rekanan yang membayar denda tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dalam kegiatan pekerjaan pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 adanya Adendum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya kerugian negara yang timbul dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp328.887.500,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui adanya pengembalian dana sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa pernah adanya audit dari BPKP untuk kegiatan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 bahwa proyek tersebut tidak ada masalah atau mengakibatkan kerugian keuangan Negara;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar;
Saksi Jabal Nur, di bawah sumpah/janji di hadapan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan terkait pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Saksi mengenal dengan terdakwa Luis Numberi, S.E., M.A. melalui pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian dan tugas Saksi dalam kegiatan Pengadaan 5 Unit bagan ikan puri yaitu sebagai Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa Saksi sebagai pelaksana kegiatan karena Saksi meminjam perusahaan CV. Arel Papua untuk mengikuti tender pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa antara Saksi dan direktur perusahaan CV. Arel Papua saudara Titus Hans Satia telah sepakat dengan perjanjian lisan bahwa perusahan yang dipinjam oleh Saksi untuk mengerjakan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 Fee atau bagi hasil dari total keuntungan dalam pengerjaan pekerjaan tersebut sebesar 30% tetapi tidak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direktur perusahaan;
Bahwa yang menjadi Direktur CV. Arel Papua adalah saudara Titus Hans Satia;
Bahwa pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 yaitu Distrik Kepulauan Ambai sabanyak 2 (dua) buah bagan ikan puri, Woii 1 (satu) buah bagan ikan puri, Aibondeni 1 (satu) buah bagan ikan puri dan Miosnum 1 (satu) buah bagan ikan puri;
Bahwa Pagu Anggaran dalam pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), namun yang dianggarkan sebesar Rp494.525.000,00 (empat ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dana tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2016;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) dalam pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 adalah Bapak Luis Numberi, S.E., M.A. yang sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan yang bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Bapak Selopes Menanti, S.E., STp.PI;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani SPK namun yang menandatangani adalah Direktur CV. Arel Papua;
Bahwa jangka waktu pekerjaan pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 yaitu 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal 17 Juni sampai dengan 14 September 2016;
Bahwa yang menjadi Pejabat Pengadaan dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 adalah saudara Bobby Hitijahubessy, S.Pi;
Bahwa Saksi mengetahui spesifikasi gambar dan rancangan serta rincian biaya Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 yaitu berkoordinasi dengan Pejabat Pengadaan saudara Bobby Hitijahubessy, S.Pi dan Saksi diarahkan pada saat itu untuk bertemu dengan Bapak Deki Mandripon untuk mengetahui bagaimana cara membuat bagan ikan puri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan pasti tanggal selesainya pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri tersebut karena pada saat pembuatan Saksi tidak berada di Kota Serui namun Saksi mempercayakan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri dikerjakan oleh kakak saksi yaitu saudara Abdul Hafid dan saksi hanya menerima laporan bahwa 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri sudah selesai dikerjakan, sedangkan Saksi tidak mengetahui terkait perakitan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri apakah sudah selesai atau belum saat diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, namun saksi menjelaskan berdasarkan laporan dari kakak saksi bahwa semuanya telah selesai dan tidak ada masalah dan siap untuk diserahkan kepada penerima manfaat;
Bahwa pada saat Saksi berada di Jayapura untuk pekerjaan perakitan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri di awasi oleh kakak saksi yaitu Abdul Hafid dan Saksi hanya menerima laporan melalui telepon bahwa untuk bagan ikan puri yang akan diberikan kepada penerima diwilayah timur Kabupaten Kepulauan Yapen tepatnya di Distrik Ambai perakitannya dilakukan di Kampung Kainui, sedangkan untuk yang ke Wilayah Barat dirakit di Kampung Cina Tua Serui;
Bahwa Saksi memberi upah kerja untuk orang-orang yang mengerjakan pembuatan bagan ikan puri di Kampung Kainui dan untuk wilayah Barat Saksi lupa sedangkan yang menginstalasi bagan ikan puri tersebut adalah saudara Daeng Awing alias Gondrong;
Bahwa untuk setiap bagan ikan puri yang dikerjakan terdiri dari 2 (dua) buah bodi perahu yang sudah didinding dengan panjang kuranglebih 7 (tujuh) meter yang terbuat dari kayu dan papan jenis tinang;
Bahwa untuk pencairan dalam pekerjaan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama uang muka 30% dan pembayaran lunas 100% dan terkait kepengurusan pembayaran saksi percayakan kepada saudara Syair Sadikin;
Bahwa selama proses pengerjaan sampai selesainya pembuatan dan telah diserahkan kepada penerima manfaat Saksi tidak pernah memberikan tanda jasa berupa uang baik kepada PPK, PA, PPTK, Pejabat Pengadaan dan ataupun Panaitia Pemeriksa Barang dan Jasa;
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tidak pernah mengetahui jika ada kerugian negara yang ditimbulkan untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp328.887.500,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) namun saksi mengetahui ketika dipangil dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Serui barulah saudara saksi mengetahui kerugian negara sebagaiman yang didakwakan tesebut, karena sepengetahuan saksi kerugian dari hasil audit Inspektorat hanya sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) namun kerugian tersebut karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah ditunjukkan oleh penyidik dari Kejaksaan hasil rincian hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara pada saat saksi dimintai keterangan;
Bahwa saksi telah mengembalikan kerugian negara tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) langsung ke Rekening Kejaksaan Negeri Serui;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar;
Saksi Yusuf Taraseng, di bawah sumpah/janji di hadapan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik di Kejaksaan benar;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan terkait pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa kegiatan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri tersebut adalah merupakan kegiatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bagan ikan puri yang diserahkan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen pada tahun 2016 karena saksi hanya menerima bagan ikan puri tersebut dari kontraktor sekitar bulan Maret atau April tahun 2017 untuk kampung Aibondeni dan yang menerima adalah saksi sendiri;
Bahwa bagan ikan puri yang diterima belum dirakit sampai dengan selesai, bahkan ketika bagan ikan puri tersebut hendak diserahkan saksi sempat menanyakan kepada pihak kontraktor bahwa ada teknisi yang bisa merakit bagan ikan puri dari pihak Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen namun jawaban yang Saksi dapat yaitu tidak ada, maka Saksi sendiri sebagai penerima yang menyelesaikan perakitan bagan ikan puri tersebut;
Bahwa pada saat penyerahan bagan ikan puri tersebut saksi melihat ada kekurangan 1 (satu) kayu buah;
Bahwa pada saat diserahkannya bagan ikan puri tersebut sudah dalam keadaan bocor dimakan oleh Tombelo dan saksi memperbaiki sendiri kebocoran tersebut;
Bahwa bagan ikan puri yang diterima hanya bisa digunakan selama 10 (sepuluh) hari karena bocor dimakan tombelo;
Bahwa bagan ikan puri yang ada di kampung wooi sama sekali tidak biasa digunakan karena dalam keadaan rusak namun saksi tidak bisa menjelaskan keadaan rusak disebabkan karena apa;
Bahwa pada saat penerimaan bagan ikan puri tersebut dari kontraktor saksi pernah menandatangani 4 (empat) lembar dokumen penerimaan yang disodorkan oleh pihak kontraktor;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa berpendapat keterangan saksi tidak benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli ke persidangan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A.:
Bahwa Terdakwa I dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan keungan Negara pada Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Terdakwa I mengenal saudara Jabal Nur namun tidak memiliki hubungan darah atau keluarga dengan Jabal Nur maupun hubungan pekerjaan dan sepengetahuan Terdakwa I. bahwa Jabal Nur sebagai anggota POLRI;
Bahwa Terdakwa I selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen (Tahun 2016-2019) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna barang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Nomor:24 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pejabat Penyimpan/Pengurus Barang pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas pokok, sebagai berikut:
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah, termasuk di dalamnya pekerjaan Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 adalah menandatangani kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) dan pencairan dana yaitu Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 Nomor:2.05.01.21.00.5.2 Kegiatan Pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum) dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat sarana Penangkap Ikan, dianggarkan senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa terkait Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Yapen Tahun Anggaran 2016 termasuk bidang kerja dari bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen dan sudah dilakukan sosialisasi terkait Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 untuk penerima bantuan/ manfaat kepada Kelompok Nelayan yang ada di 4 (empat) kampung yaitu Ambai, Wooi, Abondeni, Miosnum yang dilakukan oleh bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang mana awalnya ada permintaan dari 9 (sembilan) kampung namun yang disetujui adalah 4 (empat) kampung;
Bahwa para pihak yang terkait dalam Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tersebut adalah, sebagai berikut:
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., selaku Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pejabat Pengadaan adalah Bobby Hitijahubessy, S.Pi;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Selopes Menanti, SE., STp.PI;
Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag Keuangan) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Keabupaten Kepulauan Yapen adalah Lodik D. Raubaba;
Bendahara Pengeluaran adalah Sudirman;
Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen (terdakwa III. Muhammad Nurdin Worabai selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Ketua Panitia dan terdakwa IV. Robert Renmaur selaku Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang Daerah);
Rekanan/Pelaksana Kegiatan adalah CV. Arel Papua (Titus Hans Satia selaku Direktur);
Bahwa Terdakwa I tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa namun, mekanisme yang mengatur bahwa seorang Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah dapat merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa Terdakwa I sebagai Pengguna Anggaran dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 dengan tugas pokok Saksi adalah, sebagai berikut:
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang dan Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontra;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa;
Menyetujui Bukti Pembelian atau Menandatangani Kwitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/ KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyiapkan dan menjaga keutuhan seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa metode kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun anggaran 2016 adalah Pengadaan langsung karena anggaran untuk kegiatan pengadaan tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehingga dibuatkan Kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyusun harga perkiraan sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) untuk Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 dan yang menjadi dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) adalah Harga Satuan Pokok Kegiatan Bahan dan Upah (HSPK) berdasarkan Peraturan Bupati dan Survei harga di Pasaran Kabupaten Kepulauan Yapen (Lokal) terkait pembuatan/penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) adalah saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan HPS tersebut senilai Rp494.525.000,00 (empat ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari Nilai yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) namun untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun atau dibuat oleh terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena yang menyusun RAB untuk kegiatan tersebut adalah bidang kerja dari bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen karena untuk menggunakan konsultan perencana membutuhkan biaya sedangkan dana untuk konsultan perencana tidak ada;
Bahwa Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus maka calon rekanan yang mendaftar adalah Orang Asli Papua dan yang mendaftar saat itu adalah 3 (tiga) calon rekanan yang mendaftar namun yang memenuhi persyaratan 1 (satu) orang rekanan yaitu CV. Arel Papua dengan Direkturnya adalah Titus Hans Satia dengan membawa Dokumen Penawaran dimana Penawaran dari Penyedia Jasa tersebut sudah langsung sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menyangkut penjelasan pekerjaan tersebut yang menjelaskan adalah Bobby Hitijahubessy, S.Pi selaku Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia/Rekanan yang hadir saat itu adalah saudara Nyong selaku staf dari CV. Arel Papua dan Pejabat Pengadaan juga membuat Surat Laporan Hasil Pengadaan langsung yang ditujukan kepada terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan tersebut;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 141/SPK/APBD/DKP/2016, tanggal 17 Juni 2016 senilai Rp494.525.000,00 (empat ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016 yang mana Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani oleh terdakwa I. (Luis Numberi, S.E.,M.A.) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saudara Titus Hans Satia (Direktur CV. Arel Papua) selaku Pelaksana Pekerjaan namun pelaksanaanya yang mengerjakan di lapangan adalah saudara Jabal Nur yang berprofesi sebagai anggota Polri (dalam Penuntutan terpisah) dan menyangkut pekerjaan tersebut yang harus dikerjakan oleh CV. Arel Papua selaku Pelaksana Kegiatan/Rekanan, yaitu:
| No | Uraian Pekerjaan | Kuali-tas | Satu-an | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
| Konstruksi Bagan Ikan Puri | |||||
| 1 | Tali PE 6 mm | 5.00 | Roll | 390.000,00 | 1.950.000,00 |
| 2 | Tali PE 6 mm | 10.00 | Roll | 780.000,00 | 7.800.000,00 |
| 3 | Tali PE 6mm | 10.00 | Roll | 1.040.000,00 | 10.400.000,00 |
| 4 | Tali PE 6mm | 10.00 | Roll | 3.450.000,00 | 34.000.000,00 |
| 5 | Jaring Bagang | 50 | Buah | 1.430.000,00 | 71.500.000,00 |
| 6 | Jangkar Bagang | 10 | Buah | 300.000,00 | 3.000.000,00 |
| 7 | Perahu Bagang | 10.00 | Buah | 19.500.000,00 | 195.000.000,00 |
| 8 | Bambu ukuran 8 depa | 40.00 | Batang | 65.000,00 | 2.600.000,00 |
| Sarana Penunjang | |||||
| 9 | Lampu Petromax Butterfly | 20.00 | Unit | 975.000,00 | 19.500.000,00 |
| 10 | Genzet Yamaha 940 watt | 5.00 | Unit | 4.000.000,00 | 20.000.000,00 |
| 11 | Balon Philips 42 watt | 30.00 | Buah | 156.000,00 | 4.680.000,00 |
| 12 | Kabel Serabut Nomor 207 | 5.00 | Roll | 4.680.000,00 | 23.400.000,00 |
| 13 | Veting | 40.00 | Buah | 32.000,00 | 1.280.000,00 |
| 14 | Cok | 40.00 | Buah | 20.000,00 | 80.000,00 |
| 15 | Terminal cok 3 lubang | 10.00 | Buah | 58.000,00 | 580.000,00 |
| 16 | Kap Lampu Bulat Aluminium | 30.00 | Buah | 84.000,00 | 2.535.000,00 |
| 17 | Biaya mobilisasi | 5.00 | Unit | 9.000.000,00 | 45.000.000,00 |
| 18 | Biaya perakitan | 5.00 | Unit | 10.000.000,00 | 50.000.000,00 |
| JUMLAH | 494. 525.000,00 | ||||
Bahwa pekerjaan tersebut secara fisik sudah selesai dikerjakan karena sepengetahuan saksi Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 telah diserahkan Kepada Penerima Manfaat dan dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Barang yang mana tanggungjawab dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah terdakwa II. Selopes Menanti, S.E., S.STPi termasuk sudah dilakukan pemeriksaan barang/bagan ikan puri tersebut oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen (terdakwa III. Muhammad Nurdin Worabai, SE selaku Ketua Panitia dan terdakwa IV. Robert Renmaur, SE selaku Sekertaris) dan juga sudah dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor:900/390/BA-PB/ASET/2016, tanggal 22 Desember 2016 dari Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang ditandatangani oleh terdakwa III. Muhammad Nurdin Worabai selaku Ketua Panitia dan telah menyatakan sudah selesai Pekerjaan (bobot prosentase) sudah mencapai 100% (seratus persen) maka pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan sepengetahuan Terdakwa I. bahwa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen juga ada Bendahara Barang yang memiliki tugas untuk mengecek Fisik Pekerjaan dimana dalam Dokumen tersebut apabila Visual/ Fisik Pengadaan sudah dalam bentuk unit sebagaimana Kontrak dengan masa pemeliharaan selama 60 (enam puluh) Hari kalender sehingga secara administrasi sudah lengkap lalu Terdakwa I. selaku Pengguna Anggaran (PA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/ Hasil Pekerjaan Nomor:523/347/BAST/DKP/2016. Tanggal 04 November 2016 sehingga secara kelengkapan administrasi untuk kegiatan pengadaan bagan ikan puri tersebut sudah dibayarkan/dicairkkan 100% (seratus persen) di Bulan Desember 2016 termasuk sudah diserahterimakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen di Bulan Februari Tahun 2017 melalui Jabal Nur yang mengantarkan dengan menggunakan dengan cara bagan ikan puri tersebut ditarik dengan kapal kayu kepada Kelompok Nelayan yang berada di Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum sebagai penerima bantuan/ manfaat karena adanya gelombang atau cuaca yang tidakbaik di Bulan November dan Desember Tahun 2016 dan serah terima barang kepada kelompok nelayan sudah dilaporkan secara lisan oleh saudara Jabal Nur kepada Terdakwa I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Kegiatan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016, tidak pernah menerima honor/intensif karena tidak pernah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah menerima imbalan berua uang ataupun barang berharga dari saudara Jabal Nur yang mengerjakan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 termasuk dari pihak CV. Arel Papua selaku Rekanan/Pelaksana Kegiatan;
SELOPES MENANTI, S.E., S.STPi
Bahwa Terdakwa II dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 Nomor:523/184/SK-PPTK/DKP/2016, tanggal 24 Juni 2016 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2016;
Bahwa mengenal saudara Jabal Nur yang mengerjakan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri namun Terdakwa II. tidak memiliki hubungan darah atau keluarga dengan terdakwa maupun hubungan pekerjaan dan sepengetahuan Terdakwa II. bahwa Jabal Nur adalah anggota POLRI;
Bahwa terkait Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 termasuk bidang kerja dari bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen namun tidak ada dilakukan sosialisasi terkait Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 untuk penerima bantuan/manfaat kepada Kelompok Nelayan yang ada di 4 (empat) Kampung yaitu Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum yang dilakukan oleh bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa para pihak yang terkait dalam Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tersebut adalah, sebagai berikut:
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., selaku Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pejabat Pengadaan adalah Bobby Hitijahubessy, S.Pi;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Terdakwa II (Selopes Menanti, S.E., STp.PI;
Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag Keuangan) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen adalah Lodrik D. Raubaba;
Bendahara Pengeluaran adalah Sudirman;
Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen (terdakwa III. Muhammad Nurdin Worabay selaku Ketua Panitia dan terdakwa IV. Robert Renmaur selaku Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang Daerah);
Rekanan/ Pelaksana Kegiatan adalah CV. Arel Papua (Titus Hans Satia selaku Direktur);
Bahwa Terdakwa II tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA – SKPD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten KepulauanYapen Tahun Anggaran 2016 Nomor:2.05.01.21.00.5.2 Kegiatan Pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan, diangggarkan senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 memiliki tugas pokok dan fungsi, sebagai berikut :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang;
Sedangkan yang menyangkut pembayaran kegiatan, tugas PPTK adalah menyiapkan kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa Langsung (SPP-LSS) tersebut disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran Dokumen SPP-LS untuk pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari :
Surat Pengantar SPP-LS;
Ringkasan SPP-LS;
Rincian SPP-LS; dan
Lampiran SPP-LS;
Bahwa metode kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 adalah Pengadaan langsung karena anggaran untuk kegiatan pengadaan tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA – SKPD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehingga dibuatkan Kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa tugas pokok Terdakwa II. pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran adalah:
Melaksanakan tugas-tugas yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan;
Melaksanakan tugas mengidentifikasi hasil pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
Melaksanakan pembinaan terhadap para Kepala Seksi (Kepala Seksi Pemasaran hasil Perikanan, Kepala Seksi Penerbitan Izin Usaha Perikanan, Kepala Seksi Pendaratan dan Pengolahan Hasil Perikanan);
Memberikan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing seksi yang ada;
Dan dalam pelaksanaan tersebut Terdakwa II bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 disusun oleh terdakwa I. Luis Numberi, SE., MA., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen dan yang menjadi dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) adalah Harga Satuan Pokok Kegiatan Bahan dan Upah (HSPK) berdasarkan Peraturan Bupati dan Survei harga di Pasaran Kabupaten Kepulauan Yapen (Lokal) senilai Rp494.525.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) namun untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terkait perencanaan anggaran biaya untuk pekerjaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri tidak disusun atau dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun termasuk konsultan perencana, Terdakwa II. juga tidak mengetahuinya karena secara teknis di lapangan yang mengerjakan Bagan Ikan Puri adalah saudara Jabal Nur (dalam Penuntutan terpisah) bukan CV. Arel Papua selaku Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri di Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum dibuatkan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:141/SPK/APBD/DKP/2016, tanggal 17 Juni 2016 senilai Rp494.525.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016 yang mana Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani oleh terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Titus Hans Satia (Direktur CV. Arel Papua) selaku Pelaksana Pekerjaan namun pelaksanaannya yang mengerjakan dilapangan adalah saudara Jabal Nur yang berprofesi sebagai anggota POLRI (dalam penuntutan terpisah) namun Terdakwa II. tidak mengetahui apakah ada perjanjian atau ada Surat Kuasa dari CV. Arel Papua selaku Rekanan Pelaksana sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kepada terdakwa Jabal Nur dan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang harus dikerjakan oleh CV. Arel Papua selaku Rekanan Pelaksana sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak/SPK, yaitu:
-
-
No Uraian Pekerjaan Kuali-tas Satu-an Harga Satuan (Rp) Total
(Rp)
Konstruksi Bagan Ikan Puri 1 Tali PE 6 mm 5.00 Roll 390.000,00 1.950.000,00 2 Tali PE 6 mm 10.00 Roll 780.000,00 7.800.000,00 3 Tali PE 6mm 10.00 Roll 1.040.000,00 10.400.000,00 4 Tali PE 6mm 10.00 Roll 3.450.000,00 34.000.000,00 5 Jaring Bagang 50 Buah 1.430.000,00 71.500.000,00 6 Jangkar Bagang 10 Buah 300.000,00 3.000.000,00 7 Perahu Bagang 10.00 Buah 19.500.000,00 195.000.000,00 8 Bambu ukuran 8 depa 40.00 Batang 65.000,00 2.600.000,00 Sarana Penunjang 9 Lampu Petromax Butterfly 20.00 Unit 975.000,00 19.500.000,00 10 Genzet Yamaha 940 watt 5.00 Unit 4.000.000,00 20.000.000,00 11 Balon Philips 42 watt 30.00 Buah 156.000,00 4.680.000,00 12 Kabel Serabut Nomor 207 5.00 Roll 4.680.000,00 23.400.000,00 13 Veting 40.00 Buah 32.000,00 1.280.000,00 14 Cok 40.00 Buah 20.000,00 80.000,00 15 Terminal cok 3 lubang 10.00 Buah 58.000,00 580.000,00 16 Kap Lampu Bulat Aluminium 30.00 Buah 84.000,00 2.535.000,00 17 Biaya mobilisasi 5.00 Unit 9.000.000,00 45.000.000,00 18 Biaya perakitan 5.00 Unit 10.000.000,00 50.000.000,00 JUMLAH 494. 525.000,00
-
Bahwa dalam Pelaksanaan Pengadaan Bagan Ikan Puri hingga batas waktu kontrak berakhir yaitu pada tanggal 14 September 2016 namun pekerjaan Bagan Ikan Puri tersebut sebanyak 2 (dua) unit belum selesai dikerjakan karena kendala mobilisasi barang dan cuaca yang tidak menentu sehingga dibuatkan Addendum I (pertama) Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:233/SPK/ ADD-I/DKP/2016, tanggal 07 September 2016 dengan jangka waktu pekerjaan dari 90 (sembilan puluh) hari kalender menjadi 145 (seratus empat puluh lima) Hari Kalender yang dimulai sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan tanggal 08 November 2018 yang mana Addendum I (pertama) Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut ditandatangani oleh terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Titus Hans Satia (Direktur CV. Arel Papua) selaku Pelaksana Pekerjaan namun sepengetahuan Terdakwa II. bahwa pelaksanaannya yang mengerjakan di lapangan termasuk yang membelanjakan barang/sarana pendukung 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri adalah Jabal Nur dan Terdakwa II. juga melaporkan secara lisan kepada Terdakwa I. LUIS NUMBERI, SE., MA., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa yang mengerjakan adalah saudara Jabal Nur namun Terdakwa II. tidak pernah membuat laporan perkembangan pekerjaan dan sepengetahuan Terdakwa II. juga sampai dengan batas waktu perpanjangan Addendum kontrak I (pertama) pekerjaan tersebut secara fisik belum selesai dikerjakan termasuk sarana pendukung lainnya dan sepengetahuan Terdakwa II. untuk Pekerjaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen dikerjakan di Kampung Cina Tua dan Kampung Kainui;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Tim dari Inspektorat Kepulauan Yapen ditemukan bahwa untuk pekerjaan Pembuatan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen ada keterlambatan pekerjaan yang mana dengan hal itu mewajibkan rekanan pelaksana yaitu CV. Arel Papua selaku penyedia 5 (lima) unit bagan ikan puri untuk membayar denda keterlambatan dengan Nilai Denda Keterlambatan 1/1000 (satu per seribu) yang harus disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Yapen karena kurangnya bobot/ volume pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:141/SPK/APBD/DKP/2016, tanggal 17 Juni 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa Tim Pemeriksaan dan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 yang didampingi oleh Terdakwa II. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan tersebut dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik di lapangan yang dilakukan Tim dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen ditemukan bobot (prosentase) pekerjaan pembuatan 5 (lima) unit bagan ikan puri baru mencapai 89% (delapan puluh sembilan persen) sebagaimana yang tertuang dalam Analisa Perbandingan Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:141/SPK/APBD/ DKP/2016, tanggal 17 Juni 2016 senilai Rp494.525.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan Hasil Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen adalah, sebagai berikut:
Tali PE 10 mm yang disediakan sebanyak 4 (empat) Roll dari 10 (sepuluh) Roll yang tertuang dalam Kontrak/ SPK;
Jangkar Bagan yang disediakan sebanyak 5 (lima) Roll dari 10 (sepuluh) Roll yang tertuang dalam Kontrak/ SPK;
Bambu ukuran 8 (delapan) depa belum tersedia sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak/ SPK;
Bahwa Terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016, tidak pernah menerima honor/ insentif selaku PPTK dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa Terdakwa II tidak pernah menerima imbalan berupa uang maupun barang berharga dari saudara Jabal Nur (dalam Penututan terpisah) yang mengerjakan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 termasuk dari pihak CV. Arel Papua selaku Rekanan Pelaksana/Kontraktor sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK);
MUHAMMAD NURDIN WORABAY, SE.,
Bahwa Terdakwa III dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Terdakwa III tidak mengenal saudara Jabal Nur dan tidak memiliki hubungan darah atau keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa III selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Yapen yang mempunya tugas pokok adalah menata/menginventarisir asset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:28 Tahun 2016, Tanggal 20 Januari Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/ Jasa Khusus Belanja Pengadaan Tanah (KIB A), Peralatan dan Mesin (KIB B) serta Bibit Ternak (KIB E) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 memiliki tugas pokok dan fungsi, sebagai berikut :
Melaksanakan Penelitian atau pemeriksaann atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Khusus Belanja Pengadaan Tanah (KIB A), Peralatan dan Mesin (KIB B) serta Bibit Ternak (KIB E) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Administrasi Barang dan Dokumen Kepemilikan;
Meneliti Dokumen Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan dan kebenaran keadaan fisik barang – barang;
Meneliti kualitas/spesifikasi teknis dan jumlah barang/ jasa;
Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa Terdakwa III tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA – SKPD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 Nomor:2.05.01.21.00.5.2 Kegiatan Pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan, dianggarkan senilai Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah);
Bahwa para pihak yang terkait dalam Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tersebut adalah, sebagai berikut :
Kepala Dinas Kelauutan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., selaku Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah terdakwa II. (Selopes Menanti, S.E., STp.PI);
Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen (Terdakwa III. selaku Ketua Panitia dan terdakwa IV. Robert Renmaur selaku Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang Daerah);
Rekanan/Pelaksana Kegiatan adalah CV. Arel Papua (Titus Hans Satia selaku Direktur);
Bahwa Terdakwa III tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri yang dikerjakan oleh Rekanan Pelaksana/Kontraktor CV. Arel Papua di Kampung Cina Tua dan Kampung Kainui karena Terdakwa III. sudah menugaskan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E., selaku Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang Daerah untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri beserta sarana pendukungnya sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:141/SPK/ APBD/DKP/2016, tanggal 17 Juni 2016 senilai Rp494.525.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016 yang mana Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani oleh terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Titus Hans Satia (Direktur CV. Arel Papua) selaku Pelaksana Pekerjaan dan menyangkut pekerjaan tersebut yang harus dikerjakan oleh CV. Arel Papua selaku Rekanan Pelaksana sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak/SPK, yaitu:
-
No Uraian Pekerjaan Kuali-tas Satu-an Harga Satuan (Rp) Total (Rp) Konstruksi Bagan Ikan Puri 1 Tali PE 6 mm 5.00 Roll 390.000,00 1.950.000,00 2 Tali PE 6 mm 10.00 Roll 780.000,00 7.800.000,00 3 Tali PE 6mm 10.00 Roll 1.040.000,00 10.400.000,00 4 Tali PE 6mm 10.00 Roll 3.450.000,00 34.000.000,00 5 Jaring Bagang 50 Buah 1.430.000,00 71.500.000,00 6 Jangkar Bagang 10 Buah 300.000,00 3.000.000,00 7 Perahu Bagang 10.00 Buah 19.500.000,00 195.000.000,00 8 Bambu ukuran 8 depa 40.00 Batang 65.000,00 2.600.000,00 Sarana Penunjang 9 Lampu Petromax Butterfly 20.00 Unit 975.000,00 19.500.000,00 10 Genzet Yamaha 940 watt 5.00 Unit 4.000.000,00 20.000.000,00 11 Balon Philips 42 watt 30.00 Buah 156.000,00 4.680.000,00 12 Kabel Serabut Nomor 207 5.00 Roll 4.680.000,00 23.400.000,00 13 Veting 40.00 Buah 32.000,00 1.280.000,00 14 Cok 40.00 Buah 20.000,00 80.000,00 15 Terminal cok 3 lubang 10.00 Buah 58.000,00 580.000,00 16 Kap Lampu Bulat Aluminium 30.00 Buah 84.000,00 2.535.000,00 17 Biaya mobilisasi 5.00 Unit 9.000.000,00 45.000.000,00 18 Biaya perakitan 5.00 Unit 10.000.000,00 50.000.000,00 JUMLAH 494. 525.000,00
dan menurut laporan secara lisan dari terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E. yang menyampaikan bahwa mobilisasi barang berupa Bagan Ikan Puri dan perakitan sudah dilakukan oleh pihak rekanan unit bagan di Kampung Kainui tidak dilakukan pemeriksaan untuk pengadaannya hanya panitia pemeriksa barang diberi laporan dari terdakwa II. Selopes Menanti, S.E., STp.PI. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengurus barang bahwa 2 (dua) unit bagan tersebut sudah ada sebagaimana pernyataan juga dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga Terdakwa III. berkeyakinan bahwa Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016 dalam kondisi dan lengkap dengan bobot presentase pekerjaan 100% (seratus persen) sehingga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor:900/390/ BA-PB/ASET/2016, tanggal 22 Desember 2016 dari Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah dan Titus Hans Satia selaku Direktur CV. Arel Papua (Rekanan Pelaksana) sebelum dilakukan pencairan tagihan Lunas sebesar 100% (seratus persen) namun sudah diserahkan Bagan Ikan Puri tersebut kepada penerima bantuan dalam hal ini Kelompok Nelayan, Terdakwa III. tidak mengetahuinya dan tidak mendapat laporan dari maupun dari terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E., selaku Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang Daerah;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pembuatan/ Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri hingga batas waktu kontrak berakhir yaitu pada tanggal 14 September 2016 namun pekerjaan Bagan Ikan Puri tersebut sebanyak 2 (dua) unit belum selesai dikerjakan karena kendala mobilisasi barang dan cuaca yang tidak menentu sebagaimana laporan lisan dari terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E., selaku Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang Daerah sehingga dibuatkan Addendum I (pertama) Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:233/SPK/ADD-I/DKP/2016, tanggal 07 September 2016 dengan jangka waktu pekerjaan dari 90 (sembilan puluh) hari kalender menjadi 145 (seratus empat puluh lima) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan tanggal 08 November 2016 yang mana Addendum I (pertama) Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut ditandatangani oleh terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Titus Hans Satia (Direktur CV. Arel Papua) selaku Pelaksana Pekerjaan namun pelaksanaannya yang mengerjakan di lapangan termasuk yang membelanjakan barang/sarana pendukung pada 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri adalah saudara Jabal Nur, Terdakwa III. tidak mengetahuinya;
Bahwa terkait pengajuan tagihan pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 juga dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor:900/390/BA-PB/ASET/2016, tanggal 22 Desember 2016 dari Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Yapen yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah (termasuk Terdakwa III. selaku Ketua Panitia dan terdakwa IV. Robert Renmaur selaku Sekertaris) dan saudara Titus Hans Satia selaku Direktur CV. Arel Papua (Rekanan Pelaksana) sebeleum dilakukan pencairan tagihan Lunas 100% (seratus persen);
Bahwa pemeriksaan dan pengawasan terkait kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan oleh Tim dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen dan bila ada keterlambatan pekerjaan maka dikenakan denda keterlambatan setelah dilakukan pemeriksaan secara berkala dan denda keterlambatan tersebut langsung disetor ke kas daerah sedangkan untuk Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016, secara administrasi tidak ada keterlambatan pekerjaan karena dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor:900/390/BA-PB/ASET/2016, tanggal 22 Desember 2016 dari Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa Terdakwa III tidak pernah menerima imbalan berupa uang maupun barang berharga dari saudara Jabal Nur yang mengerjakan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 termasuk dari pihak CV. Arel Papua selaku Rekanan Pelaksana/Kontraktor sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK);
ROBERT RENMAUR, SE.,
Bahwa Terdakwa IV. dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Terdakwa IV mengetahui adanya permasalahan terkait dengan Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Terdakwa IV. mengenal Jabal Nur (dalam Penuntutan terpisah) yang mengerjakan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 namun Terdakwa IV. Tidak memiliki hubungan darah atau keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa IV selaku Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:28 Tahun 2016, Tanggal 20 Januari 2016 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Khusus Belanja Pengadaan Tanah (KIB A), Peralatan dan Mesin (KIB B) serta Bibit Ternak (KIB E) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 memiliki tugas pokok dan fungsi, sebagai berikut :
Melaksanakan Penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa khusus Pengadaan Tanah (KIB A), Peralatan dan Mesin (KIB B) serta Bibit Ternak (KIB E) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Administrasi Barang dan Dokumen Kepemilikan;
Meneliti dokumen Kontrak atau Surat Perjanjian Pemboronga (SPP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan dan kebenaran keadaan Fisik barang-barang;
Meneliti kualitas/Spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa;
Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa Terdakwa IV tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) pada Dinas Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 Nomor:2.05.01.21.00.5.2 Kegiatan Pekerjaan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan, dianggarkan senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa para pihak yang terkait dalam Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 tersebut adalah, sebagai berikut:
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., selaku Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah terdakwa II. Selopes Menanti, S.E., STp.PI;
Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen (terdakwa III. Muhammad Nurdin Worabay selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Ketua dan Terdakwa IV. selaku staf pada BPKAD dan selaku Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang Daerah);
Rekanan/Pelaksana Kegiatan adalah CV. Arel Papua (Titus Hans Satia selaku Direktur).
Bahwa Terdakwa IV menerima disposisi dari Kepala Bidang Aset selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang menugaskan Terdakwa IV. untuk meneliti dan melaporkan terkait pekerjaan pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 dan sepengetahuan Terdakwa IV. bahwa Fisik Barang dicocokkan dengan Kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:141/SPK/APBD/DKP/ 2016, tanggal 17 Juni 2016 senilai Rp494.525.000,00(empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang pekerjaannya dilakukan oleh CV. Arel Papua untuk pembuatan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri tersebut karena yang tertuang dalam kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 141/SPK/APBD/DKP/2016, tanggal 17 Juni 2016 menyangkut Item pekerjaan adalah, sebagai berikut:
-
-
No Uraian Pekerjaan Kual-itas Satu-an Harga Satuan (Rp) Total (Rp) Konstruksi Bagan Ikan Puri 1 Tali PE 6 mm 5.00 Roll 390.000,00 1.950.000,00 2 Tali PE 6 mm 10.00 Roll 780.000,00 7.800.000,00 3 Tali PE 6mm 10.00 Roll 1.040.000,00 10.400.000,00 4 Tali PE 6mm 10.00 Roll 3.450.000,00 34.000.000,00 5 Jaring Bagang 50 Buah 1.430.000,00 71.500.000,00 6 Jangkar Bagang 10 Buah 300.000,00 3.000.000,00 7 Perahu Bagang 10.00 Buah 19.500.000,00 195.000.000,00 8 Bambu ukuran 8 depa 40.00 Batang 65.000,00 2.600.000,00 Sarana Penunjang 9 Lampu Petromax Butterfly 20.00 Unit 975.000,00 19.500.000,00 10 Genzet Yamaha 940 watt 5.00 Unit 4.000.000,00 20.000.000,00 11 Balon Philips 42 watt 30.00 Buah 156.000,00 4.680.000,00 12 Kabel Serabut Nomor 207 5.00 Roll 4.680.000,00 23.400.000,00 13 Veting 40.00 Buah 32.000,00 1.280.000,00 14 Cok 40.00 Buah 20.000,00 80.000,00 15 Terminal cok 3 lubang 10.00 Buah 58.000,00 580.000,00 16 Kap Lampu Bulat Aluminium 30.00 Buah 84.000,00 2.535.000,00 17 Biaya mobilisasi 5.00 Unit 9.000.000,00 45.000.000,00 18 Biaya perakitan 5.00 Unit 10.000.000,00 50.000.000,00 JUMLAH 494. 525.000,00
-
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Pembuatan/ Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri hingga batas waktu kontrak berakhir yaitu pada tanggal 14 September 2016 namun pekerjaan Bagan Ikan Puri tersebut sebanyak 2 (dua) unit belum selesai dikerjakan sehingga Terdakwa IV. Melaporkan secara lisan kepada terdakwa III. Muhammad Nurdin Worabay selaku Ketua Panita dan dalam pelaksanaannya sepengetahuan Terdakwa IV. yang mengerjakan di lapangan termasuk yang membelanjakan barang/sarana pendukung pada 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri adalah saudara Jabal Nur sebagaimana informasi dari anak buah Jabal Nur yang mengerjakan Bagan Ikan Puri tersebut termasuk saat diserahkan Bagan Ikan Puri tersebut kepada penerima bantuan dalam hal ini Kelompok Nelayan, Terdakwa IV. tidak mengetahuinya dan tidak mendapat informasi secara tertulis dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016, secara administrasi tidak ada keterlambatan pekerjaan karena dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor:900/390/BA-PB/ ASET/2016, tanggal 22 Desember 2016 dari Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan saudara Titus Hans Satia selaku Direktur CV. Arel Papua (Rekanan Pelaksana) yang pada pokoknya dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut menerangkan bahwa pekerjaan tersebut dalam kondisi baik dan lengkap sehingga dapat dilakukan pengajuan Tagihan Lunas 100% (seratus persen) atas pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa IV selaku Panitia Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk Kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016, tidak pernah menerima honor/insentif selaku dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa Terdakwa IV tidak pernah menerima imbalan berupa uang maupun barang berharga dari saudara Jabal Nur yang mengerjakan Pengadaan 5 (lima) unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016 termasuk dari pihak CV. Arel Papua selaku Rekanan Pelaksana/Kontraktor sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK);
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar foto copy SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 523/184/SK-PPTK/DKP/2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumber dana Alokasi Dana Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Bidang Produksi Perikanan Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Kepulauan Yapen Nomor : 28 tahun 2016 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Khusus Belanja Pengadaan Tanah, (KIB A), Peralatan Dana Mesin (KIB B) Serta Bibit/Ternak (KIB E) tanggal 20 Januari 2016.
Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kode Rekening Nomor : 2.05.01.21.00.5.2 Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan Pembuatan/Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum).
1 (satu) lembar Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 141/SPK/ APBD/2016 Tanggal 17 juni 2016.
1 (satu) Bundel Addendum I Surat Perintah Kerja Nomor : 233/SPK/ADD-I/DKP/2016 tanggal 07 September 2016.
1 (satu) Bundel Pembayaran Tagihan sebesar 30% Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri Berdasarkan SPK Nomor : 141/SPK/APBD/2016 Tanggal 17 juni 2016 dengan nilai Rp. 494.525.000 berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Beserta Dokumen Pendukung.
1 (satu) Bundel Pembayaran Tagihan Sebesar 100% Lunas Pekerjaan Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri Berdasarkan SPK Nomor : 141/SPK/APBD/2016 Tanggal 17 juni 2016 dengan nilai Rp. 494.525.000 berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016, berdasarkan SP2D tanggal 28 Desember 2016 Beserta Dokumen Pendukung.
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016.
Faktur Pembelanjaan Barang Nomor: 160091262 – K Tanggal 27 september 2016.
1 (satu) Bundel Kwitansi Pembayaran/ Upah pembuatan Dinding Perahu An. Agus Torobi (Asli)
1 (satu) Bundel Kwitansi Pembayaran/Upah Pembuatan Body Perahu.
1 (satu) Bundel Kwitansi Pembayaran Lokasi Kerja An. Ismail Aninam tanggal 27 januari 2017 (Asli).
1 (satu) Bundel Kwitansi Pembayaran Pekerjaan Sensor papan Kayu Perahu (Asli).
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Panjar Jahit Jaring Bagan Tanggal 17 Desember 2016 An. Bapak Kiki.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pelunasan Ongkos Pekerjaan Perahu Tanggal 07 Mei 2017 (Asli) An. Bapak Kiki.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pengangkatann Perahu dari Titik Lokasi ke Sungai An. Ismail Aninam tanggal 27 Januari 2017.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Rakit Bagan An. Gidion Kumasi tanggal 30 Januari 2017.
1 (satu) Lembar Rekening Koran CV. Arel Papua Nomor Rekening : 8000110010916 Periode 01-12-2016 s.d 31-12-2016 (Asli).
4 (empat) Lembar Foto Dokumentasi Bagan Ikan Puri Untuk Penerima di kampung Ambai Serui.
1 (satu) Lembar Foto Dokumentasi Penerima Bagan Ikan Puri di kampung Wooi Distrik kanawa Kabupaten Kepulauan Yapen.
Foto Dokumentasi Bagan Ikan Puri di Kampung Wooi yang tidak bisa digunakan;
1 (satu) Lembar Analisa Perbandingan Kontrak Dengan Hasil Pemeriksaan Fisik Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Menimbang bahwa semua barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti tersebut kepada para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah mengajukan saksi a de charge ke persidangan sebagai berikut:
SAKSI ADEY KENDI, di bawah sumpah/janji di persidangan memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan terkait pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A, sedangkan untuk terdakwa II. Selopes Menanti, S.E., S.Tp.PI, terdakwa III. Muhamad Nurdin Worabay, S.E, terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengenal saudara Jabal Nur sebagai pelaksana kegiatan Pembuatan dan tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan;
Bahwa untuk kampung Wooi sudah 1 (satu) Unit bagan Ikan Puri yang dilakukan oleh Kontraktor dan diterima oleh saudara Isak Kendi;
Bahwa Bagan Ikan Puri yang telah diserahkan oleh kontraktor untuk Kampung Wooi dalam keadaan baik dan lengkap;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana untuk pekerjaan pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri pada Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa Bagan Ikan Puri untuk kampung Aibondeni dan Miosnum masih dalam keadaan baik dan lengkap dan terapung diatas permukaan laut;
Bahwa sekitar pada bulan juni tahun 2017 Bagan Ikan Puri yang diserahkan kepada kelompok nelayan sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi dan kerusakan Bagan Ikan Puri tersebut dikarenakan oleh alam;
SAKSI ALFIUS WERIMON, di bawah sumpah/janji di persidangan memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A, sedangkan untuk terdakwa II. Selopes Menanti, S.E., S.Tp.PI, terdakwa III. Muhamad Nurdin Worabay, S.E, terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E. tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa di kampung Miosnum ada kelompok nelayan salah satunya kelompok Wonaat dengan ketua kelompoknya dalah saksi sendiri;
Bahwa 1 (satu) Unit Bagan Ikan Puri yang diserahkan untuk kelompok nelayan kampung Miosnum yang menerima adalah saksi sendiri dan bagan tersebut dalam kondisi baik dan lengkap serta bodi perahu di cat warna biru;
Bahwa Saksi tidak mengenal sama sekali dengan Jabal Nur dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga;
Bahwa sekitar pada Tahun 2015 dari Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Kepala Dinas yaitu terdakwa I. Luis Numberi, SE., MA pernah melakukan sosialisasi;
Bahwa sebelumnya Saksi mengajukan permohonan bantuan Bagan Ikan Puri di tahun 2015 namun bukan dalam bentuk gambar tetapi hanya meminta bantuan berupa bagan saja;
Bahwa setelah bagan ikan puri tersebut diserahakan kepada saksi selaku penerima untuk kelompok nelayan kampung Miosnum pada Tahun 2017, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A. sempat turun ke kampung Miosnum dalam rangka kunjungan kerja dan telah melihat hasil tangkapan ikan puri dengan menggunakan bagan ikan puri yang diserahkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pagu anggaran dalam kegiatan pekerjaan pengadaan 5 (lima) Unit Bagan Ikan Puri tersebut;
Bahwa pada saat menerima bagan ikan puri yang diserahkan oleh kontraktor saksi meliihat bagan tersebut ditarik menggunakan kapal kayu dan bagan dalam kondisi baik serta lengkap dengan sarana pendukungnya namun masih belum dirakit sera telah menandatangani dokumen serah terima;
Bahwa Saksi pernah mengukur bagan ikan puri tersebut dengan panjang 12 (dua belas) Meter dan lebar sekitar 50 Cm setelah penyerahan yang dilakukan oleh pihak kontraktor;
Bahwa bagan tersebut sudah digunakan selama 6 (enam) bulan oleh kelompok nelayan Saksi dengan cara bergantian dan sudah menghasilkan tangkapan puri dalam 1 (satu) hari mencapai 10 (sepuluh) ember serta hasilnya dikonsumsi sendiri dan juga terkadang digunakan sebagai umpan untuk memancing ikan yang lebih besar;
Bahwa untuk bagan di kampung Aibondeni dan wooi masih dalam keadaan baik, lengkap dan masih bercat warna biru serta masih terapung di atas permukaan air laut saat saksi melewati kedua kampung tersebut hendak menuju ke kota serui;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan pasti cara untuk membuat bagan ikan puri seperti yang telah diserahkan oleh pihak kontraktor kepada kelompok nelayan tersebut;
Bahwa bagan ikan puri milik kelompok nelayan saksi yang berada di kampung Miosnum sekitar bulan Juli 2017 sudah dalam keadaan rusak dan tidak bisa digunakan dikarenakan oleh alam;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang dihubungkan satu dengan lainnya, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa I melalui Penasihat Hukumnya antara lain mengemukakan tentang ketidaksempurnaan surat dakwaan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP, oleh karena itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang kesempurnaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa menurut peraturan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dalam surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka;
Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
Menimbang, bahwa menurut peraturan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “cermat” adalah bahwa surat dakwaan dibuat dengan penuh ketelitian, hati-hati disertai suatu ketajaman dan keteguhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Jelas” berarti tidak menimbulkan kekaburan atau keragu-raguan serta serba terang dan tidak perlu ditafsirkan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “lengkap” berarti komplit atau cukup, tidak ada yang tercecer atau ketinggalan, semunya ada;
Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim meneliti secara saksama surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Uraian dakwaan alternatif kesatu (halaman 1 sampai 8):
Pada halaman 1 (pertama) surat dakwaan tercantum identitas para terdakwa telah disebutkan masing-masing nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka; (dengan demikian telah memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a. KUHAP);
Pada halaman ke-2 ditemukan kalimat:
“.....JABAL NUR, SE Selaku Pelaksana Kegiatan ( Dalam Berkas Terpisah), yang melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Nomor :2..05.01.21.00.5.2 dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penagkap Ikan , pada tanggal 17 Juni 2016 s/d 15 September 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2015,...”;
Pada halaman 3 diuraikan antara lain sebagai berikut:
“Bahwa Pelaksanaan Pembuatan / Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor: 141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp.484.525.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 sesuai RAB Kontrak yang harus dikerjakan oleh CV AREL PAPUA yaitu:”
-
No Uraian Pekerjaan Kualitas Satuan Harga Satuan
(Rp)
Total
( Rp )
Konstruksi Bagan Ikan Puri 1. Tali PE 6 mm 5.00 Roll Rp. 390.000,- Rp. 1.950.000,- 2. Tali PE 6 mm 10.00 Roll Rp. 780.000,- Rp. 7.800.000,- 3. Tali PE 6 mm 10.00 Roll Rp. 1.040.000,- Rp. 10.400.000,- 4. Tali PE 6 mm 10.00 Roll Rp. 3.450.000,- Rp. 34.000.000,- 5. Jaring Bagang 50 Buah Rp. 1.430.000,- Rp. 71.500.000,- 6. Jangkar Bagang 10 Buah Rp. 300.000,- Rp. 3.000.000,- 7. Perahu Bagang 10.00 Buah Rp. 19.500.000,- Rp. 195.000.000,- 8. Bambu ukutan 8 depa 40.00 Batang Rp. 65.000,- Rp. 2.600.000,- Sarana Penunjang 9. Lampu Petromax Butterfly 20.00 Unit Rp. 975.000,- Rp. 19.500.000,- 10. Genzet Yamaha 940 watt 5.00 Unit Rp. 4.000.000,- Rp. 20.000.000,- 11. Balon Philips 42 Watt 30.00 Buah Rp. 156.000,- Rp. 4.680.00,- 12. Kabel Serabut Nomor 207 5.00 Roll Rp. 4.680.000,- Rp. 23.400.000,- 13. Veting 40.00 Buah Rp. 32.000,- Rp. 1.280.000,- 14. Cok 40.00 Buah Rp. 20.000,- Rp. 80.000,- 15. Terminal cok 3 lubang 10.00 Buah Rp. 58.000,- Rp. 580.000,- 16. Kap Lampu Bulat Alumunium 30.00 Buah Rp. 84.000,- Rp. 2.535.000,- 17. Biaya Mobilisasi 5.00 Unit Rp. 9.000.000,- Rp. 45.000.000,- 18. Biaya Perakitan 5.00 Unit Rp. 10.000.000,- Rp. 50.000.000,- Jumlah Rp. 494.525.000,-
Pada halaman 7 alinea terakhir dalam dakwaan Penuntut Umum antara lain menguraikan: “...Namun Kenyataannya Harga Pengadaan Barang Kelengkapan Pembuatan Perahu bagan Ikan Puri Tidak Sesuai dengan Spesifikasi dalam Kontrak dan Dalam Pembuatan 3 (tiga) Unit Bagan Ikan Puri untuk Wooi, Aibondeni, Miosnum tidak dapat digunakan Oleh masyarakat Penerima bantuan karena 3 Unit Bagan Ikan Puri tersebut Telah Rusak sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.328.887.500,- (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)...”
Uraian tersebut tiba-tiba muncul nilai kerugian negara tanpa ada dasar penghitungan;
Uraian dakwaan alternatif kedua (halaman 8 sampai 14):
Pada halaman 8 terulang kemblai uraian seperti yang diuraikan pada halamn 2 dalam dakwaan kesatu: “...JABAL NUR, SE Selaku Pelaksana Kegiatan (Dalam Berkas Terpisah), yang melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Nomor :2..05.01.21.00.5.2 dengan Uraian Kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penagkap Ikan , pada tanggal 17 Juni 2016 s/d 15 September 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2015,...” (tidak cermat dalam menguraikan waktu kejadian: kejadian di tahun 2016 atau 2015?);
Pada halaman 9 terdapat uraian yang sama dengan yang diuraiakan dalam halaman 3, sebagai berikut:
“Bahwa Pelaksanaan Pembuatan / Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum) dibuatkan Kontrak/SPK Nomor: 141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan Nilai sebesar Rp.484.525.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2016 sesuai RAB Kontrak yang harus dikerjakan oleh CV AREL PAPUA yaitu:”
-
No Uraian Pekerjaan Kualitas Satuan Harga Satuan
(Rp)
Total
( Rp )
Konstruksi Bagan Ikan Puri 1. Tali PE 6 mm 5.00 Roll Rp. 390.000,- Rp. 1.950.000,- 2. Tali PE 6 mm 10.00 Roll Rp. 780.000,- Rp. 7.800.000,- 3. Tali PE 6 mm 10.00 Roll Rp. 1.040.000,- Rp. 10.400.000,- 4. Tali PE 6 mm 10.00 Roll Rp. 3.450.000,- Rp. 34.000.000,- 5. Jaring Bagang 50 Buah Rp. 1.430.000,- Rp. 71.500.000,- 6. Jangkar Bagang 10 Buah Rp. 300.000,- Rp. 3.000.000,- 7. Perahu Bagang 10.00 Buah Rp. 19.500.000,- Rp. 195.000.000,- 8. Bambu ukutan 8 depa 40.00 Batang Rp. 65.000,- Rp. 2.600.000,- Sarana Penunjang 9. Lampu Petromax Butterfly 20.00 Unit Rp. 975.000,- Rp. 19.500.000,- 10. Genzet Yamaha 940 watt 5.00 Unit Rp. 4.000.000,- Rp. 20.000.000,- 11. Balon Philips 42 Watt 30.00 Buah Rp. 156.000,- Rp. 4.680.00,- 12. Kabel Serabut Nomor 207 5.00 Roll Rp. 4.680.000,- Rp. 23.400.000,- 13. Veting 40.00 Buah Rp. 32.000,- Rp. 1.280.000,- 14. Cok 40.00 Buah Rp. 20.000,- Rp. 80.000,- 15. Terminal cok 3 lubang 10.00 Buah Rp. 58.000,- Rp. 580.000,- 16. Kap Lampu Bulat Alumunium 30.00 Buah Rp. 84.000,- Rp. 2.535.000,- 17. Biaya Mobilisasi 5.00 Unit Rp. 9.000.000,- Rp. 45.000.000,- 18. Biaya Perakitan 5.00 Unit Rp. 10.000.000,- Rp. 50.000.000,- Jumlah Rp. 494.525.000,-
Penuntut Umum mendudukan/menyebut Jabal Nur sebagai Terdakwa V, sebagaimana uaraian dalam dakwaan Penutut Umum di beberapa tempat/halaman, sebagai berikut:
Pada halaman 9 alinea pertama uraian dakwaan Penuntut Umum menyebutkan antara lain: “...Kontrak/SPK ditandatangani Kontrak / SPK ditandatangani oleh Terdakwa LUIS NUMBERI, SE.,MA bersama-sama JABAL NUR Selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. AREL PAPUA”;
Pada halaman 10 alinea kedua uraian dakwaan Penuntut Umum menyebutkan antara lain: “...Selanjutnya dalam proses pengerjaan Pembuatan / Pengadaan Bagan Ikan Puri (Ambai, Wooi, Aibondeni, Miosnum), Terdakwa V JABAL NUR Selaku Pelaksana Kegiatan melakukan Pembelanjaan...”;
Pada halaman 12 alinea terakhir uraian dakwaan Penuntut Umum menyebutkan antara lain: “...Bahwa perbuatan Terdakwa I. LUIS NUMBERI, SE.,MA Terdakwa II SELOPES MENANTI, STP.,PI, Terdakwa III MUHAMAD NURDIN WORABAI, SE, Terdakwa IV ROBERT RENMAUR, SE dan Terdakwa V JABAL NUR merupakan perbuatan melawan hukum...”;
Pada halaman 14 di aline ke-2 disebutkan: “Bahwa atas perbuatan Terdakwa I. LUIS NUMBERI, SE.,MA Terdakwa II SELOPES MENANTI, STP.,PI, Terdakwa III MUHAMAD NURDIN WORABAI, SE, Terdakwa IV ROBERT RENMAUR, SE dan Terdakwa V JABAL NUR,”
Pada halaman 14 di aline ke-3 (terakhir) disebutkan: “Bahwa Perbuatan Terdakwa I. LUIS NUMBERI, SE.,MA Terdakwa II SELOPES MENANTI, STP.,PI, Terdakwa III MUHAMAD NURDIN WORABAI, SE, Terdakwa IV ROBERT RENMAUR, SE dan Terdakwa V JABAL NUR, SE...”
Penuntut Umum dalam halaman 14 antara lain menguraikan sebagai berikut: “...Namun Kenyataannya Harga Pengadaan Barang Kelengkapan Pembuatan Perahu bagan Ikan Puri Tidak Sesuai dengan Spesifikasi dalam Kontrak dan Dalam Pembuatan 3 (tiga) Unit Bagan Ikan Puri untuk Wooi, Aibondeni, Miosnum tidak dapat digunakan Oleh masyarakat Penerima bantuan karena 3 Unit Bagan Ikan Puri tersebut Telah Rusak sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp328.887.500,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)...”
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum dengan catatan hal-hal tersebut di atas dipertimbangkan sebagai berikukt:
Subyek/Pelaku Tindak Pidana:
Menimbang, bahwa temuan dari surat dakwaan seperti tersebut pada A. 1. di atas ditemukan bahwa dalam surat dakwaan primer Penuntut Umum tercantum identitas para terdakwa masing-masing nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka, dengan demikian terdakwanya ada 4 orang, yaitu: Luis Numberi, S.E., M.A. (Terdakwa I), Selopes Menanti, STP.,PI, (Terdakwa II), Muhamad Nurdin Worabai, S.E., (Terdakwa III) dan Robert Renmaur, S.E. (Terdakwa IV), namun dalam uraian dakwaan subsider Penutut Umum seperti terurai pada B. 3. (1), (2), (3), (4) dan (5) tersebut di atas ditemukan dalam surat dakwaan Penuntut Umum mendudukan/menyebut Jabal Nur sebagai Terdakwa V;
Menimbang, bahwa surat dakwaan ini membingungkan, sebenarnya terdakwa ada 4 orang atau 5 orang, apakah Jabal Nur sebagai terdakwa ? Jika bukan sebagai terdakwa mengapa Penuntut Umum menyebut di 5 tempat nama Jabal Nur sebagai Terdakwa, jika sebagai Terdakwa mengapa identitas Jabal Nur tidak dicantumkan secara lengkap sebagaimana para terdakwa yang lain, dengan demikian uraian mengenai subyek/Pelaku Tindak Pidana dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, atau kabur, sehingga menimbulkan ketidak pastian;
Tempus Delicti
Menimbang, bahwa berdasarkan catatan surat dakwaan Penuntut Umum huruf A. 2. Dan B. 1. dalam dakwaan primer maupun subsider menguraikan peristiwa tindak pidana terjadi pada tanggal 17 Juni 2016 s/d 15 September 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2015;
Menimbang, bahwa uraian mengenai tempus delictie dalam surat dakwaan Penutut Umum tersebut baik dalam dakwaan primer maupun subsider seperti tersebut di atas membingungkan, apakah peristiwanya terjadi pada tahun 2016 atau tahun 2015, dengan demikian uraian mengenai tempus delicti dalam dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, atau kabur, sehingga menimbulkan ketidak pastian;
Nilai Proyek:
Menimbang, bahwa temuan dari surat dakwaan seperti tersebut pada A. 3. dan B. 2. di atas terungkap bahwa dalam surat dakwaan primer maupun subsider menguraikan nilai kontrak sejumlah Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), namun dalam pemaparan tabel satuan pekerjaan jumlah keseluruhan ditulis Rp494.525.000,00 seharusnya antara nilai kontrak dengan jumlah dari semua item-item yang diuraikan Penuntut Umum dalam tabel tersebut cocok atau sinkron jumlahnya sama antara nilai proyek dengan penjabaran dalam satuan pekerjaan;
Menimbang, bahwa disamping itu setelah item-item nilai pekerjaan yang dipaparkan dalam tabel tersebut di atas dihitung oleh Majelis Hakim, ternyata jumlah nilai urian pekerjaan bukan Rp494.525.000,00 melainkan adalah sejumlah Rp488.629.680,00 (jika tulisan Rp 4.680.00,- yang tercantum dalam tabel tersebut di atas diartikan Rp4.680,00) atau Rp489.093.000,00 (jika tulisan Rp 4.680.00,- yang tercantum dalam tabel tersebut di atas diartikan Rp468.000,00);
Menimbang, bahwa dari uraian surat dakwaan primer maupun subsider seperti tersebut di atas, telah nyata bahwa nilai kontrak pekerjaan a quo tidak sinkron dengan uraian jumlah item-item pekerjaan yang dipaparkan dalam tabel, bahkan hasil penjumlahannya itu sendiripun salah, hal yang demikian itu menyebabkan surat dakwaan tidak jelas, atau kabur, sehingga menimbulkan ketidak pastian;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal terurai di atas, selanjutnya akan dihubungkan dengan syarat kesempurnaan dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b. KUHAP;
Menimbang, bahwa dari keadaan surat dakwaan Penuntut Umum seperti tersebut di atas, Majelis menarik kesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntu Umum mengandung cacat karena hal-hal sebagai berikut:
Bahwa uraian mengenai subyek tindak pidana dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, atau kabur, sehingga menimbulkan ketidak pastian;
Bahwa uraian mengenai tempus delicti dalam dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, atau kabur, sehingga menimbulkan ketidak pastian;
Bahwa uraian mengenai nilai kontrak pekerjaan a quo tidak sinkron dengan uraian jumlah item-item pekerjaan yang dipaparkan dalam tabel, bahkan hasil penjumlahannya itu sendiripun salah, hal yang demikian itu tidak jelas, atau kabur, sehingga menimbulkan ketidak pastian;
Menimbang, bahwa dengan demikian surat dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan dengan demikian surat dakwan penuntu Umum tersebut tidak memenuhi peraturan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP adalah batal demi hukum;
Menimbang, bahwa surat dakwaan batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP bisa dijatuhkan oleh hakim tetapi kapan waktunya tidak dijelaskan secara limitatif dalam penjelasannya, sehingga ada dua kemungkinan, yaitu di saat putusan sela ketika materi pokok perkara belum diperiksa, dan saat putusan akhir setelah materi pokok perkara diperiksa dan tuntutan pidana sudah dibacakan;
Menimbang, bahwa menurut peraturan Pasal 156 ayat (2) jo Pasal 182 ayat (2) KUHAP mengenai putusan surat dakwaan batal demi hukum harus dilakukan sebelum pengajuan tuntutan, dan putusan sela tersebut dijatuhkan karena ada keberatan/eksepsi dari terdakwa mengenai kesempurnaan surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini tidak ada eksepsi mengenai hal itu, sementara menurut peraturan Pasal 156 ayat (2) KUHAP hakim hanya diberikan kewenangan memutus secara ex officio (meskipun tanpa ada keberatan dari terdakwa) hanya dalam hal menyatakan pengadilan tidak berwenang (vide: Pasal 156 ayat 7 KUHAP);
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan batal demi hukum setelah pemeriksaan materi pokok perkara atau setelah tuntutan dibacakan sesuai KUHAP sama sekali tidak terdapat pengaturannya, sebab KUHAP menentukan dalam putusan akhir hanya dikenal tiga macam/bentuk putusan yaitu: putusan pemidanaan, bebas, dan lepas dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan telah selesai (vide: Pasal 182 ayat ayat (1), ayat (3) dan ayat (8) KUHAP) dan tuntutanpun sudah dibacakan demikianpun pembelaan telah dibacakan pihak para Terdakwa, maka terhadap perkara ini harus diputus dengan putusan akhir, namun bentuk putusan akhir dalam perkara pidana hanya ada 3 jenis, yaitu: dijatuhi pidana (veroordeling), bebas (vrijspraak) dan lepas dari segala tuntutan hukum” (onslag van alle rechtsvervolging), dengan demikian dakwaan batal demi hukum tidak dapat dinyatakan dalam putusan akhir;
Menimbang, bahwa Pasal 191 ayat (1) KUHAP menentukan: “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dakwa diputus bebas” (vrijspraak);
Menimbang, bahwa menurut peraturan Pasal 191 ayat (2) KUHAP menentukan: “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum” (onslag van alle rechtsvervolging);
Menimbang, bahwa Pasal 193 ayat (1) KUHAP menentukan: “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana” (veroordeling);
Menimbang, bahwa maksud dari ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 193 junto Pasal 197 KUHAP, pada prinsipnya hakim menjatuhkan putusan pada putusan akhir hanya berupa putusan pemidanaan, atau putusan bebas, atau putusan lepas, bukan berupa putusan “dakwaan batal demi hukum”. Karena terhadap ketiga jenis putusan ini pada pkoknya telah dilakukan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara dan telah dibacakan tuntutan, apabila pembatalan dakwaan dijatuhkan hakim pada saat putusan akhir bertentangan dengan asas legalitas karena KUHAP hanya mengenal putusan akhir berupa pemidanaan, bebas, dan lepas;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 193 ayat (3) KUHAP, hanya ada putusan akhir berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, dan putusan lepas, demikian pula Pasal 1 angka 11 KUHAP juga tidak mengenal putusan akhir yang menyatakan dakwaan batal demi hukum dalam putusan akhir;
Menimbang, bahwa putusan bukan pemidanaan hanya ada dua yaitu putusan bebas dan putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum, karena kedua-duanya tidak menjatuhkan sanksi/hukuman kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut peraturan Pasal 191 ayat (2) KUHAP menentukan: “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum” (onslag van alle rechtsvervolging), dengan demikian putusan lepas dari segala tuntutan hanya terkait dengan suatu perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa karena peraturan perundang-undangan terlalu sempit ruang lingkupnya sehingga untuk dapat menerapkannya pada peristiwa konkrit, maka Majelis Hakim harus memperluasnya dengan menggunakan analogi terhadap peristiwa yang serupa, sejenis atau mirip dengan yang diatur di dalam undang-undang harus diperlakukan sama;
Menimbang, bahwa terhadap Pasal 191 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 156 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP Majelis Hakim perlu melakukan interpretasi argumentum peranalogiam (analogi) atau interpretasi ekstensif, yaitu bahwa putusan lepas dari segala tuntutan tidak hanya terkait dengan suatu peristiwa yang bukan merupakan peristiwa pidana, melainkan juga termasuk alasan karena suatu dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap yang mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor: 545 K/Pid.Sus/2011 Tanggal 31 Mei 2011 atas nama terdakwa Susandhi bin Sukamta alias AAN dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan salah satu pertimbangan hakim adalah karena dari sejak awal pemeriksaan terdakwa menyangkal dakwaan yang dibuat jaksa penuntut didasarkan pada BAP yang tidak sah dan cacat hokum, surat dakwaan jaksa penuntut tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum karena BAP perkara ini tidak sah;
Menimbang, bahwa dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/Kr/1981 dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 808 K/Pid/1984 menyatakan suatu dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap, harus dinyatakan batal demi hukum. Berdasarkan interpretasi argumentum peranalogiam (analogi dan ekstensif, putusan dakwaan batal demi hukum tersebut harus dimasukkan ke dalam putusan akhir berupa putusan lepas dari segala tuntutan;
Menimbang, bhwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara namun kemudian ditemukan fakta surat dakwaan batal demi hukum karena:
Subyek/Pelaku Tindak Pidana tidak jelas apakah terdakwanya ada 4 orang, yaitu: Luis Numberi, S.E., M.A. (Terdakwa I), Selopes Menanti, STP.,PI, (Terdakwa II), Muhamad Nurdin Worabai, S.E., (Terdakwa III) dan Robert Renmaur, S.E. (Terdakwa IV), atau 5 orang yaitu termasu Jabal Nur yang disebut-sebut oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa V;
Tempus Delicti tidak jelas karena dalam dakwaan primer maupun subsider menguraikan peristiwa tindak pidana terjadi pada tanggal 17 Juni 2016 s/d 15 September 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2015, jadi peristiwa pidana terjadi pada tahun 2016 ataukah di tahun 2015;
Nilai Proyek tidak jelas karena dalam surat dakwaan Penuntut Umum menguraikan nilai kontrak sejumlah Rp484.525.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), namun dalam pemaparan tabel satuan pekerjaan jumlah keseluruhan ditulis Rp494.525.000,00 seharusnya antara nilai kontrak dengan jumlah dari semua item-item yang diuraikan Penuntut Umum dalam tabel tersebut cocok atau sinkron jumlahnya sama antara nilai proyek dengan penjabaran dalam satuan pekerjaan, disamping itu setelah item-item nilai pekerjaan yang dipaparkan dalam tabel tersebut di atas dihitung oleh Majelis Hakim, ternyata jumlah nilai uraian pekerjaan bukan Rp494.525.000,00 melainkan adalah sejumlah Rp488.629.680,00 (jika tulisan Rp 4.680.00,- yang tercantum dalam tabel tersebut di atas diartikan Rp4.680,00) atau Rp489.093.000,00 (jika tulisan Rp 4.680.00,- yang tercantum dalam tabel tersebut di atas diartikan Rp468.000,00);
dalam uraian surat dakwaan primer maupun subsider seperti tersebut di atas, telah nyata subyek/terdakwanya tidak jelas/kabur, tempus delikti tidak jelas/kabur, dan nilai kontrak pekerjaan a quo tidak jelas/kabur karena tidak sinkron dengan hasil penjumlahan uraian item-item pekerjaan yang dipaparkan dalam tabel, bahkan hasil penjumlahannya itu sendiripun salah, hal yang demikian itu menyebabkan surat dakwaan tidak jelas, atau kabur, sehingga menimbulkan ketidak pastian;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran ekstensif terhadap peraturan Pasal 191 ayat (2) KUHAP bahwa putusan lepas dari segala tuntutan tidak hanya terkait dengan suatu peristiwa yang bukan merupakan peristiwa pidana, melainkan juga termasuk alasan karena suatu dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa karena surat dakwaan Jaksa penuntut Umum batal demi hukum, maka para Terdakwa tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van elle rechtsvervolging);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dan menerima pembelaan dari para Penasihat Hukum para Terdakwa khususnya pledoi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa I sepanjang mengenai surat dakwaan batal demi hukum
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van elle rechtsvervolging) maka maka terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Satu (1) lembar foto copy SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 523/184/SK-PPTK/DKP/2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumber Dana Alokasi Dana Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Bidang Produksi Perikanan Tahun Anggaran 2016;
Satu (1) lembar foto copy SK BUPATI KEPULAUAN YAPEN Nomor: 28 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Khusus Belanja Pengadaan Tanah, (KIB A), Peralatan dan Mesin (KIB B) Serta Bibit/Ternak (KIB E) Tanggal 20 Januari 2016;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kode rekening Nomor: 2.05.01.21.00.5.2 Belanja Barang Yang Akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan Pembuatan/Pengadaan bagan Ikan Puri ( Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum);
Satu (1) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 141/SPK/ APBD/2016 Tanggal 17 Juni 2016;
Satu (1) Bundel Addendum I Surat Perintah Kerja Nomor: 233/SPK/ ADD-I/DKP/2016 Tgl 7 September 2016;
Satu (1) Bundel Pembayaran Tagihan Sebesar 30 % Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikam Puri Berdasarkan SPK No.141/SPK/APBD/ DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan nilai Rp494.525.000,00 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Beserta Dokumen Pendukung;
Satu (1) Bundel Pembayaran Tagihan Sebesar 100 % Lunas Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikam Puri Berdasarkan SPK No.141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan nilai Rp494.525.000,00 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Berdasarkan SP2D Tanggal 28 Desember 2016 Beserta Dokumen Pendukung;
Berita Acara Pemeriksaan barang Nomor: 900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016;
Faktur Pembelanjaan Barang Nomor: 160091262 – K Tanggal 27 Setember 2016;
Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran/Upah Pembuatan Dinding Perahu An. Agus Torobi (Asli);
Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran/Upah Pembuatan Body Perahu;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Lokasi Kerja An. Ismail Aninam Tgl 27 Januari 2017 (Asli);
Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran Pekerjaan Sensor papan Kayu Perahu (Asli);
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Jahit Jaring Bagan Tanggal 17-12-2016 An. Bpk. Kiki;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Pelunasan Ongkos Pekerjaan Perahu Tanggal 7 Mei 2017 (Asli) An. Bpk Kiki;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Pengangkatan Perahu dari Titik Lokasi Ke Sungai An. Ismail Aninam Tanggal 27 Januari 2017;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Rakit Bagang An. Gidion Kamusi Tanggal 30 Januari 2017;
Satu (1) Lembar Rekening Koran CV. AREL PAPUA Nomor Rekening: 8000110010916 Periode 01-12-2016 s.d 31-12-2016 (Asli);
empat (4) Lembar Foto Dokumentasi Bagan Ikan Puri Untuk Penerima di Kampung AMBAI Serui;
Satu (1) Lembar Foto Dokumentasi Penerima Bagan Ikan Puri di Kampung Wooi Distrik Kanawa Kabupaten Kepulauan Yapen;
Foto Dokumentasi Bagan Ikan Puri di Kampung Wooi yang tidak Dapat digunakan;
Satu (1) Lembar Analisa Perbandingan Kontrak Dengan Hasil Pemeriksaan Fisik Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen;
karena masih diperlukan dalam pembuktian untuk perkara tindak pidana korupsi lain atas nama Jabal Nur, maka semua barang bukti tersebut agar tetap terlampir dalam berkas perkara guna kepentingan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutan Penuntut Umum pada halaman 126 antara lain mengemukakan dalam “Hal-Hal Yang Meringankan”, antara lain mengemukakan bahwa sudah ada pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh saudara Jabal Nur (dalam Penuntutan terpisah) senilai Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pembelaan para Terdakwa melalui Penasihat Hukum mereka mempermasalahkan uang pengembalian tersebut;
Menimbang, bahwa karena uang pengembalian dari Jabal Nur sejumlah Rp360.000.000,00 tidak tercantum dalam daftar barang bukti dan pula tidak pernah diajukan sebagai barang bukti maka mengenai status uang sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dimaksud sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan peraturan Pasal 191 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 156 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP serta perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen No. Reg. Perk: PDS- 01/SRI/Ft.1/03/2019 tertanggal 11 Maret 2019 yang didakwakan kepada terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., terdakwa II. Selopes Menanti, STP.,PI., Terdakwa III. Muhamad Nurdin Worabai, S.E., dan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E. tersebut batal demi hukum;
Melepaskan terdakwa I. Luis Numberi, S.E., M.A., terdakwa II. Selopes Menanti, STP.,PI., Terdakwa III. Muhamad Nurdin Worabai, S.E., dan terdakwa IV. Robert Renmaur, S.E. dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Para Terdakwa yaitu: Luis Numberi, S.E., M.A. (Terdakwa I), Selopes Menanti, STP.,PI, (Terdakwa II), Muhamad Nurdin Worabai, S.E., (Terdakwa III) dan Robert Renmaur, S.E. (Terdakwa IV) dibebaskan dari tahanan seketika itu juga;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu (1) lembar foto copy SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 523/184/SK-PPTK/DKP/2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumber Dana Alokasi Dana Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Bidang Produksi Perikanan Tahun Anggaran 2016;
Satu (1) lembar foto copy SK BUPATI KEPULAUAN YAPEN Nomor: 28 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Khusus Belanja Pengadaan Tanah, (KIB A), Peralatan dan Mesin (KIB B) Serta Bibit/Ternak (KIB E) Tanggal 20 Januari 2016;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kode rekening Nomor: 2.05.01.21.00.5.2 Belanja Barang Yang Akan diserahkan Kepada Masyarakat Sarana Penangkap Ikan Pembuatan/Pengadaan bagan Ikan Puri ( Ambai, Wooi, Aibondeni dan Miosnum);
Satu (1) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 141/SPK/ APBD/2016 Tanggal 17 Juni 2016;
Satu (1) Bundel Addendum I Surat Perintah Kerja Nomor: 233/SPK/ ADD-I/DKP/2016 Tgl 7 September 2016;
Satu (1) Bundel Pembayaran Tagihan Sebesar 30 % Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikam Puri Berdasarkan SPK No.141/SPK/APBD/ DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan nilai Rp494.525.000,00 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Beserta Dokumen Pendukung;
Satu (1) Bundel Pembayaran Tagihan Sebesar 100 % Lunas Pekerjaan Pembuatan 5 (lima) Unit Bagan Ikam Puri Berdasarkan SPK No.141/SPK/APBD/DKP/2016 Tanggal 17 Juni 2016 dengan nilai Rp494.525.000,00 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Berdasarkan SP2D Tanggal 27 Juli 2016 Berdasarkan SP2D Tanggal 28 Desember 2016 Beserta Dokumen Pendukung;
Berita Acara Pemeriksaan barang Nomor: 900/390/BA-PB/ASET/2016 Tanggal 22 Desember 2016;
Faktur Pembelanjaan Barang Nomor: 160091262 – K Tanggal 27 Setember 2016;
Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran/Upah Pembuatan Dinding Perahu An. Agus Torobi (Asli);
Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran/Upah Pembuatan Body Perahu;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Lokasi Kerja An. Ismail Aninam Tgl 27 Januari 2017 (Asli);
Satu (1) Bundel Kwitansi Pembayaran Pekerjaan Sensor papan Kayu Perahu (Asli);
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Jahit Jaring Bagan Tanggal 17-12-2016 An. Bpk. Kiki;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Pelunasan Ongkos Pekerjaan Perahu Tanggal 7 Mei 2017 (Asli) An. Bpk Kiki;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Pengangkatan Perahu dari Titik Lokasi Ke Sungai An. Ismail Aninam Tanggal 27 Januari 2017;
Satu (1) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Rakit Bagang An. Gidion Kamusi Tanggal 30 Januari 2017;
Satu (1) Lembar Rekening Koran CV. AREL PAPUA Nomor Rekening: 8000110010916 Periode 01-12-2016 s.d 31-12-2016 (Asli);
empat (4) Lembar Foto Dokumentasi Bagan Ikan Puri Untuk Penerima di Kampung AMBAI Serui;
Satu (1) Lembar Foto Dokumentasi Penerima Bagan Ikan Puri di Kampung Wooi Distrik Kanawa Kabupaten Kepulauan Yapen;
Foto Dokumentasi Bagan Ikan Puri di Kampung Wooi yang tidak Dapat digunakan;
Satu (1) Lembar Analisa Perbandingan Kontrak Dengan Hasil Pemeriksaan Fisik Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen;
Tetap terlampir dalam berkas perkara guna kepentingan pembuktian dalam perkara atas nama Jabal Nur;
Membebankan biaya perkara pada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA pada hari Senin tanggal 9 September 2019 oleh kami DR. H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Elisa B. Titahena, S.H., M.H. dan Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, M.Hum., Hakim Ad. Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 13September 2019 oleh DR. H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi Bernad Akasian, S.H., M.H. dan Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, M.Hum. Hakim-Hakim Anggauta tersebut, dibantu oleh Ratna Kondolele, S.H. Panitera Pengganti, dihadiri Joshua R. Mandim Wanma, S.H. Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dan para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggauta, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Bernad Akasian, S.H., M.H. DR. H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H.,
Ttd
Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, M.Hum.
Panitra Pengganti,
Ttd
Ratna Kondolele, S.H.