307 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/PDT.SUS/2010
PT. PALMECHANDRA ABADI; PT. BANK BUKOPIN, TBK.
TOLAK
P U T U S A N
No. 307 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara niaga kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PALMECHANDRA ABADI, berkedudukan di Jalan Pemuda Baru III No. 11-11A, Medan, diwakili oleh EFFENDI CHANDRA, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada ELIANUS JAWAK, SH., Advokat, beralamat di Jalan Bunga Mawar No. 45-47, Padang Bulan, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Februari 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon ;
T E R H A D A P
PT. BANK BUKOPIN, Tbk., berkedudukan di Jalan M.T. Haryono Kav 50-51, Jakarta Selatan, diwakili oleh MIKROWA KIRANA dan SULISTYOHADI DS , masing-masing selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : PURWOKO J. SOEMANTRI, SH., M.Hum., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Danau Gelinggang Blok C.III No. 59, Pejompongan, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Februari 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pailit terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
IDENTITAS PEMOHON:
Bahwa Pemohon adalah suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta dan beroperasi berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang Anggaran Dasarnya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI ;
IDENTITAS TERMOHON :
Bahwa Termohon (Debitur) adalah suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan dan beroperasi di Medan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia ;
TERMOHON TELAH TIDAK MEMBAYAR KEPADA PEMOHON SUATU
HUTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH :
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 126 tertanggal 28 Januari 1999, Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 127 tertanggal 28 Januari 1999, Akta Pengakuan Hutang No. 128 tertanggal 28 Januari 1999 dengan berkepala "Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", Akta Pengakuan Hutang No. 129 tertanggal 28 Januari 1999 dengan berkepala "Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", Akta Pengakuan Hutang No. 130 tertangga! 28 Januari 1999 dengan berkepala “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", Akta Pemberian Jaminan Secara Fiducia No. 131 tertanggal 28 Januari 1999, Akta Pemberian Jaminan Berupa Cessie Tagihan No. 132 tertanggal 28 Januari 1999 dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 133 tertanggal 28 Januari 1999, kesemua Akta dibuat di hadapan Notaris Alina Hanun Nasution, SH. Notaris di Medan, Termohon Debitur : PT. Palmechandra Abadi telah mendapatkan fasilitas :
Dalam Bentuk Pinjaman Reguler sampai sejumlah Rp.13.850.000.000.- (tiga belas milyar delapan ratus lima puluh juta
rupiah) dengan rincian untuk modal kerja sebesar Rp.11.850.000.000.- (sebelas milyar delapan ratus lima puluh juta
rupiah) dan untuk modal kerja proyek pembangunan pabrik
kelapa sawit sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah),
harus dibayar lunas selambat-Iambatnya dalam waktu 12 bulan
karenanya harus sudah dilunasi selambat-lambatnya tanggal 28
Januari 2000 ;Dalam bentuk Installment berupa uang sampai sejumlah Rp.4.400.000.000.- (empat milyar empat ratus juta rupiah) dan
harus dibayar lunas secara cicilan maupun sekaligus dalam jangka waktu 40 bulan dan harus dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2003 ;
Bahwa untuk menjamin ketertiban pembayaran hutang Termohon : Debitur PT. Palmechandra Abadi menurut sebagaimana mestinya, Termohon telah memberikan jaminan dengan hak tanggungan :
Sebidang tanah Sertifikat Hak mIlik No 307, seluas 20.000 m² didaftarkan di Kantor Sub Direktorat Agraria Kotamadya Medan pada tanggal 15 Juli 1977 No. 1716/1977 dan dikeluarkan pada tanggal yang sama, tertulis atas nama Effendi Chandra, setempat dikenal Jl. Aluminium No. 2, Medan berikut dengan segala apa yang beridiri, tertanam di atas tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan, istimewa sebuah bangunan gudang permanen, atap seng, lantai semen, diperlengkapi dengan aliran listrik dan air ledeng ;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 86, seluas 10.830 m² didaftarkan di Kantor Pertanahan Kotamadya Medan pada tanggal 6 September 1995 dan diterbitkan pada tanggal 7 September 1995, memakai Surat Ukur tanggal 6 September 1996 No. 8995/1995, tertulis atas nama Effendi Chandra, setempat dikenal Jl. MG. Manurung No. 24, Medan berikut dengan segala apa yang berdiri, tertanam di atas tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan, istimewa sebuah bangunan pabrik permanen, atap seng, lantai semen, diperlengkapi dengan aliran listrik dan telepon ;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 811, seluas 76 m² didaftarkan di Kantor Pertanahan Kotamadya Medan pada tanggal 18 November 1996 dan dikeluarkan pada tanggal yang sama, memakai Surat Ukur No. 12521/1996 tanggal 5 November 1996, tertulis atas nama Effendi Chandra, setempat dikenal Jl. Pemuda Baru III No. 11, Medan berikut dengan segala apa yang berdiri, tertanam di atas tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan, istimewa sepintu bangunan rumah tempat tinggal permanen berlantai, diperlengkapi dengan aliran listrik, air ledeng dan telepon ;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 624, seluas 500 m² didaftarkan di Kantor Pertanahan Kotamadya Medan pada tanggal 3 Mei 1994 dan dikeluarkan pada tanggal yang sama, memakai Surat Ukur No. 2537/1994 tanggal 28 April 1994, tertulis atas nama Doktoranda Noni Paimin, setempat dikenal Jl. Gladiol Blok L Kavling No. 151, Komplek Perumahan Griya Riatur berikut dengan segala apa yang berdiri, tertanam di atas tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan ;
Selanjutnya telah memberikan pula jaminan berupa :
Jaminan secara fiducia sesuai Akta Pemberian Jaminan Secara Fiducia No. 131 tertanggal 28 Januari 1999 ;
Jaminan berupa Cessie Tagihan sesuai Akta Pemberian Jaminan Berupa Cessie No. 132 tertanggal 28 Januari 1999 ;
Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari Effendi Chandra bertindak dan dibantu isterinya : Jong Mian Lian, BA ;
Bahwa atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 307 seluas 20.000 m² setempat dikenal Jl. Aluminium No. 2, Medan, sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 86 seluas 10.830 m² setempat dikenal Jl. MG. Manurung No. 24, Medan, sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 811 seluas 76 m² setempat dikenal Jl. Pemuda Baru III No. 11, Medan dan sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 624, seluas 500 m², setempat dikenal Jl. Gladiol Blok L Kavling No. 151, Komplek Perumahan Griya Riatur, telah dipasang atau diletakkan Hak Tanggungan Peringkat I dan Peringkat II ;
Bahwa dengan demikian secara hukum, Termohon : Debitur harus bertanggungjawab tanpa syarat tepat pada waktunya pembayaran hutang Termohon : Debitur tersebut di atas kepada Pemohon ;
Bahwa pada mulanya fasilitas kredit atas nama Termohon: Debitur klasifikasinya lancar-lancar saja, akan tetapi mulai sejak bulan November 2005 mulai menunjukkan ketidak-lancaran, untuk itu Pemohon mulai memonitoring secara ketat dan melakukan upaya agar fasilitas kredit tersebut di atas kembali dalam klasifikasi lancar ;
Bahwa kemudian berdasarkan 3 (dua) Addendum Perjanjian Kredit tanggal 27 September 2000 telah diadakan persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit atas fasilitas kredit tersebut di atas, mengenai Plafond Kredit, Suku Bunga, Pembayaran Pokok Kredit dan Jangka Waktu Kredit, sehingga Untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja ;
Untuk Modal Kerja Usaha menjadi sebanyak-banyaknya Rp.11.743.773.358,75 (sebelas milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah koma tujuh puluh lima sen) ;
Untuk Modal kerja Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), total sebanyak-banyaknya Rp. 13.743.773.358,75 (tiga belas milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah koma tujuh puluh lima sen) ;
Harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 28 April 2009 ;
Untuk Fasilitas Kredit Investasi :
Untuk Kredit Investasi menjadi setinggi-tingginya Rp.4.061.538.462,- (empat milyar enam puluh satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) ;
Harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 28 April 2009 ;
Bahwa kemudian dalam perjalanannya fasilitas kredit investasi atas nama Termohon : Debitur telah lunas, akan tetapi sepanjang fasilitas kredit Modal Kerja atas nama Termohon : Debitur telah mengalami kemacetan dan sampai dengan jatuh tempo yaitu tanggal 28 April 2009, ternyata Termohon tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban fasilitas kreditnya, meskipun telah dilakukan pendekatan dan somasi agar Termohon : Debitur melunasi hutangnya yang telah jatuh tempo, yang sampai per 31 Oktober 2009 Outstanding Fasilitas Kredit Modal Kerja atas nama Termohon :
No. Pinjaman : 123.2722.101 (Modal kerja)
Outstanding Rp. 7.907.014.315,45 ;
Bunga Rp. 11.808.557.809,- (48 bulan macet
November 2005)
Denda Rp.26.502.324.314,90 (47 bulan macet
Desember 2005)
Total Rp.46.217.896.439,33
No. Pinjaman : 123.2722.301 (Modal kerja)
Outstanding Rp. 7.000.000.000,-;
Bunga Rp. 1.176.665.735,- (48 bulan macet
November 2005)
Denda Rp. 1.676.616.158,70 (47 bulan macet
Desember 2005)
Total Rp. 4.853.281.893,70
Total A + B = Rp. 51.071.178.333,05 (lima puluh satu milyar tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah koma lima sen) ;
TERMOHON MEMILIKI KREDITUR LAINNYA :
Termohon : Debitur memiliki kreditur lain :
Bahwa telah Pemohon ketahui Termohon pada saat ini memiliki kreditur lain selain dari Pemohon yaitu :
Untuk utang/kewajiban Termohon terhadap PT. Krida Pujimulyo Lestari beralamat di Jl. Lobak No. 11, Medan (d/h Jl. Nibung Raya No. 1-3 Medan), berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. LCT.03/006/KPL tanggal 8 Oktober 2003 sebesar Rp.1.513.955.930,96 (satu milyar lima ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puuh lima ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah koma sembilan puluh enam sen) ;
Untuk utang/kewajiban Termohon terhadap PT. Atmindo, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 100, Medan berdasarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) perwakilan Medan-Sumatera Utara No. 01/IV/ARB/BANI-MDN/2006 tertanggal 27 Januari 2007 sebesar Rp. 650.979.463,- (enam ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah), yang sampai saat ini belum dibayar oleh Termohon ;
Bahwa dari uraian tersebut di atas telah terbukti bahwa hutang Termohon : Debitur telah jatuh tempo dan Termohon : Debitur mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditur ;
Bahwa karena telah terbukti bahwa Termohon : Debitur mempunyai lebih dari satu kreditur dan terbukti pula bahwa Termohon : Debitur mempunyai sedikitnya 1 hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka Termohon mempunyai dasar dan alasan hukum untuk dinyatakan pailit, seperti dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Sebaliknya Pemohon mempunyai dasar dan alasan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap Termohon ;
Bahwa untuk melindungi hak dan kepentingan Pemohon dan guna mencegah Termohon melakukan tindakan atas kekayaan yang dapat merugikan hak dan kepentingan Pemohon dalam rangka mendapatkan pembayaran penuh atas semua hutang Termohon, Pemohon mohon agar sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Termohon baik harta kekayaan yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Termohon pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk dan atau mengangkat Darwin Marpaung, SH. MH., berkantor di MAAS Law Office, Jalan Hidup Baru Raya No. 27, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta 12140 sebagai Kurator terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia No. C.HT.05.15.40 tertanggal 3 Februari 2006 ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
Atau :
Jika Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon mengaju-kan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Tentang identitas Termohon
Bahwa Termohon dalam perkara ini adalah sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia ;
Bahwa Pemohon merumuskan, identitas Termohon (debitur) adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan beroperasi di Medan berdasarkan hukum Republik Indonesia ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditentukan bahwa alamat Perseroan adalah dimana perseroan tersebut berkedudukan dan bukan sebaliknya dimana perseroan ini beropeasi ;
Bahwa ternyata dalam permohonan Pemohon, tidak secara tegas disebutkan dimana Termohon berkedudukan dan kedudukan perseroan (Termohon) sangat urgen diketahui guna menentukan Pengadilan Niaga mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ;
Karena tidak secara tegas disebutkan Pemohon dimana Termohon bekedudukan, maka permohonan Pemohon kabur dan patut permohonan-nya ditolak untuk seluruhnya ;
Tentang permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menentukan “Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya” ;
Bahwa Pemohon dalam permohonannya, dimaksud guna memenuhi aturan hukum Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tersebut, telah mendalilkan bahwa PT. Krida Pujimulyo Lestari dan PT. Atmindo sebagai kreditur Termohon ;
Hal tersebut, adalah tidak benar, karena Termohon, sama sekali tidak mempunyai kewajiban membayar hutang dan atau tidak sebagai debitur PT. Krida Pujimulyo Lestari dan PT. Atmindo ;
Dengan demikian, syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pailit tidak terpenuhi oleh Pemohon, karenanya permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya ;
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, No 04/Pailit/2009/PN-Niaga/Mdn. tanggal 3 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit ;
Menyatakan bahwa PT. PALMECHANDRA ABADI, beralamat di Jalan Pemuda Baru III No. 11 A, Medan, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk Sdr. ERWIN MANGATAS MALAU, SH., MH., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat Sdr. Darwin Marpaung, SH. MH., berkantor di MAAS Law Office, Jalan Hidup Baru Raya No. 27, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta 12140 Kurator terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia No. C.HT.05.15.40 tertanggal 3 Februari 2006 sebagai Kurator ;
Menetapkan bahwa imbalan jasa dan biaya Kurator sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.031.000,- (tiga juta tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan tersebut diucapkan dengan hadirnya Termohon pada tanggal 3 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Termohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Februari 2009, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 10 Februari 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor : 01/PAILIT/K/2010/ PN.NIAGA/MEDAN yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 10 Februari 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon yang pada tanggal 11 Februari 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Termohon, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 Februari 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, melanggar tertib beracara dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa permohonan pailit tertanggal 10 November 2009, didaftarkan
pada tanggal 14 Desember 2009 Register No. 04/Pailit/2009/PN.Niaga/ Mdn dan persidangan pertama seyogianya dilakukan pada tanggal 28 Desember 2009, akan tetapi karena surat panggilan tidak sampai hingga hari persidangan, maka persidangan diundur dan dilanjutkan pada tanggal 11 Januari 2010 dan persidangan hari itu dihadiri Pemohon dan Termohon (kuasanya) ;
Pada persidangan tanggal 11 Januari 2010, sebelum Termohon mengajukan jawabannya, Pemohon mengajukan perbaikan permohon-annya di depan persidangan, ternyata yang diperbaiki hanya sekedar penyempurnaan pada halaman 2 alinea terakhir, yang isi pokoknya ... dibayar lunas secara cicilan maupun sekaligus dalam jangka waktu 40 bulan dan harus dilunasi selambat-Iambatnya pada tanggal 28 April 2003 (vide perbaikan gugatan) ;
Dalam perbaikan tersebut, sama sekali tidak ada memperbaiki atau
menambah para kreditur Termohon. Berarti kreditur Termohon hanyalah sebagaimana disebutkan dalam permohonan pailitnya ;
Bahwa hingga pembuktian bagi Pemohon tanggal 20 Januari 2010,
selain tidak ada perubahan dalil, bukti Pemohon adalah terdiri dari
bukti P-1 s/d P-11 ;Bahwa Termohon mengajukan bukti-bukti pada tanggal 27 Januari
2010 yang diberi tanda T-1 s/d T-5 ;
Kemudian Pemohon mengajukan bukti tambahan, yang diberi tanda
P-12 dan P-13, kemudian Hakim Ketua pimpinan persidangan
menetapkan putusan tanggal 03 Februari 2010 ;
Dengan proses acara yang demikian, jelas tidak ada kesempatan bagi
Termohon, guna membantah atau mematahkan bukti P-12 dan P-13
tersebut sedangkan bukti P-12 dan P-13, tidak pernah didalilkan
dalam permohonan pailit ;
Pengadilan Niaga melanggar tertib beracara, khususnya mengenai acara
pembuktian.Bahwa ketentuan Pasal 299 Undang-Undang RI No.37 Thn 2004, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, maka hukum acara yang berlaku
adalah Hukum Acara Perdata ;Bahwa dasar pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Niaga
mengabulkan permohonan pailit Pemohon, adalah adanya bukti P-
12 yang tidak pernah dinyatakan bukti tersebut sesuai dengan
aslinya dengan tanpa pertimbangan hukum yang cukup mengenai
bukti-bukti P-13, T-4 dan T-5 ;Bahwa dalam dalil permohonan pailit telah dengan tegas didalilkan/ disebutkan, selain Pemohon, yang menjadi kreditur lain Termohon adalah PT. Krida Pujimulyo Lestari dan PT. Atmindo ;
Berdasarkan bukti T-4 dan T-5, yang juga tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Niaga dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak ternyata PT. Krida Pujimulyo Lestari dan PT. Atmindo sebagai Kreditor Termohon ;
Karena itu nyata, dalil-dalil permohonan pailit tidak ternyata terbukti, karenanya permohonan pailit haruslah ditolak. Putusan Pengadilan Niaga dibatalkan ;
Pengadilan Niaga melanggar hukum pembuktian dengan menerapkan
hukum pembuktian tidak terbatas.Bahwa Pemohon dalam dalil permohonannya telah tegas, guna memenuhi syarat Undang-Undang Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004, telah menetapkan, selain Pemohon yang menjadi Kreditur Termohon adalah juga PT. Krida Pujimulyo Lestari dan PT. Atmindo ;
Menurut undang-undang tentang pembuktian, apa yang didalilkan
dalam permohonan, hal itulah yang patut dan yang harus dibuktikan
atau dengan kata lain dalil-dalil permohonan yang patut dibuktikan,
bukan yang di luar yang didalilkan ;
Bahwa dalam perkara ini yang dipertimbangkan Majelis Hakim
sebagai dasar dikabulkan permohonan pailit, adanya bukti P-
12, yang penyampaiannya juga setelah bukti Termohon dan bukti P-
12 tersebut juga tidak pernah didalilkan dalam permohonan. Dan
tidak ada diperlihatkan aslinya atau tidak dinyatakan secara tegas
bukti tersebut sesuai dengan aslinya (vide pengantar bukti tambahan) ;
Karena bukti P-12 tersebut tidak dijadikan dasar guna memenuhi
syarat undang-undang pengajuan permohonan pailit, maka tidak
patut dipertimbangkan sebagai pembuktian yang sah menurut
undang-undang dan bukti P-12 patut dikesampingkan ;
Dengan diterimanya bukti P-12 tersebut dan sebagai dasar pertimbang-an dan putusan, maka nyata Pengadilan Niaga menerapkan pembuktian tidak terbatas sehingga menimbulkan pembuktian yang tidak berkepas-tian hukum ;
Pengadilan Niaga Telah Melegalkan Perbuatan Yang Melanggar Hukum.
Bahwa bukti P-12 yang dijadikan dasar pertimbangan dan putusan
adalah berupa Data Bank Checking Melalui Bank Indonesia
No.Laporan : 12/1777343/DPIP/PIK, tanggal laporan 22/01/210 Debitur PT. Palmechandra Abadi. Laporan tersebut bukan peruntukannya PT. Bank Bukopin Tbk (Pemohon) ;Bahwa bukti P-12 tersebut, merupakan Data Bank Checking Intern
Bank Indonesia, yang data tersebut tidak patut dipublikasikan karena merupakan Rahasia Perbankan ;
Memungkinkan data tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti apabila
atas perintah Pengadilan atau Permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehubungan dengan perkara pidana. Ternyata dalam perkara ini tidak ada perintah Pengadilan maupun permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
Menjadikan bukti P-12 sebagai bukti dalam perkara ini, sama dengan membuka Rahasia Perbankan yang merupakan pelanggaran hukum ;
Sesuatu bukti yang dasarnya pelanggaran hukum tidaklah patut
dipertimbangkan sebagai bukti yang sah menurut hukum ;
Karenanya patut dikesampingkan.
Karena putusan didasarkan kepada perolehan bukti yang melanggar
hukum, berartilah itu Pengadilan Niaga melegalkan perbuatan yang
melanggar hukum. Karenanya, putusan tersebut harus dibatalkan ;
Pengadilan Niaga Melanggar Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa dalil Pemohon pailit dan guna memenuhi syarat undang-
undang, menetapkan PT. Krida Pujimulyo Lestari dan PT. Atmindo sebagai Kreditur Termohon, selain Pemohon ;Bahwa berdasarkan bukti T-4 berupa pernyataan PT. Krida Pujimulyo
Lestari dan T-5 berupa pernyataan PT. Atmindo, terbukti bahwa
PT. Krida Pujimulyo Lestari dan PT. Atmindo bukan Kreditur Termohon ;Karena yang didalilkan PT. Krida Pujimulyo Lestari dan PT. Atmindo
sebagai Kreditur Termohon, ternyata tidak, maka dalil-dalil permohonan Pemohon telah terpatahkan maka permohonan pailit dari Pemohon haruslah ditolak, karena ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tidak terpenuhi ;
Pengadilan Niaga salah dalam pertimbangan hukumnya yang mempertim-
bangkan bukti P-12 yang tidak pernah didalilkan sebagai alasan
mengabulkan permohonan pailit, sebab :Bukti P-12, berupa surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Regional
Credit Recoveri Medan Nomor : RCR.MDN/040/2010 tanggal 26
Januari 2010, yang ditujukan kepada Majelis Hakim yang menangani
Permohonan Pailit No. : 04/Pailit/2009/PN.Niaga/Mdn, tidak jelas surat tersebut diterbitkan untuk dan atas permintaan siapa dan untuk kepentingan apa hal itu diterbitkan ;Bukti P-12 tersebut, sebab dipertimbangkan Pengadilan Niaga sebagai
membuktikan dalil permohonan Pemohon pailit, adalah salah,
sebab bukti tersebut terbit, bukan atas permintaan Pemohon pailit
dan isi dari surat bukti P-12 tersebut, bersifat testonium de auditu
sebab yang bertanggungjawab mengenai isi surat tersebut, tidak
pernah didengar keterangan di persidangan mengenai kebenaran
isinya. Jika Pengadilan Niaga dan Pemohon pailit menerima bukti
tersebut sebagai bukti yang sah, maka pengetahuan mereka itu
bersifat pendengaran dari orang lain (testonium de auditu) yang
tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti yang sah menyatakan
PT. Bank Mandiri, Tbk sebagai Kreditur PT. Palmechandra Abadi ;Bukti P-12 tersebut karena sifatnya, dapat dipastikan bukan untuk
kepentingan Pemohon pailit, sebab sifat isi daripada surat tersebut
adalah “RAHASIA" yang tidak patut dipublikasikan terhadap umum (vide bukti P-12 tersebut pada bagian lampirannya) jelas ada tertulis Rahasia ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon (bukti P-1
s/d P-11) membuktikan bahwa Pemohon pailit adalah Kreditur Preferen/ Separatis, sebab pemegang hak-hak jaminan/hak tanggungan yang tidak mempunyai kepentingan untuk diberi hak mengajukan permohonan pailit, mengingat kreditur separatis telah terjamin sumber pelunasan tagihannya, yaitu dari barang agunan yang telah dibebani hak tanggungan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1 s/d ke 7 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan :
Bahwa judex facti/Pengadilan Niaga sudah benar dalam menerapkan hukum dan mempertimbangkan fakta hukum, dimana Pemohon Kasasi/Termohon mengakui benar sebagai debitur (yang mempunyai hutang) dan Termohon Kasasi sebagai kreditur, tentang besarnya adalah irrelevant ;
Bahwa hutang tersebut sudah jatuh tempo, dan ada kreditur lain, karenanya judex facti/Pengadilan Niaga dalam menerapkan hukum kepailitan sudah benar yaitu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dimana terbukti debitur mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. PALMECHANDRA ABADI tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PALMECHANDRA ABADI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2010 oleh PROF. DR. H. MUCHSIN, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS., dan H. MUHAMMAD TAUFIK, SH., MH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DANDY WILARSO, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
PROF. REHNGENA PURBA, SH.,MS. PROF. DR. H. MUCHSIN, SH.
ttd.
H. MUHAMMAD TAUFIK, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ………. Rp. 6.000,- ttd.
2. R e d a k s i ……… Rp. 1.000,- DANDY WILARSO, SH.,MH.
3. Administrasi kasasi Rp.4. 993.000,-
J u m l a h … Rp.5.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
PANITERA
( H. SUHADI, SH.MH. )
NIP : 040 033 261