266//Pid.Sus/2014 /PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 266//Pid.Sus/2014 /PN Cbi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MAD NUR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MAD NUR terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) SECARA BERLANJUT“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAD NUR dengan pidana penjara selama 1 satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 ( satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 3 (tiga ) lembar foto copy surat ijin pertambangan Derah (SIPD) Nomor 541.3/023- Distamb tanggal 14 Juli 2006 ; Tetap dalam berkas perkara ; -1(satu) buah kunci alat berat becho merek hitachi; -1( satu) buah kunci mesin pemecah batu (bleker) merk hitachi ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi supian ; 1(satu) unit exvator becho merk hitachi berikut kunci ; -1(satu) unit kendaraan dump truk jenis/model ligt warna biru Noka MHF31BY4300029775 Nosin 14 B -1476648 No. Pol B-9552 – BJSTNK an. Serasi Autoraya dan kunci kontrak ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ; 5. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah );
P U T U S A N
No : 266//Pid.Sus/2014 /PN Cbi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cibinong, yang memeriksa dan mengadili Perkara – Perkara Pidana, pada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : MAD NUR
Tempat lahir : Bogor
Umur / tanggal lahir : 48 Tahun / 14 Desember 1965
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan /kewarganegaraan : WNI
Tempat tinggal : Kp. Pagutan Rt. 006/002 Ds. Rumpin Kec. Rumpin Kab. Bogor
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;--------------------------------------------------------
Penuntut Umum Tahanan Rumah tanggal Sejak tanggal 15 April 2014 s/d 4 Mei 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Tahanan Rumah sejak tanggal 25 April 2014 s/d 24 Mei 2014 ;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Cibinong tahana rumah sejak tanggal 25 Mei 2014 /d 23 Juli 2014 ;-------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum KHAIRUDDIN BAKRI SH.DKK dari Kantor beralamt di POSBAKUM Pengadilan Negeri Cibinong Jl. Tegar Beriman No. 5 Cibinong Kab.Bogor ;--------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 25 Apriil 2014 Nomor : 266/ Pen.sus /2014/PN.Cbn. tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang pertama serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan;-----------------------------
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik pada Kepolisian Daerah Jawa Barat Wilayah Bogor;--------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;----------
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;-----------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;----
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong Nomor Reg. Perkara : PDM- 90/Cbn/04/2014, tanggal 7 Agustus 2014, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan putusan sebagai berikut :-----------------
.Menyatakan terdakwa MAD NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 67 ayat (1) UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Tunggal;------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MAD NUR dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp. 8.000.000., (delapan juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;---------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Nomor : 541.3/023-Distamb tanggal 14 Juli 2006;-----------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah kunci alat berat becho merek hitachi;;------------------------
1 (satu) buah kunci mesin pemecah batu (blecker) merek hitachi;----------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Supian
1 (satu) unit exavator becho merek hitachi berikut kunci
1 (satu) unit kendaraan dump truck jenis / model light warna biru Noka MHF31BY4300029775 Nosin 14B-1476648 No Pol. B-9552-BJ STNK a.n PT. Serasi Autoraya dan kunci kontak
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembelaan / permohonan dari Terdakwa secara lisan tanpa yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 20 Agustus 2014 yang pada pokoknya
Bahwa Terdakwa hanya mohon keringanan dan sangat menyesal tidak akan mengulanginya lagi ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut umum telah didakwa : Pertama Pasal 158 jo pasal 67 ayat (1) Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa MAD NUR, secara berturut-turut dan dianggap sebagai perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kp. Pagutan Rt. 002 Rw. 006 Desa Rumpin Kec Rumpin Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, terdakwa melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Mad Nur selaku pemilik CV. Nur Eva Tina Pratama telah melakukan kegiatan penambangan batu andesit (batu belah) dan pasir ayak yang dilakukan sejak tanggal 14 juli 2006 dengan menggunakan Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan, namun sejak tanggal 14 Juli 2011 Surat Izin Usaha Pertambangan tersebut tidak berlaku lagi, namun terdakwa tetap melakukan kegiatan penambangan tanpa ada surat izin usaha pertambangan.
Bahwa cara terdakwa melakukan kegiaan penambangan batu andesit dan penambangan pasir yaitu dengan menggunakann mobil dump truck dan alat berupa exacavator (becho) merek Hitachi yang dilengkapi dengan blecker untuk memecah batu, kemudian exacavator tersebut dijalankan oleh saksi Joni Purba selaku operator untuk memecah batu gunung sehingga batu berjatuhan dan belahannya dikumpulkan dan dibawa dengan menggunakan dump truck selanjutnya siap dijual sedangkan untuk pertambangan pasir dilakukan dengan cara mengkeruk pasir dari sungai dengan menggunakan becho lalu diayak ditempat ayakan dan ditampung dulu dibiarkan sampai kering dan siap untuk dijual kepada pembeli.-----------------------------
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa dalah sehari bias menghasilkan batu andesit sebanyak 30 M3 atau 6 truck kemudian dijual dengan harga Rp. 500.000., (lima ratus ribu rupiah) untuk satu truck sedangkan pasir ayak yang dapat dihasilkan dari penambangan adalah sebanyak 18M3 atau sekitar 4 truck kemudian dijual dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk satu truck.
Bahwa pada saat saksi Bambang Andika dan saksi Bambang Supriadi petugas Kepolisisan dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan ditempat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa dan menanyakan tentang izin penambangan yang dimiliki oleh terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang selanjutnya terdakwa ke Polda Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatas diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 158 Jo Pasal 67 ayat (1) UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertam bangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------
Menimbang, bahwa untuk mendukung hal – hal yang didakwakan oleh Jaksa Penutut Umum kepada diri Terdakwa maka Jaksa Penutut Umum telah mengajukan beberapa orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI - I : SUPIAN
Yang pada pokok dibawah disumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di penambangan pasir ayak dan batu andesit berlokasi di Kp. Pagutan Rt. 002/006 Ds Rumpin Kec rumpin Kab Bogor sebagai sopir pribadi terdakwa dan merangkap sebagai kasir;---------------------------------------
Bahwa pemilik lahan penambanagan tersebut adalah milik terdakwa;---------
Bahwa benar pasir ayak dan batu andesit mulai beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal masalah perizinan penambangan, karena yang mengetahui adalah terdakwa langsung;------------------------------
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;-------------------------------------------------
SAKSI -2 : SUPARMAN
Yang pada pokok nya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di penambangan pasir ayak dan batu andesit berlokasi di Kp. Pagutan Rt. 002/006 Ds Rumpin Kec rumpin Kab Bogor sebagai security dan pemeliharaan mesin becko yang kegiatannya menjaga alat becko dan lokasi pertambangan;-------------------------------------------------------
Bahwa pemilik lahan penambanagan tersebut adalah milik terdakwa
Bahwa benar saksi mulai bekerja pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal masalah perizinan penambangan, karena yang mengetahui adalah terdakwa langsung;----------------------------
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;-----------------------------------------------
SAKSI -3 : ACING
Yang pada pokok nya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di penambangan pasir ayak dan batu andesit berlokasi di Kp. Pagutan Rt. 002/006 Ds Rumpin Kec rumpin Kab Bogor sebagai Ceker/Kasir dan menerima pembayaran dari para pembeli;------------------------
Bahwa pemilik lahan penambanagan tersebut adalah milik terdakwa;-------
Bahwa benar operasional penambangan batu dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sedangkan penambangan pasir dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB;---------------------------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui perihal masalah perizinan penambangan, karena yang mengetahui adalah terdakwa langsung;--------
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;--------------------------------------------------
SAKSI -4 : IWAN PURNA WIRAWAN,
Yang pada pokok nya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di penambangan pasir ayak dan batu andesit berlokasi di Kp. Pagutan Rt. 002/006 Ds Rumpin Kec rumpin Kab Bogor sebagai Teknisi/mekanik alat berat becko;---------------------------------------------
Bahwa benar pemilik lahan penambanagan tersebut adalah milik terdakwa
Bahwa benar saksi tidak mengetahui perihal masalah perizinan penambangan, karena yang mengetahui adalah terdakwa langsung ;----------
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa;-----------------------------------------------
SAKSI - 5 : JONI PURBA,
Yang pada pokok nya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di penambangan pasir ayak dan batu andesit berlokasi di Kp. Pagutan Rt. 002/006 Ds Rumpin Kec rumpin Kab Bogor sebagai Operator becko;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pemilik lahan penambanagan tersebut adalah milik terdakwa
Bahwa benar saksi tidak mengetahui perihal masalah perizinan penambangan, karena yang mengetahui adalah terdakwa langsung --------
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan ;-----------------------------------------------
SAKSI - 6 : Ir DEDI HERNADI,,
Yang pada pokok nya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di ESDM Kab Cibinong selaku Kasi Teknik Pertambangan Umum ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kegiatan yang dilakukan oleh CV Nur Eva Tina Pratama ;------
Bahwa benar operasional penambangan batu dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sedangkan penambangan pasir dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB;-------------------------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui perihal masalah perizinan penambangan, karena yang mengetahui adalah terdakwa langsung;----------
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan ;------------------------------------------------
SAKSI -7 : BAMBANG ANDIKA SP, SH,
Yang pada pokok nya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekitar jam 14.00 WIB saksi mengetahui kegiatan penambangan tidak dilengkapi IUP, bertepatan pada saat melakukan pemeriksaan lokasi penambangan batu andesit dan pasir di Kp. Pagutan Rt. 002/006 Desa Rumpin Kec Rumpin Kab Bogor
Bahwa benar terdakwa tidak bias memperliahatkan dokumen/legalitas penambangan batu andesit dan pasir tersebut.;--------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui CV Nur Eva Pratama milik terdakwa ;---------
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Saksi Ahli telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sepbagai berikut ;---------------------
SAKSI AHLI TEDY RUSTIADY, ST, MT.
Dibawah sumpah, pada pokoknya didepan persidangan menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan pertambangan sesuai dengan UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi : Penyelidikan umum, eksplorasi, staudi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan usaha pasca tambang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan Penambangan menurut UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa IUP adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan, IPR adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, IUPK adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah ijin pertambangan khusus;----------------------------------------------------------------------
Bahwa IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan, IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan, IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada setiap kegiatan pertambangan harus memiliki IUP dan IUPK;---
Bahwa terjadi Moratorium yang berlaku bagi seluruh Indonesia, dengan ketentuan khusus untuk Penerbitan Izin Usaha Baru, untuk perusahaan yang sebelumnya memiliki izin dan sudah habis pada saat melakukan perpanjangan masuk masa moratorium, maka moratorium bagi pemilik izin sebelumnya yang sudah habis tidak berlaku, dan diperbolehkan melakukan perpanjangan izin tersebut meskipun masuk masa moratorium;------------------
Bahwa dengan belum diperpanjangnya izin terhadap perusahaan milik terdakwa, maka segala kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan dan diperbolehkan;---------------------------------------
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh CV Nur Eva Tina Pratama masuk katagori usaha pertambangan berupa tahap operasi produksi yang harus dilengkapi dengan IUP Operasi Produksi.-----------------------------------------------
Atas keterangan Ahli, terdakwa tidak membantah dan menolak;---------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA : MAD NUR
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di penyidik dan hasil pemeriksaan BAP di penyidik benar ;------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa terdakwa pemilik CV Nur Eva Tina Pratama dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku pemilik adalah mengurus bidang perizinan, memeriksa keuangan penjualan, dan penggajian karyawan;-----------------------
Bahwa perusahaan terdakwa berbadan hokum resmi berdiri sejak 09 Juni 2006 berlokasi di Kp Pagutan Rt 06/02 Ds Rumpin Kec Rumpin Kab Bogor, bergerak dibidang pertambangan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa perusahaan terdakwa melakukan penambangan batu andesit dan pasir ayak tersebut sejak perusahaan berdiri sampai dilakukan razia dari Polda Jabar;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan keguatan penambangan tersebut, terdakwa memiliki Izin Usaha Pertambangan (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kadis Pertambangan tertanggal 14 Juli 2006 sampai tanggal 14 Juli 2011, dan belum terbit perpanjangan baru;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum memperpanjang izin usaha tersebut dengan alasan moratorium;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tertanggal 22 Oktober 2013 terdakwa telah melakukan pemohonan perpanjangan Izin dan belum terbit;---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Polda Jabar, perusahaan terdakwa sedang menjalankan operasi usaha pertambangan, padahal izin yang dimiliki sudah tidak berlaku.;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dibawah sumpah dan yaitu saksi supian,suparman, Acing, Bambang Andika SP, SH dan Keterangan Terdakwa tersebut diatas, yang dihubungkan dengan barang – barang bukti dan keterangan saksi Ahli saling berkesesuaian dan saling mendukung bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta Surat bukti dan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan yang mana antara yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan dipandang mengandung kebenaran maka diperoleh fakta – fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pemilik CV Nur Eva Tina Pratama dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku pemilik adalah mengurus bidang perizinan, memeriksa keuangan penjualan, dan penggajian karyawan;-----------------------
Bahwa perusahaan terdakwa berbadan hokum resmi berdiri sejak 09 Juni 2006 berlokasi di Kp Pagutan Rt 06/02 Ds Rumpin Kec Rumpin Kab Bogor, bergerak dibidang pertambangan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa perusahaan terdakwa melakukan penambangan batu andesit dan pasir ayak tersebut sejak perusahaan berdiri sampai dilakukan razia dari Polda Jabar;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan keguatan penambangan tersebut, terdakwa memiliki Izin Usaha Pertambangan (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kadis Pertambangan tertanggal 14 Juli 2006 sampai tanggal 14 Juli 2011, dan belum terbit perpanjangan baru;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum memperpanjang izin usaha tersebut dengan alasan moratorium;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tertanggal 22 Oktober 2013 terdakwa telah melakukan pemohonan perpanjangan Izin dan belum terbit;---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Polda Jabar, perusahaan terdakwa sedang menjalankan operasi usaha pertambangan, padahal izin yang dimiliki sudah tidak berlaku.;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menentukan apakah ia Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penutut Umum maka haruslah dapat dibuktikan bahwa semua unsure – unsure pidana dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi dalam perbuatan ia Terdakwa;----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsure – unsure dari Pasal 158 Jo Pasal 67 ayat (1) undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambanagn mineral dan batu bara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;---------------------------------------------
yang unsurnya sebagai berikut ;
Unsur “Setiap Orang”
2.Unsur “melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”
3.Unsur “dalam hal beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogezette handeling)”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut diatas memenuhi unsure- unsure dalam pasal yang didakwaan oleh Jaksa Penutut Umum tersebut diatas ;---------------------------------
Ad.1 Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang bahwa , yang dimaksud dengan” barang siapa “ secara yuridis Unsur “Setiap Orang”
Bahwa rumusan unsur ”setiap orang” mengandung pengertian secara yuridis adalah untuk menunjukkan subjek hukum dalam tindak pidana, diartikan sebagai ”Setiap orang” yang menunjuk ”pelaku tindak pidana”, orang atau person, yaitu siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggungjawab ialah hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik), dapat dihukum. Sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab, yang menurut Van Hamel adalah :
Jiwa orang harus demikian rupa, hingga ia akan mengerti / menginsafi nilai dari pada perbuatannya.
Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang.
Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya.
Memperhatikan pengertian seperti tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan para saksi, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti, maka sangat jelas terungkap fakta persidangan, bahwa pengertian "barang siapa" yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa MAD NUR dengan segala identitasnya adalah sehat jasmani dan rohani, hal ini terbukti adanya pertanyaan yang diajukan selalu dijawab dengan jelas dan terang oleh terdakwa,sehingga dalam proses persidangan tidak ditemukannya alasan yang dapat menghapuskan pidana maupun alasan pemaaf atas perbuatannya, dengan demikian unsur “Setiap Orang” sudah terpenuhi menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Unsur “melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yakni Yang dimaksud dengan usaha pertambangan menurut UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjaualan, serta pasca tambang. Sedangkan yang dimaksud dengan Penambangan menurut UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya;---------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP atau disebut dengan Izin Usaha Pertambangan adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan, sedangkan IPR atau disebut dengan Izin Pertambangan Rakyat adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, sedangkan yang dimaksud dengan IUPK atau disebut dengan Izin Usaha Pertambangan Khsus adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah ijin pertambangan khusus;------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan para saksi, keterangan Ahli dan terdakwa serta adanya barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan diketahui bahwa terdakwa selaku pemilik dari CV Nur Eva Tina Pratama suatu perusahaan berbadan hukum resmi yang didirikan sejak 09 Juni 2006 berlokasi di Kp Pagutan Rt 06/02 Ds Rumpin Kec Rumpin Kab Bogor, bergerak dibidang pertambangan telah melakukan kegiatan penambangan batu andesit (batu belah) dan pasir ayak yang dilakukan sejak tanggal 14 Juli 2006 dengan menggunakan Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan, dengan cara terdakwa melakukan kegiaan penambangan batu andesit dan penambangan pasir yaitu dengan menggunakann mobil dump truck dan alat berupa exacavator (becho) merek Hitachi yang dilengkapi dengan blecker untuk memecah batu, kemudian exacavator tersebut dijalankan oleh saksi Joni Purba selaku operator untuk memecah batu gunung sehingga batu berjatuhan dan belahannya dikumpulkan dan dibawa dengan menggunakan dump truck selanjutnya siap dijual sedangkan untuk pertambangan pasir dilakukan dengan cara mengkeruk pasir dari sungai dengan menggunakan becho lalu diayak ditempat ayakan dan ditampung dulu dibiarkan sampai kering dan siap untuk dijual kepada pembeli, namun sejak tanggal 14 Juli 2011 Surat Izin Usaha Pertambangan tersebut tidak berlaku lagi, dan terdakwa tetap melakukan kegiatan penambangan tanpa ada surat izin usaha pertambangan.;----------------------------------------------------------------------
Menimbang ,bahwa Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.;----------------------------------------------------
Ad 3..Unsur “dalam hal beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogezette handeling)”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yakni keterangan saksi dan keterangan Terdakwa bahwa Sebagaimana kita ketahui ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang “perbuatan berlanjut” (voortgezette handeling), tercantum dalam BAB VI tentang Perbarengan (concursus). Dimana dalam KUHP tidak dijelaskan mengenai arti dari perbarengan itu seperti apa, tetapi rumusan pasal 63 s/d 71 KUHP diperoleh pengertian concursus adalah dalam bentuk perbarengan peraturan (concursus idealis), perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dan perbarengan perbuatan (concursus realis).,Ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan ‘jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.Hal pertama yang harus dibuktikan adalah adanya beberapa perbuatan berupa kejahatan atau pelanggaran, dimana hukum mensyaratkan perbuatan-perbuatan tersebut harus sejenis. Seperti yang dinyatakan oleh R. Soesilo perbuatan-perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya, misalnya pencurian dengan pencurian, termasuk pula segala macam pencurian dari yang teringan sampai yang terberat, penggelapan dengan penggelapan mulai dari yang teringan sampai dengan yang terberat, penganiayaan dengan penganiayaan meliputi semua bentuk penganiayaan, dari penganiayaan ringan sampai penganiayaan berat.
Tetapi hukum juga mengartikan perbuatan sejenis tidak seluruhnya dalam bentuk fisik perbuatan yang sama, bisa juga bentuk perbuatan yang berbeda, pengertian ini khusus dalam konstruksi jika orang melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu (Vide Pasal 64 ayat 2 KUHP).Selanjutnya beberapa tindak pidana yang sejenis bisa disebut sebagai perbuatan berlanjut apabila dipenuhi syarat lanjutannya yakni berasal dari satu keputusan kehendak dan dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Dalam Arrest HR 11 Juni 1894, dinyatakan untuk perbuatan berlanjut tidak saja diperlukan adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, disamping itu perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama. Satu keputusan kehendak merupakan pengertian yuridis yang dikonstruksikan bahwa pelaku melakukan beberapa tindak pidana tersebut berasal dari satu niat, yakni tertuju pada satu objek tindak pidana tersebut. Untuk lebih menyederhanakan hal ini R. Soesilo memberi contoh dari adanya “timbul dari suatu niat atau kehendak atau keputusan”, misalnya seseorang tukang berniat mempunyai (mencuri) radio, tetapi tidak ada kesempatan untuk mencuri satu pesawat radio yang komplit. Ia hanya berkesempatan hari ini mencuri beberapa lampu radio dari gudang majikannya, lain hari mencuri pengeras suara lain minggu lagu mencuri kawat-kawat dan seterusnya. Mengenai syarat “satu keputusan kehendak” Simons mengartikannya secara umum dan lebih luas yaitu tidak berarti harus ada kehendak untuk tiap-tiap kejahatan. Berdasar pengertian luas ini, maka tidak perlu perbuatan-perbuatan itu sejenis, asal perbuatan itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan satu tujuan misalnya untuk melampiaskan balas dendamnya kepada B, A melakukan serangkaian perbuatan-perbuatan berupa meludahi, merobek bajunya, memukul dan akhirnya membunuh. Dengan demikian yang menjadi pegangan untuk menentukan adanya satu keputusan kehendak adalah perbuatan tersebut di tujukan pada satu objek tindak pidana (object delict).Syarat selanjutnya adalah dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak lama. Pengertian “waktu yang tidak lama” ini terlihat sangat mudah dibaca akan tetapi sebenarnya sulit dalam penerapannya, oleh karena tidak ada aturan lebih lanjut mengenai batasan “waktu yang tidak lama”, apakah hal ini ukurannya hari, bulan atau tahun, hal ini tidak jelas diatur Selanjutnya kami penuntut umum akan menguraikan fakta persidangan dihubungkan dengan uraian-uraian diatas tadi, terungkap dipersidangan bahwa sejak habisnya masa izin usaha pertambangan sebagaimana yang termuat dalam Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Bahan Galian Golongan C Nomor : 541.3/023-Distamb tanggal 14 Juli 2006 yang berakhir masa berlakunya tanggal 14 Juli 2011, akan tetapi terdakwa tidak melakukan perpanjangan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara yang seharusnya sebelum masa berakhirnya izin usaha pertambangan tersebut harus sudah melakukan permohonan perpanjangan izin usaha terdakwa tersebut, tepai yang dilakukan terdakwa terhitung tanggal 14 Juli 2011 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2013 terdakwa masih tetap melakukan usaha pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan. Kemudian terungkap juga dipersidangan terdakwa melakukan permohonan perpanjangan perizinan yang diajukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab Bogor tanggal 22 Oktober 2013, sehingga terlihat jelas, terdakwa melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha dilakukan dalam kurun waktu antara tanggal 14 Juli 2011 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2013 sesaat setelah ada pemeriksaan dari Ditreskimsus Polda Jabar Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.;------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsure – unsure pidana dari dakwaan tersebut telah terpenuhi maka Majelis berpendapat bahwa Jaksa Penutut Umum telah mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan sehingga karena itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan melakukan tindak pidana Pemalsuan ;---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang bersipat menghapuskan ataupun meniadakan pidana pada diri Terdakwa maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;-------
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan akan dikurangkan segenapnyadengan masa selama Terdakwa berada dalam masa penahanan.-----------Menimbang, bahwa selain itu kepada Terdakwa juga akan dijatuhi Pidana denda, dengan hukuman pengganti bila Terdakwa tidak membayar denda tersebut ;--------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Nomor : 541.3/023-Distamb tanggal 14 Juli 2006 Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut Tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 (satu) buah kunci alat berat becho merek hitachi,1 (satu) buah kunci mesin pemecah batu (blecker) merek hitachi, Majelis Hakim berpendapat Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Supian,1 (satu) unit exavator becho merek hitachi berikut kunci. 1 (satu) unit kendaraan dump truck jenis / model light warna biru Noka MHF31BY4300029775 Nosin 14B-1476648 No Pol. B-9552-BJ STNK a.n PT. Serasi Autoraya dan kunci kontak Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan hukuman perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal – hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya ;------------------------------------
Terdakwa menyadari dan menyesali keselahannya, -----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan ;---------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerusakan lingkungan;--------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka patut pula Terdakwa dihukum untuk membayar ongkos perkara.----------------------------------------
Mengingat akan Pasal 158 Jo Pasal 67 ayat (1) UURI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal dan Peraturan Perundangan – undangan lain, serta segala ketentuan dalam KUHAP ( Undang – Undang No.8 Tahun 1981 ) yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MAD NUR terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) SECARA BERLANJUT“;---------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAD NUR dengan pidana penjara selama 1 satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 ( satu) bulan kurungan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga ) lembar foto copy surat ijin pertambangan Derah (SIPD) Nomor 541.3/023- Distamb tanggal 14 Juli 2006 ;
Tetap dalam berkas perkara ;-----------------------------------------------------------------
-1(satu) buah kunci alat berat becho merek hitachi;--------------------------------------
-1( satu) buah kunci mesin pemecah batu (bleker) merk hitachi ;--------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi supian ;--------------------------------1(satu) unit exvator becho merk hitachi berikut kunci ;-------------------------------
-1(satu) unit kendaraan dump truk jenis/model ligt warna biru Noka MHF31BY4300029775 Nosin 14 B -1476648 No. Pol B-9552 – BJSTNK an. Serasi Autoraya dan kunci kontrak ;---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;---------------------------------
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah );----------------------------------------------------------------------
Demikianlah, diputuskan pada hari ini SENIN tanggal. 18 Agustus 2014 dalam rapat Permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, oleh kami ST IKO SUDJATMIKO.SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ZAUFI AMRI,SH dan EKO JULIANTO,SH.MM, MH masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan mana diucapkan pada hari RABU Tanggal 20 AGUSTUS 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh ST IKO SUDJATMIKO,SH sebagai Hakim ketua Majelis, ZAUFI AMRI,SH dan ARDHI WIJAYANTO,SH,MH tersebut, dengan dibantu oleh TINI SUMARTINI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, dan dihadiri oleh AJI SUKARTAJI,SH Penuntut Umum pada Kejasaan Negeri Cibinong dan Terdakwa tanpa dihadiri kuasan Hukumnya ;-----------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA Hakim Ketua Majelis
ZAUFI AMRI,SH ST IKO SUDJATMIKO,SH
ARDHI WIJAYANTO,SH.MH
Panitera Pengganti,
TINI SUMARTINI