113/Pid.Sus/2014/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 113/Pid.Sus/2014/PN Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDERE Als BADAK Bin MANSYUR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ANDERE Als.BADAK Bin MANSYUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDERE AIs.BADAK Bin MANSYUR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp.1.000.000,-00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) box berisi 20 (dua puluh) keping atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Somadril Compositum; - 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir obat jenis Somadril Compositum; Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor113 /Pid.Sus/2014/PN.Ksn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANDERE Als. BADAK Bin MANSYUR ;
Tempat lahir : Banjarmasin (Kal-Sel);
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 08 Mei 1984 ;
Jenis kelamin : Laki- laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tambang Gg. Hanafi Desa Hampalit Kec.
Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan
Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (buruh) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
Penyidik sejak tanggal 06 September 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 04 November 2014 sampai dengan tanggal 03 Desember 2014
Penuntut Umum sejak tanggal sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 27 November 2014 sampai dengan 26 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 27 Desember 2014 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 113/Pid.Sus/2014/PN.Ksn tanggal 27 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 113 /Pid.Sus/2014/PN.Ksn tanggal 27 November 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 10 Desember 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDERE Als. BADAK Bin MANSYUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dengan Dakwaan kami ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ANDERE Als. BADAK Bin MANSYUR dengan Pidana penjara Selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Kurungan;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) Box berisi 20 (dua puluh) keping atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Somadril Compositum;
5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir Obat Jenis Somadril Compositum;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua Puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, selain itu Terdakwa memiliki tanggungan Keluarga ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum telah menyampaikan Repliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas Replik dari Penuntut Umum, terdakwa menyampaikan dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa terdakwa ANDERE Als. BADAK Bin MANSYUR, Pada hari Jumat Tanggal 5 September 2014 sekira pukul 22. 30 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa di JI. Tambang Gg. Haji Hanafi, Desa hampalit Kec. Katingan Hilir kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, dengan sengaja Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau a/at Kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya Anggota Res Narkoba Polres Katingan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa dirumah terdakwa di JI.Tambang Gg. Haji Hanafi, Desa hampalit Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah ada yang mencurigakan, yang kemudian pada hari Jumat Tanggal 5 September 2014 Sekira Pukul 22.30 Wib, Anggota Res Narkoba yakni Saksi MARTIN SIMBOLON BIN MANGADAR SIMBOLON dan SAKSI ANDI M. SITOMPUL melakukan Penyelidikan disekitar rumah terdakwa yang kemudian bertemu dengan saksi JUNAEDI Als. JUNAI Bin YUSRI yang baru saja keluar dari rumah terdakwa, yang selanjutnya diketahui baru saja membeli 1 (satu) Keping atau 10 (sepuluh) butir Obat Jenis Somadril Compositum seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah), berdasarkan hal tersebut saksi MARTIN SIMBOLON dan Saksi ANDI M. SITOMPUL mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Box obat jenis Somadril Compositum yang berisi 20 (dua puluh) keping dan 4 (empat) keping Obat jenis Somadril Compositum yang keseluruhan berjumlah 24 (dua puluh empat) keping atau sama dengan 240 (dua ratus empat puluh) butir obat jenis Somadril Compositum yang disimpan terdakwa di belakang Pintu kamar tidurnya, dan Uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil Penjualan obat dari Saksi JUNAEDI Als. JUNAI Bin YUSRI;
Bahwa obat- obat tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di Banjarmasin seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Box, dengan Isi 1 (satu) box sebanyak 10 (sepuluh) keping, lalu obat- obatan tersebut di jual kembali dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya, dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan Keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Box nya, terdakwa telah menyimpan dan mengedarkan Obat jenis Somadril Compositum kurang lebih selama 5 (lima) bulan lamanya.
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Inonesia Nomor: HK. 04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013, Obat jenis Somadril Compositum telah dicabut ijin edarnya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum,Terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaan, dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan, yang sebelum didengar keterangannya masing-masing telah bersumpah di depan persidangan menurut tatacara agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi : MARTIN SIMBOLON, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 05 September 2014 Sekira pukul 22. 30 wib bertempat di JI. Tambang Gg. Haji hanafi Desa hampalit, Kec. Katingan Hilir kab. Katingan Terdakwa telah di tangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menjual dan mengedar obat- obatan jenis Somadril compositum ;
Bahwa sebelumnya Anggota Res Narkoba Polres Katingan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa dirumah terdakwa terjadi transaksi obat terlarang, saat saksi bersama tim anggota Res Narkoba Polres Katingan menuju rumah Terdakwa kemudian bertemu dengan saksi JUNAEDI Als. JUNAI Bin YUSRI yang baru saja keluar dari rumah terdakwa, yang selanjutnya diketahui baru saja membeli 1 (satu) Keping atau 10 (sepuluh) butir Obat Jenis Somadril Compositum seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah);
Bahwa kemudian saksi bersama Saksi ANDI M. SITOMPUL mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Box obat jenis Somadril Compositum yang berisi 20 (dua puluh) keping dan 4 (empat) keping Obat jenis Somadril Compositum yang keseluruhan berjumlah 24 (dua puluh empat) keping atau sama dengan 240 (dua ratus empat puluh) butir obat jenis Somadril Compositum yang disimpan terdakwa di belakang Pintu kamar tidurnya;
Bahwa Terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) keping Obat jenis Somadril kepada Saksi Junaedi B Als. Junai Bin Yusri ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa bersama dengan Bripda Andi Markus sitompul dan beberapa Anggota Res Narkoba Polres Katingan lainnya;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan atau tidak ada memiliki ijin edar dan ijin Penjualan obat- obat jenis Somadril Compositum dari pihak yang berwenang dan tidak sepengetahuan saksi tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi obat jenis Somadril Compositum telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM ;
Bahwa pada saat saksi menanyakan kepada Terdakwa, terdakwa membeli obat jenis Somadril tersebut dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Box nya dengan isi satu Boxnya sebanyak 10 (sepuluh) keping atau sama dengan 100 (seratus) butir, kemudian dijual dengan Harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan Keuntungan Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa pada saat ditangkap, Terdakwa mengakui telah menjual Obat jenis Somadril sudah sekitar 5 (lima) bulan lamanya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi : ANDI MARKUS SITOMPUL, telah berjanji di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini terkait Terdakwa yang pada hari Jumat Tanggal 05 September 2014 Sekira pukul 22. 30 wib bertempat di JI. Tambang Gg. Haji hanafi Desa hampalit, Kec. Katingan Hilir kab. Katingan telah di tangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menjual dan mengedar obat- obatan jenis Somadril compositum ;
Bahwa sebelumnya Anggota Res Narkoba Polres Katingan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa dirumah terdakwa terjadi transaksi obat terlarang, saat saksi bersama tim anggota Res Narkoba Polres Katingan menuju rumah Terdakwa kemudian bertemu dengan saksi JUNAEDI Als. JUNAI Bin YUSRI yang baru saja keluar dari rumah terdakwa, yang selanjutnya diketahui baru saja membeli 1 (satu) Keping atau 10 (sepuluh) butir Obat Jenis Somadril Compositum seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah);
Bahwa kemudian saksi bersama Saksi MARTIN SIMBOLON mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Box obat jenis Somadril Compositum yang berisi 20 (dua puluh) keping dan 4 (empat) keping Obat jenis Somadril Compositum yang keseluruhan berjumlah 24 (dua puluh empat) keping atau sama dengan 240 (dua ratus empat puluh) butir obat jenis Somadril Compositum yang disimpan terdakwa di belakang Pintu kamar tidurnya;
Bahwa Terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) keping Obat jenis Somadril kepada Saksi Junaedi B Als. Junai Bin Yusri ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa bersama dengan saksi MARTIN SIMBOLON dan beberapa Anggota Res Narkoba Polres Katingan lainnya;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan atau tidak ada memiliki ijin edar dan ijin Penjualan obat- obat jenis Somadril Compositum dari pihak yang berwenang dan tidak sepengetahuan saksi tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi obat jenis Somadril Compositum telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM ;
Bahwa pada saat saksi menanyakan kepada Terdakwa, terdakwa membeli obat jenis Somadril tersebut dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Box nya dengan isi satu Boxnya sebanyak 10 (sepuluh) keping atau sama dengan 100 (seratus) butir, kemudian dijual dengan Harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan Keuntungan Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa pada saat ditangkap, Terdakwa mengakui telah menjual Obat jenis Somadril sudah sekitar 5 (lima) bulan lamanya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi : JUNAEDI B. Alias JUNAI Bn YUSRI, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 05 September 2014 Sekira pukul 22. 30 wib bertempat di JI. Tambang Gg. Haji hanafi Desa hampalit, Kec. Katingan Hilir kab. Katingan Terdakwa telah di tangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menjual dan mengedar obat- obatan jenis Somadril compositum ;
Bahwa pada saat Penangkapan terhadap terdakwa, saksi baru saja selesai membeli 1 (satu) keping Obat jenis Somadril Compositum dari Terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya yang berisi sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa menjual obat jenis Somadril Compositum sudah kurang lebih 5 (lima) bulan lamanya dan saksi membeli Obat dari terdakwa baru 1 (satu) kali ;
Bahwa tujuan saksi membeli obat tersebut adalah agar mudah tidur;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa menjual obat jenis Somadril dirumah Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa bukan bekerja dibidang kesehatan dan tidak memiliki apotik;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bahwa obat jenis Somadril Compositum telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM;
Bahwa Saksi Mengetahui bahwa Terdakwa telah menyimpan Obat jenis Somadril Compositum dirumahnya sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir yang disimpan dibelakang pintu kamar, dan yang telah dijual terdakwa kepada saksi Sebanyak 10 (sepuluh) butir sehingga Keseluruhan Obat tersebut Berjumlah 250 (dua Ratus lima puluh) butir obat jenis Somadril Compositum;
Bahwa saat Membeli Obat saksi menyerahkan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang sebanyak Rp. 60,000,- (enam puluh ribu rupiah) adalah pengembalian Uang dari pembelian Obat tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ahli : MEI INDARTI, SF. Apt. Binti MULYO SUMARTO, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan dan berpendapat sebagai berikut:
Bahwa obat yang ditemukan oleh Penyidik dirumah terdakwa yaitu 240 (dua ratus empat puluh) butir Obat jenis Somadril compositum adalah termasuk Obat keras atau daftar G ;
Bahwa berdasarkan surat Badan pengawas Obat dan makanan Republik Indonesia Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung Karisoprodol yang mana obat jenis Somadril termasuk dalam Obat mengandung Karisoprodol yang telah dibatalkan ijin edarnya oleh badan pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa sediaan farmasi dan slat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat Ijin edar dan apabila orang mengedarkan obat tanpa surat ijin edar atau surat ijin edarnya dicabut maka orang tersebut bisa dikenakan pasal 197 UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Bahwa berdasarkan tanda atau kode yang ada pada kemasan atau label, untuk masing- masing golongan Obat ada kode tersendiri yang menunjukkan golongan Obat tersebut. Untuk golongan Obat keras atau daftar G dengan tanda Bulatan merah dengan huruf K ditengah dan terdapat tulisan HARUS DENGAN RESEP DOKTER, atau dengan cara Melakukan pengujian terhadap Kandungan dari Obat- Obat Tersebut;
Bahwa menurut Peraturan perundang- undangan disebutkan yang boleh menjual obat keras atau obat daftar G adalah disarana Apotik yang resmi, rumah sakit, Puskesmas, dan balai pengobatan yang mempunyai penanggung jawab seorang Apoteker yang memiliki ijin surat apotek dari Instansi yang berwenang yaitu Dinas kesehatan kabupaten/Kota dan yang boleh Menjual adalah tenaga kesehatan yang mempunyai Keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik kefarmasian;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Inonesia Nomor: HK. 04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013, Obat jenis Somadril Compositum telah dicabut ijin edarnya ;
Terhadap keterangan dan pendapat Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di tangkap karena menjual dan mengedar obat- obatan jenis Somadril compositum pada hari Jumat Tanggal 05 September 2014 Sekira pukul 22. 30 Wib, dirumah terdakwa di JI. Tambang Gg. Haji hanafi Desa hampalit, Kec. Katingan Hilir kab. Katingan;
Bahwa saat Penangkapan terhadap Terdakwa, terdakwa baru saja menjual obat jenis Somadril Compositum kepada saksi Junaedi Als. Junai sebanyak 1 (satu) keping;
Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis Somadril Compositum kepada saksi Junaedi Als. Junai dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya yang berisi sebanyak 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa Terdakwa menjual Obat Jenis Somadril Sudah 2 (dua) bulan Lamanya ;
Bahwa Pekerjaan terdakwa adalah Berjualan Sendal , dan pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dibidang Kefarmasian atau dibidang Kesehatan;
Bahwa saksi MARTIN SIMBOLON dan Saksi ANDI M. SITOMPUL(anggota Res Narkoba) telah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) Box obat jenis Somadril Compositum yang berisi 20 (dua puluh) keping dan 4 (empat) keping Obat jenis Somadril Compositum yang keseluruhan berjumlah 24 (dua puluh empat) keping atau sama dengan 240 (dua ratus empat puluh) butir obat jenis Somadril Compositum yang disimpan terdakwa di belakang Pintu kamar tidurnya, dan Uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil Penjualan obat dari Saksi JUNAI ;
Bahwa obat tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di Banjarmasin seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Box, dengan Isi 1 (satu) box sebanyak 10 (sepuluh) keping, lalu obat- obatan tersebut di jual kembali dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping oleh Terdakwa dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan Keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Box nya, yang hasilnya dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari- hari ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) box berisi 20 (dua puluh) keping atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Somadril Compositum;
5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir obat jenis Somadril Compositum;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti, maka diperolehlah fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa, Pada hari Jumat Tanggal 5 September 2014 sekira pukul 22. 30 Wib, bertempat di rumah terdakwa di JI. Tambang Gg. Haji Hanafi, Desa hampalit Kec. Katingan Hilir kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Katingan karena diduga telah mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa Anggota Res Narkoba Polres Katingan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada transaksi yang mencurigakan, kemudian Saksi MARTIN SIMBOLON BIN MANGADAR SIMBOLON dan SAKSI ANDI M. SITOMPUL melakukan Penyelidikan disekitar rumah terdakwa ;
Bahwa kemudian mereka bertemu dengan saksi JUNAEDI Als. JUNAI Bin YUSRI yang baru saja keluar dari rumah terdakwa, yang selanjutnya diketahui baru saja membeli 1 (satu) Keping atau 10 (sepuluh) butir Obat Jenis Somadril Compositum seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah), berdasarkan hal tersebut saksi MARTIN SIMBOLON dan Saksi ANDI M. SITOMPUL mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Box obat jenis Somadril Compositum yang berisi 20 (dua puluh) keping dan 4 (empat) keping Obat jenis Somadril Compositum yang keseluruhan berjumlah 24 (dua puluh empat) keping atau sama dengan 240 (dua ratus empat puluh) butir obat jenis Somadril Compositum yang disimpan terdakwa di belakang Pintu kamar tidurnya, dan Uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil Penjualan obat dari Saksi JUNAEDI Als. JUNAI Bin YUSRI ;
Bahwa obat- obat tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di Banjarmasin seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Box, dengan Isi 1 (satu) box sebanyak 10 (sepuluh) keping, lalu obat- obatan tersebut di jual kembali dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya, dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan Keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Box nya ;
Bahwa Terdakwa telah menyimpan dan mengedarkan Obat jenis Somadril Compositum kurang lebih selama 5 (lima) bulan lamanya ;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Inonesia Nomor: HK. 04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013, Obat jenis Somadril Compositum telah dicabut ijin edarnya ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan unsur-unsurnya yang adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Mengenai unsur I : Barang Siapa :
Menimbang, bahwa kata setiap orang adalah sama pengertiannya dengan apa yang dimaksud dengan barang siapa , yang menurut doktrin hukum pidana menunjuk pada siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dalam rumusan Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum diatas kata setiap orang dan barang siapa bukan merupakan unsur utama dari terjadinya suatu tindak pidana, namun unsur ini haruslah dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan mengenai orang / error in persona dalam suatu proses perkara pidana dan yang harus bertanggung jawab atas terjadinya suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan seorang yang bernama ANDERE Als BADAK Bin MANSYUR sebagai Terdakwa dalam perkara ini, yang bersangkutan membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, dan terdakwa adalah perorangan oleh karenanya masuk dalam pengertian subyek hukum sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2.Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah : hasil atau akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah di kehendaki, disadari dan di insyafi segala akibatanya oleh yang melakukan perbuatan tersebut dengan adanya hasil atau akibat yang diharapkan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memproduksi” menurut Kamus Besar bahasa Indonesia yaitu “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan kata “mengedarkan” menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain “ ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin atau implant yang tidak mengandung obat, yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan atau meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur atau memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan dapat disita dan atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;
Menimbang, bahwa rumusan unsur ini dengan rumusan perbuatan-perbuatan yang secara terperinci sebagaimana diuraikan diatas, pembuktiannya bersifat alternatif , apabila salah satu perbuatan itu terbukti, maka elemen-elemen perbuatan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta di persidangan, Terdakwa Pada hari Jumat Tanggal 5 September 2014 sekira pukul 22. 30 Wib, bertempat di rumah terdakwa di JI. Tambang Gg. Haji Hanafi, Desa hampalit Kec. Katingan Hilir kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Katingan karena mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar, Karena sebelumnya berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada transaksi yang mencurigakan, kemudian Saksi MARTIN SIMBOLON BIN MANGADAR SIMBOLON dan SAKSI ANDI M. SITOMPUL melakukan Penyelidikan disekitar rumah terdakwa , kemudian mereka bertemu dengan saksi JUNAEDI Als. JUNAI Bin YUSRI yang baru saja keluar dari rumah terdakwa, yang selanjutnya diketahui baru saja membeli 1 (satu) Keping atau 10 (sepuluh) butir Obat Jenis Somadril Compositum seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah), berdasarkan hal tersebut saksi MARTIN SIMBOLON dan Saksi ANDI M. SITOMPUL mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Box obat jenis Somadril Compositum yang berisi 20 (dua puluh) keping dan 4 (empat) keping Obat jenis Somadril Compositum yang keseluruhan berjumlah 24 (dua puluh empat) keping atau sama dengan 240 (dua ratus empat puluh) butir obat jenis Somadril Compositum yang disimpan terdakwa di belakang Pintu kamar tidurnya, dan Uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil Penjualan obat dari Saksi JUNAEDI Als. JUNAI Bin YUSRI ;
Bahwa obat- obat tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di Banjarmasin seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Box, dengan Isi 1 (satu) box sebanyak 10 (sepuluh) keping, lalu obat- obatan tersebut di jual kembali dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya, dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan Keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Box nya ;
Bahwa Terdakwa telah menyimpan dan mengedarkan Obat jenis Somadril Compositum kurang lebih selama 5 (lima) bulan lamanya ;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Inonesia Nomor: HK. 04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013, Obat jenis Somadril Compositum telah dicabut ijin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan- pertimbangan diatas, semua unsur Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penangkapan serta penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terkait barang bukti dalam perkara ini terkait sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 106 ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan dapat disita dan atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” ;
Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
2 (dua) box berisi 20 (dua puluh) keping atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Somadril Compositum;
5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir obat jenis Somadril Compositum;
Adalah merupakan barang bukti dalam bentuk sediaan farmasi, Sebagaimana dengan ketentuan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terkait barang bukti tersebut lebih tepat untuk dimusnahkan, karena terkait permanfaatan sediaan farmasi yang ditarik izin edarnya tentu tidak memenuhi standar dan membahayakan apabila terjadi penyalahgunaanya ;
Sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai tersebut sebagaimana pengakuan Terdakwa adalah uang pembayaran atas penjualan obat Somadryl yang dilakukan Terdakwa, atau merupakan hasil dari tindak pidana/ kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan penerapan pidana;
Hal yang memberatkan
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa memberikan kesempatan kepada masyarakat dapat melakukan penyalahgunaan obat tersebut ;
Hal yang meringankan
Terdakwa sopan di persidangan ;
Terdakwa berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dianggap tepat dan sesuai dengan rasa keadilan;
Memperhatikan, Pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ANDERE Als.BADAK Bin MANSYUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDERE AIs.BADAK Bin MANSYUR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp.1.000.000,-00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) box berisi 20 (dua puluh) keping atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Somadril Compositum;
5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir obat jenis Somadril Compositum; Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 oleh kami: Alfon, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Heri Kusmanto, S.H, dan Evan Setiawan Dese, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Rahmawati Fitri, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kasongan dengan Rahmi Amalia, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kasongan dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HERI KUSMANTO, SH. ALFON.SH.,MH.
EVAN SETIAWAN DESE,SH.
PANITERA PENGGANTI,
RAHMAWATI FITRI, SH.