4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby
Other Participants (1)
PT. BANK UOB INDONESIA terhadap 1. PT. RENDAMAS REALTY,dkk
MENGADILI : 1. Menyatakan TERMOHON I PKPU / PT. RENDAMAS REALTY, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Bali, Jalan Arjuna No.1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan TERMOHON II PKPU / JANE CHRISTINA TJANDRA beralamat di Jalan Pasir Putih V / 19, RT. 008/ RW 010, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara Pailit dengan segala akibat hukumnya ; 2. Menunjuk : Sdr. HARIYANTO, S.H, M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan para TERMOHON PKPU / PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA ; 3. Menunjuk dan mengangkat : a. DR. I MADE ARJAYA, S.H. M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH. 04.03-22., tanggal 23 Februari 2016, berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No.61 Kuta, Bali 80361 ; b. NI WAYAN UMI MARTINA, SH. MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH. 04.03 -21., tanggal 23 Februari 2016, berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 61 Kuta, Bali 80361 Sebagai Tim Kurator dari PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA ( Dalam Pailit ) ; 4. Menyatakan harta pailit dari para TERMOHON PKPU / PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA berada dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan ; 5. Menghukum para TERMOHON PKPU / PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri ; 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON PKPU / Debitor yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 3.667.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PNNiagaSby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ), telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam permohonan :
PT. BANK UOB INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, beralamat kantor di UOB Plaza , Jalan MH. Thamrin No.10, Jakarta Pusat 10230 , dalam hal ini diwakili oleh SWANDY HALIM S.H. M.Sc., DEASY MARTHANINGSIH H.A, S.H, DAVIN VARIAN, S.H, FAJRI AKBAR, S.H. Para Advokat dari LAW FIRM SWANDY HALIM & PARTNERS, berkantor di Gedung Menara Kadin Indonesia lantai 19, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 17/DIR/0113 tanggal 6 Februari 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13-2-17 Nomor : 379/HK/II/2017 untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................... PEMOHON PKPU ;
L A W A N
PT. RENDAMAS REALTY, sebuah perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, berkedudukan
di Bali , beralamat di Jalan Arjuna No.1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, untuk selanjutnya
disebut sebagai TERMOHON PKPU I ;
JANE CHRISTINA TJANDRA, Warga Negara Indonesia beralamat di Jalan Pasir Putih V / 19, RT. 008/ RW 010, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai ................... TERMOHON PKPU II ;
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby ;
Telah membaca Laporan Hakim Pengawas dalam perkara PKPU dalam perkara aquo ;
Telah membaca Laporan Pengurus dalam PKPU dalam perkara aquo ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 13 Pebruari 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Pebruari 2017, daftar register Nomor : 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby, telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Para Termohon, di mana atas permohonan tersebut, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Putusan Nomor : 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby. tanggal 20 Maret 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU ;
Menyatakan Para Termohon PKPU ( 1. PT. RENDAMAS REALTY dan 2. JANE CHRISTINA TJANDRA ) dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 ( empat puluh lima ) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ;
Menunjuk Sdr. HARIJANTO, S.H, M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat :
DR. I MADE ARJAYA, S.H. M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH. 04.03 -22., tanggal 23 Februari 2016, berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina
& Partners Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No.61 Kuta, Bali 80361 ;
NI WAYAN UMI MARTINA, SH. MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH. 04.03 -21., tanggal 23 Februari 2016, berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No.61 Kuta, Bali 80361 ;
Sebagai Tim Pengurus ;
Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : R A B U, tanggal 3 MEI2017 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno No. 16 – 18 Surabaya ;
Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan ;
Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir ;
Menangguhkan biaya PKPU ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk mendengarkan laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPUS ), telah hadir Tim Pengurus yaitu DR. I Made Arjaya, S.H. M.H. dan Ni Wayan Umi Martina, S.H, M.H., sedangkan untuk Pemohon PKPU telah hadir Kuasanya Fajri Akbar, S.H, untuk Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II/Para Debitor telah hadir pihaknya sendiri dengan didampingi Kuasanya Saut Edward Rajagukguk, S.H, serta untuk Kreditor PT Caturbangun Mandiriperkasa hadir kuasanya Budi Rahmad, S.H, untuk Kreditor KPP Pratama Badung Selatan hadir kuasanya Nita Ertanti dan Alief Januari, dan untuk Kreditor Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung hadir Kuasanya I.G.A.N Kusumayadi, S.H, I Made Siaga dan Made Nardi, S.H ;
Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim Pengawas tertanggal 3 Mei 2017 pada pokoknya baik Pemohon PKPU, para Termohon PKPU dan kreditur lain setuju untuk diberikan PKPU Tetap, sehingga atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya melalui Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby. Tanggal 3 Mei 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Termohon PKPU ( 1. PT. RENDAMAS REALTY, 2. JANE
CHRISTINA TJANDRA ) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap ( PKPUT ) selama 75 ( tujuh puluh lima ) hari kalender terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPUS ) berakhir, dengan segala akibat hukumnya ;
Menetapkan bahwa sidang permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada hari SELASA , tanggal 18 Juli 2017, Pukul 09.00 WIB di gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno Nomor 16 -18 Surabaya ;
Memerintahkan kepada Pengurus PKPU PT. RENDAMAS REALTY, dan JANE
CHRISTINA TJANDRA untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor untuk hadir sidang pada hari : SELASA tanggal 18 Juli 2017 , Pukul 09.00 WIB di gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno Nomor 16 -18 Surabaya ;
Menetapkan Biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) berakhir ;
Menangguhkan biaya perkara dalam proses PKPU ini sampai dengan masa PKPU berakhir ;
Menimbang, bahwa dalam Laporan Hakim Pengawas: tertanggal 13 Juli 2017 perihal : Laporan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) PT Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra ( dalam PKPU ) yang pada pokoknya :
Hakim Pengawas telah menerima salinan putusan Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby. Tanggal 3 Mei 2017 dan berdasarkan Putusan PKPU tetap tersebut Hakim Pengawas pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017, telah menyelenggarakan rapat kreditor bertempat di gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda rapat untuk membahas proposal rencana perdamaian para debitor ( dalam PKPU ) dengan hasil rapat kreditor sebagai berikut :
Setelah rencana perdamaian I yang dibuat para debitor tanggal 21 April 2017 dan rencana perdamaian yang dibuat para debitor tanggal 25 April 2017 tidak disetujui oleh para kreditor maka berdasarkan voting yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 para kreditor setuju memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Tetap selama 75 hari, dan
telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 ;
Pada rapat kreditor hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 tersebut ternyata para debitor secara lisan menyatakan tidak membuat, membawa dan menyerahkan perubahan rencana perdamaian ke III, terhadap rencana perdamaian I yang dibuat tanggal 21 April 2017 dan rencana perdamaian yang dibuat tanggal 25 April 2017 tidak disetujui oleh para kreditor dengan alasan para debitor menunggu diberi jawaban secara tertulis dari para kreditor terhadap rencana perdamaian yang telah dibuatnya tersebut serta minta dipertemukan langsung dengan para prinsipal kreditor dan untuk permohonan tersebut Hakim Pengawas memberikan kesempatan kepada para debitor ( dalam PKPU ) untuk bertemu dengan para kreditor kembali pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sebelum rapat voting pembahasan rencana perdamaian atau perpanjangan PKPU Tetap ;
Hakim Pengawas pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017, telah menyelenggarakan rapat kreditor bertempat di gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda rapat untuk voting rencana perdamaian dengan hasil rapat sebagai berikut :
Para Debitor ( dalam PKPU ) menyampaikan perubahan proposal rencana perdamaian ke III tertanggal 13 Juli 2017 yang diserahkan kepada para kreditor, tim pengurus dan Hakim Pengawas ;
Setelah proposal rencana perdamaian ke III tersebut diserahkan para Kreditor menyampaikan tanggapannya tetap menolak proposal rencana perdamaian ke III yang diajukan tersebut ;
Selanjutnya dilakukan voting/pemungutan suara terhadap proposal rencana perdamaian ke III yang diajukan oleh para debitor dengan hasil sebagai berikut :
Kreditor Separatis ( PT UOB Indonesia ) menyatakan tidak menyetujui/menolak rencana perdamaian tanggal 13 Juli 2017 yang diajukan oleh para debitor ( dalam PKPU ) ;
Kreditor Konkuren ( PT Caturbangun Mandiriperkasa ) menyatakan tidak menyetujui/menolak rencana perdamaian tanggal 13 Juli 2017 yang diajukan oleh para debitor ( dalam PKPU ) ;
Kreditor Preferen ( Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan ) dan
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Bali ) menyatakan tidak menyetujui/menolak rencana perdamaian tanggal 13 Juli 2017 yang diajukan oleh para debitor ( dalam PKPU ) ;
Oleh karena proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh para debitor ( dalam PKPU ) berdasarkan hasil voting/pemungutan suara secara aklamasi ditolak oleh para kreditor baik kreditor separatis, kreditor konkuren dan kreditor preferent maka hasil voting ini akan disampaikan oleh Hakim Pengawas kepada Majelis Hakim pemutus sebagaimana ketentuan dalam pasal 289 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Setelah voting/pemungutan suara terhadap rencana perdamaian selesai dilaksanakan para debitor ( dalam PKPU ) menyampaikan surat permohonan tertanggal 13 Juli 2017 untuk memberikan perpanjangan jangka waktu PKPU Tetap dan terhadap permohonan tersebut para kreditor menyatakan menolak terhadap permohonan perpanjangan jangka waktu PKPU Tetap dengan alasan rencara perdamaian telah ditolak hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 289 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Terhadap permohonan untuk diberikan perpanjangan jangka waktu PKPU Tetap yang diajukan oleh para debitor tersebut Hakim Pengawas akan disampaikan kepada Majelis Hakim Pemutus pada sidang hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 dan Hakim Pengawas memerintahkan kepada para pihak untuk hadir pada sidang Majelis Hakim Pemutus tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Laporan Pengurus tertanggal 17 Juli 2017 pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Berdasarkan putusan Hakim Majelis hari Rabu tanggal 3 Mei 2017, tim pengurus telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 telah diselenggarakan Rapat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda rapat Pembahasan atas Proposal Rencana Perdamaian Para Debitor ( Dalam PKPU ) ;
Pada saat Rapat tersebut Para Debitor tidak membuat, membawa dan menyerah kan perubahan Rencana Perdamaian III, karena Rencana Perdamaian I yang dibuat tanggal 21 April 2017 dan Rencana Perdamaian II yang dibuat tanggal 25 April 2017 tidak disetujui/ditolak oleh Para Kreditor sehingga diberikan kesempatan kepada Para Debitor untuk membuat Perubahan Rencana Perdamaian III dengan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap ( PKPUT ) selama 75 hari dalam Voting PKPU Tetap yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 dan telah diputuskan pada Sidang Permusyawaratan Hakim Majelis pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 ;
Para Debitor ( dalam PKPU ) tidak bersedia dan tidak menyerahkan dokumen untuk kepentingan Kepengurusan kepada Tim Pengurus dan tidak bersedia menambahkan spesimen tandatangan Tim Pengurus pada Rekening Bank Para Debitur ( dalam PKPU ), padahal sudah berulang kali diingatkan baik secara lisan dalam rapat-rapat maupun secara tertulis melalui surat Tim Pengurus tertanggal 24 Maret 2017 serta telah pula kami sampaikan secara lisan disetiap rapat yang tertuang dalam berita acara rapat tanggal 30 maret 2017, 2 April 2017, 3 April 2017, 8 April 2017, dan 12 April 2017 dan sudah kami surati lagi pada tanggal 18 April 2017, yang sampai saat ini belum kami terima ;
Atas permohonan lisan kuasa Para Debitor kepada Hakim Pengawas untuk bertemu dengan Para Kreditor dan membahas Rencana Perdamaian, Hakim Pengawas memberikan kesempatan kepada Para Debitor ( Dalam PKPU ) untuk bertemu dengan Para Kreditor dan kembali pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 untuk Rapat Voting Pembahasan Rencana Perdamaian atau Perpanjangan PKPU Tetap ;
Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 diselenggarakan Rapat Voting Rencana Perdamaian ;
Para debitor ( dalam PKPU ) menyampaikan Proposal Rencana Perdamaian ke-III tertanggal 13 Juli 2017, Proposal Rencana Perdamaian ke-III tersebut disampaikan kepada para Kreditor, selanjutnya diselenggarakan Pembahasan Rencana Perdamaian dilanjutkan dengan Pemungutan Suara/Voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Para Debitor. Kreditor Separatir ( PT Bank UOB Indonesia ) menyatakan tidak menyetujui/menolak Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Para Debitor ( dalam PKPU ), Kreditor Konkuren ( PT Caturbangun Mandiriperkasa ) menyatakan tidak menyetujui / menolak
Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Para Debitor ( dalam PKPU ) ;
Berdasarkan Pasal 289 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena Rencana Perdamaian ditolak oleh para Kreditor, maka Hakim Pengawas memberitahukan penolakan tersebut dengan menyerahkan Salinan Rencana Perdamaian serta Berita Acara Rapat kepada Pengadilan ;
Pada saat Voting Rencana Perdamaian telah selesai dimana Para Kreditor menyatakan tidak dapat menerima Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Para Debitor ( dalam PKPU ), Para Debitor ( dalam PKPU ) menyampaikan surat permohonan Perpanjangan Jangka Waktu PKPU tertanggal 13 Juli 2017. Hakim Pengawas menyatakan menerima surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu PKPU yang diajukan oleh Para Debitor dan akan disampaikan kepada Majelis Hakim pada saat Sidang Permusyawaratan Hakim Majelis hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 ;
Sebelum rapat ditutup Hakim Pengawas menyampaikan bahwa Para Debitor dan Para Kreditor diundang untuk hadir dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim pada tanggal 18 Juli 2017 tanpa perlu dipanggil secara tertulis ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama proses PKPU Tetap berlangsung dan belum termuat dalam Putusan ini tetapi sudah dilaporkan oleh Hakim Pengawas dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini dan dianggap telah termasuk dalam Putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) tetap Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby. tanggal 3 Mei 2017, sidang untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Tetap adalah selama 75 ( tujuh puluh lima ) hari kalender terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPUS ) berakhir, yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
tujuan diberikannya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Sementara adalah untuk memberikan kesempatan kepada TERMOHON PKPU/Debitor untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya ;
Menimbang, bahwa selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Tetap berlangsung baik Pengurus maupun Hakim Pengawas telah berulangkali memperingatkan kepada TERMOHON PKPU/Debitor untuk mengajukan Rencana Perdamaian sebelum atau selambat-lambatnya pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian sampai dengan Rapat Voting Pembahasan Rencana Perdamaian pada tanggal 13 Juli 2017 ;
Menimbang, bahwa namun demikian hingga diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada tanggal 11 Juli 2017, ternyata para Termohon PKPU/Debitor tidak menyampaikan perubahan Rencana Perdamaian bahkan para Termohon PKPU/Debitor secara tegas menyatakan para Termohon PKPU/Debitor tidak akan mengajukan perubahan Rencana Perdamaian dengan alasan minta jawaban secara tertulis terhadap rencana perdamaian yang sudah diajukan serta ingin dipertemukan langsung dengan prinsipal Kreditur ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan para Termohon PKPU/para Debitor tersebut sama sekali bukan merupakan alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, alasan-alasan para Termohon PKPU/para Debitor untuk tidak mengajukan Rencana Perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa pada rapat voting tanggal 13 Juli 2017 para Termohon PKPU/para Debitor telah mengajukan perubahan Rencana Perdamaian akan tetapi berdasarkan laporan dari Hakim Pengawas maupun dari Tim Pengurus terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan oleh para Termohon PKPU/para Debitor tanggal 13 Juli 2017 ditolak secara aklamasi oleh para Kreditor ;
Menimbang, bahwa setelah Rencana Perdamaian ditolak kemudian para Termohon PKPU/para Debitor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Tetap dan terhadap permohonan tersebut para Kreditor menyatakan menolak dikarenakan rencana perdamaian yang diajukan telah ditolak hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa : “ Apabila rencana perdamaian ditolak, maka hakim pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan debitor pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari hakim pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 Ayat ( 1 ) “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai dengan jangka waktu PKPU tetap berakhir belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, bahkan Rencana Perdamaian yang diajukan oleh para Termohon PKPU/para Debitor ditolak secara aklamasi oleh para Kreditor demikian pula tentang permohonan untuk memberikan perpanjangan PKPU Tetap yang diajukan oleh para Termohon PKPU/para Debitor juga ditolak oleh para Kreditur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut, Majelis Hakim Pemutus harus menyatakan para TERMOHON PKPU/ PT. RENDAMAS REALTY, dan JANE CHRISTINA TJANDRA ( dalam PKPU ) demi hukum pailit dengan segala akibat hukumnya paling lambat pada hari berikutnya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan dinyatakannya para TERMOHON PKPU/ PT. RENDAMAS REALTY, dan JANE CHRISTINA TJANDRA demi hukum pailit dengan segala akibat hukumnya maka demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi ;
Menimbang, bahwa oleh karena para TERMOHON PKPU/ PT. RENDAMAS REALTY, dan JANE CHRISTINA TJANDRA dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, maka perlu ditetapkan Hakim Pengawas dan juga Kurator dalam proses kepailitan para TERMOHON PKPU / PT. RENDAMAS REALTY, dan JANE
CHRISTINA TJANDRA ;
Menimbang, bahwa dalam surat PEMOHON PKPU Ref No. 051/LF/VII/2017 tertanggal 17 Juli 2017, PEMOHON PKPU telah memohon agar Pengadilan berkenan untuk menunjuk dan mengangkat saudara DR I MADE ARJAYA, S.H, M.H, dan saudari NI WAYAN UMI MARTINA S.H, M.H, Tim Pengurus dalam proses PKPU PT. RENDAMAS REALTY, dan JANE CHRISTINA TJANDRA, berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners beralamat di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 61 Kuta, Bali 80361, sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan PT. RENDAMAS REALTY, dan JANE CHRISTINA TJANDRA ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengawas yang ditunjuk dalam proses kepailitan PT. RENDAMAS REALTY, dan JANE CHRISTINA TJANDRA dengan segala akibat hukumnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak terbukti bahwa saudara DR. I MADE ARJAYA, SH, MH, dan saudari NI WAYAN UMI MARTINA SH, MH, mempunyai benturan kepentingan dengan PEMOHON PKPU maupun TERMOHON PKPU sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 15 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa “Yang dimaksud dengan " independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan " adalah bahwa kelangsungan keberadaan Kurator tidak tergantung pada Debitor atau Kreditor, dan Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis Debitor atau Kreditor ”, maka menurut Majelis permohonan penunjukan Kurator yaitu saudara DR I MADE ARJAYA, SH, MH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-22 tanggal 23 Februari 2017 dan saudari NI WAYAN UMI MARTINA SH, MH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-21 tanggal 23 Februari 2017, berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners beralamat di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 61 Kuta, Bali 80361, sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan PT. RENDAMAS REALTY, dan JANE CHRISTINA TJANDRA berdasar hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sejak dikabulkannya permohonan PKPU Sementara
( PKPUS ) pada butir 7 dalam amar Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.
Niaga.Sby. tertanggal 7 Maret 2017 dan PKPU Tetap pada butir 5 dalam amar Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/ 2017/PN.Niaga.Sby. tertanggal 3 Mei 2017, Pengurus yang ditetapkan telah bekerja dan telah pula mengeluarkan biaya, maka ditetapkan Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan baru akan ditetapkan setelah PKPU berakhir, oleh karena proses PKPU telah berakhir, maka imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan sebagaimana tersebut diatas akan ditetapkan dalam penetapan tersendiri ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara ini akan dibebankan kepada TERMOHON PKPU / Debitor ;
Memperhatikan Pasal 15 ayat ( 3 ), Pasal 281 ayat ( 1 ) dan Pasal 289 Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERMOHON I PKPU / PT. RENDAMAS REALTY, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Bali, Jalan Arjuna No.1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan TERMOHON II PKPU / JANE CHRISTINA TJANDRA beralamat di Jalan Pasir Putih V / 19, RT. 008/ RW 010, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk : Sdr. HARIYANTO, S.H, M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan para TERMOHON PKPU / PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA ;
Menunjuk dan mengangkat :
DR. I MADE ARJAYA, S.H. M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH. 04.03-22., tanggal 23 Februari 2016, berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No.61 Kuta, Bali 80361 ;
NI WAYAN UMI MARTINA, SH. MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH. 04.03 -21., tanggal 23 Februari 2016, berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 61 Kuta, Bali 80361
Sebagai Tim Kurator dari PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA ( Dalam Pailit ) ;
Menyatakan harta pailit dari para TERMOHON PKPU / PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA berada dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan ;
Menghukum para TERMOHON PKPU / PT. RENDAMAS REALTY dan JANE CHRISTINA TJANDRA untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri ;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON PKPU / Debitor yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 3.667.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SELASA, tanggal : 18 JULI 2017 oleh kami DEDI FARDIMAN, S.H, M.H., sebagai Ketua Majelis, SIGIT SUTRIONO, S.H, M.Hum. dan DWI WINARKO, S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 FEBRUARI 2017 Nomor : 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut diatas, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh : DIANA RATNAWATIS.H, M.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon PKPU dan Kuasa Para Termohon PKPU serta Kuasa Kreditur Lain.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
ttd ttd
SIGIT SUTRIONO, S.H, M.H DEDI FARDIMAN, S.H, M. H
ttd
DWI WINARKO, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI,
ttd
DIANA RATNAWATI, S.H, M.H
Perincian Biaya :
PNBP .........................Rp 2.000.000,00
Biaya Proses ( ATK ) Rp 169.000,00
Relas Panggilan .......Rp 1.650.000,00
Redaksi .................... Rp 5.000,00
Materai ..................... Rp 12.000,00
-------------------------------------------
Jumlah .................... Rp 3.667.000,00 ( tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah )