226/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 226/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOPANI LAIA alias SOPAN
1. Menyatakan bahwa Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan ; 3. Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana lain sebelum berakhirnya Masa Percobaan selama 1 (satu) Tahun ; 4. Menetapkan Barang Bukti berupa : • 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi BB 3666 VK dengan No. Rangka : MH1JB9125BK597439, No. Mesin : JB91E2588420 ; • 1 (satu) lembar STNKB Nomor : 0187870/SU/2011 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 19 Mei 2011 ; dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN ; 5. Membebankan Biaya Perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 226/PID.B/2013/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :-----------------------
Nama Lengkap : SOPANI LAIA alias SOPAN ; -----------------------------
Tempat Lahir : Dao-dao Sowo ; ------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun / 06 November 1992 ; ---------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Dao-dao Sowo Kec. Hilimegai Kab. Nias Selatan ; ---------------------------------------------------------
Agama : Kristen Katholik ; -----------------------------------------------
Pekerjaan : Mahasiswa ; -----------------------------------------------------
Pendidikan : SMA ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa telah ditahan oleh : ------------------------------------------------------------------
Penyidik (Tahanan RUTAN), sejak tanggal 03 Juni 2013 s.d. tanggal 07 Juni 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 08 Juni 2013 ; --------
Penuntut Umum (Tahanan KOTA), sejak tanggal 29 Juli 2013 s.d. tanggal 31 Juli 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli (Tahanan KOTA), sejak tanggal 01 Agustus 2013 s.d. tanggal 30 Agustus 2013 ; --------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 31 Agustus 2013 s.d. tanggal 29 Oktober 2013 ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;-----------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;-------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;------
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 18 Agustus 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :------------
Menyatakan Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; --------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi BB 3666 VK dengan No. Rangka : MH1JB9125BK597439, No. Mesin : JB91E2588420 ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNKB Nomor : 0187870/SU/2011 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 19 Mei 2011 ; ----------------------------------------
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah pula mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;-----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-157/GNSTO/07.13 tertanggal 01 Agustus 2013, telah didakwa sebagai berikut:---------------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SOPANI LAIA Alias SOPAN pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2013, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Jalan Umum arah Kabupaten Nias Selatan menuju arah Kota Gunungsitoli Km 41 tepatnya di Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban ATIMA HALAWA Alias INA RIAMI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
Pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2013, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa SOPANI LAIA Alias SOPAN mengendarai 1 (satu) satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3666 VK yang datang dari arah Kabupaten Nias Selatan menuju ke arah Kota Gunungsitoli dengan kecepatan antara 70-80 km/jam, keadaan cuaca cerah sore hari, arus lalu lintas sepi, keadaan jalan lurus, mendatar dan beraspal baik (hot mix), dengan lebar jalan 6 meter dan ketika melewati Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Km. 41, terdakwa kaget melihat seorang perempuan yaitu korban ATIMA HALAWA Alias INA RIAMI yang menyeberang jalan dari arah sebelah kanan jalan menuju kiri jalan jika dari arah Kabupaten Nias Selatan menuju arah Kota Gunungsitoli dan karena terdakwa tidak berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor yang sedang ia kendarai sehingga akhirnya terdakwa menabrak korban ATIMA HALAWA Alias INA RIAMI yang sedang menyeberang jalan dimana bagian depan sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak tubuh korban dengan titik sentuh terjadi di lajur jalan sebelah kiri jika dari arah Kabupaten Nias Selatan menuju arah kota Gunungsitoli, sehingga akibat tabrakan tersebut menyebabkan korban ATIMA HALAWA Alias INA RIAMI jatuh dan terpental di pinggir jalan jalur sebelah kiri dan terdakwa bersama sepeda motornya juga ikut terjatuh di badan jalan jalur sebelah kanan, sementara terdakwa mengetahui bahwa mengemudikan sepeda motor dengan tidak berhati-hati bisa berbahaya dan mengakibatkan kecelakaan lalu iintas yang dapat mengakibatkan orang lain meninggal dtinia sehingga akibat kelalaian terdakwa mengendarai sepeda motornya tersebut mengakibatkan korban ATIMA HALAWA Alias INA RIAMI mengalami luka-luka di tempat kejadian dan selanjutnya di bawa ke Puskesmas Lolofitu Moi dan tidak beberapa lama kemudian korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang ia alami didukung dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/426/PLPK-VER/2013 tanggal 7 Juni 2013 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Gustiwaty Sembiring selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Lolofitu Moi yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama ATIMA HALAWA Alias INA RIAMI di periksa pada hari Minggu tanggal tanggal 2 Juni 2013 pada pukul 17.300 WIB, dengan hasil pemeriksaan di bagian kepala terdapat luka robek dan memar di pelipis kanan saat daerah tersebut di tekan dapat di rasakan gemeretak tulang diikuti memar daerah mata sebelah kanan, perdarahan dari hidung dan mulut, luka robek di punggung lengan bawah kanan dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban di atas, di duga yang menjadi penyebab kematian korban adalah benturan keras di kepala ; -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;-------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan dengan dibawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 160 KUHAP dan masing-masing saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------
ASAARO BU’ULOLO alias AMA TITIANI ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi dan benar seluruh keterangan yang ada dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah keterangan saksi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN telah menabrak seorang penyeberang jalan yang bernama ATIMA HALAWA alias INA RIAMI sehingga mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 17.00WIB ; -------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan umum arah Kabupaten Nias selatan menuju arah Kota Gunungsitoli Km 41 tepatnya di Desa Ambukha Kec. Lolofitu Moi Kab. Nias Barat ; ---------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No. Pol. BB 3666 VK sedangkan korbannya berjalan kaki ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang berada diteras rumah milik saksi yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari tempat kejadian perkara ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi melihat ATIMA HALAWA alias INA RIAMI hendak menyeberang jalan dari arah sebelah kanan jalan menuju kiri jika dari arah Kab. Nias Selatan menuju arah Kota Gunungsitoli dan pada saat sampai ditengah jalan saksi melihat sebuah sepeda motor datang dari arah Kab. Nias Selatan menuju Kota Gunungsitoli yang dikendarai oleh Terdakwa dalam keadaan kencang dan karena Terdakwa tidak lagi mampu mengendalikan sepeda motornya pada akhirnya sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut akhirnya menabrak ATIMA HALAWA alias INA RIAMI sehingga ATIMA HALAWA alias INA RIAMI terjatuh dan terpental dipinggir jalan jalur sebelah kiri sedangkan Terdakwa bersama dengan sepeda motornya juga terjatuh dibadan jalan jalur sebelah kanan dimana pada saat itu Terdakwa masih bisa bangun dan berusaha untuk melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya begitu saja tetapi tidak jauh dari tempat kejadian ada masyarakat yang menahannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan korban pada saat itu langsung kami angkat ke rumahnya dan pihak keluarga langsung memanggil Bidan untuk mendapatkan pertolongan pertama dimana oleh Bidan tersebut selanjutnya menyarankan pihak keluarga untuk membawa ke Puskesmas dan setelah dibawa ke Puskesmas Lolofitu Moi untuk mendapatkan perawatan sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya nyawa ATIMA HALAWA alias INA RIAMI tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia ; ---
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut yang saksi lihat tubuh korban ada beberapa yang mengalami luka-luka seperti dibagian tangan kanan, luka robek dibagian kening dan kaki sebelah kiri serta memar pada bagian mata dan akibat luka tersebut akhirnya nyawa ATIMA HALAWA alias INA RIAMI tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia ; ---------------------------------------
Bahwa setahu saksi ATIMA HALAWA alias INA RIAMI berusia sekitar 80 Tahun dan selama ini dia sudah terbiasa menyeberang jalan sendirian tanpa perlu bantuan orang lain dan karena kekurang hati-hatian dari Terdakwa makanya kecelakaan tersebut bisa terjadi ; -----------------------------
Bahwa setahu saksi pada saat itu Terdakwa bisa tiba-tiba menabrak korban karena pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan kencang sehingga Terdakwa tidak menyadari jika didepannya ada korban yang sedang menyeberangi jalan sehingga Terdakwa tidak mampu mengendalikan sepeda motornya ; ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut keadaan cuaca baik ; ------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa yang pasti pada saat itu saksi sama sekali tidak mendengar suara klakson sepeda motor ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan helm dan yang saksi ketahui dari polisi ternyata Terdakwa tidak memiliki SIM C ; ----------------------
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian ; -----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------
TOLONA BU’ULOLO alias AMA EDU ; ---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi dan benar seluruh keterangan yang ada dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah keterangan saksi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN telah menabrak seorang penyeberang jalan yang bernama ATIMA HALAWA alias INA RIAMI sehingga mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 17.00WIB ; -------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan umum arah Kabupaten Nias selatan menuju arah Kota Gunungsitoli Km 41 tepatnya di Desa Ambukha Kec. Lolofitu Moi Kab. Nias Barat ; ---------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No. Pol. BB 3666 VK sedangkan korbannya berjalan kaki ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang berada diteras rumah milik saksi yang berjarak 40 (empat puluh) meter dari tempat kejadian perkara ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi melihat ATIMA HALAWA alias INA RIAMI hendak menyeberang jalan dari arah sebelah kanan jalan menuju kiri jika dari arah Kab. Nias Selatan menuju arah Kota Gunungsitoli dan pada saat sampai ditengah jalan saksi melihat sebuah sepeda motor datang dari arah Kab. Nias Selatan menuju Kota Gunungsitoli yang dikendarai oleh Terdakwa dalam keadaan kencang dan karena Terdakwa tidak lagi mampu mengendalikan sepeda motornya pada akhirnya sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut akhirnya menabrak ATIMA HALAWA alias INA RIAMI sehingga ATIMA HALAWA alias INA RIAMI terjatuh dan terpental dipinggir jalan jalur sebelah kiri sedangkan Terdakwa bersama dengan sepeda motornya juga terjatuh dibadan jalan jalur sebelah kanan dimana pada saat itu Terdakwa masih bisa bangun dan berusaha untuk melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya begitu saja tetapi tidak jauh dari tempat kejadian ada masyarakat yang menahannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan korban pada saat itu langsung kami angkat ke rumahnya dan pihak keluarga langsung memanggil Bidan untuk mendapatkan pertolongan pertama dimana oleh Bidan tersebut selanjutnya menyarankan pihak keluarga untuk membawa ke Puskesmas dan setelah dibawa ke Puskesmas Lolofitu Moi untuk mendapatkan perawatan sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya nyawa ATIMA HALAWA alias INA RIAMI tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia ; ---
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut yang saksi lihat tubuh korban ada beberapa yang mengalami luka-luka seperti dibagian tangan kanan, luka robek dibagian kening dan kaki sebelah kiri serta memar pada bagian mata dan akibat luka tersebut akhirnya nyawa ATIMA HALAWA alias INA RIAMI tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia ; ---------------------------------------
Bahwa setahu saksi ATIMA HALAWA alias INA RIAMI berusia sekitar 80 Tahun dan selama ini dia sudah terbiasa menyeberang jalan sendirian tanpa perlu bantuan orang lain dan karena kekurang hati-hatian dari Terdakwa makanya kecelakaan tersebut bisa terjadi ; -----------------------------
Bahwa setahu saksi pada saat itu Terdakwa bisa tiba-tiba menabrak korban karena pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan kencang sehingga Terdakwa tidak menyadari jika didepannya ada korban yang sedang menyeberangi jalan sehingga Terdakwa tidak mampu mengendalikan sepeda motornya ; ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut keadaan cuaca baik ; ------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa yang pasti pada saat itu saksi sama sekali tidak mendengar suara klakson sepeda motor ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan helm dan yang saksi ketahui dari polisi ternyata Terdakwa tidak memiliki SIM C ; ----------------------
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian ; -----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------
SOKHINAFAO BU’ULOLO alias AMA TARIANI ; -------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi dan benar seluruh keterangan yang ada dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah keterangan saksi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN telah menabrak ibu saksi yang bernama ATIMA HALAWA alias INA RIAMI yang pada saat itu akan menyeberang jalan sehingga akibat kecelakaan tersebut ibu saksi meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 17.00WIB ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan umum arah Kabupaten Nias selatan menuju arah Kota Gunungsitoli Km 41 tepatnya di Desa Ambukha Kec. Lolofitu Moi Kab. Nias Barat ; ---------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No. Pol. BB 3666 VK sedangkan korbannya berjalan kaki ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang berada dirumah dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah ada tetangga yang memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi sehingga pada saat itu saksi langsung pergi mendatangi lokasi kejadian perkara ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ibu saksi yang bernama ATIMA HALAWA alias INA RIAMI sudah dibawa kerumah Bapak Sa’a saksi yang tidak jauh dari tempat kejadian karena pada saat itu Bapak Sa’a saksi sudah memanggil Bidan untuk mendapatkan pertolongan pertama dimana ketika Bidan tersebut sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan pertolongan pertama selanjut Bidan tersebut menyarankan pihak keluarga untuk membawa ke Puskesmas dan setelah dibawa ke Puskesmas Lolofitu Moi untuk mendapatkan perawatan sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya nyawa ibu saksi tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia ; ---------------------------------------
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut yang saksi lihat tubuh korban ada beberapa yang mengalami luka-luka seperti dibagian tangan kanan, luka robek dibagian kening dan kaki sebelah kiri serta memar pada bagian mata dan akibat luka tersebut akhirnya nyawa ibu sya tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ibu saksi berusia sekitar 80 Tahun dan selama ini dia sudah terbiasa menyeberang jalan sendirian tanpa perlu bantuan orang lain dan karena kekurang hati-hatian dari Terdakwa makanya kecelakaan tersebut bisa terjadi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita yang saksi dengar dari saksi-saksi yang lain Terdakwa bisa tiba-tiba menabrak korban karena pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan kencang sehingga Terdakwa tidak menyadari jika didepannya ada ibu saksi yang sedang menyeberangi jalan sehingga Terdakwa tidak mampu mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya menabrak ibu saksi ; -------------------------------------------------------
Bahwa Antara Terdakwa dan keluarga saksi sudah ada perdamaian dimana Terdakwa sudah memberikan bantuan berupa uang duka untuk acara pemakaman ibu saksi ; ---------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 17.00WIB di Jalan umum arah Kabupaten Nias Selatan menuju arah Kota Gunungsitoli Km 41 tepatnya di Desa Ambukha Kec. Lolofitu Moi Kab. Nias Barat, Terdakwa tidak sengaja telah menabrak seorang penyeberang jalan yang pada akhirnya Terdakwa ketahui bernama ATIMA HALAWA alias INA RIAMI ; ----
Bahwa pada saat itu Terdakwa hendak menuju ke Gunungsitoli dimana sesampainya Terdakwa di Jalan umum arah Kabupaten Nias Selatan menuju arah Kota Gunungsitoli Km 41 tepatnya di Desa Ambukha Kec. Lolofitu Moi Kab. Nias Barat tiba-tiba didepan Terdakwa ada seorang nenek yang hendak menyeberang jalan tetapi ragu-ragu seperti maju mundur karena pada saat itu sepeda motor yang Terdakwa kendarai dalam keadaan kencang sehingga Terdakwa tidak mampu lagi mengendalikan sepeda motor Terdakwa tersebut sehingga akhirnya ban depan sepeda motor Terdakwa menabrak nenek tersebut sehingga terjatuh dijalan demikian juga dengan Terdakwa dan sepeda motor Terdakwa juga terjatuh ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memang lari dari tempat kejadian tetapi tidak ada niat Terdakwa untuk melarikan diri karena setelah Terdakwa menabrak dan terjatuh selanjutnya ada masyarakat yang mendatangi Terdakwa dan langsung memukuli Terdakwa sehingga untuk menyelamatkan diri makanya Terdakwa lari untuk menyelamatkan diri dan untung pada saat itu Terdakwa diselamatkan oleh warga ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No. Pol. BB 3666 VK dan kecepatan sepeda motor Terdakwa pada saat itu sekitar 60 km/jam ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut keadaan cuaca baik ; ------------------------
Bahwa saat kejadian tersebut Terdakwa tidak menggunakan helm dan Terdakwa belum dan tidak memiliki SIM C ; ------------------------------------------
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian dimana keluarga Terdakwa sudah memberikan bantuan berupa uang duka ;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi BB 3666 VK dengan No. Rangka : MH1JB9125BK597439, No. Mesin : JB91E2588420 dan 1 (satu) lembar STNKB Nomor : 0187870/SU/2011 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 19 Mei 2011;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 165/ Pen.Pid/2013/PN.GS tertanggal 10 Juni 2013, dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 441/426/PLPK-VER/2013 tanggal 7 Juni 2013 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Gustiwaty Sembiring selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Lolofitu Moi yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama ATIMA HALAWA Alias INA RIAMI di periksa pada hari Minggu tanggal tanggal 2 Juni 2013 pada pukul 17.300 WIB, dengan hasil pemeriksaan di bagian kepala terdapat luka robek dan memar di pelipis kanan saat daerah tersebut di tekan dapat di rasakan gemeretak tulang diikuti memar daerah mata sebelah kanan, perdarahan dari hidung dan mulut, luka robek di punggung lengan bawah kanan dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban di atas, di duga yang menjadi penyebab kematian korban adalah benturan keras di kepala ; ------------
Menimbang, bahwa atas bukti surat Visum Et Repertum tersebut, para saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya Surat Visum Dokter dan barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN telah menabrak seorang penyeberang jalan yang bernama ATIMA HALAWA alias INA RIAMI sehingga mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 17.00WIB ; -------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan umum arah Kabupaten Nias selatan menuju arah Kota Gunungsitoli Km 41 tepatnya di Desa Ambukha Kec. Lolofitu Moi Kab. Nias Barat ; ---------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No. Pol. BB 3666 VK sedangkan korbannya berjalan kaki ; ----------------------------------------------
Bahwa pada saat itu ATIMA HALAWA alias INA RIAMI hendak menyeberang jalan dari arah sebelah kanan jalan menuju kiri jika dari arah Kab. Nias Selatan menuju arah Kota Gunungsitoli dan pada saat sampai ditengah jalan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa datang dari arah Kab. Nias Selatan menuju Kota Gunungsitoli dalam keadaan kencang dan karena Terdakwa tidak lagi mampu mengendalikan sepeda motornya pada akhirnya sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut akhirnya menabrak ATIMA HALAWA alias INA RIAMI sehingga ATIMA HALAWA alias INA RIAMI terjatuh dan terpental dipinggir jalan jalur sebelah kiri sedangkan Terdakwa bersama dengan sepeda motornya juga terjatuh dibadan jalan jalur sebelah kanan dan pihak keluarga langsung memanggil Bidan untuk mendapatkan pertolongan pertama dimana oleh Bidan tersebut selanjutnya menyarankan pihak keluarga untuk membawa ke Puskesmas dan setelah dibawa ke Puskesmas Lolofitu Moi untuk mendapatkan perawatan sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya nyawa ATIMA HALAWA alias INA RIAMI tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia ; ---
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut tubuh korban ada beberapa yang mengalami luka-luka seperti dibagian tangan kanan, luka robek dibagian kening dan kaki sebelah kiri serta memar pada bagian mata dan akibat luka tersebut akhirnya nyawa ATIMA HALAWA alias INA RIAMI tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia ; -----------------------------------------------------
Bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa pada saat itu sekitar 60 KM / jam ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis akan menilai apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Setiap Orang;------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;----------------------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN, setelah ditanyakan identitasnya dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan identitas yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;------------------
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Karena kelalaiannya menyebebabkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini adalah kondisi ketidak siapan Pengendara kendaraan dalam mengendarai/mengemudikan kendaraannya berupa, lengah, ngantuk, kurang terampil, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan ditemukan fakta bahwa benar pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 17.00 WIB di Jalan umum arah Kabupaten Nias selatan menuju arah Kota Gunungsitoli Km 41 tepatnya di Desa Ambukha Kec. Lolofitu Moi Kab. Nias Barat, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No. Pol. BB 3666 VK telah menabrak seorang penyeberang jalan yang bernama ATIMA HALAWA alias INA RIAMI karena pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan kencang sehingga Terdakwa tidak melihat keberadaan korban yang sedang menyeberangi jalan sehingga Terdakwa tidak mampu lagi mengendalikan sepeda motor Terdakwa tersebut sehingga akhirnya ban depan sepeda motor Terdakwa menabrak nenek tersebut sehingga terjatuh dijalan demikian juga dengan Terdakwa dan sepeda motor Terdakwa juga terjatuh ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut menurut Terdakwa dipersidangan sekitar 60 KM / jam ;-----
Menimbang, bahwa pada saat kejadian tersebut keadaan cuaca baik dan beraspalkan baik ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa benar Terdakwa saat mengendarai sepeda motor tanpa kehati-hatian dan tidak mengurangi Kecepatan Sepeda Motor yang dikendarainya padahal diketahuinya ada seorang penyeberang jalan yang bernama ATIMA HALAWA alias INA RIAMI ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi -------------
Ad.3. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain meninggal dunia;--------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “yang mengakibatkan korban meninggal dunia” harus didasarkan pada keadaan/ kondisi Korban yang diakibatkan oleh kecelakaan lalulintas tersebut;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ditemukan fakta bahwa dalam kecelakan lalu lintas tersebut korban terjatuh dan terpental dipinggir jalan jalur sebelah kiri dan korban ATIMA HALAWA alias INA RIAMI sempat mendapat pertolongan pertama dari seorang Bidan dan bahkan korban sudah dibawa ke Puskesmas Lolofitu Moi untuk mendapatkan pengobatan yang mana pada akhirnya korban tidak bisa tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di bacakan surat Visum Et Repertum Nomor : 441/426/PLPK-VER/2013 tanggal 7 Juni 2013 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Gustiwaty Sembiring selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Lolofitu Moi yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama ATIMA HALAWA Alias INA RIAMI di periksa pada hari Minggu tanggal tanggal 2 Juni 2013 pada pukul 17.300 WIB, dengan hasil pemeriksaan di bagian kepala terdapat luka robek dan memar di pelipis kanan saat daerah tersebut di tekan dapat di rasakan gemeretak tulang diikuti memar daerah mata sebelah kanan, perdarahan dari hidung dan mulut, luka robek di punggung lengan bawah kanan dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban di atas, di duga yang menjadi penyebab kematian korban adalah benturan keras di kepala ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa korban meninggal karena adanya benturan keras dikepala korban setelah terjatuh dan terpental dipinggir jalan jalur akibat Kecelakakaan Lalulintas tersebut ;------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang telah didakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia ”;-----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka dengan demikian terhadapnya patutlah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya karena Terdakwa telah menyesal dan tidak akan mengulanginya kembali;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai permohonan tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan maksud dan tujuan pemidanaan, dan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sedemikian rupa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa ini dirasakan sesuai (proporsional), berkeadilan, baik menurut Terdakwa, keluarga Terdakwa, maupun masyarakat;-----------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan (penologis), yaitu pidana bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam (Vindikatif), namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ini bertujuan untuk mendidiknya (edukatif), memperbaikinya (rehabilitatif) agar Terdakwa menjadi manusia yang baik di kemudian hari, dan menjadikan Terdakwa bertaubat dengan taubat yang sesungguh-sungguhnya (taubatan nasuha), dan mencegah Terdakwa mengulangi perbuatannya di kemudian hari (prevensi khusus), dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa (prevensi umum), disamping itu pidana ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan, ketenteraman, ketenangan, kedamaian, dan kenyamanan dalam lingkungan masyarakat;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani tahanan sementara, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya akan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan alasan-alasan juridis untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka penahanan atas diri Terdakwa haruslah tetap dipertahankan;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan petitum tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ;--------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berupa pidana penjara yang dinilai setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebesar yang ditentukan dalam amar putusan ;--------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;----------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
Terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai Sepeda motor ;----------------
Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) ; ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------
Terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya ;----------------------------
Antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian ; --------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; --------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; ----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan ; -----------------------------------------
Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana lain sebelum berakhirnya Masa Percobaan selama 1 (satu) Tahun ; ---------------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi BB 3666 VK dengan No. Rangka : MH1JB9125BK597439, No. Mesin : JB91E2588420 ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNKB Nomor : 0187870/SU/2011 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 19 Mei 2011 ; -----------------------------------------------
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN ; --------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan Biaya Perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 09 SEPTEMBER 2013, oleh kami ERITA HAREFA, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, OBAJA DAVID J. H. SITORUS, SH dan RINDING SAMBARA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 11 SEPTEMBER 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh VICTORMAN T. MENDROFA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta dihadiri oleh PURYAMAN HAREFA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dihadapan Terdakwa sendiri.
Hakim – Hakim Anggota OBAJA DAVID J. H. SITORUS, SH. | Hakim Ketua Majelis, ERITA HAREFA, SH | |
| RINDING SAMBARA, SH. | ||
Panitera Pengganti, VICTORMAN T. MENDROFA, SH |