Nomor: 63/Pid.Sus /2016/PN.LHT.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor: 63/Pid.Sus /2016/PN.LHT.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DENI SYAPUTRA BIN KOSIM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Deni Syahputra Bin Kosim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan persetubuhan” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deni Syahputra Bin Kosim dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 helai baju kemeja putih Sekolah SMK. - 1 helai Rok Abu Abu Sekolah SMK. - 1 helai Celana dalam wanita berwarna Putih. - 1 helai BH 2 berwarna putih. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 63/Pid.Sus /2016/PN.LHT.
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara pidana anak atas nama terdakwa:
Nama : Deni Syaputra Bin Kosim.
Tempat Lahir : Desa Terusan Baru.
Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / 20 November 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Kabupaten Empat Lawang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
Penyidik tanggal 10 Desember 2015 No. Pol. Sp.Han/ 72 /XII/2015/RESKRIM. Sejak tanggal 10 Desember 2015 s/d 29 Desember 2015 .
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 28 Desember 2015 No : 261 /N.6.15.7/T-4/12/2015. Sejak tanggal 30 Desember 2015 s/d 07 Februari 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 28 Januari 2016 No:01/Pen.pid/2016/PN.Lht. Sejak tanggal 08 Februari 2016 2015 s/d 08 Maret 2016
Penuntut Umum ditahan tanggal 01 Maret 2016 No. Print - 144 / N.6.15.7 / Ep.L.2/03 / 2016. Sejak tanggal 01 Maret 2016 s/d 20 Maret 2016 5.
Hakim Pengadilan Negeri Lahat tanggal 10 Maret 2016 No. 66 / Pen.Pid / 2016 / PN.Lht. Sejak tanggal 10 Maret 2016 s/d tanggal 08 April 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 01 April 2016 No. 66 / Pen.Pid / 2016 / PN.Lht. Sejak tanggal 09 April 2016 s/d tanggal 07 Juni 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Anisah Maryani. SH dan Rekan Advokat / Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan berdomisili di Jalan Bandar Jaya Blok E. Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat, berdasarkan penetapan Hakim yang mengadili perkara ini dengan nomor 15/Pen.Pid./2016/PN.LHT tertanggal 23 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri Tersebut:
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan pidana/requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DENI SYAPUTRA BIN KOSIM bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana penjara selama : 8 (delapan ) Tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam Puluh Juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 helai baju kemeja putih Sekolah SMK.
1 helai Rok Abu Abu Sekolah SMK.
1 helai Celana dalam wanita berwarna Putih.
1 helai BH 2 berwarna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengarkan pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali atas perbuatannya, serta terdakwa sebagai tulang punggung keluarga masih mempunyai tanggungan untuk menafkahi anak yang masih kecil dan istrinya.
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan atas tanggapan tersebut terdakwa tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Primair :
-------Bahwa ia terdakwa DENI SAPUTRA Bin KOSIM pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di Desa Terusan Baru Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telahmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak yaitu Elsi Apriyensi Binti Adenan (berumur 16 tahun)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
--------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika terdakwa Deni Saputra Bin Kosim menjemput saksi korban Elsi Apriyensi Binti Adenan sepulang sekolah di depan rumah saksi korban dan mengatakan bahwa akan mengenalkan saksi korban dengan orang tua terdakwa tetapi sesampai di rumah terdakwa di Desa terusan baru tidak ada orang tua terdakwa dan rumah dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke dalam kamar tetapi saksi korban menolak lalu terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sampai masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mendorong dari depan bahu saksi korban dengan dengan menggunakan kedua tangannya sampai saksi korban tergeletak di atas tempat tidur kemudian terdakwa langsung menaiki badan saksi korban dengan menduduki kedua kaki saksi korban dan menahan kedua tangan saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu tangan kanan terdakwa membuka rok saksi korban dengan paksa dan kaki terdakwa sebelah kanan menarik celana dalam saksi korban hingga terlepas dan saat itu saksi korban sempat melakukan perlawanan atau memberontak dengan mendorong badan terdakwa dan mencoba menendang tetapi terdakwa terus menahan badan dan tangan saksi korban serta menutup mulut dan wajah saksi korban menggunakan kain lalu terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam vagina saksi korban setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban lalu menggoyang-goyangkannya naik turun di dalam kemaluan/vagina saksi korban selama kurang lebih 5 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma/air mani setelah itu terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan/vagina saksi korban bahwa akaibat perbuatan tersebut mengakibatkan kemaluan/ vagina milik saksi merasa sakit dan mengeluarkan darah, lalu saksi korban langsung menggunakan celana dalam saksi korban setelah itu saksi korban langsung keluar dari kamar dan pulang. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam hasil visum et refertum Nomor : 445.01.02/75/RSUD/2015 tanggal 21 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SILVA ALKAF, Sp.OG Nip. 198211012010122002 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang telah memeriksa Elsi Apriyensi Binti Adenan dengan kesimpulan yaitu :
Dari pemeriksaan fisik didapat :
PF.PL : Vagina dan vulva sedikit hiperemis, lesi negatif ( - ), tumor negatif (- ).
2. RT : TSA baik, himen terdapat robekan lama sampai dasar arah jam enam, jam sebelas dan jam satu.
USG : JTH Intrauterin ± enam belas minggu.
Djj : Positif ( + ), placenta corpus depan.
Pt : Test positif ( + ).
Kesimpulan: Hamil enam belas minggu, janin tunggal hidup Intrauterin.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. -------------------------
Subsidiair :
-------Bahwa ia terdakwa DENI SAPUTRA Bin KOSIM pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu primair tersebut diatas, dengan sengajatelah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, telahmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari adanya niat terdakwa Deni Saputra Bin Kosim untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban Elsi Apriyensi Binti Adenan, selanjutnya untuk melaksanakan niatnya tersebut terdakwa pergi untuk menjemput saksi korban Elsi Apriyensi Binti Adenan sepulang sekolah, yang pada saat itu saksi korban baru tiba di depan rumah saksi korban lalu terdakwa mengajak saksi korban dengan dengan alasan akan mengenalkan saksi korban dengan orang tua terdakwa , atas ajakan tersebut saksi korban setuju akan tetapi sesampai di rumah terdakwa di Desa Terusan Baru tidak ada orang tua terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke dalam kamar tetapi saksi korban menolak lalu terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sampai masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mendorong dari depan bahu saksi korban dengan dengan menggunakan kedua tangannya sampai saksi korban tergeletak di atas tempat tidur kemudian terdakwa langsung menaiki badan saksi korban dengan menduduki kedua kaki saksi korban dan menahan kedua tangan saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu tangan kanan terdakwa membuka rok saksi korban dengan paksa dan kaki terdakwa sebelah kanan menarik celana dalam saksi korban hingga terlepas dan saat itu saksi korban sempat melakukan perlawanan atau memberontak dengan mendorong badan terdakwa dan mencoba menendang tetapi terdakwa terus menahan badan dan tangan saksi korban serta menutup mulut dan wajah saksi korban menggunakan kain lalu terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam vagina saksi korban setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban lalu menggoyang-goyangkannya naik turun di dalam kemaluan/vagina saksi korban selama kurang lebih 5 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma/air mani setelah itu terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan/vagina saksi korban bahwa akaibat perbuatan tersebut mengakibatkan kemaluan/ vagina milik saksi merasa sakit dan mengeluarkan darah, lalu saksi korban langsung menggunakan celana dalam saksi korban setelah itu saksi korban langsung keluar dari kamar dan pulang. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam hasil visum et refertum Nomor : 445.01.02/75/RSUD/2015 tanggal 21 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SILVA ALKAF, Sp.OG Nip. 198211012010122002 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang telah memeriksa Elsi Apriyensi Binti Adenan dengan kesimpulan yaitu :
Dari pemeriksaan fisik didapat :
PF.PL : Vagina dan vulva sedikit hiperemis, lesi negatif ( - ), tumor negatif ( - ).
2. RT : TSA baik, himen terdapat robekan lama sampai dasar arah jam enam, jam sebelas dan jam satu.
USG : JTH Intrauterin ± enam belas minggu.
Djj : Positif ( + ), placenta corpus depan.
Pt : Test positif ( + ).
Kesimpulan: Hamil enam belas minggu, janin tunggal hidup Intrauterin.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. -------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa DENI SAPUTRA Bin KOSIM, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas, telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasa, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
--------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari adanya niat terdakwa Deni Saputra Bin Kosim untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban Elsi Apriyensi Binti Adenan, selanjutnya untuk melaksanakan niatnya tersebut terdakwa pergi untuk menjemput saksi korban Elsi Apriyensi Binti Adenan sepulang sekolah, yang pada saat itu saksi korban baru tiba di depan rumah saksi korban lalu terdakwa mengajak saksi korban dengan dengan alasan akan mengenalkan saksi korban dengan orang tua terdakwa , atas ajakan tersebut saksi korban setuju akan tetapi sesampai di rumah terdakwa di Desa Terusan Baru tidak ada orang tua terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke dalam kamar tetapi saksi korban menolak lalu terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sampai masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mendorong dari depan bahu saksi korban dengan dengan menggunakan kedua tangannya sampai saksi korban tergeletak di atas tempat tidur kemudian terdakwa langsung menaiki badan saksi korban dengan menduduki kedua kaki saksi korban dan menahan kedua tangan saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa langsung menciumi korban setelah itu tangan kanan terdakwa membuka rok saksi korban dengan paksa dan kaki terdakwa sebelah kanan menarik celana dalam saksi korban hingga terlepas dan saat itu saksi korban sempat melakukan perlawanan atau memberontak dengan mendorong badan terdakwa dan mencoba menendang tetapi terdakwa terus menahan badan dan tangan saksi korban serta menutup mulut dan wajah saksi korban menggunakan kain lalu terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam vagina saksi korban setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban lalu menggoyang-goyangkannya naik turun di dalam kemaluan/vagina saksi korban selama kurang lebih 5 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma/air mani setelah itu terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan/vagina saksi korban bahwa akaibat perbuatan tersebut mengakibatkan kemaluan/ vagina milik saksi merasa sakit dan mengeluarkan darah, lalu saksi korban langsung menggunakan celana dalam saksi korban setelah itu saksi korban langsung keluar dari kamar dan pulang. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam hasil visum et refertum Nomor : 445.01.02/75/RSUD/2015 tanggal 21 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SILVA ALKAF, Sp.OG Nip. 198211012010122002 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang telah memeriksa Elsi Apriyensi Binti Adenan dengan kesimpulan yaitu :
Dari pemeriksaan fisik didapat :
PF.PL : Vagina dan vulva sedikit hiperemis, lesi negatif ( - ), tumor negatif ( - ).
2. RT : TSA baik, himen terdapat robekan lama sampai dasar arah jam enam, jam sebelas dan jam satu.
USG : JTH Intrauterin ± enam belas minggu.
Djj : Positif ( + ), placenta corpus depan.
Pt : Test positif ( + ).
Kesimpulan: Hamil enam belas minggu, janin tunggal hidup Intrauterin.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut umum tersebut, Terdakwa serta Penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, baik tentang keabsahan surat dakwaan maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi, yang didengar keterangannya pada pokoknya masing-masing menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. saksi Elsi Apriyensi Binti Adenan,, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa dihadirkan kepersidangan ini karena telah memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 12.00 Wib dirumah terdakwa di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
- Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi berhubungan pacaran dengan terdakwa kurang lebih selama 8 (delapan) bulan, sehingga pada saat hari Senin tepatnya pada tangga 29 Desember 2015 saksi diajak oleh terdakwa pergi kerumahnya, dan setelah dirumahnya saksi dan terdakwa duduk-duduk diruang tamu, dan rumah tersebut tidak ada orang lain, sehingga terdakwa pada saat itu mengajak saksi untuk ke kamar, tetapi saksi tidak mau kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi untuk masuk ke dalam kamarnya, oleh karena tenaga terdakwa lebih kuat dari saksi sehingga saksi tertarik sampai didalam kamar, kemudian mengajak untuk bersetubuh tetapi saksi tidak mau, lalu saksi diancam akan diputuskan kalau tidak mau bersetubuh, kemudian terdakwa langsung mendorong saksi sampai terguling di ranjang kemudian Terdakwa memegang tangan lalu mencium saksi setelah itu terdakwa membuka celana rok dan menarik celana dalam saksi dimana saat itu saksi mencoba melawan akan tetapi tidak bisa karena terdakwa menduduki diatas kaki saksi kemudian terdakwa membuka celananya lalu memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi kemudian terdakwa menaikturunkan pantatnya secara berulangkali sehingga terdakwa mengeluarkan cairan spermanya.
- Bahwa terdakwa saat setelah menyetubuhi saksi terdakwa mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab.
- Bahwa saat kejadian tersebut saksi masih sekolah dan berumur 17 (tujuh belas) Tahun.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasakan sakit dialat kelamin saksi.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi kurang lebih 10 (sepuluh) kali dengan saksi, yang mana terdakwa selalu mengancam kalau tidak ingin berhubungan badan akan diputuskan oleh terdakwa, kemudian terdakwa selalu memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi yang pertama kali, alat kelamin saksi mengeluarkan darah.
- Bahwa atas kejadian ini saksi takut menceritakan kepada orang tua saksi, namun pada akhirnya saksi menceritakan kepada ibu saksi.
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan adalah milik saksi yang digunakan saat pertama kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapinya yaitu terdakwa tidak melakukan pemaksaan terhap saksi saat melakukan persetubuhan, melainkan atas suka sama suka.
Bahwa atas keberatan tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
2. Saksi Nurul Huda Binti Abdullah, dibawah sumpah pada pokkonya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa bersama dengan anak saya yaitu saksi Elsi Apriyensi Binti Adenan ;
- Bahwa saksi mengetahui persetubuhan tersebut, berdasarkan cerita anak saksi sendiri kepada saksi, dimana anak saya menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh terdakwa, yang mana saat itu anak saya diajak oleh terdakwa kerumahnya dan dirumahnya tidak ada orang lain hanya terdakwa dan anak saya, kemudian anak saya ditarik oleh terdakwa untuk masuk kedalam kamar kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.
- Bahwa atas kejadian yang menimpa anak saksi, kemudian saksi menceritakan kepada suami saksi atas apa yang dialami oleh anak saksi.
- Bahwa menurut anak saksi, ia telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) kali, yang pertama terjadi pada hari Senin tanggal 29 desember 2015 bertempat dirumah terdakwa di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
- Bahwa anak saksi saat melakukan persetubuhan tersebut, baru berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
- Bahwa atas persetubuhan yang dilakukan anak saksi dengan terdakwa, mengakibatkan anak saksi hamil, akan tetapi anak saksi mengalami keguguran.
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan adalah milik dari anak saksi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapinya yaitu terdakwa tidak melakukan pemaksaan terhap saksi saat melakukan persetubuhan, melainkan atas suka sama suka.
3. Saksi Adenan Bin Damri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa bersama dengan anak saya yaitu saksi Elsi Apriyensi Binti Adenan ;
- Bahwa saksi mengetahui persetubuhan tersebut, berdasarkan cerita dari istri saksi dan saksi menanyakannya sendiri kepada anak saksi ,ternyata anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, yang mana saat itu anak saya diajak oleh terdakwa kerumahnya dan dirumahnya tidak ada orang lain hanya terdakwa dan anak saya, kemudian anak saya ditarik oleh terdakwa untuk masuk kedalam kamar kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.
- Bahwa menurut anak saksi, ia telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) kali, yang pertama terjadi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2015 bertempat dirumah terdakwa di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
- Bahwa anak saksi saat melakukan persetubuhan tersebut, baru berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
- Bahwa atas persetubuhan yang dilakukan anak saksi dengan terdakwa, mengakibatkan anak saksi hamil, akan tetapi anak saksi mengalami keguguran.
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan adalah milik dari anak saksi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapinya yaitu terdakwa tidak melakukan pemaksaan terhap saksi saat melakukan persetubuhan, melainkan atas suka sama suka.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum mengajukan Surat berupa Visum Et Repertum Nomor 445.01.02/75/RSUD/2015 atas nama Elsi Apriyensi Binti Adenan tertanggal 21 Juli 2015 yang dibuat oleh dr. Shifa Alkaf. Sp.OG Dokter pada Rumah Sakit Umum Derah Kabupaten Empat Lawang, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa kenal terdakwa kenal dengan saksi Elsi Apriyensi karena kami mempunyai hubungan pacaran;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa mengajak saksi Elsi Apriyensi kerumah terdakwa di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
- Bahwa sesampainya dirumah terdakwa kami duduk duduk sambil bercerita diruang tamu dan saat itu tidak ada orang tua terdakwa maupun orang lain, kemudian terdakwa mengajak saksi Elsi Apriyensi untuk masuk kedalam kamar sambil memegang tangan dari saksi Elsi Apriyensi, kemudian setelah berada dalam kamar terdakwa mengunci kamar lalu terdakwa langsung mendorong saksi Elsi Apriyensi sampai terguling di ranjang kemudian Terdakwa meminta untuk melakukan persetubuhan dan kalau tidak mau terdakwa akan memutuskan hubungan dengan saksi Elsi Apriyensi, setelah itu kami langsung saling berciuman bibir, lalu terdakwa membuka baju Elsi Apriyensi lalu mencium payu daranya setelah itu terdakwa membuka celana rok dan celana dalam Elsi Apriyensi lalu terdakwa memasukkan alat kelamin ke alat kelamin saksi Elsi Apriyensi kemudian terdakwa menaikturunkan pantatnya secara berulangkali sehingga terdakwa mengeluarkan cairan spermanya.
- Bahwa terdakwa saat setelah menyetubuhi saksi terdakwa mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab atas hal ini.
- Bahwa saat kejadian tersebut saksi Elsi Apriyensi masih sekolah dan berumur 17 (tujuh belas) Tahun.
- Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Elsi Apriyensi kurang lebih 10 (sepuluh) kali.
- Bahwa terdakwa tidak pernah memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan Elsi Apriyensi melainkan kami melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.
- Bahwa atas kejadian ini terdakwa ingin bertanggung jawab dengan cara ingin menikahi saksi Elsi Apriyensi, akan tetapi saat itu orang tuanya tidak mau.
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan adalah milik dari saksi Elsi Apriyensi.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengajukan saksi yang meringankan (saksi Ad Charge) sebagai berikut :
1. Saksi Ramadoni Pratama Bin Oktavianus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa bersama dengan saksi Elsi Apriyensi Binti Adenan ;
- Bahwa yang saksi ketahui yaitu saksi mendengar cerita dari orang-orang bahwa saksi Elsi Apriyensi hamil akibat terdakwa.
- Bahwa benar saksi mengetahui kalau terdakwa dan saksi Elsi Apriyensi memang berpacaran karena saksi sering melihat mereka berjalan berdua.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya.
2. Saksi Muhayan Basri Bin Ko’i, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa bersama dengan saksi Elsi Apriyensi Binti Adenan ;
- Bahwa yang saksi ketahui yaitu pada bulan Juli 2015 ayah terdakwa menghampiri saksi untuk meminta tolong kepada saksi untuk datang ke rumah sdri ELSI APRIYENSI menanyakan permintaan dari pihak terdakwa untuk menikahi ELSI APRIYENSI.
- Bahwa kemudian pada malam harinya saksi mendatangi rumah ELSI APRIYENSI dan langsung bertemu dengan orangtuanya dan keluarganya di sana saksi mengatakan bahwa DENI SYAPUTRA hendak melamar sdri ELSI APRIYENSI kemudian saksi bertanya apa yang permintaan dari pihak ELSI APRIYENSI, kemudian orangtua ELSI APRIYENSI menjawab bahwa keluarga DENI SYAPUTRA harus memenuhi permintaan dari pihak ELSI APRIYENSI yaitu uang tunai Rp 5.000.000, emas 1/4 suku, beras 1/2 pikul, uang ke KUA dari pihak laki-laki dan pihak ELSI APRIYENSI meminta permintaan tersebut di penuhi secepatnya karena ELSI APRIYENSI sudah hamil kemudian setelah itu saksi kembali pulang dan ke rumah sdr DENI SYAPUTRA lalu saksi menyampaikan permintaan dari pihak ELSI APRIYENSI dan pihak DENI SYAPUTRA akan berusaha memenuhi permintaan tersebut.
- Bahwa selanjutnya, setelah beberapa hari kemudian ayah dari ELSI APRIYENSI menghubungi saksi menanyakan tentang hal permintaan pihak ELSI APRIYENSI sebelumnya apakah sudah dipenuhi atau belum setelah itu saksi kembali menanyakan kepada pihak DENI SYAPUTRA kemudian ayah DENI SYAPUTRA mengatakan bahwa belum mendapatkan permintaan dari pihak ELSI APRIYENSI tersebut tapi ayah DENI SYAPUTRA baru memiliki uang Rp 3.000.000 jika memang pihak ELSI APRIYENSI mau maka uang Rp 3.000.000 itu terlebih dahulu diberikan kemudian setelah itu saksi menemui pihak keluarga ELSI APRIYENSI yaitu ayah dari ELSI APRIYENSI dan saksi mengatakan bahwa pihak DENI SYAPUTRA baru memiliki uang sebesar Rp 3.000.000 tetapi orang tua ELSI APRIYENSI tidak mau menerima dan ingin menyelesaikan permasalahan ini di kantor polisi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya.
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 helai baju kemeja putih Sekolah SMK.
1 helai Rok Abu Abu Sekolah SMK.
1 helai Celana dalam wanita berwarna Putih.
1 helai BH 2 berwarna putih.
Menimbang, bahwa dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta sebagai berikut ;
- Bahwa benar antara terdakwa dan saksi Elsi Apriyensi mempunyai hubungan pacaran.
- Bahwa benar menurut keterangan saksi Elsi Apriyensi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 12.00 Wib dirumah terdakwa di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ia telah disetubuhi oleh terdakwa yang mana kejadian tersebut berawal ketika saksi Elsi Apriyensi berhubungan pacaran dengan terdakwa kurang lebih selama 8 (delapan) bulan, sehingga pada saat hari Senin tepatnya pada tangga 29 Desember 2015 saksi Elsi Apriyensi diajak oleh terdakwa pergi kerumahnya, dan setelah dirumahnya saksi Elsi Apriyensi dan terdakwa duduk-duduk diruang tamu, dan rumah tersebut tidak ada orang lain, sehingga terdakwa pada saat itu mengajak saksi Elsi Apriyensi untuk ke kamar, tetapi saksi Elsi Apriyensi tidak mau kemudian terdakwa langsung menarik tangannya untuk masuk ke dalam kamarnya, oleh karena tenaga terdakwa lebih kuat dari saksi Elsi Apriyensi sehingga saksi Elsi Apriyensi tertarik sampai didalam kamar, kemudian terdakwa langsung mendorong saksi Elsi Apriyensi sampai terguling di ranjang kemudian Terdakwa memegang tangan lalu menciumnya setelah itu terdakwa membuka celana rok dan menarik celana dalam saksi Elsi Apriyensi dimana saat itu saksi Elsi Apriyensi mencoba melawan akan tetapi tidak bisa karena terdakwa menduduki diatas kakinya kemudian terdakwa membuka celananya lalu memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Elsi Apriyensi kemudian terdakwa menaikturunkan pantatnya secara berulangkali sehingga terdakwa mengeluarkan cairan spermanya.
- Bahwa benar menurut keterangan saksi Elsi Apriyensi, terdakwa setelah menyetubuhi saksi Elsi Apriyensi mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab.
- Bahwa benar saat kejadian tersebut saksi saksi Elsi Apriyensi masih sekolah dan berumur 17 (tujuh belas) Tahun.
- Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi Elsi Apriyensi merasakan sakit dialat kelaminnya.
- Bahwa benar menurut saksi Elsi Apriyensi setelah kejadian persetubuhan tersebut, terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Elsi Apriyensi kurang lebih 10 (sepuluh) kali, yang mana terdakwa selalu mengancam kalau tidak ingin berhubungan badan akan diputuskan oleh terdakwa, kemudian terdakwa selalu memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan tersebut.
- Bahwa benar orang tua dari saksi Elsi Apriyensi tidak mengatahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh saksi Elsi Apriyensi dengan terdakwa, namun orang tua dari saksi Elsi Apriyensi hanya mengataui berdasarkan ceita dari anaknya yaitu saksi Elsi Apriyensi kalau ia telah disetubui oleh terdakwa dengan cara memaksanya.
- Bahwa benar menurut terdakwa ia tidak melakukan pemaksaan terhadap saksi Elsi Apriyensi untuk melakukan persetubuhan, akan tetapi persetubuhan tersebut dilakukan karena atas dasar suka sama suka.
- Bahwa benar terdakwa mengakui sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mengancam kalau tidak mau melakukan ia akan memutuskan hubungan pacaran dengan saksi Elsi Apriyensi.
- Bahwa benar berdasarkan Surat berupa Visum Et Repertum Nomor 445.01.02/75/RSUD/2015 atas nama Elsi Apriyensi Binti Adenan tertanggal 21 Juli 2015 yang dibuat oleh dr. Shifa Alkaf. Sp.OG Dokter pada Rumah Sakit Umum Derah Kabupaten Empat Lawang, telah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan bahwa Vagina dan Vulfa sedikit hipermis, lesi negative, tumor negative, TSA baik, hymen terdapat robekan lama sampai dasar arah jam enam, jam sebelas, dan jam satu, dalam kesimpulan hamil enam belas minggu, janin tunggal hidup Intrauterin.
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan adalah milik saksi Elsin Apriyensi yang digunakan saat pertama kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mepertimbangkan apakah dari fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaiamana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yaitu Kesatu : Primair melanggar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang-undang nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Subsidair melanggar pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D Undang-undang nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Atau Kedua : melanggar pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang-undang nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada dakwaan tersebut diatas, dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, maka majelis akan memilih Dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu untuk dipertimbangkan yaitu pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang-undang nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsure-usnurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, terhadap unsur-unsur tersebut diatas majelis hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur pasal tersebut diatas, sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk pada subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dimana subyek hukum atau pelaku tindak pidana tidak hanya terbatas pada orang perorangan, akan tetapi korporasi juga dapat dipandang sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur setiap orang tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa di persidangan, yang setelah diindentifikasi ternyata terdakwa tersebut mengaku bernama : Deni Syahputra Bin Kosim, yang identitas selengkapnya sesuai dengan identitas terdakwa yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang didudukkan sebagai subyek hukum dalam perkara ini, ternyata dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik bahkan mampu menjawab dengan jelas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka dari fakta tersebut menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga terdakwa tidaklah termasuk orang yang harus dikecualikan dari pertanggung-jawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka terlepas dari persoalan apakah perbuatan materil yang didakwakan kepada terdakwa terbukti kebenarannya, Majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah termasuk subyek hukum yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur “setiap orang” menurut Majelis telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15a Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Persetubuhan yaitu peraduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan keturunan, dimana alat kelamin laki-laki masuk kedalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani/sperma ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan, majelis berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa benar antara terdakwa dan saksi Elsi Apriyensi mempunyai hubungan pacaran.
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat dirumah terdakwa di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Elsi Apriyensi dimana alat kelamin terdakwa telah masuk kedalam alat kelamin saksi Elsi Apriyensi sehingga mengeluarkan cairan sperma dari alat kelamin terdakwa.
- Bahwa benar saksi Elsi Apriyensi saat melakukan persetubuhan dengan terdakwa masih berumur 17 (tujuh belas) Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, saksi Elsi Apriyensi adalah masih termasuk anak.
- Bahwa benar sebelum terdakwa bersetubuh dengan saksi Elsi Apriyensi terdakwa berkata kalau tidak mau melakukan persetubuhan terdakwa akan memutuskan hubungan percintaannya dengan saksi Elsi Apriyensi.
- Bahwa perkataan terdakwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi Elsi apriyensi yaitu kalau tidak mau melakukan persetubuhan dengannya akan diputuskan hubungan percintaan mereka, hal tersebut menurut pasal 1 angka 15a termasuk kategori kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengan seoarang anak.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa dari seluruh rangkaian uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh unsur pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan kesatu Primiar Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair telah dinyatakan terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan perkara ini, majelis hakim tidak menemukan alasan ataupun keadaan-keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa dianggap mampu bertanggung jawab dan patut dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pidana dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang-undang nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Majelis akan menjatuhkan pidana secara komulatif kepada diri terdakwa yaitu berupa : pidana penjara dan pidana denda, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa kini sampailah Pengadilan pada penjatuhan pidana terhadap terdakwa, akan tetapi terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan orang tua serta keluarga korban dan menimbulkan beban psykologi terhadap korban;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang hidup dimasyarakat, yaitu norma agama, kesusilaan, adat , kepatutan dan istiadat;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa telah berusaha mencoba untuk bertanggung jawab kepada keluarga dengan cara ingin menikahi korban, akan tetapi tidak diterima oleh orang tua korban.
Terdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa selain hal yang memberatkan diatas, pengadilan dalam hal ini juga mempertimbangkan, bahwa sebab terjadinya peristiwa ini tidak luput dari peranan orang tua korban sendiri yang tidak dapat mengontrol perilaku seorang anaknya dimana anak seumurnya telah melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh anak seumurnya yaitu hubungan pacaran sehingga terjadinya perbuatan persetubuhan, padahal seharusnya anak seumuran korban harusnya lebih berkosentrasi dalam pendidikannya, Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah sebabnya antara Terdakwa dan korban sampai melakukan perbuatan tersebut ? sebagai jawabannya bisa kita renungkan bersama, apakah ini pengaruh lingkungan Sosial atau apakah orang tua mereka kurang perhatian terhadap anaknya atau apakah orang tua terlalu percaya dan memanjakan sehingga kurang kontrol tentang perilaku bagi anak mereka sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka sesuai dengan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, melainkan adalah sebagai pengayoman, pengajaran dan pendidikan, supaya Terdakwa tidak lagi mengulangi kesalahannya dan masyarakat jangan sampai mencontoh perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, oleh karenanya hakim berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini telah telah cukup adil baik ditinjau dari aspek penegakan hukum maupun ditinjau dari aspek pendidikan khususnya terhadap diri terdakwa dan korban serta keluarga korban dan masyarakat pada umumnya agar tidak dapat mencotoh perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dilakukan penankapan dan menjalani penahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penagkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini, maka terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam rumah tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 helai baju kemeja putih Sekolah SMK, 1 helai Rok Abu Abu Sekolah SMK, 1 helai Celana dalam wanita berwarna Putih, 1 helai BH 2 berwarna putih, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, sudah seharusnya Terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Negera yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang-undang nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Perundang-Undang lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Deni Syahputra Bin Kosim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan persetubuhan”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deni Syahputra Bin Kosim dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 helai baju kemeja putih Sekolah SMK.
1 helai Rok Abu Abu Sekolah SMK.
1 helai Celana dalam wanita berwarna Putih.
1 helai BH 2 berwarna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 oleh kami ERSLAN ABDILLAH. SH sebagai Hakim Ketua Majleis, AHMAD RENARDHIEN. SH dan SAIFUL BROW. SH masing maisng sebagi hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hakim ketua majelis didampingi hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh ENRIK PEDI ENDORA. SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, dengan dihadiri oleh SUJADI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan dihadapan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. AHMAD RENARDHIEN. SH ERSLAN ABDILLAH. SH
2. SAIFUL BROW. SH
PANITERA PENGGANTI,
ENRIK PEDI ENDORA. SH