-346/Pid. Sus/2016/ PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor -346/Pid. Sus/2016/ PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ISTONI Als TONI BIN TUKIJAN
1. Menyatakan terdakwa ISTONI Als TONI BIN TUKIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api dan amunisi”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama : 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 346/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ISTONI Als TONI BIN TUKIJAN
Tempat Lahir : Sungai Lilin Muba
Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun/26 Maret 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat tinggal : D II Desa Sukasari Kecamatan Mesuji Kab. OKI.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 3 Juli 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juli 2016 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 346/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 22 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 346/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ISTONI als TONI bin TUKIJAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata api dan amunisi" melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISTONI als TONI bin TUKIJAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa, Penuntut Umum menyatakan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ISTONI als TONI bin TUKIJAN, pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Cafe Bunda Desa Mukti Sari Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Sekitar seminggu yang lalu terdakwa ditawari sepeda motor dengan harga yang murah oleh seseorang yang baru dikenalnya dan orang tersebut mengatakan bisa ditukar dengan senjata api. Oleh karena terdakwa memiliki 1 pucuk senjata api rakitan yang dibelinya dari DIKI (DPO) seharga Rp 1.500.000,- lalu terdakwa bersedia menukarkan senjata apinya tersebut dengan sepeda motor milik orang itu. Kemudian terdakwa dan orang itu bersepakat untuk bertemu di Cafe Bunda Desa Mukti Sari Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir. Tiba disana terdakwa bertemu dengan orang yang hendak menukar sepeda motor tersebut dengan senjata api milik terdakwa dan saat bertemu terdakwa langsung ditangkap yang ternyata orang tersebut adalah anggota polisi. Kemudian terdakwa digeledah ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa, 1 pucuk senjata api rakitan, sehingga terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk diproses lebih lanjut. Bahwa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coldat yang berisi 3 butir amunisi tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk menjaga diri. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki senjata api tersebut.
Bahwa terhadap 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 3 butir amunisi tersebut, setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dengan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1157/BSF/2016 tanggal 26 April 2016, dengan kesimpulan menyebutkan :
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver kaliber 5.56 mm. SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SUPARMAN BIN HUSIN SULAIMAN (alm) ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Cafe Bunda Desa Mukti Sari Kec.Lempuing Kab.OKI, saksi menangkap terdakwa karena memiliki senjata api.
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan senjata api, lalu saksi bersama tim melakukan penyamaran yang mana saat itu saksi Abid yang menyamar dengan mengajak terdakwa untuk menukar senjata apinya dengan sepeda motor Mio dan terdakwa menyetujuinya.
Bahwa saksi sepakat bertemu terdakwa di Cafe Bunda dan tiba disana terdakwa langsung ditangkap dan digeledah ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi.
Bahwa menurut terdakwa senjata api tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin memiliki senjata api tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 3 butir amunisi.
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. NURUL AMAN, SH BIN SYAUKANI ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Cafe Bunda Desa Mukti Sari Kec.Lempuing Kab.OKI, saksi menangkap terdakwa karena memiliki senjata api.
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan senjata api, lalu saksi bersama tim melakukan penyamaran yang mana saat itu saksi Abid yang menyamar dengan mengajak terdakwa untuk menukar senjata apinya dengan sepeda motor Mio dan terdakwa menyetujuinya.
Bahwa saksi sepakat bertemu terdakwa di Cafe Bunda dan tiba disana terdakwa langsung ditangkap dan digeledah ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi.
Bahwa menurut terdakwa senjata api tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin memiliki senjata api tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 3 butir amunisi.
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. ABID EMIER FARUK BIN YUSUF ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Cafe Bunda Desa Mukti Sari Kec.Lempuing Kab.OKI, saksi menangkap terdakwa karena memiliki senjata api.
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan senjata api, lalu saksi bersama tim melakukan penyamaran yang mana saat itu saksi yang menyamar dengan mengajak terdakwa untuk menukar senjata apinya dengan sepeda motor Mio dan terdakwa menyetujuinya.
Bahwa saksi sepakat bertemu terdakwa di Cafe Bunda dan tiba disana terdakwa langsung ditangkap dan digeledah ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi.
Bahwa menurut terdakwa senjata api tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin memiliki senjata api tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 3 butir amunisi.
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Cafe Bunda Desa Mukti Sari Kec.Lempuing Kab.OKI, terdakwa ditangkap polisi karena memiliki senjata api.
Bahwa saat itu terdakwa ditawari untuk menukar senjata api miliknya dengan sepeda motor dan terdakwa menyetujuinya dan bertemu di Cafe Bunda dan tiba disana terdakwa langsung ditangkap dan digeledah ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi.
Bahwa senjata api tersebut dibeli terdakwa dari DIKI (DPO) seharga Rp 1.500.000,- untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin memiliki senjata api tersebut.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Bahwa benar barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi adalah milik terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dengan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1157/BSF/2016 tanggal 26 April 2016, dengan kesimpulan menyebutkan :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver kaliber 5,56 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5,56 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN bergagang kayu yang berisi 1 butir aminisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta Hasil Laboratorium Kriminalistik No. Lab 1157/BSF/2016 yang diajukan di Persidangan , maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Cafe Bunda Desa Mukti Sari Kec.Lempuing Kab.OKI, terdakwa ditangkap karena memiliki senjata api.
Bahwa awalnya terdakwa ditawari untuk menukar senjata api miliknya dengan sepeda motor dan terdakwa menyetujuinya dan bertemu di Cafe Bunda dan tiba disana terdakwa langsung ditangkap dan digeledah ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi.
Bahwa senjata api tersebut dibeli terdakwa dari DIKI (DPO) seharga Rp 1.500.000,- untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin memiliki senjata api tersebut dari Kepolisian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Jo UU No. 1 Tahun 1961, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Barang siapa;
2. Unsur tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah subjek hukum yaitu orang atau manusia apakah laki-laki atau perempuan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam melakukan tindak pidana. Bahwa yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa ISTONI als TONI bin TUKIJAN. Berdasarkan keterangan saksi Suparman bin Husin Sulaiman, saksi Nurul Aman, SH, saksi Abid Emier Faruk bin Yusuf, yang keterangannya dibawah sumpah, yang saling bersesuaian satu sama lain yang pada pokoknya menerangkan benar pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Cafe Bunda Desa Mukti Sari Kec.Lempuing Kab.OKI, saksi-saksi menangkap terdakwa karena memiliki 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi. Selanjutnya dari keterangan terdakwa sendiri dipersidangan telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dan terdakwa dalam kondisi yang sehat jasmani dan secara rohani yang dibuktikan terdakwa mampu memberikan jawaban atas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan balk maka terdakwa terbukti adalah orang sebagaimana yang didakwakan. Selanjutnya apakah terdakwa tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang didakwakan, akan dibuktikan dari terpenuhinya unsur dari pasal dakwaan selanjutnya.
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi Suparman bin Husin Sulaiman, saksi Nurul Aman, SH, saksi Abid Emier Faruk bin Yusuf, yang keterangannya dibawah sumpah, yang saling bersesuaian satu sama lain dengan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan:Benar pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Cafe Bunda Desa Mukti Sari Kec.Lempuing Kab.OKI, saksi-saksi menangkap terdakwa karena memiliki senjata api.
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan senjata api, lalu saksi bersama tim melakukan penyamaran yang mana saat itu saksi Abid yang menyamar dengan mengajak terdakwa untuk menukar senjata apinya dengan sepeda motor Mio dan terdakwa menyetujuinya.
Bahwa saksi sepakat bertemu terdakwa di Cafe Bunda dan tiba disana terdakwa langsung ditangkap dan digeledah ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi.
Bahwa menurut terdakwa senjata api tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin memiliki senjata api tersebut dari Kepolisian.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dengan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1157/BSF/2016 tanggal 26 April 2016, dengan kesimpulan menyebutkan :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver kaliber 5,56 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5,56 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadapTerdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi, oleh karena di kuasai oleh terdakwa secara tidak sah, maka harus dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya;
- Terdakwa tulang punggung keluarganya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ISTONI Als TONI BIN TUKIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api dan amunisi”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama : 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut 3 butir amunisi.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari SENIN, tanggal 1 Agustus 2016 oleh kami, BAMBANG JOKO WINARNO, SH., sebagai Hakim Ketua, H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE.,MH dan IRMA HANI NASUTION, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut diatas dan dibantu RENDY HERMANA, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri RIB ‘ANIATI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE.,MH BAMBANG JOKO WINARNO, SH
IRMA HANI NASUTION, SH.,M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
RENDY HERMANA, SH