213/PID/2018/PTSMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 213/PID/2018/PTSMR
Nama Lengkap : ZULKIPLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF Tempat Lahir : Balikpapan Umur/Tgl.Lahir : 48 Tahun / 27 September 1969 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan / : Banjar / Indonesia kewarganegaraan Tempat Tinggal : Jalan MT Haryono No 45 Rt 84 Kel Gunung Bahagia Kec Balikpapan Selatan Kota Balikpapan (sesuai KTP NIK 6471052709690003 tgl 11-02-2013), atau CV. GUNUNG SAHANG BAHARI alamat Jl. MT Haryono Dalam VII Rt 30 no 115 Kel Sungai Nangka Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta (Pemilik CV.GUNUNG SAHANG BAHARI ) Pendidikan : SLTA (Tamat)
- Mengubah
P U T U S A N
NOMOR 213/PID/2018/PTSMR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ZULKIPLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF
Umur/Tgl.Lahir : 48 Tahun / 27 September 1969
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan / : Banjar / Indonesia
kewarganegaraan
Tempat Tinggal : Jalan MT Haryono No 45 Rt 84 Kel Gunung Bahagia Kec Balikpapan Selatan Kota Balikpapan (sesuai KTP NIK 6471052709690003 tgl 11-02-2013), atau CV. GUNUNG SAHANG BAHARI alamat Jl. MT Haryono Dalam VII Rt 30 no 115 Kel Sungai Nangka Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Pemilik CV.GUNUNG SAHANG BAHARI )
Pendidikan : SLTA (Tamat)
Terdakwa didampingi oleh 1. WURI SUMAMPOUW, SH.MH., 2. A. SARI DAMAYANTI, SH., 3. SUHENDRA, SH., 4. JERRY SIMANJUNTAK, SH. dan 5. KAHAR JULI, SH.para Advokat dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) DPP FORMAK INDONESIA, beralamat di Perum Bukik Damai Lestari (PGRI) Blok IV No.3-4, Kel. Gn Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2018;.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 213/PID/2018/PTSMR tanggal 18 Desember 2018 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana Nomor 419/Pid.Sus/2018/PN Bpp dalam tingkat banding;
Telah membaca, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 419/Pid.Sus/2018/PN Bpp dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 04 Juni 2018, NO. REG. PERKARA : PDM -272/ BALIK /06/2018, Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ZULKIPLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIFselaku Pelaku Usaha pangan pada hari Rabu tanggal 07 maret 2018 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya antara bulan Juli 2017 s/d bulan Maret 2018 bertempat di rumah terdakwa di Jl. MT Haryono Dalam VII Rt 30 no 115 Kel Sungai Nangka Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat terdakwa menjual atau memperdagangkan Air dalam kemasan merek Q-NUM RO WATER sebanyak 10 Dus kepada saksi BUDIYANTO selanjutnya dilakukan pengecekan dan pemeriksaan Tim Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim terhadap CV. GUNUNG SAHANG BAHARI milik terdakwa yang beralamat di rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 50 (lima puluh) dus air minum dalam kemasan yang bermerek “ Q-NUM RO Water “yang masing masing dus berisi 48 gelas yang tiap-tiap gelas berisi 220 mlyang tidak memiliki izin edar dari BPPOM RI dan 20 (dua puluh) galon yang tiap-tiap galon yang berisi @ 19 liter atau 19.000 ml yang bermerek “ Q-NUM RO Water “ yang tidak memiliki ijin edar dan label BPPOM RI.
Bahwa terdakwa telah menjual air minum dalam kemasan yang bermerek “ Q-NUM RO Water “ yang tidak memiliki izin edar dan label BPPOM RI kepada setiap orang yang datang langsung ke rumah terdakwa dan terdakwa lakukan sejak bulan juli tahun 2017 sampai sekarang.
Bahwa menurut saksi Ahli Sdri. NINING,S.Farm,Apt Binti Drs. NASRUN LUBIS menjelaskan Air Minum Dalam Kemasan merk Q-NUM RO WATER dalam gelas 220 ml disimpan dalam dus (1 dus = 48 gelas)wajib memiliki Izin Edar karena termasuk kategori Pangan Olahan yang diproduksi dalam negeri untuk diperdagangkandalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Peraturan Badan POM RI No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 jo Pasal 91 Ayat ( 1 ) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM -272/ BALIK /06/2018tertanggal 09 Agustus 2018, yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ZULKIPLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pangan tanpa ijin edar”, melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULKIPLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF dengan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) dus air minum dalam kemasan yang masing masing dus berisi 48 gelas tidak memiliki izin edar;
1 (satu) lembar Nota Pembelian;
50 (lima puluh) dus air minum dalam kemasan yang masing masing dus berisi 48 gelas dan tiap-tiap gelas berisi 220 ml tidak memiliki izin edar;
20 (dua puluh) galon air minum yang berisi @19 liter atau 19.000 mltidak memiliki izin edar;
1 buah Mesin Press gelas Merk ETON beserta tutup gelas plastik/ lit 1 gulung;
12 gelas plastik kosong;
1 buah mesin Penjernih Air merek REAL ONE;
2 buah kardus yang bertuliskan Q-NUM RO Water.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) hasil penjualan air minum dalam kemasan
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa masing-masing dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan putusan Nomor 419/Pid.Sus/2018/PN Bpp tanggal 16 Agustus 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa ZULKIPLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULKIPLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) dus air minum dalam kemasan yang masing masing dus berisi 48 gelas tidak memiliki izin edar;
1 (satu) lembar Nota Pembelian;
50 (lima puluh) dus air minum dalam kemasan yang masing masing dus berisi 48 gelas dan tiap-tiap gelas berisi 220 ml tidak memiliki izin edar;
20 (dua puluh) galon air minum yang berisi @19 liter atau 19.000 mltidak memiliki izin edar;
1 buah Mesin Press gelas Merk ETON beserta tutup gelas plastik/ lit 1 gulung;
12 gelas plastik kosong;
1 buah mesin Penjernih Air merek REAL ONE;
2 buah kardus yang bertuliskan Q-NUM RO Water.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) hasil penjualan air minum dalam kemasan
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa masing-masing dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan masing-masimg pada tanggal 23 Agustus 2018, dimana permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Penuntut Umum pada tanggal 24 September 2018 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 03 Oktober 2018 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 11 Oktober 2018, Memori Banding mana telah disampaikan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 22 Oktober 2018 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 23 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Balikappan Nomor : W18-U2/1785/Pid.01.4/IX/2018 tanggal 06 September 2018, telah memberi kesempatan masing-masing kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara a qou sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 10 September 2018 sampai dengan tanggal 17 September 2018;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam Tingkat Banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan menurut Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya mengemukakan keberatan-keberatan pada pokoknya sebagai berikut:
Tidak sempurna dan tidak lengkapnya pertimbangan hukum (Onvoldoendee Gemotiveerd) oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Balikpapan dalam mengadili dan menyatakan dalam perkara Nomor : 419/Pid.Sus/2018/ PN.Bpp atas nama ZULKIFLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF bahwa Menimbang, Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa air minum kemasan harus memiliki izin edar, tetapi terdakwa nekad melakukan pengedaran air minum kemasan walaupun belum memiliki izin edar (vide putusan halaman 15 dari 18 putusan Nomor : 419/Pid.Sus/2018/PN.Bpp);
Bahwa kami selaku Penasihat Hukum Hukum Pemohon Banding/Terdakwa menilai tidak sempurnanya pertimbangan hukum dari Majelis Hakim di dalam putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara a quo ini dikarenakan tidak lengkapnya pertimbangan hukum (Onvoldoendee Gemotiveerd), dan cacat hukumnya putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara pidana Nomor 419/Pid.Sus/2018/PN.Bpp atas nama ZULKIFLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Balikpapan karena sesungguhnya Terdakwa sudah memperoleh izin-izin mengenai pengambilan air dan penjualan air bersih dan Terdakwa sudah memperoleh laporan hasil uji dari Pemerintah Kota Balikpapan Dinas Kesehatan Kota UPT Laboratorium dan Radiologi atas nama pelanggan ZULKIFLI dengan jenis contoh uji yaitu air bersih tanggal pengambilan 27 Januari 2014, dan tanggal penerimaan 27 Januari 2014 (copy bukti terlampir dalam memori banding)
Tidak sempurna dan tidak lengkapnya pertimbangan hukum (Onvoldoendee Gemotiveerd) oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Balikpapan dalam mengadili dan menyatakan dalam perkara Nomor : 419/Pid.Sus/2018/ PN.Bpp atas nama ZULKIFLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF bahwa Menimbang, oleh karena tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, maka terdakwa harus dijatuhi pidana dan dibebani membayar biaya perkara (vide putusan halaman 15 dari 18 putusan Nomor : 419/Pid.Sus/2018/PN.Bpp);
Bahwa kami selaku Penasihat Hukum Hukum Pemohon Banding/Terdakwa menilai tidak sempurnanya pertimbangan hukum dari Majelis Hakim di dalam putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara a quo ini dikarenakan tidak lengkapnya pertimbangan hukum (Onvoldoendee Gemotiveerd), dan cacat hukumnya putusan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara pidana Nomor 419/Pid.Sus/2018/PN.Bpp atas nama ZULKIFLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Balikpapan karena pertimbangan tersebut dapat mematikan Usaha Kecil Menengah (UKM);
Bahwa sesungguhnya pertimbangan tersebut tidak sesuai karena fakta hukum yang ada bahwa sampai saat ini terdakwa sudah mengurus perizinan yaitu sampai mengurus izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) untuk persyaratan mengurus izin SNI (Standard Nasional Indonesia) dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
Tidak sempurna dan tidak lengkapnya pertimbangan hukum (Onvoldoendee Gemotiveerd) oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Balikpapan dalam mengadili dan menyatakan dalam perkara Nomor : 419/Pid.Sus/2018/ PN.Bpp atas nama ZULKIFLI Als IZUL Bin NASRIN SYARIF bahwa Menimbang, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha pangan khususnya air kemasan yang sangat membahayakan konsumen, majelis berpendapat bahwa dengan memperhatikan keadaan ekonomi terdakwa, maka patut terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 419/Pid.Sus/ 2018/PN.Bpp tanggal 16 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak terdapat hal-hal yang baru, dan pada hakekatnya hanya merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan pada persidangan Tingkat Pertama yang kesemuanya sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan oleh karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Sidang Peradilan Tingkat Pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 419/Pid.Sus/ 2018/PN.Bpp tanggal 16 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam Peradilan Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar” sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam pasal 142 jo Pasal 91 Ayat ( 1 ) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; dan pertimbangan Hakim Peradilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Peradilan Tingkat Banding, kecuali pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadilan Tinggi perlu dikurangi karena terlalu berat.
Menimbang, bahwa dengan mencermati hal-hal yang meringankan Terdakwa sebagaimana yang sudah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan hal yang berkaitan dengan tingkat keseriusan tindak pidananya atau tingkat bahayanya perbuatan Terdakwa belum mempunyai dampak atau akibat dilakukannya tindak pidana tersebut .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 419/Pid.Sus/2018/ PN.Bpp tanggal 16 Agustus 2018 haruslah diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam Kedua Tingkat Peradilan;
Mengingat, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 419/Pid.Sus/2018/PN.Bpp tanggal 16 Agustus 2018 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULKIPLI Als IZUL Bin NASRIN oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 419/Pid.Sus/2018/ PN.Bpp tanggal 16 Agustus 2018 tersebut untuk selebihnya;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam Kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari KAMIS tanggal 17Januari 2019 oleh kami ARTHUR HANGEWA, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda selaku Ketua Sidang, SOESILO ATMOKO, S.H., M.H. dan EDWARD HARRIS SINAGA, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 213/PID/2018/PT.SMR tanggal 18 Desember 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 22 Januari 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Para Hakim anggota, dan dibantu oleh LILIK SETIAWATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIMANGGOTA SOESILO ATMOKO,S.H., M.H. | KETUA MAJELIS ARTHUR HANGEWA, S.H. |
| EDWARD HARRIS SINAGA, S.H.,M.H. | |
PANITERA PENGGANTI, LILIK SETIAWATI, S.H. |