141/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 141/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JEFRI SETYAWAN bin HARTONO
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa JEFRI SETYAWAN Bin HARTONO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Memberikan bantuan dalam kejahatan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 8 (delapan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) - 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 141 / Pid.Sus / 2016 / PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
| Nama lengkap | : | JEFRI SETYAWAN bin HARTONO | |||
Tempat lahir | : | Bojonegoro | |||
| Umur/tgl lahir | : | 18 tahun 8 bulan / 28 Juli 1996 | |||
| Jenis kelamin | : | Laki – laki | |||
| Kebangsaan | : | Indonesia | |||
| Tempat tinggal | : | Jalan Mliwis Putih Gang Bokor Kelurahan Ngrowo RT.01 RW.01 Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro | |||
| A g a m a | : | Islam | |||
| Pekerjaan | : | - | |||
| Pendidikan | : | SLTA | |||
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juni 2016 ;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016 ;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B.45/O.5.16/Ep.3/ VI / 2016. tanggal 2 Juni 2016 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 141 / Pid.B / 2016 / PN Bjn tanggal 3 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.141 / Pid.B / 2016 / PN Bjn tanggal 3 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM – 47 / BOJON / Ep.3 / 5 / 2016 tanggal 29 Juni 2016, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 56 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, Denda sebesar Rp.500.000,- Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan Barang bukti berupa : 8 (delapan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO, jika dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-47/BOJON/Ep.3/5/2016 tanggal 9 Juni 2016 sebagaimana berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di warung kopi “Casper” masuk jalan Lettu Suwolo Kelurahan Mlaten Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, terdakwa JEFRI SETYAWAN telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatandalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat yang dilakukan oleh terdakwa JEFRI SETYAWAN dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas MOHAMMAD JULI SAPUTRA menemui temannya bernama ALFIAN DWI RAHMA dan MOHAMMAD JULI SAPUTRA mengatakan kalau membutuhkan obat Dobel L, selanjutnya MOHAMMAD JULI SAPUTRA diajak oleh ALFIAN untuk menemui INDRA (dalam berkas perkara lain) di warung “Casper”.
Bahwa kemudian MOHAMMAD JULI SAPUTRA memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada ALFIAN lalu ALFIAN mengantarkan MOHAMMAD JULI SAPUTRA menemui terdakwa JEFRI lalu terdakwa JEFRI menemui INDRA (berkas perkara lain) lalu terdakwa JEFRI menyerahkan uang milik MOHAMMAD JULI SAPUTRA sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) pada INDRA sebagai uang pembelian obat Dobel L, lalu INDRA menyuruh terdakwa JEFRI untuk membelikan obat Dobel L tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa JEFRI menemui JIMI (Daftar Pencarian Orang) didekat warung Casper, selanjutnya terdakwa JEFRI dengan memakai sepeda motor milik ALFIAN memboncengkan atau mengantarkan JIMI (DPO) mengambil obat Dobel L dirumah JIMI di daerah rel bengkong Kelurahan Ngrowo Bojonegoro. Dan setelah mendapatkan obat Dobel L tersebut lalu terdakwa JEFRI dan JIMI kembali ke warung Casper menemui INDRA, ALFIAN dan MOHAMAD JULI SAPUTRA, selanjutnya INDRA menyerahkan obat Dobel L tersebut pada MOHAMAD JULI SAPUTRA, lalu MOHAMAD JULI SAPUTRA memberi INDRA 1 (satu) bungkus obat Dobel L. Bahwa dengan uang tunai sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), Sdr. JIMI memberikan obat Dobel L sebanyak 9 (sembilan) bungkus/pocong @ 7 (tujuh) butir.
Bahwa peran terdakwa JEFRI adalah membantu INDRA untuk membelikan obat Dobel L, dengan mengantarkan JIMI kerumahnya untuk mengambil obat Dobel L pesanan MOHAMAD JULI SAPUTRA.
Bahwa pada saat MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN bermaksud pulang ke rumah tetapi baru sampai di depan toko sepatu jalan Lettu Suwolo dilakukan penangkapan oleh petugas dari Reskoba Polres Bojonegoro, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri MOHAMMAD JULI SAPUTRA petugas menemukan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam warna merah yang berisi 8 (delapan) bungkus/pocong obat Dobel L @ 7 (tujuh) butir, selanjutnya petugas bertanya tentang asal usul obat Dobel L tersebut pada ALFIAN dan ALFIAN mengatakan bahwa obat Dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari JIMI (Daftar Pencarian Orang) melalui terdakwa JEFRI dan INDRA di warung “Casper” di jalan Lettu Suwolo Bojonegoro, selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh petugas dari Unit Reskoba Polres Bojonegoro bernama Bripka HARI SUBAGYO dan Brigadir EDDY KURNIAWAN di warung “Casper”, dari terdakwa JEFRI telah menemukan 1 (satu) bungkus obat dobel L.
Bahwa peran terdakwa JEFRI adalah dengan sengaja memberikan bantuan pada Sdr. INDRA (dalam berkas perkara lain) dalam mengadakan, mempromosikan, dan mengedarkan 8 (delapan) bungkus/pocong pil Dobel L (1 bungkus/pocong berisi 7 butir), jadi 8 (delapan) bungkus/pocong = 856 butir dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam.
Bahwa sudah seharusnya terdakwa JEFRI tidak memberikan bantuan pada INDRA dalam mengadakan, mempromosikan, dan mengedarkan obat Dobel L tersebut mengingat pendidikan terdakwa JEFRI sebagai pelajar SLTA seharusnya sudah memahami tentang larangan pengedaran obat-obat jenis Dobel L yang secara hukum telah dilarang pengedarannya, apalagi diedarkan secara sembunyi-sembunyi hanya melalui orang-orang tertentu yang telah biasa mengetahui atau mengedarkan obat Dobel L tersebut, karena transaksi pembelian atau pengedarannya dilakukan pada malam hari. Bahwa terdakwa JEFRI juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengantarkan Sdr. JIMI (DPO) mengambil obat Dobel L dirumah Sdr. JIMI (DPO) yang dilarang pengedarannya tanpa adanya resep dokter serta pembeliannya tidak pada apotik atau toko obat berijin.
Bahwa berdasarkan BERITA ACARA LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB. : 1913/NOF/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Ajun Komisaris Besar Polisi ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT sebagai Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya 2. Komisaris Polisi IMAM MUKTI, S.Si.Apt, M.Si sebagai Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya 3. Komisaris Polisi LULUK MULJANI sebagai Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan NO. LAB : 3502/NOF/2016 tanggal 27 April 2016 seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di warung kopi “Casper” masuk jalan Lettu Suwolo Kelurahan Mlaten Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, terdakwa JEFRI SETYAWAN telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar yang dilakukan oleh terdakwa JEFRI SETYAWAN dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas MOHAMMAD JULI SAPUTRA menemui temannya bernama ALFIAN DWI RAHMA dan MOHAMMAD JULI SAPUTRA mengatakan kalau membutuhkan obat Dobel L, selanjutnya MOHAMMAD JULI SAPUTRA diajak oleh ALFIAN untuk menemui INDRA (dalam berkas perkara lain) di warung “Casper”.
Bahwa kemudian MOHAMMAD JULI SAPUTRA memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada ALFIAN lalu ALFIAN mengantarkan MOHAMMAD JULI SAPUTRA menemui terdakwa JEFRI lalu terdakwa JEFRI menemui INDRA (berkas perkara lain) lalu terdakwa JEFRI menyerahkan uang milik MOHAMMAD JULI SAPUTRA sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) pada INDRA sebagai uang pembelian obat Dobel L, lalu INDRA menyuruh terdakwa JEFRI untuk membelikan obat Dobel L tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa JEFRI menemui JIMI (Daftar Pencarian Orang) didekat warung Casper, selanjutnya terdakwa JEFRI dengan memakai sepeda motor milik ALFIAN memboncengkan atau mengantarkan JIMI (DPO) mengambil obat Dobel L dirumah JIMI di daerah rel bengkong Kelurahan Ngrowo Bojonegoro. Dan setelah mendapatkan obat Dobel L tersebut lalu terdakwa JEFRI dan JIMI kembali ke warung Casper menemui INDRA, ALFIAN dan MOHAMAD JULI SAPUTRA, selanjutnya INDRA menyerahkan obat Dobel L tersebut pada MOHAMAD JULI SAPUTRA, lalu MOHAMAD JULI SAPUTRA memberi INDRA 1 (satu) bungkus obat Dobel L. Bahwa dengan uang tunai sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), Sdr. JIMI memberikan obat Dobel L sebanyak 9 (sembilan) bungkus/pocong @ 7 (tujuh) butir.
Bahwa peran terdakwa JEFRI adalah membantu INDRA untuk membelikan obat Dobel L, dengan mengantarkan JIMI kerumahnya untuk mengambil obat Dobel L pesanan MOHAMAD JULI SAPUTRA.
Bahwa pada saat MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN bermaksud pulang ke rumah tetapi baru sampai di depan toko sepatu jalan Lettu Suwolo dilakukan penangkapan oleh petugas dari Reskoba Polres Bojonegoro, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri MOHAMMAD JULI SAPUTRA petugas menemukan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam warna merah yang berisi 8 (delapan) bungkus/pocong obat Dobel L @ 7 (tujuh) butir, selanjutnya petugas bertanya tentang asal usul obat Dobel L tersebut pada ALFIAN dan ALFIAN mengatakan bahwa obat Dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari JIMI (Daftar Pencarian Orang) melalui terdakwa JEFRI dan INDRA di warung “Casper” di jalan Lettu Suwolo Bojonegoro, selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh petugas dari Unit Reskoba Polres Bojonegoro bernama Bripka HARI SUBAGYO dan Brigadir EDDY KURNIAWAN di warung “Casper”, dari terdakwa JEFRI telah menemukan 1 (satu) bungkus obat dobel L.
Bahwa peran terdakwa JEFRI adalah dengan sengaja memberikan bantuan pada Sdr. INDRA (dalam berkas perkara lain) dalam mengedarkan 8 (delapan) bungkus obat Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam.
Bahwa sudah seharusnya terdakwa JEFRI tidak memberikan bantuan pada INDRA dalam mengadakan, mempromosikan, dan mengedarkan obat Dobel L tersebut mengingat pendidikan terdakwa JEFRI sebagai pelajar SLTA seharusnya sudah memahami tentang larangan pengedaran obat-obat jenis Dobel L yang secara hukum telah dilarang pengedarannya, apalagi diedarkan secara sembunyi-sembunyi hanya melalui orang-orang tertentu yang telah biasa mengetahui atau mengedarkan obat Dobel L tersebut, karena transaksi pembelian atau pengedarannya dilakukan pada malam hari. Bahwa terdakwa JEFRI juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengantarkan Sdr. JIMI (DPO) mengambil obat Dobel L dirumah Sdr. JIMI (DPO) yang dilarang pengedarannya tanpa adanya resep dokter serta pembeliannya tidak pada apotik atau toko obat berijin.
Bahwa berdasarkan BERITA ACARA LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB. : 1913/NOF/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Ajun Komisaris Besar Polisi ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT sebagai Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya 2. Komisaris Polisi IMAM MUKTI, S.Si.Apt, M.Si sebagai Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya 3. Komisaris Polisi LULUK MULJANI sebagai Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan NO. LAB : 3502/NOF/2016 tanggal 27 April 2016 seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar di persidangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi HARI SUBAGIO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya tetap sesuai dengan BAP Penyidik ;
Bahwa saksi mengetahui tentang pengedaran obat dobel “L” yang dilakukan oleh terdakwa JEFRI SETYAWAN Bin HARTONO bersama temannya bernama INDRA (dalam berkas perkara lain) berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwa terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO WARKUN dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan terhadap terdakwa INDRA KUSUMA WARDANA alias GET bin WARKUN telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di warung kopi “Casper” masuk jalan Lettu Suwolo Kelurahan Mlaten Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan oleh terdakwa INDRA KUSUMA WARDANA dengan cara pada saat tersebut MOHAMMAD JULI SAPUTRA (teman terdakwa) bersama dengan ALFIAN DWI RAHMAH menemui JEFRI dan MOHAMMAD JULI SAPUTRA mengatakan kalau membutuhkan obat Dobel L, selanjutnya MOHAMMAD JULI SAPUTRA diajak oleh ALFIAN untuk menemui terdakwa INDRA di warung “Casper”.
Bahwa selanjutnya MOHAMMAD JULI SAPUTRA memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada ALFIAN sebagai pembelian obat Dobel L lalu oleh ALFIAN uang tersebut lalu pada JEFRI selanjutnya oleh JEFRI uang milik MOHAMMAD JULI SAPUTRA tersebut diberikan pada terdakwa INDRA sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diberikan terdakwa INDRA kepada JEFRI sebagai upah. Bahwa kemudian terdakwa INDRA dan JEFRI menemui JIMI (Daftar Pencarian Orang) yang saat itu berada di sekitar warung kopi “Casper” tersebut.
Bahwa selanjutnya JEFRI mengantarkan dan memboncengkan JIMI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah JIMI di daerah rel bengkong Kelurahan Ngrowo Kota Bojonegoro dengan tujuan untuk mengambil obat jenis dobel “L” sesuai yang dibeli atau dipesan oleh MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN. Dan saat itu JIMI (DPO) mengambil atau membawa obat dobel “L” dari rumahnya sebanyak 9 (sembilan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam.
Bahwa setelah membawa obat dobel “L” tersebut, selanjutnya JEFRI dan JIMI kembali ke warung “Casper” dan menemui INDRA lalu menyerahkan obat dobel “L” tersebut, selanjutnya terdakwa INDRA dan JEFRI menyerahkan obat dobel “L” tersebut pada MUHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN sedangkan terdakwa INDRA diberi 1 (satu) bungkus pil Dobel L sebagai upahnya.
Bahwa dengan membawa obat dobel “L” sebanyak 8 (selapan) bungkus dalam bungkus rokok Gudang Garam tersebut MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN bermaksud pulang ke rumah tetapi baru sampai di depan toko sepatu jalan Lettu Suwolo, saksi bersama dengan EDDY KURNIAWAN dari Reskoba Polres Bojonegoro menghentikan MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN lalu saksi melakukan penggeledahan terhadap diri MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan petugas menemukan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam warna merah yang berisi 8 (delapan) bungkus/pocong obat Dobel L @ 7 (tujuh) butir. Dan ketika petugas bertanya tentang asal usul obat Dobel L tersebut ALFIAN mengatakan diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa INDRA dan JEFRI diwarung kopi “Casper”.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekannya melakukan penggerebekan di warung “Casper” di jalan Lettu Suwolo Bojonegoro dan saksi serta petugas dari Unit Reskoba Polres Bojonegoro Brigadir EDDY KURNIAWAN selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEFRI dan INDRA (dalam berkas perkara lain).
Bahwa peran terdakwa JEFRI mengantarkan JIMI (DPO) mengambil obat dobel “L” dirumah JIMI tersebut telah diketahui dan dipahami oleh terdakwa JEFRI dan terdakwa JEFRI mengerti bahwa pengedaran obat dobel “L” tersebut dilarang makanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan pada malam hari dan hanya diedarkan pada orang atau teman terdekat yang dikenal oleh terdakwa JEFRI dan INDRA saja, sedangkan saksi bersama dengan rekannya dari Unit Reskoba Polres Bojonegoro telah mengetahui kegiatan pengedaran obat jenis dobel “L” yang tidak memiliki keahlian dan bukan kewenangan tersebut dilakukan oleh terdakwa JEFRI tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali. Dan terdakwa JEFRI juga pernah mengkonsumsi obat jenis dobel “L”.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi INDRA KUSUMA WARDANA alias GET bin WARKUN:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya tetap sesuai dengan BAP Penyidik ;
Bahwa saksi mengetahui tentang pengedaran obat dobel “L” yang dilakukan oleh terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO WARKUN (teman saksi) sehubungan pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di warung kopi “Casper” masuk jalan Lettu Suwolo Kelurahan Mlaten Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan oleh terdakwa JEFRI dengan cara pada saat tersebut MOHAMMAD JULI SAPUTRA (teman terdakwa) bersama dengan ALFIAN DWI RAHMAH menemui terdakwa JEFRI dan MOHAMMAD JULI SAPUTRA mengatakan kalau membutuhkan obat Dobel L, selanjutnya MOHAMMAD JULI SAPUTRA diajak oleh ALFIAN untuk menemui saksi di warung “Casper”.
Selanjutnya MOHAMMAD JULI SAPUTRA memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada ALFIAN sebagai pembelian obat Dobel L lalu oleh ALFIAN uang tersebut lalu pada terdakwa JEFRI selanjutnya oleh terdakwa JEFRI uang milik MOHAMMAD JULI SAPUTRA tersebut diberikan pada saksi sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diberikan saksi sebagai upah. Bahwa lalu terdakwa JEFRI dan saksi menemui JIMI (Daftar Pencarian Orang) yang saat itu berada di sekitar warung kopi “Casper” tersebut.
Bahwa selanjutnya pada terdakwa JEFRI mengantarkan dan memboncengkan JIMI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik ALFIAN menuju ke rumah JIMI di daerah rel bengkong Kelurahan Ngrowo Kota Bojonegoro dengan tujuan untuk mengambil obat jenis dobel “L” sesuai yang dibeli atau dipesan oleh MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN. Dan saat itu JIMI (DPO) mengambil atau membawa obat dobel “L” dari rumahnya sebanyak 9 (sembilan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam.
Bahwa setelah membawa obat dobel “L” tersebut, selanjutnya terdakwa JEFRI dan JIMI kembali ke warung “Casper” dan menemui INDRA lalu menyerahkan obat dobel “L” tersebut, selanjutnya saksi dan terdakwa JEFRI menyerahkan obat dobel “L” tersebut pada MUHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN pada saksi sebagai upahnya.
Bahwa dengan membawa obat dobel “L” sebanyak 8 (selapan) bungkus dalam bungkus rokok Gudang Garam tersebut MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN bermaksud pulang ke rumah tetapi baru sampai di depan toko sepatu jalan Lettu Suwolo, Bripka HARI SUBAGIO bersama dengan Brigadir EDDY KURNIAWAN dari Reskoba Polres Bojonegoro menghentikan MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN lalu saksi melakukan penggeledahan terhadap diri MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan petugas menemukan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam warna merah yang berisi 8 (delapan) bungkus/pocong obat Dobel L @ 7 (tujuh) butir. Dan ketika petugas bertanya tentang asal usul obat Dobel L tersebut ALFIAN mengatakan diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa JEFRI dan saksi diwarung kopi “Casper”.
Bahwa selanjutnya Bripka HARI SUBAGIO bersama dengan Brigadir EDDY KURNIAWAN dari Reskoba Polres Bojonegoro melakukan penggerebekan di warung “Casper” di jalan Lettu Suwolo Bojonegoro dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEFRI dan saksi (dalam berkas perkara lain).
Bahwa peran terdakwa JEFRI mengantarkan JIMI (DPO) mengambil obat dobel “L” dirumah JIMI tersebut telah diketahui dan dipahami oleh terdakwa JEFRI dan terdakwa JEFRI mengerti bahwa pengedaran obat dobel “L” tersebut dilarang makanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan pada malam hari dan hanya diedarkan pada orang atau teman terdekat yang dikenal oleh terdakwa JEFRI dan saksi saja, sedangkan kegiatan pengedaran obat jenis dobel “L” yang tidak memiliki keahlian dan bukan kewenangan tersebut dilakukan oleh terdakwa JEFRI tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali. Dan terdakwa JEFRI juga pernah mengkonsumsi obat jenis dobel “L”
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
KETERANGAN AHLI : ITA DIANITA WULANDARI, S.Fam.Apt
Dibawah sumpah di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro dan keahliannya adalah sebagai Apoteker sesuai dengan jenjang pendidikan yaitu sarjana Apoteker.
Bahwa ahli menerangkan 8 (delapan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam dan ditemukan pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di warung kopi “Casper” masuk jalan Lettu Suwolo Kelurahan Mlaten Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro tersebut, merupakan obat keras untuk jenis penyakit Parkinson yang mengendalikan sistem saraf.
Bahwa pil dobel L adalah tablet putih berlogo LL yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT. LEADERLE masuk kategori obat keras atau Daftar G DAN sejak tahun 2011 PT. Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di Badan POM berarti tablet dobel L yang diedarkan oleh terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi oleh pabrikan resmi.
Bahwa untuk mendapatkan obat daftar G jenis dobel L tersebut harus menggunakan resep dokter dan pengedaran obat tersebut harus melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF), Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit karena merupakan obat Impor yang pabriknya ada di Luar Negeri.
Bahwa bila seseorang mengkonsumsi obat jenis dobel “L” tersebut apabila melebihi dosis dalam aturan minum serta dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama maka akan menimbulkan halusinasi atau fly atau depresi dan juga bisa menimbulkan ketergantungan serta bisa merusak ginjal, Jantung dan otak.
Bahwa menurut pendapat ahli bahwa pil Dobel L tersebut yang benar dikonsumsi untuk pasien Parkinson dengan aturan minum maksimal sehari 4 (empat) tablet diminum 4 kali
Bahwa arti dari mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dicontohkan seperti obat batuk yang sifatnya obat bebas ada tanda dan logonya dan harus dengan resep doter.
Bahwa arti dari tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah tidak dalam kemasan aslinya yang ada masa expirednya.
Bahwa arti dari tidak memiliki ijin edar artinya tidak ada nomor registrasinya dari Badan POM yang tertera pada kemasan.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Bukti Surat berupa :
BERITA ACARA LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB. : 1913/NOF/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Ajun Komisaris Besar Polisi ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT sebagai Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya 2. Komisaris Polisi IMAM MUKTI, S.Si.Apt, M.Si sebagai Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya 3. Komisaris Polisi LULUK MULJANI sebagai Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan NO. LAB : 3502/NOF/2016 tanggal 27 April 2016 seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JEFRI SETYAWAN Bin HARTONO pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di warung kopi “Casper” masuk jalan Lettu Suwolo Kelurahan Mlaten Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro ditemui oleh MOHAMMAD JULI SAPUTRA (teman terdakwa) bersama dengan ALFIAN DWI RAHMAH dan juga JEFRI dan MOHAMMAD JULI SAPUTRA mengatakan kalau membutuhkan obat Dobel L.
Bahwa kemudian MOHAMMAD JULI SAPUTRA memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada ALFIAN sebagai pembelian obat Dobel L lalu oleh ALFIAN uang tersebut lalu pada JEFRI selanjutnya oleh JEFRI atas perintah MOHAMMAD JULI SAPUTRA selaku pembeli menyuruh JEFRI memberikan pada terdakwa INDRA sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diberikan pada terdakwa INDRA sebagai upah. Bahwa lalu JEFRI dan terdakwa menemui JIMI (Daftar Pencarian Orang) yang saat itu berada di sekitar warung kopi “Casper” tersebut.
Bahwa selanjutnya JEFRI mengantarkan dan memboncengkan JIMI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik ALFIAN menuju ke rumah JIMI di daerah rel bengkong Kelurahan Ngrowo Kota Bojonegoro dengan tujuan untuk mengambil obat jenis dobel “L” sesuai yang dibeli atau dipesan oleh MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN. Dan saat itu JIMI (DPO) mengambil atau membawa obat dobel “L” dari rumahnya sebanyak 9 (sembilan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam.
Bahwa setelah membawa obat dobel “L” tersebut, selanjutnya JEFRI dan JIMI kembali ke warung “Casper” dan menemui terdakwa INDRA lalu menyerahkan obat dobel “L” tersebut, selanjutnya INDRA dan terdakwa JEFRI menyerahkan obat dobel “L” tersebut pada MUHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN sedangkan MUHAMMAD JULI SAPUTRA memberikan 1 (satu) bungkus/pocong obat dobel L pada terdakwa sebagai upahnya.
Bahwa dengan membawa obat dobel “L” sebanyak 8 (selapan) bungkus dalam bungkus rokok Gudang Garam tersebut MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN bermaksud pulang ke rumah tetapi baru sampai di depan toko sepatu jalan Lettu Suwolo, petugas dari Reskoba Polres Bojonegoro menghentikan MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN lalu melakukan penggeledahan terhadap diri MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan petugas menemukan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam warna merah yang berisi 8 (delapan) bungkus /pocong obat Dobel L @ 7 (tujuh) butir. Dan ketika petugas bertanya tentang asal usul obat Dobel L tersebut ALFIAN mengatakan diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa INDRA dan JEFRI diwarung kopi “Casper”.
Bahwa selanjutnya Bripka HARI SUBAGIO bersama dengan Brigadir EDDY KURNIAWAN dari Reskoba Polres Bojonegoro melakukan penggerebekan di warung “Casper” di jalan Lettu Suwolo Bojonegoro dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEFRI dan saksi INDRA (dalam berkas perkara lain).
Bahwa peran terdakwa JEFRI mengantarkan JIMI (DPO) mengambil obat dobel “L” dirumah JIMI tersebut telah diketahui dan dipahami oleh terdakwa JEFRI dan terdakwa JEFRI mengerti bahwa pengedaran obat dobel “L” tersebut dilarang makanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan pada malam hari dan hanya diedarkan pada orang atau teman terdekat yang dikenal oleh terdakwa JEFRI dan INDRA saja, sedangkan kegiatan pengedaran obat jenis dobel “L” yang tidak memiliki keahlian dan bukan kewenangan tersebut dilakukan oleh terdakwa JEFRI tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali. Dan terdakwa JEFRI juga pernah mengkonsumsi obat jenis dobel “L”.
Bahwa terdakwa membenarkan barang-barang bukti ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
8 (delapan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir)
1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam
barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa JEFRI SETYAWAN Bin HARTONO pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di warung kopi “Casper” masuk jalan Lettu Suwolo Kelurahan Mlaten Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro ditemui oleh MOHAMMAD JULI SAPUTRA (teman terdakwa) bersama dengan ALFIAN DWI RAHMAH dan juga JEFRI dan MOHAMMAD JULI SAPUTRA mengatakan kalau membutuhkan obat Dobel L.
Bahwa benar kemudian MOHAMMAD JULI SAPUTRA memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada ALFIAN sebagai pembelian obat Dobel L lalu oleh ALFIAN uang tersebut lalu pada JEFRI selanjutnya oleh JEFRI atas perintah MOHAMMAD JULI SAPUTRA selaku pembeli menyuruh JEFRI memberikan pada terdakwa INDRA sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diberikan pada terdakwa INDRA sebagai upah. Bahwa lalu JEFRI dan terdakwa menemui JIMI (Daftar Pencarian Orang) yang saat itu berada di sekitar warung kopi “Casper” tersebut.
Bahwa benar selanjutnya JEFRI mengantarkan dan memboncengkan JIMI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik ALFIAN menuju ke rumah JIMI di daerah rel bengkong Kelurahan Ngrowo Kota Bojonegoro dengan tujuan untuk mengambil obat jenis dobel “L” sesuai yang dibeli atau dipesan oleh MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN. Dan saat itu JIMI (DPO) mengambil atau membawa obat dobel “L” dari rumahnya sebanyak 9 (sembilan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam.
Bahwa benar setelah membawa obat dobel “L” tersebut, selanjutnya JEFRI dan JIMI kembali ke warung “Casper” dan menemui terdakwa INDRA lalu menyerahkan obat dobel “L” tersebut, selanjutnya INDRA dan terdakwa JEFRI menyerahkan obat dobel “L” tersebut pada MUHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN sedangkan MUHAMMAD JULI SAPUTRA memberikan 1 (satu) bungkus/pocong obat dobel L pada terdakwa sebagai upahnya.
Bahwa benar dengan membawa obat dobel “L” sebanyak 8 (selapan) bungkus dalam bungkus rokok Gudang Garam tersebut MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN bermaksud pulang ke rumah tetapi baru sampai di depan toko sepatu jalan Lettu Suwolo, petugas dari Reskoba Polres Bojonegoro menghentikan MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN lalu melakukan penggeledahan terhadap diri MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan petugas menemukan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam warna merah yang berisi 8 (delapan) bungkus /pocong obat Dobel L @ 7 (tujuh) butir. Dan ketika petugas bertanya tentang asal usul obat Dobel L tersebut ALFIAN mengatakan diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa INDRA dan JEFRI diwarung kopi “Casper”.
Bahwa benar selanjutnya Bripka HARI SUBAGIO bersama dengan Brigadir EDDY KURNIAWAN dari Reskoba Polres Bojonegoro melakukan penggerebekan di warung “Casper” di jalan Lettu Suwolo Bojonegoro dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEFRI dan saksi INDRA (dalam berkas perkara lain).
Bahwa benar peran terdakwa JEFRI mengantarkan JIMI (DPO) mengambil obat dobel “L” dirumah JIMI tersebut telah diketahui dan dipahami oleh terdakwa JEFRI dan terdakwa JEFRI mengerti bahwa pengedaran obat dobel “L” tersebut dilarang makanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan pada malam hari dan hanya diedarkan pada orang atau teman terdekat yang dikenal oleh terdakwa JEFRI dan INDRA saja, sedangkan kegiatan pengedaran obat jenis dobel “L” yang tidak memiliki keahlian dan bukan kewenangan tersebut dilakukan oleh terdakwa JEFRI tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali. Dan terdakwa JEFRI juga pernah mengkonsumsi obat jenis dobel “L”.
Bahwa terdakwa membenarkan barang-barang bukti ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua melanggar pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kesatu melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Unsur dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja yang dapat bertanggung jawab di hadapan hukum atas tindak pidana yang dilakukan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ;--
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti tersebut dibawah ini : --
Bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa JEFRI SETYAWAN Bin HARTONO dan telah memberikan keterangan khususnya pengakuan terdakwa sebagaimana identitas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa identitas tersebut adalah diri terdakwa dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi;
Bahwa dalam proses persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rohani dengan demikian terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;-
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak dengan sengaja memproduksi atau menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa pengertian tanpa hak berarti tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dalam perkara aquo karena memproduksi atau mengedarkan obat dalam perkara ini adalah harus dengan seizin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah yang dimaksud dengan kesengajaan adalah suatu perbuatan itu dilakukan memang dikehendaki (willen) dan disadari atau diketahui (wetens) oleh pelakunya. Jadi unsur dengan sengaja merujuk pada proses psikis yang terjadi dalam diri seseorang yaitu pelaku telah dengan sadar melakukan suatu perbuatan pidana
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi berarti membuat. Sedangkan pengertian mengedarkan adalah menyebarluaskan dengan cara jual-beli, hibah, dsb;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang berarti bahwa apabila salah satu dari “memproduksi atau menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan” terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di warung kopi “Casper” masuk jalan Lettu Suwolo Kelurahan Mlaten Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO WARKUN mengantarkan dan memboncengkan JIMI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik ALFIAN menuju ke rumah JIMI di daerah rel bengkong Kelurahan Ngrowo Kota Bojonegoro dengan tujuan untuk mengambil obat jenis dobel “L” sesuai yang dibeli atau dipesan oleh MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN. Dan saat itu JIMI (DPO) mengambil atau membawa obat dobel “L” dari rumahnya sebanyak 9 (sembilan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam. Kemudian dengan membawa obat dobel “L” sebanyak 8 (selapan) bungkus dalam bungkus rokok Gudang Garam tersebut, MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN bermaksud pulang ke rumah tetapi baru sampai di depan toko sepatu jalan Lettu Suwolo ditangkap dan digeledah oleh pertugas kepolisian, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggerebekan oleh petugas kepolisian di warung “Casper” sehingga saksi INDRA dan terdakwa JEFRI ditangkap.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa BERITA ACARA LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB. : 1913/NOF/2016 tanggal 10 Maret 2016, diperoleh kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan NO. LAB : 3502/NOF/2016 tanggal 27 April 2016 seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Obat keras dalam peredarannya harus menggunakan resep dokter. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ITA DIANITA WULANDARI, S.Farm.Apt. ; pil dobel L adalah tablet putih berlogo LL yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT. LEADERLE masuk kategori obat keras atau Daftar G DAN sejak tahun 2011 PT. Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di Badan POM berarti tablet dobel L yang diedarkan oleh saksi INDRA dan dibantu terdakwa JEFRI adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi oleh pabrikan resmi.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka terdakwa JEFRI telah memberikan bantuan kepada saksi INDRA (berkas terpisah) yang ternyata bukan orang yang bukan memiliki kapasitas untuk mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan yang masuk dalam kategori obat keras, dan obat Double L / LL sudah tidak ada lagi ijin edarnya di Indonesia karena sejak tahun 2011 PT. Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di Badan POM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3. Unsur dengan sengaja memberikan bantuan dalam kejahatan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta bahwa terdakwa JEFRI SETYAWAN Bin HARTONO pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di warung kopi “Casper” masuk jalan Lettu Suwolo Kelurahan Mlaten Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro terdakwa JEFRI SETYAWAN bin HARTONO WARKUN mengantarkan dan memboncengkan JIMI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik ALFIAN menuju ke rumah JIMI di daerah rel bengkong Kelurahan Ngrowo Kota Bojonegoro dengan tujuan untuk mengambil obat jenis dobel “L” sesuai yang dibeli atau dipesan oleh MOHAMMAD JULI SAPUTRA dan ALFIAN. Dan saat itu JIMI (DPO) mengambil atau membawa obat dobel “L” dari rumahnya sebanyak 9 (sembilan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam. peran terdakwa JEFRI mengantarkan JIMI (DPO) mengambil obat dobel “L” dirumah JIMI tersebut telah diketahui dan dipahami oleh terdakwa JEFRI dan terdakwa JEFRI mengerti bahwa pengedaran obat dobel “L” tersebut dilarang makanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan pada malam hari dan hanya diedarkan pada orang atau teman terdekat yang dikenal oleh terdakwa JEFRI dan INDRA saja, sedangkan kegiatan pengedaran obat jenis dobel “L” yang tidak memiliki keahlian dan bukan kewenangan tersebut dilakukan oleh terdakwa JEFRI tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali. Dan terdakwa JEFRI juga pernah mengkonsumsi obat jenis dobel “L” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa membahayakan bagi orang lain dan terutama generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
8 (delapan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir) dan
1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam
Mengenai Barang-barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut merupakan benda berbahaya maka harus dirampas untuk dimusnahkan dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang- Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan terdakwa JEFRI SETYAWAN Bin HARTONO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Memberikan bantuan dalam kejahatan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
8 (delapan) bungkus pil Dobel L (1 bungkus @ 7 butir = 56 butir)
1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2016 oleh kami Sunoto, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Isdaryanto, SH.,MH. dan Darmoko Yuti Witanto, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Tarmo, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Dewi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Isdaryanto, SH. MH. Sunoto, SH.MH.
Darmoko Yuti Witanto, SH.
Panitera Pengganti,
Tarmo, SH.