2253 K/Pdt/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2253 K/Pdt/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 2253 K/Pdt/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Ny. Nio Ai Ling, bertempat tinggal di Jalan Dahlia Ujung Nomor 22/ 46 RT.13 RW. 04 Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Masdai Tasmin,SH.,MH. dan J.H. Ronny Soedarso,SH., Advokat, berkantor di Jalan A. Yani KM 42 Kota Banjarmasin;
Pemohon Kasasi I dahulu Pelawan/Pembanding/Terbanding juga Termohon Kasasi II;
m e l a w a n :
PT. Japfa Comfeed Indonesia,Tbk, berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km. 12 No. 19 Jakarta Barat;
Termohon Kasasi I,II dahulu Terlawan I- Terbanding/Turut Terbanding;
Subismo,SE, bertempat tinggal di Jalan Bhayangkara Ujung Nomor 7 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru, Kota Banjarbaru;
Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II dahulu Terlawan II-Terbanding/juga Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Pelawan telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi sebagai para Terlawan di muka persidangan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa pelawan adalah pemilik sah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dikenal umum : Simpang Empat Banjarbaru Jalan Bhayangkara No. 7 Banjarbaru, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan P.M Noor/Bhayangkara,
Timur : dengan tanah R. Sumardi
Selatan : dengan tanah wardi
Barat : Sekolah Polisi Negara (Banjarbaru).
Atau :
Yang dikenal dengan tanah seluas 1.278 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan di atasnya yang menurut hukum dianggap sebagai benda tetap yang telah ada atau yang akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut terletak di Jalan P.M Noor Kelurahan Sungai Besar (sekarang dikenal dengan Jalan Bhayangkara Kelurahan Sungai Ulin), Kecamatan Banjarbaru, Kota Banjarbaru sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 8865/Sungai Besar dan diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 114/SUSB/2003 tanggal 4 September 2003;
Bahwa tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut adalah hasil jual beli antara Pelawan dengan Terlawan II berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan jual Beli Nomor 19 yang dibuat pada tanggal 29 Oktober 2003 di hadapan Sutojo Oesnawi,SH Notaris di Banjarmasin;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 19 yang dibuat pada tanggal 29 Oktober 2003 tersebut kemudian dibuat perjanjian pengosongan bangunan/rumah yang berdiri di atas tanah yang telah dibeli oleh Pelawan dari Terlawan II sebagaimana yang termuat dalam akta Perjanjian Pengosongan rumah Nomor 21 yang juga dibuat pada tanggal 29 Oktober 2003 di hadapan notaris yang sama, yang pada pokoknya bahwa untuk kepentingan Pelawan, ia Terlawan II berkewajiban untuk menyerahkan bangunan/rumah tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2004 dan paling lambat pada tanggal 29 Agustus 2005 telah ditempati oleh Pelawan;
Bahwa ternyata sesuai Pengumuman Lelang Eksekusi Pertama No. 07/Pdt.G/Eks/2004/PN.Bjb, tanggal 25 Oktober 2005 yang dimuat dalam media cetak harian Radar Banjarmasin, Kamis tanggal 27 Oktober 2005, benda tetap milik Pelawan tersebut akan dilelang eksekusi / dijual dimuka umum pada tanggal 1 Desember 2005 yang akan datang oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru atas permintaan Terlawan I;
Bahwa setelah dilakukan penjajakan ternyata objek tanah tersebut telah diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru atas Permintaan Terlawan I dalam perkara perdata Nomor 07/Pdt.G/2004/ PN.Bjb., yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2005, sesuai Berita Acara Penyitaan eksekusi (executorial beslag) Nomor 07/Pdt.G/2004/ PN.Bjb. yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2005 (Vide Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru; Nomor 07/Pdt.G/Eks/2004/PN.Bjb. tanggal 22 Februari 2005). Penyitaan tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelawan sebagai pemiliknya yang sah;
Bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2003, objek sengketa ini jelas sudah berpindah-tangan dari Terlawan II kepada Pelawan, dan sepengetahuan Pelawan, objek sengketa ini belum dibebani oleh sita apapun, dengan demikian pemilikan objek sengketa oleh Pelawan berdasarkan atas alas hak (rechtitel) yang sah harus dinyatakan sah dan perlu mendapat perlindungan hukum;
Bahwa jelas Terlawan I dalam mengajukan permohonan sita tidak meneliti dengan seksama objek yang dimohonkan sita, sehingga merugikan pelawan dan penyitaan eksekusi yang dilakukan terhadap objek sengketa mohon dinyatakan tidak sah dan mohon pula agar diperhatikan untuk dicabut / diangkat;
Bahwa oleh karena perlawanan ini diajukan berdasarkan alas hak / kepemilikan yang sah, sangat beralasan kiranya sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang status kepemilikan atas objek sengketa ini, perlu dimohonkan terlebih dahulu tuntutan provisional agar lelang eksekusi / penjualan dimuka umum atas barang milik Pelawan sebagaimana yang disebutkan dalam pengumuman Lelang Eksekusi Nomor 07/Pdt.G/Eks/2004/PN.Bjb. ditunda;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan Perlawanan Pelawan;
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang dikenal umum : Simpang Empat Banjarbaru Jalan Bhayangkara No. 7 Banjarbaru, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan P.M Noor/ Bhayangkara
Timur : dengan tanah R. Sumardi
Selatan : dengan tanah Wardi
Barat : Sekolah Polisi Negara (Banjarbaru).
Atau
Yang lebih dikenal dengan tanah seluas 1.278 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan di atasnya yang menurut hukum dianggap sebagai benda tetap yang telah ada atau yang aka nada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, terletak di Jalan P.M Noor Kelurahan Sungai Besar (sekarang dikenal dengan jalan Bhayangkara kelurahan Sungai Besar (sekarang dikenal dengan jalan Bhayangkara Kelurahan Sungai Ulin), Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 8865/Sungai Besar dan diuraikan dalam surat Ukur Nomor 114/SUSB/2003 tanggal 4 September 2003, adalah sah milik Pelawan.
Menyatakan Sita Eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang dikenal umum : Simpang Empat Banjarbaru Jalan Bhayangkara No. 7 Banjarbaru, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan P.M Noor / Bhayangkara
Timur : dengan tanah R. Sumardi
Selatan : dengan tanah Wardi
Barat : Sekolah Polisi Negara (Banjarbaru).
Atau
Yang lebih dikenal tanah seluas 1.278 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan di atasnya yang menurut hukum dianggap sebagai benda tetap yang telah ada atau yang akan ada yang merupakan kesatuan dengan tanah tersebut, terletak di Jalan P.M Noor Kelurahan Sungai Besar (sekarang dikenal dengan jalan Bhayangkara Kelurahan Sungai Ulin), Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 8865/Sungai Besar dan diuraikan dalam Surat Ukur No. 114/SUSB/2003 tanggal 4 September 2003 adalah tidak sah;
Memerintahkan mencabut/mengangkat sita Eksekusi yang dilakukan atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang dikenal umum : Simpang Empat Banjarbaru Jalan Bhayangkara Nomor 7 Banjarbaru, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan P.M Noor / Bhayangkara
Timur : dengan tanah R. Sumardi
Selatan : dengan tanah Wardi
Barat : Sekolah Polisi Negara (Banjarbaru).
Atau
Yang lebih dikenal dengan tanah seluas 1.278 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan di atasnya yang menurut hukum dianggap sebagai benda tetap yang telah ada atau yang akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, terletak di Jalan P.M Noor Kelurahan Sungai Besar (sekarang dikenal dengan Jalan Bhayangkara Kelurahan Sungai Ulin), Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 8865/Sungai Besar dan diuraikan dalam Surat No. 114/SUSB/2003 tanggal 04 September 2003, sebagaimana yang tersebut dalam Berita Acara Penyitaan Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor 07/Pdt.G/Eks/2004/PN.Bjb. tanggal 24 Februari 2005 (Vide Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru No. 07/Pdt.G/Eks/2004/ PN.Bjb tanggal 22 Februari 2005);
Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng;
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan perlawanan tersebut, Terlawan telah menyangkal dalil - dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil - dalil sebagai berikut :
Dalam Rekonvensi
Dalam Provisi
Bahwa oleh karena dalam konvensi hak/kepemilikan obyek lelang berupa tanah sertifikat nomor 8865/Sungai Besar atas nama Subismo,SE. belum beralih, masih atas nama Subismo,SE. baik dalam buku tanah di Badan Pertanahan Kotamadya Banjar Baru yang masih bersih, juga waktu dilakukan sita eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjar Baru tidak ada pendaftaran permohonan peralihan hak oleh siapapun;
Bahwa merujuk kepada Penetapan penundaan pelaksanaan lelang oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjar Baru tanggal 9 November 2005 nomor 07/Pdt.G/2004/PN.Bj.B, bersamaini mohon Majelis Hakim menerbitkan Penetapan untuk melanjutkan pelaksanaan lelang eksekusi atas obyek lelang Hak Milik SUBISMO,SE., sebidang tanah sertifikat nomor 8865/Sungai Besar berikut bangunan di atasnya atas nama SUBISMO,SE., tersebut di atas;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa atas permohonan Pelawan dengan pengakuan Pelawan, bahwa obyek lelang Hak/Kepemilikan telah beralih dari SUBISMO,SE., kepada Pelawan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan akte Notaris (bukan PPAT) tanggal 29 Oktober 2003 nomor 19 telah menunda pelaksanaan lelang;
Bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan telah dinyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Bahwa dengan adanya penundaan pelaksanaan lelang, telah menimbulkan kerugian bagi Tergugat I, yaitu beaya-beaya pelaksanaan lelang dengan prasarananya yang berjumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa beban kerugian tersebut harus dibebankan Pelawan;
Bahwa Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Banjar Baru supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Tergugat I;
Dalam Provisi
Mengabulkan permohonan provisi Tergugat I;
Mempertahankan Penetapan Majelis dalam Provisi, untuk melanjutkan executie lelang atas obyek lelang, berupa tanah dan bangunan sertifikat tanah nomor 8865/Sungai Besar atas nama SUBISMO,SE., yang terletak di Jalan Bhayangkara Ujung nomor 7, Banjar Baru;
Dalam Pokok Perkara
Menghukum Pelawan untuk membayar kerugian kepada Tergugat I sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat II tunduk pada putusan ini;
Biaya perkara menurut hukum;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Banjarbaru telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 13/Pdt/Plw/2005/PN.Bjb. tanggal 11 Mei 2006 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Provisi
Menyatakan menolak provisi Pelawan;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menolak perlawanan Pelawan seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Dalam Provisi
Mengabulkan permohonan provisi Terlawan I Konvensi/Pelawan Rekonvensi.
Melanjutkan lelang eksekusi perkara Nomor 07/Pdt.G/2004/PN.Bjb atas objek lelang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bhayangkara Ujung Nomor 07, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 8865/Sungai Besar dalam Surat Ukur Nomor 114/SUSB/2003 tanggal 4 September 2003 atas nama Sulisno,SE.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Pelawan dalam Rekonvensi sebagian.
Menghukum Pelawan Konvensi/Terlawan Rekonvensi untuk tunduk pada putusan ini.
Dalam Konvensi/Rekonvensi
Menghukum Pelawan Konvensi/Terlawan Rekonvensi membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp435.600,00 (empat ratus tiga puluh lima enam ratus rupiah).
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawan-Pembanding/Pelawan-Terbanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan putusan No. 05/Pdt/2007/PT.Bjm. tanggal 21 Februari 2007 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pelawan-Pembanding/Pelawan -Terbanding dan dari Terlawan II-Terbanding/Terlawan II-Pembanding;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 13/Pdt.Plw/2005/PN.Bjb. tanggal 29 Juni 2006, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam konvensi :
Dalam Provisi :
Menyatakan permohonan provisi dari Pelawan – Pembanding / Pelawan Terbanding tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Pelawan-Pembanding/Pelawan-Terbanding adalah pelawan yang tidak benar;
Menolak perlawanan Pelawan-Pembanding/Pelawan Terbanding untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi :
Dalam Provisi :
Menyatakan permohonan provis dari Terlawan I - Terbanding / Turut Terbanding tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Tergugat I – Terbanding / Turut Terbanding;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :
Menghukum Pelawan-Pembanding/Pelawan-Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat pertama sebesar Rp. 435.600,- (empat ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terlawan II/Pembanding /Terbanding pada tanggal 29 Maret 2007 kemudian terhadapnya oleh Terlawan II Pembanding /Terbanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 April 2007 sebagaimana ternyata dan Akte Permohonan Kasasi No.05/Akt/Pdt/Ks/2007/PN.Bjb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru akan tetapi permohonan tersebut tidak disertai alasan – alasan pemohon kasasi (memori kasasi) sebagaimana ternyata dari Surat keterangan tidak mengajukan memori kasasi yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 3 Mei 2007 No. 13/Pdt.Plw/2005/PN.Pjb maka oleh karenanya itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pelawan/Pembanding/Terbanding pada tanggal 2 April 2007 kemudian terhadapnya oleh Pelawan/Pembanding/Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Juli 2006) diajukan permohonan kasasi secara lisan/tertulis pada tanggal 11 April 2007 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 04/Akt/Pdt/Ks/2007/PN.Bjb. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 11 April 2007 itu juga) ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak menerapkan hukum perdata materiil sebagaimana ditentukan Pasal 1457 KHUPerdata, yang berbunyi : “Jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Sebab atas obyek sengketa telah dibeli oleh Pemohon Kasasi vide : PL-1 sampai dengan PL-4;
Bahwa Pengadilan Tinggi Banjarmasin juga tidak menerapkan hukum perdata materiil sebagaimana ditentukan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 37 ayat (1), yang berbunyi : “ Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan kata yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku”.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti/PT tidak salah menerapkan hukum, karena Pelawan bukanlah pemilik terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Ny. Nio Ai Ling tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I ditolak maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Ny. Nio Ai Ling tersebut ;
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II SUBISMO, SE tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2010 oleh H.M. Imron Anwari, SH.,Sp.N Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Atja Sondjaja, SH dan Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua majelis beserta hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.,MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./ H.M. Imron Anwari, SH.,Sp.N
H. Atja Sondjaja, SH
Ttd./
Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH
Biaya-biaya Kasasi : Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………. Rp. 6.000.- Ttd./ Eko Budi Supriyanto, SH.,MH
R e d a k s i ………… Rp. 5.000.-
Administrasi kasasi ... Rp. 489.000.-
Jumlah Rp.500.000.-
==================
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.,
NIP. 19610313 198803 1 003