115/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 115/PDT/2018/PT BJM
Harry Jansjah Limantara. lawan Biantaro Sudargo, dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb., tanggal 28 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang terhadap pokok perkara MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan, Bahwa, Penggugat adalah Pemilik Yang Sah atas Sebidang Tanah seluas 4. 593 m2 ( Empat ribu lima ratus sembilan puluh tiga meter Persegi) yang terletak di jalan jurusan Pelaihari, Km 21 RT 08 RW 04 Kelurahan landasan ulin selatan, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan sebagaimana disebutkan didalam Sertifikat Hak milik dulunya Nomor 1194 Sekarang menjadi hak milik No 545 berhubung adanya pemekaran wilayah yang diuraikan berdasarkan gambar situasi Dulu No 1399 Tahun 1982 Sekarang No 404 /Lds/2014 tertanggal 2 Juni 2014 dengan Batas-batas Utara : Sebidang tanah GS No 301/80/Biantoro Sudargo Selatan : Jalan/ Biantoro Sudargo Barat : Jalan Jurusan Ke Pelaihari Timur : Tanah Negara Ukuran tanah Panjang Utara : 200 meter Panjang Selatan : 200 meter Lebar Barat : 23 meter Lebar Timur : 23 meter Luas : 4. 593 m2 (meter Persegi) 3. Menyatakan, Para Tergugat telah Bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena telah menempati, memanfaatkan dan/atau ingin menguasai secara tanpa hak (penyerobotan) obyek tanah milik Penggugat 4. Menyatakan, bahwa Sertifikat Hak Milik No 3241 dari penggabungan sertifikat masing-masing dengan No M. 3185 dan M. 3237 yang dibalik nama tertanggal 04-05-2005 oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kotamadya Banjarbaru ttd Suad Lufti Broto Nip 010. 184. 546 dan untuk sertifikat Banjarbaru tanggal 10 Mei 2006 Plt Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Banjarbaru ditanda tangani oleh Drs, H.Noor Rachman Nip 010. 070. 749. yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa prosedur yang resmi / jelas yang telah terlanjur diterbitkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena didapat dengan cara yang tidak benar serta melawan hukum yang dilakukan secara Ileggal dan melawan hukum yang mengakibatkan sertifikat tersebut tidak berkekuatan hukum 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk meninggalkan, mengosongkan, menyerahkan Obyek sengketa / Hak Milik Penggugat berdasarkan sertifikat No Dulunya Nomor 1194 Sekarang menjadi hak Milik No 545 berhubung adanya pemekaran wilayah, yang diuraikan berdasarkan gambar situasi Dulu No 1399 Tahun 1982 sekarang No 404 /Lds/2014 tertanggal 2 Juni 2014 secara sukarela serta mengembalikan secara utuh seperti keadaan semula kepada Penggugat 6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya 7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 2. 281. 000,- ( Dua juta dua ratus delapan pulu satu ribu Rupiah), dan dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 115/PDT/2018/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HARRY JANSJAH LIMANTARA, Warga Negara Indonesia Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Dharma Husada Regency Rt. 001 RW. 010 No 16 Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada WANAS UNAN SAWANG, SH., MH., dan AINAR RAKHMAN., SH., Kantor Layanan Hukum 24 Jam "Wanas Unan Sawang, S.H.,M.H & Rekan" yang beralamat kantor di Jalan Simpang Belitung No.024 RT.08 RW 001 Banjarmasin, Kalimantan Selatan Kode Pos 70116, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Maret 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding – semula Penggugat;
Melawan :
BIANTORO SUDARGO, yang beralamat di jalan Embong Ploso no 3-5, RT.001 RW,004 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya (JAWA-TIMUR), dalam hal ini memberikan kuasa kepada AKHMAD ZAINI, SH., MH., LAMBANG TRILAKSONO, SH., dan YONO SUBIYANTO, SH., para advokat pada Kantor Hukum ”AKHMAD ZAINI & PARTNERS” berkantor di Jalan Tunjungan N0. 74 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat I;
PT. PUJI SURYA INDAH, Berkedudukan di Surabaya (Jawa-Timur) Cq kantor Cabang PT Puji Surya Indah Beralamat dan Berkantor di jalan Jurusan pelaihari Km 21 Rt.08, RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Banjarmasin (Kalimantan-Selatan), dalam hal ini memberikan kuasa kepada AKHMAD ZAINI, SH., MH., LAMBANG TRILAKSONO, SH., dan YONO SUBIYANTO, SH., para advokat pada Kantor Hukum ”AKHMAD ZAINI & PARTNERS” berkantor di Jalan Tunjungan N0. 74 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding –semula Tergugat II;
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan cq KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU, yang beralamat Kantor di jalan Panglima Batur Timur Nomor 1, Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), yang dalam hal ini diwakili oleh ARIES FAUZAN RAHMAN, ST., SE., dan RISYAD ABROR WIBAWA, SH., berdasarkan surat No. 25/Pen.SK/PDT/2018/PN BJB tanggal 31 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding – semula Tergugat III;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb., tanggal 28 Juni 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisionil Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.281.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan banding Nomor 27/Pdt.G-/2017/PN Bjb., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, bahwa pada tanggal 10 Juli 2018 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bjb tanggal 28 Juni 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan banding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan kepada Para Terbanding masing-masing semula Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 2 Agustus 2018, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, melalui surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, guna memenuhi surat dari Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 12 Juli 2018 Nomor W15.U11/1713/HK.02/7/2018, dan Relaas Pemberitahuan Pernyataan banding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bjb., bahwa telah diberitahukan kepadaTerbanding semula Tergugat III pada tanggal 12 Juli 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru ;
Membaca Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 30 Juli 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 1 Agustus 2018 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bjb yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya pada tanggal 14 September 2018 melalui Kuasa Hukum Pieter Talaway, SH.CN.MBA Dan Rekan Para Advokat pada Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates, beralamat di Jalan Raya Arjono No. 12 C Surabaya, bertindak untuk dan atas nama Biantoro Sudargo sebagai Terbanding I semula Tergugat I dan Puji Surya Indah sebagai Terbanding II semula Tergugat II oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, melalui surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 10 Agustus 2018 Nomor W15.U11/1995/HK.02/VIII/2018, dan kepada KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan cq KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU, yang beralamat Kantor di jalan Panglima Batur Timur Nomor 1, Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Sebagai Terbanding III – semula Tergugat III tertanggal 10 Agustus 2018 ;
Membaca Kontra Memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I Terbanding II semula Tergugat II tertanggal 24 September 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 24 September 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Wanas Unan Sawang, SH,MH. Advokat /Konsultan Hukum pada Kantor Layanan Hukum 24 jam Wanas Unan Sawang & Asociates, alamat di Jalan Simpang Belitung No.24 Rt .08 Rw. 001 Banjarmasin Kalimantan Selatan, bertindak untuk dan atas nama : Harry Jansjah Limantara sebagai Pembanding semula Penggugat dalam perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bjb tertanggal 11 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 2 Oktober 2018 Nomor W15.U11-2542/HK.02/10/2018 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan cq KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU, yang beralamat Kantor di jalan Panglima Batur Timur Nomor 1, Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Sebagai Terbanding III – semula Tergugat III tertanggal 2 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa Kuasa dari Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 26 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 12 Oktober 2018 dan mengenai Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinannya kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat tertanggal 25 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin dan kepada Kuasa Terbanding I dan Terbanding II – semula Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 7 Nopember 2018 oleh Jurusita Yadi Supriyono, SH.MH. Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 17 Oktober 2018 Nomor W15.U11-2701/HK.02/10/2018 ;
Membaca Surat Permohonan Bantuan Pemberitahuan mempelajari berkas perkara Banding (inzage) Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Terbanding I dan Terbanding II - semula Tergugat I dan Tergugat II, melalui surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 1 Nopember 2018 Nomor W15.U11-2850/HK/02/11/2018;
Membaca Relas Pemberitahuan memeriksa berkas Perkara banding (inzage) Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Terbanding III – semula Tergugat III pada tanggal 1 Nopember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bjb, yang diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Juni 2018, yang dihadiri para pihak dan Akta Permohonan Banding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bjb, dimana permintaan banding tersebut diajukan pada tanggal 10 Juli 2018, maka berdasarkan ketentuan Pasal 199 RBg, permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Penggugat tersebut ternyata diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Memori bandingnya tertanggal 30 Juli 2018, telah mengajukan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 28 Juni 2018 tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap putusan tersebut PEMBANDING semula PENGGUGAT telah mengajukan pernyataan Permohonan Banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2018, sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor Perkara: 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb. yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarbaru a.n. H. BURHANUDDIN, S.H.;
Bahwa Permohonan Banding oleh Pemohon Banding ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang yaitu 14 (empat belas) hari terhitung setelah putusan dijatuhkan atau diterimanya pemberitahuan putusan;
Bahwa selanjutnya Memori Banding ini diajukan pada tanggal 30 Juli 2018 dan oleh karena Permohonan Banding dan pengajuan Memori Banding ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara-cara yang dibenarkan oleh Undang-Undang, maka Permohonan Banding ini sah menurut hukum serta wajib untuk diterima dan diperiksa.
Bahwa Pembanding/Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Factie sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru No. 27/Pdt.G/2017/PN Bjb. dalam pertimbangan hukumnya tidak menjalankan atau menerapkan hukum dengan sebagaimana mestinya, hal ini terwujud dalam Putusan, dimana Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sejak pertama perkara perdata ini digelar sampai dengan perkara menjelang putusan Pembanding melihat sikap keliru dalam menelaah dan memutuskan permasalahan dalam perkara ini. Terlihat dalam putusan a quo sesuatu yang tidak cermat, tidak objektif dan tidak berimbang tanpa mendalami maksud dan tujuan KUHPerdata;
2. Bahwa dalam bagian menimbang pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan Nomor Perkara: 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb. tertanggal 28 Juni 2018, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan dasar dan kekuatan dari dalil-dalil dan argumentasi hukum, alat bukti surat, saksi-saksi dan ahli yang konsekuen dan bersesuaian sebagaimana diajukan oleh Pembanding semula Penggugat sebagaimana termuat dalam berkas perkara ini dan mohon dianggap terbaca dan terulang kembali dalam Memori Banding Ini.
3. Bahwa, Pembanding semula Penggugat sepenuhnya bersepaham dengan apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru yang kemudian memberi putusan menolak seluruh eksepsi yang dikemukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat;
Bahwa Pembanding/Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Factie sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru No. 27/Pdt.G/2017/PN Bjb. dalam :
Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut):
Bahwa seperti apa yang diuraikan pada Gugatan Penggugat (sekarang Pembanding) seperti yang disanggah oleh Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) pada jawabannya adalah tidak lain adalah merupakan suatu bantahan kacangan seperti layaknya berperkara yang tujuannya tidak lain hanya untuk melarikan suatu perbuatan dengan kata istilah lempar batu sembunyi tangan bahwa Penggugat (sekarang Pembanding) menilai ternyata Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) ternyata sangat tidak mengerti antara proses permohonan sertipikat dengan suatu perbuatan melanggar hukum dan sekedar untuk diketahui seperti pada Posita 2, 6 dan 14 dan 19 tidak ada Penggugat (sekarang Pembanding) mendalilkan tentang suatu pembatalan sertipikat melainkan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) diamini oleh Tergugat III (sekarang Terbanding III) adalah Serangkaian Perampasan hak Milik Orang lain Atau telah Melakukan Suatu perbuatan Melawan Hukum (Karena sama-sama Bersertipikat) dan hendaknya Para Tergugat (sekarang Para Terbanding) lebih mencermati lagi isi gugatan tersebut agar tidak salah kaprah dan eksepsi dari Para Tergugat tersebut harus ditolak .dengan demikian maka Peradilan Perdata / Pengadilan Negeri Banjarbaru Berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; Karena Penggugat (sekarang Pembanding ) hanya mendalilkan sah atau tidaknya suatu kepemilikan tentang hak milik Penggugat.yang dikuasai oleh orang lain yaitu Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) serta yang diamini oleh Tergugat III (sekarang Terbanding III);
Eksepsi mengenai Kadaluwarsa/Lewat Waktu:
Bahwa apa yang diuraikan pada Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) tentang lewat waktu ini adalah merupakan suatu hal yang sangat keliru bahwa materi eksepsi ini sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan sehingga dengan demikian maka sudah selayaknya eksepsi ini juga harus ditolak.
Eksepsi mengenai Kumulasi Gugatan:
Bahwa apa yang diformulasikan dalam Gugatan Penggugat (sekarang Pembanding) adalah sudah merupakan suatu keakuratan menurut hukum Karena Penggugat (sekarang Pembanding) sudah memberikan suatu dalil-dalil yang benar baik ketepatan antara posita maupun petitumnya udah saling berkaitan hukum yang tidak dapat disangkal lagi suatu kebenarannya dan sangat memerlukan Ketelitian dan Kehati-hatian yang mengikat, bahwa peradilan perdata berhak serta mempunyai kewenangan untuk mengadili serta memutus perkara ini.
Bahwa oleh Karenannya Berdasarkan Fakta-fakta Yuridis diatas demi Kepastian hukum dan yang berwawasan hukum positip yang benar sudah sepatutnya, selayaknya dan seharusnya gugatan ini dapat diterima;
4. Eksepsi mengenai Plurium Litis Consortium ( Kurang Pihak ):
Bahwa atas dalil Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) yang mendalilkan bahwa gugatan kurang pihak/tidak lengkap pihaknya bahwa kami selaku Penggugat (sekarang Pembanding) dalam hal ini berpendapat bahwa adalah hak mutlak dari Penggugat untuk menentukan ruang lingkup gugatan dan para pihak yang dipandang relevan untuk digugat dan apabila tergugat I dan II Menganggap urgen sekali akan peranan Budi jaya dan saberi semestinya Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) dapat bertindak aktif dengan menggunakan upaya vrijiwaring untuk menarik Budi Jaya dan Saberi sebagai pihak dalam perkara ini sehingga ada atau tidak adanya pihak lain sebagai dimaksud dalam Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) yang diamini oleh Tergugat III (sekarang Terbanding III) tidak membuat gugatan menjadi kurang pihak. Sudah selayaknya dan sepatutnya Eksepsi Tersebut Untuk ditolak;
5. Bahwa, alasan hal berdasarkan keempat Item diatas tersebut yang telah kami uraikan satu persatu diatas maka sangatlah jelas eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) haruslah ditolak untuk seluruhnya;
6. Bahwa, Penggugat (sekarang Pembanding) dengan tegas menolak dalil Para Tergugat (sekarang Para Terbanding ) yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat subjek Tergugat tidak lengkap atau kurangnya para pihak itu semua adalah merupakan suatu ketidak mengertian Para Tergugat (sekarang Para Terbanding) saja dalam hukum acara perdata, perlu kami beri advis hukum bahwa yang menentukan para pihak dalam gugatan perdata adalah Penggugat itu sendiri mana yang dianggap merugikan diri Penggugat dan mana yang tidak. Dan itu semua hanya sebagai alasan Para Tergugat (sekarang Para Terbanding ) saja yang dibuat-buat tanpa dasar hukum yang jelas, bahwa Penggugat (sekarang Pembanding ) menganggap apa yang dikemukakan Para Tergugat dalam eksepsi dan jawabannya nya sebagaimana tak ubahnya dengan sifat Para Tergugat yang sangat arogan dan tidak bertanggung jawab serta tidak berlandaskan hukum yang senantiasa mencari-cari akal dan berkelit untuk menghindar dari kesalahannya. Istilah pepatah lempar batu sembunyi tangan, maling teriak maling sementara dirinya atau beli tanah tersebut dengan menghalalkan segala cara seperti istilah Spanyol (separo nyolong). Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) adalah memutarbalikkan fakta hukum yang jelas-jelas tidak ada hubungan koneksitas dengan Penggufgat (sekarang Pembanding ) karena Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) ibarat membeli kucing dalam karung kepada orang lain tanpa sepengatahuan Penggugat (sekarang Pembanding ).
7. Bahwa, dengan demikian jelas berdasarkan bukti yang kami kutip diatas pada jawaban Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) melalui kuasanya paragraf pertama sampai akhir bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) yang diamini oleh Tergugat III (sekarang Terbanding III) serta telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum kepada Penggugat (sekarang Pembanding ) secara diam–diam dapat dikatagorikan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap diri Penggugat (sekarang Pembanding).
8. Bahwa, untuk selebihnya dan seterusnya tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut dari jawaban Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) kecuali : Sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 162 Rbg ( Reglement Buitingewesten ) bahwa:
“Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh si Tergugat dikecualikan hanya hal-hal Hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan sekaligus dengan pokok perkara “ ;
9. Bahwa, sangat jelas yakni, karena adanya tindakan yang merugikan pihak Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I. Tergugat II, dan Tergugat III maka Penggugat mengajukan gugatan ini, sebagaimana uraian lengkapnya pada surat gugatan tersebut karena perbuatan Para Tergugat merupakan rangkaian tindakan yang merugikan Penggugat yang menurut ketentuan hukum pasal 1365 KUH Perdata Para Tergugat berkewajiban mengganti kerugian.
Bahwa Pembanding/Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Factie “Dalam Pokok Perkara”
Bahwa, dalam bagian pokok perkara, Pembanding semula Penggugat tetap pada gugatannya dan menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa, dalam Memori Banding ini apa yang Pembanding semula Penggugat uraikan pada bagian eksepsi a quo merupakan suatu kesatuan dengan bagian pokok perkara ini, maka sepanjang berkaitan apa yang diuraikan pada bagian eksepsi mohon dianggap termasuk juga bagian dari uraian/tanggapan bagian pokok perkara ini;
Bahwa, sebagaimana dalam gugatan Penggugat telah sangat jelas menguraikan bahwa pokok gugatan adalah adanya perbuatan Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan dibantu/ diaminkan oleh Terbanding III semula Tergugat III yang telah merugikan penggugat yang menurut hukum dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menurut pasal 1365 KUHPerdata bahwa adalah kewajiban orang yang merugikan untuk mengganti kerugian, kiranya Penggugat berhak untuk menuntut atau menggugatnya melalui pengadilan ;
Bahwa, surat gugatan Penggugat sekarang Pembanding pada intinya menyatakan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat yang jelas-jelas sangat merugikan hak-hak keperdataan Pembanding semula Penggugat;
Bahwa, pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Hoge Read, termasuk setiap perbuatan (ataupun tidak berbuat) yang melanggar hak subyektif orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; ataupun bertentangan dengan tata susila atau bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati, yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain. Orang yang karena kesalahannya menyebabkan timbulnya kerugian bagi orang lain sebagai akibat dari perbuatannya, wajib membayar ganti rugi. (Setiawan, “Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata”, Bandung: Alumni, 1992, halaman 450);
Bahwa, sebagaimana hal tersebut Para Terbanding semula Para Penggugat juga paham yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum tersebut adalah perbuatan yang melanggar undang-undang yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan yang baik atau bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda dan apa yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat terhadap Pembanding semula Penggugat termasuk dalam kategori yang demikian, yang karena perbuatan melanggar hukumnya telah merugikan Pembanding semula Penggugat dan pelanggaran yang dilakukan Para Terbanding semula Para Tergugat tersebut telah sangat disadari;
Bahwa, selanjutnya terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Terbandingsemula Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Pembanding semula Penggugat diantaranya mengakibatkan menderita kerugian yang sangat besar baik materiil maupun immateriil sehingga dengan demikian berdasarkan hal tersebut Pembanding semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat memutus untuk mengembalikan hak-hak Pembanding semula Penggugat atau setidak-tidaknya mengadili sendiri menurut keadilan yang baik (Naar Goede Justitie Recht Doen);
Bahwa, permohonan sebagimana angka 7 tersebut diatas dalam Memori Banding ini dikarenakan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru telah lalai dan salah dalam menerapkan hukum sebagaimana hal tersebut sangat menjadikan keberatan bagi Pembanding semula Penggugat;
Bahwa dalam mengejar kebenaran formil dan materiil yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum sebagaimana telah dikemukakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Banjarbaru (Judex Factie) berdasarkan dalil dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan tanah (BUKTI P.1) sebidang Tanah seluas 4.593 m2 (empat ribu lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Jurusan Pelaihari km 21 RT. 08 RW. 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagaimana disebutkan.didalam Sertipikat Hak Milik No. 545 Gambar Situasi No. 404 /Lus/2014 tertanggal 02 Juni 2014. Dahulu terdaftar Sertipikat Hak Milik No. 1194 Gambar Situasi No 1399 Tahun 1982;
Bahwa, hal yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru sebagaimana telah terjadi Pemekaran Wilayah Administrasi yang menjadikan objek yang semula berada di Kecamatan Banjarbaru sebagaimana pula ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
Bahwa, hal tersebut jelas berakibat menjadi dasar salahnya dalam menerapkan hukum oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru karena tidak menguatkan keabsahan pemilik asal yang wilayah Desa Landasan Ulin Barat, Kecamatan Landasan Ulin dulunya adalah termasuk kedalam Dati II Kabupaten Banjar, namun setelah pemekaran menjadi masuk kedalam wilayah administratif Kota Banjarbaru;
Bahwa, sengketa pertanahan terkait tumpang tindih kepemilikan ini tidak hanya terjadi pada perkara a quo, yang sebab munculnya perkara dikarenakan tidak terserapnya data maupun administrasi pertanahan secara menyeluruh dari BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar kepada instansi Terbanding III semula Tergugat III;
Bahwa, perlindungan hukum terhadap pemilik asal yang sah sudah sepatutnya dilakukan, karena disebabkan perubahan pemekaran wilayah administrasi jangan sampai menghilangkan atau menimbulkan kepemilikan baru diatas kepemilikan yang sudah ada sebelumnya, dalam hal ini Pembanding semula Penggugat yang kemudian terbit diatas alas hak miliknya atau ditumpangi dengan adanya pengakuan kepemilikan oleh Terbanding I semula Tergugat I dan/atau Terbanding II semula Tergugat II dalam bukti kepemilikan yang diakuinya terakhir Sertipikat Hak Milik 3241 dengan luasan 10.077 m2 sehingga dalam luasan tersebut menghilangkan Hak Milik Pembanding semula Penggugat ;
Bahwa, hal tersebut terjadi setelah Pembanding semula Penggugat sementara harus keluar kota meninggalkan objek diluar pengawasannya, menjadikan momentum ataupun kesempatan bagi Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk mengambil kesempatan mencaplok tanah Pembanding semula Penggugat dengan bantuan Terbanding III semula Tergugat III, yang dalam hal ini bisa saja penuh unsur KKN dalam penerapannnya;
Bahwa, apakah yang menjadikan bukti nyata suatu kekuatan bukti otentik dalam hal ini bilamana disimpangi sebagaimana yang dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru yang menyebut Penggugat atau Pembanding adalah tidak beriktikad baik dalam mengelola tanah (lihat Putusan Perkara Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb hal. 135). Bahwa, hal ini bertolak belakang dengan kenyataan Pembanding semula Penggugat yang mana telah melakukan pengelolan secara yuridis atas tanahnya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 3 tegas disebutkan Pendaftaran tanah bertujuan :
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang ber-sangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengada-kan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan ;
Bahwa, jelas hal ini disebabkan teledornya dan kelalaian dalam pengelolaan data dan administratif pertanahan pada instansi Terbanding III semula Tergugat III, yang berakibat hilangnya hak yang secara yuridis maupun fakta lapangan dimiliki oleh Pembanding semula Penggugat;
Bahwa, telah disebutkan sengketa pertanahan terkait tumpang tindih kepemilikan ini tidak hanya terjadi pada perkara a quo, yang sebab munculnya perkara dikarenakan tidak terserapnya data maupun administrasi pertanahan secara menyeluruh dari BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar kepada instansi Terbanding III semula Tergugat III, dapat diambil suatu putusan Pengadilan Tingkat Pertama yakni Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan dikuatkan kembali dengan Putusan Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1243 K/Pdt/2016 tanggal 15 September 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 69/Pdt/2015/PT.BJM tanggal 10 November 2015 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 45/Pdt.G/2014/PN.BJB tanggal 25 Maret 2015 dalam perkara perdata antara David Pangestu , S.H. Melawan Fitriadi , A.MD. dalam amarnya dapat dilihat berikut:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1243 K/Pdt/2016 tanggal 15 September 2016 yang amarnya yakni :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Fitriadi, 2. Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, 3. Sujito Rimin tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat, Turut Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 69/Pdt/2015/PT.BJM tanggal 10 November 2015 yang amarnya yakni :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Tergugat I, Kuasa Pembanding – semula Tergugat II, Kuasa Pembanding – semula Turut Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 25 Maret 2015 Nomor 45/Pdt.G/2014/PN.Bjb, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Kuasa Pembanding – semula Tergugat I, Kuasa Pembanding – semula Tergugat II, Kuasa Pembanding – semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar RP 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 45/Pdt.G/2014/PN.BJB tanggal 25 Maret 2015 yang dalam amarnya yakni :
Menolak eksepsi Tergugat I, II, dan Turut Tergugat Seluruhnya;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah sengketa seluas 494 m2, ukuran panjang 33 m, lebar 15 m sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2864 GS. Nomor: 1015/PPT/1992 yang sekarang berada dalam wilayah Kota Banjarbaru;
Menyatakan Tergugat I, II, dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
Menghukum kepada Tergugat I atau siapapun yang menguasai tanah hak milik Penggugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat;
Menolak gugatan rekopensi dari Penggugat Rekopensi/Tergugat Konpensi seluruhnya;
Menghukum Tergugat I, II, maupun Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp 981.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).;
Bahwa, jelas bukti kepemilikan (Bukti P.1) sebidang Tanah seluas 4.593 m2 (empat ribu lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Jurusan Pelaihari km 21 RT. 08 RW. 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagaimana disebutkan.didalam Sertipikat Hak Milik No. 545 Gambar Situasi No. 404 /Lus/2014 tertanggal 02 Juni 2014. Dahulu terdaftar Sertipikat Hak Milik No. 1194 Gambar Situasi No 1399 Tahun 1982 sebagaimana merupakan kepemilikan Pembanding semula Penggugat adalah yang lebih dahulu diterbitkan, namun karena pemekaran wilayah maka terjadi duplikasi kepemilikan sehingga menimbulkan tumpang tindih dengan terbitnya terkahir dengan Sertipikat Hak Milik 3241 dengan luasan 10.077 m2 sehingga dalam luasan tersebut menghilangkan Hak Milik Pembanding semula Penggugat ;
Bahwa, Pembanding semula Penggugat dengan bukti sertipikat hak milik yang telah diajukan (BUKTI P.1), dikuatkan dengan kwitansi pembelian, surat kuasa notaris dan akta dihadapan pejabat pertanahan (Bukti P. 2, 3, dan 4) olehnya patut memperkuat dasar kepemilikan tanah atas nama HARRY JANSJAH LIMANTARA (Pembanding semula Penggugat) sebagaimana disebutkan.didalam Sertipikat Hak Milik No. 545 Gambar Situasi No. 404 /Lus/2014 tertanggal 02 Juni 2014. Dahulu terdaftar Sertipikat Hak Milik No. 1194 Gambar Situasi No 1399 Tahun 1982;
Bahwa, yang menjadi masalah adalah kurang cermat dan berhati-hati dari Tergugat III sekarang Terbanding III sebagai penyelenggara pendaftaran tanah sehingga memunculkan perkara a quo;
Bahwa, dalam perkara a quo, kedua-duanya sertipikat tersebut pada mulanya memang merupakan tanda bukti hak yang berlaku bagi para pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga sertipikat tanah ini merupakan Akta Otentik dan memiliki beban pembuktian yang sempurna. Namun, karena salah satu sertipikat yakni yang dimaksud dalam hal ini adalah terbitnya terkahir dengan Sertipikat Hak Milik 3241 dengan luasan 10.077 m2 sehingga dalam luasan tersebut menghilangkan Hak Milik Pembanding semula Penggugat , yang terbit karena cacat prosedural maka patut berakibat dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin sertipikat tersebut tidak mengikat secara hukum bagi pemiliknya;
Bahwa, bilamana Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru menimbang bahwa baik Pembanding semula Penggugat maupun Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb., terhadap keduanya dinyatakan sebagai pembeli yang beriktikad baik. Oleh karena itu seharusnya mempertimbangkan siapa kah pemilik asal/asli dari tanah tersebut;
Bahwa, jelas-jelas dalam pembuktian dari Para Terbanding semula Para Tergugat tidak ada membuktikan riwayat tanah secara beruntun yang dapat mengatasi/lebih tua secara yuridis maupun fakta terhadap kepemilikikan sah dari Pembanding semula Penggugat, karena terlihat dari bukti diajuakan Para Terbanding semula Para Tergugat riwayat tanahnya SHM 3241 diatas tahun 2004, maka siapakah pemilik sebelumnya?;
Bahwa, sebagaimana terkait tanah hak milik yang beberapa tahun belakangan, atau terakhir pada tahun 2003 (melalui orang suruhan 1988-2003) tidak dapat dikelola dengan baik oleh Pembanding semula Penggugat dikarenakan halangan yang dimiliki Pembanding semula Penggugat, maka dalam hal ini Pembanding semula Penggugat sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan sebagaimana keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pembanding semula Penggugat ;
Bahwa, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II dapat dilihat dalam dalil-dalilnya yang memaksudkan/menyebut tanah milik Pembanding semula Penggugat diterlantarkan, dari hal tersebut sepatutnya terdapat tafsir yang berlawanan dengan (a contrario) itu yakni adanya usaha dari Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk mengambil dan menguasai hak milik Pembanding semula Penggugat . Sebagaimana yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru bila mana tanah dinyatakan terlantar maka seharusnya kembali kepada negara;
Bahwa, pada penghujung putusan sebagaimana menjadi kesimpulan atas pertimbangan dari Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru (lihat Putusan Perkara Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb hal. 136), yang menyimpulkan Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) adalah pihak yang paling berhak. Kesimpulan semacam ini adalah merupakan kekhilafan nyata, karena tidak ada satupun pertimbangan yang meragukan keabsahan hak kepemilikan Penggugat sekarang Pembanding, akan tetapi secara tidak langsung mengubur dasar yuridis sebagaimana akta otentik yang dimiliki Penggugat sekarang Pembanding ;
Bahwa, bagaimana bisa dianggap tidak melanggar hukum atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (sekarang Terbanding I dan Terbanding II) menguasai tanah milik orang lain yang jelas-jelas memiliki dasar bukti otentik yang lebih tua/lebih dulu terbit dan tidak pernah dibatalkan ataupun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Bahwa pertimbangan semacam ini menggerogoti keadilan dan seakan sama sekali menerapkan hukum dalam mempertimbangkan hal tersebut;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan:
Pasal 32 ayat (1) “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”
Pasal 32 ayat (2) “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”;
Bahwa, berdasarkan Keterangan Ahli Drs. WERHAN ASMIN, S.H., M.H. , M.Div, Kandidat Doktor, Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang diajukan Pembanding dahulu Penggugat menyebut Pasal tersebut di atas mengacu kepada penerbitan sertifikat tanah untuk pertama kalinya terhadap tanah tersebut. Pemegang hak atas tanah yang terbit pertama kali atas tanah tersebut dilindungi oleh hukum asal ia memperolehnya dengan itikad baik antara dengan cara membeli tanah tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yaitu dilakukan di depan PPAT yang dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) dan secara administratif diikuti dengan Balik Nama oleh Kantor Pertanahan setempat.
Dengan terbitnya sertifikat pertama tersebut maka Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa “pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitnya sertifikat itu”.
Artinya pihak lain (orang atau badan hukum) yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitnya sertifikat pertama itu tidak dapat lagi menuntut haknya atas tanah tersebut.
Seandainya ada orang lain yang mendalilkan/mengklaim haknya melewati jangka waktu jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitnya sertifikat pertama itu maka hak tersebut haruslah ditolak.
Hukum sudah memberikan jangka waktu yang cukup yaitu 5 (lima) tahun kepada orang atau badan hukum untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Tujuan dari ketentuan tersebut di atas adalah:
a. Memberikan perlindungan hukum (legal protection) kepada pembeli/pemilik tanah yang beritikad baik.
b. Demi terwujudnya kepastian hukum (legal certainty).
Bahwa, jelaslah sudah adanya kekhilafan yang nyata, serta kesalahan dalam menerapkan hukum dari Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara a quo, yang jelas-jelas kepemilikan yuridis Pembanding semula Penggugat sebagaimana disebutkan.didalam Sertipikat Hak Milik No. 545 Gambar Situasi No. 404 /Lus/2014 tertanggal 02 Juni 2014. Dahulu terdaftar Sertipikat Hak Milik No. 1194 Gambar Situasi No 1399 Tahun 1982 yang kemudian terbit lagi diatas kepemilikan yang sudah ada dan terdaftar tersebut yakni yang diakui oleh Terbanding I dan Terbanding II (semula Tergugat I dan Tergugat II) terkahir dengan Sertipikat Hak Milik 3241 dengan luasan 10.077 m2, sehingga dalam luasan tersebut menghilangkan Hak Milik Pembanding semula Penggugat ;
Bahwa, Sertipikat Hak Milik No. 545 Gambar Situasi No. 404 /Lus/2014 tertanggal 02 Juni 2014. Dahulu terdaftar Sertipikat Hak Milik No. 1194 Gambar Situasi No 1399 Tahun 1982 kepemilikan Pembanding semula Penggugat tidak pernah ada suatu putusan atas objek tersebut yang membatalkan, atau menyatakan tidak sah, atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, maupun permasalahan dalam tata cara perolehannya. Oleh karenanya, justru ternyata dan terbukti sudah Pembanding semula Penggugat memiliki dan absah menurut hukum atas objectum litis yang terletak di yang terletak di jalan jurusan Pelaihari, km 21 RT. 08 RW. 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana disebutkan didalam Sertipikat Hak milik dahulu Nomor 1194 sekarang menjadi Hak Milik No. 545 berhubungan adanya pemekaran wilayah yang diuraikan berdasarkan gambar situasi dahulu No 1399 Tahun 1982 sekarang No. 404 /Lus/2014 tertanggal 02 Juni 2014.
KETERANGAN AHLI
Untuk memperkuat alasan dan dasar keberatan PEMBANDING semula PENGGUGAT maka dimuat kembali dalam Memori Banding ini ketererangan ahli yang diajukan oleh PENGGUGAT (sekarang PEMBANDING):
Drs. Werhan Asmin, S.H., M.H. , M.Div, Kandidat Doktor
Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
I. Perjanjian Jual Beli Tanah Bersertifikat
1. Jual Beli Tanah Bersertifikat harus dilangsungkan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, menegaskan:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 :
PPAT bertugas pokok melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat Akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan tersebut adalah sebagai berikut:
Jual beli;
Tukar menukar;
Hibah;
Pemasukan ke dalam perusahaan (imbreng);
Pembagian hak bersama;
Pemberian Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai atas tanah Hak Milik ;
Pemberian Hak Tanggungan;
Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggugan.
Akta-akta yang dibuat oleh PPAT terhadap perbuatan hukum a s/d h di atas disebut Akta Autentik (Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT).
2. Syarat-syarat yang diperlukan dalam perbuatan hukum jual beli tanah bersertifikat melalui PPAT:
1) Data Tanah:
a. Sertifikat Asli (untuk pengecekan dan balik nama);
b. Asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti telah bayar);
c. Surat Roya dari Bank (jika pernah dibebankan Hak Tanggungan).
2) Data Penjual dan Pembeli
- Peorangan
a. KTP suami dan isteri;
b. Akta Perkawinan/ Nikah;
c. Kartu Keluarga
d. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan
- Perusahaan/Korporasi:
a. Copy KTP Direksi & Komisaris yang mewakili;
b. Copy Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM RI.
c. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual.
3) Surat Keterangan Waris (untuk tanah warisan).
4) Bukti pembayaran pajak, yakni:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (atas penjualan tanah).
3. Dalam pembuatan AJB Tanah para pihak Penjual dan Pembeli harus hadir di hadapan PPAT. Camat termasuk juga PPAT yaitu PPAT sementara.
Dalam hal Objek Jual Beli adalah harta gono gini (harta bersama) maka AJB tersebut harus disetujui oleh isteri/suami para pihak.
Harus hadir juga sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi, dalam praktik biasanya pegawai pada Kantor PPAT tersebut.
Objek Jual Beli adalah tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri, tertanam, dan ditempatkan di atas tanah tersebut.
4. Sebelum melangsungkan pembuatan AJB Tanah di hadapan PPAT maka PPAT terlebih dahulu melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan/ BPN setempat apakah tanah tersebut “CLEAR and CLEAN (C & C)” artinya sertifikat tanah itu asli (tidak palsu), tidak sedang terlibat sengketa/ perkara, tidak ada surat keberatan dari pihak tertentu yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan/ BPN setempat atau tidak sedang dibebankan Hak Tanggungan.
5. Jual beli tanah di depan PPAT harus bersifat tunai (kontan).
6. Isi AJB harus dibacakan dan dijelaskan oleh PPAT kepada Para Pihak (Penjual dan Pembeli), suami/isteri yang menyetujui, dan harus ditandatangani oleh Para Pihak (Penjual dan Pembeli), suami/isteri yang menyetujui, saksi-saksi, dan PPAT tersebut.
Ini guna memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata perihal “adanya kesepakatan para pihak” (Asas Konsensualisme).
7. Dengan telah dibuatnya AJB maka telah terjadi peralihan hak milik atas tanah (transfer of right of land ownership).
Peralihan hak ini kemudian dicatat oleh Kantor Pertanahan/BPN dan dilakukan pencoretan nama pemilik terdahulu (Penjual) dan diganti dengan nama pemilik baru (Pembeli) selaku Pemegang Hak baru.
II. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik
8. Baik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan peraturan di bawahnya memberikan perlindungan hukum (legal protection) terhadap pembeli yang beritikad baik (te goeder trouw).
9. Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah secara tegas menyebutkan:
“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitnya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Pasal tersebut di atas mengacu kepada penerbitan sertifikat tanah untuk pertama kalinya terhadap tanah tersebut. Pemegang hak atas tanah yang terbit pertama kali atas tanah tersebut dilindungi oleh hukum asal ia memperolehnya dengan itikad baik antara dengan cara membeli tanah tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yaitu dilakukan di depan PPAT yang dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) dan secara administratif diikuti dengan Balik Nama oleh Kantor Pertanahan setempat.
Dengan terbitnya sertifikat pertama tersebut maka Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa “pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitnya sertifikat itu”.
Artinya pihak lain (orang atau badan hukum) yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitnya sertifikat pertama itu tidak dapat lagi menuntut haknya atas tanah tersebut dalam hal ini dimaksudkan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II.
10. Seandainya ada orang lain yang mendalilkan/mengklaim haknya melewati jangka waktu jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitnya sertifikat pertama itu maka hak tersebut haruslah ditolak, maka jelaslah sudah Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II tidak dapat memiliki/tidak sama sekali berhak atas tanah hak milik Pembanding semula Penggugat yang terbit lebih dahulu.
Hukum sudah memberikan jangka waktu yang cukup yaitu 5 (lima) tahun kepada orang atau badan hukum untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Tujuan dari ketentuan tersebut di atas adalah:
a. Memberikan perlindungan hukum (legal protection) kepada pembeli/ pemilik tanah yang beritikad baik.
b. Demi terwujudnya kepastian hukum (legal certainty).
III. Tanah Terlantar
11. Perihal tanah terlantar diatur dalam:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar ;
b. Peraturan Kepala Badan Peretanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar ;
Definisi Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya (Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar ;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tanah yang terindikasi terlantar. Data tanah sebagai dasar pelaksanaan identifikasi dan penelitian. Identifikasi dan penelitian dilaksanakan oleh Panitia. Susunan keanggotaan Panitia terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional dan unsur instansi terkait yang diatur oleh Kepala.
13. Identifikasi dan penelitian tanah terlantar meliputi:
a. nama dan alamat Pemegang Hak;
b. letak, luas, status hak atau dasar penguasaan atas tanah dan keadaan fisik tanah yang dikuasai Pemegang Hak; dan
c. keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.
14. Apabila berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan pertama, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya.
Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan pertama tersebut maka Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan pertama. Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan kedua tersebut maka Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis ketiga dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan kedua. Apabila Pemegang Hak tetap tidak melaksanakan peringatan ke-1, ke-2 dan ke-3 tersebut maka Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk menetapkan tanah yang bersangkutan sebagai tanah terlantar.
15. Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, apabila merupakan keseluruhan hamparan, maka hak atas tanahnya dihapuskan, diputuskan hubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
16. Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya keputusan penetapan tanah terlantar, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak atas benda-benda di atasnya dengan beban biaya yang bersangkutan.
17. Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, Tanah Terlantar tersebut kemudian menjadi Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN). Dalam rangka peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan TCUN, Kepala menetapkan tanah terlantar sekaligus menghapuskan hak atas tanah, memutuskan hubungan hukum dan menegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Jadi tegasnya tanah terlantar menjadi tanah milik negara bukan menjadi tanah milik pribadi (orang perorangan).
IV. Kedudukan Hukum Akta Autentik
18. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014, maka Akta Notaris (dalam perkara a quo Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 98 tgl. 29-11-2005) merupakan Akta Autentik.
19. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1999 tentang PPAT, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 maka Akta PPAT (dalam perkara a quo Akta Jual Beli No. 582/4/JB/SUMI/2005 tertanggal 28 Nopember 2005 dan Akta Jual Beli No. 596/4/JB/SUMI/2005 tertanggal 12 Desember 2005 merupakan Akta Autentik.
20. Akta Autentik (authentieke acte):
a. dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabatan umum (openbare ambtenaar) yang diberi wewenang untuk itu;
b. dibuat menurut peraturan perundang-undangan;
c. dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum dalam akta tersebut;
d. mempunyai tanggal yang pasti;
e. bentuknya ditetapkan dengan perturan perundang-undangan;
f. kekuatan pembuktiaannya sempurna.
21. Akta Autentik merupakan dokumen yang sah dan dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Sempurna di sini berarti Hakim menganggap semua yang tertera dalam akta merupakan hal yang benar, kecuali ada akta lain yang dapat membuktikan isi akta pertama tersebut salah. Oleh karena itu, pembuatan sebuah akta autentik menjadi sesuatu yang penting. Memiliki akta autentik berarti kita memiliki bukti atau landasan yang kuat di mata hukum.
V.Perbuatan Melawan Hukum/ PMH (onrechtmatige daad)
22. Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) adalah tiap perbuatan yang melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (Pasal 1365 KUH Perdata).
23. Unsur-unsur PMH adalah:
Ada perbuatan yg melawan hukum;
Harus ada kesalahan;
Harus ada kerugian yang ditimbulkan;
Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
24. Menurut Molengraaff, PMH itu tidak hanya melanggar Undang-Undang akan tetapi juga melanggar kesusilaan dan kepatutan.
Pada mulanya PMH hanya karena melanggar Undang-Undang, tapi sejak Putusan Hoge Raad Negeri Belanda tanggal 31 Januari 1919 dalam kasus Lindenbaum versus Cohen maka PMH tidak lagi hanya untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata, melainkan juga telah melingkupi setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
25. PMH bisa berupa perbuatan atau tidak berbuat yang bertentangan dengan:
a. Hak subjektif orang lain;
b. kewajiban hukum pelaku;
c. kaedah kesusilaan; dan
d. kepatutan dalam masyarakat .
26. PMH dapat dilakukan oleh orang perorangan, badan hukum privat maupun badan hukum publik (termasuk negara/ pemerintah).
27. Pihak yang melakukan PMH dapat dikenakan kewajiban:
a. membayar ganti kerugian, berupa kerugian materiil (uang) dan kerugian immateriil (rasa takut, terkejut, rasa sakit, malu, kehilangan kesenangan hidup, dll) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
b. melakukan suatu perbuatan untuk memulihkan kerugian tersebut.
Bahwa Baik Pada Fakta Persidangan maupun Pada Saat PS Ternyata Telah Jelas Obyek Sengketa Milik Penggugat / Pembanding Telah dikuasai Atau Masuk Pada Bangunan Terbanding I Dan Terbanding II Semula Tergugat I Dan Tergugat II Atau Dengan Kata Lain Bahwa Tergugat Telah Mengalihfungsikan Merampas Obyek Sengketa Milik Penggugat Kedalam Lingkungan Perusahaan Milik Terbanding I Dan Terbanding II Semula Tergugat I Dan Tergugat II Pada Uraian tersebut diatas, Telah Membuktikan Bahwa Tergugat I Dan II Memang Tidak Beritikad Baik Karena Perbuatan Terbanding I Dan Terbanding II Semula Tergugat I Dan Tergugat II Yang Telah Menguasai, Milik Penggugat / Pembanding Secara Melawan Hukum .
Bahwa argumentasi hukum yang disampaikan dalam permohonan ini, dengan harapan kiranya yang Mulia Majelis Hakim pada Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang memeriksa dan mengadili Permohonan Banding, dari Pembanding semula Penggugat ini dapat menerima serta mempertimbangkan secara adil Jujur, Arif dan Bijaksana, serta berkeadilan Berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa untuk selanjutnya berkenan untuk memutuskan dengan putusan sebagai berikut :
Bahwa pengertian PMH secara umum dapat dilihat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa syarat-syarat atau elemen-elemen PMH adalah sebagai berikut:
Perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad);
Harus ada kesalahan;
Harus ada kerugian yang ditimbulkan;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
(periksa : R. Setiawan, S.H., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1987, halaman 75-76).
Bahwa R. Setiawan, S.,H juga berpendapat, yang dimaksud dengan perbuatan yang mempunyai sifat melawan hukum (yang merupakan salah satu elemen dari pengertian PMH sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata) adalah perbuatan yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
Perbuatan yang melanggar hak orang lain, atau
Bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat, atau
Bertentangan dengan kesusilaan, atau
Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
(periksa : R. Setiawan, S.H., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1987, halaman 82).
Bahwa sementara itu R. Wijono Prodjodikoro juga berpendapat bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu memenuhi unsur-unsur, yaitu adanya perbuatan yang melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan sebab-akibat.
(periksa : Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, CV Mandar Maju, Bandung, 2000, halaman 6-31).
Demikian pula, Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan pada pokoknya juga berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum harus memenuhi anasir-anasir antara lain adalah adanya kerugian dan kerugian tersebut mempunyai hubungan causaliteit dengan perbuatannya.
(periksa : Ny. Sri Soedewi Majchoen Sofwan, S.H., HukumPerutangan – Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1980, halaman 55-58).
Bahwa menurut Munir Fuady, perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian tersebut terbagi atas 3 (tiga) kategori :
Perbuatan Melawan Hukum karena kesengajaan.
Perbuatan Melawan Hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
Perbuatan Melawan Hukum karena kelalaian.
Dr. Munir Fuady, S.H.,M.H., LL.M, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), CetakanKe III, hal 3, Citra Aditya Bakti, Bandung, 20
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 Ayat (1) HIR dinyatakan, bahwa : “Ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya keputusan itu dijalankan dahulu biarpun ada perlawanan atau banding, jika ada surat yang syah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuatan pasti, demikian jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di dalam perselisihan tentang hak kepunyaan”.
Bahwa dalam Hukum Acara Perdata jelas mengatur putusan atas perkara yang sifatnya dapat merugikan atau tidak. Dengan kata lain bahwa sesuai dengan pertimbangan Hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak memenuhi kriteria sebagaimana layaknya hukum acara Perdata serta sudah tidak sesuai lagi dengan Pasal 1865 KUHPerdata Juncto Pasal 1866 KUHPerdata juncto Pasal 178 HIR ( ayat 1 ) yang berbunyi :
“ Waktu musyawarah hakim berwajib karena jabatannya mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukankan oleh kedua belah pihak”
“Hakim itu wajib mengadili segala bagian tuntutan “.
“Ia dilarang akan menjatuhkan putusan atas perkara yang dituntut, atau akan meluluskan lebih dari pada yang dituntut .” Hal tersebut apabila Majelis Hakim adil dalam Masalah ini serta Profesional dalam perkara ini jangan TEBAS TEBANG atau PILIH KASIH. Maka mohon kiranya Majelis Hakim mempertimbangkan usaha-usaha serta bukti yang telah diajukan PEMBANDING semula PENGGUGAT dalam persidangan ;
DALAM PROVISI
Bahwa, menurut Putusan MA RI NO 1788 K/Sip/1976 dan Putusan MA RI No.279 K/sip/1976 dinyatakan, bahwa tuntutan provisionil merupakan Tuntutan yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan .Prof.Sudikno Mertokusumo,S.H. berpendapat bahwa tuntutan provisional merupakan tuntutan agar untuk sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,S.H., “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Jogjakarta Liberty, Cetakan Pertama, Oktober 1998, hal 194).
Tuntutan semacam itu dimohonkan karena adanya sesuatu yang mendesak dan perlu dilakukan tindakan segera (Ny. Retnowulan Susanto, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H. “Hukum acara perdata dalam teori dan praktek”, penerbit Alumni, Bandung,1983, hal 96).
Memerintahkan Para Terbanding semula Para Tergugat untuk tidak melakukan atau menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum termasuk tetapi tidak terbatas pada mengalihkan kepemilikan lahan, mendirikan bangunan, memanfaatkan lahan untuk tujuan apapun sampai dengan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsdee);
Menghukum dan memerintahkan Para Terbanding semula Para Tergugat untuk menghentikan semua kegiatan/aktifitas di atas tanah milik Pembanding semula Penggugat , sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara. agar tidak terjadi lagi kerugian yang lebih besar yang ditanggung oleh Penggugat ;
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa dengan luasan 4.593,M2 (empat ribu lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi) dahulu Nomor 1194 sekarang menjadi Hak Milik No. 545 berhubungan adanya pemekaran wilayah yang diuraikan berdasarkan gambar situasi Dulu No 1399 Tahun 1982 sekarang No. 404 /Lus/2014 tertanggal 02 Juni 2014 milik Pembanding semula Penggugat dan mengembalikan dalam keadaan semula dan memerintahkan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan seketika itu juga, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat sekarang Para Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat sekarang Pembanding adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 4.593 m2 ( empat ribu lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di jalan jurusan Pelaihari, km 21 RT. 08 RW. 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana disebutkan didalam Sertipikat Hak milik dahulu Nomor 1194 sekarang menjadi Hak Milik No. 545 berhubungan adanya pemekaran wilayah yang diuraikan berdasarkan gambar situasi dahulu No 1399 Tahun 1982 sekarang No. 404 /Lus/2014 tertanggal 02 Juni 2014 dengan uraian objek sebagai berikut:
Batas- batas
Utara :Sebidang tanah GS No 301/80/ Biantoro Sudargo
Selatan :Jalan/ Biantoro Sudargo
Barat :Jalan Jurusan Ke Pelaihari
Timur :Tanah Negara
Ukuran Tanah
Panjang Utara : 200 meter
Panjang Selatan : 200 meter
Lebar Barat : 23 meter
Lebar Timur : 23 meter
Luas : 4.593, m2
Menyatakan Para Tergugat sekarang Para Terbanding telah bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena telah menempati, memanfaatkan dan/atau menguasai secara tanpa hak (penyerobotan) obyek tanah milik Penggugat;
Menyatakan bahwa sertipikat Hak Milik No 3241 dari penggabungan sertipikat Masing-masing dengan no M. 3185 dan M .3237 yang dibalik nama tertanggal 04 -05-2005 oleh Kepala Seksi Pengukuran dan pendaftaran tanah Kotamadya Banjarbaru ttd Suad Lutfi Broto Nip 010.184.546 dan untuk sertipikat Banjarbaru tanggal 10 Mei 2006 Plt Kepala kantor pertanahan Kotamadya Banjarbaru ditanda tangani oleh Drs,H.Noor Rachman Nip 010.070.749. yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I sekarang Terbanding I. dan Tergugat II sekarang Terbanding II tanpa prosedur yang resmi/jelas yang telah terlanjur diterbitkan oleh Tergugat III sekarang Terbanding III atas nama Tergugat I sekarang Terbanding I. dan Tergugat II sekarang Terbanding II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena didapat dengan cara yang tidak benar serta melawan hukum yang dilakukan secara Ileggal dan melawan hukum yang mengakibatkan sertipikat tersebut tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang dimohonkan oleh Penggugat
Menghukum Para Tergugat sekarang Para Terbanding secara tanggung renteng (bersama-sama) untuk membayar ganti kerugian secara keseluruhan kepada Penggugat sekarang Pembanding, dengan rincian sebagai berikut :
Ganti rugi Materiil sebesar Rp 2.000.000.000,00,- (Dua Milyar Rupiah).
Ganti Rugi Immateriil Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
Mengingat Penggugat sekarang Pembanding sebagai seorang pengusaha harus menanggung rasa malu dari rekan-rekan bisnisnya dan dunia Perbankan, dimana kerugian tersebut tidak dapat dinilai secara materi .
Menghukum Tergugat I sekarang Terbanding I dan Tergugat II sekarang Terbanding II atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk meninggalkan, mengosongkan, menyerahkan obyek sengketa/Hak milik Penggugat sekarang Pembanding berdasarkan sertifikat dahulu Nomor 1194 sekarang menjadi Hak Milik No. 545 berhubungan adanya pemekaran wilayah yang diuraikan berdasarkan gambar situasi dahulu No. 1399 Tahun 1982 sekarang No. 404 /Lus/2014 tertanggal 2 Juni 2014 secara sukarela serta mengembalikan secara utuh seperti keadaan semula kepada Penggugat sekarang Pembanding.
Memerintahkan Kepada Tergugat III sekarang Terbanding III untuk Melakukan pemecahan/pemisahan kembali dari sertipikat Induk Hak Milik No 3241 dan/atau mengembalikan Hak Milik Penggugat sekarang Pembanding (keadaan semula) dengan Nomor Hak Sertipikat dahulu Nomor 1194 Sekarang menjadi hak milik No 545 berhubungan adanya pemekaran wilayah .yang diuraikan berdasarkan gambar situasi dahulu No. 1399 Tahun 1982 sekarang No 404 /Lus/2014 tertanggal 02 Juni 2014/ yang sah kepada Penggugat sekarang Pembanding. Atau setidak-tidaknya memberi ijin kepada Penggugat sekarang Pembanding untuk membuat sertipikat pengganti/ balik nama baru/membalik namakan kembali ke nama Penggugat sekarang Pembanding dari atas nama (Tergugat I sekarang Terbanding I) yang terlanjur diterbitkan atas alasan kesalahan Administrasi dan/atau kesalahan Prosedur;
Menghukum Tergugat I sekarang Terbanding I. dan Tergugat II sekarang Terbanding II untuk berdiam diri dan membongkar secara sukarela segala macam benda baik berupa bangunan rumah dan/atau Pabrik dan/atau lahan Pertanian yang berdiri di atas tanah milik Penggugat sekarang Pembanding dalam keadaan kosong /seperti keadaan semula bilamana dipandang perlu dapat meminta bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Para Tergugat sekarang Para Terbanding secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sekarang Pembanding sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan isi putusan perkara a quo;
Menyatakan Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti autentik yang tidak terbantahkan maka bisa diputus secara serta merta ,putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum verzet , banding maupun kasasi;
Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat sekarang Para Terbanding secara tanggung renteng.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan Kontra Memori Banding yang membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb tertanggal 28 Juni 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa segala hal yang disampaikan oleh Pembanding pada Memori Banding tidak ada satupun yang merupakan hal atau fakta baru. Pembanding hanyalah mengulang-ulang hal-hal yang telah disampaikan dalam pemeriksaan pada persidangan tingkat pertama.
Bahwa TIDAK BENAR dalil Pembanding ( dahulu Penggugat asal ) dalam Memori Bandingnya point 1 s/d 16 dan point 18 s/d 31 yang mendalilkan bidang tanah milik Pembanding ( dahulu Penggugat ) seluas 4.593 M2 ( tanah SHM No. 1194 , vide P – 1 ) tumpang tindih atau lokasinya berada didalam bidang tanah milik Terbanding I ( Tergugat I ) seluas 10.077 M2 ( SHM No. 3241 , vide T.I.II – 3 ) , YANG BENAR bahwa sesuai dengan Pemeriksaan Setempat dan dikaitkan dengan bukti P – 1 ( SHM No. 1194 ) milik Pembanding (dahulu Penggugat ) dibandingkan dengan bukti T.I.II – 2.A dan T.I.II – 2.B mengenai batas batas tanah , jelas membuktikan bahwa :
Batas tanah milik Pembanding ( dahulu Penggugat ) , khususnya batas “ UTARA “ sebagaimana tercantum dan tertulis dalam bukti Sertifikat HM No. 1194 ( vide P – 1 pada lembar halaman peta / gambar situasi ) adalah : “ tanah G.S No. 301 / 80, tanah M ( hak milik ) No. 830 “ ;
Selanjutnya mengenai Batas “ UTARA ” pada SHM milik Pembanding ( vide P – 1 ) yang tertulis “ tanah GS No. 301 / 80 ( tanah HM No. 830 ) “ tersebut , jika disandingkan dan dibandingkan dengan hasil Pemeriksaan Setempat tanggal 11 Januari 2018 dan dikaitkan dengan Sertifikat Tanah milik Terbanding I ( incasu SHM No. 3241 , vide T.I.II – 3 ) , jelas batas Utara yang dimaksud dalam bukti P – 1 tersebut , BUKAN Tanah G.S No. 301 / 80 , M No. 830 , melainkan tanah SHM No. 3241 milik Terbanding I ( Tergugat I ) ;
Bahwa sedangkan bidang tanah milik Terbanding I ( dahulu Tergugat I ) incasu tanah SHM No. 3241 (vide T.I.II – 3) yang merupakan gabungan dari SHM No. 3185 dan SHM No. 3237 ( vide T.I.II – 2.A dan 2.B ), seluruhnya seluas 10.077 M2 milik Terbanding I tersebut TIDAK ADA Riwayat berasal dari tanah G.S No. 301/80 , M No. 830 ;
Bahwa TIDAK BENAR dalil Pembanding ( dahulu Penggugat ) dalam Memori Bandingnya point 14 , 18 , 19 , 30 dan 31 terkait proses pembelian dan penguasaan fisik tanah oleh Terbanding I , YANG BENAR bahwa Terbanding I ( Tergugat I ) selaku Pembeli telah melaksanakan dan memenuhi “ Prinsip Kehati Hatian “ dan “ Prinsip Kecermatan “ sebelum dan pada saat Terbanding I ( Tergugat I ) membeli bidang tanah tersebut , hal ini sejalan dengan Kaidah Hukum mengenai “ Pembeli yang beritikad baik “ yang terkandung dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2016 ( Point 4 Rumusan Hukum Kamar Perdata Umum ) Jo. SEMA RI No. 5 Tahun 2014 , yaitu :
Terbanding I ( Tergugat I ) telah melakukan pengecekan dan pencocokan antara Data Yuridis tanah dan Data Fisik tanah , antara lain :
Pengecekan dan Pencocokan Data Yuridis :
Nama ( pemilik / pemegang hak ) yang tercantum dalam SHM ( SHM No. 3185 dan SHM No. 3237 , vide T.I.II – 2.A dan T.I.II – 2.B ) yaitu BUDI JAYA adalah SAMA dengan nama yang tercantum dalam obyek Pajak PBB ( vide T.I.II – 5.A ) yaitu BUDI JAYA . Artinya secara yuridis nama pemilik tanah pada bukti SHM dengan nama pemilik pada bukti PBB adalah SAMA ;
Sebelum dilaksanakan AJB , ( wajib ) melalui PPAT telah melakukan pengecekan ( checking ) SHM pada BPN ( Tergugat III ) dengan hasil checking : clear , tidak dalam sengketa , tidak dibebani Hak Tanggungan serta tidak dalam status blokir (hal ini sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ), sehingga bisa dilaksanakan AJB dihadapan PPAT (vide T.I.II – 1.A dan 1 B ) ;
Setelah proses Checking clear , dilakukan transaksi AJB secara langsung dengan BUDI JAYA ( penjual ) dihadapan PPAT ( vide Pasal 38 dan Pasal 39 PP No. 24 Tahun 1997 , vide T.I.II – 1.A dan T.I.II – 1.B ) ;
Pengecekan dan Pencocokan Data Fisik :
Lokasi tanah dalam penguasaan BUDI JAYA ( Penjual ) , hal ini dikuatkan dengan bukti pembayaran PBB dari tahun 2002 , 2003 , 2004 dan 2005 ( vide T.I.II – 5.A ) yang mana pembayaran PBB dilakukan setiap tahun berjalan tercatat atas nama BUDI JAYA sama dengan nama yang tercatat pada Sertifikat Tanah ;
Setelah dilaksanakan AJB dihadapan PPAT , terhadap kedua SHM tersebut langsung dapat dilakukan proses balik nama di BPN ( Tergugat III ) menjadi atas nama Tergugat I (vide T.I.II – 2.A dan T.I.II – 2.B dan T.I.II – 3 ) ;
Artinya proses pembelian Terbanding I ( Tergugat I ) atas obyek tanah seluas 10.077 M2 tersebut sudah melalui proses pembelian yang benar , prosedur yang sah serta dengan dokumen yang sah menurut hukum ;
Bahwa terbukti dipersidangan , selain “ prinsip kehati hatian “ dan “ prinsip kecermatan “ yang telah dipenuhi Terbanding I ( Tergugat I ) pada proses pembelian sebagaimana tersebut diatas , terdapat fakta – fakta hukum lainnya yang menguatkan Terbanding I ( Tergugat I ) sebagai Pembeli yang beritikad baik , antara lain :
Setelah dilakukan proses pembelian / AJB dihadapan PPAT , secara langsung dilakukan proses balik nama pada BPN Banjarbaru ( Terbanding III / Tergugat III ) pada SHM No. 3185 dan SHM No. 3237 tersebut menjadi atas nama Terbanding I ( Tergugat I ) dan setelah proses balik nama tersebut selesai , dilakukan proses penggabungan kedua SHM hingga terbit SHM No. 3241/ Kel. Land.Ulin.Barat, seluas 10.077 M2 atas nama Terbanding I ( Tergugat I ) ( vide T.I.II – 3 = vide T.III – 1 /sd T.III – 4 ) ;
artinya proses balik nama SHM menjadi atas nama Terbanding I ( Tergugat I ) dan proses penggabungan kedua SHM ( SHM No. 3185 dan SHM No. 3237 , vide T.I.II – 2.A dan T.I.II – 2.B ) menjadi SHM No. 3241 seluas 10.077 M2 ( vide T.I.II – 3 ) telah pula memenuhi dan melewati “ Proses Pengumuman ” dan “ Pengukuran “ (vide Asas Publisitas - Pasal 28 PP No. 24 Tahun 1997 ) di BPN Banjar Baru (Terbanding III /TergugatIII),semuanyaTIDAK ADA keberatan / komplain dari Pihak manapun termasuk Pembanding (Penggugat) ;
Setelah dilakukan transaksi pembelian pada tahun 2005 , Terbanding I ( Tergugat I ) sebagai Pembeli , langsung menguasai , memanfaatkan ( membangun ) dan mengelola obyek tanah seluas 10.077 M2 tersebut ( Penguasaan fisik oleh Terbanding I / Tergugat I secara Nyata , Terang dan Terbuka sejak tahun 2005 , vide Pasal 32 PP No. 24 / 1997 ) , TANPA ada komplain maupun permasalahan dari pihak manapun termasuk dari Pembanding ( Penggugat ) ;
Pada bulan Juni 2005 , Terbanding I ( Tergugat I ) mengajukan proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) , yang mana surat permohonan IMB diketahui dan ditanda tangani oleh Pemerintahan setempat ( RT , RW, LURAH , CAMAT ) dan Para Tetangga yang bersebelahan langgsung dengan obyek tanah seluas 10.077 M2 milik Terbanding I ( Tergugat I ) ( vide T.I.II – 6.A s/d T.I.II – 6.C ) , hal ini bersesuaian dengan keterangan Saksi DJONI S , proses IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) TANPA ada komplain / permasalahan dari pihak manapun termasuk Pembanding / Penggugat ;
Pada tanggal 01 Agustus 2005 terbit Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) atas nama Terbanding I / Tergugat I dan langsung dilakukan proses pembangunan Gudang dan pemagaran penuh atas bidang tanah seluas 10.077 M2 milik Terbanding I, TANPA ada komplain / permasalahan dari pihak manapun termasuk Pembanding / Penggugat (vide T.I.II – 6.D ) , hal ini bersesuaian dengan keterangan Saksi DJONI S dan Saksi ARY MUNANDAR ;
Pada tahun 2013 terbit Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atas nama Terbanding I / Tergugat I , untuk perluasan pembangunan Gudang ditanah milik Terbanding I / Tergugat I( SHM No.3241)dan dilakukan proses pembangunan tambahan gudang , TANPA ada komplain / permasalahan dari pihak manapun termasuk Pembanding / Penggugat ( vide T.I.II – 6.E dan T.I.II - 6.F ) ;
Terbit pula perijinan dari Pemerintah BanjarBaru untuk pengelolaan / ijin usaha ( vide T.I.II – 6.G ) atas nama Terbanding II / Tergugat II , begitu pula selama Para Terbanding ( Tergugat I dan Tergugat II ) menguasai dan menjalankan usahanya diatas tanah milik Terbanding I ( Tergugat I ) sejak tahun 2005 , TIDAK ADA Komplain / permasalahan dari pihak manapun termasuk Pembanding / Penggugat ;
Bahwa oleh karenanya , secara yuridis formil maupun yuridis materiil , terbukti semua proses pembelian , kepemilikan Terbanding I / Tergugat I atas tanah seluas 10.077 M2 (SHM No. 3185 dan SHM No. 3237 – vide T.I.II – 2.A dan 2.B ) termasuk pula proses balik nama menjadi atas nama Terbanding I / Tergugat I dan proses penggabungan SHM menjadi SHM No. 3241/ Kel. Land.Ulin.Barat serta penguasaan fisik tanah seluas 10.077 M2 oleh Para Terbanding ( Tergugat I dan Tergugat II ) , semuanya telah melalui proses , prosedur hukum dan alas hak yang Benar dan Sah ;
Bahwa oleh karenanya kedudukan hukum Terbanding I / Tergugat I sebagai Pembeli yang Beritikad Baik harus mendapat perlindungan hukum ( Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 970.K / Pdt / 1985 tanggal 18 Nopember 1986 dan Nomor. 1230.K / Sip / 1980 tanggal 29 Maret 1982 ) , hal tersebut sejalan pula dengan kaidah hukum yang terkandung dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2016 ( Point 4 Rumusan Hukum Kamar Perdata Umum ) Jo. SEMA RI No. 5 Tahun 2014 ;
Bahwa oleh karenanya , Putusan Judex Factgie Pengadilan Banjarbaru Nomor. 27 / Pdt.G / 2017 / PN.Bjb tanggal 28 Juni 2018 yang dimohonkan banding haruslah Dikuatkan ;
Bahwa tidak benar dalil Pembanding ( dahulu Penggugat asal ) dalam Memori Bandingnya point 12 dan point 17 yang membandingkan perkara aquo dengan perkara orang lain yang tidak ada kaitan dan/atau hubungan hukum apapun dengan perkara aquo ;
Bahwa contoh perkara lain yang didalilkan oleh Pembanding ( dahulu Penggugat ) dalam memori bandingnya jelas berbeda dan diluar koridor perkara aquo , untuk itu jelas perkara luar tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam perkara aquo , karena baik subyek maupun obyek perkaranya berbeda dan tidak ada hubungan / kaitan apapun dengan perkara aquo ;
Artinya pijakan dan landasan hukum yang dipakai Pembanding ( dahulu Penggugat ) dalam memori bandingnya salah dan keliru , untuk itu sudah sepatutnya permohonan banding yang diajukan Pembanding ( dahulu Penggugat ) haruslah ditolak seluruhnya ;
Bahwa secara yuridis formil dan materiil , telah terbukti :
Proses permohonan hak hingga terbitnya SHM No. 3185/ Kel. Land.Ulin.Barat dan SHM No. 3237/ Kel. Land.Ulin.Barat ( vide T.I.II – 2.A dan T.I.II – 2.B = T.III – 1 s/d T.III – 4 ) telah memenuhi proses dan prosedur hukum yang Benar dan Sah serta berdasarkan alas hak kepemilikan yang Benar dan Sah ;
Proses pembelian dan kepemilikan Terbanding I ( dahulu Tergugat I ) atas tanah seluas 10.077 M2 ( tanah SHM No. 3185 dan SHM No. 3237 ) termasuk pula proses balik nama BPN menjadi atas nama Terbanding I ( dahulu Tergugat I ) serta proses penggabungan kedua SHM menjadi SHM No. 3241/ Kel. Land.Ulin.Barat ( vide T.I.II – 3 = vide T.III – 1 s/d T.III – 4 ) serta
Penguasaan dan Pemanfaatan Fisik tanah seluas 10.077 M2 oleh Para Terbanding (Tergugat I dan Tergugat II ) sejak tahun 2005 hingga saat ini ( telah lebih dari 13 tahun ) secara Nyata , Terang dan Terbuka ;
semuanya telah melalui proses , prosedur hukum dan berdasarkan alas hak kepemilikan yang Benar dan Sah ;
tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Terbanding ( dahulu Tergugat I , Tergugat II maupun Tergugat III ) , untuk itu sudah sepatutnya Putusan Pengadilan Banjarbaru Nomor. 27 / Pdt.G / 2017 / PN.Bjb tanggal 28 Juni 2018 yang dimohonkan banding haruslah dikuatkan ;
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta – fakta hukum tersebut diatas , patutlah jika Pengadilan Tinggi Banjarmasin menolak permohonan Banding Pembanding ( dahulu Penggugat ) atau setidak – tidaknya menyatakan permohonan Banding Pembanding tidak dapat diterima serta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor. 27 / Pdt.G / 2017 / PN.Bjb tanggal 28 Juni 2018 yang dimohonkan banding ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan Kontra Memori Banding yang membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb tertanggal 28 Juni 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terbanding III semula Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pembanding semula Penggugat yang diuraikan dalam memori bandingnya tersebut;
Bahwa Terbanding III semula Tergugat III sependapat dengan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Perkara No.27/Pdt.G/2017/PN.BJB, karena baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun dalam penerapan hukumnya adalah sudah tepat, benar dan adil serta tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalam menilai fakta-fakta dan bukti-bukti;
Bahwa keberatan-keberatan yang diuraikan dalam Memori Banding Pembanding semula Penggugat tersebut telah diuraikan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama dipersidangan oleh karenanya keberatan-keberatan Pembanding semula Penggugat yang terurai dalam Memori Bandingnya tersebut haruslah ditolak, karena hal-hal tersebut terlah termuat dengan jelas dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Perkara No.27/Pdt.G/2017/PN.BJB;
Secara yuridis, Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Tergugat III (termasuk Sertipikat Hak Milik) merupakan surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang diatur dan dijamin oleh undang-undang, baik untuk melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam berperkara di pengadilan;
Bahwa selama proses sampai dengan penerbitan Sertipikat Hak Milik a quo Sertipikat Hak Milik Nomor 3241 luas 10.077 m2 tidak ada keberatan dan atau sanggahan dari pihak manapun, khususnya dari Pihak Penggugat sendiri, sehingga penerbitan sertipikat tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Demikian pula bahwa selama proses dimaksud tidak pernah ada perintah status quo atau penundaan dari Pengadilan atas proses pensertipikatan tanah tersebut, sehingga beralasan menurut hukum prosesnya dilanjutkan sampai dengan penerbitan sertipikat dimaksud. Dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut, maka perbuatan Tergugat III sebagaimana yang diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus membantah dalil yang menyatakan perbuatan Tergugat III melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik;
Bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 3241 luas 10.077 m2 sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang dikemukakan di atas, maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya menolak seluruh gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Atau bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan judex factie mempunyai tugas dan fungsi memeriksa ulang perkara secara keseluruhan (vide jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970), maka Majelis Hakim tingkat banding akan memeriksa ulang perkara ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang berupa : salinan resmi putusan Pengadilan tingkat pertama, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan tingkat pertama, berikut alat-alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut, ditambah dengan adanya Memori Banding dan Kontra Memori Banding berikut lampirannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak Gugatan Penggugat dengan alasan bahwa tanah milik Tergugat I tidak tumpang tindih dengan tanah Penggugat berdasarkan pertimbangan bahwa batas Utara tanah Penggugat bukan berbatas dengan GS 301 / 80, SHM 830 tetapi berbatas dengan SHM 3241 (putusan hal 82). Pertimbangan ini sebagai pertimbangan yang tidak cukup ( On voldoende gemotiveerd) karena belum mempertimbangkan tentang kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik No. 545 ( semula SHM No. 1194) sebagai dasar kepemilikan Penggugat atas tanah sengketa sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang mengenai Pokok Perkara haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana pertimbangan dibawah ini :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat sebagaimana Gugatan Penggugat tertanggal 25 April 2017 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 10 Mei 2017 dibawah Register Nomor 27 /Pdt.G / 2017 / PN Bjb.
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang letak dan luasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 (ek SHM 1194) ;
Bahwa Tanah Tersebut di beli oleh Penggugat dari saudara Mansyah selaku kuasa dari H. Abdul Samad sebagaimana Akte Jual Beli (AJB) No 36/AGR /III/1988 tanggal 30 maret 1988 ;
Bahwa Tanah Penggugat dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanpa hak dan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat II memberikan sanggahan sebagai berikut :
Bahwa tanah sengketa bukan milik Penggugat akan tetapi milik Tergugat I sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3241 luas 10.077 M2 ;
Bahwa Sertipikat Hak Milik No. 3241 tersebut berasal dari 2 (dua) buah Sertifikat masing-masing Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3185 luas 9.077 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3237 luas 1.000 M2 ;
Bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3185 atas dasar Sporadik tanggal 8 Agustus 2003, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3237 atas dasar Sporadik tanggal 20 Desember 2004 ;
Bahwa kedua bidang tanah tersebut dibeli oleh Tergugat I dari Budi Jaya, sebgaimana Akta Jual Beli (AJB) No. 062 / Lds Ulin / 2005, tanggal 18 Januari 2005, dan AJB No. 679 /Lds Ulin /2005 tanggal 26 April 2005, dibuat dihadapan Notaris Noor Hasanah, SH. PPAT Kota Banjarbaru ;
Menimbang, bahwa, untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan alat bukti surat bertanda P1, P2, P3 dan P4 dan 2 (dua) orang saksi masing-masing Achmad Sudiarto dan Zainal Abidin serta seorang saksi Ahli Drs. Werhan Asmin, SH., MH, M.Div, sedang Tergugat I dan Tergugat II untuk meneguhkan bantahannya mengajukan bukti surat bertanda TI, II, 1a, 1b, 2a, 2b, 2c, 3, 4a, 4b, 5a, 5b, 6a,6b,6c, 6d, 6e, 6f, 6g, dan 7, serta 2 (dua) orang saksi masing-masing Ary Munandar dan Djoni, S ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P1 berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 (ex SHM No 1194) batas tanah sengketa adalah sebagai berikut :
Utara dengan GS 301 / 80 milik 830 ;
Selatan dengan Jalan ;
Barat dengan Jalan Jurusan Pelaihari ;
Timur dengan Tanah Negara ;
Sedangkan batas tanah Tergugat berdasarkan SHM No. 3185 adalah sebagai berikut :
Utara dengan Parit ;
Selatan dengan Jalan ;
Barat dengan Jalan Jurusan Pelaihari ;
Timur dengan Tanah Negara ;
Menimbang, bahwa melihat pada batas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3185 dibandingkan dengan batas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 (ex SHM 1194) maka dapat disimpulkan bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 (ex SHM 1194) dan tanah GS 301 /80, milik 830 berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3185 ;
Menimbang, bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3185 didasarkan pada Surat Keterangan Penguasaan bidang tanah (sporadik) tanggal 8 Agustus 2003, dimana saat dibuatnya Sporadik tersebut telah terlebih dahulu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 (ex SHM 1194) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar pada tanggal 26 Nopember 1983 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Sporadik tersebut diatas diterbitkan diatas bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 (ex SHM 1194), maka Sporadik tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan akibat Sertifikat yang terbit berdasarkan Sporadik tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3241 yang merupakan penggabungan 2 (dua) buah Sertifikat masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3185 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3237 sepanjang terhadap tanah Penggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 (ex SHM 1194) tidak mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa oleh karena terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 (ex SHM 1194) jauh lebih dahulu dari pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3185 maka Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 (ex SHM 1194) mempunyai nilai pembuktian yang sempurna sebagai dasar kepemilikan Penggugat atas tanah sengketa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat bahwa tanah milik Penggugat tidak tumpang tindih dengan tanah milik Tergugat I, dengan alasan tanah milik Penggugat pada sebelah Utara tidak berbatas dengan GS 301 / 80, milik 830 dan kalau seandainya berbatas dengan GS.301 / 80, milk 830, maka pemilik tanah GS. 301 / 80 milik 830 akan keberatan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN ( putusan hal ; 84) ;
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut diatas tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tanah Penggugat tidak tumpang tindih dengan tanah Tergugat I dan Tergugat II, karena banyak sebab kenapa tidak ada keberatan dari pemilik tanah GS. 301 /80, milik 830 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 2 beralasan menurut hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 2 maka tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 3 agar para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan hukum dan tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 4 agar Sertifikat Hak Milik Nomor 341 dari Penggabungan Sertifikat Hak Milik 3185 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3237 sepanjang terhadap tanah milik Penggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 (ex SHM 1194) untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 7 agar Tergugat menyerahkan dan mengosongkan tanah sengketa kepada Penggugat beralasan menurut hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 5 agar dinyatakan sah dan berharga sita jaminan, karena tidak dilakukan sita jaminan maka tuntutan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 6, oleh karena kerugian tersebut tidak dibuktikan oleh Penggugat dipersidangan maka tuntutan Penggugat tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 8, karena bukan merupakan kewenangan badan peradilan umum maka tuntutan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 9, oleh karena tuntutan tersebut adalah sama dengan tuntutan petitum Nomor 7 maka tuntutan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 10, oleh karena putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara paksa, sehingga tidak perlu dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom), karena itu tuntutan petitum Nomor 10 harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat pada petitum Nomor 11 oleh karena tidak memenuhi syarat menurut menurut pasal 180 RBg maka tuntutan Penggugat pada petitum nomor 11 tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terbanding semula Para Tergugat berada di pihak yang kalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 RBg, kepadanya dihukum membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding telah ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Pembanding semula Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan ditolak untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb., tanggal 28 Juni 2018, sepanjang terhadap pokok perkara tidak dapat dipertahankan lagi, dan karenanya harus dibatalkan, dan selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri sebagaimana amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan Pasal 162 RBg, Pasal 192 RBg, Pasal 199 RBg, Pasal 203 RBg,Pasal 178 HiR,Pasal 180 ayat 1 HiR, Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 1320 KUH Perdata, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013, dan peraturan perundangan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb., tanggal 28 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang terhadap pokok perkara ;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI ;
Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan, Bahwa, Penggugat adalah Pemilik Yang Sah atas;
Sebidang Tanah seluas 4.593 m2 ( Empat ribu lima ratus sembilan puluh tiga meter Persegi) yang terletak di jalan jurusan Pelaihari, Km 21 RT 08 RW 04 Kelurahan landasan ulin selatan, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan sebagaimana disebutkan didalam Sertifikat Hak milik dulunya Nomor 1194 Sekarang menjadi hak milik No 545 berhubung adanya pemekaran wilayah yang diuraikan berdasarkan gambar situasi Dulu No 1399 Tahun 1982 Sekarang No 404 /Lds/2014 tertanggal 2 Juni 2014 dengan
Batas-batas ;
Utara : Sebidang tanah GS No 301/80/Biantoro Sudargo
Selatan : Jalan/ Biantoro Sudargo
Barat : Jalan Jurusan Ke Pelaihari
Timur : Tanah Negara
Ukuran tanah ;
Panjang Utara : 200 meter
Panjang Selatan : 200 meter
Lebar Barat : 23 meter
Lebar Timur : 23 meter
Luas : 4.593 m2 (meter Persegi)
Menyatakan, Para Tergugat telah Bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena telah menempati, memanfaatkan dan/atau ingin menguasai secara tanpa hak (penyerobotan) obyek tanah milik Penggugat;
Menyatakan, bahwa Sertifikat Hak Milik No 3241 dari penggabungan sertifikat masing-masing dengan No M. 3185 dan M. 3237 yang dibalik nama tertanggal 04-05-2005 oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kotamadya Banjarbaru ttd Suad Lufti Broto Nip 010.184.546 dan untuk sertifikat Banjarbaru tanggal 10 Mei 2006 Plt Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Banjarbaru ditanda tangani oleh Drs, H.Noor Rachman Nip 010.070.749. yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa prosedur yang resmi / jelas yang telah terlanjur diterbitkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena didapat dengan cara yang tidak benar serta melawan hukum yang dilakukan secara Ileggal dan melawan hukum yang mengakibatkan sertifikat tersebut tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk meninggalkan, mengosongkan, menyerahkan Obyek sengketa / Hak Milik Penggugat berdasarkan sertifikat No Dulunya Nomor 1194 Sekarang menjadi hak Milik No 545 berhubung adanya pemekaran wilayah, yang diuraikan berdasarkan gambar situasi Dulu No 1399 Tahun 1982 sekarang No 404 /Lds/2014 tertanggal 2 Juni 2014 secara sukarela serta mengembalikan secara utuh seperti keadaan semula kepada Penggugat ;
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sejumlah Rp.2.281.000,- ( Dua juta dua ratus delapan pulu satu ribu Rupiah), dan dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2019 oleh kami Maman Mohamad Ambari, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis dan Wurianto, S.H. dan Khairul Fuad, S.H.,M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 115/PDT/2018/PT.Bjm, tertanggal 10 Desember 2018, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019 , oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta Hj. Norida Mariani, S.H., M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Wurianto, S.H. Maman Mohamad Ambari,S.H.M.H.
Khairul Fuad, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Hj. Norida Mariani, S.H., M.H.
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan Rp.6.000,00
Redaksi putusan Rp.5.000,00
Pemberkasan Rp.139.000,00
Jumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);