110/Pid.Sus/2014/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 110/Pid.Sus/2014/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NYOMAN KUMING
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NYOMAN KUMING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang meningggal dunia ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 ( sepuluh ) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand No Pol DK-5862-WD ; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol DK-5862-WD ; - 1 (satu) lembar SIM C An. NYOMAN KUMING ; Dikembalikan kepada Terdakwa NYOMAN KUMING. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 ( Dua ribu Rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 110 / Pid. Sus / 2014 / PN. Tab. ( Lalu Lintas )
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------------------------------
Nama lengkap : NYOMAN KUMING ;--------------------------------------------------
Tempat Lahir : Sembiran ;---------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 1 Juli 1976 ;-----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-----------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ;---------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Kangin, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula
Kabupaten Buleleng ;-------------------------------------------------
Agama : Hindu ;--------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh ;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan ;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut ;---------------------------------------------------------
Telah membaca :-------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 3 Desember 2014 No.110 / Pid. Sus / 2014 / PN.Tab tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-----------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 3 Desember 2014 No. 110 / Pid. Sus / 2014 / PN.Tab tentang penetapan hari sidang ;-----------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa NYOMAN KUMING beserta seluruh lampirannya ;----------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;---------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NYOMAN KUMING telah terbukti secara sah menurut hukum dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU.RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;-------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NYOMAN KUMING dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;-----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang buti berupa :-----------------------------------------------------
1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand No Pol DK-5862-WD ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK No. Pol DK-5862-WD ;---------------------------------
1 (satu) lembar SIM C An. NYOMAN KUMING ;------------------------------
( Dikembalikan kepada terdakwa NYOMAN KUMING ).
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( Dua ribu Rupiah ) ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan pidana tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penunutut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya ;-----------------------------------------------------------------------------------
M
Rifai………………………...
enimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM-44/TB.NAN/12/2014, tertanggal : 2 Desember 2014 telah didakwa sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------B
Rp. 5000,-……………………..
gambar ayam……………
ahwa ia terdakwa NYOMAN KUMING pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2014, bertempat di Jalan Umum jurusan Tabanan - Yeh Gangga, di Banjar Wanasara Klod Desa. Bongan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban NYOMAN MUDUNG, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira pukul 18.30 Wita terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Grend No.Pol.DK-5862-WD sendirian datang dari arah selatan/Cengolo menuju arah utara jurusan Tabanan tujuan pulang ke Tabanan dengan kecepatan 40-50 Km/jam dengan perseneleng empat situasi jalan beraspal baik, lurus, jalur dua arah, terdapat marka as jalan garis putih putus-putus, cuaca cerah, penerangan jalan cukup terang, sebelah kiri jalan perumahan penduduk, arus lalu lintas sedang, setelah terdakwa memasuki Br.Dinas Wanasara Kelod Ds.Bongan Kec/Kab.Tabanan sekira dari jarak + 20 meter terdakwa, melihat ada seseorang yang berdiri disebelah timur/kanan jalan kemudian pada jarak pandang antara 7-10 meter terdakwa melihat orang tersebut menyeberang jalan dari arah timur menuju kebarat, kemudian terdakwa mengerem kendaraannya namun tidak sempat membunyikan klakson atau menghindar karena jaraknya sudah dekat dan terdakwa panik, sehingga roda depan sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak korban NI NYOMAN MUDUNG pada bagian paha sebelah kiri sehingga korban jatuh dan terpental sekitar 4 meter dipinggir jalan aspal sebelah barat dengan posisi tengadah kepala mengarah keutara, sehingga kepala korban terbentur diaspal jalan, sedangkan terdakwa terjatuh di sebelah utara korban dalam keadaan sadar dan langsung bangun untuk memindahkan sepeda motornya disebelah barat jalan, korban langsung ditolong oleh keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk dibawa ke RSU Tabanan untuk mendapatkan perawatan, setalah sampai dirumah sakit korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor ; 445/207/14/BRSU, tanggal 23 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FRANSISCA RETNO H. dokter pemeriksa pada BRSU Tabanan dalam permeiksaannya :
A. URAIAN DARI PEMERIKSAAN LUAR :
Pasien datang dalam keadaan meninggal keluar darah dari hidung dan mulut cepal Hematum (+) kepala bagian belakang setelah mengalami kecelakaan Lalin.
URAIAN DARI PEMERIKSAAN DALAM/STATUS LOKALIS :
Keluar darah dari hidung dan mulut.
Cephal hematum ( + ) dibelakang kepala.
KESIMPULAN :
Dari data diatas didapatkan berupa :
DOA ( Death On Arrival )
( Datang dalam keadaan sudah meninggal dunia ).
Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU.RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan ;-
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan memahami surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi I KETUT MUTERA ( disumpah ), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan yang saksi maksudkan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 oktober 2014, sekitar jam 18. 30 wita bertempat dijalan umum jurusan Tabanan-Yeh Gangga termasuk wilayah Banjar Wanasara Kelod, Desa Bongan, Kecamatan / Kabupaten Tabanan ;------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui tentang terjadinya kecelakaan tersebut pada saat saksi sedang duduk diwarungnya, tiba-tiba saksi mendengar suara “PRAK” kemudian saksi menoleh ke samping kiri(melihat kejalan) saksi melihat korban An. NI NYOMAN MUDUNG sudah tergeletak, kemudian saksi bangun dan mengangkat korban namun tidak bisa, lalu saksi meminta bantuan kepada LUH GEDE JULIDIANA, saksi pegang pada bagian badan sedangkan LUH GEDE pegang pada bagian kepala. setelah bisa terangkat lalu korban saksi bawa kerumahnya disebelah barat jalan (disebelah barat TKP). Sampai dirumah, korban saksi taruh lalu saksi menyarankan agar mencari perawat, setelah perawat tiba dirumah korban, perawat menyarankan segera bawa ke Rumah Sakit umum Tabanan ;--------------------
Bahwa sebelum korban tertabrak sebelumnya korban pejalan kaki berbelanja di warung milik saksi sendiri disebelah Timur jalan, selesai berbelanja korban pejalan kaki menyebrang jalan dengan berjalan kaki sendirian menuju rumahnya di sebelah Barat jalan, saat itulah korban tertabrak oleh sepeda motor yang datang dari Selatan (jurusan Yeh Gangga) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar suara klakson/bel dari pengendara sepeda motor Honda grand yang saat itu menabrak pejalan kaki serta saksi juga mengetahui bahwa sepeda motor yang menabrak pejalan kaki datang dari arah Selatan(jurusan yeh gangga) sendirian tanpa ada yang dibonceng ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar situasi di Tempat terjadinya kecelakaan tersebut adalah jalan beraspal baik dan rata, lebar, kering, lurus, jalan dua arah, terdapat marka as jalan berupa garis putus-putus warna putih yang sudah pudar, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, disebelah timur dan barat TKP pemukiman penduduk setempat ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut pejalan kaki tertabrak di atas badan jalan disebelah Barat as jalan yaitu pada bagian kaki oleh roda depan sepeda motor, dengan posisi korban pejalan kaki terjatuh di bahu jalan sebelah barat kepala mengarah Utara sedangkan kaki mengarah Selatan ;-
Bahwa sesaat pengendara menabrak pejalan kaki, selanjutnya sepeda motor jatuh ditepi jalan sebelah barat, dengan posisi rebah kekiri, kepala mengarah keutara, sedangkan jatuhnya pengendara saksi tidak tahu, karena saksi fokus menolong korban pejalan kaki ;-----------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban pejalan kaki mengalami perdarahan aktif dari hidung kemudian meninggal dunia di Rumah sakit umum Tabanan sedangkan pengendara mengalami luka lecet pada telapak tangan kiri, dalam keadaan sadar, mengenai kerusakan sepeda motornya saksi tidak tahu ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah terjadinya kecelakaan tersebut ditempat kejadian disebelah barat as jalan saksi menemukan adanya bekas goretan dari selatan menuju keutara yang menurut saksi goretan tersebut milik sepeda motor Honda grand ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara sepeda motor kurang hati-hati dengan tidak memperhatikan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan sehingga tertabrak yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;-----------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan di benarkan oleh saksi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi I WAYAN MADERA ( disumpah ), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaaan terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 18.30 wita di jalan umum jurusan Tabanan- Yeh Gangga pada KM 4 termasuk wilayah Banjar Wanasara Kelod, Desa Bongan, Kec/Kab. Tabanan. antara kecelakaan yang dialami oleh istri saksi yang bernama NI NYOMAN MUDUNG pada saat menyebrang jalan ditabrak oleh sepeda motor yang identitasnya saksi tidak ketahui ;-------------------------------------------
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi saksi sedang berada dirumah di Banjar Wanasara Kelod sendirian sedang menonton TV, Saksi mengetahui kecelakaan tersebut setelah saksi dipanggil oleh seseorang warga sambil mengangkat istri saksi dari jalan menuju rumah, mengetahui hal tersebut saksi pun ikut membantu mengangkat istrinya lalu saksi baringkan bale gede rumahnya,dimana pada saat itu korban masih bernapas selanjutnya saksi bersama keluarga membawa korban kerumah sakit ;--------------------------------
Bahwa setibanya saksi dirumah sakit selanjutnya istri saksi diperiksa oleh perawat sempat dipompa-pompa jantungnya tidak lama kemudian istri saksi dikatakan sudah meninggal dunia oleh perawat ;--------------------------------------
Bahwa korban berusia 70 tahun dan selama ini tidak pernah ada saksi yang membahayakan/riwayat saksi ;-------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut istri saksi mengalami pendaraahan aktif dari hidung, mulut kemudian meninggal di rumah sakit Tabanan ;----------------
Bahwa menurut saksi istrinya/korban belum pikun dan masih bekerja sebagai ternak babi dirumahnya ;----------------------------------------------------------
Bahwa selama istri saksi disemayamkan dirumah duka sampai proses upacara pengabenan tersangka pengendara sepeda motor dan keluarganya sempat datang melayat sebagai rasa kemanusiaan pengendara sepeda motor telah memberikan bantuan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah) dan diterima oleh saksi sendiri ;------------------------------------------------------------
Bahwa antara saksi dan terdakwa telah membuat surat pernyataan perdamaian ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan di benarkan oleh saksi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi I MADE MASNA ( disumpah ), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan yang saksi tangani tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014, sekitar jam 18.30 wita di Jalan umum (Desa) jurusan Yeh gangga-Tabanan pada Km 4 tepatnya di wilayah Banjar Wanasara Kelod,Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada waktu itu menangani kecelakaan antara sepeda motor Honda Grand DK-5862-WD yang dikendarai oleh NYOMAN KUMING menabrak pejalan kaki An. NI NYOMAN MUDUNG ;---------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi sedang melaksanakan Tugas jaga piket siang di Polsek Kota bersama rekannya I NYOMAN SURYANATA , selanjutnya saksi menerima informasi lewat HT dari TMC Tabanan bahwa ada kecelakaan lalu lintas di Jalan umum (Desa) jurusan Yeh gangga-Tabanan pada Km 4 tepatnya di wilayah Banjar Wanasara Kelod,Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerima informasi tersebut saksi mempersiapkan diri mengambil Sepeda motor dan perlengkapan olah TKp selanjutnya bersama rekannya langsung meluncur ke tempat kejadian ;------------------------------------
Bahwa setibanya di Tkp saksi menemukan sepeda motor Honda Astrea Grand No.pol DK-5862-WD sudah terpakir dibahu jalan sebelah Barat jalan menghadap kebarat dengan mengalami kerusakan pecah kaca lampu depan, lecet pedal kiri depan, di tempat kejadian juga ditemukan sebagai pengendara sepeda motor Honda grand Dk-5862-WD An. NYOMAN KUMING dengan luka lecet pada telapak tangan kanan dalam keadaan sadar, sedangkan korban NI NYOMAN MUDUNG sudah dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan masyarakat ;-----------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak tahu arah dan tujuan dari pengendara sepeda motor dan pejalan kaki namun berdasarkan keterangan pengendara/tersangka , saksi dan didukung oleh bekas – bekas yang ada di Tkp bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan tersebut sepeda motor Honda Astrea Grand No.pol DK-5862-WD datang dari arah Selatan (Cengolo) dengan tujuan arah Utara/Tabanan hendak pulang kerumah tempat bekerja Banjar Dukuh, Tabanan sedangkan pejalan kaki awalnya datang dari arah Timur(warung) hendak menyebrang menuju rumahnya di sebelah Barat jalan ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut sepengetahuan saksi saat itu pengendara sudah melengkapi diri dengan membawa surat tanda kendaraan berupa STNK sesuai dengan Nomor polisi kendaraan DK-6862-WD, sudah membawa dan memilik sim C sesuai peruntukan An. NYOMAN KUMING serta masih berlaku, sudah memakai helm standar ;-------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi benturan / tabrakan tersebut terjadi di sebelah barat as jalan dari jalur Yeh gangga dijalurnya sepeda motor,saat benturan terjadi ban depan sepeda motor menabrak paha bagian kiri pejalan kaki ;--------------
Bahwa saat saksi tiba di Tkp pejalan kaki sudah dilarikan ke Rumah Sakit Tabanan namun informasi di Tkp pejalan kaki setelah tertabrak jatuh di bahu jalan sebelah Barat dengan posisi kepala mengarah barat daya sedangkan pengendara sepeda motor Honda Grand jatuh di sebelah utara korban masih dibahu jalan sebelah barat jalan dengan posisi kepala juga mengarah barat daya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berdasarkan informasi dan bekas yang ada di Tkp sebelum dipindahkan ke bahu jalan sebelah barat sepeda motor awalnya jatuh di badan jalan sebelah Barat jalan dengan posisi rebah dengan kepala sepeda motor mengarah barat daya ;---------------------------------------------------------------
Bahwa pejalan kaki mengalami patah tulang leher, keluar darah dari mulut, lecet pada tangan kanan, lecet pada tumit kaki kanan dalam keadaan tidak sadar kemudian meninggal di IRD BRSU Tabanan sedangkan pengendara sepeda motor Honda Grand mengalami lecet pada telapak tangan kanan, dalam keadaan sadar ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut sepeda motor mengalami pecah kaca lampu depan, lecet pada pedal kiri depan ;---------------------------------------------
Bahwa di tempat kejadian saksi tidak ada melihat atau menemukan bekas pengereman di Tkp saat itu, namun saksi hanya melihat bekas goretan dari sepeda motor Honda grand saat jatuh setelah tabrakan terjadi kurang lebih panjangnya sekitar 2, meter ;---------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan di benarkan oleh saksi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi NI LUH GEDE JULIDIANA ( dibacakan sesuai B.A. Penyidik ), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa kecelakaan yang saksi ketahui tersebut terjadi antara sepeda motor Honda gran No. Pol. DK-5862-WD yang dikendarai oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki atas nama NI NYOMAN MUDUNG pada hari Minggu, tanggal 12 oktober 2014, sekitar jam 18. 30 wita bertempat dijalan umum jurusan Tabanan-Yeh Gangga termasuk wilayah Banjar Wanasara Kelod, Desa Bongan, Kecamatan / Kabupaten Tabanan ;------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat sedang berbelanja diwarung milik I KETUT MUTERA tiba-tiba saksi mendengar suara “PRAK” kemudian saksi melihat kejalan, saksi melihat korban An. NI NYOMAN MUDUNG sudah tergeletak, lalu diangkat oleh Bapak I KETUT MUTERA dan saksi juga ikut membantunya mengangkat korban kerumahnya disebelah barat tempat kejadian. Setelah sampai dirumah korban saksi panggil keluarganya dan menyarankan agar korban segera dibawa kerumah sakit Tabanan karena korban saat itu tidak sadarkan diri ;-------------------------------------------------------
Bahwa setelah korban selesai berbelanja korban hendak pulang kerumahnya dan menyeberang jalan dari sebelah timur jalan menuju kesebelah barat jalan dengan berjalan kaki sendirian sambil membawa sayur yang sudah dimasak ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut sepeda motor Honda grand datang dari arah selatan menuju arah utara,saat itu tidak ada yang dibonceng ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak pernah mendengar suara klskson(bel) dari sepeda motor honda grand yang terlibat kecelakaan tersebut ;--------------
Bahwa situasi di Tempat terjadinya kecelakaan tersebut adalah jalan beraspal baik dan rata, lebar, kering, lurus, jalan dua arah, terdapat marka as jalan berupa garis putus-putus warna putih yang sudah pudar, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, disebelah timur dan barat TKP pemukiman penduduk setempat ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengendara menabrak korban pejalan kaki diatas badan jalan sebelah barat as jalan pada bagian kaki korban oleh roda depan sepeda motor kemudian korban jatuh dibahu jalan sebelah barat jalan dengan posisi tengadah, kepala diutara kaki mengarah keselatan ;---------------------------------
Bahwa sesaat pengendara menabrak pejalan kaki, selanjutnya sepeda motor jatuh ditepi jalan sebelah barat, dengan posisi rebah kekiri, kepala mengarah keutara, sedangkan posisi jatuhnya pengendara saksi tidak tahu, karena saksi fokus menolong korban pejalan kaki ;-----------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban pejalan kaki mengalami perdarahan aktif dari hidung kemudian meninggal dunia di Rumah sakit umum Tabanan hari itu juga sedangkan pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada telapak tangan kanan, dalam keadaan sadar, mengenai kerusakan sepeda motornya saya tidak tahu ;---------------------------
Bahwa sesaat setelah terjadinya kecelakaan tersebut ditempat kejadian disebelah barat as jalan saksi menemukan adanya bekas goretan dari selatan menuju keutara yang menurut saksi goretan tersebut milik sepeda motor Honda grand setelah terjatuh terseret ;------------------------------------------
Bahwa saksi dengan pejalan kaki sudah saling kenal namun tidak ada hubungan keluarga, tetapi dengan pengendara sepeda motor saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga ;------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara sepeda motor kurang hati-hati dan tidak memperhatikan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa ;------------------------------
Bahwa saksi membenar barang bukti yang ditunjukan oleh Penyidik ;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------
B
Kabupaten……………..
Bahwa…………………
Bahwa sebelum dan pada saat kejadian terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Grand DK-5862-WD datang dari arah selatan jurusan Yeh Gangga hendak ke Utara jurusan Tabanan dengan seorang diri tanpa berboncengan atau pun muat barang, pandangan dan konsentrasi saat itu kearah depan, sudah memakai helm standard dan tidak menyalakan lampu ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah dapat mengecek kelengkapan dari sepeda motor tersebut, seperti ban masih bagus, rem, lampu dan kelengkapan yang lainya semua berfungsi dan normal ;----------------------------
Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan 40-50 Km/jam dengan perseneleng gigi 4 berjalan ditengah jalan sebelah Barat As jalan tanpa beriringan berjalan sendiri situasi jalan datar beraspal, baik, lurus, cuaca masih terang ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiba di tempat kejadian wilayah banjar Wanasara Kelod tersangka menabrak pejalan kaki NI NYOMAN MUDUNG yang sedang menyebrang jalan, sesudah tertabrak pejalan kaki langsung jatuh dibibir jalan aspal sebelah barat, dan begitu juga tersangka jatuh dibibir jalan aspal sebelah barat disebelah utaranya korban pejalan kaki, sesudah itu terdakwa bangun sendiri dan langsung memindahkan sepeda motor kepinggir jalan sebelah barat, sedangkan korban pejalan kaki ditolong oleh masyarakat dan keluarganya dibawa ke RSU Tabanan diangkut oleh mobil, saat itu juga terdakwa juga ikut mengantar, kemudian korban ditangani oleh petugas rumah sakit, selanjutnya korban pejalan kaki meninggal dunia ;------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa sempat melihat korban pejalan kaki berdiri disebelah Timur jalan dengan pandangan muka mengarah Barat sekitar jarak 20 meter saat jarak 10-7 meter pejalan kaki menyebrang jalan dari timur ke Barat dengan ragu-ragu saat sampai ditengah jalan terdakwa berupaya mengerem kendaraan namun kendaraan masih berjalan sehingga menabrak bagian paha sebelah kiri korban oleh roda depan sepeda motor tersangka kemudian pejalan kaki terpental sekitar 1 meter sedangkan sepeda motor sekitar 2 meter dari titik tabrak ;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa menyadari dalam mengendarai sepeda motor kurang hati-hati, tidak sempat membunyikan kalkson, serta tidak memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan, sehingga tidak mampu menguasai sepeda motornya yang menyebabkan penyeberang jalan tertabrak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakan tersebut terdakwa mengalami luka lecet pada telapak tangan kiri,dalam keadaan sehat sadar sedangkan korban pejalan kaki tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Tabanan setelah mendapatkan perawatan medis korban meninggal dunia di IRD BRSU Tabanan serta mengakibatkan kerusakan sepeda motor pada bagian depan dan spion kanan patah (kerugian materiil) ;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak kenal maupun tidak ada hubungan keluarga dengan korban pejalan kaki An. NI NYOMAN MUDUNG ;-------------------------------------
Bahwa sebelumnya tersangka sudah melengkapi diri dalam berkendara dengan membawa STNK sesuai dengan No.pol kendaraan DK-5862-WD yang masih berlaku, memiliki dan membawa sim C An. NYOMAN KUMING yang masih berlaku serta sudah memakai helm standar ;---------------------------
Bahwa terdakwa setelah kejadian meninggalnya korban, ikut pengabenan dan telah membuat surat pernyataan perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan dibenarkan oleh Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand No Pol DK-5862-WD ;--
1 (satu) lembar STNK No. Pol DK-5862-WD ;-------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C An. NYOMAN KUMING ;----------------------------------
telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan surat Visum Et Repertum No. 445/207/14/BRSU, tanggal 23 Oktober 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter, dr. FRANSISCA RETNO H Dokter Pemerintah pada BRSU Tabanan, yang isi selengkapnya sebagimana terlampir dalam dalam berkas perkara ini ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat Visum Et Repertum yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------
Kabupaten……………..
B
Kabupaten……………..
dengan………………
ahwa benar kKabupaten……………..
Bahwa…………………
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas yang tersebut korban NI NYOMAN MUDUNG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor ; 445/207/14/BRSU, tanggal 23 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FRANSISCA RETNO H. dokter pemeriksa pada BRSU Tabanan dalam permeiksaannya : -----------------------------------------------
A. URAIAN DARI PEMERIKSAAN LUAR :
Pasien datang dalam keadaan meninggal keluar darah dari hidung dan mulut cepal Hematum (+) kepala bagian belakang setelah mengalami kecelakaan Lalin.
URAIAN DARI PEMERIKSAAN DALAM/STATUS LOKALIS :
Keluar darah dari hidung dan mulut.
Cephal hematum ( + ) dibelakang kepala.
KESIMPULAN :
Dari data diatas didapatkan berupa :
DOA ( Death On Arrival )
( Datang dalam keadaan sudah meninggal dunia )
Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :--------------
1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand No Pol DK-5862-WD ;--
1 (satu) lembar STNK No. Pol DK-5862-WD ;-------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C An. NYOMAN KUMING ;----------------------------------
telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan atau saksi – saksi yang bersangkutan telah membenarkannya ;--------------------------------------------------
M
Menimbang……………………
tas………………
enimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatunya yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :-----------------------------
Setiap Orang :------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;----------------------------------------------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :----------------------------------------------------
Ad.1 Unsur “ setiap orang”;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
M
Menimbang………………
enimbang, Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menunjuk kepada subjek hukum yaitu siapa saja yang mampu mendukung hak dan kewajibannya baik perseorangan, termasuk didalamnya diri Terdakwa NYOMAN KUMING dimana di persidangan ini telah terbukti bahwa identitas Terdakwa bersesuaian dengan identitas yang ada pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan di persidangan ini telah pula diperoleh fakta bahwa Terdakwa adalah pribadi yang cakap melakukan perbuatan hukum sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;-------------------------------------------------Ad. 2. Unsur “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ” ;------------------------------
M
ke Polsek……………...
Menimbang………………..
Ad.2……………...
enimbang, bahwa mengenai unsur ini Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting KUHP dapat diketahui bahwa unsur kealpaan merupakan kebalikan murni dari unsur kesengajaan. Menurut Jan Rammelink dalam unsur kealpaan yang dituntut adalah adanya keadaan kurang berfikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah dibandingkan dengan orang lain pada umumnya. Dan Memorie van Antwoord KUHP menjelaskan bahwa siapa yang berbuat salah karena kelalaiannya, tidak menggunakan kemampuan yang dimilikinya ketika kemampuan tersebut seharusnya ia gunakan. Pada intinya unsur kealpaan ini mencakup kurang (cermat) berfikir, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah. Atau dalam bahasa Jan Rammelink kealpaan jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa kealpaan berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut, padahal hal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa telah diperoleh fakta yang menerangkan pada hari pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014, jam 18.30 wita, dijalan umum jurusan Tabanan- Yeh Gangga tepatnya di Banjar Wanasara Kelod, Desa Bongan, Kec. Tabanan, Kab.Tabanan berawal terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor Honda Grand DK-5862-WD datang dari arah selatan jurusan Yeh Gangga menuju kearah Utara jurusan Tabanan, dengan kecepatan 40-50 Km/jam dengan perseneleng gigi 4 berjalan ditengah jalan sebelah Barat As jalan tanpa beriringan dengan kendaraan lain, situasi jalan datar beraspal, baik, lurus,cuaca masih terang, setelah tiba ditempat kejadian di banjar Wanasara Kelod tersangka dengan jarak pandang sekirat 20 meter melihat korban pejalan kaki NI NYOMAN MUDUNG berdiri disebelah Timur jalan dengan pandangan muka mengarah kebarat, setelah kira-kira berjarak 7-10 meter, terdakwa melihat pejalan kaki menyebrang jalan dari timur ke Barat dengan ragu-ragu, karena tersangka tidak memperioritaskan pejalan kaki, sehingga pada sampai ditengah jalan, tersangka berupaya mengerem kendaraan namun kendaraan masih berjalan sehingga menabrak bagian paha sebelah kiri korban oleh roda depan sepeda motor yang tersangka kendarai, kemudian korban pejalan kaki jatuh dan terpental sekitar 1 meter dipinggi jalan sebelah barat sedangkan sepeda motor yang terdakwa kendarai bersama terdakwa terpental sekitar 2 meter dari titik tabrak berada disebalah barat bibir jalan, saat itu terdakwa masih bisa bangun sendiri dan langsung memindahkan sepeda motor kepinggir jalan sebelah barat, sedangkan korban pejalan kaki ditolong oleh masyarakat dan keluarganya dibawa ke RSU Tabanan utuk dilakukan pertolongan. Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;-------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur “ Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” ;------------------
M
Menimbang………………..
Ad.2……………...
enimbang, bahwa mengenai unsur ini Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------M
ke Polsek……………...
enimbang, bahwa benar pada hari hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014, jam 18.30 wita, dijalan umum jurusan Taabanan- Yeh Gangga tepatnya di Dsn. Wanasara Klod, Desa Bongan, Kec. Tabanan, Kab.Tabanan berawal terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor Honda Grand DK-5862-WD datang dari arah selatan jurusan Yeh Gangga menuju kearah Utara jurusan Tabanan, seorang diri tanpa berboncengan atau pun muat barang, pandangan dan konsentrasi saat itu kearah depan, sudah memakai helm standard dan tidak menyalakan lampu dengan kecepatan 40-50 Km/jam dengan perseneleng gigi 4 berjalan ditengah jalan sebelah Barat As jalan tanpa beriringan dengan kendaraan lain, situasi jalan datar beraspal, baik, lurus,cuaca masih terang, setelah tiba ditempat kejadian di banjar Wanasara Kelod tersangka dengan jarak pandang sekirat 20 meter melihat korban pejalan kaki NI NYOMAN MUDUNG berdiri disebelah Timur jalan dengan pandangan muka mengarah kebarat, setelah kira-kira berjarak 7-10 meter, terdakwa melihat pejalan kaki menyebrang jalan dari timur ke Barat dengan ragu-ragu, pada saat sampai ditengah jalan, tersangka berupaya mengerem kendaraan namun kendaraan masih berjalan sehingga menabrak bagian paha sebelah kiri korban oleh roda depan sepeda motor yang tersangka kendarai, kemudian korban pejalan kaki jatuh dan terpental sekitar 1 meter dipinggi jalan sebelah barat sedangkan sepeda motor yang terdakwa kendarai bersama terdakwa terpental sekitar 2 meter dari titik tabrak berada disebalah barat bibir jalan, saat itu tersangka masih bisa bangun sendiri dan langsung memindahkan sepeda motor kepinggir jalan sebelah barat, sedangkan korban pejalan kaki ditolong oleh masyarakat dan keluarganya dibawa ke RSU Tabanan diangkut oleh mobil, dan terdakwa juga ikut mengantar, kemudian korban ditangani oleh petugas rumah sakit, selanjutnya korban pejalan kaki meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/207/14/BRSU, tanggal 23 Oktober 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter, dr. FRANSISCA RETNO H Dokter Pemerintah pada BRSU Tabanan yang dalam kesimpulannya menerangkan bahwa NI NYOMAN MUDUNG datang dalam keadaan meninggal keluar darah dari hidung dan mulut cepal Hematum(+) kepala bagian belakang akibat benturan benda keras dan tumpul dari kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------M
Menimbang……………………
enimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Tunggal, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang meningggal dunia ” sebagaimana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 ;------------M
alasan………………...
enimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;-----------------------------------------------------------------------------M
Hal……………………………..
enimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;-------------------------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan :-------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban ;------------------
Hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;------------------------------------------
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban ;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka hukuman yang akan di jatuhkan di bawah ini sudah dipandang patut dan adil sesuai dengan perbuatan Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud pemidanaan bukan untuk balas dendam bagi mereka yang melakukan tindak pidana, namun untuk membina mereka, maka dengan memperhatikan segala aspek kepentingan dan kepatutan hukum dalam masyarakat tanpa mengurangi kesalahan Terdakwa, pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terpidana melalui Lembaga Pemasyarakatan dengan ketentuan seperti pada amar dibawah ini, sehingga ketentuan pasal 14a KUHP diterapkan dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta di sita dari Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di kembalikan kepada Terdakwa ;-------------------------------------------
M
Mengingat…………….
enimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana percobaan dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------Mengingat, Pasal 14a KUHP pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009, Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No.49 tahun 2009 dan Undang-undang No.2 tahun 1986 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
M 1 (satu)……………….
E N G A D I L I
Sengaja……………….
M
3. Menetapkan……………
ketaatan……………………
enyatakan Terdakwa NYOMAN KUMING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang meningggal dunia ” ;--------------------------------------------------------------------M
dijalankan……………..
3. Menetapkan…………..
enjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 ( sepuluh ) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;------------------------------------------------------------------------------Memerintahkan barang bukti berupa :------------------------------------------------
1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand No Pol DK-5862-WD ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK No. Pol DK-5862-WD ;---------------------------------
1 (satu) lembar SIM C An. NYOMAN KUMING ;------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa NYOMAN KUMING.
M
Telah………………………
embebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 ( Dua ribu Rupiah ) ;---------------------------------------
D
oleh……………..
YOGA…………….
emikian diputuskan pada hari RABU tanggal 10 DESEMBER 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan oleh kami SUPRAPTI, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA, SH. dan I NYOMAN AGUS HERMAWAN, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 11 DESEMBER 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh PUTU AYU HERAWATI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tabanan, dan dihadiri oleh YUNI ASTUTI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan di hadapan Terdakwa ;------------------------------------------------------Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. ( I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA, SH. ) ( SUPRAPTI, SH. MH. )
oleh…………….
2. ( I NYOMAN AGUS HERMAWAN, SH. MH. )
Panitera Pengganti
( PUTU AYU HERAWATI, SH. )