MENGADILI
DALAM KONPENSI :
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat VII seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa obyek perkara yang berupa sebidang tanah hak milik adat yang kini terletak di nama alamat JI. AMD Manunggal X, RT. 001, RW. 002, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang dahulunya dikenal dengan nama alamat Kp. Kedaung RT.001/02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang atau dengan nama alamat lain, Kp. Kedaung, Desa Kedaung, Kec. Batuceper, Kabupaten Tangerang, seluas 16.501 m2 (enam belas ribu lima ratus satu meter persegi) sebagaimana tercatat dalam buku C kelurahan Kedaung Wetan No.353 persil 52.S.III/30, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah milik Safrullah Hadi Saleh, dari Joe Silinggar, dari Mitjing Djaesin
Timur : J1. AMD Manunggal X, dahulu berbatasan dengan tanah milik Safrullah Hadi Saleh, dari Joe Silinggar,dari Nasian bin Raiin Selatan : J1. Desa, dahulu berbatasan dengan tanah milik Thio TjengDjin Barat : Tanah milik H. Duloh dan Maseli Adalah milik para ahli waris/Para Penggugat yang diperoleh sebagai harta peninggalan dari (alm.) H. Isim bin Saimin/Duloh;
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan Sertipikat HakMilik nomor 42/Kedaung Wetan berikut Gambar Situasi nomor 589/1980 tanggal 25 Maret 1980 adalah batal, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
5. Menyatakan hibah sebagaimana dalam Akta Hibah tanggal 17 April 1995 No. 594.4/18o/IV/BTC/1995 adalah batal, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik nomor 145/Kedaung Wetan dan Gambar Situasi nomor 1685/1995 adalah batal, tidalk mengikat dan tidal< memiliki kekuatan hukum;
7.Menyatakan pembelian bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 145/Kedaung Wetan obyek perkara melalui lelang sebagaimana dalam Risalah Lelang nomor 247/2011 tanggal 29 November 2011 pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang adalah batal, tidal< mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
8.Menyatakan peristiwa pembelian obyek perkara melalui lelang sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Lelang nomor 247/2011 tanggal 29 November 2011 pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang adalah batal, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
9.Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor.16/PEN.EKS/2013/PN.TNG tertanggal 25 April 2013 Yo. Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan No. 16/BA/Pen/Eks/2013/PN.Tng tanggal 20 Juni 2013 khusus terhadap Sertifikat Hak Milik nomor 145 atas objek perkara tidakmemiliki kekuatan hukum;
10. Menghukum Tergugat VIII untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek perkara, yakni sebidang tanah hak milik adat yang kini terletak di nama alamat J1. AMD Manunggal X, RT. 001, RW. 002, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, atau yang dahulunya dikenal dengan nama alamat Kp. Kedaung RT.00i/o2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang atau dengan nama alamat lain, Kp. Kedaung, Desa Kedaung, Kec. Batuceper, Kabupaten Tangerang, seluas 16.501 m2 (enam betas ribu lima ratus saw meter persegi) sebagaimana tercatat dalam buku C kelurahan Kedaung Wetan No.353 Persil 52.S.III/3o (selanjutnya disebut sebagai "obyek perkara"), dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah milik Safrullah Hadi Saleh, dari Joe Silinggar, dari Mitjing Djaesin Timur : Jl. AMD Manunggal X, dahulu berbatasan dengan tanah milik Safrullah Hadi Saleh, dari Joe Silinggar, dari Nasian bin Raiin Selatan J1. Desa, dahulu berbatasan dengan tanah milik Thio Tjeng
Djin Barat Tanah milik H. Duloh dan Maseli Kepada Para Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 10. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatn RekonpensiPenggugat Rekonpensi/Tergugat VIII Konpensi seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Terguggat VIII Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat, I,II,III,IV,V,VI, DAN VII konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.691.000,-(sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);