01/Pid.Tipikor/2013/0111PN.Kdi.
Putusan PN KENDARI Nomor 01/Pid.Tipikor/2013/0111PN.Kdi.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASARUDDIN KURAIS, S.Sos.Bin KURAIS.
1. Menyatakan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS .S.Sos Bin KURAIS yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS .S.Sos Bin KURAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA - SAMA “ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NASARUDDIN KURAIS .S.Sos Bin KURAIS dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan RUTAN. 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, April 2009, 29 Mei 2009, 2 Juli 2009 dan Agustus 2009; 2. 4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS seKecamatan Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 25 April 2009, 29 Mei 2009 dan Juli 2009;. 3. 3. 2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS se-Kecamatan Laeya KabupatenKonsel tahun 2009, masing-masing tertanggal April 2009 dan 2 Juli 2009; 4. 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se Kec. Laeya tertanggal 18 September 2009; 5. 4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Lainea Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, Mei 2009, 2 Juli 2009, dan Agustus 2009; 6. 4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-kecamatan Lainea Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Mei 2009 dan Juli 2009; 7. 2 (Dua ) lembar Daftar Penerimaan Honorarium dan biaya Operasional PPK Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Juli 2009 dan Agustus 2009;. 8. 1 ( satu ) lembar Daftar Penerimaan Honorarium PPS dan ATK se-Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Mei 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya; 9. 1 ( satu ) lembar Daftar Penerimaan Honorarium dan Biaya Operasional PPS se-Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, bulan Juli 2009;. 10. 5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Moramo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 13 Maret 2009, April 2009,Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009; 11. 4(empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Moramo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 13 Maret 2009, April 2009, Mei 2009, Juli 2009;. 12. 2 (dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS seKecamatan Moramo tahun 2009 masing-masing tertanggal April 2009 dan Juli 2009. 13. 4 (empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Kolono Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009; 14. 4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan Utara Kabupaten Konsel tahun 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, April 2009, Mei 2009, Juli 2009; 15. 15.1 (satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS seKecamatan Kolono tahun 2009 tertanggal / bulanJuli 2009;. 16. 5 (lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Moramo. 17. 4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009; 18. 4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Landono Kabupaten Konawe Selatan tahun 2009 masing-masing tertanggal 14 Maret 2009, 21 April 2009, 6 Mei 2009 dan 2 Juni 2009; 19. 3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainnya se Kecamatan Landono tahu 2009 masing - masing tertanggal 14 Maret 2009, 23 April 2009 dan 2 Juli 2009; 20. 2(dua) lembar daftar penerimaan honor biaya operasional Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se Kecamatan Landono masing-masing tertanggal 6 April 2009 dan 2 Juli 2009; 21. 4( empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Basala Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan Mei 2009, bulan Juli 2009 dan bulan Agustus 2009; 22. 4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya masing bulan Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009; 23. 2( dua ) lembar daftara penerimaan Honor dan biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kecamatan Basala, masing-masing bulan April 2009, dan bulan Juli 2009; 24. 3(tiga) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Mei 2009, Juli 2009, dan Agustus 2009, disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 18 Juni 2010; 25. 3 ( tiga ) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Mei 2009 dan 2 lembar bulan Juli 2009, disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 18 Juni 2010; 26. 1 ( Satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Maret 2009; 27. 1 ( Satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Maret 2009; 28. 1 ( Satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 7 April 2009; 29. 3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009 dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE , NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010; 30. 2 ( dua ) lembar foto copy daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional PPS- Se Kecamatan Anggata Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009 dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010; 31. 1(satu) lembar foto copy daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional KPPS- Se Kecamatan Anggata Kabupaten Konsel pada bulan Juli tahun 2009; dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan yang aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010; 32. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional PPK- Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing masing tertanggal Mei 2009 , Juli 2009 dan Agustus 2009; 33. 4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, 25 April 2009, Mei 2009 dan Juli 2009; 34. 2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS seKecamatan Andoolo tahun 2009, masing-masing tertanggal April 2009 dan Juli 2009. 35. 1 (satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal Juli 2009; 36. 2 (dua) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal Mei 2009 dan Agustus 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya pada tanggal 14 Juni 2010; 37. 2 (dua) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009 dan Juli 2009; 38. 2 (dua) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 25 April 2009 dan Mei 2009, yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya pada tanggal 14 Juni 2010; 39. 2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPK Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 masing-masing bulan Maret 2009 dan bulan Juli 2009; 40. 3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPS lainya se Kec. Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 masing-masing bulan Maret 2009, April 2009 dan Juli 2009; 41. 1 ( satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops KPPS se Kec. Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 bulan Juli 2009; 42. 4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Wolasi Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Maret 2009, Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009; 43. 3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Wolasi Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Maret 2009, April 2009, dan Juli 2009; 44. 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se-Kecamatan Wolasi tertanggal 12 November 2009; 45. 5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPK Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 20 April 2009, 27 Mei 2009, 3 Juli 2009 dan 5 Agustus 2009; 46. 4 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPS se Kec. Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 30 April 2009, 27 Mei 2009 dan 3 Juli 2009; 47. 2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops KPPS se Kec. Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 6 April 2009 dan 3 Juli 2009; 48. 1(satu) lembar kwitansi penerimaan honor Ketua dan Anggota PPS se Kecamatan Konda tertanggal 12 November 2009; 49. 5 (lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Laonti KabupatenKonsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009, bulan Juli 2009 dan bulan Agustus 2009; 50. 4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009; 51. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se Kecamatan Laonti tertanggal 11 Nopember 2009; 52. 2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Mowila Kabupaten Konsel tahun 2009; 53. 2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan April 2009; 54. 1 ( satu ) lembar daftar penerimaan honor dan biaya operasional KPPS se Kecamatan Mowila bulan Juli 2009; 55. 3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009 dan Mei 2009; 56. 3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainnya seKecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Mei 2009; 57. 5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Ranomeeto Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 14 Maret 2009, April 2009, 26 Mei 2009, 6 Juli 2009 dan Agustus 2009; 58. 3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honaririum dan biaya operasioanal PPS lainnya seKecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel tahun 2009 masing –masing tertanggal 14 Maret 2009, Mei 2009 , 6 Juli 2009; 59. 2 ( dua ) lembar buah foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan ( LPJK ) KPU Kabupaten Konawe Selatan periode Januari 2009; 60. 11 ( sebelas) buah foto copy laporan Sistem akuntansi (SAI) KPU Kabupaten Konawe Selatan periode Januari 2009, Februari 2009, Maret 2009, April 2009, Mei 2009,Juni 2009, Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, November 2009, dan Desember 2009, yang telah disahkan sesuai dengan yang aslinya; 61. 5 (lima) buah foto copy laporan Keuangan (LPJK) KPU Kab Konawe Selatan periode Januari 2009, Februari 2009, Maret 2009, April 2009, dan Mei 2009, yang telah disahkan sesuai dengan yang aslinya; 62. 113 ( seratus tiga belas ) lembar daftar penerimaan honor dan biaya operasional PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan tahun 2009; 63. DIPA KPU Kabupaten Konsel tahun angaran 2009 dan refisinya dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 16.946.893.000 bersama Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang ditanda tangani sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Drs. SURIPTO BAMBANG SETYADI, M.Si; 64. 1 (satu) rangkap rekening koran KPU Kabupaten Konsel tahun Anggaran 2009 periode 01 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009. Tetap terlampirkan dalam berkas perkara. 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 01/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tipikor Kendari yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi dalam acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan Tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : NASARUDDIN KURAIS, S.Sos.Bin KURAIS.
Tempat Lahir : Kendari
Umur / Tgl Lahir : 53 Tahun / 20 September 1960
Jenis Kelamin : Laki-laki.
KewargaNegaraan/
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Suprapto No; 88 Kec. Mandonga, Kota Kendari/ Desa Andoolo, Kec. Andoolo, Kab. Konsel.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : S1
PENAHANAN :
Penyidik Kepolisian Resort Konawe Selatan Tidak melakukan penahanan ;
Penuntutan Umum melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 7 Januari 2013 sampai dengan tanggal 15 Januari 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 14 Februari 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Kendari sejak tanggal 15 Februari 2013 sampai dengan tanggal 15 April 2013;
Perpanjangan tahap I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Sulawesi Tenggara sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan tanggal 15 Mei 2013;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Pengacara TAJUDIN SIDO SH. MH dan ASOSIASI yang berkedudukan / berkantor di Jalan Martandu Nomor : 5 Kelurahan Andonuhu Kecamatan Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara, untuk mendampingi Terdakwa NASARUDDIN KURAIS, S.Sos.Bin KURAIS dipersidangan Pengadilan Tipikor Kendari berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 016/SK-PERADI/2013/TS yang terdiri dari: TAJUDIN SIDO SH.MH dan surat Kuasa tersebut ditanda tangani pada tanggal 2 Februari tahun 2013 di bawah legalisir Nomor : 02/Tipikor/I/2013 PN.Kdi.
PENGADILAN TIPIKOR TERSEBUT ;
TELAH MEMBACA :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Kendari Nomor : 01 /Pen. Pid/Tipikor 2013/PN.KDI tertanggal 16 Januari 2013 tentang penunjukan dan susunan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari Tanggal 16 Januari 2013 Nomor: 01 /Pen. Pid/2013/PN.KDI tentang Penetapan Hari Sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 16 Januari 2013;
Berkas perkara atas nama Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa, membaca dan meneliti barang bukti;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor: Register Perkara: PDS-01/RP-9/Ft.1 /03/2013 Rabu tanggal 3 April 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri/Tipikor Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NAZARUDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebabagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa NAZARUDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana dalam Dakwaan Subsidair Kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAZARUDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS dengan ;
Pidana Penjara selam 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) Subsidair 3 (tiga ) bulan kurungan;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, April 2009, 29 Mei 2009, 2 Juli 2009 dan Agustus 2009;
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS sekecamatan Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 25 April 2009, 29 Mei 2009 dan Juli 2009;.
3. 2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS sekecamatan Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal April 2009 dan 2 Juli 2009;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS sekecamatan Laeya tertanggal 18 September 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, Mei 2009, 2 Juli 2009, dan Agustus 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya sekecamatan Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Mei 2009 dan Juli 2009;
2 (Dua ) lembar Daftar Penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Juli 2009 dan Agustus 2009;.
1 ( satu ) lembar Daftar Penerimaan Honorarium PPS dan ATK se-Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Mei 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya;
1 ( satu ) lembar Daftar Penerimaan Honorarium dan Biaya Operasional PPS sekecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, bulan Juli 2009;.
5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Moramo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 13 Maret 2009, April 2009,Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
4(empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Moramo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 13 Maret 2009, April 2009, Mei 2009, Juli 2009;.
2 (dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS sekecamatan Moramo tahun 2009 masing-masing tertanggal April 2009 dan Juli 2009.
4 (empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Kolono Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan Utara Kabupaten Konsel tahun 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, April 2009, Mei 2009, Juli 2009;
15.1 (satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS sekecamatan Kolono tahun 2009 tertanggal / bulan Juli 2009;.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Moramo.
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya sekecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing Maret 2009, April 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Landono Kabupaten Konawe Selatan tahun 2009 masing-masing tertanggal 14 Maret 2009, 21 April 2009, 6 Mei 2009 dan 2 Juni 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainnya se Kecamatan Landono tahu 2009 masing - masing tertanggal 14 Maret 2009, 23 April 2009 dan 2 Juli 2009;
2(dua) lembar daftar penerimaan honor biaya operasional Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se Kecamatan Landono masing-masing tertanggal 6 April 2009 dan 2 Juli 2009;
4 ( empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Basala Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan Mei 2009, bulan Juli 2009 dan bulan Agustus 2009;
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya masing bulan Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009;
2 ( dua ) lembar daftara penerimaan Honor dan biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kecamatan Basala, masing-masing bulan April 2009, dan bulan Juli 2009;
3(tiga) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Mei 2009, Juli 2009, dan Agustus 2009, disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 18 Juni 2010;
3 ( tiga ) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Mei 2009 dan 2 lembar bulan Juli 2009, disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 18 Juni 2010;
1 ( satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Maret 2009;
1 ( satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Maret 2009;
1 ( satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 7 April 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009 dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010;
2 ( dua ) lembar foto copy daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional PPS- Se Kecamatan Anggata Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009 dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010;
1(satu) lembar foto copy daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional KPPS- Se Kecamatan Anggata Kabupaten Konsel pada bulan Juli tahun 2009; dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan yang aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010;
3 (tiga) lembar daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional PPK- Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing masing tertanggal Mei 2009 , Juli 2009 dan Agustus 2009;
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, 25 April 2009, Mei 2009 dan Juli 2009;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS seKecamatan Andoolo tahun 2009, masing-masing tertanggal April 2009 dan Juli 2009.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal Juli 2009;
2 (dua) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal Mei 2009 dan Agustus 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya pada tanggal 14 Juni 2010;
2 (dua) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009 dan Juli 2009;
2 (dua) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 25 April 2009 dan Mei 2009, yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya pada tanggal 14 Juni 2010;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPK Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 masing-masing bulan Maret 2009 dan bulan Juli 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPS lainya se Kec. Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 masing-masing bulan Maret 2009, April 2009 dan Juli 2009;
1 ( satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops KPPS se Kec. Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 bulan Juli 2009;
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Wolasi Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Maret 2009, Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Wolasi Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Maret 2009, April 2009, dan Juli 2009;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se-Kecamatan Wolasi tertanggal 12 November 2009;
5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPK Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 20 April 2009, 27 Mei 2009, 3 Juli 2009 dan 5 Agustus 2009;
4 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPS se Kec. Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 30 April 2009, 27 Mei 2009 dan 3 Juli 2009;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops KPPS se Kec. Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 6 April 2009 dan 3 Juli 2009;
1(satu) lembar kwitansi penerimaan honor Ketua dan Anggota PPS se Kecamatan Konda tertanggal 12 November 2009;
5 (lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Laonti KabupatenKonsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009, bulan Juli 2009 dan bulan Agustus 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se Kecamatan Laonti tertanggal 11 Nopember 2009;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Mowila Kabupaten Konsel tahun 2009;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan April 2009;
1 ( satu ) lembar daftar penerimaan honor dan biaya operasional KPPS se Kecamatan Mowila bulan Juli 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009 dan Mei 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainnya seKecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Mei 2009;
5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Ranomeeto Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 14 Maret 2009, April 2009, 26 Mei 2009, 6 Juli 2009 dan Agustus 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honaririum dan biaya operasioanal PPS lainnya seKecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel tahun 2009 masing –masing tertanggal 14 Maret 2009, Mei 2009 , 6 Juli 2009;
2 ( dua ) lembar buah foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan ( LPJK ) KPU Kabupaten Konawe Selatan periode Januari 2009;
11 ( sebelas) buah foto copy laporan Sistem akuntansi (SAI) KPU Kabupaten Konawe Selatan periode Januari 2009, Februari 2009, Maret 2009, April 2009, Mei 2009, Juni 2009, Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, November 2009, dan Desember 2009, yang telah disahkan sesuai dengan yang aslinya;
5 (lima) buah foto copy laporan Keuangan (LPJK) KPU Kab Konawe Selatan periode Januari 2009, Februari 2009, Maret 2009, April 2009, dan Mei 2009, yang telah disahkan sesuai dengan yang aslinya;
113 ( seratus tiga belas ) lembar daftar penerimaan honor dan biaya operasional PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan tahun 2009;
DIPA KPU Kabupaten Konsel tahun angaran 2009 dan refisinya dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 16.946.893.000 bersama Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang ditanda tangani sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Drs. SURIPTO BAMBANG SETYADI, M.Si;
1 (satu) rangkap rekening koran KPU Kabupaten Konsel tahun Anggaran 2009 periode 01 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa NASARUDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan / Requisitoir pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan/ Pledoi secara tertulis pada hari Kamis tanggal 11 April tahun 2013 yang pada pokoknya Terdakwa NASARUDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS dan Penasehat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan dengan amarnya yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak mengenai unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor :31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair.
Bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap dari persidangan bahwa ternyata saya selaku Terdakwa tidak terbukti adanya penyesuaian kehendak atau adanya keinsyafan batin antara saya selaku Terdakwa dengan JUAN KUSUMAH SILONDAE selaku bendahara ( berkas terpisah) sebagai yang melakukan perbuatan pidana, karena saya selaku Terdakwa dalam perkara ini tidak bertanggung jawab atas keuangan, tapi yang harus bertanggung jawab atas pengguna uang yang tidak sesuai dengan penggunaannya adalah JUAN KUSUMAH SILONDAE, S.Sos selaku bendahara bukan saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa saya selaku Terdakwa hanyalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Yang tidak pernah bersentuhan dengan uag dan tidak bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan sehingga secara hukum pun tidak bisa bertanggungjawab, memang secara Administrasi saya selaku terdakwa dalam perkara ini harus bertanggungjawab, sehingga kalupun ada harus dipertanggung jawabkan oleh saya selaku KPA adalah hanyalah pertanggungjawaban keuangan, bahwa yang harus bertanggungjawab adalah atas pengelolaan keuangan yag mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara di Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan adalah Saudara JUAN KUSUMAH SILONDAE, S. Sos Selaku Bendahara yang menguasai dan mengelolah keuangan, sehingga secara hukum harus dia bertanggungjawab atas perbuatannya karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah selalu mengingatkan agar pengguna uang harus sesuai dengan porsinya, namun JUAN KUSUMAH SILONDAE, S.Sos selalu mengatakan bahwa semuanya sudah dibayar sesuai dengan porsinya, akan tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan porsinya, sehingga haruslah DIA Pertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya tersebut, bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa secara laporan pertanggungjawaban selaku kuasa Pengguna Anggaran harus bertanggungjawab,sehingga kenyataanya laporan Pertanggungjawaban telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tanpa dipermasalahkan.
Bahwa kalaupun ada kerugian Negara, namun semua itu atas perbuatan JUAN KUSUMAH SILONDAE, S. Sos tetapi bukan atas perbuatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetapi akibat perbuatannya saudara JUAN KUSUMAH SILONDAE, S. Sos selaku bendahara .
Bahwa oleh karena dalam perkara saya ini saya selaku Terdakwa masuk dalam ruang lingkup perkara kesalahan Administrasi yakni tidak sesuai dilapangan dengan laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat I Sulawesi Tenggara yang tembusannya disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, maka dapatlah dikategorikan sebagai kesalahan Administrasi yang tidak menyebabkan kerugian keuangan Negara, terkecuali perbuatan JUAN KUSUMAH SILONDAE, S. Sos adalah perbuatan yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.243.510.000,- ( dua miliyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa juga JUAN KUSUMAH SILONDAE, S. Sos tidak mengindahkan teguran dan perintah saya selaku kuasa Pengguna anggaran, malahan memberikan keterangan Palsu terhadap saya bahwa dia sudah membayarkan sesuai dengan porsi dan tupoksinya.
Bahwa uang sebesar Rp.2.243.510.000,- ( dua miliyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). harus dipertanggungjawabkan oleh JUAN KUSUMAH SILONDAE, S.Sos selaku bendahara sesuai dengan kesepakatan antara saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan JUAN KUSUMAH SILONDAE, S.Sos , selaku bendahara untuk itu sangat berdasar bila tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berkaitan dengan diri saya , saya nyatakan ditolak.
Menimbang bahwa setelah Terdakwa membacakan pembelaan/ Pledoinya dipersidangan, selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa juga membacakan pembelaan / Pledoinya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut ( Vrispraak ) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum ( Onslag Van Alle Rechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Menyatakan untuk menolak Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 3 April 2013.
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ke dudukan semula.
Menimbang, bahwa atas Pembelaan / Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, pada hari itu juga Kamis 11 April tahun 2013 Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan/ Requisitoir semula dan selanjutnya atas Replik dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya juga mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pledoinya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor Kendari berdasarkan surat Dakwaan No: Register Perkara Nomor: 01/RP-09/Fd.1/03/2013 yang dibacakan di persidangan tertanggal 7 Januari 2013 oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa NASARUDDIN KURAIS,S.Sos bin KURAIS, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing dengan JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos (dalam berkas perkara terpisah), pada waktu tertentu sejak bulan Pebruari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan Jalan perkantoran Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada Tahun Anggaran 2009, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara ikut serta menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan anggaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan TA. 2009 Nomor : 0171.0/ 999-06.1/ -/ 2009 Tanggal 13 Januari 2009 sebesar Rp.16.358.246.000.- (enam belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang setelah direvisi pada tanggal 23 Maret 2009 berubah menjadi Rp. 16.946.839.000, (enam belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan rincian sebagai berikut :
Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2009 untuk anggota DPR, DPD dan DPRD (Belanja honor, belanja barang, belanja jasa dan belanja perjalanan) sebesar Rp. 96.050.000 (sembilan puluh enam juta lima puluh ribu rupiah),-
Pemutakhiran serta pemeliharaan data pemilih dan data base untuk pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD 2009 (belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan) sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Fasilitas Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ( Belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan ) sebesar Rp. 70.350.000,- (tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tabulasi penghitungan suara pemilu angota DPR, DPD dan DPRD (manual dan elektronik) belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan dinas) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten / Kota (belanja honor, belanja barang dan belanja perjalan dinas) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Sumpah / janji anggota DPRD Kabupaten / Kota ( belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan dinas ) sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Sosalisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Belanja honor, belanja barang, belanja jasa dan belanja perjalanan dinas) sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Pemutakhiran serta pemeliharaan data pemilih dan data base pemilu presiden dan wakil presiden (belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan dinas) sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Fasilitas Kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden ( belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan dinas ) sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Tabulasi dan penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden (Manual dan elektronik) (belanja honor, belanja barang dan belanja perjalan dinas) Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Pengadaan barang dan jasa pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 sebesar Rp. 1.414.261.000,- (satu miliar empat ratus empat belas juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Pengadaan barang dan jasa pemilu presiden dan wakil presiden sebesar Rp. 1.549.455.000,- (satu miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Penyusunan daftar wilayah, badan penyelenggaran AD Hock pemilu 2009 (Belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan dinas) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bimbingan teknis / simulasi penyelenggaraan pemilu (belanja honor, belanja barang, belanja sewa dan belanja perjalanan) sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Peliputan dan Dokumentasi pemilu 2009 sebesar Rp. 44.660.000,- (empat puluh empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Pembentukan, pelantikan dan rapat teknis PPK, PPS, PPDP dan KPPS ( belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan) sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Pelayanan / supervise, konsultasi / asistensi dan bantuan hukum kepada penyelenggara pemilu ( belanja honorarium, belanja barang, belanja jasa dan belanja perjalanan ) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Penyusunan rencana keputusan pleno tentang penyelenggaraan pemilu 2009 (belanja barang) sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Monitoring dan evaluasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2009 (belanja honorarium, belanja barang dan belanja perjalanan) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Konsultasi / asistensi audit keuangan parpol dan perseorangan peserta pemilu serta pemilu presiden dan wakil presiden ( belanja honorarium, belanja barang, belanja jasa dan belanja perjalanan ) sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Operasional media center ( Belanja honor, belanja barang, papan tulis elektronik dan piranti presentase dan belanja perjalanan ) sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Koordinasi antar instasansi terkait ( belanja honor, belanja barang ) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Honor pengelola keuangan sebesar Rp. 82.260.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Pengelolaan system akutansi instansi (SAI) ( belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan ) sebesar Rp. 68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
Penyelesaian laporan pertanggung jawaban keuangan sebesar Rp. 68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
Supervisi / asistensi / konsultasi program dan anggaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Supervisi / asistensi / konsultasi pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) (belanja honor, belanja barang, belanja jasa dan belanja perjalanan) sebesar Rp. 1.510.300.000,- (satu miliar lima ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah);
Panitia Pemungutan Suara (PPS) (belanja honor, belanja barang, belanja jasa dan belanja perjalanan) sebesar Rp. 7.442.900.000,- (tujuh miliar empat ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) ( belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan) sebesar Rp. 449.180.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ) ( Belanja honor, belanja barang dan belanja perjalanan ) sebesar Rp. 2.731.500.000,- (dua miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tenaga profesional penyelenggara pemilu Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah);
Penyelenggaraan pelatihan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS bagi PPK dan PPS sebesar Rp. 25.477.000,- (dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa untuk kelancaran pengelolaan keuangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, terdakwa NASARUDDIN KURAIS,S.Sos bin KURAIS sebagai Pj. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 02/ UP/ KPU/ I/ 2009 tanggal 05 Januari 2009 menunjuk dan menetapkan saudara JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos sebagai bendahara penerimaan/ pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan T.A. 2009 dengan mengeluarkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Selatan nomor : 23/ KPU-KS/ I/ 2009 tanggal 19 Januari 2009;
Selanjutnya dalam tahun anggaran 2009 terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan bendahara penerimaan/ pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp.16.946.839.000, - (enam belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan cara membuat Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pernyataan Tanggung-Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani oleh terdakwa dan JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos. selaku Bendahara Pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan.
Bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2009 Terdakwa selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan melalui Pejabat Pembuat SPM (surat perintah membayar) mengeluarkan SPM nomor 00003 tanggal 16 Pebruari 2009 beserta lampirannya, dengan jumlah kotor Rp.11.621.080.000.- (sebelas miliar enam ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah) , potongan Rp.0.- (nol rupiah), jumlah bersih Rp.11.621.080.000.- (sebelas miliar enam ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah) kepada Bendahara Umum Negara yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) di Kendari untuk melakukan pembayaran dana untuk keperluan PPK, PPS,PPDP dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan senilai Rp.11.621.080.000.- (sebelas miliar enam ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah) dengan melampirkan daftar alokasi dana keperluan PPK/PPS/PPDP/KPPS, Daftar Rincian Dana dan Surat Pernyataan tanggungjawab Mutlak, dan dari SPM tersebut KPN (Kantor Perbendaharaan Kendari) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor 211716L tanggal 16-02-2009 dengan jumlah bersih Rp.11.621.080.000.- dimana dana sejumlah tersebut dalam SP2D telah dicairkan oleh JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos melalui Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari.
Bahwa benar pada tanggal 6 April 2009 Terdakwa selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan melalui Pejabat Pembuat SPM (surat perintah membayar) mengeluarkan SPM beserta lampirannya dengan nomor 00004 tanggal 06 April 2009 dengan jumlah kotor Rp.1.366.759.000.- (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), potongan Rp.0.- (nol rupiah) jumlah bersih Rp.1.366.759.000.- (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Bendahara Umum Negara yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) di Kendari untuk melakukan pembayaran dana untuk keperluan PPK, PPS,PPDP dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan senilai Rp.1.366.759.000.- (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan melampirkan daftar alokasi dana keperluan PPK/PPS/PPDP/KPPS, Daftar Rincian Dana dan Surat Pernyataan tanggungjawab Mutlak, namun dari nilai SPM sebesar tersebut di atas dana yang dapat dicairkan hanya sebesar Rp.492.800.000.- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk PPK dan dana sebesar Rp.212.450.000.-(dua ratus dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kelengkapan TPS Pilpres atau seluruhnya berjumlah Rp.705.250.000.-(tujuh ratus lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengeluarkan SP2D nomor 214801L tanggal 07 April 2009 yang telah dicairkan oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos melalui Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari.
Bahwa benar berdasarkan SPM nomor 00003 dan SPM nomor 00004 tersebut di atas maka dana yang dicairkan oleh KPN Kendari selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk keperluan PPK, PPS,PPDP dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan dan dana kelengkapan TPS Pilpres dalam rangka kegiatan pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) Legislatif dan Pemilhan Presiden dan wakil presiden tahun 2009 adalah sebesar Rp.12.326.330.000.- (dua belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sudah terima dan dicairkan oleh terdakwa dan JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos melalui Rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan nomor rekening 0105006320.6 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari, dengan menggunakan cek yang JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos. tandatangani sendiri bedasarkan sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa;
Bahwa dari dana untuk keperluan PPK, PPS,PPDP dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan dan dana kelengkapan TPS Pilpres dalam rangka kegiatan pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) Legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil presiden tahun 2009 sebesar Rp.12.326.330.000.- (dua belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran KPUD Kab. Konsel hanya disalurkan/ direalisasikan sebesar Rp.10.082.820.000.- (sepuluh miliar delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terjadi selisih sebesar Rp.2.243.510.000.- (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), Namun dalam Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) dan Sistem Akutansi Informasi KPUD Kab. Konsel TA. 2009 yang dibuat oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran diperoleh informasi bahwa seluruh anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan TA. 2009 telah dicairkan/ direalisasikan seluruhnya (100%). Kemudian Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) dan Sistem Akutansi Informasi KPUD Kab. Konsel TA. 2009 tersebut oleh JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos langsung serahkan ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi tenggara tanpa melalui koreksi terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran sehingga selisih pembayaran sebesar Rp.2.243.510.000.- (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos. dipakai/dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Akhirnya perbuatan terdakwa yang tidak melakukan penelitian/ pengujian terhadap kebenaran Material Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) dan Sistem Akutansi Informasi KPUD Kab. Konsel TA. 2009 yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran KPUD Kab. Konsel TA. 2009, JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos seperti tersebut diatas, telah nyata-nyata melanggar tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku Kuasa/ Pengguna Anggaran sebagaimana telah diatur dalam :
Pasal 18 Undang – Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Akibat perbuatan terdakwa NASARUDDIN KURAIS,S.Sos bin KURAIS tersebut negara telah dirugikan Rp.2.243.510.000.- (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa NASARUDDIN KURAIS,S.Sos bin KURAIS Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa NASARUDDIN KURAIS,S.Sos bin KURAIS selaku Kuasa/ Pengguna Anggaran Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2009 yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 02/ UP/ KPU/ I/ 2009 tanggal 05 Januari 2009, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing dengan JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos (dalam berkas perkara terpisah), pada waktu tertentu sejak bulan Pebruari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan Jalan perkantoran Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada Tahun Anggaran 2009, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan ikut serta menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan anggaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan TA. 2009 Nomor : 0171.0/ 999-06.1/ -/ 2009 Tanggal 13 Januari 2009 sebesar Rp.16.358.246.000.- (enam belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang setelah direvisi pada tanggal 23 Maret 2009 berubah menjadi Rp. 16.946.839.000, - ( enam belas milyar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
Bahwa untuk kelancaran pengelolaan keuangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, terdakwa NASARUDDIN KURAIS,S.Sos bin KURAIS sebagai Pj. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 02/ UP/ KPU/ I/ 2009 tanggal 05 Januari 2009 menunjuk dan menetapkan saudara JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos sebagai bendahara penerimaan/ pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan T.A. 2009 dengan mengeluarkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Selatan nomor : 23/ KPU-KS/ I/ 2009 tanggal 19 Januari 2009;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan KPUD Kab. Konsel, tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Pengguana Anggaran / Kuasa Pengguana Anggaran adalah menguji, membebankan pada mata anggara yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN, menguji kebenaran material surat –surat bukti mengenai hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang dan jasa, meneliti tersedianya dana yang bersangkutan, membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan, memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD sebagaimana amanat Undang – Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Selanjutnya dalam tahun anggaran 2009 terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan bendahara penerimaan/ pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp.16.946.839.000, - (enam belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan cara membuat Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pernyataan Tanggung-Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani oleh terdakwa dan JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos. selaku Bendahara pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan.
Bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2009 terdakwa selaku Kuasa/ Pengguna Anggaran (KPA) Komisi Pemiihan Umun Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan melalui Pejabat Pembuat SPM (surat perintah membayar) mengeluarkan SPM nomor 00003 tanggal 16 Pebruari 2009 beserta lampirannya, dengan jumlah kotor Rp.11.621.080.000.- (sebelas miliar enam ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah) , potongan Rp.0.- (nol rupiah), jumlah bersih Rp.11.621.080.000.- (sebelas miliar enam ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah) kepada Bendahara Umum Negara yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) di Kendari untuk melakukan pembayaran dana untuk keperluan PPK, PPS,PPDP dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan senilai Rp.11.621.080.000.- (sebelas miliar enam ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah) dengan melampirkan daftar alokasi dana keperluan PPK/PPS/PPDP/KPPS, Daftar Rincian Dana dan Surat Pernyataan tanggungjawab Mutlak, dan dari SPM tersebut KPN (Kantor Perbendaharaan Kendari) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor 211716L tanggal 16-02-2009 dengan jumlah bersih Rp.11.621.080.000.- dimana dana sejumlah tersebut dalam SP2D telah dicairkan oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos.melalui Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari.
Bahwa benar pada tanggal 6 April 2009 terdakwa selaku Kuasa/ pengguna Anggaran (KPA) Komisi Pemiihan Umun Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan melalui Pejabat Pembuat SPM (surat perintah membayar) mengeluarkan SPM beserta lampirannya dengan nomor 00004 tanggal 06 April 2009 dengan jumlah kotor Rp.1.366.759.000.- (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), potongan Rp.0.- (nol rupiah) jumlah bersih Rp.1.366.759.000.- (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Bendahara Umum Negara yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) di Kendari untuk melakukan pembayaran dana untuk keperluan PPK, PPS, PPDP dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan senilai Rp.1.366.759.000.- (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan melampirkan daftar alokasi dana keperluan PPK/PPS/PPDP/KPPS, Daftar Rincian Dana dan Surat Pernyataan tanggungjawab Mutlak, namun dari nilai SPM sebesar tersebut di atas dana yang dapat dicairkan hanya sebesar Rp.492.800.000.- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk PPK dan dana sebesar Rp.212.450.000.- (dua ratus dua belas juta empat ratus lima puluh ribu ruipiah) untuk kelengkapan TPS Pilpres atau seluruhnya berjumlah Rp.705.250.000.- (tujuh ratus lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengeluarkan SP2D nomor 214801L tanggal 07 April 2009 yang telah dicairkan oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos. melalui Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari.
Bahwa benar berdasarkan SPM nomor 00003 dan SPM nomor 00004 tersebut di atas maka dana yang dicairkan oleh KPN Kendari selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk keperluan PPK, PPS,PPDP dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan dan dana kelengkapan TPS Pilpres dalam rangka kegiatan pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) Legislatif dan Pemilhan Presiden dan wakil presiden tahun 2009 adalah sebesar Rp.12.326.330.000.- (dua belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sudah diterima dan dicairkan oleh terdakwa dan JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos melalui Rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan nomor rekening 0105006320.6 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari, dengan menggunakan cek yang JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos. tandatangani sendiri bedasarkan sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa;
Bahwa dari dana untuk keperluan PPK, PPS,PPDP dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan dan dana kelengkapan TPS Pilpres dalam rangka kegiatan pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) Legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil presiden tahun 2009 sebesar Rp.12.326.330.000.- (dua belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran KPUD Kab. Konsel hanya disalurkan/ direalisasikan sebesar Rp.10.082.820.000.- (sepuluh miliar delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terjadi selisih sebesar Rp.2.243.510.000.- (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), Namun dalam Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) dan Sistem Akutansi Informasi KPUD Kab. Konsel TA. 2009 yang dibuat oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran diperoleh informasi bahwa seluruh anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan TA. 2009 telah dicairkan/ direalisasikan seluruhnya (100%). Kemudian Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) dan Sistem Akutansi Informasi KPUD Kab. Konsel TA. 2009 tersebut oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos langsung serahkan ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa melalui koreksi terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran sehingga selisih pembayaran sebesar Rp.2.243.510.000.- (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos. dipakai/ dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Akhirnya perbuatan terdakwa yang tidak melakukan penelitian terhadap kebenaran material Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) dan Sistem Akutansi Informasi KPUD Kab. Konsel TA. 2009 yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran KPUD Kab. Konsel TA. 2009, JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos seperti tersebut diatas, telah nyata-nyata melanggar tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku Kuasa/ Pengguna Anggaran sebagaimana telah diatur dalam :
Pasal 18 Undang – Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Akibat perbuatan terdakwa NASARUDDIN KURAIS,S.Sos bin KURAIS tersebut negara telah dirugikan Rp.2.243.510.000.- (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa NASARUDDIN KURAIS,S.Sos bin KURAIS Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah menghadapkan saksi-saksi dan juga mengajukan bukti-bukti surat, yang mana keterangan para saksi tersebut telah didengar keterangannya masing-masing dipersidangan dengan di bawah sumpah menurut tata cara agama yang dianutnya dan masing-masing saksi telah menerangkan sebagai berikut :
1., Saksi ABDUL KAHAR.S.
Bahwa saksi kenal dengan NASARUDIN KURAIS, S.Sos.Bin KURAIS dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa bertugas sebagai Sekretaris KPUD Konawe Selatan.
Bahwa sepengetahuan saksi JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos bertugas sebagai Bendaharawan KPUD Konawe Selatan.
Bahwa saksi pernah bekerja di KPU Sultra mulai tahun 2008 sampai sekarang jabatan bendaharawan KPUD.
Bahwa tugas saksi sebagai bendaharawan KPU Sultra adalah mencairkan dana di KPPN kemudian mengeluarkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan serta membukukan dalam buku kas dan membuat pertanggungjawaban pengguna anggaran yamg telah digunakan.
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah anggaran KPUD Konawe Selatan tahun 2009.
Bahwa setahu saksi dana yang telah diterima oleh bendahara KPUD digunakan untuk pemilihan legislative dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Bahwa laporan pencairan dana yang selalu diterapkan dengan sitem akutansi dan ada tembusan di Sekretariat KPUD Provinsi.
Bahwa yang membuat laporan terhadap pencairan dana adalah JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos.
Bahwa sepengetahuan saksi yang meneliti laporan itu adalah Sekretaris KPUD selaku atasan langsung Terdakwa.
Bahwa yang menandatangani laporan keuangan adalah bendahara dan Sekretaris.
Bahwa setahu saksi laporan keuangan dikirim juga ke KPUD Provinsi tanpa adanya lampiran.
Bahwa setahu saksi didalam perkara ini karena bendahara bermasalah maka Terdakwa selaku atasan langsung bendahara harus ikut bertanggungjawab sesuai dengan apa yang dilakukan oleh bendahara, baik secara fisik maupun pengelolaan keuangan baik fisik maupun keuangan.
Bahwa sepengetahuan saksi dana yang digunakan untuk kegiatan operasional KPUD Konawe Selatan adalah berasal dari APBN.
Bahwa pencairan dana tersebut dibuat terlebih dahulu SPP oleh Pejabat Pembuat SPP lalu keluar SPM .
Bahwa untuk pengeluaran dana harus lapor dan sepengetahuan Sekretaris, dan tidak boleh mengeluaran dana tanpa sepengetahuan dan persetujuan Sekretaris.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
2., Saksi ASWAN TAWULO bin ANWAR TAWULO
Bahwa saksi kenal dengan NASARUDIN KURAIS, S.Sos.Bin KURAIS dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa bertugas sebagai Sekretaris KPUD Konawe Selatan;
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Konsel dari tahun 2007 sampai sekarang yang mengangkat saksi adalah Ketua KPU propinsi.
Bahwa saksi menduduki jabatan anggota KPU Kabupaten Konawe berdasarkan SK KPU Provinsi Sultra, sedangkan nomor surat dan tanggalnya saksi lupa.
Bahwa saksi menjadi anggota KPU karena PAW (Pergantian Antar Waktu);
Bahwa setahu saksi yang menjabat sebagai personil KPU Kabupaten Konawe adalah :
AHMADI, SHI, MH (Ketua merangkap anggota);
YULIANA, SH (anggota);
MURSALIM MUSTAFA, S.Sos (anggota);
KHASAN, S.Sos (anggota);
ASWAN TAWULO (Saksi sendiri anggota).
Bahwa tugas anggota KPU Konawe Selatan adalah :
Melaksanakan program jadwal serta melaksanakan Anggaran KPU Kabupaten Konawe Selatan;
Melaksanakan tahapan penyelenggaraan tahapan Pemilu;
Membentuk PPK, PPS dan KPPS;
Menentukan pemutakhiran data pemilih;
Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
Melakukan rekap penghitungan suara;
Mengumumkan hasil rekapitulasi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana perkegiatan Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang diterima hanya dana logistic Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).
Bahwa saksi menerima dana dari sekretariat dan tidak pernah menerima dan melihat dari DIPA KPU Kabupaten Konawe Selatan;.
Bahwa saksi mengajukan biaya ke sekretaris KPU oleh sekretaris KPU diajukan kepada bendahara;
Bahwa dana tersebut diterima langsung oleh Terdakwa karena kondisi yang mendesak;
Bahwa honor baru diterima saksi setelah kegiatan selesai, satu pokja bisa diselesaikan kadang 2 (dua) hari kadang 1 (satu) minggu, kadang waktunya bersamaan;
Bahwa sepengetahuan saksi pelaksanaan rekruitmen PPK ada bimbingan teknis yang dilakukan selama 2 (dua ) hari;
Bahwa saksi bertanggung jawab hanya terhadap kegiatan sesuai pokja kepada Ketua KPU, sedangkan masalah Keuangan adalah tanggung jawab sekretaris dan bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana dari Terdakwa sebesar Rp.128.700.000,- (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian sbb:
Pada tgl. 1 Mei 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Terdakwa untuk pokja sosialisasi sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Pada tgl.15 Mar 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Terdakwa untuk panjar pokja sosialisasi Rp18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Pada tgl. 24 Jul 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Terdakwa untuk uang panjar biaya logistik Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa pada tgl. 7 Jul 2009 saksi menerima dana dari Terdakwa untuk biaya operasional logistik sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui ada persoalan keuangan untuk dana PPK, PPS dan KPPS;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang diterima dari Terdakwa pada tgl.7 Jul 2009 untuk biaya operasional logistik sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah hasil pemotongan honorarium PPK;
Bahwa saksi menyatakan menurut prosedur yang berlaku adalah tidak benar menerima uang dari Terdakwa, karena keadaan mendesak saksi terpaksa minta dana dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak merasa ada tanda tangan pada bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu berupa rincian tanda terima dan kwitansi kwitansi yang ada tanda tangan mirip tanda tangannya saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
3, Saksi. MURSALIM MUSTAFA S.Sos Bin MUSTAFA
Bahwa saksi kenal dengan NASARUDIN KURAIS, S.Sos.Bin KURAIS dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa bertugas sebagai Sekretaris KPUD Konawe Selatan;
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Konsel dari tanggal 27 Juni 2008 sampai saat ini;
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota KPUD berdasarkan SK KPU Provinsi Sultra Nomor:49/SK/KPUD/2008, tanggal 27 Jun 2008;
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang dari Terdakwa secara pribadi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saksi pernah terima dana dari Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 7 juli 2009 untuk operasional logistik karena waktunya mendesak;
Bahwa pokja saksi adalah melakukan kampanye dan rekruitmen PPK, PPS dan PPDP diwilayah Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan bukti berupa kwitansi kwitansi saksi bisa menjelaskan sbb:
Pada tgl. 3 Juni 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Terdakwa untuk biaya pokja pelantikan PPK sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Pada tgl. 24 Mei 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Terdakwa untuk biaya pokja sumpah atau janji DPRD sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Pada tgl. 6 Maret 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Terdakwa untuk belanja barang pokja kampanye sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Pada tgl. 24 Mei 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Terdakwa untuk biaya koordinasi antar instansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan permintaan dana kepada Terdakwa NASARUDIN KURAIS S. Sos Bin KURAIS.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani permohonan dana, tanda tangan yang ada pada permohonan itu hanya mirip tanda tangannya saksi ;
Bahwa saksi menyatakan menurut prosedur adalah tidak benar menerima uang dari Bendahara, karena keadaan mendesak saksi terpaksa minta dana dari Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi - kwitansi atau rincian penerimaan uang dari Bendahara KPUD.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkannya.
4., Saksi KHASAN S.SOS Bin AHMAD JUWENI.
Bahwa saksi kenal dengan NASARUDIN KURAIS, S.Sos.Bin KURAIS dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa bertugas sebagai Sekretaris KPUD Konawe Selatan.
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Konsel berdasarkan SK KPU Provinsi Sultra No.22 tahun 2007;
Bahwa tugas pokok saksi adalah pokja Pemutakhiran data pemilih;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2009 saksi pernah menerima dana dari bendahara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk logistic;
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2009 saksi pernah terima dana dari bendahara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk panjar pengetikan DPT;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2009 saksi pernah terima dana dari bendahara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya pokja PPDP;
Bahwa tgl 12 Mei 2009 saksi pernah menerima dana dari Terdakwa untuk biaya penggandaan DPT Pilpres sebesar Rp.11.257.000,-(sebelas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan bukti berupa kwitansi - kwitansi saksi bisa menjelaskan sbb:
Pada tgl. 17 Maret 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Bendahara untuk panjar pokja DPT sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Pada tgl. 12 Mei 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Bendahara untuk biaya pengetikan DPS dan DPT Pilpres sebesar Rp.157.000.000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah);
Pada tgl. 22 Mei 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Bendahara untuk biaya formulir model A PWP sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saksi hanya menerima Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada tgl. 22 Mei 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Bendahara untuk biaya formulir model A PWP sebesar Rp.83.385.000,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Pada tgl. 6 Maret 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Bendahara untuk belanja pokja media senter sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Pada tgl. 31 Maret 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Terdakwa untuk pelunasan pokja pemutakhiran DPT sebesar Rp.25.210.000,-(dua puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) saksi hanya menerima Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada tgl.13 Mei 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Bendahara untuk pokja penetapan hasil sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Pada tgl. 30 Juli 2009 saksi tidak pernah menerima dana dari Bendahara untuk panjar barang pokja media senter sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa tgl. 22 Mei 2009, saksi pernah pinjam sementara dari Bendahara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tetapi dipergunakan untuk biaya jasa pengetikan daftar pemilih;
Bahwa bulan Juni 2009, saksi pernah meminjam dana untuk sementara dari Bendahara sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tetapi dipergunakan untuk biaya jasa pengetikan Pemilu daftar pemilih;
Bahwa tgl. 2 Mei 2009, saksi pernah pinjam sementara dari Bendahara sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tetapi dipergunakan untuk biaya jasa pengetikan Pemilu daftar pemilih;
Bahwa saksi menjelaskan anggota mengajukan dana kepada Ketua KPU dan Ketua mengajukan kepada sekretariat kemudian oleh sekretariat diteruskan kepada bendahara;
Bahwa saksi langsung mempertanggung jawabkan kepada bendahara berupa kwitansi kwitansi;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan peminjaman sementara kepada Bendahara sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah melakukan peminjaman sementara kepada Bendahara sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Bendahara sebesar Rp. 492.062.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan pada kwitansi kwitansi maupun rincian tanda terima uang dari Bendahara;
Bahwa saksi hanya dibacakan DIPA oleh bendahara (Terdakwa) tapi tidak memegang DIPA;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya .
5., Saksi YULIANA SH Binti SAABY.
Bahwa saksi kenal dengan NASARUDIN KURAIS, S.Sos.Bin KURAIS dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa bertugas sebagai Sekretaris KPUD Konawe Selatan.
Bahwa sebagai anggota KPU Kabupaten Konsel tahun 2004 (periode 1) Konawe berdasarkan SK KPU Provinsi Sultra, sedangkan nomor surat dan tanggalnya saksi lupa;
Bahwa untuk tahun 2008 sampai sekarang (periode 2) atas dasar SK KPU Provinsi Sultra No.49/SK/KPUD/2008, tanggal 27 Jun 2008;
Bahwa tugas saksi adalah pokja penetapan dan verifikasi caleg dan distribusi logistik;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari bendahara sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan setelah itu menerima lagi dari bendahara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa uang itu dibagikan kepada anggota KPU sebanyak 4 (empat) orang termasuk saksi sendiri masing - masing sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan logistik termasuk Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi menerima uang tersebut menurut prosedur adalah tidak benar, seharusnya bendahara KPU yang menerima dana tersebut;
Bahwa setahu saksi yang menjabat sebagai personil KPUD Kabupaten Konawe adalah :
AHMADI, SHI, MH (Ketua merangkap anggota);
YULIANA, SH (anggota);
MURSALIM MUSTAFA, S.Sos (anggota);
KHASAN, S.Sos (anggota);
ASWAN TAWULO (Saksi sendiri anggota).
Bahwa tugas anggota KPU Konawe Selatan adalah :
Melaksanakan program jadwal serta melaksanakan Anggaran KPU Kabupaten Konawe Selatan;
Melaksanakan tahapan penyelenggaraan tahapan Pemilu;
Membentuk PPK, PPS dan KPPS;
Menentukan pemutakhiran data pemilih;
Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
Melakukan rekap penghitungan suara;
MengUmumkan hasil rekapitulasi.
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan yang harus dilakukan oleh Terdakwa adalah meneliti, mengontrol, mengawasi keuangan semua kegiatan.
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat laporan keuangan yang nantinya dikirim ke KPU Pusat dan ditembuskan ke KPU Propinsi namun laporan tersebut saksi tidak pernah mencek laporan tersebut.
Bahwa yang menadatangani laporan keuangan adalah Bendahara dan Sekretaris.
Bahwa pernah saksi diberi uang oleh bendahara sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah),.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa diajukan kepersidangan karena menyetujui dan menanda tangani laporan keuangan yang dibuat bendahara yang dikirim ke KPU Pusat dan KPU Propinsi , pada hal laporan tersebut tidak benar karena adanya honor PPK, PPS, kotak suara yang tidak dibayar dan tidak dibuat.
Bahwa sepengetahuan saksi yang bayar honor PPS dan PPK adalah Bendahara JUAN KUSUMA SILONDAE.S.Sos dan atasannya adalah NASARUDIN KURAIS.
Bahwa sepengetahuan saksi yang bertanggungjawab terhadap keuangan adalah Bendahara dan Sekretaris.
Bahwa sepengetahuan saksi setelah mengetahui ada honor PPS dan PPK tidak dibayar lalu dilakukan rapat yang diahadiri bendahara dan Sekretaris kesimpulan akhirnya Sekretaris harus bayarkan honor mereka,.
Bahwa saksi pernah menerima dana sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), yang digunakan untuk pendistribusikan logistik.
Bahwa dana sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) saksi laporkan melalui sekretariat yaitu bendahara dengan kwitansi.
Bahwa saksi tidak pernah meminjam dana kepada bendahara untuk pendistribusikan logistik kotak suara Rp. 300.000.000,-.(tiga ratus juta rupiah).
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tentang pembahasan dana untuk PPS dan PPK yang belum dibayar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya..
6,. Saksi. AHMADI, SHI.,MH. Bin LUKMAN. K
Bahwa saksi kenal dengan NASARUDIN KURAIS, S.Sos.Bin KURAIS dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa bertugas sebagai Sekretaris KPUD Konawe Selatan.
Bahwa saksi menjabat sebagai ketua KPUD Kabupaten Konawe Selatan sampai sekarang berdasarkan SK KPU Provinsi Sultra Nomor: dan tanggalnya saksi lupa;
Bahwa saksi sebelum menjadi Ketua KPU jabatan saksi sebagai PNS dosen STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) di Kendari;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya pada saat di BAP oleh Penyidik;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua KPU merangkap anggota adalah memimpin rapat pleno dengan mengatasnamakan KPU baik kedalam maupun keluar dan sebagai anggota melaksanakan Pemilu legislative, Pemilu presiden dan wakil presiden, Pemilu gubernur, dan pemilihan Bupati, kemudian kewenangan saksi yaitu menetapkan DPT, melaksanakan sosialisasi Pemilu, menetapkan perolehan suara Pemilu kemudian menetapkan calon terpilih melaksanakan seluruh tahapan Pemilu ditingkat Kabupaten;
Bahwa yang menjabat sebagai personil KPU Kabupaten Konawe Selatan adalah :
Saksi sendiri (Ketua merangkap anggota)
YULIANA, SH (anggota)
ASWAN TAWULO bin ANWAR TAWULO (anggota)
KHASAN, S.Sos (anggota)
MURSALIM MUSTAFA S.Sos (anggota)
Bahwa saksi menyatakan tanda tangan permohonan dana adalah bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi pernah menerima dana dari Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan logistik untuk 3 (tiga) Kecamatan;
Bahwa uang tersebut saksi terima karena pada waktu ada urusan mendesak masalah logistik;
Bahwa saksi menyerahkan pertanggungjawaban uang tersebut kepada Yuliana SH;
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah tidak sesuai prosedur dan tidak benar;
Bahwa saksi hanya membawahi anggota Komisioner;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa selain yang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa urusan kantor atau administrasi dan keuangan bukan urusan ketua KPU;
Bahwa bendahara KPU bukan bawahan ketua KPUD Kabupaten Konawe Selatan , melainkan bawahan dari sekretariat KPU;
Bahwa setiap pokja yang dibuat oleh anggota KPU diusulkan kepada Ketua KPU oleh Ketua KPU diusulkan kepada sekretariat kemudian sekretariat memberikan disposisi kepada bendahara KPU, bendahara ini yang berhubungan dengan PPK, atau membelikan barang untuk keperluan KPU;
Bahwa saksi sebagai Ketua KPU dalam melakukan pertanggungjawaban kepada KPU Provinsi adalah berupa Laporan Hasil Perjalanan Dinas( LHPD);
Bahwa saksi tidak mengetahui anggota KPUD Konawe Selatan mempunyai pinjaman kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mempunyai pinjaman kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak menerima atau meminta dana dari Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkannya.
7., Saksi JUAN KUSUMA SILONDAE, S. Sos BIN DRS. KUSUMAYADI SILONDAE.
Bahwa saksi kenal dengan NASARUDIN KURAIS, S.Sos.Bin KURAIS dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa bertugas sebagai Sekretaris KPUD Konawe Selatan.
Bahwa saksi menjadi pegawai negeri di Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan sejak tahun 2007;
Bahwa saksi menjadi bendahara KPUD Konawe Selatan sejak tanggal 10 Oktober 2008 sampai Desember 2009;
Bahwa saksi menerima honor dari bendahara KPUD Konsel, dan uangnya berasal dari APBN TA 2009;
Bahwa saksi mempunyai SK Bendahara KPU Kabupaten Konawe Selatan namun nomornya saksi lupa;
Bahwa saksi menerima dana KPU sesuai pagu anggaran sebesar Rp.16.946.893.000,- (enam belas milyar sembilan ratus empat puluh enam juts delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) untuk wilayah Konawe Selatan;
Bahwa Anggaran tersebut telah cair keseluruhan dalam tiga (3) tahap masuk ke rekening KPU di bank BPD Kendari;
Bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh saksi bukan sejumlah Rp.2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), melainkan sebesar Rp.1.766.280.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa ada perbedaan perhitungan antara audit BPKP dan perhitungan Terdakwa sekitar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimana bukti kwitansinya tercecer (hilang) di Hotel;
Bahwa bukti yang tercecer untuk dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum dan perbendaharaan Keuangan Negara adalah merupakan tanggung jawab Terdakwa sendiri;
Bahwa selisih uang sebesar Rp.1.766.280.000,- ( satu milyar tujuh ratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) telah dikeluarkan oleh saksi dengan rincian sbb :
Diambil oleh khasan (anggota Komisioner KPU) sebesar Rp. 389.643.240,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Dipinjam Panwas sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Diambil oleh Aswan Tawulo (anggota Komisioner KPU) sebesar Rp.128.700.000,- (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus riburupiah);
Diambil oleh Mursalim (anggota Komisioner KPU) sebesar Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah);
Diambil oleh khasan (anggota Komisioner KPU) sebesar Rp.81.467.000,- (delapan puluh satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Pembelian BBM sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Rental mobil 9 bulan sebesar Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah);
Sewa rumah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Pembayaran hotel 2 (dua) bulan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Pembayaran ke Komisioner KPU untuk SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
Pembayaran ke Ketua KPU (Ahmadi) untuk SHU sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Pembayaran ke Yuliana (anggota Komisioner KPU) untuk SHU sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Pemeliharaan dan asesoris mobil KPU sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Ganti ban dan velg mobil sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Pinjaman Pemda (peminjaman kendaraan) sebesar Rp.7.469.700,- (tujuh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
BBM untuk Ketua KPU sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Surat Perintah Perjalanan dinas (SPPD) sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Intertaint, berfoya foya oleh Ketua, anggota KPU Komisioner termasuk Terdakwa sendiri sebesar Rp.369.000.060,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam puluh rupiah);
Bahwa selisih uang sebesar Rp.1.766.280.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) telah dikeluarkan oleh Terdakwa namun tidak ada bukti maupun saksi - saksi serta tidak sesuai prosedur dan peraturan pengeluaran uang yang digunakan untuk kegiatan Pilleg dan Pilpres;
Bahwa prosedur yang benar untuk mengeluarkan uang adalah :
Anggota Komisioner meminta kepada sekretaris dengan permohonan tertulis;
Sekretaris menyetujui kemudian menyerahkan kepada bendahara untuk dibayarkan;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada Panwas, Ketua Komisioner KPU dan anggota Komisioner KPU tanpa melalui prosedur yang benar;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada PPK hanya menyerahkan dengan kwitansi saja;
Bahwa prosedur yang benar untuk penyerahan uang kepada PPK adalah adanya Tanda Bukti Kas, sedangkan saksi tidak melalui prosedur yang benar karena anggota KPU meminta dengan cara mendesak;
Bahwa saksi menyesal dan merasa bersalah karena telah menggunakan uang Negara tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa pengambilan uang dilakukan oleh Terdakwa dan yang menandatangani cek adalah Terdakwa sendiri karena pada speciment tandatangan Bank yang berlaku adalah salah satu bendahara KPU atau secretariat KPU;
Bahwa pengambilan uang dilakukan di Bank BPD Pusat kendari, sedangkan cek disimpan oleh saksi sendiri;
Bahwa selisih uang sebesar Rp. 2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) diperoleh Terdakwa dengan cara mengurangi dana honor PPK, PPS, PPDP, KPPS dengan Anggaran yang ada pada DIPA;
Bahwa saksi belum pernah dididik dan dilatih untuk mengelola masalah keuangan pada KPU Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pengangkatan saksi sebagai bendahara KPU Kabupaten Konawe Selatan karena ditunjuk oleh sekretaris KPU;
Bahwa tugas selaku bendahara adalah menerima uang, menyimpan uang dan mengeluarkan uang;
Bahwa saksi pernah rapat bersama ketua KPU, anggota KPU dan sekretaris untuk membahas masalah Keuangan PPK, PPS dan KPPS namun sampai saat ini masih belum ada solusinya terhadap masalah yang terjadi;
Bahwa saksi telah memotong keseluruhan honor PPK yang ada di Kabupaten Konawe Selatan, setiap PPK dipotong sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dimana uang hasil pemotongan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi;.
Bahwa saksi mengakui pemotongan yang saksi lakukan untuk PPH adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Ahli dari BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara, yang bernama DJUMADI, Amd. dan keterangannya telah didengar dengan di bawah sumpah menurut cara agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah tamatan DIII Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Jakarta pada tahun 1998;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Auditor BPKP RI Perwakilan Propinsi Sultra;
Bahwa benar Ahli memiliki sertifikat Auditor trampil;
Bahwa pengalaman Ahli sudah melakukan Audit sebanyak 4 (empat) kali, audit tersebut dilakukan atas dasar Program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT) BPKP, juga dapat dilakukan atas permintaan instansi yang diaudit dan permintaan bantuan audit investigasi dari Penyidik kepolisian Resort Konsel;
Bahwa pada bulan Maret tahun 2011 Ahli pernah mengaudit Keuangan KPUD Kabupaten Konawe Selatan.
Bahwa Ahli menghitung kerugian Keuangan Negara dengan cara :
Dimulai dari Expose dari Penyidik;
Diminta data-data terkait PPK, PPS, KPPS.dan PPDP;
Ditemukan bukti;
Setelah dicairkan melalui SP2D ternyata pembayaran tidak sesuai dengan POK;
Bahwa saksi juga dalam melakukan metode penghitungan kerugian Negara sebagai berikut :
Menghitung jumlah dana yang dicairkan dan dipertanggungjawabkan untuk dana PPK, PPS, PPDP, KPPS serta kelengkapan TPS Pilpres;
Menghitung realisasi pembayaran kepada masing masing PPK atas dana PPK, PPS, PPDP, KPPS serta kelengkapan TPS Pilpres;
Menghitung selisih pembayaran yang telah dicairkan dengan realisasi pembayaran kepada masing-masing PPK atas dana PPK, PPS, PPDP, KPPS serta kelengkapan TPS Pilpres;
Menghitung jumlah selisih pembayaran yang dibayarkan kepada Ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan;
Menghitung kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan penggunaan dana PPK atas dana PPK, PPS, PPDP, KPPS serta kelengkapan TPS Pilpres pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan TA 2009;
Bahwa saksi mengaudit dalam bentuk mencari jumlah kerugian Keuangan Negara dengan cara membandingkan antara jumlah dana yang dicairkan dari Anggaran dengan jumlah fakta pengeluaran, serta berdasarkan bukti-bukti serta kwitansi kwitansi yang didapat dari kepolisian Resort Konsel;
Bahwa Ahli dalam melakukan Audit Keuangan pada KPUD Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan permintaan dari Penyidik Kepolisian Resort Konsel Sulawesi Tenggara.
Bahwa dari Laporan hasil audit terhadap Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor: SR-4074/PW20/5/2011 tertanggal 18 Oktober 2011 telah ditemukan data data sebagai berikut :
Jumlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan TA 2009 Nomor : 0171.0/999-06.1/-/2009 tahun 2009 tanggal 13 Januari 2009, telah direvisi tanggal 2009, dananya bersumber dari APBN Th. 2009 adalah sebesar Rp.16.946.893.000,- (enam belas milyar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Yang diaudit berjumlah Rp.12.326.330.000,- (dua belas milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), sisanya yang berjumlah Rp.4.620.563.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tidak diaudit karena data penggunaan dananya tidak dapat diperoleh dari Penyidik Polres Konawe Selatan.
Dana Anggaran yang dicairkan bendahara sebesar Rp. 12.326.330.000,- (dua belas milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Dana yang dibayarkan kepada KPUK, PPK. PPDP, KPPS Konsel Rp. 10.082.820.000,-(sepuluh miliyar delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). selisih anggaran sebesar Rp. 2.243.510.000,- (dua miliyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa saksi sudah klarifikasi dengan bendahara selisih yang sebesar Rp.2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa menurut Ahli selisih sebesar Rp.2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak disertai dengan bukti - bukti sesuai dengan peraturan yang ditetapkan;.
Bahwa uang sebesar Rp.2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) menurut Terdakwa sebagian dibayarkan kepada Ketua dan anggota KPU Konawe Selatan namun tidak ada bukti bukti pengeluaran uang yang sesuai dengan peraturan KPU serta tidak ada saksi saksi yang mendukung, dengan rincian sebagai berikut :
Aswan Tawulo ……..Rp. 138.700.000,-
Khasan, S.Sos ……..Rp. 492.062.000,-
Mursalim Mustafa, S.Sos ……..Rp. 119.000.000,-
Yuliana, SH ……..Rp. 110.000.000,-
Ahmadi, SHI.MHI ……..Rp. 10.000.000,-
Pinjaman Mursalim Mustafa, S.Sos ……..Rp. 5.000.000,-
Pinjaman Khasan, S.Sos ……..Rp. 13.000.000,-
Total …………… ..Rp. 887.762.000,-
(delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa menurut Ahli prosedur yang benar pengeluaran uang sesuai dengan aturan yang berlaku adalah :
Bendahara membuat SPP diajukan kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
Kemudian KPA mengeluarkan Surat Perintah Membayar(SPM) diajukan ke KPPN;
Kemudian KPPN kalau menyetujui langsung mentransfer dana ke rekening Bank yang telah ditunjuk;
Dana tersebut diambil oleh KPA bersama sama dengan bendahara KPU untuk mengambil uang di Bank dengan mengeluarkan cek yang telah ditandatangani oleh KPA dan bendahara KPU;
Kemudian dana diserahkan oleh KPA kepada bendahara KPU;
Bendahara mengeluarkan uang dengan dokumen pengeluaran berupa kwitansi yang harus ditandatangani oleh Penerima dana, KPA dan yang mengeluarkan dana, ada stempel KPU dan bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) atau dalam bentuk format sesuai dengan PeraturanKeuangan Negara;
Bahwa dana yang dipergunakan oleh Terdakwa dan tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.355.748.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang berasal dari Rp.2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dikurangi Rp.887.762.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa jumlah kerugian keuangan negara adalah Rp.2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab masalah selisih Keuangan KPU sehingga berakibat kerugian negara adalah bendahara KPU Konsel atau Terdakwa karena bendahara mengeluarkan dana tersebut tanpa persetujuan KPA;
Bahwa saksi tidak merekomendasikan kepada Penyidik mengenai siapa siapa yang menggunakan uang Negara secara tidak sah dan siapa siapa yang harus bertanggung jawab, karena saksi hanya bertugas semata - mata hanya untuk menghitung berapa besar Kerugian Negara;
Bahwa saksi menghitung kerugian Negara adalah secara global, jadi masalah potongan potongan yang dilakukan Terdakwa termasuk potongan pajak dan baju sudah termasuk semua;
Bahwa Ahli hanya mengaudit berapa sebenarnya kerugian Keuangan Negara, atas petunjuk pimpinan sehingga saksi tidak melakukan audit investigasi, saksi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan investigasi lebih jauh kepada siapa - siapa yang terlibat penggunaan Keuangan Negara;
Atas keterangan Ahli Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa NASARUDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa NASARUDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS diangkat sebagai PNS sejak tanggal 01 Maret tahun 1982.
Bahwa tahun 2009 Terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel berdasarkan kepada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 02/UP/KPU/I/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sultra.
Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan.
Bahwa disamping Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Terdakwa NASARUDDIN S.Sos. Bin KURAIS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) di Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa ;
Melakukan Penataan sebagai pengelola dibidang Sekretariat;
Membina Kepegawaian diruang lingkup Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2008 dan 2009;
Bertanggung jawab secara pisik maupun secara keuangan atas pengelolaan yang dilakukan oleh Bendahara;
Membuat dokumen-dokumen yang akan dibiayai , memeriksa hal-hal yang akan dibiayai dan dilaksanakan;
Menandatangani laporan system akuntansi (SAI) bersama pihak KPPN tempat dilaksanakan rekonsiliasi;
Menfasilitasi kegiatan – kegiatan Komisi Pemiliha Umum Konawe Selatan;
Menandatangani segala bentuk pertanggungjawaban terlebih dahulu diteliti oleh Sekretrais.
Bahwa yang menjabat sebagai personil Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Konawe adalah :
AHMADI SHI, MH (Ketua);
YULIANA, SH (anggota);
ASWAN TAWULO bin ANWAR TAWULO (anggota);
KHASAN, S.Sos (anggota);
MURSALIM MUSTAFA S.Sos (anggota).
Bahwa Tahun 2009 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan mendapat kucuran dana sebesar Rp.16.358.246.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Anggaran Komisi Pemilihan Umum tersebut dilakukan revisi (penambahan) menjadi Rp.16.946.893.000,- (enam belas milyar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa anggaran sebagaimana tersebut di atas seluruhnya berada di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kendari dan rekening dibuat atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU);
Bahwa bendahara pengeluaran yang menandatangani cek untuk pencairan dana ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang kendari lebih dari 10 (sepuluh) kali pencairan;
Bahwa Terdakwa hanya 1 (satu) kali melakukan pencairan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Kendari, jumlahnya sebesar empat ratus juta lebih, selain itu Terdakwa tidak pernah menandatangani cek pencairan dana tersebut ;
Bahwa Terdakwa hanya menerima laporan dari saksi setelah uang tersebut dibayarkan sesuai dengan peruntukkannya masing-masing;
Bahwa prosedur pencairan dana adalah sebagai berikut :
Bendahara membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada sekretariat;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) disetujui oleh sekretariat, kemudian bendahara membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada sekretariat;
Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disetujui sekretariat maka oleh bendahara atau sekretariat dokumen itu diserahkan ke KPN;
Kemudian KPN menerbitkan SP2D dan uangnya oleh KPN ditransfer ke Bank Pembangunan Daerah (BPD);
Kemudian bendahara menandatangani cek untuk mengambil uang dari Bank Pembangunan Daerah (BPD);
Bahwa dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut digunakan saksi untuk :
Pembayaran honor PPK,PPS, KPPS, KPU, dan staf;
Pembuatan TPS Pilleg dan Pilpres;
Pembayaran PPDP dan lain lain;
Bahwa penyaluran uang kepada ketua PPK lokasinya di rumah yang telah disewa oleh bendahara di Kendari di jalan by pass;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa biaya uang sewa rumah tersebut, karena bendahara tidak pernah melaporkan kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bendahara telah melakukan penyelewengan dana KPU yang meliputi, pembayaran tenda, honor PPK, dan lain lain;
Bahwa bendahara yang mengelola uang baik itu seluruh pengeluaran uang dan penerimaan uang;
Bahwa setiap pengeluaran dari bendahara KPU Terdakwa tidak pernah tanda tangan, sehingga rincian pengeluaran uang yang di bendahara Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa tandatangani hasil dari pelaporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa adanya dana pertanggungjawaban Pilpres dan tidak disertai bukti bukti yang lengkap karena menurut Terdakwa bahwa bendahara menyatakan seluruh pengeluaran uang adalah sesuai dengan peraturan yang ada;
Bahwa setelah ada pemeriksaan dari BPKP Terdakwa baru mengetahui kalau anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum meminjam uang dari bendahara pengeluaran sebesar Rp. 110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupiah).,
Bahwa selain anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada lagi yang meminjamkan uang;
Bahwa Terdakwa selalu memberitahu kepada saksi setiap dana yang dikeluarkan oleh saksi dan saksi selalu menjawab laksanakan tugas jangan sampai ada keluhan masalah dana;
Bahwa selain uang SPPD Terdakwa telah memberikan uang tambahan kepada saksi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada waktu akan pergi ke Jakarta;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti surat-surat berupa :
5 (lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, April 2009, 29 Mei 2009, 2 Juli 2009 dan Agustus 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS seKecamatan Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 25 April 2009, 29 Mei 2009 dan Juli 2009;.
3. 2 (dua) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS se-Kecamatan Laeya KabupatenKonsel tahun 2009, masing-masing tertanggal April 2009 dan 2 Juli 2009;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se Kec. Laeya tertanggal 18 September 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Lainea Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, Mei 2009, 2 Juli 2009, dan Agustus 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-kecamatan Lainea Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Mei 2009 dan Juli 2009;
2(dua) lembar Daftar Penerimaan Honorarium dan biaya Operasional PPK Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Juli 2009 dan Agustus 2009;.
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honorarium PPS dan ATK se-Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Mei 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya;
1(satu) lembar Daftar Penerimaan Honorarium dan Biaya Operasional PPS se-Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, bulan Juli 2009;.
5(lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Moramo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 13 Maret 2009, April 2009,Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
4(empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Moramo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 13 Maret 2009, April 2009, Mei 2009, Juli 2009;.
2(dua) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS seKecamatan Moramo tahun 2009 masing-masing tertanggal April 2009 dan Juli 2009.
4(empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Kolono Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
4(empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan Utara Kabupaten Konsel tahun 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, April 2009, Mei 2009, Juli 2009;
1(satu)lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS seKecamatan Kolono tahun 2009 tertanggal / bulanJuli 2009;.
5(lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Moramo.
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Landono Kabupaten Konawe Selatan tahun 2009 masing-masing tertanggal 14 Maret 2009, 21 April 2009, 6 Mei 2009 dan 2 Juni 2009;
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainnya se Kecamatan Landono tahu 2009 masing - masing tertanggal 14 Maret 2009, 23 April 2009 dan 2 Juli 2009;
2(dua) lembar daftar penerimaan honor biaya operasional Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se Kecamatan Landono masing-masing tertanggal 6 April 2009 dan 2 Juli 2009;
4(empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Basala Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan Mei 2009, bulan Juli 2009 dan bulan Agustus 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya masing bulan Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009;
2(dua) lembar daftara penerimaan Honor dan biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kecamatan Basala, masing-masing bulan April 2009, dan bulan Juli 2009;
3(tiga) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Mei 2009, Juli 2009, dan Agustus 2009, disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 18 Juni 2010;
3 (tiga) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Mei 2009 dan 2 lembar bulan Juli 2009, disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 18 Juni 2010;
1(satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Maret 2009;
1(satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Maret 2009;
1(satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 7 April 2009;
3(tiga) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009 dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE , NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010;
2 (dua) lembar foto copy daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional PPS- Se Kecamatan Anggata Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009 dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010;
1(satu) lembar foto copy daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional KPPS- Se Kecamatan Anggata Kabupaten Konsel pada bulan Juli tahun 2009; dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan yang aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010;
3(tiga) lembar daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional PPK- Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing masing tertanggal Mei 2009 , Juli 2009 dan Agustus 2009;
4(empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, 25 April 2009, Mei 2009 dan Juli 2009;
2(dua) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS seKecamatan Andoolo tahun 2009, masing-masing tertanggal April 2009 dan Juli 2009.
1(satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal Juli 2009;
2 (dua) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal Mei 2009 dan Agustus 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya pada tanggal 14 Juni 2010;
2(dua) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009 dan Juli 2009;
2(dua) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 25 April 2009 dan Mei 2009, yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya pada tanggal 14 Juni 2010;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPK Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 masing-masing bulan Maret 2009 dan bulan Juli 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPS lainya se Kec. Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 masing-masing bulan Maret 2009, April 2009 dan Juli 2009;
1(satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops KPPS se Kec. Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 bulan Juli 2009;
4(empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Wolasi Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Maret 2009, Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
3(tiga) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Wolasi Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Maret 2009, April 2009, dan Juli 2009;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se-Kecamatan Wolasi tertanggal 12 November 2009;
5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPK Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 20 April 2009, 27 Mei 2009, 3 Juli 2009 dan 5 Agustus 2009;
4 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPS se Kec. Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 30 April 2009, 27 Mei 2009 dan 3 Juli 2009;
2 (dua) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops KPPS se Kec. Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 6 April 2009 dan 3 Juli 2009;
1(satu) lembar kwitansi penerimaan honor Ketua dan Anggota PPS se Kecamatan Konda tertanggal 12 November 2009;
5(lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Laonti KabupatenKonsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009, bulan Juli 2009 dan bulan Agustus 2009;
4(empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se Kecamatan Laonti tertanggal 11 Nopember 2009;
2(dua) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Mowila Kabupaten Konsel tahun 2009;
2 (dua) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan April 2009;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor dan biaya operasional KPPS se Kecamatan Mowila bulan Juli 2009;
3(tiga) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009 dan Mei 2009;
3(tiga) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainnya seKecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Mei 2009;
5(lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Ranomeeto Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 14 Maret 2009, April 2009, 26 Mei 2009, 6 Juli 2009 dan Agustus 2009;
3(tiga) lembar daftar penerimaan honaririum dan biaya operasioanal PPS lainnya seKecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel tahun 2009 masing –masing tertanggal 14 Maret 2009, Mei 2009 , 6 Juli 2009;
2 (dua) lembar buah foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan ( LPJK ) KPU Kabupaten Konawe Selatan periode Januari 2009;
11 (sebelas) buah foto copy laporan Sistem akuntansi (SAI) KPU Kabupaten Konawe Selatan periode Januari 2009, Februari 2009, Maret 2009, April 2009, Mei 2009,Juni 2009, Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, November 2009, dan Desember 2009, yang telah disahkan sesuai dengan yang aslinya;
5(lima) buah foto copy laporan Keuangan (LPJK) KPU Kab Konawe Selatan periode Januari 2009, Februari 2009, Maret 2009, April 2009, dan Mei 2009, yang telah disahkan sesuai dengan yang aslinya;
113(seratus tiga belas ) lembar daftar penerimaan honor dan biaya operasional PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan tahun 2009;
DIPA KPU Kabupaten Konsel tahun angaran 2009 dan refisinya dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 16.946.893.000 bersama Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang ditanda tangani sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Drs. SURIPTO BAMBANG SETYADI, M.Si;
1 (satu) rangkap rekening koran KPU Kabupaten Konsel tahun Anggaran 2009 periode 01 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dari putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara persidangan dan belum termuat di dalam putusan ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan dianggap turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti berupa surat-surat dimana antara yang satu dengan lainnya ternyata saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa NASARUDDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS lahir di Kendari tanggal 20 September 1960, Agama Islam Jenis Kelamin Laki-laki Kebangsaan Indonesia, Alamat Jln. Suprapto Nomor. 88 Kecamatan Mandonga Kota Kendari / Andoolo Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa benar Terdakwa NASARUDDIN KURAIS, S.Sos alias KURAIS adalah Pegawai Negari Sipil (PNS) Pemda Kabuapten Konawe Selatan;
Bahwa benar pada tahun 1982 Terdakwa diangkat menjadi PNS Direktorat Sospol Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa benar pada tanggal 5 Januari tahun 2009 Terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan kepada Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemiloihan Umum (KPU) Nomor : 2/ UP/KPU / I/ 2009 Tanggal 5 Januari 2009;
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan adalah mengelola kegiatan kesekretariatan, membina kepegawaaian, Kuasa Pengguna Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2008 dan 2009 dan memfasilitasi kegiatan kegiatan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan.
Bahwa benar acuan dalam mempergunakan Anggaran/dana sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan tahun Anggaran 2009 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 16 tahun 2008 Tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) , PPK, PPS dan KPPS;
Bahwa benar dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Legislatif ditingkat Kabupaten dan Provinsi serta Pemilihan Presiden digunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pusat yang penggunaannya telah dimasukan kedalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun Anggaran 2009;
Bahwa benar jumlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan tahun 2009 Nomor: 0171.0/999-06.1/-/2009 tahun 2009 tanggal 13 Januari 2009, telah direfisi tanggal 2009, dananya bersumber dari APBN tahun 2009 sebesar Rp. 16.358.246.000,-(enam belas miliyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kemudian direfisi menjadi Rp.16.946.839.000,-(enam belas miliyar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa benar dalam pencairan dana-dana/Anggaran KPU Kabupaten Konawe Selatan ada mekanisme yang ditentukan diantaranya mengajukan surat Permintaan membayar (SPM) yang sudah ditanda tangani oleh Bendahara dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Bahwa benar anggaran yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum tersebut, akan disalurkan untuk kegiatan Pemilu baik untuk Pilpres maupun Pilleg di Kabupaten Konawe Selatan yang terdiri dari 17 (tujuh belas) kecamatan diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Kecamatan Laeya. 2. Landono 3. Buke. 4. Mowila 5. Lainea 6.Basala 7. Lalembuu 8. Ranomeeto. 9. Moramo 10. Benua 11. Wolasi 12. Palangga. 13. Ngata 14. Konda 15. Kolono 16. Andoolo 17. Laonti;
Bahwa benar terhadap dana yang telah dialokasikan di setiap Kecamatan telah diterima oleh Ketua PPK, namun dana tersebut tidak diterima secara menyeluruh sehingga terjadi pemotongan sepihak oleh Bendahara.
Bahwa benar disamping itu juga ada pemotongan yang dilakukan Bendahara untuk pembelian baju seragam sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang.
Bahwa benar bendahara juga melakukan pemotongan pajak yang setiap kecamatan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan demikian maka bendahara memperoleh uang sebesar Rp. 1.766.280.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluih ribu rupiah);
Bahwa benar dari pemotongan pajak tersebut dananya diambil langsung oleh Bendahara JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSMAYADI SILONDAE;
Bahwa benar penyerahan dana oleh Bendahara untuk kegiatan PPK dilakukan di luar kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan.
Bahwa benar dana/ Anggaran untuk pembuatan TPS, PPS belum diberikan oleh Bendahara kepada ketua PPK bahkan honor sekretariat PPK juga dipotong 1 (satu) bulan oleh bendahara untuk menanggulangi dana TPS dan PPS;
Bahwa benar ketua PPK membuat pertanggungjawaban keuangan kepada KPU hanya terhadap dana yang telah diterimanya saja, sedangkan dana yang tidak diterima tidak dipertanggungjawabkan;
Bahwa benar atas pengguna anggaran tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan audit keuangan KPU Kabupaten Konawe Selatan pada bulan Maret tahun 2011;
Bahwa benar metode audit yang dipergunakan adalah metode perbandingan secara global antara dana yang dicairkan dengan kenyataan pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara kepada KPU,PPK, PPS, PPDP dan KPPS;
Bahwa benar yang diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra terhadap keuangan KPU Konsel sebesar Rp.12.326.330.000,- (dua belas milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa benar hasil audit BPK RI Perwakilan Sultra telah menemukan dana anggaran yang dicairkan bendahara sebesar Rp. 12.326.330.000,- dua belas milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa benar dana yang dibayarkan kepada KPU, PPK. PPS, TPS di Konawe Selatan sebesar Rp.10.082.820.000,- ( sepuluh miliyar delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan demikian maka selisih anggaran sebesar Rp. 2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara adalah sebesar Rp.2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar dari hasil audit dan berdasarkan keterangan bendahara, dari selisih sebesar Rp. 2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); sebagian dipergunakan oleh Ketua dan anggota Komisioner KPU dengan rincian :
Aswan Tawulo ……..Rp. 138.700.000,-
Khasan, S.Sos ……..Rp. 492.062.000,-
Mursalim Mustafa, S.Sos ……..Rp. 119.000.000,-
Yuliana, SH ……..Rp. 110.000.000,-
Ahmadi, SHI.MHI ……..Rp. 10.000.000,-
Pinjaman Mursalim Mustafa, S.Sos ……..Rp. 5.000.000,-
Pinjaman Khasan, S.Sos ……..Rp. 13.000.000,-
Total ……………..Rp. 887.762.000,-
(delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa benar bukti penggunaan uang oleh Ketua dan anggota Komisioner KPU hanya berupa kwitansi kwitansi yang tidak sesuai prosedur maupun peraturan yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 16 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum terutama tentang Pembukuan dan Penatausahaan di Bab IV;
Bahwa benar menurut Bendahara selisih antara Anggaran yang dicairkan dan penggunaan dana bukan Rp. 2.243.510.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) melainkan sebesar Rp.1.766.280.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar pertanggungjawaban bendahara pada Komisi Pemilihan Umum Propinsi tidak ada dilampiri kwitansi maupun bukti bukti pendukung lainnya;
Bahwa benar atas penggunaan dana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan tersebut bendahara membuat laporan pertanggungjawaban yang diajukan kepada Terdakwa.
Bahwa benar atas laporan pertanggungjawaban tersebut Terdakwa langsung menadatangani tanpa meneliti dan melakukan verifikasi bersama bendahara JUAN KUSUMA SILONDAE.S.Sos.
Bahwa benar dengan tidak dilakukannya verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban maka sudah jelas Terdakwa telah menyalahi aturan yang berlaku yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 16 tahun 2008. Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa benar setelah ditandatangani oleh Terdakwa kemudian laporan itu dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Pusat dan selanjutnya ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa benar didalam persidangan Terdakwa telah mengakui bahwa terhadap penandatanganan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan adalah kelalaian dan kesalahan Administrasi yang Terdakwa dilakukan.
Bahwa benar menurut hasil Audit BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara yang bertanggung jawab dalam pengembalian uang kerugian negara Rp. 2. 326.330.000,- (dua miliyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) adalah Terdakwa dan bendahara.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan seseorang Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur - unsur pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini dengan dakwaan :
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-udang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila dakwaan Primer terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, namun sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
SETIAP ORANG;
SECARA MELAWAN HUKUM;
MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI;
YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA;
DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.
Ad. 1. UNSUR SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang menurut Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001, adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi, dalam hal ini adalah yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang ia lakukan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan sebagai Terdakwa adalah NASARUDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS.
Menimbang, bahwa dalam peroses pemeriksaan persidangan identitas Terdakwa ini telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Sidang sesuai dengan identitas surat dakwaan yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa membenarkannya kalau identitas tersebut benar adalah dirinya, dengan demikian unsur setiap orang ini tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa menurut Pengamatan Majelis Hakim selama peroses pemeriksaan persidangan berlangsung, Terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, karena ia dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya baik dari Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dan juga ia dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi serta menyatakan keterangan saksi mana yang salah maupun yang benar, sehingga selama peroses pemeriksaan persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghindarkan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim unsur setiap orang ini telah terpenuhi adalah Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, namun demikian apakah Terdakwa ini dapat dipidana ataukah tidak berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, hal ini akan dibuktikan dengan unsur-unsur lainnya dari dakwaan Primair ini.
Ad. 2. UNSUR MELAWAN HUKUM ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil.
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil adalah semua perbuatan tersebut bertentangan dengan perumusan Undang-undang yang tertulis yaitu Undang-undang yang dilanggarnya atau perbuatannya tersebut telah mencocoki semua unsur delik.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam arti materil adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan tidak patut, tercela yang menurut rasa keadilan harus dipidana, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang redaksi putusan tersebut berbunyi : “ Sifat melawan hukum materil dalam (fungsi positif) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil “.
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Mahkamah Agung mengenyampingkannya, hal ini berdasarkan pada Doctrine Sens-Clair dan juga berdasarkan azas hukum, Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang berlaku dimasyarakat, yang dalam hal ini telah diterapkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MARI Nomor. 1974 K/Pid/2006 atas nama Terdakwa Prof. Dr. RUSANDI K dan Putusan MARI Nomor. 103 K/Pid/2007 atas nama Terdakwa THEO F. TOEMION, dengan demikian unsur melawan hukum ini Majelis Hakim Tipikor mengikuti Jurisprudensi MARI sehingga melawan hukum adalah baik melawan hukum Formil maupun Materil.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dengan diangkatnya Terdakwa NASARUDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS sebagaii Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 yang berdasarkan kepada Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Nomor: 02/UP/KPU/I/2009 tanggal 5 Januari 2009 Tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. kemudian dalam menindaklanjuti Surat Kepatusan, Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum tersebut di atas, selanjutnya dalam Surat Petikan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.815.413.2-2459 yang ditanda tangani oleh Drs. KHALIK MAKSUM selaku selaku Sekretaris Direktur Jendral Sosial Politik Departemen Dalam Negari Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa dengan telah ditunjuknya Terdakwa NASARUDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 dan dihubungkan dengan keterangan saksi JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos. selaku bendahara pengeluaran pada kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, dipersidangan menjelaskan, bahwa untuk menjalankan aktifitas serta menunjang kinerja Komisi Pemilihan Umumi Kabuaten Konawe Selatan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, telah mengganggarkan dana untuk pesta demokrasi Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten / Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakill Presiden dengan anggaran sebagai tercantum dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor : 0171.0/999-06.1/2009 tanggal 13 Januari tahun 2009 sebesar Rp. 16.358.246.000,- (enam belas miliyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas anggaran yang digunakan untuk pesta demokrasi Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyar Daerah, DPRD Provinsi dan DPRD Dewan Perwakilan Rakyar Daerah, (DPRD Kabupaten / Kota), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersebut yang telah ditetapkan sesuai dengan peruntukannya masing-masing, selanjutnya Terdakwa selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mencairkan dana tersebut sebesar Rp. 12. 326.330.000,- (dua belas miliyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) telah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku diantaranya adalah sebagai berikut :
Bahwa bendahara pengeluaran sesuai dengan dokumen Pelaksana Anggaran, mengajukan permintaan dana kepada Pengguna Anggaran yang diketahui oleh Sekretariat berupa: Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Bahwa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, disetujui oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian bendahara membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Sekretariat.
Bahwa setelah SPP dan SPM, SP2D, disetujui oleh sekretariat maka Bendahara atau sekretariat diserahkan kepada KPN dan selanjutnya ditransper dana tersebut ke Bank Pembangunan Daerah ( BPD) Cabang Kabupaten Konawe Selatan.
Bahwa dengan telah ditranspernya dana tersebut bendahara menandatanagani cek untuk mengambil uang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan selanjutnya diserahkan kepada PPK, PPS, KPP, KPUD dan Staf yang sesuai dengan mekanisme yang ada.
Menimbang bahwa atas pencairan dana untuk PPK, PPS, KPP, KPU dan Staf tersebut, menurut keterangan ahli yang bernama DJUMADI A.md dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara dan dihubungkan dengan keterangan saksi ABDUL KAHAR, S Bendahara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 dipersidangan menjelaskan bahwa, prosedur/mekanisme terhadap pelaksanaan pencairan dana belanja Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD Kabupaten) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tahun 2008 telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, yaitu berdasarkan kepada Keputusan Pemilihan Umum Nomor : 16 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum serta Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor : 59 tahun 2007, dan juga dalam pengajuan pencairan dana tersebut telah dilampirkan bukti buktii surat berupa dokumen, diantaranya adalah:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Surat Perintah Membayar ( SPM);
Surat Perintah Pembayaran (SPP)
Kemudian setelah itu dikeluarkan Cek Giro untuk dicairkan oleh bendahara dengan tunai melalui BPD cabang Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp.12. 326.330.000,- (dua belas miliyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah),
Menimbang bahwa terhadap proses pencairan dana pembayaran yang nantinya akan digunakan untuk biaya operasional PPK, PPS, KPP, KPU dan Staf. di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran tersebut, telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya adalah adanya persetujuan dan perintah Terdakwa sendiri selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, oleh karena itu berdasarkan kepada fakta-fakta tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ke dua (2) ” Melawan Hukum dari dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti secara hukum.
Menimbang, bahwa karena Unsur ke (2) dua ” Melawan Hukum dari dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti secara hukum dan karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur- unsur sebagai berikut :
SETIAP ORANG;
DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KORPORASI;
MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN;
YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
Ad.1. UNSUR : SETIAP ORANG
Menimbang bahwa pengertian setiap orang pada unsur pertama telah dibahas dan diuraikan di dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu pengertian setiap orang di dalam Pasal 3 Undang - undang Nomor: 31 tahun tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak akan Majelis uraikan lagi karena unsur Setiap Orang yang ada pada Dakwaan Primair sudah melekat pada unsur pertama “ Setiap Orang “ dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Ad. 2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KOORPORASI.
Menimbang bahwa Menurut Drs. ERMANSJAH DJAJA SH. MSi dalam bukunya berjudul “ Memberantas Korupsi bersama KPK Kajian Yuridis Normatif Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Versi Undang-undang Nomor : 30 tahun 2003 Penerbit Sinar Grafika tahun 2008 menjelaskan, yang dimaksud dengan kata “menguntungkan dalam etimologi bahasa adalah memiliki arti mendapat keuntungan yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran, dengan demikian berarti yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapat keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi bersifat alternatif maksudnya apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi atau terbukti maka selebihnya tidak harus dibuktikan lagi.
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 29 Juni 1989, Nomor: 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa “ Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan “ cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku Terdakwa sesuai dengan yang dimilikinya karena jabatan dan kedudukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum yang terungkap dipersidangan menurut keterangan saksi JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan, yang diangkat berdasarkan kepada keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 23/KPU-KS/I/2009 tanggal 19 Januari 2009, di dalam persidangan menjelaskan sebagai berikut, bahwa terhadap dana Pemilihan Umum tahun 2009 yang jumlahnya sebesar Rp. 2.243.510.000., ( dua miliyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh juta rupiah). sebahagian telah digunakan oleh Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum sebesar Rp. 887.762.000,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), namun di dalam fakta persidang terbukti hanya digunakan sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).-
Menimbang bahwa dihubungkan dengan keterangan saksi YULIANA, SH dan Ketua Komisi Pemilihan Umum serta komisioner lainnya dimana dana sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) telah digunakan untuk kegiatan operasional dan logistik namun sisa dana yang jumlahnya sebesar Rp. 2.133.510.000,- (dua miliyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tidak ada saksi-saksi dan bukti-bukti yang mendukung terhadap penggunaan anggaran tersebut,
Menimbang, bahwa atas sisa dana sebesar Rp. 2.133.510.000,- (dua miliyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang telah dilaporkannya oleh bendahara kepada Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS dan selanjutnya laporan keuangan tersebut, langsung ditanda tangani oleh Terdakwa tanpa dilakukan verifikasi terlebih dahulu kemudian laporan tersebut selanjutnya dikirim kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta yang tembusannya diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menimbang, bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara, sehingga dalam hal ini akibat tidak telitinya Terdakwa NASSARUDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS maka JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos selaku bendahara pengeluaran telah diuntungkan sebesar Rp. 2.133.510.000,- (dua miliyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) karena laporan yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni tahun 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan hukum cukup dinilai dari kenyataan terjadi atau dihubungkan dengan prilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan dan kedudukan artinya menguntungkan dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan demikian, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur apa yang telah diuraikan di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, dimana Terdakwa tidak teliti dan tidak melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang digunakan untuk Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan. Sehingga Terdakwa dalam hal ini telah memberikan keuntungan atau orang lain dapat untung sebesar Rp. 2.133.510.000,- (dua miliyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), berdasarkan kepada fakta-fakta tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ke (2) Dua dari dakwaan Subsidair yakni ” Menguntungkan diri sendiri ” dari Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara hukum.
Ad. 3. MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN;
Menimbang bahwa Undang - undang tidak ada memberikan pengertian tentang maksud dari unsur ini oleh sebab itu, Majelis Hakim akan menggunakan sumber hukum lain yaitu pendapat ahli hukum R.Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, edisi ke-2 (dua) halaman 46 (empat puluh enam), Penerbit Sinar Grafika, yang menyatakan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan “menyalah gunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang bahwa dalam memahami unsur ini, Majelis Hakim sependapat dengan R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, edisi ke - 2 (dua), Penerbit Sinar Grafika (Vide: R. Wiyono, hal. 51-52 yang mekatakan bahwa menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut; sedangkan yang dimaksud dengan “Jabatan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 hanya dipergunakan untuk pegawai sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional. Sedangkan “kedudukan” diartikan sebagai “fungsi” pada umumnya, oleh karenanya, “kedudukan” ini disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta, dengan demikian, kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangaku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Pelaku tindak pidana korupsi perseorangan swasta (yang bukan pegawai negeri) yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, berartii bahwa :
Yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah pegawai negeri;
Sedang pelaku tindak pidana korupsi perseorangan swasta (yang bukan pegawai negeri) hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi ASWAN TAULO Bin ANWAR TAULO, MURSALIM MUSTAFA S.Sos, KHASAN S.Sos dan keterangan AHMADI SH.I. MH Bin LUKMAN selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, dipersidangan menjelaskan, bahwa pada tanggal 5 Januari tahun 2009, Terdakwa NASARUDDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS diangkat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Selatan, pengangkatan tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 02/UP/KPU/I/2009, yang isinya adalah Tentang Pengangkatan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S. Sos Bin KURAIS Sekretaris Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Menimbang bahwa terhadap pengangkatan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS selaku Pj Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Selatan tersebut, Terdakwa diberikan tugas-tugas sebagai berikut:
Melakukan Penataan sebagai pengelola dibidang Sekretariat;
Membina Kepegawaian diruang lingkup Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2008 dan 2009;
Bertanggung jawab secara pisik maupun secara keuangan atas pengelolaan yang dilakukan oleh Bendahara;
Membuat dokumen-dokumen yang akan dibiayai , memeriksa hal-hal yang akan dibiayai dan dilaksanakan;
Menandatangani laporan system akuntansi (SAI) bersama pihak KPPN tempat dilaksanakan rekonsiliasi;
Menfasilitasi kegiatan – kegiatan Komisi Pemiliha Umum Konawe Selatan;
Menandatangani segala bentuk pertanggungjawaban terlebih dahulu diteliti oleh Sekretrais.
Menimbang, bahwa senada dengan Surat Keputusan Sekretariat Jendral Komisii Pemilihan Umum Nomor : 02/UP/KPU/I/2009 tersebut dan dihubungkan dengan keterangan saksi ABDUL KAHAR.S. selaku bendahara pengeluaran pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 dipersidangan menjelaskan, bahwa dengan diangkatnya Terdakwa selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, maka di dalam menjalankan tugasnya Terdakwa NASARUDDIN KORAIS, S.Sos Bin KURAIS harus mengacu kepada aturan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat itu sendiri.
Menimbang bahwa lebih lanjutnya saksi menjelaskan selaku sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan dimana tugas dan kewenangan Terdakwa yang telah ditentukan yakni mengurus, memeriksa, menilai (menverifikasi) kebenaran atas laporan pertanggungjawaban keuangan dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan Kuasa Pengguna Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan berjalan sebagaimana mestinya.
Menimbang bahwa atas tugas dan kewenangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang di berikan kepada Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos tersebut, maka terhadap pengelolaan DIPA yang dianggarkan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan pada tahun 2009 sebesar Rp.16.358.246.000,- (enam belas miliyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan setelah itu dilakukan revisi menjadi Rp.16.946.839.000,- (enam belas miliyar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan telah dicairkan untuk kegiatan pemilihan presiden, Wakil Presiden serta pemelihan legislatife sebesar Rp.12. 326.330.000,- (dua belas miliyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggungjawab dari Terdakwa.
Menimbang bahwa atas pengelolaan DIPA yang diperuntukan untuk pemilihan Anggota DPR Pusat, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dicairkan melalui bendahara pengeluaran diantaranya adalah sebagai berikut:
Pencairan dana untuk PPK, PPS, PPDP dan KPPS dan dan kelengkapan TPS Pilpres Rp. 12.326.330. (dua belas miliyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Realisasi pembayaran dana PPK, PPS.PPDP.dan KPPS dan kelengkapan TPS Pilpres kepada masing - masing PPK Rp.10.082.820.000,- (sepuluh miliyar delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Selisih kurang PPK, PPS, PPDP, dan KPPS dan Kelengkapan TPS Pilpres sejumlah Rp. 2.243.510.000,- (dua miliyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan begitu juga dengan dana pinjaman lain serta dana yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos.
Menimbang bahwa terhadap pencairan dana sebagaimana tersebut di atas Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2008 dan 2009 mengetahui dan memahami terhadap kegunaan dari dana yang telah dianggarkan sesuai dengan apa yang tertulis didalam DIPA tahun 2009 itu sendiri, yang diperuntukan untuk PPS, PPK, KPPS, dan Staf, kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban keuangannya oleh bendahara pengeluaran.
Menimbang bahwa atas laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh Bendahara kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menanda tangani laporan pertanggung jawaban tersebut walaupun penendatanganan yang dilakukan adalah kewenangan Terdakwa sebagaimana yang telah diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 16 tahun 2008 dan Surat Keputusan Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum Pusat Nomor: 02/UP/KPU/I/2009, namun penandatanganan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa meneliti dan melakukan verifikasi terlebih dahulu tentang kebenaran dari hasil laporan pertanggungjawaban tersebut, sehingga kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan sebagaimana yang diatur didalam aturan yang berlaku, sehingga dalam hal ini Terdakwa sudah jelas-jelas tidak menggunakan kewenangan yang Terdakwa miliki sebagaimana mestinya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim: Unsur ke 3 (tiga) ” Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya ” telah terpenuhi dan terbukti secara hukum.
Ad. 4. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini dalam penjelasan Pasal 2 Undang - undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001, kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa dalam unsur kata “dapat” sebelum kata “merugikan keuangan Negara” menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak harus menimbulkan akibat secara konstan tetapi cukup perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Undang-Undang.
Menimbang bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud “keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik di Tingkat Pusat maupun Daerah;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah sesuai dengan ketantuan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang bahwa R. Wiyono, dalam bukunya Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, edisi ke 2 (dua) halaman 41 (empat puluh satu), Penerbit Sinar Grafika, yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa mengenai kerugian Keuangan Negara maka Majelis Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan atas laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara atas Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK Sulawesi Tenggara Nomor: SR-4074/PW20/5/2011 tanggal 18 Oktober 2011 diperoleh hasil perhitungan kerugian Negara yaitu hasil jumlah pencairan dana PPK, PPS, PPDP dan KPPS dan kelengkapan TPS Pilpres sebesar Rp. 12.326.330.000,- (dua belas miliyar tiga ratus dua puluh juta tiga puluh ibu rupiah) dikurangi dengan Jumlah realisasi pembayaran dana PPK, PPS, PPDP dan KPPS dan kelengkapan, TPS Pilpres kepada masing-masing PPK sebesar Rp.10.082.820.000,- (sepuluh miliyar delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa hasil audit BPK Propinsi Sultra , menyatakan Terdakwa sebagai bendahara pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan yang telah mencairkan dana tidak sesuai dengan peruntukannya, melakukan pemotongan dana PPK, PPD, Sewa Geduang, Sewa Komputer, Keamanan secara sepihak serta tidak dibayarkannya pos-pos tertentu dalam pelaksanaan pemilu dan uang tersebut digunakan Terdakwa yang bukan sesuai dengan peruntukannya, sehingga keuangan KPU dalam DIPA untuk tahun anggaran 2009 berdasarkan audit BPK tersebut menjadi rugi sebesar Rp. 2.243.510.000,- ( dua miliyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah ).
Menimbang bahwa berdasrkan fakta – fakta hukum dipersidangan dari keterangan saksi YULIANA, SH dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan bahwa ia memang pernah menerima uang dari Bendahara sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan uang Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya karena uang tersebut telah didistribusikan kepada :
ASWAN TAULO menerima dana dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya biaya operasional dan biaya operasioanal logistik.
KHASAN S.Sos menerima dana dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).untuk biaya Logistik .
MURSALIM MUSTAFA S.Sos menerima uang dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya operasional dan biaya logistik.
YULIANA ,SH menerima uang dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya operasional dan biaya logistik.
AHMADI. SHi,MH menerima uang dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya operasional dan biaya logistik.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim Tipikor berpendapat Kerugian Negara adalah sebesar Rp. 2.133.510.000,- (dua miliyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang berasal dari kerugian negara sebesar Rp. 2.243.510 (dua miliyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dikurangi dengan dana yang diterima oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp.110. 000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang digunakan untuk operasional dan Logistik.
Menimbang bahwa atas kerugian negara tersebut yang harus dipertanggungjawabkan oleh JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, karena Ia yang menikmati dan mendapat untung sebesar jumlahnya yag disebutkan di atas namun, keuntungan yang didapatkan oleh bendahara pengeluaran adalah akibat dari perbuatan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS selaku Sekretris dan Kuasa Pengguna anggaran di KPU Kabupaten Konawe Selatan yang langsung menandatangani tanpa melakukan verifikaksi dan meneliti atas laporan pertanggungjwaban yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Konawe Selatan.
Menimbang bahwa berdasarkan uaraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa: unsur ke 4 yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi dan terbukti secara hukum.
Menimbang bahwa Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 dimana pasal ini adalah merupakan hukuman tambahan tentang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sebagaimana Pasal 18 huruf b mengatakan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidada korupsi.
Menimbang bahwa uang pengganti sebagaimana yang dimaksud di atas dibebankan kepada Terdakwa untuk mengganti kerugian Negara tersebut sebesar yang diperolehnya.
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh didalam persidangan, dimana Terdakwa tidak terbukti mengambil dan menikmati dana yang telah dialokasikan sesuai dengan DIPA Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan tahun 2009, oleh karena itu menurut hemat Majelis Terdakwa dalam hal ini, tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara sebagaimana jumlahnya yang tersebut di atas, oleh karena itu Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tidak bisa diterapkan kepada Terdakwa.
AD. 5 DILAKUKAN SECARA BERSAMA –SAMA.
Menimbang bahwa dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP mengatur tentang dihukum sebagai orang yang melakukan ( Pleger) yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau turut melakukan dalam arti bersama sama melakukan.
Menimbang bahwa unsure ini adalah alternative dan jika salah satu terbukti maka terbuktilah Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana ini dan terhadap unsur ini yang dapat dihukum adalah tidak lain dari pada mereka yaitu terdiri dari beberapa oaring yang harus dipandang sebagai pelaku –pelaku suatu tindak pidana yang dalam hal ini perbuatan Korupsi sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan yang mempunya tugas dan wewenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2008 dan 2009 yaitu bertanggung jawab secara pisik maupun secara keuangan atas pengelolaan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dan membuat surat/ dokumen-dokumen yang menyangkut dengan pelasanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif serta menandatangani laporan system akuntansi (SAI) bersama pihak KPPN tempat dilaksanakan rekonsiliasi serta menfasilitasi kegiatan – kegiatan Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan selanjutnya menandatangani segala bentuk pertanggungjawaban tentang pengeluaran uang.
Menimbang bahwa terhadap tugas yang diberikan kepada Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS di dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa tidak meneliti dan tidak melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos dimana laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena Bendahara pengeluaran secara sepihak telah melakukan pemotongan secara tidak sah dari honor PPK, uang Pilpres dan sewa gedung, Komputer dan selanjutnya Terdakwa selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bersama-sama melakukan penandatanganan laporan pertanggungjawaban dari bulan Juni sampai bulan Desember tahun 2009 dengan cara melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Pusat namun kenyataannya tidaklah demikian.
Menimbang bahwa atas laporan pertanggungjkawaban tersebut yang dikirim oleh Terdakwa bersama dengan bendahara JUAN KUSUMA SILONDAE, S.Sos ke Komisi Pemilihan Umum Pusat, yang pada dasarnya tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan terhadap Pengguna Anggaran sebagaimana yang telah diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 16 tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum.
Menimbang bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi DJUMAIDI A.Md dipersidangan menjelaskan bahwa NASARUDDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan seharusnya terhadap penendatanganan laporan pertanggungjawaban keuangan Komisi Pemilihan Umum tersebut, harus merujuk kepada aturan yang telah ditentukan sebagaimana mestinya namun kenyataannya Terdakwa NASARUDDIN KURAIS, S.Sos Bin KURAIS tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan kepada uraian – uraian tersebut di atas unsur sebagai pelaku, turut melakukan atau dalam arti karta bersama sama melakukan telah terbukti secara hukum dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa maka Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut.
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan/Pledoi Penasehat hukum Terdakwa yang diajukan didalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik terhadap dakwaan Primair, dakwaan Subsidair maupun dakwaan Lebih Subsidair.
Membebaskan Terdakwa karenanya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan.
Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan / dilepaskan dari tahanan sementara.
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Menimbang bahwa atas Pembelaan/Pledoi Terdakwa dan Penasehat Hukum tersebut diatas, yang menyatakan bahwa Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS tidak terbukti secara hukum dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, oleh karena itu Majelis tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan Primair Penuntut Umum itu sendiri.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Subsidair Penuntut Umum yang diajukan kepersidangan dimana Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS tidak terbukti secara hukum dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair , dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang telah dibacakan pada tanggal 21 Maret tahun 2013, karena apa bila dicermati terhadap alat bukti yang diajukan kepersidangan baik itu keterangan saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum dan Pembelaan /Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa itu sendiri.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum di persidangan, Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS telah terbukti secara sah menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi yakni Terdakwa tidak melakukan verifikasi dan menelti atas laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE, SS.Sos kemudian menandatanganinya, akibat dari perbuatan Terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.133.510.000,- (dua miliyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) berdasarkan kepada hal tersebut di atas maka Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa harus dinyatakan ditolak.
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan/Pledoi Penasehat hukum Terdakwa yang menyatakan ”Membebaskan Terdakwa karenanya dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, terhadap Pembelaan/Pledoi Penasehat hukum tersebut Majelis juga tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa, karena sesuai dengan fakta hukum dipersidangan sangat jelas, bahwa Terdakwa telah mengakui perbuatnnya sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pembelaan/ Pledoinya Terdakwa halaman 4 pragraf 3 (ketiga) yang dibacakan pada tanggal 11 April tahun 2013 yang menyatakan bahwa:” Terdakwa didalam perkara tindak Pidana Korupsi ini bertanggungjawaban secara Administrasi.
Menimbang bahwa atas pengakuan Terdakwa sudah sangat jelas bahwa dalam penandatanganan laporan pertanggungjawaban tersebut tidak terlepas dari peran Terdakwa untuk mensahkannya sehingga laporan tersebut dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat walaupun isi laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya yang diajukan oleh JUAN KUSUMA SILONDAE,S.Sos selaku bendahara pengeluaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2009 oleh karena itu menurut hemat majelis tidak ada alasan secara hukum untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, termasuk memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan serta martabat Terdakwa sendiri dan karenanya Pledoi Penasehat hukum tersebut dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang dikehendaki oleh Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakawaan Subsidair, maka Majelis Hakim Tipikor berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut.
Menimbang bahwa Karena Penuntut Umum mengajukan Dakwaan terhadap Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS adalah Dakwaan Subsidaritas artinya apabila salah satu dakwaan telah terbukti maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, oleh karena itu menurut Majelis Hakim karena dakwaan subsidair telah terbukti secara hukum oleh karen itu, dengan telah terbuktinya dakwaan subsidair maka Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa atas pertimbangan dan alasan tersebut di atas Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan sama sekali oleh karena itu Pembelaan / Pledoi tersebut secara hukum harus dinyatakan ditolak.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dimana menurut penilaian majelis hakim yang terbukti dilakukan para Terdakwa adalah dakwaan Subsidair dan karenanya Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 7 Maret tahun 2013 tersebut.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, maka Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim Tipikor tidak menemukan adanya fakta-fakta atau keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar untuk membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana maupun menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepada Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan Majelis Hakim Tipikor berkeyakinan atas kesalahan Terdakwa tersebut, dan Terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tipikor terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan baik terdapat di dalam maupun di luar diri Terdakwa yaitu sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
Bahwa perbuatan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS S.Sos Bin KURAIS bertentangan dengan Program Pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dipersidangan tidak menyulitkan jalannya persidangan;
Terdakwa Jujur dan mengakui terus terang perbuatannya di dalam persidangan;
Terdakwa masih berusia relatif muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dikemudian hari. sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan Isteri.
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa berada di luar tahanan, Majelis Hakim Tipikor kawatir Terdakwa akan melarikan diri, untuk itu guna menghindari pemidanaan yang dijatuhkan padanya, maka Majelis Hakim Tipikor menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung ia ditahan dalam tahanan Rutan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijutuhkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat-surat karena merupkana dokumen penting, maka barang bukti berupa surat-surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor dalam mengadili perkara ini tidak mewakili kepentingan kelompok maupun pihak tertentu akan tetapi semata-mata mewakili rasa keadilan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor berpendapat penerapan hukum tidak hanya bertolak dari Legal Justice, artinya hanya berdasarkan atas bunyi kaidah hukum ( Recht Norm ) yang bersangkutan, akan tetapi hukum harus diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat, rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan bagi Negara dan rasa keadilan bagi Terdakwa sehingga Putusan Pengadilan mengandung keadilan menurut hukum.
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas maupun pengenaan duka nestapa kepada Terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP peraturan lain yang bersangkutan.
Mengingat akan musyawarah Majelis Hakim pada hari ini Kamis tanggal tanggal 25 April tahun 2013.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS .S.Sos Bin KURAIS yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa NASARUDDIN KURAIS .S.Sos Bin KURAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA - SAMA “ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NASARUDDIN KURAIS .S.Sos Bin KURAIS dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan RUTAN.
Menetapkan barang bukti berupa :
5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, April 2009, 29 Mei 2009, 2 Juli 2009 dan Agustus 2009;
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS seKecamatan Laeya Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 25 April 2009, 29 Mei 2009 dan Juli 2009;.
3. 2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS se-Kecamatan Laeya KabupatenKonsel tahun 2009, masing-masing tertanggal April 2009 dan 2 Juli 2009;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se Kec. Laeya tertanggal 18 September 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Lainea Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, Mei 2009, 2 Juli 2009, dan Agustus 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-kecamatan Lainea Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Mei 2009 dan Juli 2009;
2 (Dua ) lembar Daftar Penerimaan Honorarium dan biaya Operasional PPK Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Juli 2009 dan Agustus 2009;.
1 ( satu ) lembar Daftar Penerimaan Honorarium PPS dan ATK se-Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Mei 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya;
1 ( satu ) lembar Daftar Penerimaan Honorarium dan Biaya Operasional PPS se-Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konsel tahun 2009, bulan Juli 2009;.
5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Moramo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 13 Maret 2009, April 2009,Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
4(empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Moramo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 13 Maret 2009, April 2009, Mei 2009, Juli 2009;.
2 (dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS seKecamatan Moramo tahun 2009 masing-masing tertanggal April 2009 dan Juli 2009.
4 (empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Kolono Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan Utara Kabupaten Konsel tahun 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, April 2009, Mei 2009, Juli 2009;
15.1 (satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS seKecamatan Kolono tahun 2009 tertanggal / bulanJuli 2009;.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Moramo.
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Landono Kabupaten Konawe Selatan tahun 2009 masing-masing tertanggal 14 Maret 2009, 21 April 2009, 6 Mei 2009 dan 2 Juni 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainnya se Kecamatan Landono tahu 2009 masing - masing tertanggal 14 Maret 2009, 23 April 2009 dan 2 Juli 2009;
2(dua) lembar daftar penerimaan honor biaya operasional Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se Kecamatan Landono masing-masing tertanggal 6 April 2009 dan 2 Juli 2009;
4( empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Basala Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan Mei 2009, bulan Juli 2009 dan bulan Agustus 2009;
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya masing bulan Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009;
2( dua ) lembar daftara penerimaan Honor dan biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kecamatan Basala, masing-masing bulan April 2009, dan bulan Juli 2009;
3(tiga) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Mei 2009, Juli 2009, dan Agustus 2009, disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 18 Juni 2010;
3 ( tiga ) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan Mei 2009 dan 2 lembar bulan Juli 2009, disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 18 Juni 2010;
1 ( Satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Maret 2009;
1 ( Satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 17 Maret 2009;
1 ( Satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se-Kecamatan Benua Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 7 April 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009 dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE , NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010;
2 ( dua ) lembar foto copy daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional PPS- Se Kecamatan Anggata Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009 dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010;
1(satu) lembar foto copy daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional KPPS- Se Kecamatan Anggata Kabupaten Konsel pada bulan Juli tahun 2009; dari Bendahara Pengeluaran JUAN KUSUMA SILONDAE S.Sos Bin Drs. KUSUMAYADI SILONDAE NIP 590 023 952 dan disahkan sesuai dengan yang aslinya di Konsel pada tanggal 30 Juni 2010;
3 (tiga) lembar daftar penerimaan Honorarium dan biaya operasional PPK- Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009 masing masing tertanggal Mei 2009 , Juli 2009 dan Agustus 2009;
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Andoolo Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009, 25 April 2009, Mei 2009 dan Juli 2009;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional KPPS seKecamatan Andoolo tahun 2009, masing-masing tertanggal April 2009 dan Juli 2009.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal Juli 2009;
2 (dua) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal Mei 2009 dan Agustus 2009 yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya pada tanggal 14 Juni 2010;
2 (dua) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal Maret 2009 dan Juli 2009;
2 (dua) lembar foto copy daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS se-Kecamatan Buke Kabupaten Konsel tahun 2009, tertanggal 25 April 2009 dan Mei 2009, yang telah disyahkan sesuai dengan aslinya pada tanggal 14 Juni 2010;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPK Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 masing-masing bulan Maret 2009 dan bulan Juli 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPS lainya se Kec. Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 masing-masing bulan Maret 2009, April 2009 dan Juli 2009;
1 ( satu ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops KPPS se Kec. Lalembuu Kabupaten Konsel 2009 bulan Juli 2009;
4 ( empat ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Wolasi Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Maret 2009, Mei 2009, Juli 2009 dan Agustus 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS dan lainnya seKecamatan Wolasi Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing bulan Maret 2009, April 2009, dan Juli 2009;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se-Kecamatan Wolasi tertanggal 12 November 2009;
5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPK Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 20 April 2009, 27 Mei 2009, 3 Juli 2009 dan 5 Agustus 2009;
4 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops PPS se Kec. Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 10 Maret 2009, 30 April 2009, 27 Mei 2009 dan 3 Juli 2009;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya Ops KPPS se Kec. Konda Kabupaten Konsel 2009 masing-masing tertanggal 6 April 2009 dan 3 Juli 2009;
1(satu) lembar kwitansi penerimaan honor Ketua dan Anggota PPS se Kecamatan Konda tertanggal 12 November 2009;
5 (lima) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Laonti KabupatenKonsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009, bulan Juli 2009 dan bulan Agustus 2009;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing tertanggal 12 Maret 2009, bulan April 2009, bulan Mei 2009 dan bulan Juli 2009;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Ketua dan anggota PPS se Kecamatan Laonti tertanggal 11 Nopember 2009;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Mowila Kabupaten Konsel tahun 2009;
2 ( dua ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainya se-Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel tahun 2009, masing-masing bulan April 2009;
1 ( satu ) lembar daftar penerimaan honor dan biaya operasional KPPS se Kecamatan Mowila bulan Juli 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009 dan Mei 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPS lainnya seKecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal Maret 2009, April 2009, Mei 2009;
5 ( lima ) lembar daftar penerimaan honorarium dan biaya operasional PPK Ranomeeto Kabupaten Konsel tahun 2009 masing-masing tertanggal 14 Maret 2009, April 2009, 26 Mei 2009, 6 Juli 2009 dan Agustus 2009;
3 ( tiga ) lembar daftar penerimaan honaririum dan biaya operasioanal PPS lainnya seKecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel tahun 2009 masing –masing tertanggal 14 Maret 2009, Mei 2009 , 6 Juli 2009;
2 ( dua ) lembar buah foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan ( LPJK ) KPU Kabupaten Konawe Selatan periode Januari 2009;
11 ( sebelas) buah foto copy laporan Sistem akuntansi (SAI) KPU Kabupaten Konawe Selatan periode Januari 2009, Februari 2009, Maret 2009, April 2009, Mei 2009,Juni 2009, Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, November 2009, dan Desember 2009, yang telah disahkan sesuai dengan yang aslinya;
5 (lima) buah foto copy laporan Keuangan (LPJK) KPU Kab Konawe Selatan periode Januari 2009, Februari 2009, Maret 2009, April 2009, dan Mei 2009, yang telah disahkan sesuai dengan yang aslinya;
113 ( seratus tiga belas ) lembar daftar penerimaan honor dan biaya operasional PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Konawe Selatan tahun 2009;
DIPA KPU Kabupaten Konsel tahun angaran 2009 dan refisinya dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 16.946.893.000 bersama Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang ditanda tangani sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Drs. SURIPTO BAMBANG SETYADI, M.Si;
1 (satu) rangkap rekening koran KPU Kabupaten Konsel tahun Anggaran 2009 periode 01 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009.
Tetap terlampirkan dalam berkas perkara.
8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor Kendari pada hari Kamis tanggal 25 April tahun 2013, oleh kami AMINUDDIN, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, dan SYAMSUL BAHRI SH, serta YON EFRI, SH., MH., masing-masing Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari ini Kamis, tanggal 25 April 2013 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk Umum oleh Majelis Hakim Tipikor tersebut, dengan dibantu HASANUDIN,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri/Tipikor Kendari, dan dihadiri oleh SUGIATNO MIGANO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA HAKIM KETUA MAJELIS,
KORUPSI SEBAGAI ANGGOTA I,
SYAMSUL BAHRI SH. AMINUDDIN, SH. MH.
HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA
KORUPSI SEBAGAI ANGGOTA II,
YON EFRI, SH, MH.,
PANITERA PENGGANTI,
HASANUDDIN, SH.