198/Pid.Sus/2016/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYARIFUDIN Als ARIF Bin YUSRA
Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Ktb 1. Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN Alias ARIF Bin YUSRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) keping obat jenis Carnophent/Zenith; Dirampas untuk Dimusnahkan; - 1 (satu) buah Handphone Merk SPC warna hitam; - Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.203.000,- (dua ratus tiga ribu Rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor198/Pid.Sus/2016/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SYARIFUDDIN Alias ARIF Bin YUSRA ;
Tempat lahir : Hantakan (Barabai);
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/06 Maret 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sengayam Rt. 09, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Juni 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/05/VI/2016/Res Narkoba;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Resort Kotabaru tanggal 14 Juni 2016 Nomor SP-Han/05/VI/2016/Res.Narkoba sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 03 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 27 Juni 2016 Nomor B-223/Q.3.12/Euh.1/06/2016 sejak tanggal 04 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 26 Juli 2016 Nomor:PRINT-137/Q.3.12/Euh.2/07/2016 sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 04 Agustus 2016 Nomor 198/Pid.Hm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 04 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 02 September 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 29 Agustus 2016 sejak tanggal 03 September 2016 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis tertanggal 15 Agustus 2016 yakni MASMIAH, S.H., sebagai Advokat/Pengacara yang beralamat kantor di Jalan Batu Selira Rt 11, Desa Hilir Muara,, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 04 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 198/Pid.Sus/2015/PN.Ktb tanggal 04 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN Als. ARIF Bin YUSRA, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYARIFUDDIN Als. ARIF Bin YUSRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) keping obat jenis Zenith.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah Handphone Merk SPC warna hitam.
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 203.000,- ( Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN Als ARIF Bin YUSRA pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 sekitar jam 07.00 Wita dan hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekira jam 21.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa Sengayam Rt.09 Kecamatan pamukan Barat Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi BRIPKA I WAYAN SEBA WIGUNA Anak dari I NYOMAN DHARMADA dan saksi BRIPDA NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO (Keduanya petugas POLRI) telah mengamankan saksi Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor dijembatan putus sedang mabuk karena telah mengkonsumsi obat jenis zenith dan ketika ditanyakan kedua petugas saksi Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor menjelaskan bahwa memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari terdakwa kemudian kedua saksi petugas menyuruh saksi Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor untuk membeli kepada terdakwa, dan setelah saksi Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor berhasil membeli zenith 2 (dua) keping dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per keping, kedua saksi petugas langsung menuju rumah terdakwa melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone dan uang tunai sebesar Rp.203.000,-(dua ratus tiga ribu rupiah) setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa uang tersebut “uang hasil penjualan obat Zenith”, dan obat zenith yang ada pada saksi Yanto sebanyak 2 keping berisi 10 (sepuluh) butir ;
Terdakwa menjual obat Zenith tersebut memperoleh keuntungan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) per kepingnya, dan saat ditanyakan dari mana memperoleh obat Zenith tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Saudara Ardi (belum tertangkap) di desa banian kecamatan sungai durian Kabupaten Kotabaru sebanyak 1 (satu) kepingnya yang isinya 10 (sepuluh) butir demngan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan dijual terdakwa dengan harga per keping nya Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dan transaksi pembelian obat-obat an tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa menelpon terlebih dahulu kepada saudara Ardi.
Bahwa rumah terdakwa tersebut adalah rumah hunian bukan merupakan sebuah toko obat ataupun apotik dan perbuatan terdakwa melakukan pekerjaan menjual obat-obatan Zenith tersebut sejak awal bulan Februari 2016 sampai dengan sekarang kemudian BRIPKA I WAYAN SEBA WIGUNA Anak dari I NYOMAN DHARMADA dan saksi BRIPDA NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pamukan Utara (Sengayam) guna Proses Hukum lebih lanjut.
Bahwa ketika ditanyakan mengenai ijin mengedarkan obat yang mengandung carnophen/ zenith dan latar belakang pendidikan keahlian terdakwa,, terdakwa mengaku bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat yang mengandung carnophen/ zenith dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian dalam bidang kefarmasian. Bahwa obat jenis zenith yang ditemukan pada saksi Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor tersebut adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I WAYAN SEBAWIGUNA Anak Dari I NYOMAN DHARMADA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah anggota Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Kotabaru yang seluruhnya berjumlah sebanyak 5 (lima) orang yaitu saksi sendiri, BRIGADIR KHOIRUL HUDA, BRIGADIR EKO PRASETYO, S.H., BRIPTU SURYA ADHI KUSUMA, dan BRIPDA NOVY
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi dan rekan dari Satuan Polres Kotabaru dan Polsek Pamukan Utara Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 22.00 wita dilapangan dekat rumah terdakwa di Desa Sengayam RT.09 Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual, mengedarkan dan mendistribusikan obat zenith tersebut setelah saksi dan rekan mengamankan Saudara Yanto dijembatan putus tepatnya di Dusun Maantam Desa Batuah Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru sedang mabuk karena telah mengkonsumsi obat zenith, selanjutnya saksi dan rekan mendatangi Mapolsek Pamukan Utara dan berkoordinasi dengan anggota Polsek selanjutnya dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa Saudara Yanto mendapatkan obat zenith tersebut dari terdakwa.
- Bahwa tindakan yang saksi dan rekan lakukan setelah mengetahui terdakwa telah menjual, mengedarkan dan mendistribusikan obat zenith tersebut adalah dengan memerintahkan Saudara Yanto membeli kembali obat zenith tersebut dari terdakwa dan setelah Saudara Yanto berhasil membeli obat tersebut selanjutnya saksi dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa langsung saksi amankan di Mapolsek Pamukan Utara guna proses penyidikan lebih lanjut
- Bahwa dari penangkapan terdakwa tersebut saksi dan rekan tidak berhasil menemukan obat jenis zenith tersebut dari tangan terdakwa, saksi dan rekan hanya berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.203.000,- (Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah) yang berdasarkan dari keterangan terdakwa bahwa uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan obat zenith tersebut, dari tangan Saudara Yanto saksi dan rekan berhasil mengamakan obat zenith sebanyak 2 (dua) keping yang dibeli dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat zenith tersebut dengan cara membeli dari Saudara Ardi yang merupakan warga Desa Banian Kecamatan Sungai Durian dengan harga Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per kepingnya
- Bahwa berdasarkan dari keterangan Saudara Yanto bahwa yang bersangkutan membeli obat zenith dari terdakwa seharga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk per kepingnya
- Bahwa cara terdakwa menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat zenith tersebut dengan cara menjual secara sembunyi-sembunyi dimana terdakwa hanya menjual kepada orang-orang yang dikenalnya saja ataupun kepada orang yang memesan saja via Handphne serta tempat yang digunakan terdakwa dalam bertransaksi jual beli obat tersebut adalah dilapangan terbuka.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian ataupun kewenangan dalam hal menjual, mengedarkan, ataupun mendistribusikan obat jenis carnophent (zenith) tersebut serta terdakwa tdak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan ataupun praktik yang berhubungan dengan kefarmasian.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah anggota Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Kotabaru yang seluruhnya berjumlah sebanyak 5 (lima) orang yaitu saksi sendiri, BRIPKA I WAYAN SEBAWIGUNA, BRIGADIR KHOIRUL HUDA, BRIGADIR EKO PRASETYO, S.H, dan BRIPTU SURYA ADHI KUSUMA .
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi dan rekan dari Satuan Polres Kotabaru dan Polsek Pamukan Utara Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 22.00 wita dilapangan dekat rumah terdakwa di Desa Sengayam RT.09 Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual, mengedarkan dan mendistribusikan obat zenith tersebut setelah saksi dan rekan mengamankan Saudara Yanto dijembatan putus tepatnya di Dusun Maantam Desa Batuah Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru sedang mabuk karena telah mengkonsumsi obat zenith, selanjutnya saksi dan rekan mendatangi Mapolsek Pamukan Utara dan berkoordinasi dengan anggota Polsek selanjutnya dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa Saudara Yanto mendapatkan obat zenith tersebut dari terdakwa.
- Bahwa tindakan yang saksi dan rekan lakukan setelah mengetahui terdakwa telah menjual, mengedarkan dan mendistribusikan obat zenith tersebut adalah dengan memerintahkan Saudara Yanto membeli kembali obat zenith tersebut dari terdakwa dan setelah Saudara Yanto berhasil membeli obat tersebut selanjutnya saksi dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa langsung saksi amankan di Mapolsek Pamukan Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dari penangkapan terdakwa tersebut saksi dan rekan tidak berhasil menemukan obat jenis zenith tersebut dari tangan terdakwa, saksi dan rekan hanya berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.203.000,- (Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah) yang berdasarkan dari keterangan terdakwa bahwa uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan obat zenith tersebut, dari tangan Saudara Yanto saksi dan rekan berhasil mengamakan obat zenith sebanyak 2 (dua) keping yang dibeli dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat zenith tersebut dengan cara membeli dari Saudara Ardi yang merupakan warga Desa Banian Kecamatan Sungai Durian dengan harga Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per kepingnya
- Bahwa berdasarkan dari keterangan Saudara Yanto bahwa yang bersangkutan membeli obat zenith dari terdakwa seharga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk per kepingnya
- Bahwa cara terdakwa menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat zenith tersebut dengan cara menjual secara sembunyi-sembunyi dimana terdakwa hanya menjual kepada orang-orang yang dikenalnya saja ataupun kepada orang yang memesan saja via Handphne serta tempat yang digunakan terdakwa dalam bertransaksi jual beli obat tersebut adalah dilapangan terbuka.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian ataupun kewenangan dalam hal menjual, mengedarkan, ataupun mendistribusikan obat jenis carnophent (zenith) tersebut serta terdakwa tdak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan ataupun praktik yang berhubungan dengan kefarmasian.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si.,Apt Bin (Alm) AMRAH MUSLIMIN, di bawah sumpah dibacakan keterangannya disidang pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan mengerti diperiksa sebagai Ahli dalam perkara menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Ahli mengetahui tentang bidang ke farmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut Ahli peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana sains Apoteker dan selama Ahli bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, penlayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan perijinan terpadu di wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker, Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut.
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai.
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi (Asisten Apoteker), dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja.
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya seperti Dekstromethorphan, Decolsin dan lain-lain sedangkan untuk obat keras ada tanda lingkaran merah garis tepi hitam dan ada hurup K pada kemasannya.
Bahwa sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu adalah sediaan Farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat dibawah standar yang ditetapkan dalam Farmacope Indonesia, baik itu penyimpanan, cara pendistribusian serta pemberiannya.
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai apoteker maupun asisten apoteker, sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai ijin praktek disarana pelayanan kesehatan.
Bahwa yang dimaksud dengan memenuhi standar adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacu pada buku standar seperti Farmacope Indonesia kemudian bila belum tercantum dalam Farmacope tersebut dapat menggunakan US FARMACOPE, BRITISH FARMACOPE, atau INTERNATIONAL FARMACOPE, Yang dimaksud persyaratan keamanan adalah obat disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam Farmacope atau brosur / kemasan obat tersebut, Yang dimaksud dengan khasiat / manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar farmacope dimana kadar obat tersebut tidak boleh kurang / lebih dari dosis yang telah ditetapkan sesuai dengan standar farmacope Indonesia, Yang dimaksud mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawah standar maka khasiat keamanan dan efektifitas obat tersebut tidak bisa dipertangung jawabkan.
Bahwa sediaan farmasi / obat yang diproduksi oleh pabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM kemudian didistribusikan melalui PBF ( Pedagang Besar farmasi ), kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik atau toko obat dapat memesan tersebut kepada PBF melalui surat pesanan resmi berdasarkan ijin yang dimilikinya, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelanyanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yaitu tenaga farmasi, dalam hal jika tidak ada tenaga ke farmasian tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain, dokter, dan atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / Visual / serta perbandingan dengan produk sejenis obat yang diperlihatkan tersebut diduga termasuk golongan obat keras (daftar G) yang bernama carnophen (zenit) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang bila dikonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal.
Bahwa orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian bidang Farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat Daftar G (Keras), terdakwa tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat tersebut diatas, dan Golongan Obat yang diperlihatkan tersebut diatas adalah Golongan Obat daftar G (keras).
Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut jelas tidak berhak / tidak boleh, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Daftar G (keras) karena tidak memiliki latar belakang kefarmasian dan tidak berkompetensi di bidang tersebut.
Bahwa obat jenis carnophen (zenit) tidak boleh digunakan / dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga apabila ditemukan dipasaran obat tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum yaitu bertentangan dengan pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi, ”setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Bahwa alasan pembatalan ijin dan penghentian kegiatan produksi oleh pihak BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen pendistribusian obat melalui kerjasama antara PBF Sole distributor PT. Zenit Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF (pedagang besar farmasi) / apotek, namun yang dilakukan oleh terdakwa sangat bertentangan dengan hukum dan terdakwa tidak boleh melakukan pekerjaan tersebut karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada Ahli saat sekarang ini adalah barang-barang yang telah disita oleh petugas Kepolisian berkaitan dengan perkara yang sekarang dihadapi terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN Alias ARIF Bin YUSRA di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian karena terdakwa telah menjual / mengedarkan obat Carnophen / Zenith tanpa ijin edar.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sebanyak 5 (lima) orang tepatnya pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 22.00 wita di Desa Sengayam Rt.09 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru lebih tepatnya ditanah lapang dekat rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan praktik kefarmasian yaitu mengedarkan, menjual, mendistribusikan dan menyimpan sediaan farmasi berupa carnophent atau zenith sejak awal bulan Februari 2016 sampai dengan sekarang akan tetapi perbuatan tersebut tidak terdakwa lakukan secara rutin tergantung dari modal apabila ada uang terdakwa akan membeli barang (zenith) tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai modal maka terdakwa tidak melakukan aktifitas tersebut dan terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut terdakwa tidak memliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa selain obat zenith biasanya terdakwa juga menjual obat Dextro tetapi pada saat terdakwa ditangkap obat Dextro tersebut stoknya kosong, pada hari senin terdakwa tanggal 13 Juni 2016 terdakwa telah menjual obat zenith sebanyak 4 (empat) keping dengan cara terdakwa menjual dan mengedarkan dengan menjual kepada orang yang memesan obat tersebut dan kebiasan orang tersebut memesan melalui komunikasi handphone dan biasanya terdakwa menyimpan obat tersebut dilapangan terbuka lebih tepatnya terdakwa sembunyikan ditumpukan bebatuan dan apabila ada yang akan membeli maka obat tersebut terdakwa ambil dan terdakwa jual kepada orang yang memesan tersebut.
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut kepada teman-teman yang terdakwa kenal saja antara lain Saudara Yanto, Saudara AGUS dan Saudara AMAT yang semuanya merupakan warga Desa Batuah Kecamatan Pamukan Barat. Terdakwa menjual dan mengedarkan obat zenith tersebut dengan harga sebesar Rp.50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah) per kepingnya.
Bahwa benar terdakwa terakhir kali menjual obat tersebut kepada Saudara Yanto sebanyak 2 (dua) keping tepatnya pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 21.50 wita selanjutnya selang 10 (sepuluh) menit kemudian, Saudara Yanto datang kembali bersama dengan anggota kepolisian dan menangkap terdakwa
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual dan mengedarkan obat zenith kepada Saudara Yanto tepatnya pada hari kamis tanggal 9 Juni 2016 sekitar jam 07.00 wita sebanyak 5 (lima) butir, kemudian pada malam harinya sekira jam 19.00 wita sebanyak 1 (satu) keping dan yang terakhir pada hai senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 21.50 wita sebanyak 2 (dua) keping
Bahwa sepengetahuan terdakwa Saudara Yanto membeli obat zenith tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari Saudara Ardi, untuk obat Dextro terdakwa beli seharga Rp.5000,- ( Lima Ribu Rupiah) perbungkus (1 bungkus berisi 10 biji) kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per bungkusnya jadi keuntungan terdakwa dalam menjual obat Dextro sebesar Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah) perbungkus sedangkan untuk obat zenith terdakwa beli dengan harga Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per kepingnya kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) jadi keuntungan terdakwa peroleh menjual obat zenith sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) perkepingnya.
Bahwa selama terdakwa menjual dan mengedarkan obat zenith dan Dextro, uang hasil keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari mulai dari makan, biaya anak sekolah sampai dengan membeli susu anak.
Bahwa terdakwa tidak secara pasti dimana alamat maupun tempat tinggal Saudara Ardi, tetapi yang bersangkutan pernah menceritakan kepada terdakwa bahwa saat ini dia tinggal dan menetap di Desa Banian Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
Bahwa untuk ciri- ciri Saudara Ardi adalah mempunyai tinggi badan kurang lebih 160 cm, dengan perawakan tubuh gemuk, berkulit coklat, rambut cepak lurus, hidung pesek, bentuk muka bulat, logat yang dipakai sehari-hari menggunakan bahasa banjar
Bahwa terdakwa terakhir kali memesan / membeli obat zenith tersebut kepada Saudara Ardi pada hari sabtu tanggal 11 Juni 2016 sebanyak 4 (empat) keping
Bahwa sepengetahuan terdakwa manfaat dan kegunaan obat zenith adalah untuk obat tulang atau reumatik sedangkan untuk obat Dextro untuk obat pereda batuk tetapi apabila dikonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk dan penggunanya akan mengalami halusinasi
Bahwa terdakwa tahu bahwa perbuatannya tersebut merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang dan ada sangsi hukumnya serta dalam hal menjual, mengedarkan dan mendistribusikan obat-obatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan resep dokter dan tidak memiliki keahlian maupun kemampuan dibidang kefarmasian.
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi obat Dextro seingat terdakwa setelah terdakwa mengkonsumsi obat tersebut perasaan terdakwa lebih giat dalam bekerja meskipun ada sedikit rasa pusing.
Bahwa tujuan terdakwa dalam menjual, mengedarkan dan mendistribusikan obat tersebut untuk meraup keuntungan semata.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa obat zenith tersebut sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM pusat tetapi terdakwa mengetahui bahwa menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat-obatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 2 (dua) keping obat jenis carnophent/zenith, 1 (satu) buah Handphone Merk SPC warna hitam dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.203.000,- (Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN Alias ARIF Bin YUSRA telah ditangkap oleh saksi BRIPKA I WAYAN SEBAWIGUNA, BRIGADIR KHOIRUL HUDA, BRIGADIR EKO PRASETYO, S.H, dan BRIPTU SURYA ADHI KUSUMA dan BRIPDA NOVI EKO ARISANDI selaku anggota Polres Kotabaru karena telah mengedarkan obat jenis carnophen/zenith;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekira jam 21.50 wita bertempat di Desa Sengayam Rt.09 Kecamatan pamukan Barat Kabupaten Kotabaru;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi BRIPKA I WAYAN SEBA WIGUNA Anak dari I NYOMAN DHARMADA dan saksi BRIPDA NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO telah mengamankan Saudara Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor dijembatan putus sedang mabuk karena telah mengkonsumsi obat jenis zenith dan ketika ditanyakan kedua petugas saudara Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor menjelaskan bahwa memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari terdakwa.
Bahwa kemudian kedua saksi petugas menyuruh saudara Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor untuk membeli lagi kepada terdakwa, dan setelah saudara Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor berhasil membeli zenith 2 (dua) keping dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per keping, kedua saksi petugas langsung menuju rumah terdakwa melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone dan uang tunai sebesar Rp.203.000,-(dua ratus tiga ribu rupiah) setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa uang tersebut “uang hasil penjualan obat Zenith”, dan obat zenith yang ada pada saudara Yanto sebanyak 2 keping berisi 10 (sepuluh) butir.
Bahwa terdakwa menjual obat Zenith tersebut memperoleh keuntungan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) per kepingnya, dan terdakwa memperoleh obat Zenith tersebut dengan cara membeli dari saudara Ardi (DPO) di desa Banian Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru sebanyak 1 (satu) kepingnya yang isinya 10 (sepuluh) butir demngan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan dijual terdakwa kembali dengan harga per keping nya Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dan transaksi pembelian obat-obat an tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa menelpon terlebih dahulu kepada saudara Ardi.
Bahwa rumah terdakwa tersebut adalah rumah hunian bukan merupakan sebuah toko obat ataupun apotik dan perbuatan terdakwa melakukan pekerjaan menjual obat jenis Carnophent/Zenith tersebut sejak awal bulan Februari 2016.
- Bahwa dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dimana tujuan terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut hanya semata-mata untuk mencari keuntungan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa SYARIFUDDIN Alias ARIF Bin YUSRA yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar SYARIFUDDIN Alias ARIF Bin YUSRA, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsur kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak menutup kemungkinan semua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86);
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bermula ketika pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 21.50 wita bertempat di Desa Sengayam Rt.09 Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru berawal ketika saksi BRIPKA I WAYAN SEBA WIGUNA Anak dari I NYOMAN DHARMADA dan saksi BRIPDA NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO telah mengamankan Saudara Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor dijembatan putus sedang mabuk karena telah mengkonsumsi obat jenis zenith dan ketika ditanyakan kedua petugas saudara Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor menjelaskan bahwa memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari terdakwa. Kemudian kedua saksi petugas menyuruh saudara Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor untuk membeli lagi kepada terdakwa, dan setelah saudara Ariyanto Als Yanto Als Anto Bin Jahrianor berhasil membeli zenith 2 (dua) keping dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per keping, kedua saksi petugas langsung menuju rumah terdakwa melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone dan uang tunai sebesar Rp.203.000,-(dua ratus tiga ribu rupiah) setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa uang tersebut “uang hasil penjualan obat Zenith”, dan obat zenith yang ada pada saudara Yanto sebanyak 2 keping berisi 10 (sepuluh) butir. Bahwa terdakwa menjual obat Zenith tersebut memperoleh keuntungan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) per kepingnya, dan terdakwa memperoleh obat Zenith tersebut dengan cara membeli dari saudara Ardi (DPO) di Desa Banian Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru sebanyak 1 (satu) kepingnya yang isinya 10 (sepuluh) butir demngan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan dijual terdakwa kembali dengan harga per keping nya Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dan transaksi pembelian obat-obatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa menelpon terlebih dahulu kepada saudara Ardi
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Tidak Memiliki Ijin Edar”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja” dan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Selain itu Terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut dilakukan Terdakwa di lapangan dekat rumah terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekira jam 21.50 wita bertempat di Desa Sengayam Rt.09 Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru yang tidak dan bukan pada tempat resmi seperti toko obat/apotik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ”tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) keping obat jenis carnophent/zenith merupakan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengedarkan tanpa ijin obat terlarang jenis carnophen/zenith sehingga terhadap barang bukti tersebut menurut Majelis Hakim haruslah untuk dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk SPC warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.203.000,- (Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah) oleh Terdakwa yang masih memiliki nilai ekonomis, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di bidang kesehatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN Alias ARIF Bin YUSRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) keping obat jenis Carnophent/Zenith;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
1 (satu) buah Handphone Merk SPC warna hitam;
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.203.000,- (dua ratus tiga ribu Rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari RABU, tanggal 21 SEPTEMBER 2016, oleh HERU KUNTJORO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DARWANTO, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh NONIE ERVINA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum.
Hakim Anggota t.t.d DARWANTO, S.H. t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. |