388/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 388/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUPRIYADI BIN SAROPA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUPRIYADI BIN SAROPA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mennyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerugian materil”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIYADI BIN SAROPA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada suatu keputusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan terhadap terdakwa berakhir; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.500.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo BG 3972IP; • 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor honda revo BG 3972 IP; Dikembalikan kepada terdakwa; • 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha vixion BG 4099 IR; • 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor yamaha vixion BG 4099 IR; • 1 (satu) lembar Sim C atas nama Hasan Rusdi; Milik saksi korban Hasan Rusdi dikembalikan kepada saksi korban; 5. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR : 388/Pid.Sus/2015/PN.Kag
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung, yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa atas nama :
Nama Lengkap : SUPRIYADI BIN SAROPA;
Tempat Lahir : Jaga Raya;
Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 03 Mei 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Surya Sakti naskah II Kec. Sukarame
Palembang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan ini tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca seluruh berkas dan surat-surat dalam perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan juga memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa telah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan terhadap Para Terdakwa ini sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURIYADI BIN SAROPA, terbukti secara sah dan meyakirikan bersalah melakukan tindak pidana "karena lalainya mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang mengalami luka ringan dan kerugian material" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1)(2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa SURIYADI BIN SAROPA dengan pidana penjara penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dengan masa percobaan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan sepeda. Motor HONDA REVO BG 3972 IP
1 (satu) lembar STNK Kendaraan sepeda. Motor HONDA REVO BG 3972 IP MILIK TERDAKWA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
1 (satu) Unit Kendaraan sepeda. Motor Yamaha V-ixion BG-4099 IR
1 (satu) lembar STNK Kendaraan sepeda. Motor Yamaha V-ixion BG-4099 IR
1 (satu) lembar SIM C atas nama HASAN RUSDI
MILIK SAKSI KORBAN HASAN RUSDI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Bin SAROPA, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Palembang Indralaya Km 33 depan simpang Perumahan Citra Indralaya Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, karna lalainya mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang mengalami luka ringan dan kerugian material, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi HASAN RUSDI yang sedang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Vixion No. Pol BG-4099-IR membonceng saksi SITI MASITO dari arah Timbangan Km 32 menuju Indralaya dengan kecepatan kurang lebih sekitar 40 Km/jam kondisi cuaca cerah, jalan lurus beraspal rata dan kondisi lalu lintas ramai, pada saat akan melewati persimpangan jalan saksi HASAN RUSDI melihat dari arah berlawanan ada sepeda motor merk Honda Revo No. Pol BG-3972-IP yang dikendarai oleh terdakwa SUPRIYADI Bin SAROPA yang hendak menyeberang dan berbalik arah, yang mana posisi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa saat itu tegak lurus dengan badan jalan, roda depan berada dibadan jalan dan roda belakang berada dibahu jalan sebelah kanan. Kemudian terdakwa membelokan sepeda motornya dan berbalik arah lalu pada saat terdakwa akan masuk ke persimpangan Perumahan Citra karena kurang hati-hatinya dan dengan kecepatan cukup tinggi terdakwa langsung mengambil jalan sebelah kiri dan kemudian menabrak/menyenggol sepeda motor bagian depan yang dikendarai oleh saksi HASAN RUSDI sehingga saksi HASAN RUSDI dan saksi SITI MASITO terjatuh ke samping kanan badan jalan, kemudian saksi HASAN RUSDI dan saksi SITI MASITO dibawa oleh warga sekitar ke Puskesmas Simpang Timbangan Km 32. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HASAN RUSDI mengalami pergeseran sendi pangkal lengan sebelah kanan dan saksi SITI MASITO mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan luka lecet pada kaki sebelah kanan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 445/37/Vs/KES/IV/2015 tanggal 08 April 2015 An. SITI MASITO, yang ditandatangani oleh Dr. Sary Indriany dari Puskesmas Simpang Timbangan, dengan pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
- Luka robek pada kepala bagian belakang P=6 cm D=1 cm L=2 cm
- Luka lecet pada kaki sebelah kanan
Kesimpulan :
Korban menderita luka sedang
Dan hasil Visum et Repertum No : 445/38/Vs/KES/1V/2015 tanggal 08 April 2015 An.Hasan Rusdi, yang ditandatangani oleh Dr. Sary Indriany dan Puskesmas Simpang Timbangan, dengan pemeriksaan
sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Susepeda motorek fraktur klapikula
Luka lecet pada tangan sebelah kanan
Luka lecet pada jari klingkirig sebelah kanan
Luka robek antara jari manis dan tengah sebelah kanan P=3 cm D=I cm L=2 cm
Kesimpulan :
Korban menderita luka sedang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (I) (2) No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi maka dengan demikian pemeriksaan akan dilanjutkan pada acara pembuktian yaitu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
Saksi HASAN RUSDI BIN MAHIZAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira pukul 16.45 wib di jalan lintas palembang indralaya km. 33 depan simpang peumahan citra kec. Indralaya kab. Ogan Ilir.
Saksi melihat dari arah berlawanan ada 1 (satu) Mobil Truck dengan jarak + 10 (sepuluh) meter dibelakangnya lagi ada 1 (satu) Mobil pribadi dan ada 1 (satu) SEPEDA MOTOR motor Honda Revo yang mana pengemudinya sudah memposisikan kendaraannya dengan tegak lurus dengan badan jalan Iebih, dengan roda depan berada di badan jalan dan roda belakang berada di bahu jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah timbangan KM 32 menuju indralaya, saat itu datang dari sebelah kanannya atau dari arah yang berlawanan dengan laju keendaraan, kemudian seiring dengan laju kendaraan saksi tiba-tiba dari arah sebelah kanan jalan SEPEDA MOTOR. , Motor Honda Revo Nopol menyeberang ke laju sebelah kri dan mengarah kekendaraan saksi dengan cepat, lalu saksi tidak dapat meperkirakan kecepatannya dan saksi tidak memiliki waktu untuk menghindar maka terjadilah kecelakaan tersebut.
Bahwa titik tabrakan yaitu ujung roda depan sebelah kiri Honda Revo dengan nopol yang saksi tidak tahu tersenggol roda depan Kendaraan sepeda motor yamaha V-IXION BG 4099 IR yang saksi kendarai sendiri dan kecelakaan tersebut terjadi dijalur sebelah kiri jika dilihat dari arah timbangan km 32 menuju indarlaya.
Bahwa setelah senggolan tersebut motor yag saksi kendarai oleng kemudian saksi jatuh kearah samping kanan bahu jalan sebelah kiri, saksi dan istri saksi SITI MARSITO jatuh samping kanan di badan jalan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami pergeseran sendi pangkal lengan sebelah kanan sedangkan istri saksi mengalami luka jahit di kepala bagian kanan sebanyak 14 (empat belas jahitan)
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
Saksi SITI MARSITO BINTI AUZAR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi pada saat terjadi kecelakaan saat itu saksi sedang menjadi penumpang Kendaraan sepeda motor Yamaha V-IXION BG 4099 IR yang dikendaraan oleh suami saksi Sdr. Hasan Rusdi Bin Mahizan dari arah Timbangan km. 32 menuju Indralaya.
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira pukul 16.45 wib di jalan lintas palembang indralaya km. 33 depan simpang peumahan citra kec. Indralaya kab. Ogan Ilir.
Saksi melihat dari arah berlawanan ada 1 (satu) Mobil Truck dengan jarak ± 10 (sepuluh) meter dibelakangnya lagi ada 1 (satu) Mobil pribadi dan ada 1 (satu) sepeda motor motor Honda Revo yang mana pengemudinya sudah memposisikan kendaraannya dengan tegak lurus dengan badan jalan lebih, dengan roda depan berada di badan jalan dan roda belakang berada di bahu jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah timbangan KM 32 menuju Indralaya, saat itu datang dari sebelah kanannya atau dari arah yang berlwanan dengan laju kendaraan, kemudian seiring dengan laju kendaraan saksi tiba-tiba dari arah sebelah kanan jalan sepeda motor Honda Revo menyeberang kelajur sebelah kiri dan mengarah kekendaraan saksi dengan cepat, lalu saksi tidak dapat meperkirakan kecepatannya dan saksi tidak memiliki waktu untuk menghindar maka terjadilah kecelakaan tersebut.
Bahwa titik tabrakan yaitu ujung roda depan sebelah kiri Honda Revo dengan nopol yang saksi tidak tahu tersenggol roda depan Kendaraan sepeda motor yamaha V-IXION BG 4099 IR yang saksi kendarai sendiri dan kecelakaan tersebut terjadi dijalur sebelah kiri jika dilihat dari arah timbangan km 32 menuju indarlaya.
Bahwa setelah senggolan tersebut motor yag saksi kendarai oleng kemudian saksi jatuh kearah samping kanan bahu jalan sebelah kiri, saksi dan istri saksi SITI MARSITO jatuh samping kanan di badan jalan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami pergeseran sendi pangkal lengan sebelah kanan sedangkan istri saksi mengalami luka jahit di kepala bagian kanan sebanyak 14 (empat belas jahitan).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa selain didengar keterangan saksi-saksi diatas, dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Bin SAROPA, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 16.45 Wib di Jalan Lintas Palembang Indralaya Km 33 depan simpang Perumahan Citra Indralaya Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir
Bahwa terdakwa melihat saksi HASAN RUSDI yang sedang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Vixion No. Pol BG-4099-IR membonceng saksi SITI MASITO dari arah Timbangan Km 32 menuju Indralaya dengan kecepatan kurang lebih sekitar 40 Km/jam kondisi cuaca cerah, jalan lurus beraspal rata dan kondisi lalu lintas ramai, pada saat akan melewati persimpangan jalan saksi HASAN RUSDI melihat dari arah berlawanan ada sepeda motor merk Honda Revo No. Pol BG-3972-IP yang dikendarai oleh terdakwa SUPRIYADI Bin SAROPA yang hendak menyeberang dan berbalik arah, yang mana posisi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa saat itu tegak lurus dengan badan jalan, roda depan berada dibadan jalan dan roda belakang berada dibahu jalan sebelah kanan. Kemudian terdakwa membelokan sepeda motornya dan berbalik arah lalu pada saat terdakwa akan masuk ke persimpangan Perumahan Citra karena kurang hati-hatinya dan dengan kecepatan cukup tinggi terdakwa langsung mengambil jalan sebelah kiri dan kemudian menabrak/menyenggol sepeda motor bagian depan yang dikendarai oleh saksi HASAN RUSDI sehingga saksi HASAN RUSDI dan saksi SITI MASITO terjatuh ke samping kanan badan jalan, kemudian saksi HASAN RUSDI dan saksi SITI MASITO dibawa oleh warga sekitar ke Puskesmas Simpang Timbangan Km 32.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HASAN RUSDI mengalami pergeseran sendi pangkal lengan sebelah kanan dan saksi SITI MASITO mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan luka lecet pada kaki sebelah kanan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan sepeda. Motor HONDA REVO BG 3972 IP
1 (satu) lembar STNK Kendaraan sepeda. Motor HONDA REVO BG 3972
1 (satu) Unit Kendaraan sepeda. Motor Yamaha V-ixion BG-4099 IR
1 (satu) lembar STNK Kendaraan sepeda. Motor Yamaha V-ixion BG-4099 IR
1 (satu) lembar SIM C atas nama HASAN RUSDI
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan secara sah dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa dipersidangan sehingga oleh karenanya dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (1) (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Karena kelalaiannya/kealpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya korban;
Ad. 1 Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” ini adalah subjek hukum yaitu setiap orang yang dianggap mampu mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yaitu orang yang bernama SUPRIYADI BIN SAROPA, pada saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak ada mengajukan keberatan terhadap identitas tersebut, sehingga memang benarlah ia orangnya yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut atau tidak terdapat error in persona;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, terdakwa dapat mengikuti dan menyimak jalannya persidangan dengan baik, yaitu dapat mengerti dan menjawab segal pertanyaan yang diajukannya dengan baik, sehingga dapat disimpulkan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga pemeriksaan dipersidangan terhadap terdakwa dapat dilanjutkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” ini dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “karena kelalaiannya/kealpaannya”
Menimbang, bahwa kelalaian (Culva) adalah bentuk kesalahan dalam perbuatan pidana yang lebih ringan daripada kesengajaan (Dolus), apabila dalam kesengajaan maksud atau tujuan dari perbuatan tersebut adalah memang dikehendaki oleh pelaku, sedangkan dalam kelalaian ini maksud atau akibat dari perbuatan tersebut adalah tidak dikehendaki oleh pelaku, akan tetapi terjadi karena kurang hati-hatinya pelaku dalam bertindak atau karena kesemberonoan pelaku dalam bertindak-tanduk (Culva Latta). Kurang kehati-hatian ini tidaklah boleh diukur secara subyektif, misalnya diukur menurut kebiasaan dari seseorang yang sangat berhati-hati betul dalam melakukan tindakan apapun dan tidak boleh pula diukur dari seseorang yang serampangan atau ceroboh dalam melakukan sesuatu, dan tidak pula diukur dari kebiasaan pribadi hakim itu sendiri dalam memaknai kehati-hatian, akan tetapi ukuran kehati-hatian itu adalah dinilai dari ukuran rata-rata setiap orang bagaimana pada umumnya orang-orang berbuat dalam keadaan tertentu, khususnya sebagaimana keadaan yang terjadi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ke 24 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga atau tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahuilah yaitu pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 16.45 Wib bertempat di Jalan Lintas Palembang – Inderalaya km. 33 depan Simpang Perumahan Citra Indralaya Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir, pada saat itu saksi Hasan Rusdi yang sedang mengendarai sepeda motor yamaha vixion nopol BG4099IR dengan membonceng saksi Siti Masito dari arah Timbangan Km. 32 menuju Indralaya dengan kecepatan lebih kurang 40km/jam, saat itu kondisi cuaca cerah, jalan beraspal mulus dan lurus serta lalu lintas ramai, saat hendak melewati persimpangan jalan, saksi Rusdi melihat dari arah berlawanan ada sepeda motor honda revo nopol BG3972IP yang dikendarai oleh terdakwa Supriyadi Bin Saropa hendak menyeberang dan berbalik arah, yangmana posisi sepeda motor terdakwa pada waktu itu tegak lurus dengan badan jalan, kemudian terdakwa membelokkan sepeda motornya berbalik arah dengan kecepatan cukup tinggi tanpa melihat dengan hati-hati apakah ada atau tidak kendaraan diarah tempat terdakwa hendak berbalik arah tersebut, akibatnya ketika itu karena terdakwa langsung memutar balik arah dan masuk atau memotong ke jalur yang dilewati oleh saksi Hasan Rusdi, maka sepeda motor terdakwa tersebut menabrak/menyenggol sepeda motor bagian depan saksi Hasan Rusdi, sehingga menyebabkan saksi Hasan Rusdi dan saksi Masito terjatuh dari sepeda motor ke samping kanan badan jalan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Hasan Rusdi mengalami cidera yaitu mengalami pergeseran sendi pangkal lengan sebelah kanan dan saksi Siti Masito mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan luka lecet pada kaki sebelah kanan, sebagaimana yang diuraikan dalam hasil visum et repertum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas, dihubungkan dengan pengertian kelalaian (culva latta) maka perbuatan terdakwa tersebut terkategori sebagai kelalaian oleh karena terdakwa ketika hendak memutar balik arah tidak hati-hati, yaitu melihat dan memastikan terlebih dahulu apakah ada kendaraan yang lewat di jalur yang hendak diambil, akan tetapi terdakwa secara semberono memutar arah kendaraannya ke jalur yang berlawanan tanpa memastikan hal tersebut sehingga ketika ada kendaraan yang lewat dijalur yang hendak terdakwa ambil tersebut terjadilah tabrakan, atau kecelakaan lalu lintas yaitu antara motor yang terdakwa kendarai dengan motor yang saksi Hasan Rusdi kendarai, akibatnya terjadilah dampak kerugian kesehatan pada saksi Hasan Rusdi dan saksi Siti Masito sebagaimana yang diuraikan dalam visum et repertum dan juga kerugian materil berupa rusaknya kendaraan milik saksi Hasan Rusdi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur “Karena kelalaiannya/kealpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan kerugian materil” ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang telah mampu membuktikan dakwaan Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan “Karena kelalaiannya/kealpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan kerugian materil”;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan terbutkti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, selain itu tidak terdapat alasan-alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut, maka dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan pada diri terdakwa tidak terdapat alasan-alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana maka terdakwa haruslah mempertanggung-jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana tidak melulu bersifat pembalasan dendam kepada terdakwa, akan tetapi dalam keadaan tertentu/kasuistis tujuan lain berupa pendidikan bagi terdakwa lebih dikedepankan, yaitu bagaimana agar terdakwa dengan peristiwa yang dialaminya dan pemidanaan yang dijatuhkan kepadanya mendapat suatu pelajaran dan pengalaman berharga sehingga akan lebih berhati-hati dan mengubah kebiasaan tidak baiknya di masa mendatang, selain itu dalam perkara aquo antara terdakwa dan saksi korban telah ada kesepakatan perdamaian dan terdakwa juga telah membantu pengobatan dan ganti kerugian kepada korban sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas kiranya telah tepatlah penjatuhan pidana percobaan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama menjalani persidangan ini tidak ditahan dan menurut hemat majelis hakim tidak cukup alasan untuk menahan terdakwa, maka terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini maka sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, maka barang tersebut haruslah dikembalikan kepada yang paling berhak atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka dan kerugian materil ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam pemeriksaan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Telah terjadinya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban dan keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Pasal 310 ayat 1,2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana beserta seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan terdakwa SUPRIYADI BIN SAROPA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mennyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerugian materil”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIYADI BIN SAROPA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada suatu keputusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan terhadap terdakwa berakhir;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.500.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo BG 3972IP;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor honda revo BG 3972 IP;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha vixion BG 4099 IR;
1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor yamaha vixion BG 4099 IR;
1 (satu) lembar Sim C atas nama Hasan Rusdi;
Milik saksi korban Hasan Rusdi dikembalikan kepada saksi korban;
Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 oleh kami IMAN BUDI PUTRA NOOR, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, YOGA MAHARDIKA, SH. dan FIRMAN JAYA, SH masing-masing selaku Hakim-hakim Anggota. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 dalam suatu persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, didampingi AHMAD LETONDOT BASARIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadapan RIZKI HANDAYANI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadiri terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
YOGA MAHARDIKA, SH. IMAN BUDI PUTRA NOOR, SH. MH.
FIRMAN JAYA, SH.
PANITERA PENGGANTI
AHMAD LETONDOT BASARIN,SH.