148/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Putusan PN MAGETAN Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa SUMIRAH Als JEPRIK Binti (Alm) SLAMET
1 Menyatakan Terdakwa SUMIRAH Als JEPRIK Binti (Alm) SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI “
P U T U S A N
Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Mgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUMIRAH Als JEPRIK Binti (Alm) SLAMET
Tempat lahir : Magetan
Umur / tanggal lahir : 52 tahun / 09 Juli 1962
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel. Parang, Rt.02, Rw.01, Kecamatan Parang
Kabupaten Magetan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor 148/Pen.Pid/2015/PN Mgt tanggal 22 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 148/Pen.Pid/2015/PN Mgt tanggal 23 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUMIRAH Als JEPRIK Binti (Alm) SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAWAN HUKUM MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUMIRAH Als JEPRIK Binti (Alm) SLAMET berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
12 (dua belas) karung pupuk PETRO GANIK @ 40 (empat puluh) kg;
4 (empat) karung pupuk ZA @ 50 (lima puluh) kg;
1 (satu) karung pupuk PHONSKA @ 50 (lima puluh) kg;
24 (dua puluh empat) bungkus pupuk UREA @ 1 (satu) kg;
53 (lima puluh tiga) bungkus pupuk UREA @ 2 (dua) kg;
17 (tujuh belas) bungkus pupuk UREA @ 5 (lima) kg;
3 (tiga) bungkus pupuk ZA @ 2 (dua) kg;
11 (sebelas) bungkus pupuk ZA @ 5 (lima) kg;
7 (tujuh) bungkus pupuk PHONSKA @ 1 (satu) kg;
7 (tujuh) bungkus pupuk PHONSKA @ 2 (dua) kg;
13 (tiga) belas bungkus pupuk PHONSKA @ 5 (lima) kg;
Dirampas untuk negara
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) No.413/13.14 /403.210 /SIUP.K/ VII/2014 tanggal 13 Agustus 2014;
Surat tanda daftar perusahaan perorangan (PO) No. seri : 1314006942 tanggal 13 Agustus 2014;
Surat penunjukan kios pengecer pupuk bersubsidi No.038/PNJK/PM-KALTIM/01/2015 CV Padas Mulya tanggal 01 Januari 2015;
Surat penunjukan kios pengecer pupuk bersubsidi Produksi PT Petrokimia Gresk No.015/SR/PM-MGT/2015 CV Padas Mulya tanggal 01 Januari 2015;
Surat perjanjian jual beli (SPJB) antara CV PADAS MULYA dengan toko POJOK TANI I tentang jual beli pupuk bersubsidi nomor 067/SPJB/PM/MGT/01/2015 tanggal 02 Januari 2015;
Surat perjanjian jual beli (SPJB) antara CV PADAS MULYA dengan toko POJOK TANI I nomor 091/SPJB/PM/MGT/01/2015 tanggal 03 Januari 2015;
Dikembalikan kepada saksi IMRON Al HARIS;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dikarenakan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
-----------Bahwa terdakwa SUMIRAH Als JEPRIK Binti (Alm) ATMO SLAMET pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 atau setidak -tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di kios terdakwa di Pasar Parang Kel. Parang Kec. Parang Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, sebagai pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Pebruari 2015, terdakwa membeli pupuk bersubsidi kepada IMRON AL HARIS yaitu berupa pupuk Urea sebanyak 6 (enam) sak/karung dengan harga per karung Rp. 95.000,-, pupuk Phonska sebanyak 6 (enam) karung dengan harga per karung Rp. 120.000,-, pupuk ZA sebanyak 6 (enam) karung dengan harga per karung Rp. 80.000,-, pupuk Petroganik sebanyak 6 (enam) karung dengan harga per karung Rp. 20.000,-, pupuk SP-36 sebanyak 6 (enam) karung dengan harga per karung Rp. 105.000,-. Setelah itu terdakwa juga beberapa kali membeli pupuk bersubsidi kepada IMRON AL HARIS.
Bahwa selanjutnya terdakwa menjual kembali pupuk bersubsidi yang merupakan barang dalam pengawasan pemerintah tersebut secara eceran kepada warga masyarakat dengan cara terdakwa membungkusnya kembali pupuk tersebut untuk dijual per kilogram, masing-masing untuk pupuk Petroganik tetap dijual per karung seharga Rp. 20.000,-, pupuk ZA dijual per Kg seharga Rp. 2.000,-, pupuk SP-36 dijual per Kg seharga Rp. 2.250,-, pupuk Phonska dijual per Kg seharga Rp. 2.500,-, pupuk Urea dijual per Kg seharga Rp. 2.250,-, sehingga dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan.
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2015 terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dikarenakan sebagai orang yang menjual pupuk bersubsidi kepada warga masyarakat. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin sebagai Distributor maupun Pengecer Resmi untuk memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi tersebut. Akhirnya terdakwa beserta barang bukti berupa 12 (dua belas) karung pupuk Petroganik @ 40 kg, 4 (empat) karung pupuk ZA @ 50 kg, 1 (satu) karung pupuk Phonska @ 50 kg, 4 (empat) karung pupuk SP-36 @ 50 kg, 24 (dua puluh empat) bungkus pupuk Urea @ 1 kg, 53 (lima puluh tiga) bungkus pupuk Urea @ 2 kg, 17 (tujuh belas) bungkus pupuk Urea @ 5 kg, 3 (tiga) bungkus pupuk ZA @ 2 kg, 11 (sebelas) bungkus pupuk ZA @ 5 kg, 7 (tujuh) bungkus pupuk Phonska @ 1 kg, 7 (tujuh) bungkus pupuk Phonska @ 2 kg, 13 (tiga belas) bungkus pupuk Phonska @ 5 kg, dibawa ke kantor Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 sub 3e Undang ? Undang RI No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 tentang Perdagangan Barang ? Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
SUTRISNO, S.H, bersumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di kios milik terdakwa di Pasar Parang yang beralamat di Kelurahan Parang Rt.02 Rw.01 Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan ditemukan pupuk bersubsidi jenis UREA, SP-36, ZA, NPK PHONSKA, dan pupuk PETROGANIK di kios terdakwa;
Bahwa pupuk yang berada di kios milik terdakwa didapatkan oleh terdakwa dari saudara IMRON Al HARIS, pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Bahwa pupuk yang diperjualbelikan oleh terdakwa adalah pupuk yang merupakan jatah dari suami terdakwa untuk 1 (satu) musim tanam, yang masuk dalam kelompok tani yang dilayani oleh saudara IMRON AL HARIS;
Bahwa pupuk-pupuk tersebut diperjual belikan kepada masyarakat umum secara eceran atau perkilo dengan menggunakan bungkusan plastik;
Bahwa kios milik terdakwa yang berlokasi di Pasar Parang tidak memiliki surat-surat izin berupa surat izin usaha perdagangan maupun surat penunjukan kios resmi pengecer pupuk bersubsidi;
IMRON Al HARIS, bersumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan pemilik kios resmi pengecer pupuk bersubsidi;
Bahwa selaku pengecer pupuk bersubsidi saksi memiliki surat izin berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi;
Bahwa suami saksi yang bernama SUKIR telah membeli pupuk bersubsidi di kios milik saksi pada bulan Januari 2015 dan pada tanggal 14 bulan Maret 2015 diketahui bila pupuk-pupuk tersebut telah diperjualbelikan secara umum kepada masyarakat umum dan telah disita oleh kepolisian;
Bahwa suami Terdakwa, SUKIR, masuk ke dalam anggota kelompok tani yang dilayani oleh kios resmi milik saksi yaitu kelompok tani “Rukun Tani” di kelurahan Parang;
Bahwa pupuk yang telah dibeli, tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikannya kembali kepada masyarakat umum tetapi hanya dapat dikonsumsi secara pribadi;
Bahwa apabila pupuk yang dibeli oleh kelompok tani, maka penyaluran seterusnya hanya dapat diberikan pada anggota kelompok tani yang bersangkutan;
Bahwa suami terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi sebagai anggota kelompok tani untuk satu musim tanam, sehingga peruntukan pupuknya hanya diperuntukan untuk suami terdakwa tersebut;
Bahwa kios resmi saksi melayani wilayah Kelurahan Parang, Desa Trosono, Sayutan, Ngunut, Nglopang dan Tamanarum;
Bahwa untuk Kelurahan Parang ada 5 (lima) kelompok tani, Desa Trosono ada 5 (lima) kelompok tani, Sayutan ada 5 (lima) kelompok tani, Ngunut ada 4 (empat) kelompok tani, Nglopang ada 5 (lima) kelompok tani, dan Tamanarum ada 1 (satu) kelompok tani yang dilayani oleh kios resmi milik saksi;
Bahwa yang membeli pupuk ke kios milik saksi adalah suami terdakwa, untuk membeli pupuk selama 1 (satu) musim tanam yaitu berupa Urea, SP 36, Petroganik, Phonska dan ZA yang masing-masing pupuk mendapatkan jatah sebanyak 6 (enam) sak;
Bahwa kios milik terdakwa bukan kios yang menjual pupuk, tetapi kios untuk menjual hasil bumi;
Bahwa saksi sudah menjadi kios resmi pengecer pupuk bersubsidi selama 5 (lima) tahun;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dihadirkan seorang ahli bernama Drs.MARGONO yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Magetan dan menjabat sebagai kasi pengembangan usaha, dengan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di tingkat petani;
Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian;
Bahwa ciri-ciri pupuk bersubsidi adalah di tiap karungnya terdapat tuliasan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN”;
Bahwa pupuk bersubsidi termasuk dalam kategori barang dalam pengawasan pemerintah sesuai dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan;
Bahwa pengadaan/penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di wilayah Magetan pelaksanaannya tertutup atau diatur tersendiri oleh pupuk Indonesia;
Bahwa pemerintah daerah Magetan hanya menetapkan alokasi pupuk yang diterima oleh petani atau kelompok tani sementara mengenai penyalurannya diserahkan pada Pupuk Indonesia;
Bahwa alur penyaluran pupuk bersubsidi awalnya dari produsen ke distributor lalu dilanjutkan kios resmi pengecer, dari kios resmi /pengecer ke kelompok tani atau petani sesuai dengan wilayahnya;
Bahwa untuk dapat menjadi kios resmi yang menyalurkan pupuk bersubsidi harus memiliki persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, mempunyai surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dan memiliki surat Perjanjian Jual Beli (SPJB);
Bahwa masa berlaku Surat Perjanjian Jual Beli hanyalah setahun;
Bahwa kios terdakwa tidak terdaftar sebagai kios resmi sehingga terdakwa seharusnya tidak dapat melakukan penjualan pupuk bersubsidi;
Bahwa di Magetan, kios resmi pengecer pupuk bersubsidi sebanyak 130 (seratus tiga puluh) kios;
Bahwa terdakwa yang telah menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi adalah perbuatan yang dilarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di kios milik terdakwa di kios Pasar Parang, petugas kepolisian mendatangi kios milik terdakwa dan menanyakan surat izin penjualan pupuk yang berada di kios terdakwa;
Bahwa kios terdakwa adalah kios yang menjual hasil bumi seperti padi, jagung dan lain-lain;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2015 terdakwa membeli pupuk dari saksi IMRON AL HARIS berupa pupuk Phonska 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), Urea 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 95.000,00 (sembilan puluh liam ribu rupiah), ZA 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), Petroganik 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah) dan SP-36 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
Bahwa pupuk Petroganik tidak terdakwa jual eceran ecer tetap perkaraung dengan harga jual Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per karung;
Bahwa untuk pupuk lainnya seperti ZA terdakwa menjual eceran per Kg Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah), Sp-36 per Kg Rp. 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah), Phonska per Kg Rp. 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Urea per Kg Rp. 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah;
Bahwa pupuk eceran tersebut dikemas dalam bungkusan plastik;
Bahwa terdakwa dapat membeli pupuk bersubsidi dari saksi IMRON Al HARIS dikarenakan suami terdakwa termask dalam kelompok tani yang dilayani oleh kios resmi milik saksi IMRON Al HARIS;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin untuk dapat mengedarkan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
12 (dua belas) karung pupuk PETRO GANIK @ 40 (empat puluh) kg;
4 (empat) karung pupuk ZA @ 50 (lima puluh) kg;
1 (satu) karung pupuk PHONSKA @ 50 (lima puluh) kg;
24 (dua puluh empat) bungkus pupuk UREA @ 1 (satu) kg;
53 (lima puluh tiga) bungkus pupuk UREA @ 2 (dua) kg;
17 (tujuh belas) bungkus pupuk UREA @ 5 (lima) kg;
3 (tiga) bungkus pupuk ZA @ 2 (dua) kg;
11 (sebelas) bungkus pupuk ZA @ 5 (lima) kg;
7 (tujuh) bungkus pupuk PHONSKA @ 1 (satu) kg;
7 (tujuh) bungkus pupuk PHONSKA @ 2 (dua) kg;
13 (tiga) belas bungkus pupuk PHONSKA @ 5 (lima) kg;
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) No.413/13.14 /403.210 /SIUP.K/ VII/2014 tanggal 13 Agustus 2014;
Surat tanda daftar perusahaan perorangan (PO) No. seri : 1314006942 tanggal 13 Agustus 2014;
Surat penunjukan kios pengecer pupuk bersubsidi No.038/PNJK/PM-KALTIM/01/2015 cv Padas Mulya tanggal 01 Januari 2015;
Surat penunjukan kios pengecer pupuk bersubsidi Produksi PT Petrokimia Gresk No.015/SR/PM-MGT/2015 cv Padas Mulya tanggal 01 Januari 2015;
Surat perjanjian jual beli (SPJB) antara CV PADAS MULYA dengan toko POJOK TANI I tentang jual beli pupuk bersubsidi nomor 067/SPJB/PM/MGT/01/2015 tanggal 02 Januari 2015;
Surat perjanjian jual beli (SPJB) antara CV PADAS MULYA dengan toko POJOK TANI I nomor 091/SPJB/PM/MGT/01/2015 tanggal 03 Januari 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di kios milik terdakwa di kios Pasar Parang, petugas kepolisian mendatangi kios milik terdakwa dan menanyakan surat izin penjualan pupuk yang berada di kios terdakwa, yang ternyata tedakwa tidak memiliki surat-surat izin untuk dapat menjual pupuk bersubsidi di kios miliknya;
Bahwa pupuk yang dijual oleh terdakwa adalah pupuk bersubsidi jenis UREA, SP-36, ZA, NPK PHONSKA, dan pupuk PETROGANIK;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan kembali tersebut dari kios resmi milik saksi IMRON Al HARIS;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari kios resmi dikarenakan suami terdakwa merupakan anggota kelompok tani yang dilayani oleh kios resmi milik saksi IMRON Al HARIS;
Bahwa suami terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi di kios milik saksi IMRON Al HARIS untuk satu musim tanam pada bulan Januari 2015;
Bahwa pupuk yang telah didapat oleh suami saksi kemudian diperjualbelikan secara eceran perkilogram oleh terdakwa kecuali pupuk petroganik yang tetap dijual perkarungnya;
Bahwa terdakwa mengemas ulang pupuk yang telah didapatnya menjadi kemasan plastik perkilogram;
Bahwa terdakwa membeli pupuk dari saksi IMRON AL HARIS berupa pupuk Phonska 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), Urea 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 95.000,00 (sembilan puluh liam ribu rupiah), ZA 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), Petroganik 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah) dan SP-36 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
Bahwa pupuk ZA terdakwa jual secara eceran per Kg Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah), Sp-36 per Kg Rp. 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah), Phonska per Kg Rp. 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Urea per Kg Rp. 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah;
Bahwa pupuk yang merupakan jatah dari anggota kelompok tani atau petani tidak boleh diperjualbelikan kembali ke masyarakat umum;
Bahwa alur penyaluran pupuk bersubsidi awalnya dari produsen ke distributor lalu dilanjutkan kios resmi pengecer, dari kios resmi /pengecer ke kelompok tani atau petani sesuai dengan wilayahnya;
Bahwa untuk dapat menjadi kios resmi yang menyalurkan pupuk bersubsidi harus memiliki persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, mempunyai surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dan memiliki surat Perjanjian Jual Beli (SPJB);
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat-surat izin yang memberikannya izin untuk menjual pupuk bersubsidi dikarenakan kios terdakwa adalah kios yang menjual hasil bumi;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke sidang oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang memiliki unsur-unsur:
Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum;
Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut:
Ad. 1. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dapat dibuktikan dengan melihat dari kehendak dan maksud terdakwa maupun pengetahuan Terdakwa terhadap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur kesengajaan dalam teori ilmu hukum terbagi atas 3 (tiga) jenis yaitu :
Sengaja karena memang dikehendaki/dimaksudkan oleh pelaku (opzet met zekerheidsbewustzijn);
Sengaja sebagai keharusan atau diinsyafi tujuan/akibat yang akan terjadi/dicapai (opzet met noodzakelijkheidsbewustsijn);
Sengaja sebagai kemungkinan yaitu dengan perhitungan bahwa tujuan atau akibat yang dicapai/dituju dapat benar-benar tercapai maupun tidak tercapai (opzet met mogenlijkheidsbewustzijn);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang (hukum yang berlaku), melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban pelakunya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat di persidangan diketahui bila terdakwa benar memiliki kios di Pasar Parang yang menjual hasil-hasil pertanian namun kios tersebut tidak memiliki surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maupun Surat Perjanjian Jual Beli dari pihak distributor resmi pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa untuk dapat memperjualbelikan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, mempunyai surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dan memiliki surat Perjanjian Jual Beli (SPJB);
Menimbang, bahwa tetrdakwa mendapatkan suplai pupuk bersubsidi dari hasil membeli dari kios resmi pupuk bersubsidi milik saksi IMRON Al HARIS yang merupakan jatah milik suami terdakwa yang merupakan anggota kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK / kelompok tani yang dilayani oleh kios resmi milik saksi IMRON AL HARIS;
Menimbang, bahwa suami terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi untuk 1 (satu) musim tanam pupuk Phonska 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), Urea 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 95.000,00 (sembilan puluh liam ribu rupiah), ZA 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), Petroganik 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah) dan SP-36 6 (enam) karung, harga perkarung Rp. 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pupuk yang telah didapat oleh suami terdakwa kemudian oleh terdakwa dijual secara eceran kepada masyarakat umum perkilogramnya dengan menggunakan kemasan plastik yaitu pupuk ZA per Kg Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah), Sp-36 per Kg Rp. 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah), Phonska per Kg Rp. 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Urea per Kg Rp. 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menjua kembali pupuk yang diterimanya kepada masyarakat umum telah dapat diartikan terdakwa dengan sengaja telah melanggar aturan yang ada dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi, perbuatan terdakwa juga telah melanggar hak-hak orang lain dalam hal ini adalah hak dari kios resmi yang telah ditunjuk oleh distributor resmi untuk penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, sehingga dengan dilanggarnya hak-hak orang lain tersebut dapat diartikan pula terdakwa telah melanggar kewajibannya sebagai warga negara yang baik yang taat akan hukum yang berlaku di masyarakat, sehingga dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta di persidangan bila penyaluran pupuk bersubsidi bersifat tertutup dalam artian hanya kios-kios resmi yang telah ditunjuk oleh Distributor yang dapat menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayahnya;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjadi kios resmi yang dapat menyalurkan pupuk bersubsidi harus memiliki persyaratan sebagaimana diayur dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, mempunyai surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dan memiliki surat Perjanjian Jual Beli (SPJB);
Menimbang, bahwa sesuai fakta di persidangan diketahui bila kios terdakwa tidak termasuk dalam kios resmi yang ditunjuk oleh distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Parang, dimana kios terdakwa berada;
Menimbang, bahwa kios terdakwa yang berada di pasar Parang bergerak dalam bidang perdagangan umum yang menjual hasil bumi tetapi tidak dikhususkan untuk jual beli pupuk dan obat-obatan tanaman, kios terdakwa juga tidak memiliki surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maupun Surat Perjanjian Jual Beli dari pihak distributor resmi pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa tertutupnya penyaluran pupuk bersubsidi dimaksudkan agar rantai penyaluran pupuk bersubsidi tidak terlalu panjang sehingga menyebabkan harga pupuk bersubsidi menjadi tinggi sehingga masyarakat khususnya kelompok tani dan atau petani yang membutuhkan tidak mampu untuk membelinya;
Menimbang, bahwa dalam penyalurannya melalui kios resmi, kios resmi yang telah ditunjuk juga memegang RDKK (Rencana Definitif Kegiatan Kelompok Tani) sehingga dalam penyalurannya juga terbatas bagi kelompok tani ataupun petani tertentu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bila Terdakwa tidak termasuk ke dalam jalur penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu Produsen, Distributor dan pengecer resmi, sehingga perbuatan terdakwa yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi ke masyarakat adalah tidak diperkenankan atau dilarang dengan kata lain kios terdakwa tidak memiliki hak atau alas hak yang sah untuk dapat memperjualbelikan pupuk bersubsidi, sehingga dengan demikian unsur ke dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan ternyata perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti 12 (dua belas) karung pupuk PETRO GANIK @ 40 (empat puluh) kg, 4 (empat) karung pupuk ZA @ 50 (lima puluh) kg, 1 (satu) karung pupuk PHONSKA @ 50 (lima puluh) kg, 24 (dua puluh empat) bungkus pupuk UREA @ 1 (satu) kg, 53 (lima puluh tiga) bungkus pupuk UREA @ 2 (dua) kg, 17 (tujuh belas) bungkus pupuk UREA @ 5 (lima) kg, 3 (tiga) bungkus pupuk ZA @ 2 (dua) kg, 11 (sebelas) bungkus pupuk ZA @ 5 (lima) kg, 7 (tujuh) bungkus pupuk PHONSKA @ 1 (satu) kg, 7 (tujuh) bungkus pupuk PHONSKA @ 2 (dua) kg, 13 (tiga) belas bungkus pupuk PHONSKA @ 5 (lima) kg karena masih memiliki nilai ekonomis maka akan dirampas untuk negara sementaraSurat ijin usaha perdagangan (SIUP) No.413/13.14 /403.210 /SIUP.K/ VII/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Surat tanda daftar perusahaan perorangan (PO) No. seri : 1314006942 tanggal 13 Agustus 2014, Surat penunjukan kios pengecer pupuk bersubsidi No.038/PNJK/PM-KALTIM/01/2015 CV Padas Mulya tanggal 01 Januari 2015, Surat penunjukan kios pengecer pupuk bersubsidi Produksi PT Petrokimia Gresk No.015/SR/PM-MGT/2015 CV Padas Mulya tanggal 01 Januari 2015, Surat perjanjian jual beli (SPJB) antara CV PADAS MULYA dengan toko POJOK TANI I tentang jual beli pupuk bersubsidi nomor 067/SPJB/PM/MGT/01/2015 tanggal 02 Januari 2015, Surat perjanjian jual beli (SPJB) antara CV PADAS MULYA dengan toko POJOK TANI I nomor 091/SPJB/PM/MGT/01/2015 tanggal 03 Januari 2015 akan dikembalikan kepada saksi IMRON Al HARIS;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran dan penyaluran pupuk bersubsidi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan telah menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SUMIRAH Als JEPRIK Binti (Alm) SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMIRAH Als JEPRIK Binti (Alm) SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000,0 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepulh) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti:
12 (dua belas) karung pupuk PETRO GANIK @ 40 (empat puluh) kg;
4 (empat) karung pupuk ZA @ 50 (lima puluh) kg;
1 (satu) karung pupuk PHONSKA @ 50 (lima puluh) kg;
24 (dua puluh empat) bungkus pupuk UREA @ 1 (satu) kg;
53 (lima puluh tiga) bungkus pupuk UREA @ 2 (dua) kg;
17 (tujuh belas) bungkus pupuk UREA @ 5 (lima) kg;
3 (tiga) bungkus pupuk ZA @ 2 (dua) kg;
11 (sebelas) bungkus pupuk ZA @ 5 (lima) kg;
7 (tujuh) bungkus pupuk PHONSKA @ 1 (satu) kg;
7 (tujuh) bungkus pupuk PHONSKA @ 2 (dua) kg;
13 (tiga) belas bungkus pupuk PHONSKA @ 5 (lima) kg;
Dirampas untuk negara
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) No.413/13.14 /403.210 /SIUP.K/ VII/2014 tanggal 13 Agustus 2014;
Surat tanda daftar perusahaan perorangan (PO) No. seri : 1314006942 tanggal 13 Agustus 2014;
Surat penunjukan kios pengecer pupuk bersubsidi No.038/PNJK/PM-KALTIM/01/2015 CV Padas Mulya tanggal 01 Januari 2015;
Surat penunjukan kios pengecer pupuk bersubsidi Produksi PT Petrokimia Gresk No.015/SR/PM-MGT/2015 CV Padas Mulya tanggal 01 Januari 2015;
Surat perjanjian jual beli (SPJB) antara CV PADAS MULYA dengan toko POJOK TANI I tentang jual beli pupuk bersubsidi nomor 067/SPJB/PM/MGT/01/2015 tanggal 02 Januari 2015;
Surat perjanjian jual beli (SPJB) antara CV PADAS MULYA dengan toko POJOK TANI I nomor 091/SPJB/PM/MGT/01/2015 tanggal 03 Januari 2015;
Dikembalikan kepada saksi IMRON Al HARIS
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2015, oleh BOXGIE AGUS SANTOSO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, CHANDRA GAUTAMA,S.H., M.H., dan RUTH MARINA D SIREGAR,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh JAKA KARSENA, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri MAGETAN, serta dihadiri EKO WAHYU PRAYITNO,S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
CHANDRA GAUTAMA, S.H., M.H BOXGIE AGUS SANTOSO, S.H., M.H
RUTH MARINA D SIREGAR, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
JAKA KARSENA, S.H