05/PDT/2013/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 05/PDT/2013/PT.PR
ANISYAH DARLAN MAHMUD, dkk LAWAN TIAE CAMMAR ANGGEN, dkk
1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tertanggal 06 Nopember 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.K.Kp yang dimohonkan banding tersebut 2. Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 05/PDT/2013/PT.PR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ANISYAH DARLAN MAHMUD, Berkedudukan dan beralamat di Jalan Darung Bawan Km. 13, Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I ;
Drs.BETRIWONG DARLAN MAHMUD, Berkedudukan dan beralamat di Jalan Kahayan No. 17, Palangka Raya, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT III ;
Hj. HAIRUNISA DARLAN MAHMUD, Berkedudukan dan beralamat di Jalan Darung Bawan Km.13, Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula TERGUGAT IV ;
MILON DARLAN MAHMUD, Berkedudukan dan beralamat di Jalan H. Sanusi No. 14, RT. 08, Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV semula TERGUGAT V ;
Dra.NOOR HIDAYAH DARLAN MAHMUD, Berkedudukan dan beralamat di Jalan Darung Bawan Km. 13 Anjir, Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING V semula TERGUGAT VI ;
Pihak Terbanding I, II, III, IV dan V semula Tergugat I, III, T IV, V, dan VI diwakili oleh Kuasanya bernama : H. JABIR FAKHRI HM,SH Dkk., yang beralamat di Jalan Kayu Tangi II / komp. Kejaksaan RT 19 No.52 Kel Pengeran Kec Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Mei 2012, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 10 Mei 2012 ddengan nomor reg : 42/2012/SK/PN.K.Kp. selanjutnya disebuit sebagai Para PEMBANDING semula Para TERGUGAT ;
MELAWAN
TIAE CAMMAR ANGGEN, Tempat tanggal lahir Pulang Pisau, 01 Agustus 1928, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso No. 41 C, RT. 02, RW XVII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
Dra. MARIANI CAMMAR ANGGEN, Tempat tanggal lahir Pulang Pisau, 28 Agustus 1935, Pekerjaan Pensiunan PNS, Bertempat tinggal di Jalan G. Obos No. 22, RT. 01, RW. II, Palangka Raya;
KASMAN Y. HEMPAI, Tempat tanggal lahir Pulang Pisau, 20 September 1945, Pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat tinggal di Jalan Raden Saleh VI, Gang. III, No. 03, Palangka Raya;
Ir. WINFRIED DIUS C. ANGGEN, Tempat tanggal lahir Banjarmasin, 12 September 1968, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan R. A. Kartini No. 15 A, RT. 002, RW. 004, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya;
dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya : ABD. BASYIT SYUKUR,SH. Dkk pekerjaan Advokat/dari Kantor Advokat ” ABD.BASYIT SYUKUR dan REKAN” beralamat di Jalan Brigjen H. Hasan Basry, Gang Rahim No. 7, RT. 14, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 23 April 2012 dengan Nomor Reg : 39/2012/SK/PN.K.Kp., selanjutnya disebut sebagai Para TERBANDING semula Para PENGGUGAT ;
5. MASNITI DARLAN MAHMUD/ITIN, Berkedudukan dan beralamat di Jalan Raden Saleh VI, Gang. III, No. 03, Palangka Raya, selanjutnya disebut sebagai Turut TERBANDING I semula TERGUGAT II;
6. SAMSUL DARLAN MAHMUD, Berkedudukan dan beralamat di Jalan Pembangunan Rei II, Komplek Perumahan Marina Permai, Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai Turut TERBANDING II semula Turut TERGUGAT I;
7. MASNITI / ISTRI SAMSUL DARLAN MAHMUD, Berkedudukan dan beralamat di Jalan Pembangunan Rei II, Komplek Perumahan Marina Permai, Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai Turut TERBANDING III semula Turut TERGUGAT II;
8. JAN TANDU, Berkedudukan dan beralamat di Jalan Tingang Menteng, Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai Turut TERBANDING IV semula Turut TERGUGAT III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, tanggal 23 Januari 2013 Nomor : 05/Pen.PDT/ 2013/PT.PR., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat Banding ;
Telah membaca pula berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 06 Nopember 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.K.Kp yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan SKT Nomor : 1035/KL-PLP/1976 atas nama Darlan Mahmud dan transaksi jual beli pada Tahun 1976, SPT Tanah atas nama Samsul Darlan Mahmud (Turut Tergugat I) dengan Nomor : 855/KL-PLP/PEM.06 tanggal 12 Desember 2006, SPT Tanah atas nama Dardiansyah Samsul Darlan Mahmud dengan Nomor : 856/KL-PLP/PEM.06 tanggal 12 Desember 2006 tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menetapkan penyerahan Tanah sesuai dengan surat penyerahan tanggal 14 April 2011 dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah sah sebagai dasar peralihan Hak dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kepada Para Penggugat ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI tidak menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Memerintahkan kepada Tergugat I, III, IV, V, dan VI serta Turut Tergugat I, II, dan III untuk menyerahkan tanah sengketa secara utuh tanpa kecuali kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat I, III, IV, V, dan VI serta Turut Tergugat I, II, dan III mentaati isi putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI serta Turut Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 13.244.000,- (tiga belas juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012, pihak Para Pembanding semula Para Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 06 Nopember 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.K.Kp untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Nopember 2012 surat permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada ParaTerbanding semula Para Penggugat melalui Kuasanya dan tanggal 26 Nopember 2012 surat permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada turut Terbanding I semula Tergugat II serta masing-masing pada tanggal 19 Nopember 2012 surat permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Turut Terbanding II, III, IV semula Turut Tergugat I, II, III;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat melalui Kuasanya tertanggal 26 Nopember 2012, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 27 Nopember 2012 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui Kuasanya pada tanggal 29 Nopember 2012 dan kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 11 Desember 2012 serta kepada Turut Terbanding II, III, IV semula Turut Tergugat I, II, II masing-masing pada tanggal 30 Nopember 2012 ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat melalui Kuasanya tertanggal 27 Desember 2012, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 27 Desember 2012 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Para Pembanding semula Para Tergugat melalui Kuasanya pada tanggal 14Januari 2013 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara Nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.K.Kp yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin telah memberi kesempatan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat melalui Kuasanya pada tanggal 17 Desember 2012 dan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui Kuasanya pada tanggal 14 Desember 2012 serta kepada para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 05 Desember 2012 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat melalui Kuasanya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa, membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari berita acara pemeriksaan, surat-surat bukti, keterangan saksi dibawah sumpah dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.K.Kp tanggal 06 Nopember 2012, serta telah memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Tergugat melalui Kuasannya dan telah memperhatikan pula kontra memori banding yang diajukan oleh para Terbanding semula para Penggugat melalui Kuasanya ternyata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dalam amar putusannya tidak mencantumkan eksepsi dari para Tergugat/para Pembanding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi merupakan yudex factie harus mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak Tergugat/para Pembanding sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi para Tergugat tentang objek sengketa telah dibagi untuk seluruh ahli waris Ema Cammar Anggen alias Hj. Badariah Darlan Mahmud dan tidak hanya ditujukan kepada para Tergugat/para Pembanding, menurut Pengadilan Tinggi eksepsi tidak beralasan, hal ini sejalan dengan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi dan replik para Penggugat/para Terbanding bahwa untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan apabila hak-haknya dilanggar oleh orang lain, dan dalam kasus ini para Tergugat/para Pembanding sebagai pihak yang telah merugikan hak para Penggugat/para Terbanding ;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi yang lain berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan tidak ditariknya semua ahli waris Ema Cammar Anggen alias Hj. Badariah Darlan Mahmud sebagai Tergugat atau Turut Tergugat tidak menyebabkan gugatan para Penggugat/para Terbanding kekurangan subjek hukum, karena untuk mengetahui hubungan hukum antara para pihak harus diperiksa pokok perkaranya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim tigkat banding berpendapat bahwa eksepsi para Tergugat/para Pembanding ditolak seluruhnya, seperti tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh para Tergugat/para Pembanding, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka menurut Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 06 Nopember 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.PN.K.Kp, dapat dipertahankan dengan perbaikan sekedar tentang eksepsi dalam Peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula para Tergugat tetap berada dipihak yang kalah, baik dalam Peradilan tingkat pertama maupun dalam Peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat dan memperhatikan, Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia (RBg), serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tertanggal 06 Nopember 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.K.Kp yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari Senin tanggal 18 Pebruari 2013, yang terdiri dari DALIZATULO ZEGA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis dan P.H. HUTABARAT, SH, M. Hum., serta F.X. JIWO SANTOSO, SH, M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, putusan mana diucapkan pada hari Senin Tanggal 25 Pebruari 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh AKRI YULIANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak ;
HAKIM ANGGOTA, P.H. HUTABARAT, SH, M. Hum F.X. JIWO SANTOSO, SH, M.Hum | HAKIM KETUA, DALIZATULO ZEGA, SH |
PANITERA PENGGANTI,
AKRI YULIANI, SH
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,-
3. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,-
2. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,-
J
umlah : …………………………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK TURUNAN RESMI :
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
Panitera,
Drs. PHILIP, SH
NIP. 195706261981031005