116/Pid.Sus/2013/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 116/Pid.Sus/2013/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DARYAT alias JAROT bin RUSMIN
- Menyatakan Terdakwa DARYAT alias JAROT bin RUSMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MEMANEN ATAU MEMUNGUT HASIL HUTAN DIDALAM HUTAN”; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa DARYAT alias JAROT bin RUSMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); - Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
PUTUSAN
No: 116/Pid.Sus/2013/PN.Bi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DARYAT alias JAROT bin RUSMIN;
Tempat Lahir : Grobogan;
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 07 September 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Banyupait RT 04 RW 04 Desa Gunung Tumpeng Kecamatan Karang Rayung Kabupaten Grobogan;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa tersebut ditahan di RUTAN;
Oleh Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2013 sampai dengan 01 April 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2013 sampai dengan 11 Mei 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Mei 2013 sampai dengan 27 Mei 2013;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan 19 Juni 2013;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan 18 Agustus 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar dan mempelajari surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Juni 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DARYAT alias JAROT bin RUSMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA atau TELAH MELAKUKAN MEMUNGUT HASIL HUTAN”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU TI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARYAT alias JAROT bin RUSMIN berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan agar Terdakwa DARYAT alias JAROT bin RUSMIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan secara lisan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan keringanan hukuman terhadap Terdakwa dengan alasan:
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutan dan Terdakwa menyatakan duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Dakwaan:
----------Bahwa ia terdakwa DARYAT alias JAROT Bin RUSMIN bersama-sama dengan saksi Nardi alias DOWO Bin RUSMIN dan saksi MUJIYONO alias MARNU Bin JAELANI (masing-masing sudah menjalani hukuman), Sdr. SUDARTO, Sdr. RUKIMAN, Sdr. NGATMIN, Sdr. RASNO, Sdr. SARWIDI, Sdr. SARNO, Sdr. YARMIN, Sdr. SARWOTO dan Sdr. HARNO (masing-masing melarikan diri dan belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2012 bertempat di petak 128 Dukuh Lengkong Desa Cerme Kec. Juwangi, Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, yang melakukan, yang menyuruhlakukan atau yang turut melakukan perbuatan dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Berawal ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi Nardi alias DOWO Bin RUSMIN, saksi MUJIYONO alias MARNU Bin JAELANI, Sdr. SUDARTO, Sdr. RUKIMAN, Sdr. NGATMIN, Sdr. RASNO, Sdr. SARWIDI, Sdr. SARNO, Sdr. YARMIN, Sdr. SARWOTO dan Sdr. HARNO berkumpul di rumah Sdr. NGATMIN dan merencanakan akan mengambil kayu jati dan rencananya dari hasil penebangan kayu jati tersebut hasil penjualannya akan dibagi rata maka pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012, sekira pukul 22.00 WIB setelah perlengkapan untuk menebang tersedia kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Nardi alias DOWO Bin RUSMIN, saksi MUJIYONO alias MARNU Bin JAELANI, Sdr. SUDARTO, Sdr. RUKIMAN, Sdr. NGATMIN, Sdr. RASNO, Sdr. SARWIDI, Sdr. SARNO, Sdr. YARMIN, Sdr. SARWOTO dan Sdr. HARNO berangkat menuju hutan. Sesampainya di petak 128 dukuh Lengkong desa Cerme Kec. Juwangi, Kab. Boyolali yang merupakan kawasan hutan produksi mereka berhenti dan langsung mempersiapkan untuk penebangan;
Bahwa selanjutnya Sdr. NGATMIN dan Sdr. YARMIN melakukan penebangan atau memotong kayu jati dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi panjang 100 cm dengan tangkai kayu digunakan untuk menggergaji kayu yang ditebang dan setelah pohon jati dengan diameter 112 cm dengan keseluruhan jumlah volume 0,622 m3 sudah tumbang maka dilanjutkan dengan memangkas atau memotong ranting-ranting kayu, setelah kayu jati bersih dari ranting selanjutnya dipotong menjadi dua bagian yaitu dengan panjang 200 cm dan 360 cm, sedangkan ranting-ranting yang ukuran besar dipotong menjadi beberapa bagian. Pada saat pohon jati tersebut ditebang terdakwa mempunyai tugas mengawasi situasi sekitarnya dan setelah pohon tumbang terdakwa berada di dekat pohon sekitar 3 meter sambil mengawasi kalau ada patroli petugas Perhutani. Setelah kayu dipotong terdakwa bertugas memikul kayu jati tersebut bersama-sama dengan SARNO, NGATMIN, RUKIMAN dan SUDARTO yang berjalan di bagian depan sedangkan Sdr.NARDI, Sdr. MUJIYONO, Sdr.SARWIDI, Sdr.YARMIN, Sdr.RASNO dan Sdr.HARNO berperan membawa kayu jati ukuran 360 cm dengan cara dipikul bersama-sama yang berjalan di bagian belakang serta Sdr.SARWOTO berjalan paling belakang namun tidak membawa kayu dan bertugas mengawasi kalau ada patroli dari Perhutani.
Bahwa ketika mereka baru berjalan beberapa langkah perbuatan terdakwa dan teman-temannya diketahui oleh petugas / mandor hutan KPH. Telawa yakni saksi Teguh Sunarso Bin Suparno dan saksi Sutadi Bin Taslim. Ketika melihat ada pencuri kayu saksi Teguh Sunarso Bin Suparno dan saksi Sutadi Bin Taslim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan namun ada perlawanan dari salah satu pelaku dengan menggunakan gergaji yang diayunkan ke arah SUTADI Bin TASLIM sehingga membuat saksi SUTADI Bin TASLIM terluka. Kemudian terdakwa bersama teman yang lainnya berhasil lolos dari penangkapan.
Bahwa dari hasil penyergapan tersebut di dapat barang bukti yang ditinggalkan yaitu 6 (enam) batang kayu jati yang sudah dipotong berbagai ukuran; 7 (tujuh) batang kayu jati digunakan alat memikul, 1 buah gergaji dengan panjang 110 cm, 3 utas tali plastik dari bambu yang dibentuk lingkaran, 1(satu) buah sepatu sebelah kanan warna putih;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak Perum Perhutani Telawa Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.425.224,- (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus duapuluh empat rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat 5 jo Pasal 50 (3) huruf e UU RI No. 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi TEGUH SUNARSO ;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa, telah terjadi pencurian kayu di hutan petak 128 RPH Lengkong, BKPH Karang Rayung, KPH Telawa, Desa Cerme Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira jam 23.30 wib;
Bahwa, saksi saat kejadian pencurian tersebut bersama teman saksi (SUTADI) sedang mengadakan patroli di hutan petak 128 dan menjumpai segerombolan orang yang terdiri dari 5 (lima) orang lalu saksi bersama dengan teman saksi yang bernama SUTADI melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan berhasil menangkap salah satu dari kelima pelaku. Kemudian orang yang dapat tertangkap tersebut melakukan perlawanan terhadap teman saksi yang bernama SUTADI dengan menggunakan senjata tajam sejenis sabit sehingga orang yang tertangkap tersebut berhasil kabur juga;
Bahwa, dikarenakan kondisi di lokasi gelap dan hujan sehingga saksi tidak dapat melihat jelas dari kelima pelaku tersebut;
Bahwa, jenis pohon yang dibawa oleh pelaku adalah jenis pohon kayu jati dan saat tertangkap sudah dipotong-potong menjadi 6 potong;
Bahwa, kayu yang ditemukan antara lain: 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 30 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 350 cm dengan diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 25 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 19 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 110 cm dengan diameter 16 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 140 cm dengan diameter 13 cm;
Bahwa, keenam potongan kayu tersebut ditemukan masih didalam hutan;
Bahwa, melihat kayu yang ditemukan tersebut diperkirakan usia kayu adalah 37 (tiga puluh tujuh) tahun dan ditanam pada tahun 1976;
Bahwa, untuk kayu jati termasuk kategori layak potong apabila sudah berusia antara 65 tahun sampai dengan 75 tahun maksimal 80 tahun;
Bahwa, kayu jati yang ditebang oleh pelaku termasuk dalam jenis kayu jati yang sehat dengan volume 0,622 m³;
Bahwa, akibat perbuatan pelaku tersebut telah menimbulkan kerugian ± Rp. 4.425.224,00 (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dihitung dari kerugian tunggak sebesar Rp. 2.723.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian kayu sebesar Rp. 1.702.224,00 (satu juta tujuh ratus dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa, alat yang dipergunakan pelaku untuk menebang pohon tersebut adalah gergaji tangan;
Bahwa, selain ditemukan 6 (enam) potong kayu jati ditemukan juga satu buah gergaji tangan, 7 (tujuh) batang kayu jati yang digunakan untuk memikul dan 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna putih;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Saksi SUTADI bin TASLIM;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 23.30 wib saat saksi bersama dengan saksi TEGUH SUNARSO sedang melakukan patroli di hutan petak 128 melihat ada beberapa orang sedang memikul atau membawa potongan kayu di hutan petak 128, RPH Lengkong BKPH Karang Rayung, KPH Telawa, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali;
Bahwa, melihat hal tersebut saksi bersama dengan skas TEGUH SUNARSO melakukan penangkapan dan saat itu yang dapat tertangkap satu orang dan tidak lama kemudian yang tertangkap tersebut meminta tolong ke teman-teman yang lain dan orang yang tertangkap tersebut membacok saksi dengan menggunakan senjata tajam sejenis sabit mengenai kepala dan tangan saksi dan orang yang tertangkap tersebut akhirnya dapat melarikan diri bersama dengan teman-temannya yang sebelumnya telah melarikan diri;
Bahwa, saksi tidak dapat mengenali jelas wajah dari pelaku dikarenakan keadaan gelap dan hujan;
Bahwa, pada saat itu saksi dapat mengamankan kayu yang sudah dipotong-potong menjadi 6 (enam) potong, satu buah gergaji tangan, 7 (tujuh) batang kayu jati yang digunakan untuk memikul dan 1(satu) buah sepatu sebelah kanan warna putih;
Bahwa, jenis kayu yang diambil oleh pelaku adalah kayu jati dengan volume 0,622 m³;
Bahwa, diperkirakan panjang kayu yang dipotong oleh pelaku antara 14 sampai dengan 17 meter;
Bahwa, untuk kayu jati layak dipotong apabila sudah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
Bahwa, saat itu saksi melihat pelaku sudah membawa potongan kayu jati tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari yang Terdakwa tidak ingat lagi pada tahun 2012 Terdakwa bersama dengan MUJIYONO, NARDI, YARMIN, SUDARTO, SARWOTO, SARNO, RUKIMAN, NGATMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO telah menebang pohon jati di kawasan hutan RPH Lengkong BKPH Karang Rayun KPH Telawa Desa Cerme Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali;
Bahwa, Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa sebelum menuju ke hutan kumpul di rumah NGATMIN dan yang menentukan letak pohon yang akan ditebang adalah NGATMIN;
Bahwa, NGATMIN menentukan letak pohon yang ditebang adalah ditengah agar tidak ketahuan oleh petugas;
Bahwa, kegiatan penebangan kayu di hutan tersebut dipimpin oleh NGATMIN;
Bahwa, Terdakwa bersama dengan teman-temannya berangkat dari rumah NGATMIN sekira pukul 22.00 wib;
Bahwa, yang menebang pohon dan memotong kayu adalah NGATMIN dan YARMIN dengan menggunakan gergaji tangan;
Bahwa, awalnya setelah pohon tersebut roboh kemudian dipotong menjadi 2 (dua) dengan ukuran panjang 2 meter dan 3 meter;
Bahwa, waktu yang dibutuhkan untuk merobohkan pohon dan memotong kayu kurang lebih selama 1 (satu) jam;
Bahwa, yang bertugas memikul adalah 6 (enam) orang termasuk Terdakwa;
Bahwa, yang bertugas mengawasi adalah SARWOTO;
Bahwa, saat Terdakwa dan kelima temannya sedang berjalan memikul potongan kayu kurang lebih 100 (seratus) meter dari tempat pemotongan kayu, ketahuan oleh petugas dari kehutanan yang muncul dari arah barat. Kemudian melihat hal tersebut Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melarikan diri;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui apakah ada yang sempat tertangkap saat ketahuan petugas tersebut;
Bahwa, Terdakwa dan kelima temannya mengangkut potongan kayu dengan menggunakan tujuh batang kayu jati yang disusun dengan menggunakan tali;
Bahwa, gergaji yang dipergunakan untuk menebang dan memotong adalah milik NGATMIN;
Bahwa, yang membawa tali adalah RUKIMAN;
Bahwa, rencananya apabila kayu dari hutan tersebut berhasil diambil, nantinya akan dijual;
Bahwa, Terdakwa dan teman-teman Terdakwa dalam melakukan kegiatan penebangan ini tidak ada ijinya dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperolehlah fakta hukum:
Bahwa, benar pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 23.30 wib Terdakwa bersama dengan MUJIYONO, NARDI, YARMIN, SUDARTO, SARWOTO, SARNO, RUKIMAN, NGATMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO telah melakukan penebangan pohon jati dan pemotongan kayu jati di hutan petak 128 RPH Lengkong BKPH Karang Rayung KPH Telawa Desa Cerme Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali;
Bahwa, benar dari satu pohon jati tersebut telah dipotong menjadi 6 (enam) potong dengan panjang masing-masing antara lain: (1) 1 batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 30 cm, (2) 1 batang ukuran panjang 350 cm dengan diameter 28 cm, (3) 1 batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 25 cm, (4) 1 batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 19 cm, (5) 1 batang ukuran panjang 110 cm dengan diameter 16 cm, (6) 1 batang ukuran panjang 140 cm dengan diameter 13 cm, dengan volume secara keseluruhan adalah 0,622 m³;
Bahwa, benar akibat dari perbuatan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa ada kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 4.425.224,00 (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dengan perincian kerugian tunggak sebesar Rp. 2.723.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian kayu sebesar Rp. 1.702.224,00 (satu juta tujuh ratus dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa, benar alat yang dipergunakan untuk menebang pohon jati dan memotong kayunya adalah gergaji tangan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa / Penuntut Umum didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang atau menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan terdakwa bernama DARYAT alias JAROT bin RUSMIN dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang atau menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam unsur pasal ini disusun secara berurutan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut mengandung pengertian alternative artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja terbukti. Jadi tidaklah perlu seluruh alternative perbuatan tersebut dibuktikan. Namun demikian dalam penerapannya terhadap suatu perkara pidana tergantung kepada kasus posisi yang terjadi, artinya dimungkinkan dalam suatu kasus posisi lain dapat terjadi dua atau lebih alternative perbuatan-perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersamaan
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah mempunyai maksud atau niat atau tujuan dari suatu perbuatan yang dilakukan harus dikehendaki oleh yang berbuat;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum:
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 telah terjadi penebangan pohon jati di hutan petak 128 RPH Lengkong BKPH Karang Rayung KPH Telawa Desa Cerme Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan MUJIYONO, NARDI, YARMIN, SUDARTO, SARWOTO, SARNO, RUKIMAN, NGATMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Perhutani;
Bahwa, pohon jati yang sudah dapat ditebang tersebut telah dipotong-potong menjadi 6 (enam) potongan antaralain: (1) 1 batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 30 cm, (2) 1 batang ukuran panjang 350 cm dengan diameter 28 cm, (3) 1 batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 25 cm, (4) 1 batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 19 cm, (5) 1 batang ukuran panjang 110 cm dengan diameter 16 cm, (6) 1 batang ukuran panjang 140 cm dengan diameter 13 cm, dengan volume secara keseluruhan adalah 0,622 m³;
Bahwa, penebangan dan pemotongan tersebut dilakukan Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa menggunakan gergaji tangan;
Bahwa, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa diketahui oleh saksi TEGUH SUNARSO dan saksi SUTADI bin TASLIM sebagai petugas dari Perhutani yang saat itu sedang melakukan patroli;
Bahwa, saksi TEGUH SUNARSO dan saksi SUTADI melihat saat pelaku memikul potongan kayu dengan menggunakan alat pikul yang dibuat oleh Terdakwa dan teman-teman sendiri yaitu dari 7 (tujuh) batang kayu jati yang disusun dan diikat dengan menggunakan tali;
Bahwa, gergaji tangan yang dipergunakan untuk menebang dan memotong adalah milik NGATMIN dan tali yang dipergunakan untuk mengikat kayu potongan adalah milik RUKIMAN;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-teman Terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 4.425.224,00 (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dengan perincian kerugian tunggak sebesar Rp. 2.723.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian kayu sebesar Rp. 1.702.224,00 (satu juta tujuh ratus dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa, penebangan pohon jati yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-teman Terdakwa dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sebelum berangkat ke hutan telah kumpul di rumah NGATMIN dan merencanakan perbuatan penebangan hutan. Selanjutnya Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berangkat bersama-sama dengan membawa peralatan berupa gergaji tangan dan tali;
Bahwa, rencananya apabila potongan kayu jati tersebut berhasil diambil, akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi rata;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas kemudian dihubungkan dengan pengertian hasil hutan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, Majelis Hakim berpendapat 6 (enam) potong kayu jati yang ditemukan oleh petugas Perhutani di Hutan Petak 128, RPH Lengkong, BKPH Karang Rayung, KPH Telawa, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali dengan masing-masing panjang (1) 1 batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 30 cm, (2) 1 batang ukuran panjang 350 cm dengan diameter 28 cm, (3) 1 batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 25 cm, (4) 1 batang ukuran panjang 200 cm dengan diameter 19 cm, (5) 1 batang ukuran panjang 110 cm dengan diameter 16 cm, (6) 1 batang ukuran panjang 140 cm dengan diameter 13 cm, dengan volume secara keseluruhan adalah 0,622 m³ adalah merupakan hasil hutan, sehingga dalam pemanfaatan hasil hutan terlebih dahulu dibutuhkan perijinan dan perijinan ini tidak dimiliki oleh Terdakwa dan teman-teman Terdakwa. Sehingga dengan demikian Terdakwa dan teman-teman Terdakwa terbukti telah memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa, perbuatan memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tersebut telah direncanakan bersama-sama di rumah NGATMIN beberapa saat sebelum Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berangkat menuju lokasi yang disepakati, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan perbuatan memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan Petak 128, RPH Lengkong, BKPH Karang Rayung, KPH Telawa, Desa Cerme Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali dilakukan Terdakwa bersama dengan MUJIYONO, NARDI, YARMIN, SUDARTO, SARWOTO, SARNO, RUKIMAN, NGATMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO;
Bahwa, yang memimpin kegiatan penebangan tersebut adalah NGATMIN;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur turut serta melakukan perbuatan memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah pernuhi oleh perbuatan terdakwa sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik berdasarkan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang KEHUTANAN, ditentukan 2 (dua) pidana pokok yang harus dijalani Terdakwa apabila Terdakwa telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan yaitu Pidana Penjara dan denda. Untuk denda, apabila Terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelumnya telah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dapat ditemukan oleh saksi TEGUH SUNARSO dan saksi SUTADI bin TASLIM didalam kawasan hutan tempat Terdakwa dan MUJIYONO, NARDI, YARMIN, SUDARTO, SARWOTO, SARNO, RUKIMAN, NGATMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO melakukan tindak pidana, oleh Jaksa / Penuntut Umum tidak dihadirkan di persidangan sehingga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan jumlahnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Tidak ditemukan;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan dan telah menyesal;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan per-Undang-undangan yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DARYAT alias JAROT bin RUSMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MEMANEN ATAU MEMUNGUT HASIL HUTAN DIDALAM HUTAN”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa DARYAT alias JAROT bin RUSMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari Senin, 24 Juni 2013 oleh kami: AGUS RUSIANTO, SH MH sebagai Hakim Ketua Majelis serta RETNO LASTIANI, SH dan KUSTRINI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis hakim tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 yang dibantu SUGENG WARSONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Boyolali , dihadiri oleh RETNOWATI HANDAYANI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. RETNO LASTIANI, SH. AGUS RUSIANTO, SH., MH.
ttd
2. KUSTRINI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SUGENG WARSONO, SH.