296/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 296/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
IMING M.TESALONIKA, SH.,MM.,MCL X HARTONO TANUWIDJAJA, SH.,MSI,Cs
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3. 316. 000. - (tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 296/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara :
IMING M.TESALONIKA, SH.,MM.,MCL, dengan alamat Jalan Menteng Atas Barat No.40A, RT.003/RW.004, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, dalam hal ini diwakili oleh 1.HARDODI, SH, 2.NICO, SH, 3.PARASIAN SIMBOLON, SH, 3.ALVA JIMMY KALIGIS, SH, 4.HOKI ALEXANDER, SH dan 5.CHRISTIAN ELIA PIETERSZ, SH, para Advokat & Pengacara yang berkedudukan di Jakarta, berkantor di Grand Slipi Tower 16 Floor, Unit H, Jalan Let.Jend S.Parman, Kav.22-24 Jakarta 11480, berdasarkan surat Kuasa Khusus, Legalisasi Surat Kuasa No.1433/Leg.Srt Kuasa/PN.Jkt.Pst, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
L A W A N :
HARTONO TANUWIDJAJA, SH.,MSI, Advokat yang berkantor di Hartono Tunuwidjaja & Partners terletak di Wisma A.Rachim, lantai 2, Jalan Suryapranoto, No.83, Harmoni, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
MIKO SUHARIANTO, beralamat di Jalan Kemandoran I, No.9A, RT.001, RW.011, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
PT.SENTRA MAHAKARYA INTEGRA, berkedudukan di Jalan Palmerah Utara, No.62A, RT.003, RW.007, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I;
NOTARIS Drs. WIJANTO SUWONGSO, SH, Notaris di Jakarta, beralamat di Jalan Cideng Barat 76A-B, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah mendengar pihak-pihak yang berperkara serta saksi-saksi dipersidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 23 Mei 2016 yang didaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Mei 2016 dibawah Register perkara Nomor-296/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
LEGAL STANDING
Penggugat Adalah Pemegang Hak Atas 1 Unit Rumah Di Pantai Indah Kapuk Berdasarkan Akta Pengoperan Hak.
Sesuai Akta Pengoperan Hak tertanggal 20 Juni 2009 (Bukti P – 1a) yang ditandatangani Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen berdasarkan Surat Kuasa dari Wan Feng (Bukti P – 1b), PENGGUGAT telah mengambil alih hak pemesanan atas 1 (satu) Unit Rumah yang dipesan oleh Sdr. Wang Fen dari PT. Multi Artha Pratama selaku Developer, terletak di Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yaitu Perumahan Bukit Golf Mediterania, (BGM) Blok Akasia Golf V No. 026 Tipe Mawar (AG5/026), Luas Tanah 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi), Luas Bangunan : 227 M2 (dua ratus dua puluh tujuh meter persegi), (selanjutnya disebut “1 Unit Rumah BGM”).
PENGGUGAT adalah pemegang hak pemesanan yang sah atas 1 Unit Rumah BGM sebagaimana Putusan No. 450/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 September 2012 (Bukti P-2), lalu dikuatkan Putusan No. 489/PDT/2013/PT.DKI tertanggal 20 Januari 2014 (Bukti P-3), dan dikuatkan Putusan Mahkamah Agung No. 2156 K/PDT/2014 tertanggal 1 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)(Bukti P-4).
LATAR BELAKANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
II.i. TERGUGAT I Dan TERGUGAT II Memasukkan AKTA SESAT Sebagai Bukti Dalam Perkara No. 447/PDT.G/2012/PN.JKT.UT, Perkara No. 570/PDT/2014/PT.DKI, dan Tidak Mau Mengkoreksinya Hingga Pengajuan Kasasi Di Mahkamah Agung
Bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor 447/Pdt/G/2012/PN.Jkt.Ut (selanjutnya disebut Putusan PN yang Tersesat) (Bukti P-12), TERGUGAT I (Sdr. Hartono Tanuwidjaja) selaku penasehat hukum dari TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) memasukkan bukti Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat dalam persidangan Perkara No. 447/Pdt/G/2012/PN.Jkt.Ut (Bukti P-9) yaitu Akta Pengakuan Hutang Nomor 15 tertanggal 17 Nopember 2006 yang ditandatangani oleh TERGUGAT II (Sdr Miko Suharianto) dan Sdr Raymond Low als Low Kum Luen di hadapan Drs. Wijanto Suwongso, Notaris di Jakarta (TURUT TERGUGAT II) (selanjutnya disebut “Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat”) (Bukti P-6)
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sadar memasukkan Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat sebagai bukti yang terlihat dalam jawaban persidangan Perkara No. 447/Pdt/G/2012/PN.Jkt.Ut (Bukti P-10), yang kemudian melahirkan Putusan PN Yang Tersesat sebagaimana juga terlihat di halaman 34 Putusan PN Yang Tersesat (Bukti P-12).
TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sadar kembali memasukkan Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat dalam Kontra Memori Banding (Bukti P-13) ke dalam tahap banding dengan Nomor perkara 570/PDT/2014/PT.DKI (selanjutnya disebut “Putusan PT yang Tersesat”) (Bukti P-14).
Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat yang dimasukkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah secara berturut-turut menghasilkan Putusan PN yang Tersesat dan Putusan PT yang Tersesat serta sebentar lagi berpotensi menghasilkan putusan Mahkamah Agung yang Tersesat, karena hingga saat tahap terakhir KASASI di Mahkamah Agung TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mau mengkoreksinya / mencabutnya lewat Kontra Memori Kasasi.
II.ii. Mengapa Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat Dikatakan SESAT?
1. Sejarah Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat
Saat Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya sejak 22 September 2006 berdasarkan laporan penyidikan (selanjutnya disebut “Laporan Penyidikan Raymond Low”) (Bukti P-8), TERGUGAT II MEMAKSA Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen untuk menandatangani Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat yang isinya dalam bahasa Indonesia dengan tidak disertai terjemahan dalam bahasa Inggrispadahal diketahui TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) bahwa Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen tidak mengerti bahasa Indonesia baik lisan maupun tulisan sehingga Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat tersebut tidak bisa dimengerti dan dipahami oleh Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen selaku Warga Negara Asing yang tidak bisa membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat tersebut, Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen dimintai pertanggungjawaban atas kisah penggelapan yang dituduhkan kepada Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen atas kerugian dari PT. Sentra Mahakarya Integra sejumlah Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) kepada TERGUGAT II (sdr Miko Suharianto), bukan kepada TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra).
Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen menandatangani Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat karena tekanan mental dalam status tahanan Polda Metro Jaya dan juga terbuai oleh tipu muslihat TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) yang menjanjikan bahwa permasalahan hukum pidana yang dihadapi Sdr Raymond Low als Low Kum Luen langsung selesai dan Raymnond Low bisa dengan seketika dikeluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya dan dengan segera dapat kembali ke Negara asalnya yaitu Singapura.
Bahwa seharusnya suatu perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan dengan tidak adanya unsur tipu muslihat seperti yang dilakukan oleh TERGUGAT II terhadap Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata dan pasal 1338 KUHPerdata.
Bersamaan dengan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen menandatangani Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat, TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) merampas seluruh harta benda milik Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen dengan dalih TERGUGAT II untuk mengganti kerugian PT. Sentra Mahakarya Integra yaitu barang-barang, paspor dan aset-aset milik Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen yang salah satunya adalah 1 Unit Rumah BGM yang saat ini telah menjadi hak pemesanan PENGGUGAT berdasarkan Akta Pengoperan Hak tertanggal 20 Juni 2009, dan telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 2156 K/PDT/2014 tertanggal 1 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) (Bukti P-4).
Maksud Penandatanganan Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat oleh TERGUGAT II dan Sdr. Raymond Low adalah diduga keras niat dari TERGUGAT II sendiri selaku Direktur Utama PT. Sentra Mahakarya Integra dalam rangka menutup kerugian PT. Sentra Mahakarya Integra dengan menimpakan seluruh kerugian PT. Sentra Mahakarya Integra kepada Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen sendirian.
2. Unsur-unsur Sesat dalam Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat
Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat ditandatangani oleh Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen dan TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) di hadapan TURUT TERGUGAT II (Notaris Wijanto Suwongso SH), memuat fakta-fakta sesat yaitu merujuk pada kalimat-kalimat sebagai berikut : “seluruh kelebihan pembelian bahan-bahan material yang digunakan pada proyek-proyek PT. Sentra Mahakarya Integra, dilakukan dan digelapkan oleh Tuan Low Kum Luen alias Raymond Low sebagai direktur eksekutif PT. Sentra Mahakarya Integra sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi No. 3459/K/IX/2006/SPK unit II tanggal dua belas September dua ribu enam (12-09-2006) sejumlah Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).”
Kesesatan fakta-fakta diatas PENGGUGAT jelaskan di bawah ini:
Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat bertentangan dengan Akta Pendirian PT. Sentra Mahakarya Integra (Bukti P-6), yaitu:
Isi Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat menyebut bahwa TERGUGAT II adalah direktur utama/pemilik/penyandang dana TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra), padahal akta pendirian TURUT TERGUGAT I menegaskan TERGUGAT II bukanlah pemilik/penyandang dana utuh dan satu-satunya TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra). sebagaimana dapat dilihat dalam akta pendirian TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra) (Bukti P-5) yaitu TERGUGAT II hanya memiliki 190 lembar saham dari 500 lembar saham atau sebesar 38 % saham, selain itu TERGUGAT II tidak pernah mendanai atau memberikan pinjaman kepada TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra).
Isi Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat menyebut tentang Pemesanan dan pembayaran bahan-bahan oleh Raymond Low untuk proyek-proyek TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra). Pada kenyataannya dalam persidangan di PN Jakarta Barat, terungkap bahwa pemesanan bahan-bahan material tidak dilakukan oleh Sdr. Raymond Low selaku Direktur Eksekutif yang bekerja TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra) tetapi oleh Thomas Sukasnan selaku Direktur Purchasing yang bekerja di TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra). Selain itu uang masuk dan uang keluar PT. Sentra Mahakarya Integra untuk proyek-proyek PT. Sentra Mahakarya Integra berada di dalam kekuasaan TERGUGAT II (dengan sebuah rekening bank atas nama TURUT TERGUGAT I di bawah otorisasi tandatangan TERGUGAT II) selaku Direktur Utama merangkap Direktur Keuangan yang mengendalikan rekening Bank PT. Sentra Mahakarya Integra, bukan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen. Selain itu pembayaran bahan-bahan material yang dipesan PT. Sentra Mahakarya Integra dibayarkan oleh TERGUGAT II dalam jabatannya sebagai Direktur Keuangan, dari rekening bank satu-satunya TURUT TERGUGAT I (PT Sentra Mahakarya Integra).
Proyek-proyek yang tersebut dalam Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat adalah dimaksudkan sebagai proyek-proyek pemasangan alumunium oleh dan antara para pemilik proyek gedung bertingkat tinggi di Jakarta sesuai kontrak pemborongan pemasangan alumunium dengan TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra), bukandengan TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto).
TURUT TERGUGAT I (PT Sentra Mahakarya Integra) sebagai suatu badan hukum yang bergerak dibidang jasa pemasangan alumunium sehingga memiliki kapasitas untuk mendapatkan dan menjalankan proyek, menurut undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan jelaslah tidak mungkin TERGUGAT II sebagai individu sendirian dapat menjalankan proyek sebagaimana dilakukan PT. Sentra Mahakarya Integra. Maka dipastikan proyek tersebut dalam Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat adalah proyek-proyek milik PT. Sentra Mahakarya Integra yang bilamana terjadi kerugian, maka kerugian tersebut adalah kerugian PT. Sentra Mahakarya Integra, bukan kerugian pribadi TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto).
Maka seandainya benar angka Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) adalah kerugian TURUT TERGUGAT I dan/atau akibat penggelapan yang dilakukan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen, kenapa Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat tidak menyebutkan PT. Sentra Mahakarya Integra melewati RUPS yang meminta pertanggungjawaban kepada Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen, atas peristiwa “penggelapan” atau “kerugian” yang diderita TURUT TERGUGAT I ? Tetapi Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat malah ditandatangani TERGUGAT II sendiri yang hanya mewakili dirinya sendiri, yang tidak mewakili para pemegang saham atau badan hukum TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra).
Perhitungan kerugian seharusnya disusun dalam RUPS para Pemegang Saham di TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra), sesuai dengan undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perhitungan kerugian suatu perusahaan harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan berdasarkan penghitungan sepihak salah satu pemegang saham atau Direktur Utama sebagaimana terlihat dalam Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat.
Berdasarkan uraian diatas, jika benar angka Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) tersebut digelapkan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen, maka itu adalah uang PT. Sentra Mahakarya Integra yang seharusnya dibayarkan ke PT. Sentra Mahakarya Integra, bukan dibayarkan kepada TERGUGAT II, tetapi yang terjadi adalah perampasan 1 unit rumah BGM yang beralih atas nama TERGUGAT II dan beragam aset-aset milik Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen yang diambil/dikuasai paksa secara melawan hukum oleh TERGUGAT II.
AKTA PENGAKUAN No.15 yang sesat mencampuradukkan pribadi Tergugat II dengan badan hukum Turut Tergugat I, seolah angka Rp8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah) adalah angka kerugian/penggelapan yang diderita pribadi Tergugat II;
Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat bertentangan dengan Laporan Penyidikan Raymond Low (Bukti P-8).
Isi Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat nyata-nyata bertentangan dengan Laporan Penyidikan Raymond Low di Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan dan penangkapan atas Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen dengan obyek penggelapan atas 374 batang Alumunium senilai Rp 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) (KISAH FIKTIF 1), dan kerugian selisih pembelian alumunium TURUT TERGUGAT I sebesar Rp 1.750.009.313 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) (KISAH FIKTIF 2).
Di dalam persidangan di PN Jakarta Barat dengan Raymond Low sebagai terdakwa, kedua versi KISAH FIKTIF I DAN KISAH FIKTIF II tersebut tidak bisa dibuktikan satu pun dalam persidangan pengadilan bahwa Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen melakukan penggelapan. Di kemudian hari baru diketahui bahwa Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat ditandatangani oleh Raymond Low sebagai akibat adanya penangkapan dan penahanan SEKONYONG KONYONG atas Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen, hasil rekayasa pelaporan polisi berdasarkan laporan pengaduan TERGUGAT II (Bukti P-7). di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya tanggal 12 September 2006.
Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat bertentangan dengan Surat Dakwaan Jaksa dalam Perkara No 3188/Pid.B.2007/PN.JKT.BAR (Bukti P-12).
Isi Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat bertentangan dengan isi Surat Dakwaan Jaksa yang merupakan kelanjutan dari Laporan Penyidikan Raymond Low. Sungguh aneh!!! Surat Dakwaan Jaksa tidak mau memuat kisah penggelapan 374 batang Alumunium senilai Rp 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) (KISAH FIKTIF I) yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan Raymond Low oleh penyidik, tapi hanya memuat kerugian yang disebut-sebut oleh Jaksa sebagai penggelapan Rp 1.750.009.313 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) (KISAH FIKTIF II). Surat dakwaan jaksa juga tidak memuat fakta penggelapan Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) (padahal angka itu tegas disebutkan dalam Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat) dan tidak memuat rincian tata cara Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen menggelapkan Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) (padahal angka tersebut tegas disebutkan dalam Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat).
Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat bertentangan dengan Putusan Pengadilan.
Seluruh isi Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat bertentangan dengan fakta yang disebut dalamLaporan Penyidikan Raymond Low, dimana Laporan Penyidikan Raymond Low dan Surat Dakwaan Jaksa tersebut atas terdakwa Raymond Low telah diperiksa dengan terbuka di Pengadilan yang terbuka untuk umum, dengan urutan detil, sebagaimana telah dituliskan dalam :
Putusan pengadilan negeri Jakarta Barat No. 3188/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR. (Bukti P-18)
Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 60/PID/2009/PT.DKI. (Bukti P-19)
Putusan Mahkamah Agung No. 1372 K/Pid/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Bukti P-20)
Menyatakan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen bebas dan tidak terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dalam Laporan Penyidikan Raymond Low atas nama pelapor TERGUGAT II, Surat Dakwaan Perkara No 3188/Pid.B.2007/PN.JKT.BAR. baik menurut KISAH FIKTIF I atau KISAH FIKTIF II.
Isi Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat bertentangan dengan keterangan Nicco Silfanus (Komisaris Utama TURUT TERGUGAT I/PT. Sentra Mahakarya Integra) (Bukti P-15)
Nicco Silfanus tidak mau bertanggungjawab atas “tuduhan saudara Miko Suharianto selaku Presiden Direktur Perseroan kepada Low Kum Luen alias Raymond Low baik atas penggelapan maupun mismanagement yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebesar kurang lebih Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah)”.
Akta pendirian TURUT Tergugat I (PT Sentra Mahakarya Integra) pada halaman 30 (Bukti P-5) menegaskan susunan direksi dan Komisaris sebagai berikut:
Direktur Utama : Miko Suharianto
Direktur (Purchasing) : Thomas Sukasnan
Direktur (Pemasaran) : Robert Korompis
Komisaris Utama : Nicco Silvanus
Komisaris : Oey Budi Handoko
Isi Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat bertentangan dengan keterangan lisan dan tertulis Robert Korompis (Direktur Marketing TURUT TERGUGAT I/PT. Sentra Mahakarya Integra) (Bukti P-16).
Robert Korompis menegaskan “Bahwa mismanagement yang mengakibatkan kerugian diperkirakan sebesar Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) semata-mata merupakan perkiraan yang dibuat sendiri oleh Dirut PT Sentra Mahakarya Integra Sdr. Miko Suharianto, sebagaimana nampak pada Settlement Agreement Oktober 2006 dan Akta Pengakuan Hutang Notaris di Jakarta Drs. Wijayanto Suwongso, S.H. tanggal 17 Nopember 2006 No. 15 antara Miko Suharianto dan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen”.
Isi Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat bertentangan dengan pengakuan TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto).
TERGUGAT II menyatakan pengakuan dan penyesalan langsung di hadapan PENGGUGAT dan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen dalam dua kali pertemuan, yaitu :
Pertemuan Mediasi Ke-1 (pertama)
Dalam pertemuan di Kantor Hukum Hartono & Rekan (Sdr. B. Hartono) tanggal 15 Mei 2008 yang dihadiri oleh PENGGUGAT (Iming M Tesalonika), TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto), dan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen serta B. Hartono, S.H. (penasehat hukum kedua Sdr. Miko Suharianto/TERGUGAT II setelah menggantikan penasehat hukum 1, Olga Sumampouw, S.H.), TERGUGAT II dengan tegas menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Laporan Penyidikan Raymond Low adalah rekayasa keji yang dilakukan oleh Sdr. Robert Korompis dan ibu Olga Sumampouw (kuasa Hukum Sdr. Miko Suharianto pertama yang diperkenalkan oleh Robert Korompis), karena TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) berdasarkan pengakuanya sama sekali tidak mengenal penyidik Polda Metro Jaya, dan ibu Olga Sumampouw adalah kerabat dekat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya tahun 2006 – 2007 saat penanganan perkara itu, yaitu Kombes Carlo B. Tewu, sehingga mungkin saja mudah bagi ibu Olga Sumampouw selaku kerabat dekat Carlo B. Tewu mengatur dan merekayasa kasus Raymond Low.
Sdr. Robert Korompis dan Sdr. Olga Sumampouw, S.H. sejak awal yang mengatur dan menjamin kepada TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) bahwa Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen pasti dapat dijebloskan ke dalam Tahanan Polda Metro Jaya, dan kerugian TURUT TERGUGAT II bisa dipulihkan lewat penangkapan dan penahanan Raymond Low.
TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) tidak mau bertanggungjawab atas rekayasa Laporan Penyidikan Raymond Low yang dilakukan oleh Sdr. Robert Korompis dan Sdr. Olga Sumampouw, S.H.
TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) mendesak Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen untuk bekerjasama meminta tanggungjawab dan mempidanakan Robert Korompis atas kerugian yang terjadi di TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra) dengan cara menagih sisa invoice (tagihan) yang sudah terbayarkan oleh para pemilik proyek (klien-klien PT Sentra Mahakarya Integra) ke rekening pribadi Robert Korompis, dan dinikmati Robert Korompis sendiri.
TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) bersedia mengembalikan seluruh harta benda milik Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen termasuk 1 Unit Rumah BGM yang hingga kini masih dikuasai oleh TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) saat Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen berada dalam tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 22 September 2006.
Pertemuan Damai Mediasi Ke-2 (kedua)
Dalam pertemuan di Hotel Concord, Orchad Road, Singapura pada tanggal 12 Agustus 2011, yang dihadiri PENGGUGAT, Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen dan TERGUGAT II, bahwa TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) menegaskan bahwa :
Laporan pidana penggelapan terhadap Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen oleh TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) dan perampasan barang Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen adalah hasil rekayasa Sdr. Robert Korompis, direktur marketing TURUT TERGUGAT I yang ingin mencari cara gampang memulihkan kerugian PT. Sentra Mahakarya Integra, TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu menahu cara dan teknik merekayasa BAP Polisi.
TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) dan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen telah diadudomba satu sama lain oleh Robert Korompis, dan karenanya TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) mendesak Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen secara bersama-sama meminta pertanggungjawaban pada dan mempidanakan Sdr. Robert Korompis yang mengakibatkan hancurnya TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra).
Aset-aset milik Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen yang dirampas secara paksa oleh TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) selama ditahan Polda Metro Jaya 22 September 2006 – 21 Oktober 2006 akan segera dikembalikan.
Kerugian TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra) adalah akibat belum dibayarnya sejumlah tagihan PT. Sentra Mahakarya Integra antara lain oleh para pemilik proyek gedung The East dan Menara Karya, bukan akibat kesalahan atau kesengajaan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen mencuri atau menggelapkan barang apapun baik milik PT. Sentra Mahakarya Integra atau milik TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto).
Adanya kesepakatan bahwa guna mengurangi kerugian TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra), penagihan kepada pemilik proyek The East dan Menara Karya akan dilakukan bersama oleh TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) dan Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen yang dibantu PENGGUGAT.
Tergugat II secara sadar mengetahui bahwa isi dari Akta Pengakuan No.15 yang sesat adalah Sesat dan menurut penegasan Tergugat II, Laporan Penyidikan Raymon Low adalah hasil rekayasa Robert Korompis (Direktur Turut Tergugat I);
Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat telah dicabut oleh Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen.
Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen telah mencabut seluruh pernyataannya dalam Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat, yang tertuang dalam Akta Penegasan dan Pencabutan Akta Notaris No. 15 dengan Akta Nomor : 22 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Yendra Wiharja, SH., MH. (Bukti P-21);
Akta Pengakuan No.15 yang sesat telah dicabut oleh sdr.Raymon Low als Low Kum Luen;
Berdasarkan fakta-fakta diatas, maka dapat disimpulkan secara terang benderang dan tidak terbantahkan bahwa TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) sudah secara sadar mengetahui SELURUH isi dari Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat adalah SESAT karena bertentangan dengan SELURUH fakta hukum yang ada, yaitu :
Laporan Penyidikan Raymond Low Polda Metro Jaya (Bukti P-8);
Surat Dakwaan Raymond Low di Kejati DKI, yang lalu diuji melewati persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 3188/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR atas Raymond Low (Bukti P-11);
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Perkara No. 3188/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR atas Raymond Low (Bukti P-18);
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara No. 60/PID/2009/PT.DKI. atas Raymond Low (Bukti P-19);
Putusan MA Perkara No. 1372 K/Pid/2009 atas Raymond Low (Bukti P-20);
Keterangan Nicco Silvanus, baik lisan maupun tertulis (Bukti P-15);
Keterangan Robert Korompis, baik lisan dan tertulis (Bukti P-16);
Keterangan/pengakuan TERGUGAT II (Miko Suharianto) sendiri, baik lisan maupun tertulis (Bukti P-17).
Seandainya TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap berpendirian bahwa Akta Sesat adalah akta yang benar dan sah, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II WAJIB membuktikan dalilnya dan MAMPU menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut;
Dari mana hitungan angka Rp 8.000.000.0000 (delapan milyar rupiah) berasal ?
Bagaimana caranya uang sebesar Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) itu digelapkan oleh Raymond Low?
Apakah Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) yang digelapkan Raymond Low itu bentuknya berupa uang atau barang alumunium, mengingat pemegang kewenangan rekening TURUT TERGUGAT I (PT Sentra Maha Karya Integra) untuk menarik tunai di bank adalah Direktur Utama merangkap direktur keuangan SEMATA, yaitu Miko Suharianto sendiri, sedangkan pembelian barang alumunium dari suplier adalah berasal dari uang TURUT TERGUGAT I (PT Sentra Mahakarya Integra), yaitu dengan otorisasi tandatangan TERGUGAT II (Sdr. Miko suharianto) selaku Direktur Keuangan?
Jika itu adalah kerugian TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra), kenapa TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) tidak mengadakan RUPS untuk menghitung kerugian yang sesungguhnya, dan seluruh Direktur TURUT TERGUGAT I (PT Sentra Mahakarya Integra) mempertanggungjawabkan kerugian perusahaan itu ke rapat pemegang saham TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra)?
Kenapa Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat menyebut bahwa Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen harus mengganti Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) kepada TERGUGAT II (Miko Suharianto), bukan ke TURUT TERGUGAT I (PT. Sentra Mahakarya Integra) ?
PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
III.i. Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT I (Sdr. Hartono Tanuwidjaja, S.H. M.Si.)
Bahwa TERGUGAT I sebagai merupakan salah satu lulusan TERBAIK UNIVERSITAS swasta di Bandung dan salah satu Advokat SENIOR yang terkenal hebat dan heboh bertarung lewat berita berbagai media massa dengan sesama advokat, yaitu DR B Hartono SH MH Ak (Bukti P-23) (serangkaian kasus demi kasus yang ditangani oleh TERGUGAT I atas TERGUGAT II (Bukti P-24)) diternakkan dengan PELAN-PELAN tapi sistematis hingga hampir berjalan 10 tahun lamanya),seharusnya beritikad baik selaku penegak hukum yang menegakkan hukum dan etika dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan profesinya, dengan terlebih dahulu mempertanyakan kepada klien status hukum dari bukti Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat dan seharusnya meneliti seksama bukti-bukti yang akan dimasukkan ke dalam persidangan Putusan PN Jakarta Utara dan Putusan PT DKI, yang nyata-nyata diketahui bahwa Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat tersebut telah diakui SESAT oleh kliennya, TERGUGAT II/Miko Suharianto.
TERGUGAT I secara sadar memasukkan Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat ke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang Tersesat (Bukti P-9 dan Bukti P-10) dan ke dalam persidangan Pengadilan Tinggi DKI Yang Tersesat (Bukti P-13), padahal telah diperingati PENGGUGAT secara tertulis dalam replik Penggugat di Pengadilan negeri Utara dan memori banding di tahap banding Pengadilan Tinggi DKI, tetapi tidak dihiraukan.
Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT I telah melecehkan dan mengecoh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI, dan mengakibatkan produk Putusan PN Yang Tersesat (Bukti P-12) dan Putusan PT Yang Tersesat (Bukti P-14), dan saat ini sedang memperdayai Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa perkara di Mahkamah Agung. Atas perbuatan tersebut Penggugat telah melaporkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II ke Polda Metro Jaya, dan sebentar lagi akan ditahan baik lewat kewenangan menahan penyidik ataupun kejaksaan (Bukti P-22, Bukti P-26, dan Bukti P-27).
Perbuatan TERGUGAT I merupakan kejahatan terhadap pasal 266 KUHP dan terhadap Kode Etik Advokat pasal 3 (b), (c), (g) dan pasal 5 (a), (d). Kode Etik Advokat Indonesia, serta telah menjerumuskan Kliennya saat itu TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) ke perkara pidana yang baru (Bukti P-24).
Bahwa disamping itu, TERGUGAT I adalah advokat yang bermasalah dengan etika profesi hukum mengingat banyaknya perkara pidana dan perdata dan pengaduan etika profesi advokat yang berkaitan dengan TERGUGAT II (Bukti P-23). TERGUGAT I adalah seorang Advokat yang bermasalah yang dibuktikan dengan perselisihannya dengan Sdr. B Hartono (penasehat hukum TERGUGAT II juga) yang merupakan rekan sejawatnya sendiri sesama Advokat, dimana TERGUGAT I diadukan ke DPN Peradi dengan surat aduan No. 30/IX/KHHR/2013 Tertanggal 20 September 2013 terkait tindakannya merampas klien advokat B Hartono, yaitu TERGUGAT II (Bukti P-25).
III.ii.Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto)
Berdasarkan pengakuan TERGUGAT I, Laporan Penyidikan Raymond Low, Keterangan Nicco Silfanus dan Robert Korompis yang ditujukan Langsung kepada TERGUGAT II dan pengakuan TERGUGAT II SENDIRI yang konsisten, terlebih sudah ada putusan Mahkamah Agung No. 1372 K/PID/2009 atas Raymond Low yang menyatakan BEBAS/tidak bersalah sudah berkekuatan hukum tetap, TERGUGAT II sepatutnya sudah sadar dan mengetahui bahwa Akta Pengakuan No. 15 yang Sesat berisi fakta-fakta SESAT, tetapi masih menyerahkan dan/atau membiarkan TERGUGAT I (kuasa hukumnya saat persidangan itu) memasukkan bukti sesat yaitu Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat kedalam persidangan Pengadilan di PN Jakarta Utara yang sah dan terbuka untuk umum.
Setelah nyata-nyata mengetahui Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat adalah sesat dan sudah diperingati oleh PENGGUGAT BAIK LISAN ATAU TERTULIS dalam tanyajawab replik duplik di PERSIDANGAN YANG SAH di PN Jakarta Utara (Bukti P-9, bukti P-10), dan memori banding di tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI (Bukti 13) tetapi tetap tidak mencabut Akta Pengakuan No. 15 Yang Sesat tersebut dari persidangan yang resmi dan terbuka untuk umum.
Bahwa perbuatan TERGUGAT II yang dilakukan secara sadar merupakan kejahatan yang disengaja terhadap pasal 266 KUHP, perbuatan melawan hukum pidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II.
Bahwa Akibat Dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I (Sdr. Miko Suharianto) dan TERGUGAT II (Sdr. Hartono Tanuwidjaja) sebagaimana dikemukakan diatas, PENGGUGAT mengalami kerugian yang nyata dan dapat diperhitungkan secara materil maupun secara immateriil yaitu sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I, menyebabkan rumah BGM tersebut yang seharusnya dapat dikontrakan atau disewa sejak tahun 2009 saat Hak Pemesanan telah beralih kepada PENGGUGAT, menjadi tidak dapat dipakai/dipergunakan dan dimanfaatkan oleh PENGGUGAT, hal mana apabila dinilai dengan uang sejak pertama 1 unit rumah BGM tersebut dapat dimanfaatkan oleh PENGGUGAT hingga terdapat Putusan Pengadilan yang tetap (in kracht) adalah setara dengan sewa rumah sejenis paling murah dengan tarif sewa umumnya sebesar Rp 150.000.000,- (seratuslima puluh juta rupiah) per tahun, maka jika jumlah keseluruhan kerugian PENGGUGAT dalam 9 (sembilan) tahun per tahun 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa atas perbuatan melawan hukum TERGUGAT I, PENGGUGAT telah mengalami kerugian dan harus mengeluarkan biaya-biaya dengan perincian biaya transportasi, biaya konsultasi jasa hukum, biaya akomodasi terhitung sejak tahun 2009 yang seluruhnya diperkirakan sebesar Rp 350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa total kerugian materiil PENGGUGAT adalah sebesar Rp 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
Kerugian Immateriil
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara moril telah mengakibatkan terganggunya pikiran dan menguras tenaga PENGGUGAT dalam melakukan pengurusan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dimana PENGGUGAT adalah seorang advokat/pengacara yang menuntut aktivitas tinggi dan kepercayaan klien dan calon klien, telah terganggu dalam menjalankan pekerjaannya dan telah mengakibatkan berkurangnya kepercayaan klien dan calon klien kepada PENGGUGAT yang diketahui terbeban dengan kasus selama 7 (tujuh) tahun dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dimana oleh PENGGUGAT diperkirakan kerugian tersebut setara dan patut ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa total kerugian PENGGUGAT secara materil dan secara immateril dapat dijumlahkan sebesar Rp 3.700.000.000 (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa PENGGUGAT juga khawatir TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mau secara sukarela untuk segera memenuhi putusan dalam perkara ini yang mewajibkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh ganti kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT sehingga oleh sebab itu sangat beralasan pula menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II ingkar/lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Bahwa dikarenakan TERGUGAT II berdomisili di Jakarta Pusat, maka gugatan ini diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan pasal 118 HIR, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu TERGUGAT (Actor Sequitur Forum Rei dengan hak opsi);
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa Perkara ini agar berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum Akta Pengakuan Hutang Nomor 15 Tertanggal 17 November 2006 yang dibuat di hadapan Drs. Wijanto Suwongso, Notaris di Jakarta Pusat;
Menyatakan Akta Penegasan dan Pencabutan Akta Notaris No. 15 Nomor : 22 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat oleh Notaris Yendra Wiharja, SH MH, Notaris di Tangerang. adalah akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap seluruh pihak yang berada di dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 15 Tertanggal 17 November 2006 yang dibuat di hadapan Drs. Wijanto Suwongso, Notaris di Jakarta Pusat;
Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I (Sdr. Hartono Tanuwidjaja) dan/atau TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) memasukkan akta Nomor 15 Tertanggal 17 November 2006 yang dibuat di hadapan Drs. Wijanto Suwongso, Notaris di Jakarta Pusat sebagai bukti otentik ke dalam persidangan pengadilan yang terbuka umum adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar tunai kerugian materiil sejumlah Rp 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), kerugian immateriil sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), dan Uang Paksa (Dwangsom) sejumlah Rp5.000.000,- setiap hari, apabila TERGUGAT I tidak mentaati/mematuhi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak tanggal perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini (te gehegen en te gedogen);
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, pihak Penggugat hadir Kuasa Hukumnya 1.HARDODI, SH, 2.NICO, SH, 3.PARASIAN SIMBOLON, SH, 3.ALVA JIMMY KALIGIS, SH, 4.HOKI ALEXANDER, SH dan 5.CHRISTIAN ELIA PIETERSZ, SH, para Advokat & Pengacara, berkantor di Grand Slipi Tower 16 Floor, Unit H, Jalan Let.Jend S.Parman, Kav.22-24 Jakarta, berdasarkan surat Kuasa Khusus, Legalisasi Surat Kuasa No.1433/Leg.Srt Kuasa/PN.Jkt.Pst. Kemudian berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 9 Januari 2016 dan tanggal 12 April 2017 di kuasakan kepada Robby Simamora, S.H.,M.H. Kemudian berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Juli 2017 di kuasakan kepada Petrus Simbolon, S.H. Kemudian berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Nopember 2017 di kuasakan kepada Tonny Pasaribu, S.H.,M.M.. sedangkan Tergugat I datang sendiri dipersidangan,.Tergugat II awalnya datang menghadap sendiri dipersidangan, selanjutnya menunjuk HARTONO TANUWIDJAJA, SH.,MSI, Advokat dan Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni 2016, kemudian berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 April 2017 telah menunjuk Kuasa yang baru bernama Syamsudin H.Abas, S.H dan Harun Julianto C.Sitohang, S.H.,M.H. berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 18 April, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak pernah hadir atau mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan tidak terbukti bahwa ketidak hadirannya dipersidangan disebabkan karena sesuatu alasan yang sah dan karena itu Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim telah menyarankan agar Penggugat dan para Tergugat menyelesaikan sengketa ini secara damai melalui proses Mediasi oleh seorang mediator sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016, yang atas kesepakatan para pihak Hakim Ketua Majelis menunjuk Mediator dari kalangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Bapak Taryan Setiawan,SH.MH; namun berdasarkan laporan Mediator dengan suratnya tertanggal 18 Oktober 2016, menyatakan, mediasi terhadap para pihak yang berperkara tidak berhasil lalu dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan;
Menimbang, bahwa sebelum membacakan surat gugatannya Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan perbaikan surat gugatannya yaitu hanya mengenai alamat PT.SENTRA MAHAKARYA INTEGRA, Turut Tergugat I yang dalam gugatan disebut berkedudukan di Jalan Palmerah Utara, No.62A, RT.003, RW.007, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, diperbaiki menjadi sekarang sudah tidak diketahui alamatnya yang pasti;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawaban tertulisnya tertanggal 21 Maret 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa TERGUGAT I telah ditunjuk sebagai Kuasa oleh Sdr. MIKO SUHARIANTO (ic. TERGUGAT II) untuk perkara Perdata No. Reg. : 450/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., guna mewakili kepentingan hukum Sdr. MIKO SUHARIANTO tersebut sebagai PEMBANDING/ dh. TURUT TERGUGAT, berdasarkan keberadaan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Oktober 2012 dan untuk perkara Perdata No. Reg. : 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., guna mewakili hukum Sdr. MIKO SUHARIANTO tersebut sebagai TERGUGAT II, berdasarkan keberadaan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2012;
Bahwa di dalam perkara Perdata No. Reg. : 450/Pdt.G/2014/PN. Jkt.,Pst., antara :
IMING M. TESALONIKA, SH., MM., MCL, PENGGUGAT;
vs
PT. MULTI ARTHA PRATAMA, TERGUGAT;
MIKO SUHARIANTO, TURUT TERGUGAT;
yang telah diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh : Drs. MARSUDIN NAINGGOLAN, SH., MH. dkk., dengan amar Putusan :
MENGADILI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Menyatakan Surat Formulir Permohonan Ganti Nama atas Unit Rumah yang dipesan Wang Fen dari TERGUGAT kepada Sdr. Miko Suharianto (TURUT TERGUGAT) yang ditandatangani dihadapan TERGUGAT, tanggal 16 Januari 2005, dinyatakan tidak berkekuatan hokum;
Menyatakan sah dan berharga Akta Pengoperan Hak tertanggal 20 Juni 2009 yang dibuat antara Low Kum Luen (Raymond Low) kepada Iming M. Tesalonika (PENGGUGAT);
Memerintahkan TERGUGAT selaku developer untuk mencabut dan membatalkan Surat Permohonan Ganti Nama yang ditandatangani Wang Fen kepada Sdr. Miko Suharianto dihadapan TERGUGAT tertanggal 16 Januari 2005 tersebut;
Menghukum TERGUGAT selaku developer untuk melakukan Pencatatan Akte sesuai Akta Pengoperan Hak tertanggal 20 Juni 2009;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Putusan tersebut diatas telah dikuatkan hingga Putusan Banding No. Reg. : 489/PDT/2013/PT.DKI. dan Putusan Kasasi No. Reg. : 2156 K/PDT/2014.
(Note : Putusan Perdata No. Reg. : 450/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. jo. No. Reg. : 489/PDT/2013/PT.DKI. jo. No. Reg. : 2156 K/PDT/2014 tersebut Non Executable !);
Bahwa di dalam perkara Perdata No. Reg. : 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut. antara :
WANG FEN, PENGGUGAT I;
IMING MAKNAWAN TESALONIKA, SH., MM., MCL. PENGGUGAT II;
Lawan
PT. MANDARA PERMAI, TERGUGAT I;
MIKO SUHARIANTO, TERGUGAT II;
PT. MULTI ARTHA PRATAMA, TURUT TERGUGAT I;
NOTARIS & PPAT ROSALINA TASWIN, SH., TURUT TERGUGAT II;
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT Cq. KANTOR BPN WILAYAH PROPINSI DKI JAKARTA;
Cq. KANTOR BPN KOTA JAKARTA UTARA, TURUT TERGUGAT III;
telah diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh EKO SUSANTO, SH. dkk, dengan amar Putusan :
MENGADILI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak Gugatan Rekonpensi seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat Konpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.046.000,- ( dua juta empat puluh enam ribu rupiah).
Putusan tersebut diatas telah dikuatkan hingga Putusan Banding No. Reg. : 570/PDT/2014/PT.DKI. jo. Putusan Kasasi No. 255 K/PDT/2016.
Bahwa bertitik tolak dari kekalahan berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itulah sepertinya Prinsipal PENGGUGAT yang berprofesi sebagai Advokat berlabel “Kurang Waras” telah berusaha untuk mencari jalan agar dapat mengalahkan TERGUGAT I (notabene sebagai Kuasa dari TERGUGAT II), yaitu antara lain dengan melayangkan Pengaduan Pelanggaran kode Etik Advokat ke DKD PERADI DKI Jakarta pada tanggal 18 Februari 2014 yang terdaftar dengan Nomor Pengaduan Perkara : 125/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PENETAPAN/V/2014, di dalam Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik tersebut, PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA telah menuduh TERGUGAT I sebagai sesama Rekan sejawat melakukan hal-hal sebagai berikut :
Melakukan rekayasa terhadap laporan penyidikan Polda Metro Jaya;
Melakukan penjebakan terhadap Penyidik, Jaksa dan Hakim;
tapi setelah Majelis Kode Etik pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta melakukan pemeriksaan perkara melalui proses sidang tertutup, ternyata ditemukan fakta bukti jika Prinsipal PENGGUGAT (yang notabene sebagai PENGADU) telah lebih dahulu menyebarluaskan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik tersebut ke berbagai pihak dengan tujuan untuk pembunuhan karakter (Character Assassination) terhadap diri TERGUGAT I (yang notabene bertindak sebagai Kuasa yang mewakili kepentingan hukum dari Sdr. MIKO SUHARIANTO - ic. TERGUGAT II), sehingga kemudian Majelis Kehormatan telah menerbitkan amar Putusan sebagai berikut :
Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadu telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) jo. ketentuan Pasal 14 ayat (5) Kode Etik Advokat Indonesia;
Menghentikan pemeriksaan perkara ini;
Menyatakan perkara ini tidak boleh diajukan lagi;
Menghukum Pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
MAKA, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan ini TERGUGAT I hendak mengajukan hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 telah sangat jelas menegaskan bahwa, :
Pasal 14 :
“Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang Pengadilan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan”.
Pasal 15 :
“Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada Kode Etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan”.
Pasal 16 :
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam Sidang Pengadilan”.
Pasal 17 :
“Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 juga telah sangat amat jelas menyebutkan bahwa, :
Pasal 18 ayat (2) :
“Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat”.
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT :
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT dengan menarik TERGUGAT I dalam kapasitasnya sebagai Advokat dimana fungsi, hak dan kewajibannya dalam membela kepentingan Kliennya (ic. TERGUGAT II) dalam perkara No. 447/PDT.G/2012/PN.JKT.UT. jo. perkara Banding No. 570/PDT/2014/PT.DKI dan dalil-dalil lain dari PENGGUGAT seperti termuat pada hal 18 s/d. hal. 20 adalah dalil-dalil yang jelas dan nyata menunjukkan bahwa PENGGUGAT sendiri sudah mengetahui bahwa TERGUGAT I tunduk pada Undang-Undang Advokat Indonesia No. 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat Indonesia, dengan demikian tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara gugatan Perdata aquo, akan tetapi merupakan kewenangan Dewan/Majelis Kehormatan Advokat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara bagi seorang Advokat yang dianggap menyalahi Kode Etik Profesinya.
Bahwa berdasarkan dalil Eksepsi tersebut di atas, maka TERGUGAT I mohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan aquo untuk diterbitkan ”PUTUSAN SELA” bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini khususnya sepanjang terkait dengan keberadaan TERGUGAT I sebagai pihak dalam perkara Perdata ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan oleh TERGUGAT I “DALAM EKSEPSI” di atas merupakan satu kesatuan dan mohon dianggap telah diulang keseluruhannya di bagian “DALAM POKOK PERKARA”;
Bahwa PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA telah mengajukan perkara gugatan aquo dengan mengaku memiliki Legal Standing berdasarkan keberadaan AKTA PENGOPERAN HAK tertanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW (ic. Warga Negara Singapura) berdasarkan Surat Kuasa dari WANG FEN (ic. Warga Negara RRC), serta mengaku sebagai Pemegang Hak Pemesanan yang sah atas 1 (satu) unit Rumah yang terletak di Blok Akasia Golf V No. 026 Tipe Mawar (AG5/026) Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk, sebagaimana Putusan Perdata No. Reg. : 450/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. jo. No. Reg. : 489/PDT/2013/PT.DKI. jo. No. Reg. : 2156 K/PDT/2014, padahal faktanya telah direkayasa sebagai berikut :
AKTA PENGOPERAN HAK tanggal 20 Juni 2009 ditandatangani oleh LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW (ic. Warga Negara Singapura) berdasarkan Surat Kuasa dari WANG FEN (ic. Warga Negara RRC) yang ditulis dengan Bahasa Indonesia, dengan memuat kejanggalan-kejanggalan :
LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW (ic. Warga Negara Singapura) tersebut telah di deportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2009, jadi pada hari dan tanggal tersebut LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW telah diperintahkan untuk meninggalkan Wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sesuai dalil PENGGUGAT yang termuat pada butir 1.a di halaman 4 dan 5 Gugatan aquo telah ditulis secara jelas bahwa Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW tersebut tidak mengerti Bahasa Indonesia baik lisan maupun tulisan;
WANG FEN (ic. Warga Negara RRC) selaku Pemberi kuasa ke LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW telah lebih dulu mengalihkan Hak Pemesanan 1 (satu) Unit rumah di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk tersebut ke TERGUGAT II, dengan sepengetahuan dari LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW dan PT. MULTI ARTHA PRATAMA selaku pihak Developer pada tanggal 16 Januari 2005;
WANG FEN (ic. Warga Negara RRC) tersebut tidak mempunyai status yang jelas untuk keberadaannya dan tidak diketahui alamat domisilinya di Wilayah Negara Republik Indonesia dan dipastikan sama sekali tidak bisa membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia/Inggris;
Klaim PENGGUGAT sebagai pemegang Hak Pemesanan yang sah atas 1 (satu) unit rumah di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk sebagaimana Putusan No. 450/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. jo. No. Reg. : 489/PDT/2013/PT.DKI. jo. No. Reg. : 2156 K/PDT/2014 merupakan suatu hal yang absurd, sebab atas Putusan perkara-perkara tersebut telah nyata-nyata tidak dapat dieksekusi (Non Executable), apalagi fakta telah membuktikan jika WANG FEN atas sepengetahuan Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW sudah lebih dulu melakukan Pengalihan Hak Pemesanan ke TERGUGAT II pada tanggal 16 Januari 2005, dan TERGUGAT II telah melaksanakan pembayaran lunas atas seluruh kewajiban angsuran ke pihak Developer (ic. PT. MULTI ARTHA PRATAMA), sehingga telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan AKTA JUAL BELI Nomor : 153/2010, tanggal 29 Desember 2010 di hadapan Notaris & PPAT Rosalina Taswin, SH., serta atas objek rumah di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk tersebut telah pula dilakukan Balik Nama atas Sertipikat Hak Milik No. 5985, dan selanjutnya terdaftar atas nama : MIKO SUHARIANTO.
Bahwa PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA secara berulang-ulang dalam Gugatan aquo telah menyebut keberadaan AKTA PENGAKUAN HUTANG No. 15-, tanggal 17 November 2006 sebagai ‘AKTA SESAT’ ditulis kedalam halaman-halaman Gugatan aquo, tapi sesungguhnya PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA telah lupa diri dan bahkan telah lupa daratan sebab pada saat AKTA PENGAKUAN HUTANG No. 15-, tertanggal 17 November 2006 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW dan Istrinya WEE BEE SIONG, serta TERGUGAT II telah terbukti nyata tidak ada keikutsertaan PENGGUGAT.
Bahwa seluruh materi yang tercantum ke dalam AKTA PENGAKUAN HUTANG No. 15-, tertanggal 17 November 2006 sejatinya merupakan konfirmasi atas keberadaan SURAT PENGAKUAN yang ditandatangani oleh Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW sendiri pada tanggal 26 September 2006, jadi terasa sangat absurd apabila kemudian PENGGUGAT : IMING M. TESALONIKA meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKTA PENEGASAN dan PENCABUTAN AKTA NOTARIS No. 15-, Nomor : 22 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat oleh YENDRA WIHARJA, SH., MH. - Notaris di Tangerang sebagai Akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap seluruh pihak yang berada di dalam Akta PENGAKUAN HUTANG Nomor : 15-, tertanggal 17 November 2016 yang dibuat dihadapan Drs. WIJANTO SUWONGSO, SH. - Notaris di Jakarta Pusat, sebab faktanya TERGUGAT II WEE BEE SIONG (ic. Istri LOW KUM LOEN alias RAYMOND LOW)tidak pernah ikut menyetujui serta menandatangani AKTA PENEGASAN dan PENCABUTAN AKTA NOTARIS Nomor : 15-, Nomor : 22 tanggal 23 September 2015, di hadapan Notaris YENDRA WIHARJA, SH., MH. tersebut.
Bahwa gugatan PENGGUGAT pada hal. 3 butir II.i menyebutkan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II memasukkan Akta Sesat sebagai syarat bukti dalam Perkara No. 447/PDT.G/2012/PN.Jkt.Ut, jo. perkara Banding No. 570/PDT/2014/PT.DKI. dan tidak mau mengkoreksinya hingga Pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung adalah dalil yang tidak benar dan harus ditolak, karena kedudukan hukum TERGUGAT I dalam perkara Perdata No. 447/PDT.G/2012/PN.Jkt.Ut, jo. perkara No. 570/PDT/2014/PT.DKI. sebagai Kuasa dari TERGUGAT II Sdr. MIKO SUHARIANTO (ic. TERGUGAT II), sehingga sangat wajar dan benar menurut hukum apabila seluruh data dokumen bukti apapun yang dimiliki oleh Kliennya yang dipandang perlu untuk mendukung dalil-dalil hukum harus dan wajib untuk dimasukkan sebagai bukti tertulis dalam acara pembuktiannya, dengan demikian tidak ada yang salah dari tindakan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Sdr. MIKO SUHARIANTO (ic. TERGUGAT II) dalam perkara Perdata tersebut;
Bahwa atas keadaan-keadaan seperti yang tercantum di dalam AKTA PENGAKUAN HUTANG No. : 15-, tanggal 17 November 20016 jo. SURAT PENGAKUAN tertanggal 26 September 2006 tersebut, maka Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW yang menjadi Klien PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA sejak tahun 2007 (ic. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 April 2007 jo. Surat Kuasa tanggal 19 Oktober 2007 jo. Surat Kuasa tanggal 19 April 2009, telah melakukan serangkaian pembelaan untuk kepentingan Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW tersebut di dalam Persidangan Perkara Pidana No. : 3188/Pid.B/2008/PN.Jkt.Bar. jo. No. 60/PID/2009/PT.DKI jo. No. 1372 K/PID/2011, maka selanjutnya Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW telah mendapatkan keadilan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim di dalam putusan-putusan hukum tersebut yang antara lain memuat hal sebagai berikut :
Bahwa TERDAKWA, menjanjikan keuntungan 20% itu dari Gross Profit atas Proyek tersebut dan TERDAKWA sudah mengganti rugi pada PT. SENTRA MAHAKARYA INTEGRA lebih dari itu dan sudah mencicil mulai bulan Oktober 2006 dan sudah dibayar ± 4.700.000.000,-, yaitu berupa bangunan rumah di Pantai Indah Kapuk Rp 1.400.000.000,- Pabrik dan mesin-mesin serta mobil yang diambil yang totalnya ± Rp 4.700.000.000,- (lihat Putusan hal. 57), hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan keras dan keras dalil PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA dalam butir Romawi III pada hal. 19-21 yang menyebutkan Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT I butir 1 s/d 5, sebab secara berulang-ulang PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA telah menyebutkan dan mendalilkan AKTA PENGAKUAN HUTANG No. 15-, yang sesat, dan menggunakan AKTA PENGAKUAN HUTANG No. 15-, yang sesat ke dalam Jawaban Gugatan dalam persidangan perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tersesat.
Bahwa TERGUGAT I menolak keras dalil palsu PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA pada butir 3 hal. 20 yang menuduh TERGUGAT I telah melecehkan dan mengecoh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengakibatkan produk Putusan Pengadilan Negeri yang tersesat dan Putusan Pengadilan Tinggi yang tersesat, dan saat ini sedang memperdayai Majelis Hakim Kasasi yang Memeriksa Perkara di Mahkamah Agung RI. Mohon Akta !!!
Faktanya atas pemeriksaan perkara gugatan Perdata No. 447/PDT.G/2012/PN.Jkt.Ut. jo. No. 570/PDT/2014/PT.DKI jo. No. 255 K/PDT/2016, seluruh dalil Posita dan Petitum yang diajukan oleh PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA telah ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim dari Tingkat Pengadilan Negeri - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta - Mahkamah Agung RI, sehingga apabila gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim tersebut dan dilaporkan oleh PENGGUGAT ke Komisi Yudisial, itu sebenarnya perbuatan dan perilaku sesat dari PENGGUGAT.
Bahwa dalil provokasi dan kebohongan publik dari PENGGUGAT yang menyebutkan telah melaporkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II ke Polda Metro Jaya, dan sebentar lagi akan ditahan baik lewat kewenangan Penyidik ataupun Kejaksaan agar diabaikan sebab untuk proses penyidikan LAPORAN POLISI No. Pol. : LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 11 Juni 2014 Penyidik Unit IV Kamneg telah melakukan Gelar Perkara dan memutuskan akan menghentikan proses penyidikan dari Laporan Pidana tersebut.
Bahwa tuduhan PENGGUGAT yang menyatakan perbuatan TERGUGAT I merupakan kejahatan terhadap Pasal 266 KUHP dan terhadap Kode Etik Advokat Pasal 3 (b) (c) dan Pasal (a) (d) Kode Etik Advokat Indonesia, sama sekali tidak didukung oleh fakta bukti yang valid dan tidak ada kaitan dengan materi gugatan aquo, sebab untuk segala keberatan-keberatan terhadap tindakan dan perbuatan Advokat pada saat-saat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Kuasa telah diatur di dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA sendiri telah menempuh opsi tersebut dengan melayangkan Laporan Pengaduan Kode Etik Advokat No. : 006/LTR/IMT/II/14, tanggal 18 Februari 2014 kepada Yth. DEWAN KEHORMATAN DAERAH DKI PERADI, Perihal : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat, terkait Putusan Perdata No. 447/PDT.G/2012/PN.Jkt.Ut., Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap diri TERGUGAT I.
Bahwa selanjutnya Majelis Kehormatan PERADI DKD DKI Jakarta telah menerbitkan PENETAPAN Nomor : 125/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/ PENETAPAN/V/2014 dalam perkara Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang diajukan oleh : IMING MAKNAWAN TESALONIKA, SH., MM., M.CL., sebagai berikut :
IMING MAKNAWAN TESALONIKA, SH., MM., MCL. (PENGADU)
vs
HARTONO TANUWIDJAJA, SH.,MSi. (TERADU)
Dengan amar putusan : MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadu telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) jo. ketentuan Pasal 14 ayat (5) Kode Etik Advokat Indonesia;
Menghentikan pemeriksaan perkara ini;
Menyatakan perkara ini tidak boleh diajukan lagi;
Menghukum Pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Jakarta, 2 Mei 2014
Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta PERADI
ALEX R. WANGGE, SH. - Ketua Majelis
Dr. RICCO AKBAR, SH.,MH. - Anggota Majelis
YAHYA IBRAHIM, SH.,MH. - Anggota Majelis
Prof. Dr. MUHAMMAD MUSTOFA, MA. - Anggota Majelis
Drs. UUNG SENDANA L. LINGGARAJA, SH. - Anggota Majelis
HERIADY SIDAURUK, SH. - Panitera Pengganti
Bahwa untuk dalil sesat PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA pada butir 5 halaman 20-21 dari gugatan aquo agar dikesampingkan sebab tidak ada relevansi dengan materi gugatan aquo, justru sebaliknya PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA yang telah berkali-kali divonis melanggar Kode Etik Advokat Indonesia oleh Dewan Kehormatan Daerah DKI PERADI;
Bahwa TERGUGAT I juga menolak dengan keras permintaan ganti rugi materiil dan immateriil didalam perkara gugatan aquo sebab halusinasi PENGGUGAT : Sdr. IMING M. TESALONIKA telah benar-benar tersesat ke alam pikir manusia yang tidak waras.
MAKA, berdasarkan atas uraian dan penjelasan tersebut di atas dengan ini TERGUGAT mohon ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo, agar berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengajukan jawaban tertulisnya tertanggal 21 Maret 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
SURAT KUASA PENGGUGAT CACAT FORMIL;
Bahwa butir 1, hal. 2 Gugatan PENGGUGAT tentang LEGAL STANDING dari AKTA PENGOPERAN HAK tertanggal 20 Juni 2009 (Bukti P-1a) yang di tandatangani oleh Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW dan Surat Kuasa WANG FEN (Bukti P-1b) adalah Cacat Hukum, karena Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW tersebut pada tanggal 11 Maret 2009 sudah di Deportasi dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan demikian bagaimana mungkin Warga Negara Asing tersebut dapat menanda tangani Surat Kuasa di wilayah hukum Indonesia, padahal yang bersangkutan sudah di Deportasi dari Wilayah Hukum Republik Indonesia;
Bahwa status WANG FEN adalah Warga Negara Asing, asal Rakyat Republik China (RRC) yang keberadaannya di Wilayah Republik Indonesia tidak jelas, sehingga sangat mustahil dapat memberi Kuasa kepada LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW (Warga Negara Singapura) dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris yang sama sekali tidak dimengerti isinya oleh yang bersangkutan (sesuai dalil PENGGUGAT pada hal. 4-5 butir 19) kemudian dikuasakan lagi kepada PENGGUGAT, sedangkan ketentuan hukumnya terhadap Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Warga Negara Asing kepada ADVOKAT di Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Warga Negara Asing harus dilegalisir oleh Notaris (Notary Public) setempat dan Departemen Hukum setempat (ic. Notaris di RRC dan Departemen Hukum RRC).
Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Warga Negara Asing dan untuk digunakan di Indonesia harus ditandatangani oleh petugas KBRI atau Konsuler RI setempat.
Hal tersebut juga telah dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3038 K/Pdt/1981, tanggal 18 September 1986, yang memuat kaidah hukum sebagai berikut :
“Bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat diluar negeri harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
Sebaliknya, terhadap Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Warga Negara Asing (yang berada di Wilayah Indonesia) kepada Advokat di Indonesia juga wajib dicocokkan dengan keberadaan Visa dan stempel imigrasi dari Warga Negara Asing tersebut di Wilayah Hukum Republik Indonesia seperti tertera pada Paspor yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Surat Kuasa Khusus yang menjadi Legal Standing bagi PENGGUGAT tersebut menjadi ‘tidak sah’ dan ‘cacat hukum’, sehingga gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan PENGGUGAT tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel), hal ini dapat dilihat pada Petitum yang dimohon oleh PENGGUGAT pada hal. 24 butir 2, butir 3 dan butir 4, telah terjadi tumpang tindih petitum, yakni;
Petitum butir 2 PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim untuk ”Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Pengakuan Hutang Nomor 15 tertanggal 17 November 2006 yang dibuat dihadapan Drs. Wijanto Suwongso, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
Petitum butir 3 memohon kepada Majelis Hakim untuk : Menyatakan Akta Penegasan dan Pencabutan Akta Notaris No. 15 Nomor 22 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH. – Notarisdi Tangerang adalah Akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap seluruh pihak yang berada didalam Akta Pengakuan Hutang No. 15, tertanggal 17 November 2006 yang dibuat dihadapan Drs. Wijanto Suwongso, SH., MH., Notaris di Jakarta Pusat;
Petitum butir 4 memohon kepada Majelis Hakim untuk : Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I (Sdr. Hartono Tanuwidjaja) dan/atau TERGUGAT II (Sdr. Miko Suharianto) memasukkan Akta Nomor 15 tertanggal 17 November 2006 yang dibuat dihadapan Drs. Wijanto Suwongso, SH., MH., Notaris di Jakarta Pusat sebagai bukti otentik dalam persidangan pengadilan yang terbuka untuk umum adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Legal Standing bagi PENGGUGAT berdasarkan Akta Pengoperan Hak tertanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani oleh LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW (Warga Negara Singapura) yang bertindak untuk dan atas nama WANG FEN (Warga Negara RRC)yang mengalihkan hak pemesanan rumah di Bukit Golf Mediterania kepada PENGGUGAT jelas nyata adalah akal-akalan dari PENGGUGAT, karena WANG FEN sendiri selaku pemesan atas obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 tersebut telah lebih dulu mengalihkan hak pemesanan unit obyek rumah Bukit Golf Mediterania, Blok Akasia Golf V No. 026 kepada TERGUGAT II pada tanggal 16 Januari 2005, sehingga apabila PENGGUGAT mengaku-ngaku telah menerima pengalihan hak pemesanan atas objek yang sama dari LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW dan WANG FEN, maka PENGGUGAT dapat diasumsikan telah merekayasa keberadaan Akta Pengoperan Hak tanggal 20 Juni 2009 tersebut.
Bahwa Akta Pengakuan Hutang Nomor 15 tertanggal 17 November 2006 adalah Perikatan Hukum tersendiri dan berdiri sendiri yang tidak ada kaitan sama sekali dengan PENGGUGAT dan TERGUGAT I, dimana pihak dalam Akta tersebut ada 3 (tiga) orang yakni :
Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW;
NY. WEE BEE SEONG sebagai istri dari Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW yang turut memberikan persetujuannya dalam Akta Pengakuan Hutang aquo;
TERGUGAT II.
sedangkan pihak yang terdapat didalam Akta Penegasan dan Pencabutan Akta Notaris No. 15 Nomor 22 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH. Notaris di Tangerang adalah Akta yang dibuat secara sepihak oleh Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW sendiri yang tentu secara hukum tidak mengikat bagi pihak-pihak lain, begitu pula Petitum butir 4 PENGGUGAT menuntut atau mengklaim pihak lain (TERGUGAT I) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan isi Akta Pengakuan Hutang Nomor 15 tertanggal 17 November 2006 dan juga isi Akta Penegasan dan Pencabutan Akta Notaris No. 15 Nomor 22 tertanggal 23 September 2015, dan juga bukan sebagai pihak dalam Akta-Akta tersebut, dengan demikian tidak ada hubungan hukum yang saling terkait satu dengan yang lainnya, sehingga menggabungkan dalam satu perkara adalah bertentangan dengan hukum yakni ketentuan Pasal 127 HIR/151 RBg yang mengatur pada pokoknya sebagai berikut :
”Bahwa syarat untuk kumulasi subjektif adalah bahwa tuntutan tersebut harus ada hubungan hukum yang erat satu Tergugat dengan Tergugat lainnya (koneksitas). Kalau tidak ada hubungannya harus digugat secara tersendiri”
Bahwa gugatan PENGGUGAT adalah kabur dan tidak jelas atau Obscuur Libel, hal itu dibuktikan dengan adanya dalil gugatan PENGGUGAT pada hal. 5 huruf d yang dapat kami kutip sebagai berikut :
”bahwa seharusnya suatu perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan dengan tidak adanya unsur tipu muslihat seperti yang dialkukan oleh TERGUGAT II terhadap Raymond Low alias Low Kum Loen ...”
Bahwa berdasarkan dalil gugatan PENGGUGAT yang telah dikutip tersebut di atas, maka tidak terbantahkan lagi gugatan PENGGUGAT telah disusun secara kabur dan tidak jelas yakni telah mencampur adukkan materi gugatan Perdata disatu sisi dan disisi lain merupakan materi hukum Pidana, karena itu mohon agar terhadap gugatan aquo dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK :
Bahwa membaca Legal Standing yang menjadi dasar bagi PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan pada perkara ini adalah karena memiliki Akta Pengoperan Hak tanggal 20 Juni 2009, yang ditanda tangani oleh LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW (ic.Warga Negara Singapura) yang bertindak untuk dan atas nama WANG FEN (ic. Warga Negara RRC), dimana pokok masalah yang di-klaim oleh PENGGUGAT adalah karena merasa memiliki hak atas pemesanan 1 (satu) unit rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026, di Jakarta Utara;
Bahwa faktanya 1 (satu) rumah tersebut ternyata dikuasai, dimiliki dan telah menjadi hak TERGUGAT II sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1478 jo Akta Jual - Beli No. 153 tanggal 29 Desember 2010, tentunya secara hukum LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW dan WANG FEN harus mempertanggungjawabkan kebenaran Akta Pengoperan Hak yang telah mereka tandatangani, sebab sebelum Akta Pengoperan Hak tanggal 20 Juni 2009 tersebut telah lebih dulu dialihkan ke Sdr. MIKO SUHARIANTO tanggal 16 Januari 2005 dan telah divalidasi oleh pihak Developer PT. MULTI ARTHA PRATAMA sehingga LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW, dan WANG FEN harus ikut serta dijadikan sebagai pihak TERGUGAT dalam perkara ini, namun kenyataannya tidak diikutsertakan sebagai pihak TERGUGAT oleh PENGGUGAT, dengan demikian secara hukum gugatan PENGGUGAT adalah gugatan yang kurang pihak, oleh karena itu mohon kepada yang mulia Majelis Hakim menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT :
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT dengan menarik TERGUGAT I dalam kapasitasnya sebagai Advokat dimana fungsi, hak dan kewajibannya dalam membela kepentingan Kliennya (ic. TERGUGAT II) dalam perkara Perdata No. 447/PDT.G/2012/PN.JKT.UT., jo. Perkara Banding No. 570/PDT/2014/PT.DKI dan dalil-dalil lain dari PENGGUGAT seperti pada hal 18 s/d. hal. 20 adalah dalil-dalil yang jelas dan nyata menunjukkan bahwa PENGGUGAT sendiri sudah mengetahui bahwa TERGUGAT I tunduk pada Undang-Undang Advokat Indonesia No. 18 tahun 2003 dan Kode Etik Advokat Indonesia, dengan demikian tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara gugatan perdata, akan tetapi merupakan kewenangan Dewan/Majelis Kehormatan Advokat yang berhak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara bagi seorang Advokat yang dianggap menyalahi Kode Etik Profesinya.
Berdasarkan dalil Eksepsi tersebut di atas, maka mohon Putusan Sela bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini khususnya sepanjang terkait dengan keberadaan TERGUGAT I sebagai pihak dalam perkara Perdata ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan oleh TERGUGAT II “DALAM EKSEPSI” di atas merupakan satu kesatuan dan mohon dianggap telah di ulang keseluruhannya di bagian “DALAM POKOK PERKARA”;
Bahwa TERGUGAT II dengan tegas dan keras menolak semua dalil Posita dan Petitum gugatan PENGGUGAT tertanggal 23 Mei 2016, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT II;
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PENGGUGAT pada Legal Standing hal 2 butir 1, karena WANG FEN telah memesan dan telah membayar Booking Fee untuk 1 (satu) unit rumah di Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 kepada Developer PT. MULTI ARTHA PRATAMA, dan telah pula melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 26 November 2004 sebesar Rp 57.750.000,- dan tanggal 03 Januari 2005 sebesar Rp 57.750.000,- tapi angsuran selanjutnya Wang Fen tidak dapat melanjutkan pembayaran, dan selanjutnya TERGUGAT II yang membayar kewajiban cicilan Kredit Pembelian Rumah di Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 kepada PT. Multi Artha Pratama, hal tersebut dilakukan oleh TERGUGAT II berdasarkan atas keberadaan Form Permohonan Ganti Nama/Alih Hak yang dibuat pada tanggal 16 Januari 2005 dan memuat tandatangan persetujuan dari WANG FEN untuk mengalihkan hak dan kewajiban untuk melunasi semua biaya dan pembelian atas unit obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 tersebut;
Bahwa selanjutnya TERGUGAT II telah meneruskan kewajiban Pembeli untuk membayar angsuran sebanyak 18 kali dari sejak tanggal 12 September 2005 sebagai angsuran ke-6 sebesar Rp 44.917.000,- (empat puluh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) sampai dengan Angsuran ke-18 pada tanggal 24 Mei 2006 sebesar Rp 44.917.000,- (empat puluh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) dan pada tanggal 06 Maret 2007 TERGUGAT II mendapatkan undangan dari PT. MULTI ARTHA PRATAMA yang isinya tentang pembatalan atas obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 karena adanya denda keterlambatan pembayaran, sehingga pada tanggal 14 Januari 2010 TERGUGAT II telah mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran denda dan terkabul hingga diringankan menjadi sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa tindakan TERGUGAT II yang melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran atas obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 kepada PT. Multi Artha Pratama selaku Developer adalah sudah benar dan sah berdasar hukum, sehingga berhak mendapatkan haknya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1478, karena itu pada tanggal 29 Desember 2010 melakukan transaksi Jual Beli dihadapan Notaris Rosalina Taswin, SH., yakni antara TERGUGAT II (ic. Pembeli atau Penerima Hak pengalihan pembelian rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026) dengan PT. MANDARA PERMAI, dan selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2011 TERGUGAT II telah melakukan perubahan untuk meningkatkan status kepemilikan atas status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1478 atas obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 tersebut menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5985, dengan demikian seluruh proses dan tahapan kepemilikan atas obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 tersebut telah sah sesuai hukum;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh TERGUGAT II di atas tentang tata cara dan proses mendapatkan obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 sangat mustahil dapat dibatalkan dan/atau dinyatakan cacat hukum oleh gugatan PENGGUGAT yang hanya bermodalkan Akta Pengoperan Hak tertanggal 20 Juni 2009 yang ditanda tangani oleh Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW yang bertindak untuk dan atas nama WANG FEN, padahal kebenaran mengenai Akta Pengoperan Hak aquo sangat amat diragukan sehubungan dengan adanya fakta keberadaan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Nomor : W7.FC.GR.02.02-162ª Tahun 2009 tanggal 11 Maret 2009, tentang Tindakan Keimigrasian An. Raymond Low alias Low Kum Luen (WN Singapura) dengan keputusan yaitu :
“Memerintahkan Low Kum Luen alias Raymond Low (LK), Warga Negara Singapore untuk segera meninggalkan dari wilayah Indonesia”,
dan keberadaan surat PENGGUGAT sendiri TESALONIKA & Partners Ref No. : 083/SP/IMT/VII/09 tanggal 13 Juli 2009, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Perihal : Pemanggilan Saksi atas nama LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW, dimana isi surat tersebut menegaskan bahwa Sdr. LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW tidak dapat menghadiri persidangan, karena adanya surat perintah untuk meninggalkan wilayah hukum Indonesia/Deportasi dari Imigrasi Jakarta Pusat;
Bahwa selain dari pada fakta-fakta yang disampaikan di atas (vide butir 3, butir 4 dan butir 5) ternyata upaya PENGGUGAT sangat keras dan sistematis untuk merampas, menguasai dan/atau memiliki harta benda milik orang lain in-casu TERGUGAT II yakni tidak hanya melalui upaya hukum secara Perdata seperti gugatan aquo namun juga melalui upaya hukum Pidana dengan melaporkan TERGUGAT II melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP sesuai dengan keberadaan bukti LAPORAN POLISI No.Pol. : LP/4155/XI/2011/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 November 2011, terkait dengan proses TERGUGAT II memperoleh hak atas obyek rumah di Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, akan tetapi oleh Penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan atas LAPORAN POLISI No.Pol. : LP/4155/XI/2011/PMJ/Dit/Reskrimum, tanggal 28 November 2011, atas nama Pelapor Sdr. IMING MAKNAWAN TESALONIKA (ic. PENGGUGAT), sebagaimana dibuktikan dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/923/IX/2015/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2015, tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN;
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada hal. 3, dalam Legal Standing butir 2 Gugatan aquo karena Perkara Perdata No. 450/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 13 September 2012, jo. Putusan No. 489/PDT/2013/PT.DKI tertanggal 20 Januari 2014, jo. Putusan Mahkamah Agung RI. No. 2156 K/PDT/2014 tertanggal 1 April 2015, dalam perkara tersebut Posita dan Petitumnya telah bertentangan dengan perkara Perdata No. 447/PDT.G/2012/PN.Jkt.Ut. tertanggal 15 Agustus 2013 jo. Putusan No. 570/PDT/2014/PT.DKI, tertanggal 1 Desember 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 255 K/PDT/2016, tertanggal 25 April 2016 (vide Website MARI tentang Infoperkara), dan TERGUGAT II sebagai Pemenang dalam perkara Perdata tersebut, sebab Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PENGGUGAT telah dinyatakan ditolak.
Dengan demikian Legal Standing PENGGUGAT telah terbantahkan kebenarannya oleh dalil-dalil Jawaban TERGUGAT II, sehingga gugatan PENGGUGAT aquo sangat wajar untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada hal. 3 s/d. hal 20 gugatan yang selalu dan terus menerus menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang No. 15 tanggal 17 November 2006 adalah Akta Sesat, TERGUGAT II mohon klarifikasi terkait bagian Akta yang mana yang disebut sesat, sebab Akta tersebut adalah bukti otentik yang sah dan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan PENGGUGAT, sehingga tidak ada kewajiban hukum apapun bagi TERGUGAT II untuk menjelaskan kepada PENGGUGAT, karena PENGGUGAT bukan siapa-siapa dalam Akta tersebut;
Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, maka Akta Pengakuan Hutang No. 15, tanggal 17 November 2006 jelas sebagai Akta Otentik, karena itu mempunyai nilai pembuktian yang valid dan sah menurut hukum, karena Akta otentik adalah :
“suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
Bahwa Akta Pengakuan Hutang No. 15, tanggal 17 November 2006 selain sebagai Akta Otentik sesuai dengan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata tersebut di atas, juga isinya telah sesuai pula dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dimana para pihak (LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW beserta istrinya Ny. WEE BEE SEONG dan TERGUGAT II) telah secara bebas berkehendak menuangkan kesepakatan ke dalam Akta dimaksud, dan juga dilakukan dihadapan Pejabat yang berwenang yakni TURUT TERGUGAT II sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, apalagi keberadaan Akta Pengakuan Hutang No. 15, tanggal 17 November 2006 tersebut adalah pengulangan materi dari keberadaan Surat Pengakuan yang ditandatangani sendiri oleh LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW pada tanggal 26 September 2006;
Bahwa dalil-dalil gugatan PENGGUGAT hal. 4 butir 2 dan butir 3 telah banyak dipenuhi dengan kata-kata kasar yang menghujat seperti menyatakan Putusan Pengadilan Negeri No. 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Ut. YANG TERSESAT dan Putusan Pengadilan Tinggi YANG TERSESAT, yakni putusan No. 570/PDT/2014/PT.DKI., karena itu mohon agar dalil-dalil gugatan PENGGUGAT tersebut dinyatakan untuk dikesampingkan, sebab untuk pemeriksaan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Kasasi No. 255K/PDT/2016 tanggal 25 April 2016;
Bahwa TERGUGAT II menolak keras dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang terkait dengan Kerugian Materiil dan Immateriil pada hal 22 s/d. hal. 23, mengingat tampak dengan sangat jelas jika uraian dalil-dalil kerugian materiil dan immateriil dari PENGGUGAT adalah sikap ambisius PENGGUGAT yang tertarik untuk menguasai harta benda orang lain in-casu harta benda milik TERGUGAT II tanpa dasar hukum dan bukti kepemilikan yang valid, oleh karena itu dimohon dengan tegas agar dalil-dalil aquo ditolak dan/atau dinyatakan tidak dapat diterima;
GUGATAN REKOPENSI :
Bahwa seluruh dalil yang telah TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI kemukakan dalam Eksepsi dan dalam Konpensi, sebagaimana tersebut diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil dalam Rekonpensi ini, sehingga mohon di anggap telah dikemukakan dalam bagian Rekonpensi ini;
Bahwa terhadap obyek rumah Bukit Golf Mediterania, Blok Akasia Golf V No. 026 Pantai Indak Kapuk Jakarta Utara adalah sah milik PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI, sesuai dengan bukti kepemilikan yang paling tinggi yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5985 jo. Akta Jual Beli No. 153 tanggal 29 Desember 2010, sementara itu TERGUGAT REKOPENSI/PENGGUGAT KONPENSI mengaku mempunyai Akta Hak Pemesanan terhadap 1 (satu) unit rumah Bukit Golf Mediterania, Blok Akasia Golf V No. 026, di Jakarta Utara berdasarkan Akta Pengoperan Hak tanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani oleh LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW yang bertindak untuk dan atas nama WANG FEN jelas nyata adalah akal-akalan dari PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, karena WANG FEN sendiri selaku pemesan atas obyek rumah Bukit Golf Mediterania, Blok Akasia Golf V No. 026 tersebut telah lebih dulu mengalihkan hak pemesanan unit obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI pada tanggal 16 Januari 2005, sehingga secara hukum tindakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI yang hendak merampas dan/atau hendak memiliki obyek rumah Bukit Golf Mediterania, Blok Akasia Golf V No. 026, di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara yang sangat jelas merupakan milik orang lain in-casu milik PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI dengan cara-cara memanfaatkan hukum yakni dengan mengajukan gugatan seperti dalam perkara ini menurut hemat kami adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa apabila TERGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI merasa mempunyai hak atas obyek rumah Bukit Golf Mediterania, Blok Akasia Golf V No. 026, di Jakarta Utara berdasarkan Akta Pengoperan Hak tanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani oleh LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW yang bertindak untuk dan atas nama WANG FEN, berarti mereka (LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW dan WANG FEN) telah berbuat curang atau membohongi dan mungkin membodohi TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, sebab dalam waktu yang sangat jauh yakni pada tanggal 16 Januari 2005 telah lebih dulu mengalihkan hak pemesanan unit obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI, akan tetapi Subyek Hukum yang sangat jelas mencurangi dan mengecewakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI in-casu LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW dan WANG FEN tidak dimintakan pertanggungjawabannya atau tidak dijadikan sebagai pihak TERGUGAT dalam perkara ini, dengan demikian telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata, yang selengkapnya dapat kami kutip sebagai berikut :
”Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”;
Dengan demikian pihak-pihak yang terdapat dalam Akta Pengoperan Hak tanggal 20 Juni 2009 terdiri dari :
TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI (Warga Negara Indonesia);
LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW (Warga Negara Singapura);
WANG FEN (Warga Negara RRC).
Bahwa Akta Pengakuan Hutang No. 15 tanggal 17 November 2006 yang dikatakan Akta sesat oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI sangatlah mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar hukum, sebab Akta tersebut adalah bukti otentik yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yang mempunyai nilai pembuktian yang valid dan sah menurut hukum, karena itu PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI meminta dengan tegas agar PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI memberikan klarifikasi terkait bagian Akta yang mana yang dianggap sesat;
Bahwa ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan :
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Terhadap Akta yang dibuat dihadapan Pejabat Umum yang berwenang jelas sebagai Akta Otentik, kerena itu mempunyai nilai pembuktian yang valid dan sah menurut hukum;
Bahwa pihak-pihak dalam Akta Pengakuan Hutang No. 15 tanggal 17 November 2006 terdiri dari :
LOW KUM LUEN alias RAYMOND LOW;
NY. WEE BEE SEONG (Istri Low Kum Loen alias Raymond Low)
PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI
Sama sekali tidak ada pihak TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI dengan demikian tidak ada urgensi dan kaitan TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI didalam Akta tersebut, TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI bukan siapa-siapa dalam Akta tersebut, sehingga ketika TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI mengajukan gugatan dalam perkara ini dengan tujuan untuk membatalkan Akta aquo jelas tindakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI terlalu melakukan intervensi atau ikut campur dalam urusan orang lain, yang dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata;
Bahwa perbuatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI telah merugikan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI berupa materiil dan imateriil, serta telah menggangu kredibilitas PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT II KONPENSI selaku pebisnis bonafid yang acap kali bermitra dagang dengan pihak lokal dan asing;
Bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, maka PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI telah terganggu kredibilitasnya serta kehilangan kesempatan untuk mendapatkan order bisnis dari dalam negeri dan luar negeri, dan justru mendapatkan kerugian materiil senilai Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) akibat hilangnya berbagai kesempatan bisnis tersebut;
Bahwa selain kerugian materiil PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI harus menanggung beban pikiran terhadap sesuatu hal yang tidak pernah PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI lakukan sehingga mengalami kerugian secara immateriil tidak dapat dinilai jumlah pastinya, tetapi dapat ternilai dengan uang yaitu Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
MAKA, berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, maka TERGUGAT II mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, berkenan memberi putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan seluruh Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI;
Menetapkan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) dan kerugian materiil senilai Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT IV KONPENSI;
Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI;
Dan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I dan tergugat II tersebut, Penggugat tidak mengajukan replik, demikian pula Tergugat I dan Tergugat II tidak pula mengajukan duplik;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil eksepsinya, Tergugat I, mengajukan bukti awal berupa :
Fotocopy Ketentuan Pasal-Pasal dalam UNDANG-UNDANG No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat, diberi tanda bukti T.I – 1, ;
Fotocopy Ketentuan Pasal-Pasal dalam Kode Etik Advokat Indonesia, diberi tanda Bukti T.I – 2;
Fotocopy Surat Kuasa dari Sdr. MIKO SUHARIANTO (ic. Klien HTP) kepada TERGUGAT I, tanggal 21 November 2012, diberi tanda bukti T.I - 3 a ;
Fotocopy Jawaban Gugatan perkara Perdata No : 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 20 Februari 2013, berdasarkan Surat Kuasa dari Sdr. MIKO SUHARIANTO (ic. Klien HTP) kepada TERGUGAT I, tanggal 21 November 2012, diberi tanda bukti T.I - 3 b ;
Fotocopy Duplik Gugatan perkara Perdata No : 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 11 April 2013, berdasarkan Surat Kuasa dari Sdr. MIKO SUHARIANTO (ic. Klien HTP) kepada TERGUGAT I, tanggal 21 November 2012, diberi tanda bukti T.I - 3 c;
Foto copy Daftar Bukti TERGUGAT II dalam perkara Perdata No : 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 30 Mei 2013, berdasarkan Surat Kuasa dari Sdr. MIKO SUHARIANTO (ic. Klien HTP) kepada TERGUGAT I, tanggal 21 November 2012, diberi tanda bukti T.I - 3 d;
Fotocopy Kesimpulan dari TERGUGAT II untuk Gugatan Perkara Perdata No : 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 11 Juli 2013, berdasarkan Surat Kuasa dari Sdr. MIKO SUHARIANTO (ic. Klien HTP) kepada TERGUGAT I, tanggal 21 November 2012, diberi tanda T.I - 3 e;
Fotocopy Kontra Memori Banding atas Memori Banding dari Sdr. Iming M. Tesalonika (ic. PENGGUGAT/PEMBANDING) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 11 Juli 2013, berdasarkan Surat Kuasa dari Sdr. MIKO SUHARIANTO (ic. Klien HTP) kepada TERGUGAT I, tanggal 21 November 2012, diberi tanda Bukti T.I - 3 f;
Fotocopy Surat Kuasa Kasasi dari MIKO SUHARIANTO (ic. Klien HTP) kepada TERGUGAT I, tanggal 24 Juni 2015, diberi tanda bukti T.I - 4 a;
Fotocopy Kontra Memori Kasasi atas Memori Kasasi yang diajukan oleh Sdr. Iming M. Tesalonika selaku PEMOHON KASASI/PEMBANDING/PENGGUGAT jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No : 570/PDT/2014/PT.DKI, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, berdasarkan Surat Kuasa dari Sdr. MIKO SUHARIANTO (ic. Klien HTP) kepada TERGUGAT I, tanggal 24 Juni 2015, diberi tanda bukti T.I - 4 b;
Fotocopy Putusan No. 447/Pdt/G/2012/PN.JKT.UT., tanggal 15 Agustus 2013, diberi tanda Bukti T.I - 5 :
Fotocopy Putusan No. 570/Pdt/2014/PT DKI., tanggal 9 September 2014, diberi tanda bukti T.I – 6;
Fotocopy lembar informasi perkara Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI), dengan No.Reg : 255 K/PDT/2016, tanggal 25 April 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No : 570/PDT/2014/PT.DKI, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut antara : Sdr. Iming M. Tesalonika dan Sdri. Wang Fen (ic. PENGGUGAT/PEMOHON KASASI) vs PT. MANDARA PERMAI, dkk (ic.TERGUGAT/PEMOHON KASASI), diberi tanda bukti T.I – 7;
Fotocopy Penetapan No.125/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PENETAPAN/ V/2014, tanggal 2 Mei 2014 dalam perkara antara PENGGUGAT sebagai PENGADU (ic. Sdr. Iming M. Tesalonika) melawan TERGUGAT I (ic. Hartono Tanuwidjaja) sebagai TERADU, diberi tanda bukti T.I - 8 :
Fotocopy LAPORAN POLISI No. TBL/2166/VI/2014/PMJ/ Dit.Reskrimum., tanggal 11 Juni 2014, atas nama Pelapor : Sdr. Iming M. Tesalonika (ic.PENGUGAT) dan Terlapor Hartono Tanuwidjaja (ic. TERGUGAT I), Miko Suharianto (ic. TERGUGAT II) jo SURAT PANGGILAN (Saksi) No : S.Pgl/3337/VIII/2014/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2014, diberi tanda bukti T.I – 9;
Fotocopy Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 123/PDT.G/2017/PN JKT.PSt, tanggal 03 Maret 2017, diberi tanda bukti T.I - 10 ;
Menimbang, bahwa foto copy bukti surat-surat tersebut di atas telah dicocokan dengan aslinya dan diberi materai cukup kecuali bukti bertanda T1-3a, T1-3b, T1-3c, T1-3d, T1-3e, T1-3f, T1-4a, T1-4b, T1-5, T1-6, T1-7, T1-8T1-9, T1-10, yang hanya berupa foto copy dari fotocopy,
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Fotocopy Akta Pengoperan Hak Pemesanan, yang bertanggal 20 Juni 2009, yang diberi tanda bukti P-1a;
Fotocopy Surat Kuasa Wang Fen kepada Raymon Low alias Low Kum Luen, tertanggal 20 Juni 2009, yang diberi tanda bukti P1-1b;
Fotocopy Putusan Nomor 450/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, yang diberi tanda bukti P-2;
Fotocopy Putusan Nomor 489/Pdt.G/2013/PT.DKI, yang diberi tanda bukti P-3;
Fotocopy Putusan Nomor 2156 K/Pdt/2014, yang diberi tanda bukti P-4;
Fotocopy Akta Pendirian PT. Sentra Mahakarya Integra, No. 6921/2005, yang diberi tanda bukti P-5;
Fotocopy Akta Pengakuan, Nomor 15, yang diberi tanda bukti P-6;
Fotocopy Laporan Polisi Nomor 3459/K/IX/2006/SPK unit II, tanggal 12 September 2006, yang diberi tanda bukti P-7;
Fotocopy Berkas Perkara atas nama Raymond Low alias Low Kum Luen, berdasarkan laporan Nomor 3459/K/IX/2006/SPK unit II, tanggal 12 September 2006, yang diberi tanda bukti P-8;
Fotocopy Daftar Bukti Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti P-9;
Fotocopy Surat Jawaban tertanggal 20 Pebruari 2013, dalam perkara perdata Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti P-10;
Fotocopy Surat Dakwaan, Nomor PDM-3209/Jktbr/10/2007, atas nama Low Kum Luen alias Raymond Low, yang diberi tanda bukti P-11;
Fotocopy Putusan Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti P-12;
Fotocopy Kontra Memori Banding dalam perkara Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti P-13;
Fotocopy Putusan Nomor 570/Pdt/2014/PT.DKI, yang diberi tanda bukti P-14;
Fotocopy Surat Pengunduran Diri, tertanggal 29 Juli 2007, yang diberi tanda bukti P-15;
Fotocopy Surat-surat dari Nicco Silfanus tanggal 9 Juli 2007., Robert Korompis tanggal 30 Juli 2007., Nicco Silfanus tanggal 30 Juli 2007., Robert Korompis tanggal 6 Agustus 2007., Miko Suharianto tanggal 13 Agustus 2007, yang diberi tanda bukti P-16;
Fotocopy Surat Tanggapan Atas Surat Tertanggal 30 Juli 2007, yang diberi tanda bukti P-17;
Fotocopy Putusan Nomor 3188/Pid.B/2007/PN.Jkt.Bar, yang diberi tanda bukti P-18;
Fotocopy Putusan Nomor 60/Pid/2009/PT.DKI, yang diberi tanda bukti P-19;
Fotocopy Turunan Putusan Nomor 1372 K/Pid/2008, atas nama terdakwa Low Kum Luen alias Raymond Low, yang diberi tanda bukti P-20;
Fotocopy Akta Penegasan Dan Pencabutan Akta Notaris, No.15, Nomor 22, yang diberi tanda bukti P-21;
Fotocopy Tanda Terima Lapor, Nomor TBL/2166/VI/2014/PMJ/ Dit.Rekrimum, yang diberi tanda bukti P-22;
Fotocopy Surat tentang Daftar Kasus Miko Suharianto, yang diberi tanda bukti P-23;
Fotocopy Bukti Tambahan dari Turut Tergugat Terbanding dalam perkara Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt-Ut, yang diberi tanda bukti P-24;
Fotocopy Surat jawaban terhadap Pengaduan oleh Rekan DR.B.Hartono, S.H, tertanggal 31 Oktober 2013, yang diberi tanda bukti P-25;
Fotocopy Surat Nomor 086/LTR/IMT/X/14, tertanggal 3 Nopember 2014, yang diberi tanda bukti P-26;
Fotocopy Surat Nomor B/1789/IX/2014/Reskrim, Prihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4, yang diberi tanda bukti P-27;
Fotocopy Surat Nomor 047/LTR/IMT/VI/14, tertanggal 18 Juni 2014, yang diberi tanda bukti P-28;
Fotocopy Surat Nomor 104/LTR/HD/XII/16, tertanggal 20 Desember 2016, yang diberi tanda bukti P-29;
Fotocopy Surat Nomor 006/DPN Peradi/IMT/I/2017, tertanggal 6 Pebruari 2017, yang diberi tanda bukti P-30;
Fotocopy Surat Nomor 035/PMJ/IMT/2017, tertanggal 8 Mei 2017, yang diberi tanda bukti P-31;
Fotocopy Berita Acara Sumpah Penerjemah, antara Wiyogo Atmodarminto kepada Kho Hwa Sing, yang diberi tanda bukti P-32;
Fotocopy Surat Pengakuan dari Low Kum Luen alias Raymond Low, yang diberi tanda bukti P-33;
Fotocopy Surat Gugatan, tertanggal 27 Oktober 2017, dalam perkara Nomor 571/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diberi tanda bukti P-34;
Fotocopy Akta Pernyataan Dan Penegasan Tunduk pada Hukum Singapura, yang diberi tanda bukti P-35;
Menimbang, bahwa bukti –bukti surat tersebut di atas telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata sesuai, serta telah dibubuhi materai cukup, kecuali bukti P-1a, P-P-1b, P-4, P-5, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-13, P-15, P-16, P-17, P-21, P-22, P-23, P-24, P-26, P-27, P-29, P-30, P-31, P-33 yang hanya foto copy dari fotocopy atau print out tanpa diperlihatkan aslinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat telah pula mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan .1 (satu) orang ahli, yang dibawah sumpah, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Saksi Tri Adhyaksa Viravibawa;
Bahwa saksi adalah seorang Advokat, pernah bersama-sama dengan Penggugat (Iming M. Tesalonika, SH, MM, MCL) menangani perkara pidana Nomor 3188/Pid.B/2007/PN.Jkt.Bar, atas nama terdakwa Raymond Low als Low Kum Luen, sebagaimana Bukti P-18;
Bahwa, saksi benar pernah membaca Akta Nomor 15 tertanggal 17 November 2006, sebagaimana bukti P-6;
Bahwa, perkara pidana tersebut mengenai pengakuan Raymond Low atas penggelapan sebagaimana dalam laporan polisi No. 3459/K/IX/2006/SPK unit II tanggal 12 September 2006 sejumlah Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah), yang dibuat dihadapan Drs. Wijanto Suwongso, SH., Notaris di Jakarta;
Bahwa saksi pertama kali melihat Akta Nomor 15 tertanggal 17 November 2006, sekitar April 2007 saat di undang Penggugat di kantor Penggugat, saat itu saksi dan Penggugat bersama-sama menjadi kuasa hukum dari Sdr. Raymond Low als Low Kum Luen.
Bahwa, saksi kenal dengan Miko Suharianto/Tergugat II yang setahu saksi memegang beberapa jabatan pada PT Sentra Mahakarya Integra/Turut Tergugat I;
Bahwa, saksi membenarkan pernah melihat Akta Pendirian PT. Sentra Mahakarya Integra No. 5 tanggal 3 Nopember 2004 dan setahu saksi Miko Suharianto/Tergugat II bukan pemodal satu-satunya pada PT Sentra Mahakarya Integra/Turut Tergugat I;
Bahwa, Akta Nomor : 15 tertangal 17 November 2006 (Bukti-P6) menerangkan Miko Suharianto sebagai pemilik/ penyandang dana dari PT. Sentra Mahakarya Integra;
Bahwa seingat saksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Raymond Low als Low Kum Luen berbeda dengan laporan kepolisian dan dasar penangkapan Polda Metro Jaya tanggal 22 September 2016 terhadap Raymond Low als Low Kum Luen;
Bahwa, surat dakwaan dibacakan oleh saksi mengisahkan tentang kerugian Miko Suharianto sebesar Rp1.750.009.313,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah), sementara laporan kepolisian berbicara soal kisah suyanto mengirimkan sebagian barang untuk proyek LTC berupa alumunium extrusion sebanyak 374 pcs/ batang seberat 1.397,6 Kg (senilai Rp 34.568.238,40) yang dikirim ke Singapura sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT Sentra Mahakarya Integra yang dalam hal ini Miko Suharianto selaku Direktur Utama PT Sentra Mahakarya Integra dan selaku pemilik modal. Sedangkan Akta Nomor 15 tertanggal 17 November 2006 (Bukti-P6) menerangkan penggelapan yang dilakukan Low Kum Luen alias Raymond Low merujuk pada Laporan Polisi No. 3459/K/IX/2006/SPK unit II tanggal 12 September 2006 sejumlah Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah);
Bahwa, seingat saksi surat dakwaan tersebut menegaskan yang dirugikan adalah Miko Suharianto sementara laporan penyidikan kepolisian yang dirugikan adalah PT Sentra Mahakarya Integra;
Bahwa, saksi mengatakan menurut laporan penyidik penggelapan dilakukan dengan cara Suyanto diminta oleh Raymond Low als Low Kum Luen untuk mengirimkan barang milik PT Sentra Mahakarya Integra untuk proyek LTC berupa alumunium extrusion sebanyak 374 pcs/ batang seberat 1.397,6 Kg senilai Rp 34.568.238,40 yang dikirim ke Singapura;
Bahwa, bukti-bukti yang disita oleh Penyidik adalah seluruh dokumen berupa invoice, payment Voucher, pemberitaan ekspor barang, faktur, shipping document dijadikan dasar bukti untuk kisah penggelapan senilai 34.000.000,-. Sementaradi sisi lain, tindak pidana versi dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah penghitungan PT Jurukur Bahan Indonesia, antara pembelian bahan alumanium untuk proyek gedung LTC dengan pemasangan bahan dilapangan terdapat selisih yaitu Rp1.750.009.313,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) itu dilakukan oleh Raymond Low als Low Kum Luen dan barang itu milik Miko Suharianto, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Raymond Low als Low Kum Luen;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 3188/Pid.B/2007/PN.Jkt. Bar terdakwa Raymond Low als Low Kum Luen di putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Bahwa, saksi mengatakan dalam persidangan tidak ada obyek pidana penggelapan yang spesifik terbukti dilakukan oleh Raymond Low als Low Kum Luen;
Bahwa saksi mengetahui surat pengakuan bawah tangan tanggal 26 September 2006 yang ditandatangani oleh Low Kum Luen als Raymond Low yang pada intinya mengatakan mengaku menggelapkan sebesar Rp 8 Miliar. Saksi mengatakan draft tersebut diperoleh pertama kali sekitar bulan Mei – Agustus 2008 yaitu tatkala saksi diminta rapat dengan PENGGUGAT yang dihadiri oleh Raymond Low dan Robert Korompis. Pengakuan tersebut dijelaskan oleh Robert Korompis bahwa draft pengakuan tersebut disiapkan oleh Miko Suharianto dan Robert Korompis mengaku hanya disuruh untuk menyaksikan penandatanganan oleh Raymond Low. Saksi mengiyakan bahwa pengakuan tanggal 26 September 2006 tersebut dalam Bahasa Indonesia dan saksi mengetahui persis bahwa selama ini Raymond Low tidak bisa berbahasa Indonesia karena pada saat Berita Acara Pemeriksaan di Polisi maupun pemeriksaan di pengadilan selalu didampingi oleh penerjemah dari Inggris ke Indonesia.
Saksi menegaskan juga bahwa susunan Direksi dan Komisaris yang ada adalah sesuai dengan anggaran dasar PT. SM Integra yang diperlihatkan kepadanya selama persidangan, yaitu susunan Direksi dan Komisarisnya adalah :
Direktur Utama : Miko Suharianto
Direktur (Purchasing) : Thomas Sukasnan
Direktur (Pemasaran) : Robert Korompis
Komisaris Utama : Nicco Silvanus
Komisaris : Oey Budi Handoko
Dan susunan pemegang sahamnya adalah :
Miko Suharianto sebanyak 190 saham
Thomas Sukasnan sebanyak 190 saham\
Robert Korompis sebanyak 35 saham
Nicco Silfanus sebanyak 35 saham
Oey Budi Handoko sebanyak 50 saham
Saksi Low Kum Luenals Raymond Low;
Bahwa, saksi adalah seorang Pengusaha;
Bahwa, saksi pernah menjalankan bisnis bersama-sama dengan Miko Suharianto/Tergugat II pada PT. Sentra Mahakarya Integra/Turut Tergugat I;
Bahwa, saksi pernah melihat Akta Nomor 15 tertangal 17 November 2006;
Bahwa, seingat saksi isi dari Akta tersebut mengenai pengakuan Saksi (Low Kum Luen als Raymond Low) atas penggelapan sebagaimana dalam laporan polisi No. 3459/K/IX/2006/SPK unit II tanggal 12 September 2006 sejumlah Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah), dan dalam hal ini saksi dimintai pertanggungjawaban atas kerugian dari PT. Sentra Mahakarya Integra tersebut;
Bahwa, saksi adalah pihak Terlapor yang dibuat oleh Tergugat II dengan laporan polisi No. 3459/K/IX/2006/SPK;
Bahwa, dalam Laporan Polisi tersebut tidak pernah terbukti di pengadilan, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1372 K/Pid/2009 telah membebaskan Saksi dari tuduhan penggelapan tersebut;
Bahwa, saksi mengatakan pernah berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya sejak 22 September 2006 berdasarkan laporan penyidikan atas laporan dari Raymon Low;
Bahwa, seingat saksi, Robert Korompis telah memaksa Saksi untuk menandatangani sebuah akta yang isinya tidak benar, yaitu Akta Nomor 15 tertanggal 17 Nopember 2006 yang ditandatangani di rumah Miko Suharianto di Kedoya, di hadapan Robert Korompis, lalu diketahui tertuang dalam akta Notaris Drs. Wijanto Suwongso di Jakarta;
Bahwa, saksi bersedia menandatangani Akta Pengakuan No. 15 karena tekanan mental dalam status tahanan Polda Metro Jaya dan juga janji dari Tergugat II (Sdr. Miko Suharianto) yang menjanjikan bahwa permasalahan hukum pidana yang dihadapi saksi langsung selesai dan Saksi bisa dengan seketika dikeluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya dan dengan segera dapat kembali ke Negara asalnya yaitu Singapura;
Bahwa, saat saksi menandatangani Akta Pengakuan No. 15 dijaga oleh orang suruhan Tergugat II dan Robert Korompis;
Bahwa, saksi mengatakan, pada waktu penandatanganan Akta Pengakuan No. 15 itu Tergugat II (Miko Suharianto) tidak ada pada saat penandatanganan tersebut ataupun notaris Wijanto Suwongso;
Bahwa, selama menghadapi perkara pidana penggelapan tersebut dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi di dampingi kuasa hukum yaitu Penggugat (Iming Tesalonika) dan saksi Tri Adhyaksa Viravibawa.
Bahwa, saksi baru paham dan mengerti isi Akta Nomor 15 tertanggal 17 November 2006 setelah diterjemahkan oleh kuasa hukumnya yakni Penggugat (Iming Tesalonika), isinya mengenai pengakuan Saksi atas penggelapan sebagaimana dalam laporan polisi No. 3459/K/IX/2006/SPK unit II tanggal 12 September 2006 sejumlah Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah);
Bahwa, dakwaan terhadap saksi berbeda dengan laporan kepolisian, surat dakwaan mengisahkan tentang kerugian Miko Suharianto sebesar Rp1.750.009.313,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah), sementara laporan kepolisian berbicara soal kisah suyanto mengirimkan sebagian barang untuk proyek LTC berupa alumanium extrusion sebanyak 374 pcs/ batang seberat 1.397,6 Kg senilai Rp 34.568.238,40 yang dikirim ke Singapura sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT Sentra Mahakarya Integra yang dalam hal ini Miko Suharianto selaku Direktur Utama PT Sentra Mahakarya Integra dan selaku pemilik modal;
Bahwa, Akta Nomor 15 tertangal 17 November 2006 (Bukti-P6) menerangkan penggelapan yang dilakukan saksi sejumlah Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah);
Bahwa, dalam persidangan tidak ada pidana penggelapan yang dilakukan oleh saksi (Low Kum Luen als Raymond Low) sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1372 K/Pid/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
Bahwa, dalam kurun waktu 22 September 2006 - 21 Oktober 2006 saat saksi berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya dan sesudah saksi keluar dari tahanan tersebut atau bersamaan dengan Saksi menandatangani Akta Pengakuan No. 15, Tergugat II (Miko Suharianto) merampas seluruh harta benda milik Saksi dengan dalih untuk mengganti kerugian PT. Sentra Mahakarya Integra;
Bahwa, harta tersebut berupa aset-aset milik Saksi diantaranya adalah paspor Saksi, mesin-mesin pabrik, peralatan pabik, dan 1 Unit Rumah BGM yang saat ini telah menjadi hak pemesanan Penggugat berdasarkan Akta Pengoperan Hak tertanggal 20 Juni 2009;
Bahwa, Saksi telah mencabut seluruh pernyataannya dalam Akta Pengakuan No. 15, melalui Akta Penegasan dan Pencabutan Akta Notaris No. 15 dengan Akta Nomor 22 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Yendra Wiharja, S.H., M.H;
Bahwa, saksi mengerti dan paham isi Akta Nomor 22 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Yendra Wiharja, S.H., M.H. karena dibacakan dan diterjemahkan dalam bahasa yang dimengerti oleh saksi.
Bahwa saat pertemuan di Kantor Hukum B. Hartono & Rekan pada tanggal 15 Mei 2008 dan mediasi kedua di Hotel Concord, di jalan orchard road Singapura pada tanggal 12 Agustus 2011 Tergugat II (Miko Suharianto) di hadapan Sdr. B. Hartono dan Penggugat (Sdr. Iming M. Tesalonika), meminta maaf dan berjanji kepada Saksi akan mengembalikan seluruh aset-aset milik Saksi hingga saat ini masih dikuasai oleh TERGUGAT II, serta mengajak Saksi untuk mempidanakan Robert Korompis karena telah merekayasa kasus penggelapan saksi Raymond Low.
Bahwa, Tergugat II tidak kunjung melaksanakan janjinya dan selalu menghindar untuk mengembalikan barang-barang milik Saksi yang dikuasai sejak pengambilan barang milik saksi;
Bahwa, saksi tidak pernah di deportasi oleh Pemerintah Republik indonesia dan tidak pernah dipaksa dipulangkan ke negara asalnya Singapura.
Bahwa, saksi mengatakan mengenal Penggugat namun tidak memiliki hubungan keluarga, Saksi merupakan teman Penggugat sejak masa SMA.
Bahwa, saksi adalah seorang Pengusaha yang menjalankan bisnis eksport Fasad dan mengeskpor alumunium baku ke perusahaan milik saksi Raymond Low di Singapura, setelah diperkenalkan oleh Penggugat.
Bahwa, perusahaan milik saksi Raymond Low di Singapura adalah perusahaan yang berkinerja baik dan saksi banyak belajar bisnis alumunium dari saksi Raymond Low, serta pembayaran dari perusahaan milik saksi Raymond Low selalu lancar.
Bahwa, saksi mengatakan mengenal Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH., (Turut Tergugat II) ketika Penggugat mengajak saksi ke Kontor Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH., (Turut Tergugat II) di daerah cideng dalam rangka penegasan Akta Nomor: 15 tertanggal 17 November 2006 mengenai pengakuan penggelapan Low Kum Luen als Raymond Low.
Bahwa, ketika berada di Kantor Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH., (Turut Tergugat II), bertemu dengan seorang Pria yang memberikan kartu nama Drs. Wijanto Suwongso, SH., (Turut Tergugat II), yang membuat saksi yakin bahwa orang yang ada dihadapannya adalah Drs. Wijanto Suwongso, SH., (Turut Tergugat II) yang membuat Akta Nomor: 15 tertanggal 17 November 2006 tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat Akta Nomor 15 tertanggal 17 November 2006 namun tidak pernah membaca isinya;
Bahwa, saksi tahu isi dari Akta Nomor 15 tersebut dari Penggugat, mengenai pengakuan Low Kum Luen als Raymond Low atas penggelapan yang jika dibaca dengan teliti adalah tentang penggelapan sebagaimana dalam laporan polisi No. 3459/K/IX/2006/SPK unit II tanggal 12 September 2006 sejumlah Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah);
Bahwa, saksi mengatakan bahwa Miko Suharianto menurut keterangan notaris Wijanto Suwongso tidak pernah menandatangani minuta akta No. 15 tanggal 17 November 2006;
Bahwa, saksi mendengar sendiri dari Raymond Low tentang Akta Pengakuan No. 15, yang telah dicabut oleh Low Kum Luen als Raymond Low karena dibuat di bawah tekanan dari Tergugat II, selain itu tidak sesuai dengan;
Laporan Kepolisian (Bukti P-7) dan Laporan Penyidikan Raymond Low di Polda Metro Jaya (Bukti P-8);
Surat Dakwaan Raymond Low di Kejati DKI, yang lalu diuji melewati persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 3188/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR atas Raymond Low (Bukti P-11);
Putusan PN Jakarta Barat No. 3188/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR atas Raymond Low (Bukti P-18);
Putusan PT Jakarta No. 60/PID/2009/PT.DKI. atas Raymond Low (Bukti P-19);
Putusan MA No. 1372 K/Pid/2009 atas Raymond Low (Bukti P-20);
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi fakta, Penggugat juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yang dibawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut;
Ahli: Dra. Fennieka Kristanto, SH., MH., MA., M.Kn.
Bahwa ahli mendengar sendiri dari Raymond Low tentang Akta Pengakuan No. 15, yang telah dicabut oleh Low Kum Luen als Raymond Low karena dibuat di bawah tekanan dari Tergugat II, selain itu tidak sesuai dengan;
Bahwa Akta dapat dibedakan menjadi Akta Otentik dan Akta dibawah tangan, suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangani. Kemudian berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
Bahwa seorang Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain.
Bahwa ahli berpendapat, didalam Pasal 1 angka 7 UUJN (undang - undang jabatan notaris) menyebutkan pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan di dalam undang - undang ini.
Bahwa Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diatur hal-hal sebagai berikut:
Setiap Akta Notaris terdiri atas : Awal akta atau kepala akta, badan akta. Akhir atau penutup akta.
Awal akta atau kepala akta memuat : judul akta, nomor akta, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
Badan akta memuat : Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
Akhir atau penutup akta memuat : Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7). Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Bahwa akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akibat hukumnya akta tersebut menjadi akta di bawah tangan.
Bahwa syarat sah suatu akta harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azas dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun.
Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Bahwa apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.
Bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, dengan kata lain Notaris menjalankan duty of care (prinsip kehati-hatian) dalam membuat akta otentik;
Bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
Bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta, dan dalam mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta harus berdasarkan Minuta Akta;
Bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan yang dimuat dalam satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku, setelah itu membuat daftar dari Akta menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan, kemudian mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
Bahwa seorang Notaris juga memiliki kewenangan untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
Bahwa berdasarkan Pasal 1870 BW akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka.
Bahwa Berdasarkan pasal Pasal 1875 BW akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila ada pengakuan dari orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Bahwa akta yang dibuat oleh Notaris merupakan akta yang otentik. Hal ini karena Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan bahwa Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik adalah Notaris. Namun demikian untuk memenuhi syarat otentiknya suatu akta, maka Notaris harus membuat akta yang sesuai dengan yang diatur diatur didalam pasal 38 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Apabila terdapat kelalaian dari Notaris dalam membuat akta sehingga tidak sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang, maka unsur akta otentik yang diatur dalam pasal 1868 BW tidak terpenuhi sehingga akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana akta otentik, namun hanya memiliki kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang sangat tergantung dari pengakuan dari orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka. Hal ini dipertegas oleh pasal 41 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan menyebutkan “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.”
Bahwa apabila kelalaian dari Notaris tersebut mengakibatkan suatu kerugian bagi para pihak yang memiliki kepentingan terhadap akta tersebut maka berdasarkan pasal 84 Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, para pihak dapat menuntut biaya, kerugian berikut bunganya kepada Notaris yang telah melakukan kelalaian tersebut.
Bahwa mekanisme penandatanganan akta notariil tidak hanya terbatas pada persoalan bahwa akta tersebut harus ditandatangani namun, penandatangan akta tersebut juga harus di hadapan notaris sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN bahwa “membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua (2) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris”. Ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf l tersebut adalah kewajiban notaris sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN.
Bahwa membacakan akta sampai pada penandatanganan adalah satu kesatuan dari peresmian akta di mana sebelum akta tersebut di tandatangani terlebih dahulu akta tersebut dibacakan di depan para pihak yang bersangkutan guna menyampaikan kebenaran isi akta dengan keinginan para pihak kemudian akta tersebut ditandatangani tentunya di hadapan para pihak dan dua (2) orang saksi.
Bahwa apabila suatu akta notariil ditandatangani hanya seorang dari para penghadap dan penandatangan akta tersebut juga tidak di hadapan notaris sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN, maka akta notarial tersebut akibat hukumnya hanya mengikat penghadap yang menandatanganinya.
Bahwa apabila suatu akta notariil yang isinya atau judulnya tentang pengakuan, yang mana pengakuan tersebut tidak benar / tidak pernah terbukti secara hukum, maka akibat hukumnya akta notaris tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Bahwa seperti yang telah dijelaskan diatas akta notaris yang telah batal demi hukum, kemudian penghadap yang menandatangani akta pengakuan tersebut membuat Akta Notaris mengenai Pencabutan Akta pengakuan tadi maka hal tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa akta notariil tersebut telah batal demi hukum.
Bahwa apabila suatu akta notariil yang isinya atau judulnya tentang pengakuan, yang mana pengakuan tersebut tidak benar /tidak pernah terbukti secara hukum, yang berakibat akta notaris tersebut batal demi hukum, kemudian diajukan ke Pengadilan sebagai alat bukti maka Akta Pengakuan tersebut harusnya tidak memiliki kekuatan pembuktian karena telah batal demi hukum, namun hakim memiliki kebebasan (independensi) dalam memutus perkara.
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat I mengajukan bukti-bukti surat yang terdiri dari :
Fotocopy Ketentuan pasal-pasal dalam Undang undang Nomor 18 Tahun 2003, yang diberi tanda bukti T1.1;
Fotocopy Ketentuan Pasal-pasal dalam Kode Etik Advokat Indonesia, yang diberi tanda bukti T1.2;
Fotocopy Surat Kuasa dari Sdr.Miko Suharianto kepada Tergugat I, yang diberi tanda bukti T1.3a;
Fotocopy Surat Jawaban, tertanggal 20 Pebruari 2013, dalam perkara Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti T1.3b;
Fotocopy Surat Duplik Tergugat II, dalam perkara Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti T1.3c;
Fotocopy Daftar Bukti, tertanggal 30 Mei 2013, dalam perkara Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti T1.3d;
Fotocopy Surat Kesimpulan, dalam perkara Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti T1.3f;
Fotocopy Surat Kontra Memori Banding Terhadap Memori Banding Pembanding, dalam perkara Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti T1.3f;
Fotocopy Surat Kuasa dari Miko Suharianto kepada Tergugat I, tertanggal 24 Juni 2015, yang diberi tanda bukti T1.4a;
Fotocopy Surat Kontra Memori Kasasi Terhadap Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara 570/Pdt/2014/PT.DKI jo Putusan Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti T1.4b;
Fotocopy Surat Turunan Resmi Putusan Perkara perkara Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti T1.5;
Fotocopy Surat Putusan dalam perkara Nomor 570/Pdt/2014/PT.DKI, yang diberi tanda bukti T1.6;
Fotocopy Lembar Informasi Perkara Kasasi Mahkamah Agung Nomor 225K/Pdt/2016, tanggal 25 April 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor 570/Pdt/2014/PT.DKI jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti T1.7;
Fotocopy Surat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Propesi Advokat, terkait Putusan perkara Nomor 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti T1.8a;
Fotocopy Surat Jawaban terhadap Pengaduan Kode Etik Propesi Advokat oleh Rekan Iming Maknawan Tesalonika, S.H.,M.M.,MCL, yang diberi tanda bukti T1.8b;
Fotocopy Surat Penyampaian bukti tambahan untuk Jawaban Pengaduan Kode Etik, tertanggal 28 Maret 2014, yang diberi tanda bukti T1.8c;
Fotocopy Penetapan Nomor 125/Peradi/DKD/DKI-Jakarta/Penetapan/ V/2014, yang diberi tanda bukti T1.8d;
Fotocopy Surat Kabar Harian Progresif Jaya, Jaya Edisi No.535/Tahun XII tanggal 2 Oktober 2012, Prihal Contoh Buruk Kinerja Seorang Pengacara, yang diberi tanda bukti T1.9;
Fotocopy Surat Kabar Harian Detak Jakarta Edisi-264, yang diberi tanda bukti T1.10;
Fotocopy Surat Kabar Berita Investigas, Kriminal dan Hukum, Info Briking News, yang diberi tanda bukti T1.11;
Fotocopy Surat Kabar Berita One.Com, yang diberi tanda bukti T1.12;
Fotocopy Surat Kabar Mingguan Progresif Jaya Edisis No.750/Tahun XVII/Selasa, 2 Mei 2017, yang diberi tanda bukti T1-13;
Fotocopy Portal Berita One Line.Com, yang diberi tanda bukti T1-14;
Fotocopy Surat Tesalonika & Partners, tanggal 18 Juni 2014, yang diberi tanda bukti T1-15;
Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor Pol.2769/K/VII/2007/SPK Unit I, yang diberi tanda bukti T1-16a;
Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor Pol.LP/3491/K/VII/2007/SPK Unit I, yang diberi tanda bukti T1-16b;
Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor Pol.1328/K/VIII/2007/Res.Jak.Bar, yang diberi tanda bukti T1-16c;
Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor Pol.LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II, yang diberi tanda bukti T1-16d;
Fotocopy Surat Panggilan, Nomor S.Pgl/3036/VIII/2010/Dit.Reskrimsus, yang diberi tanda bukti T1-16e;
Fotocopy Surat Panggilan II, Nomor S.Pgl/3266/VIII/2010/Dit.Reskrimsus, yang diberi tanda bukti T1-16f;
Fotocopy Surat Peradi, Putusan, Nomor 063/PERADI/DKD/DKI Jakarta/Putusan/VIII/09, yang diberi tanda bukti T1-17;
Fotocopy Surat Peradi, Putusan, Nomor 064/PERADI/DKD/DKI Jakarta/Putusan/X/09, yang diberi tanda bukti T1-18;
Fotocopy Surat Tanda Bukti Lapor, Nomor TBL/3725/X/2012/PMJ/Ditreskrimum, yang diberi tanda bukti T1-19;
Fotocopy Surat Tanda Bukti Lapor, Nomor TBL/947/II/2016/PMJ/Ditreskrimum, yang diberi tanda bukti T1-20;
Fotocopy Surat Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Advokat, tanggal 19 September 2014, yang diberi tanda bukti T1-21a;
Fotocopy Lampiran Bukti Pengaduan Kode Etik PERADI atas nama Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi (Pengadu) terhadap Iming Maknawan Tesalonika, SH.,MM.,MCL (Teradu), yang diberi tanda bukti T1-21b;
Fotocopy Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan PERADI, tertanggal 22 Pebruari 2006, yang diberi tanda bukti T1-22a;
Fotocopy Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan PERADI, tertanggal 10 Maret 2008, yang diberi tanda bukti T1-22b;
Fotocopy Putusan Majelis Kehormatan PERADI DKD DKI Jakarta, Nomor 30/PERADI/DKD/DKI Jakarta/Putusan/II/08, dalam perkara antara Dohar Ojak Hutabarat sebagai Pengadu Melawan Iming Tesalonika sebagai Teradu, yang diberi tanda bukti T1-23a;
Fotocopy Koran Rakyat Merdeka, Rabu 21 Januari 2009, yang diberi tanda bukti T1-23b;
Fotocopy Koran Progresif Jaya Edisi No.358/Tahun IX/Selasa, 27 Januari 2009, yang diberi tanda bukti T1-23c;
Fotocopy Koran Jakarta, Selasa 27 Januari 2009, yang diberi tanda bukti T1-23d;
Fotocopy Koran Jakarta, Rabu 28 Januari 2009, yang diberi tanda bukti T1-23e;
Fotocopy Koran Jakarta, Kamis 29 Januari 2009, yang diberi tanda bukti T1-23f;
Fotocopy Koran Inti Jaya, Edisi 29 Januari-04 Pebruari 2009, yang diberi tanda bukti T1-23g;
Fotocopy Koran Media Bangsa, Edisi 248 Tahun VI, 09-16 Pebruari 2009, yang diberi tanda bukti T1-23h;
Fotocopy Koran Rakyat Oposisi Edisi 138, tanggal Rabu 25 Pebruari-3 Maret 2009, yang diberi tanda bukti T1-23i;
Fotocopy Koran Detak Jakarta, Edisi ke-174/Tahun VI/10-20 Pebruari 2009, yang diberi tanda bukti T1-23j;
Fotocopy Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, tertanggal 24 Juli 2008, yang diberi tanda bukti T1-24a;
Fotocopy Surat Kuasa, tertanggal 9 September 2008, yang diberi tanda bukti T1-24b;
Fotocopy Turunan Putusan dalam perkara No.309/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar, yang diberi tanda bukti T1-24c;
Fotocopy Surat Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), tanggal 16 Oktober 2008, yang diberi tanda bukti T1-25a;
Fotocopy Surat Kuasa, tertanggal 9 September 2008, yang diberi tanda bukti T1-25b;
Fotocopy Turunan Putusan, dalam perkara No.410/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar, yang diberi tanda bukti T1-25c;
Fotocopy Putusan, Nomor 676/Pdt./2009/PT.DKI, yang diberi tanda bukti T1-25d;
Fotocopy Email dari Iming Telasonika tanggal 18 Juni 2009 di Yahoo Groups, yang diberi tanda bukti T1-26;
Fotocopy Email dari Iming Telasonika tanggal 21 Agustus 2009 di Yahoo Groups, yang diberi tanda bukti T1-27;
Fotocopy Email dari Miko Suharianto kepada Hartono Tanuwidjaja, tanggal Kamis 11 September 2014, yang diberi tanda bukti T1-28a;
Fotocopy Surat Somasi I, tertanggal 18 Juni 2014, No.047/LTR/IMT/VII/14, yang diberi tanda bukti T1-28b;
Fotocopy Surat Kuasa, dari Low Kum Luen kepada Iming M.Tesalonika, tanggal 12 Pebruari 2014, yang diberi tanda bukti T1-28c;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Nomor W7.FC.GR.02.02-1624 Tahun 2009 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Low Kum Luen alias Raymon Low, yang diberi tanda bukti T1-28d;
Fotocopy Surat Ref.No.6.2/HTP/2017, tanggal 5 Juni 2017, Prihal Pemberitahuan Perilaku Tidak Propesional Advokat, yang diberi tanda bukti T1-29;
Fotocopy Surat tanggal 11 Oktober 2006, Prihal Permohonan Pengalihan Penahanan Kota atas nama Low Kum Luen alias Raymon Low, yang diberi tanda bukti T1-30;
Fotocopy Surat Keterangan Jaminan dari Wee Bee Seong, tertanggal 11 Oktober 2006, yang diberi tanda bukti T1-31;
Fotocopy The Statutory Declaration (Chapter 320) Statutory Declaration, yang diberi tanda bukti T1-32;
Fotocopy Surat Pernyataan, tertanggal 13 Oktober 2006, yang diberi tanda bukti T1-33;
Fotocopy Surat Pernyataan, tertanggal Oktober 2006, yang diberi tanda bukti T1-34;
Fotocopy Berita Investigasi Kriminal & Hukum, Info Breakingnews.com, yang diberi tanda bukti T1-35;
Fotocopy Berita Investigasi Kriminal & Hukum, Info Breakingnews.com, yang diberi tanda bukti T1-36;
Fotocopy Surat Dakwaan, No.Reg.Perkara PDM-3209/10/2007, yang diberi tanda bukti T1-37;
Fotocopy Putusan, Nomor 3188/Pid.B/2007/PN.Jkt.Bar, yang diberi tanda bukti T1-38;
Fotocopy Putusan, Nomor 26/PUU-XI/2013, yang diberi tanda bukti T1-39;
Fotocopy Surat Ketetapan, Nomor S.Tap/430/VIII/2017/Ditreskrimum, yang diberi tanda bukti T1-40;
Foto copy bukti surat-surat tersebut di atas telah dicocokan dengan aslinya ternyata sesuai dan diberi meterai cukup, kecuali bukti yang diberi tanda T1-1, T1-3a, T1-4a, T1-6, T1-7, T1-8a, T1-12, T1-15, T1-16, T1-16e, T1-16f, T1-20, T1-23a, T1-23e, T1-23f, T1-25d, T1-26, T1-27, T1-28, T1-28b, T1-28c, T1-28d, T1-30, T1-31, T1-32, T1-33, T1-34, T1-35, T1-36, T1-37, T1-38, T1-39, yang hanya berupa copy dari copy atau print out tanpa diperlihatkan aslinya dipersidangan,;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Tergugat I telah pula mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang dibawah sumpah menerangkan/memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut;
Ahli DR.MOH. HATTA, SH., MKn;
Bahwa tentang Akta Notaris, yang menurut Ahli ada 2 (dua) macam yaitu
Akta Partai (maka pihaknya minimal ada dua pihak);
Akta Pejabat, Akta ini adalah Akta sepihak.
Bahwa, Akta seperti yang dibuat atau diterbitkan oleh Pejabat Notaris itu termasuk sebagai Akta Otentik yang mempunyai pembuktian yang sempurna;
Bahwa, Akta Otentik tidak dapat dibatalkan dengan sebuah pernyataan dibawah tangan;
Bahwa, sebuah Akta Otentik yang dinilai cacat dari sudut materinya berupa suatu hal tertentu atau suatu sebab yang halal, maka Akta tersebut tidak serta merta batal demi hukum, namun harus dimintakan atau diajukan pembatalannya melalui Proses Persidangan Pengadilan.
Bahwa, suatu Akta Otentik yang serta merta dapat batal demi hukum apabila Subyek hukum atau para pihak dalam Akta tersebut tidak cakap untuk membuat suatu perikatan, misalnya orang tersebut ternyata usianya dibawah umur;
Bahwa, yang berhak mengajukan permohonan pembatalan suatu Akta Otentik yakni yang memiliki hubungan hukum dengan Akta tersebut bukan yang tidak memiliki kepentingan atau hubungan hukum (No InterestNo Action), artinya sepanjang tidak ada hubungan atau tidak ada kaitan dengan Akta tersebut tentu tidak dapat melakukan aksi atau perbuatan untuk mengajukan pembatalan Akta otentik dimaksud;
Bahwa, sepanjang belum ada suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkrachtvan gewisjde) yang menyatakan bahwa Akta Otentik tersebut adalah batal atau tidak sah, maka Akta tersebut tetap menjadi Akta yang sah dan otentik serta mempunyai pembuktian yang valid.
2.Ahli HASANUDIN NASUTION, SH;
Bahwa, tentang Kode Etik Advokat diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003;
Bahwa Ahli adalah Tenaga Pengajar Kode Etik Advokat selama 15 Tahun dan juga seorang Advokat,
Bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien didalam maupun diluar sidang pengadilan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003, dan telah pula diperluas dalam PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSINo. 26/PUU-XI/2013, tanggal 14 Mei 2013;
Bahwa seorang Advokat dalam menjalankan tugasnya untuk membela kepentingan hukum Kliennya dilindungi oleh hukum dan tetap berpegang teguh terhadap Kode Etik Advokat Indonesia dan bilamana di duga kuat seorang Advokat telah melanggar Kode Etik yang tercantum dalam Undang-Undang Advokat No. 8 Tahun 2013 tersebut, semestinya diajukan Pengaduan ke Dewan/Majelis Kehormatan Advokat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara bagi seorang Advokat yang dianggap menyalahi Kode Etik Profesinya bukan ke Pengadilan;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat II mengajukan.bukti surat terdiri dari :
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Nomor W7.FC.GR.02.02-1624 Tahun 2009 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Low Kum Luen alias Raymon Low, yang diberi tanda bukti T2-1;
Fotocopy Surat Nomor 083/SP/IMT/VII/09, tanggal 13 Juli 2009, yang diberi tanda bukti T2-2;
Fotocopy Surat Tanda Bukti Lapor, Nomor TBL/3725/X/2012/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 29 Oktober 2012, yang diberi tanda bukti T2-3;
Fotocopy Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, tanggal 23 Mei 2016, yang diberi tanda bukti T2-4;
Fotocopy Form Permohonan Ganti Nama/Alih Hak, tertanggal 16 Januari 2005, untuk mengalihkan hak dan kewajiban untuk melunasi semua biaya dan pembelian atas unit obyek rumah di Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No.026, yang diberi tanda bukti T2-5;
Fotocopy Surat No.0022/PIK-002/21022005-10.26/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6a;
Fotocopy Surat No.0020/PIK-002/24022005-10.25/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6b;
Fotocopy Surat No.0021/PIK-002/24022005-10.26/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6c;
Fotocopy Surat No.0026/PIK-002/05062005-10.53/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6d;
Fotocopy Surat No.0025/PIK-002/05062005-10.53/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6e;
Fotocopy Surat No.0072/PIK-002/12092005-14.25/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6f;
Fotocopy Surat No.0073/PIK-002/12092005-14.26/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6g;
Fotocopy Surat No.0071/PIK-002/12092005-14.25/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6h;
Fotocopy Surat No.0095/PIK-002/02052006-15.13/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6i;
Fotocopy Surat No.0094/PIK-002/02052006-15.12/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6j;
Fotocopy Surat No.0093/PIK-002/02052006-15.12/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6k;
Fotocopy Surat No.0092/PIK-002/02052006-15.12/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6l;
Fotocopy Surat No.0091/PIK-002/02052006-15.12/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6m;
Fotocopy Surat No.0090/PIK-002/02052006-15.12/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6n;
Fotocopy Surat No.0089/PIK-002/02052006-15.12/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6o;
Fotocopy Surat No.0088/PIK-002/02052006-15.11/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6p;
Fotocopy Surat No.0087/PIK-002/02052006-15.11/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6q;
Fotocopy Surat No.0002/PIK-002/24052006-09.18/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6r;
Fotocopy Surat No.0003/PIK-002/24052006-09.18/KW(TBG), Kwitansi pembayaran, yang diberi tanda bukti T2-6s;
Fotocopy Akta Jual Beli Nomor 29 Desember 2010, tanggal 29 Desember 2010, yang diberi tanda bukti T2-7;
Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 5985, yang diberi tanda bukti T2-8;
Fotocopy Turunan Resmi Putusan Perkara, Nomor 447/Pdt.G/Bth/2012/PN.Jkt.Ut, yang diberi tanda bukti T2-9;
Fotocopy Putusan Perkara, Nomor 570/Pdt/2014/PT.DKI, yang diberi tanda bukti T2-10;
Fotocopy Surat Ketetapan Nomor S.Tap/923/IX/2015/Ditreskrimum, tentang Penghentian Penyidikan, yang diberi tanda bukti T2-12;
Fotocopy Akta Pengakuan, Nomor 15, tanggal 17 Nopember 2006, yang diberi tanda bukti T2-13;
Fotocopy Surat Patrick Tan & Associates, tanggal 5 Oktober 2006, yang diberi tanda bukti T2-14a;
Fotocopy Surat No.PT.L.20020585, tanggal 5 Oktober 2006, yang ditujukan kepada PT. Sentra Mahakarya Integra, yang diberi tanda bukti T2-14b;
Fotocopy Surat Patrick Tan & Associates, tanggal 26 September 2006, yang diberi tanda bukti T2-15a;
Fotocopy Surat tertanggal 26 September 2006, yang ditujukan kepada PT. Sentra Mahakarya Integra, yang diberi tanda bukti T2-15b;
Fotocopy Surat Patrick Tan & Associates, tanggal 5 Oktober 2006, yang diberi tanda bukti T2-14a;
Fotocopy Wee Bee Seong Lee Boong Weng, Guarante and Indemnity, yang diberi tanda bukti T2-16a;
Fotocopy Jaminan Dan Ganti Rugi, tertanggal 5 Oktober 2006, yang diberi tanda bukti T2-16b;
Fotocopy Settlement Agreement, yang diberi tanda bukti T2-17a;
Fotocopy Jaminan Dan Ganti Rugi, tanggal 5 Oktober 2006, yang diberi tanda bukti T2-17b;
Fotocopy Guarantee And Indemnity, yang diberi tanda bukti T2-18a;
Fotocopy Kesepakatan Penyelesaian, yang diberi tanda bukti T2-18b;
Fotocopy Power Of Attorney, yang diberi tanda bukti T2-19a;
Fotocopy Surat Kuasa, yang diberi tanda bukti T2-19b;
Fotocopy Salinan Putusan, Nomor 255 K/Pdt/2016, yang diberi tanda, bukti T2-20;
Fotocopy Relas Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 255 K/Pdt/2016 Jo No.447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utr, bukti T2-20a;
Fotocopy Surat Pengakuan, tertanggal 26 September 2006, yang diberi tanda bukti T2-21;
Foto copy surat-surat tersebut telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata sesuai dan diberi materai cukup, kecuali bukti T2-1, T2-2, T2-4, T2-5, T2-6a-T2-6s, T2-10, T2-12, T2-14a, T2-16a, T2-17a, T2-18a, T2-19a yang hanya berupa foto copy dari copy dan print out,tanpa diperlihatkan aslinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas sepanjang bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan relevan untuk pembuktian dalil-dalil Gugatannya, serta terhadap alat bukti surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukan aslinya akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);
Menimbang, bahwa setelah Penggugat dan Para Tergugat masing-masing mengajukan Kesimpulannya, kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi, dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana terurai dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan Putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan tergugat II telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I.
Eksepsi Kompetensi Absolut.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi absolut oleh Tergugat I dan tergugat II tersebut, tertanggal 21 Maret 2017, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan menolak ekesepsi kompetensi absolut tersebut dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan merngadili perkara aquo;
Eksepsi Tergugat II.
Eksepsi Surat Kuasa Penggugat Cacat Formil.
Menimbang, bahwa eksepsi tergugat II ini didasari alasan bahwa Akta Pengoperan Hak tertanggal 20 Juni 2009 yang ditanda tangani Low Kum Luen alias Raymond Low (bukti P-1a), dan Surat Kuasa Wang Fen kepada Low Kum Luen alias Raymond Low (bukti P-1b) adalah cacat hukum karena Low Kum Luen alias Raymond Low tanggal 11 Maret 2009 sudah di deportasi dari wilayah RI, bagaimana mungkin warga negara asing dapat menandatangani surat kuasa di wilayah hukum Indonesia, demikian pula status Wang Fen warga negara asing asal Republik Rakyat China yang keberadaannya di Indonesia tidak jelas sehingga mustahil dapat memberi kuasa kepada Low Kum Luen, sedangkan ketentuan hukum terhadap surat kuasa khusus yang diberikan oleh Warga negara Asing kepada Advokat di Indonesia harus di legalisir oleh Notaris (notary Public) setempat dan Departemen Hukum setempat, dan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Warga negara Asing untuk digunakan di Indonesia harus ditanda tangani petugas KBRI atau Konsuler RI setempat; dengan demikian maka Surat Kuasa Khusus yang menjadi Legal Standing bagi Penggugat tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum,
Menimbang, bahwa menyangkut kuasa, Pasal 1795 KUHPerdata jelas disebutkan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Ketentuan pasal ini juga yang menjadi dasar pemberian kuasa untuk berperkara di pengadilan.
Menimbang, bahwa kuasa untuk tampil berperkara di pengadilan diatur dalam Pasal 123 HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo SEMA No. 06 Tahun 1994, dan jika surat kuasa tersebut dibuat di Luar negeri harus dilegalisasi oleh KBRI setempat atau oleh Konsul Jendral setempat;
Menimbang, bahwa kuasa dari Wang Fen kepada Low Kum Luen alias Raymond Low tertanggal 3 (tiga) Juni 2009 yang dipermasalahkan Tergugat II adalah kuasa khusus untuk menghadap direksi PT. Multi Artha Pratama sebagaiDeveloper guna melakukan segala hal yang diperlukan sehubungan dengan penjualan atau pengalihan hak pemesanan atas 1 (satu) unit tanah berikut bangunan di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk oleh Wang Fen pada PT. Multi Artha Pratama, mengacu pada kuasa tersebut kemudian Low Kum Luen alias Raymond low mengalihkan hak pemesanan atas sebuah unit bangunan luas 227.00 M2 yang berdiri diatas tanah luas 144.00 M2 terletak di lokasi Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Utara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara kepada Iming Maknawan Tesalonika (Penggugat)..
Menimbang, bahwa surat kuasa dari Wang Fen kepada Low Kum Luen alias Raymond Low tersebut (bukti P-1b), bukan surat kuasa khusus untuk dipergunakan berperkara didepan pengadilan, maka surat kuasa tersebut tidak perlu harus dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsul Jendral setempat (vide M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata cetakan ke 10 tahun 2010, hal. 7). Selain itu tidak jelas apakah surat kuasa tertanggal 03 Juni 2009 dan Akta Penoperan Hak Pemesanan tanggal 20 Juni 2009 tersebut dibuat dan ditanda tangani di luar negeri atau dibuat dan ditanda tangani di wilayah Republik Indonesia, dengan demikian maka kuasa dari Wang Fen kepada Low Kun Luen alias Raymond Low tersebut adalah sah, dan akta peralihan hak pemesanan atas sebuah unit dilokasi Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara oleh Low Kum Luen alias Raymond Low kepada Iming Maknawan Tesalonika (Penggugat) yang didasarkan pada kuasa Wang Fen kepada Low Kum Luen tersebut juga adalah sah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan –pertimbangan diatas maka eksepsi tentang Surat Kuasa Penggugat cacat formil tidak beralasan, karena itu harus ditolak;
Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel).
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II tersebut didasari alasan :
bahwa petitum gugatan butir 2, butir 3 dan butir 4 tumpang tindih :
Bahwa legal standing bagi Penggugat berdasarkan Akta Pengoperan Hak tertanggal 20 Juni 2009 yang ditanda tangani Low Kun Luen alias Raymond Low yang bertindak untuk dan atas nama Wang Fen yang mengalihkan hak pemesanan rumah di Bukit Golf Mediterania kepada Penggugat jelas adalah akal-akalan dari Penggugat, karena Wang Fen selaku pemesan atas obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 telah lebih dahulu mengalihkan hak pemesanan unit obyek rumah Bukit Golf Mediterania tersebut kepada Tergugat II pada tanggal 16 Januari 2005, sehingga Penggugat yang mengaku telah menerima penggalihan hak pemesanan atas obyek yang sama dari Low Kum Luen alias Raymond Low dan Wang Fen dapat diasumsikan telah merekayasa keberadaan Akta pengoperan Hak tanggal 20 Juni 2009.
Bahwa Akta Pengakuan hutang No.15 tertanggal 17 November 2006 adalah perikatan hukum tersendiri yang tidak ada kaitan sama sekali dengan Penggugat dan tergugat I, dimana pihak dalam akta tersebut ada 3 (tiga) orang, yaitu : Low Kum Luen alias Raymond Low, Ny. Wee Bee Seong (isteri Low Kum Luen alias Raymond Low, dan Tergugat II. Sedangkan pihak dalam akta penegasan dan pencabutan akta No.15, No.22 tertanggal 23 September 2015 adalah akta yang dibuat secara sepihak oleh Low Kum Luen alias Raymond Low sendiri yang secara hukum tidak tidak mengikat pihak-pihak lain, demikian juga petitum butir 4 Penggugat menuntut atau mengklaim pihak lain (Tergugat I) yang sama sekali tidak ada kaitan dengan isi Akta Pengakuan Hutang No.15 dan isi Akta Penegasan dan Pencabutan Akta No.15, No.22 tertanggal 23 September 2015, dan juga bukan sebagai pihak dalam akta-akta tersebut, dengan demikian tidak ada hubungan hukum yang saling terkait satu dengan yang lainnya sehingga menggabungkan dalam satu perkara adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 127 HIR.
Bahwa posita gugatan pada hal. 5 huruf d Penggugat mendalilkan “ bahwa seharusnya suatu perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan dengan tidak adanya unsur tipu muslihat seperti yang dilakukan Tergugat II terhadap Raymond Low alias Low Kum Luen, dalil Penggugat tersebut membuktikan gugatan Penggugat telah disusun secara kabur dan tidak jelas karena telah mencampur adukan materi gugatan perdata dengan materi hukum pidana.
Menimbang, bahwa suatu gugatan dikatakan tidak jelas atau kabur apabila apa yang dituntut Penggugat dalam petitum tidak bersesuaian dengan alasan-alasan yang diuraikan dalam posita gugatan atau dengan kata lain petitum gugatan tidak didukung posita gugatan.
Menimbang bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat, majelis berpendapat apa yang menjadi tuntutan Penggugat dalam petitum gugatan didasarkan pada alasan-alasan yang telah diuraikan dalam posita gugatan.
Menimbang, bahwa mengenai petitum butir 2, butir 3 dan butir 4 menurut majelis hakim adalah berbeda satu dengan yang lainnya. Pada petitum butir 2 Penggugat menuntut agar dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta pengakuan hutang No. 15 tertanggal 17 November 2006, dengan alasan akta pengakuan tersebut sesat sebab Raymond Low menanda tangani akta penggakuan hutang itu karena dipaksa Tergugat II ketika Raymond Low dalam tekanan mental dalam tahanan Polda Metro Jaya yang isinya dalam bahasa Indonesia yang tidak dimengerti Raymond Low serta bertentangan dengan fakta hukum; sedangkan pada petitum 3 menuntut agar dinyatakan Akta Penegasan dan Pencabutan Akta No. 15 No. 22 tanggal 23 September 2015 adalah sah dan memiliki kekuatan mengikat terhadap seluruh pihak yang berada dalam akta pengakuan hutang No.15 tersebut karena dalam posita gugatan dikatakan Akta Pengakuan No. 15 itu telah dicabut oleh Raymond Low alias Low Kum Luen; sementara pada petitum butir 4 menuntut agar menyatakan perbuatan Tergugat I dan/atau Tergugat II memasukan akta No.15 tertanggal 17 November 2006 sebagai bukti otentik dalam persidangan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum, karena dalam posita gugatan dikatakan Tergugat I dan tergugat II memasukan akta sesat Pengakuan hutang No.15 tertanggal 17 November 2006 tersebut sebagai bukti dalam perkara No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT, perkara No.570/PDT/2014/PT.DKI dan tidak mau mengoreksinya hingga pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.
Menimbang, bahwa sebagaimana sudah dipertimbangkan pada eksepsi menyangkut surat kuasa tersebut diatas bahwa kuasa dari Wang Fen kepada Low Kum Luen alias Raymond Low adalah khusus berhubungan dengan penjualan atau pengalihan hak pemesanan atas unit tanah berikut bangunan yang berlokasi di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk oleh Wang Fen dari developer PT Multi Artha Pratama kepada Iming Maknawan Tesalonika (Penggugat), dan Akta Pengoperan Hak Pemesanan tertanggal 20 Juni 2006 yang dilakukan oleh Low Kum Luen alias Raymond Low kepada Iming Maknawan Tesalonika adalah sah,
Menimbang, bahwa soal apakah Akta pengakuan Hutang No.15 tanggal 17 November 2006 adalah perikatan hukum sendiri dan berdiri sendiri tidak ada kaitan dengan Penggugat dan tergugat I, serta apakah Akta Penegasan dan Pembatalan akta No. 15 No. 22 tanggal 23 September 2015 adalah dibuat sepihak oleh Raymon Low sendiri, hal itu sudah masuk materi pokok perkara, demikian pula mengenai dalil penggugat yang menyatakan seharusnya suatu perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan dengan tidak ada tipu muslihat seperti yang dilakukan Tergugat II terhadap Raymond Low, hal itu tidaklah membuat gugatan penggugat telah disusun secara kabur.
Eksepsi Gugatan Penggugat kurang pihak.
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II ini didasari alasan bahwa dasar Penggugat untuk mengajukan gugatan ini karena adanya Akta Pengoperan Hak tanggal 20 Juni 2009, yang ditanda tangani Low Kum Luen alias Raymond Low yang bertindak atas nama Wang Fen sehingga Penggugat merasa memiliki hak atas pemesanan 1 (satu) unit rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No.026 di Jakarta Utara, dimana rumah tersebut ternyata sudah dikuasai dan dimiliki Tergugat II sesuai Sertifikat Hak Milik No.1478 jo Akta Jual Beli No.153 tanggal 29 September 2010, sebab sebelum Akta Pengoperan Hak tanggal 20 Juni 2009 tersebut, hak pemesanan atas 1 (satu) unit rumah Bukit Golf Medtiterania tersebut telah lebih dahulu dialihkan ke Miko Suharianto tanggal 16 Januari 2005 dan telah di validasi oleh pihah developer PT Multi Artha Pratama, sehingga Low Kum Luen alias Raymond Low dan Wang Fen harus ikut dijadikan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini, namun kenyataannya tidak dijadikan sebagai pihak Tergugat oleh Penggugat , dengan demikian secara hukum gugatan Penggugat.adalah kurang pihak.
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaidah hukum perdata kemudian diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI, bahwa menentukan siapa-siapa yang akan digugat adalah hak Penggugat, sedangkan soal apakah 1 (satu) unit rumah di Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No.026 sudah dikuasai dan dimiliki Tergugat II sesuai Sertifikat Hak Milik No.1478 jo Akta Jual Beli No.153 tanggal 29 September 2010, sebagaimana dalil eksepsi Tergugat II. hal itu sudah masuk materi pokok perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka dalil-dalil eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidaklah beralasan dan karenanya harus ditolak.
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut dalam surat gugatannya;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tersebut pada pokoknya didasarkan pada dalil bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu secara sadar memasukkan Akta Pengakuan Hutang No.15 tertanggal 17 November 2006, yang sesat yang ditanda tangani oleh Tergugat II Miko Suharjanto dan Low Kum Luen alias Raymond Low sebagai bukti dalam persidangan Perkara No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT yang kemudian melahirkan putusan PN yang tersesat, selanjunya kembali memasukkan Akta Pengakuan No.15 yang sesat tersebut dalam kontra memori banding pada tahap banding dengan perkara No.570/Pdt/2014/PT.DKI yang kemudian melahirkan putusan PT yang tersesat, Tergugat I dan tergugat II tidak mau mengoreksi/mencabutnya lewat kontra memori kasasi, akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I dan tergugat II Penggugat mengalami kerugian materriil yaitu rumah BGM sejak tahun 2009 saat hak pemesanan telah beralih kepada Penggugat menjadi tidak dapat dipakai/dipergunakan dan dimanfaatkan oleh Penggugat, dan kerugian immateriil secara moril telah mengakiibatkan terganggunya pikiran dan menguras tenaga Penggugat dalam melakukan pengurusan kepada Tergugat I dan tergugat II.
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut dibantah oleh Tergugat I dan tergugat II :
Bantahan Tergugat I pada pokoknya;
Bahwa Tergugat I membantah melakukan Perbuatan melawan hukum menggunakan Akta Pengakuan Hutang No.15 yang yang menurut Penggugat sesat dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta utara, dan membantah telah melecehkan dan mengecoh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengakibatkan produk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersesat.
Bantahan Tergugat II pada pokoknya
Bahwa tidak benar Penggugat telah mengambil alih hak pemesanan atas 1 (satu) unit rumah di Perumahan Bukit Golf Mediterania (BGM) yang dipesan oleh Wang Fen dari developer PT Multi Artha Pratama, karena tanggal16 Januari 2005 Wang Fen telah mengalihkan hak dan kewajibannya untuk melunasi semua biaya dan pembelian atas unit rumah tersebut kepada tergugat II dan Tergugat II telah meneruskan membayar cicilan kredit pembelian rumah tersebut kepada developer PT. Multi Artha Pratama sehingga berhak mendapatkan haknya berupa Sertifikat HGB No.1478, kemudian tanggal 29 Desember 2010 telah dilakukan transaksi Jual Beli antara Tergugat II dengan PT Mandara Permai, selanjutnya Tergugat II telah meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik No.5985. dan tidak benar dalil gugatan Penggugat yang mengatakan Akta Pengakuan Hutang No. 15 sesat, karena akta tersebut adalah bukti otentik yang sah dan tidak ada kaitannya dengan Penggugat. juga tidak benar dalil Penggugat yang mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT. dan Putusan Pengadilan Tinggi No.570/PDT/2014/PT.DKI adalah putusan yang tersesat.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti P-1 s/d P-35, serta 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat I telah mengajukan bukti yang diberi tanda T.I-1 s/d T.I-30 serta 2 (dua) orang Ahli, sedangkan Tergugat II mengajukan bukti yang diberi tanda T.II-1 s/d T.II-21;
Menimbang, bahwa bukti P-1a Akta Pengoperan Hak Pemesanan tanggal 20 Juni 2009, serta bukti P.I b Surat Kuasa dari Wang Fen kepada Low Kum Luen alias Raymond Low, diperoleh fakta bahwa pada tanggal 20 Juni 2009 Low Kum Luen alias Raymond Low (pemberi hak) berdasarkan kuasa dari Wang Fen telah melakukan pengoperan hak pemesanan oleh Wang Fen atas sebidang tanah beserta 1 (satu) unit bangunan rumah diatasnya terletak di Blok Akasia Golf V No.26 tipe Mawar Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara kepada Iming Maknawan Tesalonik (penerima hak) dengan pemberi hak menyerahkan seluruh kwitansi asli dan fotocopy, dan penerima hak menyerahkan uang tunai kepada pemberi hak sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa bukti P-2 Salinan Putusan No. 450/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, tanggal 6 September 2012, dalam perkara gugatan antara Iming M. Tesalonika sebagai Penggugat Lawan PT. Multi Artha Pratama sebagai Tergugat dan Miko Suharianto sebagai Turut Tergugat, serta bukti P-3 adalah Putusan Nomor 489/PDT/2013/PT.DKI Tanggal 20 Januari 2014, antra Miko Suharianto sebagai Pembanding, melawan Iming M. Tesalonika, SH.MM.MCL sebagai Terbanding dan PT Multi Artha Pratama sebagai Turut Terbanding; sedangkan bukti P-4 adalah Putusan Nomor 2156 K/Pdt/2014, tanggal 1 April 2015, antara Miko Suharianto sebagai Pemohon Kasasi I dan PT Multi Artha Pratama sebagai Pemohon Kasasi II melawan Iming M. Tesalonika sebagai Termohon kasasi, diperoleh fakta bahwa terhadap Surat Formulir Permohonan Ganti Nama atas Unit rumah yang dipesan Wang Fen dari PT Multi Artha Pratama kepada Tergugat II Miko Suharianto tertanggal 16 Januari 2005 berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum, dan menyatakan sah dan berharga Akta pengoperan Hak tertanggal 20 Juni 2009 yang dibuat antara Low Kum Luen (Raymond Low) kepada Iming M. Tesalonika, serta Memerintahkan PT Multi Artha Pratama selaku Developer untuk mencabut dan membatalkan Surat Permohonan ganti nama yang ditanda tangani Wang Fen kepada Miko Suharianto tertanggal 16 Januari 2005, dan menghukum PT Multi Artha Pratama selaku Developer untuk melakukan pencatatan Akta Pengoperan Hak atas pemesanan unit rumah tersebut kepada Iming M Tesalonika (Penggugat) sesuai akta pengoperan hak tertanggal 20 Juni 2009;
Menimbang, bahwa bukti P-5 berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. : C14164 HT.01.01. T H. 2005, Tentang pengesahan Akta pendirian Perseroan Terbatas, diperoleh fakta bahwa pada tanggal 25 Mei 2005 telah disahkan Akta pendirian Perseroan Terbatas PT Sentra Mahakarya Integra yang Direktur Utamanya sekaligus salah satu pemegang saham adalah Miko Suarianto yang berarti bahwa PT Sentra Mahakarya Integra adalah suatu badan hukum;
Menimbang, bahwa bukti P-6/T.II-13 adalah Akta pengakuan No. 15, diperoleh fakta bahwa pada tanggal 17 November 2006, Low Kum Luen alias Raymond Low dan Wee Bee Seong mengaku akan mengganti kepada Miko Suharianto sebagai Direktur Utama/Pemilik/Penyandang dana dari PT Sentra Mahakarya Integra seluruh kelebihan pembelian bahan-bahan meterial yang digunakan pada proyek-proyek PT Sentra Mahakarya Integra yang dilakukan dan digelapkan oleh Low Kum Luen alias Raymond Low sejumlah Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
Menimbang, bahwa bukti P-7 berupa Laporan Polisi, serta bukti P-8 adalah Berkas Perkara dugaan perkara pidana Penggelapan dalam Jabatan, diperoleh fakta bahwa pada tanggal 12 September 2006 Miko Suharianto (Tergugat II) melaporkanLow Kum Luen alias Raymond Low Direktur Eksekutif PT Sentra Mahakarya Integra di Polda metro Jaya dengan alasan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan;
Menimbang, bahwa bukti P-9/T.I-3d Daftar bukti Tergugat II dalam perkara perdata No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT. serta bukti P-10/T.I-3b Jawaban Tergugat II dalam perkara perdata No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT. diperoleh fakta bahwa dalam persidangan perkara No.447/P.G/2012/PN.JKT.UT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Miko Suharianto sebagai Tergugat II yang diwakili kuasanya Hartono Tanuwidjaya,SH.Msi (Tergugat I) telah mendalilkan sekaligus menjadikan Akta Pengakuan No.15 sebagai bukti dalam persidangan perkara No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menimbang, bahwa bukti P-11/T.I-37 Surat Dakwaan No.Reg. Perkara PDM-3209/JKTBR/10/2007 dalam perkara No.3188/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR tanggal 3 Desember 2008, atas nama Terdakwa Low Kum Luen alias Raymond Low, diperoleh fakta bahwa Low Kum Luen alias Raymond Low pernah disidangkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan melakukan perbuatan pidana Penggelapan uang milik PT Sentra Mahakarya Integra;
Menimbang, bahwa bukti P-12/T.I-5 Putusan No. 447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT. tanggal 7 Agustus 2013, diperoleh fakta bahwa pada tanggal 23 Oktober 2012, Wang Fen dan Iming Maknawan Tesalonika (Penggugat) telah menggugat PT Mandara Permai, dan Miko Suharianto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum terkait jual beli unit rumah oleh PT Mandara Permai kepada Miko Suharianto (Tergugat II) terhadap rumah yang dipesan dan sudah dibayar lunas oleh Wang Fen yang telah dioperkan ke Iming Maknawan Tesalonika (Penggugat), dan atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat; sedangkan bukti P-13 Kontra Memory Banding oleh Turut Terbanding Wang Fen membuktikan bahwa Wang Fen sebagai Penggugat I dalam perkara No. 447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT dalam Kontra Memory Bandingnya memohon Majelis Hakim PT Jakarta Pusat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 07 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa bukti P-14/T.I-6 Putusan No.570/PDT/2014/PT DKI tanggal 01 Desember 2014, dalam perkara antara Iming Maknawan Tesalonika,SH.MM.MCL. sebagai Pembanding melawan PT Mandara Permai dan Miko Suharianto dan kawan-kawan sebagai Terbanding dan Turut Terbanding, diperoleh fakta bahwa atas permohonan banding dari Pemohon Banding (Penggugat) terhadap Putusan No. 447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT. tanggal 7 Agustus 2013, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut;
Menimbang, bahwa bukti P-15 Surat pengunduran diri sebagai Komisaris PT Sentra Mahakarya Integra, diperoleh fakta bahwa pada tanggal 29 Juli 2007 Nicco Silfanus mengajukan surat engunduran diri sebagai Komisaris PT Sentra Mahakarya Integra dengan alasan tidak besedia ikut bertanggung jawab atas tuduhan Miko Suharianto kepada Low Kum Luen alias Raymond Low atas penggelapan maupun management yang merugikan perseroan Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
Menimbang, bahwa bukti P-16 Surat-surat Terkait Dengan Mismanagement dan Pengunduran diri pemegang saham PT SM Itegra, dan bukti P-17 Surat dari Miko Suhardianto sebagai Direktur PT Sentra Mahakarya Integra kepada Direktur Marketing Robert Korompis, diperoleh fakta bahwa Robert Korompis sebagai Direktur Marketing mengatakan adanya mismanagement dalam PT SM Integra yang mengakibatkan kerugian Rp8.000.000.000,- semata-mata merupakan perkiraan yang dibuat Dirut PT S.M. Integra Miko Suharianto; namun hal itu dibantah Miko Suhardianto (Tergugat II), bukti-bukti ana menurut majelis adalah terkait permasalahan internal PT. Sentra Mahakrya dan tidak ada kaitan langsung dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa bukti P-18/T.I-38 Putusan No.3188/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 3 Desember 2008 atas nama Terdakwa Low Kum Luen alias Raymond Low, bukti P-19 Putusan No.60/PID/PT.DKI. tanggal 5 Maret 2009, dan bukti P-20 Putusan No.1372 K/Pid/2009, tanggal 24 November 2009 atas nama Terdakwa, diperoleh fakta bahwa Low Kum Luen alias Raimond Low, pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan, namun pada peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan karenanya Membebaskan Terdakwa Low Kum Luen alias Raymond Low dari segala dakwaan, dan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa bukti P-21 adalah Akta Penegasan dan Pencabutan Akta No. 15, No.22. yang dibuat dihadapan Yendra Wiharja SH.MH. Notaris di Kotamadya tangerang, diperoleh fakta pada tanggal 23 September 2015 Low Kum Luen alias Raymond Low menegaskan telah terdapat kesesatan isi akta No 15 tanggal 17 November 2006 dan mencabut kata-kata saya dalam akta tersebut;
Menimbang, bahwa bukti P-22 Tanda Bukti Lapor No.TBL/2166/VI/2014/PMJ/Dit Reskrim, sedangkan bukti P-27 adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Bukti P-31 Surat No.035/PMJ/IMT/2017 tanggal 8 Mei 2017, dan bukti P-23 adalah Daftar Kasus Miko Suharianto yang ditanda tangani Iming M. Tesalonika, dari bukti-bukti tersebut diperoleh fakta bahwa pada tanggal 11 Juni 2014 Iming Maknawan Tesalonika melaporkan Miko Suharianto dan Hartono Tanuwijaya ke Polda Metrojaya karena memberikan keterangan palsu kedalam akta outentik; Menimbang, bahwa bukti P-24 adalah Bukti tambahan Turut Terbanding Wang Fen, diperoleh fakta bahwa dalam memori banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT. Wang Fen telah mengajukan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.489/Pdt/2013/PT.DKI yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.450/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST;
Menimbang, bahwa bukti P-25 adalah Surat dari B.Hartono, SH.Ak.MH. kepada Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta, diperoleh fakta bahwa Dr. B. Hartono,SH.SE.Ak.MH. pada tanggal 20 September 2013 mengadukan Hartono Tanuwijaya ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta, dan atas pengaduan tersebut, Hartono Tanuwijaya (Tergugat II) telah mengajukan surat jawabannya tertanggal 31 Oktober 2013; sedangkan bukti P-26 adalah Surat dari Iming Maknawan Tesalonika tertanggal 3 November 2014 kepada Ketua Komisi Yudisial RI., diperoleh fakta bahwa Iming Maknawan Tesalonika pernah meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan perkara No. 570/PDT/2014/PT.DKI oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukti-buki mana tidak ada kaitan dengan perkara ini, bukti-bukti mana menurut majelis tidak terkait langsung dengan pembuktian dalam perkara ini
Menimbang, bahwa bukti P-28/T.I-28b adalah surat Somasi dimana pada tanggal 18 Juni 2014, kuasa hukum Raymond Low Kum Luen telah memperingatkan Miko Suharianto dan PT Sentra Mahakarya Integra bahwa kuasa hukumnya yaitu Hartono Tanuwijaya(Tergugat I) masuk tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik; Bukti P-29 Surat dari Kuasa Hukum Iming Maknawan Tesalonika kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakata Pusat Cq. Majelis Hakim, perkara No296/PDT.G/2016/PN.JKT.PST. dimana kuasa hukum Penggugat Iming Maknawan Tesalonika meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan verstek;
Menimbang, bahwa bukti P-30 adalah Surat No. 006/DPN Peradi/IMT/I/2017, dimana pada tanggal 6 Februari 2017 Iming Maknawan Tesalonika (Penggugat) telah memberitahukan kepada Ketua DPN Peradi dan Presiden KAI serta Ketua Peradi mengenai perilaku tidak profesional advokat Hartono Tanuwijaya,SH.Msi, bukti mana tidak ada kaitannya dengan perkara ini, sedangkan bukti P-32 adalah Berita Acara Sumpah hanya membuktikan penterjemah bagi Low Kum Luen (Raynond Low) sebagai saksi adalah penerjemah yang sudah disumpah;
Menimbang, bahwa bukti P-33 Surat Pengakuan dimana pada tanggal 26 September 2006, Low Kum Luen alias Raymond Low mengaku bertanggung jawab atas segalah kelebihan pembiayaan pekerjaan curtail wall aluminium dari proyek :Lindenteves Trade Center (LTC) Jl. Hayam Wuruk dan pekerjaan-pekerjaan lain yang dibuatnya dan karena itu Raymond Low menggantinya dengan mmelakukan pembayaran kepada Miko Suharianto sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik/penyandang dana PT Sentra Mahakarya Integra;
Menimbang, bahwa bukti P-34 Surat Gugatan tertanggal 27 Oktober 2017 No. 092/PTL/RS/X/2017, membuktilkan Iming Maknawan Tesalonika, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Yayasan Insan Pers Pertiwi dan kawan-kawan termasuk Hartono Tanuwijaya, SH.Msi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; sedangkan bukti P-35 adalah Akta Notaris Raymond NG Yong Ern tanggal 20 Oktober 2017 Notaris di Singapura, bukti-bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara ini dan karenanya patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa bukti T.I-1 adalah Undang-undang No.18 Tahun 2003, Tentang advokat, membuktikan bahwa keberadaan Advokat termasuk Hak dan Kewajibanya diatur dan dilindungi undang-undang, sedangkan bukti T.I-2 Kitab advokat Indonesia, mengatur tentang kode etik advokat;
Menimbang, bahwa T.I-3a Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 November 2012, dan bukti T.I-4a Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juni 2015, membuktikan bahwa Miko Suharianto memberi kuasa kepada Hartono Tanuwijaya, SH.Msi, dkk untuk mewakili kepentingan hukumya sebagai tergugat II dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan hukum No. 447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sebagai Termohon Kasasi II atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.570/PDT/2014?PT.DKI, sedangkan buti-bukti T.I-3b, T.I-3c, T.I-3d, T.I-3e yaitu masing-masing berupa Jawaban Tergugat II, duplik Tergugat II, daftar bukti Tergugat II serta kesimpulan yang semuanya ditanda tangani Hartonono Tanuwijaya dkk., serta bukti T.I-3f Kontra Memori Banding, dan bukti T.I-4b Kontra Memori Kasasi, bukti -bukti mana membuktikan bahwa Hartono Tanuwijaya dkk. telah melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawab mereka sebagai kuasa mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa Miko Suharianto sebagai Tergugat II dalam perkara No. 447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; dan sebagai pihak Terbanding di Pengadilan tingkat Banding dan sebagai pihak Termohon Kasasi II atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 570/PDT/2014/PT.DKI.;
Menimbang, bahwa bukti T.I-5/T.II-9 adalah Putusan No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT tanggal 7 Agustus 2013, bukti T.I-6/T.II-10 Putusan No.570/PDT/2014/PT.DKI tanggal 1 Desember 2014, dan bukti T.I-7/T.II-11 berupa print out Informasi Perkara MahkamahAgung Republik Indonesia; bukti-bukti mana membuktikan Wang Fen dan Iming Maknawan Tesalonika (Penggugat) dengan surat gugatannya tertanggal 23 Oktober 2012 mengajukan gugatan Perbuatan melawan Hukum terhadap PT Mandara Permai dan Miko Suharianto dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana atas gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya telah Menyatakan Menolak gugatan Penggugat, dan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Iming Maknawan Tesalonika sebagai Penggugat II mengajukan banding dan atas permohonan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusannya Menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara yang dimohonkan banding, kemudian atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut Iming Maknawan Tesalonika mengajukan kasasi dimana terhadap permohonan kasasi tersebut belum jelas putusannya sekalipun dari print out informasi perkara Mahkamah Agung tercatat No. Reg. 255 K/PDT/2016, Pemohon Kasasi Iming Maknawan Tesalonika Termohon Kasasi PT Mandala Permai dkk. Pengadilan Pengaju Jakarta Utara telah diputus tanggal 25 April 2016 dengan amar putusan Menolak.
Menimbang, bahwa bukti T.I-8a, Surat dari Iming Maknawan Tesalonika kepada Dewan Kehormatan Daerah DKI Peradi, perihal Dugaan Pelangggaran Kode Etik Provesi Advokat, bukti T.I-8b Surat,dari Hartono Tanuwijaya kepada Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta, perihal Jawaban terhadap Pengaduan Kode Etik profesi advokat oleh Iming Maknawan Tesalonika, bukti T.I- Hartono Tanuwijaya kepada Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta, perihal Penyampaian bukti tambahab untuk jawaban pengaduan kode etik, bukti T.I.-8d berupa Penetapan Majelis Kehormatan Peradi DKD DKI Jakarta, buti-bukti mana menurut Majelis Hakim tidak ada kaitan langsung dengan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa bukti T.I-9 kliping koran minggugan Progresif Jaya tanggal 2 Oktober 2012, topik Contoh buruk kinerja seorang pengacara, bukti T.I-10 kliping koran mingguan Detik Jakarta edisi 264 tanggal tanggal 20 – 30 Juni 2016, topik Oknum Pengacara dilaporkan ke Polda Metro Jaya,, bukti T.I-11 kliping Media Online Info Breakingnews, 08 April 2017, topik Iming M. Tesalonika Berulang kali KO berperkara, bukti T.I-12 kliping Berita Digital Beritaone.com tanggal 24 April 2017 Topik Advokat Iming sring kalah dalam berperkara di Pengadilan, bukti T.I-13 kliping koran Mingguan Progresif efdisi 750 tanggal 2 Mei 2017 Topik Penetapan Tersangka Pengacara Iming, PR bagi Polda, bukti T.I-14 kliping Berita Digital Beritaone.com tanggal 9 Mei 2017 Topik Advokat Iming M. Tesalonika dua kali tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya, bukti-bukti mana tidak ada kaitannya dengan pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa bukti T.I-15 Surat Tesalonika & Partners kepada Miko Suharianto, No.047/LTR/IMT/VI-14 tanggal 18 Juni 2014 Prihal Somasi, membuktikan Iming Maknawan Tesalonika sebagai kuasa hukum Raymond Low telah mengingatkan Miko Suharianto bahwa tindakan kuasa hukumnya yaitu Hartono Tanuwijaya (Tergugat I) masuk sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam Pasal 200 ayat ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa bukti T.I-16a Surat Tanda penerimaan Laporan No. Pol2769/K/VII/2007/SPK Unit Iatas nama Pelapor Dohar Ojak Hutabarat dan Terlapor Raymond Low dan Iming M Tesalonika, bukti T.I-16b Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol LP/3491/K/2007/SPK unit I an. Pelapor Agus Angga Wijaya dan Terlapor Iming M. Tesalonika. Bukti T.I-16c Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan No.Pol.1328/K/VI/2007/Res.JakBar, an. Pelapor Miko Suharianto dan Terlapor Kartini, Otong Mulyadi, dan Iming Tesalonika, bukti T.I-16d Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol. LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II an. Pelapor Hermanto Barus,SH dan erlapor Iming M. Tesalonika, bukti T.16e dan 16f masing-masing Surat Panggilan I dan ke II Polda Metrojaya tertanggal 18 Agustus 2010, dan tertanggal 31 Agustus 2010, terhadap Iming M. Tesalonika sebagai Tersangka; bukti T.I-18 Putusan No. 064/PERADI/DKD/DKI Jakarta/Putusan/X/09, tanggal 9 Oktober 2009. Bukti-bukti mana tidak ada kaitannya dengan pembuktian perkara ini dan karenanya patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa buti T.I-19/T.II-3 Laporan Polisi membuktikan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2012 Miko Suharianto melaporkan Iming Maknawan Tesalonika ke Polda Metro Jaya dengan alasan Pemalsuan Surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau sumpah palsu, bukti T.I-20 Lapoaran Polisi membuktikan bahwa pada tanggal 29 Februari 2016 Mangatur Jetro,SH. melaporkan Iming M tesalonika ke Polda Metro Jaya dengan alasan Pemalsuan Surat dan atau Pencemaran nama baik dan atau Fitnah; laporan-laporan polisi tersebut tidak ada tindak lanjutnya sehingga menjadi tidak jelas hubungannya dalam pembuktian perkara ini
Menimbang, bahwa bukti T.I-21a berupa Laporan pengaduan pelanggaran Kode DKI, bukti T.I-21b Lampiran bukti Pengaduan Kode Etik, membuktikan bahwa pada tanggal 19 September 2014, Hartono Tanuwijaya (Tergugat I) melaporkan/mengadukan Iming M. Tesalonika kepada Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta melanggar kode etik advokat, sedangkan bukti T.I-22a dan T.I-22b Surat Pengaduan, membuktikan Agus Anggawijaya dua kali mengadukan Iming M Tesalonika kepada Dewan Kehormatan Peradi DKI karena mengitimidasi dan mengancam Agus Anggawijaya, bukti-bukti mana menurut Majelis tidak ada kaitan langsung dengan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa bukti T.I-23a Putusan Kode Etik Advokat Indonesia No.30/PERADI/DKD/DKI-Jakarta/PUTUSAN/II/08 tanggal 18 Januari 2008, dalam perkara antara Dohar Ojak Hutabarat sebagai Pengadu lawan Iming M. Tesalonika sebagai Teradu, diperoleh fakta bahwa Iming M. Tesalonika dinyatakan terbukti meakukan Pelanggaran kode etik advokat, sedangkan bukti-bukti T.I-23b, T.I-23c, T.I-23d, T.I-23f, T.I-23g, T.I-23g, T.I-23h, T.I-23i, T.I-23j kliping koran yang memuat iklan pengumuman Putusan Kode Etik Advokat Indonesia No.30/Peradi/DKD-Jakarta/Putusan/II/08 tersebut, bukti-bukti mana menurut majelis tidak ada kaitan langsung dalam membuktikan perkara ini;
Menimbang, bahwa bukti-bukti T.I-24a, T.I-24b T.I-24c T.I-25a, T.I-25b, T.I-25c dan T.I-25d, bukti-bukti mana kaitan dengan hubungan hukum antara Kantor Hukum Hartono & Rekan, dan B Hartono, SH, SE. Ak. MH. dengan Miko Suarianto, bukti T.I-26 Email dari Iming M. Tesalonika (Penggugat) tanggal 21 Juni 2009, dan T.I-27 Email dari Iming M. Tesalonika tanggal 21 Agustus 2009, serta bukti T.I-28a Email dari Miko Suharianto (Tergugat II) kepada Hartono Tanuwidjaja (Tergugat I) bukti-bukti mana menurut majelis tidak ada kaitan langsung dengan perkara ini. Sedangkan bukti T.I-28c hanya membuktikan bahwa Low Kum Luen alias Raymond Low memberi kuasa kepada Iming M. Tesalonika (Penggugat) untuk mensomasi Miko Suharianto terkait penguasaan aset berupa mesin-mesin atau barang-barang yang diambil dari PT Sentra mahakarya Integra; bukti T.I-28d/T.II-1 Keputusan Kepala kantor Imigrasi Jakarta Pusat,No.W7,FC.GR.02.02-1620 Tahun 2009, membuktikan bahwa sejak tanggal 11 Maret 2009 Low Kum Luen alias Raymond Low telah diperintahkan meninggalkan Wilayah republik Indonesia;
Menimbang, bahwa bukti T.I-29 Surat dari Hartono Tanuwidjaja kepada Ketua DPN Peradi, Presiden KAI dan Ketua Peradin, tanggal 05 Juni 2017, hanya membuktikan bahwa Hartono Tanuwidjaja (Tergugat I) telah menyampaikan perilaku tidak profesional advokat Iming Maknawan Tesalonika (Penggugat) kepada Ketua DPN Peradi dan Presiden KAI serta kepada Ketua Peradin; sedangkan bukti-bukti T.I-30, T.I-31, T.I-32, T.I-33, T.I-34 berkaitan dengan perkara pidana dugaan perbuatan penggelapan oleh Low Kum Luen alias Raymond Low; bukti T.I-35 dan T.I-36 menurut majelis tidak terkait langsung dengan perkara ini; sedangkan bukti T.I-37 dan T.II-38 sama dengan bukti P-11, dan P-18, sudah dipertimbangkan diatas, bukti T.I-39 dan T.I-40 membuktikan laporan polisi oleh Iming M. Tesalonika (Penggugat) terhadap Hatono Tanuwidjaya (Tergugat I) dan Miko Suharianto (Tergugat II) dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti;
Menimbang, bahwa bukti T.II-2 Surat dari Iming Maknawan Tesalonika (Penggugat) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung yang menerangkan Low Kum Luen tidak bisa hadir karena ada perintah meninggalkan wilayah Indonesia, bukti tersebut membuktikan bahwa Low Kum Luen alias Raymond Low dideportasi dari wilayah Republik Indonesia; bukti T.II-4 Surat Gugatan dari Iming M. Tesalonika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 23 Mei 2016, membuktikan bahwa Iming M. Tesalonika (Penggugat) melalui kuasa hukumnya pada bulan Mei 2016 mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Hartono Tanuwidjaja, SH. Msi (Tergugat I) dan Miko Suharianto (Tergugat II) dan kawan-kawan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa bukti T.II-5 Form Permohonan Ganti Nama/Alih Hak tertanggal 16 Januari 2005, yang didalamnya memuat tanda tangan dan persetujuan Wang Fen, dan bukti-bukti T.II-6a s/d T.II-6s yaitu berupa kwitansi-kwitansi pembayaran, serta bukti T.II-7 Akta Jual Beli No153, bukti T.II-8 adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1478 atas nama Miko Suharianto, dari bukti-bukti tersebut diperoleh fakta bahwa sejak tanggal 16 Januri 2005, Wang Fen telah mengalihkan hak dan kewajiban untuk melunasi semua biaya dan pemebelian unit rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 kepada Miko Suharianto (Tergugat II) dan Tergugat II telah telah membayar semua biaya dan pembelian unit rumah tersebut kepada developer PT Multi Artha Pratama (Turut Tergugat I) selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2010, developer PT Multi Artha Pratama (Turut Tergugat I) menjual tanah Sertifikat HGB No. 1478 serta bangunan rumah diatasnya tersebut diatas kepada Miko Suharianto (Tergugat II); bukti T.II-12 berupa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.. S Tap/923/IX/2015/Ditreskrimum tanggal 25 September 2015, diperoleh fakta Laporan Iming M. Tesalonika (Penggugat) terhadap Miko Suharianto tentang dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan telah dihentikan penyidikannya;
Menimbang, bahwa bukti T.II-14a dan T.II-14b, hanya membuktikan Patrick Tan sebagai pengacara PT Sentra Mahakraya Integra di Singapura memberitahukan kepada PT Sentra Mahakarya Integra/Miko Suharianto mengenai yang mereka sudah kerjakan sebagai pengacara terkait gugatan terhadap Low Kum Luen alias Raymond Low; sedangkan bukti T.II-15a fdan T.II-15b hanya hanya membuktikan konfirmasi kepada PT Sentra Mahakarya Integra menyangkut biaya dari Patrick Tan & Associates untuk menangani perkara gugatan terhadap Low Kum Luen alias Raymond Low di Singapura yang menurut majelis tidak terkait langsung dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa bukti T.II-16a dan T.II-16b, bukti T.II-17a dan T.II-17b membuktikan adanya kesepakatan jaminan ganti kerugian antara PT Centra Jaya (S) PTE. LTD. dan PT Sentra Mahakraya Integra dimana PT Centra Jaya menjamin pembayaran ganti kerugian yang dialami PT Sentra Mahakraya karena perbuatan curang yang dilakukan Low Kum Luen alias Raymond Low, sedangkan bukti T.II-18a dan T.II-18b membuktikan adanya Kesepakatan Penyelesaian kerugian antara PT Sentra Mahakarya dan Low Kum Luen alias Raymond Low,dimana Low Kum Luen alias Raymond Low mengaku telah melakukan kecurangan yang menyebabkan PT Sentra Mahakarya Integra menderita kehilangan dan kerusakan besar dan sepakat untuk membayar kembali jumlah penyelesaian kepada PT Sentra Mahakarya Integra;
Menimbang, bahwa bukti T.II-9a dan T.II-19b membuktikan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2006 Low Kum Luen dan Wee Bee Seong memberi kuasa kepada Miko Suharianto (Tergugat II) untuk menjual, menyewakan dan mengelola aset di Blk 45 Marine Crescent #1.3-32 Singapura;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan petitum gugatan Penggugat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada petitum gugatan point 1 Penggugat memohon agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, terhadap petkitum tersebut akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan petitum point 2 dan seterunya;
Menimbang, bahwa pada petitum point 2, Penggugat memohon untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Pengakuan Hutang nomor 15 Tertanggal 17 November 2006 yang dibuat dihadapan Drs. Wijanto Suwongso Notaris di Jakarta,
Menimbang, bahwa tanggal 17 November 2006 Low Kum Luen alias Raymond Low dan Wee bee Seong, mengaku tidak keberatan mengganti kepada Miko Suharianto (Tergugat II) sebagai Direktur Utama/pemilik/penyandang dana dari PT Sentra Mahakarya Integra seluruh kelebihan pembelian bahan-bahan material yang digunakan pada proyek-proyek PT Sentra Mahakarya Integra yang dilakukan dan digelapkan oleh Low Kum Luen alias Raymond Low sebagai Direktur Exekutif PT Sentra Mahakrya Integra sejumlah Rp8.000.000.000,-(delapan milyar rupiah); (bukti P-6/T.II – 13), dimana sebelum itu pada tanggal 5 Oktober 2006, Low Kum Luen dan Wee Bee Seong telah mengakui Low Kum Luen alias Raymond Low melakukan kecurangan terhadap PT Sentra Mahakraya Integra yang mengakibatkan PT Sentra Mahakarya Integra mengalami kerugian besar dan menjamin untuk membayar ganti rugi tersebut (bukti T.II-16a, T.II-16b fdan T.II-18a, T.II-18b)
Menimbang, bahwa Akta Pengakuan No. 15 tersebut dibuat oleh dan dihadapan Notaris pada tanggal 17 November 2006, dimana dalam akta tersebut disebutkan segera setelah akta ini dibacakan oleh saya Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, jadi dari apa yang disebutkan dalam akte tersebut jelas bahwa akta pengakuan hutang ditanda tangani oleh Low Kum Luen dan Wee Bee Seong bukan ketika sedang dalam status tahanan Polda Metro Jaya sebagaimana didalilkan Penggugat dan juga berdasarkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan sebagaimana dalam Berkas Perkara dugaan pidana penggelapan dalam jabatan (bukti P-8) Raymond Low sudah dikeluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 13 Oktober 2006;
Menimbang, bahwa jika benar Low Kum Luen alias Raymond Low dan Wee Bee Seong sama sekali tidak paham Bahasa Indonesia, maka ketika akta pengakuan tersebut dibacakan oleh notaris tentunya yang bersangkutan ada upaya dengan mengunakan bahasa Inggris menyampaikan kepada notaris yang mana mereka tidak paham akan isi akta yang dibacakan tersebut karena menggunakan bahasa Indonesia dan menolak menanda tangani akta tersebut, namun dipersidangan tidak ada bukti yang menyatakan ketika hendak menanda tangani akta pengakuan tersebut Low Kum Luen atau Wee Bee Seong ada meyampaikan keberatan atau mereka menolak untuk menanda tangani tapi dipaksa oleh seseorang;
Menimbang, bahwa satu-satunya yang menerangkan Low Kum Luen alias Raymond Low menanda tangani akta pengakuan tersebut karena dipaksa, hanya saksi Low Kum Luen alias Raymond Low sendiri yang mengatakan dipaksa oleh Robert Korompis menanda tangan Akta Pengakuan Hutang yang isinya tidak benar tersebut dirumah Miko Suharianto lalu diketahui dituangkan dalam Akta Pengakuan Hutang No.15, dan waktu menanda tangani akta tersebut tidak ada Notaris Wijanto Suwongso dan Miko Suharianto. Keterangan saksi tersebut tidak didukung bukti lainnya dan bertentangan dengan yang disebutkan dalam akta pengakuan No.15 maupun akta penegasan dan pencabutan akta No. 15 No 22 tanggal 23 Setemeber 2015 (bukti P-21) dimana Raymond Low menerangkan telah menanda tangani akta No. 15 tertanggal 17 November 2006 yang dibuat dihadapan Drs Wijanto Suwongso, SH. Notaris di Jakarta;
Menimbang, bahwa selain itu Akta Pengakuan No. 15 tersebut terkait dengan perbuatan Low Kum Luen alias Raymond Low yang mengakibatkan kerugian bagi Tergugat II / PT Maha Karya Integra, sehingga Raymond Low dan isterinya Wee Bee Seong sepakat dengan Tergugat II dimana mereka mengaku akan mengganti kepada Miko Suharianto sebagai Direktur Utama/Pemilik/Penyandang dana PT Sentra Mahakarya Integra kerugian Tergugat II/PT Sentra Mahakarya Integra akibat perbuatan Low Kum Loen;
Menimbang, bahwa Low Kum Luen alias Raymond Low dengan Akta Penegasan dan Pencabutan Akta Pengakuan No. 15 Nomor 22 tertanggal 23 September 2015 (bukti P-21/T.II-1 ) telah mencabut Akta No. 15 tertanggal 17 November 2006, yang seharusnya Low Kum Luen alias Raymond Low tidak bisa mencabut akta tersebut secara sepihak karena seperti sudah dikatakan diatas isi akta pengakuan itu merupakan kesepakatan antara Low Kum Luen alias Raimond Low dan Wee Bee Seong dengan Tergugat II Miko Suharianto, sedangkan soal kemudian ternyata tidak terbukti Low Kum Luen melakukan perbuatan yang merugikan Tergugat II//PT Sentra Mahakraya Integra (bukti P-19 dan P-20) hal itu adalah merupakan permasalahan lain antara Low Kum Loen alias Raymod Low dengan Tergugat II yang tidak terkait dengan Penggugat karena jelas dalam akta pengakuan No. 15 tersebut tidak ada hubungannya dengan tanah beserta bangunan rumah di Bukit Golf Mediterania yang menurut Penggugat berdasarkan Akta Pengoperan Hak (P-1a) dan putusan Pengadilan (bukti P-2, P-3 dan P-4) hak pemesanannya telah sah menjadi hak penggugat;
Menimbang, bahwa karena Akta Pengakuan No. 15 tanggal 17 November 2006 tersebut menyangkut kesepakatan antara Low Kum Luen alias Raymond Low dan Wee Bee Seong dengan Tergugat II Miko Suharianto, maka Penggugat yang tidak termasuk pihak dan tidak berkepentingan dalam akta pengakuan tersebut tidak memiliki kapasitas menuntut sesuatu terhadap keberadaan akta tersebut termasuk memohon untuk dinyatakan tidak sah akta pengakuan tersebut, dengan demikian maka tuntutan Penggugat pada petitum point 2 harus ditolak;
Menimbang, bahwa pada petitum point 3 Penggugat memohon supaya menyatakan Akta Penegasan dan Pencabutan Akta Notaris No. 15 Nomor 22 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat oleh Notaris Yendra Wiharja, SH.MH, Notaris di Tangerang adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat terhadap seluruh pihak yang berada dalam Akta Pengakuan Hutang No.15 tertanggal 17 November 2006 yang dibuat dihadapan Drs. Wijanto Suwongso,SH, Notaris di Jakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta No.22 tertanggal 23 September 2015 (bukti P-21) dan keterangan saksi –saksi Tri Addyaksa Virawibawa, Low Kum Luen alias Raymond Low, dan saksi Djoko Kustrijanto yang mengatakan tahu akta pengakuan No. 15 sudah dicabut, maka diperoleh fakta bahwa Low Kum Luen alias Raymond Low telah mencabut Akta No. 15 Tertanggal 17 November 2006, dan mencabut kata-katanya yang tertuang dalam Akta Pengakuan No.15 tersebut
Menimbang, bahwa menurut ahli Dra. Fenieka Kristanto,SH.MH.MKn. syarat sahnya suatu akta harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari Akta Pengakuan No. 15 tertanggal 17 November tersebut menurut majelis sudah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata sehingga secara formil akta tersebut memenuhi syarat sebagai suatu akta; dan menurut ahli Dra Feinike Kristianto akta outentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya serta orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam membahas petitum point 2 diatas, bahwa Akta Pengakuan Nomor 15 tertanggal 17 November 2006, adalah berisi kesepakatan antara Low Kum Luen alias Raymond Low dan Wee Bee Seong dengan Miko Suharianto (Tergugat II) sebagai Direktur Utama/Pemilik/Pemegang Saham PT Sentra Mahakarya Integra menyangkut perbuatan yang dilakukan Low Kum Luen alias Raymond Low sebagai Direktur Eksekutif PT Sentra Mahakrya Integra yang merugikan PT Sentra Mahakrya Integra, dan karena itu seharusnya pencabutan Akta Pengakuan No. 15 tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Low Kum Luem alias Raymond Low;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan mempunyai legal standing karena Penggugat adalah pemegang hak pemesanan yang sah atas 1 (satu) unit Rumah Bukit Golf Mediterania berdasarkan Akta Pengoperan hak Pemesanan tertanggal 20 Juni 2009 (bukti P-1a) dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; (bukti P-2, P-3, P-4);
Menimbang, bahwa Akta Pengakuan No.15 Tertanggal 17 November 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. Wijanto Suwongso,SH. Notaris di Jakarta tersebut isnya tidak ada menyebutkan unit rumah di Bukit Golf Mediterania yang menurut Penggugat hak pemesanannya sudah sah menjadi haknya, dan Penggugat bukan sebagai ahli waris dari pihak-pihak yang ada dalam akta pengakuan No. 15, apalagi menyangkut bukti-bukti kepemilikan hak atas pemesanan unit rumah Bukit Golf Mediterania oleh Penggugat seperti Akta Pengoperah Hak Pemesanan (bukti P-1a), Putusan No.450/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST (P-2), Putusan No. 489/PDT/2013/PT.DKI (P-3) dan Putusan No.2156 K/PDT/2014 (P-4) telah diajukan sebagai bukti dalam persidangan perkara No. 447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT dan telah dipertimbangkan majelis hakim perkara tersebut yang ternyata dalam putusanya gugatan Penggugat terkait haknya atas pemesanan unit rumah di Bukit Golf Mediterania dinyatakan ditolak, sehingga Penggugat tidak mempunyai alasan hukum untuk memohon akta Penegasan dan pencabutan akta pengakuan No. 15 No.22 dinyatakan sah dan mengikat terhadap seluruh pihak yang berada dalam akta pengakuanNo. 15 tertanggal 17 November 2006 tersebut. Dengan demikian maka tuntutan Penggugat pada petittum point 3 harus ditolak;
Menimbang, bahwa pada petitum point 4, Penggugat memohon supaya menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan/atau Tergugat II memasukkan akta pengakuan No.15 sebagai bukti outentik kedalam persidangan adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa pada Oktober 2012 Penggugat dan Wang Fen menggugat PT Mandiri Permai dan Miko Suharianto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT. terkait Jual Beli atas unit rumah terletak di Perumahan Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No.026 Pantai Indah Kapuk oleh PT Multi Artha Pratama kepada Miko Suharianto (bukti P-12/T.I-5/T.II-9), dimana menurut Wang Fen dan Imming Maknawan Tesalonika sebagai Penggugat rumah tersebut adalah pesanan dan sudah dibayar lunas oleh Wang Fen kepada developer PT Multi Artha Pratama dan hak pemesanan atas rumah tersebut telah menjadi hak Iming Maknawan Tesalonika berdasarkan Akta Pengoperan Hak Pemesanan tanggal 20 Juni 2009;
Menimbang, bahwa dalam perkara No. 447/Pdt.G/2012 tersebut Miko Suharianto sebagai tergugat II memberikan kuasa kepada Hartono Tanuwidjaja (Tergugat I) dan kawan-kawan untuk mewakili kepentingannya sebagai Tergugat II; (bukti T.I-3a); dan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya sebagai Tergugat II, Miko Suharianto melalui kuasa hukumnya yaitu Tergugat I memasukkan bukti surat-surat (bukti P-9/T.I-3d) diantaranya : bukti surat berupa Akta Pengakuan No. 15 tanggal 17 November 2006 (bukti P-6/T.II-13);
Menimbang, bahwa menurut Penggugat akta pengakuan No. 15 tersebut adalah akta yang sesat karena memuat fakta-fakta sesat yaitu menyangkut kelebihan pembelian bahan-bahan material yang digunakan pada proyek-proyek PT Sentra Mahakarya Integra yang digelapkan oleh Raymond Low alias Low Kum Luen sebagai Direktur eksekutif, dan akta tersebut bertentangan dengan Akta pendirian PT Sentrra Mahakarya Integra, bertentangan dengan Laporan Penyidikan Raymond Low, bertentangan dengan surat dakwaan (T.I-37) dan Putusan Pengadilan (P-18, P-19, P-20) serta bertentangan dengan keterangan dari Nicco Stefanus, Robert Korompis dan juga bertentangan pengakuan Tergugat II sendiri;
Menimbang, bahwa masalah kelebihan pembelian bahan-bahan material yang dilakukan dan digelapkan Low Kum Luen alias Raymond Low tersebut dilaporkan oleh Mikko Suharianto (Tergugat II) sebagai Direktur Utama PT Sentra Mahakraya ke Polda Metro Jaya (bukti P-7) sehingga Raymond Low dijadikan tersangka selanjutnya dijadikan Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. dengan dakwaan melakukan perbuatan Penggelapan dalam jabatan (bukti P-11), Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan (bukti P-18), namun ditingkat Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusannya No. 60/Pid/2009/PT.DKI menyatakan Terdakwa Low Kum Luen alias Raimond Low tidak terbukti melakukan Penggelapan, (buktiP-19) dan pada tingkat Kasasi kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya No.1372 K/Pid/2009 menyatakan menolak Permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (P-20);
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan diatas bahwa soal kemudian Low Kum Luen alias Raymon Low tidak terbukti melakukan perbuatan yang merugikan PT. Sentra Mahakarya Integra hal itu adalah urusan lain antara Low Kum Luen alias Raymon Low dengan Miko Suharianto/ PT. Sentra Mahakarya Integra karena perbuatan yang dikatakan dilakukan dan digelapkan oleh Low Kum Luen alias Raymon Low yang merugikan PT. Sentra Mahakarya Integra tersebut adalah pengakuan Low Kum Luen alias Raymon Low dan isterinya sendiri (P-6, T.II-13, T.II-16a, T.II-16b, T.II-18a, T.II-18b);
Menimbang, bahwa jika benar Akta Pengakuan No. 15 tertanggal 17 November 2006 tersebut bertentangan dengan Akta Pendirian PT Sentra Mahakraya Integra, hal itu merupakan hak para pengurus dan pemegang saham serta pihak lain yang berkepentingan dengan perusahan untuk mempermasalahkannya, namun dipersidangan tidak ada bukti bahwa Pengurus atau Pemegang saham PT Sentra Mahakarya Integra serta pihak lain yang yang berkepentingan ada mempermasalahkan Akta Pengakuan No. 15 tersebut, sementra Penggugat bukan sebagai pengurus atau pemegang saham dan tidak ada kepentingannya dengan perusahan PT Sentra Mahakrya Integra;
Menimbang, bahwa apakah benar akta pengakuan No.15 tanggal 17 November 2006 (P-6/T.II-13) bertentangan dengan keterangan Nicco Stefanus seperti disebutkan dalam Surat Pengunduran dirinya sebagai Komisaris (bukti P-15) yang hanya berupa foto copy, dan juga jika benar Akta Pengakuuan No.15 bertentangan dengan keterangan Robert Korompis seperti disebutkan dalam Surat Pertanggung Jawaban tertanggal 30 Juli 2007 (bukti P-16) dan bertentangan dengan keterangan Robert Korompis seperti dalam Surat Pengunduran dirinya sebagai Direktur Pemasaran (bukti P-16) yang juga hanya berupa foto copy, maka seharusnya Nico Stefanus dan Robert Korompis tersebut oleh Penggugat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan untuk menerangkan hal itu dibawah sumpah karena pernyataan/keterangan yang dituangkan dalam suatu surat tidak sama nilai pembuktiannya dengan keterangan yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan, namun keduanya tidak dijadikan saksi dipersidangan, demikian pula mengenai pengakuan Miko Suharianto (Tergugat II) sebagaimana didalilkan Penggugat, satu-satunya yang mengatakan Miko Suharianto (Tergugat II) mengaku kasus penggelapan direkayasa oleh Robert Korompis hanyalah keterangan saksi Low Kum Luen alias Raymond Low sementara bukti adanya mediasi sebagaimana didalilkan Penggugat tidak ada diajukan dipersidangan, sehingga keterangan saksi tersebut diragukan kebenarannya;
Menimbang, bahwa pada persidangan perkara No.447/Pdt.G/2012/ PN.JKT.UT. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Miko Suharianto sebagai Tergugat II melalui kuasanya yaitu Hartono Tanuwidjaja,SH.MSi (Tergugat I), telah memasukkan bukti-bukti surat diantaranya yaitu : Akta Pengakuan No.15 tertanggal 17 November 2006, (P-6/T.II-21),
Menimbang, bahwa Siapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak, atau mengajukan suatu peristiwa untuk menegakkan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain haruslah membuktikan tentang adanya hak atau peristiwa tersebut (Pasal 163 HIR. Pasal 1865 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata tersebut berarti membuktikan dalil-dalil gugatan atau membantah dalil gugatan dipersidangan pengadilan adalah merupakan kewajiban bagi Penggugat maupun Tergugat, sedangkan soal apakah bukti-bukti yang diajukan Penggugat atau Tergugat tersebut sah atau tidak atau mempunyai nilai pembuktian atau tidak atau bukti tersebut sesat seperti didalilkan Penggugat hal itu adalah wewenang majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut yang menilainya.apalagi dipersidangan perkara No. 447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT kedua belah pihak yang berperkara telah mengajukan Akta Pengakuan No. 15 Tanggal 17 November 2006 (P-6/T.II-21) dan bukti putusan-putusan Pengadilan terkait perkara pidana penggelapan dalam jabatan yang terdakwanya Low Kum Luen alias Raymond Low, serta bukti-bukti putusan Pengadilan terkait dengan hak pemesanan atas 1 (satu) unit rumah di Bukit Golf Mefditerania Kelapa Gading Jakarta Utara (bukti P-2, P-3 dan P-4), maka dengan demikian menurut majelis hakim perbuatan Tergugat II melalui kuasa hukumnya yaitu Tergugat I memasukkan Akta Pengakuan No. 15 tertanggal 17 November 2006 sebagai bukti dalam persidangan perkara No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT di Pengadilan Negeri Jakarta utara maupun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, demikian demikian maka petitum point 4 gugatan Penggugat tidak beralasan dan karena itu harus ditolak;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas bahwa perbuatan Tergugat I dan/atau Tergugat II memasukan Akta Pengakuan No. 15 tertanggal 17 November 2006, sebagai bukti dalam persidangan perkara No. 447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT. adalah bukan merupakan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan Penggugat agar Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian baik materil maupun immateriil oleh Penggugat, tidaklah beralasan dan karena itu petitum point 5 gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena petitum point 4 dan petitum point 5 yang merupakan petitum pokok dalam gugatan ini telah dinyatakan ditolak, maka petitum 6 dan petitum 7 yang bergantung petitum 4 dan 5 tersebut sudah seharusnya pula dinyatakan ditolak;
DALAM REKONVENSI;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi pada pokoknya didasarkan pada dalil bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang hendak merampas dan/atau hendak memiliki obyek rumah Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No. 026 di Jakarta Utara yang sangat jelas merupakan milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konpensi dengan cara memanfaatkan hukum yakni dengan mengajukan gugatan dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi II berupa materiil dan immateriil serta telah mengganggu kredibilitas Penggugat rekonpensi/tergugat II Konpensi selaku pebisnis serta kehilangan kesempatan mendapatkan order bisnis justru mendapatkan kerugian materil sebesar Rp 12.000.000.000, (dua belas milyar rupiah) serta kerugian immateril menanggung beban pikiran terhadap sesuatu hal yang tidak pernah Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi lakukan yaitu sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam gugatan konpensinya mendalilkan telah mengambil alih hak pemesanan unit rumah di Bukit Golf Mediterania yang dipesan oleh Wang Fen dari PT Multi Artha Pratama selaku developer sesuai Akta Pengoperan Hak Pemesanan tanggal 20 Juni 2009, dan Penggugat adalah pemegang hak pemesanan yang sah atas unit rumah tersebut sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat konpensi merasa sebagai pemegang hak yang sah atas pemesanan unit rumah di Bukit Golf Medoiterania tersebut, maka untuk mempertahankan atau memperoleh haknya tersebut, maka menurut ketentuan bukum yang berlaku caranya yaitu dengan menggugat di Pengadilan, sedangkan persoalan apakah gugatan konpensi yang diajukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat konpensi tersebut beralasan hukum atau tidak, hal itu adalah kewenangan Majelis Hakim yang akan memutuskannya, dengan demikian perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpensi mengajukan gugatan dalam perkara ini tidak dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan demikian maka petitum point ke 2 gugatan rekonpensi harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena petitum point ke 2 yang merupakan pokok gugatan rekonvensi sebagaimana dipertimbangkan diatas dinyatakan ditolak, maka petitum ke 3 dan ke 4 yang terkait erat dengan petitum ke 2 tersebut sudah seharusnya pula dinyatakan ditolak;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi ditolak untuk seluruhnya, sedangkan biaya perkara dalam rekonpensi adalah nihil, maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI;
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI;
Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara ini sebesar Rp3.316.000.- (tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2018, oleh kami: Frangki Tambuwun, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Emilia Djajasubagia, S.H., M.H., dan Mahfuddin, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa, Tanggal 6 Maret 2018, dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tambat Akbar, S.H., M.H., dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Tergugat I dan Kuasa Tergugat II, tanpa hadirnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Emilia Djajasubagia,S.H.,M.H. Frangki Tambuwun, S.H.,M.H.
Mahfuddin, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
Tambat Akbar, S.H.,M.H.