101/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 101/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMLI als YOM bin WAHID
PUTUSAN Nomor : 101/Pid.Sus/2016/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : RAMLI Als YOM Bin WAHID; Tempat lahir : Muara Kaman; Umur/tanggal lahir : 45tahun/01 Februari 1970; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Modern Rt. 004 Desa Sebulu Modern Kec. Sebulun Kab.Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh : 1. Penyidik tertanggal 28 Nopember2015 Nomor : SP.Han/30/XI/2015/Reskrim sejak tanggal28 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember2015; 2. Diperpanjang oleh Penuntut Umumtertanggal 16 Desember2015 Nomor PRINT-3360/Q.4.12/Euh.1/12/2015 sejak tanggal 18 Desember2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016; 3. Penuntut umum tertanggal26 Januari 2016 Nomor : PRIN-258/Q.4.12/Euh.2/01/2016 sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016; 4. Hakim pengadilan negeri tertanggal12 Februari 2016 Nomor : 101/Pen.Pid/2015/PN.Trg sejak tanggal 14 Februari 2016 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016; 5. Perpanjangan olehketua pengadilan negeri tertanggal08 Maret 2016 Nomor : 101/Pen.Pid/2015/PN.Trg sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RAMLI Als YOM Bin WAHIDtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa RAMLI Als YOM Bin WAHID tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 KT 8552 CG dengan bak kayu warna kuning lengkap dengan STNK An. APIK dan kunci kontaknya; ï€ Kayu olahan Kel. Indah (Ulin) dengan ukuran; • 18 x 3 x 400 cm sebanyak 19 potong; • 10 x 5 x 400 cm sebanyak 5 potong; • 18 x 5 x 400 cm sebanyak 1 potong; • 18 x 5 x 300 cm sebanyak 1 potong; • 18 x 5 x 200 cm sebanyak 1 potong; • 16 x 6 x 200 cm sebanyak 3 potong; • 10 x 10 x 400 cm sebanyak 15 potong; Jumlah 45 potong; ï€ Kayu olahan Kel. Meranti dengan ukuran; • 7 x 5 x 390 cm sebanyak 25 potong; • 10 x 5 x 390 cm sebanyak 32 potong; • 18 x 5 x 200 cm sebanyak 3 potong; • 16 x 5 x 150 cm sebanyak 1 potong; • 30 x 3 x 250 cm sebanyak 4 potong; • 30 x 3 x 170 cm sebanyak 2 potong; • 14 x 6 x 310 cm sebanyak 4 potong; • 14 x 6 x 400 cm sebanyak 78 potong; • 30 x 3 x 300 cm sebanyak 4 potong; • 30 x 3 x 200 cm sebanyak 84 potong; • 14 x 6 x 200 cm sebanyak 124 potong; • 7 x 5 x 400 cm sebanyak 10 potong; • 14 x 6 x 200 cm sebanyak 14 potong; • 14 x 6 x 300 cm sebanyak 1 potong; • 30 x 3 x 300 cm sebanyak 2 potong; Jumlah 388 potong; Dengan jumlah total keseluruhan 433 potong atau 9,2834 M ³; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 101/Pid.Sus/2016/PN.Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RAMLI Als YOM Bin WAHID;
Tempat lahir : Muara Kaman;
Umur/tanggal lahir : 45tahun/01 Februari 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Modern Rt. 004 Desa Sebulu Modern
Kec. Sebulun Kab.Kutai Kartanegara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh :
Penyidik tertanggal 28 Nopember2015 Nomor : SP.Han/30/XI/2015/Reskrim sejak tanggal28 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umumtertanggal 16 Desember2015 Nomor PRINT-3360/Q.4.12/Euh.1/12/2015 sejak tanggal 18 Desember2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Penuntut umum tertanggal26 Januari 2016 Nomor : PRIN-258/Q.4.12/Euh.2/01/2016 sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016;
Hakim pengadilan negeri tertanggal12 Februari 2016 Nomor : 101/Pen.Pid/2015/PN.Trg sejak tanggal 14 Februari 2016 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;
Perpanjangan olehketua pengadilan negeri tertanggal08 Maret 2016 Nomor : 101/Pen.Pid/2015/PN.Trg sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016;
Terdakwamenyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum, serta akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan negeri tersebut :
Setelah membaca :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarongatas nama TerdakwaRAMLI Als YOM Bin WAHID;
Berkas Perkara Kepolisianatas nama TersangkaRAMLI Als YOM Bin WAHID;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor :101/Pen.Pid/2015/PN.Trgtentang penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara No :101/Pid.Sus/2015/PN.Trg dengan TerdakwaRAMLI Als YOM Bin WAHID;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 101/Pen.Pid/2015/PN.Trgtentang hari sidang untuk memeriksa danmengadili perkara No :101/Pid.Sus/2015/PN.Trgdengan Terdakwa RAMLI Als YOM Bin WAHID;
Lampiran-lampiran lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum;
Keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, serta keterangan Terdakwa di persidangan;
Pembacaan tuntutan (requisitoir) jaksa penuntut umum pada persidangan tanggal 28 Maret 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan TerdakwaRAMLI Als YOM Bin WAHIDtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaRAMLI Als YOM Bin WAHIDdenganpidana penjara selama 2 (dua) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 KT 8552 CG dengan bak kayu warna kuning lengkap dengan STNK An. APIK dan kunci kontaknya;
Kayu olahan Kel. Indah (Ulin) dengan ukuran;
18 x 3 x 400 cm sebanyak 19 potong;
10 x 5 x 400 cm sebanyak 5 potong;
18 x 5 x 400 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 300 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 1 potong;
16 x 6 x 200 cm sebanyak 3 potong;
10 x 10 x 400 cm sebanyak 15 potong;
Jumlah 45 potong;
Kayu olahan Kel. Meranti dengan ukuran;
7 x 5 x 390 cm sebanyak 25 potong;
10 x 5 x 390 cm sebanyak 32 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 3 potong;
16 x 5 x 150 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 250 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 170 cm sebanyak 2 potong;
14 x 6 x 310 cm sebanyak 4 potong;
14 x 6 x 400 cm sebanyak 78 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 200 cm sebanyak 84 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 124 potong;
7 x 5 x 400 cm sebanyak 10 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 14 potong;
14 x 6 x 300 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 2 potong;
Jumlah 388 potong;
Dengan jumlah total keseluruhan 433 potong atau 9,2834 M³;
Dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasanTerdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang telahdilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umumtertanggal25 Januari 2016 No. Reg. Perk. : PDM-64/TNGGA/01/2016, TerdakwaRAMLI Als YOM Bin WAHIDtelah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
------- Bahwaia TerdakwaRAMLI Als YOM Bin WAHIDpada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015sekitarpukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopemberdalam Tahun 2015, bertempat di jalan raya SP I Sebulu Desa Sumber Sari Blok B Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa yang sedang mengangkut kayu dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning dari Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur menuju ke Daerah Sebulu Modern yang kemudian mobil truck yang Terdakwa kendarai mogok;
Bahwa kayu yang dimiliki oleh Terdakwa adalah jenis kayu Ulin dan kayu Meranti berbagai ukuran berjumlah 433 (empat ratus tiga puluh tiga) potong atau sekitar 9 M³ dan kayu tersebut adalah milik Terdakwa yang berasal dari hutan Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur dengan cara Terdakwa memotong sendiri dengan menggunakan chain saw dan juga Terdakwa membeli dari orang lain dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik dan Terdakwa membeli sebanyak 4 kubik;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran kayu olahan tanggal 03 Desember 2015 oleh H. RUSDIANTO, S.Hut., ANANG ADI WIJAYA, S.Hut., dan FAUZAN RACHMAN dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kutai Kartanegara terhadap muatan kayu yang berada didalam truk dengan nomor polisi KT 8552 CG yang terdiri dari :
Kayu olahan Kel. Indah (Ulin) dengan ukuran;
18 x 3 x 400 cm sebanyak 19 potong;
10 x 5 x 400 cm sebanyak 5 potong;
18 x 5 x 400 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 300 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 1 potong;
16 x 6 x 200 cm sebanyak 3 potong;
10 x 10 x 400 cm sebanyak 15 potong;
Jumlah 45 potong;
Kayu olahan Kel. Meranti dengan ukuran;
7 x 5 x 390 cm sebanyak 25 potong;
10 x 5 x 390 cm sebanyak 32 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 3 potong;
16 x 5 x 150 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 250 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 170 cm sebanyak 2 potong;
14 x 6 x 310 cm sebanyak 4 potong;
14 x 6 x 400 cm sebanyak 78 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 200 cm sebanyak 84 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 124 potong;
7 x 5 x 400 cm sebanyak 10 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 14 potong;
14 x 6 x 300 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 2 potong;
Jumlah 388 potong;
Dengan jumlah total keseluruhan 433 potong atau 9,2834 M³;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara antara lain :
Kelompok Kayu Indah : PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), DR (Dana Reboisasi)Sebesar USD $ 45,00 (empat puluh lima) dolar Amerika, PNT (Pengganti Nilai Tegakan) sebesar Rp. 1.882.500,- (satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Kelompok Kayu Meranti :
PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan Rp. 1.221.320,- (satu juta dua ratus dua puluh satu tiga ratus dua puluh rupiah), DR (Dana Reboisasi)Sebesar USD $ 265,16 (dua ratus enam puluh lima koma satu enam) dolar Amerika, PNT (Pengganti Nilai Tegakan) sebesar Rp. 6. 383.808,- (enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam memiliki hasil hutan kayu dengan mengangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan---------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SaksiGIRI PRATIWO Bin MUKIJO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Sebulu yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan saksi BRIGPOL MANGAPUL PANGARIBUAN dan BRIGPOL BAGUS SOLECHAN dipimpin oleh Kapolsek Sebubu yaitu AKP ZARMA PUTRA, S.Sos Kapolsek Sebubu;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 wita di jalan raya SP I Sebulu Desa Sumber Sari Blok B Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, karena awalnya saksi merasa curiga dengan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning yang sedang mogok dijalan kemudian setelah saksi periksa mobil truck tersebut bermuatan kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti sebanyak 433 potong dengan mengangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa muatan kayu yang berada didalam mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning tersebut terdiri dari kayu olahan kel. indah (ulin) dengan berbagai macam ukuran dengan jumlah 45 potong sedangkan kayu olahan kel. meranti dengan berbagai macam ukuran dengan jumlah 388 potong dan jumlah total keseluruhan kayu tersebut adalah 433 potong;
Bahwa kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti tersebut berasal dari hutan Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur dengan cara Terdakwa memotong sendiri dengan menggunakan chain saw dan juga Terdakwa membeli dari orang lain dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik dan Terdakwa membeli sebanyak 4 kubik dan kayu tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MANGAPUL PANGARIBUAN, SH Anak Dari WALINTON PANGARIBUAN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Sebulu yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan saksi AIPTU GIRI PRATIWO dan BRIGPOL BAGUS SOLECHAN dipimpin oleh Kapolsek Sebubu yaitu AKP ZARMA PUTRA, S.Sos Kapolsek Sebubu;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 wita di jalan raya SP I Sebulu Desa Sumber Sari Blok B Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, karena awalnya saksi merasa curiga dengan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning yang sedang mogok dijalan kemudian setelah saksi periksa mobil truck tersebut bermuatan kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti sebanyak 433 potong dengan mengangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa muatan kayu yang berada didalam mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning tersebut terdiri dari kayu olahan kel. indah (ulin) dengan berbagai macam ukuran dengan jumlah 45 potong sedangkan kayu olahan kel. meranti dengan berbagai macam ukuran dengan jumlah 388 potong dan jumlah total keseluruhan kayu tersebut adalah 433 potong;
Bahwa kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti tersebut berasal dari hutan Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur dengan cara Terdakwa memotong sendiri dengan menggunakan chain saw dan juga Terdakwa membeli dari orang lain dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik dan Terdakwa membeli sebanyak 4 kubik dan kayu tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BAGUS SOLECHAN A.Md Bin SUBAGIO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Sebulu yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan saksi AIPTU GIRI PRATIWO dan BRIGPOL MANGAPUL PANGARIBUAN dipimpin oleh Kapolsek Sebubu yaitu AKP ZARMA PUTRA, S.Sos Kapolsek Sebubu;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 wita di jalan raya SP I Sebulu Desa Sumber Sari Blok B Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, karena awalnya saksi merasa curiga dengan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning yang sedang mogok dijalan kemudian setelah saksi periksa mobil truck tersebut bermuatan kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti sebanyak 433 potong dengan mengangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa muatan kayu yang berada didalam mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning tersebut terdiri dari kayu olahan kel. indah (ulin) dengan berbagai macam ukuran dengan jumlah 45 potong sedangkan kayu olahan kel. meranti dengan berbagai macam ukuran dengan jumlah 388 potong dan jumlah total keseluruhan kayu tersebut adalah 433 potong;
Bahwa kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti tersebut berasal dari hutan Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur dengan cara Terdakwa memotong sendiri dengan menggunakan chain saw dan juga Terdakwa membeli dari orang lain dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik dan Terdakwa membeli sebanyak 4 kubik dan kayu tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi TINASIH Binti USMAN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap anggota kepolisian pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 wita di jalan raya SP I Sebulu Desa Sumber Sari Blok B Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, karena memiliki kayu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada saat kejadian saksi yang merupakan isteri Terdakwa sedang berada didalam mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning tersebut bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti sebanyak 433 potong dengan mengangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa muatan kayu yang berada didalam mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning tersebut terdiri dari kayu olahan kel. indah (ulin) dengan berbagai macam ukuran dengan jumlah 45 potong sedangkan kayu olahan kel. meranti dengan berbagai macam ukuran dengan jumlah 388 potong dan jumlah total keseluruhan kayu tersebut adalah 433 potong;
Bahwa kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti tersebut berasal dari hutan Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur dengan cara Terdakwa memotong sendiri dengan menggunakan chain saw dan juga Terdakwa membeli dari orang lain dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik dan Terdakwa membeli sebanyak 4 kubik dan kayu tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AhliH. RUSDIANTO, S.Hut Bin MADSUBEKHAN, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi adalah saksi Ahli dan sebagai staf pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa apabila seseorang atau Badan Usaha apabila membawa, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang saat ini berupa faktur kayu olahan FA-KO berdasarkan Pasal 12 huruf e UURI No. 18 Tahun 2013 dan peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 Pasal 13 ayat (7) yang berbunyi setiap pengangkutan kayu olahan (KO) berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan laminater venner lumber yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu milik Terdakwa dengan hasil ukuran :
Kayu olahan Kel. Indah (Ulin) dengan ukuran;
18 x 3 x 400 cm sebanyak 19 potong;
10 x 5 x 400 cm sebanyak 5 potong;
18 x 5 x 400 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 300 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 1 potong;
16 x 6 x 200 cm sebanyak 3 potong;
10 x 10 x 400 cm sebanyak 15 potong;
Jumlah 45 potong;
Kayu olahan Kel. Meranti dengan ukuran;
7 x 5 x 390 cm sebanyak 25 potong;
10 x 5 x 390 cm sebanyak 32 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 3 potong;
16 x 5 x 150 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 250 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 170 cm sebanyak 2 potong;
14 x 6 x 310 cm sebanyak 4 potong;
14 x 6 x 400 cm sebanyak 78 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 200 cm sebanyak 84 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 124 potong;
7 x 5 x 400 cm sebanyak 10 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 14 potong;
14 x 6 x 300 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 2 potong;
Jumlah 388 potong;
Dengan jumlah total keseluruhan 433 potong atau 9,2834 M³;
Bahwa cara pemberian surat keterangan sahnya hasil hutan adalah :
Berasal dari lokasi tambang yang sah seperti HPH, IPK atau ijin sah lainnya;
Lunas provisi sumber daya hutan (PSDH) atau dana reboisasi (DR);
Laporan hasil produksi (LHP) yang harus sudah disahkan oleh pejabat pengesah LHP (P2LHP);
Untuk dapat memberikan SKSKB harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kutai Kartanegara dilampiri copy ijin penebangan (rencana karya tahunan/RKT), daftar kayu bulat (DKB), bukti penyetoran PSDH atau DR, laporan mutasi kayu bulat (LMKB) dan copy pemilik atau kuasa usaha, kemudian oleh Kepala Dinas ditugaskan pejabat penerbit SKSKB, sedangkan untuk faktur angkutan kayu bulat (FAKB) dan faktur angkutan kayu olahan (FAKO) diterbitkan sendiri oleh penerbit perusahaan pemilik/pengirim kayu yang telah ditunjuk dengan surat keputusan Kepala Dinas Provinsi dan telah mendapatkan nomor register dan kwalifikasi sebagai penguji hasil hutan yang dilakukan oleh Kepala Balai Pemantau dan Pemanfaatan Hasil Produksi (BP2HP);
Bahwa apabila seseorang mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang bersangkutan telah merugikan Negara karena tidak membayar PSDH atau DR;
Bahwa Terdakwa dalam mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis kayu ulin dan kayu meranti dengan jumlah 433 potong atau 9,2834 M³ menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa (faktur angkutan kayu olahan) melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan Terdakwayang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisianpada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 wita di jalan raya SP I Sebulu Desa Sumber Sari Blok B Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegarakarena memiliki kayu yang diangkutmenggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning dari Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur menuju ke Daerah Sebulu Modernyang kemudian mobil truck yang Terdakwa kendarai mogok;
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti sebanyak 433 potong dengan mengangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa kayu yang dimiliki Terdakwa adalah kayu jenis kayu ulin dan kayu meranti berbagai ukuran berjumlah 433 potong atau 9 M³ adalah milik Terdakwa yang berasal dari hutan Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur dengan cara Terdakwa memotong sendiri dengan menggunakan chain saw dan juga Terdakwa membeli dari orang lain dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik dan Terdakwa membeli sebanyak 4 kubik;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran kayu olahan tanggal 03 Desember 2015 oleh H. RUSDIANTO, S.Hut., ANANG ADI WIJAYA, S.Hut., dan FAUZAN RACHMAN dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kutai Kartanegara terhadap muatan kayu yang berada didalam truk dengan nomor polisi KT 8552 CG yang terdiri dari :
Kayu olahan Kel. Indah (Ulin) dengan ukuran;
18 x 3 x 400 cm sebanyak 19 potong;
10 x 5 x 400 cm sebanyak 5 potong;
18 x 5 x 400 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 300 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 1 potong;
16 x 6 x 200 cm sebanyak 3 potong;
10 x 10 x 400 cm sebanyak 15 potong;
Jumlah 45 potong;
Kayu olahan Kel. Meranti dengan ukuran;
7 x 5 x 390 cm sebanyak 25 potong;
10 x 5 x 390 cm sebanyak 32 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 3 potong;
16 x 5 x 150 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 250 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 170 cm sebanyak 2 potong;
14 x 6 x 310 cm sebanyak 4 potong;
14 x 6 x 400 cm sebanyak 78 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 200 cm sebanyak 84 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 124 potong;
7 x 5 x 400 cm sebanyak 10 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 14 potong;
14 x 6 x 300 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 2 potong;
Jumlah 388 potong;
Dengan jumlah total keseluruhan 433 potong atau 9,2834 M³;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki hasil hutan kayu dengan mengangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, jaksa penuntutumum telah mengajukan dan memperlihatkan barang-barang bukti berupa :
Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 KT 8552 CG dengan bak kayu warna kuning lengkap dengan STNK An. APIK dan kunci kontaknya;
Kayu olahan Kel. Indah (Ulin) dengan ukuran;
18 x 3 x 400 cm sebanyak 19 potong;
10 x 5 x 400 cm sebanyak 5 potong;
18 x 5 x 400 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 300 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 1 potong;
16 x 6 x 200 cm sebanyak 3 potong;
10 x 10 x 400 cm sebanyak 15 potong;
Jumlah 45 potong;
Kayu olahan Kel. Meranti dengan ukuran;
7 x 5 x 390 cm sebanyak 25 potong;
10 x 5 x 390 cm sebanyak 32 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 3 potong;
16 x 5 x 150 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 250 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 170 cm sebanyak 2 potong;
14 x 6 x 310 cm sebanyak 4 potong;
14 x 6 x 400 cm sebanyak 78 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 200 cm sebanyak 84 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 124 potong;
7 x 5 x 400 cm sebanyak 10 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 14 potong;
14 x 6 x 300 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 2 potong;
Jumlah 388 potong;
Dengan jumlah total keseluruhan 433 potong atau 9,2834 M³;
barang-barang bukti mana setelah diteliti oleh majelis hakim ternyata telah disita secara sah serta dikenali oleh saksi-saksidan Terdakwa sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini supaya dianggap termuat selengkapnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka majelis hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di jalan raya SP I Sebulu Desa Sumber Sari Blok B Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara,berawal Terdakwa yang sedang mengangkut kayu dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning dari Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur menuju ke Daerah Sebulu Modern yang kemudian mobil truck yang Terdakwa kendarai mogok;
Bahwa benar kayu yang dimiliki oleh Terdakwa adalah jenis kayu Ulin dan kayu Meranti berbagai ukuran berjumlah 433 (empat ratus tiga puluh tiga) potong atau sekitar 9 M³ dan kayu tersebut adalah milik Terdakwa yang berasal dari hutan Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur dengan cara Terdakwa memotong sendiri dengan menggunakan chain saw dan juga Terdakwa membeli dari orang lain dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik dan Terdakwa membeli sebanyak 4 kubik;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran kayu olahan tanggal 03 Desember 2015 oleh H. RUSDIANTO, S.Hut., ANANG ADI WIJAYA, S.Hut., dan FAUZAN RACHMAN dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kutai Kartanegara terhadap muatan kayu yang berada didalam truk dengan nomor polisi KT 8552 CG yang terdiri dari :
Kayu olahan Kel. Indah (Ulin) dengan ukuran;
18 x 3 x 400 cm sebanyak 19 potong;
10 x 5 x 400 cm sebanyak 5 potong;
18 x 5 x 400 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 300 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 1 potong;
16 x 6 x 200 cm sebanyak 3 potong;
10 x 10 x 400 cm sebanyak 15 potong;
Jumlah 45 potong;
Kayu olahan Kel. Meranti dengan ukuran;
7 x 5 x 390 cm sebanyak 25 potong;
10 x 5 x 390 cm sebanyak 32 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 3 potong;
16 x 5 x 150 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 250 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 170 cm sebanyak 2 potong;
14 x 6 x 310 cm sebanyak 4 potong;
14 x 6 x 400 cm sebanyak 78 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 200 cm sebanyak 84 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 124 potong;
7 x 5 x 400 cm sebanyak 10 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 14 potong;
14 x 6 x 300 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 2 potong;
Jumlah 388 potong;
Dengan jumlah total keseluruhan 433 potong atau 9,2834 M³;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara antara lain :
Kelompok Kayu Indah : PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), DR (Dana Reboisasi) Sebesar USD $ 45,00 (empat puluh lima) dolar Amerika, PNT (Pengganti Nilai Tegakan) sebesar Rp. 1.882.500,- (satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Kelompok Kayu Meranti :
PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan Rp. 1.221.320,- (satu juta dua ratus dua puluh satu tiga ratus dua puluh rupiah), DR (Dana Reboisasi) Sebesar USD $ 265,16 (dua ratus enam puluh lima koma satu enam) dolar Amerika, PNT (Pengganti Nilai Tegakan) sebesar Rp. 6. 383.808,- (enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah);
Bahwa benar Terdakwa dalam memiliki hasil hutan kayu dengan mengangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang telah diperoleh dalam persidangan tersebut di atas, Terdakwa akan terbukti bersalah atau tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya telah mendakwa Terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar :
Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Hukum Pidana adalah subjek atau manusia (Natuurlijke Person) yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam hal ini adalah Terdakwa RAMLI Als YOM Bin WAHID yang setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum. disamping itu dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di depan persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar, dan atau pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi maka kesemua unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkandengan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti dalam persidangan yang diperoleh suatu fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di jalan raya SP I Sebulu Desa Sumber Sari Blok B Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara,berawal Terdakwa yang sedang mengangkut kayu dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning dari Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur menuju ke Daerah Sebulu Modern yang kemudian mobil truck yang Terdakwa kendarai mogok;
Bahwa benar kayu yang dimiliki oleh Terdakwa adalah jenis kayu Ulin dan kayu Meranti berbagai ukuran berjumlah 433 (empat ratus tiga puluh tiga) potong atau sekitar 9 M³ dan kayu tersebut adalah milik Terdakwa yang berasal dari hutan Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur dengan cara Terdakwa memotong sendiri dengan menggunakan chain saw dan juga Terdakwa membeli dari orang lain dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik dan Terdakwa membeli sebanyak 4 kubik;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran kayu olahan tanggal 03 Desember 2015 oleh H. RUSDIANTO, S.Hut., ANANG ADI WIJAYA, S.Hut., dan FAUZAN RACHMAN dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kutai Kartanegara terhadap muatan kayu yang berada didalam truk dengan nomor polisi KT 8552 CG yang terdiri dari :
Kayu olahan Kel. Indah (Ulin) dengan ukuran;
18 x 3 x 400 cm sebanyak 19 potong;
10 x 5 x 400 cm sebanyak 5 potong;
18 x 5 x 400 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 300 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 1 potong;
16 x 6 x 200 cm sebanyak 3 potong;
10 x 10 x 400 cm sebanyak 15 potong;
Jumlah 45 potong;
Kayu olahan Kel. Meranti dengan ukuran;
7 x 5 x 390 cm sebanyak 25 potong;
10 x 5 x 390 cm sebanyak 32 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 3 potong;
16 x 5 x 150 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 250 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 170 cm sebanyak 2 potong;
14 x 6 x 310 cm sebanyak 4 potong;
14 x 6 x 400 cm sebanyak 78 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 200 cm sebanyak 84 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 124 potong;
7 x 5 x 400 cm sebanyak 10 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 14 potong;
14 x 6 x 300 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 2 potong;
Jumlah 388 potong;
Dengan jumlah total keseluruhan 433 potong atau 9,2834 M³;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara antara lain :
Kelompok Kayu Indah : PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), DR (Dana Reboisasi) Sebesar USD $ 45,00 (empat puluh lima) dolar Amerika, PNT (Pengganti Nilai Tegakan) sebesar Rp. 1.882.500,- (satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Kelompok Kayu Meranti :
PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan Rp. 1.221.320,- (satu juta dua ratus dua puluh satu tiga ratus dua puluh rupiah), DR (Dana Reboisasi) Sebesar USD $ 265,16 (dua ratus enam puluh lima koma satu enam) dolar Amerika, PNT (Pengganti Nilai Tegakan) sebesar Rp. 6. 383.808,- (enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah);
Bahwa benar Terdakwa dalam memiliki hasil hutan kayu dengan mengangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG warna kuning tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa benarTerdakwa telah memiliki hasil hutan yaitu kayu jenis kayu Ulin dan kayu Meranti yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutandimana kayu tersebut Terdakwa peroleh dari hutan Desa Telaga Kec. Batu Ampar Kab. Kutai Timur dengan cara Terdakwa memotong sendiri dengan menggunakan chain saw dan juga Terdakwa membeli dari orang lain dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik dan Terdakwa membeli sebanyak 4 kubik;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka unsur “Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaanyang didakwakanjaksa penuntut umum yaitu melanggarketentuanPasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutantelah terpenuhi, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaantersebut, dan oleh karena selama persidangan tidak ditemukan adanya satupun alasan pembenar, alasan pemaaf, ataupun alasan penghapus penuntutan yang dapat membebaskan ataupun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan Terdakwa berada dalam tahanan, dan majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat membebaskan Terdakwadari status penahanan tersebut, makaberdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) Huruf b KUHAP, terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) KUHAP, barang bukti akan ditetapkan statusnya sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diriTerdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak Ekosistem Hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanserta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RAMLI Als YOM Bin WAHIDtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa RAMLI Als YOM Bin WAHID tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 75 KT 8552 CG dengan bak kayu warna kuning lengkap dengan STNK An. APIK dan kunci kontaknya;
Kayu olahan Kel. Indah (Ulin) dengan ukuran;
18 x 3 x 400 cm sebanyak 19 potong;
10 x 5 x 400 cm sebanyak 5 potong;
18 x 5 x 400 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 300 cm sebanyak 1 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 1 potong;
16 x 6 x 200 cm sebanyak 3 potong;
10 x 10 x 400 cm sebanyak 15 potong;
Jumlah 45 potong;
Kayu olahan Kel. Meranti dengan ukuran;
7 x 5 x 390 cm sebanyak 25 potong;
10 x 5 x 390 cm sebanyak 32 potong;
18 x 5 x 200 cm sebanyak 3 potong;
16 x 5 x 150 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 250 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 170 cm sebanyak 2 potong;
14 x 6 x 310 cm sebanyak 4 potong;
14 x 6 x 400 cm sebanyak 78 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 4 potong;
30 x 3 x 200 cm sebanyak 84 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 124 potong;
7 x 5 x 400 cm sebanyak 10 potong;
14 x 6 x 200 cm sebanyak 14 potong;
14 x 6 x 300 cm sebanyak 1 potong;
30 x 3 x 300 cm sebanyak 2 potong;
Jumlah 388 potong;
Dengan jumlah total keseluruhan 433 potong atau 9,2834 M³;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskandalamrapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SENIN tanggal 04 APRIL 2016, oleh kami AHMAD SHUHEL NADJIR, SH.,sebagaihakim ketua, ANDRY SIMBOLON, SH., MH., dan NUR IHSAN SAHABUDDIN, SH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh majelis hakimtersebut, dengan didampingi oleh IRMAVITA, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dihadiri oleh LUQMAN EDY A, SH.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, sertaTerdakwa tersebut;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ANDRY SIMBOLON, SH., MH. AHMAD SHUHEL NADJIR, SH.
NUR IHSAN SAHABUDDIN, SH.
PANITERA PENGGANTI
IRMAVITA, SH.