56/Pid.Sus/2017/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 56/Pid.Sus/2017/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MULDIONO Alias PAK NO Bin SUNARYO
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
P U T U S A N
Nomor 56/Pid.Sus/2017/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : MULDIONO Alias PAK NO Bin SUNARYO;
Tempat Lahir : Blitar;
Umur/Tanggal Lahir : 64 Tahun / 1 Juli 1952;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Gunung Makmur, Rt. 18, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Desember 2016, dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan sejak tanggal 18 Desember 2016 berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dengan rincian sebagai berikut:
Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Desember 2016, Nomor SP.Han/16/XII/2016/Reskrim, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2016 sampai dengan tanggal 6 Januari 2017;
Penyidik dengan Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, tertanggal 6 Januari 2017, Nomor B-489/Q.3.18/Euh.1/01/2017, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2017 sampai dengan tanggal 15 Februari 2017;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal Februari 2017, Nomor Print-240/Q.3.18/Euh.2/02/2017, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2017 sampai dengan tanggal 1 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dengan Penetapan tertanggal 27 Februari 2017, Nomor 56/Pid.Sus/2017/PN Pli, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 28 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Laut dengan Penetapan tertanggal 7 Maret 2017, Nomor 56/Pid.Sus/2017/PN Pli, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 Mei 2017;
Bahwa, selama menghadapi pemeriksaan perkaranya dipersidangan, Terdakwa didampingi oleh Hj. Sunarti, S.H., Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 56/Pid.Sus/2017/PN Pli, tertanggal 7 Maret 2017;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 21 Maret 2017, Nomor Reg.Perkara PDM-31/Pelai/Euh.2/02/2017, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa MULDIONO Alias PAK NO Bin SUNARYO bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu atas diri Terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa MULDIONO Alias PAK NO Bin SUNARYO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju warna Merah Muda, bergambar Princess lengan pendek;
1 (satu) lembar celana pendek selutut warna Merah Muda;
Dikembalikan kepada Saksi Norhadi Purwanti;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Telah memperhatikan Permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali kesalahan serta perbuatannya dan memohon agar Terdakwa diberi keringanan hukuman dan dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Telah memperhatikan Tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Telah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (Duplik) atas Tanggapan Penuntut Umum, yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan Surat Dakwaan tertanggal 27 Februari 2017, Nomor Reg.Perkara PDM-31/Pelai/Euh.2/02/2017, yakni sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa Muldiono Alias Pak No Bin Sunaryo, pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016, sekira pukul 15.00 Wita, hari Sabutu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 16.00 di rumah di Desa Banua Tengah/waduk Rt. 07, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut dan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 12.30 Wita, pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 16.00 Wita disebuah pondok kebun sawit di waduk Desa Banua Tengah, Rt. 17, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, atau setidaknya pada bulan Desember 2016, atau setidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, terhadap Saksi korban Fitri Azizah yang berumur 10 (sepuluh) tahun, yang Terdakwa lakukan dengan cara:
Pada waktu dan dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa ke rumah nenek Saksi Fitri Azizah, dan saat itu Saksi Fitri Azizah sedang bermain didalam rumah neneknya dan kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Fitri Azizah dan mengajak Saksi Fitri Azizah untuk datang kebelakang rumah nenek, setibanya dihalaman belakang rumah, Terdakwa kemudian mencium-cium kedua pipi dan bibir Saksi Fitri Azizah dan setelah itu Terdakwa memeluk Saksi Fitri Azizah dari depan kemudian Terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya sambil berkata “pegang kemaluan pak de”, dan kemudian Terdakwa membuka sedikit celana Saksi Fitri Azizah dan kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanannya lalu memegang dan menggelitik alat kemaluan Saksi Fitri Azizah;
Bahwa, kejadian tersebut diulangi oleh Terdakwa sampai sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa, setiap kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Saksi Fitri Azizah member uang kepada Saksi Fitri Azizah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan berkata kepada Saksi Fitri Azizah “jangan bilang-bilang bapak”;
Bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Fitri Azizah mengalami sakit perih saat buang air kecil;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/335/FM/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Agustina Maria dengan hasil pemeriksaan pada korban Fitri Azizah Binti Norhadi Purwanto, umur 9 (sembilan) tahun, ditemukan:
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan berumur sembilan tahun. Pada daerah genitalia tampak mukosa vagina kemerahan dan tidak terlihat selaput dara, ini dimungkinkan akibat kekerasan benda tumpul;
Bahwa, pada saat terjadinya perbuatan tersebut, korban Fitri Azizah Binti Norhadi Purwanto masih berusia 9 (sembilan) tahun;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Muldiono Alias Pak No Bin Sunaryo, pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016, sekira pukul 15.00 Wita, hari Sabutu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 16.00 di rumah di Desa Banua Tengah/waduk Rt. 07, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut dan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 12.30 Wita, pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 16.00 Wita disebuah pondok kebun sawit di waduk Desa Banua Tengah, Rt. 17, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, atau setidaknya pada bulan Desember 2016, atau setidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain”, terhadap Saksi Fitri Azizah yang berumur 10 (sepuluh) tahun, yang Terdakwa lakukan dengan cara:
Pada waktu dan dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa ke rumah nenek Saksi Fitri Azizah, dan saat itu Saksi Fitri Azizah sedang bermain didalam rumah neneknya dan kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Fitri Azizah dan mengajak Saksi Fitri Azizah untuk datang kebelakang rumah nenek, setibanya dihalaman belakang rumah, Terdakwa kemudian mencium-cium kedua pipi dan bibir Saksi Fitri Azizah dan setelah itu Terdakwa memeluk Saksi Fitri Azizah dari depan kemudian Terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya sambil berkata “pegang kemaluan pak de”, dan kemudian Terdakwa membuka sedikit celana Saksi Fitri Azizah dan kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanannya lalu memegang dan menggelitik alat kemaluan Saksi Fitri Azizah;
Bahwa, kejadian tersebut diulangi oleh Terdakwa sampai sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa, setiap kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Saksi Fitri Azizah member uang kepada Saksi Fitri Azizah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan berkata kepada Saksi Fitri Azizah “jangan bilang-bilang bapak”;
Bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Fitri Azizah mengalami sakit perih saat buang air kecil;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/335/FM/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Agustina Maria dengan hasil pemeriksaan pada korban Fitri Azizah Binti Norhadi Purwanto, umur 9 (sembilan) tahun, ditemukan:
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan berumur sembilan tahun. Pada daerah genitalia tampak mukosa vagina kemerahan dan tidak terlihat selaput dara, ini dimungkinkan akibat kekerasan benda tumpul;
Bahwa, pada saat terjadinya perbuatan tersebut, korban Fitri Azizah Binti Norhadi Purwanto masih berusia 9 (sembilan) tahun;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, selanjutnya baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan bantahan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat bukti dengan menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan, yakni;
SAKSI I : FITRI NUR AZIZAH Binti NORHADI PURWANTO, tanpa disumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, Saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah buruh yang bekerja di kebun sawit orangtua Saksi;
Bahwa, pada waktu yang Saksi tidak ingat lagi, ketika orangtua Saksi sedang dikebun kelapa sawit dan Saksi bermain dipekarangan belakang rumah kakek Saksi, Terdakwa datang dan memanggil Saksi, kemudian Saksi mendatangi dan mendekat kearah Terdakwa;
Bahwa, setelah Saksi mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa sambil berjongkok memeluk Saksi dari belakang sambil mencium-cium pipi Saksi, lalu Terdakwa menggendong Saksi dan Terdakwa membuka celananya sehingga terlihat kemaluannya, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi untuk memegang kemaluannya, namun Saksi menolak;
Bahwa, Terdakwa juga membuka celana Saksi dan memainkan jari tangan kanannya dengan cara menggesek-gesek pada kemaluan Saksi;
Bahwa, ketika Terdakwa memeluk dan mencium-cium Saksi, serta membuka celana Saksi, Saksi menolak namun mulut Saksi ditutup dengan tangan Terdakwa, sehingga Saksi tidak bisa berteriak;
Bahwa, setelah selesai melakukan perbuatannya, Terdakwa juga mengatakan agar Saksi tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtua Saksi;
Bahwa, Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu Rupiah) dan jajanan kepada Saksi;
Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi sebanyak 4 (empat) kali di waktu yang berbeda-beda;
Bahwa, 2 (dua) kali dilakukan dipekarangan belakang rumah kakek Saksi, 1 (satu) kali dirumah orangtua Saksi, dan 1 (satu) kali dipinggir jalan kebun kelapa swait dekat rumah orangtua Saksi;
Bahwa, setiap melakukan perbuatannya, Terdakwa selalu menutup mulut Saksi dengan menggunakan tangannya;
Bahwa, peristiwa kedua terjadi 1 (satu) hari setelah peristiwa yang pertama, dan dilakukan juga dipekarangan belakang rumah kakek Saksi, dan yang ketiga dilakukan didalam rumah orangtua Saksi, sedangkan yang keempat dilakukan ketika Saksi sedang bermain dipinggir jalan kebun kelapa sawit disekitar rumah orangtua Saksi;
Bahwa, pada kejadian yang keempat, Saksi sedang bermain sepeda disekitar kebun kelapa sawit didekat rumah, kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi, dan ketika Terdakwa memeluk Saksi dari samping, tiba-tiba ibu Saksi memanggil Saksi dari arah belakang, sehingga Terdakwa terkejut, dan setelah Saksi diajak kepantai oleh orangtua Saksi, kemudian Saksi menceritakan peristiwa yang Saksi alami kepada orangtua Saksi;
Bahwa, ketika Terdakwa melakukan perbuatannya, Saksi masih berusia 9 (sembilan) tahun;
SAKSI II : NURLAILA WAKHIDAH, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi adalah ibu kandung dari Saksi Fitri Nur Azizah, anak yang menjadi korban perbuatan Terdakwa;
Bahwa, Saksi Fitri Nur Azizah lahir pada tanggal 16 Oktober 2007, dan saat ini masih berusia 9 (sembilan) tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa, Saksi mengenal Terdakwa sebagai salah seorang pekerja dikebun kelapa sawit tempat suami Saksi bekerja;
Bahwa, awal mulanya pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016, sekira pukul 15.00 Wita, ketika bersama dengan Suratmi dalam perjalanan pulang dari hajatan dirumah tetangga, dan saat berjalan melewati kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari rumah Saksi di Desa Banua Tengah, Rt. 17, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Saksi melihat didepan Saksi, ada Terdakwa berada disebelah anak Saksi yang sedang berdiri disamping sepedanya, dan posisi Terdakwa saat itu sedang memeluk anak Saksi;
Bahwa, karena naluri Saksi sebagai seorang ibu, kemudian secara spontan, Saksi yang datang dari arah belakang Terdakwa, memanggil nama anak Saksi, sehingga anak Saksi langsung menoleh kearah Saksi, sedangkan Terdakwa yang sedang memeluk anak Saksi terkejut dan terlihat mencurigakan;
Bahwa, setelah Saksi tanyakan, apa maksud dan tujuan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ia berencana untuk menemui suami Saksi dirumah dan saat itu sedang menanyakan kepada anak Saksi, apakah ayahnya ada dirumah atau tidak;
Bahwa, karena sejak awal Saksi sudah curiga dan memiliki perasaan tidak enak, kemudian Saksi menanyakan kepada anak Saksi tentang peristiwa apa yang telah dialaminya, dan anak Saksi mengatakan bahwa ia dicium dan kemaluannya diraba-raba oleh Terdakwa;
Bahwa, karena merasa cerita dari anak Saksi masih kurang dan belum tuntas, kemudian Saksi bersama dengan suami Saksi berinisiatif untuk menggali informasi lebih lanjut dari anak Saksi dengan cara mengajak anak Saksi jalan-jalan kepantai selepas pulang sekolah;
Bahwa, pada saat bermain-main dipantai, akhirnya anak Saksi menceritakan bahwa Terdakwa telah memeluk dan mencium-cium anak Saksi, serta meraba-raba kemaluan anak Saksi menggunakan tangannya, dan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak Saksi sebanyak 4 (empat) kali, diantaranya 2 (dua) kali dipekarangan belakang rumah kakek, 1 (satu) kali dirumah Saksi sendiri ketika Saksi dan suami sedang bekerja dikebun kelapa sawit, dan yang terakhir dijalan dekat kebun kelapa sawit ketika dipergoki oleh Saksi sendiri;
Bahwa, anak Saksi mengatakan bahwa ia tidak bisa berteriak pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya karena mulut anak Saksi dibekap oleh Terdakwa menggunakan tangannya, sedangkan tubuh anak Saksi dipeluk erat oleh Terdakwa dari belakang sehingga anak Saksi tidak bisa bergerak dan menjauh atau berlari melepaskan diri;
Bahwa, anak Saksi tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Saksi maupun kepada suami Saksi karena selalu dilarang oleh Terdakwa;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, anak Saksi beberapa kali mengatakan bahwa ia diberi uang dan jajanan oleh Terdakwa, namun Saksi tidak pernah menanyakan, kenapa anak Saksi tersebut bisa mendapatkan uang dan jajanan dari Terdakwa, dan Saksi juga sebelumnya tidak pernah menaruh kecurigaan apa-apa atas pemberian tersebut hingga akhirnya anak Saksi yang mengatakan bahwa uang dan jajanan yang diberi oleh Terdakwa, selalu didapatkannya setelah anak Saksi dipelu, dicium dan diraba-raba kemaluannya;
Bahwa, setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut dari anak Saksi, kemudian Saksimenceritakan peristiwa tersebut kepada suami Saksi, dan akhirnya suami Saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
SAKSI III : NORHADI PURWANTO, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa, Saksi adalah ayah kandung dari Saksi Fitri Nur Azizah, anak yang menjadi korban perbuatan Terdakwa;
Bahwa, Saksi Fitri Nur Azizah lahir pada tanggal 16 Oktober 2007, dan saat ini masih berusia 9 (sembilan) tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa, Saksi mengenal Terdakwa sebagai salah seorang pekerja dikebun kelapa sawit tempat Saksi bekerja;
Bahwa, awal mulanya pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016, sekira pukul 15.00 Wita, ketika istri Saksi yakni Saksi Nurlaila Wakhidah sedang dalam perjalanan pulang dari hajatan dirumah tetangga, dan saat berjalan melewati kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari rumah Saksi di Desa Banua Tengah, Rt. 17, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, istri Saksi melihat didepannya ada Terdakwa berada disebelah anak Saksi yang sedang berdiri disamping sepedanya, dan posisi Terdakwa saat itu sedang memeluk anak Saksi;
Bahwa, karena nalurinya sebagai seorang ibu, kemudian secara spontan, istri Saksi yang datang dari arah belakang Terdakwa, memanggil nama anak Saksi, sehingga anak Saksi langsung menoleh kearah Saksi, sedangkan Terdakwa yang sedang memeluk anak Saksi terkejut dan terlihat mencurigakan;
Bahwa, karena sejak awal istri Saksi sudah curiga dan memiliki perasaan tidak enak, kemudian Saksi bersama dengan istri Saksi berinisiatif untuk mencari informasi dari anak Saksi mengenai peristiwa apa yang telah dialaminya dengan cara mengajak anak Saksi jalan-jalan kepantai selepas pulang sekolah;
Bahwa, pada saat bermain-main dipantai, akhirnya anak Saksi menceritakan bahwa Terdakwa telah memeluk dan mencium-cium anak Saksi, serta meraba-raba kemaluan anak Saksi menggunakan tangannya, dan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak Saksi sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa, anak Saksi juga mengatakan bahwa ia tidak bisa berteriak pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya karena mulut anak Saksi dibekap oleh Terdakwa menggunakan tangannya, sedangkan tubuh anak Saksi dipeluk erat oleh Terdakwa dari belakang sehingga anak Saksi tidak bisa bergerak dan menjauh atau berlari melepaskan diri;
Bahwa, anak Saksi tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Saksi maupun istri Saksi karena selalu dilarang oleh Terdakwa;
Bahwa, setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, Saksi juga mendengar kabar dari masyarakat bahwa anak Saksi bukanlah korban yang pertama kali, karena sudah beberapa kali Terdakwa dicurigai masyarakat melakukan perbuatan yang sama kepada beberapa anak-anak yang lain didesa tempat tinggal Saksi, kemudian dengan maksud agar tidak terulang lagi dan agar Terdakwa tidak diamuk massa, maka Saksi berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa ketika dimintakan pendapatnya, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan Saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa, selain bukti Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan bukti Surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara Penyidikan, yakni berupa Visum Et Repertum Nomor 445/335/FM/XII/2016, tertanggal 19 Desember 2016, dari Puskesmas Takisung, atas nama Fitri Azizah, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Agustina Maria, yang pada kesimpulan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pada areal genital, permukaan vagina kemerahan dan tidak terlihat selaput dara, diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa juga telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KETERANGAN TERDAKWA MARDIONO Alias PAK NO Bin SUNARYO
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa melihat Saksi Fitri Nur Azizah sedang bermain dihalaman belakang rumah neneknya di Desa Banua Tengah, Rt. 17, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, kemudian Terdakwa menghampiri dan memanggil Saksi Fitri Nur Azizah agar datang mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa memeluk tubuh dan mencium-cium Saksi Fitri Nur Azizah, lalu Terdakwa membuka celana Saksi Fitri Nur Azizah dan meraba-raba kemaluannya;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah memaksa Saksi Fitri Nur Azizah untuk menuruti kemauan Terdakwa, dan Saksi Fitri Nur Azizah hanya diam saja ketika Terdakwa memeluk, mencium dan meraba kemaluannya;
Bahwa, setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu Rupiah) dan kue jajanan kepada Saksi Fitri Nur Azizah, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Nur Azizah agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya;
Bahwa, perbuatan tersebut sudah Terdakwa lakukan sebanyak 4 (empat) kali diwaktu yang berbeda-beda;
Bahwa, beberapa hari sesudah kejadian yang pertama, yakni hari Sabtu tanggal 10 Desember sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama, juga ditempat yang sama, kemudian hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut terhadap Saksi Fitri Nur Azizah dipondok orangtuanya di Desa Banua Tengah, Rt. 17, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, dan terakhir pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2017, sekira pukul 16.00 Wita, di pinggir jalan di kebun kelapa sawit, Desa Banua Tengah, Rt. 17, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, sehingga Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Saksi Fitri Nur Azizah sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa, dalam melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa memeluk tubuh Saksi Fitri Nur Azizah agar tidak lari dan tidak dapat melakukan perlawanan, sedangkan mulutnya Terdakwa tutup menggunakan tangan agar tidak bersuara atau berteriak;
Bahwa, pada saat kejadian, sepengetahuan Terdakwa, Saksi Fitri Nur Azizah masih berusia 10 (sepuluh) tahun;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti, berupa:
1 (satu) helai baju lengan pendek warna Merah Muda, dengan gambar dan tulisan Princess;
1 (satu) celana pendek warna Merah Muda;
Yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dipersidangan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa maupun Saksi-saksi, yang baik Terdakwa maupun Saksi-saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi Fitri Nur Azizah yang masih berusia 9 (sembilan) tahun (lahir pada tanggal 16 Oktober 2007), berdasarkan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka ketika memberikan keterangan dipersidangan, dilakukan tanpa disumpah, sehingga secara formil tidak termasuk dalam kategori keterangan Saksi yang memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun demikian, oleh karena perkara ini merupakan perkara pidana dengan korban anak, sedangkan anak yang dimaksud adalah Saksi Fitri Nur Azizah, sehingga Saksi fitri Nur Azizah adalah korban yang sekaligus menjadi Saksi dalam perkara yang dialaminya, sedangkan hanya Saksi Fitri Nur Azizah lah yang mengetahui, ataupun mengalami secara langsung peristiwa pidana tersebut selain Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada pokoknya hak anak untuk memberikan keterangan dipengadilan dilindungi oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yakni “Negara menjamin hak bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak, pendapat itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak. Untuk tujuan ini, maka anak harus diberi kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung atau melalui perwakilan atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai dengan prosedur hukum nasional”.
Menimbang, bahwa meskipun Saksi Fitri Nur Azizah memberikan keterangan tanpa disumpah, yang secara formil tidak termasuk dalam kategori alat bukti yang sah yang memiliki nilai pembuktian, namun dengan memperhatikan konstruksi perkara yang merupakan jenis perkara dengan dugaan korban anak yakni Saksi Fitri Nur Azizah, juga berpedoman pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990, selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan Saksi Fitri Nur Azizah yang tidak disumpah tersebut memiliki persesuaian dengan Saksi-saksi yang disumpah, dan bahkan keterangan Saksi fitri Nur Azizah justru dibenarkan dan tidak dibantah oleh Terdakwa, maka keterangan Saksi Fitri Nur Azizah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah yang lain, dengan demikian dapat menjadi bahan pertimbangan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti baik berupa keterangan Saksi-saksi, Surat berupa Visum Et Repertum, keterangan Terdakwa, maupun alat bukti tambahan lainnya berupa keterangan korbanyakni Saksi Fitrri Nur Azizah, serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis menemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016, sekira pukul 16.00 Wita, ketika orangtua Saksi Fitri Nur Azizah yakni Saksi Norhadi Purwanto dan Saksi Nurlaila Wakhidah sedang bekerja dikebun kelapa sawit, sedangkan Saksi Fitri Nur Azizah bermain dipekarangan belakang rumah kakeknya di Desa Benua Tengah, Rt. 17, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Terdakwa datang dan memanggil Saksi Fitri Nur Azizah untuk mendatangi dan mendekat kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa sambil berjongkok memeluk tubuh Saksi Fitri Nur Azizah sambil mencium-cium pipi Saksi Fitri Nur Azizah, lalu Terdakwa menggendong Saksi Fitri Nur Azizah dan Terdakwa membuka celananya sehingga terlihat kemaluannya, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Fitri Nur Azizah untuk memegang kemaluannya, namun Saksi Fitri Nur Azizah menolak;
Bahwa, Terdakwa juga membuka celana Saksi Fitri Nur Azizah dan memainkan jari tangan kanannya dengan cara menggesek-gesek pada kemaluan Saksi Fitri Nur Azizah;
Bahwa, Saksi Fitri Nur Azizah menolak ketika Terdakwa memeluk dan mencium-cium serta membuka celananya, namun mulut Saksi Fitri Nur Azizah ditutup dengan tangan Terdakwa, sehingga Saksi Fitri Nur Azizah tidak bisa berteriak;
Bahwa, setelah selesai melakukan perbuatannya, Terdakwa mengatakan agar Saksi tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya;
Bahwa, Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu Rupiah) dan kue-kue jajanan kepada Saksi Fitri Nur Azizah sebagai upaya dan cara Terdakwa merayu agar Saksi Fitri Nur Azizah tidak menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada kedua orangtuanya;
Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi Fitri Nur Azizah sebanyak 4 (empat) kali di waktu yang berbeda-beda, 2 (dua) kali dilakukan dipekarangan belakang rumah kakek Saksi Fitri Nur Azizah yakni hari Kamis tanggal 8 Desember 2016 sekira pukul 16.00 Wita dan hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 16.00 Wita, 1 (satu) kali dirumah orangtua Saksi Fitri Nur Azizah pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 12.30 Wita, dan 1 (satu) kali dipinggir jalan kebun kelapa swait dekat rumah orangtua Saksi Fitri Nur Azizah pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 16.00 Wita;
Bahwa, ketika Terdakwa melakukan perbuatannya, Saksi Fitri Nur Azizah yang lahir pada tanggal 16 Oktober 2007, masih berusia 9 (sembilan) tahun;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang ada relevansinya dianggap telah dipertimbangkan serta menjadi bagian utuh yang tak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dan Pasal 183 KUHAP, dasar bagi Majelis untuk memeriksa perkara adalah Surat Dakwaan dan dalam menjatuhkan Putusan haruslah berdasarkan keyakinan atas fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, karenanya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan keyakinan yang diperoleh berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, yakni:
KESATU : melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ATAU
KEDUA : melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa pada bentuk Dakwaan yang disusun secara Alternatif, Pasal ataupun tindak pidana yang akan dikenakan pada Terdakwa hanyalah salah satu dari Pasal Dakwaan yang termuat dalam Surat Dakwaan, sehingga apabila salah satu Dakwaan dapat dibuktikan maka Dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan untuk membuktikannya Majelis dapat langsung memilih Dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan yang dilakukan terhadap Saksi Fitri Nur Azizah yang masih berumur 9 (sembilan) tahun adalah memeluk, mencium serta meraba-raba kemaluan Saksi fitri Nur Azizah, oleh karenanya, menurut hemat Majelis, Dakwaan yang relevan dan lebih tepat untuk dikenakan dan dibuktikan terkait perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah Dakwaan Kesatu, yakni Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat memenuhi tiap-tiap rumusan unsur delik yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut diatas;
Unsur Ke-1 : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disebut sebagai “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam tatanan atau sistem Peradilan Pidana di Indonesia, frasa “Setiap Orang” tersebut sesungguhnya bukanlah merupakan unsur delik, melainkan hanya suatu unsur Pasal yang menunjuk kepada setiap subyek hukum baik perorangan ataupun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan frasa “Setiap Orang” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dari suatu ketentuan perundang-undangan sebagai pelaku perbuatan pidana yang pelakunya tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan MARDIONO Alias PAK NO Bin SUNARYO sebagai Terdakwa yang diduga telah melakukan perbuatan pidana, yang menerangkan dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona terkait orang yang dijadikan sebagai Terdakwa, sedangkan terhadap Terdakwa tersebut selama pemeriksaan perkaranya, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, merupakan orang yang cakap dalam berbuat dan bertindak atas dirinya, karena selama pemeriksaan perkaranya dipersidangan tidak ditemukan adanya kelainan baik psikis maupun mental, paksaan ataupun tekanan, sehingga perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam hal ini adalah sebagai pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak menurut Undang-undang Perlindungan Anak telah terpenuhi dengan dihadapkannya Mardiono Alias Pak No Bin Sunaryo sebagai Terdakwa;
Unsur Ke-2 : “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul”
Menimbang, bahwa unsur kedua ini memiliki beberapa komponen unsur yang bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu komponen unsur dapat dibuktikan, maka telah memenuhi syarat terpenuhinya apa yang dikehendaki oleh unsur kedua tersebut, tanpa harus membuktikan komponen unsur lainnya, sedangkan komponen unsur mana yang akan dibuktikan, Majelis dapat memilih salah satu komponen unsur yang relevan dan paling mendekati untuk dibuktikan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa komponen-komponen unsur, yakni “Melakukan Kekerasan”, atau ”Melakukan Ancaman Kekerasan”, atau “Memaksa”, atau “Melakukan Tipu Muslihat”, atau “Melakukan Serangkaian Kebohongan”, atau “Membujuk” tersebut pada prinsipnya merupakan alat atau cara yang dimaksudkan untuk mempermudah usaha Terdakwa dalam melakukan perbuatan atau untuk mencapai tujuannya, sedangkan komponen unsur yang merupakan alat atau cara tersebut haruslah ditujukan terhadap perbuatan cabul yang dilakukan kepada “anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kekerasan” menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memaksa” adalah serangkaian perbuatan, tindakan, atau perkataan yang sedemikian rupa yang menggunakan tekanan baik secara fisik, psikis maupun verbal, yang membuat oranglain mengikuti atau menuruti kemauan orang yang memaksa, bukan karena keinginannya sendiri secara sukarela, melainkan karena tekanan dari orang yang memaksa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan Cabul” berdasarkan yurisprudensi dan doktrin hukum pidana, merupakan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang dilandasi oleh nafsu birahi kelamin, antara lain mencium-cium, meraba-raba anggota kelamin, meraba-raba payudara, dan lain sebagainya, asalkan tidak terjadi peraduan yakni masuknya anggota kelamin laki-laki kedalam kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016, sekira pukul 16.00 Wita, ketika Saksi Fitri Nur Azizah sedang bermain dihalaman belakang rumah neneknya di Desa Banua tengah, Rt. 17, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Terdakwa datang dan memanggil Saksi Fitri Nur Azizah untuk mendatangi dan mendekat kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa sambil berjongkok memeluk tubuh Saksi Fitri Nur Azizah sambil mencium-cium pipi Saksi Fitri Nur Azizah, lalu Terdakwa menggendong Saksi Fitri Nur Azizah dan Terdakwa membuka celananya sehingga terlihat kemaluannya, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Fitri Nur Azizah untuk memegang kemaluannya, namun Saksi Fitri Nur Azizah menolak; ;
Menimbang, bahwa oleh karena Saksi Fitri Nur Azizah sempat menolak, maka Terdakwa menutup mulut Saksi Fitri Nur Azizah dengan menggunakan kedua tangannya dengan maksud agar Saksi Fitri Nur Azizah tidak berontak dan kemudian bersuara ataupun berteriak, dan selanjutnya Terdakwa membuka celana Saksi Fitri Nur Azizah, setelah itu Terdakwa meraba serta menggesek-gesek kemaluan Saksi Fitri Nur Azizah dengan menggunakan jari tanhan kanannya;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukanlah dalam rangka mewujudkan perhatian atau kasih sayang antara kakek atau orangtua terhadap anak-anak, karena sebagaimana yang diketahui, apabila seseorang ingin menunjukkan rasa sayang atau kecintaannyakepada seorang anak, maka tidak akan dilakukan dengan cara memegang atau meraba-raba kemaluan, sehingga sudah dapat dipastikan perbuatan Terdakwa dilandasi atau dilatarbelakangan oleh nafsu birahi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga telah dilakukannya berulang kali yakni sebanyak 4 (empat) kali diwaktu yang tidak berselang lama, bahkan dilakukan disekitar tempat kediaman Saksi Fitri Nur Azizah dan keluarganya sendiri;
Menimbang, bahwa setiap selesai melakukan perbuatannya, Terdakwa selalu memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu Rupiah) serta jajanan berupa makanan kepada Saksi fitri Nur Azizah, dengan harapan agar Saksi Fitri Nur Azizah tidak menceritakan perbuatan yang dilkakukan oleh Terdakwa kepada kedua orangtua Saksi Fitri Nur Azizah, sehingga dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Terdakwa mengetahui dan telah menyadari perbuatan yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, diketahui bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan memeluk, mencium-cium, serta meraba-raba dan menggesek-gesek kemaluan Saksi Fitri Nur Azizah, dan perbuatan Terdakwa tersebut dilandasi dengan nafsu birahi Terdakwa yang memang ditujukan terhadap Saksi Fitri Nur Azizah, sedangkan untuk memuluskan niatnya serta melakukan perbuatannya tersebut, didahului atau disertai dengan suatu upaya menggunakan tenaga fisik yang kuat sehingga tidak ada perlawanan dari korbannya, dan upaya Terdakwa tersebut telah berakibat timbulnya kesengsaraan fisik, psikis maupun seksual bagi Saksi Fitri Nur Azizah;
Menimbang, bahwa sesungguhnya Terdakwa telah memahami dan mengetahui bahwa Terdakwa memiliki ukuran tubuh serta tenaga yang lebih besar dan kuat ketimbang Saksi Fitri Nur Azizah, sehingga sudah dapat dipastikan apabila Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara mendekap, memegang atau memeluk dengan menggunakan tenaga, tidak akan ada perlawanan dari korbannya, dan Saksi Fitri Nur Azizan tidak berdaya atau tidak kuasa untuk melepaskan diri dari cengkraman Terdakwa, selain itu Terdakwa juga menutup mulut Saksi fitri Nur Azizah dengan maksud agar tidak bersuara ataupun berteriak, oleh karenanya menurut hemat Majelis, tindakan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis maupun seksual bagi Saksi Fitri Nur Azizah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perbuatan tersebut masuk dalam kategori “Melakukan Kekerasan”;
Menimbang, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan upaya memberikan tekanan kepada Saksi Fitri Nur Azizah sebagai korbannya agar mau menuruti keinginan serta kemauan Terdakwa, sedangkan Terdakwa mengetahui bahwasanya apabila perbuatannya tidak disertai dengan tekanan berupa kekerasan tersebut, maka Saksi Fitri Nur Azizah tidak akan secara sukarela mau untuk menuruti kemauan Terdakwa, atau paling tidak Saksi Fitri Nur Azizah dapat berteriak minta tolong kepada orang disekitar tempat tinggalnya, oleh karena itu, kekerasan yang dilakukan Terdakwa tergolong sebagai suatu perbuatan “Memaksa”;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa Terdakwa telah berulang kali melakukan perbuatan yang diawali dengan kekerasan untuk memaksa Saksi Fitri Nur Azizah agar mau menuruti keinginan Terdakwa melampiaskan nafsu birahinya dengan cara memeluk, mencium-cium serta meraba-raba kemaluan Saksi Fitri Nur Azizah, sedangkan perbuatan-perbuatan tersebut merupakan bagian atau jenis dari perbuatan keji yang tidak lazin dilakukan oleh masyarakat secara umum, sehingga melanggar norma kesusilaan atau kesopanan yang masuk dalam kategori “Perbuatan Cabul”, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Fitri Nur Azizah merupakan cara atau modus yang digunakan oleh Terdakwa untuk memaksa Saksi Fitri Nur Azizah agar mau menuruti kemauannya berbuat cabul;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya, Saksi Fitri Nur Azizah masih dalam usia sekolah yang lahir pada tanggal 16 Oktober 2007, sehingga baru berumur 9 (sembilan) tahun dan belum pernah menikah, oleh karenanya Saksi Fitri Nur Azizah yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, masih digolongkan dalam kategori anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa yang karena kehendaknya secara sadar, sengaja menggunakan tenaga fisik yang besar sebagai upaya memberikan tekanan, sehingga membuat Saksi Fitri Nur Azizah tidak berdaya dan tidak kuasa melakukan perlawanan untuk menolak perbuatan yang sesungguhnya diinginkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Fitri Nur Azizah telah dinyatakan sebagai “Perbuatan Cabul”, yang disertai dengan suatu upaya atau tata cara yang telah pula dikategorikan sebagai perbuatan “Kekerasan”, sedangkan “Melakukan Kekerasan Untuk Melakukan Perbuatan Cabul” merupakan salah satu komponen unsur yang ditujukan terhadap Saksi Fitri Nur Azizah yang pada pertimbangan sebelumnya juga telah dinyatakan sebagai orang yang tergolong dalam kategori “anak”, maka dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, maka dapat diketahui bahwasanya seluruh rumusan unsur delik yang menjadi syarat untuk timbulnya perbuatan pidana menurut Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan, sehingga, dengan demikian Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pdana pada Dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan sebagai konsekuensi dari Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, maka dengan dapat dibuktikannya salah satu Dakwaan, maka Dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sebelum menyatakan tentang kesalahan Terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan tentang Permohonan Terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan agar dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut sesungguhnya bukanlah mengenai kaidah maupun fakta hukum tentang suatu peristiwa pidana yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karenanya Permohonan yang demikian tidak dapat membantah dan mematahkan apa yang telah Majelis buktikan dan pertimbangkan dalam tiap-tiap rumusan unsur tindak pidana diatas, sedangkan tentang keringanan hukuman akan diperhitungkan dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa baik berupa Alasan Pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan, Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak masa depan dan menjadi aib bagi korban serta keluarganya karena harus menanggung malu dan trauma secara fisik, psikis maupun seksual;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dipersidangan;
Terdakwa sudah lanjut usia;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan merupakan tindakan yang bersifat balas dendam, melainkan sebagai tindakan yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi Terdakwa serta tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat secara keseluruhan, bagi masyarakat agar mengetahui serta tidak meniru perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa serta agar pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, sedangkan bagi Terdakwa diharapkan agar mengerti dan merasa jera serta insyaf sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, dan yang paling utama agar Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersifat kumulatif, sehingga disamping pidana penjara, Majelis sekaligus juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP yaitu apabila dijatuhkan hukuman denda, sedangkan denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa dipersidangan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah mengalami penangkapan dan menjalani masa penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan waktu penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut, maka sudah sepatutnya berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penangkapan serta lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan dan akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 194 ayat (1) KUHAP, “apabila perkara sudah diputus, maka terhadap benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam Putusan, kecuali jika menurut Putusan Hakim, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”, dan terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) helai baju lengan pendek warna Merah Muda, dengan gambar dan tulisan Princess dan 1 (satu) celana pendek warna Merah Muda;
karena keberadaannya sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, sedangkan kegunaannya masih dapat dimanfaatkan lagi oleh pemiliknya, maka barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yang akan disebutkan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan Permohonan untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan;
Mengingat, ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan memperhatikan ketentuan Pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal-pasal pada Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MARDIONO Alias PAK NO Bin SUNARYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN KEKERASAN MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK”, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju lengan pendek warna Merah Muda, bergambar Princess dan 1 (satu) helai celana pendek warna Merah Muda;
Dikembalikankepada Saksi FITRI NUR AZIZAH melalui Saksi NORHADI PUWRANTO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2017 oleh kami, BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, LEO MAMPE HASUGIAN, S.H., dan ANDIKA BIMANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh SULISTIYANTO, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan dihadiri oleh GANES ADI KUSUMA, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
LEO MAMPE HASUGIAN, S.H. BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H.
ANDIKA BIMANTORO, S.H.
Penitera Pengganti
SULISTIYANTO