46 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 46 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
DARMANI , S.Pd. Binti MAPIASE
MENGADILI: • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 3/Pid.Sus. TPK/ 2018/ PN.Mks.,tanggal 4 Juni 2018, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa , sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa DARMANI, S.PD. Binti MAPIASSE tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair tersebut 2. Membebaskan oleh karena itu kepada Terdakwa dari dakwaan primer tersebut 3. Menyatakan Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan subsider tersebut 4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE selama 1 (satu) tahun, 3 (tiga) bulan, serta denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa 6. Barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Maros Nomor : 73/ Kpts/ 140/ II/ 2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2009 2. 1 (satu) lembar Surat Bupati Maros Nomor : 005/1371/SET tanggal 16 Oktober 2013 tentang Monitoring Pengelolaan dana Kegiatan SPP/ UEP PNPM MP Kabupaten Maros 3. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Melati / Dusun Tatumpung Desa Uludaya 4. 1 (satu) bundel Data Kelompok SPP Kabupaten Maros Kecamatan Mallawa 5. 1 (satu) bundel Laporan Perkembangan Pinjaman Laporan Tunggaka KLP SPP & Laporan Rekapitulasi Penanganan Masalah Serta Lampiran Syarat Penyataan Kelompok SPP Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros 6. 1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Dahlia 7. 1 (satu) bundel Surat Perintah Tugas Nomor : /PNPM-MP/MLW/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) 8. 1 (satu) bundel Berita Acara Penyaluran Dana Kegiatan SPP Perguliran PNPM-MPd Tahun 2013 tanggal 3 Oktober 2013 9. 1 (satu) bundel Berita Acara Penyaluran Dana Kegiatan SPP Perguliran tanggal 28 Februari 2012 10. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sitti Hudaya tanggal 30 September 2016 perihal adanya tunggakan pembayaran kredit SPP pada Kelompok Jeruk Manis III 11. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sitti Hudaya tanggal 30 September 2016 perihal adanya tunggakan pembayaran kredit SPP pada Kelompok Mawar 12. 1 (satu) bundel Daftar Inventarisasi Dana Bergulir Per 25 April 2016 Kecamatan Mallawa Desa Sabila 13. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute 14. 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya 15. 1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Anggrek 16. 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Jeruk Manis III 17. 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya 18. 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Melati/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya 19. 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Bulu Dua/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya 20. 1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Kemiri 21. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Bila-Bilae/ Dusun Bila-Bilae Desa Batu Putih 22. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Jeruk Manis III 23. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Padaidi 1 24. 1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Resky Sabila 25. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Pangesoreng/ Dusun Batu Ma’denring Desa Batu Putih 26. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya 27. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Manggis 2 -- 28. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Sipatuo/ Tellumpanuae 29. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Bulu Dua/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya 30. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 6. 600. 000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) 31. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih 32. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 6. 600. 000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) 33. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Bulu Dua tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 2. 900. 000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) 34. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Bulu Dua tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 2. 900. 000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) 35. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Maccaliloloe tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 3. 000. 000,- (tiga juta rupiah) 36. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tunggakan SPP UPK Kecamatan Mallawa tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp. 3. 492. 000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) 37. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute tanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) an MIRNAWATI 38. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute tanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) an Hj. Hasnah, Hadiah, Rosmini, Ramsida 39. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Kemiri/ Dusun Bulu-Bulu Desa MT. Pole 40. 1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Kemiri 41. 1 (satu) bundel Daftar Inventarisasi Dana Bergulir Per 25 September 2016 Kecamatan Mallawa Desa Padaelo 42. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Paodima I/ Tellumpanuae 43. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Ladange 44. 1 (satu) lembar slip transfer ATM tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 9. 285. 000,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) 45. 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) 46. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pelunasan kelompok SPP Harapan Kita tanggal 11 November 2016 sebesar rp. 3. 750. 000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 47. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman modal kerja atas nama “DAYA” tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 55. 000. 000,- (lima puluh lima juta rupiah) 48. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara atas nama “DAYA” tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 45. 000. 000,- (empat puluh lima juta rupiah) 49. 1 (satu) bundel Daftar Tunggakan Dana SPP PNPM Kecamatan Mallawa Tahun 2010 s/d 2014 50. 1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2009 51. 1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2010 52. 1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2011 53. 1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2012 54. 1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2013/2014 55. 1 (satu) bundel Pengelolaan Dana bergulir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan 56. 1 (satu) bundel Tugas Pelaku-Pelaku PPK Program Pengembangan Kecamatan (PPK) 57. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Rezky Sabila 58. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Harapan Kita/ Dusun Padaelo 59. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bukit Kemiri / Desam Tellumpanuae 60. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Anggrek I/ Desa Mattampapole 61. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Muda Bersatu/ Kelurahan Sabila 62. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Lappabinare I Sabila 63. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Pao Dima I/ Desa TL. Panuae 64. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bulu Dua / Desa Uludaya 65. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Pangesoreng/ Dusun Batu Ma’denring Desa Batu Putih 66. 1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Uludaya 67. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Melati/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya 68. 1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Padaelo 69. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Maccolliloloe/ Dusun Batu Pute Desa Batu Putih 70. 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Forum BKAD Penetapan Pengurus UPK Kecamatan Mallawa 71. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Umega/ Dusun Palacari Desa MT. Pole 72. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Sipatuo/ Dusun Watang Mallawa Desa Tellumpanuae 73. 1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Mattampapole 74. 1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Kelurahan Sabila 75. 1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Tellumpanuae 76. 1 (satu) bundel Lampiran Dokumen/ Penyaluran Dana Untuk Usulan Simpan Pinjam Perempuan/ Peningkatan Kualitas Hidup Desa Padaeolo Kecamatan Mallawa 77. 1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Batu Putih 78. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Massengereng II 79. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Anggrek/ Desa Mattampapole. 80. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Manggis 2 Sabila 81. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Muda Bersatu I/ Kelurahan Sabila 82. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Delima/ Desa Mattampapole 83. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Cempaka/ Kelurahan Sabila 84. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bila-Bilae/ Dusun Bila-Bilae Desa Batu Putih 85. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Lappabinare Sabila 86. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya 87. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Trisari/ Desa Batu Putih 88. 1 (satu) bundel kartu kontrol SPP Desa Samaenre 89. 1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Maccolliloloe I/ Desa Batu Putih 90. 1 (satu) Lembar kwitansi Pembayaran tunggakan kelompok SPP Sipakatau Desa Batu Putih Tanggal 30 September 2016 Sebesar Rp 2. 936. 000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) Tetap terlampir dalam berkas perkara 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N:
NOMOR: 46 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, telah menjatuhkan putusan dibawah ini dalam perkara Terdakwa : -------------------------------
N a m a : DARMANI , S.Pd. Binti MAPIASE ;-----------------------
Tempat lahir : Ujung Pandang ;-------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 18 Maret 1969;------------------------------------
Jenis Kelamin : Perempuan ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Batu Putih, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros ; ------------------------------------------------------------
Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS (Ketua UPK Kecamatan Mallawa Tahun 2004 s/d Tahun 2014 ) ;----------------------------------------------------
------- Terdakwa ditahan Kota berdasarkan surat penetapan/perintah penahanan dari: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cabang Maros, di Camba berdasarkan surat perintah penahanan Kota, Nomor : Print-23/ R.4.16.6/Ft.1/12/2017, tertanggal 27 Desember 2017, sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 ;--------------------
------- Terdakwa pada pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar didampingi Penasihat Hukum yaitu RUSLAN, SH.,M.Si, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum RUSLAN RAHMAN, SH.,M.Si & Partner, di Jalan Toa Daeng III Lr.Cempaka Nomor 10, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 25 Desember 2017, surat kuasa tersebut didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Niaga/Ham/PHI Kelas IA Khusus Makassar dengan Nomor: 23/ Pid /2018/Kb, tanggal 18 Januari 2018;--------------------------------------------------------------
----- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Makassar tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
------- Telah membaca :----------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nomor:46 / PID.SUS. TPK/ 2018/PT MKS., tertanggal 31 Juli 2018, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding;-----
Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 46/ PID.SUS. TPK/2018/PT MKS., tertanggal 31 Juli 2018, untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini di Tingkat Banding;---------------------------------------------------------------
Seluruh berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar, Nomor: Reg.
Perkara :PDS- 01/CAMBA/Ft.1/12/2017 , tertanggal 28 Desember 2017 sebagai beriut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
-------- PRIMAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia Terdakwa DARMANI, S.Pd. selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan
(UPK) PNPM-MP Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros Tahun 2004 sampai Tahun 2014, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara
tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,beberapa perbuatanyang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain
sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang anggarannya bersumber dari dana APBN sebesar 80 % dan dari APBD Kabupaten Maros sebesar 20 % sebagai dana pendamping;---------------------
Bahwa salah satu kecamatan di Kabupaten Maros yang mendapatkan program tersebut yaitu Kecamatan Mallawa dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) berupa pinjaman tunai atau dana bergulir untuk kelompok usaha yang dibentuk masyarakat;--
Bahwa untuk mengelola kegiatan PNPM-MP di Kecamatan Mallawa tersebut dibentuklah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Tahun 2010 dengan susunan pengurus adalah : Darmani, S.Pd. (Ketua), Andi Muallim (Sekretaris), dan MUKSIN (Bendahara), selanjutnya Tahun 2011 dengan
susunan pengurus UPK Kecamatan Camba adalah : Darmani, S.Pd. (Ketua), Andi Muallim (Sekretaris), dan MUKSIN (Bendahara), kemudian
Tahun 2012 dengan susunan pengurus UPK Kecamatan Camba adalah : Darmani, S.Pd. (Ketua), Andi Muallim (Sekretaris), dan MUKSIN (Bendahara), dan Tahun 2013 dengan susunan pengurus adalah Darmani, S.Pd. (Ketua), Andi Muallim (Sekretaris), dan MUKSIN (Bendahara);----------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Tehnis Operasional PNPM-MP yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan V, yang menjadi tugas dan tanggungjawab Unit Pengelola Kegiatan (UPK) antara lain sebagai berikut :------------------------------------------
Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM-MP di Kecamatan;------------------------------------------------------------------------------
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh kegiatan PNPM-MP;--------------------------------------------------------
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MP baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;-------------------------------
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir;-------------------
Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;---------------------
Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM-MP dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP bersama dengan pelaku lainnya;------------------------------------------------------------
Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
Program;----------------------------------------------------------------------------------
Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada BKAD/MAD;-----------------------------------------------------------------------------
Membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja
pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan, bahan laporan pertanggung jawaban disampiakan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan;-------------------------
Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang difasilitasi oleh FK dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM-MP dan sesuai dengan ketentuan;------------------------------------------------------
Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat;----------------------------
Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan angsuran pinjaman, dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan;-----------------------------------------------------------
Memberikan fasilitas dengan cara membentuk tim dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dalam pelaksaan Program PNPM-MP.;---------------------------------------------------
Dalam pelaksanaan tugas harian khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan setiap pengurus UPK mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:---------------------------------------------------
Melaksanakan fungsi penerimaan dan penyaluran dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir.------------------------------
Melakukan pencatatan transaksi keuangan, khususnya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas maupun bank;-----------------------------------------------------------------------------
Melakukan perhitungan terhadap saldo kas dan bank pada setiap
penutupan transaksi;---------------------------------------------------------
Membuat rekonsiliasai bank pada setiap penutupan transaksi / tutup buku laporan yang divalidasi oleh FK;-----------------------------
Pada akhir bulan, membuat Laporan Keuangan UPK terkait BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir;-------
Mengelola dokumen dan arsip terkait pengelolaan keuangan;------
Melakukan pembinaan terkait pembukuan dan pelaporan keuangan terhadap TPK bersama FT;-------------------------------------
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran;----------------------
Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;----------------
Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan perkembangan program serta informasi lainnya melalui papan informasi lalu menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan;----------------
Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu, kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap sebelum dilakukan penyaluran dana berkas-berkas pinjaman harus dilampiri dengan : Dokumen yang terkait dengan pengajuan usulan kelompok (proposal), Evaluasi kelengkapan dokumen oleh UPK, hasil verifikasi, keputusan pendanaan yang ditandatangai oleh tim pendanaan diketahui dan disetujui oleh Ketua BKAD dan dilaporkan kepada camat/PJOK, surat persetujuan pinjaman dan kartu pinjaman yang telah ditandatangani antara kelompok dan UPK. ;--------------------------------------------------------------------------
Kelompok harusnya membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD;---------------------------------------------------------------
Tidak diperbolehkan pengurus UPK (Ketua, Bendahara dan Sekretaris) melakukan pemotongan dana pada saat penyerahan pinjaman dana ke kelompok-kelompok oleh UPK sehingga kelompok / pemanfaat hanya mengakui sejumlah dana yang diterima saja;--------------------------------------------------------------------
Tidak dibenarkan adanya kelompok yang fiktif atau tidak jelas keanggotaannya;------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional PNPM-MP Tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang dikeluarkan Tim Koordinasi PNPM-MP Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk kegiatan berupa Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ditentukan mekanisme pelaksanaan pemberian pinjaman tunai atau dana bergulir untuk kelompok usaha adalah sebagai berikut:----------------------------
Kelompok Usaha yang dibentuk oleh masyarakat mengajukan permintaan pinjaman dana bergulir dengan mengusulkan proposal kegiatan usaha disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga setiap anggota kelompok usaha kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di Tingkat Desa;----------------------------------
Proposal kelompok usaha oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa diteruskan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tingkat kecamatan untuk dilakukan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak;----------
Setelah Proposal Kelompok Usaha dinyatakan memenuhi syarat dan pinjaman tunai atau dana bergulir disetujui, maka Pengurus UPK
Kecamatan mencairkan pinjaman tunai atau dana bergulir kepada kelompok usaha secara langsung kepada anggota kelompok usaha yang berhak menerima dengan mendatangi langsung tempat kelompok usaha tersebut;---------------------------------------------------------
Pengembalian pinjaman tunai yang diberikan langsung kepada anggota Kelompok Usaha dilakukan secara berangsur setiap bulannya dengan bunga pinjaman tetap 12 % tetap selama 12 (dua belas) bulan, jadi perbulan bunga sebesar 1 %;------------------------------
Dana pinjaman tunai yang telah dikembalikan oleh Kelompok Usaha selanjutnya digulirkan kembali kepada Kelompok Usaha lain yang memenuhi syarat dengan pola yang sama secara terus menerus;------
Bahwa pada kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Kecamatan Mallawa Kelompok Usaha yang mengajukan proposal untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yaitu :-----------------------------------
Kelurahan Sabila terdiri dari Kelompok SPP Reski, Kelompok SPP Mandiri I, Kelompok SPP Tunas Muda I, Kelompok SPP Sipakatau, Kelompok SPP Mandiri II, Kelompok SPP Padaidi I, Kelompok SPP Manggis II, Kelompok SPP BB Ladange, Kelompok SPP Cempaka, Kelompok SPP Muda Bersatu, Kelompok SPP Muda Bersatu;--------------
Desa Padaelo terdiri dari Kelompok SPP Harapan Kita, Kelompok Cijantung Sakura, dan Kelompok SPP Teratai II;-------------------------------
Desa Matampa PoLe yang terdiri dari Kelompok SPP Anggrek, Kelompok SPP Dahlia, Kelompok SPP Kemiri, Kelompok SPP Anggrek I (P2SPP), Kelompok SPP Delima, Kelompok SPP Umega;-------------------
Desa Tellumpanuae terdiri dari Kelompok SPP Masamba, Kelompok SPP Bukit Kemiri;------------------------------------------------------------------------
Desa Samaenre terdiri dari Kelompok SPP Damai III;-------------------------
Desa Uludaya terdiri dari Kelompok SPP Jeruk Manis III, Kelompok SPP Mawar, Kelompok SPP Bulu Dua, Kelompok SPP Melati;-------------
Desa Batu Putih terdiri dari Kelompok SPP Massengereng, Kelompok SPP Terkini, Kelompok SPP Pakuru Sumange, Kelompok SPP Melon, Kelompok SPP Massengereng II, Kelompok SPP Maccolli Loloe I, Kelompok SPP Batu Pute, Kelompok SPP Massengereng, Kelompok SPP Pangngesoreng, Kelompok SPP Bila-Bilae, Kelompok SPP Maccoli Loloe;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah dana PNPM-MP yang telah disalurkan ke masing-masing kelompok SPP tersebut diatas adalah -------------------------------------------------
Kelurahan Sabila terdiri dari Kelompok Reski 2010 (Rp.86.000.000,-), Mandiri 2010 (Rp.43.000.000,-), Tunas Muda I (Rp.50.000.000,-), Sipakatau (Rp.35.000.000,-), Mandiri II 2012 (Rp.47.500.000,-), Padaidi I 2012 (Rp.67.000.000,-), BB Ladange 2013 (Rp.50.000.000,-), Cempaka 2014 (Rp.25.000.000), Muda Bersatu 2014 (Rp.50.000.000,-), Muda Bersatu I 2014 (Rp.35.000.000,-);------------------------------------------
Desa Padaelo terdiri dari Kelompok Harapan Kita 2011 (Rp.50.000.000,-), Cijantung Sakura 2011 (Rp.50.000.000,-), Teratai II 2011 (Rp.47.500.000,-);---------------------------------------------------------------
Desa Mattampa Pole terdiri dari kelompok Anggrek 2010 (Rp.45.000.000,-), Kelompok Dahlia 2010 (Rp.45.000.000,-), Kelompok Kemiri 2011 (Rp.45.000.000,-), Kelompok Anggrek I (P2SPP) Tahun 2012 (Rp.35.000.000,-), Kelompok Delima I 2012 (Rp.55.000.000,-), Kelompok Umega 2014 (Rp.45.000.000,-);--------------------------------------
Desa Tellumpanuae terdiri dari kelompok Masamba 2010
(Rp.30.000.000,-), Bukit Kemiri 2012 (Rp.40.000.000,-);----------------------
Desa Samaenre terdiri dari Kelompok Damai III 2012 (Rp.55.500.000,-).
Desa Uludaya terdiri dari kelompok Jeruk Manis III 2012 (Rp.50.000.000,-), Kelompok Mawar 2012 (Rp.55.000.000,-), Kelompok Bulu Dua 2012 (Rp.70.000.000,-), Melati 2012 (Rp.65.000.000,-);---------
Desa Batu Putih terdiri dari Kelompok Terkini 2010 (Rp.17.500.000,-), Kelompok Pakuru Sumange 2011 (Rp.40.000.000,-), Kelompok Melon 2011 (Rp.16.000.000,-), Kelompok Massengereng III 2011 (Rp.25.500.000,-), Kelompok Maccoli Loloe I 2012 (Rp.24.000.000,-), Kelompok Batu Pute 2013 (Rp.48.000.000,- ) Kelompok Massengereng 2013 (Rp.30.000.000,-), Kelompok Pangngesoreng (Rp.50.000.000,-), Kelompok Bila-Bilae 2013 (Rp.35.000.000,-), Kelompok Maccoli Loloe 2013 (Rp.50.000.000,-);---------------------------------------------------------------
Bahwa selama program dana bergulir berupa SPP PNPM-MP di Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros berjalan dari Tahun 2010 s/d Tahun 2014, Terdapat tunggakan bermasalah pada Ketua-Ketua Kelompok dan Anggotanya sebesar Rp.375.890.402 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) yang diuraikan sebagai berikut : Desa Padaelo {terdapat tunggakan sebesar Rp.3.749.993,- (pokok)}, Kelurahan Sabila {terdapat tunggakan sebesar Rp.167.711.318,- (pokok) dan Rp.4.620.000,- (bunga), Desa Mattampapole [terdapat tunggakan sebesar Rp.39.029.889,- (pokok) dan Rp.2.250.000,- (bunga)}, Desa Tellumpanuae {terdapat tunggakan sebesar Rp.11.500.000,-(pokok)}, Desa Samaenre {lunas}, Desa Uludaya {terdapat tunggakan sebesar Rp.108.218.331,- (pokok)}, Desa Batu Putih {terdapat tunggakan sebesar Rp.38.210.871,- (pokok) dan Rp.600.000,-(bunga);---------------------
Bahwa tunggakan pinjaman sebesar Rp. 375.890.402,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) tersebut disebabkan karena ;--------------------------------------------------
Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) secara administrasi diterima oleh anggota kelompok tetapi kemudian diambil kembali oleh ketua kelompok untuk digunakan sendiri, bahkan ada yang diberikan kepada pihak ketiga selanjutnya digunakan untuk kepentingan lain;-----------------
Dana SPP yang disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya atau kriteria yaitu Rumah Tangga Miskin (RTM) tetapi diberikan kepada PNS sebagai contoh yang ditemukan yaitu PNS pada Puskesmas Mallawa;---
Kelompok-kelompok SPP yang menunggak ternyata sebagian besar dikelola oleh ketua kelompok yang orangnya sama, artinya seorang ketua kelompok pada kenyataannya mengelola lebih dari 1 (satu) kelompok dengan anggota yang berbeda-beda (merangkap ketua pada kelompok yang berbeda);--------------------------------------------------------------
Pengurus kelompok SPP / Ketua Kelompok SPP sebagian besar membayar pengembalian pinjaman dan bunganya melalui Ketua UPK (Terdakwa Darmani S,Pd) dan tidak langsung kepada Bendahara UPK;-
Kelompok SPP Mandiri I yang menunggak sebesar Rp.23.410.001 yang dikelola oleh orang lain (suami dari ketua kelompok) yang kemudian meninggal dunia dan tidak meninggalkan pembukuan atau bukti-bukti dan data tentang pengembalian anggota kelompok. Setelah dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap Ketua kelompok Mandiri yang bersangkutan mengaku telah menyalurkan pinjaman dana SPP PNPM-M tetapi yang bersangkutan (Saksi NELLI) sebagai ketua kelompok tidak mengetahui secara pasti kepada siapa dana tersebut disalurkan
dan bagaimana pengembaliannya namun Saksi NELLI sebagai ketua kelompok mengaku akan bertanggungjawab atas pinjaman yang masih menunggak. Selanjutnya kelompok Mandiri II menunggak sebesar Rp.25.400.000,- (pokok dan bunga) yang dikelola oleh suami dari Saksi NELLI;-------------------------------------------------------------------------------------
Ketua kelompok Batu Pute menggunakan KTP Saksi MIRNAWATI sebagai anggota kelompok Batu Pute tanpa sepengetahuan Saksi MIRNAWATI dan ternyata KTPnya digunakan oleh Sdr.HENRA dan yang bertanggungjawab terhadap tunggakan tersebut adalah ketua kelompok Batu Pute dan Sdr.HENRA (terjadi manipulasi data dan identitas);-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi ERNAWATI yang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa tunggakan yang menjadi tanggungjawab sebesar Rp.61.164.000,- yang terbagi-bagi kedalam 4 (empat) kelompok masing-masing Kelompok Reski (Kelurahan Sabila) sebesar Rp.16.300.000,- Kelompok Sipakatau (Kelurahan Sabila) sebesar Rp.19.514.000,-, Kelompok Dahlia (Desa Mattampapole) sebesar Rp.21.150.000,- Kelompok Anggrek (Desa Mattampapole) sebesar Rp.4.200.000,-;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi yang diuraikan tersebut diatas bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program PNPM-MP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang wajib dipatuhi dan dipedomani oleh semua pihak yang terlibat dalam Program PNPM-MP guna mencapai target/sasaran PNPM-MP yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat miskin yang berada dipedesaan;-------------------------
Bahwa penyebab terjadinya penyimpangan dalam Program Dana Bergulir SPP PNPM-MP di Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros dapat diuraikan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
Adanya ketidakcermatan, kelalaian dan ketidakpatuhan dari Ketua UPK Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros yaitu Terdakwa Darmani terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) khususnya ketentuan tentang tugas dan tanggungjawab sebagai UPK, Ketentuan Pendanaan, Mekanisme Pendanaan Dana Bergulir, Penanganan Pinjaman Bermasalah;-------------------------------------------------
Adanya kelalaian Ketua-Ketua Kelompok SPP yang menyalurkan Dana
SPP kepada yang tidak berhak menerimanya sebagai contoh pihak ketiga dan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan;------------------
Adanya Ketua Kelompok bayangan atau hanya sebagai tameng artinya kelompok yang dibentuk oleh suami istri dimana istri yang menjadi ketua kelompok secara administrasi kemudian suami sebagai pengelola dana bergulir SPP tersebut dan menurut ketua kelompok tidak mengetahui pasti bagaimana perkembangan dari pinjaman dana bergulir SPP (Suami sebagai pengeloa telah meninggal dunia).;----------------------------------------
Adanya anggota kelompok yang meninggalkan tempat pergi merantau ke daerah-daerah lain;----------------------------------------------------------------------
Adapun ketidak patuhan dan ketidak cermatan yang dilakukan pengurus UPK (Terdakwa Darmani S.Pd) dapat diuraikan sebagai berikut :------------
Pengurus UPK kurang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir;-----------------------------------------------------------------------------------
Pengurus UPK kurang melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;----------------------------------------------------------------------------------
Pengurus UPK melakukan pembiaran kepada beberapa ketua kelompok yang menyalurkan dana bergulir SPP kepada yang tidak berhak;--------
Bahwa akibat dari ketidak cermatan dan tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP, khususnya menyangkut pengelolaan Dana Bergulir SPP oleh Ketua UPK Kecamatan Mallawa yaitu Terdakwa Darmani S.Pd maka :--
Terjadi tunggakan bermasalah yang cukup besar pada pengurus-pengurus kelompok dimana beban pengembalian pinjaman oleh pengurus-pengurus kelompok (Ketua dan anggota) menjadi lebih berat, karena jumlah dana bergulir SPP yang dipinjam tidak sebanding dengan kemampuan usaha yang dikelola oleh masing-masing kelompok;---------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Darmani, S.Pd sebagaimana diuraikan diatas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 375.890.402,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Maros yang tertuang dalam Surat Nomor: 700.043/53/KHS/XII/2016 tanggal 12 Desember 2016 Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap Pelaksanaan Dana Bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP Tahun 2010 s/d 2014 Di Kecamatan Mallawa Kabupaten
Maros atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;-------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.;---------------------
SUBSIDAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa DARMANI, S.Pd. selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros Tahun 2004 sampai Tahun 2014, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang anggarannya bersumber dari dana APBN sebesar 80 % dan dari APBD Kabupaten Maros sebesar 20 % sebagai dana pendamping;---------------------
Bahwa salah satu kecamatan di Kabupaten Maros yang mendapatkan program tersebut yaitu Kecamatan Mallawa dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) berupa pinjaman tunai atau dana bergulir untuk kelompok usaha yang dibentuk masyarakat;--
Bahwa untuk mengelola kegiatan PNPM-MP di Kecamatan Mallawa
tersebut dibentuklah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Tahun 2010 dengan susunan pengurus adalah : Darmani, S.Pd. (Ketua), Andi Muallim (Sekretaris), dan MUKSIN (Bendahara), selanjutnya Tahun 2011 dengan susunan pengurus UPK Kecamatan Camba adalah : Darmani, S.Pd. (Ketua), Andi Muallim (Sekretaris), dan MUKSIN (Bendahara), kemudian Tahun 2012 dengan susunan pengurus UPK Kecamatan Camba adalah : Darmani, S.Pd. (Ketua), Andi Muallim (Sekretaris), dan MUKSIN (Bendahara), dan Tahun 2013 dengan susunan pengurus adalah Darmani, S.Pd. (Ketua), Andi Muallim (Sekretaris), dan MUKSIN (Bendahara);----------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Tehnis Operasional PNPM-MP yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan V, yang menjadi tugas dan tanggungjawab Unit Pengelola Kegiatan (UPK) antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------
Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM-MP di Kecamatan;------------------------------------------------------------------------------
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh kegiatan PNPM-MP;--------------------------------------------------------
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MP baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;------------------------------
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir;-------------------
Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;----------------------
Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM-MP dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP bersama dengan pelaku lainnya.---------------------------------------------------------------
Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan
ataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
program;----------------------------------------------------------------------------------
Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada BKAD/MAD;-----------------------------------------------------------------------------
Membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan, bahan laporan pertanggung jawaban disampiakan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan;-------------------------
Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang difasilitasi oleh FK dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM-MP dan sesuai dengan ketentuan;-----------------------------------------------------
Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan,
pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat;----------------------------
Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan angsuran pinjaman, dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan;-----------------------------------------------------------
Memberikan fasilitas dengan cara membentuk tim dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dalam pelaksaan Program PNPM-MP;----------------------------------------------------
Dalam pelaksanaan tugas harian khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan setiap pengurus UPK mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Melaksanakan fungsi penerimaan dan penyaluran dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir;-----------------------
Melakukan pencatatan transaksi keuangan, khususnya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas maupun bank;------------------------------------
Melakukan perhitungan terhadap saldo kas dan bank pada setiap penutupan transaksi;----------------------------------------
Membuat rekonsiliasai bank pada setiap penutupan transaksi / tutup buku laporan yang divalidasi oleh FK;-------
Pada akhir bulan, membuat Laporan Keuangan UPK terkait BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir;----------------------------------------------------------------
Mengelola dokumen dan arsip terkait pengelolaan keuangan;--------------------------------------------------------------
Melakukan pembinaan terkait pembukuan dan pelaporan keuangan terhadap TPK bersama FT;----------------------------
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran;---------------
Melakukan pembinaanterhadap kelompok peminjam;---------
Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan perkembangan program serta informasi lainnya melalui papan informasi lalu menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan;--------------
Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu,
kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap sebelum dilakukan penyaluran dana berkas-berkas pinjaman harus dilampiri dengan : ------------
Dokumen yang terkait dengan pengajuan usulan kelompok (proposal), Evaluasi kelengkapan dokumen oleh UPK, hasil verifikasi, keputusan pendanaan yang ditandatangai oleh tim pendanaan diketahui dan disetujui oleh Ketua BKAD dan dilaporkan kepada camat/PJOK, surat persetujuan pinjaman dan kartu pinjaman yang telah ditandatangani antara kelompok dan UPK.;---------------------------------------------------------------------------
Kelompok harusnya membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD;------------------------------------------------------------------
Tidak diperbolehkan pengurus UPK (Ketua, Bendahara dan Sekretaris) melakukan pemotongan dana pada saat penyerahan pinjaman dana ke kelompok-kelompok oleh UPK sehingga kelompok / pemanfaat hanya mengakui sejumlah dana yang diterima saja;---
Tidak dibenarkan adanya kelompok yang fiktif atau tidak jelas keanggotaannya;-------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional PNPM-MP Tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang dikeluarkan Tim Koordinasi PNPM-MP Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk kegiatan berupa Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ditentukan mekanisme pelaksanaan pemberian pinjaman tunai atau dana bergulir untuk kelompok usaha adalah sebagai berikut:----------------------------
Kelompok Usaha yang dibentuk oleh masyarakat mengajukan
permintaan pinjaman dana bergulir dengan mengusulkan proposal kegiatan usaha disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga setiap anggota kelompok usaha kepada Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) di Tingkat Desa;-----------------------------------
Proposal kelompok usaha oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa diteruskan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tingkat kecamatan
untuk dilakukan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak;----------
Setelah Proposal Kelompok Usaha dinyatakan memenuhi syarat dan pinjaman tunai atau dana bergulir disetujui, maka Pengurus UPK Kecamatan mencairkan pinjaman tunai atau dana bergulir kepada kelompok usaha secara langsung kepada anggota kelompok usaha yang berhak menerima dengan mendatangi langsung tempat kelompok usaha tersebut;----------------------------------------------------------
Pengembalian pinjaman tunai yang diberikan langsung kepada anggota Kelompok Usaha dilakukan secara berangsur setiap bulannya dengan bunga pinjaman tetap 12 % tetap selama 12 (dua belas) bulan, jadi perbulan bunga sebesar 1 %;-----------------------------
Dana pinjaman tunai yang telah dikembalikan oleh Kelompok Usaha selanjutnya digulirkan kembali kepada Kelompok Usaha lain yang memenuhi syarat dengan pola yang sama secara terus menerus;-----
Bahwa pada kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Kecamatan Mallawa Kelompok Usaha yang mengajukan proposal untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yaitu :----------------------------------
Kelurahan Sabila terdiri dari Kelompok SPP Reski, Kelompok SPP Mandiri I, Kelompok SPP Tunas Muda I, Kelompok SPP Sipakatau, Kelompok SPP Mandiri II, Kelompok SPP Padaidi I, Kelompok SPP Manggis II, Kelompok SPP BB Ladange, Kelompok SPP Cempaka, Kelompok SPP Muda Bersatu, Kelompok SPP Muda Bersatu;--------------
Desa Padaelo terdiri dari Kelompok SPP Harapan Kita, Kelompok
Cijantung Sakura, dan Kelompok SPP Teratai II;-------------------------------
Desa Matampa PoLe yang terdiri dari Kelompok SPP Anggrek, Kelompok SPP Dahlia, Kelompok SPP Kemiri, Kelompok SPP Anggrek I (P2SPP), Kelompok SPP Delima, Kelompok SPP Umega;-------------------
Desa Tellumpanuae terdiri dari Kelompok SPP Masamba, Kelompok SPP Bukit Kemiri;----------------------------------------------------------------------
Desa Samaenre terdiri dari Kelompok SPP Damai III;-------------------------
Desa Uludaya terdiri dari Kelompok SPP Jeruk Manis III, Kelompok SPP Mawar, Kelompok SPP Bulu Dua, Kelompok SPP Melati;-------------
Desa Batu Putih terdiri dari Kelompok SPP Massengereng, Kelompok SPP Terkini, Kelompok SPP Pakuru Sumange, Kelompok SPP Melon, Kelompok SPP Massengereng II, Kelompok SPP Maccolli Loloe I, Kelompok SPP Batu Pute, Kelompok SPP Massengereng, Kelompok SPP Pangngesoreng, Kelompok SPP Bila-Bilae, Kelompok SPP Maccoli Loloe;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah dana PNPM-MP yang telah disalurkan ke masing-masing kelompok SPP tersebut diatas adalah --------------------------------------------------
Kelurahan Sabila terdiri dari Kelompok Reski 2010 (Rp.86.000.000,-), Mandiri 2010 (Rp.43.000.000,-), Tunas Muda I (Rp.50.000.000,-), Sipakatau (Rp.35.000.000,-), Mandiri II 2012 (Rp.47.500.000,-), Padaidi I 2012 (Rp.67.000.000,-), BB Ladange 2013 (Rp.50.000.000,-), Cempaka 2014 (Rp.25.000.000), Muda Bersatu 2014 (Rp.50.000.000,-), Muda Bersatu I 2014 (Rp.35.000.000,-);------------------------------------------
Desa Padaelo terdiri dari Kelompok Harapan Kita 2011 (Rp.50.000.000,-), Cijantung Sakura 2011 (Rp.50.000.000,-), Teratai II 2011 (Rp.47.500.000,-);---------------------------------------------------------------
Desa Mattampa Pole terdiri dari kelompok Anggrek 2010 (Rp.45.000.000,-), Kelompok Dahlia 2010 (Rp.45.000.000,-), Kelompok Kemiri 2011 (Rp.45.000.000,-), Kelompok Anggrek I (P2SPP) Tahun 2012 (Rp.35.000.000,-), Kelompok Delima I 2012 (Rp.55.000.000,-), Kelompok Umega 2014 (Rp.45.000.000,-);---------------------------------------
Desa Tellumpanuae terdiri dari kelompok Masamba 2010 (Rp.30.000.000,-), Bukit Kemiri 2012 (Rp.40.000.000,-);----------------------
Desa Samaenre terdiri dari Kelompok Damai III 2012 (Rp.55.500.000,-).
Desa Uludaya terdiri dari kelompok Jeruk Manis III 2012 (Rp.50.000.000,-), Kelompok Mawar 2012 (Rp.55.000.000,-), Kelompok Bulu Dua 2012 (Rp.70.000.000,-), Melati 2012 (Rp.65.000.000,-);--------
Desa Batu Putih terdiri dari Kelompok Terkini 2010 (Rp.17.500.000,-), Kelompok Pakuru Sumange 2011 (Rp.40.000.000,-), Kelompok Melon 2011 (Rp.16.000.000,-), Kelompok Massengereng III 2011 (Rp.25.500.000,-), Kelompok Maccoli Loloe I 2012 (Rp.24.000.000,-), Kelompok Batu Pute 2013 (Rp.48.000.000,- ) Kelompok Massengereng 2013 (Rp.30.000.000,-), Kelompok Pangngesoreng (Rp.50.000.000,-), Kelompok Bila-Bilae 2013 (Rp.35.000.000,-), Kelompok Maccoli Loloe 2013 (Rp.50.000.000,-);----------------------------------------------------------------
Bahwa selama program dana bergulir berupa SPP PNPM-MP di Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros berjalan dari Tahun 2010 s/d Tahun 2014, Terdapat tunggakan bermasalah sebesar Rp.375.890.402 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat
Ratus Dua Rupiah) yang diuraikan sebagai berikut : Desa Padaelo {terdapat tunggakan sebesar Rp.3.749.993,- (pokok)}, Kelurahan Sabila {terdapat tunggakan sebesar Rp.167.711.318,- (pokok) dan Rp.4.620.000,-
(bunga), Desa Mattampapole [terdapat tunggakan sebesar Rp.39.029.889,- (pokok) dan Rp.2.250.000,- (bunga)}, Desa Tellumpanuae {terdapat tunggakan sebesar Rp.11.500.000,-(pokok)}, Desa Samaenre {lunas}, Desa Uludaya {terdapat tunggakan sebesar Rp.108.218.331,- (pokok)}, Desa Batu Putih {terdapat tunggakan sebesar Rp.38.210.871,- (pokok) dan
Rp.600.000,-(bunga);-------------------------------------------------------------------------
Bahwa tunggakan pinjaman sebesar Rp. 375.890.402,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) tersebut disebabkan karena --------------------------------------------------
Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) secara administrasi diterima oleh anggota kelompok tetapi kemudian diambil kembali oleh ketua kelompok untuk digunakan sendiri, bahkan ada yang diberikan kepada pihak ketiga selanjutnya digunakan untuk kepentingan lain;----------------
Dana SPP yang disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya atau kriteria yaitu Rumah Tangga Miskin (RTM) tetapi diberikan kepada PNS sebagai contoh yang ditemukan yaitu PNS pada Puskesmas Mallawa;---
Kelompok-kelompok SPP yang menunggak ternyata sebagian besar dikelola oleh ketua kelompok yang orangnya sama, artinya seorang ketua kelompok pada kenyataannya mengelola lebih dari 1 (satu) kelompok dengan anggota yang berbeda-beda (merangkap ketua pada kelompok yang berbeda);--------------------------------------------------------------
Pengurus kelompok SPP / Ketua Kelompok SPP sebagian besar membayar pengembalian pinjaman dan bunganya melalui Ketua UPK (Terdakwa Darmani S,Pd) dan tidak langsung kepada Bendahara UPK;-
Kelompok SPP Mandiri I yang menunggak sebesar Rp.23.410.001 yang dikelola oleh orang lain (suami dari ketua kelompok) yang kemudian
meninggal dunia dan tidak meninggalkan pembukuan atau bukti-bukti dan data tentang pengembalian anggota kelompok. Setelah dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap Ketua kelompok Mandiri yang bersangkutan mengaku telah menyalurkan pinjaman dana SPP PNPM-M tetapi yang bersangkutan (Saksi NELLI) sebagai ketua kelompok tidak mengetahui secara pasti kepada siapa dana tersebut disalurkan dan bagaimana pengembaliannya namun Saksi NELLI sebagai ketua kelompok mengaku akan bertanggungjawab atas pinjaman yang masih menunggak. Selanjutnya kelompok Mandiri II menunggak sebesar Rp.25.400.000,- (pokok dan bunga) yang dikelola oleh suami dari Saksi NELLI;---------------------------------------------------------------------------------------
Ketua kelompok Batu Pute menggunakan KTP Saksi MIRNAWATI sebagai anggota kelompok Batu Pute tanpa sepengetahuan Saksi MIRNAWATI dan ternyata KTPnya digunakan oleh Sdr.HENRA dan yang bertanggungjawab terhadap tunggakan tersebut adalah ketua kelompok Batu Pute d an Sdr.HENRA (terjadi manipulasi data dan
identitas);----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi ERNAWATI yang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa tunggakan yang menjadi tanggungjawab sebesar Rp.61.164.000,- yang terbagi-bagi kedalam 4 (empat) kelompok masing-masing Kelompok Reski (Kelurahan Sabila) sebesar Rp.16.300.000,- Kelompok Sipakatau (Kelurahan Sabila) sebesar Rp.19.514.000,-, Kelompok Dahlia (Desa Mattampapole) sebesar Rp.21.150.000,- Kelompok Anggrek (Desa Mattampapole) sebesar Rp.4.200.000,-;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi yang diuraikan tersebut diatas bertentangan dengan
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program PNPM-MP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang wajib dipatuhi dan dipedomani oleh semua pihak yang terlibat dalam Program PNPM-MP guna mencapai target/sasaran PNPM-MP yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat miskin yang berada dipedesaan;--------------------------
Bahwa penyebab terjadinya penyimpangan dalam Program Dana Bergulir SPP PNPM-MP di Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros dapat diuraikan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
Adanya ketidak cermatan, kelalaian dan ketidak patuhan dari Ketua UPK Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros yaitu Terdakwa Darmani terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) khususnya ketentuan tentang tugas dan tanggungjawab sebagai UPK, Ketentuan Pendanaan, Mekanisme Pendanaan Dana Bergulir, Penanganan Pinjaman Bermasalah;------------------------------------------------
Adanya kelalaian Ketua-Ketua Kelompok SPP yang menyalurkan Dana SPP kepada yang tidak berhak menerimanya sebagai contoh pihak ketiga dan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan;--------------------
Adanya Ketua Kelompok bayangan atau hanya sebagai tameng artinya kelompok yang dibentuk oleh suami istri dimana istri yang menjadi ketua kelompok secara administrasi kemudian suami sebagai pengelola dana bergulir SPP tersebut dan menurut ketua kelompok tidak mengetahui pasti bagaimana perkembangan dari pinjaman dana bergulir SPP (Suami sebagai pengeloa telah meninggal dunia);-----------------------------------------
Adanya anggota kelompok yang meninggalkan tempat pergi merantau ke daerah-daerah lain;-----------------------------------------------------------------------
Adapun ketidak patuhan dan ketidak cermatan yang dilakukan pengurus
UPK (Terdakwa Darmani S.Pd) dapat diuraikan sebagai berikut :------------
Pengurus UPK kurang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir;-------------------------------------------------------------------------------------
Pengurus UPK kurang melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;----------------------------------------------------------------------------------
Pengurus UPK melakukan pembiaran kepada beberapa ketua kelompok yang menyalurkan dana bergulir SPP kepada yang tidak berhak;---------
Bahwa akibat dari ketidak cermatan dan tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP, khususnya menyangkut pengelolaan Dana Bergulir SPP oleh Ketua UPK Kecamatan Mallawa yaitu Terdakwa Darmani S.Pd maka :----
Terjadi tunggakan bermasalah yang cukup besar pada pengurus-pengurus kelompok dimana beban pengembalian pinjaman oleh pengurus-pengurus kelompok (Ketua dan anggota) menjadi lebih berat, karena jumlah dana bergulir SPP yang dipinjam tidak sebanding dengan kemampuan usaha yang dikelola oleh masing-masing kelompok;----------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Darmani, S.Pd sebagaimana diuraikan diatas telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 375.890.402,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Maros yang tertuang dalam Surat Nomor: 700.043/ 53/ KHS/ XII/
2016 tanggal 12 Desember 2016 Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap Pelaksanaan Dana Bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP Tahun 2010 s/d 2014 Di Kecamatan Mallawa
Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;----------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dalam tuntutan pidananya yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 April 2018, sebagaimana surat tuntutan Nomor:Reg.Perk: PDS-01/ CCAMBA/12/2017 17 , menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan :----
Menyatakan Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;-------------
Menyatakan Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan subsidair
melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.;-------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE selama 1 (Satu) Tahun penjara dan 6 (Enam) Bulan Dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga)bulan kurungan;------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan Uang Pengganti kepada :--------------------------------------------------
Kelompok Resky : Rp. 16.299.998,-;--------------------------------------------
Kelompok Mandiri I : Rp. 23.410.000,-;-------------------------------------------
Kelompok Tunas Muda I : Rp. 28.616.665,-;--------------------------------------------
Kelompok Sipakatau : Rp. 19.514.000,-;--------------------------------------------
Kelompok Mandiri II : Rp. 25.400.001,-;--------------------------------------------
Kelompok Padaidi I : Rp. 7.500.000,-;--------------------------------------------
Kelompok Muda Bersatu : Rp. 16.070.667,-;--------------------------------------------
Kelompok Anggrek : Rp. 4.200.000,-;--------------------------------------------
Kelompok Dahlia : Rp. 21.150.000,-;--------------------------------------------
Kelompok Anggrek I : Rp. 6.733.332,-;--------------------------------------------
Kelompok Bukit Kemiri : Rp. 9.000.000,-;---------------------------------------------
Kelompok Massengereng : Rp. 3.373.224,-;--------------------------------------------
Kelompok Batu Pute : Rp. 2.800.000,-;--------------------------------------------
Kelompok Massengereng : Rp. 4.633.312,-;-------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Maros Nomor : 73/Kpts/140/II/2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2009;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bupati Maros Nomor : 005/1371/SET tanggal 16 Oktober 2013 tentang Monitoring Pengelolaan dana Kegiatan SPP/ UEP PNPM MP Kabupaten Maros;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Melati/ Dusun tatumpung Desa Uludaya;-----------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Data Kelompok SPP Kabupaten Maros Kecamatan Mallawa;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Laporan Perkembangan Pinjaman Laporan Tunggakan KLP SPP & Laporan Rekapitulasi T Penanganan Masalah Serta Lampiran Syarat Penyataan Kelompok SPP Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros;--
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Dahlia;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Perintah Tugas Nomor : /PNPM-MP/MLW/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP);--------------------
1 (satu) bundel Berita Acara Penyaluran Dana Kegiatan SPP Perguliran PNPM-MPd Tahun 2013 tanggal 3 Oktober 2013;----------------------------------
1 (satu) bundel Berita Acara Penyaluran Dana Kegiatan SPP Perguliran tanggal 28 Februari 2012;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sitti Hudaya tanggal 30 September 2016 perihal adanya tunggakan pembayaran kredit SPP pada Kelompok Jeruk Manis III;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sitti Hudaya tanggal 30 September 2016 perihal adanya tunggakan pembayaran kredit SPP pada Kelompok Mawar;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Daftar Inventarisasi Dana Bergulir Per 25 April 2016
Kecamatan Mallawa Desa Sabila;-------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Anggrek;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Jeruk Manis III;---------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Melati/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Bulu Dua/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Kemiri;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Bila-Bilae/ Dusun Bila-Bilae Desa Batu Putih;----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Jeruk Manis III;--------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Padaidi 1;---------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Resky Sabila;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Pangesoreng/ Dusun Batu Ma’denring Desa Batu Putih;-------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Mawa / Dusun Uludaya Desa Uludaya;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Manggis 2;--------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Sipatuo/ Tellumpanuae;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Bulu Dua/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Bulu
Dua tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Bulu Dua tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Maccaliloloe tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tunggakan SPP UPK Kecamatan Mallawa tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp. 3.492.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute tanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) an MIRNAWATI;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute tanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) an Hj. Hasnah, Hadiah, Rosmini, Ramsida;-----------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Kemiri/ Dusun Bulu-Bulu Desa MT. Pole;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Kemiri;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Daftar Inventarisasi Dana Bergulir Per 25 September 2016 Kecamatan Mallawa Desa Padaelo;---------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Paodima I/ Tellumpanuae;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Ladange;----------------
1 (satu) lembar slip transfer ATM tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 9.285.000,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);----
1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);----------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pelunasan kelompok SPP Harapan Kita tanggal 11 November 2016 sebesar rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman modal kerja atas nama “DAYA” tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);-------------
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara atas nama “DAYA” tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);----------
1 (satu) bundel Daftar Tunggakan Dana SPP PNPM Kecamatan Mallawa Tahun 2010 s/d 2014;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2009;------------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2010;------------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2011;-----------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2012;-----------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2013/2014;----------------------------
1 (satu) bundel Pengelolaan Dana bergulir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;-
1 (satu) bundel Tugas Pelaku-Pelaku PPK Program Pengembangan Kecamatan (PPK);---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Rezky Sabila;----------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Harapan Kita/ Dusun Padaelo;-----
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bukit Kemiri/ Desa Tellumpanuae;-
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Anggrek I/ Desa Mattampapole;----
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Muda Bersatu/ Kelurahan Sabila;--
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Lappabinare I Sabila;------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Pao Dima I/ Desa TL. Panuae;-----
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bulu Dua/ Desa Uludaya;------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Pangesoreng/ Dusun Batu Ma’denring Desa Batu Putih;--------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Uludaya;----------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Melati/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Padaelo;---------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Maccolliloloe/ Dusun Batu Pute
Desa Batu Putih;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Forum BKAD Penetapan Pengurus UPK Kecamatan Mallawa;----------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Umega/ Dusun Palacari Desa MT. Pole;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Sipatuo/ Dusun Watang Mallawa Desa Tellumpanuae;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Mattampapole;--------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Kelurahan Sabila;-----------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Tellumpanuae;--------------------------
1 (satu) bundel Lampiran Dokumen/ Penyaluran Dana Untuk Usulan
Simpan Pinjam Perempuan/ Peningkatan Kualitas Hidup Desa Padaeolo Kecamatan Mallawa;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Batu Putih.;-------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Massengereng II;-----------------------
1(satu) bundel Proposal kelompok SPP Anggrek/ Desa Mattampapole;------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Manggis 2 Sabila;---------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Muda Bersatu I/ Kelurahan Sabila;
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Delima/ Desa Mattampapole;-------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Cempaka/ Kelurahan Sabila;--------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bila-Bilae/ Dusun Bila-Bilae Desa Batu Putih;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Lappabinare Sabila;------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Trisari/ Desa Batu Putih;--------------
1 (satu) bundel kartu kontrol SPP Desa Samaenre;---------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Maccolliloloe I/ Desa Batu Putih;---
1 (satu) Lembar kwitansi Pembayaran tunggakan kelompok SPP Sipakatau Desa Batu Putih Tanggal 30 September 2016 Sebesar Rp 2.936.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);------------------------------------
Digunakan dalam perkara lain;-------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);-----------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan perkara Nomor: 3/ Pid.Sus.TPK/ 2018/PN.Mks., pada tanggal 4 Juni 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair tersebut;-----------------------
Membebaskan oleh karena itu kepada Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan subsider tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani;----------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa:-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Maros Nomor : 73/ Kpts/ 140/ II/ 2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2009;-----------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bupati Maros Nomor : 005/1371/SET tanggal 16 Oktober 2013 tentang Monitoring Pengelolaan dana Kegiatan SPP/ UEP PNPM MP Kabupaten Maros;--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Melati / Dusun Tatumpung Desa Uludaya;-------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Data Kelompok SPP Kabupaten Maros Kecamatan Mallawa;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Laporan Perkembangan Pinjaman Laporan Tunggakan
KLP SPP & Laporan Rekapitulasi T Penanganan Masalah Serta Lampiran Syarat Penyataan Kelompok SPP Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Dahlia;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Perintah Tugas Nomor : /PNPM-MP/MLW/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP);-----
1 (satu) bundel Berita Acara Penyaluran Dana Kegiatan SPP Perguliran PNPM-MPd Tahun 2013 tanggal 3 Oktober 2013;--------------------------------
1 (satu) bundel Berita Acara Penyaluran Dana Kegiatan SPP Perguliran tanggal 28 Februari 2012;---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sitti Hudaya tanggal 30 September 2016 perihal adanya tunggakan pembayaran kredit SPP pada Kelompok Jeruk Manis III;---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sitti Hudaya tanggal 30 September 2016 perihal adanya tunggakan pembayaran kredit SPP pada Kelompok Mawar;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Daftar Inventarisasi Dana Bergulir Per 25 April 2016 Kecamatan Mallawa Desa Sabila;-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Anggrek;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Jeruk Manis III;------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Melati/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Bulu Dua/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Kemiri;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Bila-Bilae/ Dusun
Bila-Bilae Desa Batu Putih;--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Jeruk Manis III;------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Padaidi 1;-------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Resky Sabila;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Pangesoreng/ Dusun Batu Ma’denring Desa Batu Putih;-------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Manggis 2;-----------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Sipatuo/ Tellumpanuae;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Bulu Dua/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Bulu Dua tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Bulu Dua tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Maccaliloloe tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tunggakan SPP UPK Kecamatan Mallawa tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp. 3.492.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);-----------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute tanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) an MIRNAWATI;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu
Pute tanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) an Hj. Hasnah, Hadiah, Rosmini, Ramsida;-------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Kemiri/ Dusun Bulu-Bulu Desa MT. Pole;---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Kemiri;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Daftar Inventarisasi Dana Bergulir Per 25 September 2016 Kecamatan Mallawa Desa Padaelo;-------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Paodima I/ Tellumpanuae;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Ladange;-------------
1 (satu) lembar slip transfer ATM tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 9.285.000,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);-
1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);-------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pelunasan kelompok SPP Harapan Kita tanggal 11 November 2016 sebesar rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman modal kerja atas nama “DAYA” tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);--------
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara atas nama “DAYA” tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);------
1 (satu) bundel Daftar Tunggakan Dana SPP PNPM Kecamatan Mallawa Tahun 2010 s/d 2014;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2009;---------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2010;---------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2011;---------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2012;--------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2013/2014;------------------------
1 (satu) bundel Pengelolaan Dana bergulir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Tugas Pelaku-Pelaku PPK Program Pengembangan Kecamatan (PPK);-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Rezky Sabila;-------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Harapan Kita/ Dusun Padaelo;---
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bukit Kemiri / Desa
Tellumpanuae;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Anggrek I/ Desa Mattampapole;
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Muda Bersatu/ Kelurahan Sabila.
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Lappabinare I Sabila;-------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Pao Dima I/ Desa TL. Panuae;---
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bulu Dua/ Desa Uludaya;----------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Pangesoreng/ Dusun Batu Ma’denring Desa Batu Putih;-----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Uludaya;--------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Melati/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Padaelo;--------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Maccolliloloe/ Dusun Batu Pute Desa Batu Putih;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Forum BKAD Penetapan Pengurus UPK Kecamatan Mallawa;-------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Umega/ Dusun Palacari Desa MT. Pole;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Sipatuo/ Dusun Watang Mallawa Desa Tellumpanuae;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Mattampapole;------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Kelurahan Sabila;----------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Tellumpanuae;------------------------
1 (satu) bundel Lampiran Dokumen/ Penyaluran Dana Untuk Usulan Simpan Pinjam Perempuan/ Peningkatan Kualitas Hidup Desa Padaeolo Kecamatan Mallawa;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Batu Putih;-----------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Massengereng II;--------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Anggrek/ Desa Mattampapole.;--
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Manggis 2 Sabila;--------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Muda Bersatu I/ Kelurahan Sabila;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Delima/ Desa Mattampapole;-----
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Cempaka/ Kelurahan Sabila;-----
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bila-Bilae/ Dusun Bila-Bilae Desa Batu Putih;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Lappabinare Sabila;-----------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Trisari/ Desa Batu Putih;-----------
1 (satu) bundel kartu kontrol SPP Desa Samaenre;------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Maccolliloloe I/ Desa Batu Putih.
1 (satu) Lembar kwitansi Pembayaran tunggakan kelompok SPP Sipakatau Desa Batu Putih Tanggal 30 September 2016 Sebesar Rp 2.936.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);------
Tetap terlampir dalam berkas perkara;-----------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa akta permintaan banding yang ditanda tangani oleh BASO RASYID, SH.,MH, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, menerangkan bahwa pada tanggal 08 Juni 2018 Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:3 /Pid.Sus.TPK/ 2018/ PN.Mks., tanggal 4 Juni 2018 ; --------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 8 Juni 2018, dan permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2018 , sebagaimana akta pemberitahuan permintaan banding yang masing-masing ditanda tangani oleh ANDI MUH. IRHAM IDRIS, SH.,MH, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum danj Penasihat Hukum Terdakwa sebagai pembanding dalam perkara ini akan tetapi tidak mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:3 /Pid.Sus.TPK/ 2018/ PN.Mks., tanggal 4 Juni 2018 ; ------
-------- Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Terdakwa yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Juli 2018 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 26 Juli 2018, untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makasar, sebagaimana surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang masing-masing ditanda tangani oleh ANDI MUH. IRHAM IDRIS, SH.,MH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi syarat-syarat serta tata cara yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;--------
-------- Menimbang, bahwa meskipun Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan alasan-alasannya meminta banding terhadap putusan
Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengaduilan Negeri Makassar Negeri Makassar tersebut, tetapi karena undang-undang tidak mewajibkan setiap perkara tindak pidana korupsi yang dimintakan banding membuat memori banding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tetap akan memperoses pemeriksaan perkara yang dimintakan banding tersebut; -----------------------------------
------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara Terdakwa, dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 3/Pid.Sus. TPK/ 2018/ PN.Mks.,tanggal 04 Juni 2018, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar sependapat bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP., karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya tersebut telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar dalam memutus perkara
ini di Tingkat Banding, kecuali mengenai amar putusan tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diubah karena belum seimbang dengan kadar perbuatan Terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut:----------------------------------
------- Menimbang, bahwa selain apa yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama tentang hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah sebagaimana ditugaskan padanya untuk membantu masyarakat miskin akan tetapi malah Terdakwa menggunakan dana bantuan tersebut untuk kepentingan lain maupun pribadinya, selain itu seharusnya dana SPP-PNPM-MP yang bergulir itu di Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros, namun terjadi tunggakan dikarenakan SPP secara administrasi diterima Anggota Kelompok tetapi diambil kembali oleh Ketua kelompok dan digunakan sendiri,dan ada yang diberikan kepada pihak ketiga yang tidak berhak, pada hal Terdakwa selaku PNS (Ketua UPK Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros) seharusnya professional melaksanakan tugas demi meningkatkan perekonomian masyarakat miskin, namun hal itu tidak dilaksanakan oleh Terdakwa ;---------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 3/Pid.Sus. TPK/ 2018/ PN.Mks.,tanggal 4 Juni 2018, harus diubah seledar mengenai penjatuhan pidananya terhadap diri Terdakwa, dan menguatkan selebihnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan Kota oleh Jaksa Penuntut Umum, maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara di kedua Tingkat Peradilan,
yang dalam Tingkat Banding jumlahnya akan disebut dalam amar putusan ini;----------------
-------- Mengingat dan memperhatikan :--------------------------------------------------------------
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP;--
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (pasal 233 sampai dengan pasal 241 ayat (1) KUHAP);------------
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------------------
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 3/Pid.Sus. TPK/ 2018/ PN.Mks.,tanggal 4 Juni 2018, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa , sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: ------------------
Menyatakan Terdakwa DARMANI, S.PD. Binti MAPIASSE tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair tersebut;---------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan oleh karena itu kepada Terdakwa dari dakwaan primer
tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan subsider tersebut ; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DARMANI, S.PD. BINTI MAPIASSE selama 1 (satu) tahun, 3 (tiga) bulan, serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------------------------
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa ;--------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Maros Nomor : 73/ Kpts/ 140/ II/ 2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2009;-----
1 (satu) lembar Surat Bupati Maros Nomor : 005/1371/SET tanggal 16 Oktober 2013 tentang Monitoring Pengelolaan dana Kegiatan SPP/ UEP PNPM MP Kabupaten Maros;----------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Melati /
Dusun Tatumpung Desa Uludaya;--------------------------------------------
1 (satu) bundel Data Kelompok SPP Kabupaten Maros Kecamatan Mallawa;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Laporan Perkembangan Pinjaman Laporan
Tunggaka KLP SPP & Laporan Rekapitulasi Penanganan
Masalah Serta Lampiran Syarat Penyataan Kelompok SPP Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros;------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Dahlia;-------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Perintah Tugas Nomor : /PNPM-MP/MLW/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP);---------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Berita Acara Penyaluran Dana Kegiatan SPP Perguliran PNPM-MPd Tahun 2013 tanggal 3 Oktober 2013;---------
1 (satu) bundel Berita Acara Penyaluran Dana Kegiatan SPP Perguliran tanggal 28 Februari 2012;----------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sitti Hudaya tanggal 30 September 2016 perihal adanya tunggakan pembayaran kredit SPP pada Kelompok Jeruk Manis III;----------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sitti Hudaya tanggal 30 September 2016 perihal adanya tunggakan pembayaran kredit SPP pada Kelompok Mawar;--------------------------------------------------
1 (satu) bundel Daftar Inventarisasi Dana Bergulir Per 25 April 2016 Kecamatan Mallawa Desa Sabila;------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian
Pembayaran SPP Anggrek;----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Jeruk Manis III;----------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Melati/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok Bulu Dua/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Kemiri;-------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Bila-Bilae/ Dusun Bila-Bilae Desa Batu Putih;-------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Jeruk Manis III;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Padaidi 1;----
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Resky Sabila;----------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Pangesoreng/ Dusun Batu Ma’denring Desa Batu Putih;---------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Manggis 2;--
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Sipatuo/ Tellumpanuae;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Bulu Dua/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;--------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);--------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih;-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran kelompok SPP Batu Pute Desa Batu Putih tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);--------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Bulu Dua tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Bulu Dua tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi angsuran tunggakan kelompok SPP Maccaliloloe tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);--------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tunggakan SPP UPK Kecamatan Mallawa tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp. 3.492.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);-----------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute tanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) an MIRNAWATI;--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjaman spp anggota kelompok Batu Pute tanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) an Hj. Hasnah, Hadiah, Rosmini, Ramsida;--------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Kemiri/ Dusun Bulu-Bulu Desa MT. Pole;-------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Angsuran Pinjaman & Rincian Pembayaran SPP Kemiri;-----------------------------------------------------
1 (satu) bundel Daftar Inventarisasi Dana Bergulir Per 25 September 2016 Kecamatan Mallawa Desa Padaelo;----------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Paodima I/ Tellumpanuae;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kartu Kredit SPP Kelompok Ladange;---
1 (satu) lembar slip transfer ATM tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 9.285.000,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);---------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pelunasan kelompok SPP Harapan Kita tanggal 11 November 2016 sebesar rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman modal kerja atas nama “DAYA” tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara atas nama “DAYA” tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Daftar Tunggakan Dana SPP PNPM Kecamatan Mallawa Tahun 2010 s/d 2014;----------------------------------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2009;----------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2010;----------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2011;----------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2012;----------------------
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP tahun 2013/2014;---------------
1 (satu) bundel Pengelolaan Dana bergulir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;--------------------------------------------------
1 (satu) bundel Tugas Pelaku-Pelaku PPK Program Pengembangan Kecamatan (PPK);----------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Rezky Sabila;---------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Harapan Kita/ Dusun Padaelo;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bukit Kemiri / Desam Tellumpanuae;-----------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Anggrek I/ Desa Mattampapole;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Muda Bersatu/ Kelurahan Sabila;---------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Lappabinare I Sabila;-----
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Pao Dima I/ Desa TL. Panuae;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bulu Dua / Desa Uludaya;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Pangesoreng/ Dusun Batu Ma’denring Desa Batu Putih;------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Uludaya;---------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Melati/ Dusun Tatumpung Desa Uludaya;---------------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Padaelo;---------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Maccolliloloe/ Dusun Batu Pute Desa Batu Putih;--------------------------------------------------
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Forum BKAD Penetapan Pengurus UPK Kecamatan Mallawa;-----------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Umega/ Dusun Palacari Desa MT. Pole;------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Sipatuo/ Dusun Watang Mallawa Desa Tellumpanuae;-----------------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Mattampapole;-------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Kelurahan Sabila;-----------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Tellumpanuae;-------------
1 (satu) bundel Lampiran Dokumen/ Penyaluran Dana Untuk Usulan Simpan Pinjam Perempuan/ Peningkatan Kualitas Hidup Desa Padaeolo Kecamatan Mallawa;--------------------------------------
1 (satu) bundel Kartu Kontrol SPP Desa Batu Putih;------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Massengereng II;----------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Anggrek/ Desa Mattampapole.;------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Manggis 2 Sabila;---------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Muda Bersatu I/ Kelurahan Sabila;---------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Delima/ Desa Mattampapole;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Cempaka/ Kelurahan Sabila;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Bila-Bilae/ Dusun Bila-Bilae Desa Batu Putih;---------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Lappabinare Sabila;------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Mawar/ Dusun Uludaya Desa Uludaya;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Trisari/ Desa Batu Putih;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel kartu kontrol SPP Desa Samaenre;-------------------
1 (satu) bundel Proposal kelompok SPP Maccolliloloe I/ Desa Batu Putih;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar kwitansi Pembayaran tunggakan kelompok SPP Sipakatau Desa Batu Putih Tanggal 30 September 2016 Sebesar Rp 2.936.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara;---------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);--------------------------
------- Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis
Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Rabu tanggal 3Oktober 2018 oleh kami NASARUDDIN TAPPO, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, I NYOMAN SUKRESNA, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupasi pada Pengadilan Tinggi Makassar dan H. M. IMRAN ARIEF, SH.,MH Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Makassar masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini di Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama dengan kedua Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SALLO DAENG, SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Terdakwa maupun Penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; -------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
I NYOMAN SUKRESNA, SH., NASARUDDIN TAPPO, SH.,MH.,
Ttd.
H. M. IMRAN ARIEF, SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
SALLO DAENG,SH.,MH.,