06_Pid_B_2015_PN-Ktp_Hukum_25022015_Menyalahgunakan_Bahan_Bakar_Minyak
Putusan PN KETAPANG Nomor 06_Pid_B_2015_PN-Ktp_Hukum_25022015_Menyalahgunakan_Bahan_Bakar_Minyak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO
1. Menyatakan Terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi T120SS KB 8153 G; Di kembalikan kepada terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO; - 21 (dua puluh satu) ken yang berukuran 20 (dua puluh ) liter yang berisi BM jenis bensin; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah tangki BBM modifikasi warna hitam yang memiliki kapasitas 100 (seratus) liter; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | TAN HENG SEN ALIAS HENG SE ANAK LAKI-LAKI DARI (Alm) SUDI PO; |
| Tempat Lahir | : | Ketapang; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 51 Tahun / 13 Januari 1965; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jln.Imam Bonjol No 100 Rt/Rw 01 Kelurahan Kantor Kec.Delta Pawan Kab Ketapang Kalimantan Barat; |
| Agama | : | Kong Hu Cu; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
| Pendidikan | : | Tidak Sekolah |
Terdakwa dilakukan penangkapan oleh penyidik pada tanggal 30 Agustus 2014
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penahanan oleh Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 12 Januari 2015 s/d 31 januari 2015;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan sejak 21 Januari 2015 s/d 19 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang,ditahan sejak 20 Februari 2015 s/d 20 April 2015.
Terdakwa di persidangan didampingi oleh ERNY SUTRISNI, S.H., Advokat / Penasihat Hukum di Ketapang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor Register Perkara :PDM-03/KETAP/01/2015 pada tanggal 18 Februari 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyalahgunakan Pengangkutan dan /atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pertama melanggar pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO , dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi T120SS KB 8153 G;
Di kembalikan kepada terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO;
21 (dua puluh satu) ken yang berukuran 20 (dua puluh ) liter yang berisi BM jenis bensin;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah tangki BBM modifikasi warna hitam yang memiliki kapasitas 100 (seratus) liter;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Atas tuntutan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, terhadap pembelaan dari terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor.Reg Perkara:PDM- 03/KETAP/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 sebagai berikut:
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO,pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih sekitar bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di SPBU sungai Awan di Jalan Ketapang-Siduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai awan Kec.Muara pawan Kabupaten Ketapang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO, membeli bahan bakar minyak sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) liter dengan cara mengikuti antrian di SPBU Sungai Awan dengan menggunakan mobil pick up Mitsubisi T120SS dengan No.Polisi KB.8153 G kemudian setelah sampai pada antrian tersebut lalu terdakwa mengisi bahan bakar minyak jenis bensin kedalam tangki mobil terdakwa yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung sebanyak 100 (seratus) liter, setelah tangki tersebut penuh kemudian terdakwa melakukan pembayaran kemudian terdakwa keluar dari area SPBU dan memindahkan minyak bensin tersebut kedalam ken yang telah disiapkan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sehingga jumlah minyak bensin yang dibeli terdakwa sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) liter yang rencananya minyak bensin tersebut akan dijual terdakwa dengan harga Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengangkut dan / atau membeli BBM jenis Bensin sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) liter tersebut tidak mempunyai izin usaha pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perbuatan terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO,pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih sekitar bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di SPBU sungai Awan di Jalan Ketapang-Siduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai awan Kec.Muara pawan Kabupaten Ketapang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, melakukan pengangkutan dalam kegiatan usaha hilir tanpa ijin usaha pengangkutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO, membeli bahan bakar minyak sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) liter dengan cara mengikuti antrian di SPBU Sungai Awan dengan menggunakan mobil pick up Mitsubisi T120SS dengan No.Polisi KB.8153 G kemudian setelah sampai pada antrian tersebut lalu terdakwa mengisi bahan bakar minyak jenis bensin kedalam tangki mobil terdakwa yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung sebanyak 100 (seratus) liter, setelah tangki tersebut penuh kemudian terdakwa melakukan pembayaran kemudian terdakwa keluar dari area SPBU dan memindahkan minyak bensin tersebut kedalam ken yang telah disiapkan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sehingga jumlah minyak bensin yang dibeli terdakwa sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) liter yang rencananya minyak bensin tersebut akan dijual terdakwa dengan harga Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengangkut dan / atau membeli BBM jenis Bensin sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) liter tersebut melakukan pengangkutan dalam kegiatan usaha hilir tanpa ijin usaha pengangkutan.
Perbuatan terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO,pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih sekitar bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di SPBU sungai Awan di Jalan Ketapang-Siduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai awan Kec.Muara pawan Kabupaten Ketapang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, melakukan niaga dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha niaga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO, membeli bahan bakar minyak sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) liter dengan cara mengikuti antrian di SPBU Sungai Awan dengan menggunakan mobil pick up Mitsubisi T120SS dengan No.Polisi KB.8153 G kemudian setelah sampai pada antrian tersebut lalu terdakwa mengisi bahan bakar minyak jenis bensin kedalam tangki mobil terdakwa yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung sebanyak 100 (seratus) liter, setelah tangki tersebut penuh kemudian terdakwa melakukan pembayaran kemudian terdakwa keluar dari area SPBU dan memindahkan minyak bensin tersebut kedalam ken yang telah disiapkan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sehingga jumlah minyak bensin yang dibeli terdakwa sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) liter yang rencananya minyak bensin tersebut akan dijual terdakwa dengan harga Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengangkut dan / atau membeli BBM jenis Bensin sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) liter tersebut melakukan niaga dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha niaga.
Perbuatan terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi NONI ERLIANA Binti DIDI SUTRIADI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya saksi melihat anggota pihak kepolisian mengamankan mobil pick up yang digunakan oleh terdakwa untuk membawa minyak yang dibeli dari SPBU Sungai awan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 di SPBU Sungai Awan yang beralamat di Jln Ketapang – Siduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai Awan Kecamatan Muara Pawan Kab.Ketapang;
Bahwa saat itu saksi berada di SPBU Sungai awan karena saksi sebagai karyawan SPBU tersebut dengan jabatan sebagai operator yang bertugas mengisi bahan bakar minyak dan menerima pembayaran bahan bakar minyak dari konsumen;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena sebelumnya sudah pernah mengisi BBM di SPBU sungai Awan;
Bahwa saat itu terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) liter dengan jenisPremium bersubsidi;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan minyak dengan cara mengikuti antrian pembelian di SPBU Sungai Awan, kemudian saat itu saksi mengisi minyak bensin ke dalam tangki diatas bak mobil pick up yang dibawa oleh terdakwa dimana tangki mobil terdakwa telah dimodifikasi kemudian disalin kedalam ken yang berada di bak mobil pic up terdakwa, setelah tangki penuh kemudian terdakwa membayar kemudian terdakwa mengantri kembali;
Bahwa ukuran tangki yang digunakan terdakwa berukuran 100 (seratus) liter;
Bahwa terdakwa setahu saksi telah melakukan pengantrian minyak sebanyak 5 (lima) kali antrian di SPBU sungai awan untuk membeli minyak bensin sebanyak 500 (lima ratus) liter;
Bahwa selama ini saksi tidak pernah menerima fee dari terdakwa pada setia pengisina BBM tersebut;
Bahwa pada saat mengantri minyak terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi KUSNADI Als KUSNADIN Bin (Alm) M.SADIQ
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya saksi melihat anggota pihak kepolisian mengamankan mobil pick up yang digunakan oleh terdakwa untuk membawa minyak yang dibeli dari SPBU Sungai awan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 di SPBU Sungai Awan yang beralamat di Jln Ketapang – Siduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai Awan Kecamatan Muara Pawan Kab.Ketapang;
Bahwa saat itu saksi berada di SPBU Sungai awan karena saksi sebagai karyawan SPBU tersebut dengan jabatan sebagai Cleaning Service yang bertugas membersihkan kantor yang ada di ruang SPBU Sungai Awan;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak berada di lokasi SPBU karena saat itu terdakwa meminjam motor saksi untuk menjemput anaknya pulang sekolah;
Bahwa ketika terdakwa kemabali mobil pic up yang dititipkan di SPBU sungai awan untuk diisi sudah di bawah kekantor polres;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena sebelumnya sudah pernah mengisi BBM di SPBU sungai Awan;
Bahwa saat itu terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) liter dengan jenisPremium bersubsidi;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan minyak dengan cara mengikuti antrian pembelian di SPBU Sungai Awan, kemudian saat itu saksi mengisi minyak bensin ke dalam tangki diatas bak mobil pick up yang dibawa oleh terdakwa dimana tangki mobil terdakwa telah dimodifikasi kemudian disalin kedalam ken yang berada di bak mobil pic up terdakwa, setelah tangki penuh kemudian terdakwa membayar kemudian terdakwa mengantri kembali;
Bahwa setahu saksi perbuatan terdakwa tidak dibenarkan mengisi minyak seperti mobil terdakwa yang mengisi di bak pic up;
Bahwa saksi tidak berhak menegur terdakwa karena yang berhak adalah bagian pengawasan;
Bahwa ukuran tangki yang digunakan terdakwa berukuran 100 (seratus) liter;
Bahwa terdakwa setahu saksi telah melakukan pengantrian minyak sebanyak 5 (lima) kali antrian di SPBU sungai awan untuk membeli minyak bensin sebanyak 500 (lima ratus) liter;
Bahwa saat itu harga BBM Premium yang dibeli terdakwa di SPBU yaitu seharga Rp.6.500,-(enam ribu lima ratus rupiah) setiap 1 (satu) liternya sehingga total penjualan sebesar Rp.3.250.000,-(tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selama ini saksi tidak pernah menerima fee dari terdakwa pada setia pengisina BBM tersebut;
Bahwa pada saat mengantri minyak terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi EDI KUSWANDI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya saksi dan anggota pihak kepolisian mengamankan mobil pick up yang digunakan oleh terdakwa untuk membawa minyak yang dibeli dari SPBU Sungai awan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 di SPBU Sungai Awan yang beralamat di Jln Ketapang – Siduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai Awan Kecamatan Muara Pawan Kab.Ketapang;
Bahwa pemilik mobil pic up warna putih plat nomor polisi KB 8153 G adalah terdakwa;
Bahwa saat itu mobil pic up tersebut sedang melakukan pengisian BBM dan pada mobil tersebut sudah bermuatan BBM yang dimasukan ke dalam Ken;
Bahwa pada saat saksi datang untuk mengamankan mobil pic up milik terdakwa, saat itu terdakwa tidak berada di lokasi, namun terdakwa datang sendiri untuk mengambil mobil pic up yang diakui adalah miliknya;
Bahwa penangkan dilakukan pada saat SPBU sedang ramai dan banyak pembeli yang melakukan antrian;
Bahwa saat itu BBM yang di beli terdakwa adalah jenis preimum yang bersusidi dengan harga Rp.6.500,-(enam ribu lima ratus) rupiah;
Bahwa pada saat mengantri minyak terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa mengenai Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH,MH, walaupun terhadap Ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan dengan cara yang sepatutnya, akan tetapi ternyata ahli tidak datang menghadap kemuka persidangan, serta tidak ada jaminan dari Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ia dapat menghadapkan ahli tersebut kemuka persidangan, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Hakim serta dengan persetujuan dari Terdakwa, oleh karena keterangan ahli tersebut telah diperiksa di Penyidik dan yang telah Ia berikan dengan mengangkat sumpah, selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP.Penyidik/Polisi), maka Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan tersebut dimuka persidangan, yang pada pokoknya berisi keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli memberikan keterangan sesuai dengan Surat Tugas dari Plt Direktur BBM sesuai dengan surat tugas Nomor : 303/07.12/ DBM/BPH/2014 tanggal 29 September 2014;
Bahwa saat ini ahli bekerja di Bagian Hukum- BPH Migas sebagai staf Bagian Penyusunan Peraturan dan Bantuan Hukum serta selaku penyidik Migas (PPNS Migas) mengawasi dan mangatur Distribusi bahan bakar Minyak di seluruh NKRI;
Bahwa tugas ahli membuat peraturan tentang Distribusi BBM di seluruh NKRI, melakukan pengawasan terhadap Distribusi BBM,melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan Distribusi BBM seluruh NKRI;
Bahwa BBM yang disubsidi oleh pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu (premium,minyak tanah,solar) konsumen tertentu dan harga tertentu ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa berdasarkan pasal 9 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan pengangkutan BBM adalah BUMN,BUMD, Koperasi,atau Badan Usaha Swasta;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah Akte pendirian perusahaan,Profil Perusahaan,NPWP,Surat Tanda daftar perusahaan,Surat Keterangan Domisili Perusahaan,Surat Informasi Sumber Pendanaan dan lain-lain;
Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) PP nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral;
Bahwa mekanisme pendisribusian BBM terbagi 2 yaitu BBM bersubsidi dan BBM Non bersubsidi;
Bahwa permohonan BBM tersebut di tujukan ke PT.Pertamina kemudian ditindaklanjuti PT.Pertamina hingga terbitnya ijin SPP (Surat Pengantar Pengiriman);
Bahwa setiap pembelian minyak di PT.Pertamina harus dilengkapi DO (Delevery Order) atau LO (Loading Order) dan dilengkapi dengan Surat Jalan atau sekarang yang disebut SPP (Surat Pengantar Pengiriman);
Bahwa berdasarkan kronologis perkara tersebut terdakwa telah melakukan perbuatan pengangkutan dan atau niaga BBM yang bersubsidi sebagaimana dimaksud pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan dalam pasal 55 peraturan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis bensin di SPBU Sungai Awan kemudian ditangkap oleh polisi;
Bahwa kejadiannya terjadi pada tanggal 30 Agustus 2014 di SPBU Sungai Awan yang beralamat di Jln Ketapang Desa Sungai Awan Kecamatan Muara Pawan Kab Ketapang;
Bahwa BBM yang di beli terdakwa berjenis premium sebanyak 21 (dua puluh satu) ken yang berukuran 20 (dua puluh) liter sehingga total dari bahan bakar yang dibeli tersebut sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) dengan jenis bahan bakar premium bersubsidi;
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah mengisi BBM di SPBU sungai Awan;
Bahwa saat itu terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) liter dengan jenisPremium bersubsidi;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan minyak dengan cara mengikuti antrian pembelian di SPBU Sungai Awan, kemudian saat itu saksi mengisi minyak bensin ke dalam tangki diatas bak mobil pick up yang dibawa oleh terdakwa dimana tangki mobil terdakwa telah dimodifikasi kemudian disalin kedalam ken yang berada di bak mobil pic up terdakwa, setelah tangki penuh kemudian terdakwa membayar kemudian terdakwa mengantri kembali;
Bahwa terdakwa mengantri menggunakan mobil pick up Mitsubisi T120SS dengan nomor polisi KB 8153 G warna putih dengan nomor rangka T120SP-00875, Nomor mesin 4G17C-446066;
Bahwa saat itu harga BBM Premium yang dibeli terdakwa di SPBU yaitu seharga Rp.6.500,-(enam ribu lima ratus rupiah) setiap 1 (satu) liternya sehingga total penjualan sebesar Rp.3.250.000,-(tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa rencana terdakwa akan menjual premium tersebut dengan harga Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) tiap satu liternya sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mengetahui letak mobil pick up terdakwa diletakan karena saat kejadian terdakwa menjemput anak terdakwa pulang dari sekolah meminjam motor kepunyaan saksi Kusnadi;
Bahwa saat itu terdakwa menitipkan mobil pick up terdakwa kepada saksi Kusnadi yang bekerja sebagai Penjaga SPBU tersebut;
Bahwa pada saat mengantri minyak terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi T120SS KB 8153 G;
21 (dua puluh satu) ken yang berukuran 20 (dua puluh ) liter yang berisi BM jenis bensin;
1 (satu) buah tangki BBM modifikasi warna hitam yang memiliki kapasitas 100 (seratus) liter.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 di SPBU Sungai Awan yang beralamat di Jln Ketapang – Siduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai Awan Kecamatan Muara Pawan Kab.Ketapang telah terjadi penangkapan terhadap mobil pick up yang dimilki terdakwa karena sedang mengantri premum bersubsidi yang akan dijual kembali;
Bahwa pemilik mobil pick up Mitsubishi warna putih plat nomor polisi KB 8153 G adalah terdakwa;
Bahwa saat itu mobil pic up tersebut sedang melakukan pengisian BBM dan pada mobil tersebut sudah bermuatan BBM yang dimasukan ke dalam Ken;
Bahwa ukuran tangki yang digunakan terdakwa berukuran 100 (seratus) liter;
Bahwa terdakwa telah melakukan pengantrian minyak sebanyak 5 (lima) kali antrian di SPBU sungai awan untuk membeli minyak bensin sebanyak 500 (lima ratus) liter;
Bahwa saat itu BBM yang di beli terdakwa adalah jenis preimum yang bersusidi dengan harga Rp.6.500,-(enam ribu lima ratus) rupiah;
Bahwa rencana terdakwa akan menjual premium tersebut dengan harga Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) tiap satu liternya sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mengetahui letak mobil pick up terdakwa diletakan karena saat kejadian terdakwa menjemput anak terdakwa pulang dari sekolah meminjam motor kepunyaan saksi Kusnadi;
Bahwa saat itu terdakwa menitipkan mobil pick up terdakwa kepada saksi Kusnadi yang bekerja sebagai Penjaga SPBU tersebut;
Bahwa pada saat mengantri minyak terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan pertama sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu kini selanjutnya dipertimbangkan dakwaan pertama Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur barang siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2.yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi sedangakan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya,termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa telah diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa memperoleh BBM jenis premium tersebut dengan cara membelinya dari salah satu penyalur resmi yaitu di SPBU Sungai Awan yang ada diwilayah Kab Ketapang Kalimatan Barat dengan cara mengantri dengan menggunakan sebuah mobil pick up Mitsubishi warna putih plat nomor polisi KB 8153 G ,setelah tangki mobil terisi penuh kemudian mobil dibawa ke tempat penyimpanan jerigen dan drum yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa yang tidak jauh dari lokasi SPBU atau tepatnya di di hutan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah telah terjadi penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian diperintahkan dari Kapolsek terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh BBM bersubsidi pemerintah bukan karena terdakwa bekerja di lokasi SPBU atau sebagai pengangkut BBM dari pertamina atau terdakwa tidak mendapatkan langsung dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi atau terdakwa sebagai pembeli dan penjual dalam ekspor impor minyak gas bumi,maka dengan demikian unsur ke-2 dari pasal tersebut di atas terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang bahwa,oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan subsidair telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu :
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa selain pidana penjara juga terhadap terdakwa tersebut berdasarkan pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi haruslah dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang,bahwa apabila pidana denda itu tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi T120SS KB 8153 G;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi NONI ERLIANA Binti DIDI SUTRIADI, saksi KUSNADI Als KUSNADIN Bin (Alm) M.SADIQ dan Saksi EDI KUSWANDI serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa pada saat anggota polisi mengamankan mobil pick up terdakwa yang sedang mengisi BBM bersubsidi pemerintah dari tangki mobil pick up Mitsubishi yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan,maka sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang terhadap barang bukti yang apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana terlampir dalam berkas perkara penyidikan berupa mobil pick up Mitsubishi warna putih dengan nomor polisi KB 8153 G dengan Noka T120SP-00875 dengan Nosin 4G17C-446066, adalah milik sdr TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
21 (dua puluh satu) ken yang berukuran 20 (dua puluh ) liter yang berisi BM jenis bensin.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi NONI ERLIANA Binti DIDI SUTRIADI, saksi KUSNADI Als KUSNADIN Bin (Alm) M.SADIQ dan Saksi EDI KUSWANDI serta keterangan terdakwa juga juga membenarkan yang menerangkan bahwa pada saat anggota polsek mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah melakukan penyimpanan BBM bersubsidi tanpa ijin pemerintah yang dari keterangan para saksi dan terdakwa adalah milik terdakwa maka menurut hukum harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) buah tangki BBM modifikasi warna hitam yang memiliki kapasitas 100 (seratus) liter.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi NONI ERLIANA Binti DIDI SUTRIADI, saksi KUSNADI Als KUSNADIN Bin (Alm) M.SADIQ dan Saksi EDI KUSWANDI serta keterangan terdakwa juga juga membenarkan yang menerangkan bahwa pada saat anggota polsek mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti tersebut; Menimbang, bahwa karena terdakwa telah melakukan penyimpanan BBM bersubsidi tanpa ijin menggunakan barang bukti tersebut yang dari keterangan para saksi dan terdakwa adalah milik terdakwa maka menurut hukum harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mentertibkan BBM bersubsidi pemerintah ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum.
Mengingat,Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi T120SS KB 8153 G;
Di kembalikan kepada terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO;
21 (dua puluh satu) ken yang berukuran 20 (dua puluh ) liter yang berisi BM jenis bensin;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah tangki BBM modifikasi warna hitam yang memiliki kapasitas 100 (seratus) liter;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : RABU, tanggal 25 FEBRUARI 2015,oleh kami :YAYU MULYANA,S.H sebagai Hakim Ketua Majelis,ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H,dan ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh : P.RAMLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: MUHAMMAD TOHE ,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H YAYU MULAYANA,S.H
TTD
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H Panitera Pengganti,
TTD
P.RAMLI