03/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 03/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. JUMADI Pgl. JUMADI II. JANAWI Pgl. JANAWI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI dan terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI dan terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh masing-masing terdakwa, maka masing-masing terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin merk Yingtian ; - 1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur ; Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m ; - 1 (satu) lembar karpet warna hijau ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 03/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JUMADI Pgl. JUMADI ;
Tempat lahir : Pati ;
Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun / 3 Juli 1960 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Ngamblak Kec. Cluak Kab. Pati Jawa Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pekerja Tambang ;
Nama lengkap : JANAWI Pgl. JANAWI ;
Tempat lahir : Pati ;
Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 29 September 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Ngamblak Kec. Cluak Kab. Pati Jawa Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pekerja Tambang ;
Para terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa JUMADI Pgl. JUMADI ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2012 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 21 Oktober 2012 Nomor : Sp.Kap/51/X/2012/Reskrim ;
Terdakwa JUMADI Pgl. JUMADI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 22 Oktober 2012, No. Pol : Sp.Han/53/X/2012/Reskrim, sejak tanggal 22 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 10 November 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 09 November 2012, Nomor : B-1033/N.3.24/Epp.3/11/2012, sejak tanggal 11 November 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2012 ;
Penuntut Umum, tertanggal 20 Desember 2012, Nomor : PRINT-619/N.3.24/Ep.3/12/2012, sejak tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 02 Januari 2013 ;
Hakim, tertanggal 03 Januari 2013, Nomor : 03/Pen.03/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 01 Februari 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 29 Januari 2013, Nomor : 03/Pen.03/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 02 Februari 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa JANAWI Pgl. JANAWI ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2012 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 21 Oktober 2012 Nomor : Sp.Kap/52/X/2012/Reskrim ;
Terdakwa JANAWI Pgl. JANAWI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 22 Oktober 2012, No. Pol : Sp.Han/54/X/2012/Reskrim, sejak tanggal 22 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 10 November 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 09 November 2012, Nomor : B-1034/N.3.24/Epp.3/11/2012, sejak tanggal 11 November 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2012 ;
Penuntut Umum, tertanggal 20 Desember 2012, Nomor : PRINT-620/N.3.24/Ep.3/12/2012, sejak tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 02 Januari 2013 ;
Hakim, tertanggal 03 Januari 2013, Nomor : 04/Pen.03/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 01 Februari 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 29 Januari 2013, Nomor : 04/Pen.03/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 02 Februari 2013 sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap para terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan mereka Terdakwa I. JUMADI Pgl JUMADI, Terdakwa II JANAWI PgL JANAWI bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin pertambangan rakyat secara bersama-sama melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap mereka Terdakwa I. JUMADI Pgl JUMADI, Terdakwa II JANAWI PgL JANAWI dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan
Dan denda masing- masing sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) Subsidair 2(dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin merk Yingtian ;
1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur ;
Kesemuanya dirampas untuk Negara
1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m ;
1 (satu) lembar karpet warna hijau ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya mereka terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman bagi diri para terdakwa dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-02/PL.PJG/01/2013 tertanggal 02 Januari 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa I. JUMADI Pgl JUMADI bersama-sama dengan terdakwa II. JANAWI Pgl JANAWI , pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Oktober tahun 2012 yang bertempat di Jorong Bukit mendawa Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Dua hari sebelumnya , terdakwa I. JUMADI Pgl JUMADI dan terdakwa II. JANAWI Pgl JANAWI bersama – bersama dengan 5 (lima) Orang lainnya yaitu DIDIK Pgl DIDIK (DPO), ALPON Pgl ALPON (DPO), ANTO Pgl ANTO (DPO) UDRIL Pgl UDRIL (DPO) JUMADI (DPO) telah melakukan kegiatan penambangan Emas bertempat di Jorong Bukit mendawa Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya., sedangkan sebagai pemilik mesin dan peralatan tambang lainnya adalah milik AIDIL FITRI Dt GADANG (DPO), adapun mereka terdakwa mulai bekerja dari jam 07.00 Wib hingga sore harinya secara bersama-sama mereka saling kerja sama yaitu pertama-tama tanah digali dengan alat-alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya sehingga galian tersebut membentuk lobang besar, setelah banyak tergali, lalu salah seorang terdakwa dengan bekerja sama menyalakan mesin dompeng kemudian menyemprotnya atau ditenbak tanah tersebut dengan air, lalu air dalam lubang galian tersebut disedot kemudian dialirkan ke sungai, sementara rekan-rekan terdakwa lainnya menunggu sampai air yang ada di dalam lubang tersebut kering, dimana mereka terdakwa bersama kawan-kawan yang lainnya melakukan aktifitas mendompeng tersebut saling kerja sama yaitu terdakwa 1. JUMADI Pgl JUMADI mengali tanah kemudian membuang batu dan narik Gas mesin Dompeng, sedangkan II. JANAWI Pgl JANAWI bertugas memegang slang Air dan menyemprotkan air, kemudian tanah yang dilubang tersebut dihisap untuk dinaikkaan ke asbuk yang telah dilapisi karpet . Kemudiaan tanah yang berada diasbuk tersebut didulang guna memisahkan antara emas dan tanah yang bercampur pasir. Setelah tanah dan pasir terpisah lalu tanah tersebut didulang kembali, sehingga didapat pasir-pasir hitam bercampur pentolan emas, lalu pasir-pasir hitam tersebut diberi air raksa yang bertujuan untuk memisahkan emas dan pasir-pasir . Setelah hasil emas didapat kemudian hasil selanjutnya mereka dijual dimana mereka terdakwa mendapatkan emas sebanyak 5-6 Gram tiap harinya, dari hasil yang didapatkan dikeluarkan 15 % , untuk pemilik mesin dan baru sisanya dibagi dua lagi dengan pemilik mesin yakni Sdr AIDIL FITRI Dt. GANDANG Pgl Dt. GANDANG, dengan terlebih dahulu dipotong dengan Bon atau hutang anggota baru sisanya dibagi, jadi total mereka terdakwa bersama teman-teman lainnya mendapatkan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang diperkirakan setiap bulannya, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib ketika mereka terdakwa melakukan penambangan datang anggota kepolisian dari Polres Dhamasraya dan langsung menangkap mereka terdakwa I. JUMADI Pgl JUMADI, Terdakwa II. JANAWI Pgl JANAWI sedangkan 5(lima) orang lainnya melarikan diri,lalu mereka terdakwea bersama barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa mereka terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut telah merusak ekosistem serta pencemaran lingkungan dan juga tidak memiliki IZIN yaitu IUP, IPR atau IUPK sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan penambangan tersebut. hal ini juga terhadap Negara dirugikan yaitu PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) menyangkut Iyuran Tetap dan Iyuran Royalti.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa para terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi RONI HASBUDI Pgl. RONI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan para terdakwa ;
Bahwa saksi hadir kepersidangan ini sehubungan dengan para terdakwa yang telah melakukan penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jorong Bukit Mandawa Kanagarian Sikabau Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya ;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa I JUMADI Pgl. JUMADI, Terdakwa II JANAWI Pgl. JANAWI bersama-sama lima orang kawan terdakwa lainnya yaitu DIDIK(DPO), ALPON(DPO), ANTO(DPO), UDRIL(DPO), JUMADI(DPO) dan sebagai pemilik mesin adalah AIDIL FITRI Dt GADANG (DPO) ;
Bahwa saksi bersama teman-teman yang namanya tercantum dalam surat perintah tugas melakukan Operasi Ilegal Minning di wilayah hukum Polsek Polres Dharmasraya. saksi bersama teman-teman berangkat menuju Sungai Nunyo Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya ditempat tersebut ada sekelompok orang yang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa kemudian saksi dan teman-temannya langsung melakukan penangkapan terhadap para penambang tetapi saksi hanya berhasil menangkap 2 (dua) orang penambang dan 5 (lima) orang penambang orang lainnya melarikan diri ;
Bahwa barang bukti dan alat yang digunakan oleh mereka terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut adalah : 1 (satu) unit mesin merk Yingtian, 1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur, 1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m, 1 (satu) buah cangkul ,1 (satu) lembar karpet warna hijau ;
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan mereka terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, mereka terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan ;
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh mereka terdakwa tersebut dapat merusak atau terjadi pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan dan merugikan Negara ;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukan saksi membenarkannya ;
Bahwa benar saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polres Dharmasraya ;
Saksi JHONSON PARLIATAN, S.Ip. Pgl. JHONSON, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan para terdakwa ;
Bahwa saksi hadir kepersidangan ini sehubungan dengan mereka terdakwa telah melakukan penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa kejadian pada hari Minggu Tanggal 21 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Sungai Nunyo Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya ;
Bahwa saksi tahu kejadian setelah mendapat panggilan dari Polres Dharmasraya bahwa mereka terdakwa telah melakukan penambangan di lokasi PT. AWB ;
Bahwa saksi bertugas sebagai Humas di PT AWB ;
Bahwa PT. AWB bergerak dibidang perkebunan sawit ;
Bahwa banyak orang yang melakukan penambangan di pinggiran sungai di lokasi PT.AWB dan saksi telah sering melarang orang-orang tersebut untuk melakukan penambangan di lokasi PT.AWB tetapi tidak diindahkan ;
Bahwa para penambangang tidak ada izin dari PT.AWB untuk melakukan penambangan di lokasi PT.AWB tersebut ;
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh mereka terdakwa tersebut dapat merusak atau terjadi pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan dan merugikan Negara ;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukan saksi membenarkan, barang bukti tersebut adalah alat-alat yang biasa digunakan penambang emas untuk melakukan penambangan ;
Bahwa benar saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polres Dharmasraya ;
Saksi BAMBANG SETIAWAN, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan para terdakwa ;
Bahwa saksi hadir kepersidangan ini sehubungan dengan para terdakwa yang telah melakukan penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jorong Bukit Mandawa Kanagarian Sikabau Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya ;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa I JUMADI Pgl. JUMADI, Terdakwa II JANAWI Pgl. JANAWI bersama-sama lima orang kawan terdakwa lainnya yaitu DIDIK(DPO), ALPON(DPO), ANTO(DPO), UDRIL(DPO), JUMADI(DPO) dan sebagai pemilik mesin adalah AIDIL FITRI Dt GADANG (DPO) ;
Bahwa saksi bersama teman-teman yang namanya tercantum dalam surat perintah tugas melakukan Operasi Ilegal Minning di wilayah hukum Polsek Polres Dharmasraya. saksi bersama teman-teman berangkat menuju Sungai Nunyo Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya ditempat tersebut ada sekelompok orang yang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa kemudian saksi dan teman-temannya langsung melakukan penangkapan terhadap para penambang tetapi saksi hanya berhasil menangkap 2 (dua) orang penambang dan 5 (lima) orang penambang orang lainnya melarikan diri ;
Bahwa barang bukti dan alat yang digunakan oleh mereka terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut adalah : 1 (satu) unit mesin merk Yingtian, 1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur, 1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m, 1 (satu) buah cangkul ,1 (satu) lembar karpet warna hijau ;
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan mereka terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, mereka terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan ;
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh mereka terdakwa tersebut dapat merusak atau terjadi pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan dan merugikan Negara ;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukan saksi membenarkannya ;
Bahwa benar saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polres Dharmasraya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya para terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah didengarkan keterangannya di persidangan, Penuntut Umum juga mengajukan ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan dan ahli tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan ahli tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli SARNEDI, SE., di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ahli tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan para terdakwa ;
Bahwa Ahli diminta sebagai ahli dalam perkara Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin sesuai dengan permintaan permohonan ahli dari Polres Dharmasraya No. B/403/X/2012/Reskrim tanggal 29 Oktober 2012 dan ahli sebagai ahli ditinjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nomor : 540/420//ESDM/ST/PUX--2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Bahwa perbuatan terdakwa adalah salah dan melanggar UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral dan batu bara yaitu seluruh kegiatan pertambangan baik pertambangan mineral dan batu bara harus memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan keterdapatan emasnya berupa emas sekunder, maka izin yang harus dimiliki oleh penambang (terdakwa) tersebut adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ;
Bahwa yang berhak mengeluarkan IPR adalah Bupati atau Walikota Setempat ;
Bahwa setahu ahli IPR belum diberlakukan di Kabupaten Dharmasraya, karena IPR diberlakukan setelah ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sedangkan WPR bisa ditetapkan setelah Wilayah Pertambangan (WP), untuk sementara WP tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa prosedur pengurusan yang harus dilengkapi adalah persyaratan teknis, Administrasi, financial sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa adalah merusak lingkungan, pemborosan bahan galian yaitu tidak termanfaatkannya semua bahan galian karena teknik penambangannya tidak sesuai dengan aturan, air di sekitar penambangan tercemar, terhadap negara juga dirugikan dalam hal ini PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) mencakup iuran tetap dan iuran royalti ;
Bahwa atas barang bukti yang ditujukan, ahli menerangkan barang bukti yang ditunjukan tersebut adalah alat-alat yang biasa digunakan oleh penambang emas untuk melakukan usaha penambangan dan usaha penambangan yang menggunakan alat-alat tersebut termasuk kegiatan penambangan yang memerlukan izin ;
Bahwa pertambangan mineral terbagi atas logam dan nonlogam, sedangkan emas adalah termasuk pertambangan mineral logam ;
Bahwa benar ahli menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polres Dharmasraya.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, pada pokoknya para terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa JUMADI Pgl. JUMADI dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa serta memberikan keterangan sehubungan dengan Penambangan tanpa izin yang terdakwa lakukan bersama-sama dengan Terdakwa II JANAWI Pgl JANAWI dan DIDIK (DPO), ALPON (DPO), ANTO (DPO), UDRIL (DPO), JUMADI (DPO ) dan sebagai pemilik mesin adalah AIDIL FITRI Dt GADANG (DPO) ;
Bahwa kejadian tersebut tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 21 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Sungai Nunyo Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya ;
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut barang bukti atau alat-alat yang digunakan adalah 1 (satu) unit mesin merk Yingtian, 1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur, 1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m, 1 (satu) buah cangkul ,1 (satu) lembar karpet warna hijau ;
Bahwa yang memiliki alat-alat tersebut adalah AIDIL FITRI PGL.DATUK GADANG dan yang menyuruh terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut adalah AIDIL FITRI PGL.DATUK GADANG ;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu : pertama-tama tanah digali dengan alat-alat yang sudah dipersiapkan sehingga galian tersebut membentuk lobang besar, setelah banyak tergali, lalu salah seorang terdakwa dengan bekerja sama menyalakan mesin dompeng kemudian menyemprotnya atau ditembak tanah tersebut dengan air, lalu air dalam lubang galian tersebut disedot kemudian dialirkan ke sungai, sementara rekan-rekan terdakwa lainnya menunggu sampai air yang ada di dalam lubang tersebut kering ;
Bahwa terdakwa bersama kawan-kawan yang lainnya melakukan aktifitas mendompeng tersebut saling kerja sama, tugas terdakwa adalah menggali tanah kemudian membuang batu dan juga terdakwa belajar narik Gas mesin Dompeng, sedangkan teman-teman terdakwa ada yang bertugas memegang slang Air dan menyemprotkan air, kemudian tanah yang dilubang tersebut dihisap untuk dinaikkaan ke asbuk yang telah dilapisi karpet. Kemudian tanah yang berada di asbuk tersebut didulang guna memisahkan antara emas dan tanah yang bercampur pasir. Setelah tanah dan pasir terpisah lalu tanah tersebut didulang kembali, sehingga didapat pasir-pasir hitam bercampur pentolan emas, lalu pasir-pasir hitam tersebut diberi air raksa yang bertujuan untuk memisahkan emas dan pasir-pasir ;
Bahwa perjanjian pembagian hasil adalah dari hasil yang didapatkan dikeluarkan 15 % untuk pemilik mesin dan baru sisanya dibagi dua lagi dengan pemilik mesin yakni Sdr AIDIL FITRI Dt. GANDANG Pgl Dt. GANDANG, dengan terlebih dahulu dipotong dengan Bon atau hutang anggota baru sisanya dibagi ;
Bahwa pekerjaan penambangan itu terdakwa lakukan bersama-sama dengan teman-teman terdakwa dan pembagian tugas secara bergantian ;
Bahwa terdakwa mengetahui penambangan emas ini karena diberi tahu oleh orang tua dari DIDIK (DPO) yang sebelumnya terdakwa kenal di Kampung ;
Bahwa terdakwa baru ikut selama 2 (dua) hari untuk menambang emas, hasil selama 2 (dua) hari tersebut menurut DIDIK selaku kepala rombongan, baru sekitar 5 gram emas ;
Bahwa belakangan terdakwa mengetahui penambangan yang terdakwa lakukan tidak ada memiliki izin dari pemerintah ;
Bahwa terdakwa menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan terdakwa di Polres Dharmasraya dan terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa JANAWI Pgl. JANAWI dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa serta memberikan keterangan sehubungan dengan Penambangan tanpa izin yang terdakwa lakukan bersama-sama dengan Terdakwa I JUMADI Pgl JUMADI dan DIDIK (DPO),ALPON (DPO), ANTO (DPO), UDRIL (DPO), JUMADI (DPO )dan sebagai pemilik mesin adalah AIDIL FITRI Dt GADANG (DPO) ;
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 21 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Sungai Nunyo Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya ;
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut barang bukti atau alat-alat yang digunakan adalah 1 (satu) unit mesin merk Yingtian, 1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur, 1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m, 1 (satu) buah cangkul ,1 (satu) lembar karpet warna hijau ;
Bahwa yang memiliki alat-alat tersebut adalah AIDIL FITRI PGL.DATUK GADANG dan yang menyuruh terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut adalah AIDIL FITRI PGL.DATUK GADANG ;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu : pertama-tama tanah digali dengan alat-alat yang sudah dipersiapkan sehingga galian tersebut membentuk lobang besar, setelah banyak tergali, lalu salah seorang terdakwa dengan bekerja sama menyalakan mesin dompeng kemudian menyemprotnya atau ditembak tanah tersebut dengan air, lalu air dalam lubang galian tersebut disedot kemudian dialirkan ke sungai, sementara rekan-rekan terdakwa lainnya menunggu sampai air yang ada di dalam lubang tersebut kering ;
Bahwa terdakwa bersama kawan-kawan yang lainnya melakukan aktifitas mendompeng tersebut saling kerja sama, tugas terdakwa adalah menggali tanah kemudian membuang, sedangkan teman-teman terdakwa ada yang bertugas memegang slang Air dan menyemprotkan air, kemudian tanah yang dilubang tersebut dihisap untuk dinaikkaan ke asbuk yang telah dilapisi karpet. Kemudian tanah yang berada di asbuk tersebut didulang guna memisahkan antara emas dan tanah yang bercampur pasir. Setelah tanah dan pasir terpisah lalu tanah tersebut didulang kembali, sehingga didapat pasir-pasir hitam bercampur pentolan emas, lalu pasir-pasir hitam tersebut diberi air raksa yang bertujuan untuk memisahkan emas dan pasir-pasir ;
Bahwa perjanjian pembagian hasil adalah dari hasil yang didapatkan dikeluarkan 15 % untuk pemilik mesin dan baru sisanya dibagi dua lagi dengan pemilik mesin yakni Sdr AIDIL FITRI Dt. GANDANG Pgl Dt. GANDANG, dengan terlebih dahulu dipotong dengan Bon atau hutang anggota baru sisanya dibagi ;
Bahwa pekerjaan penambangan itu terdakwa lakukan bersama-sama dengan teman-teman terdakwa dan pembagian tugas secara bergantian ;
Bahwa terdakwa baru ikut selama 2 (dua) hari untuk menambang emas, hasil selama 2 (dua) hari tersebut menurut DIDIK selaku kepala rombongan, baru sekitar 5 gram emas ;
Bahwa belakangan terdakwa mengetahui penambangan yang terdakwa lakukan tidak ada memiliki izin dari pemerintah ;
Bahwa terdakwa menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan terdakwa di Polres Dharmasraya dan terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
1 (satu) unit mesin merk Yingtian ;
1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur ;
1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m ;
1 (satu) lembar karpet warna hijau ;
1 (satu) buah cangkul ;
atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun para terdakwa membenarkan barang bukti tersebut, maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu petunjuk untuk memperkuat alat bukti lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan para terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 21 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Sungai Nunyo Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI dan terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI ditangkap karena melakukaan usaha penambangan tanpa izin ;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut, para terdakwa melakukannya bersama teman-temannya yaitu : DIDIK (DPO), ALPON (DPO), ANTO (DPO), UDRIL (DPO), JUMADI (DPO ) dan sebagai pemilik mesin adalah AIDIL FITRI Dt GADANG (DPO) ;
Bahwa cara para terdakwa dan teman-temannya melakukan perbuatan tersebut yaitu : pertama-tama tanah digali dengan alat-alat yang sudah dipersiapkan sehingga galian tersebut membentuk lobang besar, setelah banyak tergali, lalu salah seorang terdakwa dengan bekerja sama menyalakan mesin dompeng kemudian menyemprotnya atau ditembak tanah tersebut dengan air, lalu air dalam lubang galian tersebut disedot kemudian dialirkan ke sungai, sementara rekan-rekan terdakwa lainnya menunggu sampai air yang ada di dalam lubang tersebut kering. Bahwa para terdakwa bersama kawan-kawan yang lainnya melakukan aktifitas mendompeng tersebut saling kerja sama, tugas terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI adalah menggali tanah kemudian membuang batu dan juga terdakwa belajar narik Gas mesin Dompeng, tugas terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI adalah menggali tanah kemudian membuang batu-batu, sedangkan teman-teman para terdakwa ada yang bertugas memegang slang Air dan menyemprotkan air, kemudian tanah yang dilubang tersebut dihisap untuk dinaikkaan ke asbuk yang telah dilapisi karpet. Kemudian tanah yang berada di asbuk tersebut didulang guna memisahkan antara emas dan tanah yang bercampur pasir. Setelah tanah dan pasir terpisah lalu tanah tersebut didulang kembali, sehingga didapat pasir-pasir hitam bercampur pentolan emas, lalu pasir-pasir hitam tersebut diberi air raksa yang bertujuan untuk memisahkan emas dan pasir-pasir ;
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut barang bukti atau alat-alat yang digunakan adalah 1 (satu) unit mesin merk Yingtian, 1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur, 1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m, 1 (satu) buah cangkul ,1 (satu) lembar karpet warna hijau ;
Bahwa pekerjaan penambangan itu para terdakwa lakukan bersama-sama dengan teman-teman para terdakwa dan pembagian tugas secara bergantian ;
Bahwa para terdakwa baru ikut selama 2 (dua) hari untuk menambang emas, hasil selama 2 (dua) hari tersebut menurut DIDIK selaku kepala rombongan, baru sekitar 5 gram emas ;
Bahwa perjanjian pembagian hasil adalah dari hasil yang didapatkan dikeluarkan 15 % untuk pemilik mesin dan baru sisanya dibagi dua lagi dengan pemilik mesin yakni Sdr AIDIL FITRI Dt. GANDANG Pgl Dt. GANDANG, dengan terlebih dahulu dipotong dengan Bon atau hutang anggota baru sisanya dibagi ;
Bahwa emas termasuk kedalam mineral logam ;
Bahwa kegiatan penambangan yang para terdakwa lakukan merupakan jenis kegiatan penambangan yang memerlukan izin ;
Bahwa kegiatan penambangan yang para terdakwa lakukan tidak ada memiliki izin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI dan terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI, didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk tunggal, yaitu para terdakwa didakwa melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan usaha penambangan ;
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai para terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para terdakwa, ternyata benar terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI dan terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-02/PL.PJG/01/2013 tertanggal 02 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah para terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan usaha penambangan”
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu Tanggal 21 Oktober 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Sungai Nunyo Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI dan terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI ditangkap karena melakukaan usaha penambangan tanpa izin. Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut, para terdakwa melakukannya bersama teman-temannya yaitu : DIDIK (DPO), ALPON (DPO), ANTO (DPO), UDRIL (DPO), JUMADI (DPO ) dan sebagai pemilik mesin adalah AIDIL FITRI Dt GADANG (DPO). Bahwa cara para terdakwa dan teman-temannya melakukan perbuatan tersebut yaitu : pertama-tama tanah digali dengan alat-alat yang sudah dipersiapkan sehingga galian tersebut membentuk lobang besar, setelah banyak tergali, lalu salah seorang terdakwa dengan bekerja sama menyalakan mesin dompeng kemudian menyemprotnya atau ditembak tanah tersebut dengan air, lalu air dalam lubang galian tersebut disedot kemudian dialirkan ke sungai, sementara rekan-rekan terdakwa lainnya menunggu sampai air yang ada di dalam lubang tersebut kering. Bahwa para terdakwa bersama kawan-kawan yang lainnya melakukan aktifitas mendompeng tersebut saling kerja sama, tugas terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI adalah menggali tanah kemudian membuang batu dan juga terdakwa belajar narik Gas mesin Dompeng, tugas terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI adalah menggali tanah kemudian membuang batu-batu, sedangkan teman-teman para terdakwa ada yang bertugas memegang slang Air dan menyemprotkan air, kemudian tanah yang dilubang tersebut dihisap untuk dinaikkaan ke asbuk yang telah dilapisi karpet. Kemudian tanah yang berada di asbuk tersebut didulang guna memisahkan antara emas dan tanah yang bercampur pasir. Setelah tanah dan pasir terpisah lalu tanah tersebut didulang kembali, sehingga didapat pasir-pasir hitam bercampur pentolan emas, lalu pasir-pasir hitam tersebut diberi air raksa yang bertujuan untuk memisahkan emas dan pasir-pasir. Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut barang bukti atau alat-alat yang digunakan adalah 1 (satu) unit mesin merk Yingtian, 1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur, 1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m, 1 (satu) buah cangkul ,1 (satu) lembar karpet warna hijau. Bahwa para terdakwa baru ikut selama 2 (dua) hari untuk menambang emas, hasil selama 2 (dua) hari tersebut menurut DIDIK selaku kepala rombongan, baru sekitar 5 gram emas. Bahwa perjanjian pembagian hasil adalah dari hasil yang didapatkan dikeluarkan 15 % untuk pemilik mesin dan baru sisanya dibagi dua lagi dengan pemilik mesin yakni Sdr AIDIL FITRI Dt. GANDANG Pgl Dt. GANDANG, dengan terlebih dahulu dipotong dengan Bon atau hutang anggota baru sisanya dibagi ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, tujuan kegiatan yang dilakukan para terdakwa dan teman-temannya adalah untuk memproduksi emas, sedangkan emas merupakan mineral logam. Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim, kegiatan usaha yang para terdakwa lakukan termasuk kegiatan usaha penambangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang melakukan usaha penambangan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, kegiatan yang para terdakwa lakukan merupakan usaha penambangan yang memerlukan izin. Bahwa kegiatan penambangan yang para terdakwa lakukan tidak ada memiliki izin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti bahwa usaha penambangan yang para terdakwa dan teman-temannya lakukan adalah tanpa memiliki izin baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukan siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana dan karenanya dapat dijatuhi hukuman. Salah satu peran saja yang terbukti pada diri para terdakwa, maka para terdakwa sudah dikategorikan sebagai pelaku yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pekerjaan penambangan itu para terdakwa lakukan bersama-sama dengan teman-teman para terdakwa dan pembagian tugas secara bergantian. Bahwa tugas terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI adalah menggali tanah kemudian membuang batu dan juga terdakwa belajar narik Gas mesin Dompeng, tugas terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI adalah menggali tanah kemudian membuang batu-batu, sedangkan teman-teman para terdakwa ada yang bertugas memegang slang Air dan menyemprotkan air, kemudian tanah yang dilubang tersebut dihisap untuk dinaikkaan ke asbuk yang telah dilapisi karpet. Bahwa teman-teman terdakwa bernama : DIDIK (DPO), ALPON (DPO), ANTO (DPO), UDRIL (DPO), JUMADI (DPO ). Bahwa perjanjian pembagian hasil adalah dari hasil yang didapatkan dikeluarkan 15 % untuk pemilik mesin dan baru sisanya dibagi dua lagi dengan pemilik mesin yakni Sdr AIDIL FITRI Dt. GANDANG Pgl Dt. GANDANG, dengan terlebih dahulu dipotong dengan Bon atau hutang anggota baru sisanya dibagi ;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa dengan teman-temannya adalah dilandasi adanya perjanjian bagi hasil diantara para pekerja dengan pemilik mesin yang menunjukan adanya kesamaan niat diantara para terdakwa dengan teman-temannya. Pembagian tugas diantara para terdakwa dan teman-temannya menunjukan adanya kerjasama untuk mewujudkan niat yang sebelumnya disepakati bersama. Niat bersama dan kerjasama diantara pelaku untuk mewujudkan niat tersebut, menunjukan adanya bentuk “turut serta” ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti turut serta melakukan perbuatan ini, sehingga unsur ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya, maka para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap para terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan para terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri para terdakwa, karenanya para terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian para terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan Para terdakwa dari tahanan, maka Para terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin merk Yingtian, 1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis, maka barang bukti ini dirampas untuk negara. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m, 1 (satu) lembar karpet warna hijau, 1 (satu) buah cangkul, walaupun merupakan alat yang digunakan dalam tindak pidana, namun barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomi yang memadai, maka barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Para terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Para terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat ;
Bahwa perbuatan terdakwa merusak dan mencemari lingkungan ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), (2) huruf b, pasal 195 KUHAP, pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI dan terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. JUMADI Pgl. JUMADI dan terdakwa II. JANAWI Pgl. JANAWI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh masing-masing terdakwa, maka masing-masing terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin merk Yingtian ;
1 (satu) unit keong Merk Jaya Makmur ;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah paralon warna putih panjang 1 m ;
1 (satu) lembar karpet warna hijau ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari JUMAT, tanggal 22 FEBRUARI 2013 oleh kami ABDUL BASYIR, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ADHI ISMOYO, SH., MH. dan AGUNG DARMAWAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ; SENIN tanggal 25 FEBRUARI 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ARLIS BAIRTA, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri INDEFIAL, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung serta dihadiri pula oleh para terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Dto, Dto,
ADHI ISMOYO, SH., MH. ABDUL BASYIR, SH., MH.
Dto,
AGUNG DARMAWAN, SH.
Panitera Pengganti
Dto,
ARLIS BAIRTA, SH.