8/Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 8/Pdt/2019/PT DPS
I KOMANG SWASTIKA, dk melawan NI PUTU ELLY AMALIAWATI, dkk
ï€ Menerima permohonan banding Pembanding / Penggugat ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomo 0r 74/Pdt.G/2018/PN Bli tanggal 29 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut ï€ Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 8/Pdt/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
I KOMANG SWASTIKA, Jabatan Pengurus Yayasan Komite Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen (KOMNAS-LPK) Bali, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat/ tanggal lahir: Bangli, 13-07-1975, Umur 42 Tahun, Kawin, alamat : Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli, Agama Hindu, Pekerjaan Wiraswasta ;
I WAYAN KEPIG, Jabatan Pengurus Yayasan Komite Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen (KOMNAS-LPK) Bali, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat/ tanggal lahir : Dusun/Br. Siladan, 30-12-1946, Umur 72 Tahun, Kawin, Alamat : Dusun Br. Siladan, Ds. Taman Bali, Kec. Bangli, dalam tingkat banding keduanya tersebut diatas memberikan kuasa kepada : NI MADE SUMERTAYANTI, S.H., Jabatan Ketua Umum KOMNAS LPK Bali, VIDI SM SIMANJUNTAK Wakil Ketua KOMNAS LPK Bali, SOFWIL WIDA, S.H. Sekretaris II KOMNAS LPK Bali berkantor di Kantor Komite Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen (KOMNAS-LPK) Bali, yang beralamat di Jl. Munduk Catu No 7A Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Desember 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangli pada tanggal 13 Desember 2018 Reg. No 90 / Daf.SK / TK Bnd / 2018 / PN Bli. selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
L a w a n :
NI PUTU ELLY AMALIAWATI, bertempat tinggal di Dusun- Br. Siladan, Ds. Taman Bali, Kec. Bangli, Kab. Bangli, Tempat/Tgl Lahir : Lumajang, 12-03-1980, Pekerjaan Penata Rambut, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
I KETUT ASMARA, Warga Negara Indonesia, Tempat/ Tanggal Lahir : Bangli, 31-12-1952, Umur : 65 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kawin, Alamat : Dusun Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli, Agama : Hindu, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada NI NYOMAN RINTEN, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus ( Insidentil) Nomor ; 02/SK.TK.I/2018/PN. Bli, tertanggal 15 Agustus 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;
I KETUT SUJAYA, Warga Negara Indonesia, Tempat /Tanggal Lahir : Tianyar, 18 Januari 1981, Agama Hindu, Kawin, Alamat : Br. Dinas Palem, Ds. Tianyar, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, Bali, Pekerjaan Karyawan Swasta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GIANYAR, beralamat di Jl. Pudak No 19 Kel. Gianyar, Kec. Gianyar-Bali, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ANJAR WAHYUNI, WIBISANA SURYATMANA, UJANG RUKMAN, A.A. GDE AGUNG YOGI MAHENDRA, NI PUTU ERNA MANDYAWATI, dan I KADEK BUDA AMBARA, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor ; B.57-KC.XI/ADK/07/2018, yang untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV ;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KANTOR WILAYAH BALI DAN NUSA TENGGARA Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SINGARAJA, beralamat Jl. Udayana, No. 10, Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, dalam hal ini memberikan Kuasa Kepada ; TIO SEREPINA SIAHAAN, SH., LL.M., PANGIHUTAN SIAGIAN, SH., MH., SAIFUL HADI, SH., M.Hum., M. LUCIA CLAMAMERIA, SH., MH., IDA AYU AGUNG MARIANI, SH., ARSY FEBRIYA WARDANI, SH., NELY HIDAYATI, SH., TRIE NURUL WIDYA WARDHANI, SH., SOFRI, SH., WAHYU ENDRO MARYOTO, SH., PUTU EKA DEWI YULIASTUTI, SH., DIDIK DWI HANDOKO, S.Sos dan I MADE MURDWARSA FEBRIYANTA, Amd., yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor SKU-274 /MK. 1/2018, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 8/Pen.Pdt/2019/PT DPS tanggal 14 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Bli tanggal 29 Nopember 2018 dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa hukumnya tersebut diatas telah mengajukan gugatan secara tertulis tertanggal 28 Mei 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Bangli pada tanggal 7 Juni 2018 dibawah Register Nomor 74/Pdt.G/2017/PN Bli. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 2 BAB I KETENTUAN UMUM Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
Bahwa pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan “ setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha atau melalui Peradilan yang berada dilingkungan Peradilan Umum”;
Bahwa pasal 46 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan:
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :
Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
Sekelompok konsumen yang memiliki kepentingan yang sama
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya
Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, diajukan kepada peradilan umum.
KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa PARA TERGUGAT berdasarkan Pasal 1 Angka ( 3 ) Undang Undang Repuplik Indonesia, Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, yang dimaksud Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Bahwa, TERGUGAT III adalah Pemenang Lelang atas tanah dan bangunan PENGGUGAT tanpa putusan Fiat Pengadilan.
Bahwa, TERGUGAT IV adalah lembaga Perbankan sesuai yang dimaksud dalam KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 792 Tahun 1990 dalam peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan “ Bank merupakan suatu Badan yang kegiatanya di
Bidang Keuangan melakukan penghimpunan dan penyaluran Dana Kepada masyarakat terutama guna membiayai, infestasi perusahaan”
Bahwa TERGUGAT V adalah adalah Unit Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 Nopember 2012 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka KPKNL mempunyai tugas dan fungsi , melaksanakan pelayanan dibidang kekayaan Negara, penilaian, piutang Negara dan lelang;
DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATAN
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Bangli melalui mekanisme pertanggungjawaban Perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 yang menyatakan “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Bangli melalui mekanisme pertanggungjawaban Perdata berdasarkan Hukum Adat yang berlaku di Bali mengenai aturan Tanah Karang Desa.
Bahwa, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangli melalui mekanisme pertanggung jawaban Perdata berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa,PENGGUGAT adalah anak beserta cucu dari almarhum Nang Binten yang merupakan salah satu ahli waris dari almarhum Nang Binten dengan meninggalkan sebidang tanah terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1310, yang kini menjadi obyek perkara;
Semasa hidup Nang Binten (Almarhum) dan istrinya Nari (Almarhum) memperoleh tanah tersebut diatas melalui permohonan untuk bisa menempati dengan beban “ngayahan” berdasarkan hasil Paruman Desa, konsekuensinya yaitu dengan bergotong royong di Desa, membuat balai banjar, ayah-ayahan adat di Tri Kayangan Jagat yaitu : ayah-ayahan di Pura Desa Puseh, ayah-ayahan di Pura Dalem, dan ayah-ayahan di Pura Bale Agung dll ;
Bahwa Nang Binten setelah permohonan berdasarkan Paruman Desa disetujui, mulai mempersiapkan segala sesuatunya dengan Pengukuran tanah sebagai Karang Sikut Satak sesuai aturan Asta Kosala-Kosali (Pengukuran menurut arsitektur bali) dan diatas tanah Karang Sikut Satak dibangunlah Sanggah Lengkap, bale dangin dan tempat pekarangan untuk ditempati;
Bahwa, kelebihan dari Tanah Karang Sikut Satak itu merupakan Tanah Teba yang lekat dengan tanah perumahan yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) no 1310;
Bahwa, setelah Nang Binten meninggal maka ayah-ayahan desa pada tanah Karang Sikut Satak dan Teba itu diteruskan oleh anak-anaknya Nang Binten berupa Mesidikara Silih Asih yaitu pelaksanaannya dilakukan secara bergantian oleh ahli waris Nang Binten sebagai berikut :
Anak Pertama Nang Binten bernama I Wayan Kepig sebagai Pengarep/pemucuk ,melakukan ayah-ayahan awal di Pura Penataran SIme yang berada di Tempek Sima dengan melakukan ayah-ayahan di Pura Penataran Sima sebagai Pengarep, sementara ahli waris yang lain sebagai Bale Angkep;
Anak Kedua Nang Binten bernama I Nyoman Pustaka (Almarhum) dan mempunyai anak bernama I Komang Swastika yang melakukan ayah-ayahan di Pura Penataran Sime dengan cara bergantian dengan
I Wayan Kepig yang berada pada Tempek Sima dengan melaksanakan tugas di Banjar Adat dan anak yang lain sebagai Bale Angkep;
Anak Ketiga Nang Binten bernama I Ketut Asmara dengan melakukan ayah-ayahan di Pure Kahyangan Tiga dan Bale Agung pada Desa Adat Taman Bali dan anak-anak yang lain sebagai Bale Angkep;
Bahwa, menurut I Ketut Artadi, SH.,SU dalam bukunya berjudul “HUKUM ADAT BALI dengan Aneka Masalahnya” pada halam 21 yang dimaksud Tanah Karang Desa/Tanah Karang Sikut Satak adalah Tanah pekarangan, bukan tegalan, ladang ataupun sawah, yang tanah pekarangan ini menjadi Milik Desa, yang pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan, hal ini dengan dibuktikan adanya surat tanah Duen Desa (Bukti Vide F-1) ;
Bahwa, menurut I Ketut Artadi, SH.,SU dalam bukunya berjudul “HUKUM ADAT BALI dengan Aneka Masalahnya” pada halaman 23 menyebutkan tanah perumahan adalah Tanah Karang Desa dan Teba yang lekat dengan tanah perumahan tak dapat dipisahkan dengan keadaan ini walaupun mungkin karena suatu sebab yang tidak diketahui ternyata Teba itu berpipil/bersertifikat karena dilihat dari Falsafah Tri Mandala yaitu Pekarangan pada dasarnya dapat dilihat dalam tiga pembagian yang saling berkaitan berupa Ulu (tempat-tempat persembahyangan), Tengah (Perumahan) dan Teba (Tempat-tempat binatang mencari makan atau pembuangan) jadi mohon ini sebagai pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutuskan Perkara ini.
Bahwa, Tanah Teba yang lekat dengan tanah perumahan yang terletak di di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) no 1310 pada tahun 2010 pernah dilakukan upacara mecaru setelah itu dikawinkan dengan tanah duen desa / tanah pekarangan desa melalui upacara ngeruak, pada saat pelatakan batu pertama , dimana peletakan batu pertama tersebut sebagai simbul bahwa tanah tersebut sudah bisa dibangunkan rumah untuk tempat tinggal yang dipuput oleh Pemangku Adat Jero Mangku Lemuh (Almarhum);
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 1 Juli tahun 2012 tepat pada hari Minggu/Redite Umanis ukir,Tanah Teba telah dikawinkan dengan Tanah Karang Sikut Satak melalui upacara yang diawali dengan upacara mecaru/ngresigana, selanjutnya baru upacara pengawinan/penyatuan antara Tanah Karang Sikut Satak dengan Tanah Teba menurut agama hindu dan dipuput oleh SRI EMPU GIRI NATHA dari Gria Gde Penida Pemacekan beralamat : Lingk. Br. Nyalian, Kelurahan Kawan, Kec. Bangli, Kab. Bangli, sehingga dengan upacara tersebut maka tanah Teba bisa dijadikan tanah pekarangan rumah;
Disini jelas bahwa menurut Falsafah Tri Mandala dan adanya berbagai Upacara sesuai agama Hindu maka Tanah Teba yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1310 berdasarkan Hukum Adat Agama Hindu di Bali bahwa Tanah Teba merupakan Tanah Karang Desa yang tidak dapat diperjualbelikan meskipun berpipil ataupun bersertifikat;
Bahwa, Tergugat I (Ic. Ni Putu Elly Amaliawati) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggadaikan/menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1310 yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315M2, Kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gianyar tanpa persetujuan keluarga besar ahli waris Nang Binten, dimana tanah tersebut merupakan Tanah Karang Desa yang tidak bisa diperjualbelikan, seharusnya sebelum berniat menggadaikan/menjaminkan sertfikat tersebut maka sudah seharusnya Tergugat I meminta persetujuan dulu kepada seluruh ahli waris dari almarhum Nang Binten;
Bahwa, Tergugat II (Ic. I Ketut Asmara) telah memberikan persetujuan dengan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 1310 yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315 M2, tanpa persetujuan ahli waris almarhum Nang Binten yang lain padahal I Ketut Asmara mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Duen Desa/ Tanah Karang Desa hal ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena meskipun sertifikat tersebut atas nama I Ketut Asmara namun tidak serta merta Tergugat II bertindak seenaknya dengan menyerahkan SHM tersebut kepada Pihak lain tanpa persetujuan ahli waris almarhum Nang Binten yang lain sebab secara hukum ahli waris dari almarhum Nang Binten yang lain masih berhak atas tanah tersebut hal ini dibuktikan dengan adanya SPPT (NOP) : 51.06.020.002.017.0075 masih atas nama Nang Binten (Almarhum) ;
Bahwa, dari awal Penggugat sudah curiga kenapa Tergugat I (Ic. Ni Putu Elly Amaliawati) dan anak dari Tergugat II (Ic. I Ketut Asmara) bernama I Nengah Budiawan Memaksa bahwa tanah Teba tersebut harus disertifikatkan padahal kami Penggugat dan keluarga besar sudah tidak menyetujui, yang mengakibatkan pertengkaran dalam keluarga, namun karena ngotot bahwa tanah teba itu diminta disertifikatkan maka saya pertimbangkan dari pada mengakibatkan permusuhan dalam keluarga maka Penggugat menandatangani pembuatan sertifikat tersebut dirumah Penggugat dengan syarat tidak diperjualbelikan ataupun digadaikan/dijaminkan;
Bahwa, Penggugat sangat kaget ketika ada orang yang mendatangi rumah Tergugat II (Ic. I Ketut Asmara) menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315 M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1310, SPPT (NOP) : 51.06.020.002.017.0075 atas nama Nang Binten (Almarhum) sudah milik I Ketut Sujaya (Ic. Tergugat III) dan Tergugat III memperoleh objek sengketa tersebut melalui Lelang pada Tanggal 12 Desember 2017 di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gianyar (Ic. Tergugat IV);
Bahwa, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Ic. Tergugat IV) sudah sepatutnya mengecek dan memeriksa terlebih dahulu tanah yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315 M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1310, SPPT (NOP) : 51.06.020.002.017.0075 atas nama Nang Binten (Almarhum), sebelum akan menyetujui kredit yang diajukan oleh Tergugat I (Ic. Ni Putu Elly Amaliawati), apakah ini akan jadi permasalahan dikemudian hari karena antara di SPPT sangat jelas itu atas nama Nang Binten dan sudah sepatutnya Tergugat IV (Ic. PT. BRI Cabang Gianyar) menelusuri ahli waris dari Nang Binten untuk dimintai persetujuan mengenai jaminan sertifikat yang diagunkan, namun faktanya sampai kredit tersebut dicairkanpun Tergugat I dan Tergugat IV tidak memberitahukan bahkan tidak meminta persetujuan dari pihak Penggugat karena walaubagaimanapun juga Penggugat merupakan ahli waris dari almarhum Nang Binten jadi masih berhak atas tanah tersebut;
Bahwa, prinsip kehati-hatian dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gianyar (Ic. Tergugat IV) kurang diterapkan hal ini jelas bertentangan dengan
Pasal 1339 KUHPerdata yang berbunyi:
“ Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjjian, diharuskan oleh Kepatututan, kebiasaan, atau undang-undang”
Jadi dengan diterimanya jaminan sertifikat tanah seluas 315 M2 oleh Tergugat IV tanpa memperhatikan asas-asas kepatutan ataupun asas kebiasaan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa perlu PARA TERGUGAT ketahui bahwa Hukum Adat adalah Hukum asli bangsa Indonesia, yang sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang merupakan Hukum Kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat sehingga wajib dipatuhi dan ditaati, namun faktanya sepertinya PARA TERGUGAT tidak mengetahui hal itu, sehingga dengan gampangnya Tanah Karang Desa yang sudah ber SPPT atau bersertifikat atas nama I Ketut Asmara seluas 315 M2 dijaminkan bahkan diperjualbelikan melalui Lelang;
Bahwa, PENGGUGAT perlu mempertegas kembali bahwa Hukum adat adalah hukum Kebiasaan yang tumbuh pertama kali sebelum adanya KUHPerdata, dan Peraturan perundang-undangan lain termasuk Undang-Undang Hak Tanggungan wajib mentaati Hukum adat yang merupakan Hukum kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sesuai adat masing-masing;
Bahwa, sesuai Pasal 1320 Kitab Undang – Udang Hukum Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu:
Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Ada satu hal tertentu;
Adanya suatu sebab yang halal;
Sementara itu, suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yaitu :
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
Tidak bertentangan dengan kesulilaan
Tidak bertentangan dengan Undang- undang.
Jika ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUH Perdata dikaitkan dengan aturan hukum adat di bali bahwa tanah yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1310, SPPT (NOP) : 51.06.020.002.017.0075 atas nama Nang Binten (Almarhum) merupakan tanah Teba yang telah dikawinkan dengan Tanah Sikut Satak / tanah Duen Desa yang tidak bisa diperjualbelikan maka, tentu hal tersebut adalah bertentangan dengan dengan ketertiban umum sehingga perjanjian Kredit bahkan Perjanjian Accesoir yang dilakukan dan yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat IV semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 kitab Undang- undang Hukum Perdata yang akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum;
Bahwa, sebagaimana diatur dalam undang-undang Perlindungan konsumen (UUPK) nomor 8 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/jasa yang ditujukan untuk memperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :
Huruf H menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran,
Jadi UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 18 ayat 1 huruf (H) sangat jelas melarang adanya kuasa atas pembebanan Hak Tanggungan, maka dari itu pembebanan Hak Tanggungan (HT) sudah sepatutnya dapat dibatalkan.
Dengan ancaman batal demi hukum terhadap hal-hal yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (3) UUPK yang menyatakan :
“ setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa, KPKNL Singaraja (Tergugat V) sudah sepatutnya mengecek terlebih dahulu Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I apakah sudah sesuai peraturan perundang-undangan apa belum? Karena sudah jelas antara SPPT dengan Sertifikat atas nama orang yang berbeda sehingga sudah sepatutnya KPKNL mempertanyakan hal ini Namun faktanya pihak KPKNL Singaraja tidak memperhatikan hal tersebut, sehingga proses Lelang tetap jalan;
Bahwa, menurut Pasal 200 (1) HIR Jo Psl 215 RBG menyatakan Pelaksaan Penjualan Lelang adalah Pengadilan Negeri, dengan melalui perantara, kantor lelang jadi jelas pelaksanaan lelang menurut pasal 200 (1) HIR Jo Pasal 215 RBG, bukan kantor lelang tetapi Pengadilan Negeri Setempat, maka berdasarkan hal tersebut diatas maka, Lelang terhadap Harta Milik Tergugat II yang dilakukan PARA TERGUGAT tidaklah sah dan sudah selayaknya untuk dibatalkan atau patut dinyatakan Batal Demi Hukum;
Jadi PENGGUGAT mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini demi terciptanya keadilan, supaya dilakukan penyitaan terlebih dahulu (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah dan bangunan yang menjadi obyek perkara;
Bahwa, pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3210 K/Pdt/1084 tanggal 30 Januari 1986 telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menyatakan”penjualan lelang berdasarkan parate eksekusi yang telah dilakukan tanpa melalui Ketua Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum dan lelang yang bersangkutan adalah batal”,Sehingga PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT-V atas Permohonan dari TERGUGAT-IV, agar tidak dapat dilaksanakan, tanpa putusan fiat ketua Pengadilan, dan apabila tetap dilaksanakan Maka dinyatakan ParaTERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT sebagaimana uraian posita diatas, baik perbuatan penguasaan, penjualan (eksekusi) maupun tindakan administrasi lain telah menimbulkan kerugian baik secara moriil berupa tekanan batin maupun kerugian secara materiil berupa Biaya mengurus dari transportasi sampai biaya Gugatan pada Pengadilan Negeri Bangli diperkirakan menghabiskan biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta biaya atas kerugian dari nilai jaminan atas tanah dan bangunan rumah yang sudah dilelang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Menyatakan surat-surat/akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT maupun dengan pihak ketiga atas agunan kredit dalam perjanjian Kredit, yang telah dilakukan dan ditandatangani Oleh TERGUGAT I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum TERGUGAT III untuk menyerahkan SHM No. 1310 atas nama I Ketut Asmara kepada Penggugat tanpa / dengan melalui putusan Fiat Pengadilan;
Bahwa, agar putusan ini berdaya paksa, patut bila Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,- / setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT memenuhi secara sukarela terhadap putusan perkara ini;
Berdasarkan uraian-uraian diatas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli Cq. Majelis Hakim yang mulia menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris dari Nang Binten (Almarhum) berhak atas tanah sengketa tersebut dan harus dilindungi hukum;
Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah dan bangunan tersebut meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum banding, maupun kasasi;
Menyatakan keputusan TERGUGAT III (Ic. I Ketut Sujaya), Tergugat IV (Ic. PT. BRI Cabang Gianyar dan Tergugat V (Ic. KPKNL Singaraja) mengenai penguasaan atas tanah dan/atau bangunan sengketa oleh Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena telah menggadaikan tanah sengketa tersebut tanpa persetujuan ahli waris dari Nang Binten yang lain:
Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti berupa Biaya mengurus dari transportasi sampai biaya Gugatan pada Pengadilan Negeri Bangli diperkirakan menghabiskan biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta biaya atas kerugian dari nilai jaminan atas tanah dan bangunan rumah yang sudah dilelang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Menyatakan perbuatan TERGUGAT dalam mengajukan permohonan penjualan agunan dari TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tanpa melalui Fiat Pengadilan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
Menyatakan surat-surat/akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT maupun dengan pihak ketiga atas agunan kredit dalam perjanjian Kredit, yang telah dilakukan dan ditandatangani Oleh TERGUGAT I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,- / setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT memenuhi secara sukarela terhadap putusan perkara ini;
Menghukum TERGUGAT III untuk menyerahkan SHM No. 1310 atas nama I Ketut Asmara kepada Penggugat tanpa / dengan melalui putusan Fiat Pengadilan;
Menghukum PARATERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono;
Memperhatikan dan mengutip segala hal-hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri BangliNomor 74/Pdt.G/2018/PN Bli tanggal 29 Nopember 2018, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat III dan Tergugat IV ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 5.461. 000,- ( lima juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah );
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Bli yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangli, yang menyatakan bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Desember 2018 Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bangli Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Bli tanggal 29 Nopember 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Bangli yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Desember 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding I / Tergugat I, Terbanding II / Tergugat II, Tanggal 3 Januari 2019 kepada Terbanding III / Tergugat III melalui bantuan pemberitahuan pernyataan banding Pengadilan Negeri Amlapura, Tanggal 9 Januari 2019 kepada Terbanding IV / Tergugat IV melalui bantuan pemberitahuan pernyataan banding Pengadilan Negeri Gianyar, Tanggal 8 Januari 2019 Terbanding V / Tergugat V melalui bantuan pemberitahuan pernyataan banding melalui Pengadilan Negeri Singaraja ;
Membaca, Memori Banding Pembanding / Penggugat tertanggal 24 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangli pada tanggal 28 Desember 2018 dan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tersebut dengan seksama telah diberitahukan kepada Terbanding I / Tergugat I, Terbanding II/ Tergugat II, Terbanding III / Tergugat III, Terbanding IV / Tergugat IV, Terbanding V / Tergugat V masing-masing diberitahukan/disampaikan pada tanggal 31 Desember 2018;
Membaca, Kontra Memori Banding dari Terbanding IV / Tergugat IV tanggal 14 Januari 2019 dan diterima di Pengadilan Negeri Bangli tanggal 18 Januari 2019;
Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (Inzage) Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Bli kepada kuasa Pembanding / Penggugat, Terbanding IV / Tergugat IV pada tanggal 9 Januari 2019, Terbanding I / Tergugat I, Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 8 Januari 2019, kepada Terbanding V / Tergugat V, tanggal 28 Desember 2018 kepada Terbanding III / Tergugat III untuk mempelajari berkas perkara banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat didalam memori bandingnya mengemukakan alasan-alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam Memori Banding ini, Pembanding/Penggugat hendak mengajukan risalah Memori Banding sebagai keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor : 74/Pdt.G/2018/PN. Bli tertanggal 29 Nopember 2018, yang Amarnya menyatakan :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat III dan Tergugat IV;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini yang diperhitungan sebesar Rp. 5.461.000 (lima juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Bahwa pada dasarnya Pembanding/Penggugat tidak sependapat/keberatan terhadap Eksepsi dan Pokok Perkara, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Bangli dalam perkara ini ;
Bahwa keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat terhadap pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) pada putusan Pengadillan Negeri Bangli Nomor : 74/Pdt.G/2018/PN.Bli tertanggal 29 Nopember 2018 yang dituangkan dalam memori Banding yaitu sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Bahwa untuk memperjelas dasar dan alasan keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat, maka mohon diperiksa kembali Eksepsi dari Gugatan Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV sebagai berikut;
Bahwa dalam gugatan ini Para Penggugat mempermasalahkan sengketa lahan kedalam aspek Hukum Adat yang berlaku di Daerah Bali tentang aturan Tanah Karang Desa atas SHM No. 1310 Luas 315M2 yang terletak di Br. Siladan, Ds. Taman Bali, Kec. Bangli atas nama I Ketut Asmara, untuk menerangkan fakta yang sebenarnya Kelian Adat dan perangkat desa lainnya yang memiliki tanggung jawab atas status tanah PKD dan mengetahui fakta yang sebenarnya atas objek sengketa tersebut seharusnya diikutkan sebagai Pihak dalam perkara ini;
Bahwa Pembanding/Penggugat telah dapat membuktikan dengan melibatkan dan menghadirkan salah satu dari Perangkat Desa yaitu Bendesa Adat Desa Pekeraman Taman Bali sebagai saksi dan telah disumpah dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa Pada Tingkat Pertama hal ini telah membuktikan bahwa Penggugat adalah warga Adat Siladan Desa Pekraman Taman Bali yang menempati Tanah Teba yang kini menjadi Obyek dalam perkara dan telah melakukan ayah-ayahan sesuai dengan aturan adat Siladan Desa Pekraman Taman Bali, Kec. Bangli, Kab. Bangli ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa untuk memperjelas dasar dan alasan keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat, maka mohon diperiksa kembali dalam pokok perkara dari Gugatan Terbanding I/Tergugat I sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah benar bahwa sebidang tanah yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1310 adalah tanah Teba yang merupakan tanah karang Desa;
Bahwa, memang benar Tergugat I telah menggadaikan/menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1310 yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315M2, Kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gianyar tanpa persetujuan keluarga besar ahli waris Nang Binten;
Mohon diperiksa pula kembali dalam pokok perkara dari Gugatan Terbanding II/Tergugat II sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah benar bahwa sebidang tanah yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1310 adalah tanah Teba yang merupakan tanah karang Desa;
Bahwa, memang benar Tergugat I telah menggadaikan/menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1310 yang terletak di Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli seluas 315M2, Kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gianyar tanpa persetujuan keluarga besar ahli waris Nang Binten;
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak/tidak sependapat terhadap Putusan Judex Facti/Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak memberikan Pertimbangan Hukum dalam Eksepsi sebagai dasar dan alasan, mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana, agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna/bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan kepastian hukum;
Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975 No. 951 K/SIP/1973, yang menyatakan:
“ Pemeriksaan Tingkat Banding yang seolah-olah seperti di Tingkat Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding, adalah salah; seharusnya pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum”;
Oleh karenanya peradilan tingkat banding, khususnya Pengadilan Tinggi Denpasar mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali fakta-fakta dan penerapan hukumnya;
Bahwa sesuai fakta hukum pada persidangan pada Eksepsi dari Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV telah dapat dibuktikan oleh Pembanding/Penggugat dengan melibatkan dan menghadirkan salah satu dari Perangkat Desa yaitu Bendesa Adat Desa Pekeraman Taman Bali sebagai saksi dan telah disumpah dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa Pada Tingkat Pertama hal ini telah membuktikan bahwa Penggugat adalah warga Adat Siladan Desa Pekraman Taman Bali yang menempati Tanah Teba yang kini menjadi Obyek dalam perkara dan telah melakukan ayah-ayahan sesuai dengan aturan adat Desa Pekraman Taman Bali, Kec. Bangli, Kab. Bangli.-dengan dibuktinya kesaksian dari dalil-dalil Bendesa Adat Desa Pekraman Taman Bali bahkan dikuatkan dengan adanya Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Udayana bernama Dr. I Ketut Sudantra, SH.,MH serta saksi Ahli dari Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali bernama Dr.Drs. A.A Kt. Sudiana, SH,A.Ma,MH, hal ini menunjukkan bahwa tanah yang kini menjadi Obyek Perkara adalah Tanah Karang Desa yang merupak Tanah Milik Desa tetapi telah diserahkan pengelolaannya untuk ditempati oleh keluarga besar Pembanding/Penggugat, sehingga permohonan Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV sebagaimana eksepsi di atas seharusnya Judex Facti/Pengadilan Tingkat Pertama menolak seluruh Eksepsi dan gugatan Terbanding III/ Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV yang tertuang dalam gugatan untuk seluruhnya;
Bahwa dasar dan alasan Pembanding/Penggugat adalah sebagai berikut ;
Bahwa untuk Eksepsi Nomor 1 dalam Gugatan TerbandingIII/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV yang menyatakan :
Bahwa dalam gugatan ini Para Penggugat mempermasalahkan sengketa lahan kedalam aspek Hukum Adat yang berlaku di Daerah Bali tentang aturan Tanah Karang Desa atas SHM No. 1310 Luas 315M2 yang terletak di Br. Siladan, Ds. Taman Bali, Kec. Bangli atas nama I Ketut Asmara, untuk menerangkan fakta yang sebenarnya Kelian Adat dan perangkat desa lainnya yang memiliki tanggung jawab atas status tanah PKD dan mengetahui fakta yang sebenarnya atas objek sengketa tersebut seharusnya diikutkan sebagai Pihak dalam perkara ini;
Bahwa Pembanding/Penggugat telah dapat membuktikan dengan melibatkan dan menghadirkan salah satu dari Perangkat Desa yaitu Bendesa Adat Desa Pekeraman Taman Bali sebagai saksi dan telah disumpah dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa Pada Tingkat Pertama hal ini telah membuktikan bahwa Penggugat adalah warga Adat Siladan Desa Pekraman Taman Bali yang menempati Tanah Teba yang kini menjadi Obyek dalam perkara dan telah melakukan ayah-ayahan sesuai dengan aturan adat Siladan Desa Pekraman Taman Bali, Kec. Bangli, Kab. Bangli.
dengan dibuktinya kesaksian dari dalil-dalil Bendesa Adat Desa Pekraman Taman Bali bahkan dikuatkan dengan adanya Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Udayana bernama Dr. I Ketut Sudantra, SH.,MH serta saksi Ahli dari Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali bernama Dr.Drs. A.A Kt. Sudiana, SH,A.Ma,MH, hal ini menunjukkan bahwa tanah yang kini menjadi Obyek Perkara adalah Tanah Karang Desa yang merupak Tanah Milik Desa tetapi telah diserahkan pengelolaannya untuk ditempati oleh keluarga besar Pembanding/Penggugat;
Mohon diperiksa kembali beberapa alat bukti yang didalilkan oleh Pembanding/Penggugat baik yang diajukan dimuka persidangan maupun yang tidak dimuka persidangan;
Apakah kekuatan saksi dan saksi ahli dalam Pengadilan itu tidak cukup untuk ?
Bahwa sesuai Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah:
a. bukti tertulis
b. bukti saksi
c. persangkaan
d. pengakuan
e. sumpah
bahwa berdasarkan pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kekuatan sumpah berupa kesaksian dari salah Satu Perangkat Desa Yaitu dari Bendesa Adat Siladan Desa Pekeraman Taman Bali yang menyatakan bahwa warga Adat Desa Pekraman Taman Bali telah melakukan ayah-ayahan sesuai dengan aturan adat Desa Pekraman Taman Bali, Kec. Bangli, Kab. Bangli;
secara formil bukti saksi yang dihadirkan Pembanding/Penggugat telah memenuhi Pasal 1866 KUHPerdata sehingga Judex Factie telah salah menerapkan hukum karena telah mengindahkan bukti sumpah yang dihadirkan oleh Pembanding/Penggugat yang secara formil berkekuatan hukum;
bahwa jelas dalam hal ini oleh Pembanding/Penggugat adalah pihak yang mengalami kerugian karena tidak adanya persetujuan penyerahan Sertifikat tanah yang terletak Br. Siladan, Ds. Taman Bali, Kec. Bangli, kab. Bangli SHM No. 1310 untuk dijadikan jaminan pada Terbanding IV/Tergugat IV, justru telah dilakukan Lelang dan kini justru mau dikuasai dan dibeli melalui Proses Lelang oleh Terbanding III/Tergugat III;
Sehingga Terbanding III/Tergugat III tidak patut dan tidak layak Terbanding III/Tergugat III meminta pengesahan sita jaminan hal ini mengacu pada pasal 1340 KUHPerdata yang menegaskan perjanjian hanya mengikat kepada Para Pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesaian perkara dan telah ditegaskan pula dalam putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 yang menjelaskan, sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan diatas milik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukan Derden Verzet;
Oleh karena Proses Pembelian Tanah SHM No. 1310 melalui Lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum maka sangat layak dan patut jika terhadap Eksepsi no I gugatan Tergugat III/Terbanding III dan terbanding IV/Tergugat IV untuk ditolak;
Bahwa sehubungan Pembanding/Penggugat berdasarkan dasar dan alasan yang diuraikan diatas telah dapat menyediakan dengan melibatkan Bendesa Adat Desa Pekeraman Taman Bali sebagai Saksi yang telah disumpah maka sangat tidak beralasan jika Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV untuk meragukan kesaksiannya dan sangat tidak beralasan apabila Terbanding III/Tergugat III dan Pembanding IV/Tergugat IV dalam eksepsi meminta salah satu perangkat Desa untuk diikutkan dalam perkara ini karena faktanya Pembanding/Penggugat telah mengikutkan salah satu dari Perangkat Desa yaitu
Bendesa adat Siladan Desa Taman Bali sebagai saksi dalam Perkara ini. Oleh karena Eksepsi dari Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV sudah selayaknya untuk ditolak;
Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka seharusnya Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama menolak seluruh eksepsi dan gugatan Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV dalma pokok perkara;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banding melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Menerima Permohonan Banding Pembanding/Penggugat tersebut diatas;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor : 74/Pdt.G/2018/PN.Bli tertanggal 29 Nopember 2018 menjadi sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Terbanding/Tergugat dalam gugatan semula tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp 7.085.000,- (tujuh juta delapan puluh lima ribu rupiah);
Menolak Sita Jaminan (COnservatoir Beslag) yang dimintakan Tergugat III/Terbanding III;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa Terbanding/Tergugat IV telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 14 Januari 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding dengan ini mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding tertanggal 28 Desember 2018 dan disampaikan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 09 Januari 2019 sesuai dengan Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 74/Pdt.G/2018/PN.Bli.
Bahwa setelah Terbanding teliti dengan seksama ternyata dalam Memori Banding Pembanding yang diajukan oleh Pembanding tersebut tidak memuat hal–hal yang baru yang dapat dijadikan dasar bagi Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan kembali atas perkara a quo. Karena ternyata dalil–dalil a quo hanya merupakan pengulangan dari gugatan sebelumnya, dan ternyata Pembanding sama sekali tidak dapat membuktikan dan menunjukkan bukti–bukti hukum yang berkaitan dengan perkara a quo, sehingga sudah seharusnya Memori Banding yang demikian sepatutnya untuk DITOLAK.
Bahwa walaupun hal - hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam memorinya tidak terdapat hal – hal atau bukti-bukti yang baru, akan tetapi Terbanding menganggap perlu untuk meluruskan kembali pokok - pokok permasalahan dan memberikan tanggapan terhadap hal - hal yang dikemukakan kembali oleh Pembanding dalam memorinya sebagai berikut :
JUDEX FACTIE DALAM PERTIMBANGANNYA SUDAH CERMAT DAN BENAR DALAM MENILAI BAHWA GUGATAN A QUO KURANG PIHAK / TIDAK LENGKAP.
Bahwa Judex Factie sudah cermat dan benar dalam pertimbangannya yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding dan Terbanding, dimana Gugatan a quo nyata-nyata kurang pihak Tidak diikutsertakannya Kelian adat, Perangkat Desa dan BPN sebagai pihak dalam perkara sengketa adat sangat jelas gugatan a quo menjadi kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa dapat Terbanding jelaskan dan tegaskan kembali, dalam SHM No. 1310 jelas dan nyata disebutkan / dicantumkan status objek jaminan kredit a quo adalah bukan Tanah Pekarangan Desa, bahkan Terbanding / semula Tergugat IV telah melakukan pengecekan status atas objek jaminan a quo kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah dinyatakan tanah tersebut bukanlah tanah Pekarangan Desa (PKD) sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan dan Bukti Sertifikat Hak Milik No. 1310. Oleh karena Pembanding tidak menghadirkan Perangkat Desa Adat dan BPN selaku pihak yang paling berkepentingan dalam perkara ini mengakibatkan gugatan a quo menjadi kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa oleh karena itu, pertimbangan Judex Factie yang menyatakan “Gugatan Kurang Pihak” sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 151 K/SIP/1975 Tanggal 13 Mei 1975 Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1975 disebutkan Gugatan tidak dapat diterima karena adanya kesalahan pihak-pihak yang seharusnya ikut digugat tetapi tidak digugat, oleh karena itu cukup beralasan apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard); selain itu Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. I86/R/Pdt/1984; dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1125.K/Pdt/1984 juga menolak gugatan yang Kurang Pihak, sehingga pertimbangan Judex Factie telah tepat dan benar (vide paragraph ke-2 dan ke-4 Halaman 64, Putusan Pengadilan Negeri Bangli No.74/Pdt.G/2018/PN.Bli, Tanggal 29November 2018).
Bahwa atas dasar hal-hal tersebut maka pendapat Judex Factie SUDAH TEPAT dan BENAR, dan oleh karenanya keberatan Pembanding yang tanpa didukung dalil dan fakta hukum PATUT DITOLAK / DIKESAMPINGKAN.
Maka berdasarkan hal - hal tersebut di atas, dalam memberikan pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli telah memeriksa semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pembanding dalam surat gugatannya, memeriksa dan mempertimbangkan semua bukti-bukti yang telah disampaikan dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Dengan demikian, terbukti bahwa syarat-syarat untuk dapat dikatakan Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum TIDAK TERPENUHI, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama telah menerapkan hukum dengan tepat dan benar dalam perkara a quo.
Sehingga keberatan - keberatan Pembanding dalam Memori Bandingnya sudah seharusnya ditolak dan tidak dapat dipertimbangkan, selanjutnya Terbanding / semula Tergugat IV mohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memutuskan :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 74/Pdt.G/2018/PN.Bli, Tanggal 29 November 2018;
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam semua tingkatan Pengadilan.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding /Penggugat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbang kannya sebagai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan memori banding dari Pembanding / Penggugat yang pada pokoknya baik dalam eksepsinya maupun didalam pokok perkara semua alasan-alasan memori banding tersebut tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat banding, karena ternyata alasan-alasan banding tersebut, merupakan pengulangan dan semua dalil atau alasan-alasan banding tersebut sudah dipertimbangkan semuanya oleh hakim tingkat pertama dalam putusannya, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, sehingga dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, dengan ditambah dengan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Bli tanggal 29 Nopember 2018 dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pembanding/Penggugat sebagai pihak yang kalah, dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan dirubah lagi dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan pasal 199 RBg serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding / Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Bli tanggal 29 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh kami : NYOMAN SUMANEJA, S.H.,M.Hum. selaku Ketua Majelis dengan I WAYAN SEDANA, S.H.,M.H. dan NAWAWI PAMOLANGO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 14 Januari 2019 Nomor 8/Pen.Pdt/2019/PT DPS untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta IDA PUTU SUDIKA, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak maupun kuasanya dalam perkara ini;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
I WAYAN SEDANA, S.H.,M.H. NYOMAN SUMANEJA, S.H.,M.Hum.
NAWAWI PAMOLANGO, S.H. Panitera Pengganti,
IDA PUTU SUDIKA,S.H.
Perincian biaya-biaya :
Biaya Pemberkasan.....Rp. 134.000,-
M a t e r a i………........Rp. 6.000,-
R e d a k s i..……..……Rp. 10.000,-
Jumlah … Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )