116/Pid.Sus/2017/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- A.Yeni bin Lukman
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa A.YENI BIN LUKMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM/SENJATA PENUSUK ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung warna coklat dengan panjang keseluruhan lebih kurang 15 cm (lima belas centimeter), dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : A.YENI BIN LUKMAN
Tempat lahir : Pedataran (Gelumbang)
Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun / 6 April 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I Desa Pedataran Kecamatan
Gelumbang Kabupaten Muara Enim
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 3 Januari 2017 Nomor : SP-Kap/02/I/2017/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 4 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 7 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2017 sampai dengan tanggal 1 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 2 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017 ;
Terdakwa dipersidangan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan haknya tersebut, namun terdakwa memilih untuk menghadap sendiri dipersidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 116/Pid.Sus/2017/PN Kag tanggal 3 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Kag tanggal 3 Maret 2017 tentang Penetapan hari sidang ;
Setelah membaca semua surat - surat dalam berkas perkara tersebut ;
Setelah mendengarkan dakwaan Penuntut Umum tertanggal 6 Pebruari 2016, Nomor. Reg.Perkara : PDM-47/K/Euh.2/02/2017 ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi - saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengarkan tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar majelis Hakim Menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa A. YENI Bin LUKMAN bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 jo UU No. 1 tahun 1961 dalam surat dakwaan Penuntut Umum
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung warna coklat dengan panjang keseluruhan lebih kurang 15 (lima belas centimeter)
Dirampas untuk dimusnahan
“Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya, dan terdakwa memberikan tanggapan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Ia terdakwa A. YENI Bin LUKMAN pada hari selasa tanggal 03 Januari 2017 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2017 bertempat di warung desa permata kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Dedi Lukmedi dan saksi Romadhona melakukan patroli lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwarung di desa permata baru kecamatan Indralaya utara kabupaten ogan ilir ada orang yang membawa senjata tajamg jenis pisau, lalu saksi dedi dan saksi romadhona ketempat kejadian dan melihat terdakwa lalu saksi dedi dan saksi romadhona mendekati terdakwa dan menanyakan “Balek Kemano Pak?” dan dijawab terdakwa “Kami dari tanjung baru” kemudian saksi dedi dan saksi romadhona menanyakan kartu tanda pengenal (KTP) namun pada saat ditanyakan terdakwa tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal (KTP) lalu saksi dedi dan saksi romadhona langsung menggeledah terdakwa dan dibagian pinggang sebelah kiri ditemukan senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 15 (lima belas) cm bertuliskan SABLI yang ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi suprianto dan ketika ditanyakan kepada terdakwa terhadap pekerjaannya adalah seorang petani yang bukan profesinya memegang senjata tajam dan tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut
Perbuatan terdakwa A YENI Bin LUKMAN, melanggar pidana yang diatur di dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan eksepsi/pembelaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahului menurut cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi 1. DEDI LUKMEDI :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa tanpa hak membawa senjata tajam ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Warung Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat saksi bersama dengan saksi Romadhona Bin Ahmad Bidani melakukan patroli rutin, lalu saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung di Desa Permata Baru ada salah seorang yang membawa senjata jenis pisau dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu saksi bersama dengan rekan saksi menuju warung yang dimaksud tersebut dan setelah sampai, kami melihat terdakwa sedang duduk dan waktu itu langsung kami tanya ” pulang kemana ” dijawab oleh terdakwa ” dari Tanjung Batu ”, selanjutnya saksi menanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijawab oleh terdakwa tidak ada dan selanjutnya terdakwa dilakukan penggedahan ;
Bahwa pada saat saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat yang berukuran panjang lehih kurang 15 cm di selipkan dibagian pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa pada saat ditanyakan terhadap terdakwa bahwa ia membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri dan waktu terdakwa membawa senjata tajam tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan pada saat itu tidak sedang melakukan pekerjaannya ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sehari-harinya terdakwa bekerja sebagai petani ;
Bahwa pada saat dilakukan intograsi terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dengan sengaja dibawa dari rumah ;
Bahwa barang bukti berupa tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat yang berukuran panjang lehih kurang 15 cm yang diperlihatkan dipersidangan saksi masih mengenalnya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang kami temukan pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan ;
Saksi 2. ROMADHONA BIN AHMAD BIDANI :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa tanpa hak membawa senjata tajam ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Warung Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat saksi bersama dengan saksi Dedi Lukman melakukan patroli rutin, lalu saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung di Desa Permata Baru ada salah seorang yang membawa senjata jenis pisau dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu saksi bersama dengan rekan saksi menuju warung yang dimaksud tersebut dan setelah sampai, kami melihat terdakwa sedang duduk dan waktu itu langsung kami tanya ” pulang kemana ” dijawab oleh terdakwa ” dari Tanjung Batu ”, selanjutnya saksi Dedi Lukman menanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijawab oleh terdakwa tidak ada dan selanjutnya terdakwa dilakukan penggedahan ;
Bahwa pada saat saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat yang berukuran panjang lehih kurang 15 cm di selipkan dibagian pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa pada saat ditanyakan terhadap terdakwa bahwa ia membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri dan waktu terdakwa membawa senjata tajam tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan pada saat itu tidak sedang melakukan pekerjaannya ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sehari-harinya terdakwa bekerja sebagai petani ;
Bahwa pada saat dilakukan intograsi terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dengan sengaja dibawa dari rumah ;
Bahwa barang bukti berupa tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat yang berukuran panjang lehih kurang 15 cm yang diperlihatkan dipersidangan saksi masih mengenalnya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang kami temukan pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut Terdakwa nyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa A.YENI BIN LUKMAN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Ogan Ilir karena membawa senjata tajam jenis pisau ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di salah satu warung yang ada di Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa sedang duduk di salah satu warung yang ada di Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan menghampiri terdakwa untuk menanyakan identitas diri terdakwa dan waktu itu terdakwa tidak ada, kemudian 2 (dua) orang tersebut memperkenalkan diri kepada terdakwa yang menyatakan bahwa mereka adalah anggota polisi dari Polres Ogan Ilir dan selanjutnya melakukan penggeledahan di badan terdakwa dan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari pingang terdakwa dan selanjutnya terdakwa ditangkap dan di bawa ke Polres Ogan Ilir ;
Bahwa senjata tajam yang ditemukan oleh anggota polisi tersebut dari pinggang terdakwa sengaja terdakwa bawa dari rumah dengan tujuan untuk jaga diri karena dalam perjalanan dari rumah terdakwa ke Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya rawan terjadi perampokan ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwajib pada saat membawa senjata tajam tersebut dan senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa yang sehari-harinya sebagai petani penyadap karet ;
Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan oleh kedua anggota polisi tersebut ada ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik gagang di ikat tali warna hitam bersarungkan kardus warna putih dengan panjang lebih kurang 25 Cm yang terdakwa selipkan dipinggang ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Zaki bergagang kayu warna coklat ke merah merahan dan bersarung kulit warna coklet bertuliskan SABLI degan panjang leih kurang 15 (lima belas) centimeter yang diperlihatkan dipersidangan terdakwa masih mengenalnya dan senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang disita oleh anggota polisi pada saat terdakwa ditangkap ;
Bahwa senjata tajam tersebut selama dalam penguasaan terdakwa belum pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan ;
Benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah diajukan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung warna coklat dengan panjang keseluruhan lebih kurang 15 cm (lima belas centimeter), telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sendiri , kalau barang-barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan yang satu sama lain saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di salah satu warung yang ada di Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Ogan Ilir .
Bahwa benar kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa sedang duduk di salah satu warung yang ada di Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang anggota Polisi yaitu saksi Dedi Lukmedi dan saksi Romadhona Bin Ahmad Bidani yang mereka sebelumnya ada mendapat informasi kalau di warung tersebut ada beberapa orang yang mencurigakan ;
Bahwa benar berdasarkan informasi tersebut, lalu saksi Dedi Lukmedi dan Saksi Romadhona Bin Ahmad Bidani melakukan penyelidikan dan ternyata memang ada beberapa orang yang sedang duduk di warung tersebut, lalu saksi Dedi Lukmedi menghampiri terdakwa menghampiri terdakwa dan menanyakan identitas diri terdakwa ;
Bahwa benar pada saat terdakwa ditanya untuk memperlihatkan Kartu Tanda Penduduknya, Terdakwa menyatakan tidak ada, lalu terdakwa dilakukan penggeledahandan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari pingang terdakwa dan selanjutnya terdakwa ditangkap dan di bawa ke Polres Ogan Ilir ;
Bahwa benar senjata tajam yang ditemukan oleh anggota polisi tersebut dari pinggang terdakwa sengaja terdakwa bawa dari rumah dengan tujuan untuk jaga diri karena dalam perjalanan dari rumah terdakwa ke Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya rawan terjadi perampokan ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwajib pada saat membawa senjata tajam tersebut dan senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa yang sehari-harinya sebagai petani penyadap karet ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Zaki bergagang kayu warna coklat ke merah merahan dan bersarung kulit warna coklet bertuliskan SABLI degan panjang leih kurang 15 (lima belas) centimeter yang diperlihatkan dipersidangan terdakwa masih mengenalnya dan senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang disita oleh anggota polisi pada saat terdakwa ditangkap ;
Bahwa senjata tajam tersebut selama dalam penguasaan terdakwa belum pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan ;
Benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam Putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa agar seseorang dapat dihukum atas tindak pidana yang dilakukannya, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya yang dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya fakta hukum tersebut di atas oleh Majelis Hakim akan diperhadapkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad. 1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subjek hukum pidana selaku pendukung hak dan kewajiban in casu orang pribadi (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Disamping itu, tujuan dimuatnya unsur ini oleh pembuat undang-undang tidak lain adalah untuk menghindari kesalahan orang yang didakwakan (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa A.YENI BIN LUKMAN, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga dapat dikatakan sebagai Subyek Hukum. Jika hal tersebut dikaitkan dengan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah benar yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pendapat Hakim, unsur “ Barang siapa “ telah dapat terpenuhi;
Ad. 2.Unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa pengertian dengan Tanpa Hak menguasai,membawa, menyimpan adalah bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan perbuatan menguasai suatu barang baik dengan ditempatkan pada dirinya sendiri ataupun diletakkan di tempat-tempat lain dalam kekuasannya, pengertian sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang bukan dipergunakan guna pertanian,untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atauyang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yamg terungkap dipersidangan, bahwa berdasar dari keterangan saksi Dedi Lukmedi dan Saksi Romadhona Bin Ahmad Bidani dan pengakuan Terdakwa bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekira pukul 16.30 WIB di Warung Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir telah ditangkap karena ada membawa senjata tajam/senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula pada saksi Dedi Lukmedi dan saksi Romadhona melakukan patroli di wilayah Kecamatan Indralaya Utara dan pada saat patroli tersebut ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwarung di desa permata baru kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ada orang yang mencurigakan dan membawa senjata tajam jenis pisau;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi tersebut lalu saksi Dedi Lukmedi dan saksi Romadhona Bin Ahmad Bidani melakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi tersebut ada beberapa orang yang sedang duduk, selanjutnya saksi Dedi Lukmedi dan saksi Romadhona mendekati terdakwa dan menanyakan menanyakan kartu tanda pengenal (KTP) namun pada saat ditanyakan terdakwa tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal (KTP) lalu terdakwa dilakukan penggeledahan ;
Menimbang, bahwa pada terdakwa dilakukan penggeledahan pada bagian pinggang sebelah kiri ditemukan senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 15 (lima belas) cm bertuliskan SABLI yang ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi suprianto dan ketika ditanyakan kepada terdakwa terhadap pekerjaannya adalah seorang petani yang bukan profesinya memegang senjata tajam dan tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim, unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua uraian-uraian pertimbangan dari unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961sebagaimana telah terurai diatas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim menarik suatu kenyataan bahwa Terdakwa dengan uraian diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama dari Jaksa penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahannya ;
Menimbang, bahwa ternyata selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, maka oleh karena kesalahannya tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa putusan yang baik adalah putusan yang menjunjung tinggi kepastian hukum ( rule of law ) namun dilain pihak juga harus memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice ), putusan yang baik haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberikan kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali damai seperti sedia kala ( restitutio integrum ) ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempertimbangkan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal dan keadaaan yang ada pada diri Terdakwa dan oleh karena Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut, maka menurut Majelis Hakim oleh karena pelaksanaan pemidanaan harus lebih ditekankan pada upaya edukatif (pembelajaran) dimana diharapkan Terdakwa melalui pidana ini dapat menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari serta dalam masa pemidanaan tersebut Terdakwa diharapkan dapat menyadari kemudian memperbaiki kesalahannya maka menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan uraian diatas telah adil dan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP Jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, dikarenakan terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatanya dan menyesal atas perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahu 1951 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961, serta pasal - pasal dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa A.YENI BIN LUKMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM/SENJATA PENUSUK ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung warna coklat dengan panjang keseluruhan lebih kurang 15 cm (lima belas centimeter), dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 oleh kami Bambang Joko Winarno, SH selaku Hakim Ketua Mejelis, R.A. Asriningrum Kusuma Wardani, SH., MH dan Irma Hani Hasution, SH., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Abu Bakri, SH., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung, dihadiri oleh Niku Senda, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS
R.A.ASRININGRUM K.W, SH.,MH BAMBANG JOKO WINARNO, SH
IRMA HANI NASUTION, SH., M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
ABU BAKRI, SH., MH