68/PID/2013/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 68/PID/2013/PT-BNA
NURHAFIFAH Als IFAH Binti M. HAMZAH
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 30 /PID.B/2013/PN-LSM tanggal 09 April 2013 , yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 3. 000,- ( Tiga ribu rupiah )
-
Salinan. PUTUSAN
Nomor : 68/ PID / 2013 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding dan telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : NURHAFIFAH Als IFAH Binti M. HAMZAH
Tempat lahir : Panggoi.
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 03 Oktober 1969.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun B Arongan Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : IRT (Ibu Rumah Tangga).
Pendidikan : S.1 (Strata Satu)
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH tersebut:
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 09 April 2013 No. 30 /Pid.B/2013/PN- Lsm serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor : REG.PERK : PDM-10/LSM/ Euh.2/02/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa NURHAFIFAH Als IFAH Binti M. HAMZAH pada hari Minggu tanggal 18 Nopember 2012 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2012, bertempat di rumah saksi Ertati Binti Abdul Rifay di Dusun B Arongan Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan
Negeri,........
Negeri Lhokseumawe, dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yakni MAULIZAR RIZKI Bin ILYAS ABDULLAH ( masih berumur 8 (delapan) tahun berdasarkan Akte Kelahiran No. AL. 52000344047 pada tanggal 09 Desember 2010), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika korban bersama orang tuanya yakni saksi Nurafni Binti M. Yakub sedang mengikuti acara ulang tahun teman korban ketika acara sedang berlangsung tiba-tiba salah satu teman korban mengeluarkan darah dari hidung (mimisan ( hidung berdarah )) lalu terdakwa mencoba untuk membersihkan darah yang keluar dari hidung teman korban tersebut dan korbanpun ikut mendekatinya namun terdakwa melarang korban untuk melihat keadaan teman korban tersebut dengan mendorong badan korban dengan tangannya lalu korban mencoba melawan dengan menendang terdakwa dengan kakinya lalu terdakwa melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara mencubit kulit perut dan memukul tangan kanan korban dan pada saat tersebut korban menangis lalu terdakwa mencoba mendorong korban kembali hingga hampir terjatuh namun salah satu anggota keluarga saksi Ertati Binti Abdul Rifai langsung memegang dan membawa keluar rumah, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka, Sebagaimana yang dinyatakan dalam Visum et Revertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe yang ditanda tangani Dr. Yunus Sucipta Ibnu dengan Nomor : 180 / 540 / 2012 tanggal 22 Nopember 2012;
Dengan Hasil Pemeriksaan Fisik Dijumpai :
Bekas luka lecet diperut kanan bagian atas dengan batas tidak jelas;
Luka lecet yang telah mengering di siku tangan kanan dengan ukuran nol koma lima kali nol koma sentimeter dan nol koma dua kali nol koma dua sentimeter;
Dengan kesimpulan :
Luka-luka tersebut diduga akibat trauma tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang,.......
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutus dengan menyatakan :
Terdakwa NURHAFIFAH Als IFAH Binti M. HAMZAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, …..
1.Menyatakan,. .
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 09 April 2013, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan terdakwa NURHAFIFAH Als IFAH Binti M. HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak “
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 4 (empat) ) bulan;
Menghukum pula terdakwa menbayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang,........
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan SUTARTINI,SH Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 10 April 2013 No. 04 / Akta. Pid / 2013 /PN-LSM, dan telah pula diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 10 April 2013 secara resmi kepada Terdakwa dengan Akte pemberitahuan permintaan banding, No.04 /Akta.Pid / 2013 /PN-Lms ;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 01 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 01 Mei 2013 dan telah diberitahukan/diserahkan secara sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 6 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Kontra memori banding tanggal 07 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 08 Mei 2013 dan telah diberitahukan/diserahkan secara sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 08 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak baik terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas
perkara ini masing-masing pada tanggal 15 April 2013, dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari, ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 09 April 2013 No 30 Pid .B/2013 /PN – Lsm yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, , maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut, sudah tepat dan benar menurut hukum, bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Terhadap Anak “oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan,.........
Pengadilan tingkat pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini ditingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama, menurut Pengadilan Tinggi, pidana yang dijatuhkan Hakim tingkat pertama tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan diharapkan mempunyai efek jera bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas maka putusan
Pengadilan Negeri Lhokseumawe No : 30 /Pid.B/2013/PN-LSM, tanggal 09 April 2013 yang dimintakan banding haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 30 /PID.B/2013/PN-LSM tanggal 09 April 2013 , yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 3.000,- ( Tiga ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang terdiri dari EDDY RISDIANTO,SH.MH sebagai Ketua Majelis, HIDAYAT HASYIM,SH dan SUIBACHRAN HARDI MULYONO, SH . MH.. Hakim- Hakim
Pengadilan,.......
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tersebut sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 2 Mei 2013 No. 68/Pid/2013/ PT- BNA, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ. CUT YUNIWATI , Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o. d.t.o.
HIDAYAT HASYIM,SH. EDDY RISDIANTO,SH.MH
d.t.o.
SUBACHRAN HARDI MULYONO,SH.MH..
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh
H.RUSLAN,SH.MH.
NIP. 19530313 197803 1002
PANITERA PENGGANTId.t.o.
HJ. CUT YUNIWATI.
Untuk salinan yang sama bunyi dengan aslinya oleh :
Pengadilan Tinggi/Tepikor Banda Aceh
Plt Panitera,
H. SAID SALEM, SH. MH.