385 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 K/PDT.SUS/2012
Other Participants (1)
PT. KMI WIRE AND CABLE, Tbk. terhadap PT. INPAR SAKA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. KMI WIRE AND CABLE, Tbk tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 385 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. KMI WIRE AND CABLE, Tbk, berkedudukan di Jalan Raya Bekasi KM. 23.1 Cakung, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada GUNTHAR BACHROEMSJAH, SH., dkk., para Advokat, berkantor di Plaza Gani Djemat Lantai 6 Jalan Imam Bonjol No. 76-78 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 2 Mei 2012, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
T E R H A D A P :
PT. INPAR SAKA, berkedudukan di Kedoya Elok Plaza Blok DE-11, Jalan Panjang, Kedoya, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan Pailit terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. adalah suatu Perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 42 tertanggal 19 Januari 1972 dibuat oleh dan dihadapan Notaris Djojo Muljadi, SH., dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 99 tertanggal 12 Desember 1972, yang telah diubah diantaranya melalui Akta No. 11 Tahun 2008 dibuat oleh dan dihadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, SH., dan telah setuju oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-42970.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 18 Juli 2008 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI tertanggal 5 Mei 2009 Nomor 36, serta perubahan yang terakhir melalui Akta Nomor 60 tertanggal 15 Juni 2011 dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, SH., dan telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-43329.AH.01.02 Tahun 2011 tertanggal 25 Agustus 2011 (foto copy Bukti P-1A, P-1B dan P-1C) ;
Bahwa Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. dan Termohon Pailit PT. Inpar Saka telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli sebagaimana ternyata dalam Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. 15/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008, yang mengatur diantaranya :
Pasal 1 :
Obyek Jual Beli :
Pihak kedua (dalam hal ini Pemohon Pailit) telah setuju menjual kepada Pihak pertama (dalam hal ini Termohon Pailit) dan pihak pertama setuju membeli dari pihak kedua berupa :
Konduktor (ACSR 435/55 MM2) sebesar 541.835,25 (lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh lima 25/100) Meter ;
Kawat Tanah (GSW 95 MM2) sebesar 44.550 (empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh) Meter ;
Pasal 2 :
Harga dan Ongkos Pengiriman :
Harga sesuai obyek jual beli tersebut pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
ACSR 435/55 MM2 sebesar Rp 47.500,00 (empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) ;
GSW 95 MM2 sebesar Rp 17.800,00 (tujuh belas ribu delapan ratus Rupiah) per Meter ;
Harga di atas adalah Ex Factory (belum biaya pengiriman) dan belum termasuk PPN ;
Biaya pengiriman seluruh konduktor dari lokasi pihak pertama sampai tiba di Gedung Proyek KSO Inpar-Peasa di Medan, ditetapkan sebagai berikut :
ACSR sebesar Rp 1.300,00 (seribu tiga ratus Rupiah) per Meter ;
GSW sebesar Rp 700,00 (tujuh ratus Rupiah) per Meter ;
Harga tersebut pada butir 2.1. dan 2.2. belum termasuk PPN 10% dan dan bersifat mengikat sampai seluruh barang diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama ;
Pasal 3 :
Waktu dan Tempat Penyerahan Konduktor :
Pihak kedua (dalam hal ini Pemohon Pailit) akan melaksanakan penyerahan konduktor ACSR 435/55 MM2 di gudang proyek pihak pertama (dalam hal ini Termohon Pailit) di Medan secara bertahap yang akan selesai selambat-lambatnya tanggal 28 November 2008 ;
Sebelum pengiriman pihak kedua harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak pertama 14 (empat belas) hari sebelumnya ;
Berdasarkan pemberitahuan tersebut di atas, pihak pertama akan mengundang PLN Pikitring Suar untuk melaksanakan pengujian barang di pabrik ;
Segala biaya yang timbul akibat pengujian barang di atas, sepenuhnya menjadi beban pihak kedua ;
Konduktor diterima Free On Truck (FOT) di gudang proyek KSO Inpar-Pasca sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama ;
Apabila pihak kedua terlambat melaksanakan penyerahan barang sesuai ketentuan butir 3.1. di atas, maka pihak pertama akan mengenakan denda sebesar 1 (satu) per Mil setiap hari keterlambatan ;
Pembayaran uang muka dilaksanakan oleh pihak pertama kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 10 Oktober 2008 berdasarkan dokumen penagihan pihak kedua terdiri dari ;
Kwitansi ;
Faktur Penjualan ;
Faktur Pajak ;
Pembayaran akan dilaksanakan oleh pihak pertama kepada pihak kedua melalui transfer ke rekening Bank yang ditunjuk oleh pihak kedua ;
Pelunasan :
Pelunasan akan dilaksanakan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan cara sebagai berikut :
Menggunakan Standing Instruction dari Bank penerima pembayaran sesuai kontrak pihak pertama dengan PT. PLN (Persero) Pikitring Suar Kontrak No. 009.PJ.PLN2008/131/ Pikitring Suar/2008 tanggal 18 Februari 2008, sebesar maksimum kumulatif Rp 22.631.241.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu Rupiah) sudah termasuk PPN 10% ;
Standing Instruction di atas akan diterbitkan oleh pihak pertama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat perjanjian ini ;
Pencarian Standing Instruction akan dilaksanakan selambat-lambatnya dua hari kerja setelah pembayaran dari PLN Pikitring Suar dibukukan di rekening Bank yang bersangkutan dan dapat merupakan pembayaran oersial sesuai volume yang sudah diserah terimakan (sesuai BSTB) ;
Sebelum pelaksanaan pembayaran dari Standing Instruction di atas pihak kedua akan menyerahkan dokumen-dokumen kepada pihak pertama terdiri dari :
Kwitansi ;
Faktur Penjualan ;
Faktur Pajak ;
Dengan bilyet giro ditujukan kepada pihak kedua sebesar Rp 5.861.452.284,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat Rupiah) sudah termasuk PPN 10% ;
Pihak pertama akan menyerahkan bilyet giro tersebut kepada pihak kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perjanjian ini di tanda tangani ;
Bilyet giro tersebuut bertanggal jatuh tempo 5 Februari 2009 ;
Sebelum tanggal jatuh tempo tersebut pada butir 6.2.2.2. di atas, pihak kedua akan menyerahkan dokumen-dokumen kepada pihak pertama terdiri dari :
Kwitansi ;
Faktur Penjualan ;
Faktur Pajak ;
Kompensasi Pembayaran :
Nilai pembayaran tersebut pada Pasal 6.2. akan diperhitungkan kembali atau dikompensasi secara proposional apabila kuantitas barang-barang yang diserahkan pihak kedua kurang dari jumlah yang dipesan pihak pertama seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 butir 1.1. dan 1.2. (Bukti P-2) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Oktober 2008 Termohon Pailit PT. Inpar Saka telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 1.499.615.436,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh enam Rupiah) kepada Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 dan Purchase Order (PO) No. 0018/ PO.081010/009R2 tertanggal 10 Oktober 2008, maka Pemohon Pailit telah mengirimkan sejumlah barang-barang yang diminta oleh Termohon Pailit yaitu :
Konduktor (ACSR 435/55 MM2) sebesar 591.093 (lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan puluh tiga) Meter ;
Kawat tanah (GSW 95 MM2) sebesar 48.600 (empat puluh delapan ribu enam ratus) Meter ;
(Bukti P-3) :
Bahwa harga keseluruhan beserta biaya pengiriman atas barang-barang yang telah dikirim oleh Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. kepada Termohon Pailit, PT. Inpar Saka, termasuk PPN 10% adalah sebagaimana perincian berikut ini :
Harga konduktor (ACSR 435/55 MM2) sebesar Rp 28.076.917.500,00 ;
Harga kawat tanah (GSW 95 MM2) sebesar Rp 865.080.000,00 ;
Biaya pengiriman sebesar Rp 802.440.900,00 ;
PPN 10% sebesar Rp 2.924.443.840,00 ;
Sehingga total keseluruhan harga barang beserta biaya pengiriman tersebut adalah Rp 32.718.882.240,00 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh Rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 20 November 2008 Pemohon Pailit, PT. KMI Wire And Cable, Tbk. dan Termohon Pailit PT. Inpar Saka, telah sepakat pula untuk membuat perjanjian tambahan melalui Addendum 15/ADD-KMI/081120-194 yang mengatur perubahan-perubahan atas Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008, yaitu pasal-pasal antara lain :
Pasal 6 :
Cara & Syarat Pembayaran :
Pembayaran akan dilakukan oleh pihak pertama (dalam hal ini Termohon Pailit) kepada pihak kedua (dalam hal ini Pemohon Pailit) dengan cara sebagai berikut :
Uang Muka Semula :
Uang muka sebesar 4,58% (empat koma lima puluh delapan persen) akan dibayarkan berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 butir 2.1. dan 2.2. sejumlah Rp 1.499.615.436,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh enam Rupiah) sudah termasuk PPN 10% ;
Tetap ;
Tetap ;
Pelunasan :
Pelunasan akan dilaksanakan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan cara sebagai berikut :
Tetap :
Semula :
Dengan bilyet giro ditujukan kepada pihak kedua sebesar Rp 5.861.452.284,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat Rupiah) sudah termasuk PPN 10% ;
Menjadi :
Dengan bilyet giro ditujukan kepada pihak kedua sebesar Rp 8.588.025.804,00 (delapan miliar lima ratus delapan puluh delapan juta dua puluh lima ribu delapan ratus empat Rupiah) sudah termasuk PPN 10% ;
(Bukti P-5) ;
Bahwa sesuai kesepakatan bersama antara Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. dan Termohon Pailit PT. Inpar Saka, cara pembayaran berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 sebagaimana telah diubah melalui Addendum IS/ADD- KMI/081120-194 tertanggal 20 November 2008 adalah :
Berdasarkan Pasal 6.1.A, uang muka yang semula sebesar 5% (lima persen) kemudian diubah menjadi sebesar 4,58%, yaitu dengan jumlah nominal sebesar Rp 1.499.615.436,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh enam Rupiah) ;
Berdasarkan Pasal 6.2.1. pelunasan menggunakan Standing Instruction dari Bank penerima sebesar Rp 22.631.241.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu Rupiah), dimana telah dibayarkan oleh Termohon Pailit melalui Standing Instruction pada tanggal 12 Maret 2009 ;
Pelunasan terakhir yang semula berdasarkan Pasal 6.2.2. Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 wajib dibayarkan oleh Termohon Pailit dengan bilyet giro sebesar Rp 5.861.452.284,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat Rupiah), dengan jatuh tempo tanggal 5 Februari 2009 kemudian diubah melalui Addendum IS/ADD-KMI/081120-194 tertanggal 20 November 2008 menjadi wajib dibayarkan dengan bilyet giro sebesar Rp 8.588.025.804,00 (delapan miliar lima ratus delapan puluh delapan juta dua puluh lima ribu delapan ratus empat Rupiah), dengan tanggal jatuh tempo pada 5 Februari 2009, namun ternyata bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya ;
(Bukti P-6 dan P-7) ;
Bahwa oleh karena tidak dibayarkannya pelunasan terakhir oleh Termohon Pailit serta tidak adanya tindakan sama sekali di pihak Termohon Pailit atas permintaan-permintaan lisan dari Pemohon Pailit agar Termohon Pailit segera melakukan pembayaran atas pelunasan terakhir tersebut, akhirnya Pemohon Pailit menyampaikan tagihan kepada Termohon Pailit agar bilyet giro Bank BCA No. BB891814 sebesar Rp 8.588.025.804,00 (delapan miliar lima ratus delapan puluh delapan juta dua puluh lima ribu delapan ratus empat Rupiah) yang telah diberikan Pemohon Pailit tersebut dapat segera dicairkan guna melunasi pelunasan terakhir selambat-lambatnya pada bulan April 2009 sesuai janji dari Termohon Pailit, dalam hal ini melalui Bpk. Sugihono Subeno selaku Direktur pada Termohon Pailit PT. Inpar Saka ;
(Bukti P-8) ;
Bahwa dan ternyata walaupun sudah diberi kesempatan oleh Pemohon Pailit, tetap saja Termohon Pailit tidak melakukan kewajiban pelunasannya dan bilyet giro Bank BCA No. BB891814 sebesar Rp 8.588.025.804,00 (delapan miliar lima ratus delapan puluh delapan juta dua puluh lima ribu delapan ratus empat Rupiah) tetap tidak dapat dicairkan. Sebaliknya Termohon Pailit bahkan terus berjanji akan melunasi kewajibannya ;
Bahwa kemudian Termohon Pailit menyerahkan bilyet giro baru yaitu bilyet giro Bank BCA No. BF162417 yang jatuh tempo tanggal 15 Mei 2009. Sementara itu antara Termohon Pailit dan Pemohon Pailit dibuat ditanda tangani suatu “Side Letter” terhadap Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 tertanggal 6 Mei 2009, dimana Termohon Pailit berjanji dan bersedia membayar denda 15% (lima belas persen) per tahun yang dihitung sejak tanggal 16 Mei 2009 apabila bilyet giro Bank BCA No. BF162417 tersebut tidak dapat dicairkan pada tanggal 15 Mei 2009 ;
(Bukti P-9) ;
Bahwa Termohon Pailit PT. Inpar Saka, tdak mempunyai niat untuk membayar pelunasan terakhir tersebut yang merupakan hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. padahal Termohon Pailit telah berkali-kali diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pelunasan terakhir tersebut, termasuk kewajiban melunasi pada tanggal 15 Mei 2009 sesuai tanggal jatuh tempo bilyet giro Bank BCA No. BF162417 ebesar Rp 8.588.025.804,00 (delapan miliar lima ratus delapan puluh delapan juta dua puluh lima ribu delapan ratus empat Rupiah) tidak dapat dicairkan oleh Pemohon Pailit ;
(Bukti P-10) ;
Bahwa setelah berbulan-bulan lamanya tidak membayar, Termohon Pailit pada tanggal 25 Januari 2010 melakukan pembayaran sebagian hutangnya melalui transfer kepada Pemohon Pailit yaitu sebesar Rp 3.276.868.530,00 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh Rupiah) sehingga kekurangan hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit menjadi sebesar Rp 5.311.157.274,00 (lima miliar tiga ratus sebelas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat Rupiah) ;
Bahwa setelah pembayaran sebagian pada tanggal 25 Januari 2010 tersebut Termohon Pailit tidak pernah lagi melakukan pembayaran untuk melunasi sisa pelunasan terakhir yang belum dibayar yaitu sebesar Rp 5.311.157.247,00 (lima miliar tiga ratus sebelas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh Rupiah) dan dengan demikian Termohon Pailit belum juga melunasi hutangnya yang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008, sebagaimana telah diubah melalui Addendum IS/ADD-KMI/081120-194 Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 20 November 2008 ;
Dengan demikian sisa hutang maupun denda yang telah jatuh tempo dapat ditagih oleh Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. kepada Termohon Pailit PT. Inpar Saka, berdasarkan perjanjian-perjanjian a quo, adalah sebagaimana perincian berikut ini :
Hutang pokok sebesar Rp 5.311.157.274,00 (lima miliar tiga ratus sebelas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat Rupiah) ;
Denda 15% p.a. dengan jumlah sebesar Rp 2.537.654.296,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh enam Rupiah) sampai tanggal 31 Januari 2012 berdasarkan “Side Letter” terhadap Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 tertanggal 6 Mei 2009, denda mana dihitung mulai tanggal 16 Mei 2009 sampai dengan tanggal 31 Januari 2012 ;
(Bukti P-11) ;
Bahwa atas kegagalan Termohon Pailit PT. Inpar Saka dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. berdasarkan perjanjian-perjanjian a quo sebagaimana dikemukakan di atas, Pemohon Pailit telah memberikan teguran-teguran kepada Termohon Pailit dengan maksud agar Termohon Pailit dapat segera memenuhi kewajibannya untuk melunasi seluruh hutang berikut dendanya yaitu :
Surat No. KMI/ND/0354/VI/2010 tertanggal 12 Mei 2010 ;
Surat No. KMI/ND/0516/VI/2010 tertanggal 16 Juni 2010 ;
Surat No. 036/PF/LN/IN/2011 tertanggal 12 April 2011 ;
Surat No. 045/PF/LN/V/2011 tertanggal 3 Mei 2011 ;
Bahwa ternyata Termohon Pailit PT. Inpar Saka, tetap tidak mengindahkan kewajibannya tersebut dan/atau membayar seluruh sisa hutang beserta dendanya walaupun telah berkali-kali dilakukan teguran-teguran sebagaimana tersebut di atas, hal mana merupakan bukti yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya mengenai iktikad buruk dari Termohon Pailit PT. Inpar Saka, untuk tidak mau melunasi hutangnya berupa sisa pembayaran ppelunasan terakhir berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008, sebagaimana telah diubah melalui Addendum IS/ADD-KMI/081120-194 Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 20 November 2008 serta “Side Letter” terhadap Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 tertanggal 6 Mei 2009 ;
Bahwa ternyata selain berhutang kepada Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. Dengan jumlah yang telah disebutkan di atas, Termohon Pailit PT. Inpar Saka juga mempunyai hutang lain kepada perusahaan lain, yaitu diantaranya sebagai berikut :
PT. Voksel Electric, beralamat Menara Karya 3rd Floor, Suite D Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Jakarta Selatan ;
(Bukti P-16) ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka terbuktilah bahwa Termohon Pailit telah mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan karena itu permohonan pernyataan kepailitan ini telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang ;
Bahwa oleh karena ada kekhawatiran yang sangat beralasan bahwa Termohon Pailit PT. Inpar Saka akan mengalihkan seluruh harta kekayaannya kepada pihak/orang lain untuk menghindari permohonan ini, maka untuk menjaga agar permohonan ini tidak menjadi sia-sia, sangatlah beralasan bagi Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. untuk memohon agar sebelum mengambil putusan atas permohonan pernyataan pailit, Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan serta jaminan atas harta kekayaan Termohon Pailit PT. Inpar Saka yaitu berupa :
Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang setempat dikenal dengan nama Jalan Kedoya Elok Plaza Blok DE-11, Jalan Panjang-Kedoya, Jakarta Barat ;
Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang setempat dikenal dengan nama Jalan Cipinang Cimpedak 1B/33, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur ;
Bahwa berdasarkan uraian dalam permohonan pernyataan pailit ini, sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunjuk Kurator yaitu Sdr. Mokhamad Sadikin (AHU.AH.04.03-28), beralamat di Jalan Setiabudi Timur I No. 20, Jakarta Selatan selaku Kurator ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang didukung oleh bukti-bukti yang cukup, maka sudilah kiranya Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit ;
Menyatakan Termohon Pailit PT. Inpar Saka dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
Menunjuk Sdr. Mokhamad Sadikin (AHU.AH.04.03-28), beralamat Jalan Setiabudi Timur I No. 20, Jakarta Selatan selaku Kurator ;
Menetapkan bahwa besarnya imbalan jasa Kurator akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Termohon Pailit PT. Inpar Saka yaitu :
Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang setempat dikenal dengan nama Jalan Kedoya Elok Plaza Blok DE-11, Jalan Panjang-Kedoya, Jakarta Barat ;
Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang setempat dikenal dengan nama Jalan Cipinang Cimpedak 1B/33, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur ;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon Pailit ;
Atau :
Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Pemohon memberitahukan kepada Hakim Ketua Majelis menyatakan ada perbaikan pada isi gugatan permohonan Pailit, sebagai berikut :
Halaman 1 (satu) pada nomor 1 (satu) :
Semula :
Bahwa Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, adalah Suatu Perseroan Terbuka yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian nomor 42 tertanggal 19 Januari 1972 dibuat oleh dan dihadapan Notaris Djojo Muljadi, SH., dan telah diumumkan daam Tambahan Berita Begara No. 99 tertanggal 12 Desember 1972, yang telah diubah diantaranya melalui Akta No. 11 Tahun 2008 dibuat oleh dan dihadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, SH., dan telah disetujui oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-42970.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 18 Juli 2008 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI tertanggal 5 Mei 2009 nomor 36, serta perubahan yang terakhir melalui Akta Nomor 60 tertanggal 15 Juni 2011 dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, SH., dan telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-43329.AH.01.02. Tahun 2008 tertanggal 18 Juli 2008 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI tertanggal 5 Mei 2009 nomor 36 serta perubahan yang terakhir melalui Akta Nomor 60 tertanggal 15 Juni 2011 dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, SH., telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-43329.AH.01.02. Tahun 2001 tertanggal 25 Agustus 2011 ;
(Foto copy Bukti P-1A, P-1B dan P-1C) ;
Menjadi :
Bahwa Pemohon Pailit PT. KMI Wire And Cable, Tbk. adalah Suatu Perseroan Terbuka yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 42 tertanggal 19 Januari 1972 dibuat oleh dan dihadapan Notaris Djojo Muljadi, SH., dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 503 tertanggal 12 Desember 1972 dalam Berita Negara No. 99, yang telah diubah diantaranya melalui Akta No. 11 Tahun 2008 dibuat oleh dan dihadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, SH., dan telah setuju oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-67766.AH.01.02. Tahun 2008 tertanggal 23 September 2008 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 12176 tertanggal 5 Mei 2009 dalam Berita Negara Nomor 36, serta perubahan yang terakhir melalui Akta Nomor 60 tertanggal 15 Juni 2011 dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, SH., dan telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-43329.AH.01.02. tahun 2011 tertanggal 25 Agustus 2011 (Bukti P-1A, P-18 dan P-1C) ;
Halaman 6 Nomor 7.2 :
Semula :
Berdasarkan Pasal 5.2.1. pelunasan menggunakan Standing Instruction dari Bank penerima sebesar Rp 22.631.241.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu Rupiah), dimana telah dibayarkan oleh Termohon Pailit melalui Standing Instruction pada tanggal 12 Maret 2009 ;
Menjadi :
Berdasarkan Pasal 6.2.1. pelunasan menggunakan standing instruction dari Bank penerima sebesar Rp 22.631.241.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu Rupiah), dimana telah dibayarkan oleh Termohon Pailit melalui Standing Instruction pada tanggal 12 Maret 2009. (Bukti P-17) ;
Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 14/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 26 April 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hinga kini diperhitungkan sebesar Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini yang diucapkan dengan dihadiri oleh Pemohon Pailit pada tanggal 26 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Pailit (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 2 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 30 Kas/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. 14/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 Mei 2012 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Pailit yang pada tanggal 3 Mei 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Pailit, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Mei 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 14/Pailit/2012 tertanggal 26 April 2012 telah keliru dan salah menerapkan hukum, hal ini dapat dilihat dalam putusannya pada halaman 32 dan 33 yaitu sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-2=T-5 Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008, nyata bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah terjadi hubungan hukum jual-beli barang, dimana Pemohon telah mengirim barang-barang yang dipesan oleh Termohon (Bukti P-4), dan Termohon mempunyai kewajiban kepada Pemohon untuk membayar harga barang yang telah dikirim oleh Pemohon kepada Termohon sesuai Puchase Order (Bukti P-3), sebesar Rp 32.718.882.240,00 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh Rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas kewajiban Termohon kepada Pemohon tersebut baik Pemohon maupun Termohon mengakui bahwa Termohon telah melakukan pembayaran-pembayaran dan masih ada sisa pembayaran yang harus dilunasi oleh Termohon kepada Pemohon, akan tetapi mengenai besarnya/jumlah sisa pembayaran terjadi perselisihan perhitungan antara Pemohon dengan Termohon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-9=T-7, Side Letter terhadap Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008, yang pada angka 1 huruf b meneniukan bahwa “apabila giro pada point a tersebut tidak dapat dicairkan pada saat tanggal jatuh tempo maka pihak pertama bersedia membayar denda sebesar 15 (lima belas) % per tahun yang dihitung secara proporsional sejak tanggal 16 Mei 2009 sampai dengan tanggal dilunasinya pembayaran tersebut”, dan pada angka 2 menentukan “Side letter ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Jual Beli Barang tersebut”, Majelis berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak menyebutkan batas waktunya dan hanya menyebutkan mengenai besarnya denda keterlambatan, karenanya bukti P-9=T-7 tersebut tidak dapat dijadikan pedoman jatuh waktu/tempo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah terjadi hubungan hukum karena perjanjian, di mana Pemohon sebagai Kreditor dan Termohon sebagai Debitor ;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya/jumlah tagihan Pemohon kepada Termohon tidak ada kepastian dan batas waktu pembayarannya juga tidak ada kepastian, sehingga tidak dapat ditentukan, kapan jatuh tempo/waktunya, karenanya Majelis berpendapat bahwa hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut yang pembuktiannya tidak sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;
Bahwa jika diamati secara keseluruhan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberikan pertimbangan hukum yang tidak benar dan tidak tepat dikarenakan pertimbangan hukum sebagaimana kami kutip tersebut di atas hanyalah dibuat semata-mata berdasarkan pemahaman yang salah atas Side Letter tertanggal 6 Mei 2009 (Bukti P-9), namun tanpa meneliti secara cermat perjanjian pokok yang mendasari hubungan antara Pemohon Kasasi PT. KMI Wire And Cable, Tbk. dengan Termohon Kasasi PT. Inpar Saka yaitu Perjanjian Jual Beli No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 sebagaimana telah diubah dengan Addendum IS/ADD-KMI/081120-194 tertanggal 20 November 2008. (Bukti P-2 dan Bukti P-5) ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah salah mengartikan Side Letter tertanggal 6 Mei 2009. Pada intinya, Side Letter tertanggal 6 Mei 2009 tersebut dibuat oleh dan antara Pemohon Kasasi PT. KMI Wire And Cable, Tbk. dengan Termohon Kasasi PT. Inpar Saka sebagai akibat dari perbuatan Termohon Kasasi PT. Inpar Saka yang telah beberapa kali menerbitkan cek kosong yang seluruhnya jatuh tempo pada tanggal 5 Februari 2009 (Bukti P-6, Bukti P-7, dan Bukti P-10) untuk tujuan pelunasan hutangnya yang telah jatuh tempo pada tanggal 5 Februari 2009 tersebut, hal mana diatur dalam Pasal 6.2.2 Perjanjian Jual Beli No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 sebagaimana telah diubah dengan Addendum IS/ADD-KMI/081120-194 tertanggal 20 November 2008 ;
Bahwa Side Letter tertanggal 6 Mei 2009 tersebut memuat persetujuan Termohon Kasasi PT. Inpar Saka untuk kemudian menyerahkan giro kepada Pemohon Kasasi PT. KMI Wire And Cable, Tbk. demi tujuan pelunasan hutangnya yang belum terbayarkan serta kewajiban untuk membayar denda kepada Pemohon Kasasi PT. KMI Wire And Cable, Tbk. dalam hal bilyet giro yang akan diserahkan kepada Pemohon Kasasi tersebut ternyata tidak dapat dicairkan dengan alasan apapun ;
Bahwa Side Letter tertanggal 6 Mei 2009 tersebut sama sekali tidak pernah mengatur serta mengubah hal-hal lainnya yang telah diatur dalam Perjanjian Jual Beli No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 sebagaimana telah diubah dengan Addendum IS/ADD-KMI/081120-194 tertanggal 20 November 2008, termasuk dalam hal ini ketentuan tanggal jatuh tempo pada tanggal 5 Februari 2009 sebagaimana diatur dalam Pasal 6.2.2 Perjanjian Jual Beli No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 tersebut ;
Bahwa dengan demikian, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyebutkan mengenai ketidak jelasan pengaturan besarnya/jumlah tagihan Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi serta tidak adanya kepastian dan batas waktu pembayaran dalam Side Letter tertanggal 6 Mei 2009 adalah suatu pemahaman yang sangat keliru. Hal-hal tersebut telah sangat jelas diatur dalam Perjanjian Jual Beli No. IS/SK-KMI/081009-154A tertanggal 9 Oktober 2008 sebagaimana telah diubah dengan Addendum IS/ADD-KMI/081120-194 tertanggal 20 November 2008. Side Letter tertanggal 6 Mei 2009 sama sekali tidak mengubah hal-hal yang telah diatur dalam perjanjian-perjanjian a quo tersebut. Sebaliknya, Side Letter tertanggal 6 Mei 2009 justru mengatur kewajiban-kewajiban tambahan yang harus dilakukan oleh Termohon Kasasi PT. Inpar Saka, hal mana semuanya tidak dapat dipenuhi oleh Termohon Kasasi PT. Inpar Saka ;
Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menganggap besarnya tagihan Pemohon Kasasi PT. KMI Wire And Cable, Tbk. atas hutang Termohon Kasasi PT. Inpar Saka tidak jelas dan tidak ada kepastian, hal mana sebenarnya telah sangat jelas diatur dalam perjanjian-perjanjian a quo, hal ini tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. KMI Wire And Cable, Tbk. sepanjang dalam permohonan pailit tersebut telah dapat dibuktikan secara sederhana mengenai dipenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu adanya dua atau lebih Kreditor dan sedikitnya ada satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Adapun hal perlunya kejelasan mengenai jumlah hutang Termohon Kasasi seharusnya dilakukan dalam tahap rapat-rapat Kreditor di mana di dalamnya akan dilakukan verifikasi-verifikasi hutang-hutang Termohon Kasasi kepada para Kreditornya ;
Hal tersebut di atas sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 13K/N/1999 tertanggal 15 November 2000 yang kaidah hukumnya berbunyi :
“Dalam hal penentuan seluruh hutang Debitor (piutang Kreditor), jumlahnya dapat ditentukan dengan pasti dalam proses pencocokan piutang-piutang pada Rapat Verifikasi. Bila dalam Rapat Verifikasi ada perbedaan/ pembantahan yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas, maka akan ditempuh prosedur Renvoi ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga” ;
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat jelas-jelas elah salah dan keliru menerapkan hukum di dalam pertimbangan hukum putusan a quo sebagaimana terbukti dari uraian tersebut di atas ;
Bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 14/Pailit/2012/PN.Niaga. Jkt.Pst. tertanggal 26 April 2012 tersebut kurang dan salah dalam pertimbangan hukumnya, yaitu pada putusan halaman 33 yaitu antara lain :
“Menimbang, bahwa Bukti P-16, Print Out Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Voksel Electric, Tbk. 31 Maret 2011 dan 2010, dimana dalam laporan keuangan tersebut hanya menyebutkan bahwa PT. Voksel Electric, Tbk. mempunyai piutang terhadap Termohon, tetapi tidak dijelaskan atas dasar hubungan hukum antara PT. Electric Voksel, Tbk. dengan Termohon dan tidak pula dijelaskan apakah piutang tersebut telah jatuh tempo atau belum, serta apakah piutang tersebut hingga saat ini belum dibayar oleh Termohon karena laporan tersebut merupakan laporan tahun 2011 dan 2010, karena ini Majelis berpendapat Bukti P-16 masih memerlukan pembuktian lebih Ianjut untuk membuktikan dasar hukum hubungan antara PT. Electric Voksel, Tbk. dengan Termohon dan kapan jatuh temponya piutang tersebut yang pembuktiannya tidak sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T-8, Purchase Order, dari Termohon kepada PT. Voksel Electric, Tbk. terbukti bahwa perikatan antara Termohon dengan PT. Voksel Electric, Tbk. merupakan perikatan dengan syarat tangguh, dimana pembayaran atas barang yang dibeli oleh Termohon dilakukan dengan Standing Instruction yang dibayar langsung oleh PLN, dikuatkan pula dengan bukti T.13, Surat Keterangan No. 061.Skt/131/RING SUM I/2012, tanggal 26 Maret 2012, bahwa Termohon masih memiliki retensi sejumlah Rp 24.846.809.000,00 (dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur dua Kreditor atau lebih dan unsur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak terpenuhi” ;
Bahwa Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara prinsip mengatur mengenai pembuktian kepailitan secara sederhana. Hal ini merupakan hal pokok yang wajib dijadikan dasar hukum dalam proses pembuktian dalam setiap perkara kepailitan. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu panjang secara sederhana dapat dibuktikan adanya dua atau lebih Kreditor dan sedikitnya ada satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, maka pihak Termohon Pailit dalam suatu perkara kepailitan telah dapat diputuskan berada dalam keadaan pailit ;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyebutkan adanya piutang PT. Voksel Electric, Tbk. terhadap Termohon Kasasi PT. Inpar Saka sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Voksel Electric, Tbk. namun tidak dijelaskan dasar hubungan hukum antara PT. Voksel Electric, Tbk. dengan Termohon Kasasi adalah salah dan keliru dan tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara a quo. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prinsip pembuktian secara sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat mempertanyakan hubungan hukum antara PT. Voksel Electric, Tbk. dengan Termohon Kasasi PT. Inpar Saka, padahal di dalam Butir 9 jawaban Termohon Kasasi dan Bukti T-8 yang diajukan Termohon Kasasi PT. Inpar Saka berupa Surat Pemesanan Barang/Purchase Order No. PN.0017/PO.081010/008R2 tertanggal 10 Oktober 2008 dari Termohon Kasasi kepada PT. Voksel Electric, Tbk. Termohon Kasasi PT. Inpar Saka telah jelas-jelas mengakui hubungan hukum jual beli barang antara Termohon Kasasi tersebut dengan PT. Voksel Electric, Tbk. hubungan hukum jual beli mana menjadi hubungan hutang piutang karena Termohon Kasasi masih belum melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada PT. Voksel Electric, Tbk. Sementara itu, hubungan hutang piutang ini telah sangat jelas dinyatakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2011, hal mana secara sederhana telah membuktikan adanya hutang Termohon Kasasi PT. Inpar Saka kepada PT. Voksel Electric, Tbk. dalam hal ini merupakan pihak lain selain Pemohon Kasasi PT. KMI Wire And Cable, Tbk. Adalah sangat tidak lazim dan bertentangan dengan prinsip pembuktian secara sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mempertanyakan dasar hubungan hukum antara Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dengan PT. Voksel Electric, Tbk. Dengan demikian, telah sangat jelas di sini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum daam putusan a quo ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan tidak dijelaskannya dalarn Laporan Keuangan Konsoilidasi PT, Voksel Electric, Tbk. tahun 2011 dan 2010 apakah piutangnya kepada Termohon Kasasi PT. Inpar Saka tersebut telah jatuh tempo atau belum, serta apakah piutang tersebut hingga saat ini belum dibayar oleh Termohon Kasasi adalah benar-benar salah dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Ketentuan Pasal 2 Ayat 1 ini pada pokoknya menyatakan Debitor yang mempunyai :
Sedikitnya ada dua atau lebih Kreditor, dan ;
Sedikitnya ada satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih ;
Dapat dinyatakan pailit dengan permohonan sendiri atau permohonan satu atau lebih Kreditor ;
Apabila dihubungkan dengan perkara a quo, sudah jelas terbukti ada 1 (satu) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yaitu utang Termohon Kasasi PT. Inpar Saka kepada Pemohon Kasasi PT. KMI Wire And Cable, Tbk. dan juga telah jelas terbukti ada sedikitnya ada 1 (satu) Kreditor lain yaitu PT. Voksel Electric, Tbk. yang dapat dibuktikan mempunyai piutang kepada Termohon Kasasi PT. Inpar Saka tanpa harus dibuktikan bahwa hutang (piutang) tersebut telah jatuh tempo atau belum ;
Bahwa dengan demikian, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagaimana kami kutip di atas yang mempertanyakan apakah piutang PT. Voksel Electric, Tbk. tersebut telah jatuh tempo atau belum serta apakah piutang tersebut hingga saat ini belum dibayar oleh Termohon Kasasi PT. Inpar Saka adalah suatu pertimbangan hukum yang salah dan keliru dalam penerapan hukumnya serta tidak sesuai dengan ketentuan serta prinsip Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa terlepas dari dapat dibuktikannya secara sederhana hutang piutang antara Termohon Kasasi PT, Inpar Saka dengan PT. Voksel Electric, Tbk. berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi per Maret 2011 dan 2010 sebagaimana kami ungkapkan di atas, pada pokoknya hubungan hukum antara Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dengan PT. Voksel Electric, Tbk. adalah hubungan hukum jual beli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata. Surat Pemesanan Barang/Purchase Order No. PN.0017/P0.081010/008R2 tertanggal 10 Oktober 2008 dari Termohon Kasasi kepada PT. Voksel Electric, Tbk. tersebut secara hukum menimbulkan adanya hubungan perikatan antara PT. Voksel Electric, Tbk. selaku penjual dengan Termohon Pailit PT. Inpar Saka se!aku pembeli dimana kewajiban PT. Voksel Electric, Tbk. selaku penjual adalah untuk menyerahkan barang yang dibeli dan/atau dipesan oleh Termohon Pailit PT. Inpar Saka. Sedangkan di sisi lain, kewajiban Termohon Pailit PT. Inpar Saka selaku pembeli adalah membayar harga atas barang yang diterimanya dari PT. Voksel Electric, Tbk. selaku penjual. Dan dikarenakan harga atas barang yang diserahkan oleh PT. Voksel Electric, Tbk. selaku penjual tersebut belum dibayar lunas oleh Termohon Kasasi PT. Inpar Saka, maka dengan demikian hal ini menimbulkan hubungan hutang piutang antara Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dengan PT. Voksel Electric, Tbk. (lihat ketentuan Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ;
Dengan kata lain jelas serta telah terbukti dan tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, PT. Voksel Electric, Tbk. dalam hal ini merupakan Kreditor dari Termohon Pailit sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 ;
Sebagai referensi, bunyi ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata adalah sebagai berikut :
“Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan” ;
Sebagai referensi pula, bunyi ketentuan Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut :
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor” ;
Bahwa andai katapun benar, quad non, sebagaimana didalilkan oleh Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dan kemudian secara mentah-mentah dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa hubungan hukum antara Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dengan PT. Voksel Electric, Tbk. merupakan hubungan hukum berdasarkan perjanjian dengan syarat tangguh dengan pembayaran di kemudian hari atau kontinjen, namun dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut di atas Undang-undang tetap melihat hubungan hukum tersebut sebagai hubungan hutang piutang antara Kreditor dan Debitor. Kembali kami kutip bahwa Pasal 1 Ayat 6 tersebut mengatur :
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen” ;
Dengan demikian, kembali dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah salah, keliru dalam penerapan hukumnya dan tidak sesuai dengan ketentuan serta prinsip Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan pembayaran atas barang yang dibeli oleh Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dilakukan dengan Standing Instruction yang dibayar langsung oleh PLN dimana menurut Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Termohon Kasasi PT. Inpar Saka masih memiliki retensi kepada PLN tersebut adalah pertimbangan hukum yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta dan Bukti T-13 sebagaimana terungkap dalam acara persidangan perkara a quo. Masalah Standing Instruction dan hubungan retensi dengan PLN sebagaimana ternyata dalam Bukti T-13 merupakan hal yang terpisah dan sama sekali tidak ada hubungan keterkaitan satu dengan lainnya. Hal mana dikuatkan dengan dan disebutkan dalam Daftar Bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi PT. Inpar Saka pada halaman 6 yang menerangkan adanya hak retensi dari Termohon Kasasi PT. Inpar Saka kepada PLN dan sama sekali tidak menyebutkan adanya Standing Instruction yang dibayar oleh kepada PT. Voksel Electric, Tbk. Hubungan antara Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dengan PLN ini sama sekali terpisah dengan hubungan antara Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dengan PT. Voksel Electric, Tbk. dan dengan demikian pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah salah dan keliru ;
Terlepas dari uraian di atas, secara sederhana telah terbukti melalui Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Voksel Electric, Tbk. per Maret 2011 dan 2010 bahwa ada hubungan hutang piutang antara Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dengan PT. Voksel Electric, Tbk. Tentunya Auditor/Akuntan Publik yang memeriksa Laporan Keuangan PT. Voksel Electric, Tbk. tersebut telah melakukan penelaahan secara saksama atas dokumen hukum yang menjadi dasar hubungan Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dengan PT. Voksel Electric, Tbk. yang merupakan suatu perusahaan terbuka yang wajib tunduk pada perundang-undangan pasar modal, sehingga pada akhirnya Auditor/ Akuntan Publik tersebut menyatakan adanya hubungan hutang piutang tersebut. Dengan demikian hal ini, tidak perlu lagi dipertanyakan dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di dalam persidangan perkara a quo dan tidak pada tempatnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan hal tersebut bukanlah suatu hutang piutang ;
Bahwa dengan demikian, dari uraian-uraian tersebut di atas, telah secara nyata adanya kesalahan dalam penerapan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam memutus perkara No. 14/Pailit/2012 tertanggal 26 April 2012 ini ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 2 Mei 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 10 Mei 2012 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti, ternyata Judex Facti tidak salah dalam memberi pertimbangan dan tidak salah dalam menerapkan hukum karena Pemohon Pailit dengan bukti-bukti yang diajukan tidak berhasil memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan/PKPU ;
Bahwa alasan-alasan kasasi adalah merupakan pengulangan hal-hal yang telah diajukan pada persidangan tingkat pertama dan telah diberi pertimbangkan yang cukup dan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. KMI WIRE AND CABLE, Tbk, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. KMI WIRE AND CABLE, Tbk tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012 oleh H. Muhammad Taufik, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM., dan H. Djafni Djamal, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri
oleh para Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM. ttd./ H. Muhammad Taufik, SH. MH.
ttd./ H. Djafni Djamal, SH. MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai .................. Rp 6.000,00 ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi ... Rp 4.989.000,00
Jumlah Rp 5.000.000,00
Oleh karena Hakim Agung H. Muhammad Taufik, SH. MH., sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2012, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM. dan Hakim Agung/Pembaca II, H. Djafni Djamal, SH. MH.
Jakarta, Januari 2013
Ketua Mahkamah Agung R.I
ttd./ Dr. H.M. Hatta Ali, SH. MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002