265/Pid.Sus/2015/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 265/Pid.Sus/2015/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana M.JASIN Als.PETRUK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa M. JASIM ALS PETRUK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN ANAK; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 ( Dua belas ) Tahun, 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000, ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
NOMOR : 265 / Pid.Sus / 2015 / PN. Smn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri klas I B Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa :
Nama Lengkap : M. JASIN Als. PETRUK
Tempat lahir : Kediri
Umur/Tgl. Lahir : 49 tahun / 15 Juli 1965
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewargaan/Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Kowanan, Ds. Sidorejo, Kec.
Godean, Kab Sleman, Yogyakarta ;
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Pemulung
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik : sejak tanggal : 24 Maret 2015 s/d tanggal 12 April 2015
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, sejak tanggal : 13 April 2015 s/d tanggal : 02 Mei 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal : 20 Mei 2015 s/d tanggal : 08 Juni 2015
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 JUNI 2015 s/d 4 juli 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juli 2015 s/d tanggal 2 September 2015
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh penasehat hukum , walaupun hak nya sudah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim ,
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa M. JASIN Als PETRUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah) , subsidair selama 10 (sepuluh) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sprei warna putih keabu-abuan dengan motif bunga;
1 (satu) buah kaos polo wanita warna abu-abu;
1 (satu) buah celana pendek wanita warna ungu;
1 (satu) buah BH warna coklat;
1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih dengan motif bunga – bunga.
Dikembalikan kepada pemiknya saksi FEBRIANA DEWI WULANDARI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa di persidangan yang mengakui perbuatannya dan mohon dijatuhi hukuman yang seringan- ringannya ;
Telah mendengar pendapat Penuntut Umum atas pembelaan lisan terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan lisannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
----- Bahwa terdakwa M. JASIN Als PETRUK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2014 sampai dengan hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira jam 01.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Dsn. Kowanan Ds. Sidorejo Kec. Godean Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara berturut – turut atau beberapa kali melakukan perbuatan yang diteruskan atau dipandang sebagai perbuatan berlanjut ( Voortgezette Handeling ) dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
----- Bahwa mulanya sejak bulan Desember 2014 saksi korban FEBRIANA DEWI WULANDARI yang masih berusia 16 tahun (lahir tanggal 24 Februari 1999) bersama dengan saksi Ngadinem (ibu korban) tinggal serumah dengan terdakwa di Dsn. Kowanan Ds. Sidorejo Kec. Godean Kab. Sleman. Sejak tinggal serumah di tempat tersebut terdakwa dan korban sering berhubungan badan dan terakhir dilakukan pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015. Pada hari itu sekira jam 01.00 WIB, mulanya saksi korban FEBRIANA DEWI WULANDARI sedang berada di dalam kamar bersama dengan terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak korban berhubungan badan dengan kata – kata “ Ayo Lan (Wulan) seperti biasane (melakukan hubungan badan)”. Karena terdakwa pernah berjanji akan menikahi korban apabila korban sudah besar dan karena korban sudah sering melakukan hubungan badan dengan terdakwa maka korban menuruti saja ajakan terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa dan korban membuka pakaian masing – masing, selanjutnya korban rebahan di atas tempat tidur dan terdakwa menindih badan korban, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang berulang kali ke dalam alat kelamin (vagina) korban sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut korban. Saksi Ngadinem selaku ibu korban yang sudah mengetahui sejak lama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban akhirnya mengadukan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Sleman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------
------ Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara berlanjut terhadap saksi FEBRIANA DEWI WULANDARI sesuai dengan Visum ET Repertum Nomor : 440/146/RM/2015 tanggal 13 April 2015 dari RSUD Sleman yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Achmad Priyadi, SpOG yang menerangkan bahwa pada tanggal 08 April 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi FEBRIANA DEWI WULANDARI didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Ditemukan bekas operasi di perut bagian bawah, kondisi selaput dara dalam keadaan compang – camping luka lama, dan hasil tes kehamilan negatif.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa M. JASIN Als PETRUK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2014 sampai dengan hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira jam 01.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Dsn. Kowanan Ds. Sidorejo Kec. Godean Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara berturut – turut atau beberapa kali melakukan perbuatan yang diteruskan atau dipandang sebagai perbuatan berlanjut ( Voortgezette Handeling ) melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
----- Bahwa mulanya sejak bulan Desember 2014 saksi korban FEBRIANA DEWI WULANDARI yang masih berusia 16 tahun (lahir tanggal 24 Februari 1999) bersama dengan saksi Ngadinem (ibu korban) tinggal serumah dengan terdakwa di Dsn. Kowanan Ds. Sidorejo Kec. Godean Kab. Sleman. Sejak tinggal serumah di tempat tersebut terdakwa dan korban sering berhubungan badan dan terakhir dilakukan pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015. Pada hari itu sekira jam 01.00 WIB, mulanya saksi korban FEBRIANA DEWI WULANDARI sedang berada di dalam kamar bersama dengan terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak korban berhubungan badan dengan kata – kata “ Ayo Lan (Wulan) seperti biasane (melakukan hubungan badan)”. Karena terdakwa pernah berjanji akan menikahi korban apabila korban sudah besar dan karena korban sudah sering melakukan hubungan badan dengan terdakwa maka korban menuruti saja ajakan terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa dan korban membuka pakaian masing – masing, selanjutnya korban rebahan di atas tempat tidur dan terdakwa menindih badan korban, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang berulang kali ke dalam alat kelamin (vagina) korban sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut korban. Saksi Ngadinem selaku ibu korban yang sudah mengetahui sejak lama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban akhirnya mengadukan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Sleman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------
------ Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara berlanjut terhadap saksi FEBRIANA DEWI WULANDARI sesuai dengan Visum ET Repertum Nomor : 440/146/RM/2015 tanggal 13 April 2015 dari RSUD Sleman yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Achmad Priyadi, SpOG yang menerangkan bahwa pada tanggal 08 April 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi FEBRIANA DEWI WULANDARI didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : -----------
Ditemukan bekas operasi di perut bagian bawah, kondisi selaput dara dalam keadaan compang – camping luka lama, dan hasil tes kehamilan negatif.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak akan mengajukan suatu eksepsi atasnya ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan 3 ( tiga ) orang saksi yang hadir di persidangan, dan telah memberikan keterangan dengan bersumpah terlebih dahulu yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi I NGADINEM, hadir dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dimintai keterangan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya.
Bahwa saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandung saksi bernama FEBRIANA DEWI WULANDARI yang dilakukan oleh terdakwa M. JASIN.
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah teman dekat dan saksi sudah mengenal terdakwa sejak tahun 2009 di Semarang.
Bahwa saksi korban FEBRIANA DEWI WULANDARI lahir pada tanggal 24 Februari 1999 dan saat ini baru berumur 16 (enam belas) tahun.
Bahwa pada tahun 2009 saksi kenal dengan terdakwa dan ikut dengan terdakwa ke Yogyakarta. Pada saat itu saksi korban belum ikut. Selang beberapa bulan kemudian saksi pulang ke Semarang dan mengajak saksi korban yang pada waktu itu masih berusia 10 tahun untuk ikut ke Yogyakarta karena pada saat itu terdakwa berjanji akan menyekolahkan saksi korban di Yogyakarta.
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi korban dan terdakwa tinggal satu rumah di Badran Yogyakarta tanpa ada ikatan perkawinan. Tidak lama kemudian saksi mendengar cerita dari saksi korban bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa dengan alasan membuang penyakit yang ada dalam tubuh saksi korban.
Bahwa semenjak itu saksi mengetahui bahwa saksi korban dan terdakwa sering berhubungan badan dan akhirnya mereka bertiga sering berpindah – pindah tempat kos karena tidak enak dengan tetangga.
Saksi bersama dengan saksi korban sering diminta mengemis dan hasilnya harus diserahkan kepada terdakwa. Selain itu saksi sering dianaya oleh terdakwa.
Bahwa pada tahun 2012 saksi korban hamil karena perbuatan terdakwa dan akhirnya saksi korban melahirkan di RS. Sarjito akan tetapi terdakwa menyuruh untuk meninggalkan anak yang baru dilahirkan tersebut di rumah sakit karena tidak kuat membayar biaya persalinan.
Bahwa pada pertengahan Maret 2015 saksi dianiaya oleh terdakwa sehingga meninggalkan rumah kos di Godean dan pergi ke rumah saudaranya di Wonogiri. Setelah itu saksi bertemu dengan saksi Agus dan akhirnya pada bulan Maret 2015 saksi bersama dengan saksi Agus dan beberapa anggota kepolisian mendatangi tempat kos terdakwa dan melihat terdakwa dan saksi korban tidur bersama dan pada waktu itu terdakwa tidak memakai baju dan celana sedangkan saksi korban hanya memakai baju sedangkan bagian bawah tidak mengenakan celana.
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Sleman.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membenarkan untuk sebagian keterangan.
Saksi II FEBRIANA DEWI WULANDARI, hadir dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :-----------------------
Bahwa pada saat dimintai keterangan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya.
Bahwa saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan perbuatan persetubuhan terhadap saksi yang dilakukan oleh terdakwa M. JASIN.
Bahwa saksi lahir pada tanggal 24 Februari 1999 dan saat ini baru berumur 16 (enam belas) tahun.
Bahwa pada tahun 2009 pada saat berusia 10 tahun saksi kenal dengan terdakwa karena saksi diajak oleh ibu saksi yaitu saksi Ngadinem untuk ikut dengan terdakwa ke Yogyakarta.
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Ngadinem dan terdakwa tinggal satu rumah di Badran Yogyakarta tanpa ada ikatan perkawinan. Beberapa hari kemudian terdakwa mengatakan bahwa saksi mempunyai penyakit dan harus dioperasi. Apabila tidak ingin dioperasi maka saksi harus berhubungan badan dengan terdakwa. Selain itu saksi juga diancam oleh terdakwa apabila tidak mau berhubungan badan dengan terdakwa maka saksi disuruh untuk meminum air kencing terdakwa yang ada dalam botol.
Karena takut maka saksi bersedia untuk berhubungan badan dengan terdakwa. Pada saat itu saksi merasa kesakitan dan setelah berhubungan badan dengan terdakwa alat kelamin saksi mengeluarkan darah yang lumayan bayak.
Setelah kejadian tersebut terdakwa sering membujuk saksi untuk berhubungan badan sehingga sejak tahun 2009 saksi dan terdakwa sering berhubungan badan dan akhirnya mereka bertiga sering berpindah – pindah tempat kos karena tidak enak dengan tetangga.
Bahwa selama tinggal bersama dalam satu rumah kos maka saksi tidur sekamar dengan terdakwa sedangkan saksi Ngadinem tidur di kamar terpisah.
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Ngadinem sering diminta mengemis dan hasilnya harus diserahkan kepada terdakwa. Selain itu saksi sering dianiaya oleh terdakwa.
Bahwa pada tahun 2012 saksi korban hamil karena perbuatan terdakwa dan akhirnya saksi korban melahirkan di RS. Sarjito akan tetapi terdakwa menyuruh untuk meninggalkan anak yang baru dilahirkan tersebut di rumah sakit karena tidak kuat membayar biaya persalinan.
Bahwa setelah melahirkan, terdakwa masih sering meminta saksi untuk berhubungan badan dan saksi disuruh oleh terdakwa untuk meminum pil supaya tidak hamil lagi.
Bahwa pada pertengahan Maret 2015 saksi Ngadinem dianiaya oleh terdakwa sehingga meninggalkan rumah kos di Godean dan pergi ke rumah saudaranya di Wonogiri.
Bahwa saksi dan terdakwa terakhir melakukan hubungan badan pada tanggal 23 Maret 2015. Kemudian pada pagi harinya saksi Ngadinem, saksi Agus dan beberapa anggota kepolisian mendatangi tempat kos terdakwa dan melihat terdakwa dan saksi korban tidur bersama dan pada waktu itu terdakwa tidak memakai baju dan celana sedangkan saksi korban hanya memakai baju sedangkan bagian bawah tidak mengenakan celana.
Bahwa selanjutnya saksi Ngadinem melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Sleman.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membenarkan untuk sebagian keterangan.
Saksi III AGUS JARMONO, hadir dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :-----------------------
Bahwa pada saat dimintai keterangan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya.
Bahwa saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan perbuatan persetubuhan terhadap saudara sepupu saksi bernama FEBRIANA DEWI WULANDARI yang dilakukan oleh terdakwa M. JASIN.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal terdakwa.
Bahwa saksi korban FEBRIANA DEWI WULANDARI lahir pada tanggal 24 Februari 1999 dan saat ini baru berumur 16 (enam belas) tahun.
Bahwa pada tahun 2009 saksi Ngadinem dan saksi korban dari Semarang pergi ke Yogyakarta bersama dengan terdakwa. Pada saat keberangkatan saksi tidak mengetahuinya. Beberapa hari kemudian saksi Ngadinem datang lagi ke Semarang dan mengajak saksi korban ikut ke Yogyakarta untuk tinggal bersama dengan saksi Ngadinem dan terdakwa. Pada saat itu saksi juga tidak mengetahui keberangkatannya.
Bahwa sejak saat itu saksi putus hubungan dengan saksi Ngadinem.
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2015 saksi Ngadinem melarikan diri dan pulang ke rumah paman saksi di Wonogiri. Kemudian saksi datang ke Wonogiri untuk bertemu dengan saksi Ngadinem.
Bahwa setelah sampai di Wonogiri saksi Ngadinem bercerita tentang perbuatan terdakwa terhadap saksi Ngadinem dan saksi korban. Kemudian saksi mengajak saksi Ngadinem untuk membuat laporan dan pengaduan ke Polres Sleman.
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2015 saksi bersama dengan saksi Ngadinem dan beberapa anggota kepolisian datang ke kos – kosan terdakwa di Kowanan Godean Sleman untuk menjemput saksi korban.
Bahwa sesampainya di kos terdakwa, saksi mengintip dari jendela kaca nako dan melihat terdakwa dan saksi korban tidur bersama. Saksi melihat terdakwa telanjang hanya ditutupi sarung sedangkan saksi korban hanya mengenakan kaos.
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan.
Bahwa terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi FEBRIANA DEWI WULANDARI.
Bahwa terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban pada bulan Desember 2014.
Bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi korban dan memasukkannya berulang kali sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma dan dikeluarkan di luar alat kelamin saksi korban.
Bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan karena suka sama suka.
Bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan di tempat kos yang berbeda – beda dan selama ini terdakwa sudah tinggal bersama dengan saksi Ngadinem (ibu saksi korban) dan saksi korban.
Bahwa sampai dengan bulan Maret 2015 terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 20 (dua puluh) kali lebih.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi korban masih berusia anak – anak.
Bahwa terdakwa tidak pernah menghamili saksi korban.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa tersebut jika dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka didapatkan fakta hukum dalam perkara ini yang antara lain sebagai berikut
Bahwa saksi FEBRIANA DEWI WULANDARI lahir pada tanggal 24 Februari 1999 dan pada saat kejadian terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban pertama kali dilakukan pada saat saksi korban berusia 10 (sepuluh) tahun.
Bahwa pada tahun 2009 pada saat berusia 10 tahun saksi kenal dengan terdakwa karena saksi diajak oleh ibu saksi yaitu saksi Ngadinem untuk ikut dengan terdakwa ke Yogyakarta.
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Ngadinem dan terdakwa tinggal satu rumah di Badran Yogyakarta tanpa ada ikatan perkawinan. Beberapa hari kemudian terdakwa mengatakan bahwa saksi mempunyai penyakit dan harus dioperasi. Apabila tidak ingin dioperasi maka saksi harus berhubungan badan dengan terdakwa. Selain itu saksi juga diancam oleh terdakwa apabila tidak mau berhubungan badan dengan terdakwa maka saksi disuruh untuk meminum air kencing terdakwa yang ada dalam botol.
Karena takut maka saksi bersedia untuk berhubungan badan dengan terdakwa. Pada saat itu saksi merasa kesakitan dan setelah berhubungan badan dengan terdakwa alat kelamin saksi mengeluarkan darah yang lumayan bayak.
Setelah kejadian tersebut terdakwa sering membujuk saksi untuk berhubungan badan sehingga sejak tahun 2009 saksi dan terdakwa sering berhubungan badan dan akhirnya mereka bertiga sering berpindah – pindah tempat kos karena tidak enak dengan tetangga.
Bahwa selama tinggal bersama dalam satu rumah kos maka saksi tidur sekamar dengan terdakwa sedangkan saksi Ngadinem tidur di kamar terpisah.
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Ngadinem sering diminta mengemis dan hasilnya harus diserahkan kepada terdakwa. Selain itu saksi sering dianiaya oleh terdakwa.
Bahwa pada tahun 2012 saksi korban hamil karena perbuatan terdakwa dan akhirnya saksi korban melahirkan di RS. Sarjito akan tetapi terdakwa menyuruh untuk meninggalkan anak yang baru dilahirkan tersebut di rumah sakit karena tidak kuat membayar biaya persalinan.
Bahwa setelah melahirkan, terdakwa masih sering meminta saksi untuk berhubungan badan dan saksi disuruh oleh terdakwa untuk meminum pil supaya tidak hamil lagi.
Bahwa saksi dan terdakwa terakhir melakukan hubungan badan pada tanggal 23 Maret 2015. Kemudian pada pagi harinya saksi Ngadinem, saksi Agus dan beberapa anggota kepolisian mendatangi tempat kos terdakwa dan melihat terdakwa dan saksi korban tidur bersama dan pada waktu itu terdakwa tidak memakai baju dan celana sedangkan saksi korban hanya memakai baju sedangkan bagian bawah tidak mengenakan celana.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dari fakta hukum yang telah terbukti di persidangan tersebut, apakah terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang bersifat kumulatif subsideritas , yaitu :
Kesatu : melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP
A T A U
Kedua : melanggar pasal pasal 82 ayat ( 1 ) Undang –undang no 35 Tahun 2014 Tentang Pewrubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang bersifat ALTERNATIF maka Majelis akan mempertimbangkan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Ad.1. Setiap orang :
Bahwa unsur ini pengertiannya adalah Subyek hukum baik orang pribadi, maupun badan hukum, bahwa di persidangan telah diajukan terdakwa yaitu Terdakwa M. Jasim als Petruk yang benar identitasnya sesuai dengan dakwaan, yang selama dalam pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan baik oleh Hakim Majelis maupun Penuntut Umum, serta tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi oleh terdakwa;.
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bahwa perbuatan – perbuatan yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah bersifat alternatif, sehingga dengan telah terpenuhinya salah satu perbuatan maka unsure telah terpenuhi.
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah bahwa apa yang diperbuat harus dikehendaki dan juga harus diketahuinya serta di insyafi. (willens en wetens).
Bahwa berdasarkan teori hukum yang berlaku, yang dimaksud dengan kata “ dengan sengaja “ adalah bahwa antara motif perbuatan yang akan dilakukan oleh terdakwa berhubungan erat dengan kehendak atau niat yang timbul di dalam batin terdakwa, sehingga terdakwa menyadari atau mengerti betul apa yang akan diperbuat dengan segala hal-hal yang akan berakibat / menyertai perbuatannya itu.
Bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan baik disertai dengan suatu ucapan ataupun tidak, yang dapat menimbulkan kepercayaan atau pengharapan bagi orang lain, padahal sebenarnya tidak ada.
Yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah susunan kalimat – kalimat bohong tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan – kebohongan yang lain sehingga secara keseluruhan merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan – akan benar.
Sedangkan yang dimaksud dengan membujuk adalah mempengaruhi seseorang dengan rayuan atau janji – janji atau dengan pemberian barang.
Bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah masuknya kemaluan laki – laki kedalam kemaluan perempuan seperti masuknya anak kunci kedalam sebuah lubang kunci.
Bahwa berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Bahwa berdasarkan fakta- fakta yang diperoleh di persidangan dari saksi, terdakwa, petunjuk dan barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa saksi FEBRIANA DEWI WULANDARI lahir pada tanggal 24 Februari 1999 dan pada saat kejadian terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban pertama kali dilakukan pada saat saksi korban berusia 10 (sepuluh) tahun.
Bahwa pada tahun 2009 pada saat berusia 10 tahun saksi kenal dengan terdakwa karena saksi diajak oleh ibu saksi yaitu saksi Ngadinem untuk ikut dengan terdakwa ke Yogyakarta.
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Ngadinem dan terdakwa tinggal satu rumah di Badran Yogyakarta tanpa ada ikatan perkawinan. Beberapa hari kemudian terdakwa mengatakan bahwa saksi mempunyai penyakit dan harus dioperasi. Apabila tidak ingin dioperasi maka saksi harus berhubungan badan dengan terdakwa. Selain itu saksi juga diancam oleh terdakwa apabila tidak mau berhubungan badan dengan terdakwa maka saksi disuruh untuk meminum air kencing terdakwa yang ada dalam botol.
Karena takut maka saksi bersedia untuk berhubungan badan dengan terdakwa. Pada saat itu saksi merasa kesakitan dan setelah berhubungan badan dengan terdakwa alat kelamin saksi mengeluarkan darah yang lumayan bayak.
Setelah kejadian tersebut terdakwa sering membujuk saksi untuk berhubungan badan sehingga sejak tahun 2009 saksi dan terdakwa sering berhubungan badan dan akhirnya mereka bertiga sering berpindah – pindah tempat kos karena tidak enak dengan tetangga.
Bahwa selama tinggal bersama dalam satu rumah kos maka saksi tidur sekamar dengan terdakwa sedangkan saksi Ngadinem tidur di kamar terpisah.
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Ngadinem sering diminta mengemis dan hasilnya harus diserahkan kepada terdakwa. Selain itu saksi sering dianiaya oleh terdakwa.
Bahwa pada tahun 2012 saksi korban hamil karena perbuatan terdakwa dan akhirnya saksi korban melahirkan di RS. Sarjito akan tetapi terdakwa menyuruh untuk meninggalkan anak yang baru dilahirkan tersebut di rumah sakit karena tidak kuat membayar biaya persalinan.
Bahwa setelah melahirkan, terdakwa masih sering meminta saksi untuk berhubungan badan dan saksi disuruh oleh terdakwa untuk meminum pil supaya tidak hamil lagi.
Bahwa saksi dan terdakwa terakhir melakukan hubungan badan pada tanggal 23 Maret 2015. Kemudian pada pagi harinya saksi Ngadinem, saksi Agus dan beberapa anggota kepolisian mendatangi tempat kos terdakwa dan melihat terdakwa dan saksi korban tidur bersama dan pada waktu itu terdakwa tidak memakai baju dan celana sedangkan saksi korban hanya memakai baju sedangkan bagian bawah tidak mengenakan celana.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi adanya
Ad.3 Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Bahwa berdasarkan fakta- fakta yang diperoleh di persidangan dari saksi, terdakwa, petunjuk dan barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa fakta perbuatan terdakwa yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi FEBRIANA DEWI WULANDARI selaku korban yang mengetahui secara langsung kejadian ( sebagai alat bukti keterangan saksi ) yang mana bersesuaian satu sama lain dengan dengan alat bukti surat , alat petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Terdakwa dan saksi korban melakukan persetubuhan dari tahun 2009 sampai 23 Maret 2015.
Bahwa Persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi FEBRIANA DEWI WULANDARI dilakukan sebanyak lebih dari 20 (dua puluh) kali.
Bahwa dari fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaiamana tersebut diatas maka Dengan demikian unsur “secara berturut – turut atau beberapa kali melakukan perbuatan yang diteruskan atau dipandang sebagai perbuatan berlanjut Secara berlanjut “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka terdakwa M. Jasim als Petruk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERKOSAAN ANAK SECARA BERLANJUT sebagaimana DAKWAAN KESATU;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa M. Jasim alis Petruk telah pula menyampaikan pembelaan secara lisan ,yang dalam pokok pembelaannya lebih memohon dijatuhi hukuman yang seringan- ringannya
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sehingga terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini .
Menimbang, bahwa oleh karena substansi pokok dari pasal 81 ayat 2 UU no23 tahun 2002 jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP dalam dakwaan kesatu telah terbukti ,yaitu adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak dengan didahului peristiwa pembujukan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannnya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan perkara ini, terdakwa dapatlah disimpulkan orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannnya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku terdakwa, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannnya dalam mengikuti jalannnya sidang, di samping itu tidak ternyata di persidangan terdakwa adalah orang yang mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan dan merusak masa depan korban yang masih bersekolah ;
Terdakwa telah memiliki isteri,
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan apa pun untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa suatu pemidanaan bukan sebagai alat buat balas dendam ,melainkan sebagai sarana pembelajaran bagi si pelaku maupu masyarakat lain, dan akan menjadi penghapus rasa bersalah si pelaku dan sekaligius menjadi efek jera bagi masyarakat lainnya untuk tidak berbuat hal yang sama,
Menimbang bahwa putusan yang akan dijatuhkan dibawah ini sudah dipandang adil ,patut,setimpal dengan kesalahan terdakwa dan menerapkan asas kesetimbangan bagi terdakwa dan rasa keadilan masyarakat, den semoga putusan ini menimbulkan manfaat bagi terdakwa ,korban,maupun masyarakat pencari keadilan serta peningkatan ilmu pengetahuan ,
Mengingat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP . serta peraturan –peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa M. JASIM ALS PETRUK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN ANAK;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 ( Dua belas ) Tahun,
3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar
Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan ;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000, ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PN Sleman, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015, oleh MARLIYUS, MS, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, CANDRA NURENDRA ,A, SH.KN M.Hum dan SONNY A.B. LAOEMOERY, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu FX. BUDI HARJO ,SH , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, DEWI SOFIASTUTI,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman serta Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ttd Ttd
CANDRA NURENDRA ,SH KN. M.Hum MARLIYUS,MS ,SH ,MH
Ttd
SONNY A.B. LAOEMOERY,SH
Panitera Pengganti
Ttd
FX. BUDIHARJO, SH